PUU
Tahun 2025
212/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon: Muhamad Anugrah Firmansyah
Tanggal Putusan: 2026-01-21
UU Diuji: UU 1/1974, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2006, UU 24/2013, UU 16/2019, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 212/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhamad Anugrah Firmansyah
Pekerjaan
: Aparatur Sipil Negara
Alamat
: Taman Cipadung Indah Blok A Nomor 5 Kota
Bandung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
3 November 2025, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
216/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 4 November 2025 dengan Permohonan Nomor 212/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 November
2025, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
2
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang berisi ketentuan hukum tentang objek permohonan
menyebutkan “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.”
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara
3
Pengujian
Undang-Undang,
yaitu
“Permohonan
pengujian
materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution), sebagai penafsir konstitusi (the final interpreter
of the constitution), sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the
protector of citizens’ constitutional rights), dan sebagai pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights).
9. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu” terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan Pemohon a quo.
II. Kedudukan Hukum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak/dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 UU MK yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4
2. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Pemohon menerangkan bahwa Pemohon adalah perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atas nama Muhamad Anugrah Firmansyah dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama Muhamad Anugrah Firmansyah.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
huruf
a
menyatakan
bahwa
Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu a. perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi memberikan syarat apa yang
dimaksud dengan kerugian konstitusional, yaitu;
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa dengan demikian, terdapat lima syarat yang dimaksud dengan
kerugian konstitusional, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk
5
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Hak konstitusional Pemohon sebagaimana disebut di atas telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang ditafsirkan
secara inkonstitusional sebagai larangan pencatatan perkawinan antara
pasangan yang berbeda agama.
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia beragama Islam
yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan
warga negara Indonesia beragama Kristen sebagaimana dibuktikan
dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hubungan tersebut telah
berlangsung selama dua (2) tahun dan dijalani dengan saling
menghormati keyakinan masing-masing, saling mengenal antar keluarga,
serta komitmen bersama untuk melangsungkan perkawinan.
Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi dengan berlakunya
ketentuan a quo, perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh Pemohon
berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sementara itu, tidak dicatatnya suatu
perkawinan akan berimplikasi langsung terhadap legalitas perkawinan,
hak suami-istri, hak anak, hak keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya
yang timbul dari sebuah perkawinan yang tercatat.
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Pengaturan mengenai pencatatan perkawinan sesungguhnya telah diatur
secara tegas dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan
bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.” Ketentuan ini menegaskan bahwa pencatatan
6
bagi setiap perkawinan yang telah sah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Namun dalam praktik, yang dijadikan rujukan justru
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal a quo kemudian ditafsirkan
sebagai dasar untuk menolak pencatatan perkawinan antar agama.
Penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai norma larangan
pencatatan telah menimbulkan pergeseran makna karena ketentuan
tersebut seharusnya hanya mengatur aspek keabsahan perkawinan
menurut agama, bukan aspek pencatatan oleh negara. Akibatnya, terjadi
ketidakselarasan antara norma dengan penerapannya, di mana
pencatatan yang seharusnya dijamin oleh Pasal 2 ayat (2) justru
dihambat dengan penafsiran Pasal 2 ayat (1). Kondisi ini menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap hak warga negara yang melangsungkan
perkawinan antar agama.
Dengan demikian, meskipun suatu perkawinan antar agama telah
dinyatakan sah menurut hukum agama, perkawinan tersebut belum tentu
dapat dicatatkan. Dengan kata lain, perkawinan yang dapat dicatatkan
hanyalah perkawinan antara pasangan yang memiliki agama yang sama,
padahal peraturan perundangan-undangan lain yang berlaku telah
mengatur ketentuan tentang pencatatan perkawinan antara pasangan
yang berbeda agama.
Akibatnya, Pemohon yang hendak melangsungkan perkawinan dengan
pasangan yang berbeda agama berpotensi tidak dapat mencatatkan
perkawinannya sehingga perkawinan tersebut akhirnya dibatalkan.
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila permohonan
Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Pasal 2 ayat
(1) UU Perkawinan dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur tentang
keabsahan perkawinan menurut agama, dan bukan sebagai norma yang
melarang pencatatan perkawinan antar agama sehingga Pemohon dapat
mencatatkan
perkawinannya
melalui
penetapan
pengadilan
sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
7
sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi akan terpenuhi.
6. Bahwa dalam putusan sebelumnya terhadap pengujian Pasal a quo, yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, Mahkamah
menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan,
padahal pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 tidak sedang
memiliki pasangan yang berbeda agama pada saat permohonan diajukan.
7. Bahwa sementara itu, kedudukan Pemohon dalam permohonan a quo jauh
lebih konkret dan nyata dibandingkan dengan Pemohon dalam Perkara
Nomor 68/PUU-XII/2014 karena Pemohon a quo secara faktual memiliki
pasangan yang berbeda agama.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan syarat kerugian konstitusional sebagaimana Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. Alasan-Alasan Permohonan
Permohonan a quo Tidak Ne Bis In Idem
1. Bahwa objek permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan sudah pernah dilakukan pengujiannya di hadapan Mahkamah
Konsitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu;
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
8
2. Bahwa Permohonan Pemohon a quo diajukan dengan menggunakan alasan
konstitusional dan dasar pengujian yang berbeda dari permohonan-
permohonan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
Perbedaan tersebut Pemohon uraikan sebagai berikut:
a. Perbedaan Substansi
Permohonan sebelumnya menitikberatkan pada keabsahan perkawinan
beda agama berdasarkan perbedaan tafsir agama dalam kerangka hak
kebebasan beragama. Adapun permohonan Pemohon a quo berfokus
pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan
pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang
ditafsirkan sebagai ketentuan yang melarang pencatatan perkawinan
antara pasangan yang berbeda agama.
Substansi permohonan Pemohon a quo tidak terletak pada keabsahan
perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014
dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan
perkawinan.
b. Perbedaan Batu Uji
Dasar pengujian Permohonan a quo:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28I ayat 4 UUD NRI Tahun 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
c. Adanya Fakta Hukum Baru (novum)
Permohonan a quo diajukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam
Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat
Berbeda Agama dan Kepercayaan yang berisi pedoman bagi hakim
pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antar umat
yang berbeda agama dan kepercayaan.
9
Tabel 1. Perbedaan Alasan Konstitusional dan Dasar Pengujian terhadap
Pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
No.
No. Perkara
Dasar Pengujian UUD
NRI Tahun 1945
Alasan Permohonan
1.
Putusan Nomor
68/PUU-XII/2014
Pasal 27 ayat (1), Pasal
28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) Pasal 28E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal
28J ayat (2), Pasal 28I
ayat (1), dan Pasal 29
ayat (2)
Pasal 2 ayat (1) melanggar
hak beragama dan hak bebas
dari perlakuan diskriminatif.
2.
Putusan Nomor
24/PUU-XX/2022
Pasal 27 ayat (1), Pasal
28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) 28E ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2), dan
Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2)
Pasal 2 ayat (1) melanggar
hak kebebasan beragama,
meyakini kepercayaannya,
menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nurani, dan bebas
dari perlakuan diskriminatif.
3.
Permohonan a quo
Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (4)
Pasal 2 ayat (1) melanggar
hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil dalam negara
hukum yang merupakan
kewajiban dan tanggung jawab
negara.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan a quo tidak
termasuk dalam kategori ne bis in idem karena diajukan dengan alasan
konstitusional dan dasar pengujian yang berbeda dari permohonan-
permohonan sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian
hukum karena membuka ruang penafsiran yang berpotensi inkonstitusional
sehingga terjadi distorsi dan pergeseran makna. Norma yang seharusnya
mengatur syarat sahnya perkawinan menurut agama, secara normatif dan
implementatif berubah menjadi norma pencatatan perkawinan. Keadaan
tersebut
menimbulkan
ketidakselarasan
antara
norma
dengan
penerapannya.
5. Bahwa isu utama perkawinan antar agama bukan hanya persoalan
perbedaan agama, melainkan pada pencatatan perkawinannya. Persoalan
mengenai pencatatan perkawinan antar agama harus ditempatkan dalam
10
kerangka konstitusional mengenai kewajiban dan tanggung jawab negara
dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga
negara.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyatakan “Pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU UU
Administrasi Kependudukan berlaku juga bagi: a. perkawinan yang
ditetapkan oleh Pengadilan”. Selanjutnya, yang dimaksud dengan
“perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” dapat dilihat dalam penjelasan
Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan, yaitu “perkawinan yang
dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”
Dengan demikian, perkawinan antar agama hanya bisa dicatatkan setelah
adanya penetapan pengadilan.
7. Bahwa dalam praktiknya, putusan pengadilan mengenai permohonan
pencatatan perkawinan antar agama tidaklah konsisten. Terdapat putusan
yang mengabulkan dan terdapat pula yang menolak. Putusan yang
mengabulkan pencatatan perkawinan, antara lain:
a. Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar No. 29/Pdt.P/2019/PN.Gin;
b. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Sementara itu, pengadilan yang menolak, antara lain:
a. Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla;
b. Penetapan Pengadilan Negeri Pati Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti.
8. Bahwa adanya inkonsistensi putusan pengadilan menunjukkan tidak adanya
pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pencatatan perkawinan antar
agama. Akibatnya, hak warga negara sangat bergantung pada interpretasi
hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon untuk
memperkirakan atau memprediksi apakah perkawinannya dapat dicatatkan
atau tidak.
Sementara itu, menurut Peter Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
11
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu
dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh
negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal
dalam undang-undang, melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan
hakim antara putusan hakim yang satu dan putusan hakim lainnya untuk
kasus serupa yang telah diputuskan. Apabila untuk kasus serupa terjadi
perbedaan yang besar antara putusan pengadilan di kota tertentu dan
putusan pengadilan di kota lainnya dalam kurun waktu yang tidak terlalu
berbeda tetapi yang satu telah memiliki kekuatan yang tetap, hal itu akan
menimbulkan ketidakpastian hukum sebab masyarakat tidak tahu mana yang
harus dirujuk manakala mereka berurusan dengan pengadilan. Membuat
hukum tidak mempunyai kepastian dan daya prediktibilitas dan lebih jauh lagi
masyarakat tidak memercayai lembaga pengadilan sebagai penerap hukum.
(Peter Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2017)
9. Bahwa adanya inkonsistensi terhadap penerapan norma a quo semakin
dipertegas setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor
2 Tahun 2023 tentang Pedoman bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan
Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan,
yang berisi dua hal pokok, yaitu:
a. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan; dan
b. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan
antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
10. Bahwa melalui SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan pedoman kepada
hakim untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pencatatan
perkawinan antar agama dengan berlandaskan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan.
Meskipun secara normatif SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan
yang dapat mengubah atau menambah norma UU Perkawinan, tetapi SEMA
tersebut akan berimplikasi langsung pada putusan pengadilan karena telah
menetapkan dan menegaskan satu tafsir yang berpotensi inkonstitusional
dengan memaknai Pasal a quo sebagai dasar larangan atau alasan
12
penolakan pencatatan perkawinan antar agama.
11. Bahwa sementara itu, pencatatan perkawinan adalah kewajiban negara yang
diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan
bahwa negara memiliki tanggung jawab, yaitu “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab
negara, terutama Pemerintah”. Oleh karena itu, dengan adanya pembatasan
atau bahkan larangan pencatatan perkawinan antar agama maka negara
tidak
menjalankan
kewajiban
konstitusionalnya
untuk
memberikan
perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara.
12. Bahwa terkait pencatatan perkawinan, Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya
adalah sebagai berikut:
“[3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai
pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan
adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan
perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut, Penjelasan Umum
angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsi-prinsip
perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-
tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa
penting
dalam
kehidupan
seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat
keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar
pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i)
pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan
sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban
administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-
syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan
calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara
melalui
peraturan
perundang-undangan
merupakan
kewajiban
administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan
perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua
perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud
diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara
dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang
13
demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945].”
13. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah di atas terhadap pencatatan
perkawinan, bahwa telah jelaslah pencatatan perkawinan merupakan
kewajiban administratif negara sebagai bagian dari tanggung jawab
konstitusional dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian
hukum kepada warga negara.
Oleh karena itu, ketika negara menolak atau tidak melakukan pencatatan
perkawinan, termasuk terhadap perkawinan antar agama, hal tersebut secara
nyata bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
14. Bahwa sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi
juga substansial. Amandemen ketiga tahun 2001, dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas bahwa “Negara Indonesia
adalah negara hukum.”
15. Bahwa konsep negara hukum menuntut adanya kepastian hukum dan
perlindungan hak asasi manusia. Menurut Friedrich Julius Stahl, terdapat
empat unsur utama negara hukum, yaitu:
a) perlindungan hak asasi manusia;
b) pembagian kekuasaan;
c) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
d) peradilan administrasi.
Sebagaimana ditegaskan pula oleh A.V. Dicey bahwa tiga prinsip negara
hukum, yakni:
a) supremasi aturan-aturan hukum;
b) persamaan di hadapan hukum; dan
c) jaminan hak asasi manusia oleh undang-undang. (Miriam Budiardjo,
Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008)
16. Bahwa menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya
prinsip
pemisahan
dan
pembatasan
kekuasaan
menurut
sistem
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-
jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip
peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap
14
warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang
termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa
sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie,
Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005)
17. Bahwa Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan
asas-asas negara hukum, antara lain sebagai berikut:
a) Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia yang
berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
b) Berlakunya asas kepastian hukum. Negara hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang
tinggi sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat
“predictable’”
c) Berlakunya Persamaan (similia similius atau equality before the Law)
Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang
atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminasikan orang atau
kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya
jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan
pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan
yang sama bagi semua warga negara.
d) Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk
mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan.
e) Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. (Arief Sidharta,
Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
18. Bahwa selanjutnya, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 067/PUU-II/2004 bahwa adanya inkonsistensi suatu undang-undang
tidak sejalan dengan negara hukum dan berpotensi melanggar hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
“…bagi Mahkamah bahwa pembentuk undang-undang tidak cermat
dalam melaksanakan kewenangannya yang berakibat pada timbulnya
inkonsistensi antara satu undang-undang dan undang-undang lainnya.
Inkonsistensi demikian telah menimbulkan keragu-raguan dalam
implementasi undang-undang bersangkutan yang bermuara pada
15
timbulnya
ketidakpastian
hukum,
keadaan
mana
potensial
menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Ketidakpastian hukum demikian juga inkonsisten dengan semangat
untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan”
19. Bahwa dengan demikian, adanya multitafsir, pergeseran norma, dan
inkonsistensi antara satu undang-undang dengan undang lainnya telah
mengabaikan unsur kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak asasi
manusia yang merupakan ciri dari sebuah negara hukum.
Penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juga bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum karena menimbulkan
perlakuan berbeda yang menunjukkan bahwa norma a quo tidak
mencerminkan supremasi hukum yang berlaku universal bagi seluruh warga
negara dalam sebuah negara hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan perlindungan
bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti
seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena
dengan kepastian hukum masyarakat menjadi tertib. (Sudikno Mertokusumo,
Mengenal Hukum, 1999)
20. Bahwa menurut Gustav Radbruch, cita hukum (Idee des Rechts) yang
dilembagakan dalam suatu bentuk negara hukum dapat diklasifikasikan ke
dalam tiga prinsip umum, yaitu kemanfaatan (purposiveness), keadilan
(justice), dan kepastian hukum (legal certainty). Idealnya ketiga unsur
tersebut haruslah terdapat dalam hukum, baik undang-undang maupun
putusan hakim, secara proporsional atau berimbang, jangan sampai salah
satu unsurnya tidak terakomodasi. (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum,
2021)
Dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak memenuhi nilai
keadilan, jika ditafsirkan bahwa hanya perkawinan antara pasangan dengan
agama yang sama saja dapat dicatatkan.
Tidak memenuhi nilai kepastian hukum karena Pasal a quo membuka ruang
16
tafsir yang tidak seragam. Ketidakpastian mengenai pencatatan perkawinan
antar agama menyebabkan Pemohon tidak dapat mengetahui apakah
perkawinan antara pasangan yang berbeda agama dapat dicatatkan atau
tidak.
Tidak memenuhi nilai kemanfaatan karena ketidakpastian pencatatan
perkawinan antar agama menimbulkan kerugian bagi Pemohon. Tidak
tercatatnya perkawinan akan berdampak pada status hukum perkawinan, hak
dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan hak-hak lainnya yang timbul dari
sebuah perkawinan.
21. Bahwa Lon L. Fuller dalam The Morality of Law mengemukakan konsep “the
internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip
pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip
tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun
bentuk kegagalan hukum, salah satunya: (h) a failure of congruence between
the rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The
Morality of Law, 1969)
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak memenuhi prinsip moralitas internal
hukum sebagaimana dimaksud Lon L. Fuller, yaitu congruence between rules
as announced and their actual administration atau kesesuaian antara
peraturan yang diundangkan dan penerapannya.
Secara tekstual, ketentuan a quo mengatur syarat sahnya suatu perkawinan,
tetapi dalam penerapannya dimaknai sebagai landasan atau dasar hukum
untuk menolak pencatatan perkawinan antar agama sehingga terjadi
ketidaksesuaian antara norma tertulis dan penerapannya. Dengan demikian,
meskipun perkawinan antar agama telah dinyatakan sah secara agama,
perkawinan tersebut belum tentu dapat dicatatkan.
22. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
23. Bahwa pencatatan perkawinan antar agama merupakan kewajiban negara,
sementara keabsahan perkawinan merupakan domain agama sebagaimana
pertimbangan Mahkamah Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa:
17
“[3.20]
Mahkamah telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa
mengenai keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui
lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki
otoritas memberikan penafsiran keagamaan. Peran negara dalam hal
ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau
organisasi keagamaan tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan
pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka
memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan
sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
24. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, pelaksanaan
pencatatan perkawinan merupakan wujud perlindungan hak konstitusi warga
negara dalam memberikan kepastian sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, ketika suatu perkawinan tidak dicatatkan maka akan
menghilangkan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
25. Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) UU telah menimbulkan persoalan
konstitusionalitas karena membuka ruang penafsiran yang beragam dan
dijadikan dasar untuk menolak pencatatan perkawinan antar agama, padahal
pencatatan merupakan kewajiban administratif negara. Akibatnya, warga
negara yang melangsungkan perkawinan antar agama tidak memperoleh
pengakuan hukum atas perkawinannya, kondisi ini jelas menimbulkan
ketidakpastian yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Sementara itu, tidak dicatatnya suatu perkawinan akan berimplikasi langsung
terhadap hak suami istri, hak anak, hak keluarga dan hak keperdataan
lainnya.
26. Bahwa meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
berlandaskan hukum agama, tetapi prinsip yang mendasarinya adalah
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
27. Bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri atas berbagai
suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan yang hidup berdampingan,
sebagaimana
tercermin
dalam
semboyan
Bhinneka
Tunggal
Ika.
18
Kemajemukan tersebut bukan hanya realitas sosiologis, tetapi juga
merupakan bagian dari identitas konstitusional bangsa Indonesia.
28. Bahwa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum tidak
boleh dipisahkan dari realitas kemajemukan bangsa Indonesia, melainkan
harus hadir sebagai sarana yang mengintegrasikan perbedaan dan
melindungi seluruh warga negara.
29. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian
Kebudayaan RI, Indonesia memiliki lebih dari 1.200 suku bangsa, 694 bahasa
daerah, 6 agama, serta 161 pengahayat kepercayaan. Fakta ini menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat majemuk, baik dari sisi
etnis, bahasa, maupun keyakinan.
30. Bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia membentuk interaksi dan relasi
sosial lintas agama, budaya, dan suku antar warga negara di berbagai bidang
kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang kemudian berlanjut
pada ikatan perkawinan. Pada titik inilah perkawinan antar agama muncul
sebagai sebuah keniscayaan—sebuah konsekuensi logis dari kehidupan
bermasyarakat yang majemuk.
31. Bahwa perkawinan antara pasangan dengan agama yang sama sering
dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak
pernah bisa direncanakan. Tidak semua orang menemukan pasangan
dengan agama yang sama. Seringkali interaksi sosial antar warga negara
melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di
kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat
melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya.
32. Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace
(ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan
perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023.
Tabel 2. Jumlah Perkawinan Antar agama (ICRP)
Tahun
Jumlah Perkawinan Antargama
2005-2014
601
2015
84
2016
64
2017
76
2018
111
2019
137
2020
147
2021
169
19
2022
177
s.d. Juli 2023
89
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama
bukanlah kasus yang bersifat sporadis atau individual, melainkan fenomena
sosial yang nyata dan dialami oleh banyak warga negara Indonesia.
33. Bahwa hasil penelitian Noryamin Aini, Ariane Utomo, dan Peter McDonald
(2019) dalam jurnal Interreligious Marriage in Indonesia berdasarkan sensus
penduduk BPS tahun 2010 terhadap 47 juta pasangan suami-istri yang
tinggal bersama (co-resident married couples). Dari total tersebut, peneliti
menemukan sekitar 228.778 pasangan memiliki agama yang berbeda
dengan pasangannya. Provinsi-provinsi dengan tingkat tertinggi, antara lain
Papua Barat, Papua, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Tabel 3. Persentase Perkawinan Antar agama berdasarkan Agama
Agama
Laki-Laki (%)
Perempuan (%)
Islam
0.15
0.18
Kristen
2.40
2.75
Katolik
3.71
4.05
Hindu
0.90
0.46
Budha
9.67
3.75
Konghucu
13.61
5.87
Agama lainnya
5.64
2.38
34. Bahwa dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin
memperluas ruang interaksi antar warga negara tanpa batas geografis.
Kondisi ini memperbesar kemungkinan perjumpaan dan interaksi antar warga
negara dari latar belakang yang berbeda.
35. Bahwa pada kenyataannya, Pasal a quo tidak memberikan perlindungan dan
jaminan bagi warga negara yang melangsungkan perkawinan antar agama,
padahal keberadaan pasangan yang memiliki agama berbeda adalah realitas
sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
36. Bahwa sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan
pada
asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a) kejelasan tujuan;
20
b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d) dapat dilaksanakan;
e) kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f)
kejelasan rumusan; dan
g) keterbukaan.
Selanjutnya, Pasal 6 menyatakan bahwa materi muatan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas:
a) pengayoman;
b) kemanusiaan;
c) kebangsaan;
d) kekeluargaan;
e) kenusantaraan;
f)
bhinneka tunggal ika;
g) keadilan;
h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i)
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j)
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Petitum Pemaknaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
37. Bahwa menurut Randy E. Barnett, pengujian undang-undang berdimensi
penafsiran atas undang-undang yang diuji (statutory interpretation) dan
penafsiran atas konstitusi (constitutional interpretation) sebagai alat uji.
Dalam dimensi kedua, uji konstitusionalitas undang-undang tidak hanya
memberikan tafsir atas teks konstitusi, tetapi juga bagaimana tafsir konstitusi
tersebut
diterapkan
dalam
undang-undang
yang
diuji
maka
uji
konstitusionalitas undang-undang seringkali berada dalam dua aktivitas,
yakni intepretasi dan konstruksi. (Randy E. Barnett, Interpretation and
Construction, 2011)
38. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum karena telah membuka
ruang tafsir yang berpotensi inkonstitusional dan telah terjadi pergeseran
makna. Norma a quo yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur
21
tentang sahnya perkawinan menurut agama telah berubah menjadi ketentuan
mengenai pencatatan perkawinan.
39. Bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum akibat adanya multitafsir,
distorsi, dan pergeseran makna terhadap ketentuan a quo, diperlukan
pemaknaan ulang terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dengan adanya
pemaknaan ulang terhadap Pasal a quo, setiap warga warga negara yang
akan melangsungkan perkawinan atau telah melangsungkan perkawinan
antar agama akan memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum atas status perkawinannya.
40. Bahwa Pemohon a quo tidak bertujuan untuk menciptakan norma baru,
melainkan untuk mencegah tafsir yang berpotensi inkonstitusional terhadap
Pasal 2 ayat (1) yang dimaknai sebagai dasar hukum yang membatasi atau
meniadakan hak warga negara dalam memperoleh pencatatan perkawinan
antar agama.
41. Bahwa pada prinsipnya, keabsahan perkawinan merupakan ranah dan
otoritas organisasi dan lembaga keagamaan, sedangkan pencatatannya
merupakan kewajiban administrasi negara.
Oleh karena itu, setiap perkawinan yang sah menurut agama dicatatkan
menurut paraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkawinan
antar agama yang ditetapkan oleh pengadilan sepanjang telah dinyatakan
sah oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
22
masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan
dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang
telah dinyatakan sah menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
5. Bukti P-5
: Fotokopi NPWP Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi KTP atas nama Gabriela Agmassini Pramesvari;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
8. Bukti P-8
: Surat Pernyataan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
menerima permohonan sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 12 Desember 2025 serta Ikatan Advokat Muslim
Indonesia (IKAMI) yang diwakili oleh Dr. Adian Husaini, M.Si., dan Dr. H. Imam
Zamroji, MA., selaku Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) pada tanggal 14 Januari 2026. (Permohonan sebagai Pihak Terkait
selengkapnya merujuk pada berkas perkara).
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
23
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon
pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1974 yang rumusannya sebagai berikut:
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 quo karena perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sementara itu, tidak dicatatnya
suatu perkawinan akan berimplikasi terhadap legalitas perkawinan, hak suami-
istri, hak anak, hak keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya yang timbul dari
sebuah perkawinan yang tercatat;
4.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah dan Pasal 2
ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur tentang
keabsahan perkawinan menurut agama, dan bukan sebagai norma yang
melarang pencatatan perkawinan antar agama, sehingga Pemohon dapat
mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang menerangkan/berencana akan melangsungkan perkawinan
beda agama [vide Bukti P-8]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional, Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan dengan berlakunya norma Pasal 2
26
ayat (1) UU 1/1974 mengakibatkan perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
yang dimohonkan pengujian, di mana anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud bersifat potensial. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan,
maka anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD
NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang berpotensi
inkonstitusional sehingga terjadi distorsi dan pergeseran makna. Norma yang
seharusnya mengatur syarat sahnya perkawinan menurut agama, secara
normatif dan implementatif berubah menjadi norma pencatatan perkawinan.
Keadaan tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara norma dengan
penerapannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam praktiknya putusan pengadilan mengenai
permohonan pencatatan perkawinan antar agama tidaklah konsisten. Adanya
inkonsistensi putusan pengadilan menunjukkan tidak adanya pengaturan yang
tegas dan jelas mengenai pencatatan perkawinan antar agama. Akibatnya, hak
27
warga negara sangat bergantung pada interpretasi hakim sehingga
menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon untuk memperkirakan atau
memprediksi apakah perkawinannya dapat dicatatkan atau tidak.
3. Bahwa menurut Pemohon, adanya inkonsistensi terhadap penerapan norma a
quo semakin dipertegas setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman bagi Hakim dalam Mengadili
Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan
Kepercayaan (SEMA 2/2023) yang pada pokoknya memberikan pedoman
kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pencatatan
perkawinan antar agama dengan berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) UU
1/1974.
4. Bahwa menurut Pemohon, pencatatan perkawinan adalah kewajiban negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal
8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh
karena itu, dengan adanya pembatasan atau bahkan larangan pencatatan
perkawinan antar agama maka negara tidak menjalankan kewajiban
konstitusionalnya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap
hak-hak warga negara.
5. Bahwa menurut Pemohon, adanya multitafsir, pergeseran norma, dan
inkonsistensi antara satu undang-undang dengan undang lainnya telah
mengabaikan unsur kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak asasi
manusia yang merupakan ciri dari sebuah negara hukum. Penafsiran terhadap
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 juga bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum karena menimbulkan perlakuan berbeda yang menunjukkan
bahwa norma a quo tidak mencerminkan supremasi hukum yang berlaku
universal bagi seluruh warga negara dalam sebuah negara hukum.
6. Bahwa menurut Pemohon, pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan
wujud perlindungan hak konstitusi warga negara dalam memberikan kepastian
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, ketika
suatu perkawinan tidak dicatatkan maka akan menghilangkan hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa menurut Pemohon, keabsahan perkawinan merupakan ranah dan
28
otoritas organisasi dan lembaga keagamaan, sedangkan pencatatannya
merupakan kewajiban administrasi negara. Oleh karena itu, setiap perkawinan
yang sah menurut agama dicatatkan menurut paraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk perkawinan antar agama yang ditetapkan oleh
pengadilan sepanjang telah dinyatakan sah oleh hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya.
Berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, pada pokoknya
Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang
berbeda sepanjang telah dinyatakan sah menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 November
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1974, Mahkamah akan mempertimbangkan keterkaitan pengujian norma
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dalam permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 60
UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
29
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata norma
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 telah pernah diajukan pengujian ke Mahkamah dan telah
diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juni 2015, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pada pokoknya alasan permohonan bahwa Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1974 akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila penafsiran
mengenai hukum dan kepercayaan dalam norma pasal tersebut tidak diserahkan
kepada masing-masing calon mempelai.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya alasan
permohonan bahwa larangan perkawinan dengan pasangan yang berbeda
agama termasuk pencatatannya sama dengan negara memaksakan hak warga
negaranya dengan hanya memperbolehkan perkawinan seagama, padahal
menikah adalah hak setiap orang dan tidak ada tolok ukur dan kesamaan tafsir
30
yang digunakan untuk mengukur larangan dan kebolehan perkawinan beda
agama.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya
alasan permohonan karena Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tidak mengakomodir para
Pemohon yang memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sehingga membatasi hak para Pemohon untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Artinya,
terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan dalam pemohonan a quo
dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni terhadap Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Adapun alasan permohonan Pemohon
a quo, dengan adanya pembatasan atau bahkan larangan pencatatan perkawinan
antar agama maka negara tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk
memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, selain terdapat dasar pengujian yang berbeda
dengan permohonan-permohonan sebelumnya, Pemohon juga telah dapat
menguraikan alasan-alasan yang berbeda, yang kemudian dituangkan dalam
rumusan
petitum
yang
berbeda
pula
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya. Oleh karena itu, terlepas secara substansial beralasan menurut hukum
atau tidak, permohonan a quo secara formil tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga dapat diajukan kembali. Dengan
demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak
dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
31
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah masalah
konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon pada dasarnya mengenai
keabsahan perkawinan. Terkait dengan keabsahan perkawinan, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
“[3.12.4] ... Menurut Mahkamah, perkawinan merupakan salah satu bidang
permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia. Segala tindakan
dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang
menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan
atau melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-
undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak
dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan.
Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang
terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan
dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan
sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta
dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir,
perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang
wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir tersebut merupakan
hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya
maupun bagi orang lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin,
perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan
yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup
bersama sebagai suami istri. Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah
perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang
pria dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
[3.12.5] ... Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara
mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi
komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab
terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin
keberlangsungan hidup manusia. Negara juga berperan memberikan pedoman
untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan
perkawinan. Secara khusus, negara berperan untuk memberikan perlindungan
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus
dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan
perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif
yang dilakukan oleh negara;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XII/2014, hlm. 152-153].
Pendirian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014
sebagaimana dikutip di atas, selanjutnya ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
32
Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang antara lain mempertimbangkan sebagai
berikut:
“[3.21.2] Bahwa perihal keberadaan negara dalam mengatur perihal
perkawinan, Mahkamah pernah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 23 Juli 2018, bahwa berkenaan dengan beragama
pada dasarnya terbagi menjadi dua. Pertama, beragama dalam pengertian
meyakini suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum yang
tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. Kedua,
beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap
sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017, hlm. 532]
Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai
suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai
forum eksternum di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya
dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji. Peran negara
bukanlah dimaksudkan untuk membatasi keyakinan seseorang, melainkan lebih
dimaksudkan agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama yang dianut. Perkawinan merupakan salah satu bidang
permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU 1/1974. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh
warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus
taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-
undangan. Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk
untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam
kaitannya dengan perkawinan. Adanya pengaturan demikian sejalan pula
dengan Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak yang dijamin UUD
1945, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
berdasarkan hukum.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, campur tangan
negara dalam penyelenggaraan perkawinan tidak sampai menjadi penafsir
agama bagi keabsahan perkawinan. Dalam hal ini, negara menindaklanjuti hasil
penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan untuk memastikan bahwa
perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Hasil penafsiran tersebut yang kemudian dituangkan oleh negara dalam
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian yang membuat penafsiran
keabsahan perkawinan, in casu larangan perkawian beda agama tetaplah
pemuka agama. Dalam hal ini yang telah disepakati melalui lembaga atau
organisasi keagamaan, bukan penafsiran yang dilakukan oleh individu yang
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam konteks perkara a quo, Mahkamah telah pula mendengar dan
membaca keterangan Pihak Terkait MUI dan DDII serta Pihak Terkait Tidak
Langsung PAHAM Indonesia, SALIMAH, Yayasan AILA Indonesia, dan
Perkumpulan Wanita Islam. Bahkan dalam perkara sebelumnya yang telah
diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, yang
juga menjadi rujukan putusan a quo, Mahkamah juga telah menghadirkan
33
organisasi-organisasi keagamaan untuk menjelaskan keberadaan perkawinan
dalam setiap agama. Organisasi yang diundang di antaranya adalah MUI,
Pengurus
Besar
Nahdlatul
Ulama
(PBNU),
Pengurus
Pusat
(PP)
Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi
Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi),
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama
Khonghucu Indonesia (Matakin) yang pada pokoknya menunjukkan adanya
kebebasan bagi setiap agama untuk mengkonsepsikan perkawinan sesuai
dengan ajaran agama, sehingga menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan
negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam
hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati
oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Terlebih lagi, salah satu sumber
hukum dalam pengertian materil adalah ajaran-ajaran agama dan adat istiadat
yang masih hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Pasal 2
ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f UU 1/1974 telah sesuai dengan esensi Pasal 28B
ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945 yakni berkaitan dengan kewajiban negara
untuk menjamin pelaksanaaan ajaran agama.
[3.21.3] Bahwa Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai ikatan lahir
batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali
pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan
ditujukan untuk membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU 1/1974].
Ihwal perkawinan, Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan tidak hanya
sebatas perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”. Adapun
perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya. Pada ketentuan Pasal 2 UU 1/1974,
pencatatan yang dimaksud ayat (2) haruslah pencatatan yang membawa
keabsahan dalam ayat (1). Dengan demikian, UU 1/1974 menghendaki agar
perkawinan yang dicatat adalah perkawinan yang sah. Diwajibkannya
pencatatan perkawinan oleh negara merupakan kewajiban administratif.
Sedangkan perihal sahnya perkawinan, dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1)
a quo negara justru menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan karena
syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan
kepercayaan.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi
pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan
tersebut
dilakukan
menurut
hukum
masing-masing
agamanya
dan
kepercayaannya. Berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bukan
berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk
memilih agama dan kepercayaannya. Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2
ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan,
bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan. Pilihan untuk
memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing
orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin oleh
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945”.
... Meskipun dalam penjelasannya dijelaskan yang dimaksud perkawinan yang
ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang
berbeda agama, menurut Mahkamah bukan berarti negara mengakui
perkawinan beda agama. Karena negara dalam hal ini mengikuti penafsiran
yang telah dilakukan oleh lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki
34
otoritas mengeluarkan penafsiran. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran
maka lembaga atau organisasi keagamaan dari individu tersebut yang
berwenang menyelesaikannya. Sebagai sebuah peristiwa kependudukan,
kepentingan negara, in casu pemerintah, adalah mencatat sebagaimana
mestinya perubahan status kependudukan seseorang sehingga mendapatkan
perlindungan, pengakuan, status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan tersebut [vide Konsiderans Menimbang huruf b UU 23/2006],
termasuk dalam hal ini pencatatan perkawinan yang dilakukan melalui
penetapan oleh pengadilan.
Tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal dalam UU
23/2006, menurut Mahkamah bahwa ketentuan tersebut harus dipahami
sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara karena
perihal keabsahan perkawinan adalah tetap harus merujuk pada norma Pasal 2
ayat (1) UU 1/1974 yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, hlm. 627-630].
Lebih lanjut, pendirian mengenai keabsahan perkawinan ditegaskan
kembali oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-
XXII/2024 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat karena tidak mengakomodir para Pemohon
yang memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sehingga membatasi hak para Pemohon untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Terhadap
dalil tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa UU Perkawinan haruslah
dipahami secara utuh dan tidak parsial, Perkawinan menurut UU a quo diartikan
sebagai ikatan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita
yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami
istri. Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga dalam suatu rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide
Pasal 1 UU Perkawinan]. Untuk itu, sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun
1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan
juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.
Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak
menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap
perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing
bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Lebih lanjut, tanpa adanya agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dianut atau ditentukan oleh warga negara yang akan
melangsungkan perkawinan, maka tidak akan timbul sesuatu yang disebut
dengan “perkawinan yang sah”. Padahal, Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyebutkan tidak hanya sebatas perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni
“perkawinan yang sah”. Perkawinan karena merupakan bagian dari bentuk
ibadah sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, maka dapat dikategorikan sebagai forum eksternum di mana
negara dapat campur tangan dengan menentukan tata cara dan syarat-
35
syaratnya. Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun
menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu,
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur
yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan. Sebagaimana
Mahkamah telah pertimbangkan di atas, beragama dan berketuhanan Yang
Maha Esa adalah keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa dan prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi warga negara untuk memilih
tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk
diskriminasi terhadap warga negara. Berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat
(1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum.” [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024, hlm. 110-111].
Berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon,
sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan
beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara
substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan substansi Permohonan
Nomor 68/PUU-XII/2014, Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Permohonan
Nomor 146/PUU-XXII/2024, yakni mengenai keabsahan perkawinan maka
pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku
pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga
saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser
dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud. Dalam hal
ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo
dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring
opinion). Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan
SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi
pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 telah ternyata tidak bertentangan dengan
36
prinsip negara hukum, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan tanggung
jawab negara terhadap perlidungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024 mutatis
mutandis
berlaku
sebagai
pertimbangan
hukum
dalam
mempertimbangkan Permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
37
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
yang menyatakan sebagai berikut.
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam perkara/isu perkawinan beda agama, saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Pemohon dinilai tidak
memiliki kedudukan hukum (no legal standing) dalam permohonan a quo. Adapun
sebelum sampai pada argumentasi penilaian dimaksud, terlebih dahulu saya
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pancasila telah menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila
pertama yang menjadi dasar nilai (basic values) bagi seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. SIla ini menegaskan bahwa negara
Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari ruang publik,
melainkan negara yang menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan
memberi ruang yang setara bagi seluruh agama dan kepercayaan yang dianut
bagi setiap warga negara. Dalam konteks perkawinan, penghormatan terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa negara wajib mengakui
peran ajaran agama sebagai sumber nilai dan norma yang menentukan sah atau
tidaknya suatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai
perkawinan, termasuk isu perkawinan beda agama, tidak dapat dilepaskan dari
keyakinan keagamaan masing-masing pemeluknya, karena bagi setiap agama,
perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tunduk pada ketentuan teologis
dan moral yang diyakini secara internal. Negara, dalam kerangka Pancasila,
berkewajiban menghormati keberlakuan norma keagamaan tersebut tanpa
38
memaksakan penyeragaman yang berpotensi mengabaikan prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai fondasi filosofis kehidupan hukum nasional;
2. Bahwa dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama (freedom of religion)
merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara bagi seluruh warga
negara. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agama atau kepercayaannya. Pengakuan ini tidak hanya
mencakup ritual ibadah semata, melainkan juga menyentuh hubungan personal
dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan, termasuk sah atau tidaknya
suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan masing-masing;
3. Bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, saya berpendapat bahwa
perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum
yang berlandaskan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang atau
perspektif agama yang dianut oleh warga negara. Oleh karena itu, dalam hal
perkawinan beda agama tentu saja dapat dinilai tidak sah (invalid) apabila tidak
dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing. Sebaliknya,
suatu perkawinan beda agama adalah sah (valid) apabila telah dinyatakan sah
menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing (laki-laki dan
perempuan) pasangan. Ihwal tersebut dinilai demikian, karena penilaian kaidah
agama merupakan episentrum terhadap penilaian validitas suatu perkawinan,
sebelum negara memberikan status administratif terhadap ikatan perkawinan
yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama atau kepercayaannya.
Penegasan demikian, menurut hemat saya, sejalan dengan maksud norma
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ihwal ini, sejalan pula dengan prinsip
kebebasan
memeluk
agama
dan
beribadah
menurut
agama
dan
kepercayaannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, serta tentu saja sejalan dengan sila pertama Pancasila. Kata
kuncinya adalah sepanjang telah dinyatakan sah menurut agama atau
kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, norma a quo justru menjamin
kebebasan beragama setiap warga negara, memastikan pengakuan terhadap
forum internum, dan menyediakan mekanisme pemeriksaan yang adil dan
proporsional bagi pengadilan dalam menangani permintaan perkawinan antar
pemeluk berbeda agama;
39
4. Kendatipun demikian, dalam permohonan a quo, setelah saya mencermati lebih
mendalam terutama berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, telah ternyata Pemohon adalah pemeluk agama Islam [vide bukti P-
1], di mana hukum Islam secara tegas melarang perkawinan beda agama.
Larangan tersebut seperti termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang menyatakan pada pokoknya bahwa perkawinan
beda agama adalah haram dan tidak sah menurut hukum Islam. Fatwa MUI
tersebut adalah fatwa yang esensi dan adresatnya jelas, tegas, dan secara
faktual berlaku sebagai pedoman keagamaan bagi pemeluk agama Islam. Oleh
sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak
memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan
pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,
karena tindakan tersebut bertentangan dengan norma internal (forum internum)
yang seharusnya diyakini dan dipatuhi Pemohon sebagai pemeluk agama Islam.
Keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, in casu norma
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 merupakan norma pengakuan negara yang
meletakkan sahnya suatu perkawinan pada hukum agama dan kepercayaannya
itu. Artinya, norma a quo yang dimohonkan pengujian pada dasarnya tidak
menghalangi Pemohon untuk melangsungkan perkawinan berbeda agama
sepanjang sah/dimungkinkan menurut hukum agama atau kepercayaannya,
namun dalam batas penalaran yang wajar, sesungguhnya yang tidak
membolehkan perkawinan beda agama adalah pada forum internum atau hukum
agama Pemohon. Dengan demikian, saya memandang norma yang diuji oleh
Pemohon tidak menimbulkan kerugian aktual maupun potensial karena
sesungguhnya tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon dengan
berlakunya norma a quo. Ketiadaan hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian menyebabkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan terkait dengan isu perkawinan beda agama. Dalam
konteks ini, Mahkamah seharusnya bergeser pendiriannya dalam menelisik
legal standing Pemohon pengujian norma a quo dengan mempertimbangkan dan
merujuk pada forum internum di masing-masing agama dan kepercayaan terkait
dengan isu perkawinan beda agama. Dalam konteks isu a quo, mengingat
40
kondisi kontemporer telah mengalami perubahan yang signifikan, terutama
dalam ranah penguatan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia,
menurut hemat saya, kiranya menuntut penafsiran konstitusi yang lebih responsif
dan adaptif. Terlebih, atas nama pemenuhan hak konstitusional warga negara
terkait
kebabasan
beragama
dan
beribadat
menurut
agama
dan
kepercayaannya itu, serta atas nama “cinta” sebagai kehendak ilahi (fitrah) untuk
mempersatukan dua insan, antara laki-laki dan perempuan, yang berbeda
agama, Mahkamah hendaknya membuka ruang untuk dapat bergeser pendirian
terhadap isu a quo dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum yang hidup
dan menjawab kebutuhan keadilan masa kini.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut hemat
saya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan
a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 15.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
41
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon
pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1974 yang rumusannya sebagai berikut:
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 quo karena perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sementara itu, tidak dicatatnya
suatu perkawinan akan berimplikasi terhadap legalitas perkawinan, hak suami-
istri, hak anak, hak keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya yang timbul dari
sebuah perkawinan yang tercatat;
4.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah dan Pasal 2
ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur tentang
keabsahan perkawinan menurut agama, dan bukan sebagai norma yang
melarang pencatatan perkawinan antar agama, sehingga Pemohon dapat
mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang menerangkan/berencana akan melangsungkan perkawinan
beda agama [vide Bukti P-8]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional, Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan dengan berlakunya norma Pasal 2
26
ayat (1) UU 1/1974 mengakibatkan perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
yang dimohonkan pengujian, di mana anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud bersifat potensial. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan,
maka anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD
NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang berpotensi
inkonstitusional sehingga terjadi distorsi dan pergeseran makna. Norma yang
seharusnya mengatur syarat sahnya perkawinan menurut agama, secara
normatif dan implementatif berubah menjadi norma pencatatan perkawinan.
Keadaan tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara norma d
