PUU
Tahun 2025
217/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-12-03
UU Diuji: UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 18/2003, UU 8/2003, UU 48/2009, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 30/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 217/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Jombang Astek Nomor 77 Blok 44, RT/RW
003/004, Lengkong Gudang Timur Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten.
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 9 November 2025 dan 28 November
2025 memberikan kuasa kepada Deolipa Yumara, S.H., S.Psi., Sukma Murti Eka
Cipta S, S.H., Charles Parlindungan Sihombing, S.H., Gunawan Purba, S.H., Maruli
Tua Si Ringo Ringo, S.H., Nining Kurniati, S.H., M.H., Sapto Bakoh Wibowo, S.H.,
M.Si., dan Saka Murti Dwi Sutrisna, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan
Konsultan Hukum yang tergabung di Kantor Hukum DEOLIPA YUMARA &
ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW, beralamat di Ruko Mega
Grosir Cempaka Mas Blok B Nomor 22, Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu,
Kemayoran, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
11 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
222/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 217/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 11
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang - Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut “UU 7/2020”)
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD NRI tahun 1945”;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut “PMK 7/2025”),
yang menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) PMK 7/2025, yang menyatakan:
4
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji dalam
permohonan a quo adalah ihwal ketentuan penindakan etik bagi advokat
sebelum dijatuhi sanksi etik sebagaimana termuat pada Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 8 ayat (2), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
(selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa oleh karena ketentuan norma yang diujikan termuat dalam undang-
undang, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa, menguji
dan mengadili Permohonan Pemohon dalam ketentuan pasal a quo
terhadap UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
10. Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil
ini, terlebih dahulu Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau
legal standing Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk
menjelaskan bahwa Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai
kedudukan atau legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku;
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD NRI
1945;
5
12. Bahwa UU No. 7 Tahun 2020, Pasal 51 mengatur bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (WNI);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
13. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 UU No. 7 Tahun 2020 disebutkan
bahwa pada pokoknya yang dimaksud dengan Hak Konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.
14. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK No. 7 Tahun
2025), Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
15. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 7
Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025, yakni Pemohon
adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3a). Oleh karenanya Pemohon memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU 18/2003 terhadap UUD NRI
1945;
6
16. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
17. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK No. 7 Tahun 2025, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945, maka perlu dijelaskan bahwa Hak konstitusional
dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3), menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1), menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat (2), menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.
Oleh karena itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025, karena
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
7
18. Bahwa untuk mengukur kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai
Pemohon sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, maka Pemohon akan mengemukakan
uraian sebagai berikut:
16.1. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan KTP (Bukti P-3a).
16.2. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat, yang semula tergabung
dalam Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI). Secara
legal-formal, Pemohon telah diangkat sebagai advokat oleh Dewan
Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) berdasarkan SK
DPP KAI No. 0596/011/SK-ADV/KAI/IX/2016 (Bukti P-3b). Dengan
demikian, kedudukan Pemohon sebagai advokat adalah kedudukan yang
secara langsung tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, termasuk Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 8 ayat (2) yang menjadi objek permohonan judicial review ini.
16.3. Bahwa pada tanggal 15 September 2016 Pemohon telah melaksanakan
pengambilan sumpah profesi di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Banten
yang kemudian telah terbit Berita Acara Sumpah Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Sumpah (BAS) Nomor W29.U/378/HK-
ADV/IX/2016 atas nama M.Firdaus Oiwobo, S.H., tertanggal 15
September 2016 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Banten H. Abdul Kadir, S.H., M.H., sebagai bukti telah
dilaksanakannya kewajiban bersumpah di sidang terbuka Pengadilan
Tinggi Banten (Bukti P-4).
16.4. Bahwa Pemohon memiliki kantor hukum yang beralamat di Perumahan
Serpong Garden No. C24-10, Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, yang digunakan untuk menjalankan tugas
dan tanggung jawab profesinya sebagai advokat. Keberadaan kantor
hukum tersebut menegaskan bahwa Pemohon adalah advokat yang
menjalankan praktik profesi secara aktif dan berkesinambungan;
16.5. Bahwa Pemohon melaksanakan tugas profesi, baik secara litigasi
maupun non litigasi, dalam berbagi bidang hukum termasuk hukum
8
perdata, pidana, serta bidang hukum lainnya. Pemohon terlibat aktif
dalam memberikan bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan
hukum, termasuk bantuan hukum pro bono kepada masyarakat pencari
keadilan yang tidak mampu, serta aktif menyuarakan pandangan
profesional terkait isu-isu hukum melalui media cetak maupun media
elektronik, dan pada pokoknya turut berkontribusi dalam menegakkan
hukum di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
ada;
16.6. Bahwa di sisi lain, Pemohon pada saat ini juga menjabat sebagai Pendiri
sekaligus
Ketua
Umum
dari
Organisasi
Advokat
PEMBASMI
(Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) (Bukti P-
3c) yang merupakan wadah profesi yang bebas dan mandiri untuk
melahirkan advokat-advokat berkualitas dan menjadi pengawas bagi
para anggotanya yakni advokat. Posisi Pemohon sebagai pimpinan
organisasi profesi menegaskan tingkat keterikatan Pemohon terhadap
dunia profesi advokat dan semakin menunjukkan sifat langsung kerugian
yang dialami Pemohon akibat berlakunya norma a quo;
16.7. Bahwa keseluruhan uraian tersebut menunjukkan bahwa Pemohon
secara sah, aktif, dan berkesinambungan menjalankan profesi advokat,
dengan iktikad baik profesional dan konsisten menjalankan profesinya,
memberikan bantuan hukum, mengadvokasi kepentingan klien, dan ikut
berkontribusi dalam penegakan hukum sesuai prinsip profesionalitas
advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap
pembatasan atau tindakan terhadap status advokat akan berdampak
langsung pada hak konstitusional Pemohon;
16.8. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2025, DPP KAI menerbitkan SK No.
007/DPP-KAI/SK/1/2025
yang
memberhentikan
Pemohon
dari
keanggotaan KAI secara sepihak dan tanpa proses etik, dengan alasan
dugaan pelanggaran kode etik terkait peristiwa yang terjadi di ruang
sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 saat Pemohon bertugas
sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara Razman Arif Nasution;
9
16.9. Bahwa SK DPP KAI tersebut, setidaknya ada tiga sanksi yang dijatuhkan
oleh DPP KAI kepada Pemohon sebagaimana yang Pemohon ketahui
dari Media Berita (Bukti P-6).
Pertama, memberhentikan Pemohon secara tidak hormat dari
keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK pengangkatan advokat Pemohon.
Ketiga, melarang Pemohon menggunakan atribut KAI, termasuk
nama, logo, dan bendera organisasi;
16.10. Bahwa
akan
tetapi
SK
No.
007/DPP-KAI/SK/1/2025,
tentang
pemberhentian Pemohon sebagai advokat dalam organisasi advokat KAI
tidak pernah sama sekali Pemohon terima, pemohon justru mengetahui
dari pernyataan Humas Mahmakah Agung melalui media elektronik;
16.11. Bahwa Pemohon sudah berkali-kali meminta kepada DPP KAI namun
tidak
pernah
diberikan,
dan
terakhir
melalui
Surat
Nomor:
20/DY/PS/XI/2025 tanggal 24 November 2025 perihal: Permohonan
Klarifikasi atau Penjelasan Resmi dan Permintaan Surat Panggilan
Sidang Etik, Surat Putusan Penindakan Etik Advokat M. FIRDAUS
OIWOBO, S.H., dan Surat Pemberhentian dari Organisasi Advokat
Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang telah diterima oleh DPP KAI di
tanggal yang sama. Adapun di dalam Surat Nomor: 20/DY/PS/XI/2025
juga Pemohon menanyakan alasan kenapa tidak diberikan meski telah
berkali-kali meminta dengan itikad baik. (Bukti P-7);
16.12. Bahwa bukan hanya itu saja, SK No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025, tentang
pemberhentian Pemohon sebagai advokat, tidak tercatat secara ekplisit
didalam Surat Penetapan No. 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang
Pembekuan BAS Advokat Pemohon dan Pemohon tidak pernah
mendapatkan suratnya sama sekali;
16.13. Bahwa Pemohon sampai dengan saat ini merasa masih sebagai advokat,
karena Pemohon tidak pernah mendapatkan putusan penindakan etik
dan surat pemberhentian dari Organisasi Advokat KAI sampai dengan
permohonan judicial review ini diajukan, bahkan Pemohon juga
mendapatkan informasi langsung secara lisan oleh Humas Pengadilan
Tinggi Banten pada saat Pemohon ingin melakukan sumpah ulang yang
10
menyatakan bahwasannya Pemohon masih seorang advokat, tetapi saat
ini dilarang sidang oleh Ketua Mahkamah Agung;
16.14. Bahwa Pemohon dianggap melakukan pelanggaran etik karena berdiri di
atas meja kuasa hukum saat terjadi kericuhan, tindakan yang dilakukan
secara spontan dan di luar kesadaran penuh, karena terfokus pada
kondisi kliennya yang sedang dikerumuni banyak pihak dan posisi
Pemohon yang terjepit di antara Kuasa Hukum lain. Perilaku tersebut
terjadi saat majelis hakim telah men-skors dan meninggalkan ruang
sidang serta bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk
merendahkan martabat pengadilan;
16.15. Namun, faktanya sampai dengan saat ini, setidaknya sampai SK DPP
Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025 dikeluarkan,
Pemohon tidak pernah sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Pemohon,
tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat melalui proses sidang etik yang adil, dan Pemohon
tidak pernah sekalipun diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri
melalui pemeriksaan di hadapan Dewan Kehormatan Advokat. Padahal
Pemohon memiliki hak yang dilindungi hukum untuk dapat membela diri
sebelum akhirnya dijatuhi sanksi atau tindakan oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat KAI dan memiliki hak mendapatkan perlindungan dan
perlakuan yang adil oleh DPP KAI yang semula sebagai induk Organisasi
Advokat tempat Pemohon bernaung;
16.16. Bahwa tindakan DPP KAI sebagai Organisasi Advokat yang melakukan
pemberhentian tanpa proses penegakan etik yang semestinya, jelas
bertentangan dengan prinsip audi et alteram partem sebagai prinsip
fundamental hukum acara dan etik yang juga merupakan bagian dari hak
konstitusional atas due process of law. Pemberhentian sepihak yang
dilakukan tanpa pemeriksaan etik dan tanpa perlindungan prosedural
seyogyanya patut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip
integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam organisasi profesi
hukum dalam hal ini Organisasi Advokat;
11
16.17. Bahwa tindakan DPP KAI di atas berhubungan langsung dengan
keberadaan Pasal 7 ayat (3) UU Advokat, karena norma tersebut
mengatur hak pembelaan diri advokat sebelum dikenai tindakan
atau sanksi oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 7 ayat (3)
tersebut, dalam strukturnya saat ini, menjadi dasar justifikasi bagi
tindakan
organisasi
advokat,
sehingga
kerugian
Pemohon
berhubungan langsung dengan berlakunya norma tersebut, Pasal 7
ayat (3) UU Advokat, berbunyi:
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri”
16.18. Bahwa setelah peristiwa tanggal 6 Februari 2025, Mahkamah Agung
melalui juru bicaranya pada 10 Februari 2025 menyatakan bahwa
peristiwa
tersebut
merupakan
bentuk
perilaku
yang
dianggap
merendahkan
martabat
pengadilan
(contempt
of
court),
dan
memerintahkan PN Jakarta Utara untuk melaporkan Pemohon ke Mabes
Polri.
16.19. Bahwa pada 11 Februari 2025, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino
dan Ketua PT DKI Jakarta Herri Swantoro secara resmi melaporkan
Pemohon dan Saudara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, dengan
tuduhan membuat kegaduhan di ruang sidang. Hal tersebut menunjukkan
bahwa status profesional Pemohon berada dalam situasi yang terancam
secara serius.
16.20. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Banten
menerbitkan Penetapan No. 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang
Pembekuan BAS Advokat Pemohon (Bukti P-5), dengan alasan bahwa
Pemohon dianggap melanggar sumpah/janji Advokat karena tidak
menjaga martabat profesi, sebagaimana disebutkan dalam Konsideran
Menimbang huruf d;
16.21. Bahwa Pemohon juga mengirimkan Surat kepada Ketua Pengadilan
Tinggi Banten tanggal 21 November 2025 (Bukti P-8), dan pada saat
penyerahan surat, barulah Pengadilan Tinggi Banten memberikan
salinan surat Penetapan No. 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang
Pembekuan BAS Advokat Pemohon setelah lebih dari 8 bulan sejak
12
penetapan tersebut di umumkan di media masa, tetapi atas Surat
Pemohon tersebut juga tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan atas
beberapa poin yang dipertanyakan agar klarifikasi, yang mana nyata dan
jelas hal ini menunjukkan tindakan yang tidak profesional dan merugikan
hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum, serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
16.22. Bahwa meskipun tidak secara tersurat disebutkan, namun dasar
Konsideran Menimbang Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
tersebut telah menunjukkan relevansi hukum dengan UU Advokat,
Bagian Keempat tentang Penindakan, Pasal 6 huruf f yang
menyatakan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi
Advokat, dan tidak terpisahkan dari keberlakuan Kode Etik Advokat
Indonesia yang disahkan tanggal 23 Mei 2002 sebagai Hukum Tertinggi
sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi.
16.23. Bahwa penindakan atas alasan sebagaimana Pasal 6 jo. Kode Etik
Advokat Indonesia dilakukan berdasarkan UU Advokat, Bagian
Keempat tentang Penindakan, Pasal 7 yang menyebutkan:
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai
12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk
melakukan pembelaan diri.
16.24. Bahwa
selanjutnya
UU
Advokat,
Bagian
Keempat
tentang
Penindakan, Pasal 8 menyebutkan:
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf
d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai
dengan kode etik profesi Advokat.
(2) Dalam
hal
penindakan
berupa
pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
huruf
c
atau
pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat
13
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan
penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
16.25. Bahwa ketentuan Pasal 8 UU Advokat merupakan satu kesatuan norma
dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Advokat yang secara sistematis
membentuk rezim pengaturan mengenai pelaksanaan kewajiban,
pelanggaran, serta mekanisme penindakan terhadap advokat. Adapun:
Pasal 6 mengatur alasan penindakan terhadap advokat, di antaranya
atas pelanggaran Sumpah/Janji Advokat jo. Kode Etik Advokat
Indonesia;
Pasal 7 mengatur bentuk dan prosedur penjatuhan tindakan disiplin
oleh Organisasi Advokat, termasuk kewajiban memberikan hak
pembelaan diri; sedangkan,
Pasal 8 mengatur konsekuensi administratif dari penjatuhan tindakan
dalam hal berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian
tetap wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, norma dalam Pasal 8 tidak dapat ditafsirkan secara
terpisah, tetapi harus dipahami secara integral dan saling terkait dengan
Pasal 6 dan Pasal 7.
16.26. Bahwa sekalipun Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi cq.
Pengadilan Tinggi Banten dalam melakukan pembekuan Berita Acara
Sumpah (BAS) Advokat Pemohon mendasarkan pada Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) UU Advokat juga merupakan tafsir subjektif yang keliru
secara hukum. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) tersebut hanya
mengatur kewajiban administratif advokat untuk mengucapkan sumpah
di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum dapat
menjalankan profesinya. Norma tersebut sama sekali tidak memberikan
kewenangan pengawasan, penindakan, atau pembekuan status advokat
kepada Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Banten. Namun
berkaitan dengan proses penindakan disiplin/etik terhadap Advokat,
andaikata Mahkamah Agung mendasarkan pada Pasal 4 UU Advokat
namun secara sistematis Pasal 4 UU Advokat merupakan satu kesatuan
14
norma yang tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat
(1) dan tetap bermuara Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. yang berbunyi:
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf
d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
16.27. Bahwa secara redaksional tidak ditemukan nomenklatur Sanksi
Pembekuan dalam UU Advokat. Meski demikian pembekuan BAS yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten tersebut berhubungan langsung
dengan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, karena norma tersebut mengatur
kewajiban organisasi advokat menyampaikan putusan penindakan
kepada Mahkamah Agung, namun struktur norma pada Pasal 8 ayat (2)
tidak memiliki kejelasan normative sehingga Mahkamah Agung dapat
melakukan penafsiran sendiri, termasuk mengeluarkan penetapan
pembekuan BAS, sebagaimana dialami oleh Pemohon, padahal UU
Advokat tidak memberi kewenangan demikian. Adapun tindakan
pembekuan BAS tersebut dilakukan:
a. tanpa proses pemeriksaan etik;
b. tanpa surat putusan Dewan Kehormatan kepada Mahkamah Agung;
c. tanpa dasar kewenangan yang jelas dalam Pasal 8 ayat (2) UU
Advokat;
d. tanpa mekanisme pembelaan diri.
16.28. Bahwa pembekuan BAS Advokat mengakibatkan Pemohon dianggap
tidak memiliki legalitas Pemohon sebagai advokat, sehingga Pemohon
tidak dapat bersidang, tidak dapat menjalankan tugas profesi, dan
kehilangan hak mencari nafkah. Pembekuan BAS tanpa mekanisme
pembelaan diri dan proses pemeriksaan etik merupakan pelanggaran hak
konstitusional Pemohon atas:
a. Pasal 1 ayat (3) — Negara Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 27 ayat (1) — Hak atas perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
c. Pasal 27 ayat (2) — Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
d. Pasal 28D ayat (1) — Hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang
adil.
15
Tindakan pembekuan BAS advokat dalam hal ini berita acara sumpah
Pemohon tanpa prosedur etik terlebih dahulu dan tanpa adanya surat
putusan penindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
merupakan bentuk pencabutan hak konstitusional secara sewenang
wenang (arbitrary deprivation of right) dan perampasan hak profesi tanpa
proses hukum adalah pelanggaran HAM.
16.29. Bahwa sebagai upaya untuk memulihkan hak Pemohon, Pemohon telah
melakukan berbagai upaya administratif dan politik hukum untuk
memulihkan haknya, termasuk bersurat ke Mahkamah Agung dan
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), namun sampai saat ini tidak ada pemulihan
yang diberikan, sehingga Pemohon tetap berada dalam kondisi kerugian
konstitusional yang berlangsung hingga saat ini (ongoing constitutional
impairment).
16.30. Bahwa
keseluruhan
kejadian
tersebut
menunjukkan
adanya
ketidakpastian hukum dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU
Advokat, Karena Norma tersebut kabur, bersifat terlalu umum dan tanpa
ukuran objektif, sehingga membuka ruang tafsir yang dapat digunakan
untuk meniadakan hak seseorang dalam hal ini adalah seorang advokat
secara
sewenang-wenang
tanpa
mekanisme
pembelaan
diri
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945;
16.31. Bahwa oleh karena status advokat Pemohon secara hukum telah
terganggu dan terancam keberlangsungannya, akibatnya Pemohon
kehilangan kemampuan menjalankan profesinya sebagai advokat,
kehilangan penghasilan, dan kehilangan hak konstitusionalnya. Kerugian
Pemohon tersebut bersifat aktual, spesifik, nyata, dan memiliki hubungan
kausal langsung dengan berlakunya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2)
UU Advokat. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal
7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon secara sah memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Pasal
4 ayat (1) dan (2) PMK No. 7 Tahun 2025 untuk mengajukan Permohonan
16
Pengujian Materiil terhadap Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat, karena:
a. Pemohon adalah subjek yang hak konstitusionalnya diberikan oleh UUD
1945;
b. terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki
causal verband dengan norma yang diuji;
c. kerugian Pemohon dapat dipulihkan apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. RUANG LINGKUP DAN DASAR PENGUJIAN
18. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat karena bertentangan dengan UUD NRI 1945, yang berbunyi:
a. Pasal 7 ayat (3): “Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan
untuk melakukan pembelaan diri”.
b. Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah
Agung.”
19. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa dasar pengujian yang digunakan atas
Permohonan ini adalah:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagI kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.
17
B. TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (3) UU ADVOKAT
20. Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 tentang Advokat mengatur tentang hak
advokat untuk melakukan pembelaan diri sebelum dijatuhi sanksi oleh Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat:
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri”.
21. Bahwa secara sepintas norma tersebut memang tampak memberikan
perlindungan hukum kepada advokat dengan mencantumkan prinsip
“kesempatan untuk melakukan pembelaan diri” sebelum advokat dijatuhi
sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, namun dalam praktik
ketentuan tersebut tidak memberikan kejelasan normatif yang memadai dan
tidak mengandung perintah imperatif bagi Organisasi Advokat untuk
memberikan pembelaan diri. Akibatnya, norma tersebut membuka ruang
penafsiran sepihak oleh organisasi advokat dan pada kenyataannya telah
menimbulkan pelanggaran terhadap hak Pemohon, karena Organisasi Advokat
dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian secara serta-merta dan sewenang-
wenang tanpa melalui proses etik yang semestinya.
22. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) sama sekali tidak menyebutkan istilah
imperatif seperti “wajib”, “harus”, atau “diwajibkan untuk”, baik terhadap
Organisasi Advokat maupun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Padahal,
sebuah norma yang membatasi atau mengatur hak fundamental seseorang
harus dirumuskan secara tegas agar dapat dilaksanakan serta tidak
menimbulkan ambiguitas. Penggunaan frasa pasif “… kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan …” tidak menunjukkan adanya perintah
yang tegas maupun kewajiban normatif. Dengan demikian, ketentuan tersebut
tidak menimbulkan beban kewajiban hukum bagi Organisasi Advokat untuk
menyediakan forum pembelaan diri kepada advokat dan tidak memberikan
kepastian prosedural, karena tidak adanya standar objektif mengenai
bagaimana “kesempatan pembelaan” itu harus dilaksanakan.
23. Bahwa kondisi tersebut menyebabkan frasa “kesempatan melakukan
pembelaan diri” dalam Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menjadi sekadar
formalitas hukum tanpa jaminan pelaksanaan. Norma yang tanpa mekanisme
tidak dapat ditegakkan (non-executable norm), sehingga norma tersebut hanya
18
bersifat deklaratif tanpa akibat hukum apabila diabaikan oleh organisasi.
Ketiadaan mekanisme demikian dalam ilmu perundang-undangan digolongkan
sebagai norma kabur (vague norm) dan norma yang tidak lengkap
(incomplete norm).
24. Bahwa sebagai akibat dari ketidakjelasan tersebut, Pasal 7 ayat (3) UU Advokat
membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif oleh Organisasi Advokat,
yang dapat menafsirkan bahwa “kesempatan pembelaan diri” tidak harus
diberikan secara formal, tidak harus melalui sidang etik, atau bahkan cukup
ditafsirkan bahwa advokat “seharusnya mengetahui haknya sendiri”.
Penafsiran yang demikian membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang
mengakibatkan hilangnya hak advokat untuk didengar sebelum dijatuhi sanksi,
sebagaimana terjadi terhadap Pemohon yang diberhentikan secara tidak
hormat oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) tanpa pernah dipanggil,
tanpa pemeriksaan, dan tanpa sidang etik Dewan Kehormatan. Tindakan
tersebut jelas menciderai semangat Pasal 7 ayat (3) UU Advokat yang
menekankan adanya pemeriksaan terlebih dahulu dan pemberian kesempatan
atau ruang untuk melakukan pembelaan diri. Ketidakjelasan rumusan Norma
tersebut mengakibatkan organisasi advokat dapat dengan bebas menafsirkan
sesuai dengan kepentingannya;
25. Bahwa ketidakjelasan dan ketidaktegasan norma ini secara langsung
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam prinsip negara hukum (rule
of law), setiap pembatasan terhadap hak seseorang harus dilakukan melalui
norma yang jelas, tegas, dapat dilaksanakan, serta memberikan kepastian
hukum, termasuk pembatasan terhadap hak profesi advokat, harus dilakukan
melalui prosedur yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan bagi
advokat yang bersangkutan untuk menyatakan pembelaannya.
26. Bahwa Norma yang kabur tidak dapat menjadi dasar pembatasan hak. Norma
yang tidak lengkap berpotensi digunakan secara diskriminatif. Dan norma yang
tidak operasional berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) dalam bentuknya saat ini tidak memenuhi
standar minimal negara hukum, karena tidak memberikan kepastian hukum
19
(rechtszekerheid) dan tidak mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang
(verbod van willekeur).
27. Bahwa lebih lanjut, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak untuk didengar (right to be
heard) adalah salah satu elemen pokok dari asas due process of law dan asas
“fair trial”. Namun Pasal 7 ayat (3) tidak menjamin hak tersebut karena:
tidak mengatur mekanisme pemanggilan,
tidak mengatur kewajiban penyelenggaraan sidang etik,
tidak mengatur hak advokat untuk mengajukan bukti,
tidak mengatur batas waktu,
tidak mengatur standar prosedural.
Padahal, tanpa prosedur yang jelas, kesempatan pembelaan diri hanya
menjadi frasa tanpa makna dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
Dalam hal ini, Pembuat Undang-Undang telah gagal merumuskan norma yang
melindungi hak advokat secara efektif.
28. Bahwa hak Advokat untuk diproses dan diperiksa melalui pemeriksaan yang
adil dan di hadapan komite etik yang independent dan dibentuk oleh Organisasi
Advokat, juga diatur dalam Basic Principles on the Role of Lawyers, yaitu:
27. Charges or complaints made against lawyers in their professional
capacity shall be processed expeditiously and fairly under appropriate
procedures. Lawyers shall have the right to a fair hearing, including the
right to be assisted by a lawyer of their choice.
28. Disciplinary proceedings against lawyers shall be brought before an
impartial disciplinary committee established by the legal profession,
before an independent statutory authority, or before a court, and shall be
subject to an independent judicial review.
29. All disciplinary proceedings shall be determined in accordance with the
code of professional conduct and other recognized standards and ethics
of the legal profession and in the light of these principles.
29. Bahwa antara negara hukum dengan kepastian hukum saling berkaitan satu
dengan yang lain dan memberikan suatu keharusan untuk memformulasikan
norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan
mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya
dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya, sebagaimana
20
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
136/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2014, hal 48 s.d. 49, menyatakan:
[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis
(perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok.
Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang
menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih
khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu
datang hukum, maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang
yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun
juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh
warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang
undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi
berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan
berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum
yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak
masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-
undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah
untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma
dalam
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.
30. Bahwa ketidakjelasan ini juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Pemohon kehilangan profesinya tanpa proses yang sah dan
tanpa kesempatan membela diri, yang berarti hilangnya hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagai Advokat dan hilangnya jaminan perlindungan
hukum bagi Pemohon untuk dapat memberikan Jasa Hukum serta Bantuan
Hukum terhadap masyarakat para pencari keadilan. Norma yang tidak jelas dan
21
tidak tegas telah memungkinkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional
Pemohon yang seharusnya dilindungi negara.
31. Bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
mensyaratkan agar seluruh penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, maupun
advokat memiliki perlindungan hukum yang setara dalam menjalankan
profesinya. Jika seorang hakim, jaksa, atau polisi diberi hak pembelaan diri
melalui prosedur etik yang formal dan jelas sesuai dengan ketentuan
hukum atau norma dan undang-undang yang mengaturnya, maka advokat
pun seharusnya memperoleh jaminan yang sama melalui norma eksplisit
dalam UU Advokat, karena Advokat juga berstatus sebagai penegak hukum,
bebas mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
sesuai dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat atau dengan kata lain Advokat
sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum
dan keadilan;
32. Bahwa norma Pasal 7 ayat (3) UU Advokat yang multitafsir dan tidak
memberikan kejelasan normatif, juga melanggar asas:
Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid), karena norma kabur dan
tidak operasional.
Asas Legalitas, karena tindakan pemberhentian advokat dilakukan tanpa
dasar mekanisme yang jelas.
Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia, karena tidak menjamin hak
pembelaan diri.
Asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang (verbod van willekeur),
karena memberi ruang sangat luas bagi tindakan sewenang-wenang.
Asas
Keadilan
Prosedural
(procedural
justice),
karena
tidak
menyediakan prosedur pemeriksaan yang fair.
33. Bahwa berbeda halnya dengan mekanisme pemberhentian penegak hukum
yang lain, seperti dalam pemberhentian hakim konstitusi, misalnya, yang
prosesnya dilakukan secara akuntabel. Di mana hakim konstitusi yang akan
dijatuhi sanksi diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Mahkamah
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelum diberhentikan secara tidak
22
hormat. Hal itu secara jelas bisa dilihat dalam bunyi Pasal 23 ayat (3), yang
menyatakan:
“Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h
dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”
34. Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, Pasal 7 ayat (3) juga
bertentangan dengan asas due process of law. Padahal, sebagai bagian dari
penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan penegak
hukum lain sesuai diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. Jika advokat dapat
diberhentikan tanpa proses pembelaan yang sah, maka martabat profesi
advokat sebagai officium nobile kehilangan perlindungan hukum yang
semestinya diberikan oleh Negara;
35. Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Advokat dalam
bentuknya sekarang secara nyata tidak memberikan perlindungan yang
efektif terhadap hak pembelaan diri advokat dan praktiknya telah menjadi
pemicu langsung terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan sanksi
terhadap Pemohon. Norma tersebut tidak hanya lemah, tetapi juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental negara hukum dan
ketentuan UUD NRI 1945, sehingga membutuhkan tafsir konstitusional dari
Mahkamah Konstitusi agar selaras dengan jaminan hak konstitusional warga
negara.
36. Bahwa penafsiran konstitusional yang dimohonkan ini bukan untuk meniadakan
kewenangan organisasi advokat dalam menegakkan etik, melainkan untuk
menjamin perlindungan hak konstitusional advokat sebagai warga negara agar
setiap keputusan organisasi profesi tetap berada dalam koridor hukum yang
adil, transparan, akuntabel, profesional, proporsional dan berintegritas (Integrity
Based);
37. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
a. Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pemberhentian Sementara maupun Pemberhentian Tetap, maka
23
kepada Advokat yang bersangkutan wajib terlebih dulu dipanggil secara
patut oleh Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat dan untuk itu wajib diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri di hadapan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Selain
itu, Advokat berhak atas suatu pemeriksaan yang adil, tidak memihak dan
memenuhi asas due process of law, termasuk berhak dibantu oleh advokat
pilihan mereka sendiri;
C. TENTANG PENGUJIAN PASAL 8 AYAT (2) UU ADVOKAT
38. Bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. Kemandirian
tersebut bermakna bahwa advokat memiliki otonomi profesi dan hanya tunduk
pada ketentuan Undang-Undang Advokat serta mekanisme etik yang dijalankan
oleh Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatan. Dengan demikian,
seluruh aspek etik dan disiplin profesi advokat merupakan domain internal
organisasi profesi, bukan bagian dari kewenangan lembaga negara, termasuk
lembaga peradilan. Adapun sifat bebas dan mandiri atau independen profesi
advokat sendiri menjadi prinsip yang telah diakui secara universal.
39. Bahwa UU Advokat merupakan lex specialis yang mengatur secara
komprehensif
kedudukan,
hak,
kewajiban,
mekanisme
pembinaan,
pengawasan, serta penegakan kode etik profesi advokat, termasuk
kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam memeriksa,
mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan terhadap pelanggaran etik
yang dilakukan oleh advokat. Adapun Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 26
UU Advokat pada pokoknya tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap
Kode Etik Advokat diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat dan memberikan hak terhadap Advokat tersebut untuk melakukan
pembelaan diri.
40. Bahwa Advokat sebagai profesi bebas dan mandiri atau independent
diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
advokat, termasuk ditegaskan dalam peraturan atau kode etik profesi advokat
yang disusun oleh organisasi advokat sebagai self-regulatory organization
(SRO). Sebagaimana yang diterangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 150/PUU-XXII/2024, dalam Pertimbangan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di bagian 6. Pendapat
24
Berbeda (Dissenting Opinion) halaman 60 s.d. 63 angka 2, 3, 5 pada pokoknya
sebagai berikut:
2. Oleh karena yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
konstitusionalitas norma pasal yang terdapat dalam undang-undang yang
mengatur profesi advokat – in casu UU 18/2003 -, maka kami memandang
penting untuk terlebih dahulu menguraikan tentang hakikat profesi
advokat. Secara doktriner, baik dalam tradisi hukum civil law (Eropa
Kontinental) maupun common law (Anglo-America) profesi advokat
(dengan berbagai sebutan, seperti lawyer, solicitor, attorney at law atau
barrister) dipahami sebagai profesi bebas dan mandiri atau independen.
Sifat bebas dan mandiri atau independen profesi advokat menjadi prinsip
yang diakui secara universal, “the independence of lawyer is a principle
universally recognized as one of the cornerstones of the legal profession
the world over” (Michael G. Karnavas, The Lawyer’s Independence: A
Universal Principle of Disparate Meaning, 2015).
3. Prinsip bebas dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi
advokat diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur profesi advokat di banyak negara, termasuk ditegaskan dalam
peraturan atau kode etik profesi advokat yang disusun oleh organisasi
advokat sebagai self-regulatory organization (SRO) di masing-masing
negara. …
...
5. Indonesia pengejawantahan profesi advokat sebagai profesi yang bebas
dan mandiri atau independen dilakukan dengan pengaturan dalam UU
18/2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam UU 18/2003
pengakuan dan penegasan profesi advokat sebagai profesi yang bebas
dan mandiri atau independen ini terdapat dalam bagian “Menimbang” huruf
c maupun dalam batang tubuh serta Penjelasan Umum UU 18/2003. Pasal
5 UU 18/2003 bahkan meneguhkan prinsip bebas dan mandiri seorang
advokat dengan penetapan status advokat sebagai penegak hukum yang
juga harus mandiri dan independen dalam menjalankan tugas penegakan
hukumnya. Hal ini secara implisit menempatkan advokat memiliki
25
kedudukan yang sejajar dengan penegak hukum Polri, PPNS serta
penegak hukum jaksa pada jajaran Kejaksaan Agung. Meskipun UU
18/2003 tidak memberikan penjelasan lebih mendalam terkait sifat bebas
dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi advokat, akan
tetapi sifat profesi yang demikian bisa ditafsirkan dari beberapa ketentuan
yang terdapat dalam UU 18/2003.
41. Bahwa dengan berlakunya UU Advokat maka jelas pengawasan terhadap
Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sebagaimana ketentuan Pasal 26
ayat (1) s.d.ayat (5) UU Advokat yang pada pokok di antaranya menegaskan
bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, disusun kode
etik profesi oleh Organisasi Advokat, dan pengawasan atas pelaksanaan kode
etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, serta pemeriksaan dan
penindakan atas pelanggaran kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat. Norma ini menunjukkan bahwa advokat
tunduk dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang mengatur profesinya,
yakni UU Advokat dan peraturan internal organisasi profesi. Dengan demikian,
berlakunya UU Advokat menjadikan pengawasan terhadap Advokat tidak lagi
dilakukan oleh Pemerintah atau Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa
advokat berada dalam rezim pengaturan profesi yang mandiri, bukan dalam
rezim penegakan disiplin oleh pelaku kekuasaan kehakiman. Karenanya, badan
peradilan tidak dapat mengambil tindakan etik apapun terhadap advokat.
42. Bahwa tindakan pembekuan BAS advokat tanpa melalui mekanisme
pemeriksaan etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat seperti yang
dimuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52
/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat
Pemohon, jelas bertentangan dengan UU Advokat, dan secara nyata telah
meniadakan hak advokat untuk mendapatkan kesempatan melakukan
pembelaan diri, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip due
process of law serta jaminan atas perlakuan yang adil di hadapan hukum (fair
trial) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Tindakan
demikian bukan hanya mengabaikan prosedur etik yang telah ditentukan secara
hukum, tetapi juga nilai-nilai fundamental negara hukum (Rechtsstaat), di mana
26
setiap pembatasan terhadap hak seseorang harus melalui mekanisme hukum
yang sah, objektif, dan proporsional.
43. Bahwa di sisi lain tindakan atau sanksi “Pembekuan” sendiri tidak dikenal dalam
UU Advokat sebagai suatu tindakan yang dapat dikenakan terhadap Advokat.
Andaikata “Pembekuan BAS” yang dimaksud dalam penetapan pembekuan
tersebut dimaknai sebagai “Tindakan Pemberhentian Sementara”, pada
dasarnya justru menjadi bukti bahwa “pembekuan BAS Pemohon” merupakan
tindakan yang di luar kewenangan serta bertentangan dengan UU Advokat
sebagai lex spesialis.
44. Bahwa Pasal 26 ayat (1) s.d (5) UU Advokat, menyebutkan: “Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat.” Maka, kewenangan etik advokat bersifat eksklusif pada Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat. Oleh karenanya setiap bentuk penindakan
atau sanksi etik terhadap advokat harus melalui mekanisme Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat, apabila tidak melalui mekanisme Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat dan tidak mengikuti ketentuan UU Advokat
adalah batal dan cacat hukum.
45. Bahwa berdasarkan Konsideran Mengingat Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Banten Nomor 52 /KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan
Berita Acara Sumpah Advokat kepada Pemohon, disebutkan:
1. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 2015 Tentang
Penyumpahan Advokat;
3. …
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Protokol
Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan
Sesungguhnya telah menunjukkan bahwa UU Advokat diakui sebagai lex
spesialis dalam melakukan tindakan terhadap Advokat sebagaimana
disebutkan dalam Angka 1 Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
tersebut. Namun, UU Advokat tidak ada satupun norma yang memberikan
kewenangan bagi Mahkamah Agung termasuk badan peradilan di bawahnya
untuk memberikan tindakan atau sanksi pembatasan hak-hak Advokat secara
27
sepihak, selain hanya menerima pengiriman putusan dari Organisasi Advokat
setelah dilakukannya penindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
(Pasal 8 ayat (1)) sebagai satu-satunya organ yang memiliki kewenangan
dalam penindakan Advokat (Pasal 7 jo Pasal 26 UU Advokat). Kemudian, Surat
Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 hanya mengatur tata cara
penyumpahan, tidak memberikan kewenangan pembekuan BAS. Penafsiran
sebaliknya adalah bentuk misinterpretasi dan penyimpangan kewenangan.
Sedangkan Perma No. 6 Tahun 2020 mengenai protokol persidangan tidak
memberikan kewenangan untuk membekukan status advokat. Peraturan
tersebut bersifat pengaturan ketertiban sidang, bukan instrumen etik.
46. Bahwa pada pokoknya UU Advokat mengatur penindakan terhadap Advokat
merupakan urusan otonom organisasi profesi (self-regulatory function) yang
dijalankan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
47. Bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 melakukan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Adapun Mahkamah Agung memiliki
tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009, yakni: a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung; b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang; dan c. Memiliki kewenangan lainnya yang diberikan
oleh undang-undang oleh karenanya, kewenangan Mahkamah Agung secara
normatif terbatas pada ranah yudisial (peradilan) dan fungsi pengawasan
administratif terhadap badan peradilan di bawahnya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang
menyatakan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan di
bawahnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian,
Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan etik terhadap profesi advokat.
28
48. Bahwa kerancuan tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung cq.
Pengadilan Tinggi Banten dalam melakukan Pembekuan BAS Pemohon
adalah akibat dari ketentuan yang ambigu, tidak jelas dan multi tafsir dari
Pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang tidak memberikan batasan yang tegas dan
jelas terhadap Mahkamah Agung sehingga Mahkamah Agung dapat melakukan
penafsiran sendiri terhadap ketentuan Norma dalam UU Advokat, termasuk
kemudian
bertindak
seolah-olah
berwenang
menerbitkan
penetapan
pembekuan BAS, sebagaimana yang dialami oleh Pemohon, padahal UU
Advokat tidak memberi kewenangan demikian.
49. Bahwa sekalipun Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi cq. Pengadilan
Tinggi Banten dalam melakukan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS)
Advokat Pemohon mendasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat
juga merupakan tafsir subjektif yang keliru secara hukum. Ketentuan Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) tersebut hanya mengatur kewajiban administratif advokat
untuk mengucapkan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi
sebelum dapat menjalankan profesinya. Norma tersebut sama sekali tidak
memberikan kewenangan pengawasan, penindakan, atau pembekuan status
advokat kepada Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Banten.
50. Bahwa berkaitan dengan proses penindakan disiplin/etik terhadap Advokat,
andaikata Mahkamah Agung mendasarkan pada Pasal 4 UU Advokat namun
secara sistematis Pasal 4 UU Advokat merupakan satu kesatuan norma yang
tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 6, Pasal 7 dan bermuara Pasal 8 UU
Advokat Adapun:
Pasal 6 mengatur alasan penindakan terhadap advokat, di antaranya atas
pelanggaran Sumpah/Janji Advokat jo. Kode Etik Advokat Indonesia;
Pasal 7 mengatur bentuk dan prosedur penjatuhan tindakan disiplin oleh
Organisasi Advokat, termasuk kewajiban memberikan hak pembelaan diri;
sedangkan,
Pasal 8 mengatur konsekuensi administratif dari penjatuhan tindakan dalam
hal berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap wajib
disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, norma Pasal 4 UU Advokat tidak dapat ditafsirkan secara
terpisah dan berdiri sendiri, tetapi harus dipahami secara integral dan saling
29
terkait dengan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 termasuk Pasal 8 ayat (2) yang struktur
normanya saat ini ambigu, tidak jelas dan multi tafsir tidak memberikan
batasan yang tegas dan jelas terhadap Mahkamah Agung sehingga membuka
ruang tafsir yang bertentangan dengan Kepastian Hukum.
51. Bahwa Pemohon melalui argumentasi di atas telah menunjukkan bahwa
tindakan Mahkamah Agung yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk
membekukan BAS Advokat, sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum, yang
oleh karenanya telah merampas hak konstitusional Pemohon atas kepastian
hukum, perlindungan hukum, serta hak atas pekerjaan yang layak (vide Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945). Pembekuan BAS tanpa batas
waktu juga meniadakan dasar legitimasi bagi Pemohon untuk menjalankan
profesinya. Dalam konteksi ini Mahkamah Agung telah mencampuradukkan
kewenangan antar lembaga (detournement de pouvoir) dan merupakan
tindakan ultra vires karena melampaui kewenangan yang diberikan UU Advokat
yaitu melakukan tindakan yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh
Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatannya.
52. Bahwa padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan:
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.”
Pasal 17 ayat (2) menyebutkan:
“Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) terdiri atas:
a. Melampaui wewenang;
b. Mencampuradukkan wewenang; dan/atau
c. Bertindak sewenang-wenang.”
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya
Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
53. Bahwa di sisi yang lain, Mahkamah Agung melalui Juru Bicaranya Prof. Dr.
Yanto, S.H., M.H., di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis tanggal 13
Februari 2025 sebagaimana dikutip dari nasional.kompas.com (Bukti-9),
30
menyatakan: “Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama
Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak
dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” Sementara,
Advokat tidak hanya berpraktik di pengadilan, melainkan juga di luar
pengadilan sebagaimana Pasal 1 UU Advokat, yang menyebutkan: “Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun
di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini”. Pernyataan Mahkamah Agung tersebut menunjukkan
secara nyata bahwa tindakan Pembekuan BAS bertentangan dengan
Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum yang Adil dan Pekerjaan yang layak
sebagaimana dijamin oleh Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
sebagaimana UUD NRI 1945.
54. Bahwa semua fakta yang diungkapkan ini, menunjukkan bahwa tindakan
pembekuan BAS Pemohon oleh Mahkamah Agung cq Ketua Pengadilan Tinggi
Banten merupakan bukti empiris bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 8
ayat (2) telah menimbulkan kerugian nyata dan langsung terhadap Pemohon,
terutama kehilangan hak konstitusional untuk bekerja, memperoleh perlakuan
yang adil, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Oleh karena
itu, meskipun Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyebutkan secara
eksplisit baik Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Advokat, namun secara
substansial tindakan tersebut hanya dimungkinkan terjadi karena adanya
kesatuan norma dari Pasal tersebut dengan muara Pasal 8 ayat (2) yang
memberikan ruang multitafsir dan tidak menyediakan mekanisme yang jelas
mengenai hubungan kewenangan antara Organisasi Advokat dan Mahkamah
Agung.
55. Bahwa sejatinya peristiwa tindakan pembekuan advokat sejatinya bukanlah
peristiwa baru dalam sejarah profesi advokat di Indonesia. Praktik serupa
sebenarnya sudah pernah terjadi pada tahun 1986 ketika Menteri Kehakiman
saat itu, Ismail Saleh melakukan pembekuan terhadap kartu advokat milik
Almarhum Adnan Buyung Nasution. Namun demikian, penting untuk
digarisbawahi bahwa Menteri Kehakiman pada waktu itu tidak serta merta
bertindak secara sepihak dalam mengambil keputusan pembekuan tersebut,
31
melainkan telah terlebih dulu meminta keterangan Dewan Kehormatan Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), yaitu organisasi advokat tempat Adnan Buyung
Nasution bernaung (Baca: Bagus Sujatmiko, M Nurulloh Jarmoko, “Arsip
1986: Kartu Advokat Adnan Buyung Nasution Dibekukan Gegara Protes
Sidang”, Artikel tanggal 28 Februari 2025, diakses dari dandapala.com) (P-
9). Jadi, alih-alih memposisikan diri sebagai lembaga induk organisasi advokat,
pada waktu itu Menteri Kehakiman tetap menghormati eksistensi dan posisi
Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi
etik. Padahal pada waktu itu, Pemerintah atau Mahkamah Agung masih
memiliki fungsi pengawasan kepada pengacara, berbeda halnya setelah
berlakunya UU Advokat seperti saat ini kewenangan tersebut telah beralih
kepada Organisasi Advokat.
56. Bahwa fakta historis tersebut menunjukkan bahwa bahkan jauh sebelum
berlakunya UU Advokat, telah dikenal prinsip bahwa penjatuhan sanksi atau
tindakan administratif terhadap advokat harus melibatkan organisasi profesi
dan lembaga etik yang berwenang. Dengan kata lain, lembaga negara tidak
boleh bertindak secara unilateral (sepihak) dalam menjatuhkan sanksi terhadap
advokat tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan atau keputusan etik dari
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Apalagi dengan berlakunya UU
Advokat yang memberikan kewenangan penindakan terhadap Advokat berada
sepenuhnya pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagai profesi
yang mandiri atau independen, bukan Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi.
secara hierarkis dan yuridis, profesi advokat sebagai penegak hukum bukanlah
profesi yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
57. Bahwa selain itu, tindakan pembekuan kartu advokat yang dilakukan Menteri
Kehakiman Ismail Saleh terhadap kartu advokat Alm. Adnan Buyung Nasution
pada waktu itu juga dilakukan secara terukur dan proporsional karena disertai
dengan penetapan batas waktu yang jelas mengenai masa berlakunya
pembekuan tersebut. Artinya, sejak awal tindakan administratif tersebut telah
memenuhi prinsip kepastian hukum (legal certainty), di mana advokat yang
dikenai pembekuan masih memiliki kepastian mengenai kapan hak profesinya
dapat dipulihkan kembali setelah jangka waktu tertentu atau setelah
terpenuhinya syarat administratif maupun etik tertentu. Namun, berbanding
32
terbalik dengan hal itu, pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat oleh
Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi terhadap Pemohon dilakukan tanpa
adanya batas waktu yang pasti dan tanpa penjelasan mekanisme pemulihan
hak atas profesinya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum
(rechtszekerheid) yang nyata, karena Pemohon yang dikenai pembekuan tidak
mengetahui sampai kapan pembekuan tersebut berlaku serta tidak memiliki
kepastian prosedural mengenai bagaimana haknya dapat dikembalikan.
58. Bahwa Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi seharusnya hanya dapat
bertindak setelah menerima Putusan yang sah dari Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hubungan antara
Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
Dalam konteks penegakan etik profesi, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
merupakan satu-satunya organ yang memiliki kewenangan konstitusional dan
legal untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi terhadap advokat
yang terbukti melanggar kode etik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian,
Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk
secara langsung menjatuhkan atau menetapkan sanksi etik, termasuk
pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat, tanpa adanya dasar
keputusan etik dari Dewan Kehormatan.
59. Bahwa meskipun demikian, mekanisme hubungan sebagaimana dimaksud di
atas belum diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut hanya mengatur
kewajiban Organisasi Advokat untuk menyampaikan keputusan penindakan
terhadap advokat kepada Mahkamah Agung, tanpa memberikan kejelasan
mengenai tata cara, batas waktu, serta batas kewenangan Mahkamah Agung
dalam menindaklanjuti keputusan dimaksud. Ketidakjelasan norma ini
menimbulkan kekosongan norma (vacuum of norm) yang berimplikasi pada
ketidakteraturan dan kekacauan dalam praktik hukum, di mana Mahkamah
Agung cq. Pengadilan Tinggi berpotensi melakukan pelampauan wewenang
(excess of power) dengan menafsirkan kewenangannya secara sepihak.
Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi advokat yang
dijatuhi atau dikenai sanksi etik, karena proses penegakan etik menjadi tidak
33
lagi mengikuti prosedur dan hierarki yang sah sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Advokat, dan membuka ruang bagi terlanggarnya hak-hak
dasar advokat untuk memperoleh proses hukum yang adil.
60. Bahwa menurut Jeremy Bentham, tujuan utama hukum adalah untuk
mewujudkan “the greatest happiness of the greatest number” atau kebahagiaan
yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Dalam pandangan ini,
hukum bertujuan memberikan faedah bagi manusia dengan sebanyak-
banyaknya. Selain itu, tujuan hukum harus memberikan kepastian hukum dan
keadilan, James Maxeiner dalam Budiono Kusumohamidjojo dalam Buku Teori
Hukum: Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, halaman 201, merumuskan
kepastian hukum sebagai suatu keadaan yang memungkinkan subjek hukum
merencanakan hidup dengan sesedikit mungkin ketidakpastian. Kepastian
Hukum terutama melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan
kekuasaan negara. Dia mengutp Gustav Radbruch (Jerman, 1878-1949) yang
menyatakan kepastian hukum bersama dengan keadilan sebagai pilar dari
negara hukum (rechsstaat).
61. Bahwa apabila ditinjau dari teori hukum di atas, yang menekankan bahwa
hukum harus mampu memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, maka
Pasal 8 ayat (2) UU/18 Tahun 2003 tentang Advokat justru menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini disebabkan karena norma a
quo tidak secara tegas mengatur mekanisme hubungan antara Organisasi
Advokat dan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti putusan etik terhadap
advokat. Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa “Organisasi Advokat
menyampaikan putusan penindakan kepada Mahkamah Agung,” tanpa
memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk tindak lanjut yang
dimaksud, batas kewenangan Mahkamah Agung, maupun prosedur
administratif yang harus ditempuh. Kekaburan norma tersebut tidak sejalan
dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi elemen utama dalam teori
Bentham, karena membuka ruang multitafsir dan praktik pelampauan
wewenang (excess of power) oleh lembaga yang seharusnya hanya memiliki
kewenangan dalam ranah yudisial, bukan etik profesi. Dengan demikian,
keberadaan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat dalam bentuknya saat ini berpotensi
mengikis asas legalitas dan bertentangan dengan tujuan hukum sebagaimana
34
dikonsepsikan oleh Jeremy Bentham, yakni menghadirkan kepastian dan
kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara.
62. Bahwa Akibat kekaburan norma a quo, terjadi multi-tafsir dan potensi
pelampauan wewenang (excess of power) oleh Mahkamah Agung cq.
Pengadilan Tinggi yang kemudian menafsirkan sendiri seolah-olah memiliki
kewenangan membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat tanpa melalui
putusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan asas legalitas, dan kepastian hukum, karena
menimbulkan ketidakjelasan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak
yang dikenai sanksi secara sewenang-wenang;
63. Bahwa dengan demikian, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Advokat menjadi
tidak memberikan kepastian hukum, karena tidak mengatur secara jelas batas
kewenangan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti putusan penindakan
yang disampaikan organisasi advokat. Ketiadaan norma ini membuka ruang
tafsir subjektif dan tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah dialami
Pemohon;
64. Bahwa Oleh karena itu, pasal a quo perlu dimaknai ulang agar pembekuan BAS
advokat secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang jelas tidak
kembali terulang. Dan di sisi lain pemaknaan itu penting agar di masa depan
alur penjatuhan sanksi kepada advokat yang diduga melanggar kode etik, baik
sifatnya sementara atau tetap memiliki payung hukum yang berkepastian.
Dengan tafsir seperti itu, maka norma Pasal 8 ayat (2) UU Advokat akan selaras
dengan UUD NRI 1945, khususnya prinsip negara hukum, kepastian hukum
yang adil, dan jaminan kebebasan profesi advokat yang merdeka dari intervensi
lembaga peradilan;
65. Bahwa menegakkan hukum tanpa mematuhi proses hukum yang benar
sehingga merugikan hak orang lain dan enyebabkan penderitaan bagi orang
lain secara semena-mena, sama artinya dengan merusak keadialan itu sendiri,
sekali lagi prinsip due process of law menjamin bahwa “proses penegakan
hukum harus dilakukan dengan cara adil, terbuka, dan menghormati hak asasi
manusia”. Tujuan hukum bukan hanya menegakkan keadilan dan kepastian
hukum tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian hukum yang berimbang.
jika prosedur etik, pemeriksaan atau mekanisme hukum bagi Pemohon dilewati
35
dengan alasan “demi penegakan hukum” maka keadilan substantif menjadi
rusak dan tidak bermakna. karena menegakkan hukum, dengan cara
melanggar hukum berarti mengorbankan kepastian hukum dan keadiilan yang
bisa disebut sebagai “ketidakadilan ekstrim” (extreme injustice), dimana
pelaklsanaan hukum tidak lagi mencerminkan nilai moral yang seharusnya;
66. Bahwa sesuai amanat Undang-undang, menegakkan hukum tidak dapat
dilakukan dengan cara melanggar hukum, Tindakan yang mengabaikan
perintah undang-undang atas nama “penegakan hukum” adalah merupakan
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran prinsip negara hukum
yang tidak bisa dibiarkan dan/atau dibenarkan, sehingga dalam konteks
permasalahan pembekuan BAS pemohon yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung cq. Pengadilan Tinggi Banten tanpa melalui mekanisme sidang etik dan
adanya putusan penindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
sebagaimana yang telah diatur dalam UU Advokat, dan mengutip undang-
undang atau aturan-aturan yang dipaksakan hanya untuk membenarkan
tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan, seharusnya keputusan
tersebut tidaklah sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan, secara moral
tindakan demikian menunjukan kemunafikan hukum (legal hypocrisy), yang
bisa dimaknai “memakai hukum sebagai alat kekuasaan (instrument of power)
atau tameng kekuasaan, bukan sebagai alat keadilan atau sebagai sarana
menegakkan keadilan (instrument of justice)”;
67. Bahwa dalam Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan: “Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, hakim wajib menjaga kemandirian, kejujuran, keadilan, dan
integritas.” Sedangkan sumpah jabatan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal
17 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan sejujur-jujurnya dan seadil-
adilnya.”
Maka sumpah ini seharusnya menjadi dasar moral hukum hakim untuk tunduk
pada nilai keadilan dan kebenaran. Pelanggaran terhadap sumpah tersebut
berarti mencederai nilai keadilan substantif (substantive justice). Dan ketika
pejabat peradilan atau pimpinan lembaga kehakiman mengambil keputusan
36
yang melanggar hukum, apalagi dengan dalih menegakkan hukum, maka hal
itu secara moral merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Ketika pejabat kehakiman menyimpang dari hukum dan melanggar undang-
undang, maka tindakan seperti itu mengikis integritas moral lembaga
kehakiman, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, yang mana
akan menjadi preseden buruk, menghancurkan kepercayaan publik terhadap
penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.
68. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, jika digunakan dengan
ditafsirkan secara salah dan tanpa diberi batasan yang jelas, maka pasal a quo
merupakan Pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip kepastian
hukum dan perlakuan yang adil. Dengan perumusan Pasal yang demikian,
maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya
melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
69. Bahwa Pasal 8 ayat (2) UU Advokat a quo, jika digunakan dengan ditafsirkan
secara salah berpotensi untuk tindakan yang melampaui kewenangan seperti
yang terjadi pada Pemohon;
70. Bahwa Pasal 8 ayat (2) UU Advokat a quo, jika digunakan dengan ditafsirkan
secara salah berpotensi untuk melanggar hukum dan membuka potensi
penilaian secara subyektif, karena tidak memberikan batasan yang tegas dan
jelas terhadap peran dan hubungan Mahkamah Agung atas keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat, sehingga Mahkamah Agung dapat
melakukan penafsiran sendiri terhadap ketentuan Norma dalam UU Advokat,
termasuk kemudian bertindak seolah-olah berwenang menerbitkan penetapan
pembekuan BAS sepihak, sebagaimana yang dialami oleh Pemohon, dan bisa
saja akan membuka peluang untuk dialami oleh Advokat manapun, padahal UU
Advokat tidak memberi kewenangan demikian dan tidak mengatur jenis
tindakan atau sanksi yang demikian.
71. Bahwa Pasal 8 ayat (2) UU Advokat tersebut, jika digunakan dengan ditafsirkan
secara salah berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang adil;
72. Bahwa Pasal 8 ayat (2) UU Advokat tersebut telah merugikan Pemohon secara
aktual, karena:
37
1) Pemohon sebagai advokat yang telah diambil sumpahnya oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi kehilangan hak
konstitusionalnya untuk menjalankan profesi, bukan karena
pelanggaran etik yang telah dibuktikan melalui proses Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat, tetapi karena tafsir sepihak
Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi yang tidak berdasarkan
hukum terhadap Norma UU Advokat sehinga menerbitkan
penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah Pemohon tanpa
mekanisme dan prosedur yang semestinya dan menjatuhkan
tindakan atau sanksi yang tidak diatur dalam UU Advokat. Hal ini
jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, serta hak atas
kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2) Pembekuan BAS tersebut mengakibatkan Pemohon secara hukum
dianggap kehilangan legitimasi untuk menjalankan profesinya di
hadapan ruang pengadilan dan masyarakat. Dengan kata lain,
pembekuan berita acara sumpah tersebut telah meniadakan hak
Pemohon untuk mencari nafkah, menjalankan pekerjaannya
sebagai advokat, membantu para pencari keadilan, melalui
profesinya secara sah dan dilindungi oleh undang-undang,
meniadakan hak melakukan pembelaan, kepastian hukum yang
adil, perlindungan dan mengabaikan prinsip due process of law,
yang merupakan bagian dari hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta perlindungan sebagaimana dijamin
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
73. Bahwa politik legislasi sejak terjadinya perubahan UUD NRI 1945, pada
hakekatnya adalah memberikan penghormatan yang layak terhadap hak asasi
manusia, meskipun secara nyata masih terdapat pengabaian hak-hak tertentu
oleh lembaga tertentu sebagai pemegang kewenangan maupun merasa
memiliki kewenangan yang dapat menginterpretasikan ketentuan tertentu.
Sehingga undang-undang acap-kali dapat diinterpretasikan sendiri dengan
38
merugikan kepentingan rakyat, pencari keadilan dan kebenaran dan tidak
berpihak pada kepentingan penghormatan hak asasi manusia.
74. Bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia juga telah ditegaskan
dalam Penjelasan Umum UU Advokat dinyatakan:
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara
hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang
di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang
bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di
samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian
dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan
tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam
proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan.
Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang
semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan
hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin
terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi,
negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat
ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
75. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yang diembannya, yang
diamanatkan kepadanya oleh UUD NRI 1945. Sesuai dengan semangat bahwa
Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the Constitution dan the final
interpreter of the Constitution. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas,
Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bertentangan dengan
dengan prinsip-prinsip fundamental negara hukum dan UUD NRI 1945, oleh
karenanya harus ditafsirkan dengan cara tertentu agar sesuai dengan UUD NRI
1945.
76. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran
39
Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah
Agung untuk diketahui dan disimpan dalam Arsip Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili
dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat. Karena satu-
satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan
sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
c. Segala bentuk tindakan kepada Advokat, termasuk pembekuan Berita
Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan
penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan tidak
didasarkan pada jenis tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini harus batal demi hukum
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pemberhentian Sementara maupun Pemberhentian Tetap, maka
kepada Advokat yang bersangkutan wajib terlebih dulu dipanggil secara
patut oleh Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat dan untuk itu wajib diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri di hadapan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Selain
itu, Advokat berhak atas suatu pemeriksaan yang adil, tidak memihak dan
memenuhi asas due process of law, termasuk berhak dibantu oleh advokat
pilihan mereka sendiri;
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran
40
Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada
Mahkamah Agung untuk diketahui dan disimpan dalam Arsip Mahkamah
Agung.
b. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat.
Karena satu – satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili
dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
c.
Segala bentuk tindakan kepada Advokat, termasuk pembekuan Berita
Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan
penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan tidak
didasarkan pada jenis tindakan sebagaimana diatur dalam Undang -
Undang ini harus batal demi hukum.
4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 2 Desember 2025, sebagai
berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda
Advokat (KAI) atas nama Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.;
41
4.
Bukti P-3b
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres
Advokat
Indonesia
(KAI)
NO.:
05969/011/SK-
ADV/KAI/IX/2016
tentang
Pengangkatan
Sebagai
Advokat Sdr. M. Firdaus Oiwobo;
5.
Bukti P-3c
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0001734.AH.01.07.Tahun 2025 tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Badan Advokat
Solidaritas Merdeka Indonesia;
6.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Nomor: W29.U/378/HK-
ADV/IX/2016 Sdr M. Firdaus Oiwobo, S.H.;
7.
Bukti P-5
: Fotokopi Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Nomor:
52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025
tentang
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Sdr M. Firdaus
Oiwobo, S.H.;
8.
Bukti P-6
: Print out artikel berita dari media Berita Satu dengan judul
Firdaus Oibowo Dikeluarkan KAI, Apolos Djara Bonga:
Mencemarkan Nama Baik Organisasi, tanggal 11 Februari
2025;
9.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Nomor: 20/DY/PS/XI/2025 tanggal 24
November 2025, perihal Permohonan Klarifikasi atau
Penjelasan Resmi dan Permintaan Surat Panggilan
Sidang Etik, Surat Putusan Penindakan Etik Advokat M.
Firdaus Oiwobo, S.H., dan Surat Pemberhentian dari
Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI);
10.
Bukti P-8
: Fotokopi surat Nomor 19/DY/PS/XI/2025 tanggal 21
November 2025 perihal Permohonan Salinan Penetapan
Ketua
Pengadilan
Tinggi
Banten
Nomor:
52/KPT.W.29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita
Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025;
11.
Bukti P-9
: Print out artikel berita dengan judul Arsip 1986: Kartu
Advokat Adnan Buyung Nasution Dibekukan Gegara
Protes Sidang, tanggal 28 Februari 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diwakili oleh Siti
Jamaliah Lubis, S.H., M.H., dan Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., selaku Ketua
Umum dan Sekretaris DPP KAI pada tanggal 1 Desember 2025.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
42
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
43
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri”.
Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003
“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan semula tergabung dalam
Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus merupakan
pendiri serta Ketua Umum dari Organisasi Advokat Perkumpulan Badan
Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) yang memiliki hak
konstitusional untuk medapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum
dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon telah diberhentikan keanggotaannya sebagai advokat
yang tergabung dalam Organisasi Advokat KAI secara sepihak dengan
alasan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait peristiwa yang terjadi
45
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Nomor
007/DPP-KAI/SK/1/2025, bertanggal 8 Februari 2025.
b. Bahwa faktanya sampai dengan saat ini atau setidaknya sampai SK DPP
KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/1/2025 dikeluarkan, Pemohon tidak pernah
sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran
kode etik yang dituduhkan kepada Pemohon, tidak pernah dipanggil untuk
diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui proses
sidang etik yang adil, serta tidak pernah sekalipun diberikan hak untuk
melakukan pembelaan diri melalui pemeriksaan di hadapan Dewan
Kehormatan Advokat.
c. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 Februari 2025, Ketua Pengadilan Tinggi
Banten menerbitkan Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025
tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Pemohon [vide
Bukti P-5], dengan alasan Pemohon dianggap melanggar sumpah/janji
advokat karena tidak menjaga martabat profesi advokat.
d. Bahwa menurut Pemohon, tindakan yang dilakukan oleh Organisasi
Advokat KAI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut dianggap telah
melanggar hak konstitusional Pemohon karena tanpa melalui mekanisme
pembelaan diri dan proses pemeriksaan etik yang disebabkan oleh
ketidakjelasan rumusan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU
18/2003 sehingga bersifat multitafsir yang apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak
akan terjadi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-3a]. Akan
tetapi, terkait dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon,
46
Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional
yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Mahkamah menilai, uraian mengenai
adanya 2 (dua) fakta konkret yang dialami oleh Pemohon sebagai akibat peristiwa
yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025,
yaitu pemberhentian dari Organisasi Advokat KAI serta pembekuan BAS advokat
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat (3)
dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003. Dalam hal pembekuan BAS advokat oleh Ketua
Pengadilan
Tinggi
Banten
berdasarkan
Penetapan
Nomor
52/KPT.W29/
HM.1.1.1/II/2025 [vide Bukti P-5], Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dasar
hukum penetapan tersebut adalah norma Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003
yang tidak terkait dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon, in casu norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8
ayat (2) UU 18/2003. Terlebih, terhadap fakta hukum pemberhentian Pemohon dari
Organisasi Advokat KAI berdasarkan SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor
007/DPP-KAI/SK/1/2025, Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat keputusan
dimaksud, sehingga Mahkamah tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan bahwa
pemberhentian tersebut didasarkan atau terkait dengan norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Tanpa
Mahkamah
bermaksud
menilai
pengaturan
mengenai
penindakan
dan
pemberhentian profesi advokat dalam UU 18/2003, berdasarkan uraian serta bukti
yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa
permasalahan konkret yang dialami Pemohon merupakan bagian dari mekanisme
penindakan dan pemberhentian advokat sebagaimana diatur dalam UU 18/2003,
karena tindakan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten adalah
pembekuan BAS advokat yang tidak diatur dalam UU 18/2003. Selain itu,
pemberhentian dari Organisasi Advokat KAI apakah merupakan pemberhentian dari
keanggotaan organisasi yang biasanya diatur secara internal dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga organisasi, in casu organisasi advokat KAI, atau
merupakan pemberhentian sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU
18/2003. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 yang
47
dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan juga permohonan menjadi
pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
48
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
49
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
43
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri”.
Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003
“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan semula tergabung dalam
Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus merupakan
pendiri serta Ketua Umum dari Organisasi Advokat Perkumpulan Badan
Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) yang memiliki hak
konstitusional untuk medapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum
dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon telah diberhentikan keanggotaannya sebagai advokat
yang tergabung dalam Organisasi Advokat KAI secara sepihak dengan
alasan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait peristiwa yang terjadi
45
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Nomor
007/DPP-KAI/SK/1/2025, bertanggal 8 Februari 2025.
b. Bahwa faktanya sampai dengan saat ini atau setidaknya sampai SK DPP
KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/1/2025 dikeluarkan, Pemohon tidak pernah
sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran
kode etik yang dituduhkan kepada Pemohon, tidak pernah dipanggil untuk
diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui proses
sidang etik yang adil, serta tidak pernah sekalipun diberikan hak untuk
melakukan pembelaan diri melalui pemeriksaan di hadapan Dewan
Kehormatan Advokat.
c. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 Februari 2025, Ketua Pengadilan Tinggi
Banten menerbitkan Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025
tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Pemohon [vide
Bukti P-5], dengan alasan Pemohon dianggap melanggar sumpah/janji
advokat karena tidak menjaga martabat profesi advokat.
d. Bahwa menurut Pemohon, tindakan yang dilakukan oleh Organisasi
Advokat KAI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut dianggap telah
melanggar hak konstitusional Pemohon karena tanpa melalui mekanisme
pembelaan diri dan proses pemeriksaan etik yang disebabkan oleh
ketidakjelasan rumusan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU
18/2003 sehingga bersifat multitafsir yang apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak
akan terjadi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-3a]. Akan
tetapi, terkait dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon,
