Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

213/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pemohon: Anisya Dyah Ayu Rahmawati (Pemohon I), Diva Devina Puri Tesalonika (Pemohon II), Roreta Leandra (Pemohon III), Putri Aisyah Maharani (Pemohon IV), dan Vira Angelina Indrawati (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)