PUU
Tahun 2017
22/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2017 memberikan kuasa kepada Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Dian Kartikasari, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-05-18
Tanggal Putusan: 2018-12-12
UU Diuji: UU 1/1974
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Saldi Isra (A)", "Aswanto (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan [[Pasal 7 ayat (1)]] sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 7 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[22/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[22 PUU 2017_Perkawinan-KABUL-SEBAGIAN-telahucap-13Des2018. Doc]]**: Persyaratan [[legal standing]] dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-11-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-10-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-10-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-06-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-04-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: 1. Nama : Endang Wasrinah Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Alamat : Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I: 2. Nama
- : Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II: 3. Nama
- : Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2017 dan 23 Maret 2017 memberi kuasa kepada Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Dian Kartikasari, S.H., Robert Sidauruk, S.H., Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Ajeng Gandini Kamilah, S.H., Lia Anggiasih, S.H., Rio Hendra, S.H., Anggara, S.H., Dewi Yani, S.H., Yohana Wardhani, S.H., Ade Novita, S.H., Wahyudi Djafar., Wahyu Wagiman, S.H.; yang memilih domisili hukum pada sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[22/PUU-XV/2017]] dengan amar **Dikabulkan Sebagian**.
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan [[Pasal 7 ayat (1)]] sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 7 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
