Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

22/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. sebagai Pemohon I; 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon II; 3. Hifdzil Alim. sebagai Pemohon III; 4. Ade Irawan. sebagai Pemohon IV; Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-01-28
Tanggal Putusan: 2015-12-07T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2002, UU 3/2002, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)