PUU
Tahun 2025
21/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Juhaidy Rizaldy Roringkon
Tanggal Putusan: 2025-07-09
UU Diuji: UU 39/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 1/2025, UU 19/2003, UU 28/1999, UU 30/2002
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 21/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Juhaidy Rizaldy Roringkon
Pekerjaan
: Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy
Studies (ILDES)
Alamat
: Jaga II, RT. 000/RW. 000, Desa Sarani Matani,
Kecamatan
Tombariri,
Kabupaten
Minahasa,
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 21/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
10 Maret 2025 dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 28 April 2025, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 30 April 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”, sehingga
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu cabang kekuasaan kehakiman
yang menyelenggarakan peradilan.
2.
Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”.
3.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam
Pasal 29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”) pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5.
Bahwa begitupun ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(“UU
3
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”) menyebutkan pula
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021) menegaskan,
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, permohonan a quo yang
merupakan pengujian materiil berkenaan dengan muatan kata Menteri
harus dimaknai Menteri dan Wakil Menteri (konstitusional bersyarat) dalam
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945 adalah merupakan kewenangan MK.
8.
Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya menyatakan,
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
4
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam
UUD 1945;
3.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/ dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
4.
Bahwa Pemohon sejatinya adalah warga negara pencari keadilan yang
sering beracara di Mahkamah Konstitusi, dengan berlakunya norma yang
diuji di atas, dengan ini Pemohon merasa mendapatkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan, ketika adanya pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang telah
secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri, tetapi hal ini tidak
dilaksanakan oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan;
5.
Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak
diamarkannya larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi, sehingga anggapan sebagian pihak, hal ini tidak
5
memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi (dalam hal ini Pemerintah
dan DPR);
6.
Bahwa sejatinya pertimbangan hukum merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dalam suatu Putusan Mahkamah konstitusi, yang
dimana pertimbangan hukum sebagai alasan atau penalaran yang menjadi
pokok suatu putusan (ratio decidendi). Di samping itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi yang sifatnya erga omnes atau dapat diartikan bahwa (putusan
tersebut berkekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara
publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak
yang berperkara). Oleh sebab itu, maka Putusan Mahkamah Konstitusi
bukan hanya amar putusannya saja yang berlaku asas erga omnes, akan
tetapi segala hal yang diatur dan ditentukan dalam pertimbangan hukum,
berlaku juga asas erga omnes tersebut;
7.
Bahwa sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis struktur
organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Penambahan struktur
organisasi di kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi
kementerian negara secara keseluruhan. Melihat pada tugas, fungsi, dan
kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam
struktur organisasi kementerian negara berada satu tingkat di bawah
menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretariat jenderal,
inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, serta terdapat penambahan
satu nomenklatur pada kementerian negara sejak dibentuknya jabatan
wakil menteri. Secara teoritis, hal ini akan berdampak pada struktur
organisasi kementerian negara secara keseluruhan;
8.
Bahwa
sebagaimana
diuraikan
sebelumnya,
konstitusionalitas
keberadaan wakil menteri ini pernah digugat dalam permohonan pengujian
undang-undang. MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengutip
kembali pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya dan tetap
konsisten pada pendiriannya mengenai konstitusionalitas jabatan wakil
menteri. Hal ini merupakan pertimbangan hukum MK terhadap dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya menginginkan agar keberadaaan wakil
menteri dinyatakan inkonstitusional. Sementara itu, berkenaan dengan isu
konstitusionalitas terkait rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang
pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri
6
juga berlaku terhadap wakil menteri. Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008,
seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau
direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan
organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya
penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang
bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008;
9.
Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019
tersebut
seharusnya
dilaksanakan
dengan
baik
oleh
pemerintah. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil
menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik
negara. Hal ini tentu saja tidak bersesuaian dengan amanat yang terdapat
dalam Putusan MK tersebut;
10. Bahwa padahal terdapat adagium yang menyatakan bahwa putusan
pengadilan apakah benar atau salah dan baik atau buruk harus tetap
dilaksanakan. Putusan MK itu sendiri sudah jelas menyampaikan bahwa
wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan
negara maupun swasta. Pengabaian terhadap putusan tersebut salah
satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara
tersebut “tidak dapat diterima” dan tidak menyatakan ketentuan terkait
larangan rangkap jabatan tersebut inkonstitusional. Meskipun dalam amar
Putusan MK permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca
putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-
nya. Dengan kata lain, bukan berarti amar putusan tidak diterima lalu
mengabaikan ratio decidendi dalam putusannya;
11. Bahwa dalam putusan tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan
kedudukan wakil menteri itu sama dengan posisi menteri, mulai dari
persyaratan dan kriteria sampai dengan larangannya. Sebab, posisi wakil
menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan,
sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun
larangannya pada saat menjabat. Penegasan MK terkait dengan larangan
rangkap jabatan menteri dan wakil menteri yang tertuang di dalam
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dipandang
7
oleh pemerintah hanya bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan
mengikat. Pandangan demikian tentu sangat keliru dan perlu diluruskan.
Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena
pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan,
sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu
kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan
tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang
tertulis dalam putusan tersebut;
12. Bahwa sejalan dengan hakikat putusan MK yang bersifat final dan
mengikat serta berlaku umum (erga omnes), maka putusan MK
semestinya mengakhiri perdebatan dan perbedaan tafsir yang muncul.
Oleh karenanya, tiada tafsir lain selain mengikuti kehendak putusan
Mahkamah Konstitusi. Sebab, tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah
Konstitusi dapat dikualifisir sebagai pembangkangan terhadap konstitusi
(constitutional disobedience);
13. Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tunduk pada
konstitusi, maka sudah semestinya seluruh pihak menghormati putusan
MK. Sebab, apa yang telah diputus oleh MK selaku penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution) pada hakikatnya merupakan kehendak hukum
tertinggi bernegara, yakni konstitusi (UUD NRI 1945). Oleh karenanya,
seluruh warga negara, terutama addressat putusan MK, wajib
menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
14. Bahwa terkait adanya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri
seharusnya sudah tidak menimbulkan perbedaan pandangan lagi, baik di
kalangan pemerintah maupun masyarakat umum, dikarenakan telah jelas
dan terang bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku
umum (erga omnes). Apabila masih terdapat perbedaan pandangan dalam
menafsirkan putusan tersebut, hal ini tentu saja harus segera diakhiri
mengingat bahwa MK merupakan penafsir akhir konstitusi (the final
interpreter of the Constitution). Dalam hal tidak dilaksanakannya Putusan
MK
maka
pejabat
terkait
dapat
dikualifisir
telah
melakukan
pembangkangan terhadap konstitusi;
8
15. Bahwa pelaksanaan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
larangan rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri belum
dilaksanakan dengan baik dikarenakan pada pelaksanaannya masih ada
wakil menteri yang menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris dan
wakil komisaris di perusahaan milik negara. Hal demikian dapat dikualifisir
sebagai suatu bentuk ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi. Akibat hukum dan sanksi dari rangkap jabatan yang dilakukan
oleh wakil menteri, yaitu berupa pemberian sanksi administratif yang salah
satu sanksinya berupa pemberhentian dari jabatannya. Selain itu, wakil
menteri yang rangkap jabatan juga dapat diberikan sanksi berupa
kewajiban mengganti kerugian keuangan negara karena mendapatkan gaji
dan pendapat serta fasilitas ganda yang tidak seharusnya yang berasal
dari keuangan negara, baik langsung maupun tidak langsung;
16. Bahwa Pemohon selain sebagai warga negara pencari keadilan yang
sering beracara di Mahkamah konstitusi, Pemohon juga turut aktif dalam
komunitas pencinta hukum tata negara yang bernama Indonesia Law &
Democracy Studies (ILDES) yang memiliki konsentrasi berbagai isu hukum
dan demokrasi yang ada di Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES);
17. Bahwa dengan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap
pertimbangan hukum MK yang tidak ditaati oleh semua pihak, permohonan
a quo sejalan dengan tujuan Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES)
sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Anggaran Dasar: “Mengawal dan
Mengambil peran terhadap setiap permasalahan konstitusional yang ada
di Indonesia baik di lingkungan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif;
18. Bahwa kedudukan Pemohon di ILDES sendiri sebagai Direktur Eksekutif,
menegaskan bahwa dapat bertindak juga untuk dan atas nama ILDES
dalam keadaan apapun sesuai Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga soal
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus, “Direktur Eksekutif: Bertanggung
jawab atas kebijakan strategis organisasi, mewakili organisasi di dalam
maupun di luar Pengadilan”;
9
19. Bahwa Pemohon juga lewat ILDES, selalu aktif menyuarakan rangkap
jabatan wakil menteri sekaligus Komisaris BUMN sejak Februari 2025,
lewat rilis berita online, yang dapat dilihat sebagai berikut:
1) Artikel ini telah tayang di tvonenews.com dengan judul Tiga Wamen
Diangkat Jadi Komisaris BRI dan Bank Mandiri, IlDES Beri Sorotan
Tajam,
https://www.tvonenews.com/ekonomi/315100-tiga-wamen-
diangkat-jadi-komisaris-bri-dan-bank-mandiri-ildes-beri-sorotan-
tajam?page=1, Reporter: Tim tvonenews.com, Editor: Rilo Pambudi;
2) Artikel ini telah tayang di tirto.id dengan judul 3 Wamen Jadi Komisiaris
BRI & Mandiri, ILDES: Tak Konstitusional, https://tirto.id/3-wamen-jadi-
komisiaris-bri-mandiri-ildes-tak-konstitusional-g9Wy, Reporter: Nabila
Ramadhanty;
3) Artikel ini telah tayang di investor.id dengan judul Persoalkan Wamen
Rangkap Jabatan, Ildes Uji Materi UU No 39/2008 ke MK,
https://investor.id/national/390501/persoalkanwamen-rangkap-
jabatan-ildes-uji-materi-uu-no-392008ke-mk, Penulis: Yustinus Patris
Paat;
4) Artikel ini telah tayang di manadopost.jawapost.com dengan judul
ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK, Persoalkan 6 Wamen
Prabowo
Rangkap
Jabatan
jadi
Komisaris
BUMN,
https://manadopost.jawapos.com/nasional/285698515/ildes-siap-
gugat-uu-kementerian-ke-mk-persoalkan-5-wamen-prabowo-
rangkap-jabatan-jadi-komisaris-bumn, Reporter: Kenjiro Tanos;
5) Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Ada Wamen Jadi
Pimpinan BUMN, MK Diminta Pertegas Larangan Rangkap Jabatan,
https://www.kompas.id/artikel/ada-wamen-jadi-pimpinan-bumn-mk-
diminta-pertegas-larangan-rangkap-jabatan, Reporter: Susana Rita
Kumalasanti;
6) Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul Pemerhati Minta MK
Larang
Wakil
Menteri
Rangkap
Jabatan,
https://rri.co.id/nasional/1389523/pemerhati-minta-mk-larang-wakil-
meteri-rangkap-jabatan, Reporter: Achmat Zaini;
7) Artikel ini telah tayang di jpnn.comdengan judul ILDES Siap Gugat UU
Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
10
BUMN, https://m.jpnn.com/news/ildes-siap-gugat-uu-kementerian-ke-
mk-soal-5-wamen-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-bumn,
Reporter:
Zaki Ibrahim;
8) Video podcast Youtube TribunNews Channel dengan Judul (FULL) UU
Kementerian Digugat ILDES, Endus Konflik Kepentingan Wamen
Banyak
yang
Rangkap
Jabatan,
https://youtu.be/wh6xCa1zAtc?si=C4qyA5NFN_q4OPYV, Tribunnews
On Focus, tayang perdana 10 Maret 2025.
20. Bahwa selain itu, Pemohon juga selalu aktif terlibat dalam isu hukum tata
negara dan BUMN, yang dimana saat ini BUMN sedang bertransformasi
dalam pengelolaannya yang dikelola oleh BPI Danaantara lewat hadirnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara, serta Pemohon juga aktif menyuarakan perihal opini lewat rilis
berita online, yang dapat dilihat sebagai berikut:
1) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ILDES:
Danantara Bentuk Paripurna dari Kelembagaan BUMN, Dikelola
Secara
Profesional
dan
Kebal
Hukum,
https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/02/24/ildes-danantara-
bentuk-paripurna-dari-kelembagaan-bumn-dikelola-secara-
profesional-dan-kebal-hukum, Reporter: Hasanudin Aco;
2) Artikel ini tayang di Beritamoneter.com dengan judul “ILDES Ungkap
Danantara
Bentuk
Paripurna
Dari
Pengelolaan
BUMN”,
https://beritamoneter.com/ildes-ungkap-danantara-bentuk-paripurna-
dari-pengelolaan-bumn/, Reporter: Lita;
3) Artikel ini tayang di antaranews.com dengan judul: “ILDES nilai
pembentukan BP Investasi Danantara wujud demokrasi ekonomi”,
https://www.antaranews.com/berita/4422949/ildes-nilai-
pembentukan-bp-investasi-danantara-wujud-demokrasi-ekonomi,
Reporter: Uyu Septiyati Liman;
4) Artikel ini tayang di beritasatu.com dengan judul: “Publik Tak Perlu
Khawatir,
Danantara
Tetap
Bisa
Diawasi
dan
Diaudit”,
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2873793/publik-tak-perlu-
11
khawatir-danantara-tetap-bisa-diawasi-dan-diaudit,
Reporter:
Yus
Paat;
5) Artikel ini tayang di investor.id dengan judul: “Lembaga Baru Prabowo,
BP
Investasi
Danantara
Perlu
Diperkuat
dengan
UU”,
https://investor.id/macroeconomy/378000/lembaga-baru-prabowo-bp-
investasi-danantara-perlu-diperkuat-dengan-uu, Reporter: Elina Suter.
21. Bahwa dengan tidak masukannya wakil menteri sebagai subjek untuk
dilarang merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris di
perusahaan negara maupun swasta, padahal telah dilarang dalam
Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, hal ini menimbulkan potensi kerugian
konstitusional bagi Pemohon, dengan tidak larangan dalam Undang-
Undang
Kementerian
Negara,
Pemohon
yang
juga
nantinya
berkesempatan menjadi Komisaris dan/atau Dewan Pengawas BUMN
akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah
dekat dengan kekuasaan, dan tidak dapat lagi menjadi kandidat komisaris
yang seperti harapan Pemohon di masa depan nanti;
22. Bahwa selain itu, kerugian konstitusional Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat
yang merupakan hak mutlak rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 (2) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini juga dalam rangka menegakkan hukum dan pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum."
23. Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
adalah merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang dipertegas dalam Pasal 8
12
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Pasal 8
1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut
mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
2) Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum
penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3.
Dan juga dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah
sebagai berikut:
1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
penyelenggara negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
24. Bahwa Pemohon sebagai pecinta hukum tata negara yang fokus terhadap
berbagai isu konstitusi dan hukum mempunyai maksud dan tujuan untuk
melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara,
yaitu dengan cara selalu aktif mengawasi jalannya pemerintahan, dan
memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan sebagaimana
mestinya oleh Pemerintah dan juga sebagai wadah kontrol masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hak dan
kewajiban
konstitusionai
seluruh
warga
negara
tanpa
kecuali
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
13
25. Bahwa secara jelas, dengan tidak adanya larangan wakil menteri untuk
merangkap jabatan sebagaimana dalam pasal a quo, maka praktik
rangkap
jabatan
kian
dipandang
sebagai
hal
lumrah
dalam
penyelenggaraan pemerintah kekinian. Secara sederhana, rangkap
jabatan dimaknai sebagai kondisi seseorang di mana ia menempati lebih
dari satu jabatan pada waktu yang bersamaan, baik bidang yang sama
maupun berbeda. Mengutip pernyataan Lord Acton “power tends to
corrupt. Absolute power corrupts absolutely,” maka setiap kekuasaan yang
diperoleh, apalagi lebih dari satu jabatan sebagaimana rangkap jabatan,
berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan;
26. Bahwa meski (larangan rangkap jabatan) bukan merupakan suatu tindak
pidana atau bahkan perilaku korup, konflik kepentingan dalam bentuk
rangkap jabatan menghadirkan kerentanan-kerentanan tersendiri apabila
tidak diregulasi secara ketat. Misalnya, kekhawatiran mengenai integritas
pengambilan keputusan atau proteksi kepentingan dari publik serta
pemegang saham untuk konteks privat. Ini dapat berujung pada distorsi
fungsi rule of law, pasar, hingga alokasi sumber daya publik yang mungkin
saja
tidak
legitim,
mengedepankan
fairness
dan
imparsialitas
(Organisation for Economic Co-operation and Development, Managing
Conflict of Interest in the Public Service: OECD Guidelines and Country
Experiences, hlm. 22);
27. Bahwa pada tahun 2023, ICW (Penelitian: Rangkap Jabatan Komisaris
dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: Kegagalan Pemerintah
Mengelola Konflik Kepentingan, 2023, hlm. 28) menemukan fakta menarik
yang ditemukan dalam pemantauan ini ialah diangkatnya 4 orang wakil
menteri sebagai komisaris BUMN, diantaranya:
- Rosan P. Roeslani (Wakil Menteri BUMN) sebagai komisaris PT
Pertamina;
- Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai komisaris PT
PLN;
- Muhammad Herindra (Wakil Menteri Pertahanan) sebagai
komisaris PT Len Industri;
- Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) sebagai komisaris PT
BRI.
14
28. Bahwa jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
80/PUU-XVII/2019,
dalam
pertimbangan
hukumnya
Mahkamah
sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada
perusahaan negara atau swasta. Alasannya, posisi wakil menteri, karena
sama dengan menteri yang diangkat oleh presiden, maka harus juga
tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008. Di mana aturan itu melarang
melakukan rangkap jabatan. Alasan MK pun rasional dan dapat diterima,
yakni, agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya
diangkat wakil menteri di kementerian tertentu;
29. Bahwa pasal yang kami mohonkan agar di uji materiil adalah Pasal 23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal ini, Pemohon anggap bertentangan dengan UUD NRI 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Indonesia adalah Negara Hukum.
Pasal 17 UUD NRI 1945
1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2) Setiap
menteri
membidangi
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan.
3) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
15
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
30. Bahwa yang kami uji adalah kata “Menteri”, yang dimana nantinya Pasal
23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Menteri dan Wakil Menteri.” Sehingga Pasal 23 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
C. ALASAN PERMOHONAN
C.1. KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DIAKUI DALAM TAFSIRAN PASAL 17
UUD NRI TAHUN 1945
31. Bahwa berdasarkan Pasal 17 UUD NRI 1945 hanya menyebutkan menteri-
menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri, akan tetapi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan:
(3).(1) Menimbang, bahwa karena ketentuan Pasal 17 UUD 1945
hanya
menyebutkan
menteri-menteri
negara,
tanpa
menyebutkan wakil menteri, maka menurut Mahkamah kalau
menteri dapat diangkat oleh Presiden, logikanya bahwa
Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil menteri;
32. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 diketahui hanya mengatur hal-hal yang
pokok sehingga untuk pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan Undang-
Undang. Berdasarkan ketentuan konstitusi pengangkatan wakil menteri itu
adalah bagian dari kewenangan presiden untuk melaksanakan tugas-
tugasnya. Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam UUD 1945
memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang
tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan
16
di dalam undang-undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak
konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Hal ini
bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,
yang menyatakan:
(3).(2) …Menurut Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di
dalam
Undang-Undang,
pengangkatan
wakil
menteri
sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden
sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut berarti
bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di
dalam UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang,
sepanjang hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
33. Bahwa UUD NRI 1945 juga tidak menentukan adanya Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan TAP MPR Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan
Korupsi,
Kolusi,
dan
Nepotisme,
yang
kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuklah
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyidik dan
menuntut tindak pidana korupsi tertentu. Padahal di dalam tata
pemerintahan kita sudah ada kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan
sebagai penuntut umum perkara pidana;
34. Bahwa karena pengangkatan wakil menteri itu boleh dilakukan oleh
Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang,
maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri menurut
Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan
warga negara biasa, sebab Presiden yang mengangkat wakil menteri
adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945];
35. Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat
beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden
dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”, merupakan
ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo
yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi
17
kementerian. Oleh karena undang-undang tidak menjelaskan mengenai
apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus”
maka hal tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya
sebelum mengangkat wakil menteri. Presiden-lah yang menilai seberapa
berat beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri.
Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil
menteri;
36. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 79/PUU-
IX/2011, wakil menteri perlu diatur lebih lanjut kedepannya, yang
menyatakan:
(3).(16) …Oleh karena keberadaan wakil menteri yang ada sekarang
ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya
dalam Undang-Undang a quo, menurut Mahkamah posisi
wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai
kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah
ini. Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-
masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk
yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan
agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum;
37. Bahwa setelah Putusan MK di atas, maka saat ini wakil menteri adalah
unsur pimpinan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, sebagaimana dalam konstruksi pasal demi pasal Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
yang menyatakan, bahwa:
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
…
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
b. unsur pemimpin;
…
Pasal 9
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri.
(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Pasal 66
“Menteri Koordinator atau Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu
kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau
Kementerian.”
18
38. Bahwa jika dilihat Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024
tentang Organisasi Kementerian Negara, yang menyatakan kedudukan
Wakil Menteri, sebagai berikut:
BAB VI WAKIL MENTERI
Pasal 65
1. Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat
dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator atau Menteri.
4. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator
atau Kementerian.
5. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau
Kementerian; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
atau
Menteri
dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator. atau Kementerian.
39. Bahwa jika dilihat dengan cermat, dalam Pasal 66 Peraturan Presiden
Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara telah
menegaskan wakil menteri adalah unsur pemimpin, yaitu sejatinya wakil
menteri dan menteri merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahakan dalam suatu kementerian negara;
C.2. FENOMENA JUMLAH WAKIL MENTERI YANG SANGAT BANYAK,
DIUMUMKAN DAN DILANTIK OLEH PRESIDEN DI HARI YANG SAMA
DENGAN MENTERI
40. Bahwa jika melihat hari ini, perihal Kabinet Merah Putih yang jumlahnya
justru lebih banyak daripada jumlah menteri dan ada beberapa
kementerian yang memiliki 3 (tiga) wakil menteri sekaligus, dengan rincian
sebagai berikut:
DAFTAR WAKIL MENTERI KABINET MERAH PUTIH PERIODE 2024-2029
1. Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
19
3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
5. Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri;
6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri;
7. Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri;
8. Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri;
9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri;
10. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan;
11. R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama;
12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum;
13. Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia;
14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
15. Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan;
16. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan;
17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan;
18. Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
21. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi;
22. Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan;
23. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan;
24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial;
25. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
26. Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia;
27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia;
28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian;
29. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan;
30. Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
31. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
32. Fahri
Hamzah,
Wakil
Menteri
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman;
33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
20
34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi;
35. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan;
36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian;
39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan;
40. Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan;
41. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
42. Febrian Alphyanto Ruddyard,
Wakil
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Wakil
Kepala
Badan
Perencaaan
Pembangunan Nasional;
43. Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
44. Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
45. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
46. Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
47. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
48. Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan
Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
50. Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi;
51. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah;
52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata;
53. Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan
Ekonomi Kreatif;
54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sumber: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-
susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/
41. Bahwa menurut Pemohon bukan perihal banyak atau tidaknya jumlah wakil
menteri dalam satu kabinet pemerintahan, akan tetapi yang menjadi
persoalan mendasar bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan di
dalam berbagai jabatan yang layaknya jabatan menteri tidak bisa menjabat
21
karena dilarang Undang-Undang Kementerian Negara, seperti Komisaris
dan/atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
42. Bahwa berdasarkan fakta, saat ini terdapat 9 (sembilan) wakil menteri yang
merangkap jabatan sebagai Komasaris dan/atau Dewan Pengawas Badan
Usaha Milk Negara, yaitu:
NO
NAMA
JABATAN NEGARA
JABATAN BUMN
1 Kartika
Wirjoatmodjo
Wakil Menteri BUMN
Komisaris
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero) Tbk
2 Aminuddin
Ma’ruf
Wakil Menteri BUMN
Komisaris
PT
Perusahaan
Listrik
Negara (Persero)
3 Dony Oskaria
Wakil Menteri BUMN
Wakil
Komisaris
Utama PT Pertamina
(Persero)
4 Suahasil Nazara
Wakil
Menteri
Keuangan
Wakil
Komisaris
Utama PT Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
5 Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi
& Pemasyarakatan
Komisaris PT Telkom
Indonesia
6 Sudaryono
Wakil
Menteri
Pertanian
Ketua
Dewan
Pengawas
Perum
BULOG
7 Fahri Hamzah
Wakil
Menteri
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
Komisaris
PT
Bank
Tabungan
Negara
(Persero) Tbk
8 Yuliot
Wakil Menteri ESDM
Komisaris
PT
Bank
Mandiri (Persero) Tbk
9 Helvi
Yuni
Moraza
Wakil Menteri Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
Komisaris
PT
Bank
rakyat
Indonesia
(Persero) Tbk
43. Bahwa salah satu dari wakil menteri tersebut di atas, yaitu: Dony Oskaria
saat ini juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang
22
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (yang dilaunching oleh Presiden pada tanggal 24
Februari 2025). Pengangkatan Dony Oskaria berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas
dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara;
44. Bahwa kedudukan jabatan wakil menteri setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi, yang secara eksplisit menyatakan bahwa wakil
menteri adalah anggota kabinet pemerintahan, sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan,
yang menyatakan bahwa:
(3.15) Menimbang pula bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah
pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak
sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi
kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri;
pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas
pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal;
pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di
daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai
pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi
kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
45. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bagaimana wakil menteri
tidak bisa atau dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara baik dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019;
46. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012,
bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri oleh presiden dan
masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau
berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan;
23
47. Bahwa Wakil Menteri adalah unsur pimpinan yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sebagaimana dalam konstruksi
pasal demi pasal Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara yang menyatakan, bahwa:
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
c. unsur pemimpin;
…
Pasal 9
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri.
(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Pasal 66
“Menteri Koordinator atau Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu
kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau
Kementerian.”
C.3. LEGALISASI PERTIMBANGAN PUTUSAN MK NOMOR 80/PUU-
XVII/2019 YANG TELAH MENEGASKAN WAKIL MENTERI DILARANG
RANGKAP JABATAN KOMISARIS DAN/ATAU DEWAN PENGAWAS
BADAN USAHA MILIK NEGARA MENJADI NORMA BARU DALAM
UNDANG-UNDANG (DIAMARKAN DALAM PUTUSAN MK)
48. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
menegaskan bahwa:
(13.3)
…Namun
demikian,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon
mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang
mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak
prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan
pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan
pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan
kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan
rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada
beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di
kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di
kementerian tertentu.
24
49. Bahwa sejatinya perihal larangan rangkap jabatan dalam Putusan 80/PUU-
XVII/2019 yang disamakan statusnya karena diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, agar
para wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan
secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil
menteri di kementerian tertentu (vide Pertimbangan hukum 13.3 Putusan
80/PUU-XVII/2019);
50. Bahwa oleh karena dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut
telah jelas (expressive verbis), bahwa ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39
Tahun 2008 berlaku juga bagi para wakil menteri, maka melalui
permohonan a quo, Mahkamah harus mengabulkan agar kata Menteri
dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Menteri
dan Wakil Menteri”;
51. Bahwa norma ini harus hidup dalam Undang-Undang agar mengikat bagi
seluruh pihak (Pemerintah dalam arti luas) yang di mana ketika menjabat
sebagai wakil menteri harus fokus dengan tugasnya yang diberikan
kepadanya, karena dianggap beban kerja di kementerian tersebut sangat
berat, sehingga presiden mengangkatnya sebagai wakil menteri, sehingga
kedudukannya dari segi pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri
sesungguhnya sama dengan menteri;
52. Bahwa alasannya posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang
diangkat oleh presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU
39/2008. Di mana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi rasional dan dapat diterima, yakni,
agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan
secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil
menteri di kementerian tertentu;
C.4. PENGABAIAN
PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
TERKAIT
LARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI
53. Bahwa hukum dapat dilihat bentuknya melalui kaidah yang dirumuskan
secara eksplisit. Di dalam kaidah atau peraturan hukum tersebut,
terkandung tindakan yang harus dilaksanakan dalam bentuk penegakan
25
hukum. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan, sehingga tidaklah
mengherankan jika dikatakan bahwa hukum tidak bisa lagi disebut sebagai
hukum apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu
melibatkan manusia dan perilakunya, karena hukum tidak mampu
mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam peraturan
hukum itu;
54. Bahwa secara etimologis, istilah rangkap jabatan terdiri dari dua suku kata,
yakni "rangkap" dan "jabatan." Merujuk pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), kata "rangkap" merupakan turunan dari kata
"merangkap" yang berarti menduduki jabatan lain di samping jabatan tetap
atau melakukan lebih dari satu pekerjaan. Sedangkan "jabatan" berarti
pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkaitan
dengan pangkat dan kedudukan;
55. Bahwa Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum
Administrasi Negara menyatakan bahwa, jabatan adalah suatu lingkungan
pekerjaan tetap yang diadakan dan dijalankan guna kepentingan negara
atau kepentingan umum. Jabatan bukan sekadar posisi, melainkan bagian
dari mekanisme penyelenggaraan kepentingan publik;
56. Bahwa menurut Logemann dalam bukunya yang diterjemahkan oleh
Makkatutu dan Pangkerego, jabatan diartikan sebagai lingkungan kerja
yang tetap, digaris bawahi batas-batasnya, dan disediakan untuk ditempati
oleh pemangku jabatan yang ditunjuk serta mewakili jabatan tersebut
sebagai pribadi. Dalam pembentukannya, jabatan harus dinyatakan
dengan jelas, menunjukkan pentingnya kepastian dan kontinuitas agar
organisasi dapat berfungsi dengan baik. Jabatan dijalankan oleh seorang
pribadi yang bertindak sebagai wakil dan bertugas atas nama jabatan,
yang disebut sebagai pemangku jabatan;
57. Bahwa perihal dapat atau tidaknya dilakukan pengangkatan wakil menteri
sempat menjadi permasalahan yang diuji konstitusionalitasnya di
Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pertimbangan hukum yang
dikeluarkan MK melalui Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 pada Paragraf
[3.13], MK menyatakan bahwa pengangkatan wakil menteri boleh
dilakukan oleh presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam
undang-undang. Mengenai siapa yang dapat diangkat sebagai wakil
26
menteri, menurut MK, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia,
bahkan warga negara biasa. Alasannya, Presiden yang mengangkat wakil
menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945;
58. Bahwa terkait Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (UU 39/2008) yang menyatakan, "Dalam hal terdapat
beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden
dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," MK menilai
bahwa ketentuan tersebut merupakan pengecualian khusus dari Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) UU 39/2008 yang tidak mencantumkan wakil menteri
dalam susunan organisasi kementerian. Oleh karena undang-undang
tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan
"beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus," maka MK
berpendapat bahwa hal tersebut menjadi wewenang presiden untuk
menentukannya sebelum melakukan pengangkatan wakil menteri;
59. Bahwa dengan demikian, presiden diberikan kewenangan untuk menilai
seberapa berat beban kerja di suatu kementerian sehingga memerlukan
kehadiran wakil menteri. Begitu pula apabila beban kerja tersebut
dianggap sudah tidak membutuhkan wakil menteri, presiden berwenang
untuk memberhentikan wakil menteri tersebut. Oleh sebab itu,
kewenangan presiden dalam mengangkat wakil menteri guna menangani
beban kerja yang meningkat dinilai oleh MK tidak bertentangan dengan
konstitusi, terutama jika dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang
hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai kemanfaatan dalam memenuhi
harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang;
60. Bahwa namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan
pertimbangan hukum penting terkait fakta bahwa tidak terdapat larangan
rangkap jabatan bagi wakil menteri, yang dapat mengakibatkan seorang
wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara maupun swasta. Menanggapi fakta tersebut, MK
berpendapat bahwa sekalipun wakil menteri bertugas membantu menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, karena pengangkatan
dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana
27
juga halnya dengan menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan
sebagai pejabat negara setara dengan menteri;
61. Bahwa dengan status tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh larangan
rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (UU 39/2008), berlaku pula bagi wakil menteri. MK memberikan
pertimbangan ini agar wakil menteri dapat lebih fokus menjalankan
tugasnya dalam menangani beban kerja kementerian yang memerlukan
penanganan secara khusus, yang menjadi alasan awal diangkatnya wakil
menteri pada kementerian tertentu;
62. Bahwa rangkap jabatan merupakan salah satu tindakan yang dapat
memicu adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan
(Lihat May Lim Charity, “Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 5-
6. Lihat juga Septiani, “Praktik Rangkap”). Rangkap jabatan juga
merupakan sesuatu yang bertentangan dengan AUPB, khususnya pada
asas profesionalitas (Lihat Cekli Setya Pratiwi, et. al, Asas-asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara (Jakarta:
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2016).
Eksistensi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap jabatan, baik scope of
power ataupun domain of power yang menyebabkan suatu jabatan
berfungsi, telah melahirkan pemahaman yang meyakini jika tidak
seharusnya jabatan publik dijabat oleh seseorang yang memiliki jabatan
lain dalam jabatan politik maupun jabatan birokrasi ataupun sebaliknya;
63. Bahwa rangkap jabatan di Indonesia telah terjadi sejak masa
kepemimpinan Presiden Soekarno sampai dengan masa kepemimpinan
Presiden Joko Widodo. Praktik-praktik konflik kepentingan dianggap
sebagai warisan sejarah dan hal yang wajar dalam pemerintahan
meskipun hal ini dapat memengaruhi kinerja dan keputusan yang dibuat
oleh seorang pejabat publik. Salah satu bentuk konflik kepentingan yang
sering terjadi adalah adanya rangkap jabatan di beberapa lembaga,
instansi, atau perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak
langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan
suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
28
64. Bahwa dalam regulasi yang lebih rendah, kehadiran Peraturan Presiden
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(selanjutnya disebut Perpres 68/2019) yang juga norma sama dengan
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
Kementerian Negara turut memperkuat legalitas keberadaan wakil menteri
ini. Berdasarkan Pasal 64 Perpres 68/2019, wakil menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden serta berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri. Kemudian, Pasal 65 Perpres 68/2019 menyatakan bahwa
menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin
kementerian;
65. Bahwa sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis struktur
organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Penambahan struktur
organisasi di kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi
kementerian negara secara keseluruhan. Melihat pada tugas, fungsi, dan
kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam
struktur organisasi kementerian negara berada satu tingkat di bawah
menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretariat jenderal,
inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, serta terdapat penambahan
satu nomenklatur pada kementerian negara sejak dibentuknya jabatan
wakil menteri. Secara teoritis, hal ini akan berdampak pada struktur
organisasi kementerian negara secara keseluruhan;
66. Bahwa
sebagaimana
diuraikan
sebelumnya,
konstitusionalitas
keberadaan wakil menteri ini pernah digugat dalam permohonan pengujian
undang-undang. MK melalui Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 mengutip
kembali pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya dan tetap
konsisten pada pendiriannya mengenai konstitusionalitas jabatan wakil
menteri. Hal ini merupakan pertimbangan hukum MK terhadap dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya menginginkan agar keberadaaan wakil
menteri dinyatakan inkonstitusional. Sementara itu, berkenaan dengan isu
konstitusionalitas terkait rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang
pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri
juga berlaku terhadap wakil menteri. Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008,
seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau
29
direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan
organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya
penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang
bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008;
67. Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019
tersebut
seharusnya
dilaksanakan
dengan
baik
oleh
pemerintah. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil
menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris di
perusahaan milik negara. Hal ini tentu saja tidak bersesuaian dengan
amanat yang terdapat dalam putusan tersebut;
68. Bahwa padahal terdapat adagium yang menyatakan bahwa putusan
pengadilan apakah benar atau salah dan baik atau buruk harus tetap
dilaksanakan. Putusan MK itu sendiri sudah jelas menyampaikan bahwa
wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil
komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Pengabaian terhadap
putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar
putusan dari perkara tersebut “tidak diterima” dan tidak menyatakan
ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inkonstitusional.
Meskipun dalam amar Putusan MK permohonannya tidak dapat diterima,
tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan
melihat ratio decidendi-nya. Dengan kata lain, bukan berarti amar putusan
tidak diterima lalu mengabaikan ration decidendi dalam putusannya;
69. Bahwa dalam putusan tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan
kedudukan wakil menteri itu sama dengan posisi menteri, mulai dari
persyaratan dan kriteria sampai dengan larangannya. Sebab, posisi wakil
menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan,
sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun
larangannya pada saat menjabat. Penegasan MK terkait dengan larangan
rangkap jabatan menteri dan wakil menteri yang tertuang di dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dipandang oleh
pemerintah hanya bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Pandangan demikian tentu sangat keliru dan perlu diluruskan.
Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena
30
pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan,
sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu
kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan
tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang
tertulis dalam putusan tersebut;
70. Bahwa jika dilihat dengan saksama, Putusan MK tersebut juga tidak
mencantumkan istilah saran atau himbauan, sehingga sifatnya imperatif.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK pada halaman 96 dinyatakan,
“…Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.” Pertimbangan
hukum ini tentu tidak dapat dikatakan sebagai saran tidak mengikat
dan justru putusan MK memiliki sifat putusan yang final dan mengikat.
Artinya, putusan tersebut merupakan putusan akhir dan mengikat
seluruh pihak. Kalaupun terdapat perubahan maka harus dengan
putusan MK berikutnya, sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan oleh
pernyataan dari pejabat negara lainnya.
71. Bahwa sejalan dengan hakikat putusan MK yang bersifat final dan
mengikat serta berlaku umum (erga omnes), maka putusan MK
semestinya mengakhiri perdebatan dan perbedaan tafsir yang muncul.
Oleh karenanya, tiada tafsir lain selain mengikuti kehendak putusan
Mahkamah Konstitusi. Sebab, tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah
Konstitusi dapat dikualifisir sebagai pembangkangan terhadap konstitusi
(constitutional disobedience);
72. Bahwa lebih lanjut, beberapa peraturan perundang-undangan mengatur
larangan rangkap jabatan selain yang diatur dalam Pasal 23 UU No.
39/2008 tentang Kementerian Negara, 29 di antaranya, yaitu:
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, khususnya dalam Pasal 25 dan Pasal 33 jo. Pasal 27B
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU
BUMN;
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
khususnya dalam Pasal 17;
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
khususnya dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h;
4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, khususnya dalam Pasal 42-43;
31
5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
khususnya dalam Pasal 5 butir 6;
6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 28 ayat (3);
7) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1);
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam pasal 54; dan
9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam Pasal
48 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1).
73. Bahwa sejak dijatuhkannya Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 pada
Kamis, 27 Agustus 2020 hingga permohonan ini disidangkan oleh MK,
masih terdapat 9 (sembilan) wakil menteri merangkap Komisaris BUMN,
misalnya berdasarkan hasil penelusuran tersebut maka jelas bahwa di
Kementerian BUMN ditemukan beberapa wakil menteri yang masih
merangkap jabatan sebagai dewan komisaris. Terkait dengan hal tersebut,
terdapat pertanyaan apakah di Kementerian BUMN ada karakteristik
khusus untuk dikecualikan dari Putusan MK? Dalam hal ini, Putusan MK
tidak menyebut adanya pengecualian apapun dan bagi kementerian
manapun. Pada dasarnya, tujuan dari adanya larangan rangkap di Putusan
MK agar wakil menteri dapat fokus dengan beban kerja tertentu yang
memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya. Sebaliknya,
apabila larangan rangkap jabatan wakil menteri tidak diatur maka bisa saja
wakil menteri yang merangkap jabatan tersebut lebih fokus mengurus hal-
hal yang berkaitan dengan perusahaannya dan berkurang fokusnya pada
kementerian yang dipimpinnya;
C.5. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MENTERI DAN WAKIL MENTERI,
KONFLIK KEPENTINGAN, DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
74. Bahwa seperti diketahui dalam manajemen perusahan, komisaris memiliki
peranan yang sangat penting. Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh
anggota (pemegang saham) untuk mewakili pemegang saham dalam
32
mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan. Pada umumnya, posisi
komisaris diisi oleh lebih dari satu orang sehingga disebut dengan dewan
komisaris. Di dalam Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) terdapat beberapa tugas utama dan fungsi utama
seorang komisaris. Adapun tugas utama dan fungsi utama seorang
komisaris, yaitu sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan
pengurusan.
2) Dewan Komisaris dapat melakukan pengawasan jalannya pengurusan
pada umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
3) Dewan Komisaris dapat memberi nasihat kepada Direksi.
4) Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
5) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-
hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi.
6) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
75. Bahwa menduduki posisi sebagai komisaris atau wakil komisaris di suatu
perusahaan tentu bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karenanya, sama
halnya dengan pekerja pada umumnya, mereka juga berhak untuk
menerima gaji dari pekerjaan yang mereka lakukan. Besaran gaji seorang
komisaris tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, namun
lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi. Berdasarkan
Laporan Tahunan 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
mengalokasikan jumlah gaji dan tunjangan untuk direksi sebesar
Rp177.412 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan Rp168.326 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020. Sedangkan, jumlah gaji dan tunjangan untuk dewan
komisaris adalah sebesar Rp70.085 miliar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan Rp63.579 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya, jumlah tantiem, bonus, dan
insentif direksi yang dibayarkan adalah sebesar Rp339.890 miliar untuk
33
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp292.518
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Sementara itu, jumlah tantiem, bonus, dan insentif dewan komisaris yang
dibayarkan adalah sebesar Rp135.632 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp136.333 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (Lihat Laporan Tahunan 2021
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Bank Rakyat Indonesia, diakses
terakhir 25 April 2025, https://bri.co.id/repodt, 299);
76. Bahwa kemudian, pada Laporan Tahunan 2020 PT Pertamina (Persero)
dijelaskan bahwa besaran remunerasi bagi pekerja perseroan ditetapkan
berdasarkan market review dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di PT Pertamina (Persero) sebagai induk perseroan. Remunerasi
yang
diberikan
didasarkan
pada
pertimbangan
profesional
dan
mengabaikan faktor-faktor yang mengindikasikan diskriminasi dengan
tetap mempertimbangkan internal equity. Remunerasi yang diterima
pegawai perseroan terdiri dari gaji pokok, tunjangan, insentif, dan bonus.
Tunjangan yang diberikan didasarkan pada pertimbangan status
kepegawaian, jabatan, masa kerja, dan penempatan. Adapun insentif dan
bonus diberikan berdasarkan penilaian kinerja pekerja serta kinerja
perseroan. Komponen remunerasi Dewan Komisaris PT Pertamina
(Persero) terdiri dari: (1) Honorarium; (2) Tunjangan Transportasi; dan (3)
Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, komposisi honorarium
dewan komisaris terdiri dari: (1) Honorarium Komisaris Utama: 45% dari
Gaji Direktur Utama dan (2) Honorarium Komisaris: 90% dari Honorarium
Komisaris Utama;
77. Bahwa selanjutnya, manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang
mempunyai peranan kunci dalam perusahaan. Kompensasi yang dibayar
dan terutang pada manajemen kunci pada periode yang berakhir 31
Desember 2021, yaitu sebesar US$14.773 atau sekitar Rp210.73 miliar
dengan kurs Rp14.265/UD$, sementara untuk dewan komisaris pada
periode yang berakhir 31 Desember 2021 US$16.048 atau sekitar
Rp228.92 miliar. Adapun pada tahun 2020 kompensasi yang dibayar pada
direksi yaitu sebesar US$27.828 atau sekitar Rp394.46 miliar dan untuk
dewan komisaris yaitu sebesar US$11.064 atau sekitar Rp156.83 miliar
34
(Lihat Laporan Tahunan 2020 PT Pertamina (Persero), Pertamina, diakses
terakhir 25 April 2025, https:// pep.pertamina.com/Annual);
78. Bahwa uraian mengenai gaji dan pendapatan yang diperoleh dewan
komisaris atau direksi ini menjadi penting untuk dibandingkan dengan
pendapatan yang diterima oleh seorang menteri atau wakil menteri.
Ketentuan mengenai gaji yang diberikan kepada menteri diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta
Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. Pasal 2 Peraturan
Pemerintah tersebut menyatakan, “Kepada Menteri Negara diberikan gaji
pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
sebulan;
79. Bahwa untuk gaji yang diberikan kepada menteri diatur dalam Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 ayat (2) huruf e
menyatakan, “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau
pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara
adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu
rupiah)”;
80. Bahwa untuk gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Pasal 1
menyatakan, “Kepada wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya”. Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur, “85% (delapan
puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur
dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu”;
81. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut wakil menteri akan mendapat
tunjangan 85% dari tunjangan menteri sesuai dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Menurut Keputusan Presiden
35
tersebut, jumlah tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar
Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per
bulan. Sehingga, tunjangan yang akan diberikan kepada wakil menteri
menjadi sebesar Rp11.566.800,00 (sebelas juta lima ratus enam puluh
enam ribu delapan ratus rupiah);
82. Bahwa tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja
yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain
yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah
jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan
gaji ke-13. Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015
adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia
dengan peringkat jabatan tertinggi;
83. Bahwa wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan
dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun,
dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan
rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa
tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan;
84. Bahwa dengan demikian dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan jumlah
pendapatan seorang komisaris atau wakil komisaris di suatu perusahaan
yang cukup mencolok dengan jumlah pendapatan menteri dan wakil
menteri. Hal ini kemungkinan menjadi salah satu alasan tidak
dilepaskannya posisi dewan komisaris atau direksi oleh wakil menteri yang
masih aktif. Akan tetapi dengan melihat kondisi saat ini, di mana masih
terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di
perusahaan milik negara, maka selama itu pula wakil menteri yang ditunjuk
belum tentu dapat optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya dikarenakan adanya beban kerja lain. Hal ini tentu saja dapat
menimbulkan kerugian dikarenakan wakil menteri yang sepatutnya fokus
bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), tetapi
akhirnya harus merangkap tupoksi sebagai dewan komisaris di suatu
perusahaan;
85. Bahwa saat ini, banyaknya kesamaan atribut dan perangkat pendukung
antara menteri dan wakil menteri:
36
NO.
KESAMAAN
MENTERI
WAKIL MENTERI
1 Penggunaan Nomor Polisi di
mobil dinas (RI)
Ada
Ada
2 Protokol dan Pengawalan
Ada
Ada
3 Pin Pejabat Nayaka
Ada
Ada
86. Bahwa pada hakikatnya, dengan adanya rangkap jabatan maka konflik
kepentingan akan terjadi sehingga yang dimaksukan konflik kepentingan
merupakan situasi yang terjadi pada semua tingkatan pemerintahan, mulai
dari tingkat lokal hingga global, baik di lingkup publik maupun privat.
Pemahaman global terkait dampak dari konflik kepentingan dapat
dikatakan telah mencapai titik konsensus, di mana dipahami bahwa hingga
taraf tertentu, konflik kepentingan dapat saja mendistorsi proses
pengambilan keputusan dan menghasilkan dampak yang tidak pantas
sehingga merusak berfungsinya institusi publik maupun pasar. Dalam
konteks pemberantasan korupsi, telah dipahami bersama bahwa konflik
kepentingan yang dibiarkan begitu saja merupakan indikator, prekursor,
atau bahkan konsekuensi dari korupsi itu sendiri;
87. Bahwa secara historis, konflik kepentingan sebagai sebuah ide juga dapat
dilacak akarnya dari awal peradaban itu sendiri, sebagaimana keberadaan
adagium-adagium klasik seperti “no one can serve two masters” ataupun
nemo judex in re sua (tidak ada yang boleh menjadi hakim dalam kasusnya
sendiri). Namun demikian, sebagai sebuah konsep, konflik kepentingan
merupakan suatu hal yang sukar didefinisikan karena kompleksitas serta
lapisan yang termuat dalam setiap situasi konflik kepentingan. Pada
umumnya, konflik kepentingan kerap dimaknai sebagai situasi di mana
kepentingan atau beberapa kepentingan yang dimiliki seseorang
cenderung mengganggu pelaksanaan penilaiannya secara tepat demi
kepentingan orang lain;
88. Bahwa sejumlah ahli dari berbagai latar belakang juga telah mencoba
menawarkan definisi konflik kepentingan dengan tingkat keragamannya
masing-masing. Terdapat definisi yang bersifat terlalu luas untuk
dioperasionalkan, hingga definisi yang sangat spesifik sehingga hanya
dapat diterapkan dalam konteks-konteks tertentu saja. Misalnya, terdapat
37
definisi yang menjelaskan bahwa konflik kepentingan mengacu pada
sebuah situasi atau kondisi di mana penilaian profesional seseorang
mungkin dikaburkan oleh faktor eksternal yang memberikan keuntungan
pribadi baik dalam bentuk materi (uang atau barang) ataupun non-materi
(pengaruh, asosiasi, dst.). Untuk konteks yang spesifik di lingkup privat
seperti korporasi, definisi mengenai konflik kepentingan berkutat pada
pengambilan
keputusan
direktur,
yakni
objektivitas
dan
tingkat
kepercayaan para pihak terhadap direktur untuk melaksanakan proper
exercise of judgement ataupun memenuhi fiduciary duty-nya akan sangat
terganggu dengan kepentingan finansial seperti kompensasi dan gaji;
mengambil peluang bisnis perusahaan, dan merger, akuisisi, serta
penjualan kendali perusahaan;
89. Bahwa pada tataran global, sejumlah institusi internasional maupun
regional telah berupaya untuk memberikan pengaturan atau setidak-
tidaknya mendefinisikan konflik kepentingan yang lebih teknis-operasional
yang diharapkan dapat dijadikan rujukan baku ke dalam dokumen-
dokumen resmi atau produk hukum. Sebagai contoh, beberapa
diantaranya sebagai berikut:
The United Nations Convention against Corruption (UNCAC): pada
Chapter II yang fokus pada upaya-upaya preventif, terdapat sejumlah
norma yang mendorong para negara anggota untuk mengadopsi,
menjaga, serta memperkuat sistem yang mencegah konflik kepentingan
di sektor publik dan privat;
The United Nations General Assembly – International Code of
Conduct for Public Officials: prinsip pertama dan utama yang diadopsi
menegaskan bahwa jabatan publik sebagaimana didefinisikan oleh
hukum nasional, merupakan posisi yang dipercayakan, sehingga
tersirat kewajiban untuk bertindak demi kepentingan umum. Lebih lanjut
pada salah satu pasal di bawah bab “Conflict of Interest and
Disqualification,” dinormakan bahwa pejabat publik tidak boleh
menggunakan wewenang resmi untuk kepentingan pribadi atau
finansial yang tidak patut demi keuntungan pribadi atau keluarga.
Mereka tidak boleh terlibat dalam transaksi apapun, memperoleh posisi
atau fungsi apapun, atau memiliki kepentingan finansial, komersial, atau
38
kepentingan lain yang sebanding dan tidak sesuai dengan jabatan,
fungsi, dan tugas mereka, atau pelaksanaan tugas mereka;
The G20 High-Level Principles on the Prevention of Conflict of
Interests: melalui The G20 Anti Corruption Working Group, diadopsi
sejumlah prinsip-prinsip bagi negara anggota untuk diejawantahkan ke
dalam standar yang spesifik, koheren, dan operasional melalui hukum
atau kebijakan domestik. Adapun terdapat dua kategori konflik
kepentingan:
- Financial conflicts of interest: konflik kepentingan yang melibatkan
kepentingan keuangan. Pejabat publik, anggota keluarga, atau rekan
dekatnya dapat memeroleh keuntungan finansial atau menghindari
kerugian finansial.
- Non-financial conflict of interest: konflik kepentingan di mana
kepentingan kapasitas pribadi yang bersaing bersifat non-finansial.
Kepentingan tersebut dapat muncul terkait hubungan pribadi, afiliasi,
atau ikatan lain yang dapat mengganggu pengambilan keputusan
yang objektif dari pejabat tersebut.
The Organisation for Economic Co-operation and Development
Guidelines for Managing Conflict of Interest in the Public Service:
konflik kepentingan dimaknai sebagai sebuah konflik antara tugas.
Publik dan kepentingan pribadi pejabat publik, di mana pejabat
publik memiliki kepentingan pribadi yang dapat secara tidak patut
memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya.
90. Bahwa di Indonesia aturan terkait pencegahan serta pengelolaan konflik
kepentingan juga tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan,
meski belum sepenuhnya selaras dengan standar-standar global yang
ada. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU 30/2014) mengatur secara rinci mengenai konflik
kepentingan. Pasal 1 angka 14 pada regulasi itu menjelaskan bahwa
konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki
kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas
dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
39
konflik kepentingan bukan merupakan perbuatan, melainkan suatu kondisi
yang sedang atau akan dialami oleh seorang pejabat pemerintahan;
91. Bahwa untuk mengartikan frasa “Pejabat Pemerintahan,” dapat merujuk
pada Pasal 1 angka 3 UU 30/2014. Di sana disebutkan bahwa pejabat
pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik
di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh
sebab itu, maka setiap kementerian, termasuk yang mengurusi BUMN,
berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara termasuk diantaranya dan harus tunduk pada
ketentuan UU 30/2014;
92. Bahwa unsur subjektivitas yang dikhawatirkan memengaruhi pejabat
pemerintahan sebelum pengambilan keputusan atau tindakan turut
diuraikan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 30/2014. Di antaranya, adanya
kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan
keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan
pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan
dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat,
dan hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam regulasi itu juga disebutkan
bahwa pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang
menetapkan
dan/atau
melakukan
keputusan
dan/atau
tindakan
sebagaimana disebutkan Pasal 42 ayat (1) UU 30/2014;
93. Bahwa pada dasarnya, konflik kepentingan bukan merupakan suatu
perbuatan, melainkan sebuah situasi. Maka, langkah yang bisa diambil
bukan
sekadar
pemidanaan,
akan
tetapi aturan
khusus
untuk
meminimalisirnya. Salah satu yang dapat diambil pejabat pemerintahan,
jika dirinya mengetahui ada potensi konflik kepentingan saat ingin
melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan adalah melalui
mekanisme deklarasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (2) UU 30/2014
dengan bunyi sebagai berikut, “dalam hal terdapat konflik kepentingan,
maka Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada atasannya.”
Secara tidak langsung, mekanisme deklarasi ini dapat dipandang sebagai
alasan pembenar. Sepanjang pada saat proses pembahasan dan
pengambilan keputusan, pejabat terkait tidak lagi dilibatkan;
40
94. Bahwa sekalipun tidak disebut secara spesifik dengan terminologi “Konflik
Kepentingan,” melainkan “Benturan Kepentingan,” UU 19/2003 juga turut
mengaturnya. Dalam sebaran pasal, regulasi yang menyangkut BUMN ini
meletakkan aspek benturan kepentingan pada larangan rangkap jabatan
bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Organ BUMN tersebut
secara spesifik dilarang rangkap jabatan pada perusahaan-perusahaan
yang memiliki benturan kepentingan dengan dirinya (Pasal 25 huruf a
juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 62 huruf a UU 19/2003). Penjabaran
mengenai benturan kepentingan juga ditemukan dalam penjelasan makna
prinsip “kemandirian” yang disebut Pasal 5 ayat (3) UU 19/2003. Aspek
kemandirian diterjemahkan sebagai keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
95. Bahwa untuk keperluan permohonan a quo, Pemohon mengutip hasil riset
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tidak mengadopsi pemaknaan
konflik kepentingan sebagai suatu perseteruan kepentingan antara dua
atau lebih aktor eksternal terhadap suatu hal (conflicting interests).
Pemohon cenderung mengambil definisi dari konflik kepentingan yang
menekankan pada situasi atau kondisi di mana seorang individu atau
sebuah institusi yang mengemban fungsi-fungsi publik menjadi berpotensi
untuk terganggu imparsialitas atau profesionalitasnya karena terdapat
benturan dengan tujuan personal atau privat dari aktor bersangkutan
(konflik intrapersonal);
96. Bahwa uraian mengenai konflik kepentingan juga dapat ditemukan dalam
panduan penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara
yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu
menjelaskan mengenai konflik kepentingan, seperti bentuk-bentuk dan
sumber penyebab situasi tersebut. Dari 13 bentuk konflik kepentingan, 5
di antaranya sebagai berikut: penerimaan gratifikasi, rangkap jabatan,
memberikan akses khusus kepada pihak tertentu, penyalahgunaan
jabatan, dan penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi atau
kelompok. Sedangkan sumber penyebab konflik kepentingan, panduan
tersebut mengkategorikan menjadi 6 bagian. Diantaranya: kekuasaan dan
41
kewenangan penyelenggara negara, perangkapan jabatan, hubungan
afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi;
97. Bahwa
dengan
adanya
larangan
rangkap
jabatan
berpotensi
penyalahgunaan kewenangan yang akan dilakukan oleh wakil menteri
untuk kepentingan BUMN atau kepentingan pribadinya sendiri, yang
dimana pendapatan komisaris yang lebih tinggi daripada pendapatan wakil
menteri;
C.6. RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI DILARANG DALAM UNDANG-
UNDANG BUMN DAN UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK
98. Bahwa pengertian dari dewan komisaris dan dewan pengawas dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara:
Pasal 1 angka 7 UU BUMN
Dewan Komisaris adalah organ persero yang bertugas
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang mengenai perseroan terbatas.
Pasal 1 Angka 8 UU BUMN
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
99. Bahwa entitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbagi dari dua,
yaitu: Perseroan Terbatas, yang dimana saham dari pemerintah terhadap
perusahaan tersebut minimal 51%, dan bentuk yang kedua adalah Perum,
bentuk ini saham dari pemerintah terhadap perusahaan tersebut adalah
99% yang dimana seluruh keseluruhan dimiliki oleh negara, yang
berhubungan dengan ketersediaan barang dan jasa untuk masyarakat
luas;
100. Bahwa dewan komisaris atau dewan pengawas bahwa sejatinya sama
dalam rangka mengawasi perusahaan negara atau dalam hal ini BUMN,
Dewan Komisaris untuk mengawasi Perseroan Terbatas dan Dewan
Pengawas untuk mengawasi Perum;
101. Bahwa Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang dalam undang-undang
lainnya, di antaranya yaitu:
42
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara
Pasal 1 Angka 5:
Pelaksana pelayanan publik
yang selanjutnya disebut
Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap
orang yang bekerja di dalam
organisasi penyelenggara yang
bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian
tindakan pelayanan publik.
Pasal 17 huruf (a)
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai
komisaris atau pengurus
organisasi usaha bagi
pelaksana yang berasal dari
lingkungan instansi
pemerintah, badan usaha
milik negara, dan badan
usaha milik daerah;
b. …
Pasal 27 B
Dewan Komisaris dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris,
atau Dewan Pengawas pada BUMN
lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya badan usaha milik
daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
102. Bahwa pelaksana yang dimaksudkan dalam UU Pelayanan Publik, salah
satunya masuk dalam kategorinya adalah wakil menteri;
103. Bahwa secara jelas dan nyata (expressive verbis) komisaris dan/atau
dewan pengawas dilarang merangkap jabatan komisaris, karena
berhubungan dengan pelayanan publik (public service obligation), apalagi
berpotensi besar masuknya konflik kepentingan apabila wakil menteri
menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas di BUMN;
104. Bahwa konflik kepentingan sangat kental terasa pada ketiga wakil menteri
BUMN saat ini yang kesemuanya menjadi komisaris di BUMN yang besar,
sehingga patut diminimalisir dengan berbagai aturan yang rigid, agar
segala kemungkinan buruk tidak akan terjadi terhadap BUMN itu sendiri,
apalagi saat ini semangat membangun BUMN sangatlah besar dengan
didirikannya BPI Danantara dari hasil revisi UU BUMN;
43
105. Bahwa permasalahan pengangkatan komisaris dan dewan pengawas
yang seringkali tidak transparan berdampak pada lemahnya pengawasan
di BUMN. Dalam catatan ICW, dari tahun 2016-2021 setidaknya terdapat
119 perkara yang di perusahaan pelat merah itu. Jumlah kerugian
negaranya pun terbilang besar, mencapai Rp49,7 triliun. Sedangkan
jumlah tersangka dari lingkungan BUMN sebanyak 210 orang dengan latar
belakang kepegawaian sebagai berikut: 83 orang pimpinan menengah, 76
orang pegawai, dan 51 orang pada level direktur. Meskipun banyak faktor
yang melatarbelakanginya, namun pengawasan oleh jajaran komisaris dan
dewan pengawas mestinya bisa meminimalisir praktek korupsi di BUMN
(Indonesia Corruption Watch, “Tren Penindakan Kasus Korupsi Badan
Usaha
Milik
Negara
2016-2021”
2022,
diakses
dari
(https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Korupsi%20
BUMN%202016-2021a.pdf);
106. Bahwa larangan untuk melakukan rangkap jabatan juga dipandang dapat
mengganggu persaingan usaha antar entitas perusahaan. Sebagai
contoh, Amerika Serikat dan Italia menaruh perhatian besar akan
permasalahan ini dan menuangkannya dalam hukum positif. Muara
permasalahan rangkap jabatan ini berada pada konseptualisasi konflik
kepentingan. Berbagai organisasi/forum internasional sudah mendetailkan
mengenai hal tersebut misalnya, United Convention Against Corruption,
United Nations General Assembly, G20, dan The Organisation for
Economic Co-operation and Development. Oleh sebab itu, konteks konflik
kepentingan sebagaimana ada dan tertuang dalam UU 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan belum cukup mengakomodir perluasan makna
yang dikenal dalam aturan yang telah diterapkan di berbagai organisasi
internasional;
107. Bahwa rangkap jabatan berpotensi juga menghasilkan situasi diskriminatif
antar birokrat, khususnya dalam kaitan dengan pendapatan ganda. Sebab,
birokrat yang menempati posisi sebagai komisaris dan dewan pengawas
BUMN mendapatkan dua penghasilan secara berkala, baik dari
perusahaan pelat merah tersebut dan instansi negara tempat ia berasal.
Remunerasi yang tinggi bagi jabatan direksi BUMN yang memiliki fungsi-
fungsi esensial dalam hal pengawasan juga dapat menimbulkan konflik
44
kepentingan dikarenakan individu bersangkutan akan cenderung memiliki
motif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya ketimbang
secara imparsial dan objektif melakukan tugas-tugas pengawasan (Lukas
Handschin, “Conflict of interest related to management and board
payments profit based remuneration systems make things worse,” dalam
Anne Peters (eds), et.al., hlm. 288);
108. Bahwa rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya
profesionalitas. Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai
loyalitas
terhadap
masing-masing
lembaga
tempat
orang
yang
bersangkutan bernaung. Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan
yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung
berorientasi mencari keuntungan, dengan kementerian atau lembaga
negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka
bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap
entitas lainnya. Utamanya saat keduanya memiliki irisan pekerjaan. Situasi
ini
bertentangan
dengan
tujuan
untuk
meningkatkan
kualitas
penyelenggaraan pemerintahan yang tercantum dalam konsiderans UU
No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, rangkap
jabatan juga tidak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang
dimaksudkan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan
meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
109. Bahwa jika kita melihat perbandingan dengan negara lain seperti Amerika
Serikat
dan
Italia,
rangkap
jabatan
juga
dianggap
berpotensi
menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi
monopoli sebuah perusahaan. Oleh karenanya rangkap jabatan di dua
negara ini dilarang. Di Amerika Serikat, pengaturan ini tertuang dalam
Clayton Act sedangkan di Italia diatur dalam UU No. 201, 6 Desember
2011. Pada ketentuan di Amerika Serikat, diatur bahwa seseorang tidak
dapat menjabat pada saat yang sama sebagai direktur maupun pejabat
pada dua perusahaan (selain bank, asosiasi perbankan, dan perusahaan
perwalian). Salah satu kondisi penerapan ketentuan tersebut disebutkan
jika bisnis keduanya saling bersaing dan melalui kesepakatan yang
dilakukan diantara mereka dapat menghapuskan persaingan sehingga
dapat menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
45
undangan anti monopoli. Pada UU di Italia, ketentuan larangan rangkap
jabatan
ini
menjelaskan
bahwa
pemimpin
kantor
manajemen,
pengawasan, dan kontrol, serta para pejabat senior perusahaan yang
beroperasi di bidang kredit, asuransi dan keuangan, dilarang mengambil
atau menjalankan posisi yang sama pada perusahaan atau kelompok
perusahaan pesaing (Dhaniswara K. Harjono, Aspek Hukum Rangkap
Jabatan pada Korporasi di Indonesia, Jakarta: UKI Press, 2022, hlm. 49-
50).
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian,
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak
dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
46
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Anggaran
Dasar/Aanggaran
Rumat
Tangga
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012
Tentang Wakil Menteri;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2012 Tentang Wakil Menteri;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Penelitian ICW, “Rangkap Jabatan Komisaris dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: Kegagalan
Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan”, (2023);
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
47
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
48
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
49
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 UU 39/2008, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 UU 39/2008:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti
P-1], pencari keadilan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi, Pemohon
juga turut aktif dalam komunitas pencinta hukum tata negara yang bernama
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang memiliki konstrasi berbagai
isu hukum dan demokrasi yang ada di Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Indonesia Law & Democracy Studies (IILDS)
sebagai Direktur Eksekutif, dengan berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008,
Pemohon merasa mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,
apalagi ketika adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang telah secara tegas melarang
rangkap jabatan wakil menteri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh
pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan. Menurut Pemohon
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya
larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,
bagi sebagian pihak dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
bagi Pemerintah dan DPR. Padahal dengan sifat Putusan Mahkamah yang erga
omnes, maka putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya amar putusannya
saja yang berlaku asas erga omnes, juga termasuk segala hal yang diatur dan
50
ditentukan dalam pertimbangan hukum;
4. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap
jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya
menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap
wakil menteri. Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau
perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau
APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap
jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008. Namun pada
pelaksanaannya, masih terdapat wakil Menteri yang rangkap jabatan sebagai
komisaris di perusahaan milik negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang
rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.
Pengabaian terhadap putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan
bahwa amar putusan dari perkara tersebut “tidak dapat diterima” dan tidak
menyatakan
ketentuan
terkait
larangan
rangkap
jabatan
tersebut
inskonstitusional. Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak
dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya
membaca dan melihat ratio decidendi-nya;
Berdasarkan uraian alasan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut, Pemohon pada pokoknya memohon agar dinyatakan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, dan memohon pula agar
berkenaan dengan norma Pasal 23 UU 39/2008 sepanjang kata “menteri” agar
dimaknai “menteri dan wakil menteri”. Berkenaan dengan kedudukan hukum
Pemohon a quo Mahkamah mendapatkan bukti, bahwa Pemohon Juhaidy Rizaldy
Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit
Dr. Suyoto, Jakarta, bahwa Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal
dunia pada tanggal 22 Juni 2025, pukul 12.55 WIB [vide Surat Keterangan Kematian
Nomor SKPM/200169/VI/RSDS/2025, bertanggal 22 Juni 2025]. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah
meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam permohonan
51
pengujian
undang-undang
di
Mahkamah
Konsitusi
harus
relevan
dan
berkesinambungan dengan keberadaan Pemohon, mengingat syarat lain yang juga
harus terpenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi Pemohon adalah
apabila permohonan dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
dikarenakan Pemohon telah meninggal dunia maka keseluruhan syarat anggapan
kerugian yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya yang
bersifat kumulatif tersebut tidak terpenuhi oleh Pemohon, sebagaimana dikehendaki
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-
V/2007.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam
perkara a quo, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
52
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, serta tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
53
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
48
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
49
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 UU 39/2008, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 UU 39/2008:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti
P-1], pencari keadilan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi, Pemohon
juga turut aktif dalam komunitas pencinta hukum tata negara yang bernama
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang memiliki konstrasi berbagai
isu hukum dan demokrasi yang ada di Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Indonesia Law & Democracy Studies (IILDS)
sebagai Direktur Eksekutif, dengan berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008,
Pemohon merasa mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,
apalagi ketika adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang telah secara tegas melarang
rangkap jabatan wakil menteri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh
pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan. Menurut Pemohon
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya
larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,
bagi sebagian pihak dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
bagi Pemerintah dan DPR. Padahal dengan sifat Putusan Mahkamah yang erga
omnes, maka putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya
