PUU
Tahun 2014
22/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945
Pemohon: Ifdhal Kasim, S.H., dan Supriyadi Widodo Eddyono, S.H, kuasa kepada Wahyudi Djafar, S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-03-03
Tanggal Putusan: 2014-05-28
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 23/2003
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Anwar Usman", "Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: > Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 260 [[UU Nomor 42 Tahun 2008]] tetang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan
> Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
> [2.2]
> Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3, sebagai berikut:
> 1.
> Bukti P-1
> :
> Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
> 2.
> Bukti P-2
> :
> Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
> 3.
> Bukti P-3
> :
> Fotokopi Identitas para Pemohon, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Advokat, Nomor Pokok Wajib Pajak;
> [2.3]
> Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
> Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi masyarakat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
> Pasal 6A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Maka untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetensi-kompetensi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diaturlah dalam suatu undang-undang yang dalam hal ini [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
##
Teks Putusan
# Putusan [[22/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemil...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[22/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-05-28
- **Significance**: High
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Dikabulkan**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Ifdhal Kasim, S.H]]
- **Pemohon 2**: [[Supriyadi Widodo Eddyono, S.H]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 42 Tahun 2008|[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 260]]**
- **[[Pasal 1 ayat (3)]]**
- **[[Pasal 28]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 22]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-05-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 260]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 492...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran N...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 260 [[UU Nomor 42 Tahun 2008]] tetang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan
> Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
> [2.2]
> Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3, sebagai berikut:
> 1.
> Bukti P-1
> :
> Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
> 2.
> Bukti P-2
> :
> Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
> 3.
> Bukti P-3
> :
> Fotokopi Identitas para Pemohon, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Advokat, Nomor Pokok Wajib Pajak;
> [2.3]
> Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
> Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi masyarakat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
> Pasal 6A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Maka untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetensi-kompetensi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diaturlah dalam suatu undang-undang yang dalam hal ini [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahidudin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[013/PUU-I/2003]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[065/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[132/PUU-VII/2009]]
- [[29/PUU-V/2007]]
- [[3/PUU-V/2007]]
- [[45/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[27/PUU-XV/2017]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 260]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 492... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
