PUU
Tahun 2021
22/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Yayasan Auriga Nusantara, yang diwakili oleh Timer Manurung (selaku Ketua Pengurus), Syahrul Fitra (selaku Sekretaris Pengurus), dan Triana Ramdani (selaku Bendahara Pengurus) sebagai Pemohon I;
2. Perkumpulan Kaoem Telapak, yang diwakili oleh Mardi Minangsari (selaku Ketua Pengurus) dan Wishnu Tirta Setiadi (selaku Wakil Ketua Pengurus) sebagai Pemohon II.
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Tanggal Putusan: 2021-08-31T10:48:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2010, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 22/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang
:
a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal
19 April 2021, diajukan oleh Yayasan Auriga Nusantara
yang diwakili oleh Timer Manurung selaku Ketua
Pengurus, Syahrul Fitra selaku Sekretaris Pengurus, dan
Triana Ramdani selaku Bendahara Pengurus serta
diajukan juga oleh Pekumpulan Kaoem Telapak yang
diwakili oleh Mardi Minangsari selaku Ketua Pengurus
dan Wishnu Tirta Setiadi selaku Wakil Ketua Pengurus,
yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 April
2021 para Pemohon memberi kuasa kepada Feri Amsari,
S.H., M.H., LL.M, Usman Hamid, S.H., M. Phil, Rony
Saputra, S.H., M.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Lalola
Easter, S.H., Fadli Ramadhani, S.H., M.H., Erwin Natosmal
Oemar, S.H., Abu Meridian, dan Nanang Farid Syam,
S.Sos., M.Si, yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti
Pencucian Uang, beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D
Nomor 6, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 22 April 2021 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 22/PUU-XIX/2021 pada 7 Juni 2021, perihal
2
Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan
Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
Permohonan
Nomor
22/PUU-XIX/2021
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22.22/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
26.22/PUU/TAP.MK/HS/6/2021
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni
2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 16 Juni
2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Kuasa Hukum para Pemohon bertanggal 1 Juli 2021
perihal Pencabutan Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021,
yang diterima pada 23 Juli 2021;
3
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan
pada 28 Juli 2021 secara daring (online). Pada Sidang
Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi
kepada para Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan
atau penarikan permohonan perkara a quo, selanjutnya
baik prinsipal maupun Kuasa Hukum para Pemohon
menyampaikan adalah benar para Pemohon mengajukan
penarikan
kembali
terhadap
Permohonan
a
quo
dikarenakan
pokok
materi
yang
sama
dengan
Permohonan para Pemohon telah diputus dan dikabulkan
oleh Mahkamah;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa
penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo
tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
4 Agustus 2021 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU-
XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi
untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan
para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon;
4
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat,
5
bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu,
bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foek
ttd.
Saldi Isra
6
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 19 April 2021, diajukan oleh Yayasan Auriga Nusantara yang diwakili oleh Timer Manurung selaku Ketua Pengurus, Syahrul Fitra selaku Sekretaris Pengurus, dan Triana Ramdani selaku Bendahara Pengurus serta diajukan juga oleh Pekumpulan Kaoem Telapak yang diwakili oleh Mardi Minangsari selaku Ketua Pengurus dan Wishnu Tirta Setiadi selaku Wakil Ketua Pengurus, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 April 2021 para Pemohon memberi kuasa kepada Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Usman Hamid, S.H., M. Phil, Rony Saputra, S.H., M.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Lalola Easter, S.H., Fadli Ramadhani, S.H., M.H., Erwin Natosmal Oemar, S.H., Abu Meridian, dan Nanang Farid Syam, S.Sos., M.Si, yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Pencucian Uang, beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D Nomor 6, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 22 April 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 22/PUU-XIX/2021 pada 7 Juni 2021, perihal 2 Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 22.22/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26.22/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 16 Juni 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Hukum para Pemohon bertanggal 1 Juli 2021 perihal Pencabutan Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 23 Juli 2021; 3 e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 28 Juli 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada para Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo, selanjutnya baik prinsipal maupun Kuasa Hukum para Pemohon menyampaikan adalah benar para Pemohon mengajukan penarikan kembali terhadap Permohonan a quo dikarenakan pokok materi yang sama dengan Permohonan para Pemohon telah diputus dan dikabulkan oleh Mahkamah; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus 2021 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, 5 bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foek ttd. Saldi Isra 6 ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
