PUU
Tahun 2024
21/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara
Tanggal Putusan: 2024-03-07
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 7/2027, UU 39/1999, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 21/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Fathul Hadie Utsman
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Tegalpare, RT. 04 RW. 01 Muncar Banyuwangi, Jawa
Timur;
Disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: AD. Afkar Rara
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Tegalpare, RT. 04 RW. 01 Muncar Banyuwangi, Jawa
Timur;
Disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Januari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 14/PUU/PAN.MK/
2
AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 21/PUU-XXII/2024 pada tanggal 18 Januari 2024, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Februari 2024 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya
sebagai berikut:
CLUSTER 1
Pengujian Pasal 14 Huruf C
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945 ) berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”,
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana diatur oleh pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun
2011
tentang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -
undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang- Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian Undang- Undang ( untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU“):
“Pengujian Undang - Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas konstitusi (UU MK)< termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (perpupu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pengujian Undang- Undang
atau muatan pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 14 huruf c, terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F dan Pasal 28 H ayat (2)
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut maka Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian
Undang- Undang a quo terhadap UUD 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat
yang harus dipenuhi setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
kepada
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur didalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang telah diubah dengan
UU Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan:
4
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.”
Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan kumulatif tentang kerugian hak konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, dalam Putusan Nomor 006/UU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU – V/2007 tanggal 20
September 2007, yang menyatakan bahwa kerugian hak konstitusional harus
memenuhi 5 (lima) syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan bakal terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atan tidak
terjadi lagi;
Bahwa salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam pengujian materiil
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
selalu harus mempertimbangkan apakah permohonan tersebut bersifat normatif
atau apakah bersifat implementatif (menyangkut kasus konkret).
Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional Pemohon dalam
permohonan pengujian materiil UU Pemilu a quo benar-benar bersifat normatif
atau akibat diberlakukannya sebuah norma dan bukan bersifat implementatif
atau akibat tidak diberlakukannya suatu norma yang bersifat kasuistik karena
permohonan Pemohon benar-benar menyangkut masalah norma yang ada
dalam pokok permohonan.
Bahwa Pemohon mencermati karakteristik dari kerugian konstitusional
yang termasuk dalam kategori normatif dan kerugian konstitusional yang masuk
5
dalam kategori implementatif adalah sangat sulit untuk dibedakan namun dapat
diketahui dan dibedakan dengan memperlihatkan karakteristiknya sebagai
berikut:
a. Kategori Normatif
1. Kerugian konstitusional yang masuk dalam kategori normatif mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
2. Bersifat masif dan tanpa kecuali pasti akan menimpa pada semua pihak
yang terkait dengan norma tersebut;
3. Tidak mungkin dapat terpenuhi sepanjang norma yang ada dalam Undang-
Undang tersebut tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau
dinyatakan
inkonstitusional
secara
bersyarat
atau
dinyatakan
konstitusional secara bersyarat;
b. Kategori Implementatif (kasus konkret)
Kerugian yang masuk ke dalam implementatif (kasus konkret) mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terjadi akibat tidak dilaksanakannya suatu norma Undang-Undang;
2. Bersifat kasuistik (kasus konkret) dan tidak massif;
3. Dapat
terpenuhi
apabila
norma-norma
dalam
Undang-Undang
dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Bahwa para Pemohon adalah calon pemilih di pemilu legislatif tahun 2024
yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 14
huruf c.
Bahwa Pemohon menganggap berlakunya norma yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf
c, yang menyatakan: “ KPU berkewajiban :
c“ Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat”, (terlampir bukti P-2) merugikan hak konstitusional
Pemohon dan bertentangan dengan UUD RI 1945 secara bersyarat
terhadap Pasal-Pasal UUD RI 1945 yang menyatakan:
Pasal 28F
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
6
Bahwa hak untuk memilih calon legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota) dan DPD adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
yang telah dijamin oleh konstitusi.
Bahwa untuk menjamin agar kedaulatan rakyat dapat terwujud dengan
baik maka rakyat harus mengetahui rekam jejak dan visi misi partai peserta
pemilu dan Curriculum Vitae (CV) dari masing-masing caleg yang diajukan oleh
partai peserta pemilu dan peserta perorangan calon anggota DPD (Dewan
Perwakilan Daerah)
Bahwa untuk memenuhi hal tersebut maka KPU sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen harus mensosialisasikan
melalui media sosial dan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik
dan juga langsung kepada masyarakat.
Bahwa sampai hari H penyelenggaraan Pileg Pemohon/Pemilih (calon
pemilih) banyak yang belum mengetahui hal tersebut bahkan juga belum banyak
mengetahui caleg yang harus pemilih pilih karena belum adanya sosialisasi
langsung oleh KPU kepada masyarakat.
Bahwa pengalaman pemilu yang lalu sampai hari H pemilihan, mayoritas
masyarakat belum memperoleh sosialisasi nama- nama caleg dari tiap-tiap
partai peserta pemilu.
Bahwa baru pada hari H penyelenggaraan pemilu,di TPS-TPS di pasang
gambar dan lambang gambar partai peserta pemilu, foto dan nomor urut caleg
yang akan dipilih oleh pemilih.
Bahwa seharusnya nomor dan lambang peserta pemilu nomor, foto dan
nama caleg yang sudah diproduksi oleh KPU tersebut seharusnya diperbanyak
dan diedarkan ke semua rumah calon pemilih atau ditempat-tempat umum
dengan harapan semua calon pemilih sudah mengetahui siapa yang akan dipilih
sebelum datang ke TPS (Tempat pemungutan Suara) dengan berbagai
pertimbangan sesuai dengan kehendaknya untuk memilih caleg tersebut.
Bahwa apakah memungkinkan menjelang pelaksanaan pemilu sosialisasi
tersebut dilaksanakan oleh KPU?. Pemohon berkeyakinan hal tersebut dapat
dilaksanakan terutama yang melalui media massa/media sosial baik cetak
maupun elektronik untuk bisa dengan cepat dilaksanakan.
7
Bahwa untuk disebarkan langsung kepada masyarakat itu pun bisa
dilaksanakan dengan cepat karena barangnya sudah diproduksi oleh KPU pusat
dan tinggal memperbanyak dan didistribusikan dengan kerjasama antara KPU
pusat, KPUD dan PPK serta desa atau semua pihak terkait yang siap bekerja
sama misalnya percetakan digital yang sudah banyak di desa-desa.
Bahwa apabila tidak ada sosialisasi tersebut maka pada saat datang ke
TPS pemilih dan calon pemilih yang buta huruf atau kurang bisa melihat tulisan
bisa terhambat untuk memilih caleg, apabila mengalami kesulitan, calon pemilih
biasanya akan bertanya kepada petugas bagaimana cara memilihnya, siapa
yang akan dipilih.
Bahwa Pemohon merasa hak konstitusional Pemohon dalam hal untuk
memperoleh informasi melalui sosialisasi tentang visi dan misi partai politik
peserta pemilu dan profil caleg kepada masyarakat kurang maksimal, sehingga
calon pemilih kurang mengetahui siapa saja dan bagaimana kualitas dari calon
yang akan dipilih, sehingga sangat merugikan calon pemilih.
Bahwa Pasal 14 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: “KPU berkewajiban:
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat yang memuat semua visi dan misi partai peserta
pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum
vitae, profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media
massa/media sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan
langsung ke rumah-rumah warga Negara yang mempunyai hak pilih
terkait dengan gambar dan nomor urut partai peserta pemilu, foto,
nama dan nomor urut caleg dari setiap partai peserta pemilu serta
contoh surat pemilih”
Bahwa dengan dinyatakannya inkonstitusional secara bersyarat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf c, maka
hak konstitusional calon pemilih untuk memperoleh informasi terkait dengan :
1. Lambang dan nomor urut partai peserta pemilu;
2. Visi dan Misi partai peserta pemilu;
3. Curriculum Vitae, profil caleg yang diajukan oleh partai peserta
pemilu;
4. Foto, nama dan nomor urut caleg yang diajukan oleh partai
peserta pemilu;
8
5. Bentuk surat pemilih yang simpel dan gampang untuk memilih
calon legislatif yang dikehendaki;
Bahwa dengan adanya informasi baik melalui media massa/media sosial
dan yang langsung kepada masyarakat tersebut Pemohon menganggap bahwa
hak Pemohon untuk memperoleh informasi terkait dengan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu terutama yang terkait dengan partai peserta pemilu dan
calon legislatif serta bentuk kartu pemilih dapat terpenuhi.
Bahwa dengan adanya informasi yang lengkap tersebut, maka Pemilih
dapat menentukan pilihan dengan mudah cepat dan tepat, sebab mulai dari
rumah sudah menentukan pilihan siapa calon yang yang akan dipilih di TPS dan
sesampainya di TPS tinggal mencoblos nomor/gambar partai peserta pemilu dan
atau nomor urut calon peserta pemilu
Bahwa apabila Pasal 14 huruf c, tersebut dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat maka hak konstitusional Pemohon akan terpenuhi yaitu hak
yang terkait untuk memperoleh informasi terkait partai politik peserta pemilu dan
caleg yang diajukan oleh partai peserta pemilu.
C. ALASAN- ALASAN PERMOHONAN
Bahwa karena pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat maka
segala informasi tentang partai peserta pemilu dan calon wakil rakyat yang akan
dipilih melalui pemilu harus diinformasikan dan diketahui oleh rakyat mulai dari
visi dan misi partai pengusung, daftar riwayat hidup, nama dan foto, nomor urut
calon wakil rakyat yang akan dipilih oleh rakyat dan diusung oleh partai politik
dalam pemilihan umum, demikian juga calon perseorangan dari DPD.
Bahwa dengan adanya informasi tersebut maka pemilih akan mudah
menentukan pilihan yang akan dipilih sehingga akan dapat memilih caleg yang
berkualitas dan kredibel sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh
pemilih.
Bahwa apabila caleg tidak disosialisasikan maka hak Pemohon untuk
memperoleh informasi tentang visi dan misi partai,identitas dan kualitas caleg
sulit didapatkan oleh Pemohon untuk memperoleh kemudahan dalam
memperoleh informasi dan menentukan pilihan dapat terkurangi atau tidak
terpenuhi.
9
Bahwa menginformasikan segala hal yang terkait dengan partai politik
peserta pemilu dan calon legislatif yang akan dipilih dalam pemilu baik melalui
media massa/media sosial maupun langsung pada masyarakat adalah
merupakan keniscayaan.
Bahwa dalam menguji konstitusionalitas pasal 14 huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon memakai batu uji
pasal- pasal yang ada pada UUD 1945 sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”.
b. Pasal 19 ayat (1)
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum”.
c. Pasal 22 E ayat (1), ayat (2), ayat (3).
(1) “Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali”.
(2) ”Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah”.
(3) ”Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai
Politik”.
d. Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”.
e. Pasal 28 H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaaan dan keadilan” (terlampir bukti P-1)
Bahwa Pemohon menganggap berlakunya norma yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf
c, yang menyatakan: “ KPU berkewajiban :c. “ Menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”, (terlampir bukti P-2) bertentangan
dengan UUD RI 1945 secara bersyarat terhadap pasal Pasal 28 F dan Pasal 28
H ayat (2)
10
a. Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
b. 28 H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan” (terlampir bukti P-1)
Bahwa pasal 14 huruf c, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu a quo
Pemoon anggap inkonstitusional secara bersyarat dan bertentangan dengan
Pasal 28 F dan 28 H ayat (2) apabila Pasal a quo tidak dimaknai :“ KPU
berkewajiban:
“menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta
pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum vitae,
profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media massa/media
sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan langsung ke rumah-
rumah warga Negara yang mempunyai hak pilih terkait dengan gambar
dan nomor urut partai peserta pemilu, foto, nama dan nomor urut caleg
dari setiap partai peserta pemilu serta contoh surat pemilih”,
bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa hak untuk memilih calon legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota) dan DPD adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
yang telah dijamin oleh konstitusi.
Bahwa untuk menjamin agar kedaulatan rakyat dapat terwujud dengan
baik maka rakyat harus mengetahui rekam jejak dan visi misi partai peserta
pemilu dan Curriculum Vitae (CV) dari masing-masing caleg yang diajukan oleh
partai peserta pemilu dan peserta perorangan calon anggota DPD (Dewan
Perwakilan Daerah)
Bahwa untuk memenuhi hal tersebut maka KPU sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen harus mensosialisasikan
melalui media sosial dan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik
dan juga langsung kepada masyarakat.
Bahwa sampai hari H penyelenggaraan Pileg Pemohon/Pemilih (calon
pemilih) banyak yang belum mengetahui hal tersebut bahkan juga belum banyak
mengetahui caleg yang harus pemilih pilih karena belum adanya sosialisasi
langsung oleh KPU kepada masyarakat.
11
Bahwa pengalaman pemilu yang lalu sampai hari H pemilihan, mayoritas
masyarakat belum memperoleh sosialisasi nama- nama caleg dari tiap-tiap
partai peserta pemilu.
Bahwa baru pada hari H penyelenggaraan pemilu,di TPS-TPS di pasang
gambar dan lambang gambar partai peserta pemilu, foto dan nomor urut caleg
yang akan dipilih oleh pemilih.
Bahwa seharusnya nomor dan lambang peserta pemilu nomor, foto dan
nama caleg yang sudah diproduksi oleh KPU tersebut seharusnya diperbanyak
dan diedarkan ke semua rumah calon pemilih atau ditempat-tempat umum
dengan harapan semua calon pemilih sudah mengetahui siapa yang akan dipilih
sebelum datang ke TPS (Tempat pemungutan Suara) dengan berbagai
pertimbangan sesuai dengan kehendaknya untuk memilih caleg tersebut.
Bahwa apakah memungkinkan menjelang pelaksanaan pemilu sosialisasi
tersebut dilaksanakan oleh KPU?. Pemohon berkeyakinan hal tersebut dapat
dilaksanakan terutama yang melalui media massa/media sosial baik cetak
maupun elektronik untuk bisa dengan cepat dilaksanakan.
Bahwa untuk disebarkan langsung kepada masyarakat itu pun masih bisa
dilaksanakan dengan cepat karena barangnya sudah diproduksi oleh KPU pusat
dan tinggal memperbanyak dan didistribusikan dengan kerjasama antara KPU
pusat, KPUD dan PPK serta desa atau semua pihak terkait yang siap bekerja
sama misalnya percetakan digital yang sudah banyak di desa-desa.
Bahwa apabila tidak ada sosialisasi tersebut maka pada saat datang ke
TPS, calon pemilih yang buta huruf atau kurang bisa melihat tulisan bisa
terhambat untuk memilih caleg, apabila mengalami kesulitan, calon pemilih
biasanya akan bertanya kepada petugas bagaimana cara memilihnya, siapa
yang akan dipilih.
Bahwa karena terdapat beberapa surat suara pemilih yaitu untuk anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD dan surat suara untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden sehingga akan sangat rawan penggiringan
dan pengarahan dari petugas untuk diarahkan agar memilih sesuai dengan yang
didinginkan oleh petugas yang ditanya atau setidaknya tidak bisa memilih
dengan tepat pada pilihan yang akan dipilih yang sesuai dengan yang
dikehendakinya.
12
Bahwa Pasal 14 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
“KPU
berkewajiban
menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat yang memuat semua visi dan misi
partai peserta pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum
vitae, profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media massa/media
sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan langsung ke rumah-rumah
warga Negara yang mempunyai hak pilih terkait dengan gambar dan nomor urut
partai peserta pemilu, foto, nama dan nomor urut caleg dari setiap partai peserta
pemilu serta contoh surat pemilih”.
Bahwa dengan dinyatakannya inkonstitusional secara bersyarat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf c, maka
calon pemilih akan memperoleh kemudahan untuk memperoleh informasi terkait
dengan:
1) Lambang dan nomor urut partai peserta pemilu;
2) Visi dan Misi partai peserta pemilu;
3) Curriculum Vitae, profil caleg yang diajukan oleh partai peserta pemilu;
4) Foto, nama dan nomor urut caleg yang diajukan oleh partai peserta pemilu;
5) Bentuk surat pemilih yang simpel dan gampang untuk memilih calon legislatif
yang dikehendaki;
Bahwa dengan adanya informasi baik melalui media massa/media sosial
dan yang langsung kepada masyarakat tersebut Pemohon menganggap bahwa
hak Pemohon untuk memperoleh informasi terkait dengan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu terutama yang terkait dengan partai peserta pemilu dan
calon legislatif serta bentuk kartu pemilih dapat terpenuhi.
Bahwa dengan adanya informasi yang lengkap tersebut, maka Pemilih
dapat menentukan pilihan dengan mudah cepat dan tepat, sebab mulai dari
rumah sudah menentukan pilihan siapa calon yang yang akan dipilih di TPS dan
sesampainya di TPS tinggal mencoblos nomor/gambar partai peserta pemilu dan
atau nomor urut caleg peserta pemilu.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang berdasarkan hukum
dan penalaran yang wajar tersebut, kiranya Mahkamah berkenan untuk
menyatakan bahwa:
13
Pasal 14 huruf c, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “KPU
berkewajiban:
c “menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta
pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum
vitae, profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media
massa/media sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan
langsung ke rumah-rumah warga Negara yang mempunyai hak pilih
terkait dengan gambar dan nomor urut partai peserta pemilu, foto,
nama dan nomor urut caleg dari setiap partai peserta pemilu serta
contoh surat pemilih”, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian Pasal 14 huruf c, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 harus dimaknai :“KPU berkewajiban:
c.“menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta
pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum
vitae, profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media
massa/media sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan
langsung ke rumah-rumah warga Negara yang mempunyai hak pilih
terkait dengan gambar dan nomor urut partai peserta pemilu, foto,
nama dan nomor urut caleg dari setiap partai peserta pemilu serta
contoh surat pemilih”
CLUSTER 2
Pengujian Pasal 342 ayat (2)
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945 ) berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”,
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana diatur oleh pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.”
14
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundan- undangan sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang- Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian Undang- Undang ( untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU“):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas konstitusi (UU MK)< termasuk pengujian Peraturan
15
Pemerintah
pengganti
Undang-
Undang
(perpupu)
sebagaimana
dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pengujian Undang- Undang
atau muatan pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 342 ayat (2), terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, dan Pasal 28 H ayat (2).
Bahwa dalam mengajukan permohonan ini ada pasal- pasal yang sudah
pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dimana dalam mengajukan permohonan
terhadap pasal-pasal yang pernah diuji harus menggunakan batu uji pasa- pasal
yang ada dalam UUD 1945 dan atau dengan alasan - alasan yang berbeda.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 342 ayat (2) UU
Pemilu a quo yang sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang alasan utamanya memohon kepada
Mahkamah untuk membatalkan pasal a quo menjadi sistem pemilu dengan
proporsional tertutup dimana dalam pelaksanaan pemilu dengan menggunakan
atau memilih tanda gambar partai.
Bahwa hal tersebut sangat berbeda dengan alasan Pemohon yang tetap
mendukung pemilihan dengan sistem proporsional terbuka namun dengan cara
menyederhanakan surat suara dengan cara memuat nomor partai, gambar
partai, dan nomor urut calon dimana dalam pelaksanaan pemilu pemilih tinggal
memilih/nomor caleg dari partai peserta pemilu yang dipilih dimana sebelum
pelaksanaan pemilu pemilih sudah mendapatkan informasi secara jelas dan
maksimal tentang parpol peserta pemilu dan calon yang diajukan oleh partai
peserta pemilu lewat media massa/media sosial dan yang langsung kepada
masyarakat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian
Undang- Undang a quo terhadap UUD 1945.
Bahwa pasal 60 UU MK menyatakan (1) terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan atau bagian dalam Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menafsirkan frasa “ yang telah diuji “ adalah pasal - pasal yang telah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi yang telah diputus bertentangan dengan UUD RI 1945
16
atau dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan baru dapat diuji kembali
apabila batu ujinya berbeda dan dengan alasan-alasan yang berbeda sedangkan
yang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat maka masih dapat diuji kembali karena pada
intinya belum terjadi perubahan norma, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan penjelasannya yang
menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf a
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang -Undang ini mencakup pula
kekuatan hukum mengikat (final and biding)
Bahwa Pasal 45 UU MK menyatakan:
1)
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai
dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan
harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
3)
Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap
dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan.
4)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi
yang dipimpin oleh ketua sidang.
17
5)
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap
permohonan.
6)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan,
musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim
konstitusi berikutnya.
7)
Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan
sungguh sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
8)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak,
suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9)
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga
atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para
pihak.
10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis
Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
a.
Pasal 56 ayat (2) dan (3)
(2) “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan
beralasan,
amar
putusan
menyatakan
permohonan dikabulkan.
(3) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan
tegas materi muatan ayat, pasal, dan /atau bagian dari
Undang- Undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
b.
Pasal 57 ayat (1)
“Putusan
mahkamah
konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang- Undang bertentangan dengan Undang- Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
18
pasal dan/atau bagian Undang- Undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
c.
Pasal 58
Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-
Undang tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas kiranya Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi berkenan menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan
frasa “yang pernah diuji”, dimaknai pasal-pasal atau bagian pasal atau muatan
pasal yang telah diputus Bertentangan Dengan UUD RI 1945 atau dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu yang menyatakan:
(2)“ Surat suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 341 ayat (1)
huruf b,untuk calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor
urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota
DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
daerah pemilihan.”
19
Bahwa Pemohon menganggap sepanjang frasa “ ....... dan nama ”
bertentangan dengan UUD RI 1945.
a. Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan:
(2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
b. Pasal 28 F yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Bahwa Pemohon menganggap surat suara untuk memilih calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu terlalu lebar dapat menyulitkan
dan merepotkan calon pemilih untuk memilih calon legislatif dan dapat merugikan
caleg apabila calon Pemilih enggan memilih atau salah pilih karena lebarnya
kartu pemilih tersebut karena masih banyak calon pemilih yang buta huruf dan
penglihatannya terganggu.
Bahwa Pemohon menganggap agar tidak merugikan hak konstitusiaonal
pemilih untuk memperoleh surat suara yang simpel, surat suara harus dibuat
sesimpel dan semudah mungkin untuk menghindari salah pilih dalam
menentukan pilihan cukup dengan selembar kertas yang mencantumkan
lambing, nomor partai dan nomor urut caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota di setiap dapil sehingga pemilih mudah sekali memilih caleg
yang akan dipilih.
Bahwa agar hak pemilih memperoleh kemudahan dalam memilih dan tidak
salah pilih caleg, maka Pemerintah/KPU harus mensosialisasikan kartu pemilih
yang simpel tersebut dan mensosialisasikan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota baik melalui media massa/media sosial
maupun langsung kepada masyarakat, sehingga semua calon pemilih sudah
mengetahui calon yang akan dipilih dan semua caleg sudah diketahui oleh
pemilih. Dengan demikian pemilih dapat dengan cepat dan tepat menentukan
pilihannya dan caleg tidak kehilangan suaranya karena terjadinya salah pilih dari
pemilih.
20
Bahwa dengan adanya sosialisasi terhadap partai peserta pemilu caleg
dan surat suara yang dibuat lebih simpel dengan cukup memuat nomor urut dan
gambar partai peserta pemilu serta nomor urut calon legislatif tersebut melalui
media massa/media sosial dan langsung ke rumah-rumah pemilih, maka calon
pemilih akan mudah sekali untuk menentukan pilihannya.
Bahwa Pemohon menganggap KPU harus membuat surat suara yang
simpel dan mudah, dengan surat suara yang simpel dan dibuat bolak balik, maka
proses penghitungan suaranya juga akan mudah dan cepat, saksi bisa melihat
dengan seksama dan tepat sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam
penghitungan suara pemilih dan tidak akan terjadi atau meminimalisir
berkurangnya suara caleg karena salah melihat caleg yang seharusnya terpilih.
Bahwa surat suara calon Pemohon anggap terlalu lebar dan menyulitkan
serta membingungkan calon pemilih yang bisa berakibat calon pemilih salah
dalam memilih caleg.
Bahwa dengan dibatalkannya sepanjang frasa ”dan nama” yang ada dalam
pasal 342 ayat (2) UU pemilu a quo maka hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kemudahan dalam memperoleh surat suara yang simpel dapat
terpenuhi dan apabila sepanjang frasa “dan nama” maka surat suara dalam
pemilu legislatif akan berbentuk lebar dan panjang sekali sehingga menyulitkan
pemilih untuk memilih caleg yang akan dipilih sejak mulai membuka surat suara,
memilih caleg yang akan dipilih sampai melipatnya kembali.
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
Bahwa dalam Pemilu Legislatif (selanjutnya dibaca pileg) tanggal 14
Februari 2024 yang lalu Pemohon mengamati langsung pelaksanaan pemilu
mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai proses rekapitulasi hasil.
Bahwa sebelum pelaksanaan pileg panitia menyiapkan segalanya
termasuk media tempat untuk menempatkan contoh daftar caleg DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, namun mayoritas calon pemilih tidak berhenti
dan melihat daftar caleg yang disediakan tetapi langsung menuju antrian untuk
memilih walaupun mayoritas calon pemilih belum mengetahui/melihat daftar
caleg, memang sebagian sudah mengetahui caleg yang akan dipilih tetapi ada
juga yang datang pokoknya akan memilih, tetapi untuk capres dan cawapresnya
mayoritas sudah mempunyai pilihan.
21
Bahwa saat melakukan pencoblosan berlangsung sangat lama sekali,
karena lembaran surat suara dilipat, setelah itu dibuka, lembarannya sangat
lebar sekali ada kesulitan untuk membuka dan mencari calon yang akan dipilih
dan kesulitan melipat kembali karena ruangan tempat pencoblosan sempit dan
surat suara lebih besar daripada tempat pencoblosan, dan bagi yang berusia tua
dan buta huruf dibantu oleh petugas.
Bahwa dalam memasukkan surat suara ke kotak suara dipantau dan
dibantu petugas karena agar tidak salah memasukkan surat suara sesuai
dengan tempatnya.
Bahwa dalam penghitungan suara untuk pilpres dan DPD berlangsung
cepat sekali karena surat suaranya tidak terlalu lebar.
Bahwa dalam rekapitulasi suara caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berlangsung lama sekali paling cepat di TPS selesai setelah jam
02.00 pagi dan juga banyak yang selesai setelah subuh, hal ini dikarenakan oleh
lebarnya surat suara mulai dari membuka, menerawang caleg yang dicoblos,
menghitung suara caleg yang dicoblos, dan melipat kembali surat suara,
merekap hasil pileg serta mengupload hasilnya ke aplikasi media yang sudah
disiapkan KPU.
Bahwa karena memakan waktu yang lama tersebut, mayoritas petugas
KPPS mengalami kelelahan dan mengalami gangguan kesehatan baik fisik
maupun mental.
Bahwa dalam keadaan fisik dan mental yang masih kelelahan tersebut
petugas KPPS pagi harinya masih harus bekerja lagi ke tingkat desa untuk
sinkronisasi hasil pemilu dan pileg.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka perlu adanya upaya untuk
penyempurnaan surat suara yang simpel dan mudah untuk dijadikan sebagai
surat suara yang mudah direkap hasilnya.
Bahwa model surat suara yang simpel yang Pemohon ajukan dapat
dipertimbangkan sebagai alternatif karena mudah untuk digunakan sebagai surat
suara karena tinggal melihat nomor, gambar partai dan nomor urut caleg
sehingga mudah menghitung dan merekapnya pilihan pemilih dan perolehan
suara caleg dan suara partai peserta pemilu.
Bahwa dengan surat suara yang simpel tersebut, maka proses
pelaksanaan pemilu bisa berlangsung efektif, efisien, cepat dan tepat waktu
22
sehingga tidak akan mengganggu kesehatan dari petugas KPPS dan petugas
terkait, sehingga tidak akan terjadi kejadian pemilu tahun 2019 juga ditahun 2024
yang banyak memakan korban karena kelelahan, sampai banyak yang
meninggal dunia,
Bahwa masalah surat suara ini kelihatannya hanya masalah teknis saja
tetapi Pemohon menganggap ini masalah hal yang menyangkut hak
konstitusional pemilih.
Bahwa dengan surat suara yang simpel yang hanya satu lembar kecil saja,
maka penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih dapat berlangsung dengan
cepat yaitu dengan cara membuat formulir rekapitulasi yang cukup satu lembar
saja untuk setiap partai peserta pemilu dan untuk semua caleg peserta pemilu
yang diajukan oleh partai tersebut. Dengan demikian perolehan suara partai dan
caleg otomatis sudah dapat diketahui urutan perolehan suara caleg juga
langsung dapat diketahui sehingga mempermudah perolehan kursinya.
Bahwa isu politik uang selalu mewarnai dalam setiap pemilu, dan hal ini
mungkin bisa saja terjadi yang biasanya ada transaksi yang harus dibuktikan
dengan cara saat memilih, pemilih harus memfoto nomor caleg yang dipilih, hal
ini bisa dilakukan karena ruangan untuk memilih itu memungkinkan pemilih untuk
memfoto pilihannya sebagai bukti bahwa pemilih sudah memilih caleg yang
memberinya uang, karena dinding tempat memilihnya terlalu tinggi sehingga
saat memfoto tidak bisa dilihat orang lain.
Bahwa surat suara yang Pemohon ajukan bisa menghapus/menghalangi
pemilih untuk memfoto pilihannya karena model surat suara yang Pemohon
tawarkan hanya satu lembar kecil saja sehingga tidak memerlukan dinding dan
ruangan tertutup untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih,
karena KPU tinggal menyediakan meja terbuka tanpa dinding, meja tempat
memilih tersebut di jajar berjauhan antara meja yang satu dengan meja yang lain
agar pilihan pemilih tidak dapat dilihat oleh yang lain dan pemilih tidak mungkin
dapat dan berani memfoto atau mendokumentasikan pilihannya. Dengan
demikian politik uang akan bisa ditekan dan dapat dikurangi karena pemilih tidak
mungkin memfoto pilihannya, sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya
dengan bebas tanpa ada beban untuk memfoto pilihannya walaupun pemilih
sudah memperoleh pemberian uang atau sesuatu dari caleg yang
23
mengandalkan politik uang. Dengan demikian lambat laun politik uang tidak akan
terjadi lagi atau setidaknya dapat dikurangi.
Bahwa dalam menguji konstitusionalitas Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu Pemohon memakai batu uji pasal -pasal yang ada
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan:
(2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”.
b. Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan:
(1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum”.
c. Pasal 22 E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
(1) “Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
(2) ”Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah”.
(5) ”pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
d. Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan:
(2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
e. Pasal 28 F yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu yang menyatakan :(2) “ Surat suara sebagaimana dimaksud
pada Pasal 341 ayat (1) huruf b,untuk calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik,
24
nomor
urut
dan
nama
calon
anggota
DPR,DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan.” sepanjang frasa “ ....... dan
nama ” bertentangan dengan UUD RI 1945 Pasal 28 H ayat (2) dan Pasal 28F
a.
Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan:
(2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
b.
Pasal 28 F yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Bahwa Pemohon menganggap surat suara untuk memilih calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu terlalu lebar dapat menyulitkan
dan merepotkan calon pemilih untuk memilih calon legislatif dan dapat merugikan
caleg apabila calon Pemilih enggan memilih atau salah pilih karena lebarnya
kartu pemilih tersebut karena masih banyak calon pemilih yang buta huruf dan
penglihatannya terganggu.
Bahwa Pemohon menganggap surat suara harus dibuat sesimpel dan
semudah mungkin untuk menghindari salah pilih dalam menentukan pilihan
cukup dengan selembar kertas yang mencantumkan lambang dan nomor partai
dan nomor urut caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di setiap
dapil sehingga pemilih mudah sekali memilih caleg yang akan dipilih.
Bahwa agar hak pemilih memperoleh kemudahan dalam memilih dan tidak
salah pilih caleg, maka Pemerintah/KPU harus mensosialisasikan kartu pemilih
yang simpel tersebut dan mensosialisasikan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota baik melalui media massa/media sosial
maupun langsung kepada masyarakat, sehingga semua calon pemilih sudah
mengetahui calon yang akan dipilih dan semua caleg sudah diketahui oleh
pemilih. Dengan demikian pemilih dapat dengan cepat dan tepat menentukan
pilihannya dan caleg tidak kehilangan suaranya karena terjadinya salah pilih dari
pemilih.
Bahwa dengan adanya sosialisasi terhadap partai peserta pemilu caleg
dan surat suara yang dibuat lebih simpel dengan cukup memuat nomor urut dan
25
gambar partai peserta pemilu serta nomor urut calon legislatif tersebut melalui
media massa/media sosial dan langsung ke rumah-rumah pemilih, maka calon
pemilih akan mudah sekali untuk menentukan pilihannya.
Bahwa Pemohon menganggap KPU harus membuat surat suara yang
simpel dan mudah, dengan surat suara yang simpel dan dibuat bolak balik, maka
proses penghitungan suaranya juga akan mudah dan cepat, saksi bisa melihat
dengan seksama dan tepat sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam
penghitungan suara pemilih dan tidak akan terjadi atau meminimalisir
berkurangnya suara caleg karena salah melihat caleg yang seharusnya terpilih.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang sudah berdasar
hukum tersebut, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan bahwa sepanjang frasa “......dan nama.....” yang terdapat dalam
Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bertentangan
dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(2) “ Surat suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 341 ayat (1) huruf b,
untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor
urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
untuk setiap daerah pemilihan”.
CLUSTER 3
Pengujian Pasal 414 ayat (1) dan 415 ayat (1)
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945 ) berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”,
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana diatur oleh Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
26
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun
2011
tentang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang- Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang ( untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU“):
“Pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7
27
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas konstitusi (UU MK)<
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang
(perpupu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
putusan
Mahkamah
Konstitusi.”
Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pengujian Undang- Undang
atau muatan pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (1), terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 C ayat (2), 28
D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) dan (4).
Bahwa dalam mengajukan permohonan ini ada pasal- pasal yang sudah
pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dimana dalam mengajukan permohonan
terhadap pasal -pasal yang pernah diuji harus menggunakan batu uji pasal- pasal
yang ada dalam UUD 1945 dan atau dengan alasan- alasan yang berbeda.
Bahwa Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 414 UU Pemilu a
quo yang juga sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 56/PUU-XII/2013 dan Putusan Nomor 20/PUU-XVI-2018 dimana
pemohonnya mendalilkan dapat terjadi hilangnya kursi DPR dan tidak dapat ikut
berkontestasi untuk memperebutkan kursi DPR manakala perolehan suara
partainya tidak memenuhi ambang batas minimal 4% dari suara nasional.
Bahwa alasan-alasan tersebut sangat berbeda dengan alasan Pemohon
karena pada intinya Pemohon mendalilkan pemilu legislatif adalah perwujudan
dari hak demokrasi Pancasila dimana kedaulatan berada ditangan rakyat yang
salah satunya diwujudkan dalam memilih calon rakyat melalui pemilihan umum
untuk itu suara pemilih harus sampai kepada yang dipilih dan suara pemilih
tersebut harus terus dikawal dan dijaga sampai caleg yang dipilih pemilih
tersebut sampai menjadi anggota DPR apabila suaranya memperoleh kursi
tanpa harus dibatasi oleh perolehan suara partai minimal 4% dari suara nasional.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian
Undang- Undang a quo terhadap UUD 1945.
Bahwa pasal 60 UU MK menyatakan (1) terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan atau bagian dalam Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menafsirkan frasa “yang telah diuji” adalah pasal- pasal yang telah diuji oleh
28
Mahkamah Konstitusi yang telah diputus, bertentangan dengan UUD RI 1945
atau dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan baru dapat diuji kembali
apabila batu ujinya berbeda dan dengan alasan alasan yang berbeda sedangkan
yang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat maka masih dapat diuji kembali karena pada
intinya belum terjadi perubahan norma hal tersebut sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan penjelasannya yang
menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan
atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
b. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf a
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang -Undang ini
mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and biding)
Bahwa Pasal 45 UU MK menyatakan :
1)
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai
dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan
harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
3)
Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap
dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan.
4)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi
yang dipimpin oleh ketua sidang.
29
5)
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap
permohonan.
6)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan,
musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim
konstitusi berikutnya.
7)
Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan
sungguh sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
8)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak,
suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9)
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga
atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para
pihak.
10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis
Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
a. Pasal 56 ayat (2) dan (3)
(2) “Dalam hal Mahkamah Kontitusi berpendapat bahwa
permohonan
beralasan,
amar
putusan
menyatakan
permohonan dikabulkan.
(3) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan
tegas materi muatan ayat, pasal, dan /atau bagian dari
Undang- Undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
b. Pasal 57 ayat (1)
(1) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang- Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi
30
muatan ayat, pasal dan/atau bagian Undang- Undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
c. Pasal 58
Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-
Undang tersebut bertentangan dengan Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa berdasarkan pasal- pasal tersebut diatas kiranya Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi berkenan menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan
frasa “yang pernah diuji”, dimaknai pasal- pasal atau bagian pasal atau muatan
pasal yang telah diputus Bertentangan Dengan UUD RI 1945 atau dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 merugikan hak-hak konstitusional pemilih karena suara
pemohon potensial tidak akan sampai ke caleg DPR yang Pemohon pilih
walaupun memenuhi syarat untuk memperoleh kursi DPR dan caleg tidak akan
ditetapkan sebagai anggota DPR manakala partai peserta pemilu yang Pemohon
pilih tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dari suara
nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415
ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan ;
a.
Pasal 414 ayat (1)
(1) “Partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara secara
31
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR”. (terlampir bukti P-2)
b.
Pasal 415 ayat (1)
(1) “Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 414 ayat (1)
tidak disertakan pada penghitungan kursi DPR di setiap daerah
pemilihan”. (terlampir bukti P-2)
Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2027 a quo
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1)
dan (3), dan Pasal 28 I ayat (2) dan (4) yang menyatakan:
a.
Pasal 28C ayat (2)
(2) “Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
b.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1 ) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
(3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
c.
Pasal 28 I ayat (2) dan (4)
(2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
(4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”.
(terlampir P-1)
Bahwa pemberlakuan penentuan norma ambang batas tersebut bisa
mengurangi, menghambat, dan mengakibatkan hilangnya hak konstitusional
Pemohon yang sudah memilih caleg dari partai peserta pemilu dalam pengertian
walaupun caleg dan partai peserta pemilu yang Pemohon pilih memenuhi syarat
untuk memperoleh kursi, caleg yang pemilih pilih akan gagal menjadi anggota
DPR dengan demikian hak Pemohon untuk memilih caleg dari partai peserta
pemilu yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat akan sia sia.
32
Bahwa dengan berlakunya Pasal tersebut hak konstitusional pemohon
untuk memilih caleg anggota DPR untuk menjadi anggota DPR akan hilang
walaupun perolehan suaranya sudah memenuhi syarat untuk memperoleh kursi
DPR, karena adanya pembatasan ambang batas tersebut apabila perolehan
suara partai politik caleg DPR tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal 4
% dari suara nasional maka caleg yang Pemohon pilih tersebut akan gagal
menjadi anggota DPR.
Bahwa Pemohon berhak untuk memperjuangkan hak Pemohon agar
Mahkamah berkenan untuk membatalkan Pasal-Pasal a quo.
Bahwa dengan dibatalkannya Pasal 414 ayat (1) dan 415 ayat (1) maka
hak konstitusional Pemohon untuk memilih caleg dapat terpenuhi dan caleg yang
Pemohon pilih akan ditetapkan menjadi anggota DPR manakala perolehan suara
caleg dan partai peserta pemilu yang Pemohon pilih sudah memenuhi angka
sesuai dengan bilangan pembagi perolehan kursi tanpa harus bergantung
dengan kewajiban perolehan suara partai peserta pemilu untuk memperoleh
minimal 4% suara nasional
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
Bahwa Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menyatakan:
a. Pasal 414 ayat (1)
(1) “Partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR”. (terlampir bukti P-2)
b. Pasal 415 ayat (1)
(1) “Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan kursi DPR di setiap daerah pemilihan”.
(terlampir bukti P-2)
Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2027 a quo
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan
(3), dan Pasal 28 I ayat (2) dan (4) yang menyatakan:
33
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1)
dan ayat (3), pasal 28 I ayat (2) dan (4).
a)
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
(3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
b)
Pasal 28 I ayat (2) dan (4)
(2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
(4) “ Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”.
(terlampir P-1)
Bahwa pemberlakuan penentuan norma ambang batas tersebut bisa
mengurangi, menghambat, dan mengakibatkan hilangnya hak pilih Pemohon
yang sudah memilih caleg dari partai peserta pemilu yang tidak memenuhi
ambang batas tersebut, dalam pengertian walaupun caleg dan partai peserta
pemilu yang Pemohon pilih memenuhi syarat untuk memperoleh kursi, caleg
yang pemilih pilih akan gagal menjadi anggota DPR, dengan demikian hak
Pemohon untuk memilih caleg dari partai peserta pemilu yang merupakan
perwujudan kedaulatan rakyat akan sia-sia.
Bahwa dengan berlakunya Pasal tersebut caleg anggota DPR yang
pemilih pilih semestinya dapat menjadi anggota DPR akan kehilangan haknya
untuk menjadi anggota DPR walaupun perolehan suaranya sudah memenuhi
syarat untuk memperoleh kursi DPR, karena adanya pembatasan ambang batas
tersebut apabila perolehan suara partai politik caleg DPR tersebut tidak
memenuhi ambang batas minimal 4 % dari suara nasional maka caleg yang
Pemohon pilih tersebut akan gagal menjadi anggota DPR.
Bahwa Pemohon berhak untuk memperjuangkan hak Pemohon agar
Mahkamah berkenan untuk membatalkan Pasal-Pasal a quo.
34
Bahwa Pasal-Pasal a quo Pemohon anggap mengandung ketidakpastian
hukum karena tidak tegas dalam memberikan batasan berlakunya ambang batas
tersebut, karena ambang batas tersebut hanya diberlakukan untuk DPR RI dan
tidak diberlakukan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 414 ayat (2) yang menyatakan:
`(2)“ Seluruh partai peserta pemilu diikutkan dalam perolehan kursi
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.(terlampir
bukti-P-2).
Bahwa hal tersebut Pemohon anggap tidak menjamin adanya kepastian
hukum yang adil dan bersifat diskriminatif dalam pengertian terjadi perlakuan
hukum yang tidak sama antara DPR dengan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dimana ambang batas tersebut hanya diberlakukan untuk DPR
RI dan tidak diberlakukan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa Pemohon sebagai Pemilih DPR menganggap hak pilih Pemohon
tidak dihargai dan tidak ada artinya apabila ada perlakuan yang berbeda
tersebut.
Bahwa Pemohon menganggap norma yang terdapat pada pasal-pasal
tersebut
mengandung ketidakpastian hukum
dan diskriminatif karena
diberlakukan secara tidak setara antara DPR dengan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
karena
baik
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota harus diberlakukan secara adil dan diberi kesempatan yang
sama untuk menjadi anggota legislatif apabila telah memenuhi syarat.
Bahwa UUD 1945 mengamanatkan kedaulatan berada ditangan rakyat,
dimana rakyatlah yang berdaulat, dalam melaksanakan kedaulatannya, Sila ke-
4 dari Pancasila telah menggariskan dan menyatakan, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dengan sistem
permusyawaratan/perwakilan tersebut, UUD 1945 mengamanatkan untuk
menyelenggarakan pemilu yang luber dan jurdil agar setiap warga negara dapat
memiliki wakilnya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang akan
dipilih oleh rakyat diajukan oleh partai peserta pemilu sebagaimana diamanatkan
35
dalam UUD 1945. Partai politik peserta pemilu mengajukan caleg dan rakyat
memilih caleg yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Bahwa karena memilih Dewan Perwakilan Rakyat (Caleg) adalah
merupakan hak dasar dari setiap warga negara, maka suara Pemilih harus
sampai kepada Caleg yang dipilih, dan apabila partai peserta pemilu atau Caleg
yang dipilih oleh pemilih telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR,
maka Caleg tersebut harus ditetapkan menjadi anggota DPR Dan tidak boleh
ada suatu norma tertentu yang membatasi dan menghalangi hak Caleg yang
telah dipilih oleh pemilih tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota DPR.
Bahwa Pemohon mendalilkan penetapan ambang batas Parliamentary
Threshold (ambang batas 4%) bagi partai peserta pemilu yang membatasi Caleg
DPR yang partainya tidak memenuhi ambang batas 4% tersebut, tidak berhak
menjadi anggota DPR adalah pelanggaran terhadap konstitusi, hak pemilih dan
yang dipilih akan dirugikan oleh berlakunya norma tersebut.
Bahwa Pemohon mendalilkan tidak ada alasan dan dalil yang
beralasan menurut hukum atas ambang batas 4 % tersebut, karena fungsi
partai peserta pemilu sesuai amanat konstitusi adalah mengajukan Caleg
dan KPU menetapkan Caleg DPR, sedangkan Pemilih berhak memilih Caleg
DPR yang diajukan partai peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Bahwa Pemohon mendalilkan hak pilih dari Pemilih untuk memilih anggota
DPR adalah hak dasar yang dijamin konstitusi sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat dalam rangka mencari wakil untuk melaksanakan Sila ke- 4
dari Pancasila untuk mewujudkan sistem permusyawaratan/perwakilan dimana
rakyat memilih calon wakil rakyat yang dianggap dapat mengemban atau
sebagai penyambung lidah rakyat.
Bahwa Pemohon mendalilkan Caleg DPR yang telah Pemohon pilih dari
partai peserta pemilu apabila sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
anggota DPR harus disahkan dan ditetapkan sebagai anggota DPR dan tidak
perlu bergantung dan digantungkan pada perolehan suara partai peserta pemilu
yang harus memperoleh suara minimal 4 % dari suara nasional, karena tugas
partai hanyalah mengajukan Caleg DPR yang berkualitas agar dipilih oleh
Pemilih.
Bahwa Pemohon mendalilkan semua calon DPR yang sudah diajukan oleh
partai peserra pemilu dan telah ditetapkan oleh KPU adalah sah untuk dipilih dan
36
tidak boleh ada norma yang membatasi bahwa Caleg DPR tersebut baru sah
dan dapat ditetapkan sebagai anggota DPR apabila partai pengusungnya
memenuhi perolehan suara minimal 4 % dari suara nasional.
Bahwa Pemohon mendalilkan penentuan ambang batas minimal 4 % dari
perolehan suara nasional untuk partai peserta pemilu itu, bukanlah merupakan
open legal policy yang tepat karena tidak beralasan menurut hukum, sebab
sistem pemilu di Indonesia tidak lagi memilih partai saja akan tetapi langsung
memilih Caleg yang diajukan oleh partai atau memakai sistem proporsional
terbuka, dimana Pemilih langsung memilih Caleg DPR yang diajukan oleh partai
peserta pemilu dan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh KPU.
Bahwa karena partai peserta pemilu telah mengajukan Caleg dan telah
ditetapkan oleh KPU, maka apabila partai peserta pemilu dan Caleg DPR telah
memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR maka harus ditetapkan menjadi
anggota DPR dan tidak boleh dibatalkan karena partai pengusung tidak
memperoleh suara minimal 4 % dari suara nasional, karena hak Pemilih adalah
memilih calon DPR yang telah ditetapkan dan pilihan Pemilih harus
dihormati,dijaga dan dihargai dan tidak boleh dibatasi dengan ambang batas
minimal 4% dari suara nasional.
Bahwa Pemohon mendalilkan penetapan ambang batas minimal 4 %
dari suara nasional yang oleh pembuat Undang-Undang dianggap sebagai
sarana efektif untuk meminimalkan/memperkecil jumlah partai peserta pemilu
adalah tidak logis karena partai peserta pemilu tersebut telah disahkan dan telah
memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, kenapa harus dianulir untuk
masuk ke parlemen hanya karena tidak memenuhi ambang batas 4% tersebut.
Bahwa apabila alasannya hanya untuk memperkecil jumlah partai,
mestinya persyaratan pendirian partainyalah yang harus diperketat, misalnya
untuk mendirikan partai yang baru yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat
harus didukung oleh minimal 10 % dari jumlah penduduk Indonesia, KPU bisa
verifikasi langsung melalui SMS atau medsos dan sebagainya atau apabila
pembuat undang undang bermaksud untuk memperkecil jumlah partai maka
seharusnya partai yang tidak memenuhi ambang batas minimal 4% dari
perolehan suara nasional pada tahun berjalan calon DPRnya yang memenuhi
syarat perolehan kursi harus tetap di tetapkan sebagai anggota DPR tetapi pada
tahun berikutnya partai politik pengusungnya yang tidak memenuhi ambang
37
batas 4% tersebut tidak diikutkan lagi dalam kontestasi pemilu tahun berikutnya
dan partai peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas diperbolehkan ikut
pemilu tahun berikutnya asalkan memperoleh dukungan rakyat minimal 4% dari
warga negara indonesia yang mempunyai hak pilih, demikian juga untuk
pendirian partai baru harus juga memperoleh dukungan masyarakat minimal 4%
dari jumlah warga negara indonesia yang mempunyai hak pilih,
Bahwa Pemohon mendalilkan adanya alasan pemberlakuan ambang
batas minimal 4% dari suara nasional tersebut bertujuan untuk memperkecil
jumlah Fraksi di DPR adalah tidak beralasan menurut hukum, karena apabila
alasannya untuk memperkecil jumlah Fraksi maka cukuplah dengan membuat
norma bahwa dalam satu Fraksi minimal harus beranggotakan minimal 10-20 %
dari jumlah anggota DPR, niscaya nanti akan terjadi Fraksi minimalis di DPR dan
pasti akan berkelompok menurut karakter, ciri, jenis dan pandangan politiknya,
yang kemungkinan besar jumlah fraksi akan mengerucut dengan sendirinya ke
fraksi-fraksi misal Fraksi PDIP dkk, Fraksi Golkar dkk, Fraksi PKB dkk, Fraksi
PAN dkk dan Fraksi PKS dkk dan seterusnya.
Bahwa Pemohon mendalilkan adanya alasan bahwa pemberlakuan
ambang batas 4% tersebut adalah sebagai bentuk pengakuan dari masyarakat
atas partai peserta pemilu dimana yang dianggap memperoleh pengakuan dari
masyarakat adalah yang memperoleh suara 4% dan yang tidak memperoleh
suara 4% dianggap tidak memperoleh pengakuan masyarakat dan harus tidak
boleh masuk parlemen adalah tidak beralasan menurut hukum, karena semua
partai peserta pemilu sudah disahkan oleh KPU, maka apabila partai dan Caleg
sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota parlemen maka DPR
tersebut harus ditetapkan sebagai anggota DPR tanpa terikat ambang batas
minimal 4% sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kta tidak
ada ketentuan norma perolehan ambang batas minimal 4% dari suara nasional
walaupun partainya secara nasional tidak memenuhi ambang batas minimal 4%
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat
perolehan kursi tetap dapat dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Bahwa Pemohon mendalilkan pemberlakuan norma ambang batas
minimal 4% dari perolehan suara nasional bagi setiap partai peserta pemilu
sebagai syarat anggota DPR yang terpilih dapat dilantik menjadi anggota DPR
38
adalah bertentangan dengan konstitusi, karena tidak berkeadilan dan tidak
menjamin adanya kepastian hukum yang adil dan diskriminatif serta dapat
menghalangi, mengurangi, membatasi dan membatalkan hak dan kedaulatan
Pemilih, karena Caleg yang Pemilih pilih bisa menjadi tidak terpilih atau gagal
menjadi anggota DPR manakal partai yang Pemilih pilih tidak memperoleh suara
minimal 4% dari suara nasional.
Bahwa
Pemohon
menyadari
sepenuhnya
pembuat
Undang-
Undanglah yang berhak mengatur norma dan regulasi terkait pemilu
legislatif, namun dalam membuat norma hukum dan aturan tersebut harus
tidak boleh membatasi, mengurangi, menghilangkan hak asasi warga
Negara karena tanggung jawab pemenuhan hak asasi manusia itu adalah
tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.
Bahwa hak memilih dan dipilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota itu merupakan hak asasi warga Negara yang telah
dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan telah diamanatkan dalam konstitusi sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat maka tidak boleh ada norma hukum yang membatasi hak
asasi untuk memilih dan dipilih tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 dan UU HAM yang menyatakan:
a. Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
(1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum”.
(terlampir bukti-P-1)
b. Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2),
(1) “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya”.
(2) “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah”.
c. Pasal 43 ayat (1) UU HAM
(1) “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. (terlampir bukti-P-3)
39
Bahwa apabila Pasal-Pasal a quo dibatalkan dan dinyatakan bertentangan
dengan UUD RI 1945 maka hak untuk memilih dan dipilih tidak dikurangi, calon
DPR yang dipilih oleh Pemilih yang memenuhi syarat untuk untuk memperoleh
kursi dapat ditetapkan menjadi anggota DPR Karena perolehan suaranya harus
diakui dan tidak bergantung pada suara partai peserta pemilu yang harus
memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4% dari perolehan suara nasional.
Bahwa dengan demikian DPR terpilih berhak dan harus diakui dan
disahkan menjadi anggota DPR apabila suaranya memenuhi syarat untuk
memperoleh kursi atau apabila suara partai peserta pemilu memenuhi syarat
untuk memperoleh kursi maka jatah kursinya diperuntukkan bagi calon partai
tersebut yang memperoleh suara terbanyak.
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I (2) karena bersifat
diskriminatif dan tidak menjamin adanya kepastian hukum yang adil karena suara
pemilih untuk memilih anggota DPR akan tidak ada artinya apabila perolehan
suara partai peserta pemilu yang pemilih pilih tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara minimal 4% dari suara nasional.
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang sudah beralasan menurut
hukum tersebut Pemohon memohon kepada Mahkamah kiranya berkenan untuk
menyatakan;
a. Pasal 414 ayat (1) yang berbunyi:
(1) ”Partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara secara nasional
untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
b. Menyatakan Pasal 415 ayat (1) yang berbunyi:
(1) “Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan kursi DPR di setiap daerah pemilihan”,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat
CLUSTER 4
Pengujian Pasal 415 ayat (2) dan Pasal 420 Huruf b, c, dan d
40
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”,
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana diatur oleh pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
41
12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang- Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ( untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU“):
“Pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas konstitusi (UU MK)<
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang
(perpupu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
putusan
Mahkamah
Konstitusi.”
Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pengujian Undang-Undang
atau muatan pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2), dan Pasal 420 huruf b, c, d terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 28 D ayat (1).
Bahwa dalam mengajukan permohonan ini ada pasal- pasal yang sudah
pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dimana dalam mengajukan permohonan
terhadap pasal- pasal yang pernah diuji harus menggunakan batu uji pasal- pasal
yang ada dalam UUD 1945 dan atau dengan alasan- alasan yang berbeda.
Bahwa Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 420 yang sudah
sering diuji antara lain Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 dan melalui Putusan
Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang pada intinya Pemohon beralasan untuk
menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dengan cara
menghitung perolehan suara partai hal tersebut sangat berbeda dengan alasan
Pemohon karena menurut Pemohon teori sainte lague tersebut sangat
merugikan pemilih karena suara pemilih bisa terhalang dan tidak sampai kepada
caleg yang pemilih pilih karena sistem tersebut sangat tidak adil dimana
kemungkinan yang dapat memperoleh kursi DPR hanyalah partai yang
memperoleh nilai terbanyak, memperoleh nilai seperlima, sepertujuh dan
seterusnya sehingga pemohon mengusulkan pembagian kursi DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan cara menentukan bilangan pembagi
42
perolehan kursi dan bagi partai yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi
sesuai ketentuan tersebut maka jatah kursinya diberikan kepada calon yang
memperoleh suara terbanyak.
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut maka Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian
Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945.
Bahwa pasal 60 UU MK menyatakan (1) terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menafsirkan frasa “yang telah diuji” adalah pasal-pasal yang telah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi yang telah diputus bertentangan dengan UUD RI 1945
atau dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan baru dapat diuji kembali
apabila batu ujinya berbeda dan dengan alasan- alasan yang berbeda
sedangkan yang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat maka masih dapat diuji kembali
karena pada intinya belum terjadi perubahan norma hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan penjelasannya
yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a,
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuatan hukum mengikat (final and biding)
43
Bahwa Pasal 45 UU MK menyatakan:
1)
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim.
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
3)
Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam
persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
4)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang
dipimpin oleh ketua sidang.
5)
Dalam
sidang
permusyawaratan,
setiap
hakim
konstitusi
wajib
menyampaikan
pertimbangan
atau
pendapat
tertulis
terhadap
permohonan.
6)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
7)
Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh
sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
8)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara
terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9)
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda
dimuat dalam putusan.
a. Pasal 56 ayat (2) dan (3)
(2) “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi
muatan ayat, pasal, dan /atau bagian dari undang undang yang
44
bertentangan dengan Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945.
b. Pasal 57 ayat (1)
(1) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian Undang- Undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
c. Pasal 58
Undang- Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku
sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang- Undang
tersebut bertentangan dengan Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa berdasarkan pasal pasal tersebut diatas kiranya Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi berkenan menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan
frasa yang pernah diuji, dimaknai pasal pasal atau bagian pasal atau muatan
pasal yang telah diputus Bertentangan Dengan UUD RI 1945 atau dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 415 ayat (2) dan 420 huruf b, c, d menyatakan:
Pasal 415 ayat (2)
(2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
45
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya”.
(terlampir bukti p-2)
Pasal 420 huruf b,c,d,
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
(terlampir bukti P-2).
Pemohon menganggap Pasal-Pasal a quo merugikan hak konstitusional
Pemohon yang terdapat Pasal yang terkandung dalam Pasal UUD 1945 Pasal
28 D ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
(terlampir bukti P-1).
Bahwa norma-norma yang ada dalam Pasal a quo dapat merugikan hak-
hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan pemilu yang demokratis sebagai
perwujudan dari kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa Pasal-Pasal tersebut juga Pemohon anggap tidak mempunyai
kepastian hukum yang adil karena tidak menjamin dan tidak memberi kepastian
suara Pemilih bisa sampai kepada yang dipilih, dan suara Pemilih dan yang
dipilih bisa beralih kepada caleg dan partai lain yang tidak dipilih oleh Pemilih
yang berakibat calon partai yang seharusnya memperoleh jatah kursi DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bisa tidak mendapat atau kehilangan
jatah kursinya karena dalam penghitungan suara untuk memperoleh kursi, suara
Pemilih dibagi di setiap dapil dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
46
Bahwa Partai yang pemilih pilih yang memperoleh suara yang sesuai
kriteria di setiap dapil walaupun suara partai tidak memenuhi syarat ketentuan
Bilangan Pembagi Perolehan Kursi (selanjutnya disebut BPPK) (dengan
memakai rumus jumlah suara sah dalam pemilu legislatif dibagi dengan jumlah
kursi yang diperebutkan) tetap dapat memperoleh kursi karena dalam penentuan
perolehan kursi ditentukan per dapil dengan memakai sistem dan teori
webster/sainte lague dengan cara membagi jumlah perolehan suara partai
peserta pemilu per daerah pemilihan dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan
seterusnya sampai jatah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) terbagi habis,
dimana partai yang mempunyai nilai terbanyak pertama setelah dibagi bilangan
satu akan mendapat kursi pertama, demikian juga seterusnya. Perolehan kursi
berikutnya adalah partai politik yang memperoleh nilai kedua setelah suara
terbanyak pertama dibagi dengan bilangan tiga dan partai yang mempunyai nilai
terbanyak memperoleh jatah kursi kedua, demikian seterusnya.
Bahwa Pemohon mendalilkan sistem pembagian perolehan kursi DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan memakai sistem Sainte
Lague dengan membagi perolehan suara partai dengan bilangan pembagi ganjil
1,3,5,7, dan seterusnya dalam penentuan perolehan kursi, sangat merugikan
hak konstitusional Pemohon dalam memilih Caleg karena penentuan perolehan
kursi tidak didasarkan pada perolehan suara partai peserta pemilu dan Caleg
secara murni berdasarkan suara terbanyak yang sesuai dengan BPPK yang
disepakati sesuai dengan jumlah Pemilih yang ikut memilih dalam pemilihan
umum yang memakai sistem proporsional terbuka.
Bahwa pembagian kursi berdasarkan sistem sainte lague dengan rumus
pembagian memakai bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya, dimana partai
yang memperoleh nilai angka tertinggi memperoleh kursi pertama, demikian
seterusnya, dimana kursi-kursi tersebut dibagi habis di daerah pemilihan, hal ini
dapat merugikan pemilih dan caleg karena suara pemilih dan suara caleg bisa
diambil dan beralih ke partai lain tanpa memperhatikan perolehan suara
terbanyak yang memenuhi satu kursi. Seharusnya jatah kursi DPR
diperuntukkan partai atau caleg yang memenuhi syarat untuk memperoleh satu
kursi sedangkan sisa suaranya dari daerah-daerah pemilihan tersebut harus
diakumulasikan ke jenjang yang lebih tinggi misalnya ke jenjang kabupaten,
provinsi dan nasional.
47
Bahwa dengan dibatalkannya Pasal 415 ayat (2) dan Pasal 420 huruf b, c
dan d, UU Pemilu a quo maka hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh
keputusan yang adil dapat terpenuhi dimana suara pemilih akan sampai kepada
caleg yang pemilih pilih dan suara pemilih tidak akan berpindah kepada partai
peserta pemilu dan caleg yang tidak pemilih pilih.
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
Bahwa Pasal 415 ayat (2) dan Pasal 420 huruf b, c, d, UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu menyatakan:
a.
Pasal 415 ayat (2)
(2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi
I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan
seterusnya”. (terlampir bukti p-2)
b.
Pasal 420 huruf b, c, d, Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga,
dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
(terlampir bukti P-2)
Pemohon menganggap Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
yang terkandung dalam Pasal UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 22 E ayat (1), ayat (2) dan (3), dan Pasal 28 D ayat (1)
a. Pasal 1 ayat (2)
(2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b. Pasal 19 ayat (1)
(1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan
Umum”.
48
c. Pasal 22 E ayat (1), ayat (2), ayat (3).
(1) “Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
(2) ”Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah”.
(3) ”Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai
Politik”.
d. Pasal 28D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. (terlampir bukti P-1)
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 415 ayat (2) dan Pasal 420 huruf b, c, d, menyatakan:
a. Pasal 415 ayat (2)
(2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.
(terlampir bukti p-2)
b. Pasal 420 huruf b, c, d, Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan :
b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c. Hasil
pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
(terlampir bukti P-2)
Pemohon menganggap Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
yang terkandung dalam Pasal UUD 1945 28 D ayat (1)
49
Pasal 28D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. (terlampir bukti P-1)
Bahwa norma-norma yang ada dalam Pasal a quo tidak dapat mewujudkan
pemilu yang demokratis sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa Pasal-Pasal tersebut juga Pemohon anggap tidak mempunyai
kepastian hukum yang adil karena tidak menjamin dan tidak memberi kepastian
suara Pemilih bisa sampai kepada yang dipilih, dan suara Pemilih dan yang
dipilih bisa beralih kepada caleg dan partai lain yang tidak dipilih oleh Pemilih
yang berakibat calon partai yang seharusnya memperoleh jatah kursi DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bisa tidak mendapat atau kehilangan
jatah kursinya karena dalam penghitungan suara untuk memperoleh kursi, suara
Pemilih dibagi di setiap dapil dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Bahwa Partai yang memperoleh suara yang sesuai kriteria di setiap dapil
walaupun suara partai tidak memenuhi syarat ketentuan Bilangan Pembagi
Perolehan Kursi (selanjutnya disebut BPPK) (dengan memakai rumus jumlah
suara sah dalam pemilu legislatif dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan)
tetap dapat memperoleh kursi karena dalam penentuan perolehan kursi
ditentukan per dapil dengan memakai sistem dan teori webster/sainte lague
dengan cara membagi jumlah perolehan suara partai peserta pemilu per daerah
pemilihan dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sampai jatah
kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) terbagi habis, dimana partai yang
mempunyai nilai terbanyak pertama setelah dibagi bilangan satu akan mendapat
kursi pertama, demikian juga seterusnya. Perolehan kursi berikutnya adalah
partai politik yang memperoleh nilai kedua setelah suara terbanyak pertama
dibagi dengan bilangan tiga dan partai yang mempunyai nilai terbanyak
memperoleh jatah kursi kedua, demikian seterusnya.
Bahwa Pemohon mendalilkan sistem pembagian perolehan kursi DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan memakai sistem Sainte
Lague dengan membagi perolehan suara partai dengan bilangan pembagi ganjil
1, 3, 5, 7, dan seterusnya dalam penentuan perolehan kursi, sangat merugikan
hak konstitusional Pemohon dalam memilih Caleg karena penentuan perolehan
50
kursi tidak didasarkan pada perolehan suara partai peserta pemilu dan Caleg
secara murni berdasarkan suara terbanyak yang sesuai dengan BPPK yang
disepakati sesuai dengan jumlah Pemilih yang ikut memilih dalam pemilihan
umum yang memakai sistem proporsional terbuka.
Bahwa Pemohon mendalilkan Caleg yang Pemohon pilih tidak
memperoleh kepastian untuk dapat terpilih menjadi anggota legislatif karena
kemungkinan besar yang bisa memperoleh kursi legislatif hanyalah partai yang
memperoleh suara terbanyak, kemudian partai yang memperoleh setidaknya
sepertiga dari partai yang memperoleh suara terbanyak, kemudian partai yang
memperoleh suara seperlima dari partai yang memperoleh suara terbanyak dan
apabila masih tersisa kursinya baru dapat diperoleh suara sepertujuh dari suara
partai yang memperoleh suara terbanyak dan seterusnya. Dengan demikian
partai kecil kemungkinan besar tidak akan memperoleh kursi DPR,DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, bahkan partai peserta pemilu yang
memperoleh suara besar yang mestinya dapat memperoleh beberapa kursi bisa
saja hanya memperoleh satu kursi saja, apabila suara partai peserta pemilu yang
lain rata-rata memperoleh suara di atas sepertiga dari partai peserta pemilu yang
memperoleh suara terbanyak tersebut karena sistem pembagian dengan
bilangan 1.3.5.7 dan seterusnya, dimana untuk kursi pertama diperuntukkan bagi
partai peserta pemilu yang memperoleh suara terbanyak, untuk kursi kedua
diperuntukkan bagi yang memperoleh suara sepertiga dari partai yang
memperoleh suara terbanyak, demikian juga untuk kursi ketiga, keempat, kelima
dan seterusnya.
Bahwa partai-partai yang suaranya kecil kemungkinan tidak akan
memperoleh kursi walaupun apabila jumlah perolehan suaranya apabila
diakumulasikan ke tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi/wilayah dan nasional, ada
kemungkinan dapat memperoleh satu kursi atau bahkan lebih dari satu kursi
bahkan bisa mencapai puluhan.
Bahwa tata cara penghitungan perolehan kursi dalam pemilu yang
memakai sistem proporsional terbuka adalah harus dengan menetapkan
kesepakatan bersama berapa nilai suara partai yang disepakati untuk
memperoleh satu kursi dengan menetapkan bilangan pembagi perolehan kursi
(BPPK) di setiap daerah pemilihan. Apabila peserta partai politik atau caleg
51
memperoleh suara sesuai ketentuan BPPK maka partai atau caleg partai
tersebut berhak memperoleh satu atau beberapa kursi.
Bahwa apabila jatah kursi tidak terbagi habis dalam satu dapil maka jatah
kursi tersisa dan sisa suara partai politik dibawa dan diakumulasikan ke jenjang
yang lebih tinggi kemudian ditetapkan BPPKnya dan bagi partai peserta pemilu
yang memperoleh suara BPPK memperoleh satu atau beberapa jatah kursi dan
diberikan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak, namun apabila
masih tersisa satu atau beberapa kursi dan tidak ada satupun partai peserta
pemilu yang memenuhi syarat BPPK maka sisa kursi diberikan kepada partai
peserta pemilu yang memperoleh perolehan suara terbanyak pertama kedua
ketiga dan seterusnya sesuai dengan jumlah kursi yang tersisa dan jatah kursi
tersebut diberikan kepada caleg peserta pemilu yang memperoleh suara
terbanyak dari partai-partai yang memperoleh suara terbanyak.
Cara Penghitungan Perolehan Kursi:
Bahwa tata cara dan sistem penghitungan penentuan perolehan kursi yang
memakai teori webster/sainte lague Pemohon anggap merugikan hak pilih
Pemohon dan bertentangan UUD RI 1945 karena menggunakan cara dengan
membagi perolehan suara per dapil dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan
seterusnya yang yidak adil dan tidak menjamin adanya kepastian hukum
tersebut dimana cara pembagiannya adalah sebagai berikut.
Bahwa sebagai contoh untuk pembagian kursi anggota DPR RI langkah
pertama KPU mengumpulkan perolehan suara partai- partai pemilu per daerah
pemilihan, kemudian suara partai tersebut dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7 dan
seterusnya.
Misalkan di suatu daerah pemilihan memperoleh jatah 3 kursi DPR RI
pembagian kursinya adalah sebagai contoh berikut.
Untuk Dapil 3 Jawa Timur memperoleh 3 jatah kursi maka cara pembagian
kursinya adalah sebagai berikut misalkan:
- Partai A memperoleh suara
1.500 ribu
- Partai B memperoleh suara
501 ribu
- Partai C memperoleh suara
490 ribu
- Partai D memperoleh suara
450 ribu
52
- Partai E memperoleh suara
400 ribu
Maka yang berhak memperoleh kursi adalah partai A memperoleh 2 kursi dan
partai B memperoleh 1 kursi sedangkan partai yang lain tidak memperoleh kursi
dengan penghitungan sebagai berikut:
Untuk memperoleh kursi pertama perolehan jumlah suara setiap partai dibagi
dengan bilangan 1, dan partai yang memperoleh nilai tertinggi berhak
memperoleh jatah kursi pertama dalam hal ini partai A memperoleh jatah kursi
pertama. Untuk jatah kursi kedua jumlah suara partai A yang sudah memperoleh
jatah pertama kursi tersebut, perolehan suaranya dibagi dengan bilangan 3,
sedangkan partai yang lain yang belum mendapatkan jatah kursi, jumlah
suaranya tetap dibagi dengan bilangan 1, dengan demikian jatah kursi kedua
diperoleh oleh partai B karena nilai angkanya paling tinggi.
Untuk kursi ketiga diperebutkan oleh semua partai dimana jumlah perolehan
suara partai A dan partai B dibagi dengan bilangan 3, Partai C,D dan E tetap
dibagi dengan bilangan 1,setelah dibagi dengan bilangan 3 partai A
memperoleh nilai angka tertinggi, dengan demikian jatah kursi ketiga
diperuntukkan untuk partai A, maka dengan demikian partai A memperoleh 2
kursi, partai B memperoleh satu kursi sedangkan partai yang lain tidak
memperoleh kursi, walaupun selisih perolehan suaranya sedikit sekali bahkan
walaupun hanya selisih satu suara saja dengan partai yang memperoleh jatah
kursi ketiga.
Bahwa Pemohon mendalilkan sistem pembagian kursi di atas dapat
merugikan Pemilih dan caleg serta partai-partai peserta pemilu yang lain karena
suara Pemilih habis dibagi di daerah pemilihan saja, walaupun perolehan suara
partai tidak memenuhi angka BPPK, tetapi dengan menggabungkan semua
suara partai, kemudian partai yang memperoleh nilai terbanyak pertama, kedua,
ketiga dan seterusnya dapat memperoleh kursi.
Bahwa Pemohon mendalilkan pembagian perolehan kursi dengan
memakai teori Sainte Lague atau dengan pembagian jumlah perolehan suara
partai peserta pemilu dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya
tersebut sangat mencederai suara pemilih dan melanggar konstitusi karena tidak
mencerminkan kedaulatan rakyat yang memilih caleg, dan tidak memenuhi rasa
keadilan karena suara pemilih ada kecenderungan bisa tidak sampai kepada
partai dan caleg yang dipilih oleh pemilih.
53
Bahwa Pemohon mendalilkan sistem Sainte Lague ini juga bisa berakibat
partai peserta pemilu kehilangan jatah kursinya karena pada tahap kedua
suaranya dibagi dengan bilangan 3 sehingga berakibat suara pemilih dapat
terbuang sia-sia. Sehingga Pemohon anggap tidak menjamin adanya kepastian
hukum.
Bahwa teori Sainte Lague juga belum memberikan jalan keluar apabila
terjadi persamaan perolehan suara diberikan kepada siapa jatah kursinya.
Sebagaimana simulasi berikut ini. Apabila di daerah pemilihan terdapat jatah 5
kursi. Misalkan:
- Partai A
memperoleh suara
15.000
- Partai B
memperoleh suara
10.000
- Partai C
memperoleh suara
5.003
- Partai D
memperoleh suara
5.002
- Partai E
memperoleh suara
5.000
Bahwa apabila memakai teori Sainte Lague maka partai A,B, C dan D
masing-masing memperoleh 1 kursi, padahal apabila dihitung dengan BPPK
partai A bisa memperoleh 2 kursi bahkan 3 kursi, akan tetapi dengan
menggunakan teori Sainte Lague suara partai A pada tahap berikutnya harus
dibagi dengan bilangan 3, demikian juga untuk partai B, perolehan nilainya pasti
akan lebih kecil dari partai C, D dan E yang masih tetap dibagi dengan nilai 1.
Bahwa dalam kasus ini masih tersisa satu kursi dimana partai A dan E
mempunyai nilai sama yaitu 5.000. kemudian diberikan kepada partai mana
belum ada aturannya.
Bahwa apabila memakai BPPK maka seharusnya jatah kursi ke-5
diperoleh partai A karena jumlah perolehan suaranya tiga kali lipat perolehan
suara partai E.
Bahwa Pemohon mendalilkan teori Sainte Lague tersebut tidak cocok
diterapkan di Indonesia yang memakai sistem pemilu multi partai dengan sistem
proporsional terbuka yang seharusnya memakai sistem penghitungan suara
terbanyak.
Bahwa demi keadilan dan adanya kepastian hukum yang adil dan
menghormati suara pemilih yang memilih caleg dari partai peserta pemilu, maka
sistem Sainte Lague harus ditolak dan diganti dengan sistem suara terbanyak
dengan memakai BPPK yang ditetapkan dan disetujui bersama.
54
Bahwa Pemohon mendalilkan perolehan kursi DPR harus didasarkan pada
perolehan suara partai peserta pemilu dan perolehan suara caleg yang
memenuhi atau memperoleh suara terbanyak yang sesuai dengan ketentuan
BPPK yang telah ditetapkan atau berdasarkan suara terbanyak caleg dari
masing-masing partai yang memperoleh suara yang memenuhi syarat BPPK di
suatu daerah pemilihan, tetapi apabila dalam satu dapil suara partai atau caleg
dan atau sisa suaranya tidak memenuhi angka BPPK maka suara tersebut harus
diakumulasikan ke tingkat atau ke jenjang yang lebih tinggi.
Misalkan dari contoh di atas suara atau sisa suara partai diakumulasikan
ke wilayah Jawa Timur, hasil akumulasinya dapat dikonversikan dengan jatah
kursi yang tersisa dari tiap-tiap daerah pemilihan (dapil). Apabila masih terdapat
sisa suara maka harus diakumulasikan ke tingkat nasional untuk menjadi suara
tiap-tiap partai peserta pemilu, dan apabila masih terdapat kursi yang masih
belum terbagi, maka dari jumlah sisa suara tersebut dapat dibagi dengan sisa
kursi yang belum terbagi untuk dijadikan sebagai pertimbangan penentuan
BPPK. Dengan demikian bagi partai yang suaranya memenuhi syarat bisa
memperoleh satu atau beberapa kursi dan jatah kursi tersebut harus
diperuntukkan untuk caleg yang memperoleh suara terbanyak dari partai peserta
pemilu tersebut.
Berdasarkan uraian dan alasan- alasan tersebut Pemohon menganggap
suara pemilih tidak ada kepastian bisa sampai kepada caleg yang pemilih pilih
dan ada kecenderungan suara pemilih yang memilih caleg dari partai kecil
suaranya akan berpindah dan diambil oleh partai besar.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon menganggap Pasal 415
ayat (2) dan Pasal 420 UU Pemilu a quo bertentangan dengan pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang
adil.
Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil yang sudah beralasan
menurut hukum tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah kiranya
berkenan untuk menyatakan:
Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan:
(2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap
partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara
55
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan
bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil
3;5;7; dan seterusnya.”
Bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum huruf b,c,d
yang menyatakan:
b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c . Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi”.
Bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa dengan dibatalkannya pasal 414 ayat (2) dan pasal 420 huruf b,
c, d, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum a quo Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada pembuat Undang-
Undang untuk membuat norma baru terkait bilangan pembagi perolehan kursi
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang adil tidak merugikan
semua caleg dari partai peserta pemilu.
CLUSTER 5
Pengujian Pasal 419
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945 ) berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”,
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
56
Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana diatur oleh pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun
2011
tentang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian Undang Undang ( untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU“):
57
“Pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas konstitusi (UU MK)<
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang
(perpupu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
putusan
Mahkamah
Konstitusi.”
Bahwa karena objek permohonan Pemohon adalah Pengujian Undang-
Undang atau muatan pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 419 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 28 D ayat (1).
Bahwa dalam mengajukan permohonan ini ada pasal- pasal yang sudah
pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dimana dalam mengajukan permohonan
terhadap pas-pasal yang pernah diuji harus menggunakan batu uji pasal- pasal
yang ada dalam UUD 1945 dan atau dengan alasan- alasan yang berbeda.
Bahwa Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 419 yang sudah
pernah diuji melalui Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XX/2022 dan Putusan
Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang pada intinya Pemohon mendalilkan apabila
suaranya dibagi di dapil maka partai politik akan kehilangan suaranya sehingga
ada parpol yang dirugikan dan ada parpol yang diuntungkan serta terdapat suara
sah yang tidak dikontestasikan menjadi kursi.
Bahwa alasan tersebut sangat berbeda dengan alasan Pemohon karena
menurut Pemohon daerah pemilihan adalah merupakan daerah dimana partai
politik peserta pemilu dan caleg berkonsentrasi untuk mencari dukungan calon
pemilih namun menurut pemohon apabila caleg memperoleh suara yang
memenuhi satu kursi maka caleg tersebut harus ditetapkan menjadi anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dimana partai peserta pemilu
yang tidak memperoleh suara yang memenuhi satu kursi atau mempunyai sisa
suara perolehan suaranya diakumulasikan menurut jenjangnya ( Suara DPR
tingkat pusat, suara DPRD provinsi ke tingkat provinsi dan untuk DPRD
kabupaten/kota ke kabupaten/kota ) sehingga apabila diakumulasikan suara
atau sisa suara tersebut bisa memperoleh satu atau beberapa kursi dan kursinya
diperuntukkan untuk caleg yang memperoleh suara terbanyak
58
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut maka Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian
Undang- Undang a quo terhadap UUD 1945.
Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan (1) terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan atau bagian dalam undang undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menafsirkan frasa “yang telah diuji” adalah pasal- pasal yang telah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi yang telah diputus bertentangan dengan UUD RI 1945
atau dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan baru dapat diuji kembali
apabila batu ujinya berbeda dan dengan alasan -alasan yang berbeda
sedangkan yang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat maka masih dapat diuji kembali
karena pada intinya belum terjadi perubahan norma hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan penjelasannya
yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf a
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang -Undang ini mencakup
pula kekuatan hukum mengikat (final and biding )
Bahwa Pasal 45 UU MK menyatakan :
59
1)
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim.
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
3)
Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap
dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan.
4)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang
dipimpin oleh ketua sidang.
5)
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikan
pertimbangan
atau
pendapat
tertulis
terhadap
permohonan.
6)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
7)
Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan
sungguh sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
8)
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak,
suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9)
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang
berbeda dimuat dalam putusan.
a. Pasal 56 ayat (2) dan (3)
(2) “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi
muatan ayat, pasal, dan /atau bagian dari undang undang yang
60
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945.
b. Pasal 57 ayat (1)
(1) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang undang bertentangan dengan Undang Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian undang undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
c. Pasal 58
Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku
sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang undang
tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU
KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:”
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa berdasarkan pasal pasal tersebut diatas kiranya Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi berkenan menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan
frasa ”yang pernah diuji” , dimaknai pasal- pasal atau bagian pasal atau muatan
pasal yang telah diputus Bertentangan Dengan UUD RI 1945 atau dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan:
Pasal 419
“Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi,dan
DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas
61
hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang
bersangkutan”. (terlampir bukti P- 2).
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “ ........yang memenuhi ketentuan
Pasal 414 di daerah pemilihan “ bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1)
(1)“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.(terlampir bukti P-1)
Bahwa Pemohon menganggap daerah pemilihan adalah daerah dimana
caleg berjuang untuk memperoleh dukungan pemilih dan memperoleh suara.
Bahwa apabila suara pemilih dibagikan kepada caleg partai peserta pemilu
telah memenuhi syarat sesuai ketentuan BPPK di daerah pemilihan tersebut
maka jatah kursinya diberikan kepada caleg partai peserta pemilu tersebut yang
memperoleh suara terbanyak, kemudian bagi partai peserta pemilu yang
suaranya tidak memenuhi angka BPPK atau mempunyai sisa suara maka sisa
suara tersebut harus diakumulasikan ke jenjang tingkatan masing-masing
(Kabupaten/Kota, Provinsi dan nasional).
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo
sepanjang frasa “..........yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah
pemilihan “ bertentangan dengan UUD RI 1945 karena dapat merugikan hak
konstitusional Pemohon yang berupa hak untuk memilih dan dipilih sebab
apabila Pasal tersebut tidak dibatalkan maka penghitungan perolehan kursi akan
dihabiskan di daerah pemilihan dimana partai yang memperoleh nilai terbanyak
lah yang akan memperoleh kursi dari akumulasi jumlah suara yang masuk dari
dapil tersebut menurut jenjang dan tingkatannya, padahal inti pemilu yang
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang memakai sistem proporsional
terbuka adalah berprinsip kepada perolehan suara terbanyak caleg partai
peserta pemilu yang berhak memperoleh kursi, sedangkan apabila suara pemilih
dibagi habis di dapil maka suara pemilih bisa beralih ke partai lain yang tidak
dipilih oleh pemilih.
Bahwa apabila suara pemilih tidak dibagi habis di dapil maka hak pemilih
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tetap terkawal sampai kepada partai
62
peserta pemilu yang dipilih, bahkan dari akumulasi suara yang tidak memenuhi
syarat angka BPPK dan sisa suara tersebut, apabila diakumulasikan bisa
memperoleh satu atau beberapa kursi.
Bahwa apabila suara pemilih dan sisa suara dibagi habis di daerah
pemilihan maka partai peserta pemilu yang hanya memperoleh suara kecil di
setiap dapil tidak akan memperoleh kursi, padahal apabila suara atau sisa
suaranya diakumulasikan ke jenjang yang lebih tinggi dapat memperoleh satu
atau beberapa kursi.
Bahwa karena dengan berlakunya norma-norma yang ada dalam Pasal
a quo, apabila tidak dibatalkan dan tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 akan menghalangi, setidaknya dapat merugikan hak-hak Pemohon dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat yang direalisasikan melalui hak memilih dan
dipilih dalam Pemilihan Umum legislatif.
Bahwa dengan dibatalkannya pasal-pasal atau sepanjang frasa dalam
pasal dan dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat pasal-pasal a quo
hak-hak konstitusional Pemohon dapat terpenuhi.
Bahwa Pemohon adalah calon pemilih dalam Pemilu 2024 yang sudah
dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan karena Pemohon
termasuk warga Negara Republik Indonesia sudah berumur 17 tahun atau sudah
menikah yang berkepentingan untuk dapat memilih caleg dengan tepat dan
berkualitas secara demokratis, langsung umum bebas rahasia jujur dan adil dan
sudah terdaftar dalam DPT KPU (terlampir bukti P-5 dan P-6).
Bahwa Pemohon berkepentingan agar hak-hak konstitusional Pemohon
dapat terpenuhi yang berupa:
a. Memperoleh informasi yang lengkap terkait visi dan misi partai peserta
pemilu serta profil caleg.
b. Dapat memilih caleg dengan gampang, mudah dan tepat dengan
memakai surat suara yang simpel.
c. Perolehan suara pemilih tidak harus dihabiskan di dapil, tetapi jika tidak
memenuhi syarat memperoleh satu kursi atau menjadi sisa suara maka
harus diakumulasikan ke daerah yang lebih tinggi hak suara pemilih akan
sampai ke caleg yang pemilih pilih.
d. Dalam penentuan perolehan kursi tidak memakai rumus pembagian
dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya, tetapi dengan
63
mempertimbangkan suara terbanyak.
e. Suara pemilih bisa sampai ke calon DPR yang pemilih pilih dan calon DPR
yang terpilih harus ditetapkan menjadi anggota DPR walaupun suara
partainya tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dari
perolehan suara nasional.
Bahwa Pemohon merasa mempunyai kedudukan hukum/ legal standing
untuk mengajukan Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo terhadap
UUD 1945.
Bahwa dengan dalil-dalil dan alasan-alasan yang sudah beralasan
menurut hukum tersebut Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum/ legal standing
untuk mengajukan Hak Uji Materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD
1945.
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
Bahwa dalam menguji konstitusionalitas Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Pemohon memakai batu uji pasal-pasal yang ada dalam
UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
(2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
Pasal 19 ayat (1)
(1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum”.
Pasal 22 E ayat (1), ayat (2), ayat (3).
(1) “Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali”.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah”.
(3) Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”.
Pasal 28D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
64
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. (terlampir
bukti P-1)
Bahwa Pemilihan Umum Legislatif dilaksanakan sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dan DPD.
Bahwa sistem pemilu di Indonesia adalah memakai sistem Proporsional
Terbuka, dimana seharusnya partai peserta pemilu dan caleg yang memperoleh
suara terbanyak dari partai pengusung atau memenuhi syarat perolehan suara
sesuai dengan BPPK yang telah ditetapkan dapat memperoleh kursi di daerah
pemilihan tertentu menurut wilayahnya masing-masing, baik untuk DPR, DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan suara calon dari partai
peserta pemilu.
Bahwa apabila di suatu daerah pemilihan menurut tingkatan masing-
masing, partai politik peserta pemilu memperoleh jatah satu atau beberapa kursi,
maka jatah perolehan kursi tersebut diperuntukkan bagi calon partai tersebut
yang memperoleh suara terbanyak, urutan perolehan suara berikutnya
mendapatkan jatah kursi kedua, ketiga dan seterusnya. Adapun sisa suara dan
suara partai yang tidak memenuhi BPPK diakumulasikan ke tingkat
Kabupaten/Kota bagi DPRD Kabupaten/Kota, diakumulasikan ke tingkat Provinsi
untuk sisa suara DPRD Provinsi, dan diakumulasikan ke daerah Provinsi tertentu
sampai ke pusat bagi sisa suara DPR RI sesuai dengan wilayah yang ketentuan
bilangan BPPK DPR nya berbeda antara satu wilayah dengan wilayah yang lain,
dan
apabila
masih
ada
sisa
suara
diakumulasikan
ke
tingkat
pusat/nasional.Bahwa pada tahap pembagian kursi tahap awal bagi partai yang
tidak memperoleh jatah kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
maka suaranya dianggap sebagai sisa suara dan diakumulasikan menurut
jenjangnya sebagaimana uraian diatas.
Bahwa dari akumulasi sisa suara tersebut ada potensi bisa memperoleh
satu atau beberapa kursi dan partai yang memperoleh jatah kursi, kursinya
diperuntukkan untuk calon yang mempunyai/memperoleh suara terbanyak dari
partai tersebut.
Bahwa apabila setelah kursi dibagi sesuai angka BPPK, maka jatah kursi
tersebut diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak dan
65
kursinya diberikan kepada Caleg yang memperoleh suara terbanyak dari partai
tersebut.
Bahwa Pasal 419 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan: “Penentuan perolehan jumlah kursi anggota
DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu
didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang
bersangkutan”. (terlampir bukti P- 2).
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “ ........yang memenuhi ketentuan
Pasal 414 di daerah pemilihan “ bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 28 D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. (terlampir bukti P-1)
Bahwa Pemohon menganggap daerah pemilihan adalah daerah dimana
caleg berjuang untuk memperoleh dukungan pemilih dan memperoleh suara
Bahwa apabila suara partai peserta pemilu telah memenuhi syarat sesuai
ketentuan BPPK di daerah pemilihan tersebut maka jatah kursinya diberikan
kepada caleg partai peserta pemilu tersebut yang memperoleh suara terbanyak,
kemudian bagi partai peserta pemilu yang suaranya tidak memenuhi angka
BPPK atau mempunyai sisa suara maka sisa suara tersebut harus
diakumulasikan ke jenjang tingkatan masing-masing (Kabupaten/Kota, Provinsi
dan nasional).
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo
sepanjang frasa “..........yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah
pemilihan “bertentangan dengan UUD RI 1945 sebab apabila Pasal tersebut
tidak dibatalkan maka penghitungan perolehan kursi akan dihabiskan di daerah
pemilihan dimana partai yang memperoleh nilai terbanyak lah yang akan
memperoleh kursi dari akumulasi jumlah suara yang masuk dari dapil tersebut
menurut jenjang dan tingkatannya, padahal inti pemilu yang merupakan
perwujudan kedaulatan rakyat yang memakai sistem proporsional terbuka
adalah berprinsip kepada perolehan suara terbanyak caleg partai peserta pemilu
66
yang berhak memperoleh kursi, sedangkan apabila suara pemilih dibagi habis di
dapil maka suara pemilih bisa beralih ke partai lain yang tidak dipilih oleh pemilih.
Bahwa apabila suara pemilih tidak dibagi habis di dapil maka hak pemilih
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tetap terkawal sampai kepada partai
peserta pemilu yang dipilih, bahkan dari akumulasi suara yang tidak memenuhi
syarat angka BPPK dan sisa suara tersebut, apabila diakumulasikan bisa
memperoleh satu atau beberapa kursi.
Bahwa apabila suara pemilih dan sisa suara dibagi habis di daerah
pemilihan maka partai peserta pemilu yang hanya memperoleh suara kecil di
setiap dapil tidak akan memperoleh kursi, padahal apabila suara atau sisa
suaranya diakumulasikan ke jenjang yang lebih tinggi dapat memperoleh satu
atau beberapa kursi.
Bahwa Pemohon mendalilkan Daerah Pemilihan adalah merupakan
daerah dimana partai peserta pemilu dan calon anggota legislatif baik DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, didekatkan kepada calon pemilihnya
agar pemilih lebih mudah memilih caleg yang akan dipilih dari partai peserta
pemilu bukan penentuan penghitungan perolehan kursi yang harus dibagi habis
di daerah pemilihan.
Bahwa Pemohon mendalilkan suara pemilih yang telah memilih caleg di
daerah pemilihan dapat menentukan partai mana dan caleg mana yang berhak
memperoleh kursi baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota dan bagi
yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi di dapil tersebut dapat langsung
diterapkan kursinya sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan berapa nilai per
kursinya dengan menetapkan BPPK (Bilangan Pembagi Perolehan kursi)
berdasarkan jumlah pemilih dibagi dengan jatah kursi di dapil tersebut.
Bahwa apabila di suatu dapil yang memenuhi syarat perolehan kursi hanya
beberapa partai atau beberapa caleg dan kursi tidak terbagi habis di dapil atau
bahkan tidak ada satu partai atau caleg yang memenuhi syarat untuk
memperoleh kursi di dapil tersebut maka jatah kursinya dibawa ke jenjang
pemilihan menurut tingkatannya dan jatah kursinya atau yang tersisa dibagi di
jenjangnya masing-masing.
Misalkan untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota suara atau sisa suara partai
peserta pemilu dari tiap-tiap dapil diakumulasikan di tingkat Kabupaten, Misalkan
di suatu Kabupaten memperoleh jatah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 50
67
kursi namun yang sudah terbagi di daerah pemilihan hanya 20 kursi maka yang
30 kursi harus dibagi di tingkat Kabupaten/Kota, dengan cara menghitung suara
pemilih tersisa dibagi dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersisa.
Misalkan jumlah pemilih 300 ribu maka per kursi sama dengan senilai 10
ribu pemilih.
Dengan demikian partai yang memperoleh jumlah pemilih minimal 10 ribu,
berhak memperoleh satu kursi dan bagi yang memperoleh kelipatannya dapat
memperoleh kursi sesuai dengan perolehan suaranya, dan jatah kursinya
diberikan kepada caleg partai peserta pemilu yang memperoleh suara
terbanyak, dan apabila jumlah kursinya belum juga terbagi habis sesuai dengan
rumus BPPK tersebut, maka jatah kursinya diperuntukkan bagi partai yang
memperoleh suara terbanyak dan diberikan untuk caleg partai tersebut yang
memperoleh suara terbanyak. Contoh.
-
Partai A memperoleh suara 33. 000 memperoleh 3 kursi
-
Partai B memperoleh suara 25. 000 memperoleh 2 kursi
-
Partai C memperoleh suara 21.000 memperoleh 2 kursi
-
Partai D memperoleh suara 15. 000 memperoleh 1 kursi
-
Partai E memperoleh suara 12. 000 memperoleh 1 kursi
-
Partai F memperoleh suara 8 000 memperoleh 1 kursi
-
Partai G memperoleh suara 7.500
-
Partai H memperoleh suara 7000
Bahwa untuk penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dihitung
sebagaimana yang dilakukan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota tersebut, namun
untuk DPR RI penghitungan dan akumulasi suara atau sisa suara untuk
menentukan jumlah sisa suara untuk dikonversikan menjadi kursi dapat
diakumulasikan dan ditentukan menurut wilayah atau provinsi yang berbeda
antara provinsi dalam penentuan BPPK nya, untuk bisa diakumulasikan dan
dibagi ke daerah tertentu tersebut, namun apabila masih tersisa kursi yang belum
terbagi habis maka sisa kursinya dapat diakumulasikan ke tingkat nasional
dengan penghitungan sebagaimana yang di tingkat Kabupaten/Kota tersebut.
Berdasarkan uraian dan alasan - alasan tersebut Pemohon menganggap
suara pemilih tidak ada kepastian bisa sampai kepada caleg yang pemilih pilih
dan ada kecenderungan suara pemilih yang memilih caleg dari partai kecil
suaranya akan berpindah dan diambil oleh partai besar.
68
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon menganggap Pasal 419 UU
Pemilu a quo bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 karena tidak
menjamin adanya kepastian hukum yang adil karena suara pemilih bisa habis di
daerah pemilihan dimana kemungkinan besar suara pemilih tidak sampai ke
partai yang pemilih pilih karena sisa suara tidak diakumulasikan ke jenjang
Kabupaten/Kota Provinsi dan Nasional, padahal apabila diakumulasikan bisa
memperoleh satu atau beberapa kursi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah beralasan
menurut hukum tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan bahwa Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi :
“Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi,dan
DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas
hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang
bersangkutan”. (terlampir bukti P- 2).
sepanjang frasa “ ......yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah
pemilihan “bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga norma Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017
menjadi “ Penentuan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil
penghitungan suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu“.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian, penjelasan, dalil-dalil yang sudah beralasan menurut
hukum disertai dengan alat-alat bukti yang sah tersebut, Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Mahkamah untuk berkenan memutus
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Pasal 14 huruf c, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai : “ KPU
berkewajiban:
c.“menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta
pemilu,lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum vitae,
profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media massa/media
sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan langsung ke rumah-
69
rumah warga Negara yang mempunyai hak pilih terkait dengan gambar
dan nomor urut partai peserta pemilu, foto, nama dan nomor urut caleg
dari setiap partai peserta pemilu serta contoh surat pemilih”, bertentangan
dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa sepanjang frasa “......dan nama ” yang terdapat dalam
Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi
berbunyi:
“Surat suara sebagaimana dimaksud pada pasal 341 ayat (1) huruf b, untuk
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda
gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah
pemilihan”.
4. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) yang berbunyi :
(1)“Partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara secara nasional untuk
diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 415 ayat (1) yang berbunyi :
(1) “Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan kursi DPR di setiap daerah pemilihan”,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
6. Menyatakan Pasal 415 ayat (2) U U Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi:
(2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.”.
Bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
70
7. Menyatakan Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
huruf b,c,d yang berbunyi :
b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi”.
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
8. Menyatakan Pasal 4l9 yang berbunyi :
“Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD
kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil
penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan”.
sepanjang frasa “ ........yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah
pemilihan “ bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo
berbunyi “ Penentuan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil
penghitungan suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu“.
9. Atau, apabila Yang Mulia Mahkamah berpendapat lain memohon putusan
yang seadil-adilnya.
10. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
71
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak-Hak Asasi Manusia;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi E-KTP Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Bukti DPT Pemohon I;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Bukti DPT Pemohon II;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Contoh kartu pemilih;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Contoh sosialisasi parpol dan caleg pada
masyarakat;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Perolehan kursi DPR di Pemilu tahun 2019;
10. Bukti P-10
:
Contoh Formulir Rekapitulasi Caleg;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi mengenai Partai Peserta Pemilu Yang Memenuhi
Ambang Batas 4%
12. Bukti P-12
:
Contoh Perolehan Suara Caleg Yang Habis Dibagi di Dapil
Dengan Teori Sainte Lague;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
IV/2028 tentang suara terbanyak.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
72
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya
disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
73
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 14
huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 14 huruf c UU 7/2017
“KPU berkewajiban:
a. ….
c. Menyampaikan
semua
informasi
Penyelenggaraan
Pemilu
kepada
masyarakat.“
Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017
74
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk
diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi batas perolehan suara
sebagaimana dimkasud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada
penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan
diikuti secara berunrtan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
Pasal 419 UU 7/2017
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan
seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
b) Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan, pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila! terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia merupakan
pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal
75
415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d
UU 7/2017, dengan alasan sebagai berikut:
a) Bahwa pada kenyataannya hingga hari penyelenggaraan Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024, penyelenggara belum mensosialisasikan secara
langsung kepada masyarakat sehingga calon pemilih yang buta huruf atau
kurang bisa melihat tulisan bisa terhambat untuk memilih calon anggota
legislatif;
b) Bahwa para Pemohon menganggap surat suara untuk memilih calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu terlalu lebar
sehingga dapat menyulitkan dan merepotkan calon pemilih untuk memilih
calon legislatif dan dapat merugikan calon anggota legislatif apabila calon
Pemilih enggan memilih atau salah pilih karena lebarnya kartu pemilih
tersebut karena masih banyak calon pemilih yang buta huruf dan
penglihatannya terganggu.
c) Bahwa dengan adanya ambang batas 4% (empat persen) sebagaimana
diatur oleh norma a quo, calon anggota legislatif yang dipilih oleh para
Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk menjadi anggota DPR karena
suaranya tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.
d) Bahwa pembagian kursi berdasarkan sistem sainte lague dengan rumus
pembagian memakai bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, di mana
partai yang memperoleh nilai angka tertinggi memperoleh kursi pertama,
demikian seterusnya, di mana kursi-kursi tersebut dibagi habis di daerah
pemilihan, hal ini dapat merugikan pemilih dan calon anggota legislatif
karena suara pemilih dan suara calon anggota legislatif dapat beralih ke
partai lain tanpa memperhatikan perolehan suara terbanyak yang memenuhi
satu kursi. Seharusnya, menurut para Pemohon, sisa suara tersebut dapat
diakumulasikan ke jenjang yang lebih tinggi misalnya ke jenjang kabupaten,
provinsi atau nasional.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia merupakan pemilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 telah dapat menjelaskan ihwal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat
(2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf
76
b, huruf c, serta huruf d UU 7/2017. Para Pemohon juga telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yang
bersifat spesifik dan aktual terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 14 huruf c, Pasal
342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal
420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F,
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang apabila dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma Pasal 14 huruf c UU 7/2017
bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, karena
penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 tidak mensosialisasikan
kepada masyarakat mengenai nomor urut calon anggota legislatif dari partai
politik peserta Pemilihan Umum 2024. Hal tersebut menyulitkan pemilih yang
buta huruf atau tidak dapat melihat tulisan ketika datang ke tempat pemungutan
suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
2. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya frasa ”dan nama” dalam Pasal 342
ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena surat suara untuk
memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang
terlalu lebar menyulitkan para Pemohon ketika melaksanakan hak untuk memilih
calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024;
77
3. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya syarat ambang batas 4% (empat
persen) dalam Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017 telah
menghalangi hak konstitusional para Pemohon karena apabila anggota legislatif
peserta Pemilihan Umum 2024 yang dipilih para Pemohon tidak mendapatkan
suara sebagaimana diatur norma a quo sehingga tidak menjadi anggota DPR
yang mengakibatkan suara para Pemohon tidak terwakili oleh calon anggota
legislatif pilihannya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma Pasal 415 ayat (2), Pasal
419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017 yang mengatur mengenai
pembagian kursi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
suara pemilih untuk calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum 2024 yang
dipilih para Pemohon hilang atau beralih kepada partai lain untuk mendapatkan
kursi di DPR di mana seharusnya sisa suara dari daerah-daerah pemilihan dapat
diakumulasikan ke daerah/tingkat lebih tinggi, misalnya dikumpulkan ke tingkat
kabupaten, provinsi atau nasional.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 14 huruf c UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
“KPU
berkewajiban:
c.
“menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dan memuat semua visi dan misi
partai peserta pemilu, lambang dan nomor urut partai peserta pemilu, curriculum
vitae, profil, foto serta nomor urut calon peserta pemilu di media massa/media
sosial, dan menginformasikan serta menyampaikan langsung ke rumah warga
negara yang mempunyai hak pilih terkait dengan gambar dan nomor urut partai
peserta pemilu, foto, nama dan nomor urut calon anggota legislatif dari setiap
partai peserta pemilu serta contoh surat pemilih”.
2. Menyatakan frasa “... dan nama” dalam norma Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
78
5. Menyatakan sepanjang frasa “... yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah
pemilihan“ dalam norma Pasal 419 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Penentuan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari
setiap partai politik peserta pemilu“.
6. Menyatakan norma Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret
2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma yang
diajukan pengujian dapat dinilai keterpenuhan persyaratan untuk dapat dimohonkan
pengujian kembali. Dalam hal ini, Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Selanjutnya, Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.9.1] Bahwa dari semua norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya,
setelah Mahkamah cermati secara saksama, norma Pasal 342 ayat (2), Pasal 414
ayat (1), Pasal 419 dan Pasal 420 huruf b, huruf c serta huruf d UU 7/2017 pernah
diajukan pengujiannya dan telah diputus Mahkamah dengan uraian sebagai berikut:
79
1. Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 pernah diajukan pengujiannya dalam Perkara
Nomor 114/PUU-XX/2022. Merujuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 a quo,
selain menguji Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 juga menguji pula Pasal 420 huruf
c dan huruf d UU 7/2017 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945. Berkenaan dengan alasan, Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022
pada pokoknya bertumpu pada basis argumentasi, norma yang mengatur ihwal
sistem proporsional dengan daftar terbuka telah menggeser makna peserta
pemilihan umum dari partai politik menjadi perseorangan sehingga dinilai telah
mengkerdilkan organisasi dan pengurus partai politik.
2. Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 pernah diajukan pengujiannya konstitusionalnya
dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018, Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020,
Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023
dengan masing-masing dasar pengujian dan alasan pengujian sebagai berikut:
(1) Perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
Pemohon dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 menggunakan alasan
pada pokoknya norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menghilangkan
hak untuk berkontestasi bagi partai politik peserta Pemilihan Umum 2019
dan menimbulkan disparitas perlakuan bagi partai politik yang perolehan
suaranya di sebuah daerah pemilihan cukup untuk memeroleh kursi DPR
RI namun suara sah nasional tidak mencapai 4% (empat persen).
(2) Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020 yang menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemohon dalam Perkara Nomor 48/PUU-
XVIII/2020 menggunakan alasan pengujian yang pada pokoknya menilai
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
yang memunculkan hasil pemilihan umum yang tidak proporsiaonal.
(3) Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dalam pada Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 Pemohon menggunakan
alasan yang pada poloknya: Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 menyebabkan
hasil pemilihan umum menjadi tidak proporsional sehingga menimbulkan
80
ketidakpastian hukum dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip
negara hukum serta tidak memberikan keadilan dalam pemilihan umum.
(4) Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023 yang menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemohon
dalam permohonannya menggunakan alasan yang pada pokonya menilai
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
diskriminasi, dan merupakan norma yang tidak rasional di mana akan
menghasilkan produk yang tidak memenuhi sistem pemilihan umum yang
proporsional.
3. Pasal 419 dan Pasal 420 UU 7/2017 pernah diuji konstitusionalitasnya dalam
Perkara Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang menggunakan dasar pengujian Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Ihwal alasan pengujian adalah mengenai penggunaan model penghitungan
Sainte Lague yang dipakai dalam norma Pasal 419 dan Pasal 420 UU 7/2017
tidak memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya pemilihan umum yang jujur
dan adil tetapi justru menjadi penyebab timbulnya perlakuan diskriminatif dan
ketidakadilan baik terhadap pemilih maupun partai politik selaku peserta
pemilihan umum.
[3.9.2] Bahwa jika dipelajari secara saksama permohonan para Pemohon a quo,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), serta
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dari semua dasar pengujian tersebut, ternyata
Pasal 19 ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 belum pernah
dijadikan sebagai dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelumnya.
Tidak hanya dasar pengujian, terdapat pula alasan pengujian yang berbeda dengan
permohonan-permohonan sebelumnya. Sementara itu, terkait dengan Pasal 14
huruf c serta Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017, tidak relevan untuk
mengaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 karena
terhadap norma a quo belum pernah dilakukan pengujian di Mahkamah. Oleh
karena itu, terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum atau tidak, permohonan a quo dinilai telah memenuhi ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga dapat diajukan kembali
permohonan ke Mahkamah.
81
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
menilai tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal
14 huruf c UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, karena para Pemohon
beralasan penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 tidak
mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai nomor urut calon anggota legislatif
dari partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 sehingga menyulitkan pemilih untuk
memilih khususnya bagi pemilih yang buta huruf atau tidak dapat melihat tulisan
yang melaksanakan hak memilih pada hari pemungutan suara. Sehingga menurut
para Pemohon, Pasal 14 huruf c UU 7/2017 seharusnya dimaknai menjadi: “KPU
berkewajiban: c “menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta pemilu,lambang dan
nomor urut partai peserta pemilu, curriculum vitae, profil, foto, serta nomor urut calon
peserta pemilu di media massa atau media sosial, dan menginformasikan serta
menyampaikan langsung ke rumah-rumah warga negara yang mempunyai hak pilih
terkait dengan gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, foto, nama dan
nomor urut calon anggota legislatif dari setiap partai politik peserta pemilu serta
contoh surat pemilih”. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa secara konstitusional, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan,
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri”. Kemudian, Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Dengan merujuk pada kedua ketentuan dalam hukum dasar dimaksud, dalam
menyelenggarakan pemilihan umum, pembentuk undang-undang diberikan mandat
untuk menentukan kebijakan bagi penyelenggara pemilihan umum. Khusus
berkenaan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasal 12 sampai dengan
Pasal 14 UU 7/2017 telah menentukan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU dalam
menyelenggarakan pemilihan umum. Khusus berkenaan dengan kewajiban KPU,
Pasal 14 UU 7/2017 mengatur sebagai berikut:
82
KPU berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat
waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengelola,
memelihara,
dan
merawat
arsip/dokumen
serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional
Republik Indonesia;
f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan
Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan
DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran
administratif dan sengketa proses Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara
berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 UU 7/2017 tersebut, dari 14 (empat
belas) kewajiban KPU salah satunya merupakan kewajiban untuk menyampaikan
semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Secara sistematis,
Pasal 14 huruf c UU 7/2017 tidak dapat dipisahkan dari norma sebelumnya yang
termaktub dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU 7/2017, yaitu sebagai suatu rangkaian
sistematis dalam sub-bab tugas, wewenang, dan kewajiban. Dengan adanya norma
yang memberikan kewajiban untuk menyampaikan semua informasi berkenaan
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, sebagai penyelenggara pemilihan
umum, KPU terikat dengan kewajiban dimaksud. Dalam hal ini, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa karakter perumusan norma dalam Pasal 14 huruf c UU 7/2017
dimaksud merupakan bentuk perumusan yang umum dan terbuka terhadap semua
hal yang berkaitan dengan informasi penyelenggaraan pemilihan umum kepada
masyarakat.
83
Bahwa apabila dikaitkan dengan keinginan para Pemohon yang meminta
agar Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 14 huruf c UU
7/2017 menjadi “menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat dan memuat semua visi dan misi partai peserta pemilu, lambang dan
nomor urut partai peserta pemilu, curriculum vitae, profil, foto, serta nomor urut calon
peserta pemilu di media massa atau media sosial, dan menginformasikan serta
menyampaikan langsung ke rumah warga negara yang mempunyai hak pilih terkait
dengan gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, foto, nama dan nomor
urut caleg dari setiap partai peserta pemilu serta contoh surat pemilih”, disadari atau
tidak, pemaknaan demikian akan menghilangkan karakter perumusan norma yang
bersifat terbuka dan umum dimaksud. Pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon
potensial mempersempit kewajiban KPU dalam menyelenggarakan pemilihan
umum. Artinya, jikalau norma Pasal 14 huruf c UU 7/2017 dimaknai sesuai dengan
keinginan para Pemohon sebagaimana termuat dalam petitum permohonannya
justru akan membatasi/mempersempit kewajiban KPU dalam menyampaikan
informasi kepada masyarakat. Karakter pemaknaan norma yang dimohonkan para
Pemohon menjadi membatasi kewajiban KPU untuk hal-hal yang diatur di luar yang
telah ditentukan secara limitatif dalam pemaknaan tersebut. Artinya, apabila
Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon, hal demikian menjadi bertentangan
dengan hak pemilih atau warga negara untuk mendapatkan informasi terkait
penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai
penafsiran Pasal 14 huruf c UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan
Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena surat suara
untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 terlalu lebar sehingga menyulitkan para
Pemohon dalam melaksanakan hak untuk memilih calon anggota legislatif peserta
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024. Terhadap norma Pasal a quo yang
dimohonkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan surat suara yang terlalu lebar dalam pemilihan
anggota legislatif, baik pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi maupun
anggota DPRD kabupaten/kota, dalam batas penalaran yang wajar, fakta tersebut
84
tidak tepat meletakkan kesalahan semata karena keharusan untuk mencantumkan
nama-nama setiap calon anggota legislatif dalam surat suara. Lebarnya lembar
surat suara tidak dapat dilepaskan dari jumlah partai politik peserta pemilihan umum.
Artinya, pencantuman daftar nama-nama calon anggota legislatif dalam surat suara
tidak dapat dijadikan sebagai faktor tunggal. Terlebih, hampir semua partai politik
peserta pemilihan umum selalu berupaya untuk memenuhi batas maksimal jumlah
calon anggota legislatif dicantumkan dalam surat suara di setiap daerah pemilihan.
[3.12.2] Bahwa keharusan mencantumkan nama calon dalam daftar surat suara
pemilihan anggota legislatif merupakan konsekuensi logis dari sistem proporsional
terbuka yang dianut Indonesia, termasuk yang dianut UU 7/2017. Dengan menganut
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, memuat tanda gambar partai politik,
nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan menjadi keniscayaan atau
tidak mungkin untuk dihindarkan. Secara substansial, keabsahan sistem pemilihan
umum proporsional telah dinilai konstitusionalitasnya dan dinyatakan konstitusional
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022.
Oleh karena itu, menghilangkan frasa “dan nama” dalam Pasal 342
ayat (2) UU 7/2017 sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon akan
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022.
Sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang telah
dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah, menghilangkan nama calon dalam surat
suara adalah tidak sejalan dengan pilihan atas sistem pemilihan umum proporsional
terbuka. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon sepanjang
frasa “dan nama” dalam Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945,
terhadap dalil dimaksud, menjadi penting dijelaskan bahwa norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 telah pernah diajukan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah
dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023. Merujuk amar dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan
sebagai berikut:
85
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang
tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat
untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya
sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah
ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Bahwa dengan merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, secara substansial norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah
memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Sehingga, meskipun secara redaksional masih sama, makna norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 tidak lagi sama sebagaimana yang termaktub dalam permohonan
para Pemohon. Sekalipun untuk alasan kepastian hukum norma Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi
norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas secara bersyarat
norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon sepanjang
norma Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419 serta Pasal 420 UU 7/2017
merupakan norma yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan penjabaran dari
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Secara sistematis, karena merupakan norma yang
menjabarkan lebih lanjut dari Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 telah diberikan pemaknaan baru sebagaimana Mahkamah
pertimbangkan dalam Paragraf [3.13] tersebut di atas, sehingga pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXII/2023 mutatis mutandis
berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam mempertimbangkan konstitusionalitas
norma Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, dan Pasal 420 UU 7/2017. Oleh
karena itu, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
86
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, berkenaan dengan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 kehilangan
objek. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 14 huruf c, Pasal 415 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d, serta frasa “dan
nama” dalam Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 telah sejalan dengan prinsip kedaulatan
rakyat, tidak menghalangi hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, menjamin
kepastian hukum dan perlakuan yang adil, tidak menghalangi dalam memperoleh
informasi, memberikan kemudahan, serta tidak bersifat diskriminatif, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
sepanjang berkenaan dengan Pasal 14 huruf c, Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d, serta frasa “dan nama” dalam
Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 kehilangan objek;
[4.4]
Pokok Permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 14 huruf c, Pasal 415
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d,
serta frasa “dan nama” dalam Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
87
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
88
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
72
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya
disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
73
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 14
huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 14 huruf c UU 7/2017
“KPU berkewajiban:
a. ….
c. Menyampaikan
semua
informasi
Penyelenggaraan
Pemilu
kepada
masyarakat.“
Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017
74
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk
diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi batas perolehan suara
sebagaimana dimkasud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada
penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan
diikuti secara berunrtan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
Pasal 419 UU 7/2017
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan
seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
b) Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan, pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila! terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia merupakan
pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal
75
415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d
UU 7/2017, dengan alasan sebagai berikut:
a) Bahwa pada kenyataannya hingga hari penyelenggaraan Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024, penyelenggara belum mensosialisasikan secara
langsung kepada masyarakat sehingga calon pemilih yang buta huruf atau
kurang bisa melihat tulisan bisa terhambat untuk memilih calon anggota
legislatif;
b) Bahwa para Pemohon menganggap surat suara untuk memilih calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu terlalu lebar
sehingga dapat menyulitkan dan merepotkan calon pemilih untuk memilih
calon legislatif dan dapat merugikan calon anggota legislatif apabila calon
Pemilih enggan memilih atau salah pilih karena lebarnya kartu pemilih
terseb
