Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

21/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara
Tanggal Putusan: 2024-03-07
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 7/2027, UU 39/1999, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)