PUU
Tahun 2024
22/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Deddy Rizaldy Arwin Gommo
Tanggal Putusan: 2024-03-04
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 22/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Deddy Rizaldy Arwin Gommo
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Apartemen Kalibata City, Tower Rafles
R/07/CH, Kalibata, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Januari 2024, memberi kuasa
kepada Rustina Haryati, S.H. dan Actaviani Carolina Laromang Putri, S.H., adalah
para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Leo & Partners, beralamat di Jalan
Aries Asri VI, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Januari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Januari 2024, berdasarkan Akta
2
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 13/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
18 Januari 2024 dengan Nomor 22/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 22 Februari 2024, yang diterima Mahkamah
pada tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
UU MK, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
3
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) --- selanjutnya disebut
UU PPP ---, menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah unsur
”Motif” dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
4
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ---selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”---,
menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu”.
7. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 9 ayat
(1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian Pasal 340 KUHP terhadap UUD 1945 dalam
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka berkenaan dengan yurisdiksi dan
kompetensi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini
[Sic!].
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
5
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”;
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut
di atas, perlu dijelaskan, yakni:
- Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-3). Pemohon
berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat
(Bukti P-4) dan Berita Acara Sumpah (Bukti P-5).
4. Bahwa dengan demikian, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
sebagai
orang
perseorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi;
5. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945
sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional Pemohon sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 telah
diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian
dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan
dengan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”;
- Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
6
b) Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
- Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 tersebut
di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 28E [Sic!] ayat (3)
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 terkait dengan kepastian hukum.
Mengingat Pemohon adalah seorang Advokat yang tergabung di
Organisasi Advokat, dan Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
dapat memilih pasangan calon Presiden sesuai dengan keinginan
dan hati nurani Pemohon.
c) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai jabatan
pemimpin organisasi khususnya organisasi advokat. Pembatasan
kekuasaan merupakan suatu kewajiban dalam negara yang
demokratis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
terhadap suatu kelompok tertentu. Selama ini pembatasan jabatan
pimpinan organisasi advokat hanya didasarkan pada ketentuan
AD/ART organisasi, akan tetapi apabila melihat pada kewenangan
dari pemimpin organisasi yang begitu besar dalam mengambil
kebijakan dan memengaruhi anggota, maka ketentuan keterlibatan
pemimpin organisasi advokat butuh untuk diatur. Sehingga dengan
demikian ada suatu penegasan yang lebih tegas dan pasti pada taraf
Undang-Undang untuk mengatur batasan jabatan pemimpin
organisasi advokat;
- Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, Pemohon yang juga
merupakan anggota dari salah satu organisasi advokat dan
berprofesi sebagai advokat memiliki kerugian terhadap keberlakuan
norma a quo, yaitu: kerugian potensial menurut penalaran yang wajar
7
dipastikan akan terjadi karena dirampas haknya sebagai advokat
untuk memihak atau memilih sesuai dengan kenginannya yang
terbatas akibat dari pilihan pemimpin organisasi advokat tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepatut dan sepantasnya apabila Pemohon
sebagai penegak hukum melakukan upaya-upaya hukum dalam
menata kembali tata kelola organisasi advokat yang ideal;
- Bahwa apabila penambahan frasa sebagaimana dimohonkan atau
frasa yang memiliki maksud sama tidak dimuat dalam pasal a quo
melahirkan kerugian bagi Pemohon, yang mana Pemohon merasakan
adanya tekanan politis secara organisatoris dalam hal memilih paslon
tertentu, dengan membelenggu hak pilih Pemohon yang seharusnya
dilandasi secara terbuka dan independen.
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya.
- Bahwa pembatasan kekuasaan menjadi penting untuk menciptakan
lingkungan berorganisasi yang sehat guna mendorong akuntabilitas
serta menjaga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menghindari
adanya konflik kepentingan di dalam organisasi advokat.
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
6. Bahwa dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam perkara a quo
maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi
sehingga sebagai penegak hukum Advokat dapat bertindak netral dan dapat
mencapai tujuannya tanpa ada intervensi ataupun pengaruh dari pihak
manapun. Dengan kata lain, dalam hal Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah dialami
oleh Pemohon tidak akan terjadi kembali karena penyebab dari
terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh penafsiran dan
pemaknaan konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkasa nebis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
8
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang---selanjutnya disebut PMK Hukum Acara PUU-
--, menyatakan:
Pasal 78
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
yang diujikan oleh Pemohon dalam perkara a quo telah juga beberapa kali
dilakukan pengujian. Oleh karena itu Pemohon perlu terlebih dahulu
menguraikan perubahannya sebagai berikut:
a. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat,
”Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah”.
b. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
91/PUU-XX/2022,
“Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah.”
Bahwa pada permohonan ini yang kami mohonkan adalah Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
3. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait dengan pengujian UU a quo, dapat diketahui secara pasti
dan jelas permohonan Pemohon bukan dikualifikasikan sebagai nebis in
idem, karena beberapa alasan yaitu:
9
a. Bahwa terhadap permohonan terdahulu berkaitan dengan UU a quo,
tidak satupun yang melakukan pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) UU
Advokat. Putusan yang menyinggung terhadap pasal a quo hanyalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 dan Nomor
79/PUU-XX/2022. Meski demikian, permohonan tersebut tidak secara
spesifik menguraikan pertentangan pasal a quo dengan UUD 1945 dan
alasan pengujian dilatarbelakangi pembentukan organisasi advokat
dalam satu wadah tunggal dan pembatasan atas masa jabatan pemimpin
organisasi. Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan
agar kekuasaan pimpinan organisasi advokat agar dapat dibatasi untuk
menghindari terciptanya pembatasan hak anggota advokat dalam
memilih presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini terdapat alasan
berbeda yang menjadi dasar pengajuan permohonan a quo.
b. Bahwa terhadap Putusan 91/PUU-XX/2022 belum mengatur secara jelas
terkait dengan pembatasan kewenangan dari pimpinan organisasi
advokat seperti halnya menjadi tim pemenangan calon Presiden maupun
Wakil Presiden dan hanya terhadap masa kepemimpinan pimpinan
organisasi advokat.
Oleh karena itu, Pemohon juga dalam mendalilkan adanya pertentangan
norma dalam pasal a quo menggunakan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem
karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian,
dan kerugian konstitusional yang diajukan oleh Pemohon dan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 PMK Hukum
Acara PUU.
IV. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. Larangan atas partisipasi ketua organisasi advokat sebagai guna
menjaga
tujuan
perlindungan
profesionalisme
yang
harusnya
diciptakan oleh organisasi advokat sebagai salah satu alat penegak
keadilan.
10
1. Bahwa konsep negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memberikan dasar filosofis yang
mendalam. Implikasi yang muncul dari prinsip ini adalah bahwa segala
sikap, perilaku alat negara, kebijakan, dan tindakan penduduk harus
didasarkan pada dan sejalan dengan norma-norma hukum yang
berlaku. Prinsip negara hukum ini membawa konsekuensi penting, di
mana setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,
yang dikenal sebagai prinsip equality before the law. Oleh karena itu,
dalam konteks ini, profesi advokat, yang diakui sebagai pelaku hukum
yang bebas, mandiri, dan memiliki tanggung jawab besar dalam
menegakkan keadilan, diberikan jaminan dan perlindungan oleh
undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
tindakan yang diambil oleh advokat sejalan dengan koridor hukum yang
berlaku, dan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan
penuh integritas, tanpa intervensi yang tidak sah, sehingga konsep
negara hukum dapat terwujud secara substansial dalam praktik
kehidupan masyarakat dan sistem hukum Indonesia;
2. Pentingnya landasan hukum, prinsip, dan asas-asas hukum dalam
menjalankan profesinya tidak hanya menjadi tuntutan etika bagi
advokat, melainkan juga merupakan pilar utama yang membentuk
integritas dan keberlanjutan sistem hukum di Indonesia. Advokat,
sebagai wadah penegak hukum yang berprofesi sebagai advokat,
diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil
didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Hal ini tidak hanya
mencakup tindakan-tindakan di ruang sidang, tetapi juga melibatkan
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat di dalam tataran negara
hukum.
Dalam konteks ini, pentingnya penerapan aturan, prinsip, dan asas-
asas hukum oleh advokat menjadi semakin nyata. Profesi advokat
bukan hanya berkaitan dengan pengacaraan hukum semata, tetapi juga
mengemban peran dan fungsi yang sangat penting dalam menjaga
keseimbangan dan keadilan di masyarakat. Sebagai salah satu
penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam
11
memastikan kepentingan klien mereka, yang pada hakikatnya adalah
para pencari keadilan, dapat terwujud dengan seadil-adilnya.
Namun, peran advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang. Mereka
juga memiliki peran strategis dalam memberdayakan masyarakat,
menjadikan setiap individu sadar akan hak-hak yang seharusnya dimiliki
dalam ranah negara hukum. Oleh karena itu, advokat bukan hanya
menjadi juru bicara hukum tetapi juga agen perubahan sosial yang
berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Terlebih lagi, advokat bukan sekadar elemen dalam sistem peradilan,
melainkan juga menjadi pendorong terwujudnya supremasi hukum dan
hak asasi manusia. Dengan memastikan bahwa setiap tindakan hukum
yang diambil bersifat adil dan sejalan dengan hak asasi manusia,
advokat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang menghargai
nilai-nilai hukum dan mengakui hak-hak dasar setiap individu. Dengan
demikian, kesinambungan dan integritas peran advokat dalam
menerapkan aturan hukum menjadi krusial untuk mencapai tegaknya
keadilan, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia di bawah bingkai negara hukum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, mengatur bahwa:
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya;
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan
tugas profesinya.
4. Larangan bagi ketua organisasi advokat untuk bergabung sebagai tim
pemenangan capres dan cawapres dapat dikaitkan dengan kebutuhan
untuk menjaga integritas, kemandirian, dan martabat profesi advokat,
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Jika larangan tersebut tidak diterapkan,
terdapat potensi terganggunya tujuan dari pasal tersebut yang bertujuan
untuk melindungi kepentingan tugas dan martabat profesinya.
12
Salah satu aspek konstitusional yang mungkin terhambat adalah hak
konstitusional masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum
yang adil dan terjamin oleh advokat. Keanggotaan ketua organisasi
advokat dalam tim pemenangan capres dan cawapres dapat
menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan kebebasan
advokat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa adanya pengaruh
politik yang mungkin dapat merugikan klien atau masyarakat.
Penting untuk mencermati hak konstitusional masyarakat terhadap
pelayanan hukum yang adil, netral, dan independen. Hak ini berkaitan
erat dengan hak asasi manusia, khususnya hak atas keadilan [Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945]. Jika ketua organisasi advokat terlibat dalam
aktivitas politik yang tidak sejalan dengan larangan dalam Pasal 20
tersebut, ada potensi bahwa hak konstitusional masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan hukum yang bebas dari intervensi politik akan
terhambat.
5. Bahwa Ketua Organisasi Advokat dalam permohonan ini yang
dimaksudkan adalah ketua umum sebagai pucuk pimpinan tertinggi
dalam organisasi.
6. Bahwa advokat adalah penegak hukum sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam UU Advokat, sehingga apabila menggunakan
penafsiran dengan memperbandingkan profesi advokat dan penegak
hukum lainnya, pucuk pimpinan tertinggi dari penegak hukum lainnya
tidak ada yang merangkap menjadi tim sukses. Dimulai dari Jaksa
Agung, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, tidak satupun dari 3 (tiga)
pucuk pimpinan institusi tersebut yang menjadi tim sukses pasangan
calon pemilihan presiden, oleh karena sangat sarat dengan adanya
konflik kepentingan, sehingga sudah tepat apabila advokat selaku
penegak hukum, pucuk pimpinan organisasinya diberikan batasan agar
tidak menimbulkan suatu konflik kepentingan yang akan memengaruhi
independensi advokat itu sendiri serta menjaga hak konstitusional dari
para anggotanya untuk dapat memilih berdasarkan hati nuraninya;
13
7. Dengan uraian di atas maka sudah sepatut dan sewajarnya diadakan
larangan atas partisipasi ketua organisasi advokat dalam tim
pemenangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemberlakuan larangan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga
kebebasan dan independensi advokat, yang pada gilirannya akan
memastikan bahwa pelayanan hukum yang diberikan tetap berkualitas
dan adil. Melalui larangan ini, kepentingan hak konstitusional
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang bebas dari
intervensi politik dijaga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
profesi advokat tetap terjaga dan hak-hak konstitusional mereka
terlindungi dengan baik.
B. Larangan untuk Ketua Organisasi Advokat guna menjaga netralitas
organisasi untuk mencegah adanya presepsi bahwa organisasi
mendukung secara terbuka pihak-pihak tertentu dalam arena politik.
1. Bahwa upaya untuk membatasi kekuasaan adalah dengan memperkuat
maupun menambah kekuasaan pihak-pihak yang diperintah, sehingga
terdapat keluwesan untuk bertindak membela hak-haknya. Kekuatan
penguasa tentu di atas kekuatan bawahannya, sehingga perlu
instrumen untuk membatasinya. Maka potensi penyalahgunaan
kekuasaan itu dapat dibatasi dengan penguatan hak-hak didukung
dengan dasar hukum yang jelas. Disitulah fungsi normatif hukum
sebagai norma yang dipatuhi dan terdapat paksaan serta sanksi bagi
pelanggarnya. Terbatasnya kekuasaan penguasa, menjadikan rakyat
tidak khawatir dengan abuse of power maupun kediktatoran;
2. Bahwa hukum tidak diciptakan untuk tujuan yang merugikan, kecuali
dalam kasus penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa yang
mencampuradukkan aspek hukum dan politik demi kepentingan pribadi
atau kelompok tertentu, menjadi sangat penting dalam menjaga
integritas sistem hukum suatu negara. Keselarasan ini dengan konsep
kemanfaatan hukum ditemukan dalam Teori Utilitarianisme yang
menegaskan "the greatest happiness of the greatest number," yang
dapat diartikan sebagai "Tindakan yang terbaik adalah yang
14
memberikan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi sebanyak mungkin
orang."
Mazhab utilitarianisme, yang diperkenalkan oleh tokoh-tokoh seperti
Jeremy Bentham, Henry Sidgwick, dan John Stuart Mill, menunjukkan
bahwa dasar nilai moral seharusnya didasarkan pada prinsip kegunaan
atau pencapaian kebahagiaan terbesar. Mereka meyakini bahwa suatu
tindakan dapat dianggap benar jika cenderung meningkatkan
kebahagiaan, sementara dianggap salah jika cenderung menghasilkan
keburukan.
Dalam konteks ini, penting bagi penguasa untuk memahami bahwa
tanggung jawab mereka dalam membentuk dan menjalankan hukum
tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga berkaitan dengan dampak
sosial dan kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena
itu, prinsip-prinsip utilitarianisme dapat menjadi panduan yang berharga
dalam mengevaluasi kebijakan hukum, dengan fokus pada menciptakan
hasil yang paling menguntungkan bagi sebanyak mungkin individu.
Dalam kerangka ini, pemahaman yang mendalam tentang hubungan
antara hukum, kewenangan penguasa, dan kesejahteraan sosial
menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas
sistem hukum. Sebagai upaya untuk memastikan bahwa hukum
diarahkan pada pencapaian kebahagiaan terbesar bagi sebanyak
mungkin orang, prinsip-prinsip utilitarianisme dapat membantu
membentuk dasar etika yang kuat dalam pengambilan keputusan
hukum;
3. Dengan uraian yang demikian maka sudah sepatut dan sewajarnyalah
apabila kekuasaan sebagai pemimpin organisasi advokat untuk dibatasi
jabatannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan
kekuasaan termasuk menghindari terbentuknya kekuasaan yang
didasari oleh kepentingan organisasi advokat pada sosok atau
kelompok tertentu saja.
C. Keberlanjutan independensi profesi advokat sebagaimana diatur
dalam bagian ketiga Pasal 5 Undang-Undang tentang Advokat, sebagai
15
satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
1. Political Contribution
Political Contribution untuk advokat diatur oleh organisasi advokat di
beberapa negara seperti Amerika, Canada, Inggris, Australia, dan
beberapa negara lainnya meskipun tidak dikatakan secara eksplisit
aturan partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan politik ini pada
dasarnya aturan ini diterapkan untuk memastikan independensi,
integritas, dan kepercayaan masyarakat umum pada profesi penegak
hukum. Aturan tersebut biasanya mencakup larangan atau pembatasan
terhadap partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan politik yang mana
larangan ini bisa termasuk larangan menjadi anggota tim sukses
kandidat politik tertentu, mendukung secara terbuka kandidat tertentu,
atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas-tugas profesional mereka.
Berikut beberapa aturan yang mengatur tentang Political Contribution:
American Bar Association “diatur dalam Rule 7.6: Political
Contribution to obtain government legal engagement of
appointments by judges, Model Rules of Profesional Conduct,
American Bar Associaten.
“The term “political contribution” denotes any gift, subscruption,
loan, advance or deposit of anything of value made directly or
indirectly to a candidate, incumbent, political party or campaign
committee to influence or provide financial support for election to
or retention in judicial or other govermment office.”
Istilah “kontribusi politik” berarti setiap hadiah, langganan,
pinjaman, uang muka, atau simpanan apa pun yang bernilai yang
diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seorang
kandidat, petahana, partai politik, atau komite kampanye (tim
pemenangan) untuk memengaruhi atau memberikan dukungan
keuangan untuk pemilihan atau retensi dalam peradilan atau
kantor pemerintah lainnya.
Canadian Bar Association (CBA) Rule No. 2 Chapter XXII;
“(2) The lawyer must conduct himself or herself in a manner that
respects, protects and advances the independence of the bar.”
That means;
The independence of the bar from the State in all its pervasive
manifestations is one of the hallmarks of a free society.
16
Consequently, regulation of these members of the law profession
by the State must, so far as by human ingenuity it can be so
designed, be free from State interference, in the political sense,
with the delivery of services to the individual citizens in the State,
particularly in fields of public and criminal law. The public interest
in a free society knows no area more sensitive than the
independence, impartiality and availability to the general public of
the members of the bar and through those members, legal advice
and services generally.
Meskipun CBA tidak memiliki yurisdiksi resmi, kode etik mereka
memberikan pedoman yang kuat bagi praktisi hukum di Canada. Kode
etik ini dapat mencakup larangan atau pembatasan terhadap partisipasi
aktif anggotanya dalam politik, terutama dalam hal mendukung kandidat
tertentu.
Selain itu, di beberapa provinsi atau wilayah, badan pengatur hukum
setempat juga dapat memiliki peraturan atau pedoman tambahan yang
mengatur perilaku politik anggotanya. Misalnya, Law Society of Ontario
memiliki pedoman etika yang melarang advokat dari tindakan yang
dapat mencemarkan nama baik profesi hukum, termasuk terlibat dalam
kegiatan politik yang dapat merusak independensi atau integritas
profesi;
2. Bahwa adalah penting untuk mendalami implikasi dari larangan
keikutsertaan Ketua Organisasi Advokat dalam pemenangan calon
presiden dan wakil presiden, karena hal ini dapat dilihat sebagai langkah
proaktif untuk mencegah timbulnya rangkaian peristiwa yang dapat
menimbulkan polemik yang tidak berkesudahan. Memahami bahwa
setiap advokat bertanggung jawab atas pendampingan dan pembelaan
yang dilakukan atas permintaan klien, harus diakui bahwa proses ini
tidak hanya melibatkan individu advokat tetapi juga terkait erat dengan
jaringan penegak hukum lainnya.
Larangan ini dapat dipandang sebagai langkah yang strategis untuk
menjaga keseimbangan dalam proses peradilan dan memastikan
terciptanya keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan prinsip "justice
for all". Advokat, sebagai pelaku hukum yang berperan dalam
menjalankan profesinya, memiliki peran yang sangat penting selama
proses beracara dan harus bekerja sama dengan semua pihak terkait.
17
Keikutsertaan Ketua Organisasi Advokat dalam pemenangan calon
presiden dan wakil presiden dapat menjadi potensi konflik kepentingan
yang dapat memengaruhi independensi dan netralitas advokat;
3. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menetapkan bahwa "Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan." Hal ini menandakan bahwa
kekuasaan kehakiman memiliki kemandirian untuk menjalankan fungsi
peradilan dengan tujuan mewujudkan keadilan dan penerapan hukum
yang berkeadilan.
Dalam konteks ini, penting diingat bahwa keberhasilan kekuasaan
kehakiman dalam menegakkan hukum tidak terlepas dari dukungan dan
kerjasama dengan lembaga-lembaga lain. Advokat, sebagai salah satu
elemen dalam sistem peradilan, memiliki peran vital dalam mendukung
kekuasaan kehakiman. Mereka menjalankan profesi secara bebas,
mandiri, dan bertanggung jawab, memberikan kontribusi yang signifikan
dalam pelaksanaan peradilan.
Oleh karena itu, kerjasama erat antara kekuasaan kehakiman dan
advokat menjadi suatu keharusan untuk memastikan terlaksananya
kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Dengan menjaga
independensi advokat, kekuasaan kehakiman dapat meyakinkan
masyarakat bahwa proses peradilan dilakukan secara adil, transparan,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Konsep bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam praktik profesi advokat tidak hanya
mendorong efisiensi sistem peradilan, tetapi juga menciptakan
kepercayaan yang kuat dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa advokat
merupakan salah satu dari 3 (tiga) penegak hukum lainnya. Hal tersebut
dapat dimaknai bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam
proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak
18
hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan
yang setara tersebut tidak hanya terbatas pada penegakan hukum,
namun juga sudah sewajarnya setara dalam kepengurusan organisasi
advokat;
5. Kesetaraan kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum dengan
aparat penegak hukum yang lain juga ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 066/PUU-II/2004, yang menyatakan
bahwa:
“menimbang pula bahwa UU No. 18 Tahun 2023 [Sic!] adalah undang-
undang advokat yaitu undang-undang yang mengatur syarat-syarat, hak
dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi Advokat, yang
memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi Advokat…”
[vide halaman 31 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-
II/2004];
6. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
advokat merupakan aparat penegak hukum dimana kedudukannya
setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa, hakim,
maupun kepolisian. Mengingat adanya kesetaraan kedudukan tersebut,
sudah sepantasnya pengaturan terkait dengan hal-hal yang berkaitan
dengan advokat dimulai dari pengangkatan, pemberhentian, seleksi,
hingga masa jabatan harus diatur melalui Undang-Undang, bukan
melalui AD/ART masing-masing organisasi advokat. Hal ini semata-
mata untuk menjaga profesionalitas advokat, agar tidak tercipta
stagnansi kepemimpinan organisasi advokat tanpa adanya regenerasi,
dan mencegah abuse of power dalam suatu organisasi advokat, sebab
advokat adalah penegak hukum yang sama dengan polisi, hakim
maupun jaksa.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
19
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
berkekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan Organisasi
Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta menduduki
pimpinan tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTA Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Berita
Acara
Pengambilan
Sumpah
Advokat
Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Kuasa;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP Penerima Kuasa;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTA Penerima Kuasa;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi BAS Penerima Kuasa.
20
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
21
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
22
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5] serta tergabung dalam organisasi advokat yang
memiliki hak konstitusional untuk dapat memilih pasangan calon presiden
sesuai dengan keinginan dan hati nurani Pemohon;
3. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, Pemohon yang merupakan anggota
dari salah satu organisasi advokat memiliki kerugian terhadap keberlakuan
norma a quo, yaitu kerugian potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi karena dirampas haknya sebagai advokat untuk memihak atau
memilih sesuai dengan keinginannya yang terbatas akibat dari pilihan pemimpin
organisasi advokat tersebut. Sehingga, Pemohon merasakan adanya tekanan
politis secara organisatoris dalam hal memilih paslon tertentu dengan
23
membelenggu hak pilih Pemohon yang seharusnya dilandasi secara terbuka
dan independen;
4. Bahwa dengan adanya pembatasan kekuasaan menjadi penting untuk
menciptakan
lingkungan
berorganisasi
yang
sehat
guna
mendorong
akuntabilitas serta menjaga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan
menghindari adanya konflik kepentingan di dalam organisasi advokat;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], berprofesi sebagai advokat
[vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, bukan bersifat
potensial sebagaimana yang dijelaskan Pemohon, akibat berlakunya ketentuan
norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon
telah dapat pula menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (selengkapnya telah dimuat dalam
24
bagian Duduk Perkara), yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perlunya larangan atas partisipasi ketua organisasi
advokat dalam tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden guna
menjaga tujuan perlindungan profesionalisme. Larangan bagi ketua organisasi
advokat untuk bergabung sebagai tim pemenangan calon presiden dan wakil
presiden dapat dikaitkan dengan kebutuhan untuk menjaga integritas,
kemandirian, dan martabat profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan
oleh Pasal 20 UU 18/2003. Jika larangan tersebut tidak diterapkan, terdapat
potensi terganggunya tujuan dari advokat untuk melindungi kepentingan tugas
dan martabat profesinya, yang berakibat dapat merugikan klien atau
masyarakat;
2. Bahwa menurut Pemohon, perlunya larangan terhadap ketua organisasi
advokat untuk dibatasi jabatannya sebagai pemimpin organisasi advokat guna
menjaga netralitas organisasi sehingga mencegah adanya persepsi bahwa
organisasi mendukung secara terbuka pihak-pihak tertentu dalam arena politik;
3. Bahwa menurut Pemohon, perlunya keberlanjutan independensi profesi advokat
sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keikutsertaan ketua
organisasi advokat dalam pemenangan calon presiden dan wakil presiden dapat
menjadi potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi
dan netralitas advokat;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU 3/2003
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah serta menduduki pimpinan tim sukses pemenangan calon
presiden dan wakil presiden”.
25
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, yang telah disahkan dalam
persidangan pada tanggal 26 Februari 2024 sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon serta memeriksa bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah apakah ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
serta menduduki pimpinan tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil
presiden”.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas di atas,
setelah membaca dan mempelajari secara saksama dalil Pemohon sebagaimana
telah diuraikan pada Paragraf [3.7], menurut Mahkamah isu konstitusionalitas
dimaksud tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022, yang pada pokoknya berkenaan dengan masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat, yang telah dinilai konstitusionalitasnya melalui
beberapa putusan Mahkamah, yaitu antara lain dalam Permohonan Nomor
014/PUU-IV/2006, Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018, dan Permohonan Nomor
91/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo, Mahkamah terlebih
26
dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021).
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, telah ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang dasar pengujian tersebut telah pernah
digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan-permohonan yang telah
diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 (Permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 (Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018), serta Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
(Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022). Sehingga, Mahkamah perlu lebih lanjut
mencermati alasan konstitusional yang digunakan dalam Permohonan Nomor
014/PUU-IV/2006 pada intinya adalah larangan rangkap jabatan pimpinan
27
organisasi advokat sebagai pengurus partai politik, sementara dalam Permohonan
Nomor 35/PUU-XVI/2018 menggunakan alasan pada intinya berkenaan dengan
pembentukan organisasi advokat, sedangkan dalam Permohonan Nomor 91/PUU-
XX/2022 menggunakan alasan pada intinya berkenaan dengan masa jabatan
pimpinan organisasi advokat. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, setelah
membandingkan alasan dalam permohonan-permohonan sebelumnya dengan
permohonan a quo, di mana Pemohon menginginkan pimpinan organisasi advokat
tidak diperbolehkan merangkap menjadi pimpinan tim sukses dalam kontestasi
pemilihan presiden dan wakil presiden, maka alasan permohonan a quo
menegaskan adanya perbedaan alasan konstitusional sebagaimana yang
dikehendaki dalam ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021. Dengan
demikian, meskipun terhadap permohonan a quo memiliki dasar pengujian yang
sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, namun karena terdapat
alasan pengujian konstitusional yang berbeda dengan sebelumnya dan syarat-
syarat dimaksud bersifat alternatif, maka terlepas secara substansial permohonan
Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, masalah konstitusionalitas yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah
ketiadaan pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat yang menduduki
jabatan pimpinan tim sukses pemenangan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak
memberikan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dan dilindungi Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Terhadap isu tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
28
[3.14.1] Bahwa advokat mempunyai peran dan fungsi sebagai profesi yang bebas,
mandiri, dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
kepentingan pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat dalam sistem
peradilan merupakan salah satu pilar dalam penegakan supremasi hukum dan hak
asasi manusia. Selain itu, advokat juga berperan di luar proses peradilan (non-
litigasi). Dalam hal ini, kebutuhan jasa hukum advokat di luar proses peradilan pada
saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya
kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin
terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi,
negosiasi, maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi advokat ikut
memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan
hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam
penyelesaian sengketa di luar proses peradilan;
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan isu syarat pembatasan jabatan
pimpinan organisasi advokat, in casu sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 telah pernah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022,
dalam
Paragraf
[3.14]
dan
Paragraf
[3.15]
yang
mempertimbangkan antara lain, sebagai berikut:
[3.14] ...
… Sebagai sebuah profesi, para advokat juga tergabung dalam
organisasi advokat yang melaksanakan fungsi membentuk kode etik,
menegakkan kode etik dan fungsi lain seperti menyelesaikan masalah-
masalah profesi, membela hak-hak anggota dan juga sebagai sarana saling
berbagi informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Jika
dikaitkan dengan substansi yang diatur dalam UU 18/2003, dapat dipahami
organisasi advokat sebagai sebuah organisasi profesi juga merujuk pada
kerangka organisasi profesi dimaksud. Dalam hal ini, organisasi advokat diberi
tugas dan fungsi untuk menyusun kode etik dan pada saat yang sama,
organisasi profesi juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan kode etik profesi. Fungsi organisasi profesi dimaksud harus
dilaksanakan secara profesional. Sebab, sebuah organisasi profesi menuntut
segala aspek yang berkenaan dengan profesi, termasuk pengelolaan
organisasi secara profesional. Sejalan dengan itu, organisasi profesi harus
dijauhkan dari segala praktik pengelolaan yang dapat meruntuhkan
kewibawaan organisasi di mata para anggota penyandang profesi. Bagaimana
pun, wibawa organisasi profesi menjadi sangat penting agar organisasi profesi
tetap solid dan memiliki semangat yang sama dalam mematuhi dan
melaksanakan etika profesi yang telah disepakati bersama.
29
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, bagaimana agar organisasi
profesi tetap profesional, berwibawa dan terjaga soliditasnya. Salah satu cara
yang paling umum adalah keharusan diterapkannya prinsip tata kelola
organisasi profesi yang baik. Di antara prinsip tata-kelola organisasi dimaksud
adalah adanya partisipasi anggota, yaitu organisasi profesi memberikan ruang
yang sama bagi semua anggota profesi untuk terlibat dalam mengelola dan
berperan dalam organisasi profesi. Partisipasi anggota dalam pengelolaan
organisasi mengharuskan praktik dominasi dalam organisasi untuk dicegah
sedemikian rupa. Pada posisi demikian, partisipasi anggota tanpa dominasi
dimaksud mengharuskan organisasi profesi untuk mengatur pembatasan
terhadap pemegang kekuasaan organisasi profesi. Dalam hal ini, advokat
sebagai penegak hukum sudah seharusnyalah memiliki tata kelola organisasi
yang dapat mencegah adanya dominasi individu yang dapat berujung pada
penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami: power tends to corrupt,
absolute power corrupt absolutely. Oleh karena itu, perlu dibuka partisipasi
anggota yang luas untuk berperan serta dalam pengelolaan organisasi. Hal
demikian dapat mencegah kemungkinan terjadinya potensi penyalahgunaan
yang dapat merusak kewibawaan organisasi profesi, termasuk dalam hal ini
organisasi profesi advokat.
[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat, yakni hanya berkenaan
dengan larangan rangkap jabatan antara pimpinan organisasi advokat dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak mengatur mengenai pembatasan masa
jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai masa
jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam bagian susunan
organisasi advokat yang diatur pada AD/ART organisasi advokat sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003. Dengan konstruksi
norma hukum demikian, masa jabatan dan periodisasi pimpinan organisasi
sangat tergantung dari pengaturan internal organisasi advokat. Oleh karena
pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan advokat hanya
diatur secara internal, in casu melalui AD/ART, masing-masing organisasi
advokat dapat dengan bebas mengaturnya sedemikian rupa sehingga
memungkinkan seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi advokat
secara berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal batasan
periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang. Dalam batas penalaran
yang wajar, model pengaturan yang demikian dapat menghilangkan
kesempatan yang sama bagi para anggota dalam mengelola organisasi serta
kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan dalam organisasi advokat. Hal
demikian dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
Secara normatif, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya menentukan
pembatasan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Dengan batasan tersebut, apabila seorang pimpinan organisasi advokat
melakukan rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian,
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sama sekali tidak memuat pembatasan
masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Padahal,
dalam batas penalaran yang wajar, apabila dikaitkan dengan advokat sebagai
30
penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum
lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya
diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak
hukum lainnya, atau setidak-tidaknya dilakukan rotasi secara periodik (tour of
duty) untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, undang-
undang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum mengenai
pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat. Rumusan yang membatasi masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan organisasi advokat menjadi salah satu cara untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan
hukum (equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat yang
memenuhi persyaratan, sehingga dapat membuka kesempatan untuk
memenuhi ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu,
pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan dapat memenuhi salah satu
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, khususnya pada
pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.14.1], Mahkamah telah menegaskan
bahwa pembatasan masa jabatan dan periodesasi jabatan pimpinan organisasi
advokat didasarkan pada praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum
digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu,
berkenaan dengan pengaturan masa jabatan 2 (dua) periode, bertujuan untuk
menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh
organisasi advokat. Dengan demikian, pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi salah satu cara untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum
(equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat yang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.14.2] Bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain
yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan
visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu [vide Pasal 1 angka 35 UU
7/2017]. Kampanye pemilu merupakan salah satu bagian dari pendidikan politik
masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang pelaksanaannya
dilakukan secara serentak antara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam kampanye pemilu
presiden dan wakil presiden, peserta pemilu dapat membetuk tim pemenangan yang
merupakan salah satu cara untuk memenangkan calon baik tim kampanye tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, dengan tujuan
melakukan upaya-upaya pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden
di seluruh wilayah Indonesia;
31
Kampanye pemilu ini dilaksanakan oleh pelaksana kampanye atau yang
dikenal juga dengan tim sukses untuk manajemen, merumuskan, dan merancang
strategi pemenangan dalam pemilu. Pelaksana kampanye pemilu presiden dan
wakil presiden terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik
pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk
oleh peserta pemilu presiden dan wakil presiden, yang dalam hal ini pasangan calon
dapat membentuk tim kampanye [vide Pasal 269 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017].
Lebih lanjut, pada Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) UU 7/2017 mengatur
mengenai larangan seseorang turut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye
pemilu, yaitu sebagai berikut:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Strategi pemenangan yang dilakukan oleh tim kampanye atau tim sukses
dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pelbagai informasi,
kegiatan dan visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada
masyarakat, sehingga terbentuk opini positif dari masyarakat, yang tujuan akhirnya
dapat memberikan suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam membangun komunikasi politik ini, tim kampanye memiliki peran, antara lain:
(1) memetakan karakteristik pemilih; (2) memetakan isu krusial pemilu; dan (3)
menentukan pesan politik yang penting dalam membangun citra politik [vide
Catharina Endah, 2011: 83]. Dengan demikian, untuk mendapatkan kemenangan
dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, dapat dilaksanakan oleh
32
pelaksana kampanye atau tim sukses yang berasal dari organisasi-organisasi
penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu presiden dan wakil
presiden;
[3.14.3] Bahwa berkenaan dengan pembatasan jabatan pimpinan organisasi
advokat yang menduduki jabatan pimpinan tim sukses pemenangan calon presiden
dan wakil presiden, menurut Mahkamah, profesi advokat adalah pemberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berupa pemberian konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Oleh karena
itu, jika advokat yang sekaligus seorang pimpinan organisasi advokat diberlakukan
pembatasan untuk tidak memberikan jasa hukum di mana jasa hukum yang
diberikan berkaitan erat dengan aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek
hukum yang melekat dalam tim sukses calon presiden dan wakil presiden yang
bersangkutan, maka terhadap advokat yang sekaligus sebagai pimpinan organisasi
advokat justru dapat dikenai tindakan mengabaikan atau menelantarkan
kepentingan kliennya. Artinya, memberikan larangan terhadap advokat yang
menjabat sebagai pimpinan organisasi advokat yang tergabung dalam tim sukses
pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah sama halnya
menghadapkan advokat yang bersangkutan untuk dapat dikenakan sanksi karena
telah melakukan pelanggaran etik, bahkan dimungkinkannya dapat dituntut secara
keperdataan, karena menghindarkan diri dari kewajiban membela klien yang
menjadi salah satu kewajiban membela kliennya di luar proses peradilan. Terlebih,
dalam menjalankan tugas profesinya, advokat dilarang untuk membedakan
perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras,
atau latar belakang sosial dan budaya [vide Pasal 18 UU 18/2003]. Dengan
demikian, advokat yang sekaligus menjadi pimpinan organisasi advokat pada saat
mendapat penunjukan menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, sesungguhnya dapat dikatakan merupakan bagian bentuk
kesediaan advokat yang bersangkutan dalam memberikan bantuan hukum kepada
siapapun yang memerlukan tanpa memandang agama, ras, suku, keturunan,
maupun keyakinan politiknya, di mana hal tersebut sulit dipisahkan dengan tugas
dan tanggungjawabnya dalam menjalankan profesinya dengan kedudukannya
sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan calon presiden dan wakil
presiden semata.
33
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi pimpinan
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, adalah norma yang tidak mungkin dapat
diperluas pemaknaannya dengan menambahkan frasa “serta menduduki pimpinan
tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden”, sebagaimana yang
dimohonkan Pemohon. Sebab, jika hal tersebut diakomodir justru dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum baru, karena sulit membedakan advokat yang
merupakan pimpinan organisasi advokat tersebut tergabung dalam pimpinan tim
sukses pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden semata-mata
karena menggunakan hak politiknya ataukah sedang menjalankan fungsi advokasi
dalam mengaktualisasikan tugas profesinya sebagai advokat;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
mengenai ketiadaan pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat yang
menduduki jabatan pimpinan tim sukses pemenangan pasangan calon presiden dan
wakil presiden adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 tidak melanggar persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan
dan telah memberikan kepastian hukum yang adil serta hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dan
dilindungi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
34
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 13.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Daniel
35
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
21
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
22
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5] serta tergabung dalam organisasi advokat yang
memiliki hak konstitusional untuk dapat memilih pasangan calon presiden
sesuai dengan keinginan dan hati nurani Pemohon;
3. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, Pemohon yang merupakan anggota
dari salah satu organisasi advokat memiliki kerugian terhadap keberlakuan
norma a quo, yaitu kerugian potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi karena dirampas haknya sebagai advokat untuk memihak atau
memilih sesuai dengan keinginannya yang terbatas akibat dari pilihan pemimpin
organisasi advokat tersebut. Sehingga, Pemohon merasakan adanya tekanan
politis secara organisatoris dalam hal memilih paslon tertentu dengan
23
membelenggu hak pilih Pemohon yang seharusnya dilandasi secara terbuka
dan independen;
4. Bahwa dengan adanya pembatasan kekuasaan menjadi penting untuk
menciptakan
lingkungan
berorganisasi
yang
sehat
guna
mendorong
akuntabilitas serta menjaga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan
menghindari adanya konflik kepentingan di dalam organisasi advokat;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], berprofesi sebagai advokat
[vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, bukan bersifat
potensial sebagaimana yang dijelaskan Pemohon, akibat berlakunya ketentuan
norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon
telah dapat pula menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (selengkapnya telah dimuat dalam
24
bagian Duduk Perkara), yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perlunya larangan atas partisipasi ketua organisasi
advokat dalam tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden guna
menjaga tujuan perlindungan profesion
