Langsung ke konten
PUU Tahun 2021

22/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945

Pemohon: 1. Yayasan Auriga Nusantara, yang diwakili oleh Timer Manurung (selaku Ketua Pengurus), Syahrul Fitra (selaku Sekretaris Pengurus), dan Triana Ramdani (selaku Bendahara Pengurus) sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Kaoem Telapak, yang diwakili oleh Mardi Minangsari (selaku Ketua Pengurus) dan Wishnu Tirta Setiadi (selaku Wakil Ketua Pengurus) sebagai Pemohon II.
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Tanggal Putusan: 2021-08-31T10:48:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2010, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)