PUU
Tahun 2025
218/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pemohon: Alif Rahman (Pemohon I) dan Usyman Affan (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-12-04
UU Diuji: UU 14/2019, UU 13/2011, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 7/2017, UU 1/2022, UU 20/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 218/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Alif Rahman
Pekerjaan
: Karyawan
Alamat
: Jalan Cipendawa RT 003/07
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Usyman Affan
Pekerjaan
: Pelajar
Alamat
: Jalan Cipendawa RT 003/07
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 11 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 223/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 218/PUU-
XXII/2025 pada tanggal 11 November 2025, yang telah diperbaiki dengan
2
permohonan bertanggal 1 Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 1
Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 (Bukti P-3) juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801), menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
a. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus pembubaran partai politik;
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan/atau
d. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), berbunyi :
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
mahkamah sebagaimana dimaksud UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(PERPPU)
sebagaimana dimaksud dalam putusan mahkamah konstitusi.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inkonstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk keseluruhannya;
4
9. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam undang-
undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki
kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang
untuk melakukan pengujian materiil Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) menyatakan pihak yang berhak dalam melakukan uji
materiil Undang-Undang adalah
“Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional nya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5
2. Bahwa kemudian berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana yang diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), memberikan
penjelasan terkait “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa terdapat dua syarat yang harus terpenuhi apabila dalam bertindak
sebagai pihak yang ingin mengajukan permohonan dalam pengujian Undang-
Undang. Pertama adalah mereka yang masuk kualifikasi sebagai legal standing
atau pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang. Kedua adalah adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dari pemohon atas
berlakunya Undang-Undang tersebut.
4. Bahwa dalam hal ini PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang
kedudukan dan statusnya dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau selanjutnya disebut KTP-el yang di dalamnya pun termuat Nomor
Induk Kependudukan atau selanjutnya disebut NIK (Bukti P-4).
5. Dalam hal ini, PARA PEMOHON yang telah menyebutkan memiliki KTP-el dan di
dalamnya terdapat NIK PARA PEMOHON, maka artinya dianggap dapat
membuktikan diri memiliki status dan kedudukan sebagai warga negara
Indonesia. Ketika PARA PEMOHON memiliki status dan kedudukan sebagai
warga negara Indonesia, maka PARA PEMOHON dianggap memiliki
kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai
pemohon dalam melakukan uji materiil Undang-Undang sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
6
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
6. Bahwa kemudian terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dialami oleh para pihak, harus memenuhi syarat terlebih
dahulu sebagaimana berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, yang menetapkan syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian konstitusional
“Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945”, dapat pemohon penuhi dengan uraian rasionalitas sebagai berikut:
a. Bahwa PARA PEMOHON sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
untuk menikmati kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum bukan atas
dasar kekuasaan. Hak PARA PEMOHON tersebut dijamin dan diberikan
oleh Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum.”
b. Bahwa PARA PEMOHON sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
untuk mendapatkan dan memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap
peraturan perundang-undangan. Hak PARA PEMOHON tersebut dijamin
dan diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
7
c. Bahwa PARA PEMOHON sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak
untuk berdemokrasi, menikmati pemilihan umum dengan jujur dan adil serta
memilih pemimpin berdasarkan dengan kualitas guna memajukan bangsa
dan negara, bukan melalui jalan-jalan yang beratasnamakan atau berdasar
bantuan sosial atau segala hal yang serupa dengan hal tersebut. Hak PARA
PEMOHON tersebut dijamin dan diberikan oleh Pasal 1 ayat (2) yang
menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”,
d. Bahwa sama halnya dengan PEMOHON I, PEMOHON II yang pada saat ini
memilki KTP, nantinya pasti akan menjadi pemilih aktif di pemilihan yang
akan datang, oleh karena itu PEMOHON II memiliki hak untuk menikmati
pemilihan yang jujur dan adil sebagiamana hak tersebut dijamin oleh Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945, dan hak tersebut wajib dipenuhi oleh negara.
e. Bahwa PARA PEMOHON sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak
untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, termasuk dalam hal ini ke
Mahkamah Konstitusi karena adanya hak konstitusional PARA PEMOHON
yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, yang
menyebutkan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
f.
Bahwa dengan adanya penjelasan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 di atas
tersebut, maka hal demikian telah memberikan penegasan kepada majelis
hakim, bahwa “Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945” kepada PARA PEMOHON, seperti menikmati kehidupan
bernegara yang berdasarkan hukum bukan atas dasar kekuasaan,
mendapatkan dan memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap
peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan berlaku, demokrasi yang
berkedaulatan rakyat, menikmati pemilihan umum yang jujur dan adil serta
memilih pemimpin berdasarkan dengan kualitas guna memajukan bangsa
dan negara, dan mengajukan permohonan ke pengadilan.
8
8. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian konstitusional
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, dapat pemohon
penuhi dengan uraian rasionalitas sebagai berikut:
a. Bahwa hak PARA PEMOHON untuk mendapatkan serta memastikan
adanya kepastian hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, telah dirugikan dan direduksi oleh
berlakunya Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, sebab dalam
pasal a quo tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pada pekerja sosial
dalam melakukan pekerjaan sosial untuk bebas dari intervensi politik dan
penguasa manapun serta dalam pasal a quo pun tidak mengatur secara
eksplisit terkait kewajiban pemerintah untuk bersikap netral dalam
melaksanakan penanganan fakir miskin meskipun bukan pada masa
kampanye. Tentunya dengan adanya kondisi seperti hal tersebut dapat
memberikan kerugian dan mereduksi hak PARA PEMOHON untuk
mendapatkan serta memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap
peraturan perundang-undangan, kalau pemerintah ini netral.
b. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON untuk menikmati demokrasi
yang berkedaulatan rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1
ayat (2) UUD NRI 1945, telah dirugikan oleh berlakunya Pasal a quo, karena
dalam Pasal a quo tidak memberikan jaminan kepada PARA PEMOHON
untuk berdaulat menentukan arah, sebab dalam melakukan pekerjaan
sosial dan pemanfaatan fakir miskin yang dilakukan oleh pekerja sosial dan
pemerintah itu tidak ada kewajiban untuk netral meskipun bukan dalam
masa kampanye.
c. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON untuk ikut serta dalam
kehidupan politik yang jujur dan adil, bebas dan tidak terpengaruh oleh
manipulasi dari kebijakan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945, telah dirugikan oleh berlakunya Pasal a quo,
sebab keberlakuaan dari Pasal a quo saat ini tidak memberikan jaminan
9
kepada PARA PEMOHON jika pekerja sosial dan pemerintah itu nantinya
dalam membagikan bantuan sosial wajib bebas dari intrik dan intervensi
politik apapun meskipun bukan pada masa kampanye.
d. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON sebagai subjek yang dilibatkan
untuk mendapatkan informasi pertanggungjawaban pemerintah atas
penggunaan APBN dalam hal penaganan fakir miskin sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal a quo, sebab dalam Pasal a quo tidak memberikan
jaminan kepada PARA PEMOHON kalau pemerintah itu wajib untuk tidak
menggunakan dana APBN tersebut sebagai kepentingan politik, dan
terpengaruh oleh siapapun atau mempengaruhi siapapun meskipun bukan
pada saat masa kampanye.
9. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian konstitusional
“Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian” dan berkenaan
dengan syarat-syarat harus adanya kerugian konstitusional “Kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi”, dapat pemohon penuhi dengan uraian rasionalitas sebagai berikut:
a. Bahwa adanya rumusan Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1),
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin yang tidak mengatur secara rigid terkait kewajiban pelaksanaan
pekerjaan sosial yang bebas dari intervensi politik penguasa dan kewajiban
pemerintah untuk bersikap netral dalam penanganan fakir miskin, menjadi
sebab yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian hak PARA
PEMOHON yang merupakan pemilih aktif untuk mendapatkan dan
dipertontonkan demokrasi yang jujur dan adil meskipun bukan pada masa
kampanye.
b. Bahwa adanya Pasal a quo dapat menyebabkan tidak adanya kewajiban
yang dikenakan kepada pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dana
APBN yang digunakan olehnya sebagai penanganan fakir miskin kepada
warga negara Indonesia, dan akibatnya hak PARA PEMOHON untuk
10
memperoleh pertanggungjawaban pemerintah atas hal tersebut dapat
berpotensi hilang.
c. Bahwa PEMOHON I dahulu merupakan penerima KIP-K, namun saat ini
KIP-K sudah berakhir atau sudah tidak aktif. Meskipun begitu PEMOHON I
menilai tetap dapat mengajukan permohonan dan masuk kualifikasi dalam
permohonan Pasal a quo, meskipun PEMOHON I dalam hal ini bukan
sebagai pihak langsung, yaitu sebagai pekerja sosial atau penerima
manfaat aktif. Penilaian demikian bukannya tanpa dasar hukum yang jelas.
Apabila melihat perkembangan praktik di Mahmakah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 meberikan penegasan yang sangat jelas, bahwa ada seseorang
pemohon yang tidak memiliki profesi atau dikenakan aturan tersebut secara
langsung namun tetap dapat masuk kualifikasi sebagai pemohon. Dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemohon merupakan seorang
advokat dan Undang-Undang yang diuji adalah tentang BUMN. Apabila
dilihat secara kasat mata, advokat tidak termasuk pekerja BUMN dan tidak
diatur dengan Undang-Undang BUMN, akan tetapi mahkamah tetap menilai
memiliki kualifikasi sebagai pemohon. Lalu, mahkamah melalui putusan
tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Permohonan a quo. Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon I
adalah benar merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3] dan berprofesi sebagai advokat yang menjalankan profesinya dalam
praktik beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon I memiliki perhatian
dan kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya
prinsip good governance dan conflict of interest prevention dalam
penyelenggaraan
negara.
Pemohon
I
berangggapan
hak
konstitusionalnya sebagai warga negara dalam memperoleh kepastian
hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme sebagai jaminan atas penerapan prinsip rule of
law, fairness, dan good governance pada umumnya, khususnya pada
tata kelola kementerian negara, sehingga hak konstitusional Pemohon I
berpotensi dirugikan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan norma
Pasal
23
UU
39/2008
sebagaimana
mestinya
karena
telah
dipertimbangkan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
80/PUUXVII/2019.
Dalam hal ini, Pemohon I telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap potensial
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dimaksud,
disebabkan karena upaya Pemohon I untuk mendorong agar ketentuan
norma pasal a quo dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan
11
yang baik harus tunduk dan patuh serta selaras dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dengan
demikian, Pemohon I telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
terjadi dengan berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008 yang dimohonkan
pengujian”
Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Di
mana dalam Putusan tersebut, pemohon mempersoalkan terkait dengan
Pasal 8 ayat (5) tentang Perlindungan Hukum terhadap Jaksa yang sedang
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
tentang Penempatan Jaksa pada instansi pemerintahan diluar kejaskaan.
Pasal 30B huruf a tentang kewenangan Jaksa dalam menyelenggaraan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan
penegakan hukum dalam bidang Intelijen Penegakan hukum. Pasal 35 ayat
(1) huruf e tentang Wewenang Jaksa Agung dalam memberikan
pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung. Pasal 35 ayat (1) huruf g
tentang kedudukan jaksa agung sebagai koordinator dalam perkara
koneksitas. Dalam dalilnya, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I dan
Pemhon II memiliki kerugian konstitusional meskipun Pemohon I dan
Pemhon II adalah seorang advokat dan calon seorang advokat, dan dalam
hal ini para pemohon tidak berperan secara langsung sebagai jaksa
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, maka PEMOHON
I dalam hal ini pun dapat memiliki legal standing juga, sebab PEMOHON I
pun telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945 dan mendalilkan ada sebab-akibat yang dianggap potensial
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian sebagaimana pokok-pokok sebelumnya, meskipun PEMOHON I
bukan seorang pekerja sosial.
d. Bahwa PEMOHON I yang kedepannya bisa jadi memiliki minat untuk
mengikuti pelatihan dan mengambil sertifikasi pekerja sosial tentunya akan
merasa dirugikan atas pengundangan Pasal a quo. Sebab Pasal a quo tidak
memberikan jaminan bebas dari intervensi politik serta tidak ada jaminan
perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan pekerjaan sosial untuk
terbebas dari paksaan intervensi politik apapun.
12
e. Bahwa PEMOHON II merupakan golongan yang termasuk dalam DTKS, dan
dalam hal ini PEMOHON II merasa dirugikan dengan adanya Pasal a quo
karena Pasal a quo tidak memuat kewajiban untuk netral dan independensi
pada pekerja sosial dalam menjalankan pekerjaan sosial dan tidak memuat
kewajiban pemerintah untuk netral dalam menangani fakir miskin, sehingga
hal tersebut dapat sangat berpotensi merugikan hak konstitusional
PEMOHON II karena PEMOHON II tidak mendapatkan jaminan atas
kepastian hukum dalam penanganan fakir miskin. Tentunya ketika tidak ada
kepastian hukum, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar hak
PEMOHON II.
f.
Bahwa PEMOHON II yang memiliki kepentingan serta berhubungan
langsung atas adanya Pasal a quo pun merasa dirugikan dengan adanya
pasal a quo karena tidak adanya kewajiban untuk netral dan independensi
kepada pekerja sosial dalam menjalankan pekerjaan sosial dan tidak ada
kewajiban pemerintah untuk netral dalam menangani fakir miskin sehingga
hal tersebut dapat berpotensi menjadikan PEMOHON II hanya sebagai objek
untuk mendapatkan suara atau perhatian atas tindakan sosial dan bukan
diperlakukan sebagai subjek. Tentunya hal demikian telah mereduksi dan
merugikan hak konstitusional PEMOHON II untuk menikmati demokrasi yang
berkedaulatan rakyat dan demokrasi yang berkeadilan dan jujur.
10. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian konstitusional
“Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi”, dapat
PARA PEMOHON laksanakan hal tersebut karena jika mahkamah mengabulkan
permohonan pengujian materiil undang-undang yang PARA PEMOHON ajukan
dengan menyatakan bahwa ketentuan kata Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 182 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6397), dan Pasal 2,
Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal
17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh PARA
PEMOHON sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak lagi atau
13
tidak akan terjadi, karena hak konstitusional dan kesempatan PARA PEMOHON
untuk memperoleh hak atas jaminan dan perlindungan kepastian hukum sudah
terpenuhi.
11. Berdasarkan uraian tersebut maka dalam hal ini PARA PEMOHON telah
memenuhi dua persyaratan, yaitu memiliki legal standing atau kedudukan
hukum sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan memiliki kerugian konstitusional sebagaimana yang diatur oleh
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Nomor 11/PUUV/2007.
III. POKOK PERMOHONAN ATAU POSITA
1. Bahwa terkait dengan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing atau
kedudukan hukum pemohon dan kerugian konsititusional merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa PARA PEMOHON sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian
kedudukannya adalah sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak
untuk menikmati demokrasi yang berkualitas, bebas, jujur, adil serta memiliki
hak untuk berdaulat, berada dalam lingkungan pemerintahan yang netral dan
berdasarkan hukum. Hak demikian dijamin dan dilindungi oleh Pasal 1 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali” dan Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa permohonan ini diajukan pada Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
14
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI1945, yang menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
c. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebutkan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
d. Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
e. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
III.A. Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
4. Bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan proses kegiatan yang menyangkut
rakyat banyak baik itu pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir
miskin sangat wajib berasaskan dan menerapkan prinsip netralitas dan
independensi sebab hal tersebut merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai
berdasarkan dengan hukum dan jaminan atas kepastian hukum.
5. Bahwa bangsa ini secara konsisten dalam konstitusinya menyebutkan kalau
Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum. Konsekuensi dari negara
yang mendalilkan diri sebagai negara hukum, harus memenuhi beberapa unsur
dari negara hukum. Menurut Jimly Asshidiqie, dalam negara hukum yang ideal
adalah harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam segala bentuk
kehidupan bernegara, bukan ekonomi ataupun politik. Arief Shidarta dan
Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas
Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal. Pertama adalah
pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar
dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity). Kedua adalah
15
berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin
bahwa kepastian hukum yang terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan
untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga
dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat “predictable”. Ketiga
adalah berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law).
Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau
kelompok orang tertentu, atau memdiskriminalisikan orang atau kelompok orang
tertentu. Keempat adalah Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai
pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Kelima adalah Asas
demokrasi, dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-
tindakan pemerintahan [vide: Jimly Asshiddiqie, Gagasan negara hukum
Indonesia, Makalah
Disampaikan
dalam
Forum
Dialog
Perencanaan
Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011].
6. Bahwa Mahkamah Kontitusi mengeluarkan dalil konstitusi terkait negara hukum
dan kepastian hukum, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
136/PUU-XXIII/2025. Adapun dalil tersebut sebagai berikut:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner, negara
hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang
didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu
sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara
negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan
aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang
ditetapkan
melalui
mekanisme
pembentukan
paraturan
perundangundangan yang berlaku. Rule of the game ini bertujuan untuk
menjadi pedoman dan membatasi setiap warga masyarakat, termasuk
aparatur dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu. Dalam
perspektif paham konstitusi (constitutionalism), aturan main yang
ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil,
jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh
negara kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas
kepastian hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin
perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara,
menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan
publik terhadap pemerintahan.
[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas
hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
16
1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan)
sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan dengan
pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum
merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-
undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah
kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya
memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan
dan
kemanfaatan
kepada
seluruh
warga
masyarakat.
Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan
keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu
pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum
yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-
hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan
yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti
disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai
konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah.”
7. Bahwa bisa dilihat, berdasarkan Arief Shidarta, Scheltema dan Mahkamah
Konstitusi mengatakan kalau negara hukum itu berkelindan dengan kepastian
hukum. Kepastian hukum adalah bagian dari konsep negara hukum. Dalam hal
ini pun, membentuk sebuah logika dari kepastian hukum, seperti setiap yang
menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu
hal yang pokok untuk bertujuan menjadi pedoman dan membatasi setiap warga
masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam bersikap tindak
tertentu adalah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum
dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini
juga, maka bentuk negatifnya adalah apabila tidak ada yang menempatkan
aturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok
untuk bertujuan menjadi pedoman dan membatasi setiap warga masyarakat,
17
termasuk aparatur dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu, maka hal
tersebut tidak melaksanakan konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa dalam Pasal a quo tidak ada ketentuan secara ekplisit terkait netralitas
dan independensi dalam pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan
penanganan fakir miskin yang dapat berpotensi menyebabkan tidak ada
pedoman dan tidak ada yang membatasi setiap warga masyarakat, termasuk
aparatur dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu.
9. Bahwa berdasarkan logikanya, maka Pasal a quo menghasilkan hasil yang
negatif, dan maka juga kesimpulannya adalah Pasal a quo tidak melaksanakan
konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa dalam hal lain, apabila terdapat dalil atau tanggapan yang menyatakan
bahwa dalam Undang-Undang pekerja sosial dan penanganan fakir miskin tidak
perlu secara eksplisit harus tertulis kata netralitas dan kata independensi, maka
hal tersebut sangatlah keliru. Karenanya apabila ada kata netralitas dan kata
independensi secara tertulis maka hal tersebut dapat memberikan sebuah
penegasan legalitas, dan ketika adanya legalitas yang jelas maka hal tersebut
dapat menciptakan kepastian hukum, lalu jika terciptanya kepastian hukum,
maka hal tersebut artinya telah melaksanakan konsep daripada negara hukum
sebagaimana logika pada pokok diatas.
11. Bahwa adanya penambahan pengaturan asas netralitas dan indepedensi yang
dituliskan secara eksplisit tersebut tentunya tidak merusak norma dan tidak
mengganggu mekanisme kerja dari pekerja sosial dan penanganan fakir miskin.
Justru dengan adanya penambahan pengaturan asas netralitas dan
indepedensi yang dituliskan secara eksplisit tersebut dapat memperkokoh
adanya kepastian hukum agar tidak ada yang memanfaatkan celah dalam
pelaksanaan pekerjaan sosial melalui bantuan sosial dan penanganan fakir
miskin. Para penguasa bisa saja memanfaatkan momentum kekosongan hukum
tersebut dengan mengandalkan pekerja sosial untuk melakukan pencitraan
terselubung atau melakukan penangan fakir miskin bukan pada saat masa
kampanye. Sebab, apabila hanya melihat berdasarkan Pasal 281 ayat (1)
18
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut UU Pemilu) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut UU Perubahan Pemilu), hanya menyebutkan bahwa penguasa seperti
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota yang tidak boleh menggunakan fasilitas dalam
jabatannya pada masa kampanye. Itupun pemimpin tersebut adalah yang
diikutsertakan dalam pemilihan, dan itupun waktunya hanya pada masa
kampanye. Dengan hal demikian lalu menimbulkan pertanyaan oleh PARA
PEMOHON, bagaimana jika penggunaan fasilitas tersebut dilakukan oleh pihak
yang tidak diikutsertakan seperti pekerja sosial? Dan dilakukan bukan pada
masa kampanye namun berniat untuk melakukan kampanye? Pastinya akan
menimbulkan celah yang pada akhirnya para pihak yang tidak diikutsertakan
seperti pekerja sosial dimanfaatkan oleh intervensi politik, dan dalam hal ini pun
waktu yang bukan di masa kampanye akan dimanfaatkan juga. Tentunya
dengan adanya kondisi demikian, maka perlu adanya pengaturan yang eksplisit
untuk menjamin kepastian hukum supaya tidak terjadi tindakan pemanfaatan
celah-celah tersebut, dan dengan demikian sangat tepat apabila yang diuji
adalah Undang-Undang tentang Pekerja sosialnya dan penanganan fakir
miskin, bukan pada UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan UU
Perubahan Pemilu.
12. Bahwa meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) (untuk
selanjutnya disebut UU ASN) yang mencantumkan terkait netralitas, bukan
berarti Undang-Undang Pekerja Sosial dan Penanganan Fakir Miskin tidak
harus untuk mencantumkan juga secara eksplisit. Justru UU ASN tersebut
memperkuat dan sebagai contoh untuk Undang-Undang Pekerja Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin mengikuti juga, dan dalam hal ini pun Undang-Undang
Pekerja Sosial dan Penanganan Fakir Miskin harus secara
linear
berkesesuaian.
19
13. Bahwa adanya penambahan asas netralitas dan independensi tidak melanggar
kepastian hukum karena tidak saling bertentangan dan tidak saling tumpang
tindih dengan asas-asas lainnya yang sudah ada dalam Pasal a quo, terutama
dengan asas nondiskriminatif. Sebab hal demikian bisa diterapkan dalam UU
ASN, dan tidak ada tumpah tindih antar kedua asas tersebut.
14. Bahwa dalam Pasal 2 UU ASN tersebut pun telah memasukan asas netralitas
berdampingan
dengan
asas
nondiskriminatif
bahkan
dengan
asas
proporsionalitas. Asas netralitas dalam UU ASN tersebut dimaksudkan atau
memiliki arti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar
kepentingan
bangsa
dan
negara,
sedangkan
asas
nondiskriminatif
dimaksudkan atau memiliki arti bahwa penyelenggaraan Manajemen ASN tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus. Bisa dilihat, bahwa
antar keduanya memiliki perbedaan makna dan teks. Dengan demikian, maka
Undang-Undang Pekerja Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pun bisa
menerapkan hal itu. Apalagi Arti dari asas nondiskriminatif dalam Undang-
Undang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin pun tidak
jauh berbeda. Di mana asas nondiskriminatif dalam Undang-Undang
Penanganan Fakir Miskin memiliki arti bahwa dalam penanganan fakir miskin
harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama,
ras, dan antargolongan. Dengan demikian, apabila memasukan asas netralitas
sebagai upaya menciptakan kepastian hukum sudah tentu bisa dilakukan.
15. Bahwa dengan adanya penegasan dalam UU ASN seperti hal tersebut, maka
semakin memperkuat alasan dari PARA PEMOHON untuk memasukan asas
netralitas dan independensi kedalam Pasal a quo.
16. Bahwa adapun terkait penambahan asas neteralitas dan asas independensi
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
pun tidak sama sekali bertentangan dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Justru itu, karena Pasal 2 kedudukannya
sebagai asas, yang sehingga menjadi pegangan dan pokok yang harus
disesuaikan oleh pasal-pasal berikutnya, termasuk dalam hal ini Pasal 46
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, maka Pasal 46
tersebutlah yang harus disesuaikan dengan Pasal 2, bukan malah sebaliknya.
20
Selain itu adanya asas netralitas dan indepedensi pada Pasal 2 memiliki
perbedaan dengan Pasal 46. Sebab dalam Pasal 2 itu mencakup keseluruhan
yang lebih luas seperti mekanisme kerja dari pekerja sosial sedangkan Pasal 46
hanya pada organisasinya, bukan pada individu pekerja sosialnya.
17. Bahwa pengaturan secara eksplisit asas netralitas dan asas independensi
dalam Undang-Undang tentang Pekerja Sosial tersebut pun tidak sama sekali
merusak kode etik profesi pekerja sosial yang sudah ada. Justru ini lebih
memperkuat dasar hukum untuk profesi pekerja sosial dan dapat bersifat
mutatis mutandis, karenanya asas-asas demikian termuat dalam peraturan yang
statusnya adalah Undang-Undang, yang dimana adalah sebagai peraturan yang
memiliki hierarki sangat tinggi ketiga.
18. Bahwa konsep membuat kode etik dan undang-undang yang konteksnya sama
telah diterapkan dalam profesi advokat. Jadi hal tersebut bukanlah sesuatu yang
baru. Dalam profesi advokat, terdapat peraturan seperti kode etik advokat
Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Di mana kode etik
advokat Indonesia lebih dahulu dibentuk daripada Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003, dan dalam hal ini pun ada beberapa muatan yang telah diatur
dalam kode etik advokat Indonesia yang lalu kemudian muatan tersebut
dimasukan lagi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jadi tidak ada
alasan karena sudah ada sebuah kode etik lalu di Undang-Undang tidak boleh
atau dilarang untuk dimasukan. Justru hal demikianlah yang memperkuat
kepastian hukum.
19. Bahwa sebagaimana literatur pengantar ilmu hukum, konsep dasar dari adanya
hukum adalah untuk melindungi hak dari subjek hukum. Artinya, apabila ada hak
yang terciderai maka hal tersebut perlu untuk adanya hukum yang mengatur
guna melindungi hak tersebut. Oleh karena itu dalam hal ini sudah tepat rasanya
jika ketentuan secara eksplisit itu ada.
20. Bahwa dengan adanya pengaturan yang secara eksplisit tertulis terkait dengan
netralitas dan independensi dalam Pasal-Pasal yang diujikan tersebut bertujuan
untuk meminimalisir dan mencegah tafsiran yang mencurigakan karena adanya
pemberian kebijakan sosial diwaktu yang tidak tepat. Tentunya ketika tujuannya
adalah untuk meminimalisir dan mencegah tafsiran yang mencurigakan melalui
penegasan secara eksplisit tertulis dalam norma hukum positif, maka hal
tersebut sama dengan telah melaksanakan kepastian hukum.
21
21. Bahwa hal demikian sesuai dengan pandangan para ahli mengenai legalitas
sebagai cara untuk dapat memberikan kepastian dalam hukum. Menurut L.J.
Van Appledorn kepastian hukum dapat dicapai melalui jalan legalitas dari
penegakan hukum. Menurut pemikiran Paul John Anselm von Feuerbach
kepastian hukum dapat dicapai dengan adanya hukum yang terlebih dahulu
mengaturnya di norma positif. Pemikiran Paul John Anselm von Feuerbach
demikianlah yang merupakan pemikiran monumental dan sering digunakan
sebagai adagium, yang berbunyi “nullum crimen, nulla poena, sine praevia lege
poenalli”, yang artinya adalah “tidak ada perbuatan pidana, tidak ada hukuman
tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.” Lalu, menurut
Gustav Radbruch dalam Radbruch Formula miliknya, menyebutkan bahwa
tujuan dari hukum itu ada 3, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Untuk tujuan hukum seperti kepastian hukum itu sendiri adalah adanya hukum
secara positif. Maksudnya hukum secara positif adalah adanya ketentuan dalam
peraturan yang masih berlaku. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa
pengaturan secara eksplisit tertulis dapat menciptakan kepastian hukum, sebab
adanya ketentuan yang diatur secara jelas tertulis pada norma hukum yang
positif.
III.B. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945
22. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) mengandung prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip
tersebut mengandung makna bahwa setiap kegiatan bangsa ini didasarkan
kehendak rakyat, dan rakyat dalam prinsip tersebut ditempatkan sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Jacques Rousseau menyatakan
bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat yang berhak menentukan arah
kehidupan bersama dan pemerintah hanyalah pelaksana dari kehenendak
rakyat.
23. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat ini merupakan prinsip yang digunakan dalam
kehidupan berdemokrasi. Menurut teori yang umum dikenal, yaitu dari Abraham
Lincoln, menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Teori ini secara implisit sangat bertautan dengan
22
kedaulatan rakyat, sebab menempatkan rakyat sebagai peran sentral untuk
mengatur kekuasaan, sama halnya dengan teori yang disebutkan oleh Jean
Jacques Rousseau sebelumnya. Bisa dipastikan, bahwa setiap kekuasaan yang
bertumpu pada rakyat dan pemerintah adalah bentuk kedaulatan rakyat. Namun
apabila sebaliknya, maka hal tersebut bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Hal inilah yang merupakan logika dari kedaulatan rakyat.
24. Bahwa Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pekerja Sosial, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, 14, 15 ayat
(1), 16, 17, dan 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 pada
pokoknya menjadikan pemerintah sebagai peran sentral kekuaasaan dan rakyat
hanya dijadikan sebagai objek bukan sebagai subjek dari kekuasaan tersebut
serta tidak adanya rasa akuntabilitas seperti penyelenggara negara harus
bertanggung jawab terhadap rakyat untuk tidak memihak atau tidak merugikan
salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk
diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun oleh Pemerintah atas
penggunaan dana APBN atau APBD dalam hal penanganan fakir miskin dan
pekerjaan sosial.
25. Bahwa kondisi demikian terjadi karena Pasal a quo tidak mengatur secara jelas
terkait dengan adanya indepedensi dan netralitas dalam pelaksanaan
penanganan fakir miskin, dan pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial.
Padahal adanya asas-asas netralitas dan independensi tersebut digunakan
sebagai nilai pembatas kekuasaan pemerintah, sebab adanya asas demikian
memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk bertindak bukan atas nama
dirinya, akan tetapi atas nama rakyat. Apabila tidak ada nilai netralitas dan
indepedensi, maka dapat menghasilkan hasil yang negatif yaitu, pemerintah
yang bukan bertindak atas nama rakyat. Dalam hal ini, maka kekuasaan bukan
terpusat pada rakyat akan tetapi pada pemerintah. Apabila hasilnya negatif
seperti kekuasaan bukan terpusat pada rakyat, maka kesimpulan logikanya pun
negatif, yaitu kedaulatan bukan pada rakyat, dan dalam hal ini Pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
26. Bahwa pijakan selanjutnya yang dijadikan dasar dalam pengujian ini adalah
Pemilihan jujur dan adil. Meskipun pasal a quo bukan mengatur secara langsung
terkait pemilihan. Akan tetapi Pasal a quo memiliki hubungan yang tidak
langsung dan sering digunakan celah bagi para penguasa. Apabila berbicara
23
terkait dengan penanganan fakir miskin dan pekerjaan sosial kadangkala sering
dihubungkan serta digunakan untuk kepentingan menarik simpati rakyat atau
mempromosikan diri di luar pada saat masa kampanye demi memperoleh
dukungan suara. Oleh karena itu, pijakan pasal pemilihan yang jujur dan adil
digunakan, sebab asas netralitas dan independensi adalah bagian satu
kesatuan dengan nilai yang jujur dan adil, yaitu sama-sama sebagai pembatas
kepada
pemerintah
untuk
tidak
menggunakan
kekuasaanya
untuk
mempromosikan dirinya atau orang lain dengan menggunakan cara
penanganan fakir miskin dan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial.
27. Bahwa secara bahasa, pemilihan jujur dan adil dapat dipisahkan menjadi
pemilihan, jujur dan adil. Adapun pemilihan menurut kamus besar bahasa
Indonesia memiliki arti proses, cara, perbuatan memilih. Lalu jujur menurut
kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti lurus hati; tidak berbohong
(misalnya dengan berkata apa adanya); tidak curang (misalnya dalam
permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku). Terakhir, adil menurut
kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti sama berat; tidak berat sebelah;
tidak memihak, berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran,
sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
28. Bahwa
adanya
asas
keadilan
dalam
Pasal
a
quo
bukan
berarti
mengesampingkan asas netralitas dan independensi. Asas netralitas dan
indepedensi tetap diperlukan sebagai penguat, dan merupakan satu kesatuan
dalam prinsip keadilan, akan tetapi harus dipisahkan secara tekstual di dalam
Pasal a quo. Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 136/PUU-XXII/2024.
29. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024
tersebut, mahkamah memberikan pencerahan, bahwa netralitas merupakan
unsur penting yang ada dalam prinsip dasar penyeleggaraan pemilihan yang
jujur dan adil. Adil dan netralitas adalah sebuah prinsip yang berdampingan
namun terpisahkan secara tekstual. Adapun bunyi dalil tersebut, sebagai
berikut:
“...Mahkamah mempertimbangkan netralitas aparatur negara, baik sipil
maupun militer, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin
penyelenggaraan sebuah pemilu yang jujur dan adil. Dengan netralitas
aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan, hak warga negara untuk
mengikuti pilkada secara langsung, umum, bebas dan rahasia, sekaligus
menjamin pilkada yang jujur dan adil dengan mencegah perilaku yang
24
menyalahgunakan kekuasaan oleh aparatur negara. Netralitas aparatur
negara akan meningkatan kualitas demokrasi serta memastikan pilkada
sebagai sarana untuk memilih pemimpin daerah yang dihasilkan bukan
dari proses pilkada yang manipulatif karena adanya keberpihakan
aparatur negara terhadap pasangan calon tertentu…”
30. Bisa dilihat, bahwa Mahkamah tetap mengatur keberadaan asas netralitas
meskipun ada asas keadilan sebagai bentuk yang satu kesatuan, namun
terpisahkan secara tekstual guna menguatkan jaminan prinsip dasar
penyelenggaraan dan pencegahan atas perilaku yang menyalahgunakan
kekuasaan, dan meskipun juga dalam UU Pemilu telah mengatur asas demikian,
dan UU ASN juga, bukan berarti Pasal a quo tidak perlu. Justru asas netralitas
dan indepedensi dalam Pasal a quo guna mencegah atas adanya perilaku yang
menyalahgunakan kekuasaan dari penanganan fakir miskin dan pekerjaan
sosial. Sebab dalam UU ASN dan UU Pemilu hanya menyebutkan pada pihak
yang secara langsung diikutsertakan serta menyebutkan pada masa kampanye
saja, dan hal demikian tentunya dapat memberikan celah untuk memanfaatkan
pekerja sosial sebagai pihak yang tidak diikutsertakan atau memanfaatkan celah
waktu pada saat bukan di masa kampanye dengan melakukan penanganan fakir
miskin demi menarik simpati atau mempromosikan diri.
31. Bahwa dalam hal adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-
XXII/2024 ini, dapat menjadi dasar penguat alasan permohonan dari pemohon.
Dalam hal ini juga, mahkamah seharusnya konsisten, apabila dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 saja bisa memasukan nilai
netralitas berdampingan dengan asas keadilan, maka dalam permohonan a quo
harusnya pun bisa dikabulkan. Pemohon dalam hal ini pun telah menyesuaikan
Pasal a quo dengan Pasal-Pasal lainnya, dalam Pasal a quo pun tidak ada
tabrakan antar Pasal-Pasal jika hal tersebut diatur, dan bahkan sesuai dan
sangat tepat jika uji materiil dilakukan pada Pasal a quo.
32. Bahwa secara etika publik (Kantian ethics), penderitaan manusia pun tidak
boleh dijadikan alat kekuasaan. Ketika UU Penanganan Fakir Miskin maupun
UU Pekerja Sosial tidak mencantumkan norma perlindungan netralitas, maka
terdapat celah yuridis untuk mempolitisasi pelayanan kepada fakir miskin, dan
yang secara filosofis hal tersebut adalah bentuk merendahkan martabat
manusia.
25
33. Bahwa ketika bantuan sosial atau pelayanan sosial digunakan sebagai
instrumen politik, maka kebebasan memilih terancam, preferensi politik pemilih
dibentuk oleh ketergantungan ekonomi, terjadi distorsi terhadap kedaulatan
rakyat. Maka dari itu PARA PEMOHON memasang Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai batu uji untuk ketentuan dari Pasal a quo.
III.C. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
34. Bahwa alasan Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial, dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin itu bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena di dalam Pasal a quo tidak ada
sama sekali ketentuan yang mengatur secara eksplisit terkait mewajibkan
kepada pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBN
tersebut untuk tidak digunakan sebagai dana strategi politik apapun.
35. Bahwa pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir
miskin yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Dimana berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945, menyatakan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Jadi pada dasarnya dana tersebut
memang digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan untuk kemakmuran atau
strategi kemenangan dari para penguasa.
36. Bahwa terdapat frasa yang perlu disorot dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
tersebut, yaitu frasa “bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.” Frasa tersebut memiliki indikasi bahwa segala kegiatan sosial yang
dilakukan oleh pemerintah yang berasal dari APBN itu memiliki kewajiban untuk
dipertanggungjawabkan kepada kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Pastinya pemerintah menggunakan APBN dalam mengoperasikan kebijakan
26
sosial. Maka dari itu pihak yang memiliki kuasa dan kewenangan tidak boleh
menyalahgunakan hal tersebut untuk kepentingan politiknya.
37. Bahwa apabila terdapat kondisi demikian, yaitu kondisi dimana adanya
penyalahgunaan APBN dalam mengoperasikan kebijakan sosial untuk
kepentingan politik, tentunya sangat merugikan negara dan merugikan warga
negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi untuk menikmati demokrasi yang
jujur dan adil.
38. Bahwa secara prespektif beberapa agama di Indonesia juga sangat melarang
kegiatan manipulatif dengan menggunakan dana sosial untuk kepentingan
pribadi seperti berkampanye. Agama seperti islam dan kristen kedua-duanya
sepakat menilai tindakan seperti itu merupakan tindakan yang sangat dilarang.
39. Bahwa dalam islam tindakan seperti menyelewengkan dana sosial untuk
kepentingan pribadi seperti berkampanye dengan memanfaatkan lewat jalur
penangan fakir miskin dipersamakan dengan segala bentuk pengkhiatan.
Rasullah shallahu alaihi wassalam pernah bersabda, sebagai berikut:
“Terdapat empat hal yang apabila ada pada diri seseorang maka dia
termasuk orang munafik yang murni. Siapa saja dalam dirinya ada salah
satu dari tanda-tanda munafik, berarti pada dirinya terdapat salah satu
karakter kemunafikan, hingga ia meninggalkannya. Adapun empat hal itu
adalah: (1) apabila mendapatkan amanah dia berkhianat; (2) apabila
berbicara dia berdusta; (3) bila berjanji dia ingkar; dan (4) jika berselisih
dia licik.” (HR Al-Bukhari).
40. Bahwa Adapun terkait kata dengan “apabila mendapatkan amanah dia
berkhianat”, Imam Abdullah Khatib At-Tabrizi memberikan sebuah tafsiran atas
kata tersebut. Menurutnya kata apabila mendapatkan amanah dia berkhianat”
memiliki maksud menyalahgunakan apa yang sudah menjadi tanggung
jawabnya. Dengan kata lain, seseorang ketika sudah diberi kepercayaan
terhadap suatu hal, ia tidak mengindahkannya, bahkan menyalahgunakan
amanahnya tidak sesuai dengan ketentuan syariat. [Sunnatullah dalam nu
online,
https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/kajian-hadits-penyalahgunaan-wewenang-
pejabat-publik-rOfMg].
41. Bahwa menurut Imam Al-Ghzali menyebutkan bahwa “Harta yang diperoleh dari
Baitul Mal (kas negara), apabila digunakan bukan untuk kemaslahatan umat
muslim, maka hal tersebut termasuk ghulul (pengkhianatan harta publik.” Dalam
27
al-quran pun turut menegaskan, yaitu di dalam Quran Surat Ali Imran Ayat 161,
yang menyebutkan:
ْﻭَﻣَﻥ
ﻳﱠﻐْﻠُﻝْ
ﻳَﺄْﺕِ
ﻳَﻭْﻡَ ﻏَﻝﱠ ﺑِﻣَﺎ
ﺍﻟْﻘِﻳٰﻣَﺔِۚ
Artinya: “Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia
akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.”
42. Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, dalam kitabnya Ar-Razi, menyebutkan
bahwa “Ayat ini merupakan bentuk penyucian terhadap martabat kenabian.
Ghulul secara makna tidak hanya terbatas pada harta rampasan perang, tetapi
mencakup semua bentuk pengkhianatan terhadap harta milik umum. Maka
siapapun yang memegang jabatan publik, wajib bertakwa kepada Allah, jika
tidak, maka ia telah Ghulul dan akan membawanya di hari kiamat.” Begitupun
yang dikatakan oleh Imam Al-Mawardi pada kitabnya al-Ahkam as Sulthaniyah,
menyebutkan “Pemimpin adalah orang yang dipercaya atas Baitul Mal, tidak
boleh baginya untuk mengelolanya kecuali untuk kepentingan umat Islam
berdasarkan keadilan dan tuntunan syariat.” [Alief Hafidzt Aulia dalam nu online,
https://islam.nu.or.id/syariah/fasilitas-negara-dipakai-untuk-urusan-pribadi-
memangnya-boleh-nPfGv].
43. Bahwa dalam agama kristen pun turut menolak adanya praktik penyalahgunaan
dana umat untuk kepentingan pribadi. Dalam penelitiannya Fredi Ardo Purba,
dkk., menyebutkan bahwassanya dalam pemanfaatan dana sosial untuk
kepentingan politik dipersamakan dengan suap, dan suap sangatlah dilarang
tegas. Menurut Keluaran 23:8 menegaskan, bahwa suap dilarang karena dapat
"membutakan pandangan yang jernih dan memutarbalikkan perkara orang yang
benar." Dalam etika Kristen, menerima suap atau politik uang dianggap
melawan keadilan dan mengaburkan kebenaran. Mengabaikan kebenaran
dalam tindakan politik uang berarti menyimpang dari kehendak tuhan.
III.D. Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait dan Materi Muatan
Pasal a quo
44. Bahwa dalam bagian ini PARA PEMOHON ingin memberikan uraian penjelasan
terkait dengan evaluasi peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait
dengan Pasal a quo. Evaluasi ini sebagai bentuk perbandingan antara Pasal a
quo dan pasal-pasal yang terkait, dan selain itu evaluasi ini digunakan sebagai
bentuk memberikan informasi kalau dalam Pasal a quo masih ada celah hukum
serta memungkinkan untuk memasukan apa yang PARA PEMOHON
28
mohonkan. Adapun evaluasi tersebut dilakukan pada UU Pemilu dan UU
Perubahan Pemilu.
45. Bahwa di dalam UU Pemilu yang memuat perihal larangan pemerintah untuk
tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu terdapat dalam
bagian keempat bab VII. Dalam bagian tersebut terdiri dari 4 Pasal, yaitu mulai
dari Pasal 280 hingga Pasal 283 UU Pemilu. Adapun dalam Pasal 280
menyebutkan sebagai berikut:
“(1) Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; dan
j. menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye pemilu.
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung,
dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta
sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
29
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf
f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana
Pemilu.”
46. Bahwa adapun dalam Pasal 281 UU Pemilu kemudian menyebutkan sebagai
berikut:
“(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat egara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan KPU.”
47. Bahwa kemudian dalam Pasal berikutnya, yaitu Pasal 282 menyebutkan
ketentuan sebagai berikut:
“pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan
negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
Peserta Pemilu selama masa Kampanye.”
48. Bahwa yang terakhir, yaitu dalam Pasal 283 menyebutkan ketentuan sebagai
berikut:
“(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan
kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap Peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil
negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.”
49. Bahwa bisa dilihat, dalam UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan UU
Perubahan Pemilu, tidak ada sama sekali ketentuan yang menjelaskan
kewajiban kepada Pemerintahan untuk melakukan kegiatan penanganan fakir
miskin dengan tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak
politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun.
50. Bahwa dalam hal ini pun, tidak ada sama sekali ketentuan yang menjelaskan
kewajiban kepada Pekerja Sosial untuk melakukan pekerjaan sosial dengan
30
berasaskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan tidak memihak atau tidak
merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak
berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun.
Bahkan, dalam UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan UU Perubahan
Pemilu, tidak mencantumkan Pekerja Sosial sebagai pihak yang dilarang
diikutsertakan.
51. Bahwa dengan demikian, maka artinya Pasal a quo yang diuji tidak sama sekali
bertentangan secara muatan dengan UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Perubahan Pemilu.
52. Bahwa terkait dengan adanya waktu kampanye, diatur dalam Pasal 276 UU
Pemilu. Adapun pasal tersebut berbunyi:
“(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (riga) hari
setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil
Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1)
huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan
berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.”
53. Bahwa bisa dilihat, dalam UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan UU
Perubahan Pemilu tersebut, tidak memberikan ketentuan yang tegas terkait
larangan melakukan kegiatan penanganan fakir miskin menggunakan fasilitas
negara untuk berkampanye diluar masa kampanye. UU Pemilu sebagaimana
diubah terakhir dengan UU Perubahan Pemilu tersebut hanya melarang pada
masa-masa tertentu kampanye, tidak diluar waktu kampanye tersebut. Padahal
hal demikian pun perlu diatur, sebab meskipun bukan di waktu kampanye,
penanganan fakir miskin sangat rawan dipolitisasi dan dana penanganan fakir
miskin tersebut berasal dari APBN dan APBD, yang dimana dana APBN dan
APBD itu sendiri berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu sungguh ironi
apabila penanganan fakir miskin dipolitisasi.
54. Bahwa selain UU Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan UU Perubahan
Pemilu, ada peraturan perundang-undangan lainnya juga yang perlu
dipertimbangkan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
31
Undang (untuk selanjutnya disebut UU 10/2016). Adapun hal yang perlu
dipertimbangkan dari UU 10/2016, yaitu dalam Pasal 71 UU 10/2016-nya.
Dimana dalam Pasal tersebut menyebut bahwa
“(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
55. Bahwa bisa dilihat dalam Pasal 71 UU 10/2016, kalau ketentuan dari Pasal 71
UU 10/2016 telah mengatur terkait dengan batasan dari Gubernur, atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk
tidak terlibat dengan menggunakan kekuasaannya dalam menguntungkan pihak
pasangan calon. Namun dalam UU Pemilu sebagaimana Perubahan Pemilu
pun turut mengatur juga terkait larangan Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dan hal ini tidak ada
masalah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apabila di peraturan
satu telah diatur, lalu diperkuat lagi di peraturan lainnya. Maka dalam hal ini juga
Pasal a quo pun turut dapat mengatur. Bahkan dalam rumusan Pasal a quo
nantinya berbeda, dan ini sebagai pelengkap dari pasal-pasal dalam UU
10/2016 dan UU Pemilu.
56. Bahwa oleh karena penyesuaian dan alasan-alasan pada pokok-pokok diatas,
lalu kemudian PARA PEMOHON merumuskan materi muatan untuk dimasukan
32
kedalam Pasal a quo yang berkesesuaian dengan kepastian hukum dan negara
hukum, berprinsipkan pada kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang jujur dan
adil, bernilaikan pertanggungjawaban APBN untuk kemakmuran rakyat sebesar-
besarnya serta tidak bertentangan ataupun telah diatur oleh Peraturan
Perundang-Undangan terkait manapun. Adapun rumusan tersebut sebagai
berikut:
Pasal a quo yang sebelum dirubah
Pasal a quo setelah dirubah oleh PARA
PEMOHON
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pekerja Sosial
Pasal 2
“Pekerja
Sosial
melaksanakan
Praktik
Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
i. akuntabilitas;
Pasal 2
“Pekerja
Sosial
melaksanakan
Praktik
Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas;
i. akuntabilitas;
j. netralitas; dan
k. independensi”
Pasal 7
“(1)
Pelindungan
Sosial
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan
intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan
untuk mencegah dan menangani risiko dari
guncangan dan kerentanan sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi
sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2)
Pelindungan
Sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum.
Pasal 7
“(1)
Pelindungan
Sosial
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan
intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan
untuk mencegah dan menangani risiko dari
guncangan dan kerentanan sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi
sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2)
Pelindungan
Sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum.
(3)
Pelindungan
Sosial
sebagaimana
dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan
berasaskan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 dan tidak memihak atau tidak
merugikan salah satu pilihan atau pihak
politik
manapun
dan/atau
tidak
berkampanye untuk diri sendiri, salah satu
pihak dan/atau para pihak manapun.”
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang
Penanganan
Fakir
Miskin
sebelum dirubah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang
Penanganan
Fakir
Miskin
setelah setelah dirubah oleh PARA
PEMOHON
Pasal 2
“Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
Pasal 2
“Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
33
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan;
f. pemberdayaan;
g. netralitas; dan
k. independensi
Pasal 5
“Penanganan fakir miskin dilaksanakan
secara terarah, terpadu, berkelanjutan oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
masyarakat.”
Pasal 5
“Penanganan fakir miskin dilaksanakan
secara terarah, terpadu, berkelanjutan, tidak
memihak atau tidak merugikan salah satu
pilihan atau pihak politik manapun dan/atau
tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah
satu pihak dan/atau para pihak manapun
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.”
Pasal 12 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan
potensi diri bagi perseorangan, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat.”
Pasal 12 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan
potensi diri bagi perseorangan, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah
satu pilihan atau pihak politik manapun
dan/atau tidak berkampanye untuk diri
sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun.”
Pasal 13
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan bantuan
pangan dan sandang yang layak.”
Pasal 13
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan bantuan
pangan dan sandang yang layak dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah
satu pilihan atau pihak politik manapun
dan/atau tidak berkampanye untuk diri
sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun.”
Pasal 14
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan pelayanan
perumahan.”
Pasal 14
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan pelayanan
perumahan dengan tidak memihak atau
tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak
politik
manapun
dan/atau
tidak
berkampanye untuk diri sendiri, salah satu
pihak dan/atau para pihak manapun.”
Pasal 15 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
penyediaan pelayanan kesehatan, baik
dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, maupun rehabilitative.”
Pasal 15 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
penyediaan pelayanan kesehatan, baik
dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, maupun rehabilitative dengan tidak
memihak atau tidak merugikan salah satu
pilihan atau pihak politik manapun dan/atau
tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah
satu pihak dan/atau para pihak manapun.”
Pasal 16
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa.”
Pasal 16
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa dengan tidak
memihak atau tidak merugikan salah satu
pilihan atau pihak politik manapun dan/atau
tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah
satu pihak dan/atau para pihak manapun.”
Pasal 17
Pasal 17
34
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan akses
kesempatan kerja dan berusaha, yang
dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b.
pemberian
fasilitas
pelatihan
dan
keterampilan;
c.
peningkatan
akses
terhadap
pengembangan usaha mikro; dan/atau
d.
penyediaan
fasilitas
bantuan
permodalan.”
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab menyediakan akses
kesempatan kerja dan berusaha dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah
satu pilihan atau pihak politik manapun
dan/atau tidak berkampanye untuk diri
sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b.
pemberian
fasilitas
pelatihan
dan
keterampilan;
c.
peningkatan
akses
terhadap
pengembangan usaha mikro; dan/atau
d.
penyediaan
fasilitas
bantuan
permodalan.”
Pasal 18 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
pelayanan sosial.”
Pasal 18 Ayat (1)
“Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
pelayanan sosial dengan tidak memihak
atau tidak merugikan salah satu pilihan atau
pihak
politik
manapun
dan/atau
tidak
berkampanye untuk menguntungkan diri
sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun.”
57. Bahwa bisa dilihat, kalau materi muatan untuk Pasal a quo yang dimohonkan
oleh PARA PEMOHON tidaklah bertentangan dengan beberapa Pasal. Justru
hal demikian malah diperkuat oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Apabila
materi muatan untuk Pasal a quo yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON
tidak bisa diatur karena alasan dalam UU Pemilu mengatur harus ada waktu, itu
akan terbantahkan oleh UUD NRI 1945. Karenanya di dalam UUD NRI 1945
tidak ada ketentuan yang menyebutkan penggunaan fasilitas negara termasuk
dalam hal ini penanganan fakir miskin dengan menyelipkan promosi diri, itu
dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Jadi UU Pemilu tidak bisa
dijadikan dalil untuk mengesampingkan Pasal a quo yang dimohonkan oleh
PARA PEMOHON.
III.E. Kesimpulan Alasan Permohonan
58. Bahwa berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan, ahli, tafsir
konstitusi atau teori konstitusi bahkan hingga dalil-dalil agama memberikan hasil
yang valid, bahwa kalau netralitas, independensi serta perwujudannya itu wajib
untuk diatur. Apabila secara beberapa pendekatan mengatakan hasilnya valid,
maka hasil dari pendapat tersebut sangatlah ilmiah. Oleh karena itu, maka
sangatlah penting keberadaan netralitas, independensi serta perwujudannya
untuk diatur secara eksplisit guna menjamin hak konstitusional dari warga
35
negara Indonesia untuk menikmati kepastian hukum, demokrasi yang jujur dan
adil dan kemakmuran yang sebesar-besarnya.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan pada uraian yang telah dijelaskan di bagian hak
konstitusional dan kerugian konstitusional serta alasan pokok permohonan atau
posita, maka PARA PEMOHON dalam hal ini meminta kepada yang mulia majelis
hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dari PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Pekerja Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 182 dengan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6397) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas;
i. akuntabilitas;
j. netralitas; dan
k. independensi” dan tambahan penjelasan yang dimaksud dengan asas
“netralitas” adalah setiap Pekerja Sosial tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar
kepentingan bangsa dan negara. Tambahan penjelasan yang dimaksud dengan
asas “indepedensi” adalah independen dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pekerja Sosial, dengan tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Menyatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Pekerja Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 182 dengan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6397) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan:
36
“(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai
dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum.
(3) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan
berasaskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan tidak memihak atau tidak
merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak
berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun.”
4. Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan;
f. pemberdayaan;
g. netralitas; dan
k. independensi dan tambahan penjelasan yang dimaksud dengan asas
“netralitas” adalah setiap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Serta tambahan
penjelasan yang dimaksud dengan asas “indepedensi” adalah independen
dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat terkait penanganan fakir
miskin, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
37
5. Menyatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Penanganan fakir miskin dilaksanakan
secara terarah, terpadu, berkelanjutan, tidak memihak atau tidak merugikan
salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk
diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.”
6. Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat dengan tidak memihak atau tidak merugikan
salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk
diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun.”
7. Menyatakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak
dengan tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik
manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun.”
8. Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan dengan tidak memihak
atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau
38
tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun.”
9. Menyatakan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik
manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun.”
10. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik
manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun.”
11. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha dengan tidak memihak
atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau
tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun.”, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.”
39
12. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235) bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan sosial dengan tidak memihak atau tidak
merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak
berkampanye untuk menguntungkan diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para
pihak manapun.”
13. Memerintahkan kepada pemerintah untuk memuat putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau apabila mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pekerja Sosial;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E);
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
40
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397,
selanjutnya disebut UU 14/2019) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235,
selanjutnya disebut UU 13/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
41
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
42
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 2 dan Pasal 7 UU 14/2019 serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal
18 ayat (1) UU 13/2011, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 2 UU 14/2019
Pekerja
Sosial
melaksanakan
Praktik
Pekerjaan
Sosial
dengan
berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
i. akuntabilitas
Pasal 7 UU 14/2019
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum
Pasal 2 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan
Pasal 5 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan
berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat.
43
Pasal 13 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
bantuan pangan dan sandang yang layak.
Pasal 14 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
pelayanan perumahan.
Pasal 15 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi.
Pasal 16 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan
biaya pendidikan atau beasiswa.
Pasal 17 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan pelayanan sosial.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
karyawan yang pernah menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
dan ke depan berpotensi untuk mengambil sertifikasi pekerja sosial, sementara
Pemohon II berstatus sebagai pelajar yang termasuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional,
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 2
dan Pasal 7 UU 14/2019 dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
berpotensi mengakibatkan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
demokrasi yang jujur dan adil serta menghilangkan hak Pemohon I dan
Pemohon II untuk memperoleh pertanggungjawaban pemerintah atas
penggunaan APBN untuk penanganan fakir miskin. Mengingat dalam norma
44
pasal-pasal
a
quo
tidak
terdapat
kewajiban
pemerintah
untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan APBN dalam penanganan fakir miskin
kepada warga negara Indonesia;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II beranggapan keberlakuan norma pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian a quo berpotensi merugikan hak
konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta demokrasi
yang berkedaulatan rakyat, jujur, dan adil. Oleh karena norma pasal-pasal a quo
tidak memuat kewajiban pekerja sosial untuk bersikap netral dan independen
dalam menjalankan pekerjaan sosial, serta tidak mewajibkan pemerintah untuk
netral dalam menangani fakir miskin, sehingga berpotensi menjadikan Pemohon
II hanya sebagai objek untuk memperoleh suara dan bukan sebagai subjek atas
suatu tindakan sosial. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian hak
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang dialami tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon
II dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma/pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-
4 dan Bukti P-5]. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan karena berlakunya norma
Pasal 2 dan Pasal 7 UU 14/2019, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU
13/2011. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut telah dapat dijelaskan oleh Pemohon
I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu tidak adanya
jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam tindakan sosial yang dilakukan
oleh pekerja sosial dan penanganan fakir miskin oleh pemerintah akibat ketiadaan
netralitas dan independensi dalam tindakan sosial dan penanganan fakir miskin
dimaksud. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan
kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian seperti yang dijelaskan Pemohon
I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
45
dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II memiliki
kedudukan hukum (selanjutnya disebut para Pemohon) untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 2 dan Pasal
7 UU 14/2019, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 2 dan Pasal 7 UU
14/2019, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15
ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011 tidak secara
eksplisit mengatur perihal asas “netralitas” dan “independensi” dalam
pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir miskin.
Ketiadaan kedua asas yang merupakan bagian dari implementasi negara hukum
dan jaminan kepastian hukum tersebut berpotensi menyebabkan tidak adanya
penegasan legalitas atau pedoman dan kepastian hukum yang membatasi
setiap warga masyarakat termasuk aparatur dan pejabat negara untuk tidak
memanfaatkan celah dalam pelaksanaan pekerjaan sosial melalui bantuan
sosial dan penanganan fakir miskin. Hal tersebut tidak sejalan dengan konsep
penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan kepastian
hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan pengaturan terkait asas "netralitas"
dan "independensi" dalam norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo
46
berpotensi menimbulkan celah yang dapat digunakan para penguasa untuk
mempolitisasi pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan
penanganan fakir miskin, khususnya untuk menarik simpati rakyat atau
mempromosikan diri di luar masa kampanye demi memperoleh dukungan suara
dalam pemilu. Hal ini menyebabkan bantuan sosial atau pelayanan sosial
digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mengancam kebebasan
masyarakat yang menjadi objek pekerjaan sosial untuk memilih preferensi politik
akibat adanya ketergantungan ekonomi, sehingga bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
a quo, tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan APBN yang terbebas dari kepentingan
politik, mengingat pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan
penanganan fakir miskin yang dananya berasal dari APBN harus dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan bukan kemakmuran para penguasa. Oleh sebab itu, pelaksanaan
kebijakan sosial yang diatur dalam norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon dan dijalankan dengan menggunakan APBN
berpotensi disalahgunakan oleh para penguasa, khususnya untuk kepentingan
politik, sehingga bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pasal 2 UU 14/2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai memuat asas: j) netralitas; dan k) independensi, dan tambahan
penjelasan yang dimaksud dengan asas "netralitas" adalah setiap Pekerja Sosial
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Tambahan penjelasan
yang dimaksud dengan asas "independensi" adalah independen dalam
47
pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pekerja
sosial, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menyatakan Pasal 7 UU 14/2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai memuat ayat (3) yang bunyinya “Pelindungan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berasaskan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 dan tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau
pihak politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu
pihak dan/atau para pihak manapun”;
3. Menyatakan Pasal 2 UU 13/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai memuat asas: g) netralitas; k)[sic!] independensi dan tambahan
penjelasan yang dimaksud dengan asas "netralitas" adalah setiap pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan
bangsa dan negara. Serta tambahan penjelasan yang dimaksud dengan asas
"independensi" adalah independen dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat terkait penanganan fakir miskin, dengan tetap sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4. Menyatakan Pasal 5 UU 13/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai "penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu,
berkelanjutan, tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak
politik manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat";
5. Menyatakan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang masing-masing pasal tidak ditambahkan frasa dan dimaknai "dengan
tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik
manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak
dan/atau para pihak manapun";
48
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah norma Pasal
2 dan Pasal 7 UU 14/2019, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011 yang
tidak mencantumkan asas “netralitas” dan “independensi” sebagai salah satu asas
dalam pelaksanaan praktik pekerjaan sosial dan penanganan fakir miskin, tidak
sejalan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berpotensi untuk dipolitisasi atau dijadikan sebagai instrumen politik penguasa yang
tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan pemilu (electoral
justice), serta disalahgunakan oleh para penguasa yang memiliki akses terhadap
penggunaan APBN, khususnya untuk kepentingan politik sehingga bertentangan
dengan prinsip pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa
norma
Pasal
2
UU
14/2019
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon pada pokoknya mengatur perihal asas-
asas dalam pelaksanaan praktik pekerjaan sosial oleh pekerja sosial, yang meliputi
asas: a) nondiskriminasi; b) kesetiakawanan; c) keadilan; d) profesionalitas; e)
49
kemanfaatan; f) keterpaduan; g) kemitraan; h) aksesibilitas; dan i) akuntabilitas.
Sedangkan, norma Pasal 7 UU 14/2019 pada pokoknya mengatur perihal
pelindungan sosial sebagai salah satu bentuk praktik pekerjaan sosial, tujuan
pelaksanaan pelindungan sosial, dan bentuk-bentuk pelindungan sosial yang
meliputi: a) bantuan sosial; b) advokasi sosial; dan/atau c) pemberian akses bantuan
hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mendalilkan norma pasal-
pasal a quo bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum,
prinsip keadilan pemilu (electoral justice), prinsip pengelolaan APBN secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak terdapat pengaturan yang
secara eksplisit mengenai asas netralitas dan independensi dalam norma pasal-
pasal a quo, yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para pekerja sosial dalam
melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Dengan tidak adanya kedua asas tersebut,
menimbulkan kekhawatiran bagi para Pemohon terhadap potensi penyalahgunaan
praktik pekerjaan sosial oleh para penguasa dengan melibatkan pekerja sosial.
Dalam hal ini, khususnya penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial sebagai alat
politik dalam pemilu. Oleh karenanya, para Pemohon menghendaki adanya
penambahan asas "netralitas" dan "independensi", termasuk tambahan penjelasan
mengenai maksud dari kedua asas tersebut, yakni "asas netralitas adalah setiap
Pekerja Sosial tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara", serta
"asas independensi adalah independen dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pekerja sosial, dengan tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku".
[3.11.2] Bahwa dalam kaitan dengan norma Pasal 2 UU 14/2019 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, harus dipahami secara utuh
atau komprehensif substansi UU 14/2019. Di mana pada pokoknya UU 14/2019
mengatur praktik pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional
yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah
disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat [vide Pasal 1 angka 2 UU 14/2019]. Oleh
karenanya, praktik pekerjaan sosial meliputi: 1) pencegahan disfungsi sosial; 2)
50
pelindungan sosial; 3) rehabilitasi sosial; 4) pemberdayaan sosial; dan 5)
pengembangan sosial [vide Pasal 4 ayat (1) UU 14/2019]. Masing-masing bentuk
praktik pekerjaan sosial dimaksud memiliki tujuan yang berbeda yakni sebagai
mekanisme pencegahan, penanganan risiko, pemulihan dan pengembangan,
pemberdayaan, peningkatan serta pengembangan kualitas kehidupan masyarakat
[vide Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal
14 ayat (1) UU 14/2019]. Dalam hal ini, semua praktik pekerjaan sosial tersebut
memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai mekanisme pertolongan profesional
dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial yang harus dipahami sebagai
satu kesatuan praktik pekerjaan sosial, yang dalam pelaksanaannya berpedoman
pada asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 14/2019 yang dimohonkan
pengujian. Praktik pekerjaan sosial dimaksud juga memiliki bentuk kegiatan yang
berbeda-beda menyesuaikan dengan masing-masing tujuan intervensi pekerjaan
sosial. Salah satunya kegiatan penyaluran bantuan sosial, yang merupakan bentuk
kegiatan dari pelindungan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani
risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal [vide Pasal 4 dan Pasal 7 UU 14/2019]. Dalam kaitan ini, bantuan
sosial dimaksud merupakan salah satu kegiatan dalam upaya pelindungan sosial
yang juga dapat dilakukan melalui advokasi sosial dan/atau pemberian akses
bantuan hukum, yang dalam pelaksanaannya harus mempedomani asas-asas
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 14/2019 yang telah disesuaikan dengan
ruang lingkup praktik pekerjaan sosial secara universal [vide Pasal 7 ayat (2) UU
14/2019].
Oleh sebab itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang
menghendaki penambahan asas: "j. netralitas; dan k. independensi, dan tambahan
penjelasan yang dimaksud dengan asas “netralitas” adalah setiap pekerja sosial
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Tambahan asas
“independensi” yang dimaksud oleh para Pemohon adalah independen dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pekerja
sosial, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
norma Pasal 2 UU 14/2019. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama,
sesungguhnya kedua asas dimaksud secara implisit merupakan bagian dari asas
51
nondiskriminatif dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan
sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d UU 14/2019. Hal ini
mengingat yang dimaksud dengan asas nondiskriminatif adalah tidak membeda-
bedakan suku, agama, ras, antar golongan, dan status sosial [vide Penjelasan
Pasal 2 huruf a UU 14/2019]. Artinya, pekerja sosial dalam menjalankan praktik
pekerjaan sosial dituntut untuk netral atau tidak membeda-bedakan kondisi
seseorang berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan, dan status sosial, yang
dalam hal ini dapat pula mencakup latar belakang politik dan kepentingan
seseorang. Sedangkan, ruang lingkup asas profesionalitas dalam praktik pekerjaan
sosial adalah pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan etika pekerjaan sosial [vide
Penjelasan Pasal 2 huruf d UU 14/2019]. Di mana dalam etika pekerjaan sosial
terdapat seperangkat nilai dan moral yang menjadi pedoman perilaku pekerja sosial
dalam melakukan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Terlebih, praktik pekerjaan
sosial dilaksanakan berdasarkan berbagai macam standar yang meliputi standar
operasional prosedur, standar kompetensi pekerja sosial, dan standar layanan [vide
Pasal 15 UU 14/2019]. Di samping itu, profesi pekerja sosial memiliki keterkaitan
dengan aspek pendidikan, pelatihan, dan regulasi yang ketat berkenaan dengan
registrasi, izin praktik, kewajiban, pengawasan dan sanksi, serta organisasi pekerja
sosial. Dalam hal ini, organisasi pekerja sosial berfungsi untuk meningkatkan
kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan pekerja sosial [vide Pasal 46
ayat (2) UU 14/2019]. Selain itu, organisasi pekerja sosial juga memastikan pekerja
sosial bekerja sesuai kode etik dan kompetensi, termasuk menjatuhkan sanksi
terhadap pekerja sosial yang tidak memenuhi standar praktik pekerjaan sosial,
maupun yang melakukan pelanggaran kode etik pekerja sosial melalui dewan
kehormatan kode etik [vide Pasal 48 dan Pasal 49 UU 14/2019]. Adapun sanksi yang
diberikan atas pelanggaran kode etik pekerja sosial antara lain dapat berupa
peringatan tertulis, pembekuan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), dan/atau
pencabutan STR [vide Pasal 49 ayat (5) UU 14/2019]. Terlebih, pengawasan
terhadap penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial tidak hanya menjadi tugas
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melainkan juga dapat dilakukan melalui
peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial [vide Pasal
52 ayat (1), Pasal 55, Pasal 57 dan Pasal 58 huruf d UU 14/2019].
Dalam kaitan dengan kedudukan pekerja sosial sebagai pelaksana
teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
52
pada instansi pemerintah yang dimungkinkan berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN), juga terikat dengan kewajiban untuk menjaga netralitas, termasuk
dalam penyelenggaraan kebijakan dan menajemen ASN. Di mana setiap pegawai
ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara [vide
Pasal 2 huruf f dan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara]. Oleh karena itu, sekalipun asas netralitas dan
independensi tidak disebutkan secara eksplisit dalam norma Pasal 2 UU 14/2019,
para pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan praktik pekerjaan sosial
memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU 14/2019, di mana salah
satunya adalah kewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, disabilitas,
dan
status
sosial
ekonomi
kepada
klien
dalam
menjalankan
tugas
keprofesionalannya. Artinya, adanya penambahan asas “netralitas” dengan esensi
yang sama dengan “nondiskriminasi” atau “bertindak objektif dan tidak diskriminatif”
dalam suatu pengaturan yang sama justru akan menyebabkan terjadinya tumpang
tindih pengaturan dan/atau pengulangan pengaturan. Oleh karena itu, tidak
terdapatnya kata “netralitas” dan “independensi” dalam norma Pasal 2 UU 14/2019
tidak menyebabkan norma pasal a quo menjadi bertentangan dengan prinsip
penyelenggaran negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan kepastian hukum
yang adil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, karena ketentuan sebagaimana diatur dalam norma pasal
a quo justru memberikan jaminan kepastian hukum atas landasan/pedoman bagi
pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan
norma Pasal 2 UU 14/2019, menurut Mahkamah bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma.
[3.11.3] Bahwa
selanjutnya,
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 7 UU 14/2019, yang pada pokoknya para Pemohon
dalam petitum permohonan a quo, menghendaki adanya penambahan frasa pada
ayat (3) dengan substansi "pelindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan berasaskan sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) dan tidak
memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun
53
dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak
manapun". Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan kembali
bahwa praktik pekerjaan sosial harus dipahami secara utuh atau komprehensif
sebagai mekanisme yang saling terkait satu sama lain dalam rangka memberikan
perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Oleh
karena itu, adanya penambahan asas netralitas dan independensi sebagaimana
petitum permohonan a quo yang hanya dikonstruksikan dalam konteks politik, in
casu pemilu, menurut Mahkamah justru akan mempersempit ruang lingkup praktik
pekerjaan sosial itu sendiri. Mengingat, ruang lingkup praktik pekerjaan sosial oleh
pekerja sosial dalam UU 14/2019 tidak hanya dapat dimaknai dalam konteks
dan/atau situasi politik, in casu pemilu, melainkan dalam spektrum yang lebih luas,
yang juga dimungkinkan berkenaan dengan bidang lainnya antara lain, kesehatan,
perlindungan anak dan keluarga, penanggulangan bencana, dan pendidikan.
Terlebih, secara faktual pekerja sosial melakukan praktik pekerjaan sosial pada
berbagai macam bidang, antara lain bidang kesejahteraan masyarakat, disabilitas
dan lansia, anak dan keluarga, kesehatan, koreksional dan industri, yang dilakukan
untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial, memulihkan dan meningkatkan
keberfungsian sosial, individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, meningkatkan
ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial,
dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat,
serta
meningkatkan
kemampuan
dan
kepedulian
masyarakat
dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan [vide
Pasal 1 angka 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU 14/2019]. Oleh sebab itu, pekerja sosial
bukanlah terbatas pada relawan yang menyalurkan bantuan sosial kepada pihak
yang membutuhkan dalam suatu kegiatan sosial tertentu, seperti kegiatan
kampanye politik, melainkan lebih luas dari itu dapat meliputi pekerja sosial yang
bekerja di instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai
pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, pendamping pasien di rumah
sakit yang mengalami masalah psikososial atau finansial, pendamping narapidana
untuk beradaptasi kembali ke masyarakat, pendamping pengungsi dan pencari
suaka, pendamping penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak yatim, serta
pengelola program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility). Di mana praktik pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan berdasarkan
54
standar operasional prosedur, standar kompetensi pekerja sosial, dan standar
layanan [vide Pasal 15 UU 14/2019], serta terikat pada regulasi sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.11.2]. Dalam hal terdapat penyalahgunaan praktik
pekerjaan sosial melalui penyaluran bantuan sosial yang juga dimungkinkan
dilakukan dengan menggunakan APBN dalam masa pemilu sebagaimana
dikhawatirkan oleh para Pemohon, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(GAKKUMDU) yang harus dilaksanakan secara optimal sesuai dengan Undang-
Undang Kepemiluan dan KUHP, demi menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta
berintegritas. Oleh sebab itu, pemaknaan terhadap norma Pasal 7 UU 14/2019 yang
pada pokoknya berupa penambahan asas netralitas dan independensi dalam
konteks politik, in casu pemilu, sebagaimana dimohonkan para Pemohon tidak perlu
dilakukan, sebab secara substansi asas-asas dalam UU 14/2019 telah
mencerminkan
esensi
netralitas
dan
independensi
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas. Dengan demikian, tidak terdapatnya penambahan frasa
pada ayat (3) dengan substansi sebagaimana dikehendaki para Pemohon tidak
menyebabkan tercederainya prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan pemilu
(electoral justice), maupun prinsip pengelolaan APBN secara terbuka dan
bertanggungjawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga hal tersebut tidak
menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal 7 UU 14/2019.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 2 dan Pasal 7 UU
14/2019 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum,
prinsip keadilan pemilu (electoral justice), prinsip pengelolaan APBN secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18
55
ayat (1) UU 13/2011 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, karena norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip keadilan pemilu (electoral
justice), prinsip pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 2 UU 13/2011, menurut Mahkamah berkelindan
dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 2
UU 14/2019 yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Paragraf [3.11] di
atas. Pada pokoknya, Mahkamah telah berpendirian bahwa tidak terdapat alasan
untuk menambahkan kedua asas yang dimaksud para Pemohon, yakni asas
"netralitas" dan "independensi" dalam memaknai Pasal 2 UU 14/2019. Oleh karena
itu, meskipun kedua dalil tersebut berkenaan dengan pengujian norma undang-
undang yang berbeda, namun oleh karena esensi dalil dan alasan permohonan
adalah sama, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum Mahkamah
mengenai konstitusionalitas norma Pasal 2 UU 14/2019 di atas berlaku pula
terhadap dalil para Pemohon a quo mengenai penambahan asas "netralitas" dan
asas “independensi” dalam memaknai norma Pasal 2 UU 13/2011. Mengingat asas-
asas dalam penanganan fakir miskin yang diatur dalam norma Pasal 2 UU 13/2011
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon meliputi: a) kemanusiaan; b)
keadilan sosial; c) nondiskriminasi; d) kesejahteraan; e) kesetiakawanan; dan f)
pemberdayaan, di mana asas "netralitas" yang dikehendaki para Pemohon
sesungguhnya telah terakomodir dalam asas nondiskriminasi [vide Pasal 2 huruf c
UU 13/2011]. Penambahan asas "independensi" dengan tambahan penjelasan yang
dimaksud dengan asas "independensi" adalah "independen dalam pengambilan
keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat terkait fakir miskin, dengan tetap sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku", juga telah terakomodir dalam Pasal 2 UU
13/2011. Pada dasarnya, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki peran
dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
56
dalam penanganan fakir miskin, terikat oleh berbagai rambu-rambu sebagaimana
diatur secara komprehensif dalam UU 13/2011. Oleh karenanya, penambahan asas
demikian tidak serta merta dapat berkorelasi dengan tujuan penambahan asas
dimaksud sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon, yakni untuk menutup
celah adanya penyalahgunaan penanganan fakir miskin. Terlebih, UU 13/2011 telah
ternyata mengatur perihal larangan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin
yang salah satunya bersumber dari APBN, serta ketentuan pemidanaan atas
pelanggaran larangan tersebut [vide Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 43 ayat (1)
UU 13/2011]. Dalam konteks penanganan fakir miskin, sekalipun tidak terdapat
pengaturan
secara
eksplisit
perihal
kewajiban
pemerintah
untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan APBN dalam upaya memfasilitasi praktik
pekerjaan sosial sebagai bentuk pelaksanaan penanganan fakir miskin yang
terbebas dari kepentingan politik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,
namun sesungguhnya pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam
penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan
sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan, serta
terikat pada tugas dan wewenang, termasuk ketentuan larangan penyalahgunaan
dana penanganan fakir miskin dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU
a quo [vide Pasal 2, Pasal 12 sampai dengan Pasal 29, Pasal 38, Pasal 42, dan
Pasal 43 UU 13/2011]. Dengan demikian, tidak terdapatnya kata “netralitas” dan
“independensi” dalam norma Pasal 2 UU 13/2011 tidak menyebabkan norma a quo
menjadi bertentangan dengan prinsip penyelenggaran negara yang didasarkan atas
hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena ketentuan
sebagaimana diatur dalam norma pasal a quo justru memberikan jaminan kepastian
hukum atas landasan/pedoman dalam penanganan fakir miskin sebagai bentuk
tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kemanusiaan, sehingga dalil para Pemohon a quo menurut
Mahkamah bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
[3.12.2] Bahwa
selanjutnya,
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15
ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011. Di mana dalam
petitum permohonan a quo, para Pemohon menghendaki adanya penambahan
frasa "tidak memihak atau tidak merugikan salah satu pilihan atau pihak politik
57
manapun dan/atau tidak berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau
para pihak manapun oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat" dalam
Pasal 5 UU 13/2011, serta penambahan frasa "dengan tidak memihak atau tidak
merugikan salah satu pilihan atau pihak politik manapun dan/atau tidak
berkampanye untuk diri sendiri, salah satu pihak dan/atau para pihak manapun"
pada masing-masing norma pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 12 ayat
(1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1)
UU 13/2011. Dalam konteks ini, pasal-pasal dimaksud pada pokoknya mengatur
tentang tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir
miskin, antara lain dalam pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan
dan sandang yang layak, penyediaan layanan perumahan, penyediaan pelayanan
kesehatan, penyediaan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, penyediaan akses
kesempatan kerja dan berusaha, dan penyediaan pelayanan sosial [vide Pasal
Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 dan
Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011].
Kedua penambahan/pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon, pada dasarnya memiliki esensi yang sama, yakni berkaitan dengan
ketidakberpihakan atau netralitas yang dikonstruksikan dalam konteks politik, in
casu pemilu. Hal demikian juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 UU 14/2019 sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.11.3] di atas, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum
Mahkamah mengenai konstitusionalitas norma Pasal 7 UU 14/2019 di atas berlaku
pula terhadap dalil para Pemohon a quo. Di mana pada pokoknya, penambahan
frasa dimaksud justru akan mempersempit ruang lingkup praktik pekerjaan sosial itu
sendiri. Demikian halnya dalam menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal yang
dimohonkan dalam UU 13/2011, menurut Mahkamah, penambahan frasa
sebagaimana dikehendaki para Pemohon juga mempersempit ruang lingkup
penanganan fakir miskin dalam UU 13/2011 yang secara faktual tidak dibenarkan
untuk dijadikan sebagai alat politik, melainkan hal tersebut sebagai bentuk tanggung
jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penanganan fakir
miskin yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah secara
terarah, terpadu dan berkelanjutan [vide Pasal 5 UU 14/2019]. Dengan demikian,
tidak terdapatnya penambahan frasa pada norma Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU
58
13/2011 dengan substansi sebagaimana dikehendaki para Pemohon tidak
menyebabkan tercederainya prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan pemilu
(electoral justice), maupun prinsip pengelolaan APBN secara terbuka dan
bertanggungjawab, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga hal tersebut tidak
menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18
ayat (1) UU 13/2011 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara
hukum, prinsip keadilan pemilu (electoral justice), prinsip pengelolaan APBN secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta
prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 2 dan Pasal 7 UU 14/2019, serta Pasal 2, Pasal 5,
Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011 telah ternyata tidak melanggar prinsip kedaulatan
rakyat, prinsip negara hukum, prinsip keadilan pemilu (electoral justice), serta tidak
bertentangan
dengan
prinsip
pengelolaan
APBN
secara
terbuka
dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
59
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal empat bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam selesai diucapkan pukul 09.10 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
60
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
40
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397,
selanjutnya disebut UU 14/2019) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235,
selanjutnya disebut UU 13/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
41
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
42
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 2 dan Pasal 7 UU 14/2019 serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal
18 ayat (1) UU 13/2011, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 2 UU 14/2019
Pekerja
Sosial
melaksanakan
Praktik
Pekerjaan
Sosial
dengan
berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
i. akuntabilitas
Pasal 7 UU 14/2019
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum
Pasal 2 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan
Pasal 5 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan
berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat.
43
Pasal 13 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
bantuan pangan dan sandang yang layak.
Pasal 14 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
pelayanan perumahan.
Pasal 15 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi.
Pasal 16 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan
biaya pendidikan atau beasiswa.
Pasal 17 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan pelayanan sosial.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
karyawan yang pernah menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
dan ke depan berpotensi untuk mengambil sertifikasi pekerja sosial, sementara
Pemohon II berstatus sebagai pelajar yang termasuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional,
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 2
dan Pasal 7 UU 14/2019 dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
berpotensi mengakibatkan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
demokrasi yang jujur dan adil serta menghilangkan hak Pemohon I da
