PUU
Tahun 2025
214/PUU-XXIII/2025
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Pemohon: IR. Mulak Sihotang
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 24/1956, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 214/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 7 November 2025
yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia
bernama Ir. Mulak Sihotang (selanjutnya disebut sebagai
Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 7
November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 218/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 10 November 2025 dengan Nomor
214/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom
Propinsi
Aceh
dan
Perubahan
Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
214/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
214.214/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
214.214/PUU/TAP.MK/HS/11/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara
Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 18
November 2025 pukul 14.30 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 November
2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera
Mahkamah
Nomor
958.214/PUU/PAN.MK/PS/11/2025
bertanggal 11 November 2025 perihal panggilan sidang.
Selanjutnya melalui juru panggil, Mahkamah juga telah
melakukan konfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan
singkat
WhatsApp
berkaitan
sidang
dengan
agenda
pemeriksaan pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18
November 2025 pukul 08.07 WIB dengan tujuan untuk
mengonfirmasi
apakah
Pemohon
dapat
menghadiri
persidangan dimaksud. Selain itu, melalui juru panggil
Mahkamah juga telah menghubungi Pemohon melalui
panggilan WhatsApp pada pukul 13.12 WIB dan 14.20 WIB
terkait
dengan
konfirmasi
kehadiran
Pemohon
dalam
persidangan. Namun demikian, sampai dengan dibukanya
3
persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau
tanggapan terhadap pesan singkat dan panggilan telepon
tersebut serta Pemohon tidak hadir dalam persidangan
Mahkamah tanpa alasan yang sah dan patut. Selanjutnya,
berkenaan dengan ketidakhadiran tersebut, Pemohon telah
menyampaikan surat bertanggal 18 November 2025 yang pada
pokoknya menjelaskan Pemohon tidak dapat menghadiri
persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB dengan alasan
hujan, banjir, dan kemacetan lalu lintas. Namun, surat
Pemohon tersebut disampaikan ke Mahkamah pada tanggal
18 November 2025 pukul 16.30 WIB, setelah sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok permohonan Pemohon dinyatakan ditutup;
e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(PMK
7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK
7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan
gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah
menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 November 2025
telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang
panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah
4
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan
Pemohon
tidak
sungguh-sungguh
dalam
mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon
harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap
permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
5
Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 7 November 2025 yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Ir. Mulak Sihotang (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 218/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 November 2025 dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 214/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 214.214/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 214.214/PUU/TAP.MK/HS/11/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 958.214/PUU/PAN.MK/PS/11/2025 bertanggal 11 November 2025 perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui juru panggil, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp berkaitan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18 November 2025 pukul 08.07 WIB dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah Pemohon dapat menghadiri persidangan dimaksud. Selain itu, melalui juru panggil Mahkamah juga telah menghubungi Pemohon melalui panggilan WhatsApp pada pukul 13.12 WIB dan 14.20 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan. Namun demikian, sampai dengan dibukanya 3 persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat dan panggilan telepon tersebut serta Pemohon tidak hadir dalam persidangan Mahkamah tanpa alasan yang sah dan patut. Selanjutnya, berkenaan dengan ketidakhadiran tersebut, Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 18 November 2025 yang pada pokoknya menjelaskan Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB dengan alasan hujan, banjir, dan kemacetan lalu lintas. Namun, surat Pemohon tersebut disampaikan ke Mahkamah pada tanggal 18 November 2025 pukul 16.30 WIB, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon dinyatakan ditutup; e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 November 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah 4 meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 5 Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
