PUU
Tahun 2026
213/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Anisya Dyah Ayu Rahmawati (Pemohon I), Diva Devina Puri Tesalonika (Pemohon II), Roreta Leandra (Pemohon III), Putri Aisyah Maharani (Pemohon IV), dan Vira Angelina Indrawati (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 213/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
:
Anisya Dyah Ayu Rahmawati
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Diva Devina Puri Tesalonika
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Roreta Leandra
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Putri Aisyah Maharani
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
Vira Angelina Indrawati
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 11 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
211/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
11 Juni 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal
konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana
tertuang dalam Pasal 24 ayat (2), serta Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554),
diharapkan mampu menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan kewenangan yang diberikan. MKRI juga diharuskan mampu
memberikan keseimbangan (check and balances) antara lembaga negara
dan menyelesaikan sengketa konstitusional agar hukum dasar yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ruh dan marwahnya tetap terjaga.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
3
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki suatu kewenangan dalam
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sebagaimana telah tertuang dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum.”
4. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga tertuang dalam norma
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
216 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
4
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A
ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dan memiliki fungsi, antara lain,
sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution),
lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter of the constitution), serta lembaga pelindung hak-hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens). Oleh karena itu, apabila dalam perkembangannya terdapat norma,
pasal, atau keseluruhan undang-undang yang tidak lagi relevan dengan
keadaan sosial dan perkembangan hukum sehingga menimbulkan kerugian
terhadap hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk membatalkan undang-undang tersebut secara keseluruhan
atau menyatakan suatu pasal dalam undang-undang yang diuji sebagai
inkonstitusional bersyarat. Hal demikian sejalan dengan ketentuan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang dirumuskan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
5
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Bahwa objek permohonan Para Pemohon a quo adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 78 ayat (1), (2), (4) dan Pasal 234 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang menyatakan:
Pasal 78 ayat (1), (2), (4)
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
(2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi
kuasa hukumya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.
(3) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum
persidangan pokok perkara dimulai.
Pasal 234 ayat (1)
(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan,
Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan
mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana
yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum
dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
Terhadap Ketentuan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
10. Bahwa oleh karena Permohonan Para Pemohon pada pokoknya
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 78 ayat (1), (2), (4) dan Pasal
234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujian a quo jelas
termasuk dalam ruang lingkup 6 kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29
6
ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
serta Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Dengan
demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM ATAU (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas menjaga
hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran
inilah Para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 78 ayat (1), (2), (4) dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kualifikasi Kedudukan Hukum atau (Legal Standing) adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025) yang menyatakan bahwa:
Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum public atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
7
Undang (PMK 7/2025) tersebut, Pemohon harus memiliki Kedudukan Hukum
atau (Legal Standing) dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu
dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
4. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam Kedudukan Hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk dapat mengajukan
permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki kedudukan Hukum (legal standing)
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan
huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi terhadap hak-hak konstitusional
Pemohon. Kerugian tersebut bukan semata-mata bersifat hipotetis,
melainkan memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas
dengan keberlakuan norma a quo, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang berjenis kelamin Wanita dan saat ini merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa
8
Timur. Selain sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur, Pemohon I juga aktif
dalam
mengikuti
dan
tergabung
dalam
kepanitiaan
kegiatan
kemahasiswaan di Fakultas hingga universitas dengan berbagai kegiatan
yang berorientasi pada pengembangan keilmuan hukum, peningkatan
kapasitas akademik mahasiswa, serta penyelenggaraan diskusi, seminar,
dan kajian hukum. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa
untuk memperdalam pemahaman mengenai isu-isu hukum nasional serta
mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam bidang
hukum. Pemohon I juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan
akademik yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan
mendorong partisipasi mahasiswa dalam pengembangan ilmu hukum di
Indonesia.
b) Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang berjenis kelamin Wanita dan saat ini merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya. Selain menjalankan
pendidikan di bidang hukum, Pemohon II juga menjabat sebagai Ketua
Komisi Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Negeri Surabaya Periode 2026–2027. Dalam kapasitas
tersebut, Pemohon II aktif mengkaji dan menyusun berbagai regulasi
organisasi sehingga memiliki perhatian terhadap pembentukan norma
hukum yang selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak
asasi manusia. Oleh karena itu, keberlakuan ketentuan mengenai
mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP yang dimohonkan
pengujian
memiliki
keterkaitan
langsung
dengan
kepentingan
konstitusional Pemohon II sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari
hukum acara pidana serta sebagai pengemban fungsi legislasi di
lingkungan
akademik.
Norma
a
quo
berpotensi
memengaruhi
pemahaman, pengembangan, dan penerapan prinsip due process of law,
perlindungan hak tersangka, serta jaminan peradilan yang adil (fair trial),
yang menjadi bagian dari kepentingan konstitusional Pemohon II dalam
menjalankan aktivitas akademik dan organisasi.
c) Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang berjenis kelamin Wanita dan saat ini merupakan mahasiswa aktif
9
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya. Pemohon III merupakan
Vice President International Law Student Community (ILSC) Fakultas
Hukum Universitas Negeri Surabaya. Dalam kapasitasnya tersebut,
Pemohon III menjalankan berbagai kegiatan organisasi yang berorientasi
pada pengembangan keilmuan hukum, peningkatan kapasitas akademik
mahasiswa, serta penyelenggaraan diskusi, seminar, dan kajian hukum.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperdalam
pemahaman mengenai isu-isu hukum nasional maupun internasional
serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam
bidang hukum. Pemohon III juga aktif berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan akademik yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan
mendorong partisipasi mahasiswa dalam pengembangan ilmu hukum di
Indonesia.
d) Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang berjenis kelamin Wanita dan saat ini merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya. Sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon IV secara aktif mengikuti kegiatan akademik melalui
perkuliahan, penelitian, dan penyusunan tugas yang berkaitan dengan
berbagai cabang ilmu hukum, termasuk hukum acara pidana dan hukum
konstitusi. Meskipun tidak aktif dalam organisasi kemahasiswaan baik di
dalam maupun di luar kampus, Pemohon IV memiliki kepedulian terhadap
perkembangan hukum di Indonesia melalui kegiatan belajar dan
pengkajian peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses
akademik, sehingga memiliki kepentingan konstitusional terhadap
terwujudnya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum, keadilan,
dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
e) Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang berjenis kelamin Wanita dan saat ini merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya. Sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon V secara aktif mengikuti kegiatan akademik melalui
perkuliahan, penelitian, dan penyusunan tugas yang berkaitan dengan
berbagai cabang ilmu hukum, termasuk hukum acara pidana dan hukum
konstitusi. Meskipun tidak aktif dalam organisasi kemahasiswaan baik di
dalam maupun di luar kampus, Pemohon V memiliki kepedulian terhadap
10
perkembangan hukum di Indonesia melalui kegiatan belajar dan
pengkajian peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses
akademik, sehingga memiliki kepentingan konstitusional terhadap
terwujudnya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum, keadilan,
dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon V secara aktif mengikuti kegiatan akademik melalui
perkuliahan, penelitian, dan penyusunan tugas yang berkaitan dengan
berbagai cabang ilmu hukum, termasuk hukum acara pidana dan hukum
konstitusi. Meskipun tidak aktif dalam organisasi kemahasiswaan baik di
dalam maupun di luar kampus, Pemohon V memiliki kepedulian terhadap
perkembangan hukum di Indonesia melalui kegiatan belajar dan
pengkajian peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses
akademik, sehingga memiliki kepentingan konstitusional terhadap
terwujudnya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum, keadilan,
dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
f) Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V sebagai mahasiswa hukum bukanlah kedudukan yang bersifat abstrak,
melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan konstitusional Para
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam
memahami, menguji, dan mengamalkan norma hukum acara pidana yang
berlaku sebagai bagian dari proses pendidikan hukum. Selain itu, Para
Pemohon juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang memiliki
kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat, seperti kegiatan
penyuluhan
hukum,
pengabdian
kepada
masyarakat,
serta
pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, Para Pemohon berpotensi memberikan
edukasi maupun pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan
dengan proses peradilan pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa,
korban, maupun keluarganya. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal 78 ayat
(1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur
mekanisme pengakuan bersalah memiliki hubungan langsung dengan
kepentingan konstitusional Para Pemohon. Ketentuan tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum, mengurangi jaminan due process of
11
law, serta berpotensi mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial)
apabila pengakuan bersalah dijadikan dasar penyelesaian perkara tanpa
pengaturan mengenai persetujuan yang benar-benar bebas, mekanisme
pengawasan hakim yang memadai, serta perlindungan terhadap hak-hak
terdakwa. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo tidak hanya
memengaruhi kepentingan Para Pemohon sebagai mahasiswa hukum
dalam memperoleh pendidikan hukum yang selaras dengan prinsip
negara hukum dan konstitusi, namun memiliki hubungan langsung
dengan kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V.
g) Bahwa dalam kegiatan akademik maupun kegiatan pendampingan hukum
kepada masyarakat tersebut, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki kepentingan konstitusional untuk
memastikan agar hukum acara pidana diselenggarakan berdasarkan
prinsip due process of law, peradilan yang adil (fair trial), dan perlindungan
hak asasi manusia. Namun, keberlakuan Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan
Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berpotensi mengurangi
perlindungan terhadap hak-hak terdakwa apabila pengakuan bersalah
dijadikan dasar penyelesaian perkara tanpa jaminan bahwa pengakuan
tersebut diberikan secara sukarela, disertai pemahaman yang utuh atas
akibat hukumnya, serta diawasi secara efektif oleh hakim. Keadaan
tersebut, sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Alasan-Alasan
Permohonan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
mengurangi jaminan atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V tidak harus dimaknai semata-mata sebagai
kerugian yang telah terjadi secara aktual, melainkan juga dapat berupa
kerugian potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi. Dalam perkara a quo, kerugian konstitusional Para Pemohon
bersifat potensial karena Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V, baik sebagai warga negara, mahasiswa hukum,
maupun pihak yang aktif dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan
12
hukum kepada masyarakat, sewaktu-waktu dapat berhadapan dengan
penerapan mekanisme pengakuan bersalah, baik sebagai pihak yang
menjalani proses peradilan pidana maupun sebagai pendamping hukum
bagi masyarakat. Dalam keadaan tersebut, keberlakuan Pasal 78 ayat (1),
(2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berpotensi
merugikan hak konstitusional Para Pemohon karena tidak memberikan
jaminan yang memadai terhadap pelaksanaan pengakuan bersalah
secara sukarela, sadar, dan berdasarkan perlindungan hak atas peradilan
yang adil (fair trial), sehingga mengurangi hak Para Pemohon untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil.
i) Bahwa kerugian konstitusional tersebut juga bersifat spesifik karena tidak
dialami oleh setiap orang secara umum, melainkan berkaitan dengan
kedudukan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V sebagai mahasiswa hukum yang aktif dalam kegiatan
akademik, penyuluhan, dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Aktivitas tersebut menempatkan Para Pemohon dalam hubungan yang
erat dengan pelaksanaan hukum acara pidana, termasuk dalam
memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang
berhadapan dengan mekanisme pengakuan bersalah. Oleh karena itu,
keberadaan Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang belum memberikan jaminan perlindungan yang
memadai terhadap pelaksanaan pengakuan bersalah secara sukarela,
sadar, dan di bawah pengawasan hakim yang efektif, berpotensi
menghambat Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam
menjalankan peran akademik, sosial, dan konstitusionalnya untuk
mendorong terwujudnya proses peradilan pidana yang menjunjung prinsip
due process of law, fair trial, dan kepastian hukum yang adil.
6. Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
13
Pengujian Undang-Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat
potensial, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, berjenis
kelamin wanita, dan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur serta Fakultas Hukum
Universitas Negeri Surabaya.
b) Bahwa berlakunya Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana telah menimbulkan kerugian konstitusional yang
bersifat potensial terhadap hak-hak konstitusional Pemohon. Kerugian
tersebut bukan semata-mata bersifat hipotetis, melainkan memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan keberlakuan
norma a quo dan secara logis dapat dipastikan akan dialami apabila
ketentuan tersebut diterapkan.
c) Bahwa Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur pengakuan
bersalah hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Ketentuan tersebut menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda
terhadap terdakwa hanya berdasarkan status “baru pertama kali
melakukan tindak pidana”, tanpa mempertimbangkan karakteristik
perkara maupun tingkat kesalahan pelaku. Akibatnya berpotensi,
terdakwa yang merupakan residivis secara otomatis kehilangan
kesempatan memperoleh mekanisme penyelesaian perkara yang lebih
sederhana, walaupun tindak pidana yang dilakukan memiliki tingkat
keseriusan yang sama.
d) Bahwa Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana,
Penuntut
Umum
menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukum apakah
terdakwa bersalah atau tidak. Norma tersebut menempatkan Penuntut
Umum sebagai pihak yang pertama kali meminta pengakuan bersalah,
14
padahal Penuntut Umum merupakan pihak yang berkepentingan untuk
membuktikan dakwaannya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya
tekanan psikologis terhadap terdakwa, negosiasi yang tidak seimbang,
dan pengakuan yang tidak sepenuhnya bebas. Meskipun terdapat
pendampingan advokat, norma tersebut belum memberikan jaminan
bahwa pengakuan diberikan secara bebas dari tekanan (free and
voluntary confession).
e) Bahwa Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa Pengakuan bersalah
diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara
dimulai yang artinya Pengajuan pengakuan bersalah dilakukan sebelum
pemeriksaan alat bukti yang berpotensi mengakibatkan hakim belum
memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara dan terdakwa
belum mengetahui secara utuh kekuatan pembuktian Penuntut Umum.
Sehingga terdakwa berpotensi mengakui kesalahan demi memperoleh
keringanan pidana bukan karena benar-benar melakukan tindak pidana.
bukan karena benar-benar melakukan tindak pidana.
f) Bahwa Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana inkonsistensi pengaturan
dengan Pasal 78 ayat (1). Dalam Pasal 78 membatasi pengakuan
bersalah hanya terhadap tindak pidana dengan ancaman maksimal 5
tahun. Sebaliknya, dalam Pasal 234 ayat (1) memperluas penerapannya
menjadi perkara dengan ancaman 7 tahun. Inkonsistensi ini menimbulkan
ketidakpastian
mengenai
ruang
lingkup
penerapan
mekanisme
pengakuan bersalah.
7. Bahwa dari uraian kedudukan hukum Para Pemohon di atas, hak
konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atau setidak-tidaknya
berpotensi dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berlakunya Pasal 78 ayat (1), (2),
(4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berpotensi mengurangi jaminan
tersebut karena membuka ruang penerapan mekanisme pengakuan bersalah
15
sebelum pemeriksaan pembuktian dilakukan secara menyeluruh, sehingga
dapat memengaruhi kebebasan terdakwa dalam memberikan pengakuan,
membatasi hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial), serta
menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara dalam
penerapan mekanisme pengakuan bersalah.
8. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya
Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan
kerugian konstitusional Para Pemohon. Hubungan sebab akibat tersebut
terletak pada kenyataan bahwa norma a quo mengatur mekanisme
pengakuan bersalah yang dapat dilakukan sebelum pemeriksaan pembuktian
secara menyeluruh di persidangan serta memungkinkan pengalihan perkara
ke acara pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan terdakwa. Akibatnya,
terdapat potensi berkurangnya jaminan atas proses peradilan yang adil (fair
trial), kebebasan terdakwa dalam memberikan pengakuan tanpa tekanan,
serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sehingga hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berpotensi dirugikan oleh keberlakuan norma a quo.
9. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4),
dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rumusannya saat ini berpotensi
mengurangi jaminan atas proses peradilan pidana yang adil karena
memberikan ruang bagi mekanisme pengakuan bersalah sebelum
pemeriksaan pembuktian dilakukan secara menyeluruh serta pengalihan
perkara ke acara pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan terdakwa.
Kondisi tersebut bukan sekadar menyangkut teknis hukum acara pidana,
melainkan merupakan persoalan konstitusional karena berkaitan dengan hak
atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena
itu, Para Pemohon sebagai warga negara, mahasiswa hukum, dan pengurus
organisasi kemahasiswaan yang memiliki perhatian terhadap pembaruan
hukum acara pidana mempunyai kepentingan konstitusional untuk menguji
16
norma a quo agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,
mengurangi prinsip fair trial, serta berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional warga negara dalam proses peradilan pidana.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, seluruh syarat kerugian konstitusional
sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
telah terpenuhi. Pertama, Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kedua, hak konstitusional tersebut dirugikan atau
setidak-tidaknya berpotensi dirugikan oleh berlakunya Pasal 78 ayat (1), (2),
(4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur mekanisme
pengakuan bersalah. Ketiga, kerugian tersebut bersifat spesifik dan setidak-
tidaknya potensial karena menurut penalaran yang wajar norma a quo dapat
mengurangi jaminan atas proses peradilan yang adil (fair trial), kepastian
hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keempat, terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Para
Pemohon dengan berlakunya norma a quo. Kelima, apabila permohonan ini
dikabulkan, maka potensi kerugian konstitusional tersebut dapat dicegah
karena mekanisme pengakuan bersalah akan diselenggarakan sesuai
dengan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan jaminan
perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
11. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal
78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para Pemohon
bukan hanya memiliki kualifikasi sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia, tetapi juga memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan
rasional untuk memastikan agar mekanisme pengakuan bersalah dalam
hukum acara pidana dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law,
asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan di
hadapan hukum (equality before the law), serta menjamin proses peradilan
17
yang adil (fair trial) dan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak
konstitusional setiap warga negara.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. KAITAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL (Causal Verband)
1. Bahwa norma a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Ketidakjelasan pengaturan pada Pasal 78
ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk tidak
adanya pengaturan yang rinci mengenai prosedur, syarat, batas
kewenangan hakim, serta bentuk perlindungan hak terdakwa, telah
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Akibatnya, norma tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan sewenang-
wenang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan
pidana.
2. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan
Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan yang jelas dan tegas
mengenai mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), kewenangan
hakim, serta jaminan perlindungan hak terdakwa dalam proses peradilan
pidana. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan norma a
quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai demikian.
B. KETIDAKJELASAN NORMA DALAM PASAL
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 78 ayat
(1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi:
Pasal 78
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
18
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
(2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi
kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum
persidangan pokok perkara dimulai.
Pasal 234
(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan,
Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan
mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana
yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum
dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
2. Bahwa dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dengan Pasal 234 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana inkonsistensi pengaturan, dalam Pasal 78 ayat (1)
huruf b dinyatakan bahwa “terhadap tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V;” sedangkan dalam Pasal 234 ayat (1) dinyatakan
“Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa
mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah
melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak
lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke
sidang acara pemeriksaan singkat.”
3. Bahwa ketentuan a quo merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum
dengan menganut Asas Dominus Litis yang artinya menempatkan Jaksa
sebagai pengendali perkara atau “penguasa perkara” dalam sistem
peradilan pidana. Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) berada
dalam tahapan Penuntutan dan hakim hanya memiliki kewenangan untuk
menilai dan memutus perkara. Sehingga ketidakjelasan norma tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya
penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power) oleh aparat penegak
hukum.
4. Bahwa dalam Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa
“Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum
persidangan pokok perkara dimulai.” Tidak disebutkan secara pasti
19
mengenai Sidang Tertentu sehingga mengakibatkan multitafsir apakah
Sidang Tertentu masuk dalam sidang pra peradilan atau sidang khusus
lainnya yang dipimpin oleh hakim tunggal.
5. Bahwa ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan
(Abuse Of Power) oleh pihak yang berwenang dari Pasal yang multitafsir
dan tidak pasti.
C. FAKTA SOSIOLOGIS: MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA
BARGAIN) YANG TIDAK TEPAT SASARAN
1. Bahwa Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana mengenai Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), dalam
praktik sistem peradilan pidana di Indonesia masih sering ditemukan
adanya tekanan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memberikan
pengakuan bersalah, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa budaya penegakan hukum di
Indonesia masih cenderung menempatkan pengakuan sebagai alat
utama dalam pembuktian perkara pidana, dibandingkan pembuktian yang
objektif berdasarkan alat bukti yang sah berdasarkan hukum. Sehingga,
mengakibatkan memperbesar praktik pemaksaan pengakuan bersalah
dalam proses peradilan pidana.
2. Bahwa secara sosiologis, tidak seluruh terdakwa memiliki kemampuan,
pengetahuan hukum, maupun akses terhadap bantuan hukum yang
memadai untuk memahami konsekuensi dari suatu pengakuan bersalah.
Faktanya, banyak terdakwa berasal dari kelompok masyarakat dengan
tingkat pendidikan rendah, kondisi ekonomi lemah, atau berada dalam
posisi rentan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Sehingga ketimpangan posisi tersebut menimbulkan ketidaksetaraan
dalam proses peradilan pidana dan menyebabkan terdakwa memberikan
pengakuan bersalah bukan berdasarkan kehendak bebas, melainkan
karena tekanan psikologis, rasa takut, tergiur dengan sanksi rendah yang
akan dijatuhkan, atau keinginan agar proses hukum segera selesai.
3. Bahwa kondisi sosiologis tersebut diperkuat dengan masih ditemukannya
berbagai kasus salah tangkap dan salah vonis di Indonesia yang berawal
20
dari pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan. Tak hanya itu,
Indonesia juga beberapa kali menghadapi persoalan dugaan salah
tangkap dan pemaksaan pengakuan dalam perkara pidana lainnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana
Indonesia masih memiliki persoalan serius terkait perlindungan hak
tersangka dan terdakwa dari tindakan koersif aparat penegak hukum.
4. Bahwa berdasarkan fakta sosiologis di atas, keberadaan mekanisme
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tanpa pengaturan yang jelas dan
ketat mengenai batas kewenangan hakim, perlindungan hak terdakwa,
serta
mekanisme
pengawasan,
telah
memperbesar
terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia, salah vonis, dan penyalahgunaan
kewenangan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu,
norma a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum, due process of
law, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. FAKTA EMPIRIS: MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA
BARGAIN) YANG BERTENTANGAN DENGAN NORMA, PRINSIP, SERTA
ASAS DALAM HUKUM
1. Bahwa adanya pertentangan norma yang mengatakan bahwa Pasal 78
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwasanya mekanisme
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dapat diterapkan terhadap tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
sedangkan dalam Pasal 234 ayat (1) memperbolehkan penerapan
mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) terhadap tindak pidana
yang diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Perbedaan
kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma (vague norm)
serta ketidakselarasan pengaturan dalam satu undang-undang yang
sama. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan
dengan asas kepastian hukum yang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
21
2. Bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dilakukan secara
sukarela dan tanpa adanya paksaan yang sesuai dengan prinsip
fundamental hukum pidana modern yakni nemo tenetur se ipsum
accusare. Dengan demikian, norma a quo ini berpotensi menempatkan
Pengakuan
Bersalah
(Plea
Bargain)
sebagai
instrumen
utama
pembuktian yang dilakukan dengan paksaan kepada terdakwa untuk
mengakui tindak pidana yang telah ia lakukan sehingga bertentangan
dengan prinsip perlindungan hak terdakwa.
3. Bahwa dalam mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tidak
memenuhi asas kejelasan rumusan yang tertuang dalam Pasal 78 ayat
(4) pada frasa kalimat “sidang tertentu sebelum sidang pokok perkara
dimulai.” Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai
bentuk sidang, kewenangan hakim, tata cara pemeriksaan, dan akibat
hukum apabila pengakuan tersebut dicabut. Sedangkan dalam Pasal 5
huruf f Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa “Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yakni
kejelasan rumusan.” Dari ini dalam pasal tersebut dimaknai bahwa setiap
norma yang dirumuskan harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
E. FAKTA YURIDIS: MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA
BARGAIN) DALAM PRAKTIK
1. Bahwa dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia masih
ditemukan adanya tindakan penyiksaan dan tekanan psikologis untuk
memperoleh pengakuan tersangka. Laporan tahunan dari Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang periode
Juni 2024 hingga Mei 2025, KontraS mencatat 66 peristiwa penyiksaan
yang mengakibatkan 139 orang menjadi korban. Dalam siaran pers
peluncuran Laporan Anti-Penyiksaan KontraS 2025 yang diberi judul
“Negara Tidak Berbenah, Penyiksaan Terus Berulang” dijelaskan bahwa
tidak sedikit masyarakat yang mengadu mengenai penyiksaan saat
pemeriksaan,
intimidasi
terhadap
tersangka,
serta
pemaksaan
pengakuan sebagai alat utama dalam pembuktian. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwasanya budaya hukum di Indonesia masih belum
22
sepenuhnya meninggalkan paradigma confession-oriented investigation
yang artinya bahwa dalam proses penyidikan ataupun penyelidikan masih
berfokus pada pencarian pengakuan dari tersangka dan/atau saksi.
2. Bahwa adanya kasus salah tangkap akibat dari pengakuan yang
dipaksakan, misalnya seperti dalam Kasus Sengkon dan Karta yang
terjadi pada tahun 1974 yakni yang di mana keduanya dipaksa mengaku
membunuh pasangan suami istri karena tidak tahan mendapat siksaan
selama proses interogasi dan dihukum belasan tahun. Meski pada
akhirnya mereka dibebaskan, namun hal tersebut menyebabkan mereka
memiliki ketraumaan berat. Dari kasus lama tersebut lahirlah Peninjauan
Kembali (PK) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka
yang tidak melakukan tindak pidana. Tak berhenti di situ, kasus pada
tahun 2025 seorang warga pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah
yang dituduh melakukan pencurian pompa air yang diinterogasi dengan
kekerasan agar korban mengaku telah melakukan pencurian yang ia
sendiri tidak pernah melakukannya. Kasus Pegi Setiawan yang ditangkap
pada Mei 2024, ia dituduh sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan
Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi 8 tahun sebelumnya. Dari beberapa
kasus yang telah dijabarkan, ialah contoh penting dalam sejarah hukum
Indonesia mengenai betapa bahayanya dan sangat merugikannya
menjadikan pengakuan sebagai alat bukti utama.
3. Bahwa adanya ketimpangan akses bantuan hukum bagi terdakwa yang
memiliki keterbatasan ekonomi, dan rendahnya tingkat pendidikan yang
mengakibatkan tidak semua terdakwa mampu memahami konsekuensi
hukum dari pengakuan bersalah yang diberikan. Serta minimnya akses
terhadap advokat yang menimbulkan ketidaksetaraan posisi antara
terdakwa dan aparat penegak hukum sehingga berpotensi melanggar
prinsip equality before the law.
F. FAKTA FILOSOFIS: MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA
BARGAIN) SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP PENCARIAN KEBENARAN
MATERIIL DALAM PERADILAN PIDANA
1. Bahwa secara filosofis, tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk
mencari kebenaran materiil yakni kebenaran yang sesungguhnya
mengenai suatu peristiwa pidana melalui proses pembuktian yang objektif
23
dan adil. Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tidak boleh menggantikan
kewajiban negara untuk membuktikan kesalahan seseorang secara sah.
Dan apabila pengakuan dijadikan dasar utama penyelesaian perkara,
maka orientasi pencarian kebenaran materiil berubah menjadi pencarian
pengakuan semata.
2. Bahwa hukum di Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya menekankan
mengenai kepastian hukum, tetapi juga menegaskan mengenai
perlindungan manusia yang telah tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.” yang dapat dimaknai bahwasanya setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan dari tekanan fisik maupun psikis
dalam proses peradilan pidana. Oleh sebab itu, mekanisme Pengakuan
Bersalah (Plea Bargain) yang tidak diatur secara ketat dan jelas
berpotensi menurunkan derajat martabat manusia yang hanya sekedar
menjadi objek dalam proses hukum.
3. Bahwa salah satu alasan lahirnya mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea
Bargain) adalah untuk efisiensi beban kerja dan waktu dalam
penyelesaian perkara serta mengurangi beban pengadilan. Namun,
secara filosofis tujuan efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan
sebagaimana yang telah dikemukakan oleh ahli filsafat hukum Gustav
Radbruch. Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum yang ideal harus
menjamin 3 (tiga) nilai fundamental yang di antaranya Keadilan
(Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan Kepastian Hukum
(Rechtssicherheit). Apabila efisiensi lebih diutamakan daripada keadilan
dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum akan kegilangan
legitimasi moralnya sebagai sarana perwujudan keadilan.
IV. PETITUM
Berdasarkan fakta, uraian, dan alasan yang telah diuraikan di atas, sehingga
dapat kiranya Mahkamah Konstitusi memutus secara bijak untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
24
2. Menyatakan Pasal 78 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: “mekanisme pengakuan
bersalah hanya dapat dilakukan apabila pengakuan diberikan secara bebas,
sukarela, tanpa tekanan, setelah terdakwa memperoleh pendampingan
penasihat hukum yang efektif, memahami sepenuhnya akibat hukum dari
pengakuannya, serta hakim terlebih dahulu memeriksa dan meyakini bahwa
pengakuan tersebut didukung oleh alat bukti yang sah dan dilakukan tanpa
mengurangi hak terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair
trial) sesuai dengan prinsip due process of law.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
25
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 78 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) serta Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 21 Mei
2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 211/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan
Pemohon (DKP3) para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk
.pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, mengajukan alat bukti namun belum dibubuhi
meterai;
[3.3.2]
Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan
pendahuluan pada tanggal 23 Juni 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok
permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam
26
sidang pemeriksaan pendahuluan dimaksud Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada para Pemohon berkenaan dengan permohonannya [vide Risalah Sidang,
tanggal 23 Juni 2026, hlm. 20-28]. Selanjutnya, para Pemohon telah diberi
kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi
permohonan dan menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat hari Senin,
tanggal 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah
dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 27-28].
[3.3.3]
Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan
perbaikan permohonan bertanggal 4 Juli 2026 secara daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2026 pada pukul 20.24 WIB tanpa dilengkapi
dengan daftar alat bukti dan tanpa alat bukti yang telah dibubuhi meterai.
[3.3.4]
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan
dan pengesahan alat bukti. Pada sidang dimaksud, Mahkamah mengonfirmasi
kepada para Pemohon perihal tidak adanya alat bukti yang telah dibubuhi meterai,
baik dalam permohonan awal maupun dalam perbaikan permohonan. Oleh karena
para Pemohon membenarkan perihal tidak dilampirkannya alat bukti yang telah
dibubuhi meterai dalam permohonan, maka Mahkamah tidak mengesahkan alat
bukti dalam persidangan dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm.
20].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025]. Demikian juga dalam hal
permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat
mengajukan permohonan awal yang disertai dengan alat bukti namun belum
dibubuhi meterai. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan,
27
para Pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah
dibubuhi meterai yang menjadi bagian dari berkas alat bukti.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, oleh karena permohonan para
Pemohon tidak disertai dengan daftar bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi
meterai, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun
alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan sebagaimana ketentuan
Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 maka tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi
syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
28
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
29
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 25 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 78 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 21 Mei 2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 211/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, mengajukan alat bukti namun belum dibubuhi meterai; [3.3.2] Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 Juni 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam 26 sidang pemeriksaan pendahuluan dimaksud Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan permohonannya [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 20-28]. Selanjutnya, para Pemohon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi permohonan dan menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat hari Senin, tanggal 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 27-28]. [3.3.3] Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan permohonan bertanggal 4 Juli 2026 secara daring (online), yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2026 pada pukul 20.24 WIB tanpa dilengkapi dengan daftar alat bukti dan tanpa alat bukti yang telah dibubuhi meterai. [3.3.4] Bahwa pada tanggal 6 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Pada sidang dimaksud, Mahkamah mengonfirmasi kepada para Pemohon perihal tidak adanya alat bukti yang telah dibubuhi meterai, baik dalam permohonan awal maupun dalam perbaikan permohonan. Oleh karena para Pemohon membenarkan perihal tidak dilampirkannya alat bukti yang telah dibubuhi meterai dalam permohonan, maka Mahkamah tidak mengesahkan alat bukti dalam persidangan dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 20]. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang- undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal yang disertai dengan alat bukti namun belum dibubuhi meterai. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, 27 para Pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang menjadi bagian dari berkas alat bukti. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan daftar bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; [4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan; [4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara 28 Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
