PUU
Tahun 2025
22/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Edward Thomas Lamury Hadjon
Tanggal Putusan: 2025-05-06
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 17/2014, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2017, UU 42/2008, UU 7/2020, UU 27/2009
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 22/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik
dan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M.
Pekerjaan
: Dosen Hukum Tata Negara.
Alamat
: Perumahan Kubu Alit 2 Nomor 9, Bongan Jawa
Kawan, Tabanan, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Zidane Azharian Kemalpasha
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Perumahan Tiara Mantang, Blok J, Nomor 17,
Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 7 November 2024 dan 27
April 2025, memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak,
Leon Maulana Mirza Pasha, dan Putu Surya Permana Putra yang
kesemuanya merupakan tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat
di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
24/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Maret 2025 dengan Nomor 22/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena PEMOHON mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut
Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4) dan
berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan Pemohon II merupakan
mahasiswa aktif di Universitas Achmad Yani yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa (Bukti P-5) dan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-6);
3. Bahwa karena ketentuan yang dipersoalkan undang-undang yang diujikan
adalah mengenai partai politik maka para Pemohon memiliki legal standing
untuk mempersoalkan hak dan kewenangan dari partai politik tersebut,
mengingat salah satu sumber keuangan dari partai politik sebagaimana
diatur dalam Pasal 34 ayat (1) adalah bersumber dari APBN dan APBD
maka para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang turut
menyumbang APBN tersebut seharusnya berhak mempersoalkan sebuah
5
lembaga yang menggunakan keuangan yang bersumber dari warga negara
tersebut. Oleh karena itu, ketika partai politik menerima alokasi dana
APBN/APBD, mereka tidak lagi dapat dianggap sebagai organisasi privat
murni, melainkan entitas yang menggunakan uang rakyat, sehingga
wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan
demikian, legal standing Pemohon sebagai wajib pajak dan kontributor
APBN seharusnya dapat dipertimbangkan;
4. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 3) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian UU
terhadap UUD 1945. Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan
kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU
yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu.
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Penjelasan: Negara hukum mensyaratkan adanya
kepastian hukum (legal certainty) untuk mencegah kesewenang-
wenangan. Tidak adanya batasan periode kepemimpinan partai politik
6
berpotensi menciptakan kekuasaan yang absolut dalam partai. Terkait
recall, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa segala aspek
penyelenggaraan negara, termasuk kehidupan partai politik, harus
tunduk pada hukum. Jika partai politik memiliki kewenangan mutlak
untuk memberhentikan anggotanya (hak recall) tanpa dasar hukum
yang transparan, hal ini mengikis supremasi hukum karena keputusan
partai bisa lebih dominan daripada perlindungan hukum terhadap hak
individu. Sehingga walaupun pasal a quo bukan merupakan bagian dari
pasal yang mengatur tentang hak-hak, namun sebagai warga negara
dalam sebuah bingkai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (3) tentunya para Pemohon dirugikan terhadap ketentuan-
ketentuan ini;
b) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Penjelasan: Tidak adanya batasan masa jabatan
pimpinan partai menciptakan ketidaksetaraan antara elite partai yang
bisa terus berkuasa tanpa batas waktu dengan anggota biasa yang tidak
memiliki akses terhadap kepemimpinan. Hal ini bertentangan dengan
prinsip equal opportunity dalam berpartisipasi di partai politik yang juga
menjadi jantung dari Pasal 27 ayat (1) tentang kedudukan yang sama
dalam hukum. Mengenai hak recall yang tidak diatur secara adil
berpotensi digunakan untuk memberhentikan kader yang kritis atau
berbeda pandangan, sementara pimpinan partai yang sudah lama
berkuasa tetap kebal dari evaluasi. Ini menciptakan dualisme hukum di
internal partai yang masih berkaitan dengan kedudukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan. Penggunaan pasal ini untuk
menekankan “kesetaraan” yang mana hal itu dapat terlanggar dengan
ketentuan pasal yang diuji (penjelasan spesifik terhadap kerugian
konstitusional pemohon akan disampaikan dalam bagian pemaparan
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (aktual) maupun
potensial);
7
c) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”. Penjelasan: Tidak adanya
batasan masa jabatan pimpinan partai menciptakan sistem yang
menghambat regenerasi dan pengembangan kader baru. Dominasi
kepemimpinan yang berkepanjangan membatasi kesempatan anggota
lain untuk mengasah kapasitas kepemimpinan mereka, sehingga
bertentangan dengan semangat pengembangan diri. Selanjutnya Hak
recall yang tidak diatur secara adil dapat digunakan untuk
memberhentikan
kader
yang
kritis
atau
potensial,
sehingga
menghambat
proses
pengembangan
kapasitas
politik
mereka.
(penjelasan spesifik terhadap kerugian konstitusional Pemohon akan
disampaikan dalam bagian pemaparan kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial)
d) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penjelasan:
Ketidakjelasan regulasi masa jabatan pimpinan partai menciptakan
ketidakpastian hukum dalam sistem kepartaian, di mana seorang ketua
dapat mempertahankan kekuasaannya tanpa batas waktu. Anggota
partai politik tidak mendapatkan perlindungan hukum yang
memadai
ketika
menghadapi
mekanisme
hak
recall.
Proses
pemberhentian seringkali dilakukan tanpa proses yang fair, seperti tidak
adanya kesempatan untuk membela diri atau banding ke lembaga
independen. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil juga
dilanggar karena tidak adanya kepastian soal batasan masa jabatan
pimpinan parpol dan ketentuan recall mutlak dimiliki partai politik,
(penjelasan spesifik terhadap kerugian konstitusional Pemohon akan
disampaikan dalam bagian pemaparan kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial)
8
7. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
sesuai dengan AD dan ART”
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g Undang-Undang No. 17 Tahun 2014
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila:
…
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
…
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
…”
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun
2014
“Cukup Jelas”
8. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6, para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a) Bahwa Pemohon I adalah warga negara perseorangan yang
merupakan dosen aktif yang mengajar hukum tata negara di Fakultas
Hukum Universitas Udayana. Dalam hukum tata negara, praktik
ketatanegaraan merupakan salah satu acuan bagi pengajar hukum tata
negara dalam memberikan pengajaran di ruang akademik dimana
penyesuaian antara das solen dan das sein atau secara teori ataupun
aturan normatif yang ada sebagai dasar untuk membuat suatu kebijakan
negara. Terutama, dalam pembahasan materi pembatasan kekuasaan
di negara hukum, yang mana Pemohon I jadikan sebagai bahan ajar
dalam ruang kuliah. Pemohon I memahami betul bahwa konsekuensi
prinsip Negara hukum yang kita adopsi mengamini adanya pembatasan
oleh hukum baik pembatasan terhadap kewenangan pemerintah
sebagaimana prinsip government by law not by man sehingga mulai dari
9
pemerintahan hingga lapisan masyarakat semua diatur dan dibatasi
oleh hukum. Inilah yang Pemohon I ajarkan dan tanamkan kepada
mahasiswa-mahasiswi Pemohon I baik di dalam perkuliahan, maupun
melalui karya tulis dan seminar Pemohon I sebagai bagian dari tugas
Pemohon I mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi;
b) Bahwa ketika berdialog dengan mahasiswa membahas hal tersebut di
kelas, hambatan terbesar Pemohon I adalah ketika sangat sulit
menjelaskan kedudukan partai politik dalam hukum tata negara
Indonesia. Permasalahan yang sering ulas dalam dialog dengan
mahasiswa adalah mengenai tak terbatasnya jabatan pimpinan Partai
Politik dan mengapa kewenangan Recall diberikan kepada Parpol.
Pemohon I pun harus menjelaskan bahwa dalam “Politik Hukum”
pembentuk undang-undang, partai politik diberikan kekuasaan yang
sangat penting dan besar di negara ini. Dalam praktik ketatanegaraan
contohnya, ada partai yang ketua umumnya memiliki hak suara mutlak
dalam menentukan calon presiden. Ketika Pemohon I menjelaskan hal
tersebut, akan ada mahasiswa dengan pemikiran kritisnya menanyakan,
lantas kenapa tidak ada pembatasan periode pengurus partai politik,
apabila partai politik sebegitu besar kekuasaannya? Padahal kekuasaan
yang terlalu besar cenderung disalahgunakan, seperti contohnya
jabatan presiden di orde baru yang sekarang hanya dibatasi dua
periode. Lalu akan ada lagi dialektika lain dari mahasiswa, kenapa
rakyat harus tunduk pada pembatasan oleh undang-undang, sementara
pengurus partai politik yang notabene merupakan penguasa di negeri ini
(karena besarnya kekuasaan partai politik), tidak tunduk pada
pembatasan kekuasaan? Kemudian persoalan kedua yang Pemohon I
temui adalah ketika membahas mengenai Hak Recall yang dimiliki oleh
Partai Politik di Indonesia di hadapan Mahasiswa, pertanyaan
sederhana dilontarkan oleh mahasiswa Pemohon I di bangku
perkuliahan bagaimana bisa Partai Politik memiliki kekuasaan yang
begitu besar untuk mengusulkan pergantian anggota DPR di parlemen
padahal anggota DPR tersebut terpilih dan sekarang menduduki kursi di
legislative karena dipilih oleh rakyat, bukankah rakyat sebagai
10
konstituen yang memiliki hak seandainya ingin mencopot kader
pilihannya? Selain itu kewenangan yang dimiliki oleh Partai Politik untuk
melakukan Recall tersebut bukankah akan mereduksi nilai kedaulatan
rakyat yang dimiliki oleh constituent karena Parpol diberikan hak untuk
mencopot kadernya yang bertentangan dengan keinginan Partai yang
bersangkutan?
c) Pemohon I kesulitan membantah pertanyaan kritis demikian, sebab
negara hukum yang ada di dalam teori tata negara yang selalu berpusat
pada pembatasan, check and balances dan sebagainya, ternyata dalam
praktik ketatanegaraan di negara ini (yang adalah negara hukum)
ternyata bertentangan. Pemohon tidak dapat “membela” secara
akademik permasalahan a quo kepada peserta didiknya in casu
mahasiswa/i di kampus, sebab memang secara nyata bertentangan
dengan teori negara hukum. Sehingga, Pemohon I tidak mendapatkan
kepastian hukum, karena apa yang diajarkan kepada mahasiswanya
terkait negara hukum ternyata berbanding terbalik dengan praktik
ketatanegaraan. Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional
Pemohon I untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d) Selain itu, mahasiswa/i yang sedari awal sudah memiliki paradigma
berpikir kecewa terhadap sistem hukum Indonesia saat ini, tidak bisa
Pemohon I yakinkan akan pentingnya kesadaran hukum dan konstitusi
di Indonesia sebagai negara hukum, sebab mereka berpikir bahwa
pimpinan partai politik yang memegang kekuasaan begitu besar saja
tidak dibatasi kekuasaannya oleh peraturan, kenapa rakyat biasa harus
patuh dan tunduk pada peraturan? Akibatnya, marwah Pemohon I
sebagai dosen hukum tata negara yang tentu mempunyai kewajiban
mulia untuk berusaha menyadarkan pentingnya kesadaran hukum dan
konstitusi kepada warga negara, menjadi tercoreng, dan semua usaha
Pemohon I itu menjadi sia-sia;
e) Bahwa untuk mempermudah penjelasan tentang keberadaan hak
konstitusional dalam UUD 1945 dan kerugian konstitusional yang
Pemohon I derita maka akan dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
11
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I
Objek Pengujian
Hak
Konstitusional
dalam UUD 1945
yang dilanggar
Alasan
Pasal 23 ayat (1)
UU Parpol
Pasal 27 ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal 23
ayat (1) yang menyerahkan
pengaturan masa jabatan
pimpinan
partai
politik
sepenuhnya
kepada
AD/ART partai merupakan
bentuk pelemahan terhadap
prinsip
negara
hukum,
khususnya
yang
dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
Sebagai
pemohon
yang konsisten menjunjung
tinggi asas equality before
the law sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1),
kami memandang bahwa
ketiadaan
pembatasan
masa
jabatan
ini
telah
menciptakan
sistem
imunitas hukum bagi elite
partai politik. Praktik ini jelas
bertentangan
dengan
semangat Pasal 28D ayat
(1)
tentang
jaminan
kepastian hukum yang adil,
dimana tidak boleh ada
pihak yang berada di atas
hukum. Oleh karena itu,
penyerahan
kewenangan
mutlak
kepada
AD/ART
partai tanpa rambu-rambu
hukum
yang
jelas
merupakan
pengingkaran
terhadap
kewajiban
konstitusional
untuk
menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan, disini hak
pemohon tentu terlanggar
karena mengetahui terdapat
pihak lain (pimpinan partai)
yang masa jabatannya tidak
dibatasi oleh hukum.
Pasal 28C ayat (1)
Pasal
a
quo
secara
substantif
bertentangan
12
dengan hak konstitusional
Pemohon
untuk
mengembangkan
diri
sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD
1945,
khususnya
dalam
konteks
penguatan
demokrasi
dan
kesejahteraan
umum.
Sebagai
bagian
dari
komunitas akademik yang
memiliki
kewajiban
konstitusional
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
termasuk
dalam
pemahaman
sistem
ketatanegaraan yang sehat.
Ketidakjelasan hukum ini
menciptakan legal confusion
yang
berdampak
pada
kualitas pendidikan hukum
dan
kesadaran
berkonstitusi.
Sehingga
jelas telah terjadi kerugian
konstitusional terhadap hak
pemohon
untuk
pengembangan diri demi
bangsa ini karena pemohon
tidak
bisa
menjelaskan
kebuntuan
hukum
yang
terjadi
dihadapan
mahasiswa ketika bertanya
kenapa
pimpinan
partai
politik tidak dibatasi.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal a quo secara nyata
telah
melanggar
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memperoleh
kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Sebagai akademisi
hukum, melekat tanggung
jawab
profesi
untuk
senantiasa
menjembatani
kesenjangan antara teori
hukum
normatif
dengan
praktik
ketatanegaraan.
Fakta
di
lapangan
13
menunjukkan
adanya
disharmoni
yang
tajam
antara prinsip-prinsip dasar
rule of law dengan ketentuan
pasal ini. Tiadanya batasan
ini
secara
aktual
menghambat
peran
Pemohon dalam diskursus
hukum dan politik, karena
ketiadaan
dasar
hukum
yang
jelas
menciptakan
kesulitan
bagi
pemohon
untuk
menjelaskannya
dihadapan mahasiswa atau
publik.
Pasal 239 ayat (2)
huruf d dan g UU
MD3
Penjelasan Pasal
239 ayat (2) huruf d
Pasal 27 ayat (1)
Sebagai
pemilih
yang
terdaftar
dalam
DPT
pemohon dirugikan secara
potensial karena dapat saja
caleg pilihan pemohon di
recall tanpa proses hukum
yang
jelas
dan
tidak
melibatkan
pemohon
sebagai
pemilihnya,
ini
bertentangan
dengan
prinsip equality before the
law dan due process of law.
Pasal 28C ayat (1)
Setiap
caleg
membawa
tanggungjawab
masing-
masing, sebagai pemilih,
pemohon
tidaklah
sembarangan untuk memilih
caleg
yang
memiliki
pengalaman yang mumpuni,
keberadaan recall sama saja
memperkuat partai untuk
mengendalikan caleg-caleg
idealis
tersebut,
ini
bertentangan dengan hak
untuk mengembangkan diri
seorang pemilih yang bebas
menentukan
pilihannya
yang dirasa tepat untuk
mewakili
suara
rakyat,
keberadaan recall ini dapat
menggerus
hak
untuk
kebebasan memilih karena
ujungnya
ditentukan
lagi
oleh partai.
14
Pasal 28D ayat (1)
Mekanisme
recall
yang
berlaku saat ini memberikan
keleluasaan
yang
berlebihan kepada partai
politik
dalam
melakukan
pemberhentian
terhadap
calon
legislatif
(caleg).
Suara
politik
Pemohon
sebagai pemilih akan sia-sia
apabila di kemudian hari
wakil pilihan pemohon di-
recall, ini secara potensial
melanggar hak kepastian
hukum yang adil.
9. Bahwa akibat kepedulian Pemohon I dan bentuk itikad baik terhadap
permasalahan ini, Pemohon I mengambil upaya nyata untuk mencoba jalur
judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk berusaha memperbaiki sistem
kepartaian di Indonesia yang tentu dampak ini tidak hanya didapatkan oleh
Pemohon I selaku pengajar hukum tata Negara yang tidak perlu lagi
kebingungan dalam menghadapi persoalan partai politik yang diajukan oleh
Mahasiswa di kampus namun juga bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai
pemegang kedaulatan. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka jelas
terdapat kerugian Pemohon I akibat berlakunya pasal a quo
10. Bahwa setelah dijelaskan dengan kerugian konstitusional dari Pemohon I,
maka selanjutnya akan dijelaskan uraian khusus untuk Pemohon II. Bahwa
pemohon II merupakan mahasiswa aktif dari Universitas Jenderal Achmad
Yani. Sebagai Mahasiswa, Pemohon II tidak hanya aktif dalam perkuliahan
namun juga aktif mengawal isu-isu hukum lewat yang Pemohon II
selenggarakan. Keaktifannya tersebut dibuktikan dengan beberapa
kesibukan Pemohon II seperti: Direktur Eksekutif Platform Hukum
Voicedlawid (2023-sekarang), Founder Platform Hukum Legal Repost
(2024-sekarang), Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Jenderal Achmad Yani (2025 - sekarang). Selain itu, PEMOHON II juga aktif
sebagai narasumber seperti: Narasumber Webinar Nasional dengan Tema
“Tragedi Pembegalan Konstitusi: bagaimana demokrasi Indonesia saat ini”
pada 8 September 2024 dan diskusi lainnya. Keaktifan ini membuat
Pemohon II selalu peka terhadap isu-isu yang sedang beredar, seperti
15
yang selalu terlintas di pikiran Pemohon II adalah tentang masa jabatan
pimpinan parpol yang tak terbatas dan keberadaan hak recall yang menjadi
senjata utama partai politik untuk mengendalikan kadernya. Keaktifan
dalam organisasi dan dinamika partai politik telah membentuk
Pemohon II sebagai individu yang sangat peka terhadap isu-isu
strategis yang berkembang di lingkungan politik, baik di tingkat internal
partai maupun dalam wacana publik. Salah satu isu yang terus mengusik
pikiran Pemohon II adalah masa jabatan pimpinan partai politik yang
tidak dibatasi, sebuah fenomena yang dinilai dapat menciptakan
konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan berpotensi menghambat
regenerasi
kepemimpinan.
Selain
itu,
Pemohon
II
juga
kerap
mempertanyakan mekanisme hak recall yang kerap digunakan partai
politik sebagai alat kontrol terhadap kader. Dalam praktiknya, hak recall—
yang seharusnya berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas justru sering
disalahgunakan untuk memberangus suara kritis atau mengeliminasi
kader yang tidak sejalan dengan kepentingan elit partai;
11. Bahwa Pemohon II juga merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Batam IV. Sedangkan
Pemohon I merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Tabanan I. Sebagai pemilik hak suara
dalam pemilihan umum legislatif, para Pemohon memiliki legitimasi
konstitusional untuk mempertanyakan segala bentuk ancaman terhadap
calon legislatif (Caleg) pilihannya, termasuk yang bersumber dari
mekanisme hak recall. Kemudian dalam soal tiadanya batasan masa
jabatan pimpinan partai para Pemohon berpegang teguh dalam sistem
demokrasi perwakilan, kader partai politik hanya dapat menjadi wakil
rakyat jika dipilih langsung oleh konstituen seperti para Pemohon,
bukan semata karena keputusan internal partai. Oleh karena itu, hubungan
antara kader dan rakyat harus menjadi poros utama, bukan hubungan
hierarkis kader dengan pimpinan partai sehingga sebagai rakyat yang
memegang kedaulatan para Pemohon juga berhak mempersoalkan hal
ini. Kedudukan pemohon sebagai pemilih juga pernah diterima dalam
16
MK seperti dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, Putusan Nomor
62/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023;
12. Bahwa untuk memperjelas kerugian konstitusional Pemohon II dan
kaitannya dengan pasal yang diujikan maka akan dituangkan dalam tabel
sebagai berikut:
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON II
Objek Pengujian
Hak
Konstitusional
dalam UUD 1945
yang dilanggar
Alasan
Pasal 23 ayat (1)
UU Parpol
Pasal 27 ayat (1) Tiadanya
batasan
masa
jabatan pimpinan partai politik
menciptakan
kekuasaan
yang
absolut
dan
tidak
terkontrol. Sebagai seorang
yang berkeinginan untuk
bergabung dengan partai
politik
di
masa
depan,
Pemohon II secara potensial
akan mengalami pelanggaran
hak
konstitusionalnya,
khususnya
hak
untuk
memperoleh
kedudukan
hukum yang sama (equal
protection before the law)
sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dominasi
pimpinan
partai
yang berkuasa tanpa batasan
periode dapat menciptakan
struktur internal yang tidak
demokratis, di mana kader-
kader
baru
kesulitan
memperoleh
kesempatan
yang adil untuk berkembang
karena
kebijakan
partai
dikendalikan oleh elit yang
tak tergantikan.
Pasal 28C ayat (1) Selama ini, Pemohon II aktif
mengembangkan
kapasitas
diri melalui keterlibatan dalam
organisasi,
antara
lain
sebagai
Ketua
Dewan
17
Perwakilan
Mahasiswa
(DPM)
Universitas
Jaya.
Langkah
ini
merupakan
persiapan serius Pemohon II
untuk memasuki dunia politik
praktis, khususnya dengan
beraspirasi menjadi bagian
dari partai politik di masa
depan. Namun, ketiadaan
pembatasan masa jabatan
pimpinan
partai
politik
sebagaimana diatur dalam
pasal a quo secara potensial
melanggar hak konstitusional
Pemohon II yang dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945, yaitu hak untuk
mengembangkan diri. Dalam
konteks
ini,
ketika
kelak
bergabung
dengan
partai
politik, Pemohon II akan
menghadapi kendala serius
dalam
pengembangan
kapasitas
politik
karena
sistem regenerasi yang tidak
sehat akibat kepemimpinan
yang stagnan.
Pasal 28D ayat (1) Pemohon
II
sering
kali
menghadapi kesulitan dalam
menjelaskan makna prinsip
“kepastian
hukum
yang
adil” (Pasal 28D ayat 1 UUD
1945) dalam berbagai diskusi
dan seminar yang Pemohon
II
isi.
Ketidakjelasan
ini
muncul
karena
praktik
kepemimpinan tanpa batas
waktu di partai politik justru
bertentangan
dengan
semangat
konstitusi,
khususnya
prinsip
rotasi
kekuasaan,
akuntabilitas,
dan kesetaraan di hadapan
hukum. Bagaimana mungkin
partai politik dapat menjadi
penjunjung
hukum
jika
struktur internalnya sendiri
18
mengabaikan prinsip-prinsip
dasar konstitusi?
Pasal 239 ayat (2)
huruf d dan g UU
MD3
Penjelasan Pasal
239 ayat (2) huruf d
Pasal 27 ayat (1) Sebagai
pemilih
terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Pemohon II menilai
bahwa
ketentuan
ini
berpotensi
mengeliminasi
kader
pilihannya
secara
sepihak melalui mekanisme
recall. Hal ini merupakan
pelanggaran terhadap Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin
kesetaraan
kedudukan warga negara di
hadapan
hukum
dan
pemerintahan. Pemohon II
sebagai
konstituen
jelas
dirugikan
secara
konstitusional ketika wakil
rakyat yang dipilihnya secara
demokratis melalui pemilu
justru
dicabut
mandatnya
melalui keputusan internal
partai yang tidak transparan.
Padahal, konstitusi menjamin
bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat. Tidak hanya
bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 namun
juga bertentangan dengan
Putusan MK No. 114/PUU-
XX/2022 yang menegaskan
tentang
sistem
pemilu
proporsional terbuka, karena
dalam sistem ini seharusnya
terdapat
hubungan
yang
langsung
antara
rakyat
(Pemohon) dengan wakilnya,
keberadaan recall partai
politik ini mengancam dan
tidak
sesuai
dengan
proporsional
terbuka,
karena pada akhirnya partai
lah
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mencopot
anggota
legislatif
yang
pemohon
19
pilih.
Pasal 28C ayat (1) Pemohon II secara aktual
dirugikan akibat keberadaan
recall
ini
karena
menghilangkan
partisipasi
pemohon
dalam
mengembangkan diri demi
kemajuan
bangsa.
Hak
memilih tidak hanya sekadar
hak
politik,
tetapi
juga
instrumen untuk mewujudkan
hak
mengembangkan
diri
(Pasal
28C
ayat
(1)).
Partisipasi
dalam
pemilu
membantu
menciptakan
sistem pemerintahan yang
responsif
terhadap
kebutuhan
masyarakat,
sehingga
pembangunan
nasional
dapat
berjalan
seiring dengan peningkatan
kapasitas individu. Sehingga
secara
aktual
dengan
keberadaan recall yang dapat
kapan saja dengan mudah
mencopot kader-kader pilihan
pemohon dalam pemilihan
umum, maka secara mutatis
mutandis
melanggar
hak
pengembangan
diri
ini.
Secara potensial, pemohon II
memiliki
keinginan
untuk
berkarir di partai politik dan
menjadi anggota legislatif di
masa depan, melihat bahwa
ketentuan
ini
berpotensi
membahayakan.
Idealisme
dan integritas yang dipegang
teguh
oleh
Pemohon
II
mungkin tidak selalu sejalan
dengan kepentingan politik
partai,
sehingga
berisiko
mengakibatkan pencabutan
keanggotaan atau recall dari
jabatan
legislatif.
Situasi
seperti ini jelas bertentangan
dengan
jaminan
20
konstitusional dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 yang
memberikan
hak
kepada
setiap warga negara untuk
mengembangkan
diri
dan
berpartisipasi
dalam
pembangunan bangsa dan
negara.
Pasal 28D ayat (1) Banyaknya
pertentangan
dengan teori hukum dan
prinsip lainnya seperti people
souverignty dan due process
of law menyebabkan pasal ini
juga bertentangan dengan
kepastian hukum yang adil.
Pemohon II secara nyata
dirugikan oleh ketentuan ini
dalam dua aspek. Pertama,
secara aktual, di mana praktik
politik saat ini menunjukkan
dominasi partai politik yang
berlebihan
dalam
mengendalikan
kader-
kadernya,
sehingga
berpotensi
melemahkan
prinsip
keterwakilan
dan
mengubah parlemen menjadi
sekadar
alat
kepentingan
partai. Ini tidak sesuai dengan
visi
warga
negara
untuk
memilih
calon
legislatif.
Kedua,
secara
potensial,
ketika
kelak
Pemohon
II
bergabung
dengan
partai
politik dan menjadi bagian
dari legislatif, ketentuan ini
akan
mencederai
prinsip
keadilan karena membatasi
ruang
gerak
dan
independensi
Pemohon
II
sebagai wakil rakyat.
13. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
maka kerugian konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual
maupun potensial seperti yang didalilkan diatas tidak terjadi atau tidak akan
terjadi di masa yang akan datang, sehingga para Pemohon memperoleh
21
kepastian mengenai proses regenerasi kepemimpinan partai politik secara
berkala dalam rangka pemajuan proses demokrasi dan demikianlah
seharusnya hukum berperan untuk mencapai cita-cita mulia bagi
penyelenggaraan negara.
14. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa sebelum memasuki Pokok Perkara penting bagi para Pemohon
untuk menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak Nebis In Idem
untuk mencegah permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
2. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkara nebis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK jo Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang---Selanjutnya
disebut PMK Hukum Acara PUU---, menyatakan:
Pasal 78
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujiannya berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
3. Bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya menguji Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan ketentuan yang
berkenaan dengan pergantian struktur kepengurusan partai politik yang
didasarkan pada AD dan ART Partai Politik;
4. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) telah dilakukan pengujian
sebelumnya yakni pada Perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 yang juga
22
menguji Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik terhadap UUD NRI 1945 dengan
rincian sebagai berikut:
NO
PEMOHON
BATU UJI
AMAR
1
Eliadi
Hulu,
S.H.,
Saiful Salim, S.H.,
dr.
Andreas
Laurencius,
Daniel
Heri Pasaribu
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945
Menyatakan
permohonan
para
Pemohon
tidak
dapat diterima
5. Bahwa pada Perkara 69/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah memutus
permohonan dengan amar permohonan tidak dapat diterima sehingga
Mahkamah belum memasuki dan mempertimbangkan pokok perkara,
sehingga atas dasar tersebut permohonan dapat diajukan kembali. Selain
itu, pasal yang menjadi batu uji pada perkara tersebut adalah Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 sedangkan pada
permohonan ini para Pemohon menggunakan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
6. Bahwa berkaitan dengan pengujian Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
tentang Pergantian Antar Waktu secara substansial pernah dilakukan
pengujian yakni pada Perkara Nomor 008/PUU-IV/2006 dan Perkara Nomor
38/PUU-VIII/2010 dengan rincian sebagai berikut:
PERKARA 008/PUU-IV/2006
PEMOHON
BATU UJI
AMAR
Djoko Edhi Soetjipto
Abdurahman
Pasal 22E ayat (1) dan
(2), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan
(2)dan Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI 1945
Menyatakan
permohonan
Pemohon
ditolak
untuk seluruhnya
PERKARA 38/PUU-VIII/2010
PEMOHON
BATU UJI
AMAR
Lily Chadidjah Wahid
Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 28G ayat (1)
Menyatakan
menolak
permohonan
23
PEMOHON
untuk
seluruhnya
Bahwa setelah menelusuri perkara 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-
VIII/2010 terlihat terdapat perbedaan dengan perkara yang sedang para
Pemohon ajukan, yakni terhadap penggunaan batu uji dan dalam perkara
ini pengaturan tentang PAW juga telah diatur dengan undang-undang yang
berbeda;
7. Bahwa berdasarkan dalil yang demikian maka terkait pengujian pasal a quo
telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 PMK Nomor 06 Tahun 2005
sehingga permohonan para Pemohon tidak dapat dikualifikasikan
sebagai ne bis in idem karena mengandung sejumlah perbedaan
mendasar dan terdapat kebaruan dalam pokok permohonan;
8. Bahwa perlu digarisbawahi, seandainya terdapat materi pengujian dengan
permohonan sebelumnya tidak serta-merta menjadikan permohonan ini
sebagai ne bis in idem. para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi
(MK) dapat merespons permohonan ini sesuai dengan perkembangan
hukum dan masyarakat, di mana prinsip ne bis in idem tidak boleh
diterapkan secara kaku dalam pengujian konstitusi. Contoh konkret terbaru
adalah Putusan 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold yang
menjadi terobosan historis setelah puluhan kali pengujian gagal, terdapat
beberapa aspek yang perlu diperhatikan Mahkamah selain dari
penggunaan batu uji yakni: (1) Sifat Dinamis Konstitusi (living constitusion);
(2) perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat (rechtsidee);
dan (3) kemunculan inovasi hukum baru. Namun tetap, PARA PEMOHON
menyerahkan sepenuhnya terhadap kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi
sebagai The Guardian of Constitution, The Final Interpreter of Constitution,
dan The Guardian of Democracy untuk mempertimbangkan dan
memberikan pencerahan kepada kami melalui terobosan-terobosan
hukumnya, yang tidak hanya terbatas pada amar putusan namun dapat
juga pertimbangan hukum yang memuat mandat konstitusional atau judicial
order sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi;
24
IV. ALASAN PERMOHONAN
Untuk memudahkan Mahkamah dalam memeriksa bagian pokok perkara,
dikarenakan perkara a quo memuat 2 (dua) undang-undang yang berbeda untuk
dijadikan objek pengujian, maka dalam alasan permohonan akan menggunakan
7 (tujuh) Poin yang dimana poin A, B, C, D, dan E akan berfokus pada
permasalahan Masa Jabatan Pimpinan Partai (Pasal 23 ayat (1) UU Parpol)
dan Poin F, G, H, I akan berfokus pada Pergantian Antar Waktu (PAW) (Pasal
239 ayat (2) huruf d dan g serta penjelasannya dalam UU MD3)
A. Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik dalam
Meraih Kekuasaan Pemerintahan Guna Mewujudkan Kedaulatan
Rakyat Berdasarkan Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) dan Konstitusi
1. Bahwa sebelum para Pemohon menjelaskan lebih lanjut ke bagian
posita, perlu diterangkan tentang istilah “Pimpinan Partai Politik”
mengingat tidak semua pimpinan partai politik merujuk pada istilah
Ketua Umum. Pimpinan Partai Politik adalah individu atau badan
kolegial yang memegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi
partai, baik secara formal maupun substantif, berdasarkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang bersangkutan.
Posisi ini mencakup seluruh variasi sebutan yang digunakan oleh partai
politik untuk menggambarkan pucuk kepemimpinan, termasuk namun
tidak terbatas pada:
-
Ketua Umum Partai
-
Ketua Dewan Syuro
-
Sekretaris Jenderal
-
Dewan Pimpinan Pusat
-
Istilah lain yang memiliki fungsi, wewenang, dan tanggung
jawab setara dengan pemimpin tertinggi partai
Tujuan dari definisi ini adalah untuk Menghindari penafsiran sempit
bahwa pimpinan partai hanya merujuk pada "Ketua Umum" serta
memastikan kesetaraan pengaturan hukum bagi seluruh partai politik,
terlepas dari variasi istilah kepemimpinan yang digunakan.
25
2. Bahwa konsepsi negara hukum yang berlandaskan atas kedaulatan
menurut konstitusi telah menempatkan kedudukan dan eksistensi
partai politik dalam suatu negara sebagai instrumen yang tidak
terpisahkan dalam mewujudkan tujuan demokrasi di negara-negara di
dunia yang menganut sistem tersebut. Suatu negara yang dikatakan
demokratis hanyalah apabila terdapat jaminan pelaksanaan kebebasan
berserikat, berkumpul, dan berpendapat salah satunya melalui partai
politik karena partai politik hakikatnya merupakan manifestasi dari
kebebasan masyarakat untuk membentuk kelompok sesuai dengan
kepentingannya. Keberadaan partai politik dapat dilihat sebagai suatu
bentuk kebebasan hak asasi manusia untuk berserikat dan hidup
berorganisasi. Richard H. Pildes mengatakan bahwa tanpa adanya
kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dapat berkurang karena
dengan sendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat
menurut keyakinan dan hati nuraninya (Richard H. Pildes, 2004);
3. Bahwa selain sebagai salah satu wujud pelaksanaan hak atas
kebebasan berpendapat dan berorganisasi, partai politik juga
merupakan bagian dari infrastruktur politik dalam negara. Pengertian
partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selain pengertian yang diatur dalam
UU Partai Politik, beberapa ahli juga mendefinisikan partai politik
berdasarkan tujuan dari dibentuknya partai politik, definisi tersebut di
antaranya;
a. Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa partai politik adalah suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
26
politik, biasanya dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka (Miriam Budiardjo, 2007);
b. Sigmund Neumann dalam Modern Political Parties mengemukakan
definisi sebagai berikut: a political party is the articulate
organization of society's active political agents, those who are
concerned with the control of government power and who compete
for popular support with another group or groups holding divergent
views (Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik
yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta
merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu
golongan
atau
golongan-golongan
lain
yang
mempunyai
pandangan yang berbeda) – (Sigmund Neumann, 1963);
c.
Carl J. Friedrich; A political party is a group of human beings, stably
organized with the objective of securing or maintaining for its
leaders the control of a government, with the further objective of
giving to members of the party, through such control ideal and
material benefits and adventages (Partai Politik adalah sekelompok
manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut
atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan bagi
pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan
kepada anggora partainya kemanfaatan yang bersifat ideal
maupun materiil) – (Carl J. Friedrich, 1967);
4. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, keberadaan
partai politik salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasan
(pemerintahan). Menurut Daniele Caramani menjelaskan sistem
kepartaian sebagai “… are sets of parties that compete and cooperate
with the aim of increasing their power in controlling government”
[sekumpulan partai (politik) yang saling bersaing dan bekerjasama
untuk tujuan meningkatkan kekuasaan mereka dalam mengontrol
pemerintahan] (Daniele Caramani, 2008: 319). Senada dengan itu,
Isharyanto juga menjelaskan bahwa tujuan partai politik adalah untuk
mencari
dan
mempertahankan
kekuasaan
guna
mewujudkan
programprogram yang disusun berdasarkan ideologi tertentu untuuk
27
merealisasikan program yang dicanangkan oleh partai politik tertentu
(Isharyanto, 2017: 17). Oleh karena, keberadaan partai politik sebagai
salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berorientasi
pada kekuasaan, dalam rangka memperoleh, meningkatkan, dan
mempertahankan
kekuasaan
pemerintahan,
maka
adanya
pembatasan mengenai kekuasaan pimpinan dan pengurus partai politik
menjadi sangat relevan untuk mencegah pemusatan kekuasaan hingga
pelanggengan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dari
partai politik yang berkuasa. Hal ini (tujuan memperoleh kekuasaan)
juga yang membedakan antara partai politik dengan organisasi
kemasyarakat (ormas) lainnya sehingga ormas lainnya tidak
memerlukan pembatasan masa jabatan pimpinan dan/atau pengurus
ormas sementara bagi partai politik merupakan suatu keharusan untuk
diatur menurut hukum;
5. Bahwa salah satu bukti nyata hubungan antara partai politik dan
kekuasaan pemerintahan diwujudkan dalam bentuk pengisian semua
jabatan politik di pemerintahan (presiden) dan lembaga perwakilan
(DPR) hanya dapat dilakukan dengan keterlibatan mutlak dari partai
politik. Semua negara di dunia yang menganut paham demokrasi
menggunakan pola-pola yang sama tersebut. Menurut Mac Iver, praktik
demokrasi dimana rakyat terlibat secara langsung hanya mungkin
dijalankan pada negara yang jumlah wilayah dan jumlah warganya
sangat kecil. Untuk itu demokrasi yang melibatkan rakyat secara
langsung
dalam
pemerintahan
tidak
mungkin
dilaksanakan.
Pemerintah yang mungkin dilaksanakan yaitu pemerintahan yang
dijalankan oleh para wakil rakyat yang dipilih dalam mekanisme pemilu.
Di sinilah letak pentingnya keberadaan partai politik sebagai penyedia
para kader yang akan mengikuti pemilu. Pelaksanaan kedaulatan
rakyat melalui partai politik tersebut dinyatakan secara tegas dalam
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan “Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Selain itu
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Pasangan calon
28
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar itu
adalah dicerminkan dengan kepesertaan Partai Politik dalam pemilihan
umum;
6. Bahwa dengan memperhatikan konstruksi konstitusi yang demikian,
maka sekalipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat tetapi
pelaksanaannya melalui pemilihan umum, bukanlah rakyat yang saling
berkontestasi melainkan partai politik. Begitu pun dengan para
caloncalon wakil rakyat yang diusung partai politik dalam suatu
pemilihan umum, sekalipun dalam kertas suara terpampang tanda
nomor, nama, dan gambar calon, para pribadi calon yang maju dalam
pemilihan itu tidaklah bertindak untuk dan atas nama kepentingannya
sendiri, melainkan untuk dan atas nama kepentingan partai politik yang
mengusungnya. Dari sini dapat dipahami bahwa pemilihan umum
sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat itu secara
esensinya adalah kontestasi diantara partai politik;
7. Bahwa partai politik merupakan pelaku demokrasi yang langsung
ditunjuk oleh UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden
maupun pemilihan legislatif wajib melalui partai politik. Dengan kata
lain, bilamana partai politik tidak ada atau seseorang tidak memiliki
partai politik maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kontestasi
pemilihan umum. Oleh karena itu, partai politik sebagai organisasi
memiliki peran sentral dalam negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Bahwa dalam Penjelasan Umum UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU Partai Politik menyebutkan partai politik merupakan
pilar demokrasi;
“…Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian
diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah
satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai
Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan
untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna
mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan
penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama,
29
yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik
yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik
yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal
ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang
memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan
kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi
Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun
fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik
dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk
menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki
kemampuan di bidang politik.”
8. Pengertian dari pilar secara sederhana adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar berdiri secara kokoh. Dengan demikian partai politik
merupakan salah satu tiang penyangga demokrasi Indonesia. Sebagai
tiang penyangga, maka konsekuensi logisnya partai politik harus
menjalankan nilai-nilai prinsip dari demokrasi itu sendiri.
Termasuk prinsip pembatasan kekuasaan yang merupakan salah satu
nilai dan prinsip dasar dari demokrasi;
9. Bahwa ratio legis pembatasan kekuasaan pimpinan partai politik
sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dipengaruhi oleh 2 (dua)
hal, yaitu:
a. Partai politik merupakan tonggak, pilar, dan penggerak demokrasi
maka sudah seyogianya partai politik menerapkan nilai dan prinsip-
prinsip dasar demokrasi yang salah satunya adalah adanya
pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh
partai. Menjadi paradox bilamana status partai politik sebagai
tonggak,
pilar,
dan
penggerak
demokrasi
namun
tidak
melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri.
b. Partai politik lahir karena konstitusi mewajibkan peserta pemilu
adalah partai politik. Oleh karena partai politik lahir dari konstitusi
maka hal ini seharusnya linear dengan pemahaman partai politik
akan nilai yang terkandung dalam konstitusi yang salah satunya
adalah nilai pembatasan kekuasaan dalam hal ini pembatasan
masa jabatan. Partai politik seharusnya menjadi tauladan dan garda
terdepan dalam menaati dan melaksanakan konstitusi.
30
c. Partai politik diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
masyarakat (Pasal 31 UU 2/2008 jo. UU 2/2011). Pendidikan politik
tersebut tentunya memiliki materi atau kurikulum tentang
demokrasi, namun yang menjadi persoalan adalah manakala
pendidikan yang diberikan kepada masyarakat justru bertolak
belakang dengan sistem demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri.
10. Bahwa eksistensi dan kedudukan partai politik dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Partai politik merupakan organisasi yang menjadi jembatan untuk
merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga partai politik
berbeda dengan organisasi pada umumnya.
b. Partai politik menurut UUD 1945 (vide Pasal 6A dan Pasal 22E)
merupakan peserta pemilu, dengan kata lain jika tidak ada partai
politik maka pemilu tidak dapat terlaksana. Oleh karena itu partai
politik merupakan penggerak, tonggak, dan pilar demokrasi. Justru
akan bertentangan dengan Pasal 22E apabila partai politik
mengambil
porsi
yang
lebih
besar
yakni
dengan
mengendalikan kader-kadernya, karena partai politik hanya
sebagai pengantar untuk kader-kadernya dalam mengemban tugas
sebagai wakil rakyat;
c. Partai politik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, karena
melalui pemilu dimana pesertanya adalah partai politik rakyat dapat
menyalurkan
suara
dan
pilihannya
untuk
menentukan
wakilwakilnya.
11. Bahwa uraian tersebut di atas menunjukan bahwa hubungan partai
politik dan kekuasaan pemerintahan merupakan sistem yang dibangun
secara sistematik sehingga menghasilkan mekanisme tunggal dalam
mengisi
posisi
stategis
dalam
penyelenggaraan
negara
dan
pemerintahan. Dalam perspektif moral dan etika, maka hal-hal yang
bersinggungan dengan kekuasaan, negara, dan pemerintahan
seyogyanya harus dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu
untuk mencegah terjadinya kewenang-wenangan dan penyalahgunaan
kekuasaan. Hal ini dibuktikan dengan:
31
a. Pembatasan masa jabatan atau periodisasi waktu tertentu dari
pejabat negara (jabatan politik lembaga negara dan lembaga
pemerintahan);
b. Usia Pensiun (untuk ASN); ataupun
c. Melalui durasi masa kerja berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
12. Bahwa karena kedudukan dan eksistensi partai politik yang sangat
menentukan
subjek-subjek
yang
mengisi
jabatan-jabatan
penyelenggara pemerintahan, maka sudah seyogyanya terhadap
pimpinan partai politik juga dilakukan pembatasan-pembatasan
dengan pola-pola tersebut sebelumnya. Hal ini akan memberikan
suatu kepastian hukum dalam proses regenerasi dan rekrutmen politik
baik di tingkat lokal dan nasional yang juga menjadi salah satu fungsi
partai politik dibandingkan dengan sistem a quo yang menggantungkan
ada
ketentuan
AD/ART
yang
memungkinkan
orang
tertentu
memonopoli kekuasaan pimpinan dan pengurus partai politik.
B. Ketiadaan
Batasan
Masa
Jabatan
Pimpinan
Partai
Politik
Menyebabkan Kekuasaan yang Terpusat pada Orang atau Figur
Tertentu dan Terciptanya Otoritarianisme dan Dinasti dalam Tubuh
Partai Politik
1. Bahwa design UU 2/2008 jo. UU 2/2011 cenderung menempatkan
partai politik sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu
sendiri, jikalaupun terdapat pengawasan internal namun hanya diatur
melalui AD/ART partai yang bersangkutan dengan memunculkan organ
internal yang penamaannya berbeda-beda setiap partai politik. Namun
demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai
politik, dalam hal ini ketua umum. Terlebih mayoritas sistem internal
organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem demokrasi
terpimpin (sistem satu komando) di mana seluruh kebijakan dan
keputusan partai politik berada di tangan pemimpin tertinggi sedangkan
anggota hanya mengikuti dan melakukan apa yang telah diputuskan
oleh pimpinan partai politik;
32
2. Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik
telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu
memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan waktu atau
periode yang begitu panjang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan
prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan
kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Limitasi
kekuasaan ini dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru
terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Apabila masa jabatan pimpinan
partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power
yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara
hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik. Ketiadaan
batasan masa jabatan pimpinan partai politik juga menyebabkan
institusional disaster, sebab aturan ini bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, Pasal (1), Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945;
3. Bahwa munculnya figur utama dalam parpol dapat dikatakan pula
sebagai fenomena personalisasi partai politik. Personalisasi dikatakan
terjadi jika terdapat kuatnya peran seorang figur dibandingkan dengan
partai itu sendiri. Walaupun terdapat anggapan bahwa personalisasi
partai ini memberikan semangat akibat adanya figur yang di agung-
agungkan, namun personalisasi partai politik justru merupakan sebuah
anomali karena dianggap berseberangan dengan upaya pemerintah
dalam me-reinstitusionalisasi partai politik. Dampaknya adalah partai
politik yang seharusnya terorganisir secara modern justru jatuh
kebelakang menjadi partai yang dikelola secara tradisional yang
bercirikan kepemimpinan kharismatik dan patrimonial (Calise, 2015;
Nurhasim, 2013). Biasanya personalisasi terlihat tatkala suatu
organisasi mengalami kesulitan dalam melakukan suksesi atau
pergantian kepemimpinan (Jimly Asshidiqie 2016). Dikatakan oleh
Monica dan Jean Charlot dalam Taufik Abdul Rahim: “Until a party (or
any association) has surmounted the crisis of finding a successor to its
founder, until it has drawn up rules of succession that are legitimate in
33
the eyes of its members, its 'institutionalization' will remain precarious"
(Taufiq Abdul Rahim 2017);
4. Bahwa terdapat studi-studi terdahulu tentang personalisasi politik
menunjukkan bahwa terdapat beberapa penyebab dan dampak dari
personalisasi partai politik. Sartori dalam Mair (2002) menjelaskan
bahwa personalisasi politik dalam tubuh partai bukan sebuah
kecelakan melainkan terjadi karena partai memiliki keterbatasan
kemampuan dalam menentukan pilihan dan perubahan terhadap
lembaganya. Keterbatasan pengelolaan partai tersebut sering kali
dipicu karena tingginya loyalitas konstituen yang terlampau tinggi pada
pimpinan partai, meningkatnya peran dan pengaruh pemimpin (Pilet &
Cross, 2015), kharisma seorang tokoh yang sangat kuat (Rhodes &
Hart, 2014), dan kultur patronase yang tumbuh dalam partai (Blondel &
Thiebaut, 2010);
5. Bahwa Dampak lainnya dari personalisasi yakni stagnasi regenerasi
partai. Kultur patronklien masih menjadi faktor dominan dalam berkarier
di partai apalagi dalam hal kontestasi kepemimpinan pusat. Di tingkat
pusat, regenerasi partai dalam hal posisi ketua umum mayoritas partai
masih didominasi oleh elit lama, bahkan beberapa partai gagal
melakukan regenerasi dan resirkulasi. Menurut Arya Fernandes,
peneliti CSIS, “di internal partai politik, belum terjadi jenjang karier yang
jelas, hal ini menyusahkan anak muda untuk berkarier di politik”
(Maharddika, 2016). Selain itu, personalisasi berpotensi menyuburkan
terjadinya dinasti politik seperti yang terjadi di beberapa partai yang
menempatkan keluarganya dalam struktur kepartaian maupun jabatan
politik yang sentral;
6. Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik
merupakan salah satu penyebab munculnya tindakan otoritaianisme
dan dinasti di tubuh partai politik. Pengamat politik dari Australia Marcuz
Mietzner menilai bahwa kecenderungan politik dinasti cukup menguat
dalam politik kontemporer di Indonesia. Menurutnya, praktik politik
dinasti merupakan penyakit dalam demokrasi. Politik dinasti
melemahkan controlling terhadap pemerintah yang merupakan hal
34
penting dalam negara demokrasi. Menurutnya dinasti politik dan
oligarki politik diperkuat karena dalam system ini elit politik berbasiskan
keterikatan darah atau perkawinan. Di Indonesia, elit politik memiliki
kemampuan dalam mempengaruhi proses pembuatan keputusan
politik. Dalam kontestasi politik, mereka relatif mudah dalam
memenangkan kekuasaan (Marcus Mietzner 2009);
7. Salah satu contoh yang masih melekat hingga sekarang adalah
otoritarianisme yang terjadi di masa orde baru dimana otoritarianisme
tersebut muncul akibat lamanya kekuasaan yang dipegang oleh
presiden yang menjabat hingga 32 (tiga puluh dua) tahun.
Otoriterinismenya tersebut juga tentunya dapat atau bahkan sudah
terjadi dikarenakan lamanya masa jabatan pimpinan partai:
Tabel 1. Masa Jabatan Ketua Umum dan Pimpinan Partai Politik di
Indonesia
No
NAMA
JABATAN
PARTAI
MASA JABATAN
1.
Megawati
Soekarno Putri
Ketua Umum
PDI-
Perjuangan
(1999-2024)
25 Tahun
2.
Surya Paloh
Ketua Umum
Nasdem
(2013-2029)
17 Tahun
3.
Muhaimin
Iskandar
Ketua Umum
PKB
(2004-2029)
25 Tahun
4.
Prabowo
Subianto
Ketua Umum
Gerindra
(2014-2025)
11 Tahun
5.
Susilo
Bambang
Yudhoyono
Ketua Umum
Ketua
Majelis
Tinggi
Demokrat
(2013-2020)
7 Tahun
(2020- Sekarang)
3 Tahun
6.
Yusril
Ihza
Mahendra
Ketua Umum
PBB
(1998-2005 dan
(2015-2024)
17 Tahun
7.
Zulfikli Hasan
Ketua Umum
PAN
(2015-2029)
14 Tahun
8. Bahwa bukti nyata adanya dinasti di tubuh partai politik dapat dilihat
dari kepengurusan 2 (dua) partai politik besar di Indonesia, yaitu:
a. Partai PDIP, ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih
25 (dua puluh lima) tahun, yakni sejak tahun 1999 hingga sekarang
dan saat ini yang menjadi ketua DPP Partai PDIP adalah anak dari
ketua umum sendiri yakni Puan Maharani
35
b. Partai Demokrat, sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
menjabat, ketua umumnya dijabat oleh ayahnya sendiri, yaitu Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dan saat ini SBY menjabat sebagai
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sedangkan Edhie Baskoro
Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga
merupakan anak kedua dari SBY.
9. Bahwa salah satu bukti otoritarianisme di tubuh partai adalah ketika
salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP atas nama Ir. Bambang
Wuryanto atau lebih dikenal dengan sebutan Bambang Pacul dalam
Rapat Dengar Pendapat dengan Mahfud MD yang merupakan Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di gedung DPR RI Senayan
menyatakan bahwa untuk pengesahan RUU Perampasan Aset harus
mendapat pesetujuan dari Ketum Parpol. Lebih spesifik lagi
Bambang Pacul memperagakan gestur seseorang yang begitu taat dan
tunduk pada perintah Ketua Umum dari Parpol. Hal ini merupakan
pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai
politik
bahkan
anggota
DPR
tunduk
pada
perintah
yang
dikeluarkannya. Dalam kesempatan yang sama, Bambang Pacul juga
menyatakan jika kekuasaan di republik ini tergantung dari ketua umum
partai politik, tentunya pernyataan ini tidak disampaikan bilamana tidak
sesuai dengan yang sebenarnya, apalagi hal ini disampaikan oleh
anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu, secara hipotesis awal
pernyataan tersebut wajib dianggap benar adanya karena disampaikan
oleh anggota DPR RI dan dalam jabatannya sebagai anggota legislatif
sekaligus
kader
partai
(https://news.republika.co.id/berita/rsydnu377/bambang-pacul-
kekuasaan-di-republik-ini-bergantung-ketum-partai);
10. Bahwa di kesempatan yang berbeda, ketua umum Partai PDIP juga
menyatakan jika Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
merupakan kader dari Partai PDIP sekaligus Presiden Republik
Indonesia merupakan “Petugas Partai” implikasi sebutan dari
petugas
partai
adalah
harus
tunduk
pada
perintah
Partai;
36
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/%2020150721180244-32
67479/mega-tegaskan-status-presiden-jokowi-tetap-petugas-partai);
11. Bahwa selain itu, mekanisme dan sistem yang dibangun melalui
kekosongan hukum dalam pasal-pasal a quo menyebabkan pimpinan
partai politik cenderung menumpuk kekuasaan untuk terus menerus
berkuasa. Sebagai akibatnya, mereka dengan mudah untuk
menyingkirkan siapa saja yang berlawanan dan berseberangan dengan
kehendak ketua umum atau pimpinan partai politik. Beberapa fakta
menunjukan fenomena tersebut seperti:
a. Pemecatan Zulfan Lindan dari Ketua DPP Bidang Organisasi,
Industri, dan Tenaga Kerja Parta Nasdem karena dinilai sering
membuat
kegaduhan
politik
(https://katadata.co.id/ira/berita/6347d7667e334/deretanpernyataa
n-zulfan-lindan-pengurus-nasdem-yang-dipecat-paloh).
b. Pemecatan 4 (empat) orang kader PDI-Perjuangan yang juga
merupakan anggota DPRD Kabupaten Samosir karena dinilai tidak
melaksanakan tugas memenangkan pasangan calon Bupati
Samosir
dari
PDI-Perjuangan
(https://nasional.tempo.co/read/1514419/kaderpdiperjuangan-
yang-dipecat-gugat-megawati-rp-40-miliar).
c. Pemecatan 7 (tujuh) orang kader Partai Demokrat yang dinilai
melakukan kudeta atas kepemimpinan Partai Dmokrat yang
dipimpin
oleh
Agus
Harimurti
Yudhoyono
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210227170349-32-
611711/dipecat-ahy-tujuh-eks-kaderdemokrat-akan-gugat-ke-
ptun).
12. Bahwa dibandingkan menggunakan pendekatan pembinaan kader dan
anggota partai politik, pilihan yang digunakan oleh pimpinan partai
politik tersebut lebih menekankan upaya represif melalui pemecatan.
Hal tersebut tentu hanya sedikit dari apa yang mungkin tidak terekspos
di media massa. Upaya menekan kader dan anggota partai politik
tersebut terjadi dan tertanam dalam lembaga partai politik. Dengan
adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi
37
mekanisme yang dapat digunakan oleh anggota partai politik untuk
melakukan evaluasi dan seleksi mengenai karakter pimpinan yang
lebih sesuai dengan tujuan partai politik baik secara eksternal dan
internal;
13. Bahwa selain fakta-fakta empiris tersebut, yang perlu juga perlu
dipertanyakan dalam sistem partai politik saat ini, apakah mekanisme
penggantian pemimpin dan pengurus partai politik telah dilakukan
secara demokratis sebagaimana diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU
2/2011?. Hal ini perlu dipertimbangkan bahwa upaya represif dapat
digunakan untuk menekan pemilik suara dalam menentukan calon
pimpinan atau ketua umum tertentu disertai ancaman bagi yang tidak
mentaatinya. Hal ini diperparah bahwa hal tersebut telah menjadi
rahasia umum, sehingga proses pemilihan dan pergantian pemimpin
dan pengurus partai politik bukanlah hasil proses demokrasi yang murni
melainkan lobi-lobi politik kekuasaan internal partai politik. Seluruh
uraian di atas menunjukan jika pimpinan partai politik memiliki
kekuasaan besar yang dapat melahirkan dinasti dan otoriterianisme di
tubuh partai politik, bahkan bukan hanya secara intenal, pimpinan
partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga Presiden. Oleh
karena itu pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi
sangat urgen untuk segera diwujudkan;
14. Bahwa sistem kepengurusan dalam Bab IX khususnya Pasal 23 ayat
(1) UU Partai Politik telah mendelegasikan kewenangan pengaturan
kepengurusan partai politik melalui AD dan ART. Penyerahan
kewenangan tersebut tentunya tidak sepenuhnya salah, namun
menjadi tidak benar bilamana pengaturan mengenai lamanya masa
jabatan ketua umum didelegasikan melalui pengaturan AD dan ART;
15. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya dalam Paragraf [3.14]
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan pratik dominasi dalam
organisasi harus dicegah untuk menghindari penyalahgunaan
kekuasaan. Secara lengkap, pertimbangan tersebut berbunyi:
“Berkenaan dengan pertimbangan di atas, bagaimana agar
organisasi profesi tetap profesional, berwibawa dan terjaga
38
soliditasnya. Salah satu cara yang paling umum adalah
keharusan diterapkannya prinsip tata kelola organisasi profesi
yang baik. Di antara prinsip tata-kelola organisasi dimaksud
adalah adanya partisipasi anggota, yaitu organisasi profesi
memberikan ruang yang sama bagi semua anggota profesi
untuk terlibat dalam mengelola dan berperan dalam organisasi
profesi. Partisipasi anggota dalam pengelolaan organisasi
mengharuskan praktik dominasi dalam organisasi untuk
dicegah sedemikian rupa. Pada posisi demikian, partisipasi
anggota tanpa dominasi dimaksud mengharuskan organisasi
profesi untuk mengatur pembatasan terhadap pemegang
kekuasaan organisasi profesi. Dalam hal ini, advokat sebagai
penegak hukum sudah seharusnyalah memiliki tata kelola
organisasi yang dapat mencegah adanya dominasi individu
yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang
jamak dipahami: power tends to corrupt, absolute power corrupt
absolutely. Oleh karena itu, perlu dibuka partisipasi anggota
yang luas untuk berperan serta dalam pengelolaan organisasi.
Hal demikian dapat mencegah kemungkinan terjadinya potensi
penyalahgunaan yang dapat merusak kewibawaan organisasi
profesi, termasuk dalam hal ini organisasi profesi advokat.”
16. Bahwa walaupun putusan tersebut berbicara mengenai organisasi
advokat, namun bilamana ditelisik lebih dalam, pertimbangan tersebut
dapat diadopsi dalam perkara a quo dengan alasan:
a. Memiliki kesamaan sebagai organisasi walaupun memiliki karakter
yang berbeda, organisasi advokat merupakan organisasi profesi
sedangkan partai politik merupakan orgasnisasi politik yang
keberadaan berasal langsung dari UUD 1945.
b. Partai politik seharusnya lebih relevan dengan pertimbangan a quo
karena partai politik merupakan pelaku dari demokrasi, dimana
salah satu prinsip dan nilainya adalah adanya pembatasan masa
jabatan
17. Bahwa berdasarkan uraian diatas pengaturan mengenai masa jabatan
yang didelegasikan melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan
bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai
kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan. Bilamana UU Partai
Politik melalui pemaknaan Pasal 2 ayat (1b) membatasi masa jabatan
ketua umum maka pengaturan masa jabatan yang diatur dalam AD dan
39
ART wajib menyesuaikan dengan pengaturan yang diatur oleh UU
Partai Politik.
C. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan dan Pengurus Partai Politik
Sebagai Mekanisme Kontrol di Tubuh Partai Politik dan Membangun
Mekanisme Check and Balance
1. Bahwa dalam UU 2/2018 jo. UU 2/2011, tidak ditemukan satupun bab
maupun pasal yang mengatur tentang mekanisme kontrol terhadap
pengurus
partai
politik.
UU
Partai
Politik
hanya
mengatur
laranganlarangan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal
40 UU Parpol. Dalam pasal-pasal a quo tidak ditemukan larangan yang
bersifat pengawasan terhadap masa jabatan pimpinan partai politik cq
ketua umum;
2. Bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap partai politik hanya
bersifat internal oleh suatu komisi pengawas dan ditetapkan dengan
keputusan partai politik, bahkan pengawasan tersebut tidak diwajibkan
ada oleh UU Partai Politik. Selain itu, UU 2/2008 jo. UU 2/2011 juga
tidak melimitasi maupun meregulasi secara jelas terkait dengan masa
jabatan maupun pengawasannya. Dalam UU 2/2008 jo. UU 2/2011
hanya dijelaskan bahwa pada intinya mengenai kepengurusan partai
politik ditetapkan dan diatur melalui AD/ART Partai Politik tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU 2/2008 jo. UU 2/2011.
Ruang kosong dan keleluasaan yang begitu besar dalam UU 2/2008 jo.
UU 2/2011 mengenai kepengurusan partai politik, mengakibatkan
pemangku kekuasaan tertinggi (c.q. Ketua Umum Partai Politik) sangat
besar untuk menentuan AD dan ART, di samping ketiadaan peran pihak
lain dari lembaga manapun selain lembaga internal yang memiliki
wewenang untuk mengawasi kepengurusan partai politik;
3. Bahwa tidak adanya mekanisme check and balances dalam UU 2/2008
jo. UU 2/2011, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam
internal kepengurusan partai politik. Oleh karena itu, pentingnya
pembatasan masa jabatan pimpinan atau ketua umum partai politik
dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan
40
sebagai bentuk mekanisme check and balance serta bentuk
pencegahan terhadap potensi penyelewengan atau penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power). Kesewenang-wenangan yang terjadi
secara internal akibat semata-mata ambisi kekuasaan orang atau
kelompok orang tertentu akan berimbas dan merugikan para kader
partai politik karena hanya akan memicu terjadinya perpecahan di
dalam partai politik dan menghilangkan kesempatan bagi para kader
yang memiliki integritas, kapabilitas, dan profesionalisme untuk
memajukan partai politik;
4. Bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
91/PUU-XX/2022, Paragraf [3.15], [3.16], dan [3.17] yang pada
pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan
pimpinan Organisasi Advokat melalui undang-undang, secara lengkap
pertimbangan Mahkamah tersebut berbunyi:
[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat,
yakni hanya berkenaan dengan larangan rangkap jabatan antara
pimpinan organisasi advokat dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Norma Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 tidak mengatur mengenai pembatasan masa
jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai
masa jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam
bagian susunan organisasi advokat yang diatur pada AD/ART
organisasi advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
28 ayat (2) UU 18/2003. Dengan konstruksi norma hukum
demikian, masa jabatan dan periodisasi pimpinan organisasi
sangat tergantung dari pengaturan internal organisasi advokat.
Oleh karena pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan advokat hanya diatur secara internal, in casu melalui
AD/ART, masingmasing organisasi advokat dapat dengan bebas
mengaturnya
sedemikian
rupa
sehingga
memungkinkan
seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi advokat
secara berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal
batasan periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang.
Dalam batas penalaran yang wajar, model pengaturan yang
demikian dapat menghilangkan kesempatan yang sama bagi
para anggota dalam mengelola organisasi serta kaderisasi
dan regenerasi kepemimpinan dalam organisasi advokat. Hal
demikian dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Secara normatif, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya
menentukan pembatasan bahwa pimpinan organisasi advokat
41
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan batasan tersebut,
apabila seorang pimpinan organisasi advokat melakukan
rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Namun demikian, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sama
sekali tidak memuat pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat. Padahal, dalam batas
penalaran yang wajar, apabila dikaitkan dengan advokat sebagai
penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan
penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan
organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma
undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, atau
setidak-tidaknya dilakukan rotasi secara periodik (tour of duty)
untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini,
undang-undang seharusnya dapat memberikan kepastian
hukum mengenai pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat. Rumusan yang
membatasi masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan
organisasi advokat menjadi salah satu cara untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di
hadapan hukum (equality before the law) bagi semua anggota
organisasi advokat yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat
membuka kesempatan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pembatasan masa jabatan
dan periodisasi jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
[3.16] Menimbang bahwa pengaturan masa jabatan dan
periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat tidak secara
eksplisit diatur dalam UU 18/2003. Dalam hal ini Pasal 28 ayat
(2) UU 18/2003 hanya menyatakan, “Ketentuan mengenai
susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”. Dalam praktik,
ketentuan tersebut yang dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
perihal susunan organisasi advokat, yang di dalamnya juga diatur
mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Apabila
dibandingkan dengan organisasi penegak hukum lainnya,
pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga penegak hukum
dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat
undangundang atau dilakukan rotasi secara periodik. Dalam
konteks itu, sebagai sebuah organisasi yang diposisikan sama
dengan lembaga penegak hukum lainnya, menjadi kebutuhan
pula untuk mengatur secara jelas pembatasan masa jabatan
termasuk pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat. Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan masa
jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat
dapat memberikan jaminan terciptanya kepastian hukum dan
kesempatan yang sama di hadapan hukum bagi setiap anggota
42
yang tergabung dalam organisasi advokat. Pembatasan
demikian sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan
dalam penyelenggaraan negara.
Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan dan periodesasi
jabatan tersebut, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan
organisasi advokat adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pilihan 5
(lima) tahun tersebut didasarkan kepada praktik pembatasan
masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi
advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu,
berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali periode tersebut
dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara tidak
berturutturut. Dengan diletakkan dalam cara berfikir demikian,
akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan
kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
hanya membatasi pimpinan organisasi advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun tingkat daerah, namun dikarenakan norma a quo
merupakan norma yang memberikan pembatasan terhadap
pimpinan organisasi advokat, maka Mahkamah menjadi memiliki
dasar yang kuat untuk menambahkan pembatasan lain demi
memenuhi tata kelola organisasi advokat yang baik dan sekaligus
memenuhi hak-hak anggota advokat. Oleh karena itu, norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “Pimpinan
Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, sebagaimana
dinyatakan dalam amar putusan a quo.
5. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut sangat relevan
apabila diterapkan kepada pembatasan masa jabatan pimpinan dan
pengurus partai politik karena alasan:
a. Partai politik secara langsung lahir dari UUD 1945, partai politik
merupakan tonggak, penggerak, dan pilar demokrasi, partai politik
berbeda dengan organisasi pada umumnya. Oleh karena itu sangat
rasional bilamana larangan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1b)
UU 2/2008 jo. UU 2/2011 ditambahkan larangan lainnya, yaitu
43
larangan bagi pimpinan partai politik untuk menjabat lebih dari 2
(dua) periode.
b. Apabila mengutip pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut
di atas, seyogyanya masa jabatan pimpinan organisasi adalah
selama 5 (lima) tahun. Pilihan 5 (lima) tahun tersebut didasarkan
kepada praktik pembatasan masa jabatan organisasi pada
umumnya. Sedangkan berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali
periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara
tidak berturut-turut. Masa jabatan 5 (lima) tahun tersebut juga
sejalan dengan periode regenerasi kepemimpinan nasional
(Presiden) dan lembaga perwakilan (DPRD) sehingga tercipta suatu
mekanisme regenerasi nasional di seluruh infrastruktur politik dalam
penyelenggaraan negara yang demokratis
6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penting bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemaknaan atas Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011 untuk menciptakan dan membangun mekanisme
pengawasan dan check and balance di tubuh partai politik melalui
pembatasan masa jabatan pimpinan dan pengurus partai politik.
D. Ketiadaan Batasan Masa Jabatan Pimpinan dan Pengurus Partai
Politik Menyebabkann Kerusakan Sistem Demokrasi Internal dan
Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Anggota Partai Politik serta
Menutup Ruang Partisipasi dan Aspirasi Anggota Dalam Pengambilan
Kebijakan atau Keputusan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945
1. Bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk
menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai politik
dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
44
Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Selaras dengan tujuan tersebut bahwa Partai
politik merupakan salah satu instrumen yang penting dalam
membangun demokrasi. Schattschneider mengatakan bahwa partai
politik menciptakan demokrasi dan demokrasi modern tidak bisa
dilepaskan dari partai (W. P. Cross & Katz, 2013);
2. Bahwa dalam konteks negara Indonesia sebagai negara demokrasi
konstitusional, maka kedaulatan berada dintangan rakyat (anggota)
dan pemimpin menjalankan kekuasaan atas dasar mandat yang
diberikan oleh anggota masyarakat (anggota partai politik). Selain itu
dalam alam kehidupan demokrasi juga menghendaki adanya
partisipasi anggota untuk menyampaikan aspirasi, pikiran, dan
pendapat yang leluasa tanpa adanya paksaan, ancaman, dan
intimidasi dari pihak manapun. Dengan adanya proses demokratisasi
internal di dalam internal organisasi memingkinkan terjadinya dialog
terbuka dalam proses pembentukan dan pengambilan kehendak atau
kebijakan. Demokrasi internal yang berjalan dengan baik akan
mengimbangi kecenderungan pemimpin dan pengurus partai politik
untuk menghimpun kekuatan dan kekuasaan serta menjaga struktur
organisasi agar tetap terbuka terhadap kontrol demokratis dan
partisipasi anggotanya. Proses demokratisasi internal partai politik ini
juga langkah awal untuk pembangunan hukum kedepannya karena
keberadaan partai politik yang juga akan masuk kedalam system
pemerintahan, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Mahfud MD “jika kita
ingin membangun hukum yang responsif maka syarat pertama dan
utama yang harus dipenuhi lebih dulu adalah demokratisasi dalam
kehidupan politik” (Mahfud MD 2018). Secara mutatis mutandis jika
partai politik mengimplementasikan skema demokratis ini maka
kedepannya akan tercipta pula hukum yang responsif yang secara vis
a vis jika di internal partai politik saja tidak terlaksana proses yang
demokratis tersebut maka jangan berkekspetasi besar terhadap
terciptanya hukum responsive, karena kader-kader partai terbiasa
dengan mekanisme demokrasi yang formalitas;
45
3. Bahwa dalam relasi antara partai dan demokrasi terdapat sebuah
pernyataan dari Susan Scarrow “Political parties are crucial actors in
representative democracies. Parties can help to articulate group aims,
nurture political leadership, develop and promote policy alternatives,
and present voters with coherent electoral alternatives.” (Kittilson, Miki
Caul, and Susan E. Scarrow, 2003) Partai politik adalah aktor penting
dalam perwakilan demokrasi. Partai politik dapat membantu untuk
mengartikulasikan tujuan sebuah kelompok (masyarakat), memupuk
kepemimpinan politik, mengembangkan dan mendukung kebijakan
alternatif, serta mewakili pemilih dalam sebuah pemilu alternatif.
Artinya, negara demokratis tidak mungkin diwujudkan oleh partai politik
yang tidak memiliki struktur yang demokratis;
4. Bahwa partisipasi sendiri diartikan sebagai keterlibatan mental dan
emosi orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka
untuk
menyumbangkan
pada
tujuan-tujuan
kelompok
dan
bersamasama bertanggung jawab terhadap tujuan tersebut. Proses
partisipasi tersebut dapat terbagi dalam 4 (empat) jenjang atau
tahapan, yaitu:
a. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, yaitu pemberian
kesempatan kepada masyarakat/anggota dalam mengemukakan
pendapatnya untuk menilai suatu rencana atau program yang akan
ditetapkan dan menilai suatu keputusan atau kebijaksanaan yang
sedang berjalan;
b. Partisipasi dalam pelaksanaan, yaitu bentuk partisipasi masyarakat
dapat
dilihat
dari
jumlah
(banyaknya)
yang
aktif
dalam
berpartisipasi, bentuk-bentuk yang dipartisipasikan misalnya
tenaga, bahan, uang, semuanya atau sebagian, partisipasi
langsung atau tidak langsung, semangat berpartisipasi, sekali-
sekali atau berulang-ulang;
c. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil; dan
d. Partisipasi dalam evaluasi untuk menilai serta mengawasi kegiatan
pembangunan serta hasil-hasilnya, yang bersifat langsung maupun
46
tak langsung, baik melalui kritik, saran, protes, keluhan, laporan,
dan sebagainya yang nantinya dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa adapun jenjang atau level partisipasi dapat diuraikan menjadi
beberapa jenis atau tipe, yaitu
a. Manipulatif
Participation,
yaitu
keanggotaan
yang
bersifat
keterwakilan pada suatu komisi kerja, organisasi kerja atau
kelompok-kelompok dan bukannya pada individu.
b. Passive Manipulation, yaitu partisipasi anggota hanya yang dilihat
dari apa yang telah diputuskan atau apa yang telah terjadi tanpa
mau mendengarkan respon dari masyarakat mengenai keputusan
atau informasi tersebut.
c. Participation by Consultation, yaitu partisipasi dengan berkonsultasi
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari anggota.
d. Functional Participation, yaitu anggota mungkin berpartisipasi
melalui pembentukan kelompok untuk penentuan tujuan tertentu.
Tetapi hal tersebut terjadi setelah keputusan utama telah
ditetapkan.
e. Interactive Participation, yaitu partisipasi dalam dalam analisis
bersama mengenai pengembangan perencanaan aksi dan
pembentukan atau penekanan pada kelompok-kelompok local
f. Self Mobilisation, yaitu pengambilan inisiatif secara independen dari
lembaga luar untuk perubahan sistem
6. Bahwa apabila dihubungkan dengan perkara a quo, maka ketiadaan
pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik akan menciptakan
kekuasaan mutlak yang tak terbatas oleh satu sosok atau kelompok
tertentu saja yang berimplikasi adanya penyalahgunaan atau
penyelewenangan kekuasaan yang mana hal ini akan menutup semua
saluran atau sarana bagi anggota partai politik untuk bersuara
menyampaikan kritik, saran, masukan, dan/atau pendapat bagi
kemajuan partai politik. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan
memunculkan tekanan, ancaman, atau paksaan terhadap anggota
partai politik yang kritis dan vokal menyuarakan tata kelola partai politik
yang baik, karena kekuasaan pemimpin partai politik untuk mencabut
47
atau memberhentikan anggota partai politik tersebut. Apabila
praktikpraktik yang demikian tetap dipertahankan dan dilanggengkan,
maka hal ini sama saja dengan penentangan terhadap prinsip
demokrasi dan hak konstitusional seluruh anggota partai politik yang
berada di bawah naungan partai politik tertentu;
7. Bahwa hal yang demikian akan menjadi satu mata rantai yang tidak
berkesudahan dan akan terus menimbulkan polemik di masyarakat.
Tanpa adanya pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik
mengakibatkan partisipasi anggotanya hanya akan bersifat manipulatif
dan pasif yang tidak berdampak signifikan pada setiap pengambilan
keputusan dalam partai politik karena kekuasaan pemimpin partai
politik yang sangat besar tak berkesudahan, sebagaimana yang
diucapkan Jimly Ashidiqie “Menjabat dua atau tiga periode
kepengurusan hanya sebatas ide saja. Jika partai politik dipimpin oleh
tokoh-tokoh yang sama dengan periode yang cukup lama, kreatifititas
internal dalam partai politik itu tidak tumbuh. Lebih dari itu iklim
demokrasi didalamnya pun juga tidak akan berkembang”(Ketua DKPP
Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi,
https://news.detik.com/berita/d-3216610/ketua-dkpp-jimly-asshiddiqie-
usul-masa-jabatan-ketum-parpol-dibatasi
8. Bahwa kondisi tersebut menciptakan suatu kemapanan dan
otoritarianisme yang mengabaikan bahkan hingga menganggap suara
anggota yang vokal dan kritis sebagai suatu gangguan bagi
kelangsungan partai politik yang dipimpinnya. Kondisi ini akan terjadi
karena tidak adanya pembatasan kekuasaan jabatan pemimpin partai
politik dalam periode waktu tertentu yang mana hal ini menjadi legal
karena tidak diatur secara jelas dan lengkap dalam Pasal 2 ayat (1b)
UU 2/2011. Hal ini tidak saja akan merugikan partai politik itu sendiri
melainkan kader yang bernaung di dalamnya;
9. Bahwa dengan uraian yang demikian, maka terhadap ketentuan Pasal
2 ayat (1b) UU 2/2011 harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas,
lengkap, dan komprehensif yang pada pokoknya menyatakan bahwa
selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain,
48
pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk
suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian
hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan
sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya
bernaung;
10. Bahwa dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 terdapat concurring
opinion dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat yakni:
“…Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), quod non, kedaulatan suatu partai politik ada
ditangan partai politik itu sendiri. Terlebih partai politik
merupakan infrastruktur politik sehingga kedaulatan partai
berada dan mutlak ditentukan oleh partai politik. UU Partai Politik
telah memberikan defenisi yang jelas mengenai arti Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 1 angka
2 UU Partai Politik menyatakan,”Anggaran Dasar Partai Politik,
selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik”.
Sedangkan Pasal 1 angka 3 menyatakan,”Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah
peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD”. Dari ketentuan
ini menjadi jelas bahwa AD berfungsi sebagai konstitusi bagi
partai politik yang mengatur rules of the games dan prinsip-
prinsip organisasi yang bersifat mendasar dari suatu partai
politik, sedangkan ART berfungsi layaknya undang-undang
yang merupakan penjabaran dari AD. Oleh karena itu, desain
politik hukum dalam UU Partai Politik adalah untuk tetap
memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan aturan
mainnya sendiri yang dituangkan dalam AD dan ART sebagai
hukum tertinggi dan penjabarannya dari hukum tertinggi tersebut”
“Pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik secara
langsung maupun tidak langsung telah berpretensi mereduksi
daulat partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Dengan
perkataan lain, biarlah masa jabatan ketua umum setiap partai
politik diatur di dalam ketentuan AD dan ART masing-masing
sesuai dengan kebutuhan dan suara nurani seluruh pengurus
partai politik dan anggota tanpa intervensi pembentuk undang-
undang. Hal ini tidak lah berarti tak ada demokratisasi dalam
struktur partai politik. Karena pada dasarnya demokratisasi
setiap partai politik tetap ada dalam setiap proses
Musyawarah Nasional atau dengan nama istilah lain yang
aturan mainnya ditentukan dalam AD dan ART masing-masing
partai politik sebagai hukum tertinggi yang wajib ditaati para
anggotanya.”
11. Bahwa terhadap argumentasi tersebut concurring opinion dari Hakim
Konstitusi Arief Hidayat meniitikberatkan pada beberapa poin yakni: (1)
49
Kedaulatan Partai Politik terletak di tangan Partai Politik; (2) AD
merupakan Rule of the Games; dan (3) Demokratisasi sudah berjalan
lewat Muswarah Nasional. Atas dasar tersebut perlu dijelaskan bahwa
Partai Politik di Indonesia dapat dikatakan sebagai pilar demokrasi,
selanjutnya sebagaimana yang dikatakan oleh Schattscheider,
"Political parties created democracy" (Jimly Asshidiqie 2016), dalam
perannya sebagai pilar demokrasi maka tentu partai politik harus
terhindarkan dari personalisasi dalam suatu partai in casu
timbulnya figure personal yang cenderung menguasai partai.
Dalam UU Partai Politik Pasal 13 huruf d telah menegaskan bahwa
partai politik berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi
hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Tapi pada faktanya,
mayoritas partai politik di Indonesia saat ini tidak memberikan batasan
masa jabatan ketua umumnya pada AD/ART partai yang mengatur
tentang pemilihan pimpinan partai politik tersebut. Selanjutnya
berkaitan dengan pemilihan pemimpin partai, timbul pula fenomena
suksesi kepemimpinan partai pada aklamasi dengan calon tunggal,
fenomena seolah tidak membuka peluang bagi kader partai lain untuk
mengikuti suksesi. Begitu pula ketika pengisian struktur pengurus
partai. Tidak jarang posisi-posisi strategis partai politik diisi oleh orang-
orang terdekat ketua partai, tanpa melalui sebuah mekanisme yang
demokratis. Kemudian berkenaan dengan argument bahwa masa
jabatan pimpinan partai politik merupakan urusan internal partai
tersebut, bagaimana dengan Pertimbangan Mahkamah pada
perkara 91/PUU-XX/2022, Paragraf [3.15], [3.16], dan [3.17] yang
menyatakan perlunya batasan terhadap pimpinan organisasi
advokat? Bukankah disini Mahkamah juga telah masuk kedalam
ranah pengaturan internal yang merupakan rule of the games?
Bahkan mahkamah berpendapat “Dalam batas penalaran yang wajar,
model pengaturan yang demikian dapat menghilangkan kesempatan
yang sama bagi para anggota dalam mengelola organisasi serta
kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan dalam organisasi
advokat. Hal demikian dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang
50
adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum” sehingga secara
tersirat Mahkamah memperhatikan perlunya kaderisasi dan regenerasi
kepemimpinan. Pemikiran ini tentu dapat diterapkan dalam partai
politik, yang menjadi pilar demokrasi;
12. Bahwa dalam Pasal 34 UU Partai Politik yang mengatur tentang
sumber keuangan Partai Politik menjelaskan:
“Keuangan Partai Politik bersumber dari: a. iuran anggota; b.
sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan keuangan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa keuangan partai politik
salah satunya bersumber dari negara lewat APBN dan APBD. Berbeda
dengan organisasi advokat yang tidak secara rutin mendapatkan
bantuan dana secara langsung. Lalu mengapa Pimpinan Organisasi
Partai Politik tidak dapat diatur masa jabatannya? Sedangkan
organisasi advokat yang tidak mendapat bantuan dana langsung dari
negara justru mendapatkan batasan terhadap ketua umumnya?
13. Bahwa Negara (dalam hal ini ditunjukan oleh Mahkamah Konstitusi)
harus konsisten dalam menerapkan prinsip akuntabilitas. Jika
organisasi advokat yang mandiri saja membatasi masa jabatan
pimpinannya, seharusnya partai politik—yang menggunakan uang
rakyat juga wajib dibatasi masa jabatan pimpinannya.
E. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik dalam
UU Partai Politik Menciptakan Ketiadaan Kesempatan yang Sama Bagi
Anggota partai Politik untuk Menjadi Pimpinan/Pengurus Partai Politik
yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa
negara
Indonesia
merupakan
suatu
negara
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan
demikian konsekuensi yang timbul ialah setiap sikap, perilaku alat
negara, kebijakan, dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan
hukum. Hukum sejatinya hadir untuk mengatur agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan
51
oleh alat negara maupun penduduk. Sehingga penyelenggaraan
kekuasaan oleh pemimpin dapat dilaksanakan dalam koridor hukum
yang berlaku;
2. Bahwa hal yang demikian berlaku pula terhadap partai politik sebagai
wadah perjuangan politik yang berasaskan demokrasi harus berdasar
dan bersumber pada aturan, prinsip, dan asas-asas hukum yang
berlaku. Hal ini juga perlu diterapkan dalam mengatur pembatasan
masa jabatan pemimpin partai politik. Pemimpin dalam pengertian luas
adalah seorang yang memimpin dengan memprakarsai tingkah laku
sosial dengan mengatur, mengarahkan, mengorganisasi, mengontrol
usaha, ataupun upaya orang lain melalui prestise, kekuasaan, ataupun
posisi. Sedangkan pemimpin dalam arti terbatas adalah seorang yang
membimbing, memimpin dengan bantuan dengan berbagai kualitas
persuasifnya, dan akseptasi/penerimaan secara sukarela oleh para
pengikutnya (Suwatno, 2019: 4).
3. Bahwa tanda kewibawaan pemimpin adalah ketika keselarasan sosial
dapat tercapai dan tidak ada keresahan di dalam kehidupan anggota
masyarakat. Keresahan anggota masyarakat adalah tanda tidak
adanya keselarasan sosial. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan,
tantangan, perlawanan, dan kekacauan merupakan tanda bahwa
masyarakat resah, dan keadaan belum selaras. Budi luhur seorang
pemimpin akan terlihat dalam caranya menjalankan pemerintahan.
Sesuai dengan sifat hakiki kekuasaan itu sendiri, cara pemakaiannya
pun harus bermartabat agar dapat mewujudkan keadaan yang
sejahtera, adil, dan makmur;
4. Bahwa dengan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seorang
pemimpin khususnya pemimpin partai politik memiliki kekuasaan yang
sangat besar dan luar biasa terhadap anggota atau kader partai politik,
seperti persetujuan terhadap kader yang hendak menjadi bakal calon
legislatif maupun eksekutif. Dengan besarnya kewenangan tersebut
maka sudah sepatutnya masa jabatan seorang pemimpin partai politik
dibatasi dengan periodisasi waktu tertentu. Apabila dihubungkan
dengan persepsi negara hukum sebagaimana tersebut di atas, adanya
52
pembatasan masa jabatan pemimpin dilakukan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemimpin partai politik.
Memang lazim terjadi bagi seorang pemimpin yang terlalu lama
berkuasa, akhirnya merasa terlalu nyaman menggunakan kekuasaan
tersebut bagi kepentingan pribadi dan kroni-kroninya daripada untuk
kepentingan rakyat. Hal ini juga sejalan dengan apa yang dikemukakan
oleh Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupt
absolutely”:
5. Bahwa terdapat sebuah peribahasa yang tertulis bahwa “sebaik-
baiknya pemimpin, adalah yang menyiapkan kaderisasi pemimpin ke
depan”. Menjadi permasalahan manakala dalam Pasal a quo hanya
mengatur bahwa pengurus partai politik tidak diperkenankan menjadi
anggota partai politik serta mekanisme pemilihan dan pergantian
penguruas partai politik hanya ditentukan oleh AD dan ART. Ketentuan
a quo tidak sama sekali mempersyaratkan masa jabatan pemimpin
partai politik. Dalam praktiknya pembatasan tersebut hanya dilakukan
dalam AD/ART partai politik. Akan tetapi hal yang demikian akan sangat
mudah diubah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dan
mengingat kemampuan pemimpin partai politik untuk mempengaruhi
anggotanya. Hal ini berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum
bagi jabatan pemimpin partai politik. Apabila kita hubungkan dengan
masa jabatan seorang presiden, secara normatif pembatasan tersebut
bahkan dijamin dalam konsitusi Pasal 7 UUD 1945, untuk mencegah
terjadinya kekuasaan mutlak. Oleh karena itu sudah sepatutnya bagi
pemimpin partai politik dibatasi masa jabatannya yang diatur dalam UU
2/2008 jo. UU 2/2011 untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh
partai politik yang diakui di Indonesia;
6. Bahwa partai politik merupakan organisasi publik yang dikelola dari dan
oleh anggota, maka sudah sewajarnya bagi setiap anggota partai politik
diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus dan
pemimpin melalui prosedur dan tata cara yang adil dan demokratis. Hal
yang demikian tidak mungkin dapat terwujud manakala pasal a quo
tidak menetapkan pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik
53
karena memungkinkan pemimpin petahanan (incumbent) untuk terus
mencalonkan menjadi pemimpin partai politik. Berbeda halnya apabila
terjadi pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik dimana ada
pada suatu waktu tertentu harus dilakukan regenerasi kepemimpinan
karena pemimpin petahana tidak lagi dapat mencalonkan diri. Hal ini
tentu membuka proses regenerasi yang lebih fair dan adil dimana
anggota partai politik lainnya dapat bersaing untuk memberikan
kontribusi bagi kemajuan partai politik. Hal ini juga diakui dalam
ketentuan umum partai politik yang menyatakan bahwa “Prinsip negara
hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap
orang di hadapan hukum (equality before the law) dan adanya
penegakan demokrasi secara internal. Oleh karena itu, Undang-
Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
7. Bahwa
upaya
untuk
membatasi
kekuasaan
adalah
dengan
memperkuat maupun menambah kekuasaan pihak-pihak yang
diperintah, sehingga terdapat keluwesan untuk bertindak membela hak-
haknya. Kekuatan penguasa tentu di atas kekuatan bawahannya,
sehingga perlu instrumen untuk membatasinya. Maka potensi
penyalahgunaan kekuasaan itu dapat dibatasi dengan penguatan hak
hak didukung dengan dasar hukum yang jelas. Disitulah fungsi normatif
hukum sebagai norma yang dipatuhi dan terdapat paksaan serta sanksi
bagi pelanggarnya. Terbatasnya kekuasaan penguasa, menjadikan
rakyat tidak khawatir dengan abuse of power maupun kediktatoran. Hal
ini bertentangan dengan prinsip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan kesetaraan kedudukan di hadapan hukum dan
pemerintahan, serta kewajiban menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
tinggi hukum tanpa pengecualian. Namun, kenyataannya, kekuasaan
yang terpusat pada segelintir elite partai dalam waktu tidak terbatas
telah melahirkan ketidaksetaraan struktural;
54
8. Bahwa Prinsip "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan" dalam pasal ini seharusnya menjamin bahwa: Setiap
orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam
kepemimpinan partai, bukan hanya kelompok tertentu dan Keputusan
partai harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan absolut segelintir
orang. Kenyataan pahit bahwa tiadanya batasan masa jabatan
pimpinan parpol ini Menciptakan kasta politik di mana elite partai
memiliki hak istimewa untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas;
9. Bahwa hukum tidak akan diciptakan untuk tujuan yang buruk, kecuali
ada penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa dan mencampurkan
adukan hukum dengan politik demi kepentingan pribadi atau golongan
tertentu. Selaras dengan kemanfaatan hukum yang harus diregulasi
oleh penguasa, terdapat Teori Utilitarianisme yang menyatakan “the
greatest happiness of the greatest number” yang artinya adalah
“Tindakan yang terbaik adalah yang memberikan sebanyak mungkin
kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang”. Mazhab utilitarianisme
dikemukakan oleh Jeremy Bentham, Henry Sidgwick, dan John Stuart
Mill yang menyatakan bahwa kepercayaan menerima dasar nilai-nilai
moral, prinsip kegunaan, atau kebahagiaan terbesar, menyatakan
bahwa suatu tindakan dinilai benar dalam perbandingan apabila
cenderung meningkatkan kebahagiaan, salah apabila cenderung
menghasilkan kebalikan dari kebahagiaan (keburukan) (Shandi Patria
Airlangga, 2019);
10. Bahwa dengan kekaburan dan ketidakpastian norma pasal a quo selain
menghambat proses regenerasi juga tidak memberikan kesempatan
dan kesetaraan bagi anggota partai politik dalam memimpin partai
politik ditambah lagi pada hasil jejak pendapat Kompas yang
diselenggarakan 2-3 Maret 2005, dalam kacamata publik, proses
regenerasi di tubuh partaipartai politik yang demokratis belum terwujud.
Proses suksesi dianggap masih terhalang oleh ketergantungan partai
pada ketokohan pemimpinnya. Alih-alih melakukan regenerasi,
pemimpin partai cenderung menjadi palang pintu bagi masuknya
generasi baru dalam kepemimpinan. Senada dengan itu, sebagian
55
besar 67% responden menilai, selama ini, kinerja pimpinan partai politik
dalam mengupayakan regenrasi bagi para kadernya masih belum
memuaskan (Litbang Kompas 2019);
11. Bahwa hal ini menjadi diperparah apabila pemimpin incumbent dalam
menggunakan
segala
kekuasaan
dan
sumber
daya
untuk
memengaruhi, membujuk, memaksa anggota partai politik lainnya
untuk memberikan hak suara jauh-jauh hari sebelum dilakukan proses
pemilihan calon pemimpin partai politik baru. Kekuasaan yang seperti
ini tentu tidak dimiliki oleh calon pemimpin partai politik lainnya
sehingga tercipta sistem pemilihan yang tidak adil, tidak setara, tidak
demokratis, dan tidak menjunjung tinggi prinsip dan etika hukum
sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi;
12. Bahwa dalam penyusunan permohonan ini seringkali timbul pertanyaan
Mengapa pimpinan partai politik perlu dibatasi sedangkan anggota
DPR sendiri tidak ada batasan masa jabatan? seperti yang diajukan
oleh Sekjen Nasdem Hermawi Taslim yang mengatakan “Jadi menurut
saya selama tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR maka
tidak relevan membicarakan pembatasan atau periode masa jabatan
ketum partai” (Isal Marwadim, 2025, “Masa Jabatan Ketum Parpol
Digugat ke MK, Nasdem Ungkin Keanggotaan DPR” detikNews,
URL:https://news.detik.com/berita/d-7817005/masa-jabatan-ketum-
parpol-digugat-ke-mk-nasdem-ungkit-keanggotaan-dpr diakses pada
29 April 2025). Sebenarnya isu pembatasan terhadap periodisasi
sudah sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi yakni dalam Perkara
108/PUU-X/2012 dan 1/PUU-XVIII/2020. Namun penting bagi PARA
PEMOHON untuk menjelaskan mengapa anggota partai politik yang
tidak ada batasan periodisasi tidak dapat dibandingkan dengan
pimpinan partai politik;
13. Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan
partai politik merupakan dua subjek yang berbeda baik secara fungsi,
tanggung jawab, maupun mekanisme pengisian jabatannya. Oleh
karena itu, ketiadaan batasan masa jabatan bagi anggota DPR tidak
dapat serta-merta dijadikan pembenaran bahwa pimpinan partai politik
56
juga tidak memerlukan pembatasan masa jabatan. Perbedaan ini dapat
ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut:
-
Perbedaan Fungsi dan Akuntabilitas. Anggota DPR dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga akuntabilitasnya
bersifat periodik dan elektoral. Jika kinerjanya buruk, masyarakat
dapat memilih wakil lain di pemilu berikutnya. Pimpinan Partai Politik
(seperti ketua umum, sekretaris jenderal, atau dewan pimpinan dan
sebutan lainnya) dipilih melalui mekanisme internal partai, sehingga
akuntabilitasnya lebih terbatas pada lingkup organisasi partai,
bukan pemilih umum.
-
Perbedaan Kedudukan dan Pemilihan. Pemimpin (Leadership
Roles)
perlu
dibatasi
masa
jabatannya
untuk
mencegah
konsentrasi kekuasaan, stagnasi, dan potensi penyalahgunaan
wewenang yang berkepanjangan. Anggota Legislatif (DPR) untuk
saat ini (cetak tebal PARA PEMOHON) tidak selalu memerlukan
batasan masa jabatan karena mereka sudah dikontrol oleh
mekanisme pemilu dan kompetisi politik yang terbuka.
14. Bahwa Pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik adalah
suatu
keharusan
dalam
kerangka
demokrasi
nasional
dan
demokratisasi internal partai, sementara ketiadaan batasan bagi
anggota DPR tidak relevan dijadikan pembanding karena kedua posisi
tersebut memiliki karakter dan sistem akuntabilitas yang berbeda.
Semua posisi kepemimpinan—terutama yang bersifat strategis
dan tertutup dari kontrol publik—perlu dibatasi masa jabatannya
untuk menjamin kesehatan demokrasi apalagi partai sebagai
percontohan dari demokrasi itu sendiri;
15. Bahwa berdasarkan uraian yang demikian maka sudah sepatut dan
sewajarnyalah apabila kekuasaan sebagai pemimpin partai politik
untuk dibatasi masa jabatannya untuk menghindari penyalahgunaan
dan penyelewengan kekuasaan termasuk menghindari terbentuknya
kekuasaan mutlak ditubuh partai politik pada sosok atau kelompok
tertentu saja.
57
F. Kewenangan Hak Recall atau Pergantian Antar Waktu yang dimiliki
oleh Partai Politik Potensial Mengancam Independensi Parlemen
Karena Memberikan Pengaruh yang Besar dari Partai Politik terhadap
Kadernya, Hal ini Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan (2),
Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3) UUD 1945
1. Bahwa Secara filosofis, Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin hak
setiap orang untuk mengembangkan diri dan hak kolektif dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negara merupakan kristalisasi
dari pemikiran mendalam tentang harkat kemanusiaan. Dalam konteks
kesejahteraan umat manusia, hak ini mengandung tiga dimensi yang
saling terkait: individual berupa pemenuhan kebutuhan dasar, sosial
sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan, dan kosmopolitan
sebagai kontribusi bagi peradaban universal;
2. Hak pengembangan diri demi kemajuan bangsa merupakan hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C UUD 1945, termasuk bagi
seluruh anggota partai politik, terlepas dari perbedaan ideologi, warna,
atau afiliasi politik mereka. Setiap kader partai memiliki hak yang sama
untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, baik melalui
pengembangan kapasitas individu maupun perjuangan kolektif untuk
mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. Namun, dalam
praktiknya,
kewenangan
recall
yang
mutlak
dimiliki
partai
menyebabkan bibit-bibit ide untuk membangun bangsa tersebut
menjadi terhambat;
3. Bahwa dalam negara demokrasi tentunya membenarkan keberadaan
Partai Politik sebagai pilar dari demokrasi atau pelaksanaan kedaulatan
rakyat. Partai politik pada pokoknya memiliki kedudukan (status) dan
peranan (role) yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi
karena memainkan peran yang penting sebagai penghubung antara
pemerintahan negara (the state) dengan warga negaranya (the
citizens) (Jimly Asshiddiqie, 2007: 710);
4. Bahwa Partai Politik memiliki kewenangan yang berupa mekanisme
control terhadap kader-kadernya yang duduk di parlemen dengan cara
mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau yang sering
58
diasosiasikan sebagai recall. Secara etimologis, kata recall dalam
bahasa Inggris mengandung beberapa pengertian. Setidaknya
menurut Peter Salim (dalam The Contemporary English-Indonesia),
yakni mengingat, memanggil kembali, menarik kembali atau
membatalkan. Penggantian Antar Waktu (PAW) diartikan sebagai
proses penarikan kembali atau penggantian kembali anggota DPR oleh
induk organisasinya yang tentu saja partai politik;
5. Bahwa Hak Penggantian Antar Waktu (PAW) didefinisikan oleh
sejumlah ahli, salah satunya oleh Mh. Isnaeni mengutarakan: Hak
Penggantian Antar Waktu (PAW) tiap anggota DPR. Dengan adanya
hak recall maka anggota DPR akan lebih banyak menunggu petunjuk
dan pedoman pimpinan fraksinya dari pada ber-oto-aktivitas.
Melakukan oto-aktivitas yang tinggi tanpa restu pimpinan fraksi
kemungkinan besar melakukan kesalahan fatal yang dapat berakibat
recalling. Karena itu untuk keamanan keanggotaannya lebih baik
menunggu apa yang diinstruksikan oleh pimpinan fraksinya (Mh.
Isnaeni, 1982: 58). Kondisi seperti ini tentunya mengguncang
independensi dari parlemen itu sendiri karena harus berpacu pada
pimpinan fraksi yang notabena berasal dari partainya, ancaman-
ancaman yang mungkin datang ini akan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan 28E ayat (3) UUD 1945 dengan penjelasan sebagai
berikut:
-
Mekanisme recall ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Ancaman pencopotan sepihak oleh partai membuat posisi anggota
DPR menjadi sangat rentan, tanpa perlindungan hukum yang
memadai. Mereka dapat kehilangan jabatannya kapan saja hanya
karena dianggap "tidak sejalan" dengan kepentingan partai,
meskipun yang mereka perjuangkan adalah aspirasi pemilihnya.
-
Mekanisme ini juga bertolak belakang dengan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan
menyampaikan
pendapat.
Ancaman
recall
membungkam
kebebasan anggota DPR untuk secara kritis menyatakan
59
pandangan di parlemen, karena ketakutan akan dianggap
membelot dari kebijakan partai. Akibatnya, ruang deliberasi di DPR
menjadi sempit, didominasi oleh suara seragam yang dikendalikan
elite partai, bukan oleh diskusi sehat yang mengutamakan
kepentingan publik.
6. Bahwa Moh. Hatta juga pernah mengatakan: Hak Penggantian Antar
Waktu (PAW) bertentangan dengan demokrasi apalagi dengan
demokrasi Pancasila. Pimpinan partai tidak berhak membatalkan
anggotanya sebagai hasil dari pemilu. Rupanya dalam kenyataannya
pimpinan partai merasa lebih berkuasa dari rakyat pemilihnya. Kalau
demikian adanya ia menganjurkan agar pemilu ditiadakan saja. Pada
dasarnya hak PAW ini hanya ada pada negara komunis dan fasis yang
bersifat otoriter (Deliar Noer, 1989: 305-306);
7. Bahwa keberadaan Wakil Rakyat sebagai representasi rakyat akan
menimbulkan pertanyaan apabila dihadapkan dengan Pergantian Antar
Waktu (PAW) terhadap anggota DPR tersebut. Oleh Gilbert Abcarian
dalam Bintan R. Siragih dijelaskan terdapat 4 (empat) macam
hubungan antara wakil dengan yang diwakili yakni (Bintan R. Siragih,
1988: 85):
a. Wakil yang bertindak sebagai “wali” atau truste. Dalam kondisi
ini
wakil
bertindak
mengambil
keputusan
berdasarkan
pertimbangannya sendiri tapa berkonsultasi dengan yang diwakili;
b. Wakil yang bertindak sebagai “utusan” atau delegate. Dalam
kondisi ini wakil bertindak sebagai utusan atau duta dari yang
diwakilinya. Wakil selalu melakukan instruksi dari yang diwakilinya
dalam melaksanakan tugas;
c. Wakil yang bertindak sebagai “politico”. Wakil kadang-kadang
bertindak sebagai wakil dan kadang sebagai utusan. Tindakan ini
tergantung dari materi yang dibahas;
d. Wakil bertindak sebagai “partisan”. Yakni wakil yang bertindak
sesuai keinginan dari partai pengusungnya.
Jika dilihat dengan fenomena Recall yang terjadi, maka posisi anggota
DPR terletak dalam “partisan” karena kondisi demikian mendorong
60
wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau visi dari organisasi
politik in casu partai politik pengusungnya;
8. Bahwa memang benar Hak Recall yang dilakukan oleh Partai Politik
merupakan salah satu dari bentuk perlembagaan sebagai wujud
ekspresi ide, pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam
masyarakat demokratis. Karena itu, keberadaan partai politik berkaitan
erat dengan prinsip-prinsip kemerdekaan berpendapat (freedom of
expression), berorganisasi (freedom of association), dan berkumpul
(freedom of assembly), namun yang menjadi problema adalah ketika
hak tersebut justru digunakan sepihak tanpa dasar yang terukur oleh
Partai Politik untuk menyingkirkan kader yang tidak sependapat
dengannya, padahal konstitusi jelas melindungi hak seseorang untuk
berpendapat apalagi posisi tersebut adalah Wakil Rakyat yang
menyuarakan kepentingan konstituennya;
9. Bahwa terdapat beberapa kasus praktik hak recall yang menimbulkan
polemik di publik seperti yang terjadi pada Lily Chadidjah Wahid
sebagai anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 2009 dengan
sistem proporsional terbuka sebagaimana pasal 5 ayat (1) UU. No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Lily C.W di recall oleh pimpinan
partai politik pengusung yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
dirinya dianggap telah menyalahi kebijakan dan berada di luar batas
toleransi partai. Salah satu yang melatar belakangi direcallnya anggota
parlemen dikarenakan sikapnya yang kritis dan vocal terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah yang terindikasi bermasalah dan tidak
mengedepankan kepentingan rakyat (lihat Lily-Effendy di Ambang
Recall,
2011,
URL:
https://surabaya.tribunnews.com/2011/03/02/lilyeffendy-di-ambang-
recall , (Diakses pada 18 Februari 2025 pukul 20:49 WIB).) Kemudian
Fahri Hamzah pada tanggal 11 Maret 2016. Dirinya di recall oleh partai
politik pengusung, melalui hasil Majelis Tahkim PKS, Fahri di anggap
melakukan pelanggaran terhadap aturan partai yang mengakibatkan
citra partai semakin memburuk. Setelah pemberhentian tersebut Partai
melakukan penggantian terhadap Fahri dengan mengirimkan surat
61
pada rapat musyawarah DPR tanggal 11 Desember 2017 (Lihat PKS
Kembali
Usulkan
Pencopotan
Fahri
HamzahdariPimpinanDPR,2017,URL:
(D
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/17304031/pks-kembali-
usulkan-pencopotan-fahri-hamzah-dari-pimpinan-dpr (diakses pada 18
Februari 2025 pukul 20:49 WIB).
10. Bahwa Hak recall secara tidak langsung membelenggu dan
mengekang kebebasan anggota parlemen untuk bersuara dan
menyampaikan ekpresi sesuai hati nuraninya sebagai perwakilan
rakyat,
bahkan
hak
recall
partai
politik
juga
cenderung
mengenyampingkan kehendak rakyat dan menyulitkan partisipasi
politik rakyat secara menyeluruh. Dari beberapa dampak yang
ditimbulkan oleh regulasi hak recall partai politik antara lain (Rumokoy,
2012):
a. Membelenggu
dan
mengekang
anggota
legislatif
untuk
menyampaikan nalar kritisnya dalam mneyampaikan aspirasi atau
kepentingan rakyat (konstituen);
b. Mengendalikan anggota Legislatif secara berlebihan, hingga
menyebabkan orientasi untuk mengakomodir kepentingan rakyat
cenderung beralih pada kepentingan partai politik.Karena memang
terdapat keinginan partai untuk mengendalikan kader-kadernya,
seperti disampaikan oleh Habiburokhman “Untuk jadi anggota
DPR dan DPRD caleg harus menjadi anggota partai, aneh kalau
partai
tidak
memiliki
kewenangan
terhadap
anggota
legislatifnya” (Matius A. Hutajulu, 2025, “Gerindra Heran PAW
Digugat: Aneh Parpol Tak Berwenang ke Anggota Legislatif”,
detikNews, URL: https://news.detik.com/berita/d-7881396/gerindra-
heran-paw-digugat-aneh-parpol-tak-berwenang-ke-anggota-
legislatif diakses pada 28 April 2025) pernyataan ini membenarkan
bahwa mereka yang duduk di kursi legislatif hanya masih tetap
terpaku pada partai;
c. Berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai
politik.
62
11. Bahwa mengutip pernyataan dari Presiden I Philippina (1935-1944)
yakni Manuel Luis Quezon berkata, “My loyalty to my party ends, where
my loyalty to my country begins” yang secara tersirat menegaskan
bahwa ketika seseorang anggota partai politik yang sebelumnya
mengabdi untuk kepentingan partai sekarang terpilih untuk masuk
dalam parlemen, maka timbul kewajiban baru yakni kewajiban terhadap
negara yang tingkatan jauh lebih tinggi;
12. Bahwa kewenangan PAW yang dimiliki oleh Partai Politik selain dari
alasan yang diuraikan diatas juga banyan ditentang oleh ahli hukum
karena menempatkan DPR sebagai perwakilan atas partainya karena
bertentangan dengan hak berpolitik dan hak ekspresi (Harun Al Rasyid,
Denny Indrayana, dan Arbi Sanit) (M. Hadi Subhan, 2006: 34).
Sehingga jelas mekanisme recall yang selama ini dikenal di Indonesia
sudah seyogyanya di reformasi demi kepentingan pelaksanaan
demokrasi di negara yang mengant paham kedaulatan tersebut.
G. Keberadaan Hak Recall sudah tidak Berkesesuaian dengan Negara
Demokrasi Sehingga Perlunya Reformasi Regulasi Recall dengan
Melibatkan Rakyat Sebagai Konstituen Sebagaimana Amanat Pasal 1
ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa Secara filosofis, prinsip "kedaulatan rakyat" dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 mengandung tiga dimensi mendasar:
-
Rakyat Sebagai Prinsipal. Merujuk pada teori Rousseau (Social
Contract, 1762), kedaulatan rakyat menegaskan bahwa rakyat
adalah pemegang otoritas tertinggi (the ultimate sovereign),
bukan penguasa, partai politik, atau lembaga negara. Konsep ini
menolak praktik feodalistik dan otoritarian dengan menempatkan
rakyat sebagai principal, sementara pemerintahan dan lembaga
perwakilan hanyalah agent yang diberi mandat terbatas.
-
Demokrasi
Partisipatif.
Kedaulatan
rakyat
tidak
sekadar
diwujudkan melalui pemilu (electoral democracy), tetapi juga
melalui pelibatan rakyat seperti recall yang melibatkan konstituen
63
dan Partisipasi deliberatif dalam pembentukan kebijakan (Rapat
Dengar Pendapat).
-
Constitutional Souvereignty. Kedaulatan rakyat tidak bersifat
absolut, tetapi dibingkai oleh konstitusi. Disini Wakil rakyat
(DPR/DPRD) adalah mandataris konstitusi, bukan mandataris
partai politik
2. Bahwa secara susunan kata Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya
diartikan sebagai perwakilan rakyat dan bukan Dewan Perwakilan
Partai, seperti yang disampaikan dalam Dissenting Opinion Hakim
Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 008/PUU-IV/2006 h. 65-66:
“Sebagai perbandingan, meskipun Presiden dan Wakil Presiden
yang dipilih secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A ayat (1) UUD
1945] diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
[Pasal 6A ayat (2) UUD 1945], tidak berarti partai politik yang
mengusulkannya boleh atau berhak melakukan recall terhadap
mereka setelah terpilih. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih
dalam pemilihan umum secara langsung adalah Presiden dan
Wakil Presiden seluruh Rakyat Indonesia, bukan Presiden dan
Wakil Presiden dari partai politik yang mengusulkannya sebagai
pasangan calon. Demikian pula, anggota DPR yang telah terpilih
dalam Pemilu yang semula diusulkan oleh partai politik, setelah
terpilih mereka adalah wakil rakyat Indonesia, bukan wakil partai
politik. Dengan perkataan lain, Dewan Perwakilan Rakyat tidak
boleh bergeser menjadi Dewan Perwakilan Partai”
3. Bahwa dalam rangka mencegah pergeseran makna DPR menjadi
Dewan Perwakilan Partai tersebut, maka seharusnya ketentuan Recall
yang dimiliki oleh Partai Politik tidak hanya diberikan kepada Partai
Politik melainkan juga diberikan kepada rakyat selaku pemilih dari
kader-kader yang sekarang duduk di parlemen. Seperti yang
diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa sistem demokrasi sistem
Party Recall semestinya sudah dihilangkan berganti dengan
Constituent Recall yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam hal ini Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa sistem kekuasaan
partai politik yang mempunyai hak untuk me-recall sudah tidak pantas
diterapkan di negara dengan sistem demokrasi sejati, hak recall partai
politik tersebut semestinya beralih menjadi hak konstituen atau
64
pelibatan rakyat secara penuh untuk melakukan recall. Sehingga
menjadi imbang yaitu rakyat sebagai pemilih begitu juga sebagai
perecall anggotanya legislatif yang dipilihnya;
4. Bahwa seperti yang disampaikan sebelumnya hak recall dapat
dibenarkan jika hal tersebut merupakan Constituent Recall dan Public
Recall yakni dua pendekatan yang digunakan dalam konteks hak
recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Kedua pendekatan ini pada pokoknua memberikan ruang
bagi pemilih dan partai politik untuk mencabut mandat
anggota DPR yang dianggap tidak memenuhi ekspetasi pemilih atau
melanggar prinsip-prinsip yang dipegang oleh partai politik yang
mereka wakili (Hal ini juga tentunya akan meningkatkan sinergitas dari
legislasi karena rakyat memiliki wewenang untuk terlibat dalam
constituent recall);
5. Bahwa mekanisme yang melibatkan rakyat seperti itu juga dapat
mencegah munculnya kediktaktoran dari partai tersebut yang dapat
sewenang-wenang mencopot kadernya. Apalagi partai politik seringkali
tidak berjuang untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan
organisasinya semata, seperti yang diungkapkan Jimly Asshiddiqie
dalam bukunya Kemerdekaan Berserikan Pembubaran Partai Politik
dan Mahkamah Konstitusi memaparkan organisasi dan/atau organisasi
partai politik terkadang berbicara lantang untuk kepentingan rakyatnya,
tapi secara realitas di praktiknya mereka bertarung untuk keuntungan
organisasinya sendiri (Jimly Asshiddiqie, 2006: 68). Senada dengan
pendapat tersebut juga disampaikan oleh Robert Michels bahwa
kebanyakan politisi dari organisasi politik yang besar tidak
merefleksikan keinginan dari rakyat, melainkan keinginan dari
pemimpinnya (Robert Michels, 1984);
6. Bahwa terhadap kekhawatiran semakin menguatnya cengkraman
partai kepada anggota-anggotanya di parlemen maka sekiranya perlu
mempertimbangkan untuk melibatkan rakyat dalam proses recall
seperti praktik constuent recall telah digunakan dalam negara-negara
yang menganut demokrasi seperti berikut:
65
NEGARA
PENGATURAN
Amerika Serikat
(Negara Bagian California)
California Constitution
(Article II, Sections 13-19)
Sec. 14 (d)
A petition to recall a statewide officer
must be signed by electors equal in
number to 12 percent of the last
vote for the office, with signatures
from each of 5 counties equal in
number to 1 percent of the last vote for
the office in the county. Signatures to
recall Senators, members of the
Assembly, members of the Board of
Equalization, and judges of courts of
appeal and trial courts must equal in
number 20 percent of the last vote for
the office
Kanada
(British Columbia)
Recall and Initiative Act Chapter 398
Part 3 – Recall
Division 1 – Recall Petition
Section 21 (1) In order to sign a recall
petition, an individual
(a) must have been a registered
voter for the electoral district for which
the Member was elected on final
voting day for the last election of the
Member, and
(b) on the date the individual signs the
petition, must be a registered voter for
an
electoral
district
in
British
Columbia.
Venezuela
Article 72 Venezuela Constitution
1999
All magistrates and other offices filled
by popular vote are subject to
revocation.
Once half of the term of office to which
an official has been elected has
elapsed,
a
number
of
voters
constituting at least 20% of the
voters registered in the pertinent
circumscription may extend a petition
for the calling of a referendum to
revoke such official’s mandate.
66
When a number of voters equal to or
greater than the number of those who
elected the official vote in favor of
revocation, provided that a number of
voters equal to or greater than 25% of
the total number of registered voters
have voted in the revocation election,
the official’s mandate shall be deemed
revoked, and immediate action shall
be taken to fill the permanent vacancy
in accordance with the provided for in
this Constitution and by law.
7. Bahwa dari praktik constituent recall tersebut hendaknya menjadi
bahan percontohan bagi Indonesia untuk mulai melakukan reformasi
terhadap skema recall menjadi constituent recall sebagai sebuah
alternative menguatkan kembali kedaulatan rakyat dengan melibatkan
rakyat itu sendiri selaku konstituennya. Senada dengan urgensi
constituent recall tersebut, Iswatun Hasanah memaparkan mengapa
hak recall harus melibatkan rakyat. Diantaranya yaitu (Hasanah 2014):
Pertama, tidak ada parameter yang jelas terkait recall yang
dilakukan oleh partai politik. Kedua, dalam mekanisme recall yang
dilakukan partai politik terdapat inkonsistensi terhadap konsep
kedaulatan rakyat. Ketida, dalam pemberian hak recallterhadap partai
politik terdapat unsur tidak mengedepankan prinsip rule of law.
Keempat, hak recall yang dimiliki partai politik diindikasi menjadi
kesewanangan partai dan mengakibatkan pembatasan fungsi DPR
dan DPRD;
8. Bahwa terdapat beberapa alternative penggunaan recall yang dapat
digunakan dalam rangka melibatkan rakyat dalamnya seperti berikut:
a) Recall base on Constituent. Dalam model ini, konstituen atau
masyarakat yang diwakili oleh seorang anggota dewan dapat
mengajukan proses recall jika mereka merasa wakilnya tidak lagi
bekerja
sesuai
mandat.
Prosesnya
bisa
dimulai
dengan
pengumpulan tanda tangan dari sejumlah minimum pemilih terdaftar
di wilayah pemilihan anggota dewan tersebut. Misalnya, jika 10-15%
dari total pemilih terdaftar mengajukan petisi, maka pemilu khusus
67
dapat diadakan untuk menentukan nasib anggota dewan tersebut.
Mekanisme seperti ini digunakan oleh Amerika yang memberikan
hak bagi pemilih atau voter untuk melakukan inisiasi recall
b) Recall Triggered by Political Parties, but approval Must Be
Through Elections. Alternative ini tetap memberikan kewenangan
kepada partai untuk melakukan “trigger” kepada anggota dewan
yang mereka anggap tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai wakil
rakyat atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip partai. Namun
persetujuan akhir berada di tangan rakyat melalui pemilihan khusus.
Mekanisme ini dapat dikatakan sebagai opsi terbaik karena partai
sebagai peserta pemilu legislative tetap memiliki hak recall
walaupun sebatas memicu mekanisme recall seutuhnya. Melalui
mekanisme ini pula kedaulatan tetap terjaga di tangan rakyat
sebagai pemilik suara dalam pemilu.
c) Recall
with
a
“Probation
Period”
Mechanism.
Melalui
mekanisme ini, partai tetap memiliki kewenangan untuk menegur
anggota dewannya, akan tetapi partai sendiri juga menjadi memiliki
beban tanggung jawab untuk membuat indikator penilaian yang
rasional. Partai tidak bisa serta merta me-recall anggora dewannya
karena melanggar perintah partai. Selama masa percobaan atau
probation, akan terlihat apakah memang anggota dewannya yang
bermasalah, atau partai politiknya yang terlalu otoriter. Jika yang
memang terjadi adalah teguran partai yang bermasalah, maka
anggota dewan itu tidak perlu mematuhi teguran selama masa
probation.
d) Recall with Dual Trigger from Party and People. Mekanisme ini
memungkinkan partai politik dan rakyat untuk mengusulkan recall
terhadap anggota parlemen. Dalam pengusulan recall ini baik partai
atau pun rakyat harus memiliki dasar yang jelas, partai dengan
acuan adanya visi partai yang dilanggar oleh anggota parlemen,
dan rakyat sebagai konstituen memberikan penilaian berdasarkan
pemenuhan janji, kewajiban, tanggungjawab yang telah dilakukan
oleh anggota parlemen (DPR) yang bersangkutan.
68
9. Bahwa alternative recall yang dapat digunakan untuk merubahan
sistem recall yang ada sekarang adalah Recall Triggered by Political
Parties, but approval Must Be Through Elections karena dengan
alternative tersebut memberikan kendali kepada rakyat untuk tidak
hanya
menilai
bagaimana
kinerja
dari
anggota
DPR
yang
bersangkutan, namun juga menyaring keputusan partai yang dapat
mengurangi resiko manipulasi politik yang dilakukan oleh partai untuk
menyingkirkan kadernya. Mekanisme ini berkesuaian dengan Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945 karena tetap menghargai partai politik
sebagai peserta pemilihan umum dan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan;
10. Bahwa sebagai gagasan yang baru harusnya konsep constituent recall
dapat diterima dengan baik, karena tidak hanya menguntungkan rakyat
yang
dilibatkan
kembali
namun
juga
terjadi
proses
pertanggungjawaban dari anggota DPR kepada rakyatnya. Seperti
yang dikatakan Abraham Lincoln “government of the people, by the
people, for the people” maka dengan sendirinya skema constituent
recall juga mengejawantahkan pemerintahan yang melibatkan
rakyatnya;
H. Pemberhentian Seorang Anggota Legislatif dari Partai Politik
sebagaimana pada Pasal 239 ayat (2) huruf g Seharusnya Tidak
Menjadi Alasan Diberhentikannya Anggota Legislatif tersebut dari
Keanggotaan DPR, Pemberhentian Ini akan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
1. Bahwa dalam sebuah negara hukum demokratis, partai politik
memainkan peran sentral sebagai jembatan antara masyarakat dan
negara sekaligus sebagai pilar penyangga sistem demokrasi. Secara
normatif, UU Partai Politik menegaskan tiga tujuan utama partai politik:
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam perspektif yang lebih
luas, partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik, artikulasi
69
kepentingan masyarakat, dan agregasi berbagai aspirasi yang
berkembang di tengah masyarakat. Namun secara filosofis, eksistensi
partai politik dalam negara hukum seharusnya tidak hanya terbatas
pada fungsi-fungsi prosedural demokrasi semata, melainkan juga harus
mampu menjadi wahana pendidikan politik bagi masyarakat dan
penjaga nilai-nilai konstitusi;
2. Bahwa Partai politik adalah merupakan bentuk pelembagaan sebagai
wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan
bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk
ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers,
kebebasan berkumpul. Partai politik merupakan representation of
ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan
masyarakat yang dicita-citakan dan karena itu hendak diperjuangkan.
Ideologi, platform partai atau visi dan misi seperti inilah yang menjadi
motivasi dan penggerak utama kegiatan partai politik (M. Tohir, 2017);
3. Bahwa Partai politik menjadi peserta pemilu karena memiliki peran
sentral dalam sistem demokrasi perwakilan modern. Secara filosofis,
partai politik berfungsi sebagai sarana artikulasi dan agregasi
kepentingan masyarakat, yang memungkinkan aspirasi yang beragam
di tengah masyarakat dapat disalurkan secara terlembaga ke dalam
proses politik formal. Tanpa partai politik, kompetisi elektoral akan
cenderung bersifat personal dan sporadis, sehingga menyulitkan
terciptanya
pemerintahan
yang
stabil
dan
kebijakan
yang
berkelanjutan. Secara yuridis, keberadaan partai politik sebagai
peserta pemilu dijamin oleh Pasal 22E UUD 1945, yang menyatakan
bahwa pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan melalui mekanisme yang demokratis. Secara sosiologis,
partai politik berperan sebagai "jembatan" antara negara dan
masyarakat, sekaligus sebagai instrumen pengendali konflik sosial
melalui mekanisme politik yang terinstitusionalisasi. Penelitian Yani
Susilawati (2023) tentang sistem kepartaian menunjukkan bahwa partai
politik lahir dari kebutuhan untuk mengorganisir perbedaan ideologis
dan kepentingan dalam masyarakat majemuk. Di Indonesia, partai
70
politik juga berfungsi sebagai alat konsolidasi demokrasi pasca-
Reformasi, di mana sistem multipartai memungkinkan representasi
yang lebih inklusif dibandingkan dengan sistem satu partai atau
nonpartisan;
4. Bahwa Partai politik memiliki tanggung jawab konstitusional untuk
menyelenggarakan pendidikan politik yang tidak hanya bersifat
formalistik, tetapi mampu membekali kadernya dengan kapasitas
deliberatif yang revolusioner. Sehingga dalam menjalankan fungsi
pendidikan tersebut idealnya partai politik dapat mendidik seperti:
-
Membangun kerangka berpikir kritis (critical thinking)
-
Mengembangkan keterampilan debat substantif
-
Menciptakan kemampuan analisis kebijakan holistik
5. Bahwa dalam kerangka reformasi sistem politik, hubungan antara
partai politik dengan kadernya di legislatif idealnya ditransformasikan
menjadi hubungan mentoring yang bersifat non-koersif. Searing (1994)
dalam bukunya Westminster’s world: Understanding Political Roles
menunjukkan bahwa model relasi mentor-murid yang sehat dapat
menghasilkan: Peningkatan kulitas produk legislasi, penguatan
otonomi berpikir legislator, dan penurutan konflik kepentingan partai-
legislator. Sistem mentor ini memberikan keuntungan baik bagi
legislator dan partai politik, bagi legislator diuntungkan karena dapat
meningkatkan kemandirian politik dan menambah pengetahuan politik,
sedangkan bagi partai politik akan diuntungkan karena partai politik
dapat membangun citra sebagai inkubator kebijakan (policy incubator)
dan dipandang sebagai lembaga yang bijaksana karena tidak
memaksakan kehendak terhadap kadernya;
6. Diberhentikannya seseorang dari keanggotaan partai dan berdampak
pada diberhentikannya dari anggota legislatif akan melukai nilai
keadilan. karena partai politik dan lembaga perwakilan seperti DPR
adalah hal yang berbeda. Partai politik dibentuk atas keinginan sendiri
seperti halnya organisasi, sedangkan DPR terbentuk karena rakyat
menghendaki untuk memilih orang-orang tersebut, sehingga tidak
71
dapat dianalogikan pemberhentian di partai sama juga berarti
pemberhentian di anggota legislatif
7. Bahwa pertanyaan yang muncul berikutnya, lalu bagaimana dengan
seseorang yang diberhentikan dari partai tersebut tidak mendapatkan
partai sebagai tempatnya bernaung? Pertanyaan mengenai nasib
politisi yang kehilangan naungan partai politik mengungkap kebutuhan
mendesak akan sistem representasi alternatif dalam demokrasi
modern. Penelitian Dalton (2013) menunjukkan tren global yang
semakin mengakui peran politisi independen, di mana di beberapa
negara demokrasi maju, efektivitas legislator non-partisan justru 22%
lebih tinggi dalam menyuarakan kepentingan konstituen (Reher, 2018).
Namun, karena hukum yang sekarang belum memberikan akses
kepada calon independen untuk maju, maka untuk saat ini seperti yang
sudah disampaikan sebelumnya partai seharusnya bergerak di luar
sebagai suportive system, jika pihak sebagai suportive system ini tidak
menghendaki seseorang untuk bergabung dengannya, seseorang
tersebut dapat saja memilih untuk bergerak sendiri dan itu merupakan
hak konstitusionalnya;
8. Bahwa praktik pemberhentian anggota legislatif akibat diberhentikan
dari partai
politik
menimbulkan pertanyaan serius
mengenai
kesesuaiannya dengan konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan penelitian Aspinall dan
Warburton (2019) dalam "Indonesia's Democratic Paradox", sistem
recall yang sepenuhnya dikendalikan partai telah menciptakan distorsi
demokrasi dimana 78% kasus recall di Indonesia lebih mencerminkan
konflik internal partai daripada pelanggaran terhadap mandat rakyat.
Hal ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) yang
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, karena seperti
ditunjukkan dalam studi Mietzner (2021), praktik recall sepihak oleh
partai pada dasarnya merupakan perampasan hak politik konstituen
yang telah memberikan mandat melalui mekanisme pemilu. Kemudian
pelanggaran terhadap Pasal 22E ayat (3) disebabkan karena pasal
tersebut jelas menegaskan bahwa Partai politik hanyalah peserta
72
pemilu sebagai kendaraan politik sedangkan Kemenangan elektoral
ditentukan oleh suara rakyat, bukan keputusan partai, lalu bagaimana
bisa keputusan partai berada diatas keputusan rakyat? Sehingga dapat
disimpulkan: Pertama, karena Pasal 1 ayat (2) memberikan kedaulatan
kepada rakyat, yang jika pilihan dari pemegang kedaulatan tersebut
disingkirkan karena alasan diberhentikan dari partai maka sama saja
mendegradasi nilai kedaulatan rakyat. Kedua, Pasal 22E ayat (3)
menjelaskan bahwa partai politik adalah peserta pemilu, tersingkirnya
seseorang dari partai politik seharusnya cukup menjadi urusan di
internal partai tersebut dan tidak berdampak pada tersingkirnya pula
seseorang di parlemen, karena partai adalah peserta pemilu dan bukan
penentu kemenangan dalam pemilu yang merupakan kewenangan
rakyat;
I.
Constituent Recall Tidak Bertentangan Dengan Pelaksanaan Pemilu
Serentak Sebagaimana diatur Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945
dan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu
1. Bahwa Secara filosofis-politis, partisipasi rakyat dalam mekanisme
recall bukan sekadar prosedur demokratis formal, melainkan
manifestasi hakikat kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 ("Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"). Ketentuan konstitusi
ini harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa kedaulatan rakyat
(volkssoevereiniteit) (Rousseau, 2013) bersifat permanen dan dinamis,
tidak boleh direduksi menjadi sekadar hak memilih setiap lima tahun
semata. Sebaliknya, ia harus dipahami sebagai kekuasaan yang terus-
menerus
hidup
(permanent
living
power)
untuk
mengawasi,
mengoreksi, dan bahkan mencabut mandat wakil rakyat melalui
mekanisme recall ketika terjadi penyimpangan mandat;
2. Bahwa Article 21 Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan
Umum Hak Asasi Manusia) PBB tahun 1948, berbunyi:
i.
Everyone has the right to take part in the government of his
country, directly or through freely chosen representatives.
73
ii.
The will of the people shall be the basis of the authority of
government; this will shall be expressed in periodic and
genuine elections which shall be by universal and equal
suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free
voting procedures
3. Bahwa Article 21 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948
secara tegas menegaskan dua prinsip fundamental demokrasi yang
relevan dengan mekanisme recall. Pertama, hak setiap orang untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan baik secara langsung maupun
melalui perwakilan yang dipilih secara bebas (ayat 1). Kedua,
penegasan bahwa kehendak rakyat harus menjadi dasar legitimasi
pemerintahan yang diwujudkan melalui pemilu yang jujur, berkala, dan
setara (ayat 2). Ketentuan ini tidak hanya mengatur tentang pemilu
semata,
tetapi
juga
membangun
kerangka
normatif
yang
mengharuskan adanya mekanisme kontrol berkelanjutan dari rakyat
terhadap wakilnya, termasuk melalui recall;
4. Bahwa hak untuk memilih dalam pemilihan umum (the right to vote)
adalah pengejawantahan dari hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan. Mahkamah Konstitusi dalam putusan
Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004
menyatakan bahwa hak memilih adalah hak konstitusional warga
negara. Putusan tersebut antara lain menyebutkan:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun
konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan,
peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
5. Bahwa constituent recall sesuai dengan tujuan pemilu yang
proporsional terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 Halaman 104 menyatakan:
“...Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka, dengan demikian adanya keinginan
rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai
politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang
terpilih
tersebut
juga
tidak
hanya
mementingkan
74
kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat
secara bebas memilih dan menentukan calon anggota
legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah
ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.”
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung
untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dengan suara terbanyak, di samping memberikan kemudahan
kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil
tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat
yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun
masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik
peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon untuk
terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta
Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara
rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan demikian,
konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas
kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung
jawab …"
6. Bahwa setelah mengamati pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan 22-24/PUU-VI/2008 tersebut dapat ditemukan bahwa
Constituent recall merupakan mekanisme yang selaras secara prinsipil
dengan sistem pemilu proporsional terbuka, karena keduanya sama-
sama dibangun di atas fondasi hubungan langsung antara wakil rakyat
dan konstituen. Dalam sistem proporsional terbuka, rakyat memiliki hak
untuk memilih secara langsung calon legislatif tertentu, bukan sekadar
memilih partai. Hal ini menciptakan ikatan yang jelas dan terukur antara
wakil dengan pemilihnya. Oleh karena itu, ketika muncul kebutuhan
untuk melakukan recall, logis bahwa yang berwenang menentukan
kelayakan seorang wakil rakyat untuk terus menjabat atau tidak adalah
konstituen yang sebelumnya memberikan mandat, bukan pihak lain
seperti elite partai;
7. Bahwa Mekanisme ini menjamin keadilan prosedural bagi anggota
legislatif, karena penilaian terhadap kinerjanya dilakukan oleh pihak
yang paling memahami konteks daerah pemilihan dan paling
berkepentingan dengan kualitas representasi politik. Selain itu,
75
constituent recall dalam sistem proporsional terbuka juga mencegah
distorsi demokrasi berupa penyalahgunaan wewenang recall oleh
kepentingan internal partai, sekaligus memperkuat akuntabilitas vertikal
antara wakil dan yang diwakili. Dengan demikian, penerapan
constituent recall tidak hanya mempertegas prinsip kedaulatan rakyat,
tetapi juga menyempurnakan sistem perwakilan yang telah dibangun
melalui mekanisme pemilu proporsional terbuka seperti yang juga
disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah apakah constituent
recall ini bertentangan dengan pemilu serentak? Sehingga lebih dulu
para Pemohon menerangkan tentang pemilu serentak. Pemilu adalah
wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama
dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah
satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus
diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di
negaranegara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi
mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang
legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Demokrasi dan
Pemilu yang demokratis saling merupakan “qonditio sine qua non”, the
one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai
sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur
untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk
menduduki jabatan-jabatan politik (Veri Junaidi, 2009: 106);
9. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.14/PUU-XI/2013 yang
merupakan pengujian terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang No.42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
menjadi titik tolak “Pemilihan Umum Nasional Serentak” atau Pemilu
Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Presiden dilakukan
secara serentak yang dimulai pada tahun 2019 dan tahun-tahun
selanjutnya. para Pemohon juga memahami bahwa . Pilpres yang
dilakukan setelah Pemilu Legislatif (Pemilu tidak serentak) telah
menyebabkan sistem pemilu dan sistem pemerintahan presidensiil
76
keluar dari rel konstitusi, sehingga untuk mengembalikan hal tersebut
pada sistem yang benar menurut konstitusi harus dengan membatalkan
beberapa ketentuan Pasal dalam UU Pilpres yang mengatur hal
tersebut. Sehingga kesimpulannya Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu
Legislatif telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung
oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang
dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali” dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, serta Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945;
10. Bahwa Constituent recall dan pemilu serentak memiliki kesamaan
semangat dan tujuan dalam memperkuat sistem demokrasi di
Indonesia. Kesamaan ini dapat ditemui dalam beberapa aspek yakni:
-
Pertama, baik constituent recall maupun pemilu serentak bertujuan
untuk meningkatkan akuntabilitas vertikal antara wakil rakyat dan
konstituennya. Pemilu serentak, sebagaimana diatur dalam UU
Pemilu, dirancang untuk menyederhanakan proses demokrasi
sekaligus memperkuat legitimasi perwakilan politik dengan
memastikan bahwa pemilih dapat mengevaluasi seluruh kandidat
dalam satu waktu. Hal ini sejalan dengan semangat constituent
recall, yang memberikan ruang bagi konstituen untuk menarik
kembali mandat yang diberikan jika wakilnya dinilai tidak memenuhi
harapan publik.
-
Kedua, kedua mekanisme ini mendorong efisiensi dan efektivitas
sistem politik. Penelitian oleh R. Solihah (2016) menjelaskan
pemilu
serentak
mampu
mengurangi
biaya
politik
dan
meminimalisasi fragmentasi kekuasaan partai politik, sementara
77
studi dari AZ Yahya, H. Hufron (2023) dalam Urgensi Penerapan
Constituent Recall menegaskan bahwa sistem recall yang
melibatkan
konstituen
secara
langsung
dapat
mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh elite partai. Dengan demikian,
baik pemilu serentak maupun constituent recall sama-sama
berfungsi sebagai alat kontrol demokrasi yang mengurangi distorsi
politik.
-
Ketiga, kedua mekanisme ini memperkuat partisipasi publik.
Pemilu serentak, seperti yang dijelaskan oleh KPU dalam Laporan
Evaluasi Pemilu 2019, terbukti meningkatkan partisipasi pemilih
hingga 81,69% (Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada “Focus Group
Discussion Bidang Politik Dalam Negeri dalam Rangka Penulisan
Buku Bunga Rampai “EVALUASI PEMILU SERENTAK 2019”
Jakarta, 5 Juli 2019) karena masyarakat merasa lebih terdorong
untuk terlibat dalam proses politik yang terpusat. Sementara itu,
constituent recall jika diatur dengan melibatkan partisipasi
konstituen akan memperpanjang ruang partisipasi politik;
11. Bahwa Constituent recall tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu
serentak karena sifatnya yang spesifik, terbatas, dan bersifat
korektif. Berbeda dengan pemilu serentak yang bersifat nasional dan
terjadwal lima tahun sekali, constituent recall hanya akan berlaku di
daerah pemilihan (dapil) tertentu di mana terdapat anggota DPR yang
dinilai tidak lagi memenuhi aspirasi konstituennya. Dengan demikian,
mekanisme ini tidak akan menciptakan disrupsi terhadap sistem pemilu
secara keseluruhan, melainkan justru berfungsi sebagai alat
perbaikan demokrasi yang bersifat lokal dan situasional;
12. Bahwa Pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagai
bagian dari siklus demokrasi yang tetap. Sementara itu, constituent
recall bersifat ad hoc dan hanya diaktifkan ketika terdapat tuntutan dari
konstituen, bukan berdasarkan jadwal tetap. Constituent recall justru
berpotensi melengkapi pemilu serentak dengan menyediakan
mekanisme koreksi di tengah masa jabatan. Sistem pemilu serentak di
78
Indonesia memang telah berhasil menciptakan stabilitas politik, tetapi
masih lemah dalam hal akuntabilitas di luar siklus pemilu. Dengan
adanya recall berbasis konstituen, masyarakat memiliki saluran untuk
menuntut pertanggungjawaban wakilnya tanpa harus menunggu
pemilu berikutnya;
13. Bahwa Constituent recall memiliki kedudukan penting sebagai
mekanisme korektif dalam sistem demokrasi Indonesia, dengan
landasan filosofis dan yuridis yang kuat. Secara konseptual,
mekanisme ini memiliki kesamaan mendasar dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Ulang (PSU) dalam sengketa
hasil pemilu (PHPU), dimana keduanya berfungsi sebagai instrumen
perbaikan sistem demokrasi. Sebagai mekanisme korektif demokrasi,
kedua
instrumen
ini
sama-sama
bertujuan
melindungi
hak
konstitusional pemilih dan menjaga integritas proses demokrasi
14. Bahwa Argumen yang menyatakan constituent recall bertentangan
dengan prinsip pemilu serentak karena mengadakan pemilu di luar
jadwal yang telah ditetapkan merupakan pandangan yang keliru secara
konseptual dan yuridis. Jika logika ini diterima, maka dengan sendirinya
perintah Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang kerap diperintahkan
Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu (PHPU)
juga harus dianggap bertentangan - suatu kesimpulan yang jelas tidak
tepat baik secara hukum maupun praktik ketatanegaraan. Secara
substantif, baik constituent recall maupun PSU memiliki karakteristik
sebagai:
-
Mekanisme korektif bersifat khusus yang hanya berlaku untuk
wilayah atau kasus tertentu karena hanya terjadi apabila terdapat
usulan dari partai untuk melakukan recall
-
Instrumen pengecualian (derogasi) dari sistem reguler. Karena
mekanisme ini diluar daripada pemilihan serentak
-
Mekanisme penyembuhan (remedial mechanism) atas kelemahan
dari proses demokrasi yang dalam hal constituent recall terjadi
apabila anggota legislatif ternyata tidak mampu menjalankan tugas
perwakilannya.
79
15. Bahwa Apabila mekanisme korektif seperti constituent recall untuk
menarik anggota legislatif yang tidak lagi representatif dan Pemilihan
Suara Ulang (PSU) untuk memperbaiki hasil pemilu yang cacat tidak
diwujudkan, maka pada hakikatnya sistem demokrasi kita sedang
membiarkan ketidakadilan terjadi secara struktural. Kedua instrumen ini
merupakan pilar penting dalam membangun sistem demokrasi yang
sehat dan responsif, di mana ketiadaan implementasinya akan
menciptakan impunitas (kekebalan) untuk membenarkan suatu hal
yang salah, dan jika ini dibiasakan maka seterusnya kesalahan itu akan
dianggap benar begitu pula seterusnya secara domino effect;
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Menerima
dan
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5189)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, dengan syarat Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lain yang setara sesuai AD dan ART
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut maupun tidak berturut-turut.”
3. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
80
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau
a. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian
diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali”
b. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pemilihan
kembali” adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah
Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang
diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan
Surat Suara dengan pilihan yang tersedia “ya” atau “tidak”.
4. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan
81
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 5 Mei 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3578242293840002, atas nama Edward Thomas Lamury
Hadjon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad
Yani Yogyakarta, Fakultas Ekonomi dan Sosial, atas nama
Zidane Azharian Kemal Pasha;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
2171060204040002,
Atas
Nama
Zidane
Azharian
Kemalpasha;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
82
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) dan Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g, serta Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
83
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
84
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011, Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g UU 17/2014
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila:
…
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
…
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
…
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
Cukup jelas
85
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah
Dosen Hukum Tata Negara, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa aktif
di Universitas Achmad Yani, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum [vide Bukti P-5].
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap di Daerah Pemilihan Tabanan I (Pemohon I) dan Daerah Pemilihan
Batam IV (Pemohon II);
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 23 ayat (1) UU
2/2011 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Bagi Pemohon I yang berprofesi sebagai dosen tidak bisa menjelaskan
kebuntuan hukum yang terjadi di hadapan mahasiswa yang bertanya
mengapa masa jabatan kepengurusan partai politik tidak dibatasi. Sebagai
akademisi hukum, Pemohon I menganggap dirinya bertangung jawab untuk
senantiasa menjembatani kesenjangan antara teori hukum normatif dengan
praktik ketatanegaraan. Ketiadaan batasan kepengurusan partai politik
secara aktual menghambat peran Pemohon I dalam diskursus hukum dan
politik.
b. Bagi Pemohon II yang merupakan mahasiswa aktif mengawal isu-isu hukum
melalui organisasi seperti Direktur Eksekutif Platform Hukum Voicedlawid,
Founder Platform Hukum Legal Repost, Ketua Umum Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani, serta aktif sebagai
narasumber webinar nasional, berkeinginan untuk bergabung dengan partai
politik di masa depan. Pemohon II telah melakukan langkah persiapan serius
untuk memasuki dunia politik praktis. Namun Pemohon II potensial
mengalami pelanggaran hak konstitusionalnya, khususnya hak untuk
memperoleh kedudukan hukum yang sama karena adanya dominasi
pimpinan partai yang berkuasa tanpa batasan sehingga menciptakan
struktur internal partai politik yang tidak demokratis, di mana kader-kader
86
baru kesulitan memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang,
sehingga
Pemohon
II
akan
menghadapi
kendala
serius
dalam
pengembangan kapasitas politik karena sistem regenerasi yang tidak sehat
akibat kepemimpinan yang stagnan.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
yang mengatur mengenai pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, telah
menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai
pemilih yang terdaftar dalam DPT karena dapat saja calon anggota legislatif
(caleg) pilihan Pemohon I dan Pemohon II di-recall (PAW) tanpa proses hukum
yang jelas dan tidak melibatkan pemohon sebagai pemilihnya. Keberadaan
PAW dapat menggerus hak kebebasan memilih karena ujung-ujungnya
ditentukan oleh partai politik. Mekanisme PAW yang berlaku saat ini
memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada partai politik dalam
melakukan
pemberhentian
terhadap
caleg.
Ketentuan
ini
berpotensi
mengeliminasi kader pilihannya secara sepihak. Suara politik Pemohon sebagai
pemilih akan sia-sia apabila di kemudian hari wakil pilihan pemohon diganti
dengan mekanisme PAW. Hal ini secara potensial melanggar hak kepastian
hukum yang adil. Kewenangan partai politik untuk melakukan PAW ini
mengancam dan tidak sesuai dengan sistem pemilu yang proporsional terbuka
yang seharusnya memberikan hak pada pemilih untuk memilih wakilnya.
Dengan mekanisme PAW pada akhirnya partai politik yang memiliki
kewenangan untuk mencopot anggota legislatif yang telah terpilih dalam
pemilihan umum.
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan
secara aktual maupun potensial akibat berlakunya Pasal a quo. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II, baik yang bersifat aktual maupun
potensial tidak terjadi atau tidak akan terjadi di masa yang akan datang,
sehingga para Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses regenerasi
kepemimpinan partai politik secara berkala dalam rangka pemajuan proses
demokrasi untuk mencapai cita-cita mulia bagi penyelenggaraan negara.
87
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I dan Pemohon II telah membuktikan kualifikasinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-4 dan Bukti P-6]. Namun oleh karena
Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian norma dalam dua undang-
undang yang berbeda, in casu UU 2/2011 dan UU 17/2014, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan
Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan masing-masing undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6.1]
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II yang dijelaskan dalam Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam
kualifikasinya sebagai dosen hukum tata negara dan mahasiswa yang aktif dalam
organisasi, Pemohon I dan Pemohon II tidak bisa menerangkan anggapan kerugian
hak konstitusionalnya dalam kualifikasinya tersebut yang memiliki keterkaitan
dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011. Menurut Mahkamah, Pasal
23 ayat (1) UU 2/2011 yang mengatur mengenai masa jabatan kepengurusan partai
politik memiliki keterkaitan langsung hanya dengan partai politik. Sehingga, yang
memiliki keterkaitan untuk secara aktual dirugikan akibat berlakunya norma a quo
adalah partai politik, atau setidak-tidaknya pengurus partai politik. Pemohon I dan
Pemohon II sebagai dosen dan mahasiswa tidak memiliki keterkaitan langsung
dengan kepengurusan partai politik. Demikian halnya dengan anggapan adanya
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II yang memiliki rencana untuk
menjadi kader partai politik, namun Pemohon II tidak dapat membuktikan langkah
konkretnya untuk mendaftar sebagai anggota partai politik. Jikapun memang benar
telah ada langkah konkret, quod non, menurut Mahkamah norma Pasal 23 ayat (1)
UU 2/2011 yang secara khusus mengatur mengenai kepengurusan partai politik
hanya berkaitan dengan partai politik sebagai badan hukum, dan/atau pengurus
partai politik, atau setidak-tidaknya anggota partai politik yang telah menyalurkan
88
aspirasi kepada partai politiknya untuk mengusulkan periodisasi kepengurusan
partai politik dalam AD dan ART partainya.
Batasan mengenai kualifikasi kedudukan hukum terkait pengujian Pasal
23 ayat (1) UU 2/2011 telah menjadi pendirian Mahkamah sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXI/2023 yang diputus dalam sidang Pleno
terbuka untuk umum tanggal 31 Juli 2023, yang hingga saat ini Mahkamah tetap
pada pendirian tersebut. Dengan demikian, oleh karena Pemohon I dan Pemohon II
adalah dosen dan mahasiswa bukan mewakili partai politik, bukan pula pengurus
partai politik maupun anggota partai politik tertentu, maka Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011.
[3.6.2]
Bahwa selanjutnya, terhadap anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II akibat berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan
huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang telah
dijelaskan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat menerangkan secara spesifik kualifikasinya sebagai dosen
dan mahasiswa yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum dan terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap, yang menurut anggapannya hak konstitusional tersebut
potensial dirugikan akibat ketentuan mengenai PAW anggota DPR yang diatur
dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239
ayat (2) huruf d UU 17/2014. Menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
memiliki keterkaitan erat dengan materi muatan dalam norma-norma a quo, karena
sebagai pemilih yang memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum dengan sistem
proporsional terbuka, maka Pemohon I dan Pemohon II dapat memilih langsung
figur calon anggota legislatif untuk mewakilinya di DPR. Namun, dengan adanya
pengaturan mengenai PAW anggota DPR dalam norma-norma yang dimohonkan
pengujian menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II potensial untuk
disalahgunakan oleh partai politik yang pada gilirannya potensial pula dialami oleh
calon terpilih yang dipilih oleh Pemohon I dan Pemohon II. Oleh karenanya, menurut
89
Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II potensial mengalami kerugian hak
konstitusional jika anggota DPR yang dipilihnya diganti melalui mekanisme PAW.
Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan logis
dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 239 ayat
(2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
17/2014. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan
huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sepanjang norma Pasal
239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan sepanjang mengenai pengujian norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
17/2014,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan hanya terkait norma-norma a quo. Sedangkan, berkenaan dengan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d
dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
90
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan untuk melakukan pergantian antar
waktu yang dimiliki oleh partai politik potensial mengancam independensi
parlemen karena partai politik dapat mempengaruhi kadernya. Meskipun
pergantian antar-waktu yang dilakukan oleh partai politik merupakan salah satu
dari bentuk perlembagaan sebagai wujud ekspresi ide, pikiran, pandangan, dan
keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis, namun akan menjadi persoalan
ketika hak tersebut justru digunakan tanpa dasar yang terukur untuk
menyingkirkan kader yang tidak sependapat dengan partainya. Padahal
konstitusi melindungi hak seseorang untuk berpendapat apalagi wakil rakyat
yang menyuarakan kepentingan konstituennya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan untuk melakukan PAW anggota
DPR yang diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 secara tidak
langsung membelenggu dan mengekang kebebasan anggota parlemen untuk
bersuara dan menyampaikan ekspresi sesuai dengan hati nuraninya sebagai
wakil rakyat, bahkan cenderung mengenyampingkan kehendak rakyat dan
mempersulit partisipasi politik rakyat. Oleh karenanya, ketentuan ini perlu
direformulasi dengan melibatkan rakyat sebagai konstituen. Untuk mencegah
pergeseran makna DPR menjadi Dewan Perwakilan Partai, maka kewenangan
untuk melakukan PAW anggota DPR seharusnya tidak hanya diberikan kepada
partai politik, namun juga diberikan kepada rakyat selaku pemilih wakil rakyat
yang duduk di parlemen;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai PAW anggota DPR yang
diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 perlu diubah menjadi
constituent recall sebagai sebuah alternatif menguatkan kembali kedaulatan
rakyat dengan melibatkan rakyat selaku konstituennya. Hal ini agar dapat
memberikan kendali kepada rakyat untuk tidak hanya menilai kinerja dari
anggota DPR yang bersangkutan, namun juga menyaring keputusan partai yang
dapat mengurangi resiko manipulasi politik yang dilakukan oleh partai untuk
menyingkirkan kadernya. Konsep constituent recall tidak hanya menguntungkan
rakyat yang dilibatkan kembali namun juga terjadi proses pertanggungjawaban
dari anggota DPR kepada rakyatnya;
91
4. Bahwa menurut para Pemohon, pemberhentian seorang anggota legislatif dari
partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU 17/2014
seharusnya tidak menjadi alasan diberhentikannya anggota legislatif tersebut
dari keanggotaan DPR, karena partai adalah peserta pemilu bukan penentu
kemenangan dalam pemilu yang justru berada di tangan rakyat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan:
a. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
b. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali”
c.
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pemilihan kembali” adalah pemilihan
umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing
anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui
mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia “ya” atau
“tidak”.
d. Pasal 239 ayat (2) huruf g UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
92
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidak dapat diajukan kembali pengujian
norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 karena sebelumnya norma a quo telah
pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2015. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat
yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), yang masing-masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Perkara Nomor 79/PUU-
XII/2014. Dalam permohonan pada Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014 ketentuan
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 diuji dengan dasar pengujian Pasal 22C dan
93
Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan para Pemohon a quo
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan para Pemohon a quo berbeda dengan dasar
pengujian yang digunakan dalam permohonan Nomor 79/PUU-XII/2014. Selain itu,
alasan konstitusional dalam permohonan Nomor 79/PUU-XII/2014 berbeda dengan
yang dipersoalkan dalam permohonan a quo. Permohonan Nomor 79/PUU-XII/2014
di antaranya mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang tidak
memuat sanksi bagi anggota DPR yang tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak
6 (enam) kali berturut-turut sebagaimana diatur bagi anggota DPD dalam Pasal 213
ayat (2) huruf d UU 27/2009. Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi
permohonan a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian dan alasan
konstitusionalitas
yang
berbeda,
Mahkamah
berpendapat
secara
formal
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
17/2014 dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, terdapat dua isu pokok yang
dipersoalkan oleh para Pemohon. Pertama, berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 dan Penjelasannya yang memberikan
kewenangan kepada partai politik untuk melakukan PAW anggota DPR tanpa
melibatkan
rakyat
yang
merupakan
konstituen.
Kedua,
mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 239 ayat (2) huruf g UU 17/2014 yang mengatur
PAW yang disebabkan oleh pemberhentian anggota DPR sebagai anggota partai
politik yang dinilai potensial menyebabkan kesewenang-wenangan partai politik.
Kedua persoalan ini menurut para Pemohon bertentangan dengan prinsip negara
hukum, prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, melanggar hak untuk
mengembangkan diri, dan tidak memberikan kepastian hukum yang dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Namun, oleh karena kedua persoalan di atas pada pokoknya
94
bermuara pada mekanisme PAW anggota DPR, maka Mahkamah akan
mempertimbangkannya sebagai satu isu pokok yang sama.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Prinsip kedaulatan rakyat telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dilepaskan dari
sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, karena rakyat tidaklah mungkin menjalankan sendiri
negara dan pemerintahan negara. Sistem perwakilan atau representasi ini penting
untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan rakyat diwakili dalam pengambilan
keputusan politik, sehingga demokrasi dapat berfungsi dengan baik. Oleh
karenanya, dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat perlu diwujudkan lembaga
perwakilan yang menjadi representasi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Lembaga
perwakilan
rakyat
tersebut
terwujud
dalam
bentuk
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) [vide Pasal 2 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945].
Dalam kaitan ini, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas
anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum [vide Pasal 67 UU
17/2014]. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat baik DPR
maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik. Sehingga
meskipun terdapat jaminan atas hak untuk memilih dan dipilih, namun dalam
konteks untuk dipilih sebagai anggota DPR dan DPRD haruslah terlebih dahulu
menjadi anggota partai politik. Karena itu, partai politik seringkali diumpamakan
sebagai “kendaraan politik” bagi politisi untuk menduduki jabatan dalam lembaga
perwakilan. Dengan demikian, partai politik memiliki peran utama dalam pengisian
calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih melalui pemilihan umum.
95
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2011, partai politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
partai politik selain berperan sebagai “kendaraan politik” untuk menjadi wakil rakyat,
juga merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945. Partai politik menjadi wadah bagi sekelompok orang yang membentuk
organisasi yang kemudian akan menciptakan corak dan kekhasan melalui visi dan
misi partainya yang tertuang dalam AD dan ART. Visi misi partai politik yang
disepakati oleh anggota partai ini kemudian akan diusung sebagai platform partai
dan diperjuangkan oleh kader partai yang duduk pada jabatan-jabatan publik, baik
lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif. Betapapun pentingnya peran partai
politik yang mengantarkan calon pejabat publik ke gerbang kontestasi pemilihan
umum, namun pada akhirnya suara rakyat yang akan menentukan siapa yang akan
memangku jabatan sebagai anggota lembaga perwakilan.
Berdasarkan uraian tersebut, tampak adanya keterkaitan antara partai
politik, lembaga perwakilan, serta rakyat sebagai pemilih yang menyerahkan
kedaulatannya untuk diwakilkan. Dalam hal ini, rakyat menyerahkan kedaulatannya
pada lembaga perwakilan di mana lembaga perwakilan diisi oleh anggota yang
dipilih rakyat dari partai politik, sehingga banyak kepentingan yang saling mengait.
Namun demikian, kepentingan bangsa dan negara seharusnya ditempatkan pada
posisi tertinggi yang tetap didahulukan di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan, termasuk kepentingan partai [vide Pasal 11 huruf e jo. Pasal 81 huruf d
jo. Pasal 258 huruf d jo. Pasal 324 huruf d jo. Pasal 373 huruf d UU 17/2014].
Hubungan yang saling mengait ini jika tidak memiliki keseimbangan dan harmoni
antara berbagai kepentingan dapat menimbulkan sengkarut yang kemudian dapat
mengancam kepentingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan. Oleh karena itu,
diperlukan penilaian Mahkamah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal
96
239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 mengenai hak partai politik untuk
melakukan PAW anggota partainya yang telah terpilih sebagai anggota DPR.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu pokok dalam permohonan
a quo sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.12] di atas yang bermuara pada
persoalan sistem PAW anggota DPR. Berkenaan dengan persoalan tersebut telah
ternyata pernah dipertimbangkan dan dinilai Mahkamah sebelumnya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2011, yang menguji Pasal 213
ayat (2) huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009). Setelah Mahkamah
mencermati substansi norma Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009,
telah ternyata mengatur substansi yang rumusan normanya sama dengan norma
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian.
Untuk itu, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih
dahulu akan mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 antara lain sebagai berikut.
[3.17.3] Bahwa mengenai substansi yang sama, yakni pergantian
antarwaktu (PAW) oleh partai politik, Mahkamah pernah memutus (vide
Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, bertanggal 28 September 2006) bahwa
PAW karena pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi anggota
DPR/DPRD itu sah dan konstitusional sebagai hak partai politik.
Pertimbangannya, antara lain, karena menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,
peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD itu adalah partai politik. Oleh
karena peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD adalah partai politik dan
tak seorang pun dapat menjadi anggota DPR/DPRD tanpa melalui partai
politik maka menjadi wajar dan proporsional jika partai politik diberi
wewenang untuk melakukan PAW atas anggotanya yang bertugas di DPR.
Selain itu dalam kegiatan politik sehari-hari (day to day politics) ketentuan
tentang kewenangan PAW bagi partai politik ini memang dilematis.
Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik diberi kewenangan
melakukan PAW maka kewenangan tersebut dapat digunakan oleh pimpinan
partai politik untuk membungkam anggota DPR/DPRD sehingga tugasnya
sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi tumpul dan tidak efektif karena
ada ancaman recall, sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika
partai politik tidak diberi kewenangan untuk melakukan PAW, banyak anggota
DPR/DPRD yang melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika, tanpa
97
bisa ditindak secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan sehingga
yang bersangkutan bisa merusak citra, bukan hanya citra partai politik yang
bersangkutan melainkan juga citra DPR/DPRD di mana yang bersangkutan
bertugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut maka Mahkamah
tetap pada pendiriannya bahwa partai politik berwenang melakukan PAW
bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UndangUndang (vide Pasal 22B UUD
1945) maupun yang diatur dalam AD/ART partai politik yang bersangkutan;
[3.17.4] Bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam
partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri,
terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Setiap
anggota DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik
pula, dan pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban
(akuntabiltas) sampai sejauh mana komitmen dan kinerjanya. Anggota DPR
dicalonkan oleh partai tertentu, dengan demikian merupakan representasi
partai politik di DPR. Dalam rangka menegakkan otoritas dan integritas partai
politik, maka partai politik dapat mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk
memberhentikan (recall) dan melakukan PAW terhadap anggota partai politik
yang menjadi anggota DPR, karena dianggap melanggar AD/ART. Jika partai
politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap
anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka
anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena;
[3.17.5] Bahwa meskipun partai politik berwenang melakukan PAW bagi
anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD namun di dalam
pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (vide
Pasal 22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik yang bersangkutan,
sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan cara
melanggar hukum…;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 38/PUU-VIII/2010 di atas, yang juga menegaskan kembali pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 September
2006, yang menguji Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, pada pokoknya Mahkamah berpendirian bahwa PAW, baik yang diusulkan
oleh partai politik maupun yang disebabkan karena anggota DPR diberhentikan
sebagai anggota partai politik, adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan
integritas partai politik.
Terhadap pertimbangan hukum demikian, Mahkamah tidak menemukan
alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum
98
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah partai politik tetap memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar
demokrasi dalam demokrasi perwakilan di Indonesia melalui pemilihan umum, di
mana dalam sistem demokrasi modern, sistem perwakilan pada umumnya
direpresentasikan oleh partai politik. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal
22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, partai politik sebagai peserta pemilihan umum,
in casu pemilihan umum anggota legislatif akan mengajukan kader-kader terbaik
untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat yang mengusung visi, misi dan platform
partainya. Hanya orang yang terdaftar dalam daftar calon tetap anggota legislatif
dari sebuah partai politik peserta pemilihan umum yang dapat dipilih oleh rakyat
dalam pemilihan umum untuk memperjuangkan kepentingan konstituen dan
kepentingan rakyat secara umum sesuai dengan visi, misi, dan platform partainya.
Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 38/PUU-VIII/2010, sekalipun menguji norma Pasal 213 ayat (2) huruf e dan
huruf h UU 27/2009 di mana esensinya sesungguhnya sama dengan norma Pasal
239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian maka
menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis berlaku juga sebagai pertimbangan hukum
putusan a quo. Adanya mekanisme PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga
keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang
memilihnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas pada norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014.
Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang
menyatakan “Cukup jelas” juga tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma.
Dalam hal ini, bagi anggota partai politik yang mengalami pergantian antar waktu
(PAW) dan mempersoalkannya terbuka ruang baginya untuk mendapatkan keadilan
dengan menggunakan jalur hukum yang tersedia.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai
perlunya keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW, sehingga dalam petitumnya
para Pemohon meminta untuk dilakukannya pemilihan kembali di Dapil yang
anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh partai politik, menurut Mahkamah,
hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan juga secara teknis
99
pemilihan kembali sebagaimana dimohonkan para Pemohon tidak mungkin untuk
diwujudkan karena dalam proses pemungutan suara yang tertutup tidak dapat
diketahui siapa memilih siapa. Jika para Pemohon menghendaki semua pemilih
dalam DPT di dapil tersebut diberi hak untuk menyatakan pendapat (ya/tidak), hal
demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di dapil yang
bersangkutan. Terlebih, sistem pemilihan umum anggota legislatif yang dipakai
adalah sistem proporsional terbuka yang memadukan antara keberadaan partai
politik dengan keberadaan calon anggota legislatif. Artinya, sistem pemilihan umum
demikian tetap menjaga kedaulatan partai karena menurut Pasal 22E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, peserta pemilihan umum adalah partai politik. Selain itu, model
“plebisit” yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitum, dalam batas-batas
tertentu dapat dimaknai sebagai pemilihan umum ulang yang menurut Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya dapat diselenggarakan secara berkala sekali
dalam lima tahun. Dengan dibukanya kemungkinan untuk dilakukan “plebisit”, hal
tersebut tidak sesuai dengan prinsip one man one vote karena tidak bisa dipastikan
siapa pemilih yang memilih anggota DPR yang di-PAW. Hal ini dapat terjadi, jika
pemilih yang sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan di-PAW diberikan
hak pilih dalam pemilihan kembali sebagaimana dalil para Pemohon karena hal
tersebut berkaitan dengan sifat kerahasiaan suara pemilih yang tidak bisa diketahui,
di mana sesungguhnya pemilih dimaksud tidak lagi memiliki hak konstitusional untuk
memilih pengganti calon anggota DPR yang di-PAW. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf
g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 tidak
melanggar prinsip negara hukum, tidak melanggar prinsip persamaan kedudukan
dalam hukum, tidak melanggar hak untuk mengembangkan diri, dan juga tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
100
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sepanjang berkaitan
dengan permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan pengujian sepanjang berkaitan dengan Pasal 239 ayat (2)
huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf
d UU 17/2014;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon yang berkaitan dengan permohonan
pengujian Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon yang berkaitan dengan Pasal 239 ayat
(2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
101
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 14.16 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
102
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) dan Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g, serta Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
83
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
84
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011, Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g UU 17/2014
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila:
…
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
…
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
…
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
Cukup jelas
85
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah
Dosen Hukum Tata Negara, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa aktif
di Universitas Achmad Yani, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum [vide Bukti P-5].
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap di Daerah Pemilihan Tabanan I (Pemohon I) dan Daerah Pemilihan
Batam IV (Pemohon II);
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 23 ayat (1) UU
2/2011 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Bagi Pemohon I yang berprofesi sebagai dosen tidak bisa menjelaskan
kebuntuan hukum yang terjadi di hadapan mahasiswa yang bertanya
mengapa masa jabatan kepengurusan partai politik tidak dibatasi. Sebagai
akademisi hukum, Pemohon I menganggap dirinya bertangung jawab untuk
senantiasa menjembatani kesenjangan antara teori hukum normatif dengan
praktik ketatanegaraan. Ketiadaan batasan kepengurusan partai politik
secara aktual menghambat peran Pemohon I dalam diskursus hukum dan
politik.
b. Bagi Pemohon II yang merupakan mahasiswa aktif mengawal isu-isu hukum
melalui organisasi seperti Direktur Eksekutif Platform Hukum Voicedlawid,
Founder Platform Hukum Legal Repost, Ketua Umum Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani, serta aktif sebagai
narasumber webinar nasional, berkeinginan untuk bergabung dengan partai
politik di masa depan. Pemohon II telah melakukan langkah persiapan serius
untuk memasuki dunia politik praktis. Namun Pemohon II potensial
mengalami pelanggaran hak konstitusionalnya, khususnya hak untuk
memperoleh kedudukan hukum yang sama karena adanya dominasi
pimpinan partai yang berkuasa tanpa batasan sehingga menciptakan
struktur internal partai politik yang tidak demokratis, di mana kader-kader
86
baru kesulitan memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang,
sehingga
Pemohon
II
akan
menghadapi
kendala
serius
dalam
pengembangan kapasitas politik karena sistem regenerasi yang tidak sehat
akibat kepemimpinan yang stagnan.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
yang mengatur mengenai pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, telah
menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai
pemilih yang terdaftar dalam DPT k
