PUU
Tahun 2019
22/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Guntoro
Tanggal Registrasi: 2019-03-14
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 48/2009, UU 30/2004, UU 2/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) serta berkenaan dengan [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman serta [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 66 ayat (1)]]
- [[Pasal 75 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Notaris
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[22/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2019 November 23
- **Significance**: Medium
- **File**: [[22 PUU 2019_Kekuasaan Kehakiman-Notaris-TIdak_diterima-TOlak-tlah ucap-20Mei2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman serta [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-03-12**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-03-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-05-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[42/PUU-XV/2017]]
- [[49/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[16/PUU-XVIII/2020]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 66]], [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas Undang-U...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) serta berkenaan dengan [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman serta [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 66 ayat (1)]]
- [[Pasal 75 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 66]], [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas Undang-U... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
