PUU
Tahun 2015
22/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. sebagai Pemohon I;
2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon II;
3. Hifdzil Alim. sebagai Pemohon III;
4. Ade Irawan. sebagai Pemohon IV;
Kuasa Pemohon:
Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-01-28
Tanggal Putusan: 2015-12-07T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2002, UU 3/2002, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 22/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D., warga negara
Indonesia, pembayar pajak, pekerjaan Dosen dan Guru Besar Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, beralamat di
Jalan Socio Justitia Nomor 1, Bulaksumur, Yogyakarta
sebagai -----------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Feri Amsari, S.H., M.H., warga negara Indonesia, pembayar pajak,
pekerjaan Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Universitas
Andalas (PUSAKO), beralamat di Jalan Fisika IV Nomor 6 Blok B II,
Komplek Universitas Andalas, Gadut Padang
sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Hifdzil Alim, warga negara Indonesia, selaku Peneliti pada Pusat
Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
beralamat di Blok E-12 Bulaksumur, Catur Tunggal, Sleman,
Yogyakarta 55281
sebagai -------------------------------------------------------------PEMOHON III;
4. Ade Irawan, warga negara Indonesia, selaku Koordinator Indonesia
Corruption Watch (ICW), beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D
Nomor 6 Pancoran, Jakarta Selatan 12740
sebagai -------------------------------------------------------------PEMOHON IV;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Januari 2015
memberi kuasa kepada Heru Widodo, S.H., M.Hum., Supriyadi Adi, S.H.,
Dhimas Pradana, S.H., Aan Sukirman, S.H., Mohammad Armen Lukman, S.H.,
Defrizal Djamaris, S.H., Yanwar Malaming, S.H., Afri Sani Putra Phonna, S.H.,
Meta Herlinda, S.H., Samsudin, S.H., Jamil B, S.H., dan Maheswara
Prabandono, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung sebagai
Tim Kuasa Hukum untuk Pengujian UU POLRI, UU Pertahanan Negara dan UU
TNI, yang memilih domisili hukum pada Kantor Hukum Heru Widodo Law Office,
Menteng Square Office Tower A Lantai 3 AO-12, Jalan Matraman Raya Kav. 30-E,
Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320, baik bersama-sama ataupun sendiri
bertindak atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait, Tentara Nasional
Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Pihak Terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 26 Januari 2015, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 26 Januari 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 43/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 28 Januari 2015 dengan Nomor 22/PUU-XIII/2015, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
telah diperbaiki dengan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 10 Februari 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
melakukan pengujian norma Undang-Undang dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 ayat (2), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat
(1);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi,
menegaskan
hal
yang
sama,
yakni
menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa penegasan serupa sebagaimana telah diuraikan dalam angka 2 di atas,
juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
KekuasaanKehakiman yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkatpertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk” antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena
itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Apabila terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian Undang-Undang;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian Undang-Undang, Mahkamah
Konstitusi juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi atau
sebaliknya, tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran
Mahkamah Konstitusi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan satu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain sebagai
“guardian” dari “constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan yudisial yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah, para Pemohon
kemudian memutuskan untuk mengajukan Permohonan Pengujian UU Nomor
2 Tahun 2002, UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang
bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam
UUD 1945;
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 mengatur, Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
4. Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 ditegaskan, “Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, pemohon harus memenuhi syarat sebagai
berikut;
a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
6. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang
menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945
(lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995,
Halaman 59).
7. Bahwa sebagai warga negara Indonesia (WNI), para Pemohon memiliki hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan dan perlindungan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 4
UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Presiden menurut Pasal 6A UUD 1945 dipilih
secara langsung oleh rakyat. Artinya, siapapun Presiden yang menguasai
Negara dan pemerintahan maka ia menjadi Presiden bagi seluruh rakyat
Indonesia, termasuk Presiden dari para Pemohon.
8. Bahwa pelaksanaan kekuasaan Presiden sebagai pemimpin dari seluruh
rakyat Indonesia (termasuk para Pemohon) haruslah memenuhi syarat yang
sesuai dengan sistem Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (vide
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
9. Bahwa Pasal 10 UUD 1945 bahkan dengan jelas memberikan hak dan
kewenangan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Artinya Presiden
sesungguhnya adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang memiliki 3 (tiga) matra yaitu: darat, laut dan udara. Ketiga
matra TNI tersebut dipimpin dan di bawah kendali Panglima TNI, yang
karenanya harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden semata.
10. Bahwa selanjutnya kami akan menjelaskan kedudukan hukum masing-masing
Pemohon:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
1) Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III adalah perorangan warga negara
Indonesia yang membayar pajak kepada negara, masing-masing Pemohon
I sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada; Pemohon II sebagai Staf Pengajar Hukum Tata Negara
sekaligus sebagai Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Andalas Padang, dan Pemohon III sebagai Staf Pengajar
Hukum Tata Negara sekaligus sebagai Peneliti pada Pusat Kajian Anti
Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak
konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji pada perkara ini
dalam UU Kepolisian RI, UU Pertahanan Negara dan UU TNI, karena:
a) Pajak yang dibayarkan Pemohon I, II dan III, baik dalam periode tahunan
atau pajak setiap transaksi keuangan yang dilakukan Pemohon I, II dan
III dirugikan karena proses pengangkatan Kapolri yang berlarut-larut
saat ini, dan besar kemungkinan berpotensi akan berulang dirugikan lagi
pada pengangkatan Panglima TNI yang akan datang, karena harus
melalui proses politik melalui persetujuan DPR, yang potensial
disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik akibat keberadaan pasal
yang diuji pada UU Kepolisian RI, UU Pertahanan Negara dan UU TNI;
b) Pemohon I, II dan III sebagai dosen Hukum Tata Negara dirugikan
karena kesulitan untuk menjelaskan sistem Presidensial dalam
Ketatanegaraan Republik Indonesia, mengapa untuk mengangkat
Kapolri dan Panglima TNI, Presiden diharuskan mendapat persetujuan
DPR. Lalu, dimana hak prerogatif Presiden?
c) Sebagai orang yang juga sejak lama concern dengan agenda
perjuangan antikorupsi, Pemohon I, II dan III kembali dirugikan, karena
proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang politis melalui
DPR berpotensi menghadirkan praktik politik uang (money politics).
2) Bahwa selanjutnya Pemohon IV adalah pegiat antikorupsi pada
Perkumpulan Indonesia Corruption Watch, Badan Hukum Indonesia yang
terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 193/A.DLL/
HKM/2009 PN Jakarta Selatan tanggal 31 Agustus 2001 dengan Akte
Notaris Nomor 53 tanggal 11 Juni 2009 oleh Kantor Notaris H. Rizul
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Sudarmadi, SH. SK Menteri Kehakiman tanggal 21 September 1999 Nomor
C-1806 HT03.02-Th 1999;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar Indonesia Corruption
Watch, dalam upaya memperjuangkan pemberantasan korupsi, ICW
memiliki visi: Menguatnya posisi tawar rakyat yang teroganisir dalam
mengontrol negara dan turut serta dalam pengambilan keputusan serta
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi,
berkeadilan ekonomi, sosial dan jender.
Bahwa sejak dibentuk, Pemohon IV melalui lembaganya secara rutin
melakukan kegiatan-kegiatan untuk berperan serta dalam Pemberantasan
Korupsi di Indonesia.Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah
pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam bentuk
korupsi.Bahwa tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk penyelenggaran
tata kelola negara yang bersih demi perwujudan kesejahteraan rakyat.
Bahwa keberadaan pasal-pasal pada UU Kepolisian RI, UU Pertahanan
Negara dan UU TNI yang diuji dalam Permohonan ini dinilai merugikan
Pemohon IV, karena:
a) Keberadaan Pasal-pasal tersebut dinilai menyebabkan proses politik
dalam pemberian persetujuan atas pemberhentian Kapolri dan Panglima
TNI sekaligus pengangkatan Calon Kapolri dan Calon Panglima TNI
selain menyimpangi proses ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan
Presidensial, juga berpotensi menimbulkan transaksi politik termasuk
korupsi yang terjadi akibat peluang norma yang terdapat dalam Undang-
Undang yang diuji;
b) Kerja-kerja
yang
telah
dilakukan
Pemohon
IV
terlibat
dalam
pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi penyimpangan
anggaran ditujukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya,
dan politik yang dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah DIRUGIKAN
dengan keberadaan norma Undang-Undang yang diuji;
c) Keberadaan norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berkeadilan yang terhadap Pemohon IV sebagai badan hukum di
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dapat dijelaskan secara ringkas
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
a. Menurut ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, para Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
b. Menurut ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, para Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional untuk mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum;
c. Pemohon I sampai dengan III adalah individu-individu berkewarganegaraan
Indonesia, yang juga staf pengajar hukum tata negara, pembayar pajak
serta Pemohon IV merupakan Badan Hukum atau organisasi masyarakat
sipil yang bekerja di bidang pengawasan dan upaya pemberantasan korupsi
yang dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan yang diuji yaitu:
UU Kepolisian RI, UU Pertahanan Negara dan UU TNI;
d. Para Pemohon sebagai individu dan lembaga swadaya masyarakat yang
aktif dalam kegiatan-kegiatan pengawasan penyelenggaraan negara dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik di daerah maupun secara
nasional, maka keberadaan pasal yang diuji dalam UU Kepolisian RI, UU
Pertahanan Negara dan UU TNI dalam permohonan ini merugikan para
Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan para Pemohon,
karena akan menghambat dan memasung hak prerogatif Presiden dalam
sistem Presidensial yang dianut Negara Indonesia, yang diakibatkan oleh
adanya keharusan bagi Presiden dalam mengangkat Kapolri dan Panglima
TNI untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan DPR akibat norma yang
diuji dalam permohonan ini;
e. Dalam asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tersebut terkandung pula asas kemanfaatan.
Sebagaimana yang dikemukakan Gustav Radbruch terhadap nilai-nilai
hukum, penegakan perlindungan dan kepastian hukum yang adil harus
mempertimbangkan asas kemanfaatan. Apabila pasal yang diuji dalam UU
Kepolisian RI, UU Pertahanan Negara dan UU TNI dalam permohonan ini
tidak memiliki makna yang sesuai dengan maksud UUD 1945 tentang
kepastian hukum yang adil tersebut, maka selain tidak menciptakan
kemanfaatan bagi masyarakat juga akan menghambat tujuan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan UUD 1945;
f. Bahwa
mengurangi
hak
prerogatif
Presiden
dengan
pembatasan-
pembatasan lewat instrumen hukum selain daripada UUD 1945, artinya
mengeliminasi hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
kepastian
hukum
yang
adil
mendapatkan
pemimpin
negara
dan
pemerintahan yang kekuasaannya meliputi segala hal yang secara
langsung diberikan oleh konstitusi (power granted him/her directly by
constitution).
g. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk dipimpin oleh
seorang Presiden yang hak prerogatifnya tidak dikurangi sedikitpun
dengan instrumen selain daripada UUD 1945. Hak prerogatif adalah hak
yang diberikan langsung oleh konstitusi, oleh karenanya mengurangi hak
prerogatif Presiden harus dilakukan dengan perubahan konstitusi pula.
h. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 11 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara khususnya Pasal 17 ayat (1) dan Undang-
Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
khususnya Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat
(9),
Pemohon
merasa
dirugikan
karena
tidak
mendapatkan
perlindungan untuk suatu kepastian hukum yang adil. Para Pemohon
tidak memiliki jaminan kepastian hukum yang adil, bahwa Presiden
Republik Indonesia yang adalah juga Presiden dari para Pemohon
tidak lagi dapat bertindak memilih dan menentukan seorang Kepala
POLRI dan Panglima TNI sepenuhnya tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan politik cabang-cabang kekuasaan lain (in
casu DPR).
i. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 11 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara khusunya Pasal 17 dan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya
Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), maka
Para Pemohon kehilangan hak dipimpin oleh Presiden yang hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
prerogatifnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 “utuh dan tidak
dikurangi” untuk menentukan sendiri Kepala POLRI dan Panglima TNI,
karena berdasarkan ketentuan dan aturan yang derajatnya di bawah
UUD 1945, Presiden harus meminta persetujuan cabang kekuasaan lain
dalam hal ini DPR.
Padahal kewenangan DPR menyetujui penetapan itu tidak diatur dalam
UUD 1945, sebagaimana hak Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, termasuk
membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-
Undang, atau hak prerogatif Presiden itu dalam pelaksanaannya harus
dilakukan dengan mendapatkan pertimbangan cabang kekuasaan lain,
seperti DPR dalam mengangkat atau menerima penempatan duta dan
konsul serta pemberian amnesti; dan pertimbangan Mahkamah Agung
dalam memberi grasi dan rehabilitasi.
j. Bahwa kerugian konstitusional akibat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 11 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara khususnya Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
khususnya Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9),
yang
pada
pokoknya
mengharuskan
Presiden
mendapatkan
persetujuan DPR terlebih dulu dalam menentukan Kepala POLRI dan
Panglima TNI adalah, sebagai WNI, Para Pemohon berhak mendapatkan
kepastian hukum yang adil bahwa Presiden Republik Indonesia (yang
juga Presiden dari para Pemohon) ternyata batasan kekuasaannya
tidak seluas kekuasaan Presiden menurut UUD 1945. Padahal setiap
WNI (termasuk para Pemohon) berhak mendapatkan Presiden yang hak
prerogatifnya utuh tidak dikurangi dengan nama dan cara apapun oleh
adanya suatu ketentuan yang secara hierarkis beraada di bawah UUD
1945.
k. Bahwa proses memilih Presiden oleh rakyat Indonesia, artinya adalah
proses di mana rakyat (termasuk para Pemohon) sedang memilih salah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
seorang WNI yang memenuhi syarat untuk menyandang hak prerogatif
yang telah diatur dalam UUD 1945. Siapapun yang terpilih sebagai Presiden
Republik Indonesia, maka ia berhak atas hal prerogatif sebagaimana
diberikan oleh UUD 1945. Dengan kata lain, mengurangi hak Presiden
yang diatur dalam UUD 1945 artinya, mengurangi hak WNI untuk
dipimpin oleh seorang yang berkuasa atas segala hal yang telah
diberikan konstitusi kepada Presiden seluruh rakyat Indonesia.
l. Bahwa untuk memilih pimpinan penegak hukum lainnya, setingkat Jaksa
Agung Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR. Presiden dapat
mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung tanpa pelibatan
cabang kekuasaan lainnya, Di sinilah letak anomali atau ketidak-adilan
prosesnya.
Di
sisi
lain
Presiden
tidak
dapat
mengangkat
dan
memberhentikan Kepala Polri dan Panglima TNI tanpa campur tangan
cabang kekuasaan lain. Oleh karena Kepala Polri dan Panglima TNI
diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan DPR, maka aturan ini
potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon. Loyalitas dan
pengabdian Kepala Polri dan Panglima TNI yang seharusnya hanya kepada
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tinggi pemerintahan cenderung
tidak murni kepada Presiden tetapi dapat dipengaruhi oleh anasir-anasir
politis, yang rawan dengan pola dan mekanisme transaksional.
Misalnya, proses penetapan pejabat publik yang melibatkan cabang
kekuasaan lain (in casu DPR), pernah mengalami masalah dalam kasus
hukum kongkrit. Miranda Swaray Goeltom, misalnya, mantan Deputi Senior
Gubernur Bank Indonesia terbukti secara hukum melakukan tindak pidana
penyuapan saat menjalankan fit and proper test di DPR. Ia bersama-sama
dengan 39 (tiga puluh sembilan) anggota DPR periode 1999-2004 ternyata
ditetapkan bersalah secara hukum atas perbuatan menyuap dan menerima
suap sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 545
K/Pid.Sus/2013.
m. Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala POLRI melalui persetujuan DPR
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002
potensial menjadikan pimpinan lembaga itu sulit terlepas dari pengaruh
DPR. Akibatnya Kepala Polri sulit untuk benar-benar independen dan
profesional dalam menjamin adanya suatu kepastian hukum yang adil di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
seluruh wilayah NKRI, karena kebijakan-kebijakan dan keputusann
dipengaruhi
oleh
cabang
kekuasaan
lain
yang
“ikut”
membantu
mendudukkannya sebagai pimpinan Polri.
n. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI melalui persetujuan DPR
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 dan
Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 juga potensial menjadikan
panglima TNI sulit terlepas dari pengaruh DPR. Akibatnya Panglima TNI
sulit untuk benar-benar independen dan profesional dalam menjalankan
tugasnya menjamin tegaknya NKRI, mempertahankan keutuhan NKRI.
12. Oleh karena itu untuk mencari solusi persoalan di atas, khususnya juga terkait
dengan persoalan pengangkatan Kapolri saat ini dan potensi terjadinya
kerugian konstitusional serupa pada pengangkatan Panglima TNI di saat
mendatang, sekaligus untuk menegaskan sistem pemerintahan Presidensial,
para Pemohon mengajukan uji materi berikut.
III. Alasan-alasan Permohonan Para Pemohon
1. Bahwa agar lebih jelas, para Pemohon kutip secara utuh bunyi Pasal 11 UU
Nomor 2 Tahun 2002, adalah:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
disertai
dengan
alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul
Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang
diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara
Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya
dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kapolri.
2. Bahwa bunyi Penjelasan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, adalah:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap
usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden
dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri
yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki
usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dua puluh hari kerja DPR-RI” ialah hari kerja
di DPR-RI tidak termasuk hari libur dan masa reses.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dalam keadaan mendesak” ialah suatu
keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan
sementara
Kapolri
karena
melanggar
sumpah
jabatan
dan
membahayakan keselamatan Negara.
Ayat (6) Yang dimaksud dengan “jenjang kepangkatan” ialah prinsip senioritas
dalam arti penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat
dicalonkan menjadi Kapolri.Sedangkan yang dimaksud dengan
“jenjang karier” ialah pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan
di kepolisian.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
3. Bahwa, selanjutnya bunyi selengkapnya Pasal 17 UU Nomor 3 Tahun 2002,
adalah:
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat
dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul
Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf
Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
4. Bahwa bunyi selengkapnya Penjelasan Pasal 17 UU Nomor 3 Tahun 2002
adalah:
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan,
Panglima mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.
Ayat (4) Cukup jelas
5. Bahwa, selanjutnya bunyi selengkapnya Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004,
adalah:
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan
kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat
secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima
yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh)
hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan
persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon
lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima
yang
diusulkan
oleh
Presiden,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui,
selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan
memberhentikan Panglima lama.
6. Bahwa bunyi selengkapnya Penjelasan Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004
adalah:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat adalah
pendapat berdasarkan alas an dan pertimbangan yang kuat tentang
aspek moral dan keprbadian berdasarkan relam jejak.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Yang dimaksud dengan terhitung sejak permintaan persetujuan calon
Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah pada saat
permintaan persetujuan tersebut secara administratif telah berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
7. Bahwa tidak semua ketentuan dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal
17 UU Nomor 3 Tahun 2002, ataupun Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 itu
bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena itu yang para Pemohon mintakan
pembatalannya hanyalah yang terkait persetujuan DPR dan prosesnya terkait
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun Panglima TNI (yang dalam
butir 1, 3 dan 5 di atas sengaja dicetak tebal), yang untuk lebih detailnya para
Pemohon uraikan pada petitum permohonan ini.
8. Bahwa seharusnya sistem pemerintahan yang dianut Negara Indonesia adalah
sistem pemerintahan Presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak
risalah rapat perubahan-perubahan UUD 1945 yang mempertahankan sistem
pemerintahan Presidensial, dan lebih jauh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
1945, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”.
9. Bahwa UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya
didasarkan pada UUD 1945, dengan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam
pemerintahan Presidensial, Presiden diserahi mandat untuk memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan.
10. Bahwa mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan: kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945. Dalam pelaksanaan kedaulatan ini didistribusikan kepada
lembaga-lembaga negara, yaitu : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial
(KY), Komisi Pemilihan Umum (KY), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri).
11. Bahwa disamping kedudukan dan tugas sebagai Kepala Negara, Presiden juga
adalah Kepala Pemerintahan yang memimpin dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas-tugas eksekutif. Presiden dalam kedudukannya sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan mempunyai kedudukan sebagai
Pimpinan Nasional, dan kepemimpinannya mempunyai jalur perwujudan baik
ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
12. Bahwa dalam kedudukan sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai hak-
hak prerogatif selain mempunyai kewenangan ke dalam juga kewenangan
dalam hubungan keluar yang terdapat dalam UUD 1945. Berdasarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, harus dalam
konteks kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD 1945.
13. Bahwa seharusnya konsisten dengan sistem Presidensial yang dianut,
Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan
personil dalam pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari
cabang kekuasaan yang lain, atau dalam hal uji materi ini adalah persetujuan
DPR.
14. Bahwa menurut Mahfud MD, Hak Prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang
dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan
lembaga lain (1999). Hal ini bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan
direntang sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan yang
dapat membangun kesejahteraan masyarakat.Tugas pokok pemerintah dalam
membangun kesejahteraan masyarakat, bukan hanya melaksanakan undang-
undang. Untuk itulah dalam konsep negara hukum modern sekarang ini
terdapat suatu lembaga kewenangan yang disebut Freises Ermessen, yaitu
suatu kewenangan bagi pemerintah untuk turut campur atau melakukan
intervensi di dalam berbagai kegiatan masyarakat guna membangun
kesejahteraan masyarakat tersebut. Dengan demikian pemerintah dituntut
untuk bersikap aktif. Hal inilah dalam bidang pemerintahan implikasi freises
ermessen ini ditandai dengan adanya hak prerogatif.
15. Bahwa kalaupun ada pembatasan atau pengurangan atas hak prerogatif
Presiden tersebut, karena pembatasan demikian bertentangan dengan sistem
Presidensial, maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas
diatur di dalam UUD 1945 itu sendiri.
16. Bahwa pembatasan-pembatasan atas hak prerogatif Presiden yang telah diatur
dalam UUD 1945 yang perlu melibatkan dan memperhatikan pertimbangan
lembaga negara lainnya adalah:
a) Pasal 11 ayat (2) UUD 1945:
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang membuat
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b) Pasal 13 ayat (2) UUD 1945:
1) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR.
2) Presiden
menerima
duta
negara
lain
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
c) Pasal 14 UUD 1945:
1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
d) Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan
oleh Presiden.
e) Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
f) Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
17. Bahwa tanpa adanya pembatasan di dalam UUD 1945 sendiri, maka setiap
pembatasan dalam UU yang diatur di luar UUD 1945 atas hak prerogatif
Presiden harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa karena itu, Para Pemohon berpendapat, ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 17 ayat
(1) UU Nomor 3 Tahun 2002 dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9) UU Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang mengatur
persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri atau Panglima TNI, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan
karenanya patut dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi yang terhormat.
19. Bahwa jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia khususnya Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
khususnya Pasal 17 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 13 ayat (2), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), yang pada pokoknya mengharuskan
Presiden mendapatkan persetujuan DPR terlebih dulu dalam menentukan
Kepala Polri dan Panglima TNI tidak dibatalkan, maka telah menyebabkan
timbulnya kerugian konstitusional para Pemohon. Para Pemohon telah
kehilangan hak konstitusional atas perlindungan kepastian hukum yang adil,
dikarenakan hak-hak Presiden dari seluruh warga negara Indonesia (termasuk
para Pemohon) tidak lagi sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh UUD
1945, Presiden yang dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak dapat
lagi menentukan Kepala Polri dan Panglima TNI, tanpa campur tangan cabang
kekuasaan lain (in casu DPR).
Berdasarkan argumentasi dan alasan-alasan yang dikemukakan diatas, para
Pemohon telah menyiapkan alat bukti, baik berupa alat bukti surat maupun Ahli
yang hendak diajukan pada sidang pleno pembuktian, dan meminta dengan segala
hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi, dengan segala kebijaksanaan dan
kearifannya, kiranya berkenan untuk mengabulkan permohonan ini, dengan
memberikan prioritas pemeriksaan permohonan ini dengan lebih cepat.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan seluruh Permohonan tentang Pengujian Pasal 11 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan
Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 beserta penjelasannya
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang frasa “dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
3. Menyatakan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002
beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Menyatakan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang frasa “dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
5. Menyatakan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 beserta penjelasannya
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang frasa “setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
6. Menyatakan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 beserta
penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang
frasa “setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, dan Pasal 13
ayat (5), ayat (6) beserta penjelasannya, ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU
Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Menyatakan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), beserta
penjelasannya, dan ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia; Pasal 17 ayat (1) beserta penjelasannya UU
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 ayat (2), ayat
(5), ayat (6) beserta penjelasannya, serta ayat (7), ayat (8), ayat (9) UU Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-13, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (LN Tahun 2002 Nomor
2, TLN 4168);
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (LN Tahun 2004 Nomor127, TLN
4439);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
3.
Bukti P-3
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Pemohon I;
5.
Bukti P-5
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III;
6.
Bukti P-6
Fotokopi Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada Nomor 206/PT01.H4/FH/U/2005 tentang Pembentukan
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada;
7.
Bukti P-7
Fotokopi Surat Keterangan dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi
Fakultas Hukum UGM kepada Hifdzil Alim, S.H., M.H yang
bertindak sebagai Pemohon III;
8.
Bukti P-8
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang bertindak untuk dan
atas nama Pemohon IV;
9.
Bukti P-9
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 12. AH. 01.07 Tahun 2013 tanggal 28 Januari 2013
tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesia
Corruption Watch (ICW);
10. Bukti P-10
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia Corruption
Watch (ICW) Nomor 53 Tanggal 11 Juni 2009 yang dibuat oleh
H. Rizul Sudarmadi, S.H., Notaris di Jakarta;
11. Bukti P-11
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II;
12. Bukti P-12
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Pemohon II;
13. Bukti P-13
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan tiga orang ahli yaitu Dr. Harjono,
S.H., MCL., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H, dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LLM yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan
tanggal 15 April 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
1. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H
1. Dalam perkara konstitusi ini, norma yang dimohonkan untuk diuji adalah
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam
ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Kepala Polisi Republik Indonesia atau
Kapolri, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, inti yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah persoalan konstitusionalitas adanya frasa persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan Kapolri. Dalam permohonannya,
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena telah mengurangi hak prerogatif Presiden atau hak konstitusional
Presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Kurang-lebih norma yang
sama, juga ditemukan di dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
dalam hal pengisian Panglima TNI.
2. Secara struktural, sesungguhnya institusi Polri dan TNI berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Namun dalam proses pengangkatan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri dan Panglima TNI, justru
Presiden harus berbagi kewenangan dengan DPR. Sebab dalam
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, Undang-Undang Kepolisian dan
Undang-Undang TNI mempersyaratkan adanya persetujuan DPR terhadap
calon Kapolri dan calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden. Dalam
hal ini, Pemohon mendalilkan bahwa adanya keharusan mendapat
persetujuan DPR telah mereduksi kekuasaan atau prerogatif Presiden dalam
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
3. Keterangan ini berupaya memberikan penjelasan ihwal kewenangan DPR
berupa keharusan mendapatkan persetujuan DPR dalam pengisian jabatan
Kapolri dan Panglima TNI. Penjelasan ini diletakkan dalam kerangka fungsi
check and balance yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah
perubahan yang dilakukan pada tahun 1999 sampai 2002. Selain itu juga,
ditempatkan dalam semangat atau desain baru hubungan antar Presiden
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
dan lembaga perwakilan rakyat, terutama hubungan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat atau DPR.
4. Prof. Bagir Manan dalam salah satu tulisan beliau yang pernah dimuat
Harian Republika Tahun 2001 mengatakan bahwa prerogatif Presiden
adalah hak yang diberikan kepada Presiden, itu diberikan langsung oleh
konstitusi. Ahli termasuk orang yang sejalan dengan pemikiran Profesor
Bagir Manan tersebut. Di dalam konstitusi kita, soal prerogatif yang paling
eksplisit, itu dapat dibaca dalam Pasal 17, ihwal pengangkatan atau
pengisian menteri-menteri sebagai pembantu Presiden. Jadi, kalau dibaca
konstruksi Pasal 17, prerogatif itu adalah dalam hal mengisi jabatan menteri
tidak pada proses perubahan atau pembentukan kementerian, jadi lebih
pada orang tidak pada institusi. Makanya dalam Pasal 17 itu, kalau terjadi
perubahan struktur kelembagaan kementerian, maka memerlukan adanya
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Meskipun konstitusi memberikan prerogatif kepada Presiden dalam hal
pengisian jabatan menteri, namun dalam praktiknya, itu tidak lagi
sepenuhnya dipegang oleh Presiden. Pengalaman di bawah kepemimpinan
atau pemerintahan SBY, hak prerogatif Presiden sebetulnya dalam batas-
batas tertentu, telah terjadi pengurangan. Kenapa? Presiden harus berbagi
atau SBY harus berbagi dengan para mitra koalisi dalam menentukan siapa
yang akan menjadikan yang akan dijadikan sebagai menteri, meskipun
dengan cara yang sedikit jauh lebih soft. Misalnya, dipraktik yang dilakukan
di Pemerintahan SBY adalah Presiden SBY itu meminta sejumlah nama
kepada menteri pendukungnya, lalu di antara list nama yang ada, SBY yang
menentukan siapa yang akan dijadikan sebagai menteri. Namun pola ini
agak berbeda ketika Presiden Jokowi terpilih menjadi Presiden. Menurut ahli,
agak lebih jauh terjadi pengingkaran atau pelebaran dari makna prerogatif
tersebut.
Di
masa
Pemerintahan
Jokowi,
Presiden
Jokowi
lebih
menyerahkan kepada ketua partai pendukung koalisi untuk menentukan
siapa yang akan duduk menjadi anggota kabinet. Jadi, Presiden dalam posisi
seperti ini lebih banyak menerima calon yang diajukan oleh ketua-ketua
partai dan itu beberapa kali disampaikan oleh Presiden Jokowi.
6. Kalau kita lihat, praktik di negara-negara yang bersistem presidensial,
negara yang hampir selalu contoh soal prerogative, itu misalnya Amerika
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Serikat. Di Amerika Serikat, menteri pun itu tidak sepenuhnya menjadi
prerogatif Presiden karena beberapa menteri yang berada dalam posisi
strategis, itu selalu menunggu konfirmasi dari senat Amerika Serikat.
Bahkan, pengalaman di periode pertama Pemerintahan Bush Junior, Bush
Junior pernah mengajukan seorang calon menteri keturunan latin perempuan
untuk menjadi Menteri Tenaga Kerja, tetapi karena ada catatan keberatan
dari senat, Bush memilih mengganti nama yang diajukannya dengan nama
lain yang dinilainya tidak menimbulkan keberatan dari senat.Jadi, apa yang
bisa dijelaskan bahwa soal prerogatif itu memang ada pergeseran dari waktu
ke waktu dan terjadi perbedaan diterapkan di dalam beberapa negara,
terutama yang menganut sistem presidensial.
7. Apabila ditelaah lebih jauh ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya terkait dengan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
proses rekrutmen pejabat publik, keterlibatan lembaga perwakilan tersebut
dapat ditemukan dalam rekrutmen calon Hakim Agung, calon Komisi
Yudisial, pengangkatan duta dan konsul, memilih anggota BPK. Dengan
demikian, setidaknya ada 4 jabatan publik yang menurut konstitusi, DPR
harus dilibatkan dalam proses pengisiannya. Walaupun demikian, level
keterlibatan DPR untuk masing-masing jabatan tersebut berbeda-beda atau
tidak persis sama. Ada yang hanya sekadar memberikan pertimbangan, ada
yang memberikan persetujuan, dan ada pula yang dikonstruksikan untuk
memilih. Perbedaan level keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, juga tergantung
pada jenis jabatan yang diisi dan hubungan lembaga tersebut dengan DPR
maupun dengan Presiden. Dalam hal akan diisi adalah jabatan kekuasaan
yudikatif yang terpisah dari DPR dan Presiden dan kekuasaan lembaga
negara
independent,
kadar
keterlibatan
DPR
adalah
memberikan
persetujuan, seperti dalam pengangkatan Hakim Agung, Komisioner Komisi
Yudisial. Sementara untuk jabatan lembaga negara yang fungsinya untuk
mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, maka level keterlibatan
DPR dalam pengisian jabatan adalah memilih, seperti dalam memilih
anggota BPK. Sedangkan untuk jabatan yang berada pada ranah eksekutif
atau jabatan yang berada di bawah pertanggungjawaban Presiden, level
keterlibatan DPR adalah memberikan pertimbangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
8. Tiga level itu sebetulnya, itu ada pada lembaga atau institusi yang disebut di
dalam konstitusi. Ihwal jabatan yang terkait dengan Kepolisian dan Panglima
TNI, sebetulnya itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
merumuskan bagaimana keterlibatan institusi lain. Tadi sudah dijelaskan
bahwa Panglima TNI dan Kapolri, itu adalah di bawah Presiden. Jadi,
otoritas Presiden yang menentukan sebetulnya dalam konstruksi yang
disediakan. Bila hendak disederhanakan, level keterlibatan DPR dalam
pengisian jabatan publik menurut Undang-Undang Dasar 1945 dapat dibagi
menjadi tiga tingkatan keterlibatan. Mulai dari yang paling rendah sampai
yang paling tinggi, yaitu dari memberikan pertimbangan, memberikan
persetujuan, dan ikut memilih.
9. Ada perdebatan yang menarik sebetulnya, terkait dengan soal keterlibatan
lembaga DPR. Ini dianggap dan dimaknai bahwa ini adalah fungsi check and
balance. Jadi, di desain konstitusi kita, itu hampir tidak ada lembaga yang
menentukan dirinya sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Hakim Agung pun
ada keterlibatan pihak lain, Hakim Konstitusi ada keterlibatan pihak lain.
Dalam konteks seperti itu, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
putusannya mulai memberikan rekonstruksi yang benar, bagaimana
mengembalikannya kepada semangat konstitusi. Itu kalau sesuatu yang
memang disebutkan di tingkat Undang-Undang Dasar. Misalnya Mahkamah
Konstitusi mengembalikan soal pengisian Anggota Komisi Yudisial,
bagaimana mengembalikan soal pengisian Hakim Agung dan itu sudah diuji
juga di sini. Dan sekarang, ini soal pada bagaimana keterlibatan DPR dalam
pengisian Polri dan Panglima TNI.
10. Bahwa apabila dibaca permohonan Pemohon mempersoalkan keterlibatan
DPR karena dianggap terlalu jauh soal memberikan persetujuan. Ahli
sepandangan dengan itu karena memberikan persetujuan itu dianggap
terlalu jauh, tapi ahlimengambil posisi adalah orang yang tidak juga
menerima tanpa memberikan keterlibatan DPR sama sekali. Karena apa?
Dibandingkan menteri, posisi Panglima TNI dan posisi Kapolri, itu agak
sedikit berbeda menurut ahli. Jadi, harus ada juga upaya memberikan
kepada pihak lain untuk bisa mengecek otoritas yang diberikan kepada
Presiden. Oleh karena itu, ahli berpandangan, persetujuan dalam pengisian
Panglima TNI dan persetujuan DPR dalam pengisian Kapolri, itu memang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
tidak tepat kalau kewenangan DPR itu adalah dalam bentuk persetujuan.
Menurut pandangan ahli, jauh lebih tepat kewenangan DPR itu adalah dalam
bentuk pertimbangan.
11. Ada dua alasan pokok mengapa DPR tetap harus diminta keterlibatannya,
tapi bukan dalam bentuk persetujuan. Pertama, kalau Presiden akan
menentukan atau memilih calon Panglima TNI atau calon Kapolri, kemudian
itu tidak ada ruang atau ranah lain untuk mengecek wewenang yang dimiliki
Presiden, sangat mungkin nanti Presiden mencari orang yang bisa
bermasalah. Begitu dia disampaikan kalau kewenangan persetujuan itu
diganti dengan pertimbangan, jadi ada otoritas juga dari Presiden
menyampaikan kepada pihak lain. Penyampaian kepada DPR sebagai wakil
rakyat bisa memberikan catatan-catatan kepada Presiden ihwal nama yang
disampaikan oleh Presiden. Jadi, ahli tidak pada posisi menghapus sama
sekali peran DPR, tetapi mau menggesernya dari persetujuan menjadi
pertimbangan DPR. Jadi, kalau kita baca Undang-Undang Kepolisian, batas
waktu 20 hari itu hanya mengganti kata persetujuan menjadi pertimbangan,
tapi batas waktunya tetap harus diperlukan. Ini soal adanya unsur
kedaulatan rakyat juga yang dipegang oleh DPR. Yang kedua, alasan ahli
adalah kalau Presiden menyampaikan namanya kepada DPR, itu kemudian
nama yang disampaikan untuk dimintakan pertimbangan itu akan diketahui
oleh publik. Publik pun bisa berperan serta di sini, memberikan catatan-
catatan, termasuk catatan keberatan terhadap nama yang diajukan oleh
Presiden. Jadi, inilah konteks check and balance sebetulnya yang dibangun.
Presiden punya otoritas, lalu kemudian harus mendapat pertimbangan DPR,
dan publik punya ranah untuk bernego sebetulnya dengan Presiden dalam
soal pengisian Kapolri dan Panglima TNI.
12. Posisi konstitusional ahli adalah tidak menghapus peran DPR sama sekali,
tapi hendak menggesernya dari persetujuan menjadi pertimbangan oleh
DPR.
2. Dr. Harjono, S.H., MCL
1. Bahwa hubungan kekuasaan antara lembaga negara merupakan domain
Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pengaturannya harus di dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penunjukkan atau pengisian jabatan
tertentu yang melibatkan lebih dari satu lembaga negara, Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Dasar 1945 menetapkan mekanisme serta lembaga negara yang terlibat.
Jabatan-jabatan tersebut antara lain, di Pasal 13 ayat (2), “Dalam hal
pengangkatan
duta,
Presiden
memperhatikan
pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.”
Pasal
23F,
“BPK
dipilih
oleh
DPR
dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.” Pasal 24A, “Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim oleh Presiden.”Pasal 24B ayat (3), “Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
2. Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan mekanisme penetapan atau
pengambilan putusan yang melibatkan lebih dari satu lembaga negara,
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) memberikan grasi, amnesti. Pasal 14 ayat (2),
amnesti, abolisi. Yang pertama, grasi dan rehabilitasi. Pasal 20, “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama. Ayat (4), “Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama menjadi undang-
undang.” Sebetulnya masih ada juga banyak ketentuan lain, ini adalah
contoh-contoh apa yang ahli sampaikan tadi. Perubahan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 menghasilkan lembaga konstitusi baru serta pranata baru
yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelumnya. Lembaga
negara baru tersebut antara lain: DPD, MK, KY, dan KPU. Sedangkan
pranata baru, ini adalah pemakzulan atau impeachment Presiden dan
pengujian undang-undang. Pengubah Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
maksudnya MPR secara jelas mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
pengangkatan pejabat negara, yang prosesnya melibatkan 2 lembaga
negara. Artinya, pengubah Undang-Undang Dasar 1945 dengan sengaja,
dengan segala pertimbangan, dan setelah melalui pembahasan yang
mendalam memutuskan bahwa jabatan tertentu pengangkatannya harus
melibatkan lebih dari satu lembaga negara, yaitu Presiden, dan DPR, dan
DPD.
3. Keterlibatan tersebut mempunyai pola 2 macam, yaitu memberikan
persyaratan persetujuan dari lembaga negara yang lain dan dua,
memberikan pertimbangan dari lembaga negara yang lain. Pengangkatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
anggota KY untuk Pasal 24B ayat (3) dilakukan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Pemilihan anggota BPK menurut Ketentuan Pasal 23F
ayat (1) oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kedua
ketentuan tersebut berkaitan dengan pemilihan anggota lembaga negara
atau pejabat negara yang tidak termasuk dalam kekuasaan pemerintahan
atau eksekutif. Sedangkan untuk pengangkatan jabatan yang masuk dalam
kekuasaan
eksekutif
Presiden,
Undang-Undang
Dasar
1945
tidak
mensyaratkan persetujuan lembaga negara lain, sebagaimana dinyatakan
oleh Pasal 17 ayat (2) tentang Pengangkatan Menteri Negara.
4. Pengangkatan duta besar diatur secara khusus oleh Pasal 13 ayat (2), ini
berbeda dengan Prof. Saldi tadi, yaitu perlu pertimbangan DPR. Pasal 13
ayat (1) menyatakan Presiden mengangkat duta dan konsul, namun
berdasarkan ayat (2) hanya duta besar saja yang memerlukan pertimbangan
DPR. Tiadanya syarat kepentingan DPR dalam pengangkatan konsul
bukanlah kekhilafan mencantumkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
oleh pembuat Undang-Undang Dasar 1945, namun memang dimaksudkan
demikian. Duta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam tata
organisasi kementerian negara berada di bawah koordinasi Menteri Dalam
Negeri. Namun demikian, tidak berarti bahwa duta dapat disamakan
kedudukannya dengan jabatan yang berada di bawah menteri dalam
kementerian lain. Duta posisinya secara hukum internasional adalah sebagai
wakil dari bangsa dan negara, yang mewakilinya tidak hanya sekadar wakil
dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan pembedaan antara jabatan kepala
negara dengan kepala pemerintahan, duta mewakili kepala negara dan
bukan sekadar mewakili kepala pemerintahan yang formalities. Karena
sistem pemerintahan Undang-Undang Dasar 1945 serta sistem presidensial,
posisi kenegaraan duta tidak begitu kelihatan perbedaannya dengan jabatan
lain. Hal demikian sangat berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer
karena ada jabatan kepala negara yang berbeda dengan kepala
pemerintahan.
5. Jadi, di negara kita, Malaysia, India, dan Singapura meskipun itu duta yang
menerimanya nanti tidak cukup menteri, harus kepala negara. Perdana
menteri pun juga tidak. Oleh karena itu, meskipun duta besar ini adalah
jabatan formalitasnya di bawah Menteri Luar Negeri di dalam sistem
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
organisasi intern di negara kita, tapi di luar negeri dia adalah sebagai wakil
negara. Oleh karena itu, jabatan duta besar tidak bisa disamakan dengan
jabatan lain di kementerian lain yang di bawah menteri.Undang-Undang
Dasar tidak menentukan syarat untuk pengangkatan jabatan eksekutif
lainnya oleh Presiden, baik dengan pertimbangan, apalagi dengan
persetujuan. Dalam memahami Undang-Undang Dasar mengenai hal yang
tidak diatur di dalamnya, tidak dapat diterapkan adagium. Bahwa apa yang
tidak diatur di dalam Undang-Undang Dasar boleh dengan bebas diatur oleh
undang-undang. Hanya dengan dasar atau alasan itu kebijakan publik.
Apalagi menerapkan adagium dengan hukum pidana bahwa yang tidak
dilarang oleh hukum, itu boleh dilakukan.
6. Sistem
yang
dianut
oleh
Undang-Undang
Dasar
tentang
bentuk
pemerintahan menjadi rujukan untuk membuat Undang-Undang yang
berkaitan dengan hubungan Presiden dan DPR. Sebagai contoh, Pasal 7C
Undang-Undang Dasar 1945 tadi disebut, “Menyatakan bahwa Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”. Undang-Undang ini
tidak menyebutkan bagaimana dengan lembaga negara lain yang diatur di
dalam Undang-Undang. Apabila adagium hukum pidana tersebut diterapkan
apa adanya dan karena tidak ada larangan Presiden untuk membubarkan
MK, MA, KY, berarti diperbolehkan Presiden untuk membubarkan MK, MA,
dan KY karena larangan tersebut hanya berlaku untuk DPR. Jadi, tidak bisa
seperti itu untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar.
7. Kepolisian dan TNI dalam Undang-Undang Dasar perubahan diatur secara
lebih rinci dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya. Diubah yang
hasilnya adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan
Undang-Undang Dasar tidak mengatur pengangkatan Kapolri dan Panglima
TNI. Pengubah Undang-Undang Dasar pun tidak banyak mewacanakan
pilihan Kapolri dan TNI. Hal ini bisa dibaca dalam naskah risalah perubahan
Undang-Undang Dasar.Hal demikian bukan karena kealfaan dari pengubah,
tetapi memang hal ini tidak dianggap perlu karena menyangkut Panglima TNI
karena Presiden adalah Panglima tertinggi TNI dan di dalam konteks Polri
dapat disamakan dengan posisi Panglima TNI.
8. Sistem presidensial TNI dan Polri masuk dalam ranah eksekutif. Oleh
karenanya, menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
pemerintahan dan kepala negara sekaligus. Dengan pengangkatan Kapolri,
wewenang Presiden bukan merupakan ranah kotak hitam kebijakan publik.
Pendapat bahwa keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri untuk menjaga
independensi Polri, menurut saya justru sebaliknya. Bahwa dengan
terlibatnya DPR, maka akan terjadi politisasi yang sangat terbuka. Politisasi
bisa berasal dari fraksi di DPR, komisi di DPR, bahkan anggota DPR
perorangan. Dasar pertimbangan bahwa keterlibatan DPR sebagai check
and balances menurut ahli tidaklah tepat karena check and balances antara
lembaga negara tempatnya di Undang-Undang Dasar.
9. Pembuat undang-undang tidak dapat mengambil alih fungsi MPR. Kalau
check and balances antara lembaga negara diatur oleh Undang-Undang,
maka tidak dapat dibedakan mana Undang-Undang Dasar dan mana
Undang-Undang, dan bahkan dapat terjadi Undang-Undang mengebiri
Undang-Undang Dasar.
10. Pasal undang-undang yang dipermasalahkan oleh Pemohon menurut ahli,
dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang sangat serius.
Hubungan antara Presiden dapat terjadi suatu dinamika. Presiden dapat saja
tidak sepaham dengan DPR. Kalau timbul persoalan antara Presiden dan
DPR sehingga tidak pernah ada kesepakatan dalam penempatan Kapolri,
ketentuan ini tidak memberi jalan keluar. Berbeda halnya dengan ketiadaan
persesuaian antara Presiden dan DPR dalam penyusunan APBN. Konstitusi
memberikan solusi demikian, artinya APBN sebelumnya berlaku. Dalam hal
Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
kalau DPR tidak menyetujui, maka Perpu tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Persoalan politik antara Presiden dan DPR yang timbul dalam
melaksanakan pemerintahan tidak tersedia norma tata negara untuk
menyelesaikannya.
11. Apabila Presiden dan DPR tidak kunjung menyetujui siapa yang akan jadi
Kapolrinya, tidak ada pemecahannya. Apabila dalam APBN bahwa DPR
menolak, ada pemecahannya yang dulu digunakan. Kalau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak disetujui tidak jadi mengikat.
Kalau dua institusi ini tidak juga kunjung menyetujui siapa Kapolrinya,
persoalannya bukan hanya persoalan dinamika di dalam kekabinetan dan
Presiden saja, menjadi persoalan ketatanegaraan. stuck terus. Oleh karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
itu, menjadi persoalan hukum tata negara yang tidak terjawab. Inilah hal-hal
yang bisa timbul dari persoalan undang-undang yang dimasalahkan oleh
Pemohon.Ahli
berpendapat
bahwa
menurut
Undang-Undang
Dasar,
penunjukkan Kapolri adalah kewenangan tunggal Presiden. Ahli tidak
menggunakan hak prerogatif karena itu adalah hak dari Presiden secara
konstitusional. Belum ada penjelasan ini prerogatif, haknya Presiden, haknya
Presiden yang bukan prerogatif apa? Sementara ini tidak ada satu
penjelasan tentang itu. Apabila ketentuan Undang-Undang akan mengatur
keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri, hak yang dapat diberikan oleh
Undang-Undang maksimal adalah hak untuk memberikan pertimbangan saja
dan bukan persetujuan.
3. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM
1. Pada dasarnya, permohonan ini didasarkan atas dalil bahwa terjadi
pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945 dengan adanya aturan
mengenai proses pemilihan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
maupun Panglima TNI yang harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pemohon mendalilkan bahwa kedua jabatan tersebut sesungguhnya
menjadi milik Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
sehingga dalam peraturan kedua Undang-Undang yang ada tersebut di atas
telah mengangkangi kewenangan prerogatif Presiden atau kewenangan
konstitusional Presiden dalam pemilihan jabatan di kedua institusi tersebut.
2. Dalam kapasitas ahli ingin mengatakan bahwa yang paling inti dari
permohonan ini sesungguhnya dalam pandangan terjadi pada dua hal. Yang
pertama, bagaimana kita memaknai apa sebenarnya yang dimaksud dengan
konstitusional power dari seorang Presiden, atau bisa disebutkan juga
prerogative power, atau konstitusional power itu sampai di mana dalam
sistem presidensial? dan yang kedua, harus ditinjau lebih detail tentang
posisi jabatan Kapolri dan Panglima TNI itu seharusnya menjadi domain dari
Presiden ataukah memang menjadi domain dari Presiden bersama DPR?
Jadi, dua hal itu akanahli titik beratkan dalam pandangan selaku Ahli pada
hari ini.Untuk menjawab hal tersebut, ahli lagi-lagi menggunakan Philip
Bobbitt tulisannya tahun 1991 untuk melihat bahwa ada six modalities, jadi
ada enam cara pandang untuk membedah yang namanya konstitusionalitas
sebuah peraturan atau sebuah aturan. Yang pertama, tentu saja adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
pandangan historical, historis, pandangan yang berbasis pada historicnya
atau sejarahnya, sebenarnya apasih yang dimaksud prerogatif itu? Apa sih
yang dimaksud dengan jabatan Kapolri? Apa yang dimaksud dengan jabatan
Panglima TNI? Yang kedua selain historik, juga corak pandang yang
tekstual, yang mau-tidak mau harus melihat pada bunyi teks yang ada dan
tersedia untuk menjelaskan hal-hal tersebut. Yang ketiga, melihat struktural
pola relasi ketatanegaraan atau kelembagaan negara yang mengatur hal
tersebut seperti apa. Yang keempat, doctrinal atau teori cara pandang apa
yang dimaksud sistem presidensial dan lain-lain sebagainya. Yang keempat
[Sic!], ethical yang melihat pada komitmen moral, etos untuk menjaga bahwa
ini sebaiknya diapakan dan yang terakhir adalah cara pandang prudential
untuk melihat kasarnya adalah cost and benefit, sebenarnya kita untung
mana kalau kemudian ini diserahkan kepada Presiden semata atau
kemudian diserahkan ke persetujuan di DPR. Itu enam cara pandang yang
akan ahli lihat secara garis besar. Keterangan tertulisnya secara lengkap
akan ahli serahkan setelah persidangan ini.
3. Yang pertama secara historical. Sulit dibantah sebenarnya secara historical
nyaris tidak ada sejarah historic yang bisa menjelaskan bahwa Polri dan TNI
itu berada di luar eksekutif, sulit mendapatkan penjelasan historical. Kalau
dibuka penjelasan Undang-Undang yang lama pun, kan tidak banyak
kemudian menjelaskan soal itu atau kemudian cara pandang yang dulu.
Yang menarik kalau dilihat sejarahnya, kebanyakan menempatkan memang
berada di bawah eksekutif, bahkan dalam sejarah tahun 1961 misalnya nanti
bisa dibuka kembali sejarah, ahli bukan ahli sejarah konstitusi, tapi ahli
melihat, membaca. Dalam pembacaan ahli misalnya, terjadi posisi sebagai
menteri muda kepolisian. Bayangan ahli untuk melihat ini secara historic
sebenarnya sulit untuk menjelaskan, apa sebenarnya posisi di mana
sebenarnya posisi TNI dan Polri? Yang bayangan ahli dalam pembacaan
historic, jelas ini menjadi domain milik Presiden. Yang kedua, kalaupun kita
lihat secara tekstual, Undang-Undang Dasar tidak menyediakan itu dengan
detail, kecuali Pasal 10 yang mengatakan bahwa Presiden adalah komandan
darat, laut, dan udara. Kalau dilihat secara tekstual, sebenarnya pun ketika
dibaca di dalam Undang-Undang masing-masing, baik TNI maupun Polri,
kelihatannya memang itu berada di bawah Presiden. Silakan lihat misalnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
logika Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002. Kelihatan betul, pembentuk undang-undang menerjemahkan
bahwa Kepolisian itu berada di bawah ketiak Presiden. Jelas di Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (2). Di situ dikatakan bahwa Kepolisian berada di bawah
Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
4. Undang-Undang TNI kalau di konstitusi tadi kita bisa melihat itu asal-
muasalnya. Di Undang-Undang TNI pun, Pasal 36 juga mencantumkan hal
yang sama. Dalam soal strategi, dalam soal pengerahan pasukan, itu
diserahkan kepada Presiden. Dalam soal strategi pertahanan diserahkan
kepada Departemen Pertahanan. Makanya ahli mau mengatakan bahwa
baik secara historic maupun tekstual, Undang-Undang Dasar maupun
tekstual dari Undang-Undang itu sendiri, ahli sulit menemukan logikanya
bahwa yang namanya Panglima TNI dan Polri, itu berada di luar Presiden.
Menjadi milik Presiden karena berada di bawah Presiden.
5. Logika yang ketiga, selain tekstual tadi, kita bisa lihat memeriksa misalnya
dari struktural. Kalau dilihat struktur, ahli kemudian masuk ke undang-
undangnya karena Undang-Undang Dasar tidak menjelaskan dengan detail.
Kalau dilihat di strukturnya, kelihatan bahwa memang itu berada di bawah
Presiden. Jelas dalam Undang-Undang Kepolisian, itu ada tiga jenis
peraturan yang bisa dijelaskan, penjelasan lebih lanjut dari Undang-Undang
Kepolisian.
a. Peraturan Kapolri, khusus yang berkaitan dengan internal Polri
dilanjutkan oleh Peraturan Kapolri.
b. Dalam kaitan dengan struktur pembukaan Kepolisian di berbagai daerah,
itu digunakan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).
c. Untuk tata kerja, organisasidan lain sebagainya dituangkan dalam bentuk
Keppres.
6. Tetapi intinya yang ingin ahli katakan, secara struktur kalau dilihat kedua
Undang-Undang tersebut pun, sebenarnya strukturnya adalah tanggung
jawab Presiden lebih besar karena semuanya kemudian masuk ke dalam
tubuh Presiden untuk bahkan menjadi kosong karena kemudian tata kerja
strukturnya semua diserahkan kepada Keppres. Secara struktur begitu.
Secara doktrin, secara teori, ini yang menarik menurut ahli karena panjang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
sekali. Ada perbedaan ahli dengan Prof Saldi ketika menerjemahkan apa
yang dimaksud dengan prerogative power. Ahli tidak sepenuhnya setuju
dengan apa yang dikatakan Prof. Saldi dan Prof. Bagir Manan soal apa yang
dimaksud prerogative power. Prerogative power dalam sejarahnya,
sejarahnya, historic-nya, itu lahir dari kekuasaan raja. Dia lahir dari
kekuasaan raja. Yang pertama kali memiliki prerogatif, itu adalah raja.
Prerogatif dalam makna sejarah konstitusi, itu berarti dia memiliki
kewenangan untuk beyond constitution sebenarnya. Itu yang disebut sering
dianggap sebagai constitutional power. Dia mengisi sesuatu yang tidak diatur
di dalam konstitusi. Dia mengisi sesuatu yang tidak diatur secara detail.
Makanya, ahli termasuk yang membenarkan ketika Presiden menarik calon
Kapolri, menurut saya tidak ada masalah, itu adalah bagian dari
constitutional power karena tidak diatur di Undang-Undang mana pun,
termasuk tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Itu bagian dari
constitutional power. Itu yang dimaksud prerogatif. Misalnya kalau Anda
baca teori yang dibangun oleh Richard Pious. Dia menuliskan detail, “What
does it mean by prerogative power?” Prerogative power itu sebenarnya itu.
Sejarahnya dia lahir dari kewenangan raja. Misalnya Avidisey mengatakan
itu, Avidisey bahkan mengatakan, “Agak sulit dibedakan dengan yang
namanya diskresi raja dengan yang namanya prerogatif raja.” Tetapi,
walaupun perbedaan. Tapi, bisa dikatakan bahwa itulah kewenangan raja
yang kemudian di dalam sistem parlementer diserahkan kepada kepala
negara. Dalam sistem presidensial diserahkan kepada Presiden prerogatif
itu.
7. Bahwa walaupun kemudian ada pemaknaan-pemaknaan baru terhadap
prerogatif. Sekurang-kurangnya ada 3 pemaknaan prerogatif. Satu
sebenarnya dia punya peluang untuk menafsirkan konstitusi, bahkan
mengatur sesuatu yang di luar konstitusi, yang tidak diatur di konstitusi.
Kalau dalam sejarah Amerika, itu banyak sekali contohnya. Nanti soal
penerimaannya kita berdebat lain. Misalnya Nixon, ketika Watergate terbuka,
dia lalu kemudian mengeluarkan tindakan yang melarang yang namanya
rekaman itu diperdengarkan ke publik. Lalu kemudian, ditolak ramai-ramai,
Bush Jr. sesaat setelah serangan terorisme, dia lalu mengumumkan
membuat Undang-Undang yang sangat keras. Itu dia menafsirkan baru atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
hak asasi yang ada dalam Konstitusi Amerika. Dia menafsirkan, dia bilang,
“Enggak.” Untuk kami boleh membuka, bahkan internet boleh dibuka. Anda
akses internet apa, boleh dibuka. Anda membaca buku apa di perpustakaan
apa, boleh kami buka Itu bagian bertindak beyond. Itu yang pertama yang
disebut dengan prerogative power. Lalu, ada juga yang menerjemahkan
prerogative power itu dalam kaitan sesuatu power yang embedded. Jadi,
yang melekat atau kalau istilahnya, biasanya disebut sebagai atributif. Apa
yang ada di konstitusi, ya itulah kewenangan prerogatif. Ahli membenarkan
apa yang dikatakan ahli Harjono tadi. Prerogatif itu ya kewenangan tunggal,
milik Presiden, enggak ada orang yang punya. Yang ketiga, biasanya
dikaitkan dengan discretionary power. Walaupun banyak yang merumuskan
ini dalam kaitan dengan kewenangan sebagai kepala pemerintahan. Tetapi
ketiga-tiganya adalah prerogatif. Dalam kapasitas itu, saya ingin mengatakan
secara doktrin, apalagi kalau dikaitkan dengan yang tadi, eksekutif
mengerjakan tugas. Seharusnya ini memang menjadi milik Presiden berada
di tangan Presiden.
8. Bahwa menarik yang kalau kemudian kita lanjut melihat cara pandang etik.
Secara etis, kalau lihat di Indonesia ya, pascaamandemen, memang terjadi
pelonjakan kewenangan parlemen secara luar biasa. Ini yang sering selalu
disebut bahwa di zaman Orde Baru karena kita semua “membenci” apa yang
dilakukan oleh Soeharto yang sangat executive heavy, maka begitu
amandemen terjadi, kita menarik pendulum kekuasaan yang executive heavy
itu kita lempar ke arah parlemen. Dan itu malah mengangkangi sistem
presidensial. Makanya kalau dibuka Undang-Undang Dasar 1945 sekarang,
praktik parlementariannya sangat besarkarena kewenangan parlemen
menjadi sangat besar. Praktis hampir apa pun di Republik ini sekarang,
harus melalui parlemen. Hampir, kecuali tinggal pemilihan menteri. Tetapi,
pengubahan kementerian pun, itu dilempar ke arah parlemen. Tinggal nanti
diklasifikasi, apakah ada yang persetujuan, ada yang dipilih oleh parlemen,
ada yang pertimbangan. Tapi praktis kalau kita baca secara etis di Republik
ini, terjadi pembengkakan yang namanya parlement heavy yang sangat luar
biasa. Bisa baca tulisan Edward Aspinall misalnya atau bisa baca tulisan
Stephen Sherlock tahun 2007 untuk menjelaskan bahwa di Indonesia
memang pendulum kekuasaan itu, yang dulu executive heavy ditarik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
menjauh menuju ke arah parlemen. Makanya menurut ahli, menjadi wajar
kalau kemudian lahir aturan dalam Undang-Undang ini yang seakan-akan
menarik sesuatu yang milik presiden itu menjadi milik parlemen.
9. Bahwa apabila dibaca konteks persetujuan, ahli sepakat lagi-lagi dengan apa
yang dikatakan oleh ahli Harjono dalam konteks persetujuan itu, pendulum
kewenangan, pendulum kebijakan, itu bukan di tangan Presiden, itu malah di
tangan parlemen. Karena begitu barang tidak dia setujui, dia tidak setujui, ya
tidak bisa jadi orang itu, tidak mungkin bisa jadi, selama persetujuan tidak
diberikan. Ini catatan yang ahli berikan sama di tingkat penyusunan Undang-
Undang di tingkat legislasi. Pendulum kekuasaan sebenarnya menuju ke
arah eksekutif. Karena kalau eksekutif tidak setuju, Undang-Undang itu tidak
bisa jadi. Persetujuan itu sangat menentukan. Makna persetujuan dalam
penafsiran ahli, itu merupakan pendulum. Persetujuan terhadap Panglima
TNI, persetujuan terhadap Kapolri, itu menyebabkan pendulumnya berada di
DPR.
Padahal,
secara
historic,
secara
struktur,
secara
doctrinal,
kelihatannya itu sebenarnya milik Presiden. Ini menurut ahli mengangkangi
secara etik, sangat jelas. Mengapa kemudian dalam persetujuan itu lagi-lagi
yang punya itu adalah DPR, ahli mengatakan begitu. Karena tidak bisa tidak,
tidak akan mungkin terjadi pemilihan seorang Kapolri kalau tidak disetujui
oleh DPR. Pendulumnyasama dengan legislasi. Walaupun dibilang
kekuasaan menyusun Undang-Undang itu di parlemen, tetapi karena praktik
maupun aturannya mengatakan bahwa itu disetujui bersama Presiden, ya
pendulumnya berada di Presiden sebenarnya. Itu bisa dibaca misalnya
dalam disertasinya Saldi Isra.
10. Bahwa makna kata persetujuan itu menurut ahli adalah pendulumnya itu
berada di situ. Makanya secara etis, ahli sedikit agak aneh melihat ini milik
Presiden, tapi mengapa untuk aturannya, itu menjadi pendulumnya
diserahkan kepada DPR melalui mekanisme persetujuan. Bahwa prudential
atau mari kita menghitung untung-rugi. Dengan adanya aturan ini, disertai
dengan apa yang dikatakan oleh Hakim Patrialis, ada ketidakdewasaan
politik, dan lain sebagainya. Coba bayangkan, kita adalah negara yang tidak
memiliki Kapolri sudah sekian lama, hanya karena urusan begini, hanya
karena urusan persetujuan dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
11. Penting rasanya untuk kita pikirkan, kita membangun melalui putusan Hakim
Mahkamah Konstitusi menurut ahli. Membangun prinsip baru di dalam sistem
ini. Ahli setuju dengan apa yang dikatakan Profesor Saldi. Tetapi, dalam
konsep demokrasi, sulit menegasikan kewenangan parlemen atau peran
serta rakyat. Karena begini, parlemen itu adalah daulat rakyat kalau dalam
sejarah teoretiknya, daulat rakyat berada di situ. Tetapi, jangan sesuatu yang
milik Presiden itu malah diserahkan kepada parlemen untuk menyetujuinya
dan yang kedua harus diingat bahwa dua jabatan ini, ini berkaitan dengan
“pemilik kekerasan” pemilik kewenangan terhadap senjata. Berbahaya juga,
jangan pernah menyerahkan ini kepada Presiden semata, berbahaya juga.
Siapa yang bilang tidak berbahaya kalau Presiden kemudian bisa
menggunakan itu seenaknya? Makanya, ahli mengambil jalan tengah yang
ingin ahli katakan dan agak mirip dengan Prof. Saldi tadi. Ahli mengatakan
harusnya dipikirkan cara untuk tidak menyerahkan ini sebagai persetujuan
DPR semata yang itu membuat pendulumnya ke arah ke arah DPR, tetapi
jangan juga menjadi political appointees penuh dari seorang Presiden.
Karena kalau political appointees penuh dari seorang Presiden, maka
dengan serta-merta dia bisa mengangkat siapa pun untuk menjadi
pemegang kuasa terhadap senjata di Republik ini dan itu berbahaya.
12. Kita agak sulit untuk menjelaskan Presiden baik, Presiden buruk, tapi kalau
Presidennya baik, barangkali dia akan menggunakannya itu dengan baik.
Tapi kalau Presidennya buruk, dia akan sangat mungkin menggunakan itu di
dalam konteks buruk, dia akan menunjuk orang-orang yang kemudian buruk
dan belajar dari sejarah beberapa negara yang melakukan pelanggaran
HAM di masa lalu, kan begitu sebenarnya. Slobodan Milosevic misalnya,
mengangkat Panglima, yang keras terhadap rakyatnya dan akhirnya
terjadilah tragedi kemanusiaan Yugoslavia.Tetapi bayangan ahli adalah
harus dipikirkan, tetap ada peran serta parlemen sebagai wakil rakyat untuk
mengontrol itu dan ada peran serta Presiden sebagai pemilik kewenangan
Presiden
13. Model
pertimbangan
menjadi
sangat
layak
untuk
dipertimbangkan
sesungguhnya. Memberikan pertimbangan. Dalam konsep memberikan
pertimbangan, tentu saja itu akan menjadi catatan yang besar bahwa ke
depan kalau ada sesuatu, ada pertimbangan yang sudah akan menjadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
dasar. Ahli memberikan contoh misalnya, suatu saat kalau kemudian ada
yang mem-PTUN-kan Keppres pengangkatan itu, misalnya Presiden
mencalonkan orang X yang ditolak, DPR memberikan pertimbangan, “Wah,
jangan! Orang ini enggak terlalu baik”. Lalu kemudian, Presiden
mengangkat, akan sangat mungkin itu digunakan menjadi bagian dari dalil
yang akan dibawa dalam upaya membatalkan SK pengangkatan dari
seorang Kapolri dan jabatan Panglima TNI. Sekecil apa pun menurut ahli,
pertimbangan itu sangat bisa berguna, tentu saja bergantung pada salah
satunya adalah kedewasaan politik.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 10 Maret 2015 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 24 Maret 2015 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilainya, apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan pengujian Undang-
Undang a quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahuluvide Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 17 ayat (1),
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Pasal
13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya patut
dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila
hal itu tidak dibatalkan, maka telah menyebabkan timbulnya kerugian
konstitusional bagi para Pemohon, yaitu perlindungan kepastian hukum yang
adil. Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi
muatan yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih
dahulu menyampaikan landasan filosofis Undang-Undang Kepolisian, Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Undang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang TNI sebagai berikut. Umum.
Kedudukan, fungsi, dan tugas Polri yang ada sekarang dan menjadi materi
muatan Undang-Undang Polri merupakan hasil dari reformasi bidang politik.
Reformasi tersebut di antaranya telah menghasilkan penilaian bahwa perlunya
dilakukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
atau ABRI. Tuntutan reposisi dan restrukturisasi tersebut kemudian dituangkan
dalam keputusan politik bangsa Indonesia melalui Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor 6 MPR Tahun 2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam keputusan
politik Bangsa Indonesia tersebut, di antaranya diamanatkan bahwa Polri diberi
kedudukan sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta Polri berada di bawah
Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Amanat
Bangsa
Indonesia
tersebut
kemudian
pada
waktu
bersamaan diperkuat dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
hasil Amandemen Kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 dan mengenai
ketentuan lebih teknis mengenai hal ihwal Polri dijabarkan dalam norma
Undang-Undang Polri yang merupakan suatu keputusan politik yang diakui
keberadaan pengundangannya karena pembentukkannya telah melalui proses
atau mekanisme legislasi sebagaimana yang telah ditentukan. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang
Polri yang dimohonkan untuk diuji materiil tidak mengandung pertentangan
dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 4 ayat (1),
serta amanat Bangsa Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor 6 MPR Tahun
2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3. Bahwa sehubungan dengan dalil para Pemohon dalam permohonannya,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut. Terhadap anggapan para
Pemohon
yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
pengangkatan
dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
pemberhentian Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR tidak konsisten
dengan sistem presidensial yang dianut. Dimana dalam sistem tersebut
Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan
personel dalam pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari
cabang kekuasaan yang lain atau dalam hal ini adalah DPR.Dengan perkataan
lain, menurut Para Pemohon ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Atas anggapan
tersebut Pemerintah menyampaikan keterangan sebagai berikut.
a. Bahwa kedudukan fungsi dan tugas Polri dan TNI, sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-
Undang tentang TNI merupakan keputusan politik yang dihasilkan dari
reformasi yang terjadi di Indonesia yang antara lain mereposisi dan
merestrukturisasi angkatan bersenjata atau ABRI. Guna memenuhi tuntutan
reformasi tersebut, dilahirkan Ketetapan MPR Nomor 6 MPR Tahun 2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Bahwa dengan dipisahkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Tentara Nasional Indonesia yang memang kedua institusi tersebut memiliki
tugas dan fungsi yang berbeda, yaitu TNI memiliki tugas dan fungsi dalam
rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, di sisi lain Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas
dan fungsi sebagai penegak hukum dan pelayanan masyarakat.
c. Bahwa menurut Pemerintah, permohonan para Pemohon tidak jelas dan
kabur (obscuur libel) karena:
1. Dalam seluruh uraian permohonannya, para Pemohon tidak menjelaskan
secara tegas anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji tersebut.
2. Bahwa para Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pertentangan
antara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal mana dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai batu ujinya. Dengan perkataan lain,
antara posita dan petitum permohonan para Pemohon bersifat umum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
dengan menyatakan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa
frasa
dengan
persetujuan
DPR
dalam
pengangkatan,
pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI bukan dalam rangka memilih
salah satu calon Kapolri atau Panglima TNI yang diusulkan oleh presiden,
namun adalah dalam rangka persetujuan. Hal ini telah sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang
Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial yang menyatakan
bahwa dalam Risalah Pembahasan Perubahan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, sebagaimana diungkapkan oleh Agun Gunandjar Sudarsa
Anggota Panitia Ahli I Badan Pekerja MPR dalam Rapat Pleno ke-38 PAH
I BP MPR, tanggal 10 Oktober 2001 antara lain menyatakan, “Dalam Pasal
24B ini, kami menyatakan bahwa Hakim Agung diangkat dan diberhentikan
dengan persetujuan DPR atas usul Komisi Yudisial, sehingga dengan
kata-kata dengan persetujuan DPR, DPR itu tidak lagi melakukan fit and
proper test, DPR tidak lagi melakukan proses seleksi, tetapi DPR hanya
memberikan persetujuan atau menolak sejumlah calon Hakim Agung yang
diusulkan Komisi Yudisial.” Kembali kami menekankan, agar kekuasaan
kehakiman yang merdeka itu tidak terintervensi oleh kepentingan-
kepentingan politik. Catatan Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar
1945 menjelaskan dengan sangat gamblang makna dan kandungan Pasal
24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Hakim
Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim
Agung oleh Presiden.” Dengan demikian, posisi DPR dalam penentuan
calon Hakim Agung sebatas memberi persetujuan atau tidak memberi
persetujuan atas calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
dan DPR tidak posisi untuk memilih dari beberapa calon Hakim Agung
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, sebagaimana diatur dalam undang-
undang a quo. Hal ini dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim,
Hakim Agung yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik atau
cabang kekuasaan negara lainnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
4. Bahwa menurut Mahkamah, Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Mahkamah Agung, serta Pasal 18 ayat (4) Undang-
Undang Komisi Yudisial telah menyimpang atau tidak sesuai dengan
norma Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena ketentuan
tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan
persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon Hakim Agung yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial. Demikian juga ketentuan dalam kedua
Undang-Undang a quo yang mengharuskan Komisi Yudisial untuk
mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk setiap lowongan Hakim Agung
juga bertentangan dengan makna yang terkandung dalam Pasal 24A ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945. Agar ketentuan undang-undang a quo
tidak menyimpang dari norma Undang-Undang Dasar 1945, menurut
Mahkamah kata dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pasal 8 ayat
(2) dan ayat (3) harus dimaknai disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
serta kata pemilihan dalam ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung
harus dimaknai sebagai persetujuan. Demikian juga frasanama calon yang
termuat dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Agung dan
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Komisi Yudisial harus dimaknai satu
nama calon, sehingga calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR hanya satu calon Hakim Agung untuk setiap satu
lowongan Hakim Agung untuk disetujui oleh DPR.
d. Bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima
TNI yang menghendaki persetujuan DPR adalah dalam rangka mekanisme
check and balances, sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif dapat saling
mengawasi.
e. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI dengan
persetujuan DPR juga dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan
Presiden dalam menggunakan kekuasaannya, sebagaimana yang terjadi
pada masa yang lalu atau pada masa awal-awal reformasi, sebelum Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1997 diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002, dimana Presiden Abdurrahman Wahid yang mengangkat Letnan
Jenderal Chaerudin Ismail untuk menggantikan Jenderal Suroyo Bimantoro
sebagai Kapolri tanpa persetujuan DPR dan menimbulkan kegaduhan dan
ketidakstabilan politik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
f. Bahwa dari seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, frasa
dengan persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
dan Panglima TNI, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Tentara Nasional
Indonesia telah sejalan dengan amanat konstitusi, amanat Ketetapan MPR
Nomor 6 MPR Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor 7
MPR Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dalam rangka melaksanakan
cita-cita reformasi, sehingga adalah tidak tepat jika frasa dengan persetujuan
DPR dianggap telah mengurangi hak prerogatif Presiden untuk mengangkat
dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian atau constitutional review ketentuan a quo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Dan ketiga, menyatakan
ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Presiden telah mengajukan satu orang ahli yaitu Prof. Dr. I Gede
Pantja Astawa, S.H., M.H., yang telah menyampaikan keterangan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
persidangan pada tanggal 5 Mei 2015, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam perkara a quo, sudah banyak keterangan dan pendapat yang
disampaikan ke hadapan sidang yang mulia ini baik yang disampaikan oleh
Termohon, dalam hal ini Pemerintah yang mewakili Presiden dan juga dari DPR,
maupun dari Pihak Terkait yaitu dari Kepolisian Republik Indonesia. Oleh
karena itu izinkan ahli agar tidak terjadi duplikasi dan/atau pengulangan
pendapat, maka dalam kesempatan ini ahli akan lebih fokus menyampaikan
pendapat tentang hak prerogatif Presiden,baik yang berkenaan dengan makna
sejarah dan karakter prerogatif, maupun kekuasaan Presiden dalam UUD 1945.
Hal tersebut menunjuk dan tampak jelas dalam pokok permohonan Pemohon
yang pada intinya menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dengan alasan bahwa
pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang
memerlukan persetujuan DPR dinilai tidak konsisten dengan sistem presidensial
yang dianut, yang mana dalam sistem tersebut Presiden diberikan hak
prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personal atau personil dalam
pemerintahannya tanpa harus mendapat persetujuan dari cabang kekuasaan
yang lain, dalam hal ini adalah DPR;
2. Bahwa berbicara hak atau kekuasaan prerogatif secara etimologis, prerogatif
berasal dari bahasa Latin, praerogativa, yang maknanya adalah dipilih sebagai
yang paling dahulu memberikan suara. Praerogativus, diminta sebagai yang
pertama memberi suara. Praerogare, diminta sebelum meminta yang lain.
Sebagai pranata hukum dalam hal ini adalah hukum tata negara, prerogatif
berasal dari sistem ketatanegaraan Inggris. Hingga saat ini pranata prerogatif
tetap merupakan salah satu sumber hukum, khususnya sumber hukum tata
negara di Kerajaan Inggris. Dalam konteks pemaknaan atau pengertian
prerogatif, ahli mencoba untuk mengutip pendapat dari Albert Venn Dicey atau
sering disingkat dengan A.V. Dicey, seorang pakar hukum tata negara
kenamaan Inggris yang merumuskan prerogatif sebagai residu. “Sebagai residu
dari kekuasaan diskresi raja atau ratu yang secara hukum tetap dibiarkan dan
dijalankan sendiri oleh raja atau ratu dan para menteri. Yang disebut kekuasaan
diskresi atau discretionary power adalah segala tindakan raja atau ratu atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
pejabat negara lainnya yang secara hukum dibenarkan walaupun tidak
ditentukan atau didasarkan pada suatu ketentuan Undang-Undang”.
3. Bahwa disebut sebagai residu karena kekuasaan ini tidak lain dari sisa seluruh
kekuasaan mutlak yang semula ada pada raja atau ratu yang kemudian makin
berkurang karena beralih ke tangan rakyat atau parlemen ataupun unsur-unsur
pemerintahan lainnya, seperti menteri. Sedikit ahli ingin respect sejenak kalau
bicara tentang sejarah Inggris ini. Dahulu kala memang Raja-Raja Inggris
terkenal dengan kekuasaannya yang demikian absolut. Demikian absolutnya
kekuasaan raja itu menimbulkan reaksi, terutama dari rakyat yang lama
kelamaan reaksi rakyat ini diwakili oleh parlemen itu berhasil mengurangi
absolutisme kekuasaan Raja Inggris dan sampai kemudian berhasil dan sengaja
memang sedikit sisa kekuasaan yang absolut ini dibiarkan berada di tangan
raja. Inilah sebetulnya asal mula dari apa yang kita kenali dengan residu yang
kemudian dikenal dengan nama prerogatif. Jadi, dengan kata lain, prerogatif
sebetulnya kekuasaan sisa. Ini yang kemudian diadopsi di berbagai negara-
negara dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara-negara modern.
4. Kekuasaan prerogatif bersumber pada common law (hukum tidak tertulis) yang
berasal dari putusan hakim karena tidak memerlukan suatu undang-undang
oleh sebagian pakar memandang kekuasaan prerogatif sebagai undemocratic
and potentially dangerous, jadi sangat berbahaya sekali. Untuk mengurangi sifat
tidak demokratik dan di potensi bahaya tersebut, maka penggunaan kekuasaan
prerogatif dibatasi dengan cara, pertama, dialihkan ke dalam Undang-Undang.
Kedua, kemungkinan diuji melalui peradilan, yang kita kenali dengan judicial
review. Atau ketiga, kalau akan dilaksanakan oleh raja atau ratu harus terlebih
dahulu mendengar pendapat atau pertimbangan menteri. Suatu kekuasaan
prerogatif yang sudah diatur dalam Undang-Undang tidak lagi disebut sebagai
hak prerogatif melainkan sebagai hak yang berdasarkan Undang-Undang.
Dengan demikian, kekuasaan prerogatif mengandung beberapa karakter, yaitu:
1. Sebagai residual power.
2. Merupakan kekuasaan diskresi atau freies ermessen dalam bahasa
Jerman, danbeleid dalam bahasa Belanda.
3. Tidak ada dalam hukum tertulis.
4. Penggunaanya dibatasi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
5. Akan hilang apabila telah diatur dalam Undang-Undang atau Undang-
Undang Dasar 1945.
5. Bahwa kekuasaan prerogatif akan hilang apabila diatur dalam undang-undang
atau Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian hilang di sini bukan selalu berarti
materi kekuasaan prerogatif akan sirna. Berbagai kekuasaan prerogatif tersebut
dapat diatur dalam Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945. Apabila
telah diatur dalam Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945, maka
tidak lagi disebut kekuasaan prerogatif, melainkan sebagai kekuasaan menurut
atau berdasarkan Undang-Undang (statutory power) atau kekuasaan menurut
atau berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, constitutional power. Kalau
isinya sama atau serupa, apakah ada perbedaan antara kekuasaan
berdasarkan Undang-Undang atau berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945?
Perbedaannya seperti yang ahli sampaikan di sini sekurang-kurangnya
mencakup hal sebagai berikut. Pertama, ruang lingkup. Telah dikemukakan
bahwa sebagai kekuasaan residu yang bersumber pada diskresi, jenis dan
batas kekuasaan prerogatif tidak dapat diketahui secara pasti. Dengan
pengaturannya dalam Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945, jenis
dan batas kekuasaan yang semula berupa kekuasaan prerogatif dapat
ditentukan secara pasti.Kedua. Setelah menjadi kekuasaan menurut atau
berdasarkan Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945, karakter
diskresi makin dibatasi dan lebih mudah menilai penggunaannya secara hukum,
judicial review. Kecuali, badan peradilan enggan atau memandang kekuasaan
tersebut sebagai nonjusticiable. Atas dasar kekuasaan semacam ini, lebih
menampakkan diri sebagai masalah politik (political question) ya daripada
sebagai masalah hukum (legal question). Ketiga, Tidak ada lagi pengertian
sebagai suatu kekuasaan yang bersifat residu karena menjadi kekuasaan yang
dilahirkan secara hukum. Ini yang disebut dengan created by law.
Keempat,menjadi bagian hukum tertulis (written law). Dengan demikian, cara-
cara penciptaan, penghapusan, dan cara menjalankannya akan ditentukan
menurut aturan dan tata cara yang diatur atau yang lazim berlaku bagi hukum
tertulis. Kelima,setelah diatur menurut atau berdasarkan Undang-Undang atau
Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada lagi kekuasaan prerogatif. Yang ada
adalah kekuasaan hukum atau sebagaimana yang berulang ahlisampaikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
kekuasaan berdasarkan Undang-Undang (statutory power) atau menurut
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (constitutional power).
6. Bahwa sebagai hukum positif, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber
pertama dan utama sistem hukum, serta segala sistem kemasyarakatan
berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber
pencipta kaidah-kaidah hukum tata negara. Seperti kebaradaan badan atau
lembaga negara atau jabatan-jabatan yang ada dalam negara. Demikian pula
halnya dengan kekuasaan Presiden yang lazim disebut dengan hak prerogatif
bersumber dan diciptakan secara hukum oleh dan di dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kekuasaan Presiden tersebut bukan sekedar terdapat, tetapi
sebagai sesuatu yang diciptakan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan
ini ditinjau dari pengertian hukum tidak mengandung karakter residu, tidak
mengandung karakter diskresi, melainkan kekuasaannya lingkup dan jenisnya
lahir dan ditentukan oleh hukum karena diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, maka bersifat dan merupakan kekuasaan konstitusional (constitutional
power). Jadi, sistem ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar
1945 sesungguhnya tidak mengenal hak atau kekuasaan prerogatif. Yang ada
adalah kekuasaan konstitusional yang harus tunduk pada pengeritan dan
paham negara berkonstitusi (constitutional state), antara lain pembatasan
kekuasaan (limited government).
7. Selain itu, terhadap kekuasaan konstitusional Presiden tersebut perlu ada
instrumen pengendali agar kekuasaan tersebut tetap benar secara hukum (on
the track), wajar, dan pantas. Salah satu cara pengendaliannya adalah melalui
pranata yang kita kenali dengan check and balances.
8. Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana yang saya kemukakan di atas, inilah
yang menjadi salah satu dasar pemikiran yang melahirkan rumusan bunyi
ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping hal-hal
lain yang juga secara prinsipal menjadi latar belakang rumusan norma yang
terkandung dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 .
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2015
dan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 April
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
2015, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa DPR berpandangan para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih
dahulu, apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan
yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak
dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji karena DPR
berpadangan secara formil tidak ada kerugian secara normatif yang terbukti,
yang dapat menimbulkan kerugian secara konstitusional bagi para Pemohon.
Pasal-pasal a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945dan terhadap kedudukan (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Bahwa dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan-kekuasaan negara terbagi
menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sebagaimana
menurut pandangan Montesquieu, pembagian kekuasaan tersebut dimaksudkan
agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan yang dilakukan oleh negara. Dalam
perkembangannya,untuk mencegah absolutisme, kekuasaan pada suatu
lembaga negara lahir suatu mekanisme saling kontrol antara institusi kekuasaan
negara ada atau biasa disebut check and balances. Bahwa dalam sistem
presidensial, eksekutif adalah tunggal sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara. Namun demikian, sebagai konsekuensi suatu negara hukum
modern, sistem politik Indonesia telah membentuk sebuah konfigurasi lembaga
negara saling mengontrol dan mengimbangi satu dengan yang lain.
Pelaksanaan check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam
suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi perwakilan adalah perlunya
prosedur yang memungkinkan adanya pengawasan publik yang diakomodasi
melalui lembaga perwakilan. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
pengawasan terhadap eksekutif atau Pemerintah yang dilakukan oleh DPR
merupakan salah satu cara untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
pemerintah, vide Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia di masa lalu,
penyalahgunaan kekuasaan eksekutif atau pemerintah merupakan akibat
lemahnya fungsi pengawasan oleh DPR, sehingga pertanggungjawaban dalam
penyelengaraan Pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab tidak
terlaksana dengan baik. Mengingat sebelum Amandemen Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, konsep yang dianut adalah pemusatan kekuasaan yang
tanggung jawab negara dan Pemerintah di bawah Presiden (concentration of
power and responsibility upon the president) vide Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa
pengawasan terhadap eksekutif/pemerintah yang dilakukan oleh DPR tersebut
perlu untuk menjaga keseimbangan, mencegah dominasi, menekan kekuasaan
yang lain, dan cenderung disalahgunakan, sebagaimana dikatakan Lord Acton,
“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely,”kekuasaan
cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak cenderung
disalahgunakan secara mutlak.
3. Bahwa terkait dengan pengangkatan Kapolri dan Kepala TNI, DPR perlu
menjelaskan bahwa dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi, seluruh
aspek yang berkaitan dengan publik haruslah sepengetahuan dan disertai
persetujuan rakyat yang terlembagakan dalam bentuk parlemen. Menurut Peter
Walter dan Marks Holmers, pelibatan parlemen dalam proses pemilihan pejabat
publik bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik yang dapat
dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif. Pada awalnya, urgensi pengangkatan pejabat publik yang
memerlukan campur tangan DPR merupakan varian dari fungsi pengawasan
yang dimiliki DPR, agar pengawasan tersebut dapat berjalan secara efektif,
maka sejak awal DPR sudah ikut menentukan orang yang akan melaksanakan
pekerjaan tersebut.
4. Bahwa keterlibatan DPR melalui hak untuk memberikan atau tidak memberikan
persetujuan ataupun pertimbangan, menurut M. Arsyad dapat disebut sebagai
hak untuk konfirmasi (rights to confirm) lembaga legislatif, DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat dapat ikut mengendalikan atau mengawasi kinerja
atau
para
pejabat
publik
tersebut
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya agar sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
perundang-undangan. Dari sudut pandang ketatanegaraan, hak dan konfirmasi
lembaga legislatif tersebut dapatlah dibenarkan. Bahwa dalam negara
demokrasi, hak untuk konfirmasi itu menjadi sangat penting karena menjadi
perwujudan rakyat dalam mengawasi kinerja pejabat negara.
5. Bahwa membahas mengenai pengangkatan Kapolri, Kepala TNI tidak dapat
dilepaskan dari sejarah mengenai pemisahan Polri dan TNI. Pada mulanya,
Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun
2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
memisahkan struktur dan peran TNI-Polri. Keputusan Presiden ini dikuatkan
melalui TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR Nomor
7/MPR Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran TNI dan Polri diatur secara
operasional melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Bahkan secara tersirat, pemisahan peran TNI dan
Polri masuk dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua
pada BAB 12, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4).
6. Bahwa kedudukan Polri menurut TAP MPR Nomor 7/MPR Tahun 2000 Pasal 7
tentang Sususan dan Kedudukan Polri dinyatakan berada di bawah presiden
dan untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, maka presiden melakukan
dengan persetujuan DPR. Ketentuan lebih lanjut, TAP MPR tersebut dijabarkan
dalam Pasal 11 Undang-Undang Polri yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan dalam
Undang-Undang TNI Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (4) menyatakan,
“Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI setelah mendapat
persetujuan DPR. Panglima bertanggung jawab kepada presiden dalam
penggunaan komponen pertahanan negara.” Undang-Undang TNI tersebut
merupakan penjabaran dari TAP MPR Nomor 7/MPR/Tahun 2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 3 tentang Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia
meskipun pada ayat (2) menyatakan kedudukannya berada di bawah presiden.
Dan untuk pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, maka harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
dilakukan presiden dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, DPR
berpandangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI
dengan persetujuan DPR merupakan amanah dari ketetapan MPR, vide Pasal 3
ayat (2) TAP MPR Nomor 3/MPR Tahun 2000.
7. Bahwa menurut DPR, membahas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
dan Panglima TNI dengan persetujuan DPR harus dikaitkan pula dengan tata
urutan perundang-undangan pada saat undang-undang tersebut dibuat. Pada
masa Undang-Undang Polri, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-
Undang TNI dilahirkan masih berlaku TAP MPR Nomor 3/MPR Tahun 2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Tata
Urutan
Peraturan
Perundang-Undangan
merupakan
pedoman
dalam
pembuatan aturan hukum yang ada di bawahnya. Merupakan pedoman dalam
pembuatan aturan hukum yang ada di bawahnya pada masa itu. Ketetapan
MPR, yaitu putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban
kedaulatan
rakyat
yang
ditetapkan
dalam
sidang-sidang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, termasuk dalam urutan kedua dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Undang-Undang termasuk dalam
tata urutan yang ketiga atau di bawah Ketetapan MPR. Berdasarkan Pasal 4
ayat (1) TAP MPR Nomor 3/MPR Tahun 2000 ditegaskan bahwa setiap aturan
hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang
lebih tinggi. Berdasarkan hal tersebut, ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI dengan persetujuan DPR yang
berada dalam Undang-Undang Polri, Undang-Undang Pertahanan Negara, dan
Undang-Undang TNI adalah sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
8. Bahwa terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima
TNI, perlu melihat sejarah penyusunan TAP MPR Nomor 7/MPR/Tahun 2000
dengan risalah pembahasan ketetapan MPR tersebut, Risalah Rapat ke-27
Panitia Ad Hoc. Kedua, Badan Pekerja MPR, tanggal 25 Februari tahun 2000,
Sekjen Wantanas Arifin Tarigan menyampaikan pertimbangan sebagai
berikut.Tata hubungan antara TNI dan Presiden bahwa TNI adalah aparatur
negara, bukan aparatur pemerintahan. Oleh sebab itu, hubungan TNI dengan
Presiden harus dalam konteks kedaulatan negara dan kewibawaan negara, baik
dalam maupun ke luar. Untuk mencegah penyalahgunaan TNI oleh Presiden,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
solusinya harus ada check and balances, misalnya penunjukan Panglima TNI
kepada staf angkatan dikonsultasikan antara Presiden dan DPR jika tidak
otomatis.
9. Bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat
besar dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan
hukum, maka pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden memerlukan
pertimbangan DPR.Selanjutnya, Risalah Rapat ke-28 Panitia Ad Hoc. Kedua,
Badan Pekerja MPR tanggal 28 Februari 2000, Ni Gusti Ayu Sukma Dewi
menyampaikan, “Kedudukan dan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara
yang lebih jelas, mengingat Panglima TNI memiliki tanggung jawab yang sangat
besar dalam mempertahankan kedaulatan negara, maka pengangkatan dan
pemberhentiannya
oleh
presiden
perlu
mendapat
pertimbangan
DPR.”Kemudian, Risalah Rapat ke-72 Panitia Ad Hoc. Kedua, Badan Pekerja
MPR tanggal 21 Juli 2000, Drs. H. A. Chozin Chumaidy menyampaikan
pandangannya. Adanya TAP MPR yang mengatur secara tegas tentang peran
TNI dan Polri sungguh tepat. Selanjutnya, pengaturan kedudukan TNI Polri
berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara sudah benar. Akan tetapi,
agar tidak dijadikan alat kekuasaan di samping perlunya profesionalisme TNI
dan Polri adalah adanya kekuatan bahwa dalam pengangkatan Panglima TNI
oleh Presiden harus setelah mendapatkan persetujuan DPR.
10. Dalam upaya untuk menjadikan Polri mandiri, maka kedudukan Polri adalah
berada di bawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Kepolisian
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR agar Polri
terhindar dari kemungkinan untuk dipergunakan oleh kekuasaan.
11. Bahwa terkait dengan Pengujian Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
dipandang perlu melihat latar belakang perumusan pasal a quo dari Risalah
Rapat Kerja ke-5, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undangan Polri
pada tanggal 11 September 2001 sebagai berikut: Pasal itu mengacu langsung
kepada Pasal 7 ayat (3) dari TAP MPR Nomor 7/MPR/2000. Jadi rumusannya
tetap seperti ini, namun dalam penjelasannya diberikan penjelasan persetujuan
DPR itu. Presiden mengangkat setelah DPR memberikan persetujuannya.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
“Presiden
memegang
kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
pemerintahan yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-
Undang Dasar 1945.” Terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan
dan oleh Presiden tersebut, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang secara
explisit menyebutkan kewenangan prerogatif Presiden atau tanpa memerlukan
persetujuan/pertimbangan DPR, dalam hal pengangkatan menteri, vide Pasal
17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Bahwa terkait dengan pandangan para Pemohon yang menyatakan Presiden
diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personel
dalam pemerintahannya tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang
kekuasaan manapun, DPR berpandangan, seharusnya para Pemohon tidak
menafikan sejarah pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI,
yang di dalamnya sekaligus mengatur pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri dan Panglima TNI.
13. Bahwa DPR secara jelas dan tegas menyatakan bahwa ketentuan pasal-pasal
dalam Undang-Undang a quo adalah tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Langsung yaitu Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2015 dan
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
KETERANGAN TNI
1. Sebelum membahas tentang substansi permohonan uji materi tersebut, kami
memandang perlu untuk memahami kembali naskah akademik, alasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI. Mengingat pembentukan undang-undang tersebut pada dasarnya
sudah melalui proses pembahasan secara komprehensif meskipun banyak
dipengaruhi oleh beberapa faktor. Secara universal bahwa lembaga militer di
semua negara pada dasarnya selalu dipimpin oleh seorang perwira militer aktif
sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Hal tersebut dimaksudkan agar sendi-
sendi kehidupan militer tetap terselenggara secara efektif dalam rangka
mengemban tugas-tugas negara di bidang pertahanan. Sedangkan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian terhadap pimpinan militer, yaitu panglima
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
atau komandan pada setiap negara selalu berbeda karena mengikuti sistem
ketatanegaraan masing-masing.
2. Apabila kita kaitkan dengan ajaran Trias Politika oleh Montesquieu tentang
pemisahan kekuasaan, sebenarnya tidak dianut secara murni dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur
secara jelas tentang sistem pembagian kekuasaan di Indonesia, yaitu
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal yang membedakan antara
pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan bahwa di dalam sistem
pemisahan kekuasaan, ketiga lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif harus terpisah satu sama lain, baik fungsi maupun mengenai alat
perlengkapan yang sebagai organ yang melaksanakan. Sedangkan dalam
sistem pembagian kekuasaan, memiliki keterkaitan di dalam lembaga
kekuasaan tersebut atau terdapat hubungan kerja satu sama lain secara sinergi
dalam rangka menciptakan pengawasan dan perimbangan kekuasaan (check
and balances), kecuali kekuasaan yudikatif yang bersifat independent.
3. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar. Norma tersebut dijadikan dasar bagi Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan, termasuk di dalamnya melaksanakan
kewenangan tanpa memerlukan persetujuan dari lembaga lain, yaitu
kewenangan tersebut dikenal dengan hak prerogatif, khususnya dalam rangka
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya, yaitu menteri dan pejabat
lain setingkat menteri, termasuk Panglima TNI.Khusus mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Panglima TNI oleh Presiden, pada dasarnya relevan apabila
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945. Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara. Sedangkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara, bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. Walaupun pengangkatan maupun pemberhentian terhadap Panglima
TNI tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap memerlukan
suatu kontrol dari DPR sebagai penyeimbang atau check and balances.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
4. Menyimak Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 di atas, maka Presiden selaku kepala negara yang memegang kekuasaan
tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara
memiliki kepentingan strategis untuk mengangkat dan memberhentikan
Panglima TNI selaku pembantu Presiden yang bertanggung jawab secara
operasional terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Bahkan secara filosofis, dalam memaknai bahwa Presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi terhadap angkatan perang AD, AL, dan AU memiliki
konsekuensi
pertanggungjawaban
kepada
rakyat
bahwa
Presiden
berkemampuan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
5. Bahwa dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya secara konstitusi, Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945,
yang bermakna bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan para menteri, dan pejabat lainnya setingkat menteri, termasuk
Panglima TNI.Namun demikian, di luar faktor yuridis, sebagaimana disampaikan
di atas, apabila pengangkatan Panglima TNI dilakukan oleh Presiden secara
langsung, tanpa mendapat persetujuan dari DPR RI, maka tidak menutup
kemungkinan dalam proses pembahasan penentuan dan pengangkatan
tersebut terdapat faktor kedekatan, kepentingan politik, dan lain-lain yang
berpeluang untuk menimbulkan praktik KKN.
6. Mengingat perkara ini merupakan perkara uji materi yang menjadi wewenang
Mahkamah Konstitusi, maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan
ini merupakan hal ihwal baru yang ditunggu semua pihak dalam rangka
menentukan masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam
hal pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.
KETERANGAN POLRI
1. Bahwa tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Polri
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai, apakah para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak atas berlakunya Ketentuan Pasal 11 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) UU Polri, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
maupun berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
2. Bahwa kedudukan fungsi dan tugas Polri yang ada sekarang dan menjadi
materi muatan UU Polri merupakan hasil dari reformasi bidang politik. Reformasi
tersebut di antaranya telah menghasilkan penilaian bahwa perlunya dilakukan
reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI.
Tuntutan reposisi dan restrukturisasi tersebut kemudian dituangkan dalam
keputusan
politik
Bangsa
Indonesia
melalui
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Dan ketetapan MPR Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang Peran TNI
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam keputusan politik
Bangsa Indonesia tersebut di antaranya diamanatkan bahwa Polri diberi
kedudukan sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta Polri di bawah Presiden
dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Amanat Bangsa Indonesia tersebut, kemudian pada waktu bersamaan diperkuat
dengan Ketentuan Pasal 30 UUD 1945 hasil Amandemen Kedua pada tanggal
18 Agustus 2000 dan mengenai ketentuan lebih teknis mengenai hal ihwal Polri
dijabarkan dalam norma Undang-Undang Polri yang merupakan suatu
keputusan
politik
yang
diakui
keberadaan
mengundangannya
karena
pembentukannya telah melalui proses atau mekanisme legislasi sebagaimana
yang ditentukan.Dengan demikian, ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) UU Polri yang dimohonkan untuk diuji materi tidak mengandung
pertentangan dengan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 4 ayat (1) serta
amanat Bangsa Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor 6 MPR Tahun 2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor 7 MPR Tahun 2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3. Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas isu konstitusionalitas atas
persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
dimohonkan untuk diuji materi atas dasar pertimbangan bahwa pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR tidak konsisten
dengan sistem presidensial yang dianut. Yang mana dalam sistem tersebut
Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan
personel dalam pemerintahannya tanpa harus mendapatkan persetujuan dari
cabang kekuasaannya yang lain atau dalam hal ini adalah DPR.
4. Pihak Terkait tidak sependapat dengan pandangan para Pemohon dengan
penjelasan sebagai berikut.
a. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan
pengertian bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial karena Presiden selain memangku kedudukan
sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
b. Bahwa salah satu prinsip pokok dalam sistem pemerintahan presidensial
adalah Presiden diberi kekuasaan untuk mengangkat para menteri sebagai
pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
Kedudukan Polri dalam sistem pemerintahan di Indonesia berada di bawah
Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian,
apabila Indonesia menganut sistem presidensial secara murni seperti halnya
di Amerika Serikat, maka Kapolri dalam hal ini diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden tanpa harus melalui persetujuan parlemen atau kekuasaan
legislatif.
c. Namun demikian, dengan pertimbangan bahwa kedudukan Polri dalam
kegiatan politik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis seperti halnya
pengamanan pemilihan umum, pemilihan presiden, wakil presiden dan
pemilihan kepala daerah, sehingga dikhawatirkan akan memunculkan
kooptasi kepada Polri untuk kepentingan politik, baik oleh kekuasaan
eksekutif maupun oleh legislatif. Dengan pertimbangan nilai strategis
tersebut, diperlukan adanya check and balances, sehingga kekuasaan
eksekutif dan legislatif bisa saling melakukan pengawasan terhadap
kekhawatiran pengaruh politik yang akan mengganggu independensi Polri.
d. Bahwa dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif terdapat organ pemerintah
eksekutif yang bersifat independent, yaitu bank sentral, organisasi tentara
atau militer, dan organisasi kepolisian negara. Organ eksekutif yang
independen tersebut secara konstitusional memiliki kedudukan yang sama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
penting dengan kedudukan yang setara yang keberadaannya ditentukan
secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945.
e. Suatu negara tidak bisa disebut sebagai negara yang demokratis apabila
dalam negara tersebut tidak terdapat salah satu dari ketiga fungsi, yaitu bank
sentral, tentara, atau kepolisian. Dengan demikian, bank sentral, tentara, dan
kepolisian mutlak harus ada dalam negara tersebut.
f. Ketika organ pemerintah tersebut secara tradisional berada dalam ranah
eksekutif, namun demikian dalam siklus kekuasaan, dalam sistem demokrasi
modern sangatlah dinamis, sehingga contoh di Indonesia pergantian
kekuasaan presiden dilakukan secara langsung setiap 5 tahun sekali.
g. Dengan siklus kekuasaan yang dinamis tersebut akan sangat berbahaya
ketika ketiga organ pemerintahan yang independent tersebut sangat
tergantung hanya pada dinamika kekuasaan eksekutif atau presiden semata,
mengingat kekuasaan eksekutif juga sangat dipengaruhi oleh suatu
kekuataan politik.
h. Dalam sistem demokrasi yang modern diidealkan bahwa dinamika kekuasaan
eksekutif yang dipengaruhi kekuatan politilk jangan sampai memengaruhi
kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan fungsi bank
sentral, tentara, dan kepolisian. Oleh karena itu, bank sentral, tentara, dan
kepolisian harus dikelola secara profesional dan terhindar dari intervensi
kepentingan politik praktis, pemegang kekuasaan eksekutif.
i. Bahwa berkaitan dengan poin 3 di atas, dalam pelaksanaan fungsi kepolisian,
Polri memegang kekuasaan untuk penegakan hukum. Dengan demikian,
Polri tidak boleh dikendalikan oleh sekelompok orang yang berkuasa hanya
untuk kekuasaan belaka. Untuk itulah, dalam sistem ketatanegaraan modern,
fungsi kepolisian diberi kedudukan yang independent.
j. Dalam implementasi independensi Polri, salah satu bentuk yang diberikan
oleh keputusan politik adalah dengan pelibatan kekuasaan legislatif atau DPR
dalam persetujuan pengangkatan dan pemerintahan Kapolri setelah calon
Kapolri diajukan oleh Presiden.
k. DPR dalam hal ini berperan dalam memberikan persetujuan atau penolakan
calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang DPR,
tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan pemilihan Kapolri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
l. Mekanisme yang menghendaki persetujuan DPR dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri menjadikan penentuan siapa calon Kapolri tidak
mutlak menjadi kewenangan Presiden, sebagaimana yang dilakukan di masa
sebelum era reformasi. Dengan demikian, Presiden tidak dapat menentukan
calon Kapolri menurut kepentingan kekuasaannya sendiri, melainkan harus
memintakan dukungan dari kekuasaan legislatif. Hal ini merupakan salah
satu bentuk perwujudan dari fungsi pengawasan kekuasaan legislatif kepada
Presiden sesuai dengan amanat Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945.
m. Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai
pelaksaan fungsi pengawasan DPR kepada kekuasaan eksekutif. Salah satu
bentuk pengawasan DPR kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri adalah adanya persetujuan DPR atas calon yang
diajukan oleh Presiden. Hal ini bermakna DPR mempunyai kewenangan
konstitusional untuk dapat memberikan persetujuan atau tidak dapat
memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh
Presiden. Oleh karenanya, terhadap calon yang diusulkan oleh Presiden tidak
serta-merta harus disetujui oleh DPR. Namun, harus ada proses penilaian
atau fit and proper test untuk dapat disetujui atau tidak oleh DPR.
n. Bahwa keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri ini sesungguhnya
dalam rangka mewujudkan fungsi check and balances antarcabang
kekuasaan negara dalam pemerintahan demokrasi. Namun, pelaksanaan
fungsi check and balances oleh DPR tersebut, tidak boleh memengaruhi
independensi penegakan hukum oleh Polri.
o. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002, khususnya
frasa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang terdapat dalam
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) yang secara tegas
dimohonkan oleh para Pemohon untuk diuji materi, sama sekali tidak
mengandung pertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya ketentuan Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5), serta amanat Bangsa
Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2000. Oleh karena itu,
sangat tidak benar dan tidak beralasan sama sekali Ketentuan Pasal 11 ayat
(1) sampai dengan (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
5. Dengan demikian, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) Undang-
Undang Polri tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan kekuasaan
legislatif terhadap Presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga
Presiden tidak dapat menentukan Kapolri menurut kepentingan kekuasaannya
sendiri, melainkan harus memintakan dukungan dari kekuasan legislatif sebagai
representasi suara rakyat yang berdaulat.
6. Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dengan
sungguh-sungguh dampak negatif jika permohonan uji materi Undang-Undang
Polri ini dikabulkan, khususnya adanya dampak politis berupa penyalahgunaan
kewenangan kekuasaan eksekutif karena tidak adanya fungsi pengawasan dan
check and balances dari DPR yang merupakan lembaga representatif suara
rakyat yang berdaulat. Atas pertimbangan tersebut, Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili
permohonan pengujian Undang-Undang Polri terhadap Undang-Undang Dasar
1945 dapat memberikan keputusan sebagai berikut.
1. Menolak pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
2. Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon, Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada
tanggal 13 Mei 2015, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya
disebut UU 2/2002), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (selanjutnya disebut UU 3/2003 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU 34/2004)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III adalah
perseorangan warga negara Indonesia pembayar pajak (tax payer), yang juga
berprofesi masing-masing sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Staf Pengajar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
Hukum Tata Negara, serta Staf Pengajar Hukum Tata Negara dan Peneliti.
Menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan pasal a quo maka hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dirugikan karena menurut
para Pemohon, pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, baik dalam periode tahunan atau pajak setiap transaksi keuangan
yang dilakukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dirugikan karena proses
pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlarut-larut
dan besar kemungkinan berpotensi akan berulang dirugikan lagi pada
pengangkatan Panglima TNI karena harus melalui proses politik dengan
persetujuan DPR, yang potensial disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik
akibat keberadaan pasal yang diuji pada Undang-Undang Kepolisian RI, Undang-
Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI. Selain itu, Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III sebagai dosen Hukum Tata Negara dirugikan karena
kesulitan untuk menjelaskan sistem presidensial dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia, khususnya terkait dengan pertanyaan mengapa untuk mengangkat
Kapolri dan Panglima TNI, Presiden diharuskan mendapat persetujuan DPR?Lalu,
dimana hak prerogatif Presiden? Hal lain yang juga menjadi alasan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III adalah bahwa para Pemohon yang sejak lama
concern dengan agenda perjuangan antikorupsi, berpotensi kembali dirugikan,
karena proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang politis melalui DPR
berpotensi menghadirkan praktik politik uang (money politic);
Bahwa Pemohon IV sebagai pegiat antikorupsi pada perkumpulan
Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar ICW,
dalam upaya memperjuangkan pemberantasan korupsi, ICW memiliki visi
menguatnya posisi tawar rakyat yang teroganisir dalam mengontrol negara dan
turut serta dalam pengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial dan
jender. Pemohon IV melalui lembaganya secara rutin melakukan kegiatan untuk
berperan serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Salah satu kegiatan
yang dilakukan adalah pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam bentuk korupsi. Menurut Pemohon IV, keberadaan pasal-pasal tersebut
dinilai
menyebabkan
proses
politik
dalam
pemberian
persetujuan
atas
pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI sekaligus pengangkatan Calon Kapolri
dan Calon Panglima TNI, selain menyimpangi proses ketatanegaraan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
sistem pemerintahan presidensial, juga berpotensi menimbulkan transaksi politik
termasuk korupsi yang terjadi akibat peluang norma yang terdapat dalam Undang-
Undang yang diuji. Berbagai kerja yang telah dilakukan Pemohon IV terlibat dalam
pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi penyimpangan anggaran
ditujukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang
dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah dirugikan dengan keberadaan norma
undang-undang yang diuji. Selain itu, menurut Pemohon IV, keberadaan norma
yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkeadilan terhadap
Pemohon IV sebagai badan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa memperhatikan dalil-dalil permohonan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III, hal yang dipersoalkan Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III adalah adanya kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
sebagai pengajar, peneliti dan pembayar pajak (tax payer). Menurut Mahkamah,
kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidaklah bersifat spesifik dan tidak dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III juga tidak membuktikan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III kerugian
atau potensi kerugian atas hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III sebagai pengajar dan peneliti tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak mendalilkan bentuk kerugian dari
haknya yang dilindungi oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang dirugikan secara
spesifik oleh pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan
tidak menerangkan pula hubungan kausalitas antara Undang-Undang yang diuji
dengan kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III yang
berprofesi sebagai dosen dan peneliti sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005,
serta putusan-putusan selanjutnya. Lagipula, Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1),
dan Pasal 10 UUD 1945 tidak mengatur tentang hak konstitusional, sehingga tidak
ada relevansinya dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III juga
menyatakan dirinya sebagai warga masyarakat pembayar pajak (tax payers),
sehingga Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berpandangan memiliki
kepentingan konstitusional yang telah terlanggar dengan adanya ketentuan pasal
a quo, dimana menurut para Pemohon pajak yang dibayarkan baik dalam periode
tahunan atau pajak setiap transaksi keuangan yang dilakukan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III dirugikan karena proses pengangkatan Kapolri yang
berlarut-larut dan besar kemungkinan berpotensi akan berulang dirugikan lagi
pada pengangkatan Panglima TNI karena harus melalui proses politik melalui
persetujuan DPR yang potensial disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik;
Bahwa meskipun dalam praktik Mahkamah sejak tahun 2003 perseorangan
warga negara Indonesia, terutama pembayar pajak (tax payer), dianggap memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian, baik
formil maupun materiil suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana
Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-I/2003, bertanggal 29 Oktober 2004, yang
kemudian dipertegas dalam Putusan Nomor 27/PUU-V/2009, bertanggal 16 Juni
2010, namun dalam kaitan dengan permohonan a quo, in casu Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III sebagai pembayar pajak (tax payer) yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal a quo tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Suku kata “nya” dalam
anak kalimat “...yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya”
yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo, mengandung arti
bahwa kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan merupakan kerugian
aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas dengan berlakunya
Undang-Undang tersebut. Dalam hal ini kerugian yang didalilkan oleh Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III tidak spesifik dan tidak jelas kaitannya dengan
berlakunya Undang-Undang tersebut sebagaimana dimaksud sebagai persyaratan
kerugian hak konstitusional dalam Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005;
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III tidak memenuhi syarat sebagaimana pendirian Mahkamah dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
sehingga
tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon IV sebagai aktivis anti korupsi pada badan
hukum privat yang sangat peduli dalam isu korupsi di Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam AD/ART ICW, tempat Pemohon IV bekerja, bertujuan untuk
memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yang di dalamnya
tercakup substansi dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah berpendapat
Pemohon IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon IV memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon IV pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU
2/2002, Pasal 17 ayat (1) UU 3/2002, serta Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 34/2004.
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2002 menyatakan:
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam
waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh
Presidendianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara
Kapolridan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17 ayat (1) UU 3/2002 menyatakan:
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 34/2004
menyatakan:
Pasal 13
(1) ...
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) ...
(4) ...
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden
mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih
oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk
masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang
diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang
diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan
tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden
berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
Bahwa Pemohon IV memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 11
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2002, Pasal 17 ayat (1) UU
3/2002 dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU
34/2004 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) Bahwa seharusnya sistem pemerintahan yang dianut negara Indonesia adalah
sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak
risalah rapat perubahan-perubahan UUD 1945 yang mempertahankan sistem
pemerintahan presidensial, dan lebih jauh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”;
b) Bahwa UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya
didasarkan pada UUD 1945, dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam
pemerintahan presidensial, Presiden diserahi mandat untuk memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan;
c) Bahwa mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Dalam
pelaksanaan
kedaulatan
ini
didistribusikan
kepada
lembaga-lembaga
negara,
yaitu:
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara RI (Polri);
d) Bahwa disamping kedudukan dan tugas sebagai Kepala Negara, Presiden juga
adalah kepala pemerintahan yang memimpin dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas-tugas eksekutif. Presiden dalam kedudukannya sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai kedudukan sebagai
pimpinan nasional, dan kepemimpinannya mempunyai jalur perwujudan baik
ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
e) Bahwa dalam kedudukan sebagai kepala negara, Presiden mempunyai hak-
hak prerogatif selain mempunyai kewenangan ke dalam juga kewenangan
dalam hubungan keluar yang terdapat dalam UUD 1945. Berdasarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, harus dalam
konteks kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD 1945;
f) Bahwa seharusnya konsisten dengan sistem presidensial yang dianut,
Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan
personil dalam pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari
cabang kekuasaan yang lain, atau dalam hal uji materi ini adalah persetujuan
DPR;
g) Bahwa menurut Mahfud MD, hak prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang
dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan
lembaga lain (1999). Hal ini bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan
direntang sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan yang
dapat membangun kesejahteraan masyarakat.Tugas pokok pemerintah dalam
membangun kesejahteraan masyarakat, bukan hanya melaksanakan Undang-
Undang. Untuk itulah dalam konsep negara hukum modern sekarang ini
terdapat suatu kewenangan yang disebut freies ermessen, yaitu suatu
kewenangan bagi Pemerintah untuk turut campur atau melakukan intervensi di
dalam berbagai kegiatan masyarakat guna membangun kesejahteraan
masyarakat tersebut. Dengan demikian, Pemerintah dituntut untuk bersikap
aktif. Hal inilah dalam bidang pemerintahan implikasi freies Ermessen ini
ditandai dengan adanya hak prerogatif;
h) Bahwa kalaupun ada pembatasan atau pengurangan atas hak prerogatif
Presiden tersebut, karena pembatasan demikian bertentangan dengan sistem
presidensial maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas
diatur di dalam UUD 1945 itu sendiri;
i) Bahwa pembatasan atas hak prerogatif Presiden telah diatur dalam UUD 1945
yang perlu melibatkan dan memperhatikan pertimbangan lembaga negara
lainnya;
j) Bahwa tanpa adanya pembatasan di dalam UUD 1945 sendiri maka setiap
pembatasan dalam Undang-Undang yang diatur di luar UUD 1945 atas hak
prerogatif Presiden harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
khususnya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
k) Bahwa karena itu, Para Pemohon berpendapat, ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1), ayat (2),ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU2/2002, Pasal 17 ayat (1) UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
3/2002 dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
UU 34/2004, khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam
hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri atau Panglima TNI, adalah
bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya patut dibatalkan serta
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah
Konstitusi;
l) Bahwa jika UU 2/2002 khususnya Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) dan UU 3/2002 khususnya Pasal 17 ayat (1) UU 34/2004
khususnya Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9),
yang pada pokoknya mengharuskan Presiden mendapatkan persetujuan DPR
terlebih dulu dalam menentukan Kepala Polri dan Panglima TNI tidak
dibatalkan maka telah menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional
Pemohon. Pemohon telah kehilangan hak konstitusional atas perlindungan
kepastian hukum yang adil, dikarenakan hak-hak Presiden dari seluruh warga
negara Indonesia (termasuk Pemohon) tidak lagi sesuai dengan apa yang telah
diberikan oleh UUD 1945, Presiden yang dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan tidak dapat lagi menentukan Kepala Polri dan Panglima TNI,
tanpa campur tangan cabang kekuasaan lain (in casu DPR);
[3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13, ahli Harjono, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 15 April 2015 yang
masing-masing pada pokoknya menerangkan pasal yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945. Keterangan selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.11]
Menimbang terhadap permohonan a quo, Pemerintah memberikan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada
pokoknya menerangkan pasal yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
Untuk memperkuat keterangannya, Pemerintah telah menghadirkan ahli
yang bernama I Gede Pantja Astawa yang telah didengar keterangannya di bawah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
sumpah dalam persidangan tanggal 5 Mei 2015 yang pada pokoknya
menerangkan pasal yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD
1945. Keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan pada tanggal 10 Maret 2015, yang pada
pokoknya menerangkan pasal yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.13]
Menimbang terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Kepolisian
Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia telah memberikan keterangan
dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2015, yang keterangan selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.14] Menimbang bahwa dari uraian di atas, masalah pokok yang harus
dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif
dari Presiden dalam sistem presidensial?
2. Apakah pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden yang harus
mendapatkan persetujuan dari DPR bertentangan dengan UUD 1945?
[3.15]
Menimbang bahwa secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai
hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak
dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam
sistem pemerintahan negara-negara pada saat ini, hak tersebut dimiliki oleh kepala
negara baik Raja, Presiden, atau kepala pemerintahan dalam bidang-bidang
tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan
konstitusional. Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh yang diberikan
oleh konstitusi kepada lembaga eksekutif dalam ruang lingkup kekuasaan
pemerintahannya terutama bagi sistem yang menganut pembagian atau
pemisahan kekuasaan negara;
Bahwa kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Bab
III UUD 1945 merupakan gambaran tentang adanya penguatan sistem
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
pemerintahan presidensial sebagaimana diamanatkan oleh fraksi-fraksi MPR pada
saat melakukan perubahan UUD 1945 yang menghasilkan pergeseran yang cukup
signifikan dalam pengorganisasian kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Ketentuan tersebut telah memindahkan supremasi MPR
menjadi supremasi konstitusi yang juga telah menyebabkan seluruh lembaga
negara melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sesuai dengan
konstitusi;
[3.16]
Menimbang bahwa perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR
telah mempertegas sistem pemerintahan presidensial sebagaimana termaksud
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Selain itu, disepakati juga tentang pembagian kekuasaan yang dirumuskan dengan
prinsip checks and balances;
Sebelum adanya perubahan UUD 1945, praktik yang terjadi dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia lebih cenderung pada executive heavy.
Meskipun UUD 1945 sebelum perubahan tidak memberikan bobot kewenangan
lebih kepada kekuasaan eksekutif, setelah perubahan dianut sistem checks and
balances (saling kontrol dan saling mengimbangi) antar lembaga negara.
Perubahan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan
dianutnya sistem pemerintahan presidensial dengan mempertegas kedudukan
Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala
pemerintahan (head of government);
Bahwa terkait dengan hak prerogatif Presiden meskipun secara eksplisit
tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun dalam pembahasan perubahan UUD
1945 isu tentang hak prerogaif Presiden menjadi perdebatan semua fraksi dan
secara garis besar hampir semua fraksi setuju adanya hak prerogatif Presiden
dengan tetap dibatasi oleh mekanisme checks and balances dalam rangka untuk
membatasi besarnya dominasi dan peran seorang Presiden. Kontrol terhadap
Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
[3.17]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-menteri Negara [vide Pasal 17
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
ayat (2) UUD 1945]. Selain dari kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga
memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat
strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Bahwa
hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara
yang memiliki peranan strategis adalah bahwa harus juga dipertimbangkan dengan
sungguh-sungguh aspek akuntabilitas yang dapat dilakukan dengan cara meminta
pertimbangan dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya
permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan
Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan
UU 34/2004 bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial,
hal tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and
balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut Mahkamah,
proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan
publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan persetujuan tersebut adalah dalam
rangka menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-betul memiliki
integritas, kapabilitas, dan leadership, serta akseptabilitas dalam rangka
membantu Presiden untuk menjalankan Pemerintahan;
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah adanya persetujuan dari DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan
Panglima TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang di atas, Mahkamah berpendapat
dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
[4.3]
Pemohon IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan Pemohon IV tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Maria
Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu lima
belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Desember, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Tentara Nasional
Indonesia, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
Terhadap Putusan a quo, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna memiliki
alasan berbeda (concuring opinion).
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna memiliki alasan berbeda (concuring opinion)
sebagai berikut:
Terlepas dari persoalan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
substansi permohonan a quo adalah perihal hak prerogatif Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial. Konkretnya, dalam konteks permohonan a quo,
apakah adanya campur tangan DPR dalam rupa pemberian persetujuan terhadap
pengangkatan (dan pemberhentian) calon Panglima Tentara Nasional Indonesia
(Panglima TNI) dan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
bertentangan hakikat hak prerogatif Presiden dalam sistem pemerintahan
presidensial menurut UUD 1945, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon?
Melalui dalil-dalilnya, para Pemohon mempraanggapkan bahwa hak prerogatif
merupakan syarat yang tak dapat ditiadakan, bahkan tak dapat dikurangi, dalam
sistem presidensial. Oleh karena itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab
adalah apa dan bagaimana ciri sistem (pemerintahan) presidensial itu? Jawaban
atas pertanyaan ini sekaligus menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan
tentang maksud pernyataan “memperkuat sistem pemerintahan presidensial” –
yang merupakan salah satu kesepakatan politik fraksi-fraksi di MPR tatkala hendak
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 (1999).
Bahwa adalah benar Konstitusi Amerika Serikat merupakan konstitusi
(tertulis) pertama yang memperkenalkan sistem ini sebagai alternatif terhadap
sistem monarki – yang kemudian mengembangkan sistem pemerintahan
parlementer. Namun, adalah juga benar bahwa sistem presidensial yang
diterapkan di banyak negara, meskipun menggunakan Amerika Serikat sebagai
acuannya, tidaklah menyalin mentah-mentah sistem presidensial yang diterapkan
di Amerika Serikat (… not a mere carbon copies of the American one). Ada faktor-
faktor struktural sekaligus kultural yang turut mempengaruhi bekerjanya sistem
pemerintahan di berbagai negara [Mark O. Dickerson & Thomas Flanagan, 2006,
An Introduction to Government and Politics, Seventh Edition, h. 314 dan 323].
Namun demikian, ada sejumlah ciri umum yang dapat ditemukan dalam sistem
presidensial. Pertama, lembaga perwakilan (assembly) adalah lembaga yang
terpisah dari lembaga kepresidenan. Kedua, presiden dipilih oleh rakyat untuk
suatu masa jabatan tertentu. Jadi, baik presiden maupun lembaga perwakilan
sama-sama memperoleh legitimasinya langsung dari rakyat pemilih. Karena itu,
presiden tidak dapat diberhentikan atau dipaksa berhenti dalam masa jabatannya
oleh lembaga perwakilan (kecuali melalui impeachment karena adanya
pelanggaran yang telah ditentukan). Ketiga, presiden adalah kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara. Keempat, presiden memilih sendiri menteri-menteri atau
anggota kabinetnya (di Amerika disebut Secretaries). Kelima, presiden adalah
satu-satunya pemegang kekuasaan eksekutif (berbeda dari sistem parlementer di
mana perdana menteri adalah primus interpares, yang pertama di antara yang
sederajat). Keenam, anggota lembaga perwakilan tidak boleh menjadi bagian dari
pemerintahan atau sebaliknya. Ketujuh, presiden tidak bertanggung jawab kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
lembaga perwakilan melainkan kepada konstitusi. Kedelapan, presiden tidak dapat
membubarkan lembaga perwakilan. Kesembilan, kendatipun pada dasarnya
berlaku prinsip supremasi konstitusi, dalam hal-hal tertentu, lembaga perwakilan
memiliki kekuasaan lebih dibandingkan dengan dua cabang kekuasaan lainnya.
Hal ini mengacu pada praktik (di Amerika Serikat) di mana presiden yang diberi
kekuasaan begitu besar oleh konstitusi namun dalam hal-hal tertentu ia hanya
dapat melaksanakan kekuasaan itu setelah mendapatkan persetujuan Kongres.
Kesepuluh, presiden sebagai pemegang pucuk pimpinan kekuasaan eksekutif
bertanggungjawab langsung kepada pemilihnya. Oleh karena itu, seorang presiden
di Amerika Serikat dengan mudah mengatakan kepada anggota anggota Kongres,
“You represent your constituency, I represent the whole people” dan tak seorang
pun membantahnya. Kesebelas, berbeda dari sistem parlementer di mana
parlemen merupakan titik pusat dari segala aktivitas politik, dalam sistem
presidensial hal semacam itu tidak dikenal [vide Arend Lijphart, 1992,
Parliamentary Versus Presidential Government, h. 40-47].
Bahwa, setelah mengidentifikasi ciri-ciri umum sistem presidensial di atas,
pertanyaannya kemudian adalah di mana “tempat” hak prerogatif presiden – sebab
tidak secara eksplisit teridentifikasi dalam ciri-ciri dimaksud? Apakah dengan
demikian berarti hak yang dinamakan hak prerogatif presiden itu sesungguhnya
bukan merupakan unsur melekat dari sistem presidensial?
Bahwa, secara tekstual, dalam UUD 1945 maupun dalam Konstitusi
Amerika Serikat, yang dirujuk sebagai perbandingan, istilah “hak prerogatif” itu
tidak dikenal, dalam arti tidak disebut secara eksplisit. Hak tersebut hanya dikenal
dalam doktrin dan praktik sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif yang mula-
mula berkembang dalam bentuk pemerintahan monarki, khususnya di Inggris.
Melalui risalahnya yang termasyur, Two Treatises of Civil Government (1690),
John Locke menyebut kekuasaan prerogatif (yang berada di tangan eksekutif)
sebagai “kekuasaan untuk bertindak berdasarkan diskresi demi kebaikan umum,
tanpa ada perumusannya dalam hukum, bahkan ada kalanya bertentangan
dengan hukum” (“power to act according to discretion for the public good, without
the prescription of the law and sometimes even against it”). Kekuasaan demikian
diberikan kepada eksekutif, menurut Locke, karena “Where the legislative and
executive power are in distinct hands …. there the good of the society requires that
several things should be left to the discretion of him that has the executive power.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
For the legislators not being able to foresee and provide by laws for all that may be
usefull to the community, the executor of the laws, having the power in his hands,
has by the common law of Nature a right to make use of it for the good of the
society ….. till the legislative can conveniently be assembled to provide for it” (vide
lebih jauh John Locke, 1924, Two Treatises of Civil Government, J.M. Dent & Sons
Ltd., h. 199-203). Dengan demikian, secara doktrinal, kekuasaan prerogatif adalah
kekuasaan yang diberikan kepada eksekutif sebagai bagian dari diskresi yang lahir
dari tuntutan masyarakat dan demi kebaikan masyarakat sampai legislatif dapat
berapat dan mengaturnya (membuat hukumnya).
Bahwa, sementara itu, secara historis, yang dinamakan the royal
prerogative, sebagaimana ditulis oleh para komentator terkenal dari abad
pertengahan, di antaranya Henry Bracton dan John Fortescue, adalah merujuk
pada dua saluran yang digunakan untuk melaksanakan kekuasaan kerajaan.
Bracton menyebut dua saluran itu jurisdictio (yurisdiksi) dan gubernaculum (cara
memerintah). Sementara Fortescue menyebutnya dengan istilah dominium
politicum et regale (wewenang politis dan agung). Yang mereka maksud adalah
bahwa dalam bidang-bidang pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut
perlindungan ketertiban dalam negeri dan pertahanan kerajaan dari musuh-musuh
asing, kekuasaan Mahkota (raja/ratu) bersifat absolut dan tak terbatas; sementara
dalam bidang-bidang yang berkenaan dengan hidup, kebebasan, dan hak milik
dari warga negara yang merdeka, kekuasaan Mahkota (raja/ratu) terikat pada
hukum nasional. Dalam perkembangannya, pada abad keenambelas, yang
dinamakan royal prerogative ini bahkan meluas yang sebagian besar di antaranya
melanggar hukum namun dibenarkan berdasarkan kekuasaan atau kewenangan
dispensasi, misalnya mengesampingkan pelaksanaan undang-undang tertentu
terhadap kasus-kasus tertentu. Perluasan secara besar-besaran hak prerogratif ini
kemudian menimbulkan perlawanan dari dua kelompok, yaitu anggota parlemen
(parliamentarians) dan ahli hukum common law (common-law lawyers) pada abad
ketujuhbelas dan akhirnya, sejak abad kedelapanbelas, ketika Inggris mulai
mengadopsi sistem pemerintahan kabinet menteri-menteri yang sekaligus
merupakan
anggota
Parlemen
(yang
kemudian
dikenal
dengan
sistem
parlementer), Parlemen dan para menteri merebut hak-hak itu dari tangan raja
[vide Leonard Levy & Louis Fisher, 1994, Encyclopedia of the American
Presidency (1), Macmillan Reference-Simon & Schuster Macmillan, h.593-594].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
Bahwa Amerika Serikat, yang merupakan bekas jajahan Inggris, tatkala
memperkenalkan sistem pemerintahan baru (yang kemudian dikenal dengan
sistem
presidensial),
pasca-Proklamasi
Kemerdekaan
1776
dan
setelah
pemberlakuan Konstitusi Amerika Serikat hasil Constitutional Convention 1787,
kemudian mengadopsi konsepsi hak prerogatif itu namun dengan memberikan
pengertian yang berbeda, bukan lagi sebagai hak eksklusif eksekutif (c.q.
Presiden). Di Amerika Serikat, secara doktrinal, apa yang dinamakan hak atau
kewenangan prerogratif itu dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: (i) kewenangan
prerogatif yang berada di tangan Presiden sendiri; (ii) kewenangan prerogatif yang
berada di tangan Presiden dan Senat; dan (iii) kewenangan prerogatif yang berada
di tangan Presiden dan Kongres. Yang termasuk ke dalam kelompok yang
pertama adalah: commander-in-chief of the armed forces, commission officer of
the armed forces, grand reprieves and pardons for federal offences (except
impeachment), convene Congress in special sessions, receive ambassadors, take
care that the laws be faithfully executed, wield the executive power, appoint
officials to lesser offices. Sedangkan yang termasuk ke dalam kelompok yang
kedua adalah make treaties, appoint ambassadors, judges, and high officials.
Adapun yang termasuk ke dalam yang kelompok ketiga adalah approve legislation
[vide ibid., h. 594, juga James Q. Wilson, 1983, American Government Institutions
and Politics, Second Edition, h. 302].
Namun, dalam praktik, apa yang dinamakan kewenangan prerogatif
(prerogative power) Presiden di Amerika Serikat adalah tindakan sepihak presiden
yang dilakukan semata-mata atas dasar diskresi demi kepentingan publik yang
tidak ditemukan dasarnya dalam hukum maupun Konstitusi namun hal itu
dipandang perlu. Misalnya tatkala Presiden George Washington mengeluarkan
“proklamasi netralitas” (neutrality proclamation); atau tatkala Presiden Abraham
Lincoln melakukan tindakan-tindakan yang disebutnya sebagai “higher obligation”
demi menjaga persatuan (Union); atau tatkala Presiden Theodore Roosevelt
membuat perjanjian-perjanjian yang dinamakan executive agreements terhadap
hal-hal yang tidak tercakup dalam materi perjanjian yang memerlukan pengesahan
Senat; atau tatkala Presiden Jimmy Carter memberikan amnesti umum (blanket
amnesty) bagi mereka yang menolak wajib militer selama berlangsungnya Perang
Vietnam. Oleh karena itulah apa yang kini dipahami sebagai kewenangan
prerogatif presiden di Amerika Serikat digambarkan sebagai “a situation that is
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
dangerous but necessary” sebab pembatasan atau pengendalian terhadap
tindakan itu tidak ditentukan oleh dan dalam Konstitusi melainkan oleh hal-hal
yang bersifat politis, yaitu Kongres, birokrasi, media massa, dan pendapat publik
[Leonard Levy & Louis Fisher, op.cit., h. 595].
Bahwa dengan demikian, dalam praktik di Amerika Serikat, apa yang
dinamakan hak atau kewenangan prerogatif, dalam arti yang benar-benar secara
eksklusif berada di tangan Presiden, adalah hak atau kewenangan Presiden untuk
melakukan tindakan diskresi yang didasari oleh pertimbangan kepentingan dan
kemanfaatan publik yang tidak ditemukan dasarnya dalam Konstitusi Amerika
Serikat. Sementara apa yang secara doktrinal juga dinamakan hak atau
kewenangan prerogatif dan ditemukan pengaturannya dalam Konstitusi tidak
hanya mencakup hak atau kewenangan eksklusif Presiden melainkan juga
dilaksanakan bersama-sama dengan lembaga atau organ negara lainnya, entah itu
dengan Senat maupun dengan Kongres, sehingga sesungguhnya lebih tepat jika
disebut sebagai kewenangan konstitusional Presiden.
Bahwa, bertolak dari paparan tentang doktrin, sejarah perkembangan, dan
praktik pelaksanaan hak atau kewenangan prerogatif dalam sistem presidensial di
atas dapat disimpulkan:
• pertama, secara doktrinal, hak atau kewenangan prerogatif adalah hak atau
kewenangan diskresi yang lahir dari tuntutan kepentingan dan kebaikan publik
sehingga legitimasinya pun dinilai berdasarkan kepentingan dan kebaikan
publik;
• kedua, secara historis, hak atau kewenangan prerogatif berasal dari
kewenangan atau kekuasaan absolut yang dimiliki oleh Mahkota (raja/ratu)
dalam bentuk pemerintahan monarki, khususnya di Inggris, namun seiring
berjalannya waktu makin lama makin berkurang isi maupun ruang lingkupnya
ketika Inggris berubah menjadi monarki dengan sistem pemerintahan
parlementer;
• ketiga, hak atau kewenangan prerogatif tersebut tidak pernah disebutkan
secara eksplisit dalam Konstitusi sebagai ciri yang melekat dalam sistem
pemerintahan presidensial meskipun dalam praktik hal itu diakui dan diterima
namun
dasar
penerimaannya
adalah
semata-mata
kepentingan
dan
kemanfaatan publik dan legitimasinya diperoleh secara politis;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
• keempat, bahwa oleh karena itu “memperkuat sistem pemerintahan
presidensial”, yang merupakan salah satu kesepakatan penting fraksi-fraksi di
MPR tatkala hendak melakukan perubahan terhadap UUD 1945, haruslah
diartikan sebagai maksud memperjelas sistem pemerintahan presidensial yang
dianut di Indonesia sehingga memenuhi ciri-ciri umum yang ada dalam sistem
pemerintahan presidensial, bukan menekankan pada gagasan memperkuat
hak prerogatif presiden dalam pengertian sebagai hak absolut presiden yang
tak dapat dikurangi.
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para
Pemohon yang mendalilkan campur tangan DPR dalam pengangkatan dan
pemberhentian Panglima TNI dan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945,
dengan argumentasi bahwa hal itu tidak sesuai dengan hakikat hak prerogatif
Presiden dalam sistem presidensial, harus dinyatakan ditolak.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya
disebut UU 2/2002), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (selanjutnya disebut UU 3/2003 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU 34/2004)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III adalah
perseorangan warga negara Indonesia pembayar pajak (tax payer), yang juga
berprofesi masing-masing sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Staf Pengajar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
Hukum Tata Negara, serta Staf Pengajar Hukum Tata Negara dan Peneliti.
Menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan pasal a quo maka hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dirugikan karena menurut
para Pemohon, pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, baik dalam periode tahunan atau pajak setiap transaksi keuangan
yang dilakukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dirugikan karena proses
pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlarut-larut
dan besar kemungkinan berpotensi akan berulang dirugikan lagi pada
pengangkatan Panglima TNI karena harus melalui proses politik dengan
persetujuan DPR, yang potensial disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik
akibat keberadaan pasal yang diuji pada Undang-Undang Kepolisian RI, Undang-
Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI. Selain itu, Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III sebagai dosen Hukum Tata Negara dirugikan karena
kesulitan untuk menjelaskan sistem presidensial dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia, khususnya terkait dengan pertanyaan mengapa untuk mengangkat
Kapolri dan Panglima TNI, Presiden diharuskan mendapat persetujuan DPR?Lalu,
dimana hak prerogatif Presiden? Hal lain yang juga menjadi alasan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III adalah bahwa para Pemohon yang sejak lama
concern dengan agenda perjuangan antikorupsi, berpotensi kembali dirugikan,
karena proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang politis melalui DPR
berpotensi menghadirkan praktik politik uang (money politic);
Bahwa Pemohon IV sebagai pegiat antikorupsi pada perkumpulan
Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar ICW,
dalam upaya memperjuangkan pemberantasan korupsi, ICW memiliki visi
menguatnya posisi tawar rakyat yang teroganisir dalam mengontrol negara dan
turut serta dalam pengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial dan
jender. Pemohon IV melalui lembaganya secara rutin melakukan kegiatan untuk
berperan serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Salah satu kegiatan
yang dilakukan adalah pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam bentuk korupsi. Menurut Pemohon IV, keberadaan pasal-pasal tersebut
dinilai
menyebabkan
proses
politik
dalam
pemberian
persetujuan
atas
pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI sekaligus pengangkatan Calon Kapolri
dan Calon Panglima TNI, selain menyimpangi proses ketatanegaraan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
sistem pemerintahan presidensial, juga berpotensi menimbulkan transaksi politik
termasuk korupsi yang terjadi akibat peluang norma yang terdapat dalam Undang-
Undang yang diuji. Berbagai kerja yang telah dilakukan Pemohon IV terlibat dalam
pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi penyimpangan anggaran
ditujukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang
dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah dirugikan dengan keberadaan norma
undang-undang yang diuji. Selain itu, menurut Pemohon IV, keberadaan norma
yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkeadilan terhadap
Pemohon IV sebagai badan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa memperhatikan dalil-dalil permohonan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III, hal yang dipersoalkan Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III adalah adanya kerugian
