Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

22/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 7 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Frederyk Sampepadang, Sm., Hk.
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Tanggal Putusan: 2016-06-15
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Maria Farida Indrati (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilhan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan