PUU
Tahun 2025
215/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Cecilia Masidin
Tanggal Putusan: 2025-12-02
UU Diuji: UU 30/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 2/2014, UU 8/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 215/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Cecilia Masidin, S.H., M.Kn.
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan
Nakula
9
Blok
C
228,
RT
004/008,
Kelurahan/Desa Jaka Setia, Kecamatan Bekasi
Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 November 2025, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
10 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
219/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 215/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 10
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 1
Desember 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi menurut Pemohon berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan ini berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Pasal 24 UUD NRI 1945 ayat (1) dan (2), bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
dengan perubahannya, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dengan perubahannya yang selanjutnya disebut UU MK, bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini
telah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan diubah lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
3
6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 2 ayat (1)
mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah undang-
undang dan Perppu, dan pada ayat (5) dinyatakan bahwa pengujian materiil
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. UU Nomor 2 Tahun
2014, pada pasal 8 ayat (2) telah diberi makna baru oleh Mahkamah
berdasarkan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, amar poin 2 : Menyatakan
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4432)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara
berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit
umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani
urusan di bidang hukum”.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, demikian pun makna
baru yang diberikan Mahkamah lewat putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 menurut
Pemohon sudah merupakan undang-undang meskipun pembentuk UU belum
merumuskan perubahan norma baru dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 Jo. UU
Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, dan oleh sebab norma baru itu merupakan bagian
tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 ayat (2), maka objek pengujian ini sudah
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 di mana dinyatakan bahwa objek pengujian
materiil adalah yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
4
dan/atau bagian dari UU atau PERPPU yang dianggap bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi menurut Pemohon selain berwenang menguji
konstitusionalitas norma hukum dalam undang-undang, juga dapat membuat
norma hukum baru yang menyimpang dari norma yang sudah ada atas dasar
pertimbangan terhadap norma yang tersedia bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, mengandung unsur ketidakadilan, tidak rasional, dibuat sewenang-
wenang, melampui kewenangan pembuat undang-undang dan/atau sengaja
diputus guna memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Beberapa waktu setelah putusan perkara Nomor 84/PUU-XII/2024
dibacakan pada tanggal 3 Januari 2025, banyak notaris yang sudah mencapai
purna tugas (pensiun) tetapi belum memperoleh surat keputusan (SK) pensiun
datang ke Kementerian Hukum RI lengkap dengan surat keterangan sehat dari
dokter rumah sakit pemerintah untuk meminta diizinkan memperpanjang masa
jabatan notaris tetapi ditolak Kemenkum dengan alasan kementerian tidak
mengenal diskresi. Demikian sikap Kemenkum RI yang berlanjut saat sosialisasi
Peraturan Menteri hingga diterbitkan tanggal 3 Juni 2025. Sebelum diterbikan
Permen tersebut Pemohon dan beberapa rekan senasib dengan difasilitasi
Pengurus Wilayah INI (Ikatan Notaris Indonesia) DKI Jakarta audiensi di
Kemenkum dan diterima Direktur Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) dan
Direktur Perdata Kemenkum yang pada pokoknya menolak permohonan
perpanjangan masa jabatan notaris yang telah memasuki usia pensiun sebelum
dibacakan putusan Mahkamah Nomor 84/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
Saran Kemenkum kepada kami untuk menanyakan lebih lanjut ke
Mahkamah atau jika perlu mengajukan permohonan uji materiil.
Atas saran hakim panel pada pemeriksaan pendahuluan Mahkamah, rekan
Pemohon telah menulis surat kepada Menteri Hukum RI untuk audiensi dan
klarifikasi berkenaan dengan Ketentuan Peralihan Pasal 107 huruf ‘b’ Permenkum
Nomor 22 Tahun 2025 yang berbunyi: “permohonan perpanjangan masa jabatan
Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh
delapan) tahun yang telah diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan
belum diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris diproses
berdasarkan Peraturan Menteri ini”. Surat permohonan audiensi ini hingga kini
belum memperoleh jawaban dari Menteri Hukum RI.
5
Pada pokoknya permohonan ini terkait dengan norma hukum tentang
perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, maka Pemohon berharap
Majelis Hakim Mahkamah dapat memberikan tafsir sebagai norma hukum
ambang batas usia yang akan Pemohon pergunakan menjadi salah satu dasar
hukum permohonan ini. Maknanya bagi notaris menurut Pemohon ialah siapapun
notaris yang belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang masa
jabatannya, baik yang sudah menerima SK Pensiun maupun yang belum terima
tanpa kecuali.
Dengan demikian menurut Pemohon, Mahkamah berwenang melakukan
pengujian untuk mengubah norma hukum sebagaimana amar putusan perkara
Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan memberi tafsir atau norma baru, yaitu
“Ketentuan umur dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat
diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan jasmani dan rohani tanpa mempersoalkan yang
bersangkutan sudah menerima surat keputusan pemberhentian (pensiun) Notaris
atau belum”. Dasar pertimbangannya ialah norma hukum tersebut bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, mengandung unsur ketidakadilan, tidak rasional,
dan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak Pemohon khususnya dan
notaris-notaris lain yang senasib dengan Pemohon.
II. LEGAL STANDING
Kedudukan hukum atau legal standing adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh
setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian norma hukum
muatan suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24/2003 jo.
UU Nomor 7/2020 yang mengatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
6
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang menegaskan kembali
bahwa Pemohon adalah yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu;
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
b. badan hukum publik atau privat; atau
c. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025 menerangkan bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) PMK dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia dengan profesi mantan notaris yang diberikan oleh UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf ‘a’ PMK Nomor 7 Tahun
2025, menurut Pemohon sebagai berikut:
7
-
1. Hak bekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
-
2. Hak hidup dan menghidupi untuk mempertahankan kehidupan, diatur
Pasal 28A UUD NRI 1945;
-
3. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan baik serta memperoleh
pelayanan kesehatan, diatur Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk bekerja, berpenghasilan untuk
menghidupi kehidupan yang sejahtera lahir batin oleh karena tidak diperbolehkan
memperpanjang masa jabatan notaris, satu dan lain disebabkan putusan perkara
Nomor 84/PUU-XXII/2024 dibacakan setelah Pemohon memasuki masa pensiun
padahal belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun, dengan kata lain Pemohon
menderita kerugian tidak dapat melaksanakan hak konstitusional yang sudah
diatur dlam UUD 1945, sebagaimana diurai dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) huruf ‘b’ padahal hak
konstitusional tersebut diperlukan Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia untuk dapat bekerja, mendapat hasil dan memperoleh manfaat
khususnya lewat pelaksanaan jabatan sebagai Notaris.
Ada hubungan sebab akibat antara gagalnya perpanjangan jabatan
notaris Pemohon dengan berakhirnya hak Pemohon untuk bekerja yang
merupakan hak konstitusional seperti diatur dalam UUD NRI 1945 dan diurai
dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025 ayat (4) huruf ‘b’; “hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppuyang dimohonkan pengujian”, juga huruf ‘d’; “ada hubungan sebab akibat
antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian”.
Pemohon menyambut baik putusan Mahkamah Nomor 84/PUU-XXII/2024
yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan notaris hingga 70 (tujuh puluh)
tahun, tetapi sekaligus menyesalkan secara pribadi karena Pemohon tidak dapat
memperpanjang masanya sehingga tidak lagi bisa bekerja untuk hidup layak
memperoleh penghasilan. Hal ini berakibat menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon secara spesifik dan aktual atau setidaknya mempunyai potensi
demikian menurut penalaran yang wajar seperti bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf ‘c’
PMK Nomor 7 Tahun 2025; “kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik
8
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi”. Kerugian spesifik tersebut dapat dinilai
berdasarkan aspek ekonomis dan aspek sosiologis, singkatnya Pemohon tidak
lagi bisa bekerja memenuhi kebutuhan nafkah keluarga seperti disebutkan dalam
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28A serta Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon berpendapat jika permohonan ini dikabulkan Mahkamah
dipastikan kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Itulah sebabnya
Pemohon yakin mempunyai legal standing mengajukan permohonan ini karena
Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mempunyai kerugian konstitusional
yang spesifik dan aktual, dan ada hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma hukum yang terkandung
dalam putusan Mahkamah Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan
pengujiannya ini. Tetapi pada pokoknya jika permohonan ini dikabulkan
Mahkamah maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Posisi
Pemohon sudah dalam kepentingan yang mendesak (urgent) untuk mengajukan
pengujian uji materi ini guna mencegah atau menghindari terjadinya kerugian hak-
hak konstitusional.
III. ALASAN PERMOHONAN
Permohonan uji materiil ini diajukan atas dasar alasanberikut:
1. Maksud dan Tujuan (Alasan Filosofis)
Maksud dan tujuan setiap pemohon mengajukan suatu permohonan uji
materiil ke Mahkamah sudah terkandung dalam pikiran yang merupakan ide
atau cita-cita sebelum, pada saat surat permohonan disusun, didaftar ke
Mahkamah dan terus melekat dalam pikiran saat sidang pemeriksaan hingga
berakhir pada saat sidang putusan selesai dibaca Mahkamah, terlepas
permohonan tersebut dikabulkan atau sebaliknya. Maksud dan tujuan
Pemohon ialah agar dapat terjawantahkan lewat putusan Mahkamah yang adil
atas surat permohonan yang disampaikan.
Maksud dan tujuan Pemohon uji materiil merupakan cita-cita, pikiran,
filosofi, dan visi misi agar menjadi suatu norma hukum yang mengikat umum.
Surat permohonan didaftar di Mahkamah yang dibuktikan dengan
diterbitkannya nomor register permohonan oleh petugas yang berwenang di
Mahkamah. Permohonan perkara uji materiil Nomor 84/PUU-XXII/2024 didaftar
9
pada tanggal 19 Maret 2024, dalam prosesnya tanggal 6 Agustus 2024
diserahkan revisinya di ruang Sidang yang terbuka untuk umum dan setelah
Sidang Perbaikan tersebut, Mahkamah tidak menyelenggarakan sidang lagi
untuk permohonan a quo tetapi langsung sidang putusan final tanggal 3 Januari
2025. Rentang waktu antara tanggal pendaftaran permohonan dan tanggal
putusan selesai dibaca Mahkamah berlangsung lebih dari 9 bulan. Akibatnya,
Pemohon yang berusia 67 tahun pada tanggal 24 Juni 2024, tidak dapat
menggunakan haknya untuk memperpanjang kembali masa jabatan sebagai
notaris hingga kelak genap berusia 70 tahun.
Menurut Pemohon, lamanya waktu antara tanggal pendaftaran dan
tanggal selesai diucapkannya putusan perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 oleh
Majelis Hakim Mahkamah sepertinya merupakan bukti perlakuan tidak sama
dan/atau perlakuan tidak adil jika dibandingkan dengan putusan Mahkamah
terhadap permohonan-permohonan lain seperti contoh berikut ini;
Pertama, Putusan Nomor 98/PUU-XXII/2025 didaftar pada tanggal 3 Juni
2025 dan diputus pada tanggal 9 Juli 2025 (hanya 36 hari).
Kedua, Putusan Nomor 103/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 25 Juli
2024 dan diputus pada tanggal 18 September 2024 (hanya 23 hari).
Ketiga, Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 4
September 2024 dan diputus pada tanggal 16 Oktober 2024 (hanya 38
hari).
Keempat, Putusan Nomor 170/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 6
Desember 2024 dan diputus pada tanggal 3 Januari 2025 (hanya 28 hari).
Kelima, Putusan Nomor 76/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 9 Juli
2024 dan diputus pada tanggal 20 Agustus 2024 (hanya 42 hari).
Keenam, Putusan Nomor 74/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 9 Juli
2024 dan diputus pada tanggal 20 Agustus 2024 (hanya 36 hari).
Ketujuh, Putusan Nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024 didaftar pada tanggal
25 Maret 2024 dan diputus pada tanggal 22 April 2024 (hanya 27 hari).
Dan kedelapan, Putusan Nomor 286-01-14-16/PHPU. DPR-DPRD-
XXII/2024 didaftar pada tanggal 5 Agustus 2024 dan diputus pada tanggal
19 Agustus 2024 (hanya 14 hari).
Bahwa kedelapan contoh Putusan Mahkamah yang diucapkan lebih
cepat dibandingkan dengan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut,
10
menorehkan kesan kuat Pemohon adanya perlakuan tidak sama dihadapan
hukum dan tidak adil sehingga merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
untuk bekerja agar mendapat hasil, dan hak memperoleh manfaat. Selanjutnya
menurut Pemohon selain soal lamanya waktu sejak mendaftar hingga
dibacakan putusan, terhadap putusan Mahkamah sendiri bersifat final sejak di
ucapkan yang berarti
menutup pintu
bagi Pemohon untuk dapat
memperpanjang masa jabatan. Apabila putusan diucapkan tidak terlalu lama
sejak didaftar tanggal 19 Maret 2024 maka hak konstitusional Pemohon tidak
terganggu.
Asas-asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan diatur dalam
Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas peradilan cepat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara
PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) diatur dengan Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK), yaitu diputus paling lambat 14 hari sejak
permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Tetapi materi asas peradilan cepat yang terkandung dalam ketentuan tersebut
tidak disertai dengan aturan untuk mengesampingkan, dan/atau mengabaikan
perkara-perkara jenis tertentu, seperti putusan perkara Nomor 84/PUU-
XXII/2024 yang dikesampingkan Mahkamah demi putusan perkara-perkara lain
tersebut di atas.
2. Alasan Yuridis
Pemohon menyadari betul bahwa substansi permohonan serupa
dengan permohonan ini pernah digelar dengan nomor pendaftaran 179/PUU-
XXIII/2025, dan ditolak oleh Mahkamah, demikian menurut Majlis Panel pada
Sidang Pendahuluan atas permohonan uji materiil ini. Berangkat dari nasehat-
nasehat Yang Mulia Majelis Panel Mahkamah dan dengan kesadaran penuh
Pemohon berketetapan melanjutkan permohonan ini berdasarkan ketentuan
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, dimana
disebutkan bahwa terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda pula.
11
Ketentuan yang sama terdapat dalam Pasal 60 UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang secara singkat menyebutkan bahwa
asas ne bis in idem dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Asas ne bis in idem atau non
bis in idem umumnya dimaknai sebagai sebuah objek perkara yang sudah
diputus tidak dapat diperkarakan lagi di kemudian hari. Oleh karena itu pasal-
pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian dan alasan-alasan
permohonan perkara Nomor 179/PUU-XXIII/2025, sekarang berbeda jauh
dengan Permohonan perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025 ini.
Dengan demikian Permohonan ini tidak termasuk kategori ne bis in
idem dengan putusan Mahkamah Nomor 179/PUU-XXIII/2025, oleh karena
terdapat alasan dan dasar pengujian yang berbeda.
3. Alasan Sosiologis
Pemohon bersyukur kepada Tuhan sehubungan dengan putusan
Mahkamah yang mengabulkan perpanjangan usia pensiun notaris atas perkara
Nomor 84/PUU-XXII/2024, tetapi juga menyesalkan tercabutnya hak
konstitusional Pemohon karena tidak dapat memperpanjang masa jabatan
notaris hingga 70 (tujuh puluh) tahun karena norma baru tersebut memberi limit
secara sempit hanya berlaku bagi mereka yang saat putusan dibacakan belum
memasuki pension usia 67 (enam puluh tujuh) tahun. Jika saja bunyi putusan
berlaku bagi seluruh notaris pensiun sepanjang belum berusia 70 (tujuh puluh)
tahun tentulah tidak akan menimbulkan kerugian konstitusional.
Pemohon menaruh harapan kepada Mahkamah mengubah ketentuan
norma baru yang dapat mengakomodir berlakunya sehingga korban kerugian
konstitusional warga negara dapat dihindari, demikian pun dapat menjauhkan
kesan diskriminatif yang mengandung unsur ketidak adilan yang tidak bisa
ditolerir, tidak rasional, dan praduga buruk tidak ada perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Menurut Pemohon jika permohonan ini dikabulkan tidak ada pihak yang
dirugikan dan malah akan banyak memberi manfaat kepada pihak-pihak yang
memperoleh pekerjaan dan pendapatan seperti karyawan kantor notaris dan
keluarganya, lingkungan tempat kerja dan rumah tinggal, dan rekanan atau
client notaris yang sudah puluhan tahun terjalin bahkan bagi pemerintah akan
menguntungkan karena setoran pajak masih terus mengalir. Khususnya bagi
12
Pemohon yang berstatus single parent dapat terus memberi nafkah anak-anak
dan keluarga, sekalipun jika dihitung lamanya waktu perpanjangan hanya
tersisa satu tahun saja dibanding mereka yang memperpanjang masa jabatan
bisa 3 (tiga) tahun. Sebaliknya jika permohonan ini ditolak akan banyak pihak
dirugikan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan kantor, notaris
kehilangan pekerjaan, anggota keluarga tidak lagi memperoleh nafkah dan
setoran pajak ke pemerintah dengan sendirinya menjadi berkurang.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon
dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan
Kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap
tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang
dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah
pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh
Menteri yang menangani urusan di bidang hukum” mempunyai kekuatan
hukum
berlaku
mengikat
umum
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa makna baru norma Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) berlaku bagi notaris
yang belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun tanpa kecuali.
13
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia, mohon putusan lain yang dipandang adil (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
KTP dan Kartu Kartu Keluarga Pemohon;
2.
Bukti P-2
Pengangkatan atau perpanjangan Pemohon sebagai Notaris
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia RI;
3.
Bukti P-3
Putusan MKRI Nomor 84/PUU-XXII/2024;
4.
Bukti P-4
Putusan MKRI Nomor 103/PUU-XXII/2024;
5.
Bukti P-5
Putusan MKRI Nomor 119/PUU-XXII/2024;
6.
Bukti P-6
Putusan MKRI Nomor 170/PUU-XXII/2024;
7.
Bukti P-7
Putusan MKRI Nomor 76/PUU-XXII/2024;
8.
Bukti P-8
Putusan MKRI Nomor 74/PUU-XXII/2024;
9.
Bukti P-9
Beberapa Notaris yang pensiun sebelum 3 Januari 2025 dan
belum ada SK;
10. Bukti P-10
Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah
Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
11. Bukti P-11
Surat rekan notaris ke Menteri Hukum RI meminta audiensi
Permenkum 22/2025, Pasal 107 huruf ‘b’ (belum dijawab);
12. Bukti P-12
Surat Pengurus Wilayah INI Jakarta.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432,
selanjutnya disebut UU 30/2004) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum Pemohon
dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, pada tanggal 18 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang tanggal 18 November 2025 hlm. 8-10 dan hlm. 14-17]. Terhadap
15
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
16
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi atau alasan-alasan berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Secara faktual, uraian alasan-alasan permohonan [vide Perbaikan
Permohonan hlm. 8-12] sama sekali tidak menguraikan pertentangan norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan ini, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan pasal atau pasal-pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pemohon memang menyebutkan dasar pengujian dengan
frasa “alas hak pengujian” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 2], andaipun hal
tersebut benar merupakan dasar pengujian, quod non, Pemohon menempatkannya
pada bagian sistematika yang tidak tepat. Terlebih, sebagaimana telah
dikemukakan di atas, permohonan a quo secara faktual dalam alasan-alasan
permohonan menyebutkan “alasan filosofis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 8],
“alasan yuridis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 10], dan “alasan sosiologis” [vide
Perbaikan Permohonan hlm. 11], namun tidak terdapat uraian pertentangan yang
menunjukkan ketidakterpenuhan ketiga alasan tersebut yang menyebabkan Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.4.2]
Bahwa selain fakta alasan-alasan permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum angka 2 yang menyatakan sebagai berikut:
17
2. Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Rapublik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enam
puluh
tujuh)
dengan
mempertimbangkan
Kesehatan
yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara
berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit
umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani
urusan di bidang hukum” mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat
umum secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) berlaku bagi notaris yang belum berumur 70 (tujuh
puluh) tahun tanpa kecuali.
Terhadap Petitum angka 2 di atas, rumusan yang demikian dapat dinilai
sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena di satu sisi, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang sebelumnya telah
dimaknai Mahkamah konstitusional bersyarat dimohonkan kembali untuk dinyatakan
sebagai inkonstitusional bersyarat. Sementara di sisi lain, Pemohon menggunakan
rumusan bersyarat norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 untuk menambahkan
persyaratan baru. Dalam hal ini, dari konstruksi perumusan Petitum angka 2
dimaksud, di satu sisi Pemohon seolah-olah menolak pemaknaan baru tersebut,
sementara di sisi lain menerima pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Terlebih, pemaknaan baru Pemohon terhadap
norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 pada Petitum angka 2 sama sekali tidak
mencantumkan kelaziman frasa “sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor…”, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024”. Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan petitum yang
demikian menjadi sulit untuk dipahami karena tidak dapat diketahui substansi yang
hendak dinilai sebagai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau dinilai
sebagai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Satu hal
yang dapat dipahami Mahkamah, Pemohon menginginkan makna baru dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 diberlakukan bagi semua
18
notaris yang belum mencapai usia 70 tahun. Namun demikian, keinginan tersebut
tidak koheren dengan frasa lain dalam Petitum angka 2 yang dikonstruksikan oleh
Pemohon.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena
secara faktual Permohonan a quo tidak menguraikan pertentangan antara norma
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) bersifat ambigu, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, oleh karena permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.6] Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Selasa, tanggal dua, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
20
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432,
selanjutnya disebut UU 30/2004) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum Pemohon
dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, pada tanggal 18 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang tanggal 18 November 2025 hlm. 8-10 dan hlm. 14-17]. Terhadap
15
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
16
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi atau alasan-alasan berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Secara faktual, uraian alasan-alasan permohonan [vide Perbaikan
Permohonan hlm. 8-12] sama sekali tidak menguraikan pertentangan norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan ini, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan pasal atau pasal-pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pemohon memang menyebutkan dasar pengujian dengan
frasa “alas hak pengujian” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 2], andaipun hal
tersebut benar merupakan dasar pengujian, quod non, Pemohon menempatkannya
pada bagian sistematika yang tidak tepat. Terlebih, sebagaimana telah
dikemukakan di atas, permohonan a quo secara faktual dalam alasan-alasan
permohonan menyebutkan “alasan filosofis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 8],
“alasan yuridis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 10], dan “alasan sosiologis” [vide
Perbaikan Permohonan hlm. 11], namun tidak terdapat uraian pertentangan yang
menunjukkan ketidakterpenuhan ketiga alasan tersebut yang menyebabkan Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.4.2]
Bahwa selain fakta alasan-alasan permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum angka 2 yang menyatakan sebagai berikut:
17
2. Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Rapublik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enam
puluh
tujuh)
dengan
mempertimbangkan
Kesehatan
yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara
berka
