PUU
Tahun 2020
22/PUU-XVIII/2020
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Anwar Hafid dan H. Arkadius, Dt. Intan Baso
Tanggal Registrasi: 2020-03-12
Tanggal Putusan: 2020-11-25T13:09:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 17/2014, UU 23/2004, UU 12/2011, UU 7/2016, UU 48/2008, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Saldi Isra (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 22/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Anwar Hafid
Pekerjaan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Alamat
: Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, RT/RW
002/002,
Kabupaten
Morowali,
Provinsi
Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon I;
Nama
: H. Arkadius, Dt. Intan Bano
Pekerjaan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat
Alamat
: Jalan Pulai Nomor 38, RT/RW 005/002, Kelurahan
Batang Kabung, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang,
Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon II;
Nama
: Darman Sahladi
Pekerjaan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat
2
Alamat
: Jalan Raya Negara KM 7 Tanjung Pati, RT/RW 000/000,
Kelurahan Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten
Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon III;
Nama
: Mohammad Taufan Daeng Malino
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Zebra II Nomor 52A Palu, RT/RW 004/011,
Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 5 Maret
2020 dan bertanggal 20 Juni 2020, memberi kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H.,
M.H., LL.M., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., dan Richard Erlangga, S.H.,
yang kesemuanya merupakan Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Refly Harun
& Partners, berkedudukan hukum di Jalan Musyawarah I Nomor 10, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530, baik untuk sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Perkumpulan Untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Perludem;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait Perludem;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Perludem.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 9 Maret 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Selasa, tanggal 10 Maret 2020, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 35/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 22/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 12 Maret 2020, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 26 Juni 2020 dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2020, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945,
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”), menegaskan
hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 6 Tahun 2005”) menyatakan,
4
“Pengujian materill adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
terhadap undang-undang a quo pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo. Pasal 3 PMK No. 06 Tahun
2005, menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
7. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003,
memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
8. Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Perkara Nomor 11/PUU-V/2007,
memberikan batasan tentang kualifikasi Pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
5
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang hak-
hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945, di antaranya memperoleh
kesempatan sama dalam pemerintahan dan manfaat yang sama guna
mencapai keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
10. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016, yang
mengharuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(selanjutnya “DPR RI”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya
“DPD”), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
“DPRD”) mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pemilihan, tidak sejalan dengan asas kepastian
hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice), karena
mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan manfaat yang sama guna
mencapai keadilan;
11. Bahwa Pemohon I merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari
Partai Demokrat, yang dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 dan
berkeinginan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020;
12. Bahwa perumusan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016
adalah tindaklanjut dari putusan Mahkamah Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang
pada pokoknya menyatakan “anggota legislatif harus mengajukan
pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan
kepala daerah” dan bukan merupakan hasil proses politik dari pelaksanaan
6
kekuasaan pembentuk undang-undang (legislative power), sehingga untuk
pembatalannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi,
melainkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dengan
menggunakan
kewenangannya menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD
1945 (judicial review);
13. Bahwa sebelum dirumuskannya norma Pasal 7 ayat (2) huruf s dalam UU
No. 10 Tahun 2016, Pemohon I sedang menjabat Bupati Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (2007-2018). Selanjutnya, pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya “Pemilu”) 2019, Pemohon
I terpilih sebagai anggota DPR RI, yang berarti Pemohon I tidak terlibat
dalam perumusan pasal a quo dan tidak dapat memperjuangkan
kepentingan hukumnya melalui kelembagaan DPR RI;
14. Bahwa merujuk alasan-alasan hukum sebagaimana termuat pada angka 12
sampai dengan angka 13 di atas, maka meskipun menjabat sebagai
anggota DPR RI, Pemohon I memiliki legal standing untuk maju sebagai
pemohon dalam perkara a quo;
15. Bahwa adapun Pemohon II dan Pemohon III adalah anggota DPRD
Provinsi Sumatera Barat untuk masa jabatan 2019-2024, yang akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2020;
16. Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar keberlakuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU No. 10 Tahun 2016 telah menghalangi upaya Pemohon I -
Pemohon III untuk memenuhi kewajiban dalam menjalankan fungsi
representasi rakyat hingga masa jabatannya selesai. Juga menghalangi
hak Pemohon I - Pemohon III untuk dipilih (right to be candidate) dalam
pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, karena diharuskan
mengundurkan diri dari jabatan anggota lesgilatif sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pemilihan;
17. Bahwa Pemohon IV adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilu 2019, yang apabila merujuk prinsip-prinsip pemilu memiliki
tanggungjawab memastikan calon anggota legislatif yang dipilihnya dapat
7
menyelesaikan masa jabatannya tanpa perlu “mengundurkan diri” untuk
berkontestasi pada pemilihan kepala daerah;
18. Bahwa kewajiban “mengundurkan diri” anggota legislatif yang berkontestasi
pada pemilihan kepala daerah seharusnya didasarkan pada hasil pemilihan
kepala daerah (apakah terpilih atau tidak terpilih), yang berarti frasa
“mengundurkan diri” diberlakukan/diterapkan dengan melibatkan Pemohon
IV dalam kapasitasnya sebagai pemilih;
19. Bahwa adanya frasa “mengundurkan diri” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU No. 10 Tahun 2016, tidak hanya telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon, tetapi juga tidak didasarkan pada konsep
“jabatan politik”, yang seharusnya menjadi “pertimbangan” menetapkan
keharusan bagi anggota legislatif untuk “mengundurkan diri” dalam
pencalonannya sebagai kepala daerah;
20. Bahwa secara faktual eksistensi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun
2016 telah pernah diuji konstitusionalitasnya, selanjutnya Mahkamah dalam
amar
putusan
Nomor
45/PUU-XV/2017,
menyatakan
“menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya”;
21. Bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU MK memungkinkan para Pemohon
mengajukan kembali pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
22. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon
perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 dengan permohonan yang Pemohon
ajukan, di mana dalam perkara Nomor 45/PUU-XV/2017, Pemohonnya
merujuk ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU No. 10 Tahun 2016, sedangkan Pemohon menjadikan Pasal 27 ayat
8
(1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan
untuk menguji konstitusionalitas pasal a quo;
23. Bahwa sedangkan dari sisi subtansi permohonan, Pemohon perkara Nomor
45/PUU-XV/2017 lebih berfokus pada dalil “penyelesaian masa jabatan”,
yang pada prinsipnya berbeda dengan argumentasi hukum yang Pemohon
jabarkan dalam permohonan a quo, di mana Pemohon mendalilkan
“adanya mekanisme pengawasan yang bersifat internal dan eksternal yang
mengikat setiap anggota legislatif yang berkonstestasi dalam pemilihan
kepala daerah, sehingga tidak lantas menjadikan anggota legislatif dapat
menyalahgunakan kewenangannya”;
24. Bahwa selanjutnya Pemohon dalam permohonanan a quo juga merujuk
konsep jabatan politik dan jabatan anggota legislatif sebagai representasi
partai politik yang melandasi tidak tepatnya mengharuskan anggota
legislatif mengundurkan diri dalam pencalonannya pada pemilihan kepala
daerah;
25. Bahwa selain itu, Pemohon memberikan alternatif pilihan dalam
mengantisipasi potensi terganggunya kinerja kelembagaan legislatif;
26. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka hak
konstitusional para Pemohon untuk mencalonkan diri dalam pemilihan
kepala daerah serentak tahun 2020 dan menjalankan amanah rakyat
sebagai anggota legislatif terpilih, menjadi tidak terhalang karena para
Pemohon mendapat kepastian hukum yang adil tentang syarat-syarat calon
kepala daerah;
27. Bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon di atas, maka para
Pemohon telah memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon
dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana
ditentukan dalam UU MK, Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan putusan
Mahkamah, yang memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk
menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang.
9
C.
POKOK PERMOHONAN
28. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) (Bukti P-3);
29. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah eksistensi
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi:
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan”;
30. Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
No. 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD Tahun 1945, khususnya
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 Bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
31. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016, yang
mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD “mengundurkan diri” dari
jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,
10
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016, yang memuat
keharusan “anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”, telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon, yaitu tidak memberikan
jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945, yang menyatakan:
Pasal 27 ayat(1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”
b. Bahwa secara konseptual jabatan anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD, dan jabatan kepala daerah merupakan satu kesatuan
rumpun jabatan, yaitu “jabatan politik”, sehingga anggota legislatif
yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk
mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu
“mengundurkan diri” dari jabatannya;
c. Bahwa prinsip keadilan dan persamaan mensyaratkan adanya
pendekatan yang sama (equal treatment) untuk sesuatu/persoalan
yang sama. Oleh karena itu terhadap seseorang yang sedang
menduduki jabatan politik tidak perlu “mengundurkan diri” untuk
mencalonkan diri dalam jabatan politik lainnya;
d. Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah,
jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon
petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan
11
kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk
mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye;
e. Bahwa sebagai landasan perbandingan untuk menilai “konstitusional
atau
tidak
konstitusional”
mengharuskan
anggota
legislatif
“mengundurkan diri” dari jabatannya dapat dirujuk dari “jabatan
menteri” yang merupakan “jabatan politik” tapi tidak diharuskan untuk
mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri dalam kontestasi
pemilu maupun pemilihan kepala daerah (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013);
f. Bahwa dalam pertimbangan putusan Nomor 57/PUU-XI/2013, yang
menjadi
landasan
tidak
diharuskannya
“jabatan
menteri”
mengundurkan diri, Mahkamah menyatakan “[3.13]… Jabatan menteri
adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada
Presiden.
Sepanjang
Presiden
memerlukan
menteri
yang
bersangkutan dapat dipertahankan atau sebaliknya”. Pertimbangan
hukum tersebut sejalan dengan “jabatan legislatif” yang eksistensinya
terikat dan sangat bergantung pada partai politik;
g. Bahwa merujuk peraturan perundangan-undangan, partai politik
memiliki kewenangan melakukan “pergantian antarwaktu”, yang dapat
digunakan untuk mengganti anggota legislatif yang tidak menjalankan
amanah rakyat dan melanggar prinsip-prinsip pemilihan dalam
pencalonannya. Oleh karena itu, eksistensi anggota legislatif sangat
bergantung pada partai politik, apakah anggota legislatif tersebut
dipertahankan atau dilakukan pergantian antarwaktu (vide Pasal 242
ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
juncto Pasal 139 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah);
h. Bahwa lebih lanjut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan peserta
pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik. Artinya,
selain sebagai representasi rakyat, anggota legislatif juga merupakan
representasi partai politik di lembaga parlemen (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2010);
12
i. Bahwa di luar itu, anggota legislatif yang dipilih secara demokratis
eksistensinya juga terikat pada sumpah jabatan, mekanisme kontrol
baik bersifat internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik,
Mahkamah Kehormatan Dewan, jajaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum (selanjutnya “Bawaslu”) dan masyarakat, sehingga tidak lantas
menjadikan
anggota
legislatif
dapat
menyalahgunakan
kewenangannya;
j. Bahwa pembentukan dan penguatan kewenangan kelembagaan
Bawaslu beserta jajarannya yang saat ini telah bersifat permanen
merupakan upaya pembentukan kebijakan (policy making) untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik dalam
penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Oleh
karena itu, menjadi tidak relevan lagi mengharuskan “anggota legislatif
mengundurkan diri dari jabatannya” dengan merujuk argumentasi
“penyalahgunaan kekuasaan” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 48/PUU-XVII/2019);
k. Bahwa meskipun tidak “mengundurkan diri”, anggota legislatif tidak
mutatis mutandis mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon
lainnya dan dapat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan
pemenangan, karena pada prinsipnya kelembagaan kekuasaan
legislatif (legislative power) tidak memiliki jaringan birokrasi yang dapat
ditarik menjadi bagian dari strategi pemenangan;
l. Bahwa
selain
itu
anggota
legislatif
dalam
menjalankan
kewenangannya dapat terlepas dari konflik kepentingan (conflict of
interest) dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pemenangan,
karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang,
kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintah atau
memegang anggaran. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof
Jimly Asshiddiqie yang menyatakan “anggota legislatif tidak
memegang birokrasi dan anggaran, sehingga tidak perlu mundur kalau
mau maju di pemilihan kepala daerah karena tidak ada konflik
kepentingan”
(https://nasional.
kompas.com/read/2016/05/31/
13
15405291/menurut.jimly.anggota.dewan.tak.perlu.mundur.jika.maju.p
ilkada?page=all);
m. Bahwa di sisi yang lain tata kerja kelembagaan kekuasaan legislatif
(legislative power) yang bersifaf kolektif kolegial seharusnya menjadi
pertimbangan dalam menerapkan frasa “mengundurkan diri” bagi
anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah;
n. Bahwa dengan komposisi pimpinan yang berjumlah paling banyak
lima orang dan kelembagaan legislatif yang bersifaf kolektif kolegial,
maka menurut penalaran hukum yang wajar “pencalonan anggota
legislatif dalam jabatan kepala daerah” tidak akan berpengaruh
terhadap pelaksanaan kewenangan kelembagaan legislatif;
o. Bahwa untuk memastikan pencalonan anggota legislatif dalam jabatan
kepala daerah tidak menghambat kinerja kelembagaan legislatif, maka
syarat “mengundurkan diri” dapat diterapkan atau diberlakukan hanya
pada jabatan “alat kelengkapan dewan” tanpa perlu melepaskan
jabatan anggota legislatif;
p. Bahwa berdasarkan prinsip peraturan perundang-undangan yang
baik, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan
dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu “asas
keadilan” yang mempersyaratkan setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan
harus
mencerminkan
keadilan
secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali (vide Pasal 6
huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan);
q. Bahwa lebih jauh lagi, secara prinsipal pengaturan “pengunduran diri
dari jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah”
bukan
merupakan
persoalan
konstitusionalitas,
melainkan
pelaksanaan dari norma hukum, sehingga menjadi tepat Mahkamah
membatalkan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf s a quo.
32. Bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon di atas, maka
keharusan “mengundurkan diri dari jabatannya bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”
14
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945;
33. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang, yang rangkumannya sebagai berikut:
Tabel I
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/
Putusan
1.
Pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 9/PUU-
VII/2009,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 98/PUU-VII/2009,
dan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan pembatasan
waktu
publikasi
hitung
cepat” inkonstitusional.
Dalam putusan Nomor 25/PUU-
XVII/2019, tanggal 16 April 2019,
Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan “pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat”
konstitusional
dan
tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Perubahan pandangan demikian
dijelaskan oleh Mahkamah dalam
Pertimbangan
Hukum
[3.15]
mengutip pada Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-
XVII/2019 Pertimbangan Hukum
[3.16.3] didasarkan pada selisih
waktu dua jam antara wilayah WIB
dengan
wilayah
WIT
memungkinkan hasil penghitungan
cepat Pemilu di wilayah WIT sudah
diumumkan
ketika
pemungutan
suara di wilayah WIB belum selesai
dilakukan.
Pengumuman
hasil
penghitungan cepat demikian, yang
karena
kemajuan
teknologi
informasi dapat dengan mudah
disiarkan dan diakses di seluruh
wilayah
Indonesia,
berpotensi
memengaruhi
pilihan
sebagian
pemilih yang bisa jadi mengikuti
pemungutan
suara
dengan
motivasi psikologis “sekadar” ingin
menjadi bagian dari pemenang. Hal
tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan publikasi hitung cepat
menjadi penting.
Mahkamah dalam Pertimbangan
Hukum [3.16] juga menjabarkan
perubahan pandangan demikian
dari
3
putusan
sebelumnya
dimungkinkan
dengan
dasar
15
“Menimbang bahwa dengan telah
dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum permohonan para Pemohon
a quo dan Mahkamah dengan
sendirinya
menyatakan
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon
adalah konstitusional... Pembaruan
pandangan
demikian
bukanlah
tanpa dasar. Hal itu pun telah
dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XVII/2019
yang
menyatakan: [3.18] … Indonesia
yang termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law, yang tidak
terikat secara ketat pada prinsip
precedent atau stare decisis, tentu
tidak terdapat hambatan secara
doktriner maupun praktik untuk
mengubah pendiriannya. Hal yang
terpenting,
sebagaimana
dalam
putusan-putusan
Mahkamah
Agung Amerika Serikat, adalah
menjelaskan mengapa perubahan
pendirian tersebut harus dilakukan.
Apalagi
perubahan
demikian
dilakukan dalam rangka melindungi
hak konstitusional warga negara.”
2.
Keserentakan
pemilu
presiden
dan pemilu legislatif
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, tanggal
18 Februari 2009, pada
pokoknya
menyatakan
pemilu anggota lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan lebih dulu
dari pemilihan presiden
dan
wakil
presiden
sebagai
sesuatu
yang
konstitusional.
Selanjutnya,
merujuk
pertimbangan
hukum
Mahkamah
dalam
Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tersebut,
pemilu 2009 dan pemilu
2014
tetap
diselenggarakan seperti
pemilu 2004, yaitu pemilu
anggota
lembaga
perwakilan (DPR, DPD,
dan
DPRD)
diselenggarakan
lebih
dulu
dibandingkan
pemilihan umum presiden
dan wakil presiden.
Mahkamah dalam putusan Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan presidensial harus
dilaksanakan
pemilu
serentak
pemilu
presiden
dan
pemilu
legislatif (DPR, DPD dan DPRD)”.
Selanjutnya dalam putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah
memberikan enam alternatif model
pemilu
serentak
yang
konstitusional, sebagai berikut:
1. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
dan pemilihan anggota DPRD.
2. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
gubernur, bupati/wali kota.
3. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
anggota DPRD, gubernur, dan
bupati/wali kota.
4. Pemilu
serentak
nasional
untuk memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
16
presiden, dan beberapa waktu
setelahnya
dilakukan
pemilihan
umum
serentak
lokal untuk memilih anggota
DPRD
provinsi,
DPRD
kab/kota, pemilihan gubernur,
dan bupati/wali kota.
5. Pemilu
serentak
nasional
untuk memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden, dan beberapa waktu
setelahnya
dilaksanakan
pemilu serentak provinsi untuk
memilih
anggota
DPRD
provinsi,
gubernur,
dan
kemudian
beberapa
waktu
setelahnya dilakukan pemilu
serentak
kabupaten/kota
untuk memilih DPRD kab/kota
dan memilih bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang tetap menjaga sifat
keserentakan
pemilihan
umum untuk memilih anggota
DPR, DPD, serta presiden dan
wakil presiden.
3.
Syarat
mantan
narapidana
untuk
maju
dalam
kontestasi
pemilihan
Dalam putusan Nomor
14-17/PUU-V/2007,
tanggal
11
Desember
2007,
Mahkamah
menyatakan syarat “tidak
pernah dijatuhi pidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak
pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih”,
bertentangan
dengan
UUD 1945, sepanjang
ketentuan
dimaksud
diartikan “tidak mencakup
tindak pidana yang lahir
karena kealpaan ringan
(culpa levis) dan tindak
pidana karena alasan
politik
tertentu
serta
dengan
mempertimbangkan sifat
jabatan tertentu”
Selanjutnya melalui putusan Nomor
4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret
2009,
Mahkamah
menyatakan
syarat mantan narapidana yang
maju dalam kontestasi pemilihan,
sebagai berikut:
i. Tidak berlaku untuk jabatan
publik yang dipilih (elected
officials);
ii. Berlaku
terbatas
jangka
waktunya hanya selama 5
(lima) tahun sejak terpidana
selesai
menjalani
hukumannya;
iii. Dikecualikan
bagi
mantan
terpidana yang secara terbuka
dan
jujur
mengemukakan
kepada publik bahwa yang
bersangkutan
mantan
terpidana;
iv. Bukan
sebagai
pelaku
kejahatan
yang
berulang-
ulang.
Dalam putusan Nomor 4/PUU-
VII/2009,
Mahkamah
mengatur
lebih lanjut bahwa untuk jabatan
publik yang dipilih syarat “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan
tindak
pidana
yang
diancam
17
dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih” tidak berlaku lagi
jika seorang mantan terpidana telah
melewati jangka waktu lima tahun
sejak yang bersangkutan selesai
menjalani pidananya atau ia secara
terbuka dan jujur mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan mantan terpidana
dan sepanjang yang bersangkutan
bukan
pelaku
kejahatan
yang
berulang-ulang.
Kemudian
Mahkamah
kembali
kembali pandangannya dalam
putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015,
yang bergeser dari rumusan yang
bersifat kumulatif menjadi rumusan
yang bersifat alternatif. Perubahan
pandangan
tersebut
disadari
Mahkamah
sebagaimana
dijelaskan Pertimbangan Hukum
Putusan
No
56/PUU-XVII/2019
[3.12.3]. Mahkamah menjelaskan
perubahan
tersebut
dalam
pendirian Mahkamah adalah wajar
sepanjang alasan yang mendasari
(ratio
decidendi)
diambilnya
putusan dimaksud dijelaskan dalam
pertimbangan hukum putusan yang
bersangkutan.
Setelah
mengalami
2
kali
perubahan dalam cara pandang,
Mahkamah
kembali
meninjau
syarat
narapidana
dalam
konstestasi politik dalam Putusan
No
56/PUU-XVII/2019,
dalam
putusannya
Mahkamah
menyatakan
syarat
mantan
narapidana maju dalam kontestasi
pemilihan menjadi sebagai berikut:
i. Tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap
terpidana
yang
melakukan
tindak pidana kealpaan dan
tindak
pidana
politik
dalam
pengertian
suatu
perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif
hanya
karena
pelakunya
mempunyai pandangan politik
18
yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa;
ii. Bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap dan secara jujur atau
terbuka
mengumumkan
mengenai latar belakang jati
dirinya
sebagai
mantan
terpidana; dan
iii. bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang-ulang.
Syarat-syarat
tersebut
berlaku
dengan Mahkamah menyatakan
Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016
bertentangan
dengan
Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai telah
melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Perubahan
ini
dijelaskan
oleh
Mahkamah dalam Pertimbangan
Hukum
[3.13]
dengan
latar
belakang
penilaian
Mahkamah
mengenai
pemberlakuan
syarat
secara
alternatif
yang
mengakibatkan fakta empirik yang
menunjukkan bahwa calon kepala
daerah yang pernah menjalani
pidana dan tidak diberi waktu yang
cukup
beradaptasi
dan
membuktikan
diri
dalam
masyarakat
ternyata
terjebak
kembali dalam perilaku tidak terpuji,
bahkan mengulang kembali tindak
pidana yang sama (in casu tindak
pidana
korupsi).
Sehingga
Mahkamah tidak menemukan jalan
lain
kecuali
memberlakukan
kembali keempat syarat kumulatif
sebagaimana
tertuang
dalam
pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-VII/2009.
19
34. Bahwa dengan demikian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
No. 10 Tahun 2016, yang secara nyata telah bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
Mahkamah dapat mengubah pandangannya sebagaimana dalam
putusan-putusannya terdahulu;
35. Bahwa selanjutnya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10
Tahun 2016, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak-tidaknya dinyatakan
bertentangan
dengan
konstitusi
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) bila tidak dimaknai “mengundurkan diri dari jabatan alat
kelengkapan dewan sejak ditetapkan sebagai calon”.
Permohonan Prioritas Penyelesaian Perkara
36. Bahwa sejalan dengan prinsip “keadilan” dan “kemanfaatan” yang harus
melekat dalam putusan badan peradilan, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar permohonan a quo diputus sebelum tahapan
pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus
2020 - 3 September 2020 (vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020).
D. PETITUM
Dalam Provinsi
1.
Mengabulkan Permohon Provisi para Pemohon
Dalam Pokok Perkara
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
20
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
atau
3.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), kecuali dimaknai “mengundurkan diri dari jabatan alat
kelengkapan dewan sejak ditetapkan sebagai calon”
4.
Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anwar Hafid;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk H. Arkadius, Dt. Intan Bano;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Darman Sahladi;
21
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Mohammad Taufan Daeng
Malino;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 98/P TAHUN 2019 tentang Peresmian Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa
Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Anwar Hafid;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor
161.13.-3785
Tahun
2019
tentang
Peresmian
Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Provinsi Sulawesi
Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Selatan, Desa Birobuli
Utara, yang memuat nama Mohammad Taufan Daeng Malino
sebagai pemilih [Nomor 188].
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan keterangan ahli atas nama Dr. Iwan Satriawan, yang diterima
keterangan tertulisnya di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2020
yang diperbaiki serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 31 Agustus
2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Aspek Konsistensi Pengaturan Norma
1. Dalil Pemohon didasarkan pada 2 argumentasi pokok yaitu bahwa, pertama,
ketentuan “Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memuat
keharusan “anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”, telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon, dan melanggar prinsip equality before the law
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (3)
sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dalam pokok permohonan.
Para ahli hukum di dunia telah merumuskan apa yang dimaksud dengan Prinsip
Kesamaan di depan hukum, yaitu “The right to equality is the right of all human
beings to be equal in dignity, tu be treated with respect and consideration and to
22
participate on an equal basis with others in any area of economic, social,
political, cultural or civil life. All human beings are equal before the law and have
the right to equal protection and benefit of the law”.
Selanjutnya ditegaskan bahwa “Equal treatment, as an aspect of equality, is not
equivalent to identical treatment. To realise full and effective equality it is
necessary to treat people differently according to their circumtances, to assert
their equal worth and to enhance their capabilities to participate in society as
equals”
Prinsip Kesamaan di depan hukum adalah ciri penting sebuah negara hukum
sebagaimana telah banyak ditegaskan oleh para ahli hukum seperti Dicey,
Scheltema. Mengapa kesamaan di depan hukum sangat penting dalam sebuah
negara demokrasi? Jawabannya adalah karena pada dasarnya manusia itu
membutuhkan kehidupan yang menyenangkan dan perlakuan sama adalah
salah satu bentuk kesenangan manusia yang ingin hidup normal sebagai
manusia.
Filosofi di atas juga diadopsi oleh UUD 1945 di mana ditegaskan di dalam Pasal
1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan ciri-ciri
negara hukum kemudian dijabarkan lebih dalam berbagai pasal yang dalam
Pasal 28A-J. Dengan kata lain, segala ketentuan perundangan dan tindakan
yang diskriminatif terhadap warga negara, dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang ada dalam UUD
1945.
Lebih jauh, jika dibandingkan dengan pengaturan pejabat negara lain
mencalonkan dirinya dalam Pemilu, tidak ditemukan ketentuan yang harus
mengharuskan para calon untuk mengundurkan ketika mereka dinyatakan
sebagai calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, misalkan,
Presiden tidak diharuskan mengundurkan diri ketika ia mencalonkan diri pada
periode kedua. Bahkan seorang incumbent Presiden pun tidak dikenakan cuti
pada saat ia menjadi calon preisden untuk periode kedua. Padahal secara
nature kekuasaan, seorang presiden, jika tidak mengundurkan diri atau
setidaknya cuti dalam masa kontestasi Pemilu, ia berpotensi besar untuk
23
menggunakan kekuasaan yang dimilikinya dalam memenangkan dirinya secara
tidak sah dan melawan hukum.
Sebagai landasan perbandingan untuk menilai “konstitusional atau tidak
konstitusional” mengharuskan anggota legislatif ”mengundurkan diri” dari
jabatannya dapat juga dirujuk dari “jabatan menteri” yang merupakan “jabatan
politik” tapi tidak diharuskan utuk mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri
dalam kontestasi pemilu maupun pemilihan kepala daerah (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013)
Dalam pertimbangan putusan nomor 57/PUU-XI/2013, yang menjadi landasan
tidak diharuskannya “jabatan menteri” mengundurkan diri, Mahkamah
menyatakan “[3.13].... Jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya
sangat pergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri
yang bersangkutan dapat dipertahankan atau sebaliknya”. Pertimbangan hukum
tersebut sejalan dengan “jabatan legislatif” yang eksistensinya terikat dan
sangat bergantung pada partai politik.
Oleh karena itu, merupakan ketentuan yang sangat diskriminatif ketika seorang
anggota DPR dan DPD yang akan emncalonkan diri dalam Pilkada harus
dikenakan ketentuan “keharusan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR
atau DPD ketika ia telah dinyatakan sebagai calon pasangan dalam Pilkada,
sebagai diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016, sementara
hal sama tidak diterapkan pada jabatan presiden dan menteri yang
mencalonkan dalam Pemilu atau Pilkada.
Dalam konteks di atas, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun
2016 di atas merupaan salah satu contoh pelanggaran prinsip kesamaan di
depan hukum yang dianut oleh UUD 1945 sebagaimana di atur dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
2. Kedua, Pasal 7 ayat (2) tersebut juga melanggar Prinsip Persamaan dan
Keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Dengan
menggunakan perbandingan pencalonan Preiden utuk periode kedua dan
jabatan menteri dalam Pilkada, dimana kedua jabatan tersebut tidak diharuskan
mengundurkan diri pada saat dinyatakan sah sebagai calon dalam Pemilihan,
24
maka ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 jelas-jelas
melanggar Prinsip Kesamaan dan Keadilan. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU No. 7 Tahun 2016 tersebut merupakan ketentuan yang diskriminatif dan
tidak adil terhadap Pemohon karena diperlakukan berbeda dengan jabatan
presiden dan menteri yang menjadi calon dalam Pemilu atau Pilkada.
Immanuel Kant menyatakan bahwa “Sebuah negara hukum harus mengacu
pada semangat keadilan. Selagi sebuah negara memiliki ciri-ciri keadilan
tersebut maka negara itu dapat digolongkan sebagai negara hukum”. Dengan
kata lain, pelanggaran terhadap prinsip keadilan berarti pelanggaran serius
terhadap prinsip negara hukum yang dianut oleh Pasal 1 ayat (3) dan dijabarkan
lebih jauh dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Menurut Oxford Dictionary, yang dimaksud dengan “keadilan adalah “the quality
of being fair and reasonable. Artinya, keadilan adalah kualitas untuk bertindak
secara adil dan dapat diterima akal. Cambrige Dictionary mengartikan keadilan
sesuatu yang “the condition of being morraly or fair, yang artinya keadilan itu
adalah sesuatu yang secara moral benar dan meletakan sesuatu pada
tempatnya. Dalam terminologi fiqih Islam, keadilan (‘adl) itu bermakna “placing
something in its rightful place where it belongs. It also means according equal
treatment to others or reaching a state of equilibrium in transaction with them.
Kata adil itu juga bermakna ‘signifies a sense of moral rectitude and fairness in
that things should be where they ought to be. Jadi, adil itu bermakna
memperlakukan
sesuatu
secara
sama,
menjaga
keseimbangan
dan
kemampuan moral untuk menempatkan sesuatu di mana seharusnya sesuatu
itu di tempatkan. Dalam berbagai literatur diamini bahwa keadilan adalah esensi
dari hukum itu sendiri. There is no good law without justice.
Dalam pembukaan UUD 1945, setidaknya kata adil dan keadilan disebut 5 kali.
Kemudian dalam Batang Tubuhnya, kata adil dan keadilan juga ditemukan
dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan
Pasal 28 ayat (2). Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa “adil dan
keadilan” adalah nilai-nilai yang sangat fundamental dalam UUD 1945. Oleh
karena itu “prinsip keadilan” ini, menurut Jimly Asshiddiqie, nilai-nilai keadilan
itu harus tercermin dalam berbagai kebijakan kenegaraan dan pemerintahan
25
baik dalam bentuk (i) peraturan perundang-undangan, (ii) keputusan-keputusan
tata usaha negara, (iii) putusan-putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah
Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks di atas, maka Permohonan Pengujian Undang-Undang ini dapat
dilihat dari sudut pendekatan “constitutional justice” di mana perlu diuji apakah
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan yang ada dalam UUD 1945. Ahli dalam hal ini
mendukung permohonan Pemohon ketika mengatakan bahwa “ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 ini tidak memperlakukan anggota DPR,
DPRD, dan DPD secara adil karena pada saat yang sama, ketentuan seperti itu
tidak diberlakukan untuk jabatan lainnya seperti Presiden dan Menteri yang
mencalonkan diri dalam Pemilu atau Pilkada.
Sebagai pembanding, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019, yang
menyatakan bahwa seorang Presiden (Petahana) yang akan maju dalam
Pemilu tidak perlu cuti selama masa kampanye. Artinya, seorang Presiden yang
menjadi calon petahana saja, alih-alih diharuskan mundur dari jabatannya, tidak
diharuskan cuti selama yang bersangkutan melakukan kampanye, jika
dibandingkan dengan Putusan MK ini, maka telah terjadi “inkonsistensi norma”
peraturan perundang-undangan di mana anggota DPR, DPRD, dan DPD
diharuskan “mengundurkan diri” ketika mencalonkan diri dalam Pemilu,
sementara seorang Presiden dan menteri tidak diharuskan mundur ketika
mereka mencalonkan diri dalam Pemilu. Seharusnya norma hukum itu bersifat
konsisten dan koheren, agar menimbulkan kepastian hukum dan memberikan
keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 jelas-jelas
bersifat diskriminatif dan tidak adil terhadap Pemohon, sebagai anggota DPR
dan DPD, yang diharuskan “mengundurkan diri”.
Dalam putusan lain, MK juga telah memutuskan bahwa “jabatan menteri”
merupakan “jabatan politik” tetapi tidak diiharuskan untuk mengundurkan diri
pada saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu maupun pemilihan kepala
daerah (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013). Dalam
26
pertimbangan putusan nomor 57/PUU-XI/2013, yang menjadi landasan tidak
diharuskannya “jabatan menteri” mengundurkan diri, Mahkamah menyatakan
“[3.13]... Jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat
bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri yang
bersangkutan dapat dipertahankan atau sebaliknya”. Pertimbangan hukum
tersebut sejalan dengan “jabatan legislatif” yang eksistensinya terikat dan
sangat bergantung pada partai politik.
Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan dengan mendasar aspek
konsistensi dan koherensi norma UU yang satu dengan yang lain agar terjadi
harmonisasi pengaturan norma peraturan perundang-undangan terkait pejabat
negara mencalonkan Pemilu atau Pilkada. Jika pilihannya seorang pejabat
negara tidak perlu mundur dengan alasan jabatan politik yang melekat padanya
dan menjaga kepentingan negara, maka norma yang sama juga harus
diberlakukan bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Kalau kita runtutkan dengan
pendekatan jabatan (eksekutif dan legislatif), maka kita akan melihat pengaturan
norma yang berbeda, sebagaimana di bawah ini:
1. Untuk anggota legislatif, ASN, TNI, POLRI, berdasarkan Putusan MK Nomor
33/PUU-XIII/2015, wajib mundur dari jabatannya dan tidak bisa ditarik
kembali dan juga Putusan MK Nomor 15/PUU-XI/2013.
2. Untuk Gubernur yang maju kembali dalam pemilihan gubernur selanjutnya,
berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada, dan ditegaskan kembali
dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIV/2016 bahwa kepala daerah wajib
cuti dari jabatannya.
3. Untuk Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Putusan MK No. 10/PUU-
XVII/2019, petahana tidak harus mundur dan tidak cuti dalam jabatan yang
diembannya,
hanya
ketika
dalam
masa
kampanye,
tidak
boleh
menggunakan fasilitas negara. Ketika Presiden mencalonkan kembali
sebagai Presiden (petahana) berdasarkan UU No. 48 Tahun 2008 tentang
Pilpres, bahwa tidak ada kewajiban dari incumbent untuk cuti atau mundur
dari jabatannya.
27
Pendekatan Perbandingan
Dalam praktik pemilihan yang terkait dengan orang yang sedang menjabat, di
beberapa negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, dan Australia dapat dijadikan
sebagai pembanding. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat misalnya memiliki
Undang-Undang Resign-to-law yang mengharuskan para pejabat yang akan maju
dalam pemilihan umum mundur dari jabatannya. Namun demikian, ada juga negara
bagian yang menerapkan ketentuan yang berbeda, seperti negara bagian: Arizona,
Florida, dan Texas. Undang-undang di negara bagian tersebut mengatur bahwa
setiap orang yang memegang jabatan politik di negara bagian masing-masing tidak
diharuskan mundur terlebih dahulu sebelum dia menjabat atau mencalonkan diri
untuk jabatan lainnya.
AMERIKA SERIKAT
1. Arizona
Artikel 38-296 Statuta/Konstitusi negara bagian Arizona, terkait pembatasan
terhadap pencalonan dalam pemilihan yang dilakukan oleh incumbent. Sebelum
tahun 2013, aturan tersebut memberlakukan incumbent atau calon harus
mundur terlebih dahulu (resign-to-run) untuk proses pemilihan. Namun pada
tahun 2013, anggota dewan negara bagian Arizona sudah mengubahnya
dengan ketentuan tidak harus mundur.
2. Florida
Dalam statuta negara bagian Florida, Paragraf 99.012 yang menyatakan bahwa
tidak diperbolehkan seorang pegawai di negara bagian Florida mencalonkan diri
dalam pemilihan baik di tingkat kota, negara bagian, atau federal sebelum dia
menyatakan mundur secara resmi. Namun, paragraf a quo telah dibantah dan
dianulir oleh Pengadilan Tinggi Negara Bagian Florida dengan nomor perkara
2D10-1060, City of Tampa c Marion S Lewis (polisi aktif sekaligus kandidat untuk
pemilihan walikota), bahwa kandidat tidak diwajibkan untuk mundur terlebih
dahulu dari jabatan sebelumnya kecuali dia telah terpilih dan dinyatakan sah
oleh lembaga yang berwenang.
3. Texas
Berdasarlan Pasal 16 Paragraf 65(b), setiap orang yang memiliki jabatan di
pemerintahan negara bagian Texas diwajibkan mundur dari jabatannya dan
mengumumkan pencalonannya secara terbuka. Adapun penjelasan posisi
28
jabatan pemerintahan di negara bagian Texas adalah berdasarkan Pasal 16
Paragraf 65(a) adalah sebagai berikut:
1) Panitera tingkat kota
2) Pegawai di pengadilan tingkat kota
3) Bendahara daerah
4) Jaksa
5) Hakim
6) Sherif, dll
Ada pengalaman politik menarik yang dialami oleh negara bagian Texas dan
Illinois, Amerika Serikat. Ketika Lyndon B. Johnson terpilih menjadi Wakil
Presiden pada Pemilu Amerika Serikat pada tahun 1961, dia juga menjabat
sebagai anggota senat untuk perwakilan negara bagian Texas. Dalam sejarah
politik tersebut, Lyndon B. Johnson tidak mengundurkan diri sebagai anggota
senat dalam proses presidensinya, dan ketika terpilih menjadi Wakil Presiden,
dia mundur dari senat untuk negara bagian Texas. Begitu juga dengan Barack
Obama, Obama terpilih menjadi Presiden pada tahun 2008 dan pada saat itu
juga Obama adalah anggota senat aktif untuk negara bagian Illinois. Setelah
terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat, Obama mundur dari kursi senat.
AUSTRALIA
Di negara Australia, ada Undang-Undang Federal khususnya Undang-Undang
Pemilihan Presiden Australia yang mengatur setiap orang yang mencalonkan dirinya
sebagai Perdana Menteri atau mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif,
wajib mundur terlebih dahulu dari keanggotaannya sebagai anggota senat atau
dewan perwakilan, atau status pegawai sebagai aparatur sipil negara. Namun,
apabila gagal dalam pemilihannya, dia harus mendapatkan statusnya kembali
sebagai anggota atau pegawai sebelumnya (cuti).
TAIWAN
Pada Pasal 26 UU Pilpres Taiwan, ada beberapa kriteria dan syarat yang tidak bisa
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:
1. Orang yang pernah melakukan tindak pidana dan terlibat dalam pergerakan
komunis;
2. Korupsi;
29
3. Kejahatan yang terorganisir;
4. Orang yang pernah dihukum mati;
5. Orang yang pernah dihukum atas kejahatan kemanusiaan dan/atau
perbudakan.
Diatur lebih lanjut pada Pasal 27 mengatur tentang unsur yang tidak bisa
mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah:
1. Anggota Militer;
2. Penyelenggara pemilu;
3. Warga Negara Asing.
Fakta politik mengatakan bahwa, pada Pilpres Taiwan tahun 2020 yang mana
dimenangkan oleh petahana Tsai Ing Wen, di mana lawan politiknya adalah Han
Kuan Yu yang mana menjabat sebagai Walikota Kaohsiung yang terpilih pada tahun
2018. Dalam proses Pilpres Taiwan, Han Kuan Yu tidak mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Walikota Kaohsiung, dan tetap aktif sebagai Walikota di sana.
Selama proses kampanye, Mr. Han cuti dari jabatannya sebagai Walikota Kaohsiung
selama tiga bulan.
Perbandingan ketentuan resign-to-run dibeberapa negara seperti Florida, Arizona,
Texas, Australia, dan Taiwan di atas terkait pejabat yang mencalonkan diri pada
Pemilu di atas menunjukkan bahwa, Pertama, ada kategori jabatan yang bersifat
politik atau dipilih melalui pemilihan, di mana calon terkait tidak diharuskan mundur
atau yang bersangkutan hanya cuti. Sedangkan untuk jabatan yang sifatnya non
politik diharuskan mundur.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara moral konstitusi
dan konsistensi pengaturan norma perundang-undangan, maka sudah sewajarnya
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10
Tahun 2016 tersebut karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ada pembedaan ketentuan terhadap
jabatan politik dan non-politik terkait pencalonan mereka dalam pemilihan umum.
Perbedaan itu tentu juga dipengaruhi oleh politik hukum masing-masing negara
tentu berdaulat terhadap politik hukumnya sendiri-sendiri. Yang penting
30
digarisbawahi adalah pembentuk hukum di negara itu harus memiliki grand design
legislasi yang terintegrasi, adil, dan memberikan kepastian hukum. Ketika lembaga
pembentuk bukan gagal melakukannya maka disitulah peran dari lembaga
peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi mengawalnya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 12 Agustus 2020, yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 27 Agustus 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
(selanjutnya disebut UU MK) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. POKOK PERMOHONAN
Terhadap pengujian materiil pasal a quo UU Pilkada Perubahan Kedua yang
diajukan oleh para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Anggota DPR sejak awal
memang sudah lahir dari rahim partai politik. Mereka telah dipersiapkan oleh
31
partai sebagai calon pemimpin bangsa untuk pengisian jabatan publik maupun
ikut serta dalam pemerintahan. Oleh karena itu peran partai politik dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus dipandang penting. Hal ini selaras dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), bahwa salah
satu tujuan khusus Partai Politik adalah meningkatkan partisipasi politik
anggota dan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan kegiatan politik
dan pemerintahan dan partai politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik
dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi yang
diwujudkan secara konstitusional.
2. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu bahwa rakyat memiliki
kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis
memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
mengawasi
jalannya
pemerintahan.
Perwujudan
kedaulatan
rakyat
dilaksanakan melalui Pemilu untuk memilih wakil-wakilnya yang akan
menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik
rakyat, membentuk undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsinya masing-
masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk
membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
3. Sistem
demokrasi
yang
dianut
Indonesia
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan negaranya, menentukan bahwa pengisian jabatan-jabatan
politik penting dalam pemerintahannya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam hal ini seluruh pengisian jabatan keanggotaan DPR,
DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif (Pileg). Demikian
juga presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan Presiden
(Pilpres). Begitu juga halnya dengan pengisian jabatan kepala daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam
32
demokrasi, Pemilu bukan saja sebuah sarana agar hak rakyat untuk
berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan
tetap
terwujud,
melainkan juga berfungsi: pertama, sebagai sumber utama untuk merekrut
politisi dengan partai politik sebagai sarana utama dalam penominasian
kandidat, kedua, untuk membentuk pemerintahan, dan ketiga, untuk
membatasi perilaku kebijakan pemerintah otoriter yang tidak lagi disetujui
rakyat, sehingga dapat dikontrol pada Pemilu berikutnya. Pada akhirnya,
fungsi Pemilu adalah sarana untuk melegitimasi politik bagi pemerintah yang
berkuasa. Melalui Pemilulah gagasan bahwa pemerintahan memerlukan
persetujuan dari yang memerintahkan, yaitu rakyat, dapat dirasionalisasikan
dengan tetap mengakui dan menjamin hak asasi manusia, khususnya hak
konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Selain
itu diadakannya pemilu ditujukan untuk menjamin tercapainya cita-cita dan
tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI Tahun
1945.
4. Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan
yang bertanggung jawab oleh karenanya pelaksanaan demokrasi melalui
pemilu tidak lepas dari partai politik. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU
Partai Politik, disebutkan bahwa “Partai Politik berfungsi sebagai sarana
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi ….”. Ketentuan ini bermakna Partai Politik sebagai pilar demokrasi.
Yang diarahkan pada dua hal utama, yaitu Pertama, untuk membentuk sikap
dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk
budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal
ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem
seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan
sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat; dan Kedua, untuk
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara
maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan
pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-
kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Bahwa oleh
karena itu sudah jelas partai politik adalah pilar dari demokrasi di Indonesia
33
sehingga pemilu tidak akan lepas dari partai politik. Partai politik adalah tempat
dicetaknya calon-calon pemimpin bangsa dan yang dikonstruksikan sebagai
episentrum sekaligus kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.
5. Dalam upaya menjaga netralitas jabatan profesional seperti anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil, Kepala Desa atau sebutan lain serta pegawai/pejabat pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf t dan huruf u UU a quo diharuskan untuk mundur dari
jabatan profesionalnya ketika ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah. Pengaturan tersebut sesuai dengan jabatan profesional
yang diharuskan lepas dari pengaruh partai politik, dan untuk menjamin
persatuan, dan pejabat profesional tersebut dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Selain itu,
ketentuan mengenai mundur atau tidaknya calon yang berlatar belakang
profesi anggota TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, pegawai/pejabat pada BUMN
atau BUMD mengacu pada pengaturan dalam peraturan perundang-
undangannya masing-masing yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (UU TNI),
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU Polri),
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN),
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (UU BUMN), dan
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (PP BUMD)
di mana dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengharuskan
jabatan profesional dimaksud untuk mundur demi menjaga netralitas.
6. Bahwa baik DPR, DPRD, maupun Kepala dan Wakil Kepala Daerah
merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik yang sama-sama diisi
melalui mekanisme yang sudah ditentukan yaitu dengan cara dipilih secara
34
langsung oleh rakyat (elected officials). Jabatan publik tersebut berbeda
dengan jabatan yang diisi dengan cara diangkat (appointed officials) seperti
anggota TNI, Polri, PNS, Kepala Desa atau sebutan lain serta
pegawai/pejabat pada BUMN atau BUMD. Bahwa sejatinya pembedaan
tersebut dengan alasan jabatan anggota DPR, DPD, maupun DPRD adalah
jabatan politik (pejabat politik) yang diperoleh melalui proses pemilihan umum
(Pemilu) secara langsung oleh rakyat sehingga mekanisme pengunduran
dirinya pun harus disebabkan oleh alasan-alasan yang bersifat khusus
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019. Sedangkan jabatan TNI, Polri, PNS, pegawai/pejabat di BUMN atau
BUMD adalah profesi yang sifatnya profesional dan merupakan pilihan karir
yang harus menjunjung netralitas. Terlebih beririsan dengan investasi negara
pada diri yang bersangkutan berikut segala kewenangan yang melekat
kepadanya. Dengan demikian ketika jabatan profesional maju dalam Pilkada,
maka diharuskan mundur demi menjaga netralitas tersebut. Oleh karena itu
DPR RI berpandangan bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak
berarti kita harus menyamakan sesuatu yang berbeda atau membedakan
sesuatu yang sama karena ini sama saja dengan melakukan ketidakadilan.
DPR RI mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, bahwa
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di Indonesia:
Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan oleh Laica
Marzuki
bahwa
ketidakadilan
(ungenrechtigkeit)
bukan
hanya
membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang
berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84).
Selain itu Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan bahasa
yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau unequal
treatment itu, justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan,
35
sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba
sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan menimbulkan
dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif
agar suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk
mewujudkan keadilan. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-
X/2012: hlm.57)
Oleh karenanya sudah jelas tidak bisa dipersamakan pengaturan
mengenai pengunduran diri calon yang berasal dari anggota DPR, DPD,
maupun DPRD (elected official) seperti halnya dengan calon yang
berasal dari TNI, Polri, PNS, pegawai/pejabat di BUMN atau BUMD
(appointed official).
7. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu bukanlah proses yang terjadi dalam
waktu singkat karena melalui beberapa tahapan yang melibatkan partai politik,
DPR atau DPRD, KPU atau KPUD, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.
Belajar dari pengalaman belum lama ini, dalam tahapan PAW tersebut
terdapat celah korupsi yang dilakukan oleh calon PAW Anggota DPR dengan
Komisioner KPU. Hal ini menunjukkan bahwa PAW justru menimbulkan
permasalahan baru.
Lebih jauh, para pemilih atau konstituen yang telah mempercayakan
aspirasinya kepada Anggota DPR atau DPRD terpilih kemudian diharuskan
mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah, akan menimbulkan kompleksitas permasalahan baru. Dalam
arti, Calon PAW Anggota DPR atau DPRD belum tentu memiliki basis massa,
kapabilitas, kompetensi, kualitas yang sama dengan Anggota DPR atau
DPRD terpilih. Sebagai simulasi dapat diberikan contoh sebagai berikut,
Anggota DPR atau DPRD terpilih sedang melaksanakan suatu program yang
bermanfaat untuk konstituennya, namun ketika Anggota DPR atau DPRD
terpilih tersebut hendak maju dalam Pilkada, tidak ada lagi figur yang secara
intensif mengawal terlaksana hingga terselesaikannya program tersebut.
Sementara Calon PAW Anggota DPR atau DPRD juga tidak dapat dipastikan
akan melanjutkan program untuk konstituen Anggota DPR atau DPRD terpilih.
Dengan demikian hal tersebut berpotensi merugikan para pemilih atau
konstituen masyarakat di dapil yang bersangkutan Anggota DPR atau DPRD
terpilih jika harus mengundurkan diri jika hendak ikut serta dalam Pilkada.
36
Intinya, yang terpilih harus diakui memiliki tingkat akseptasi yang besar yang
sangat dibutuhkan oleh daerah dan pembangunan daerah.
8. Menyamakan bahwa DPR, DPD, maupun DPRD yang merupakan hasil
pemilihan (elected official) dengan PNS, TNI, Polri, pegawai/pejabat di BUMN
atau BUMD yang merupakan kaum profesional (appointed official), dengan
alasan demi kepastian hukum yang adil adalah merupakan kekeliruan.
Bagaimana bisa keduanya dipersamakan state apparatur dengan government
official? Bahkan yang lebih ganjil lagi untuk mendapatkan jabatan yang juga
sama-sama politik, padahal di sisi lain kepala daerah incumbent yang maju
dalam kepala daerah justru cukup cuti di masa kampanye saja? Padahal justru
potensi penyalahgunaan kewenangan justru ada pada petahana yang maju
kembali. Selama ini dasar mengapa petahana kepala daerah cukup cuti saja
dan tidak mundur ketika maju kembali dalam Pilkada adalah Putusan MK No.
17/PUU-VI/2008 yang pada saat itu pemohonnya adalah Gubernur Lampung
atas nama Drs. H. Sjachroedin Zp, S.H.. Waktu itu beliau yang merupakan
Gubernur Lampung Periode 2004-2009 ingin maju kembali sebagai Petahana.
Adapun pada saat itu ada pengaturan di Pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun
2008 yang memiliki penjelasan sebagai berikut:
• kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
• wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
• wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
• bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
gubernur atau wakil gubernur; dan
• wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Jadi pada waktu itu petahana harus mundur jika mau maju daerah sendiri
maupun daerah lain. Namun MK pada akhirnya membatalkan norma Pasal 58
huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tersebut. Dengan alasan pada pokoknya
mengurangi masa jabatan yang sudah diperjanjikan yakni untuk 5 (lima)
tahun, sehingga tidak tercapai kepastian hukum atas hal tersebut. Hal yang
sama juga kemudian, lalu mengapa anggota DPR dan DPRD yang dilantik
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun harus mundur juga? Padahal kepala daerah
37
dan DPR dan DPRD sama-sama pejabat publik dan sekaligus pejabat politik?
Jika Anggota DPR atau DPRD harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon,
maka sama saja dengan tidak ada kepastian hukum bagi masa jabatan
Anggota DPR atau DPRD yang tidak bisa penuh sampai dengan 5 (lima)
tahun.
9. Bahwa jika kita lihat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama dalam
Pasal 240 ayat (1), maka kita akan menemukan banyak persyaratan yang
harus dipenuhi oleh seseorang ketika mencalonkan sebagai calon anggota
DPR ataupun DPRD. Beberapa pengaturan tersebut yakni sebagai berikut:
• Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017
mengundurkan
diri
sebagai
kepala
daerah,
wakil
kepala
daerah,
aparatur
sipil
negara,
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
direksi,
komisaris,
dewan
pengawas
dan
karyaawan
pada
badan
usaha
milik
negara
dan/atau
badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
lain
yang
anggarannya
bersumber
dari
keuangan
negara,
yang
dinyatakan
dengan
surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
• Pasal 240 ayat (1) huruf l UU No. 7 Tahun 2017
bersedia
untuk
tidak
berpraktik
sebagai
akuntan
publik,
advokat,
notaris,
pejabat
pembuat
akta
tanah,
atau
tidak'
melakukan
pekerjaan
penyedia
barang
dan
jasa
yang
berhubungan
dengan
keuangan
negara
serta
pekerjaan
lain
yang
dapat
menimbulkan
konflik
kepentingan
dengan
tugas,
wewenang,
dan
hak
sebagai
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 240 ayat (1) huruf m UU No. 7 Tahun 2017
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara
dan/atau
badan
usaha
milik
daerah
serta
badan
Lain
yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara.
38
Berdasarkan pengaturan di atas walaupun huruf l dan huruf m pada Pasal 240
ayat (1) tidak menyatakan mengundurkan diri namun frasa “bersedia
berpraktik” dan “bersedia tidak rangkap jabatan”, senyatanya memiliki maksud
dan konsekuensi yang sama dengan pengaturan mundur sebagaimana diatur
dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017.
10. Bahwa DPR dapat memberikan contoh misalnya seseorang yang berprofesi
sebagai pengacara, maka ketika ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR
maka ia harus berhenti dulu menjalankan praktik kepengacarannya apabila
terpilih. Hal ini dikarenakan seseorang tersebut beralih dari profesi non-politik
ke profesi politik yang melewati seleksi panjang hingga ia dapat dijadikan
calon yang diusulkan oleh partainya dan maju dalam Pemilu. Ketika kemudian
orang tersebut maju sebagai calon kepala daerah, apakah yang bersangkutan
harus mundur kembali dari jabatannya sebagai Anggota DPR yang
merupakan jabatan yang hanya terbatas pada jangka waktu tertentu? Berarti
orang tersebut mundur 2 (dua) kali, mundur pertama ketika mau mencalonkan
sebagai anggota DPR dan mundur kedua ketika mencalonkan sebagai calon
kepala daerah. Hal ini jelas tidak rasional karena memaksa seseorang untuk
mundur 2 (dua) kali karena alih profesi. Terlebih dengan memperhatikan asas
legalitas mengenai pengaturan DPR di dalam UU MD3 tidak dipersyaratkan
untuk mundur berbeda dengan pengaturan terhadap TNI, Polri, PNS, dalam
undang-undangnya masing-masing.
11. Dalam demokrasi, Pemilu bukan saja sebuah sarana agar hak rakyat untuk
berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan
tetap
terwujud,
melainkan juga berfungsi: pertama, sebagai sumber hadirnya calon pemimpin-
pemimpin bangsa yang minimal lebih baik karena sudah diseleksi oleh partai
politik yang memiliki mekanisme penjaringan dan penyaringan serta telah
dievaluasi dan dipilih secara demokrasi oleh publik. Kedua, merupakan bagian
dari proses pematangan dan pendewasaan politik. Sangat disayangkan
apabila calon Anggota DPR yang maju melalui pilkada gagal tidak menjadi
apa-apa lagi, padahal masih bisa bermanfaat selaku Anggota DPR. Oleh
karena itu Pemilu dan Pilkada pada pokoknya sama saja, keduanya sama-
sama ajang politik untuk menduduki dan mendapatkan jabatan politik. Untuk
39
itu Anggota DPR atau DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam
kontestasi Pilkada, karena penggantinya belum tentu dapat menggantikan
aspirasi rakyat.
Perlu untuk diketahui, untuk daerah-daerah pemilihan tertentu karena calon
dan kursinya terbatas, partai politik hanya menempatkan 1 atau 2 orang saja
yang dicalonkan sebagai calon jadi. Dan calon nomor urut berikutnya hanya
dikatakan sebagai calon pelengkap. Bayangkan saja apabila calon jadi
digantikan karena alasan Pilkada dan gagal dengan calon-calon pelengkap
yang tidak siap dan dipersiapkan, maka amat sangat disayangkan bagi daerah
pemilihan terkait dengan penyaluran kepentingan dan aspirasi daerah.
12. Bahwa Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat;
ketua,
wakil
ketua,
dan
anggota
Dewan
Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara
tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pengaturan yang memang secara
rigid diharuskan mengundurkan diri sebagai PNS jika mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terhadap pengaturan
ini, seharusnya PNS yang bersangkutan sudah memahami dan mengetahui
ketika mendaftar dan ditetapkan sebagai PNS karena UU ASN telah
mengaturnya secara tegas. Hal ini seperti kita ketahui diatur juga dalam Pasal
7 ayat (2) huruf t UU a quo. Begitu juga dengan TNI, Polri , PNS, Kepala Desa
atau sebutan lain serta pegawai/pejabat pada BUMN atau BUMD. Aparatur
negara/pemerintah memang secara logika harus mundur ketika maju dalam
kontestasi politik, karena mereka tidak hanya sebagai pelayan masyarakat
juga bersikap harus netral. Justru sebaliknya, Anggota DPR yang saat ini
diatur dengan UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tidak memiliki pengaturan yang
mengharuskan Anggota DPR tersebut untuk mundur, karena sejak awal
Anggota DPR memang dimaksudkan berada dalam dunia politik.
Konstitusi sejak awal sudah memiliki maksud demikian. Hal ini dapat kita
pahami dari Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Peserta
40
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik” . Anggota
DPR sejak awal memang sudah lahir dan terlahir dari rahimnya partai politik.
Mereka telah dipersiapkan oleh partai sebagai calon pemimpin bangsa untuk
pengisian jabatan publik maupun ikut serta dalam pemerintahan. Hal ini
selaras dengan Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), “Tujuan khusus Partai Politik
adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan”. Partai politik adalah
pabrikan pemimpin, ini adalah konstruksi dasarnya dan harus dipahami.
Selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Partai Politik, disebutkan
bahwa “Partai Politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses
pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi ….”. Ketentuan ini
bermakna Partai Politik sebagai pilar demokrasi. Yang diarahkan pada dua hal
utama, yaitu:
Pertama, untuk membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola
atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-
prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku
Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan
politik yang kuat.
Kedua, untuk memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai
Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui
pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk
menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di
bidang politik.
Bahwa Pilkada sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis”, jadi sejak awal tidak pernah dikatakan harus pemilihan langsung
seperti Pemilu, jika kita menggunakan penafsiran kosntitusi hanya secara
demokratis. Namun dalam perkembangannya frase “dipilih secara demokratis”
kemudian selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan
41
zaman, sehingga tidak jarang terdapat perubahan metode pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang dapat dilaksanakan baik dengan metode
secara langsung maupun tidak langsung. Adapun Pilkada langsung yang
dipilih saat ini lahir dengan harapan untuk memperbaiki politik Pilkada tidak
langsung yang berlaku sebelumnya dan memperbaiki kehidupan demokrasi di
Indonesia. Ketika pada akhirnya Pilkada sekarang menggunakan model
Pilkada langsung yang meniru Pemilu maka tidak heran semua sendi-sendi
dalam Pemilu digunakan pada Pilkada, mulai dari penyelenggaranya
menggunakan penyelenggara Pemilu hingga sengketa perselisihan hasilnya
pun yang pada saat ini dilaksanakan oleh MK. Bahkan dalam pengusulan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pun diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan (walaupun
berkembang kemudian jalur perseorangan yang dimulai pada awalnya dari
Pilkada di Aceh hingga diterapkan secara nasional). Untuk itu kemudian ketika
pada akhirnya ini sebetulnya masih dunia politik dimana peranan partai politik
begitu besar, apalagi nantinya ketika jadi kepala daerah tentunya harus
bermitra harmonis dengan DPRD yang berisi partai politik sebagai satu
kesatuan pemerintahan daerah, maka pertanyannya adalah mengapa
Anggota DPR atau DPRD harus mundur? Ini kan sudah dunia “mereka”, dunia
politik. Selaras dengan tupoksi dan janji jabatan untuk memperjuangkan
daerah pemilihan.
Bahwa sekalipun ada yang berpendapat bahwa dalam implementasinya
sejauh ini, kaderisasi Partai Politik tidak berjalan dengan lancar. Atas dasar
apa perspektif tersebut? Hal ini muncul salah satunya karena negara belum
cukup memberikan ruang bagi partai politik untuk dapat mengatur dirinya
sendiri dengan baik sehingga tujuan mulia kaderisasi partai demi menciptakan
calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik menjadi terhambat. Belum lagi
dengan sikap latah masyarakat mengenai “segala sesuatu harus terbebas dari
partai politik” mengakibatkan negara krisis SDM yang berkualitas. Perlu
dipahami bahwa Indonesia memiliki keberagaman dan tidak dapat dilihat
seperti tanah jawa karena ada yang tidak mau dan ada yang memiliki kondisi
sangat terbatas. Partai politiklah yang dapat menyelami kondisi tersebut
dengan setia, loyal, tulus dan ikhlas. Ketika muncul pengaturan yang
42
mewajibkan mundurnya Anggota DPR dan DPRD seperti saat ini maka pada
akhirnya fungsi-fungsi yang seharusnya partai dapat laksanakan tersebut
menjadi tumpul, tidak berjalan, dan diamputasi. Daerah kekurangan
pemimpin-pemimpin potensial yang sejatinya layak untuk dihadirkan dan
untuk dipilih. Partai politik sebagai pilar demokrasi justru menuju kehancuran
karena ini memberikan efek deparpolisasi. Secara nyata hal ini terbukti dari
kontestasi Pilkada di mana partai politik mengusung calon yang justru bukan
dari hasil kaderisasi melainkan berasal dari tokoh-tokoh populer dan kaya
harta yang dianggap mampu mendulang suara pemilih (vote getter) dan tidak
punya hubungan ideologis dengan partai dan masyarakat pemilih.
13. Bahwa ketentuan pasal a quo merupakan bentuk penyelarasan yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor
33/PUU-XIII/2015 yang pada intinya memutus Anggota DPR, DPD, dan DPRD
untuk mundur dari jabatannya ketika maju dalam Pilkada. Namun demikian
berdasarkan realitas dinamika politik di daerah yang telah dipaparkan tersebut
di atas, diperlukan perubahan arah baru kebijakan dan politik hukum
pembentuk undang-undang. Bahwa perubahan pandangan tersebut tidak
berarti DPR RI tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi, namun
perubahan arah kebijakan politik hukum demikian adalah sesuatu yang dapat
dibenarkan
sepanjang
perubahan
didasarkan
pada
alasan-alasan
perkembangan hukum dan ketatanegaraan yang substansial yang bermuara
pada penguatan konsitusionalitas suatu norma sehingga pembaruan
pandangan demikian bukanlah tanpa dasar.
14. Perubahan arah baru dalam hukum merupakan suatu keniscayaan dan
sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) (UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Dengan demikian, maka sebagai negara
hukum sesungguhnya yang memimpin penyelenggaraan negara adalah
hukum dengan berpegang teguh pada prinsip the rule of law, and not of man,
dengan demikian setiap kekuasaan yang dijalankan oleh negara maka harus
berlandaskan hukum. Indonesia juga merupakan negara perundang-
undangan, hal ini dikarenakan Indonesia menggunakan sistem hukum eropa
kontinental yang biasa disebut dengan sistem hukum civil law. Kelaziman
43
dalam sistem civil law yakni memiliki sumber hukum yang berasal dari
kodifikasi hukum tertulis (written code). Lebih lanjut lagi, pada sistem civil law
terdapat 3 (tiga) sumber hukum yaitu undang-undang (statute), peraturan
turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum
(custom). Adapun putusan hakim pada sistem civil law seringkali dianggap
bukan suatu hukum.
15. Sebagai negara yang menganut tradisi civil law dimana peraturan perundang-
undangan menjadi yang utama daripada putusan pengadilan, maka Indonesia
juga tidak terikat secara ketat pada prinsip precedent atau stare decisis yang
tentu tidak terdapat hambatan secara doktriner maupun praktik bagi lembaga
politik untuk mengubah pendirian dan arah kebijakan politik hukumnya.
Perubahan pemikiran dan arah kebijakan hukum ini sesuai dengan adagium
hukum yakni het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti bahwa
hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Adagium ini
bermakna bahwa pada hakikatnya sudah seharusnya hukum selalu mengikuti
perkembangan zaman dan bukan justru sebaliknya. Hal ini dikarenakan
hukum terbentuk dalam moment opname yakni momentum realitas yang
tertangkap saat itu, apalagi pada saat pembahasan UU Pilkada Perubahan
Kedua semata-mata hadir sebagai wujud tindak lanjut putusan MK.
Berdasarkan praktik pelaksanaan di lapangan setelah dilaksanakannya
pengaturan mundurnya Anggota DPR atau DPRD, ternyata pengaturan ini
justru menimbulkan kesulitan bagi partai politik untuk mendorong kader-kader
terbaiknya dalam berkompetisi di Pilkada. Untuk itu perlu ada perubahan arah
politik hukum dalam pengaturan mundurnya Anggota DPR atau DPRD yang
mencalonkan diri di Pilkada. Arah pemikiran yang ada di UU a quo sebagai
wujud tindak lanjut yang mendasarkan pada perlunya perlakuan sama demi
menjamin kepastian hukum antara DPR atau DPRD dengan jabatan
profesional, perlu untuk diuji karena politik dan demokrasi Indonesia masih
terus mencari bentuk yang ideal dan tidak boleh terlupakan peran partai politik
begitu besar, terbukti dengan berulang kalinya konstitusi mendasarkan partai
politik dengan peran-perannya yang strategis.
Oleh karena itu, sebagaimana MK selalu berkembang melalui putusan-
putusan MK nya mengikuti perkembangan zaman. Maka politik hukum terkait
44
perlu mundurnya anggota DPR dan DPRD yang mencalonkan diri dalam
Pilkada juga harus dapat menyesuaikan. Perlu dilihat dengan seksama pada
waktu Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, MK mencoba menyamakan 2 (dua)
jabatan yang jelas-jelas berbeda yakni antara jabatan politis dan jabatan karir.
Namun MK tidak melihat bahwa ada potensi penyalahgunaan yang justru lebih
besar pada Petahana yang mencalonkan kembali dalam Pilkada dan hanya
cukup cuti walaupun hal ini bentuk penyelarasan dari Putusan MK No.
17/PUU-VI/2008. Untuk itu maka, DPR melihat bahwa pengaturan ini perlu
diperbaiki apalagi jika menggunakan analogi yang sama dengan Putusan MK
No. 17/PUU-VI/2008 maka mundurnya anggota DPR dan DPRD yang
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah telah mengurangi masa
jabatannya yang seharusnya genap 5 (lima) tahun.
16. Mengembalikan ketentuan Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
bukanlah kali pertama dianggap sebagai suatu inkonstitensi terhadap putusan
MK, karena senyatanya sejak awal Pilkada langsung yang ada saat ini
memang tidak sejalan dengan Putusan MK lainnya. Ketidakonsistensian
tersebut dapat kita lihat ketika kita mencermati secara mendalam Putusan MK
Nomor 97/PUU-XI/2013. Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK
melepaskan kewenangan untuk mengadili sengketa hasil bagi Pilkada dan
dalam pertimbangan hukum putusan tersebut MK mengangkat suatu dalil
mengenai Pilkada bukan rezim Pemilu. Konsekuensi dari Pilkada bukan rezim
Pemilu maka MK tidak mempunyai kewenangan dalam sengketa hasilnya,
begitulah pola pikir Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Untuk itu maka
lahirlah UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang didalamnya penyelenggara Pemilunya adalah Panitia
Pemilihan (Panlih) dari internal DPRD. Ketika pada akhirnya pada saat ini
berlaku UU Pilkada Perubahan Kedua maka sejatinya hal ini sudah tidak
sejalan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013
dan konsep Pilkada bukan rezim Pemilu. Karena dalam aplikasinya
berdasarkan UU Pilkada Perubahan Kedua saat ini penyelenggaranya adalah
penyelenggara Pemilu dan sengketa hasil Pilkadanya adalah Mahkamah
Konstitusi.
45
Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam perjalanannya kemudian, sering
menerima pengujian Pasal 157 dan Pasal 158 UU a quo yang memberikan
kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa hasil
Pilkada (walaupun disebutkan bahwa keterlibatan Mahkamah Konstitusi
dalam sengketa hasil disini hanyalah sementara). Salah satu contoh pengujian
pasal ini misalnya ada dalam Perkara Mahkamah Konstitusi No. 58/PUU-
XIII/2015, seharusnya jika Mahkamah Konstitusi konsisten mendasarkan pada
Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 maka seharusnya tetap Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang dalam sengketa hasil Pilkada (walaupun
sementara saja sampai terbentuknya badan peradilan khusus Pilkada) dan
juga penyelenggaranya bukan penyelenggara Pemilu. Hal ini merupakan
ketikdakonstensian MK dan cara pandang MK melihat permasalahan Pilkada
secara holistik.
17. Bahwa pengaturan mengenai Anggota DPR dan DPRD yang diharuskan
mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah dalam Pilkada menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi
Petahana yang hanya menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa
kampanye saja. Selain itu, berdasarkan UU ASN, Kepala daerah merupakan
Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah. Dalam praktiknya, seringkali
ditemukan penyalahgunaan kewenangan Kepala Daerah tersebut yang akan
maju lagi dalam Pilkada di mana seringkali ditemukan pemanfaatan jabatan
tersebut
digunakan
untuk
memobilisasi
pegawai
di
daerah
untuk
berkampanye dan memilih calon tersebut. Kewenangan untuk melakukan hal
tersebut tidak dimiliki oleh Anggota DPR atau DPRD yang akan maju dalam
Pilkada bahkan diharuskan untuk mundur dari jabatannya, sedangkan yang
bersangkutan tidak punya massa dan tidak punya wilayah.
Dalam pelaksanaan Pilkada setelah berlakunya ketentuan mundurnya
Anggota DPR atau DPRD sebagaimana disebutkan di atas justru hal ini
merugikan dari sisi hilangnya potensi calon-calon yang matang yang telah
dipersiapkan oleh partai politik. Apalagi ketika hal ini dihadapkan dengan
kondisi di mana petahana tidak perlu mundur mendapatkan keuntungan dari
pengaturan tersebut. Untuk itu perlu ada perubahan politik hukum terkait
46
dengan kewajiban mundur anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf p UU a quo dinyatakan bahwa
“berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon”. Pengaturan terkait syarat ini bermakna
bahwa bagi WNI yang saat ini berposisi sebagai petahana wajib untuk berhenti
(mundur) dari jabatannya ketika mencalonkan diri di daerah yang lain. Lalu
bagaimana dengan petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama? Jawabannya adalah tidak ada di pengaturan di norma syarat yang
berisi pengaturan bagi petahana yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama, apakah harus mundur atau tidak? Pengaturan yang ada bagi
petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama hanyalah
pengaturan yang ada di Pasal 70 ayat (3) UU a quo yang berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b.
dilarang
menggunakan
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya.
Pengaturan dalam Pasal 70 ayat (3) tersebut, walaupun bukanlah merupakan
norma persyaratan sebagaimana dinyatakan sebelumnya oleh Pasal 7 ayat
(2) huruf p yang berisi pengaturan bagi petahana yang mencalonkan diri di
daerah lain, seolah-olah telah menjawab pertanyaan bahwa bagi petahana
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak perlu mundur dan
cukup cuti di luar tanggungan negara. Pengaturan tersebut merupakan suatu
pengaturan yang tidak fair, miskin logika akal sehat dan melanggar prinsip
kesetaraan.
19. Bahwa implikasi dari pengaturan yang ada dan berlaku pada saat ini di UU
Pilkada Perubahan Kedua ini adalah pengaturan yang menguntungkan bagi
petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Pengaturan ini
sebenarnya serupa dengan pengaturan yang ada dalam UU No. 8 Tahun
2015, dan dalam aplikasinya pada pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9
Desember 2015 yang lalu, dari 264 daerah yang melaksanakan Pilkada
47
serentak,
mayoritas
dimenangkan
kembali
oleh
Petahana.
(http://news.metrotvnews.com/read/2016/01/26/475170/pemenang-pilkada-
serentak-didominasi-petahana).
Pengaturan yang dihasilkan dari kekurangsempurnaan pengaturan pada
Pasal 7 ayat (2) huruf p UU a quo yang mengatur mengenai syarat pengajuan
calon bagi Petahana yang belum mencakup pengaturan bagi petahana yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, telah merugikan Petahana
yang mencalonkan diri di daerah lain dengan Petahana yang mencalonkan
kembali pada daerah yang sama. Karena dengan hal ini maka Petahana yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama sangat besar kemungkinannya
untuk
diuntungkan karena
kenyatannya
sulit
untuk menghindarkan
penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan (abuse of power) dan mewujudkan
iklim persaingan yang sehat dan setara (fairness) diantara calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah antara yang berstatus petahana dan
berstatus non petahana/penantang.
20. Bahwa
Calon
Kepala
Daerah
sebagai
penantang
petahana
yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, sudah pasti akan merasa
dirugikan oleh pengaturan tersebut karena hanya mengatur secara ekplisit
hanya bagi Petahana yang mencalonkan diri di daerah lain pada Pasal 7 ayat
(2) huruf p UU a quo. Oleh karena itu ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU a quo
dapat ditafsirkan bahwa petahana yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama hanya cukup cuti di luar tanggungan negara selama masa
kampanye. Perbedaan perlakuan bagi Calon Kepala Daerah yang ingin maju
dalam Pemilihan Kepala Daerah di daerah A sebagai penantang dari
petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, jelas
merupakan wujud dari adanya perbedaan perlakuan yang dalam hal ini jelas
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Perbedaan perlakuan yang
terjadi akibat dari keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3)
UU Pilkada Perubahan Kedua ini, juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara
48
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”,
pengaturan ini secara nyata mewajibkan bahwa sesungguhnya setiap orang
(termasuk Pemohon) mendapatkan perlakuan yang sama.
21. Adapun lebih lanjut lagi, pengaturan norma terkait petahana yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama juga telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena senyatanya tidak ada norma yang jelas
mengatur bagi petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama
dalam Pasal 7 UU Pilkada Perubahan Kedua yang mengatur mengenai syarat
pencalonan Kepala Daerah. Ketidakpastian hukum ini pulalah yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
22. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk itulah kedaulatan rakyat hanya
akan berjalan baik jika didasari dengan hukum yang adil yang memberikan
kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Jika kita
melihat alasan tersebut, adanya norma Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70
ayat (3) UU a quo telah memberikan perlakuan yang tidak setara dan tidak
adil karena terdapat perlakuan yang berbeda bagi Petahana yang
mencalonkan diri di daerah lain dengan Petahana yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama. Hal tersebut jelas merupakan effect dari peraturan
perundang-undangan yang tidak adil karena terdapat perbedaan kedudukan
bagi setiap warga negara.
23. Bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota sebagaimana bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945) sebagai bagian dari proses demokrasi merupakan keistimewaan
Republik Indonesia. Hal ini sebagai warisan Reformasi yang membedakan
dengan Orde sebelumnya. Aturan perundangan-undangan pasca Reformasi
telah memberikan kedaulatan secara penuh di tangan rakyat untuk memilih
secara langsung pemimpin daerahnya. Rakyat akan tahu siapa yang layak
dipilih dan tidak dipilih. Dengan pengaturan yang ada dan berlaku dalam UU
Pilkada Perubahan Kedua yakni Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat
49
(3), maka terdapat perbedaan perlakuan bagi Petahana yang mencalonkan
diri di daerah lain dengan Petahana yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama. Hal ini tidak sejalan dengan konsep negara hukum. Dimana
konsep negara hukum didasarkan pada prinsip bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi
landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan
adil, baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari
hukum, dan adil karena tujuan hukum adalah keadilan. Ada empat alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan
yang sama (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi.
24. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, telah melahirkan
berbagai dinamika terhadap sistem maupun dalam kegiatan penyelengaraan
negara. Dinamika yang lahir dari komitmen tersebut diantaranya adalah
lahirnya suatu kewajiban negara yang hakiki dalam menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia. Memastikan dan menjunjung tinggi tiap-tiap warga negara
terhadap hak asasi mereka merupakan salah satu tindakan utama dalam
mewujudkan negara hukum yang adil dan bermartabat. Perlakuan oleh negara
dengan menyetarakan tiap-tiap warganya di muka hukum dan pemerintahan
menjadi bagian utama dalam agenda menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Indonesia yang menjunjung hak asasi manusia menggariskan norma dasar
hak-hak manusia yang asasi di dalam ketentuan-ketentuan norma UUD NRI
Tahun 1945. Pengaturan yang ada dan berlaku dalam UU Pilkada Perubahan
Kedua yakni Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3), jelas terdapat
perbedaan perlakuan bagi Petahana yang mencalonkan diri di daerah lain
dengan Petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal
ini jelas menujukkan tidak samanya kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dimana seyogyanya setiap pihak adalah kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian Pasal 7 ayat
(2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU a quo ini jelas nyata-nyata bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
50
25. Bahwa demokrasi menuntut partisipasi aktif dari setiap orang dalam suatu
negara dengan pondasi hukum di dalamnya. Tanpa pondasi hukum yang adil
hanya akan melahirkan pemerintahan yang totaliter dan benih-benih
kediktatoran. Perjalanan bangsa telah mengajarkan bagaimana proses
pemilihan umum ataupun pemilihan kepada daerah dalam bingkai demokrasi
hanya digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pada sekelompok orang
tertentu, untuk itulah konstitusi dibuat untuk memberikan kesempatan yang
sama kepada semua orang. Partisipasi dalam berdemokrasi tersebut tentunya
adalah dengan melibatkan setiap orang untuk ikut serta di dalam proses
demokrasi secara adil dan setara. Tujuan dari keadilan dan kesetaraan
tersebut adalah setiap orang dalam membangan masyarakat, bangsa, dan
negara dengan cara yang adil dan berlandaskan hukum. Mengenai hal ini
konstitusi kita telah menjamin di dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Konstitusi kita telah menjamin setiap orang untuk memperjuangkan
dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Konstitusi tidak membeda-bedakannya. Melihat konstitusi ini jelas bahwa
pengaturan yang ada dan berlaku dalam UU a quo yakni Pasal 7 ayat (2) huruf
p dan Pasal 70 ayat (3), maka terdapat perbedaan perlakuan bagi Petahana
yang mencalonkan diri di daerah lain dengan Petahana yang mencalonkan
kembali pada daerah yang sama. Hal ini jelas menujukkan adanya aturan yang
tidak setara dan membatasi hak-hak seseorang untuk maju secara adil karena
ketika mencalonkan diri di daerah lain diwajibkan mundur sedangkan
Petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak. Dengan
demikian aturan yang tidak setara dan membatasi hak-hak seseorang untuk
maju secara adil dalam Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3)
UU No. 10 Tahun 2016 adalah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945.
26. Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, maka pemerintahan wajib berdasarkan undang-undang.
Kewajiban kepatuhan atas undang-undang ini juga erat kaitannya dengan
adanya kepastian hukum sehingga tidak ada kesimpangsiuran dalam
pengaturan hukum di masyarakat. Pasal 28D ayat (1) secara nyata
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
51
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Hal ini menujukkan pentingnya adanya hukum yang pasti
untuk mengatur rakyat dan hal ini merupakan tugas nyata negara yang
diemban oleh Pembentuk Undang-Undang. Bahwa dalam kaitannya dengan
UU a quo, terdapat pelanggaran akan prinsip kepastian hukum, hal ini terlihat
nyata bahwa dalam Pasal 7 yang mengatur syarat bagi WNI yang hendak
mencalonkan diri dalam Pilkada hanya terdapat pasal 7 ayat (2) huruf p UU
Pilkada Perubahan Kedua yang mengatur Petahana yang mencalonkan diri di
daerah lain. Dalam 7 ayat (2) huruf p UU a quo, dinyatakan bahwa Petahana
yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti/mundur dari jabatannya
sejak ditetapkan sebagai calon. Namun dalam UU a quo tidak ada pengaturan
mengenai petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Ketika kita dihadapkan dengan pertanyaan apakah pengaturan yang berlaku
bagi petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama? Kita tidak
dapat menjawab secara nyata dan pasti dan pada akhirnya kita hanya dapat
menafsirkan dari dengan melihat pengaturan dalam Pasal 70 ayat (3) yang
pada pokoknya merupakan pengaturan mengenai kampanye dimana bagi
yang Petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, ketika
kampanye menjalani menjalani cuti di luar tanggungan negara.
27. Bahwa pengaturan mengenai mundurnya seseorang dari jabatannya yang
sedang diduduki ketika mencalonkan untuk pemilihan kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk
menghindarkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yang akan
menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain (calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah) lainnya yang sedang maju dalam pemilihan di
daerah yang sama. Bahkan dampak yang lebih luas dapat merugikan
masyarakat yang seharusnya dilayani. Bahwa disamping itu dengan
pengunduran diri kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah incumbent,
adalah justru dalam rangka menjaga wibawa hukum dan persamaan dimuka
hukum, juga untuk memberikan keleluasaan bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah incumbent untuk mengikuti proses tahapan pemilihan
kepala daerah, tanpa adanya beban berupa halangan atau rintangan dalam
pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Di
52
samping penyalahgunaan kewenangan, hal lain yang menjadi pertimbangan
adalah adanya potensi konflik kepentingan. Hal ini mengingat kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah sebagai pejabat negara/pejabat daerah
mempunyai kesibukan yang sangat padat, maka pengunduran diri itu juga
supaya
tidak
mengganggu
kesibukan
dan
tugas-tugas
keseharian
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
terutama
dalam
melakukan
pelayanan kepada masyarakat.
28. Bahwa Parlemen merupakan People’s Representative Body atau Dewan
Perwakilan Rakyat. Parlemen inilah yang merupakan simbol dari rakyat yang
berdaulat. Bahkan di Inggris dikenal istilah “sovereignty of parliament”
(kedaulatan parlemen) sebagai pemegang dan pelaksana wibawa tertinggi
dalam
negara.
Parlemen
di
Indonesia
tercermin
dalam
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Parlemen di negara yang menganut demokrasi
disusun sedemikian rupa sehingga mewakili mayoritas dari rakyat dan
pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Sebagaimana yang diungkapkan
oleh C. F Strong bahwa, “A system of government in which the majority if the
grown members of a political community participate through a method of a
representation which secures that the government is ultimately responsible for
its action to that majority.” Dengan demikian ada tiga unsur dalam demokrasi
perwakilan ini, yaitu, representasi, partisipasi, dan tanggung jawab politik.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Anggota DPR tidak perlu mundur dari
jabatannya pada saat pencalonan sebagai kepala daerah, hal ini karena
selaras, sejalan, dan bertujuan sama untuk menjalankan tugas dan fungsinya,
yaitu representasi, partisipasi, dan tanggung jawab politik.
29. Bahwa DPR juga bukan pemegang pengelolaan anggaran, maka apabila
anggota DPR yang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah tidak
perlu mundur. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Jimly Asshidiqie yang
menyatakan:
“anggota legislatif kan dia tidak memegang birokrasi dan anggaran,
mereka tidak perlu mundur kalau mau maju di Pilkada karena tidak ada
konflik kepentingan di situ” lebih lanjut ia mengatakan “harus dibedakan
antara anggota legislatif dan PNS, TNI, dan Polri. Anggota legislatif
53
merupakan jabatan politik. Sedangkan PNS, TNI, dan Polri merupakan
jabatan karier. "Sehingga putusan MK tersebut (Putusan MK Nomor
33/PUU-XIII/2015) sebenarnya tidak apple to apple saat membandingkan
anggota DPR dengan PNS, TNI, dan Polri, jabatan politik dan karier tidak
bisa disamakan," Jimly juga menambahkan bahwa “aturan itu seharusnya
hanya berlaku pada PNS, TNI, dan Polri yang memang berpotensi
terganggu netralitasnya saat menjalankan tugas negara dimasa
kampanye.”
(https://nasional.kompas.com/read/2016/05/31/15405291/menurut.jimly.
anggota.dewan.tak.perlu.mundur.jika.maju.pilkada?page=all)
30. Bahwa DPR juga berpandangan bahwa yang perlu mundur adalah orang yang
menempati jabatan karir yang memiliki masa pensiun yaitu PNS, TNI, Polri.
Anggota DPR atau DPRD tidak perlu mundur karena petahana yang maju di
daerah sendiri tidak perlu mundur dari jabatannya. Menurut DPR, justru
potensi penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh petahana yang maju
dalam pilkada adalah sangat besar. Hal ini dikarenakan beberapa faktor,
Pertama, karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses
terhadap alokasi anggaran sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi
untuk memenangkan pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok
kelompoknya. Kedua, petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan
tunjangan yang melekat kepada dirinya sehingga, dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, fasilitas dan tunjangan itu melekat terus menerus. Ketiga,
karena sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap
program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau
sebagian dapat diarahkan untuk memenangkan dirinya atau memenangkan
dinastinya. Keempat, terkait dengan netralitas PNS, TNI, Polri di mana
petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS guna
memberikan dukungan yang menguntungkan dirinya.
31. Bahwa terdapat kemungkinan incumbent yang juga mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah meminta ASN untuk berkampanye untuk dirinya.
Potensi yang dapat terjadi dengan mengiming-imingi jabatan kepada ASN
yang bersedia mendukung calon petahana. Hal ini telah tampak dalam
berbagai persidangan putusan Mahkamah Konstitusi. Cara lainnya adalah
dengan cara merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini
dikhawatirkan merupakan bentuk unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh
petahana demi mendulang suara terbanyak. Hal inilah yang harus menjadi
54
perhatian bagi seluruh pihak, bahwa calon petahana memiliki sumber dan
kekuatan untuk dapat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dirinya
sendiri untuk dapat memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan kepala
daerah.
32. Bahwa dibedakannya persyaratan antara PNS, anggota TNI, Polri, pejabat
BUMN/BUMD dengan anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, alasannya adalah karena
jabatan anggota DPR, anggota DPD, maupun anggota DPRD adalah jabatan
politik yang diperoleh melalui proses pemilihan umum secara langsung oleh
rakyat, sehingga mekanisme pengunduran dirinya pun harus disebabkan oleh
alasan-alasan yang bersifat khusus, sedangkan jabatan TNI, Polri, PNS,
pejabat BUMN/BUMD adalah jabatan karir dengan investasi negara yang
melekat pada dirinya yang sifatnya profesional dan merupakan pilihan karir.
Sedangkan Pilkada merupakan aktivitas proses demokrasi yang tidak terlepas
dari penyelenggaraan Pemilu karena Pilkada memiliki output untuk memilih
pejabat politik dan bukan memilih pejabat administratif.
33. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Nomor
33/PUU-XIII/2015,
Mahkamah
berpandangan bahwa baik kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS,
anggota TNI, dan anggota Polri merupakan jabatan yang perlu disyaratkan
pengunduran dirinya jika hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR, DPD,
atau DPRD, dengan alasan yang masing-masing berbeda, namun intinya
adalah jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang
diemban, yang potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai fairness
dalam pemilihan umum yang hendak diikuti, serta potensial pula mengganggu
kinerja jabatannya jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Masih
dalam bagian yang sama, Mahkamah juga menegaskan bahwa seorang PNS
atau anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat/pegawai BUMN/BUMD yang
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
wajib mengundurkan diri sebagai PNS (atau anggota TNI, anggota Polri, atau
pejabat/pegawai BUMN/BUMD) setelah resmi ditetapkan sebagai calon
kepala daerah atau wakil kepala daerah. DPR berpandangan bahwa pendapat
Mahkamah mengenai kewajiban mengundurkan diri sebagai PNS (atau
anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat/pegawai BUMN/BUMD) setelah
55
resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
merupakan hal yang tepat karena jabatan tersebut merupakan jabatan karir
yang sejak awal sudah mendapatkan hak keuangan dari negara dan sudah
direncanakan sebagai aparatur negara sekaligus simbol negara yang hadir di
tengah masyarakat harus netral, tetapi berbeda dengan Anggota DPR,
Anggota DPRD, maupun DPD yang dalam fungsi dan tugasnya dianggap
sebagai jabatan politis. Sudah
34. Bahwa DPR berpandangan untuk jabatan-jabatan di PNS, TNI, POLRI,
BUMN, dan BUMD tidak ada jangka waktunya, tidak ada ditulis secara
eksplisit masa jabatan PNS itu berapa tahun, TNI, POLRI itu berapa tahun,
tetapi untuk masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah lima tahun dan tidak
boleh dikurangi satu hari pun. Semua pihak harus menghormati masa jabatan
yang sudah dirumuskan secara normatif di dalam undang-undang.
35. Bahwa mengenai masa jabatan Anggota legislatif, dapat dilihat dalam
ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 76 ayat (4) UU MD3 menyatakan bahwa “Masa jabatan anggota
DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.”
b. Pasal 252 ayat (5) UU MD3 menyatakan “Masa jabatan anggota DPD
adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru
mengucapkan sumpah/janji.”.
c. Pasal 102 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa “Masa jabatan anggota DPRD
provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD
provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
d. Pasal 155 ayat (4) UU Pemda juga menyatakan bahwa “Masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat
anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
baru
mengucapkan
sumpah/janji.”.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
Anggota
DPR
seharusnya
dapat
menjalankan tugas dan/wewenang dan kewajibannya yaitu selama 5 (lima)
tahun.
56
36. Bahwa berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan banyak anggota DPR,
DPD, DPRD tidak dapat menjalankan tugas dan/wewenang dan kewajibannya
yaitu selama 5 (lima) tahun karena diganti dengan mekanisme Pergantian
Antarwaktu (PAW) tatkala tidak terpilih. Berikut presentase dan penyebab
PAW di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Periode 2014-2019, yaitu
sebagai berikut:
Berdasarkan data tersebut di atas, dari keseluruhan kursi di DPR RI pada
Periode 2014-2019, yakni 560 kursi, sebanyak 22% Anggota DPR RI
merupakan Anggota PAW dengan alasan terbanyak untuk mengikuti Pilkada.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi dan harus dicari solusi
terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut karena Anggota legislatif tidak
57
dapat menjalankan masa jabatannya selama 5 (lima) tahun sehingga tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai amanat dari rakyat. Hal ini
justru hanya merugikan parpol, merugikan negara dan merugikan rakyat.
37. Bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU a quo yang mensyaratkan
adanya pernyataan secara tertulis pengunduran diri diantaranya sebagai
anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
apabila hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota juga berdampak pada minimnya
peserta yang mengikuti kontestasi dalam pemilihan kepada daerah.
Sebagaimana diketahui banyak terjadi Pilkada dengan calon tunggal atau
dimajukannya calon boneka dalam kontestasi pemilihan. Hal demikian
tentunya mencerminkan adanya kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.
Selain itu ketentuan pasal a quo sesungguhnya mengabaikan fungsi partai
politik dalam melakukan pendidikan politik, rekruitmen calon pemimpin melalui
kaderisasi politik, sehingga seharusnya cukup cuti saja. Seandainya DPR
boleh cuti, pasti tidak ada calon tunggal.
38. Bahwa parpol di negara demokrasi memiliki 4 fungsi. Pertama, sebagai sarana
komunikasi politik, yaitu perantara yang besar yang menghubungkan
kekuatan-kekuatan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi
dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang
lebih luas. Kedua, sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses yang
melaluinya orang dalam masyarakat tertentu belajar mengenali sistem
politiknya. Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dan reaksi mereka
terhadap fenomena politik. Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik, yaitu
seleksi
kepemimpinan
(baik
kepemimpinan
internal
partai
maupun
kepemimpinan nasional yang lebih luas), serta menjamin kontinuitas dan
kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan
melatih calon-calon pemimpin. Keempat, sebagai sarana pengatur konflik,
yaitu mengatasi atau sekurang-kurangnya menekan seminimal mungkin
potensi konflik di masyarakat yang bersifat heterogen. Parpol dapat menjadi
penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan
pemerintahnya. Anggota DPR dan DPRD tidak sama dengan tokoh “orang
sakti” yang bisa menyelesaikan masalah-masalah di daerah tanpa perlu
58
aparat penegak hukum, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan
jaringan yang dimiliki.
39. Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Partai Politik menyatakan bahwa partai
politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi
warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender.
Selain itu dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan
bahwa:
“Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia
untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden”
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU a quo yang mensyaratkan adanya pernyataan secara tertulis pengunduran
diri diantaranya sebagai anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta pemilihan apabila hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota telah
menghambat potensi pemimpin bangsa yang potensial karena lahir dari partai
politik melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh partai, dan
evaluasi uji publik oleh masyarakat, dengan mekanisme pemilu. Hal ini
menunjukkan adanya delegitimasi peran partai politik karena telah jelas
pengunduran diri Anggota DPR/DPRD untuk mencalonkan diri dalam pilkada
merupakan suatu bentuk menihilkan peran partai politik dan deparpolisasi.
40. Bahwa dengan memperhatikan kedudukan partai politik yang diatur baik di
dalam UUD NRI 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
59
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), jelas
bahwa partai politik merupakan pilar demokrasi yang berperan penting bagi
kelangsungan suatu negara. Dapat pula dikatakan bahwa partai politik
merupakan penentu bagi kemajuan atau kemunduran suatu bangsa, sebab
para pemangku kekuasaan dari pusat sampai daerah berasal dari partai
politik. Partai politik di negara kita adalah pemasok utama legislator atau wakil
rakyat dan pemimpin-pemimpin bagus. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam
konstitusi kita, bahwa untuk menjadi wakil rakyat melalui pemilihan umum
harus menjadi anggota partai politik dan melalui pencalonan yang dilakukan
oleh partai politik melalui terpenuhinya hasil penjaringan dan penyaringan
melalui partai politik. Dan biasanya, di partai politik, di banyak partai politik,
sebelum menjadi kepala daerah, menjadi presiden, yang bersangkutan
digembleng dulu di legislatif di DPRD, DPR RI, maupun juga di DPD.
41. Bahwa secara garis besar, partai politik bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi politik dari masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
sesuai dengan etika dan budaya politik yang tumbuh dan berkembang di
Negara tersebut. Bahwa sebuah jabatan merupakan amanah dan memang
banyak yang berpendapat untuk melayani rakyat dan menciptakan
kesejahteraan rakyat sudah seharusnya jabatan yang kita emban dan kita
jalankan sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut. Ini memang yang
menjadi pertanyaan, sekaligus juga dasar pembenar, baik dalam berbagai
pembahasan kami di DPR. Namun pertanyaannya, bagaimana dengan
jabatan-jabatan yang lain? Semua jabatan merupakan amanah yang tidak
boleh dikurangi satu detik pun. DPR tidak hanya melayani rakyat tapi juga
sebagai wakilnya rakyat, pejuangnya rakyat, dan memperjuangkan hak-hak
daerah pemilihan. Artinya, sejalan dengan apa yang ditujukan dan dicita-
citakan pada saat menjabat menjadi kepala daerah melalui kontestasi pilkada.
Hal ini berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang sebagai pelayan masyarakat.
60
C. RISALAH PEMBAHASAN PASAL A QUO UU PILKADA PERUBAHAN
KEDUA
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah pembahasan UU Pilkada
Perubahan Kedua yang dapat kami sampaikan pada intinya saat itu hampir
semua fraksi, semua anggota DPR RI yang hadir sepakat bahwa DPR RI, DPRD,
DPD tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam pilkada. Itulah suasana
kebatinan pembentuk undang-undang pada saat itu. Berbeda dengan
pandangan pemerintah yang menaruh perhatian besar terhadap isu-isu anti
korupsi termasuk beberapa partai politik yang lain. Namun redaksi yang disetujui
untuk hasil akhirnya adalah seperti rumusan di UU a quo. Hal ini adalah fakta
pada saat itu. Sedangkan dari sisi Pemerintah lebih sering memberikan
argumentasi yang mendasarkan pada Putusan MK yang sudah ada.
Berikut kami sampaikan catatan-catatan risalah pembahasan UU a quo
sebagai berikut:
1. Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI pada rapat
Konsultasi Komisi II DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi, 14 April 2016.
(Berdasarkan catatan Perancang Undang-Undang Pusat PUU BKD Sekjen
DPR RI yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilkada Perubahan Kedua).
Disampaikan oleh Arteria Dahlan, A-197
PNS, TNI, dan Polri sebagai jabatan profesional wajib hukumannya untuk
mundur ketika ditetapkan sebagai calon dalam pilkada, sementara kalau
jabatannya dipilih, tidak harus mundur dua kali.
2. Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI dalam
rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Perubahan Kedua, 20 April 2016
(Berdasarkan catatan Perancang Undang-Undang Pusat PUU BKD Sekjen
DPR RI yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilkada Perubahan Kedua)
Disampaikan oleh Arteria Dahlan, A-197
F.PDIP mengusulkan bahwa kewajiban PNS, TNI, POLRI, dan Kepala
BUMN untuk mundur ketika mencalonkan sebagai kepala daerah. Terkait
TNI & POLRI harus mundur sesuai dengan undang-undang yang
mengaturnya. Namun terhadap DPR RI, DPD, dan DPRD berbeda
karena merupakan elected official dimana tidak diperlukan mundur
karena untuk menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD sudah harus
mundur sebelum menjadi anggota.
61
Dalam membandingkan pengaturan mengenai keharusan mundur dari
jabatan antara jabatan non-politik dan jabatan politik yang serupa dan
sebangun, seharusnya untuk menjadi anggota DPR maupun DPRD
tidak memiliki keharusan mundur lagi.
Bahwa Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur dalam UU MD3
untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak mencalonkan
diri sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal ini berbeda
dengan PNS, TNI, Polri yang diatur harus mundur ketika mencalonkan
dalam pilkada sebagaimana diatur melalui undang-undangnya
masing-masing.
Jabatan TNI, Polri, PNS, pegawai/pejabat di BUMN atau BUMD adalah
profesi yang sifatnya profesional dan merupakan pilihan karir yang
harus menjunjung netralitas. Terlebih jabatan tersebut beririsan
dengan investasi negara pada diri yang bersangkutan berikut segala
kewenangan yang melekat kepadanya.
Bagi PNS, TNI, Polri, sudah jelas jabatannya adalah jabatan karir yang
memiliki masa pensiun dari kedinasannya. Hal ini berbeda dengan
Anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang dibatasi periode jabatannya
yakni satu periode hanya selama 5 tahun.
Bahwa baik DPR, DPRD, maupun Kepala dan Wakil Kepala Daerah
merupakan jabatan publik yang sama-sama diisi dengan cara dipilih
secara langsung oleh rakyat (elected officials). Jabatan publik tersebut
berbeda dengan jabatan yang diisi dengan cara diangkat (appointed
officials) seperti anggota TNI, Polri, PNS, Kepala Desa atau sebutan
lain serta pegawai/pejabat pada BUMN atau BUMD.
Parpol
dikonstruksikan
sebagai
episentrum
sekaligus
kawah
candradimuka calon pemimpin di level pusat maupun level daerah.
Calon PAW Anggota DPR atau DPRD belum tentu memiliki basis
massa, kapabilitas, kompetensi, kualitas yang sama dengan Anggota
DPR atau DPRD terpilih. Oleh karena itu Anggota DPR atau DPRD
terpilih harus diakui memiliki akseptabilitas, lebih jauh elektabilitas, dan
lebih jauh lagi kepercayaan dari masyarakat untuk membangun daerah
pemilihannya.
Anggota DPR adalah etalase parpol, diuji dan dijaring parpol.
kemudian dalam pemilu diseleksi oleh rakyat. Dengan demikian
Anggota DPR merupakan calon-calon pemimpin bangsa yang lebih
baik karena sudah disortir partai melalui penjaringan dan penyaringan
serta dievaluasi publik.
3. Pendapat mini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI dan
Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
62
dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada rapat 31 Mei 2016 (hal.
176 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Disampaikan oleh Arteria Dahlan, A-197
Dengan mencermati Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015 yang
"mengharuskan" bagi pejabat negara, pejabat daerah provinsi, pejabat
daerah kabupaten/kota, anggota TNl/POLRI, Aparatur Sipil Negara,
pejabat BUMN, pejabat BUMD, dan kepala desa atau sebutan lain
termasuk bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD "mengundurkan diri''
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, hendaknya dipahami secara kritis. Jika perbedaan
perlakukan menurut MK dimaknai sebagai perlakukan diskriminatif,
maka pilihan paling ekstrim adalah pengunduran diri juga berlaku bagi
incumbent kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan
diri, atau keseluruhannya hanya diberlakukan keharusan cuti, atau
masing-masing pengaturannya dikembalikan pada UU induknya. Jika
pilihannya adalah "masing-masing pengaturannya dikembalikan pada
UU induknya" maka khusus anggota DPR, DPD, dan DPRD yang
mencalonkan dalam Pilkada karena ketentuan pencalonannya belum
diatur dalam UU induknya (yakni UU MD3), sehingga memungkinkan
diatur dalam Perubahan Kedua UU Pilkada, dengan ketentuan
diperlakukan sama dengan incumbent kepala daerah atau wakil kepala
daerah, yang rekrutmennya sama-sama melalui mekanisme pilihan
rakyat yang memiliki kedaulatan.
4. Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI terhadap
Keterangan Pemerintah Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Menjadi Undang-Undang, pada 15 April 2016 (hal. 52 pdf RUU TTG PILKADA
2016):
“Perlu tidaknya mengundurkan diri dan/atau cukup berhenti sementara
bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMN, Kepala Desa, dan
Anggota DPR, DPD, DPRD. Ketentuan tersebut dipertimbangkan
untuk diperluas kepada petahana yang mencalonkan diri untuk periode
kedua pada masa jabatan yang sama tanpa keharusan cuti atau
mengundurkan diri.”
5. Pandangan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
63
dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 15 April 2016: (hal. 42 pdf
RUU TTG PILKADA 2016)
Terhadap Putusan MK No. No. 12/PUU-Xl/2013 jo No. 45/PUU-
Vlll/2010 tentang ketentuan pengunduran diri bagi Aparatur Negara:
TNI; Polri; Pejabat BUMN; dan pegawai ASN. Dan Pejabat Publik:
DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota yang
mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,
DPD RI berpendapat bahwa:
a. Jika yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah dari TNI, Polri, Pejabat BUMN, dan Pegawai
ASN, maka yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan
negara terhitung sejak pencalonan. Jika yang bersangkutan terpilih
menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka
diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri,
Pejabat BUMN, dan pegawai ASN. Namun jika yang bersangkutan
tidak terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
maka yang bersangkutan dapat kembali ke instansi asal.
b. Tidak perlu mencantumkan norma pencalonan yang diikuti oleh
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Daerah.
c. Anggota TNI, Polri, Pejabat BUMN, dan pegawai ASN merupakan
aparatur negara yang dituntut untuk bekerja secara profesional
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
merupakan Pejabat Publik yang memang menjalankan fungsi-
fungsi selaku kepala pemerintahan yang membuat kebijakan
publik.
6. Pandangan Fraksi Partai Gerindra DPR RI terhadap Keterangan Pemerintah
Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 15
April 2016: (hal. 45 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Pertama, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor.
8/PUU/Xlll/2015 kewajiban mundur bagi calon yang berstatus sebagai
anggota DPR, DPD, DPRD. Putusan MK ini sesungguhnya
mengabaikan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik,
rekruitmen calon pemimpin melalui kaderisasi politik. Keharusan untuk
mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai kepala
daerah tidak memberi rasa keadilan pada kader partai politik. Karena
Anggota DPR dan DPRD adalah kader terbaik partai yang secara
substansi mereka adalah calon pemimpin daerah dan Nasional yang
disiapkan oleh partai politik. Selanjutnya, Jabatan Kepala daerah
64
adalah jabatan politik dan bukan jabatan karier, sehingga anggota
DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri seharusnya cukup cuti
diluar tanggungan negara sampai dengan ditetapkannya calon terpilih
oleh KPU. Begitu juga, untuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor
46/PUU-Xlll/2015 yang mengatur kewajiban bagi calon dari TNI,
Kepolisian, PNS, dan BUMN/D untuk mundur "pasca ditetapkan
sebagai calon" dari semula "semenjak mendaftarkan sebagai calon" ini
juga sebaiknya tidak harus mengundurkan diri, cukup cuti diluar
tanggungan Negara hal ini menjadi penting untuk menghindari
terjadinya diskriminasi para calon. Selanjutnya, petahana yang belum
habis masa jabatannya yang akan mencalonkan diri sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon juga harus cuti diluar tanggungan negara.
7. Pandangan Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI terhadap Keterangan
Pemerintah Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-
Undang, pada 15 April 2016 (hal. 18 pdf RISALAH RAPAT KERJA 15 APRIL
2016):
Partai politik dalam merekrut calon kepala dan wakil kepala daerah
terus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki
integritas, kapasitas, dan kapabilitas bukan semata-mata karena
kemampuan finansialnya sebagai kecenderungan yang ada saat ini.
Masyarakat makin cerdas, masyarakat akan memilih figur kandidat
yang sesuai aspirasi mereka, yaitu memiliki integritas, kapasitas, dan
kapabilitas. Dalam kaitan dengan ini, kami memberikan apresiasi dan
memberikan dukungan kepada apa yang sudah disampaikan oleh
rekan kami dari F-PDIP, agar kita memberikan kesempatan yang
setara dan seluas-luasanya kepada calon kepala daerah yang berasal
dari aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, anggota DPR,
DPRD, maupun DPD RI untuk bisa mencalonkan diri dan cukup, cuti,
tidak harus mengundurkan diri.
8. Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap RUU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 15
April 2016: (hal. 74 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
…bahwa setiap warga negara apapun jabatan dan kedudukannya
tetap memiliki hak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam
jabatan kepala daerah. Karena itu mereka yang pada saat pencalonan
65
masih memegang jabatan lain di pemerintahan, parlemen, tentara,
polisi dan BUMN/BUMD tidak perlu mengundurkan diri, cukup
berstatus cuti sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
9. Pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR RI terhadap RUU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 15
April 2016: (hal. 87 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Fraksi Partai NasDem mengusulkan bukan pengunduran diri tetapi
kepada Anggota DPR, DPD dan DPRD harus Non Aktif.
10. Usulan Fraksi Partai Golkar pada Daftar Inventarisasi Masalah atas RUU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai
lampiran pada Rapat 15 April 2016: (hal. 98 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak. Tidak hanya
Anggota DPR, DPD, DPRD; TNI; POLRI; PNS; Pegawai BUMN,
BUMD yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon, tetapi
petahana juga. Memastikan proses pemilihan berlangsung fair dan
sportif. Menjaga netralitas birokrasi.
11. Usulan Fraksi Partai Amanat Nasional pada Daftar Inventarisasi Masalah
atas RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai
lampiran pada rapat 15 April 2016: (hal. 98 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Demi menegakkan keadilan yang sama bagi semua warga negara,
seharusnya semua calon kepala daerah yang berasal dari berbagai
latar belakang apapun-baik berasal dari anggota DPR, Petahana,
PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya-mendapatkan perlakuan
yang sama, tidak ada diskriminasi.
Semua calon dari latar belakang apapun tidak boleh ada perlakukan
yang berbeda. Apabila disyaratkan harus mundur dari jabatan tertentu
66
pada saat mencalon diri sebagai kepala daerah, mestinya syarat itu
berlaku untuk semua calon.
12. Pendapat mini Fraksi Partai Golkar DPR RI dan Pengambilan Keputusan
Terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi
Undang-Undang, pada rapat 31 Mei 2016 (hal. 180 pdf RUU TTG PILKADA
2016)
…
terkait
Anggota
DPR-RI,
DPD-RI,
dan
DPRD
Provlnsi,
Kabupaten/Kota harus mundur sejak ditetapkan Pasangan Calon
Kepala Daerah. Fraksi Partai GOLKAR DPR-RI berpendapat norma ini
tidak sepenuhnya tepat dari sisi subtsansi. Mestinya tidak begitu saja
bisa disamakan perlakuan antara Pejabat Karir (Official Appointed)
dengan Pejabat Politik (Official Elected). Anggota DPR-RI, DPD-RI,
dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota adalah pejabat yang dipilih yang
sudah barang tentu berbeda hak dan kewajibannya dengan Anggota
TNI, POLRI, PNS, dan Pegawai BUMN/BUMD yang merupakan
pejabat karir. Bukan berarti ketika ada perlakukan berbeda terhadap
mereka, bisa serta merta kita katakan ada diskriminasi di dalamnya.
Proses dan status mereka tidak sama, wajar bila ada perbedaan
perlakukan.
13. Pendapat mini Fraksi Gerindra DPR RI dan Pengambilan Keputusan
Terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi
Undang-Undang, pada rapat 31 Mei 2016 (hal. 184 pdf RUU TTG PILKADA
2016)
Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa netralitas TNI dan Polri
dalam Pilkada harus dijaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur larangan prajurit terlibat
dalam kegiatan politik praktis, dan Undang-Undang Polri Nomor 2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Republik
Indonesia
yang
mengharuskan polisi bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan tidak mempunyai hak
memilih maupun hak dipilih. Oleh karena itu, bagi anggota TNI dan
Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada, harus mundur dari
institusinya.
67
Selanjutnya, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau pejabat
BUMN/D yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah cukup
mundur dari jabatannya dan atau mengajukan cutl dari institusinya.
Begitu juga dengan anggota DPR, DPD dan DPRD karena dipilih
langsung {elected official) oleh rakyat maka cukup cuti diluar
tanggungan negara atau mundur dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Selanjutnya, Petahana yang belum habis masa jabatannya yang akan
mencalonkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon juga harus
cuti diluar tanggungan negara.
14. Pendapat mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas RUU tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada
rapat 31 Mei 2016 (hal. 201-202 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Berkaitan dengan persyaratan mundur bagi calon Kepala Daerah yang
berasal dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa perlu menyampaikan hal-hal berikut:
a. Bahwa jabatan Kepala Daerah merupakan jabatan politik yang
pada dasarnya memberikan ruang apresiasi politik yang terbuka
bagi Kader-kader Partai Politik maupun figur individu pemimpin
lokal di daerah
b. Bahwa kewajiban mundur bagi anggota DPR/ DPRD dalam
pencalonannya sebagai kepala daerah, sementara di sisi lain
tidak ada kewajiban mengundurkan diri kepada Incumbent
dipandang tidak adil dalam konteks memberikan peluang yang
sama kepada warga Negara, dimana hal ini bertentangan dengan
prinsip kedudukan warga Negara yang sama di depan hukum
sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945.
c. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-Vl/2008
tentang calon petahana dalam pemilihan umum, yang mencabut
Pasal 58 huruf q UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 juncto
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerihtahan
Daerah, menyatakan bahwa calon petahana tidak harus mundur
untuk dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum
selanjutnya telah menimbulkan kerancuan dan etidakseimbangan
hukum. Ketidak seimbangan hukum ini terjadi pada dua hal;
pertama, adanya kewajiban mundur bagi DPR/ DPRD yang
mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan tidak wajib mundur
bagi petahana adalah ketidakseimbangan hukum yang nyata
mengingat keduanya sama-sama menduduki jabatan politik.
Kedua, ketidakwajiban petahana mundur dalam pencalonan
kepala
daerah
menimbulkan
ketimpangan
hukum
dan
ketidakadilan politik dengan sesama calon Kepala Daerah; dimana
68
petahana yang masih memperoleh fasilitas Negara dan fasilitas
politik bertarung dengan calon yang tidak memiliki fasilitas apa-apa
dari negara.
d. Bahwa kewajiban mundur bagi anggota DPR/DPRD dalam
pencalonannya sebagai kepala daerah yang disamakan dengan
anggota TNl-POLRI dan ASN adalah pandangan yang tidak adil
dan tidak proporsional; mengingat pencalonan anggota TNl-POLRI
dan ASN kepada Galon Kepala Daerah merupakan pencalonan
pejabat karir kepada jabatan politik, sementara pencalonan
anggota DPR/DPRD menjadi calon kepala daerah adalah sama-
sama dalam ruang lingkup jabatan politik.
e. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2015 yang
mewajibkan anggota DPR/DPRD harus mundur dari jabatannya
apabila mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Daerah dapat
kiranya berubah sesuai tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Sebagian hakim Konstitusi sudah menyatakan bahwa Putusan MK
tersebut bisa berubah jika ada tuntutan atau desakan untuk
perubahan. Dari mana datangnya tuntutan perubahan itu?
Seyogyanya tuntutan perubahan itu datang dari para pembuat
undang-undang
dengan
menyerap
aspirasi
perubahan
di
masyarakat. Sikap berbeda dengan Putusan MK dalam soal ini
bukanlah tindakan inkonstiusional jika memiliki metodologi dan
dasar argumentasi yang kokoh dan bisa dipertanggungjawabkan.
Putusan MK adalah putusan hukum yang mengatur wilayah politik
yang bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan perkembangan
jaman.
Atas dasar ini, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat
bahwa persyaratan mundur bagi anggota DPR/DPRD dalam
pencalonannya sebagai Kepala Daerah dipandang kurang tepat.
Karenanya klausul persyaratan mundur dalam UU No. 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 1 Tahun 2014 perlu dihapus. Dengan demikian pencalonan
sebagai calon kepala daerah dikembalikan pada hukum asalnya yang
terbuka bagi semua warga Negara. Adapun pengaturan khusus
kepada
TNl-POLRI,
ASN,
maupun
DPR/DPRD
dikembalikan
pengaturannya kepada Undang-Undang yang secara khusus
mengatur tentang TNl-POLRI, ASN, maupun DPR/DPRD.
15. Pendapat mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI terhadap RUU
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada
rapat 31 Mei 2016 (hal. 207 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
69
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpandangan bahwa:
1) anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan pejabat negara dan
status jabatan~ya sama dengan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, serta Wakil Walikota sebagai
pejabat negara yang diterangkan bedasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
2) syarat pengunduran diri bagi calon yang menjabat sebagai anggota
DPR, DPD, dan DPRD disetarakan dengan syarat bagi calon yang
sedang menjabat (incumbent) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, dan Walikota, dan Wakil Walikota agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan anggota
DPR, DPD, dan DPRD yaitu lima tahun dan agar terwujud
perlakuan yang sama (equal treatment) antar-sesama pejabat
negara; dan
3) pengaturan syarat bagi calon yang berprofesi sebagai anggota
DPR, DPD, dan DPRD cukup cuti dari jabatan keanggotaan DPR,
DPD, dan/atau DPRD dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat
kelengkapan DPR, DPD, dan/atau DPRD.
16. Pandangan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada rapat 31 Mei 2016: (hal.
234-235 pdf RUU TTG PILKADA 2016)
Pengunduran diri bagi yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah:
a. Aparatur Negara: TNI; Polri; Pejabat BUMN; dan pegawai ASN.
b. Pejabat Publik: DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan DPRD
Kabupaten/Kota;
DPD RI berpendapat bahwa:
a. Pengaturan mengenai TNI, Polri, Pejabat BUMN, dan Pegawai
ASN, yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah telah
diatur dengan Undang-Undang yang mengatur masing-masing
profesi tersebut:
• Bagi TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa TNI dilarang
terlibat dalam kegiatan pemilihan anggota Legislatif dan jabatan
politis lainnya (Pasal 39). Selanjutnya dalam Pasal 47 UU 34
Tahun 2004 menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat
menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Oleh karena itu, anggota
TNI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari
keprajuritan
70
• Bagi Kepolisian, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
• Bagi Pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah wajib
menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar
sebagai calon sebagaimana ketentuan Pasal 119 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Bagi Pejabat BUMN, diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara
dimana direksi BUMN dilarang untuk rangkap jabatan atau
mengisi jabatan lainnya.
b. Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak pertu mundur sebagai
anggota DPR, DPD, dan DPRD jika yang bersangkutan
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 menyatakan
bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih dalam mekanisme
pemilihan yang dilakukan sekali dalam lima tahun. Sebagai
representasi masyarakat yang dipilih secara langsung, sudah
sewajarnya anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur
apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
c. Anggota TNI, Polri, Pejabat BUMN, dan pegawai ASN merupakan
aparatur negara yang dituntut untuk bekerja secara profesional
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan
DPR, DPD, dan DPRD merupakan Pejabat Publik yang memang
menjalankan fungsi-fungsi selaku pejabat publik seperti halnya
kepala pemerintahan. Selain itu, DPR, DPD, dan DPRD
merupakan jabatan yang diperoleh melalui proses politik yang juga
sama dengan pemilihan Kepala Daerah. Artinya proses dan posisi
yang akan diduduki nantinya berada dalam ranah yang sama atau
inline.
d. Secara epistimologi, aparatur negara sangat bebeda dengan
pejabat publik. Aparatur negara didefiniskan sebagai alat
kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung
jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Sedangkan
pejabat publik adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Berdasarkan pertimbangan dan dasar di atas, DPD RI
berpandangan bahwa pengaturan mengenai syarat pencalonan
bagi masing-masing profesi dan anggota DPR,DPD, dan DPRD
diserahkan kepada Undang-Undang masingmasing dan tidak
perlu diatur didalam RUU Pilkada Perubahan kedua ini, sebab
71
pada hakekatnya setiap warga negara berhak untuk mencalonkan
dan dicalonkan sesuai dengan Pasal 28B ayat 3 UUD 1945.
17. Rapat Panja Komisi II dengan agenda pembahasan RUU tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, pada rapat 31 Januari
2015 (hal. 390 pdf PROSES PEMBAHASAN RUU TTG PERPU 1 TAHUN
2014),
Arif Wibowo, Anggota FPDIP DPR RI
Jadi pak dulu itu pernah ada gugatan kalau masalah Alzir Lampung,
akibat gugatan itu ke MK maka mungkin ada putusan, Undang-Undang
32 Tahun 2004 yang dulu, yang sudah kiita rubah itu menyangkut pasal
yang mengatur bahwa calon bupati walikota harus mengundurkan diri
sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU itulah yang digugat. Maka
kemudian putusan MK menyatakan hanya non aktif pada masa
kampanye sehingga jabatannya 5 tahun itu tidak berkurang, disitulah
kemudian dijelaskan bahwa itu adalah hak konstitusional yang tidak
boleh dikurangi. Ini bukan soal ...(suara tidak jelas) ini soal konstitusi,
kalau kita melanggar ya tidak apa-apa begitu maksud saya, saya hanya
mengingatkan saja.
Berdasarkan pernyataan dari Anggota DPR RI tersebut, masa jabatan
kepala dan wakil kepala daerah selama 5 tahun adalah hak
konstitusional yang tidak boleh dikurangi karena harus mundur jika
hendak maju dalam pilkada. Menggunakan analogi tersebut, Anggota
DPR, DPD, DPRD, yang sama-sama dalam rumpun jabatan politik,
maka masa jabatannya juga tidak boleh dikurangi karena harus mundur
jika hendak maju dalam pilkada.
Demikian keterangan DPR RI kami sampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
(Pemerintah) memberikan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 Juli
2020 dan memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 14 Agustus 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
72
I. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa dalam permohonan Pemohon dalam perkara a quo menyatakan pada
prinsipnya kelembagaan kekuasaan legislatif (legislative power) tidak memiliki
jaringan birokrasi yang dapat ditarik menjadi bagian dari strategi pemenangan
serta bersifat kolektif kolegial yang tidak akan memengaruhi pelaksanaan
kewenangan kelembagaan legislatif, serta prinsipal pengaturan “pengunduran
diri dari jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah” bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas, melainkan pelaksanaan dari norma
hukum. Atas dasar hal tersebut, Pemohon pada prinsipnya telah mengakui
bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan Open Legal Policy.
2. Penyelenggaraan Pilkada untuk memilih Kepala Daerah merupakan
mekanisme demokratis agar rakyat dapat menentukan Kepala Daerah yang
dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingannya. Oleh karena itu,
sesungguhnya penyelenggaraan Pilkada adalah sarana pemberian mandat
dan legitimasi dari rakyat kepada Kepala Daerah dengan harapan Kepala
Daerah yang terpilih dapat memperjuangkan kepentingan rakyat. Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut diperlukan upaya dari seluruh komponen
bangsa untuk menjaga kualitas Pilkada agar dapat menjadi Pilkada yang
substantif dan berintegritas tinggi.
3. Penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilkada merupakan wujud pelaksanaan
sistem demokrasi tidak langsung (indirect democracy), dimana setiap warga
negara Indonesia berhak untuk mengikuti atau menjadi peserta pemilihan
kepala daerah selama memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika
mengacu pada ketentuan tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD dapat
menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah. Namun demikian apabila
memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka dapat diartikan bahwa seorang
yang telah ditunjuk dan dipercaya rakyat sebagai anggota DPR, DPD dan
DPRD mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya, sehingga
bertanggungjawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan, karena
apabila anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya
73
maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk
menampung dan menyampaikan aspirasi mereka.
4. Sebuah jabatan merupakan amanah yang harusnya dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan hingga jabatan tersebut selesai, baik jabatan
legislatif, eksekutif maupun yudikatif semuanya bertujuan untuk melayani
rakyat dan menciptakan kesejahteraan rakyat, maka sudah seharusnya
apapun jabatan yang kita emban dapat kita jalankan sampai dengan berakhir
masa jabatan tersebut. Jika memang kita tidak dapat menyelesaikan tugas
jabatan sampai dengan akhir masa jabatan, pengunduran diri merupakan
pilihan yang terbaik sebagai bentuk tanggungjawab terhadap rakyat.
5. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli
2015, sebagai berikut :
a. Pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa :
-
Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD dan
DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota
DPR, DPD dan DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan
fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan
perlakuan tersebut. Sebab orang serta-merta dapat bertanya,
bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah itu adalah Pimpinan DPR, atau Pimpinan DPD,
atau Pimpinan DPRD, atau bahkan Pimpinan alat kelengkapan DPR,
DPD atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh
terhadap tugas dan fungsinya? Sebab, paling tidak, jika nantinya yang
bersangkutan terpilih, hal itu akan berakibat dilakukannya proses
pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang
ditinggalkan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, persoalannya
bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung
jawab dan amanah yang telah diberikan masyarakat kepada yang
bersangkutan.
-
Pasal 7 huruf t dan huruf u UU 8/2015, berkait langsung dengan
pertimbangan perihal konstitusional tidaknya syarat “memberitahukan
pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
74
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 huruf s UU 8/2015, maka mutatis mutandis berlaku
terhadap Pasal 7 huruf s UU 8/2015. Dengan demikian Pasal 7 huruf
s UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally
inconstitutional) sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,
dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dalam Pasal tersebut tidak
diartikan “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi
persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil
Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon
Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah”.
b. Amar putusan :
-
Pasal 7 huruf s sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota kepada Pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada
Pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan DPRD bagi
anggota DPRD“ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi
persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil
75
Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon
Wakil Walikota bagi anggota DPR, anggota DPD atau anggota DPRD”.
-
Pasal 7 huruf s sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota kepada Pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada
Pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan DPRD bagi
anggota DPRD“ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak calon
ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon
Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati,
calon Walikota dan calon Wakil Walikota bagi anggota DPR, anggota
DPD atau anggota DPRD”.
6. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015,
Mahkamah Kostitusi secara tegas menyatakan bahwa calon Kepala Daerah
yang berasal dari anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri
sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah.
7. Atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015,
ditindaklanjuti dengan rapat kerja Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, fraksi-
fraksi yang membahas RUU dimaksud telah menyampaikan pandangannya
(pandangan mini fraksi). Antara lain pandangan dari :
-
Fraksi Partai Nasdem yang menyatakan bahwa “Fraksi Partai Nasdem
tetap konsisten dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga usulan
Perubahan dari Pemerintah pada Pasal 7 huruf t harus dilaksanakan,
usulan perubahan redaksi dari persyaratan pengunduran diri sejak
pendaftaran diubah menjadi sejak penetapan sebagai pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Selain itu Fraksi Partai Nasdem mengusulkan bukan
76
pengunduran diri tetapi kepada Anggota DPr, DPD dan DPRD harus Non
Aktif” (terlampir).
-
Fraksi Partai Hanura menyatakan bahwa “Disamping hal tersebut maka
yang tidak kalah penting adalah kedudukan hukum dari Putusan MK no.
33/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015 yang tidak
dapat diabaikan dan mengharuskan para calon wajib mengundurkan diri
sejak pencalonannya disahkan oleh KPU/KPUD merupakan hal yang
tidak dapat terpisahkan dari syarat pencalonan yang sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Nomor 8 tahun
2015” (terlampir).
8. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015
sebagaimana telah termaktub dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa “calon
Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati,
serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD
sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan”.
9. Ditegaskan juga dalam Putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD 1945, yang menyatakan
sebagai berikut: “Mahkamah secara tegas menyatakan Calon Kepala Daerah
yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri
tetapi hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sedangkan calon
kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus
mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta
pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon
sepanjang mengenai anggota DPR, DPD DPRD tidak harus berhenti tidak
beralasan menurut hukum”.
10. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU yang
dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
77
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
11. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan
Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus
terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
II. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
2. Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
78
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan
keterangan tertulis serta diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Juli 2020
dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 31 Agustus 2020 yang perbaikan
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 2 September
2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
(UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa
ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK
79
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
4. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal atas konstitusionalitas pasal-
pasal dalam undang-undang (the sole interpreter of constitution), yang
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karenanya, MK dapat
dimintakan penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas, dan/atau multi-tafsir. Dalam sejumlah perkara pengujian
undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian
dari undang-undang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan
MK; atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
5. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan
sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020 tentang
Permohonan Pengujuan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 1 angka (13)
menyebutkan bahwa para Pihak adalah Pemohon dan/atau kuasanya,
Termohon dan/atau kuasanya, Presiden dan/atau yang mewakili, Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan/atau yang mewakili, Dewan Perwakilan
Rakyat dan/atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau yang
mewakili, serta Pihak Terkait dan/atau kuasanya, yang hadir di
persidangan.
80
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif. Hal ini
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden, dapat diujikan konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial,
sehingga sistem cheks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah, mengawal dan
menjaga hak-hak konstitusional setiap warga negara. Dengan demikian,
MK merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah, para Pemohon memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016
terhadap UUD 1945;
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa, “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian
81
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014,
disebutkan bahwa, “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan MK, “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
7. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah Organisasi Non Pemerintah atau
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang
secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat, yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut
serta mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia;
8. Bahwa tugas dan peranan Pemohon Pihak Terkait dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis
82
dan
proses
demokratisasi
di
Indonesia,
dalam
hal
ini
telah
mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/ atau akta pendirian para Pemohon (Bukti P-1);
9. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon Pihak Terkait dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo, dapat
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga.
Dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi) No. 279 tertanggal 15 November 2011 yang
merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon Pihak Terkait yang berbunyi
demikian, “Perludem menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian
mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu
dan demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu
dan demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi”;
10. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya, Pemohon Pihak Terkait
telah melakukan berbagai macam usaha/ kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus, hal mana telah menjadi pengetahuan umum. Adapun
bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait
penegakan hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah
Pemilihan, serta buku-buku terkait Pemilu lainnya;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c.
Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan,
non
diskriminasi,
dan
demokratis
selama
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lalu;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
akuntabel; dan
f.
Menyelenggarakan proses pemantaun pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah.
83
11. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian dalam Perkara Nomor
22/PUU-XVIII/2020 merupakan persoalan penting dalam demokrasi. Lebih
jauh, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian
undang-undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon
Pihak Terkait untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah
yang berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan rakyat, serta
sepenuhnya berkesesuain dengan asas pemilu yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam UUD 1945;
12. Bahwa pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 telah tepat dan berkesesuaian sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Nomor 45/PUU-
XV/2017. Justru apabila Pasal a quo dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat akan mengakibatkan kerugian secara langsung maupun
tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon Pihak Terkait, akibat adanya calon kepala daerah
yang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, namun saat
bersamaan secara aktif memegang kekuasaan di DPR, DPD atau DPRD;
13. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pemohon Pihak
Terkait adalah untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu dan UU
Pemilihan Kepala daerah yang lebih baik. Dengan adanya ketentuan
pencalonan pemilihan kepala daerah yang membuat praktik pemilihan
kepala daerah tidak jujur dan tidak adil dan setara , tentu menjadi
ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga hal tersebut
telah merugikan pemohon, karena sudah tidak bersesuain dengan tujuan
pendirian organisasi dari Pemohon, serta membuat aktivitas-aktivitas yang
sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi, menjadi
sia-sia;
14. Bahwa kedudukan hukum Pemohon Pihak Terkait di dalam melakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan UU tentang
Kepemiluan dan UU Pemilihan Kepala Daerah, telah berkali-kali terpenuhi
di Mahkamah Kontitusi. Beberapa di antaranya adalah, Perkara No.
20/PUU-XVII/2019 yang memohonkan perpanjangan waktu untuk
pengurusan pindah memilih di dalam Pemilu dan beberapa materi lainnya,
84
kemudian juga di dalam perkara No. 135/PUU-XIII/2015 terkait
perlindungan hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. Dan yang
dalam Permohonan 56/PUU-XVII/2019 terkait Pencalonan Mantan
Terpidana Kasus Korupsi menjadi Calon Kepala Daerah. Dalam tiga
perkara tersebut Mahkamah menyatakan Pemohon memiliki kedudukan
hukum di dalam melukukan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi;
15. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Pendirian
Perludem, pengurus, yang dalam hal ini adalah Ketua Pengurus bersama
dengan Bendahara Pengurus, berhak mewakili Yayasan Perludem di
dalam dan di luar pengadilan, bertindak untuk dan atas nama pengurus
tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
16. Bahwa hal ini sesuai juga dengan ketentuan di dalam Pasal 18 angka 1
Akta Pendirian Perludem menyebutkan Ketua Umum bersama dengan
salah seorang anggota pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan. Dalam permohonan sebagai pihak
terkait ini, Ketua Pengurus bersama dengan Bendahara Pengurus
mewakili Perludem di dalam perkara No. 22/ PUU-XVIII/2020 di Mahkamah
Konstitusi;
17. Bahwa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka16, Ketua
Pengurus Perludem bersama dengan Bendahara Pengurus Perlude
adalah pihak yang berhak mewakili Perludem di dalam dan di luar
pengadilan. Dalam hal ini, Sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati adalah Ketua
Pengurus Perludem dan Irmalidarti adalah Bendahara Pengurus
Perludem, sehingga keduanya mewakili Pemrohon Pihak Terkait dalam
perkara ini.
C.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. DALIL PERMOHONAN DALAM PERKARA NOMOR 22/ PUU-XVIII/2020
a) Bahwa Ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf (s) berbunyi “
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
85
persyaratan sebagai berikut: (s) menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan”
b) Pemohon Dalam Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020 menyebutkan
“jabatan kepala daerah merupakan kesatuan rumpun jabatan politik,
sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan
amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala
daerah seharusnya tidak perlu “mengundurkan diri” dari jabatannya;
c) Pemohon Dalam Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020 menilai perlunya
equal treatment dalam persoalan yang sama dalam jabatan politik;
d) Pemohon Dalam Petitum meminta kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. DASAR KONSTITUSIONAL YANG DIGUNAKAN
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28 D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan
Pasal 28H
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
86
3. ARGUMENTASI PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
I.
Pembatasan Hak Politik dan Perlakuan Yang Sama
1.
Bahwa hak politik adalah sesuatu yang dijamin pemenuhannya
oleh UUD NRI 1945, tetapi, hak politik adalah hak yang dapat
dibatasi (derogable rights);
2.
Bahwa ketika hendak menjalankan kewajiban konstitusionalnya
melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia,
dalam situasi tertentu negara terpaksa melakukan pembatasan-
pembatasan tertentu agar hak-hak asasi yang berada di bawah
jaminannya dapat dilindungi, dihormati, dan dipenuhi;
3.
Bahwa Januz Symonides mengemukakan tiga syarat untuk
dapat dilakukan pembatasan hak asasi manusia, yaitu: harus
diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk
mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus
karena
memang
benar-benar
dibutuhkan,
dan
bersifat
proporsional sesuai kebutuhan sosial;
4.
Bahwa selain dibenarkan secara konseptual, pembatasan hak
asasi manusia juga diadopsi dalam kovenan-kovenan hak asasi
dan dalam ketentuan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Hal
ini diatur dalam pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam
tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.;
5.
Bahwa konstitusi juga mengatur hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun karena bersifat absolut. Ketentuan dalam
Pasal 28I UUD 1945 menyebutkan, “Hak untuk hidup, hak untuk
87
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun”;
6.
Bahwa dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, juga diatur
sembilan cara dan kondisi yang dapat dijadikan alasan pembenar
melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, yaitu:
1. Harus diatur oleh hukum;
2. Harus wajar;
3. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum;
4. Untuk melindungi kesehatan umum;
5. Untuk melindungi moral masyarakat;
6. Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain;
7. Untuk konsistensi dengan hak lainnya yang diakui dalam
Kovenan;
8. Diperlukan untuk masyarakat demokratis; dan
9. Untuk keselamatan publik.
7.
Pengaturan pasal a quo yang mensyaratkan calon kepala daerah
harus memenuhi persyaratan untuk menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan merupakan bentuk pembatasan hak
dalam politik yang sama sekali tidak bertentangan dengan
Konsitusi vide Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
8.
Bahwa justru apabila pasal aquo dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana permohonan Pemohon Perkara Nomor
22/ PUU-XVIII/2020, jelas-jelas hal tersebut akan menimbulkan
perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
menghilangkan kesempatan yang sama dan perlakuan yang
tidak adil. Hal ini disebabkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-
88
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya mewajibkan untuk
mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD atau DPD saja,
melainkan juga terhadap jabatan yang lain yakni:
(t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala
Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan; dan
(f) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
9.
Bahwa Pemohon Dalam Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020
menilai perlunya equal treatment dalam persoalan yang sama
dalam jabatan politik. Namun upaya hukum yang dilakukan justru
berpotensi menimbulkan unequal treatment (perlakuan tidak
sama) terhadap jabatan lainnya yang juga harus mengundurkan
diri manakala telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan.
II. Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Pasal
a quo
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutus
perkara aquo dan/atau terkait dengan perkara lainnya yang
relevan dalam sejumlah putusan diantaranya:
No
Nomor Perkara
Pertimbangan
1
41/PUU-XII/2014
Dari
perspektif
kewajiban,
keharusan
mengundurkan diri tidak harus diartikan
sebagai pembatasan HAM karena tidak ada
HAM yang dikurangi dalam konteks ini,
melainkan sebagai konsekuensi yuridis atas
pilihannya sendiri untuk masuk ke arena
pemilihan jabatan politik, sehingga wajib
mengundurkan diri dari PNS guna mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang
birokrasi pemerintahan. Menurut Mahkamah,
perspektif manapun dari dua perspektif itu
yang akan dipergunakan dalam perkara a quo
maka kewajiban mengundurkan diri menurut
undang-undang bagi PNS yang akan ikut
pemilihan anggota DPD tersebut bukanlah
pelanggaran hak konstitusional.
89
2
67/PUU-X/2012
Bahwa frasa “surat pernyataan pengunduran
diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat
(5) huruf g UU 12/2008, menurut Mahkamah
adalah ketentuan persyaratan yang sudah
jelas bagi anggota TNI maupun Polri yang
akan mendaftarkan diri menjadi peserta
Pemilukada dalam menjaga profesionalitas
dan
netralitas.
Dalam
rangka
penyelenggaraan
pemilu
dalam
hal
ini
Pemilukada yang demokratis, jujur, dan
akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya
yang berasal dari PNS, anggota TNI dan
anggota Polri tidak diperbolehkan untuk
memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan
pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai
akibat jabatan yang disandangnya pada saat
Pemilukada berlangsung.
3
57/PUU-XI/2013
Mahkamah berpendapat, baik kepala daerah
dan wakil kepala daerah, PNS, anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI),
dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia (Polri) merupakan jabatan yang
perlu disyaratkan pengunduran dirinya jika
hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR,
DPD, atau DPRD, dengan alasan yang
masing-masing
berbeda,
namun
intinya
adalah
jabatan-jabatan
tersebut
bersinggungan dengan kewenangan yang
diemban, yang potensial disalahgunakan,
sehingga mengurangi nilai fairness dalam
pemilihan umum yang hendak diikuti, serta
potensial
pula
mengganggu
kinerja
jabatannya jika yang bersangkutan tidak
mengundurkan diri.
4
33/PUU-XIII/2015
“Pasal
7
huruf
s
sepanjang
frasa
“memberitahukan
pencalonannya
sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah” Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
90
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5678) bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak
calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh
KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil
Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati,
calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;”
5
45/PUU-XV/2017
Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa
Calon Kepala Daerah yang berasal dari
kepala daerah petahana tidak harus
mengundurkan diri tetapi hanya mengajukan
cuti di luar tanggungan negara, sedangkan
calon kepala daerah yang berasal dari
anggota DPR, DPD, DPRD harus
mengajukan surat pengunduran diri sejak
ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala
daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
dalil Pemohon sepanjang mengenai anggota
DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti tidak
beralasan menurut hukum
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam 5 (lima) Putusan
terdahulu secara konsisten memutus kewajiban mundur setelah
ditetapkan sebagai pasangan calon bagi setiap PNS, Anggota
TNI/ Polri dan juga termasuk bagi Anggota DPR, DPD dan DPRD
yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah;
3.
Mahkamah Konstitusi menilai kewajiban untuk mundur tersebut
tidak bertentangan atau mengurangi HAM. Melainkan sebagai
konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena
pemilihan jabatan politik. Pengunduran diri adalah langkah
terbaik karena jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan
kewenangan yang diemban, yang potensial disalahgunakan,
sehingga mengurangi nilai fairness dalam pemilihan umum yang
hendak diikuti, serta potensial pula mengganggu kinerja
jabatannya jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri;
91
4.
Bahwa Pihak Terkait menilai, tidak ada argumentasi baru yang
hendak dibangun oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 22/ PUU-
XVIII/2020 sehingga dapat membuat Mahkamah Konstitusi
mengubah pendiriannya. Terlebih lagi, Pemohon Perkara Nomor
22/ PUU-XVIII/2020 semestinya sejak awal menyadari pilihan
politiknya untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPR pada
Pemilu 2019 atau menjadi Calon Kepala Daerah pada Pemilu
2020 yang jaraknya tidak lebih dari satu tahun kalender.
D.
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma
hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon Pihak Terkait
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan
hal-hal sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menolak Permohonan Pemohon Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020
untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Jika Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Kami memohon putusan yang
seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Perludem juga
mengajukan keterangan ahli atas nama Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dr. Oce Madril,
S.H., M.A., dan Titi Anggraini yang diterima keterangan tertulisnya di Kepaniteraan
92
Mahkamah pada tanggal 11 September 2020 serta didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 14 September 2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
Pendahuluan
Dalam perkara ini, Pemohon menguraikan perlunya equal treatment dalam
persoalan yang sama dalam jabatan politik, dengan dalil utama bahwa “jabatan
kepala daerah merupakan kesatuan rumpun jabatan politik, sehingga anggota
legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk
mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu
“mengundurkan diri” dari jabatannya.
Pasal yang diuji adalah Pasal 7 ayat (2( huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UU 10/2016), yang berbunyi:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s)
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan”
Pokok soal dalam perkara ini adalah: apa yang sebenarnya dimaksud dengan “equal
treatment” dan apa yang dimaksud dengan “kesatuan rumpun jabatan politik.”
Untuk mengurai keduanya, Ahli akan mengemukakan dua argumen.
Pertama, bahwa ada politik hukum untuk mengatur dan menguatkan demokrasi
dalam berbagai peraturan perundang-undangan uang mengatur politik. Karena itu,
pemaknaan equal treatment harus dilihat dari bagaimana agar ada playing field yang
setara bagi para aktor politik yang berkompetisi. Equity berbeda dengan equality,
sama halnya dengan kesamarataan berbeda dengan keadilan.
Kedua, persoalan kesatuan rumpun jabatan politik juga harus dilihat dengan kaca
mata etik penyelenggara negara. Dalam konteks jabatan publik, rumpun jabatan
93
bukan seperti rumpun mata kuliah atau pengelompokkan profesi, melainkan
amanah atau tanggung jawab, yang terkait dengan sebuah jabatan publik yang
memiliki dimensi etik.
Politik Hukum Undang-Undang Politik
Setiap undang-undang memiliki politik hukumnya tersendiri. Politik hukum dapat
diartikan sebagai sebuah tujuan akhir, maksud dari pembentuk undang-undang.
Atau meminjam istilah yang kerap digunakan Mahkamah: original intent dari
pembuat undang-undang. Suatu maksud yang mungkin tidak terbaca dalam pasal-
pasal suatu undang-undang, namun merupakan tujuan yang diinginkan untuk
dicapai melalui undang-undang itu.
Konsisten dengan pendapat keahlian untuk perkara yang lalu, Ahli ingin meletakkan
konteks politik hukum undang-undang politik ini dalam diskusi mengenai crafting
democracy dan constitutional engineering, agar kita bisa membincang hukum tata
negara tidak secara tekstual belaka; melainkan juga sebagai suatu cara untuk
mendesain model demokrasi yang kontekstual. Istilah “crafting democracy” maupun
“constitutional engineering” sering digunakan untuk melihat bagaimana desain
konstitusional perlu dibuat dengan pertimbangan-pertimbangan matang dengan
melihat pada hasil yang hendak dicapai, cara mencapai hasil itu, dan dengan melihat
bagaimana konteks aktor politik dan masyarakat sipil, yang nantinya akan
melaksanakan Konstitusi tersebut.
Mengapa konsep ini masih relevan? Karena dalam pandangan Ahli, kita harus
memaknai politik hukum undang-undang yang mengatur aturan main politik sebagai
suatu upaya untuk mendesain demokrasi kita secara lebih baik. Apalagi kita
berangkat dari situasi nondemokratik sebelum 1998. Semua upaya perbaikan iklim
politik pasca-amandemen UUD 1945 harus dimaknai sebagai upaya untuk membuat
demokrasi yang lebih substantif.
Pada intinya, gagasan crafting democracy ini melihat bahwa tatanan demokrasi
seperti halnya membuat kerajinan tangan, “hand crafting.” Demokrasi merupakan
suatu model pemerintahan yang membutuhkan banyak aspek teknis dan terperinci
yang membutuhkan fokus perhatian, melibatkan ‘seni’ dengan melihat konteks lokal
namun pasti dipengaruhi pengalaman di tempat lain, dan dibuat untuk mencapai
bentuk yang sudah digagas dalam kepala. Ide dasar demokrasi adalah
94
pemerintahan oleh rakyat. Ide dasar demokrasi untuk melayani rakyat
membutuhkan terjemahan yang sangat rinci di tingkatan teknis agar dapat
berlangsung seperti gagasan awalnya yang bertujuan mulia tersebut. Ahlingnya,
justru di tingkatan teknis inilah, demokrasi seringkali terpeleset menjadi sesuatu
yang sifatnya prosedural semata sehingga secara substansi ia dibajak oleh
kepentingan-kepentingan politik jangka pendek untuk sekadar meraih kekuasaan.
Namun kita juga sangat paham bahwa tantangan besar dalam mendesain aturan
main politik adalah fakta bahwa pembuat aturan main itu adalah orang-orang yang
akan berkompetisi dalam mekanisme pemilihan itu sendiri. Tak terhindarkan,
banyak kepentingan yang diperdebatkan dan dinegosiasikan. Di sisi lainnya,
masyarakat sipil kerap berpartisipasi untuk bisa menjaga prinsip-prinsip demokrasi
dan negara hukum. Seringkali, pihak yang kepentingannya tidak terakomodasi akan
mengujinya di Mahkamah Konstitusi.
Equal Treatment
Salah satu argumen utama Pemohon adalah Equal Treatment. Kita perlu memaknai
equal treatment ini secara hati-hati. Dalam konteks hak politik, ada perkembangan
pemaknaan yang berbasis hak. Tidak lagi bisa diartikan secara harfiah, melainkan
dilihat untuk level playing field, yaitu bagaimana agar ada area pertandingan yang
setara bagi semua aktor politik yang berkompetisi. Equity berbeda dengan equality,
sama halnya dengan kesamarataan berbeda dengan keadilan.
Secara penafsiran sistematis, kita juga perlu melihat antara lain pada UU 10/2016
sendiri, yang tidak hanya mewajibkan pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD
atau DPD saja, melainkan juga terhadap jabatan yang lain yakni:
B. (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan; dan
C. (f) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Sehingga, apabila pasal a quo dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
permohonan Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XVIII/2020, hal tersebut akan
menimbulkan perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
menghilangkan kesempatan yang sama dan perlakuan yang tidak adil.
95
Pemohon Dalam Perkara Nomor 22/ PUU-XVIII/2020 menilai perlunya equal
treatment dalam persoalan yang sama dalam jabatan politik. Namun upaya hukum
yang dilakukan justru berpotensi menimbulkan unequal treatment (perlakuan tidak
sama) terhadap jabatan lainnya yang juga harus mengundurkan diri manakala telah
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Ini juga sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Pada pokoknya,
Mahkamah menilai kewajiban untuk mundur tersebut tidak bertentangan atau
mengurangi HAM. Melainkan sebagai konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri
untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik. Pengunduran diri adalah langkah
terbaik karena jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang
diemban, yang potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai fairness dalam
pemilihan umum yang hendak diikuti, serta potensial pula mengganggu kinerja
jabatannya jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Soal Etik dalam Jabatan Politik
Persoalan kesatuan rumpun jabatan politik juga harus dilihat dengan kaca mata etik
penyelenggara negara. Dalam konteks jabatan publik, rumpun jabatan bukan seperti
rumpun mata kuliah atau pengelompokkan profesi, melainkan amanah atau
tanggung jawab, yang terkait dengan sebuah jabatan publik yang memiliki dimensi
etik.
Tidak ada kondisi baru yang membuat Mahkamah Meninjau Ulang Tafsir
Konstitusionalnya
Seperti dikatakan di atas, Mahkamah Konstitusi setidaknya telah memutus 5 (lima)
Putusan terdahulu secara konsisten mengenai kewajiban mundur setelah ditetapkan
sebagai pasangan calon bagi setiap PNS, Anggota TNI/ Polri dan juga termasuk
bagi Anggota DPR, DPD dan DPRD yang ditetapkan sebagai pasangan calon
kepala daerah. Apabila Mahkamah akan mengubah pendirian dari lima putusan
yang ada, harus ada kondisi lain yang berubah drastis yang membuat Mahkamah
harus mengubah pandangannya.
Dalam pandangan kami, tidak ada perubahan besar dalam situasi politik, ekonomi,
maupun sosiologis sejak Mahkamah terakhir memutus perkara serupa pada 2015.
96
Demikian pula, tidak ada perubahan kerangka hukum, yang membutuhkan
perubahan dalam pasal a quo agar bisa sinkron.
B. Oce Madril, S.H., M.A.
Perihal Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
1. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, mengatur:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(s) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta Pemilihan”
2. Ketentuan tersebut di atas sebenarnya merupakan tindak lanjut dari putusan
Mahkamah Konstitusi. Rumusan ketentuan di atas berasal dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Dalam amar putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
Pasal 7 huruf s sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan
memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil
Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil
Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
3. Terlihat dari putusan di atas, bahwa Mahkamah menegaskan bagi anggota DPR,
DPD atau DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, maka
harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat
oleh KPU/KIP. Berangkat dari putusan Mahkamah itulah, kemudian para
pembentuk Undang-undang merumuskan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
97
10/2016. Jadi, sejarah lahirnya norma tersebut berasal dari putusan Mahkamah
Konstitusi;
4. Ketentuan tersebut tidaklah menghilangkan hak seseorang untuk turut serta
dalam pemerintahan. Ketentuan tersebut tidak menghalangi hak seseorang untuk
mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Daerah;
5. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 bahwa “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan
diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut berhubungan dengan syarat jabatan. Setiap
jabatan, mestilah ada syaratnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), syarat adalah segala sesuatu yang perlu atau harus ada atau ketentuan
(peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan. Kemudian,
persyaratan adalah hal-hal yang menjadi syarat atau persyaratan yang harus
dipenuhi oleh seseorang agar dapat diterima sebagai pegawai atau karyawan.
Sementara jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau
organisasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat jabatan
merupakan segala sesuatu yang harus ada/dipenuhi oleh seseorang untuk dapat
diterima untuk pekerjaan (tugas) dalam sebuah organisasi/lembaga;
7. Dalam pendekatan hukum administrasi, syarat jabatan adalah persyaratan
minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menduduki suatu jabatan,
agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Suatu jabatan memiliki persyaratan
yang berbeda dari jabatan lain. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU
10/2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
memenuhi persyaratan tertentu;
8. Ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut sejalan
dengan persyaratan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf j UU Pemilihan Umum, bahwa
anggota DPR/DPRD harus bekerja secara penuh waktu. Maknanya, bahwa para
anggota DPR/DPRD telah memahami sejak awal dan berkomitmen bahwa
mereka akan bekerja secara penuh waktu untuk melaksanakan fungsi-fungsi
DPR/DPRD;
98
9. Kemudian, ketentuan “pengunduran diri” juga terdapat dalam persyaratan untuk
menjadi Anggota DPR/DPRD. Diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k UU
Pemilihan Umum bahwa:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan
pada B UMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Dalam penjelasan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Surat pengunduran diri
tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh
instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta
badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota
DPR/DPRD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
10. Ketentuan yang berkaitan dengan “syarat mengundurkan diri” dari suatu jabatan
tertentu untuk dapat memenuhi syarat dalam mengikuti pemilihan/pengangkatan
untuk jabatan lain merupakan sebuah norma yang ditemukan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Pengaturan semacam itu adalah hal yang lazim
dan dapat diterima secara wajar, sebab setiap jabatan di lembaga
negara/pemerintahan harus ditata dengan baik dan akuntabel;
11. Syarat pengunduran diri bagi anggota DPR/DPRD yang ditetapkan sebagai calon
dalam Pilkada, bukanlah “kewajiban istimewa” yang berlaku bagi anggota
DPR/DPRD saja, melainkan juga berlaku bagi jabatan/profesi lain, seperti
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa atau sebutan lain, serta jabatan pada
BUMN/BUMD (ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t dan u);
12. Bahwa berkaitan dengan konsep berhentinya pejabat publik dari jabatannya,
pada umumnya terdiri dari 2 (dua) model, pertama berhenti karena kehendak
sendiri (voluntarily). Kedua, berhenti karena perintah undang-undang, misalkan
karena terlibat masalah hukum atau untuk memenuhi syarat jabatan tertentu.
99
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s mengandung kedua model tersebut. Bahwa
pengunduran diri tersebut dilakukan atas pilihan sendiri (voluntarily), sebab
memilih untuk ikut dalam Pilkada adalah pilihan sadar yang diputuskan oleh
masing-masing kandidat. Kemudian, disaat yang bersamaan berlaku juga
perintah undang-undang, dimana bagi mereka yang menjabat pada jabatan
tertentu, misalnya anggota DPR/DPRD atau PNS, diperintahkan untuk
mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah sebagai bagian
dari mekanisme persyaratan (aturan main) dalam pemilihan kepala daerah. Atas
dasar itulah, bahwa syarat pengunduran diri dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s tidak dapat dimaknai sebagai bentuk paksaan, sebab sejatinya tindakan
pengunduran diri itu adalah konsekuensi logis (tindakan lanjutan) atas pilihan
seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Perihal equal treatment atau unequal treatment?
1. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU 10/2016 telah menimbulkan perlakuan yang berbeda (unequal
treatment) bagi anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah, bahwa mereka harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon;
2. Apakah benar anggota DPR/DPRD mendapat perlakuan yang berbeda? Telah
diuraikan di atas bahwa dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut, yang
diharuskan untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai Calon dalam
Pilkada tidak hanya anggota DPR/DPRD saja, tetapi juga berlaku bagi anggota
TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, Kepala
Desa atau sebutan lain, serta jabatan pada BUMN/BUMD. Ketentuan Pasal 7 ayat
(2) tersebut telah mencerminkan ekualitas. Jadi tidak benar bahwa anggota
DPR/DPRD diperlakukan berbeda;
3. Sebaliknya, justru apabila ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka anggota DPR/DPRD
menikmati keistimewaan (privilege) yang berbeda dari jabatan lain. Pada poin ini,
maka anggota DPR/DPRD akan mendapatkan perlakukan yang berbeda dan
istimewa dan itu bersifat diskriminatif terhadap jabatan-jabatan lain yang juga
ditaur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2);
100
4. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut juga merupakan perwujudan prinsip
equality yang luas berdimensi kepentingan publik. Secara logis, ketentuan
tersebut equal dan fair bagi pihak-pihak lain yang memiliki potensi untuk
mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah. Sebab, jika ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf s tersebut dinyatakan tidak berlaku, maka bisa dibayangkan bahwa
pemilihan kepala daerah akan didominasi oleh anggota DPR/DPRD aktif. Hal ini
justru tidak akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat
untuk dapat ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Apalagi faktanya, para
anggota DPR/DPRD ini notabene adalah petinggi partai politik atau orang yang
memiliki akses lebih baik pada kekuasaan partai politik. Pemilihan kepala daerah
berpotensi menjadi ajang pemilihan yang didominasi oleh anggota DPR/DPRD
aktif, sebab mereka akan mendapatkan perlakukan yang khusus (berbeda dari
profesi/jabatan lain). Kondisi ini berpotensi besar menutup peluang adanya
fairness dan kompetisi yang sehat dalam pemilihan Kepala Daerah;
5. Kemudian, apakah ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tersebut
merupakan bentuk pelakuan diskriminasi bagi anggota DPR/DPRD yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah dibandingkan dengan calon petahana
(incumbent)? Perlu diingat bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi Kepala
Daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD. Sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilihan Umum bahwa:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan
pada B UMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Membandingkan syarat untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD dan syarat
calon Kepala Daerah, dapat dipahami bahwa berlaku prinsip yang equal (sama)
antara anggota DPR/DPRD dan Kepala Daerah;
6. Secara lebih khusus, mengapa petahana tidak harus mengundurkan diri jika
mencalonkan diri dalam Pilkada, tetapi hanya cuti diluar tanggungan negara?
Perlu dipahami bahwa selain sebagai jabatan politik, kepala daerah juga
merupakan jabatan administratif. Dalam kedudukan sebagai pejabat administratif,
Kepala Daerah memiliki dan melaksanakan wewenang dan tugas-tugas
101
administratif sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan
lainnya;
7. Dalam hukum administrasi, pelaksanaan kewenangan dan tugas sebagai pejabat
administrasi itu dapat digantikan untuk sementara waktu melalui penunjukkan
pejabat “pelaksana tugas” atau “pelaksana harian”. Meskipun fungsi kepala
daerah sebagai pejabat administratif yang memimpin pemerintahan daerah dapat
digantikan sementara, akan tetapi berlaku pembatasan-pembatasan tertentu.
Kewenangan pejabat sementara tidaklah sama dengan pejabat definitif;
8. Plt Kepala Daerah, bukanlah Gubernur, Bupati atau Walikota yang dipilih rakyat
melalui Pilkada dan memperoleh kewenangannya secara atributif. Plt adalah
pejabat yang ditunjuk dan memperoleh kewenangannya secara mandat dari
atasan untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan. Berdasarkan cara perolehan
kewenangan itu, maka kewenangan pejabat Plt sangatlah terbatas. UU
Administrasi Pemerintahan (Pasal 14) membatasi tugas pajabat Plt hanya
sebatas pelaksanaan tugas rutin. Yaitu melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat
strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, kepegawaian, dan perizinan;
9. Termasuk dalam kebijakan strategis adalah kebijakan rencana strategis dan
rencana kerja pemerintah, perubahan struktur organisasi, perubahan status
hukum
kepegawaian
(melakukan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian pegawai), dan perubahan alokasi anggaran yang sudah
ditetapkan;
10. Sehingga, meskipun Kepala Daerah dapat digantikan sementara (selama masa
kampanye), tetap saja sebagai pejabat definitif, status sebagai kepala daerah
(definitif) tidak boleh lepas karena ada kewenangan-kewenangan strategis yang
hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah (definitif);
11. Apakah mekanisme yang sama dapat diterapkan pada jabatan anggota
DPR/DPRD? Sebagai jabatan politik, anggota DPR/DPRD tidak memiliki
mekanisme “pelaksana tugas” atau “pelaksana harian” sebagaimana berlaku
102
dalam jabatan administratif. Jabatan anggota DPR/DPRD tidak memiliki
mekanisme “cuti”. Pilihan bagi anggota DPR/DPRD adalah “Penggantian
Antarwaktu”;
12. Oleh karena itu, apabila anggota DPR/DPRD hendak mencalonkan diri sebagai
caloin Kepala Daerah, maka pilihan mekanismenya adalah “penggantian
antarwaktu”.
Pengabaian Fungsi dan Tugas Anggota DPR/DPRD
1. Apabila anggota DPR/DPRD diperbolehkan untuk “cuti Pilkada”, maka dapat
dibayangkan akan terjadi skenario dimana lembaga DPR/DPRD lumpuh, sebab
anggotanya “libur Pilkada”. Mempertimbangkan bahwa masa kampanye Pilkada
kurang lebih berlangsung selama 5 (lima) - 6 (enam) bulan, maka selama waktu
itu fungsi DPR/DPRD akan berpotensi tidak dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik;
2. DPR/DPRD memiliki wewenang legislasi, pengawasan dan anggaran dalam
rangka
fungsi
representasi
rakyat
dan
wewenang-tugas
lain
dalam
penyelenggaran negara. Anggota DPR/DPRD memiliki tugas-tugas tertentu
yang startegis dan saat-saat tertentu dibutuhkan pengambilan keputusan yang
membutuhkan kuorum. Apabila anggota DPR/DPRD dapat mencalonkan diri
dalam Pilkada (tanpa mengundurkan diri), maka fungsi representasi rakyat akan
terganggu, pelaksanaan wewenang dan tugasnya akan terbengkalai, dan
lembaga DPR/DPRD dapat lumpuh. Kondisi demikian tentu akan merugikan hak
publik (kepentingan publik). Publik (pemilih) telah mempercayakan suaranya
kepada wakil-wakil rakyat yang terpilih dan duduk di DPR/DPRD untuk
melaksanakan fungsi-fungsi representasi dan tugas lainnya. Pengabaian
terhadap suara pemilih itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap publik;
3. Dalam konteks jabatan, pengabaian tersebut melanggar asas Pengharapan
yang Layak (principle of legitimate expectation). Bahwa Ketentuan-ketentuan
yang berhubungan dengan wewenang, tugas dan fungsi DPR/DPRD merupakan
suatu pemberian pengharapan yang sangat besar kepada masyarakat bahwa
anggota DPR/DPRD akan melaksanakan tugas dan fungsi itu dengan baik.
Negara harus bertanggungjawab sepenuhnya untuk mewujudkan harapan yang
sudah diberikan kepada masyarakat;
103
4. Dalam pendekatan hukum administrasi, pengabaian terhadap kewajiban yang
harus dilakukan oleh suatu jabatan tertentu, merupakan salah satu bentuk
Onrechtmatige OverheidsDaad (perbuatan melawan hukum);
Potensi Penyalahgunaan Jabatan
1. Anggota DPR/DPRD pada dasarnya menjalan fungsi represenrasi rakyat. Dalam
rangka menjalankan fungsi tersebut, anggota DPR/DPRD mempunyai
wewenang dan tugas dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan serta
tugas-tugas lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, anggota
DPR/DPRD diberikan hak-hak tertentu, termasuk dalam hal ini hak yang bersifat
administratif;
2. Apabila anggota DPR/DPRD (tanpa mengundurkan diri), dapat menjadi calon
dalam Pilkada, maka jelas akan terjadi penyalahgunaan jabatan. Sebab, terjadi
pengabaian terhadap pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsinya;
3. Kemudian, penyalahgunaan dalam bentuk lain dapat dilakukan oleh anggota
DPR/DPRD, misalnya terkait aspek hak keuangan (keuangan negara) yang
dapat disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada dan fasilitas
yang melekat pada anggota DPR/DPRD juga dapat disalahgunakan. Anggota
DPR/DPRD juga dapat menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk
mengerahkan sumber daya untuk membantunya dalam pemenangan pemilihan
kepala daerah, termasuk lembaga pemerintahan. Hal itu sangat mungkin
dilakukan, sebab DPR/DPRD memiliki relasi-kekuasaan dengan lembaga
pemerintahan;
4. Dengan demikian, tidak benar bahwa anggota DPR/DPRD tidak memiliki
wewenang, tugas dan fungsi yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan
pemenangan Pilkada. Dibandingkan dengan Kepala Daerah (petahana), pola
potensi penyalahgunaannya dapat saja memiliki kesamaan. Sebab, esensi dari
penyalahgunaan adalah menggunakan jabatan selain untuk tujuan diberikannya
wewenang dalam jabatan itu;
5. Potensi penyalahgunaan dapat terjadi karena tidak ada pembatasan-
pembatasan tertentu bagi anggota DPR/DPRD yang, jika dibolehkan, ikut
Pilkada.
Sementara
bagi
Kepala
Daerah,
potensi
penyalahgunaan
104
wewenangnya telah diantisipasi oleh peraturan perundang-undangan dengan
mengatur adanya pembatasan-pembatasan tertentu bagi Kepala Daerah (Pasal
70 UU 10/2016). Bahkan pembatasan itu telah diterapkan sejak yang
bersangkutan belum ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah, seperti larangan
melakukan pergantian pejabat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71
ayat (2) UU 10/2016.
C. Titi Anggraini
Pertama, demokrasi punya banyak pengertian. Salah satunya seperti yang
dirumuskan oleh International Intstitute for Democracy and Electoral Assistance
(International IDEA) melalui publikasi Global State of Democracy (GSoD) Index,
2017, yang menempatkan popular control (pengawasan oleh rakyat) dan political
equality (kesetaraan politik) sebagai dua komponen utama demokrasi. Dalam
konteks itu, maka formulasi kita dalam menerjemahkan berbagai instrumen
demokrasi termasuk melalui kerangka hukum yang dibuat perlu dirumuskan dengan
memastikan pengawasan rakyat dan kesetaraan politik bisa terpenuhi dengan baik.
Kedua, partai politik adalah istrumen demokrasi yang salah satu fungsinya
menjalankan kaderisasi sebagai basis rekrutmen politik yang demokratis untuk
mengisi berbagai posisi publik yang dikontestasikan melalui suatu pemilihan umum.
Berbagai rekayasa politik dan pemilu yang kita lakukan mesti pula dilekatkan
sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsionalisasi partai politik. Khususnya
peran mereka dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang demokratis
itu.
Ketiga, praktik pengelolaan pemilu harus dibangun atas dasar koherensi optimal
untuk mengimplementasikan desain sistem pemilu yang sudah dipilih oleh pembuat
undang-undang. Jadi bagaimana sistem pemilu dibangun selaras dengan
manajemen, kelembagaan, maupun penegakan hukum yang dilakukan. Dalam hal
ini, Andrew Reynolds, seorang pakar skistem pemilu internasional, saat kuliah
umumnya di Jakarta pada 2011 lalu, melalui paparannya yang bertajuk Electoral
Systems and the Protection and Participation of Minorities, menyebutkan bahwa
tidak ada sistem pemilu di dunia ini yang ideal bagi suatu negara, melainkan sistem
pemilu yang cocok untuk konteks dari masing-masing negara. Sistem yang cocok
105
itu dipengaruhi konteks hukum, sosial, dan politik yang ada di negara tersebut.
Sehingga apa yang cocok untuk Amerika Serika, belum tentu cocok untuk Indonesia.
Begitu juga sebaliknya. Meski, juga ada standar-standar pemilu universal yang perlu
menjadi rujukan kita dalam membentuk suatu kerangka hukum yang demokratis
dalam berpemilu.
Dalam kaitan dengan tiga hal di atas, maka dalam pandangan Ahli, pengaturan
Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s) menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”, haruslah dimaknai sebagai
kontruksi hukum untuk mewujudkan demokrasi yang menjamin kesetaraan politik
sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi saat memutus Perkara
Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Kesetaraan politik itu bukan hanya dengan Anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil
Negara, namun juga dengan jabatan politik di pemerintahan daerah lainnya, yaitu
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengaturan dengan substansi serupa
dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga bisa
ditemukan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyi “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”
Sehingga Ahli berpandangan konstruksi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU a quo adalah
refleksi dari ikhtiar hukum untuk mewujudkan kompetisi pemilihan kepala daerah
106
dan kepala daerah yang bisa memenuhi prinsip kesetaraan politik dalam praktik
demokrasi di Indonesia.
Selain itu, sebagaimana kita ketahui bersama, praktik rekrutmen politik yang
dilakukan parpol selama ini cenderung beorientasi pada sekelompok kecil orang
yang ada di partai. Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan sehingga terjadi
ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui
rekrutmen di pemilu dan pilkada.
Sebelum terbitnya Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, rekrutmen calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang ada di
DPR dan DPRD. Bisa dibilang orangnya itu-itu saja. Figur populer atau elite partai
diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPR sebagai pendulang suara untuk
mendapatkan kursi. Lalu setelah terpilih, dan tiba waktunya penyelenggaraan
pilkada maka figur tersebut diusung maju pula sebagai kontestan di pilkada baik
sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Kalau terpilih maka ia
akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih maka kembali
menjabat seperti biasa.
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang lalu menjadi norma dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 mengubah tata kelola partai dalam melakukan
rekrutmen politik. Partai dipaksa untuk melahirkan sumber-sumber rekrutmen politik
baru. Sebab saluran yang tadinya hanyaitu-itu saja, menjadi lebih luas dengan
karena partai dipaksa mengusung kader berbeda. Artinya PutusanMahkamah
Konstitusi dan ketentuan Pasal a quo adalah bentuk legal engineering negara untuk
memaksa dan mengkondisikan partai melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik
yang demokratis.
Dengan demikian akan banyak kader bisa terlibat dalam proses rekrutmen politik
yang berlangsung di partai. Termasuk pula kesempatan anak muda dan perempuan
akan lebih mungkin terwujud karena lebih banyak pintu yang terbuka untuk mereka.
Selanjutnya, ketentuan a quo dalam pandangan Ahli juga sejalan dengan sistem
pemilu yang dianut Indonesia. Juga dikombinasikan dengan sifat kelembagaan
parlemen yang dalam ketataegaraan Indonesia didesain untuk bisa bekerja secara
penuh waktu dari anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Desain ini sejalan
107
dengan tugas, kewenangan, dan fungsi mereka dengan segala fasilitas dan
kompensasi yang diberikan untuk mereka.
Konstruksi parlemen penuh waktu tersebut koheren dengan sistem pemilu
Indonesia yang menerapkan sistem proporsional daftar terbuka. Alokasi kursi di
daerah pemilihan sebesar 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD,
dengan kuota pencalonan sampai 100% dari kursi yang diperebutkan. Pengaturan
tersebut membuat partai politik punya stok yang sangat cukup atau bisa dibilang
berlebih untuk mengisi posisi-posisi penting di parlemen agar bisa bekerja maksimal
dan penuh waktu dalam menjalankan peran krusialnya sebagai wakil rakyat.
Sehingga bila ada anggota DPR dan DPRD terpilih yang ingin maju untuk posisi
politik lain melalui pilkada, maka ada mekansime Penggantian Antar Waktu (PAW)
yang bisa diterapkan. Skema yang sama juga berlaku untuk anggota DPD yang
maju pilkada.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-4, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti PT-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti PT-3 : Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Perludem;
4. Bukti PT-4 : Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan
Perludem.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 September
2020, yang pada pokoknya para Pemohon tetap pada pendiriannya;
108
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 September 2020, yang
pada pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Perludem yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 September
2020, yang pada pokoknya Pihak Terkait tetap pada pendiriannya masing-masing;
[2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
109
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
110
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s) menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, merupakan
anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat. Merujuk periode
keanggotaan tersebut, Pemohon I tidak terlibat dalam perumusan Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016. Sebagaimana dikemukakan di dalam permohonan a
quo, Pemohon I berkeinginan mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. Dalam kualifikasinya tersebut
111
Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya atas kesempatan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna memeroleh kesempatan juga manfaat guna mencapai persamaan
dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016 yang pada intinya mensyaratkan bilamana anggota
DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan menyatakan pengunduran
dirinya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan kepala daerah.
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang juga merupakan anggota DPR RI Periode 2019-2024, Pemohon
I mengajukan alat bukti berupa identitas diri yaitu fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP) dan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun
2019-2024 [vide bukti P-1 dan bukti P-6].
4. Bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum Anggota DPR, dalam Paragraf
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, tertanggal 7
September 2016, Mahkamah menyatakan:
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015, bertanggal
21 Juni 2016 dalam paragraf [3.6] angka 2 huruf l menyatakan:
“bahwa, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum pada huruf b
sampai dengan huruf j di atas, dan dengan mengetengahkan pula fakta
putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah sebagaimana telah
diuraikan pada huruf k di atas, Mahkamah, dalam perkara a quo, perlu
menegaskan kembali bahwa terkait pembatasan pemberian kedudukan
hukum bagi anggota partai politik baik yang menjadi Anggota DPR,
Anggota DPRD, Caleg DPR atau DPRD, maupun yang berstatus hanya
sebagai anggota atau pengurus partai politik, untuk mengajukan pengujian
Undang-Undang,
adalah
dalam
kaitannya
untuk
menghindari
terlanggarnya etika politik atau mencegah terjadinya konflik kepentingan
yang terkait langsung dengan adanya hak dan/atau kewenangan yang
melekat pada DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang
dan/atau Anggota DPR untuk mengusulkan rancangan Undang-Undang
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor
20/PUU-V/2007, serta yang terkait pula dengan hak dan/atau kewenangan
lainnya yang dimiliki oleh DPR dan/atau Anggota DPR yang diatur dalam
UUD 1945 yang oleh Mahkamah, beberapa di antaranya, telah
112
dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 dan Putusan
Nomor 38/PUU-VIII/2010. Adapun terhadap persoalan konstitusionalitas
lainnya khususnya yang terkait dengan kedudukan hukum mereka sebagai
warga negara Indonesia yang mempersoalkan konstitusionalitas Undang-
Undang apa pun yang dikaitkan dengan hak- hak konstitusional selaku
warga negara Indonesia baik perorangan dan/atau kelompok orang –
kecuali terhadap Undang-Undang yang mengatur kedudukan, wewenang,
dan/atau hak DPR secara institusi dan/atau Anggota DPR– Mahkamah
akan memeriksa dengan saksama dan memberikan pertimbangan hukum
tersendiri terhadap kedudukan hukum mereka dalam perkara tersebut
sesuai dengan kerugian konstitusional yang didalilkan;”
Setelah membaca secara saksama pertimbangan hukum putusan-putusan
Mahkamah tersebut, warga negara Indonesia yang juga menyandang status
sebagai anggota DPR-RI dipertimbangkan tersendiri kedudukan hukumnya
sesuai dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diuraikan secara spesifik. Dengan demikian dalam mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon I didasarkan pada kerugian konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon I;
5. Bahwa dalam kualifikasi Pemohon I sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas,
Pemohon I secara faktual dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU 10/2016, yaitu Pemohon I harus mengundurkan diri sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon dalam Pemilihan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
dalam batas penalaran yang wajar, kerugian hak konstitusional Pemohon I
dapat dipastikan akan terjadi apabila Pemohon I mencalonkan diri sebagai
kepala daerah. Terlebih lagi, sebagai anggota DPR Pemohon I memiliki hak
eksklusif yaitu hak yang melekat pada anggota DPR yang berkaitan dengan hak
konstitusionalnya secara pribadi untuk mempersoalkan konstitusionalitas norma
a quo. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian hak-
hak konstitusional Pemohon I dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
10/2016 yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan dikabulkan,
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon I
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.
6. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara
Indonesia dan pada saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi
113
Sumatera Barat Periode 2019-2024, yang akan mencalonkan diri sebagai
kepala daerah dalam Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020. Dalam
kualifikasinya tersebut Pemohon II dan Pemohon III menganggap hak
konstitusionalnya atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh
kesempatan juga manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 yang menyatakan bahwa anggota DPR, anggota DPD, atau
anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah harus menyatakan pengunduran dirinya secara tertulis
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Seperti
diterangkan Pemohon II dan Pemohon III, ketentuan dalam norma a quo telah
menyebabkan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat menjalankan masa
jabatannya hingga selesai sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan
menghalangi untuk dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020.
7. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya tersebut Pemohon II dan Pemohon III
mengajukan alat bukti berupa identitas diri yaitu fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP) dan fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.13.3785
Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 [vide
bukti P-2, bukti P-4 dan bukti P-7].
8. Bahwa dalam kualifikasi Pemohon II dan Pemohon III sebagaimana angka 6,
secara potensial hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III akan dirugikan
dan kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi apabila Pemohon II dan Pemohon III mencalonkan diri sebagai kepala
daerah yang disebabkan dengan berlakunya ketentuan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016. Dengan
uraian demikian tampak adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian hak-
hak konstitusional sebagaimana didalikan Pemohon dengan berlakunya Pasal
7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Tampak pula bahwa
jika permohonan ini dikabulkan maka kerugian sebagaimana diuraikan di atas
114
tidak akan terjadi. Sehingga Mahkamah berpendapat, Pemohon II dan
Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam Permohonan a quo.
9. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemohon IV dalam
hal ini merasa memiliki tanggung jawab memastikan anggota legislatif yang
dipilihnya dapat menyelesaikan masa jabatannya tanpa perlu mengundurkan
diri untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Hal tersebut menurut
Pemohon IV merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemilih untuk memiliki
kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mendapatkan kesempatan
guna mencapai keadilan melalui keterwakilan suara yang diberikan kepada
anggota legislatif pilihannya pada tahun 2019. Untuk
membuktikan
kualifikasinya tersebut, Pemohon IV mengajukan alat bukti berupa fotokopi kartu
tanda penduduk dan fotokopi daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2019 [vide bukti
P-5 dan bukti P-8].
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016 merupakan persyaratan bagi warga negara Indonesia
yang akan mencalonkan diri dan/atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.
Terlebih, hak pilih yang digunakan oleh Pemohon IV adalah untuk memilih
anggota DPRD bukan untuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, menurut
penalaran yang wajar, norma a quo baik secara potensial maupun aktual, tidak
merugikan Pemohon IV. Selain itu, secara langsung maupun tidak langsung,
tidak terdapat hubungan sebab-akibat uraian anggapan kerugian Pemohon IV
dengan berlakunya Pasal a quo. Sehingga Mahkamah berpendapat, Pemohon
IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sedangkan, Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
115
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan meskipun Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, namun karena Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo (selanjutnya disebut para Pemohon), selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi agar Mahkamah mempercepat proses penyelesaian perkara
mengingat permohonan a quo terkait dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020. Di mana, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 para Pemohon akan memulai Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon pada
tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020.
Terhadap Permohonan Provisi para Pemohon tersebut, Mahkamah tidak
mungkin mengabulkannya dikarenakan tidak terdapat alasan yang signifikan akan
mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak
tahun 2020 yang mengharuskan Mahkamah mengadili dan memutus perkara a quo
sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Terlebih lagi, bagi anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD pilihan politik untuk mengikuti kontestasi
pemilihan kepala daerah telah diperhitungkan risikonya termasuk risiko yang harus
diterima berkenaan dengan konsekuensi berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
116
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan para Pemohon, disebabkan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 pernah diajukan permohonan pengujian,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo
memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, sehingga terhadap
norma a quo dapat dilakukan pengujian kembali.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan, Pasal 7
ayat (2) huruf s UU 10/2016 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah
dalam Perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 dan telah diputus pada tanggal 28
November 2017. Dalam permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 dasar
pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Sementara itu, dasar pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya, alasan
konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 adalah
mengenai keberadaan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 menghalangi Pemohon
untuk menyelesaikan masa jabatannya dan merupakan norma yang bersifat
diskriminatif bagi pejabat penyelenggara negara yang hendak mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai kepala daerah. Sementara itu, alasan konstitusional dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 menyebabkan
tidak sama dengan norma yang ada dalam rumpun jabatan politik dan anggota
legislatif yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tidak serta-merta
dapat dikatakan menyalahgunakan wewenangnya. Dengan adanya perbedaan
dasar pengujian maupun alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor
45/PUU-XV/2017 dengan dasar pengujian maupun alasan konstitusional
permohonan a quo, terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan
menurut hukum atau tidak maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, dapat diajukan kembali;
117
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 sehingga dapat mengajukan kembali pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2019, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.10] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf s UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, secara konseptual jabatan anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD, dan jabatan kepala daerah merupakan kesatuan
rumpun jabatan, yaitu “jabatan politik”, sehingga anggota legislatif yang akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan
diri dari jabatannya. Hal tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan
persamaan yang mensyaratkan adanya pendekatan yang sama untuk
persoalan yang sama. Karena itu, menurut para Pemohon, seyogianya jabatan
anggota legislatif dipersamakan dengan calon kepala daerah petahana yang
memiliki potensi penyalahgunaan wewenang dan memiliki kekuasaan sangat
besar namun hanya diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara pada
saat kampanye;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma yang mengharuskan mengundurkan diri
pada anggota legislatif dapat dinilai konstitusional atau tidak konstitusional
dengan merujuk pada jabatan yang sama-sama berasal dari rumpun “jabatan
politik”, yaitu menteri. Berkenaan dengan hal itu, ditambahkan para Pemohon,
Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 secara
garis besar menyatakan bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik yang
eksistensinya sangat bergantung pada Presiden sehingga sepanjang presiden
memerlukan menteri yang bersangkutan maka dapat dipertahankan atau
sebaliknya. Ditambahkan lagi oleh para Pemohon, hal demikian sejalan dengan
jabatan legislatif yang eksistensinya terikat dan sangat bergantung pada partai
politik di mana partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian
118
antarwaktu terhadap anggota legislatif yang tidak menjalankan amanah rakyat
dan melanggar prinsip-prinsip pemilihan dalam pencalonannya;
3. Bahwa menurut para Pemohon anggota legislatif dipilih secara demokratis yang
eksitensinya terikat pada sumpah jabatan, mekanisme kontrol baik yang bersifat
internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik, Mahkamah
Kehormatan Dewan, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan masyarakat,
sehingga tidak lantas menjadikan anggota legislatif dapat menyalahgunakan
kewenangannya sehingga keharusan anggota legislatif untuk mengundurkan
diri dari jabatannya dengan alasan penyalahgunaan kekuasaan tidak relevan
lagi.
4. Bahwa menurut para Pemohon meskipun anggota legislatif tidak mengundurkan
diri, tidak serta merta anggota legislatif memiliki posisi yang lebih
menguntungkan dari calon lainnya dan dapat memanfaatkan jabatannya untuk
kepentingan pemenangan, hal tersebut dikarenakan kekuasaan legislatif tidak
memiliki jaringan birokrasi yang dapat dijadikan bagiana dari strategi
pemenangan. Selain itu, anggota legislatif pun dapat terlepas dari konflik
kepentingan karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang
maka kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintahan dalam hal
anggaran;
5. Bahwa menurut para Pemohon sifat kolektif kolegial yang dimiliki oleh legislatif
maka walaupun terdapat anggota legislatif yang menjadi calon peserta
pemilihan kepala daerah tidak menghambat kinerja terhadap pelaksanaan
kewenangan legislatif. Syarat “mengundurkan diri” ini dapat diterapkan hanya
pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota
legislatif;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
atau menyatakan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “mengundurkan diri dari
jabatan alat kelengkapan dewan sejak ditetapkan sebagai calon”.
119
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 dan keterangan ahli para Pemohon atas nama Dr. Iwan
Satriawan yang didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 31
Agustus 2020 serta kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 18 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 4 Februari 2020
beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
27 Agustus 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 21 Juli 2020 dan kesimpulan Presiden yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 September 2020 (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait telah mengajukan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2020 dan
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 31 Agustus 2020, keterangan ahli
Pihak Terkait atas nama Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dr. Oce Madril, S.H., M.A.,
dan Titi Anggraini yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 14
September 2020 serta kesimpulan Pihak Terkait yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap keberatan kuasa hukum para Pemohon
terhadap keterangan ahli Pihak Terkait atas nama Titi Anggraini dikarenakan
kedudukan ahli sebagai Dewan Pembina Perludem, Mahkamah berpendapat, hal
tersebut tidak ada kaitan dengan pokok permohonan, terlebih dalam pengujian
undang-undang yang dipersoalkan adalah berkait dengan norma undang-undang
apakah bertentangan dengan UUD 1945 dan hal tersebut berbeda halnya dengan
perkara perdata atau pidana yang berkait dengan pihak atau terdakwa yang sedang
diadili. Dengan demikian, Mahkamah tetap mendengarkan dan mempertimbangkan
120
keterangan ahli Pihak Terkait atas nama Titi Anggraini karena menurut Mahkamah
keterangan ahli tersebut relevan dengan permohonan para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon, bukti-bukti yang diajukan para Pemohon, keterangan
ahli para Pemohon, kesimpulan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden
dan kesimpulan Presiden, keterangan Pihak Terkait, keterangan ahli Pihak Terkait,
serta kesimpulan Pihak Terkait, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa terkait dengan keharusan bagi anggota legislatif untuk
mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
10/2016, Mahkamah telah mempertimbangkan mengenai hal tersebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, tanggal 8 Juli 2015, dalam
Paragraf [3.20] sampai dengan Paragraf [3.24], khususnya Paragraf [3.23] dan
Paragraf [3.24] Mahkamah menyatakan:
Paragraf [3.23]
“… Dikatakan tidak proporsional (dan karenanya tidak adil) karena terhadap
proses yang sama dan untuk jabatan yang sama terdapat sekelompok warga
negara yang hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya
jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah, yaitu dalam hal ini warga negara yang berstatus sebagai anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Alasan pembentuk Undang-Undang
bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial,
sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak menggangu
pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan
pembedaan perlakuan tersebut. Sebab orang serta-merta dapat bertanya,
bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah itu adalah Pimpinan DPR, atau Pimpinan DPD, atau Pimpinan
DPRD, atau bahkan Pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD?
Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan
fungsinya? Sebab, paling tidak, jika nantinya yang bersangkutan terpilih, hal
itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi
kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan. Dengan
demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi
menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh
masyarakat kepada yang bersangkutan....”
Paragraf [3.24]
“… Dengan demikian, Pasal 7 huruf s UU 8/2015 adalah inkonstitusional
bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang frasa “memberitahukan
pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
121
Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah” dalam Pasal tersebut tidak diartikan “mengundurkan diri
sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon
Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon
Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah …”
[3.16.2] Bahwa selanjutnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah disesuaikan pada UU
10/2016 yaitu dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016. Terkait dengan isu
keharusan mengundurkan diri anggota legislatif saat akan mencalonkan diri sebagai
calon kepala daerah Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, tanggal 28 November 2017.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal
7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sebagai
berikut:
[3.17.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan seharusnya tidak ada perbedaan
antara jabatan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan jabatan kepala
daerah karena merupakan kesatuan rumpun jabatan, yaitu “jabatan politik”.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, tanggal
8 Juli 2015 yang dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
45/PUU-XV/2017, tanggal 28 November 2017, bahwa persoalannya menurut
Mahkamah adalah bukanlah masalah kolektif kolegial semata, tetapi menyangkut
tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang
bersangkutan. Pemilih yang telah memilih para Pemohon untuk menjadi wakilnya
telah menerima tanggung jawab dan amanah sebagai anggota DPR dan DPRD,
sehingga ketika anggota DPR dan DPRD yang terpilih dan duduk sebagai anggota
dewan yang secara pribadi kemudian memilih untuk menjadi kepala daerah maka
secara sadar telah melepaskan tanggung jawab dan amanah sebagai anggota
dewan untuk kemudian memilih mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang
122
berarti memiliki tanggung jawab dan amanah yang secara hukum mempunyai tugas
dan fungsi yang berbeda meskipun merupakan rumpun yang sama. Oleh karena itu
menurut Mahkamah, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum;
[3.17.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan jabatan anggota legislatif dan jabatan
menteri merupakan jabatan dalam rumpun yang sama yaitu jabatan politik sehingga
adanya perbedaan antara kedua jabatan tersebut ketika mencalonkan diri sebagai
kepala daerah telah bertentangan dengan UUD 1945 dengan menggunakan dasar
pemikiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013, tanggal 3 Januari
2014. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah perlu mengutip Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 sebagaimana terdapat dalam dalil para
Pemohon:
“...Jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat
bergantung pada Presiden, sepanjang Presiden memerlukan menteri yang
bersangkutan dapat dipertahankan atau sebaliknya. Berbeda dengan
jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis, eksistensinya
bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN
yan terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham“
Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah yang dikutip di atas, meski
jabatan menteri sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon berada dalam rumpun
jabatan politik, namun eksistensi posisi menteri tergantung pada Presiden dan
bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat (elected official). Berbeda dengan menteri,
jabatan anggota legislatif adalah merupakan jabatan yang pengisiannya dilakukan
melalui pemilihan (elected official). Dengan demikian, meski sama-sama berada
dalam rumpun jabatan politik, sebagaimana didalilkan para Pemohon, namun dalam
banyak hal terdapat perbedaan di antara kedua jabatan dimaksud. Artinya,
menggunakan dalil rumpun jabatan sebagai alasan sehingga anggota legislatif yang
akan mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah tidak perlu
mengundurkan diri menjadi tidak relevan. Apalagi, jabatan menteri bukan jabatan
politik yang harus bertanggung jawab kepada pemilih (konstituen) sebagaimana
pertanggungjawaban anggota lembaga legislatif sebagai elected official yang tidak
boleh terputus karena hendak menggapai jabatan lain. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, alasan para Pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan
antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan
123
diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah
tidak beralasan menurut hukum;
[3.17.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan anggota legislatif memiliki mekanisme
kontrol baik yang bersifat internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik,
Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
masyarakat,
sehingga
tidak
lantas
menjadikan
anggota
legislatif
dapat
menyalahgunakan kewenangannya oleh karenanya keharusan anggota legislatif
untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan penyalahgunaan
kekuasaan tidak relevan lagi. Menurut Mahkamah, norma Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XIII/2015, tanggal 8 Juli 2015. Di mana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah
menyatakan bahwa berhenti ketika memenuhi syarat sebagai calon yang ditetapkan
oleh KPU/KIP karena menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah
diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu, larangan
tersebut tidak semata karena adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang
dimaksud, namun menurut Mahkamah menyangkut tanggung jawab dan amanah
yang diberikan oleh masyarakat yang telah memilihnya. Artinya, pengunduran diri
setelah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
KPU/KIP adalah memenuhi rasa keadilan dari semua rumpun jabatan ketika
mencalonkan diri sebagai kepala daerah;
[3.17.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan syarat “mengundurkan diri” ini dapat
diterapkan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan
jabatan anggota legislatif, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang
menyatakan pengunduran diri hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan
dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif, justru mengabaikan
prinsip keadilan dan kesamaan setiap orang yang mencalonkan diri sebagai kepala
daerah yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, tanggal
8 Juli 2015 yang dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
45/PUU-XV/2017 memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun
jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus
mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi
124
persyaratan oleh KPU/KIP. Oleh karenanya, ketika para Pemohon menginginkan
hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan
jabatan anggota legislatif justru hal tersebut merupakan tindakan yang diskrimitatif,
karena memperlakukan berbeda untuk hal yang sama yaitu mencalonkan diri
sebagai kepala daerah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.17.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
VIII/2010, tanggal 15 Desember 2010 telah memberikan pertimbangan sebagai
berikut:
[3.19.4] Bahwa menurut Mahkamah hak konstitusional dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945, adalah jaminan konstitusional terhadap setiap orang yang
mengalami
peminggiran,
ketertinggalan,
pengucilan,
pembatasan,
pembedaan, kesenjangan partisipasi dalam politik dan kehidupan publik yang
bersumber dari ketimpangan struktural dan sosio-kultural masyarakat secara
terus menerus (diskriminasi), baik formal maupun informal, dalam lingkup
publik maupun privat atau yang dikenal dengan hak atas affirmative action.
Menurut Mahkamah, tidak ada suatu keadaan yang spesifik untuk
memberlakukan affirmative action kepada Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon
tidak dalam keadaan yang spesifik untuk diberlakukan affirmative action karena
posisi para Pemohon bukan orang atau kelompok orang yang mengalami
peminggiran, ketertinggalan, pengucilan, pembatasan, pembedaan, kesenjangan
partisipasi dalam politik dan kehidupan publik yang bersumber dari ketimpangan
struktural dan sosio-kultural masyarakat secara terus-menerus (diskriminasi), baik
formal maupun informal, dalam lingkup publik maupun privat. Selain itu, frasa “setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus” dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 harus dibaca sebagai satu-kesatuan dan frasa tersebut sama sekali
tidak boleh dilepaskan dari frasa “untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Dengan cara membaca yang
demikian, semakin jelas tidak ada suatu keadaan yang spesifik pun yang dapat
membenarkan para Pemohon untuk berlindung di balik alasan konstitusional
sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
125
[3.18]
Menimbang bahwa secara prinsip dalil-dalil para Pemohon tidaklah jauh
berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang telah pernah diputus
sebelumnya, Mahkamah perlu menegaskan kembali norma Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 yang dimohonkan oleh para Pemohon merupakan pelaksanaan dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, sehingga Mahkamah
merasa perlu menyatakan dan sekaligus menegaskan kembali bahwa tidak relevan
lagi untuk mempersoalkan norma a quo. Selain itu, Mahkamah tidak memiliki alasan
yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat
hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
126
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon IV tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief
Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
127
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
109
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
110
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s) menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, merupakan
anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat. Merujuk periode
keanggotaan tersebut, Pemohon I tidak terlibat dalam perumusan Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016. Sebagaimana dikemukakan di dalam permohonan a
quo, Pemohon I berkeinginan mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. Dalam kualifikasinya tersebut
111
Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya atas kesempatan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna memeroleh kesempatan juga manfaat guna mencapai persamaan
dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016 yang pada intinya mensyaratkan bilamana anggota
DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan menyatakan pengunduran
dirinya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan kepala daerah.
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang juga merupakan anggota DPR RI Periode 2019-2024, Pemohon
I mengajukan alat bukti berupa identitas diri yaitu fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP) dan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun
2019-2024 [vide bukti P-1 dan bukti P-6].
4. Bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum Anggota DPR, dalam Paragraf
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, tertanggal 7
September 2016, Mahkamah menyatakan:
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015, bertanggal
21 Juni 2016 dalam paragraf [3.6] angka 2 huruf l menyatakan:
“bahwa, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum pada huruf b
sampai dengan huruf j di atas, dan dengan mengetengahkan pula fakta
putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah sebagaimana telah
diuraikan pada huruf k di atas, Mahkamah, dalam perkara a quo, perlu
menegaskan kembali bahwa terkait pembatasan pemberian kedudukan
hukum bagi anggota partai politik baik yang menjadi Anggota DPR,
Anggota DPRD, Caleg DPR atau DPRD, maupun yang berstatus hanya
sebagai anggota atau pengurus partai politik, untuk mengajukan pengujian
Undang-Undang,
adalah
dalam
kaitannya
untuk
menghindari
terlanggarnya etika politik atau mencegah terjadinya konflik kepentingan
yang terkait langsung dengan adanya hak dan/atau kewenangan yang
melekat pada DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang
dan/atau Anggota DPR untuk mengusulkan rancangan Undang-Undang
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor
20/PUU-V/2007, serta yang terkait pula dengan hak dan/atau kewenangan
lainnya yang dimiliki oleh DPR dan/atau Anggota DPR yang diatur dalam
UUD 1945 yang oleh Mahkamah, beberapa di antaranya, telah
112
dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 dan Putusan
Nomor 38/PUU-VIII/2010. Adapun terhadap
