PUU
Tahun 2016
22/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 7 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Frederyk Sampepadang, Sm., Hk.
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Tanggal Putusan: 2016-06-15
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Maria Farida Indrati (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilhan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[22/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[22/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilhan Gubernur
## Timeline
- **2016-03-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-23**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-03-23**: Perbaikan permohonan diterima
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[14/PUU-XVII/2019]]
- [[16/PUU-XVII/2019]]
- [[18/PUU-XVI/2018]]
- [[18/PUU-XVII/2019]]
- [[2/PUU-XVI/2018]]
- [[2/PUU-XVII/2019]]
- [[21/PUU-XVI/2018]]
- [[23/PUU-XVI/2018]]
- [[26/PUU-XVI/2018]]
- [[28/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilhan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
