PUU
Tahun 2026
21/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I) dan Ariyanto Zalukhu (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 1/2023, UU 1/2026, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 21/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 12 Januari 2026 dari
Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, yang memberikan
kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka
Shaira, S.H., Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung Cinta
Arya Diningrat (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Januari 2026 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2026, bertanggal 12 Januari 2026, serta telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 21/PUU-XXIV/2026, bertanggal 12 Januari 2026, perihal
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
2
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor
21/PUU-XXIV/2026
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
21.21/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026
tentang
Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 21/PUU-
XXIV/2026, bertanggal 12 Januari 2026 sebagaimana telah
diubah dengan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU/TAP.MK/Panel/02/2026
tentang
Penetapan
Perubahan
Anggota
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
21/PUU-XXIV/2026,
bertanggal
6
Februari 2026;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
21.21/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 12 Januari
2026;
c. bahwa para Pemohon pada persidangan pendahuluan dengan
agenda perbaikan permohonan, tanggal 9 Februari 2026, telah
menyampaikan
secara
lisan
perihal
pencabutan/penarikan
permohonan;
d. bahwa selanjutnya para Pemohon menyampaikan surat perihal
Penarikan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10
Februari 2026, yang diterima melalui email resmi Mahkamah pada
tanggal 12 Februari 2026;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
3
ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali”;
f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Februari 2026 telah
menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor
21/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum dan oleh
karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
4
2. Menyatakan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 08.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
5
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 4 2. Menyatakan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih 5 ttd. Anwar Usman ttd. Arsul Sani ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Adies Kadir PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
