Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

22/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon: Edward Thomas Lamury Hadjon
Tanggal Putusan: 2025-05-06
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 17/2014, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2017, UU 42/2008, UU 7/2020, UU 27/2009
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)