PUU
Tahun 2025
216/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemohon: Bonatua Silalahi
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 43/2009, UU 7/2023, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 216/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Bonatua Silalahi
Pekerjaan
: Peneliti dan Konsultan Kebijakan Publik
Alamat
: Signature Park Grande Apartment, Jalan M.T Haryono
Kav. 20, RT/RW 04/01, Kelurahan Cawang, Kecamatan
Kramatjati, Jakarta Timur.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 19 November 2025, memberi
kuasa kepada Abd. Gafur Sangadji, S.H., M.H. adalah advokat dan konsultan hukum
pada Kantor Hukum AGS Selakawa Law Firm yang berkantor di Grand Indonesia,
Menara BCA, Lantai 45, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat dan Surat
Kuasa bertanggal 2 Desember 2025, memberi kuasa kepada Jahmada Girsang,
S.H., M.H., P.S. Jemmy Mokolensang, S.H., H. Mulyadi, S.H., M.H., Azam, S.H.,
adalah advokat/penasihat hukum Pembela Keadilan dan Kebenaran Konstitusi, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10
November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
221/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 November 2025 dengan Nomor
216/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 1
Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(1). Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar…”
(2). Bahwa ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU/24/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (UU/07/2020) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
(3). Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU/12/2011)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(UU/13/2022) menentukan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
(4). Bahwa berdasarkan keseluruhan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian formil maupun materiil atas undang-undang terhadap
UUD 1945, termasuk permohonan a quo yang menguji Pasal 169 huruf r
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU/07/2017).
3
(5). Bahwa tata cara, bentuk, dan susunan permohonan a quo disusun dengan
berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang
Tata
beracara
dalam
perkara
Pengujian
Undang-Undang
(PMK/07/2025), khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mengatur mengenai
susunan dan isi permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
(6). Bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berpedoman pada Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU/24/2003) yang berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
(7). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon adalah perorangan Warga
Negara Indonesia, sehingga termasuk kategori pihak yang dapat mengajukan
permohonan a quo.
[2.1] Hak Konstitusional yang Dilindungi UUD 1945
(8). Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon yang
dijamin UUD 1945, khususnya:
1. Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”
(9). Bahwa ketentuan tersebut memberikan hak kepada Pemohon untuk
memperoleh
informasi
yang
autentik,
benar,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk arsip negara berupa
dokumen pencalonan pejabat publik.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4
(10). Bahwa Pemohon berhak memperoleh kepastian hukum bahwa suatu arsip
negara, khususnya dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, adalah dokumen yang terautentikasi, sehingga
memiliki nilai hukum yang sah.
3. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
(11). Bahwa dalam kapasitas sebagai peneliti kebijakan publik, Pemohon
berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bernegara dengan
melakukan penelitian berbasis arsip dan fakta. Karena itu, hak Pemohon
untuk berpartisipasi melalui penelitian akan terganggu bila arsip negara tidak
autentik.
4. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
(12). Bahwa negara hukum menghendaki adanya standar verifikasi yang jelas
terhadap arsip negara, termasuk autentikasi dokumen pencalonan pejabat
publik tertinggi. Tanpa autentikasi, maka prinsip negara hukum tidak
terlaksana.
(13). Bahwa selain hak-hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap hak atas
kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD
1945), hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945), serta prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang
jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Uraian lebih rinci mengenai
pelanggaran hak-hak tersebut akan dijelaskan dalam bagian alasan-alasan
permohonan.
[2.2] Identitas Pemohon dan Kapasitas Profesional
(14). Bahwa identitas Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dibuktikan
melalui KTP Pemohon yang diajukan sebagai Bukti I-1 (vide Bukti I-1).
(15). Bahwa kapasitas Pemohon sebagai peneliti dan konsultan kebijakan publik
dibuktikan melalui profil akademik, rekam jejak penelitian, dan Scopus ID
Pemohon, yang diajukan sebagai Bukti I-2 (vide Bukti I-2).
(16). Bahwa karena bidang pekerjaan Pemohon berhubungan langsung dengan
penelitian berbasis arsip, termasuk arsip pencalonan pejabat publik,
5
Pemohon memiliki kepentingan langsung, spesifik, dan aktual terhadap
keaslian arsip negara.
[2.3] Kerugian Konstitusional yang Dialami Pemohon
(17). Bahwa Pemohon telah memperoleh fotokopi ijazah terlegalisir yang
digunakan dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari KPU
RI dan KPU DKI Jakarta, namun dokumen tersebut tidak pernah diautentikasi
oleh lembaga negara mana pun.
(18). Bahwa ketidakautentikan tersebut telah dikonfirmasi melalui upaya
permohonan informasi Pemohon kepada:
1.KPU RI (vide Bukti P-6),
2.KPU DKI Jakarta (vide Bukti P-7),
yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
KPU hanya menerima fotokopi legalisir,
KPU tidak melakukan autentikasi,
KPU tidak pernah menyandingkan fotokopi ijazah dengan arsip asli di
lembaga pendidikan,
KPU
tidak
memiliki
arsip
autentik
sebagaimana
diwajibkan
UU/43/2009.
(19). Bahwa dengan demikian, Pemohon mengalami kerugian yaitu:
1. Tidak dapat memastikan keaslian dokumen yang digunakan dalam proses
pencalonan pejabat publik tertinggi;
2. Tidak dapat memastikan apakah dokumen tersebut dapat digunakan
sebagai data primer atau sekunder dalam penelitian ilmiah Pemohon;
3. Tidak
dapat
melakukan
penelitian
yang
sahih
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis;
4. Terhalang untuk menjalankan hak konstitusional dalam Pasal 28F, Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
(20). Bahwa kerugian Pemohon dalam perkara a quo juga merupakan bentuk
informational injury, yaitu kerugian konstitusional akibat negara memberikan
informasi yang tidak autentik, tidak lengkap, atau tidak dapat diverifikasi.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan
No. 11/PUU-V/2007 telah menegaskan bahwa kerugian konstitusional dapat
timbul dari terganggunya akses terhadap informasi yang benar dari negara.
Dalam perkara a quo, negara melalui KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan ANRI
6
secara resmi menyatakan tidak dapat memberikan informasi autentik
mengenai dokumen ijazah pencalonan Presiden, sehingga hak Pemohon
untuk memperoleh informasi yang benar sebagaimana dijamin Pasal 28F
UUD 1945 telah dirugikan secara langsung.
(21). Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Jawaban Tertulis PPID Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 14 Agustus 2025 (Bukti P-9),
dinyatakan secara resmi bahwa:
“ANRI tidak menguasai informasi salinan dokumen ijazah atas nama Joko
Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden Republik
Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024.”
(22). Bahwa keterangan resmi dari ANRI tersebut membuktikan bahwa bahkan
lembaga kearsipan negara tidak memiliki, menyimpan, ataupun mengelola
arsip substantif berupa salinan ijazah terlegalisir yang seharusnya menjadi
arsip statis, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(23). Bahwa fakta bahwa negara tidak memiliki arsip substantif yang digunakan
KPU dalam pencalonan Presiden merupakan bukti kuat bahwa Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional langsung, karena tidak mungkin
memperoleh informasi publik yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi,
sekalipun melalui jalur resmi kepada lembaga kearsipan nasional.
(24). Bahwa keadaan ini semakin menegaskan bahwa kekosongan norma
autentikasi ijazah dalam UU/07/2017 jo. UU/07/2023 dan aturan turunannya
menyebabkan hilangnya data publik di tingkat negara, sehingga kerugian
Pemohon bukan hanya aktual, tetapi juga berulang dan sistemik, memenuhi
seluruh unsur kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan dalam
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan No. 11/PUU-V/2007.
[2.4] Hubungan Kausal (Causal Relationship)
(25). Bahwa kerugian Pemohon secara langsung disebabkan oleh berlakunya
Pasal 169 huruf r UU/07/2017, karena:
1. Norma tersebut tidak mewajibkan autentikasi ijazah,
2. Norma tersebut tidak menunjuk lembaga yang harus mengautentikasi,
3. Norma tersebut tidak mengatur standar verifikasi arsip,
4. PKPU sebagai pelaksana undang-undang tidak dapat mengatur
autentikasi karena tidak diperintahkan oleh UU.
7
Akibat kekosongan norma inilah KPU tidak pernah melakukan autentikasi,
sebagaimana terbukti dari Bukti P-1 sampai P-4.
Dengan demikian terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara norma
yang diuji dengan kerugian Pemohon.
[2.5] Kerugian Akan Hilang Jika Permohonan Dikabulkan
(26). Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi:
memberikan makna konstitusional
mewajibkan
autentikasi
ijazah
sesuai
UU/43/2009
dan
Perka
ANRI/01/2023
maka:
1. Keaslian arsip negara akan terjamin,
2. KPU dan ANRI berkewajiban melakukan autentikasi,
3. Dokumen yang diterima Pemohon adalah dokumen autentik,
4. Pemohon dapat menjalankan penelitian secara sah,
5. Kerugian Pemohon hilang sepenuhnya.
Dengan demikian syarat legal standing telah terpenuhi sepenuhnya.
3. DUDUK PERKARA
(27). Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan ini adalah
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU/07/2017) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 (UU/07/2023) (selanjutnya secara bersama-sama
disebut UU/07/2017 jo. UU/07/2023) yang berbunyi:
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.”
(28). Bahwa norma tersebut merupakan salah satu dari sekian syarat administratif
yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang hendak
mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Namun Pemohon
mendalilkan bahwa norma tersebut tidak lengkap, tidak memadai, dan tidak
mengandung perangkat verifikasi minimal untuk menjamin keaslian dokumen
pendidikan (ijazah) yang disampaikan oleh bakal calon.
(29). Bahwa dalam praktik penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2014 dan 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima
fotokopi ijazah terlegalisir, tanpa mekanisme penyandingan (matching)
dengan arsip asli, tanpa autentikasi formal, dan tanpa uji keaslian dokumen.
8
Hal ini terkonfirmasi secara jelas melalui pernyataan-pernyataan pejabat
KPU:
1. Pernyataan Arief Budiman (Ketua KPU RI periode 2017–2020)
Bahwa Arief Budiman menyatakan:
KPU tidak pernah memeriksa keaslian ijazah asli,
KPU tidak pernah menunjuk ahli autentikasi,
KPU hanya memeriksa kelengkapan administrasi, bukan
autentikasi.
Pernyataan tersebut telah diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi
sebagai Bukti P-1 (vide Bukti P-1).
2. Pernyataan Juri Ardiantoro (Ketua KPU DKI Jakarta periode 2012)
Bahwa Juri Ardiantoro menegaskan:
KPU DKI hanya menerima fotokopi legalisir,
KPU DKI tidak pernah melakukan penyandingan dengan arsip
asli di UGM atau instansi pendidikan,
KPU DKI tidak memiliki kewajiban autentikasi karena
UU/07/2017 tidak mengatur autentikasi.
Hal tersebut diajukan sebagai Bukti P-2 (vide Bukti P-2).
3.1 Fakta Verifikasi KPU 2014–2019 Berdasarkan Berita Acara Resmi
(30). Bahwa untuk memperkuat dalil di atas, Pemohon mengajukan Berita Acara
Penelitian Administrasi dari KPU pada Pemilu 2019, yaitu:
1. Berita Acara Penelitian Administrasi Nomor 175/2018
Menunjukkan bahwa penelitian hanya mencakup kelengkapan dokumen
administratif, yaitu keberadaan fotokopi ijazah yang dilegalisir, tanpa
mencakup autentikasi keaslian dokumen. (vide Bukti P-3)
2. Berita Acara Penelitian Administrasi Nomor 185/2018
Juga menegaskan bahwa verifikasi hanya memastikan “dokumen ada
dan
dilegalisir”,
tanpa
menyebut
adanya
autentikasi
terhadap
keterhubungan fotokopi dengan arsip asli. (vide Bukti P-4)
(31). Bahwa kedua Berita Acara tersebut merupakan bukti resmi bahwa KPU
menganggap legalisir sebagai cukup sesuai ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, padahal legalisir bukan autentikasi dalam konteks hukum
kearsipan.
9
3.2 Fakta Persis yang Sama Terjadi Pada Pilkada DKI 2012
(32). Bahwa pola verifikasi tanpa autentikasi bukan hanya terjadi dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga pada Pilkada DKI 2012,
sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen resmi pencalonan tahun tersebut
yang diajukan Pemohon sebagai Bukti P-5 (vide Bukti P-5).
Dokumen tersebut membuktikan bahwa:
KPU DKI menerima fotokopi legalisir, bukan arsip autentik;
Tidak terdapat Berita Acara autentikasi;
Tidak terdapat laporan penyandingan dengan arsip asli;
Tidak terdapat keterlibatan ahli autentikasi sebagaimana diwajibkan
oleh UU/43/2009.
(33). Bahwa pola berulang ini membuktikan bahwa ketiadaan autentikasi bukan
kesalahan satu periode KPU karena telah sesuai ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, melainkan disebabkan
oleh ketiadaan norma pada tingkat undang-undang (UU/07/2017).
3.3 Fakta Nasional: Tidak Ada Autentikasi di Semua Rezim Pemilu
(34). Bahwa pola ini tidak hanya terjadi di DKI dan pusat. Hal ini ditegaskan oleh:
Pernyataan Putu Artha – Mantan Anggota KPU RI
Bahwa Putu Artha menyatakan bahwa:
KPU
di
semua
tingkatan
(KPU
RI,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota)
pada semua jenis pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada)
tidak
pernah
melakukan
autentikasi
ijazah
karena UU/07/2017 tidak memberikan dasar normatif kepada KPU
untuk melakukan autentikasi.
Pernyataan tersebut diajukan sebagai Bukti P-8 (vide Bukti P-8).
Dengan demikian terbukti bahwa ketiadaan autentikasi bersifat sistemik dan
nasional.
3.4 Fakta Upaya Pemohon Menguji Kebenaran Arsip
(35). Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada dua
lembaga penyelenggara pemilu, yaitu:
10
1.KPU RI – terkait autentikasi dokumen pencalonan Presiden 2014 dan 2019
→ Bukti P-6 (vide Bukti P-6)
2.KPU DKI Jakarta – terkait autentikasi dokumen pencalonan Pilkada DKI 2012
→ Bukti P-7 (vide Bukti P-7)
(36). Bahwa dalam kedua jawaban tersebut:
KPU menyatakan tidak memiliki dokumen autentik,
tidak pernah dilakukan penyandingan arsip asli,
tidak pernah dilakukan autentikasi,
KPU hanya menyimpan fotokopi legalisir,
KPU menyatakan tidak memiliki kewenangan autentikasi.
(37). Bahwa jawaban KPU tersebut sekali lagi menegaskan bahwa:
➡ ketiadaan autentikasi bukan karena kelalaian, tetapi karena UU/07/2017
tidak mengaturnya.
3.5 Kekosongan Norma Dalam Pasal 169 huruf r UU/07/2017
(38). Bahwa dari seluruh rangkaian bukti di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. UU/07/2017 hanya mengatur syarat pendidikan,
2. tetapi sama sekali tidak mengatur keaslian ijazah,
3. tidak menunjuk lembaga autentikasi,
4. tidak memuat mekanisme autentikasi,
5. tidak memuat metode penyandingan dokumen,
6. tidak memuat standar pengujian.
Akibatnya:
KPU hanya melakukan legalisir administratif — bukan autentikasi kearsipan.
(39). Bahwa legalisir hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen
yang diajukan kepada lembaga pendidikan, bukan jaminan bahwa dokumen
tersebut benar-benar arsip asli.
Legalisation ≠ Authentication
Fotokopi ≠ Arsip asli
Legalized copy ≠ Certified authentic record
(40). Bahwa dalam sistem pemilu yang jujur dan adil, negara memikul state burden
of proof, yaitu kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap
dokumen yang digunakan dalam proses pemilu adalah dokumen yang sah,
autentik, dan dapat diverifikasi. Beban pembuktian ini berada pada negara,
bukan pada warga negara. Namun dalam perkara a quo, negara justru tidak
11
mampu membuktikan keaslian arsip pencalonan Presiden, karena tidak
adanya perintah autentikasi dalam UU/07/2017. Dengan demikian, negara
telah gagal memenuhi beban pembuktian konstitusional tersebut, yang pada
akhirnya mencederai integritas pemilu dan merugikan hak Pemohon.
3.6 Kekosongan Norma Bertentangan dengan UU/43/2009
(41). Bahwa UU/43/2009 tentang Kearsipan mewajibkan:
Pasal 40 ayat (1):
“Pencipta Arsip wajib menjamin autentisitas, keutuhan, dan keamanan arsip
yang diciptakannya.”
Pasal 46 ayat (2):
“Autentikasi arsip dilakukan pada saat penyerahan arsip statis oleh pencipta
arsip kepada lembaga kearsipan.”
(42). Bahwa KPU sebagai Pencipta Arsip melanggar Pasal 40 ayat (1) karena tidak
menjamin autentisitas arsip pencalonan.
(43). Bahwa KPU juga melanggar Pasal 46 ayat (2) karena tidak pernah
menyerahkan arsip statis yang autentik kepada ANRI/LKD, melainkan hanya
fotokopi legalisir.
(44). Bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena UU/07/2017 tidak memerintahkan
autentikasi, sehingga KPU tidak memiliki landasan normatif untuk
melaksanakan kewajiban autentikasi.
3.7 Perka ANRI/01/2023 Menegaskan Kewajiban Uji Autentikasi
(45). Bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang
Pedoman
Autentikasi
Arsip
Statis
(Perka
ANRI/01/2023)
menetapkan:
Pasal 1 angka 1
Autentikasi arsip = proses uji keaslian arsip melalui pengujian.
Pasal 2 ayat (1)
Autentikasi dilakukan oleh ANRI dan LKD.
Pasal 5 – 7
Arsip hasil alih media (fotokopi) wajib diuji autentisitasnya sebelum dianggap
sebagai arsip statis autentik.
12
(46). Bahwa dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan adalah arsip hasil
alih media (fotokopi legalisir), sehingga secara hukum wajib melalui uji
autentikasi.
Namun faktanya:
➡ KPU tidak pernah melakukan autentikasi,
➡ ANRI tidak pernah menerima arsip autentik,
➡ LKD tidak menerima arsip autentik,
➡ dokumen pencalonan Presiden 2014 dan 2019 tidak memenuhi kriteria
arsip statis autentik.
4. Alasan–Alasan Permohonan
(47). Bahwa Pemohon melalui permohonan a quo mengajukan dalil bahwa
ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU/07/2017) adalah tidak lengkap (incomplete norm),
menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum), dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
(48). Bahwa
untuk
membuktikan
dalil
tersebut,
Pemohon
menguraikan
argumentasi secara sistematis sebagai berikut:
[4.1] Norma Mengandung Kekosongan Pengaturan (Incomplete Norm Doctrine)
(49). Bahwa norma Pasal 169 huruf r UU/07/2017 berbunyi:
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.”
(50). Bahwa ketentuan tersebut hanya mengatur hasil akhir berupa jenjang
pendidikan minimal, namun tidak mengatur alat pembuktian, standar
pembuktian, maupun keaslian dokumen yang digunakan untuk membuktikan
pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
(51). Bahwa menurut Pemohon, suatu norma dianggap tidak lengkap apabila:
1. Tidak memuat syarat minimum untuk dapat dilaksanakan secara sah;
2. Tidak memberikan standar yang diperlukan untuk menegakkan prinsip
kepastian hukum;
3. Membiarkan
ruang
praktik
administratif
yang
rentan
terhadap
penyimpangan;
4. Menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum suatu dokumen.
13
(52). Bahwa empat kategori tersebut seluruhnya terpenuhi dalam norma a quo.
(53). Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap risalah pembahasan Rancangan
Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, tidak ditemukan pembahasan
mengenai autentikasi ijazah asli calon Presiden dan Wakil Presiden. Fokus
pembahasan pembentuk undang-undang saat itu terbatas pada penentuan
jenjang pendidikan minimal sebagai syarat pencalonan, tanpa membahas
mekanisme verifikasi keaslian dokumen. Oleh sebab itu, ketidakaturan
mengenai autentikasi ijazah bukanlah bentuk policy choice, melainkan
legislative omission (kelalaian legislasi). Dalam teori hukum tata negara,
kekosongan yang timbul akibat legislative omission merupakan bagian dari
domain pengujian Mahkamah Konstitusi untuk memastikan agar norma
undang-undang tetap selaras dengan UUD 1945.
Tidak Ada Kewajiban Autentikasi
(54). Bahwa UU/07/2017 tidak mengatur autentikasi ijazah, padahal autentikasi
merupakan kewajiban hukum dalam sistem kearsipan nasional berdasarkan:
Pasal 40 ayat (1) UU/43/2009:
“Pencipta Arsip wajib menjamin autentisitas, keutuhan, dan keamanan
Arsip yang diciptakannya.”
Pasal 46 ayat (2) UU/43/2009:
“Autentikasi Arsip dilakukan pada saat penyerahan Arsip Statis oleh
Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.”
(55). Bahwa KPU sebagai Pencipta Arsip Pemilu wajib menjamin autentisitas
dokumen pencalonan, termasuk ijazah.
Faktanya:
KPU tidak pernah melakukan autentikasi,
KPU hanya menerima fotokopi legalisir,
KPU tidak pernah melakukan penyandingan dengan arsip asli.
Hal ini dibuktikan dengan:
Pernyataan Arief Budiman (vide Bukti P-1)
Pernyataan Juri Ardiantoro (vide Bukti P-2)
BA 175/2018 (P-3)
BA 185/2018 (P-4)
Tidak Ada Penunjukan Lembaga Autentikasi
(56). Bahwa UU/07/2017 tidak menunjuk:
KPU
ANRI
14
LKD
Lembaga pendidikan
Ahli dokumen
atau lembaga independen lain
sebagai pihak yang berwenang melakukan autentikasi ijazah.
Akibatnya:
Tidak ada satu lembaga pun yang merasa bertanggung jawab.
KPU menolak melakukan autentikasi (P-1, P-2).
ANRI menyatakan tidak memiliki arsip autentik untuk diverifikasi.
Hal ini menimbulkan deadlock normatif yang menghambat hak konstitusional
Pemohon serta masyarakat luas.
(57). Bahwa Pemohon tidak mengajukan pengujian terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) karena sumber permasalahan a quo bukan terletak
pada peraturan pelaksana, melainkan pada kekosongan norma di tingkat
undang-undang. PKPU sebagai peraturan pelaksana tidak dapat mengatur
autentikasi ijazah apabila UU/07/2017 tidak memberikan mandat normatif
tersebut. Dengan demikian, objek yang tepat untuk diuji dalam perkara ini
adalah Pasal 169 huruf r UU/07/2017, bukan PKPU. Hal ini sejalan dengan
prinsip hierarki norma sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU/12/2011, di mana peraturan pelaksana tidak boleh melampaui atau
menambah substansi undang-undang.
Tidak Ada Prosedur Penyandingan Dokumen
(58). Bahwa meskipun dokumen pendidikan dapat diverifikasi keberadaannya
pada lembaga pendidikan, norma UU/07/2017 tidak mengatur:
Tata cara penyandingan atau pencocokan dengan arsip asli;
Pengujian fisik ijazah;
Pengujian informasi dalam ijazah;
Kewajiban meminta arsip asli;
Standar legalisasi;
Jangka waktu retensi.
Padahal standar tersebut telah diatur secara rinci dalam Perka
ANRI/01/2023, yaitu:
Pasal 1 angka 1:
Autentikasi = proses pengujian keaslian arsip.
15
Pasal 2 ayat (1):
ANRI/LKD wajib melakukan autentikasi arsip statis.
Pasal 5–7:
Arsip hasil alih media wajib diuji autentisitasnya.
Fotokopi ijazah adalah arsip hasil alih media, sehingga secara otomatis wajib
diuji autentikasinya.
Faktanya → tidak pernah diuji (P-1, P-2, P-3, P-4, P-8).
(59). Bahwa dalam praktik demokrasi modern, autentikasi dokumen pencalonan
pejabat publik adalah standar umum yang diberlakukan di berbagai negara.
Di Amerika Serikat, dokumen persyaratan kandidat diverifikasi oleh masing-
masing State Election Board termasuk keaslian dokumen pendidikan apabila
dipersoalkan. Di India, Komisi Pemilihan Umum (Election Commission of
India) melakukan pemeriksaan faktual terhadap dokumen kandidat, termasuk
ijazah, guna mencegah pemalsuan. Di Jepang, Ministry of Internal Affairs and
Communications mewajibkan pencocokan dokumen dengan arsip resmi
sebelum seorang kandidat dianggap memenuhi syarat. Dengan demikian,
autentikasi dokumen pencalonan pejabat publik bukanlah praktik yang asing,
melainkan praktik umum dalam demokrasi konstitusional untuk memastikan
integritas proses pemilu.
[4.2] Norma A quo Bertentangan dengan Sistem Hukum Kearsipan Nasional
(60). Bahwa norma Pasal 169 huruf r UU/07/2017 bertentangan dengan:
1. UU/43/2009 tentang Kearsipan
yang mewajibkan:
autentikasi arsip (Pasal 40 ayat 1),
penjaminan keaslian arsip (Pasal 1 angka 25),
penyerahan arsip statis autentik (Pasal 46 ayat 2).
Namun KPU sebagai Pencipta Arsip:
tidak pernah melakukan autentikasi,
tidak memiliki arsip autentik,
hanya menyimpan fotokopi legalisir.
Ini bertentangan dengan kewajiban hukum.
2. Perka ANRI/01/2023 tentang Autentikasi Arsip Statis
Peraturan ini memuat:
16
definisi autentikasi,
tahap pengujian fisik,
tahap pengujian informasi,
peran ANRI/LKD,
standar uji arsip hasil alih media.
Tetapi norma a quo tidak memerintahkan KPU untuk menerapkannya.
Akibat langsung:
KPU tidak pernah meminta autentikasi kepada ANRI/LKD,
ANRI/LKD tidak pernah menerima arsip autentik,
arsip pencalonan Presiden 2014 & 2019 menjadi arsip tidak autentik,
hak publik atas arsip negara menjadi terganggu.
[4.3] Norma A quo Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
(61). Bahwa menurut asas legal certainty (kepastian hukum), suatu norma harus:
1. jelas,
2. lengkap,
3. dapat dilaksanakan,
4. tidak menimbulkan keraguan administratif.
Namun dalam norma a quo:
masyarakat tidak tahu apakah ijazah yang digunakan benar;
KPU tidak tahu apakah mereka wajib autentikasi atau tidak;
ANRI tidak tahu apakah arsip pencalonan harus diverifikasi terlebih
dahulu;
tidak ada standar minimum verifikasi.
Ketidakpastian hukum ini melanggar:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil…”
[4.4] Norma A quo Melanggar Hak Atas Informasi (Pasal 28F UUD 1945)
(62). Bahwa Hak Pemohon untuk memperoleh informasi autentik dilanggar karena:
1. Dokumen yang diberikan kepada Pemohon oleh KPU tidak dapat
diyakini keasliannya (P-6, P-7).
2. Tidak ada mekanisme untuk memastikan apakah ijazah tersebut
benar-benar arsip asli atau tidak.
17
3. Fotokopi legalisir tidak memiliki nilai autentik sebagai arsip negara.
Tanpa autentikasi, Pemohon menerima informasi yang tidak terjamin,
sehingga hak Pemohon dalam Pasal 28F UUD 1945 terlanggar.
(63). Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis PPID ANRI (Bukti P-9) terbukti bahwa
ANRI tidak menguasai salinan ijazah terlegalisir yang digunakan dalam
pencalonan Presiden, sehingga negara tidak memiliki arsip substantif yang
membuktikan keaslian dokumen dimaksud.
(64). Bahwa keadaan tersebut membuktikan bahwa kekosongan norma
autentikasi ijazah bukan hanya berakibat pada tidak dilakukan verifikasi oleh
KPU, tetapi juga menyebabkan tidak adanya dokumentasi arsip negara
secara permanen, sebagaimana diwajibkan Pasal 40 dan Pasal 46
UU/43/2009.
(65). Bahwa akibat tidak adanya arsip substantif tersebut, Pemohon tidak dapat
memperoleh informasi publik yang benar, autentik, dan dapat diverifikasi,
sekalipun melalui lembaga kearsipan nasional, sehingga melanggar hak
Pemohon menurut Pasal 28F UUD 1945 untuk memperoleh informasi yang
benar dari negara.
[4.5] Norma A quo Melanggar Hak atas Partisipasi Bermakna (Pasal 28C ayat
(2))
(66). Bahwa Pemohon adalah seorang peneliti yang memiliki:
kapasitas akademik,
rekam penelitian,
kepentingan langsung pada arsip negara.
Karena arsip pencalonan tidak autentik:
Pemohon tidak dapat melakukan penelitian secara sah,
Pemohon tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan publik,
Pemohon tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk terlibat
dalam penyelenggaraan negara.
Hak Pemohon dalam Pasal 28C ayat (2) menjadi terlanggar.
[4.6] Norma A quo Melanggar Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD
1945)
(67). Bahwa Negara hukum mensyaratkan:
kejelasan norma,
18
keaslian dokumen publik,
prosedur administrasi yang sah,
keterbukaan terhadap pemeriksaan publik.
Norma a quo:
tidak memberi perlindungan kepada keaslian arsip;
tidak memberi kepastian kepada penyelenggara pemilu;
tidak memerintahkan autentikasi;
tidak memastikan bahwa rakyat memilih berdasarkan dokumen
autentik.
Ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
(68). Bahwa selain melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kekosongan norma
autentikasi ijazah dalam UU/07/2017 juga bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan agar pemilu diselenggarakan secara
jujur dan adil. Kejujuran dan keadilan pemilu tidak hanya menyangkut proses
pemungutan suara, tetapi juga mencakup keaslian dokumen yang digunakan
sebagai dasar pencalonan. Tanpa autentikasi ijazah, pemilih tidak dapat
memastikan bahwa calon Presiden/Wakil Presiden memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan undang-undang, sehingga asas pemilu yang jujur
dan adil tidak terpenuhi.
[4.7] Mahkamah Berwenang Memberikan Makna Konstitusional
(69). Bahwa Pemohon tidak meminta Mahkamah membatalkan syarat pendidikan,
tetapi meminta agar Pasal 169 huruf r ditafsirkan secara konstitusional
sebagai berikut:
ijazah calon harus diautentikasi,
KPU harus melakukan autentikasi sebagai Pencipta Arsip,
ANRI/LKD harus melakukan autentikasi sebagai Pembina Kearsipan,
hasil autentikasi harus menjadi Arsip Autentik Negara.
(70). Bahwa Mahkamah telah berulang kali memberikan conditional constitutional
untuk:
menambah makna,
memperjelas norma,
mengisi kekosongan hukum,
sebagaimana dalam putusan:
102/PUU-VII/2009,
19
49/PUU-VIII/2010,
91/PUU-XVIII/2020.
Dengan demikian permohonan a quo sejalan dengan kewenangan MK.
(71). Bahwa Pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk membentuk
norma baru, melainkan memohon Mahkamah memberikan makna
konstitusional (constitutional interpretation) terhadap Pasal 169 huruf r
UU/07/2017 agar selaras dengan UUD 1945. Mahkamah dalam berbagai
putusan, termasuk Putusan No. 102/PUU-VII/2009 dan Putusan No. 91/PUU-
XVIII/2020, telah menegaskan bahwa pemberian makna konstitusional bukan
merupakan pembentukan norma baru, melainkan bagian dari kewenangan
Mahkamah untuk memastikan agar suatu norma undang-undang tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, permohonan a quo
berada dalam batas kewenangan Mahkamah dan tidak melanggar asas
negative legislator.
[4.8] Permohonan Ini Bukan Nebis in Idem
(72). Bahwa Putusan MK 87/PUU-XXIII/2025 menguji:
syarat pendidikan → bukan autentikasi,
legalisir → bukan autentikasi arsip,
“tamat SMA” → bukan penyandingan arsip.
Dengan demikian:
✔ objeknya berbeda,
✔ norma yang diuji berbeda,
✔ dalil kerugian berbeda,
✔ permohonan ini bukan nebis in idem.
[4.9] Norma A quo Memicu Relasi Kuasa (Power Asymmetry) antara Incumbent
dan Non-Incumbent
(73). Bahwa norma yang hanya menerima fotokopi legalisir dan memberikan
ruang diskresi melalui frasa:
“dapat melakukan klarifikasi”,
“sah apabila dilegalisasi”,
tanpa autentikasi, telah menimbulkan ketimpangan kekuasaan (power
asymmetry) antara incumbent dan non-incumbent.
(A) Teori Robert A. Dahl – Unequal Access to Power
20
(Dahl, Who Governs?, 1961; Modern Political Analysis, 1970)
(74). Bahwa Dahl menjelaskan bahwa pemegang kekuasaan memiliki akses
birokratis yang lebih besar dibanding warga negara biasa.
Dalam konteks pencalonan Presiden/Wakil Presiden:
incumbent dapat memperoleh legalisir lebih cepat,
dapat meminta pejabat pendidikan mempercepat layanan,
dapat mengakses arsip asli yang tidak dapat diakses calon lain.
Ini menciptakan keunggulan struktural (structural power advantage) bagi
incumbent.
(B) Teori Michael Lipsky – Street-Level Bureaucracy
(Lipsky, Street-Level Bureaucracy, 1980)
Lipsky menyatakan bahwa birokrasi tingkat bawah memiliki:
diskresi luas,
dapat mempercepat/mempersulit pelayanan,
bias administratif yang dipengaruhi tekanan kekuasaan.
Pejabat pendidikan sebagai street-level bureaucrats:
lebih patuh kepada pemegang jabatan publik,
lebih cepat melayani incumbent,
dapat memperlambat pelayanan kepada non-incumbent.
Dengan demikian, sistem legalisir tanpa autentikasi memicu:
➡ ketidaksetaraan akses,
➡ ketidaksetaraan pelayanan publik,
➡ potensi diskriminasi administratif.
Norma a quo karenanya melanggar:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (kesetaraan di hadapan hukum)
Pasal 28D ayat (3) (kesempatan yang sama dalam pemerintahan)
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 (pemilu yang jujur dan adil)
[4.10] Legal Vacuum dan Unreasonable Regulatory Gap
(75). Bahwa ketiadaan kewajiban autentikasi dalam UU/07/2017 jo. UU/07/2023,
sebagaimana tercermin dalam penggunaan diksi “dapat” dan “apabila
diperlukan”, telah melahirkan kekosongan norma (legal vacuum) yang
berdampak secara nasional.
(76). Bahwa Bukti P-9 memperlihatkan bahwa kekosongan norma tersebut telah
menyebabkan hilangnya arsip substantif negara—sehingga tidak ada
21
lembaga negara yang dapat menyatakan apakah ijazah yang digunakan
dalam pencalonan Presiden merupakan dokumen autentik.
(77). Bahwa kondisi ini merupakan regulatory failure dan unreasonable
regulatory gap, karena:
1. Negara mewajibkan warga biasa menunjukkan ijazah asli;
2. KPU hanya menerima fotokopi legalisir tanpa autentikasi;
3. ANRI tidak menerima arsip substantif;
4. Tidak ada mekanisme konstitusional untuk memastikan keaslian
dokumen;
5. Dokumen yang paling penting dalam demokrasi (dokumen pencalonan
Presiden) justru tidak diarsipkan dengan benar.
(78). Bahwa dengan demikian, Bukti P-9 merupakan bukti objektif bahwa
kekosongan norma UU/07/2017 telah menghasilkan kerugian konstitusional
yang nyata, bukan sekadar kemungkinan atau dugaan.
(79). Bahwa berdasarkan Bukti P-9, negara mengakui bahwa arsip substantif
berupa salinan ijazah terlegalisir calon Presiden tidak berada dalam
penguasaan negara, sehingga tidak mungkin diverifikasi kebenarannya.
Fakta ini memperkuat permohonan Pemohon agar Mahkamah Konstitusi
menafsirkan pasal-pasal dimaksud sebagai kewajiban konstitusional untuk
melakukan autentikasi ijazah asli, demi menjamin integritas proses
pencalonan pejabat publik sebagaimana diperintahkan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
(80). Bahwa autentikasi ijazah asli calon Presiden dan Wakil Presiden
merupakan suatu constitutional necessity, yaitu kebutuhan yang secara
inheren diperlukan agar norma undang-undang dapat berjalan secara
konstitusional. Tanpa autentikasi, syarat “berpendidikan paling rendah
tamat SMA atau sederajat” tidak dapat diverifikasi secara sah, sehingga
melanggar prinsip negara hukum, keadilan pemilu, hak atas informasi, dan
kepastian hukum. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi perlu
memberikan makna konstitusional terhadap Pasal 169 huruf r UU/07/2017
agar autentikasi ijazah menjadi bagian integral dari prosedur pencalonan
pejabat publik tertinggi.
(81). Bahwa rangkaian uraian di atas membuktikan bahwa kekosongan norma
autentikasi dalam Pasal 169 huruf r UU/07/2017 menyebabkan Pemohon
22
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual, spesifik, dan
memiliki hubungan kausal langsung. Kekosongan norma tersebut juga
mengakibatkan negara gagal menjamin keaslian arsip pencalonan
Presiden, yang pada akhirnya mengancam integritas pemilu, kepastian
hukum, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir
konstitusional agar norma dimaksud memenuhi perintah UUD 1945.
5. PETITUM
Dengan demikian, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU/07/2017) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU/07/2023) adalah
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
“Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan
syarat pendidikan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden wajib diverifikasi
keasliannya melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum
selaku Pencipta Arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (UU/43/2009), dan/atau oleh Arsip Nasional Republik
Indonesia atau Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib
didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.”
5. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf r UU/07/2017 tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar angka 2 di atas;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menyesuaikan proses verifikasi
dan penelitian administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden agar
selaras dengan makna konstitusional sebagaimana amar angka 2 di atas;
7. Memerintahkan Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan
Daerah untuk melaksanakan kewenangan autentikasi arsip sesuai Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 serta selaras dengan makna konstitusional
sebagaimana amar angka 2 di atas;
23
8. Memerintahkan Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini;
9. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti I-1 dan I-2, Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut.
1. Bukti I-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dr.
Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.;
2. Bukti I-2
: Fotokopi Tangkapan layar (screenshot) profil Scopus Author
ID atas nama Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.;
3. Bukti P-1
: Fotokopi Transkrip Pernyataan Mantan Ketua KPU RI (Arief
Budiman);
4. Bukti P-2
: Fotokopi Transkrip Pernyataan Mantan Ketua KPU DKI
Jakarta (Juri Ardiantoro);
5. Bukti P-3
: Fotokopi
Berita
Acara
Nomor
175/PL.01.4-
BA/06/KPU/XII/2018;
6. Bukti P-4
: Fotokopi
Berita
Acara
Nomor
185/PL.01.4-
BA/06/KPU/XII/2018;
7. Bukti P-5
: Fotokopi
Tanda Terima
Berkas
Pendaftaran
Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
8. Bukti P-6
: Fotokopi Permohonan Informasi Publik kepada PPID KPU
RI tertanggal 3 Agustus 2025;
9. Bukti P-7
: Fotokopi Permohonan Informasi Publik kepada PPID KPU
Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Agustus 2025;
10. Bukti P-8
: Tidak ada;
11. Bukti P-9
: Fotokopi Jawaban Tertulis PPID ANRI (14 Agustus 2025)
tentang permohonan informasi publik a.n. Bonatua Silalahi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
materiil konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
25
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan, yakni perihal
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 19 November 2025, hlm. 7-19]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025,
pukul 09.11 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
26
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, sekalipun Pemohon telah berupaya menyusun sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, namun secara faktual Mahkamah mendapatkan fakta dilakukan
penambahan sistematika permohonan, yaitu dengan menambahkan bagian atau
struktur baru berupa “Duduk Perkara” [vide Permohonan hlm. 6-10]. Berkenaan
dengan penambahan tersebut, Mahkamah tidak dapat memahami apakah uraian
dimaksud merupakan bagian dari kedudukan hukum atau bagian dari alasan-alasan
permohonan.
Bahwa selain fakta adanya bagian atau struktur baru tersebut yang
menurut Mahkamah hal tersebut tidak sesuai dengan sistematika permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
setelah membaca secara saksama permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta-
fakta lain sebagai berikut.
1. Pada bagian alasan-alasan permohonan memuat rumusan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 dengan menyatakan, “berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas atau sederajat” [vide Permohonan hlm. 11]. Padahal,
rumusan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang lengkap adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, norma yang dimohonkan untuk
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah adalah norma yang tidak lengkap atau
bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r
UU 7/2017. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami secara benar
dan utuh norma apa yang sesungguhnya yang hendak dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
2. Pada bagian lain alasan-alasan permohonan, Pemohon telah mencantumkan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
untuk menilai masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, di
27
antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan hlm. 10, 14, dan 15]. Sekalipun
Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian, secara faktual Pemohon tidak
menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah ihwal
adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret
yang terjadi berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Padahal,
uraian perihal pertentangan dengan norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya merupakan hal esensial untuk menjadi dasar bagi
Mahkamah dalam menilai ada atau tidaknya pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
3. Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan angka 2 tersebut
di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan terdapat fakta hukum lain, yaitu
Pemohon mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dengan sistem
hukum Kearsipan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi
Arsip Statis [vide Permohonan hlm. 13]. Berkenaan dengan fakta tersebut,
Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang
dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip
Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar
pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.
4. Pada bagian petitum permohonan Pemohon di antaranya memohon sebagai
berikut.
Petitum angka 4 Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk: “memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum untuk menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian
administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden agar selaras dengan
makna konstitusionalitas amar angka 2 di atas” dan petitum angka 5 memohon
kepada Mahkamah untuk: “memerintahkan Arsip Nasional Republik Indonesia
dan/atau Lembaga Kearsipan Daerah untuk melaksanakan kewenangan
autentikasi arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 serta selaras
dengan makna konstitusional sebagaimana amar angka 2 di atas”, serta Petitum
28
angka 6 memohon kepada Mahkamah untuk: “memerintahkan Presiden
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk melakukan
penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini”. Ihwal
petitum-petitum tersebut, rumusan yang demikian dalam rumusan petitum yang
tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian
undang-undang.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan
a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
29
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M.
Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan
Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
30
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
materiil konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
25
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan, yakni perihal
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 19 November 2025, hlm. 7-19]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025,
pukul 09.11 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
26
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, sekalipun Pemohon telah berupaya menyusun sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, namun secara faktual Mahkamah mendapatkan fakta dilakukan
penambahan sistematika permohonan, yaitu dengan menambahkan bagian atau
struktur baru berupa “Duduk Perkara” [vide Permohonan hlm. 6-10]. Berkenaan
dengan penambahan tersebut, Mahkamah tidak dapat memahami apakah uraian
dimaksud merupakan bagian dari kedudukan hukum atau bagian dari alasan-alasan
permohonan.
Bahwa selain fakta adanya bagian atau struktur baru tersebut yang
menurut Mahkamah hal tersebut tidak sesuai dengan sistematika permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
setelah membaca secara saksama permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta-
fakta lain sebagai berikut.
1. Pada bagian alasan-alasan permohonan memuat rumusan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 dengan menyatakan, “berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas atau sederajat” [vide Permohonan hlm. 11]. Padahal,
rumusan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang lengkap adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, norma yang dimohonkan untuk
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah adalah norma yang tidak lengkap atau
bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r
UU 7/2017. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami secara benar
dan utuh norma apa yang sesungguhnya yang hendak dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
2. Pada bagian lain alasan-alasan permohonan, Pemohon telah mencantumkan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
untuk menilai masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, di
27
antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan hlm. 10, 14, dan 15]. Sekalipun
Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian, secara faktual Pemohon tidak
menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah ihwal
adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret
yang terjadi berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Padahal,
uraian perihal pertentangan dengan norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya merupakan hal esensial untuk menjadi dasar bagi
Mahkamah dalam menilai ada atau tidaknya pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
3. Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan angka 2 tersebut
di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan terdapat fakta hukum lain, yaitu
Pemohon mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dengan sistem
hukum Kearsipan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi
Arsip Statis [vide Permohonan hlm. 13]. Berkenaan dengan fakta tersebut,
Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang
dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip
Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak
