PUU
Tahun 2023
21/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon: dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-07-06
UU Diuji: UU 29/2004, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 32/2002, UU 30/2014, UU 30/2004, UU 5/2011, UU 8/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 21/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: dr. Gede Eka Rusdi Antara
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan
Pulau
Serangan
Nomor
41E
Denpasar, BR/Link Kaj, RT.000/RW.000,
Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: dr. Made Adhi Keswara
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Raya Pemogan Nomor 143, Denpasar,
BR/Link,
Dukuh
Tangk,
RT.000/RW.000,
Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: dr. I Gede Sutawan
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan
Ngurah
Rai
Sindu,
RT.004/128,
Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan
SALINAN
2
Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Februari 2023 memberi
kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Advokat/Konsultan hukum
kesehatan pada Firma Hukum VST and Partners, Advocates & Legal Consultants
yang beralamat di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6, Blok M-1,
Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut ------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ikatan Dokter Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Konsil Kedokteran Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Februari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Februari 2023
3
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 18/PUU/PAN.MK/
AP3/02/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 21/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 Februari 2023, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Maret
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Neagra Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan Pasal dalam Undang-undang Oleh karenanya
Mahkamah berwenang menguji Kembali Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau
perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
5
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
Kedudukan Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK
2/2021, yakni Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia,
maka perlu dijelasan bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II adalah
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk. (Bukti P.3 dan Bukti P.4). Demikian juga PEMOHON III
(Bukti P.20) Oleh karenanya PARA PEMOHON memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam pengujian UU 29/2004 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
6
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar PARA
PEMOHON antara lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28G ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Oleh karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki
hak
Konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya, selain itu juga berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1. PEMOHON I berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah yang
dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Dokter yang dikeluarkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia (Selanjutnya disebut KKI) (Bukti
P.5) dan Surat Izin Praktek Dokter Spesialis PEMOHON I pada 3
(tiga) Rumah Sakit (Bukti P.6).
7
6.2
PEMOHON I merupakan Dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah
Digestif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Spesialisasi yang
dikeluarkan oleh Kolegium Ilmu Bedah Digestif Indonesia (Bukti
P.7), dan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (Bukti P.8) dengan
kualifikasi Dokter Spesialisasi Bedah dan Kualifikasi Tambahan
Bedah Digestif.
6.3. PEMOHON I juga merupakan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara di bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang
dibuktikan dengan Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (Bukti P.9).
6.4. Bahwa PEMOHON II berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah
yang berpraktik di 3 (tiga) Rumah Sakit yang dibuktikan melalui STR
dan SIP (Bukti P.10 dan Bukti P.11).
6.5. Bahwa PEMOHON III berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah
yang berpraktik di RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang
dibuktikan dengan STR dan SIP (Bukti P.21 dan Bukti P.22).
6.6. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II dalam menjalankan Praktik
Kedokteran mengalami persoalan yakni dilaporkan ke Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Selanjutnya disebut
(MKDKI) berdasarkan Nomor Pengaduan 07/P/MKDKI/I/2022.
6.7. Bahwa padahal dalam melakanakan praktik kedokteran (operasi)
terhadap pasien PEMOHON I dan PEMOHON II telah menjalankan
Praktik
berdasarkan
disiplin
keilmuan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
6.8. Bahwa dalam menjalankan pemeriksaan di MKDKI, PEMOHON I
dan PEMOHON II mendapatkan proses yang tidak transparan, dan
berkeadilan serta terdapat pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak
yang dijamin oleh Konstitusi yang kerap terjadi selama Proses
pemeriksaan di MKDKI.
6.9. Adapun pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak PEMOHON I dan
PEMOHON II adalah:
8
- Dalam Proses Pemeriksaan di MPD, PEMOHON I dan
PEMOHON II di damping oleh kuasa teradu namun pihak kuasa
teradu tidak dapat melakukan pembelaan ataupun memberikan
keterangan yang menurut kuasa teradu perlu diberikan dalam
rangka membela hak-hak teradu sebagai pemberi kuasa.
- Saat memeriksa PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai teradu,
Majelis Pemeriksa kerap berperan seperti seorang penyidik dan
penuntut saat memeriksa tersangka, bahkan sebelum putusan
Majelis Pemeriksa sudah memaksa dengan pertanyaan yang
diulang-ulang kepada PEMOHON I dan PEMOHON II untuk
mengakui telah melakukan kesalahan pada saat melakukan
praktik kedokteran.
- Saksi dan ahli yang dihadirkan oleh PEMOHON I dan
PEMOHON II diperiksa oleh Majelis Pemeriksa tanpa bisa
dihadiri oleh PEMOHON I dan PEMOHON II, sehingga
PEMOHON I dan PEMOHON II tidak mengetahui apa yang
ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa, serta jawaban-jawaban,
pernyataan-pernyataan apa yang diberikan oleh Saksi dan Ahli
atas pertanyaan atau pernyataan dari Majelis Pemeriksa Disiplin.
Sehingga PEMOHON I dan PEMOHON II tidak dapat melakukan
tanggapan atau klarifikasi apabila ada pernyataan, pertanyaan
ataupun jawaban yang tidak sebagaimana yang dilakukan oleh
PEMOHON I dan PEMOHON II saat melakukan praktek
kedokteran.
- PEMOHON I dan PEMOHON II tidak diberikan kesempatan
untuk menanggapi Tahap atau hasil pemeriksaan secara
keseluruhan. Namun PEMOHON I dan PEMOHON II hanya
diberikan kesempatan untuk menanggapi aduan, baik terhadap
kesempatan yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa kepada
PEMOHON I dan PEMOHON II untuk membuat tanggapan
pertama dan tanggapan kedua yang kesemuanya hanyalah
tanggapan terhadap aduan yang dibuat oleh Pengadu, bukan
tanggapan
atas
tahapan
pemeriksaan
ataupun
atas
9
pernyataan/jawaban yang merugikan atau tidak sesuai fakta
yang terjadi.
- PEMOHON I dan PEMOHON II tidak memiliki kesempatan untuk
melakukan pembuktian yang objektif, dan tidak mempunyai
kesempatan untuk membuktikan fakta-fakta serta penjelasan
untuk mengklarifikasi ataupun membantah keterangan saksi atau
ahli yang merugikan PEMOHON I dan PEMOHON II.
6.10. Bahwa berdasarkan proses yang gelap dan berbisik-bisik, tidak
transparan bagi para pihak, tidak terbuka, tidak memenuhi proses
“due process of law”, tidak memberikan jaminan perlindungan HAM
bahkan terdapat proses yang tidak berimbang dimana Pengadu
bebas menghubungi dan berkomunikasi dengan Majelis Pemeriksa
Disiplin selama proses pemeriksaan berlangsung.
6.11. Bahwa kemudian PEMOHON I dan PEMOHON II diputus bersalah
oleh MPD dan diberikan sanksi melalui Keputusan MKDKI dengan
Nomor
37/KKI/KEP/X/2022
tentang
Sanksi
Disiplin
Profesi
Kedokteran dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Nomor HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022 perihal pelaksanaan Putusan
MKDKI tertanggal 21 Oktober 2022 (Bukti P.12)
6.12. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II tidak mempunyai
kesempatan untuk melakukan koreksi atau keberatan ke KKI dan
tertutup ruang koreksi atas keputusan MKDKI yang prosesnya yang
tidak berkeadilan.
6.13. Bahwa padahal dalam Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 sanksi yang
diberikan oleh MKDKI adalah bersifat rekomendasi, artinya dalam
penalaran yang wajar Putusan yang bersifat rekomendasi tidak bisa
mengikat Lembaga yang berada diatasnya in casu harusnya dapat
dikoreksi di Konsil Kedokteran Indonesia atas keberatan teradu.
6.14.Bahwa dalam Keputusan MKDKI sebagaimana termuat dalam
Keputusan KKI atas pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/I/2022,
PEMOHON I diberikan Sanksi berupa Pencabutan Surat Tanda
Registrasi untuk sementara selama 12 (dua belas) bulan, terhitung
sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan 24 oktober 2023. Selama
masa pencabutan Surat Tanda Registrasi, segala bentuk perizinan
10
dan penugasan penyelenggaraan praktik kedokteran dinyatakan
tidak berlaku, sementara PEMOHON II diberikan Sanksi berupa
Pencabutan Surat Tanda Registrasi untuk sementara selama 8
(delapan) bulan, terhitung sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan 24
Juni 2023. Selama masa pencabutan Surat Tanda Registrasi,
segala bentuk perizinan dan penugasan penyelenggaraan praktik
kedokteran dinyatakan tidak berlaku (vide Bukti P.12).
6.15. Bahwa artinya secara nyata dan terang benderang ketentuan Norma
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 menimbulkan kerugian konstitusional
bagi PEMOHON I dan PEMOHON II karena menjadikan putusan
yang berupa sanksi yang bersifat rekomendatif menjadi mengikat
bagi KKI, dan juga menutut kesempatan bagi PEMOHON I dan
PEMOHON
II
untuk
bisa
mendapatkan
upaya
lanjutan
(keberatan/banding) atas Keputusan MKDKI atau upaya untuk
mengkoreksi (evaluasi) keputusan MKDKI melalui KKI untuk
membuktikan bahwa PEMOHON I tidak melakukan pelanggaran
disiplin, dan telah menerapkan disiplin keilmuan kedokteran dalam
melakukan praktik kepada pasien.
6.16. Bahwa PEMOHON I langsung mendapatkan surat pencabutan
sementara Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Bedah di 3 (tiga)
Rumah Sakit, dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu
Satu Pintu Pemerintah Kota Denpasar (Bukti P.13) tempat selama
ini PEMOHON I berpraktik sebagai dokter, dan langsung
mendapatkan Surat penghentian perjanjian/kontrak kerja waktu
tertentu Dokter Spesialis/Tenaga Ahli.
6.17. Bahwa PEMOHON I juga harus mengalami mutasi berdasarkan
surat Mutasi Nomor KP.02.03/INT.XIV.2.1.2/03106/2022 yang
dikeluarkan oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan
Penelitian RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah dari posisi KSM Bedah
Umum dimutasi ke Bidang Pelayanan Medik (Bukti P.14).
6.18. Bahwa bahkan atas dasar keputusan MKDKI yang dijatuhkan
kepada PEMOHON I dan PEMOHON II, dijadikan sebagai dasar
untuk melakukan Gugatan Perdata dengan Gugatan Ganti Kerugian
materiil senilai Rp. 2.804.654.100 (terbilang: dua milyar delapan
11
ratus empat juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah),
dan kerugian moril/immaterial 5.000.000.000., (terbilang: Lima Milyar
Rupiah) (Bukti P.15) dan Laporan Pidana ke Kepolisian (Bukti P.16).
Namun
telah
mendapatkan
Surat
ketetapan
No.
S.Tap/42/VIII/2022/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan
dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang
meninggal dunia atau Tindak Pidana Praktik Kedokteran (Bukti
P.17). Artinya tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran Pidana.
6.19. Bahwa selama proses perdata di pengadilan berjalan, PEMOHON I
dan PEMOHON II selaku teradu sambil melakukan upaya dengan
memberikan pemahaman kepada Pengadu dan kemudian pengadu
dapat memahami bahwa apa yang terjadi bukanlah karena
kesalahan PEMOHON I dan PEMOHON II dalam melakukan Praktik
kedokteran, namun terkait dengan kehendak Tuhan. Hal tersebut
pun
telah
dituangkan
dalam
Perjanjian
perdamaian
antar
PEMOHON I dan PEMOHON II dengan pengadu (Bukti P.23 dan
Bukti P.24).
6.20. Bahwa apabila terhadap ketentuan norma a quo tidak serta merta
mengikat KKI in casu bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan
keberatan, maka kerugian yang dialami PEMOHON I dan
PEMOHON II tidak akan terjadi sebagaimana yang telah dialami
saat ini (kerugian yang bersifat actual).
6.21. Bahwa Artinya apabila proses pemeriksaan di MPD berlaku prinsip
Fair Trial maka dapat dipastikan PEMOHON I dan PEMOHON II
tidak terbukti melakukan pelanggaran Disiplin karena memang apa
yang dilakukan bukanlah pelanggaran Disiplin dalam Praktik
kedokteran in casu sudah sesuai dengan standart keilmuan yang
telah diatur. Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil penyelidikan
Pihak Kepolisian pun telah ditetapkan tidak adanya dugaan tindak
pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau
Tindak Pidana Praktik Kedokteran.
6.22. Bahwa termasuk terhadap adanya proses pengucapan putusan
yang tidak sah dalam sidang pengucapan Putusan terhadap perkara
PEMOHON I dan PEMOHON II yang diucapkan oleh MPD, yang
12
dilakukan melalui mekanisme online (zoom) dengan undangan yang
terbatas in casu TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM, dan terdapat
larangan kepada para pihak untuk merekam dan menyebarluaskan
sidang pembacaan putusan tersebut (Bukti P.18).
6.23. Bahwa artinya terhadap pembacaan putusan sudah tidak memenuhi
unsur “Terbuka untuk umum”, karena hanya dilakukan di aplikasi
zoom meeting yang terbatas bagi para pemegang nomor “id
meeting” yang diberikan oleh MKDKI, terlebih lagi terdapat larangan
secara resmi bagi para pihak untuk merekam dan menyebarluaskan.
Padahal pemahaman sidang yang terbuka untuk umum secara
online yang tepat adalah seperti yang dilakukan oleh Mahkamah
konstitusi dimana selain menggunakan aplikasi zoom meeting bagi
para pihak, juga ditayangkan live di Youtube sehingga bisa dilihat
oleh maasyarkat umum. Bahkan Para pihak bebas untuk merekam
dan menyebarkan rekaman Putusan tersebut karena bersifat
terbuka untuk umum.
6.24. Bahwa maka apabila mengacu ada Pasal 83 Perkonsil 50/2017,
yang menyatakan: “Putusan hanya sah dan mengikat apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”. Maka seharusnya
putusannya menjadi tidak sah karena pengucapan putusan tidak
dilakukan secara terbua untuk umum. Namun karena adanya
ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, maka PEMOHON I dan
PEMOHON II tidak punya kesempatan untuk mengupayakan atau
melakukan banding atau upaya untuk mempersoalkan keabsahan
putusan MPD yang termuat dalam Keputusan MKDKI tersebut
kepada KKI dan langsung mengikat PEMOHON I dan PEMOHON II.
6.25. Bahwa namun degan adanya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 menjadikan PEMOHON I dan PEMOHON II tidak punya
kesempatan untuk melakukan keberatan atau banding / evaluasi
atas Keputusan MKDKI cq Putusan MPD, melalui KKI untuk
membuktikan bahwa praktik kedokteran yang dilakukan oleh
PEMOHON I dan PEMOHON II sudah sesuai diterapkan sesuai
dengan Disiplin keilmuan.
13
6.26. Bahwa artinya PEMOHON I dan PEMOHON II dapat membuktikan
adanya kerugian yang dialami akibat dari Ketentuan Pasal 69 ayat
(1) UU 29/2004. Oleh karenanya PEMOHON I dan PEMOHON II
telah memenuhi syarat menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c
PMK 2/2021.
6.27. Bahwa terhadap PEMOHON III dalam penalaran yang wajar
tentunya dapat dipastikan dapat terjadi karena PEMOHON III adalah
dokter yang tentunya dapat terkena pengaduan dari pihak yang
penerima pelayanan Kesehatan (praktik kedokteran) yang dilakukan
oleh PEMOHON III.
6.28. Bahwa artinya dalam penalaran yang wajar PEMOHON III secara
potensial dapat dipastikan akan juga mengalami peristiwa yang
dialami oleh PEMOHON I dan PEMOHON II. Oleh karenanya
PEMOHON III dapat membuktikan adanya kerugian potensial yang
akan dialaminya, sehingga PEMOHON III telah memenuhi syarat
menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021
6.29. Bahwa artinya Kerugian Konstitusional tersebut dialami PARA
PEMOHON karena dengan berlakunya ketentuan norma a quo
PARA PEMOHON tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dihadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi Prinsip Negara
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), serta Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945. Padahal Hak Konstitusional PARA PEMOHON
telah dijamin oleh UUD 1945 untuk mendapatkan jaminan kepastian
hukum yang adil.
7. Bahwa
Keempat,
untuk
mengukur
apakah
PEMOHON
memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional degan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
7.1.
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum permohonan a
quo, maka PARA PEMOHON menjadi tidak mendapatkan
14
mekanisme transparan dan adil, serta tidak bisa mendapatkan
kesempatan mekanisme review/koreksi berjenjang atas Keputusan
MKDKI yang secara otomatis mengikat bagi KKI.
7.2.
Selain itu dengan berlakunya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004,
sepanjang
tidak
dimaknai
sebagaimana
petitum
permohonan a quo, maka PARA PEMOHON menjadi tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil karena berdasarkan
Keputusan MKDKI terhadap PARA PEMOHON, dapat dijadikan
dasar melakukan gugatan baik perdata maupun upaya pidana.
7.3.
Padahal apabila melihat track record PEMOHON I dalam
melakukan praktik kedokteran dalam membantu pasien selama ini
dilakukan sangat baik, salah satu penanganan yang menjadi
perhatian public, adalah Penanganan Kasus Titi Wati, perempuan
asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Penderita obesitas dengan
bobot 220 kilogram sempat membuat heboh Tanah Air. Atas
permintaan pemerintah setempat, satu tim medis dari Bali yang
berjumlah sebanyak 8 orang terbang ke Kalimantan Tengah untuk
menangani operasi bedah bariatric (pengecilan lambung). (Sumber:
https://www.nusabali.com/berita/45902/tim-dokter-dari-bali-berhasil-
operasi-bariatric-titi-wati)
7.4.
Namun saat ini PEMOHON I dan PEMOHON II harus mengalami
proses yang merugikan PEMOHON I dan PEMOHON II dan
berpotensi terjadi kepada PEMOHON III bahkan juga dalam
penalaran yang wajar dapat dipastikan dapat dialami Kembali
kepara PEMOHON I dan PEMOHON II dikemudian hari, dan
semua itu akibat dari ketentuan norma a quo yang menjadi sebab
tidak dapat dilakukannya koreksi atas hasil pemeriksaan yang tidak
transparan,
tidak
berkeadilan,
tidak
berimbang
dan
tidak
berjenjang. Sehingga PARA PEMOHON ataupun semua dokter
yang menjalani pemeriksaan di MKDKI akan mengalami intimidasi,
proses
yang
tertutup
dan gelap,
serta
tidak mempunyai
kesempatan untuk melakukan koreksi atas putusan MKDKI.
7.5.
Khusus terhadap PEMOHON III yang memiliki kerugian yang
bersifat potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan
15
akan terjadi, karena PEMOHON III adalah seorang dokter yang
juga dapat diadukan ke MKDKI oleh pasien dan/atau keluarganya,
tentunya telah memiliki kedudukan hukum yang tidak terbantahkan
untuk dapat menguji ketentuan norma “a quo” sebagaimana telah
diberikan juga oleh Mahkamah Konstitusi legal standing bagi para
dokter yang juga berpotensi mengalami kerugian sebagaimana
termuat dalam Putusan 119/PUU-XX/2022 (vide. Paragraph [3.5],
angka 3, huruf f, huruf g).
7.6.
Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional PARA
PEMOHON baik yang bersifat langsung ataupun potensial dalam
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
ketentuan
norma
a
quo
yang
dimohonkan
pengujiannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK
2/2021, sebagaimana telah diuraikan pada angka 6 tersebut di
atas.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka dapat
dipastikan kerugian yang telah dialami dan yang akan dialami oleh
PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
9. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan diatas, maka
PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 69 AYAT (1) UU 29/2004 DAPAT
DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK NEBIS IN IDEM)
16
1. Bahwa sebelum menentukan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang
dalam menguji Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 kembali, Penting bagi PARA
PEMOHON untuk menjelaskan bahwa Ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1)
sebagaimaan dimohonkan dalam Perkara a quo masih dapat diuji Kembali
dengan alasan sebagai berikut:
1.1.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 telah diuji dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 119/PUU-XX/2022 yang
diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 31
Januari 2023.
1.2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU 7/2022 dan Pasal 78
PMK No. 2 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyaratkan
terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang dapat dimohonkan pengujian Kembali apabila
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
1.3.
Bahwa dalam Putusan No. 119/PUU-XX/2022 ketentuan norma
yang dimohonkan oleh Para Pemohon yang saat ini juga menjadi
PEMOHON I dan PEMOHON II dalam Perkara a quo, adalah Pasal
60 dan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004. Dimana pada pokoknya Para
Pemohon dalam Putusan 119/PUU-XX/2022 meminta agar kata
“Menteri” pada Pasal 60 29/2004 dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Konsil Kedokteran Indonesia”. Sementara tehadap Pasal
69 ayat (1) UU 29/2004 oleh Para Pemohon diminta untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 28D ayat (1) sepanjang frasa “mengikat dokter, dokter gigi,
dan
Konsil
Kedokteran
Indonesia”
tidak
dimaknai
bersifat
rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat dijadikan
sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perdata ataupun pidana”
1.4.
Bahwa bahwa sementara terhadap perkara a quo menguji
ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap frasa:
“mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia”
untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
17
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah
mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia”.
1.5.
Bahwa perlu PARA PEMOHON jelaskan lebih detail lagi, dimana
terhadap pengujian Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 dalam perkara a
quo memiliki dasar pengujian yang berbeda, dan juga alasan
permohonan yang sebelumnya in casu dalam Putusan 119/PUU-
XX/2022 tidak dipertimbangkan yakni terkait dengan daya ikat
Keputusan MKDKI terhadap KKI. Mahkamah Konstitusi hanya
mempertimbangkan terkait dengan Keputusan MKDKI yang
dijadikan sebagai alat bukti perdata dan pidana. Padahal dalam
Posita Perkara 119/PUU-XX/2022 terdapat 3 Persoalan yang
diberikan yakni:
a. Pengangkatan Anggota MKDKI oleh Menteri bertentangan
dengan UUD 1945 (dipertimbangkan / dijawab)
b. Keputusan MKDKI yang Mengikat Bagi KKI Bertentangan
dengan UUD 1945. (tidak dipertimbangkan / tidak dijawab)
c. Keputusan MKDKI yang dijadikan sebagai dasar untuk
mengajukan gugatan Perdata ataupun pidana Bertentangan
dengan UUD 1945 (dipertimbangkan/dijawab)
1.6.
Namun dalam Putusan 119/PUU-XX/2022, Mahkamah hanya
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas alasan pada
bagian huruf a dan pada bagian huruf c. Sementara terhadap
alasan pada bagian huruf b oleh Mahkamah Konstitusi tidak
dipertimbangkan/tidak dijawab, padahal yang terpenting bagi
PEMOHON I dan PEMOHON II adalah pada huruf b. Dimana
PEMOHON I dan PEMOHON II menjadi tidak bisa melakukan
upaya keberatan/banding untuk dapat dilakukan koreksi (evaluasi)
kepada Lembaga yang secara hierarki berada di atas MKDKI yakni
KKI karena adanya frasa Keputusan MKDKI mengikat dokter,
dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia. Padahal secara tegas
pada ketentuan Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004, Keputusan MKDKI
yang memberikan sanksi adalah bersifat rekomendasi. Namun
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2022 menyatakan Keputusan MKDKI
18
mengingat KKI. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian
hukum, namun belum dijawab oleh Mahkmah Konstitsi. Hal
tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan No.
119/PUU-XX/2022 pada paragraph [3.12].
1.7.
Bahwa selain itu terhadap permohonan perkara a quo juga memiliki
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, dimana dalam Putusan MK No. 119/PUU-XX/2022
menggunakan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Sementara dalam Permohonan perkara a quo menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap Permohonan
Pengujian Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap frasa: mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia masih dapat diuji kembali
karena memenuhi syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal
78 ayat (2) PMK 2/2022
IV. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Sebelum menjelaskan alasan Permohonan, perlu kami jelaskan terlebih
dahulu terkait dengan Pasal 54 UU 7/2020 yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung
adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Ketentuan norma Pasal 54 selalu menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi
apabila ingin memutus suatu perkara tanpa masuk pada pemeriksaan pokok
perkara. Padahal terdapat Prinsip “Audi Et Alteram Partem” yang hakikatnya
bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.
Demikian pula jika kita ketentuan pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2020 yang menyatakan:
(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti
yang diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta
19
keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait
dengan Permohonan.
Artinya, penerapan Pasal 54 UU 7/2020 tentu haruslah memiliki Batasan yang
jelas, seperti:
- Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Para Pemohon tidak
memiliki Legal Standing terhadap ketentuan Norma yang diuji.
- Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
- Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Obscure Libel.
Namun terhadap permohonan yang sudah dapat dipastikan Para
Pemohon memiliki Legal Standing, juga terhadap permohonannya yang sudah
dapat dipastikan tidak obscure libel, dan terhadap permohonan yang sudah
dapat dipastikan objek permohonan adalah kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Maka terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib
memanggil para pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in
casu Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan
langsung dengan undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji.
Semangat ini sejalan dengan Dissenting Opinion yang diberikan oleh
Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah dan Yang Mulia Dr. Manahan MP. Sitompul
dalam Putusan No. 109/PUU-XX/2022, pada angka 8 yang mengatakan:
“Tidak adanya norma “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo seyogyanya
perlu ditelusuri lebih jauh dengan mendengarkan keterangan
Pemerintah dan DPR untuk mengetahui original intent dari norma
pasal a quo, sebab jika berdasarkan konsideran menimbang dan
Penjelasan Umum UU a quo serta Pasal 28 ayat (3) UU a quo yang
telah memberikan perlindungan kepada ahli oleh LPSK, serta
berdasarkan penalaran yang wajar dan penafsiran yang sistematis,
maka ahli pun seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata sebagaimana halnya terhadap saksi, korban,
saksi pelaku, dan/atau pelapor atas keterangan yang diberikannya”
Oleh karenanya, Para Pemohon pun berharap agar mendapatkan jawaban
yang komprehensif dari Pembentuk undang-undang, dan juga untuk dapat
mengetahui secara “original intent” alasan dibentuknya ketentuan norma a
quo, kiranya dalam perkara a quo Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa
perkara a quo dengan memanggil para pihak in casu Pemerintah, DPR
(Pembentuk UU), Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
20
Bahwa
Selanjutnya
terhadap
Ketentuan
Norma
yang
diuji
Konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 69 ayat (1), yang menyatakan:
Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia
Terhadap Frasa: mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia sepanjang tidak dimaknai: bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan
upaya
Keberatan
ke
Konsil
Kedokteran
bertentangan
secara
bersyarat/Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.”
Maka, ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Hukum. Prinsip Utama dalam negara Hukum adalah
Jaminan atas Perlindungan Hak Asasi Manusia kepada setiap orang
(warga Negara) yang tinggal dan berdiam di Negara kesatuan Republik
Indonesia.
2. Bahwa Negara Hukum Republik Indonesia dijalankan berdasarkan UUD
1945 yang mengatur pembatasan terhadap kekuasaan dan jaminan atas
perlindungan hak asasi setiap orang dan/atau jaminan atas hak warga
negara.
3. Bahwa artinya, Konstitusi Republik Indonesia tidak memberikan ruang
terjadinya kesewenang-wenangan atas kekuasaan yang diberikan oleh
negara kepada setiap orang/warga negaranya.
21
4. Bahwa terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang adil, serta jaminan
atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, setiap orang pun telah telah
di atur dalam Konstitusi (vide. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945).
5. Bahwa sebagai Negara hukum yang berdasarkan atas UUD 1945,
jaminan atas kepastian hukum yang adil serta jaminan atas perlindungan
diri, kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah berlaku
kepada setiap orang, setiap profesi tanpa terkecuali, termasuk dokter
dalam profesi kedokteran.
6. Bahwa dalam Profesi Kedokteran/kedokteran gigi (selajutnya disebut
Kedokteran) merupakan profesi erat hubungannya dengan amanat UUD
1945, dimana dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial…”
7. Bahwa kesejahteraan umum dapat terwujud secara maksimal apabila
seluruh unsurnya dapat berjalan dengan baik, salah satunya adalah
mewujudkan derajat Kesehatan yang optimal. Sementara untuk dapat
mewujudkan derajak Kesehatan yang optimal perlu adanya pemberian
berbagai upaya Kesehatan kepada seluruh masyarakaat melalui
penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang berkualitas kepada
masyarakat. Penyelenggaraan upaya Kesehatan yang berkualitas dapat
terwujud apabila terdapat penyelenggaraan praktik kedokteran yang
memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenang yang secara
terus menerus harus ditingkatkan mutunya melakui Pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan, serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan
atas
penyelenggaraan
praktik
kedokteran
agar
dapat
mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Bahwa sebelum masuk dalam uraian pertentangan norma Pasal 69 ayat
(1) UU 29/2004 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1), perlu kami jelaskan hubungan kelembagaan berdasarkan
tafsir sistematis antara KKI dengan MKDKI.
22
9. Bahwa Negara membentuk KKI yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi untuk meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan
dari dokter dan dokter gigi, yang memiliki pertanggung jawaban kepada
Presiden (vide. Pasal 4 UU 29/2004).
10. Bahwa KKI berfungsi untuk melakukan pengaturan, pengesahan,
penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan
praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu medis. (vide Pasal 6
UU 29/2004).
11. Bahwa Tugas KKI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 29/2004, yakni:
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
b. mengesahkan standar Pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran
yang dilaksanakan Bersama Lembaga terkait sesuai dengan fungsi
masing-masing.
12. Bahwa
dalam
menjalankan
Tugasnya,
KKI
diberikan
wewenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 29/2004, yakni:
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter
gigi;
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter
gigi;
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan
dokter gigi;
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi;
f.
Melakukan pembinaan Bersama terhadap dokter dan dokter gigi
mengenai pelaksanaan etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesi; dan
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang
dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena
melanggar ketentuan etika profesi.
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat sangat jelas tugas dan
wewenang dari KKI salah satunya adalah memiliki tugas melakukan
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
praktik
kedokteran
serta
23
mempunyai wewenang untuk menerbitkan dan mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi.
14. Bahwa kemudian dalam rangka memaksimalkan pembinaan bagi dokter
dan dokter gigi, terhadap upaya penegakan Disiplin Kedokteran untuk
menegakan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaran praktik
kedokteran, dibentuklah MKDKI yang merupakan lembaga Otonom dari
KKI, bersifat Independen dalam menjalankan tugasnya (vide. Pasal 55 UU
29/2004).
15. Bahwa MKDKI bertanggung jawab kepada KKI, yang berkedudukan di Ibu
Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat dibentuk di tingkat Provinsi
oleh KKI, beranggotakan 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter
gigi dari oragnisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang
dokter gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana
hukum. (vide Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 59 UU 29/2004).
16. Bahwa dalam Putusan No. 119/PUU-XX/2022, pada paragraph [3.11.1]
menurut Mahkamah, MKDKI dibentuk untuk melaksanakan salah satu
tugas KKI yaitu melakukan proses pembinaan dan penegakan Disiplin
dokter dan dokter gigi, memastikan apakah standar profesi yang telah
dibuat oleh KKI telah dilaksanakan dengan benar, termasuk mengadili
pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan oleh dokter dan dokter gigi
hingga menentukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
17. Bahwa artinya yang dilakukan oleh MKDKI dalam menegakan disiplin
dokter adalah salah satu dari tugas KKI in casu dapat juga dilakukan oleh
KKI. Oleh kareanya hubungan antara KKI dengan MKDKI bukanlah seperti
Eksekutif dan Yudikatif. Namun dalam hal melakukan pembinaan dan
penegakan disiplin dokter dan dokter gigi terdapat pendelegasian tugas
dari KKI kepada MKDKI yang seharusnya bersifat berjenjang (hierarki).
18. Bahwa hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan norma Pasal 56 UU
29/2004 yang menyatakan MKDKI bertanggung jawab kepada KKI.
Artinya apabila KKI didudukan sebagai eksekutif dan MKDKI sebagai
Lembaga yudikatif, sangatlah tidak tepat, karena Lembaga Yudikatif
tentunya tidak memiliki pertanggungjawaban kepada kepada Lembaga
eksekutif, dan sangatlah tidak tepat pula jika Lembaga Yudikatif dibentuk
untuk melaksakanan salah satu tugas Lembaga Eksekutif.
24
19. Bahwa dalam melaksanakan salah satu tugas KKI dalam penegakan
disiplin dokter dan dokter gigi, MKDKI diberikan tugas untuk menerima
pengaduan, memeriksa dan memutus kasus pelanggaran disiplin dokter
dan dokter gigi yang diajukan, dan Menyusun pedoman dan tata cara
penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi. Segala
pembiayaan kegiatan MKDKI dibebankan kepada KKI (vide Pasal 64 dan
Pasal 65 UU 29/2004).
20. Bahwa dalam memeriksa dan memutus kasus pelanggaran disiplin dokter
dan dokter gigi pada setiap pengaduan, MKDKI membentuk MPD, dimana
anggota MPD terdiri dari unsur dokter, dokter gigi dan ahli hukum dari
Anggota MKDKI, yang berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (vide
Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Konsil Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi-
Selanjutnya disebut Perkonsil 50/2017).
21. Bahwa Putusan MPD terdiri dari Putusan Sela dan Putusan. yang
dilaporkan Pimpinan MKDKI kepada Ketua KKI. MPD menjatuhkan
Putusan Sela berupa: Pengaduan tidak dapat diterima dan Pemeriksaan
pengaduan dihentikan. Sementara MPD menjatuhkan Putusan dalam hal
Teradu dinyatakan tidak melanggar disiplin profesi atas pengaduan, atau
Teradu dinyatakan melanggar disiplin profesi atas pengaduan (vide Pasal
21 dan Pasal 22 ayat (1) Perkonsil 50/2017).
22. Bahwa Putusan MPD bersifat final sejak dibacakan di sidang terbuka
untuk umum yang dituangkan dalam Keputusan MKDKI, yang kemudian
oleh Pimpinan MKDKI diserahkan kepada Ketua KKI.
23. Bahwa Putusan MPD yang tertuang dalam Keputusan MKDKI secara
serta merta langsung mengikat teradu dan KKI terhitung sejak tanggal
penerbitan Surat KKI atas Putusan. (vide. Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal
84 Perkonsil 50/2017).
24. Bahwa ketentuan norma yang mengatur Putusan MPD yang tertuang
dalam Keputusan MKDKI mengikat teradu in casu dokter dan dokter gigi,
serta KKI sebagaimana diatur dalam Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84
Perkonsil 50/2017 merupakan turunan dari ketentuan Norma Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004.
25
25. Bahwa rumusan ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
menyatakan:
“Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”
26. Bahwa artinya ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 jadi
mendudukan KKI sebagai Lembaga yang berada di bawah MKDKI karena
keputusan MKDKI yang langsung mengikat bagi KKI dalam membuat
Keputusan KKI yang memuat sanksi terhadap teradu.
27. Bahwa padahal Putusan MPD yang berupa sanksi kepada teradu, yang
dituangkan dalam Keputusan MKDKI, berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU
29/2004 bersifat rekomendasi.
28. Bahwa kata “rekomendasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
memiliki
pengertian:
“penyuguhan”
atau
“saran
yang
menganjurkan”, yang tentunya masih dapat dipertimbangkan atau diubah
apabila menurut KKI terdapat kekhilafan/kekeliruan/proses yang tidak adil
yang dilakukan oleh MPD dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran
disiplin dan/atau menjatuhkan sanksi disiplin terhadap teradu.
29. Bahwa artinya, saat Ketua KKI menerima Keputusan MKDKI yang bersifat
rekomendasi yakni berupa sanksi pencabutan SIP dan/atau STR baik
sementara atau selamanya (vide Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004).
Seharusnya terhadap keputusan MKDKI yang bersifat rekomendasi
tersebut, dapat dilakukan keberatan dari teradu dan/atau dapat dikoreksi
oleh KKI in casu membuka peluang bagi teradu untuk melakukan
keberatan atas Keputusan MKDKI kepada KKI.
30. Bahwa hal tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan
kesempatan bagi para teradu in casu dokter dan dokter gigi untuk
melakukan pembelaan melalui upaya keberatan atas Keputusan MKDKI
kepada KKI. Sehingga dapat meminimalisir pemberian sanksi disiplin
kepada teradu yang sejatinya tidak melakukan pelanggaran disiplin namun
karena
proses
pemeriksaannya
yang
gelap
dan
berbisik-bisik
sebagaimana diisitilahkan yahya harahap terhadap mekansime peradilan
sesat, sehingga membuat teradu tidak dapat melakukan pembelaan
secara maksimal dan harus mendapatkan sanksi pencabutan STR dan
SIP yang serta merta mengikat KKI tanpa bisa mengajukan keberatan
atas pemeriksaan MPD dan MKDKI.
26
31. Bahwa tidak hanya mendapatkan sanksi pencabutan STR dan SIP,
namun tidak jarang teradu menjadi harus kehilangan kemampuannya
karena dalam menjalankan sanksi pencabutan STR dan SIP sementara,
tidak diikuti dengan kewajiban untuk mengikuti Pendidikan bagi teradu
agar selama masa pencabutan STR dan SIP dapat memperbaiki
kesalahannya melalui Pendidikan yang diikutinya.
32. Bahwa padahal sanksi pencabutan STR dan SIP dengan waktu tertentu
adalah bagian dari proses pembinaan agar dokter yang terbukti
melakukan pelanggaran disiplin bisa mendapatkan Pendidikan agar
menjadi lebih disiplin saat menjalankan praktik kedokteran setelah selesai
masa pencabutan STR dan SIP yang dijalani.
33. Bahwa apabila kita melihat konstruksi ketentuan Pasal 69 ayat (3) UU
29/2004 yang mengatur tentang sanksi disiplin yang menyatakan:
Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi dan surat izin
praktilk, dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
Pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi
34. Bahwa dalam memaknai Pemberian sanksi disiplin sebagaimana di atur
dalam Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004, haruslah dalam bingkai pemahaman
dalam rangka melakukan upaya pembinaan, bukan pembinasaan, oleh
karenanaya pelaksanaan dalam rangka pembinaan dalam Pasal 69 ayat
(3) UU 29/2004 adalah sebagai berikut:
- Teradu dapat diberikan sanksi peringatan tertulis.
- Teradu direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan surat tanda
registrasi atau surat izin praktik dan kewajiban mengikuti Pendidikan
atau pelatihan di institusi Pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
- Teradu tidak direkomendasikan pencabutan surat tanda registrasi
atau surat izin praktik, namun diwajibkan mengikuti Pendidikan atau
pelatihan di institusi Pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi
35. Bahwa namun faktanya dalam memberikan sanksi pencabutan SIP dan
STR oleh MKDKI, kerap kali tidak dibarengi dengan Kewajiban mengikuti
Pendidikan. Padahal tujuan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 69 ayat (3) huruf b tentunya dalam semangat pembinaan agar
dokter yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dapat melakukan
27
penguatan disiplin/mengasah kemampuannya saat dalam pendidikan
selama masa pemberian sanksi
36. Bahwa artinya pemberian sanksi yang diberikan oleh MKDKI tanpa
dibarengi kewajiban pendidikan, bukanlah bentuk pembinaan namun
bentuk pembinasaan terhadap teradu/dokter tersebut karena selama
menjalani pencabutan SIP dan STR dokter tersebut tidak menjalani
pendidikan untuk memperbaiki atau melakukan penguatan disiplin. Malah
semakin mengurangi pengetahuan keilmuannya (semakin tumpul) serta
menurunkan jam praktiknya yang dapat menyebabkan saat dokter sebut
selesai menjalankan sanksi dan kembali berpraktik, akan semakin
membuat potensi pelanggaran disiplin semakin besar.
37. Bahwa terhadap hal tersebut, dengan adanya ketentuan norma Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004, membuat KKI menjadi tidak bisa melakukan koreksi
atas putusan MKDKI yang cenderung melakukan pembinasaan terhadap
kemampuan dokter karena memberikan sanksi pencabutan STR dan SIP
tanpa mewajibkan dokter tersebut mengikuti Pendidikan.
38. Bahwa selain itu, adanya ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
yang secara serta merta mengikat KKI, membuat KKI menjadi tidak bisa
mengkoreksi Keputusan
MKDKI apabila
teradu
tidak
melakukan
kesalahan. Karena kerap kali proses pemeriksaan yang tidak transparan
bagi para pihak, tidak berkeadilan, tidak memenuhi “due process of law”,
serta
tidak
mengedepankan
asas
“Presumption
of
innocence”
mengakibatkan banyak kasus dimana teradu yang harus menjalani sanksi
tanpa ada kesalahan yang dilakukan, bahkan ada juga teradu yang tetap
harus menjalani sanksi padahal pengadu sudah berdamai dan mengakui
apa yang terjadi kepada keluarganya yang menjadi pasien adalah
kehendak Tuhan atau biasa disebut Resiko Medis (suatu akibat medis
yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban).
39. Bahwa hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila ketentuan Pasal 69 ayat
(1) senafas dengan ketentuan Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 dan juga
terdapat ruang untuk melakukan upaya keberatan yang dapat dilakukan
atas putusan MKDKI kepada KKI. Tentunya akan menciptakan proses
penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang berkeadilan dan sesuai
28
dengan “due process of law” serta memberikan perlindungan terhadap hak
asasi manusia dari teradu in casu dokter dan dokter gigi.
40. Bahwa artinya, terhadap ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
terhadap frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran
Indonesia“, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, serta tidak
memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat
yang kesemuanya merupakan prinsip yang harus ditegakan dalam suatu
Negara Hukum.
41. Bahwa ketidakpastian hukum dimaksud yakni tidak adanya kesempatan
bagi teradu untuk dapat melakukan keberatan, atas putusan MPD yang
memberikan sanksi kepada teradu yang termuat dalam keputusan MKDKI
karena serta merta langsung mengikat bagi teradu dan KKI sebagaimana
diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, Padahal sejatinya pemberian
sanksi yang dapat diberikan oleh MKDKI melalui keputusannya adalah
bersifat “REKOMENDASI”, sebagaimana termuat dalam Pasal 69 ayat (3)
UU 29/2004.
42. Bahwa terlebih lagi, terhadap proses pemeriksaan di MPD sangat tidak
sesuai dengan prinsip “due Process of Law”, serta tidak mengedepankan
Fair Trial dalam melakukan proses pemeriksaan, bahkan apabila kita
mengutip istilah yang sering digunakan oleh Yahya Harahap dimana tidak
boleh Persidangan yang gelap dan berbisik-bisik.
43. Bahwa
terhadap
prosedur
pemeriksaan
di
MPD
yang
tidak
sesuai/melanggar prinsip ”due process of law”, tidak mengedepankan Fair
Trial serta banyaknya terjadi pelanggaran HAM juga telah ditemukan
dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Program Studi
Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Prodi Hukum UNUSIA)
yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2023, dengan narasumber
dari Kementerian Kesehatan (dr. Agung Romilian, M.Kes.), Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Anis Hidayah, S.H., M.H.), Ikatan Dokter
Indonesia (dr. Mahesa Pranadipa Maikel, S.H., M.H.) Praktisi Hukum
Kesehatan (dr. Ardiyanto Panggeso, S.H., M.H.) dan Akademisi FH
UNUSIA (Muhtar Said, S.H., M.H) (Policy Brief - Bukti P.19).
44. Bahwa dengan adanya temuan dalam FGD tersebut, dimana pada
pokoknya pemeriksaan dilakukan secara:
29
- Pemeriksaan terhadap teradu yang bersifat intimidatif,
- pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang tidak transparan (tidak
dapat dihadiri oleh teradu),
- teradu tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan jawab
jinawab, seperti mekanisme dipengadilan saat adanya gugatan maka
ada kesempatan untuk memberikan jawaban, kemudian terdapat replik
dan duplik.
- Kuasa teradu tidak dapat melakukan pembelaan dengan bebas.
- Teradu hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan, dan materinya
dibatasi hanya sebatas menanggapi pengaduan, tanpa dapat
menanggapi keterangan saksi, dan ahli baik dari pengadu maupun
teradu.
45. Bahwa, maka artinya potensi terjadinya kekhilafan hakim, kekeliruan
hakim, sangat besar terjadi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan
oleh MPD yang kemudian putusannya termuat dalam Keputusan MKDKI.
46. Bahwa berdasarkan seuruh uraian di atas, maka telah nyata dan terang
benderang, terhadap ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
terhadap frasa: “mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia” sepanjang tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan mengikat
dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran
Indonesia” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 oleh karenanya alasan Para Pemohon
adalah beralasan menurut hukum.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) terhadap
frasa: mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
30
tidak dimaknai: bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan upaya Keberatan
ke Konsil Kedokteran Indonesia Sehingga bunyi selengkapnya: Keputusan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi
dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-27 yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Maret 2023 dan 16
Mei 2023 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama dr. Gede Eka Rusdi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP atas nama Made Adhi Keswara;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter atas nama dr.
Gede Eka Rusdi;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kumpulan Surat Izin Praktek di 3 Rumah Sakit
atas nama dr. Gede Eka Rusdi;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Sertifikasi Kompetensi atas nama dr. Gede
Eka Rusdi;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan atas
nama dr. Gede Eka Rusdi;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
KP.00.03.1.1.3235
tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kesehatan atas
nama dr. Gede Eka Rusdi;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter atas nama I Made
Adhi Keswara;
31
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter atas nama I Made Adhi
Keswara;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang
Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan Keputusan Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan MKDKI tertanggal 21 Oktober 2022;
13.
Bukti P-13
:
- Fotokopi Surat Pencabutan Sementara SIP Dokter
Spesialis Bedah atas nama dr. Gede Eka Rusdi di 3
(tiga) Rumah Sakit, dari Dinas Penanaman Modal dan
pelayanan
terpadu
Satu
Pintu
Pemerintah
Kota
Denpasar;
- Surat Pemberhentian atas nama dr. Gede Eka Rusdi
dan I Made Adhi Keswara dari Rumah Sakit;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi
Surat
Mutasi
Nomor
KP.02.03/INT.XIV.2.1.2/03106/2022 yang dikeluarkan oleh
Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian
RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Relaas Panggilan Tergugat dalam Perkara No.
Nomor 714/Pdt.G/2022/PN Dps;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Kumpulan Surat Klarifikasi dari Kepolisian Daerah
Bali;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi
Surat
ketetapan
Nomor
S.Tap/42/VIII/2022/Ditreskrimsus
tentang
Penghentian
Penyelidikan
dugaan
tindak
pidana
kelalaian
yang
mengakibatkan orang meninggal dunia atau Tindak Pidana
Praktik Kedokteran;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Sidang
Pembacaan
Putusan Nomor 366/U/MKDKI/X/2022;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Policy Brief FH Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama dr. I Gede
Sutawan;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Surat Tanda Registrasi atas nama I Gede
32
Sutawan;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Surat Izin Praktek di RSUD Jampangkulon
Kabupaten Sukabumi atas nama dr. I Gede Sutawan;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
714/Pdt.G/2022/PN.Dps;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Surat Perjanjian Perdamaian antara Yenny
Susilawati dengan dr. Gede Eka Rusdi antara dan Made
Adhi Keswara;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi
Salinan
Keputusan
KKI
Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
tentang
Pelaksanaan
Putusan MKDKI beserta Lampiran Putusan MPD-MKDKI
atas Pengaduan Nomor 7/P/MKDKI/I/2022;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Pokok-Pokok Pengaduan dr. I Made Adhi
Keswara, SP.BKBD;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Kronologis Gede Eka Rusdi dan Made Adhi
Keswara;
[2.3] Menimbang bahwa selain mengajukan alat bukti surat/tulisan, para
Pemohon juga mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
dan DR. Hasrul Buamona, S.H., M.H., serta 1 (satu) saksi, yaitu dr. Maria Yustina,
yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 13 Juni
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI
1. Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
1. Refleksi menarik dari CF Strong yang mengutip pernyataan James Bryce
memberikan contoh mengenai proses penemuan kedaulatan di berbagai
negara dengan mengambil kasus tentang seorang warga negara Inggris:
“seorang kepala keluarga di suatu Kota Praja, “tulisnya” diminta untuk
membayar pajak trotoar. Ia ingin tahu alasan ia harus membayar pajak,
dan ternyata pembayaran pajak itu berhubungan dengan resolusi
Dewan Kota yang mewajibkan pembayaran pajak. Kemudian dia
bertanya, atas dasar kewenangan apa Dewan memungut pajak itu, dan
dia diberitahu bahwa Dewan memperoleh kekuasaannya berdasarkan
bab-bab dalam Undang-Undang Parlemen. Jika si kepala keluarga
tersebut masih berkeras ingin memuaskan rasa ingin tahunya lebih jauh
lagi dan mempertanyakan apa hak Parlemen untuk memberlakukan
33
kekuasaan, maka petugas pemungut pajak hanya perlu menjawab,
semua orang tahu bahwa di Inggris, Parlemen-lah yang membuat
hukum. Dengan hukum itu, tidak ada kekuasaan yang dapat menolak
atau turut campur dalam segala pernyataan kehendak Parlemen.
Parlemen adalah otoritas tertinggi diatas otoritas-otoritas lainnya atau
dengan kata lain, Parlemen adalah kekuasaan tertinggi. (CF. Strong,
2008, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern (Kajian tentang Sejarah &
Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Penerbit Nusa Media, Cetakan II,
Februari, hal 9 – 10)
Makna yang dapat dipetik dari pernyataan James Bryce adalah:
Pertama, kekuasaan berasal dari hukum yang dibentuk oleh Lembaga yang
memegang kedaulatan.
Kedua, dengan adanya kekuasaan yang diperoleh berdasarkan hukum
maka akan bersifat mengikat.
Kekuasaan yang diperoleh berdasarkan hukum, tidak hanya menempatkan
seseorang, hanya sebagai obyek yang menjalankan hukum berjalan begitu
saja. Akan tetapi seiring perkembangan Konstitusi mengharuskan hukum
yang memberikan rasa keadilan, memenuhi hak, dan melindugi hak-hak
konstitusional warga negara.
2. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Hukum. Makna tersebut secara historis dalam Penjelasan
UUD 1945 sebelum amandemen diartikan Negara Indonesia berdasar atas
Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Perkembangan esensi negara hukum tampak dalam Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, yang mengkaitkan relasi antara perlindungan hak asasi manusia
dengan prinsip negara hukum, yaitu: “Untuk menegakan dan melindungi
hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan.”
Dengan demikian, setiap peraturan perundang-undangan, harus menjamin
hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Bahkan dalam tradisi Civil
Law (rechstaat) yang dikemukakan J.F Stahl maupun tradisi common law
“rule of law” oleh A.V Dicey menempatkan hak asasi manusia sebagai
syarat utama prinsip negara hukum.
Begitu pula dalam perkembangan doktrin negara hukum, Jimly Asshiddiqie,
menjabarkan bahwa prinsip negara hukum Indonesia dapat dibagi menjadi
34
12 (dua belas) macam: 1) Supremasi hukum (supremacy of law); 2)
Persamaan dalam hukum (equality before the law); 3) Asas Legalitas (due
process of law); 4) Pembatasan kekuasaan; 5) Organ- organ eksekutif
independen; 6) Peradilan bebas dan tidak memihak; 7) Peradilan tata usaha
negara; 8) Peradilan tata negara (constitutional court); 9) Perlindungan hak
asasi manusia; 10) Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat); 11)
Berfungsi
sebagai
sarana
mewujudkan
tujuan
bernegara
(welfare
rechtsstaat); 12) Transparansi dan Kontrol Sosial. (Jimly Asshiddiqie, 2005,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, hlm
123-130).
Syarat Pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia
merupakan unsur yang memiliki relasi tarik menarik. Dengan pemahaman,
pembatasan kekuasaan itu dilakukan demi perlindungan hak asasi manusia,
dari perbuatan sewenang-wenang atau tindakan merugikan lainnya.
Apalagi Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menekankan bahwa “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Karenanya, dalam
penyelenggaraan negara baik yang dilakukan oleh institusi negara dalam
kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudisial, harus memajukan,
menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia.
3. Konstruksi UUD NRI 1945 di desain dengan mengaktualisasikan teori
pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan mendudukkan 3 (tiga)
kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III UUD 1945,
kekuasaan legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta
kekuasaan yudisial dalam Bab IX UUD 1945. Disisi lain, pengaturan
Lembaga negara dalam UUD 1945, telah masuk dalam masing-masing
cabang kekuasaan tersebut.
Aktualisasi tujuan negara dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945,
menunjukkan arah kebijakan negara yang berkharakter “Welfare State”
(negara kesejahteraan), yang penyelenggaraan negara ditujukan pada
upaya
peningkatan
kesejahteraan
rakyat
secara
luas.
Untuk
mewujudkannya maka diperlukan optimalisasi fungsi “public service” yang
dilakukan oleh Pemerintah.
35
Peningkatan fungsi public service merujuk pada dinamika kebutuhan di
bidang sosial, hukum, ekonomi, Kesehatan, politik dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan. Atas dasar itu, maka kehadiran lembaga-lembaga negara
baru sebagai upaya mewujudkan tujuan negara tersebut. Akibatnya,
lembaga- lembaga negara baru di Indonesia bermunculan.
Dalam kaitannya dengan peningkatan demokrasi melalui pemiihan umum,
hadir lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Berkaitan dengan menunjang penegakan hukum, ada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Kepolisian Nasional,
Komisi Kejaksaan, dan lain-lain. Begitu juga, dengan lembaga lainnya, yang
berkaitan dengan profesi seperti Badan Pertimbangan ASN, Konsil
Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan, Komisi ASN, Komite
Profesi Akuntan Publik, dan lainnya.
4. Penentuan suatu Lembaga, dikatakan sebagai Lembaga negara, dapat
dilihat
dari
sudut pandang
perundang-undangan maupun putusan
pengadilan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk ……, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, ……”.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 030/SKLN-IV/2006, dalam
pertimbangan hukum, dijelaskan:
Dalam menentukan isi dan batas kewenangan yang menjadi
objectum litis suatu sengketa kewenangan lembaga negara,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menafsirkan secara tekstual
bunyi dari ketentuan undang-undang dasar yang memberikan
kewenangan
kepada
lembaga
negara
tertentu,
……...
Kewenangan-kewenangan tersebut dapat saja dimuat dalam
sebuah undang-undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 atas pengujian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang
diucapkan pada tanggal 28 Juli 2004, yang menyatakan bahwa:
36
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara
tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang
dimaksudkan dalam UUD yang keberadaanya atas dasar perintah
konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas
perintah undang-undang dan bahkan ada lembaga negara yang
dibentuk atas dasar Keputusan Presiden.”
Mendasarkan hal tersebut, maka konstruksi Lembaga Negara, adalah:
Pertama, Lembaga tersebut dibentuk oleh UUD 1945 dan/atau Undang-
Undang; dan
Kedua, Lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
dan/atau Undang-Undang
5. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam beberapa ketentuan
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
menyatakan:
Pasal 1 angka 3, menyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia adalah
suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang
terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Pasal 4 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, menjelaskan bahwa:
(1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan
dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter
gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8 UU Praktik Kedokteran, menjelaskan “Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia
mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter
gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi
mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesi; dan
37
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan
sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar
ketentuan etika profesi.”
Dengan adanya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Praktik
Kedokteran, menjelaskan bahwa KKI sebagai Lembaga Negara yang tidak
hanya dibentuk dengan Undang-Undang, melainkan juga kewenangannya
diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Kendati, Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) merupakan organ yang khusus pada profesi kedokteran,
akan tetapi ketika dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang, maka
atributnya berubah menjadi lembaga negara publik. Konsekuensinya,
penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewenangan dari KKI tunduk pada
hukum publik baik itu dalam konstruksi hukum tata negara maupun hukum
administrasi negara yang bersumber pada Konstitusi.
6. Dalam dasar menimbang huruf a, huruf, b, huruf c dan huruf d UU No. 29
Tahun 2004 pada intinya menjelaskan politik hukum lahirnya undang-
undang Praktik Kedokteran yakni pembangunan Kesehatan merupakan
salah satu unsur kesejahteraan umum, pemberian pelayanan Kesehatan
sebagai aktualisasi hak asasi manusia, penyelenggaraan upaya Kesehatan
harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral
tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan
serta pentingnya perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima
pelayanan Kesehatan, dokter dan dokter gigi. Dasar menimbang tersebut,
tidak hanya mengedepankan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis, namun
juga pada kontruksi kebijakan UU Praktik Kedokteran.
Aktualisasi dari dasar menimbang tersebut, dijelaskan dalam Pasal 3
UU Praktik Kedokteran, yakni “Pengaturan praktik kedokteran bertujuan
untuk :
a. memberikan perlindungan kepada pasien;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang
diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan
kepastian
hukum
kepada
masyarakat,
dokter dan dokter gigi.
Hal ini menunjukkan, adanya upaya negara untuk memberikan layanan
Kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam aktivitas penyelenggaran
38
pelayanan Kesehatan dan praktik kedokteran kepada masyarakat, dokter
dan dokter gigi. Dengan demikian, dokter dan dokter gigi, juga memiliki hak
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran.
7. Istilah kepastian hukum, dalam bahasa Inggris dikenal dengan “Legal
Certainty”, Bahasa Belanda menyebut dengan Rechtszekerheid. Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(https://kbbi.kemdikbud.go.id)
menyatakan
Kepastian Hukum sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu
menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara
Peter Mahmud Marzuki menjelaskan, kepastian hukum mengandung
dua pengertian, yakni : Pertama, adanya aturan yang bersifat umum
membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan.
Kedua,
berupa
keamanan
hukum
bagi
individu
dari
kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat
umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau
dilakukan oleh negara terhadap individu (Peter Mahmud Marzuki, 2012,
Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke IV, Kencana Prenada Media Grup, h.
136)
Dengan demikian, kepastian hukum berkaitan dengan jaminan
perlindungan hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan
pemerintah. Sedangkan, Aleksander Peczenick, menganggap Kepastian
Hukum sebagai wujud prediktabilitas terhadap suatu keputusan hukum.
(Aleksander Peczenick, 2008, On Law and Reason, (Law and Philosophy
Library 8) Springer, Lund University, Sweden, p. 24-25.)
Dikarenakan Kepastian hukum berkaitan perlindungan hak warga
negara, maka UUD 1945, mengatur kepastian hukum yang adil sebagai hak
konstitusional warga negara (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Merujuk
dalam Pasal 3 huruf c UU Praktik Kedokteran, yakni “Pengaturan praktik
kedokteran bertujuan untuk …… c. memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, dokter dan dokter gigi. Karenanya, dokter dan dokter gigi, juga
memiliki hak untuk mendapatkan keamanan hukum bagi individu dari
kesewenangan pemerintah (organ negara) sebagai bentuk jaminan dari
kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
39
8. Van Vollen Hoven dalam teori Catur Praja (Victor Situmorang, Dasar-dasar
Hukum Administrasi Negara, 1988 : 34) membagi fungsi pemerintahan,
diantaranya: Fungsi Bestuur/fungsi memerintah; Fungsi Politie/fungsi polisi;
Fungsi Justitie/fungsi mengadili dan Fungsi Regelaar/fungsi mengatur.
Dalam pandangan lain, Jimly Asshidiqqie menyampaikan bahwa diantara
lembaga- lembaga itu ada juga yang disebut sebagai self regulatory
agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang
menjalankan fungsi campuran (mix-function) antara fungsi-fungsi regulatif,
administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan, tetapi
justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga-lembaga baru tersebut.
(Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta, hal. 338-339)
Melihat pada sudut pandang fungsi, Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI), merupakan organ negara, menjalankan fungsi campuran (mix
function), baik itu regulatif, administratif dan penghukuman. Hal ini dapat
dilihat dari fungsi, tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Praktik Kedokteran. Hal ini
dikarenakan, adanya fungsi regulatif (membuat peraturan sebagai tindak
lanjut dari UU), fungsi administratif terlihat pada pengesahan dan penetapan
standar kompetensi maupun permohonan registrasi dokter. Dalam
kaitannya dengan penghukuman, Undang-Undang Praktik Kedokteran lebih
memilih pada “pembinaan” terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam perspektif teori Catur Praja, maka KKI menjalankan fungsi bestuur,
politie, justitie dan regelaar.
Peran KKI, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, berdampak
pada aktivitas penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewenangannya,
harusnya tunduk pada kelaziman dari organ-organ negara lainnya baik itu
pada asas legalitas maupun pelindungan terhadap hak asasi manusia.
Apalagi, aktivitas pemerintahan, telah diatur dalam Undang-Undang No. 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keberadaan KKI pada
aktivitas pemerintahan diakui dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan:
“Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
Undang ini meliputi semua aktivitas: … d. Badan dan/atau Pejabat
40
Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang
disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan/atau undang- undang.
Dengan
demikian,
dalam
menjalankan
tugas,
fungsi
dan
kewenangannya,
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI),
tidak
dapat
melepaskan dari pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi baik itu
asas legalitas, perlindungan HAM, dan AUPB sebagai pedoman dalam
menjalankan fungsi administrasinya.
9. Secara kelembagaan susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia
diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran. Pasal 11 UU Praktek Kedokteran, menyatakan bahwa:
“Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:” a. Konsil
Kedokteran; dan b. Konsil Kedokteran Gigi. Kemudian, Konsil Kedokteran
dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu :
a. Divisi Registrasi; b. Divisi Standar Pendidikan Profesi; dan c. Divisi
Pembinaan.
Disisi lain, UU Praktek Kedokteran juga mengatur bahwa terdapat
suatu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 70 UU Praktek
Kedokteran. Adapun beberapa ketentuan berkenaan dengan kedudukan
MKDKI, dijelaskan berikut:
a. Pasal 55 ayat (1) UU Praktek Kedokteran: “Untuk menegakkan disiplin
dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran,
dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
b. Pasal 55 ayat (2) UU Praktek Kedokteran; “Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia merupakan lembaga otonom dari Konsil
Kedokteran Indonesia.”
c. Pasal 55 ayat (3) UU Praktek Kedokteran; “Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran
Indonesia
dalam
menjalankan
tugasnya
bersifat
independent”. Kemudian Penjelasan Pasal 55 ayat (3) UU Praktek
Kedokteran, menyatakan “Yang dimaksud dengan “independen” dalam
ayat ini adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam
menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapa pun atau lembaga
lainnya.”
41
d. Pasal 56 UU Praktek Kedokteran: “Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran
Indonesia. Penjelasan Pasal 56 UU Praktek Kedokteran, menjelaskan:
Yang dimaksud dengan Tanggung jawab dimaksud meliputi tanggung
jawab administratif, sedangkan dalam pelaksanaan teknis Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah otonom dan mandiri.
Mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka dapat dipahami relasi
antara MKDKI dengan KKI, yakni:
Pertama, MKDKI adalah bagian dari KKI.
Kedua, adanya delegasi kewenangan dari KKI, kepada MKDKI yang diatur
dalam Undang-Undang. Dikatakan demikian, karena MKDKI perpanjangan
tanganan KKI untuk melakukan penegakan disiplin, mengingat yang
memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah KKI.
Ketiga, Delegasi yang diberikan kepada MKDKI dalam hal
menegakkan
disiplin dokter dan dokter gigi, dalam praktek kedokteran. Penegakan
disiplin tersebut, diatur secara tegas dalam Pasal 67 UU Praktek
Kedokteran (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa
dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan
disiplin dokter dan dokter gigi) dan Pasal 68 UU Praktek Kedokteran
(Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada
organisasi profesi).
Keempat, Undang-Undang Praktek Kedokteran telah menentukan batas
pemberian delegasi, kepada MKDKI dalam pemeriksaan dan pemberian
keputusan terhadap pengaduan.
Kelima, adanya tanggung jawab administratif MKDKI kepada KKI.
Undang-Undang Praktik Kedokteran, tidak menjelaskan lebih lanjut,
pemahaman akan tanggung jawab administratif. Akan tetapi, konsep
tanggung jawab administratif, dapat ditelusuri dalam beberapa pemahaman.
Salah satunya, Carl J. Friedrich, menjelaskan bahwa tanggung jawab
administratif mengharuskan pegawai professional untuk memenuhi aspek
akuntabilitas pribadi, kepatuhan terhadap otoritas dalam suatu organisasi,
dengan tanggung jawab obyektif atau fungsional, yang pada dasarnya
42
menuntut administrator untuk mampu menjawab mengapa keputusan
tertentu dibuat atau tindakan diambil, berdasarkan alasan professional atau
ilmiah yang kuat. (Jeremy F. Plant, 2011, Carl J. Friedrich on Responsibility
and Authority, Public Administration Review, Volume 71, Issue 3, 9 May
2011, https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2011.02368.x)
Pemikiran Friedrich ini menjelaskan bahwa terdapat kepatuhan
terhadap otoritas dalam organisasi, sehingga setiap keputusan yang diambil
harus dipertanggungjawabkan kepada otoritas lebih tinggi serta upaya
melakukan koreksi terhadap tindakan yang diambil oleh bawahan. Ruang
evaluasi atau koreksi terhadap keputusan yang diambil, merupakan bentuk
upaya tanggung jawab yang lazim dilakukan dalam Lembaga-lembaga
lainnya bahkan diakui sebagai konstruksi penyelesaian sengketa pada
hukum pemerintahan. Begitu juga dalam Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang Administrasi Pemerintahan, mengakui hal tersebut dalam
Pasal 66 memberikan ruang koreksi (membatalkan) terhadap keputusan
yang telah diambil apabila terdapat cacat wewenang; prosedur; dan/atau
substansi. Selanjutnya, dengan memperhatikan AUPB dan Keputusan
pembatalan dapat dilakukan oleh: Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan; Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau atas
putusan Pengadilan.
Dengan demikian, Undang-Undang Praktik Kedokteran, seharusnya
tidak menutup ruang bagi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam
mengevaluasi keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI).
10. Pasal 8 UU Praktik Kedokteran, menjelaskan “Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia
mempunyai wewenang … b.menerbitkan dan mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi”. Jika didalami lebih lanjut, kewenangan
tersebut, merupakan aktualisasi dari asas Contrarius Actus, berarti suatu
badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata
usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dikarenakan, Konsil Kedokteran Indonesia sebagai organ yang
memiliki kewenangan menerbitkan sekaligus mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi. Atas dasar itu juga, KKI seharusnya
43
memiliki kewenangan melakukan pengkajian terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang berakibat perlu atau tidaknya
pengenaan sanksi termasuk dicabutnya surat tanda registrasi tersebut.
11. Kendati KKI dan MKDKI merupakan lembaga diluar kekuasaan yudisial,
namun menjalankan fungsi justitie/mengadili atau fungsi penghukuman.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, maka secara otomatis mendudukan
suatu lembaga administratif menjadi serupa dengan lembaga peradilan.
Blacks Law Dictionary (Black Law Dictionary, 2004, Editor in Chief Bryan A.
Garner, West Thomson Business, p. 1278 – 1279), mengidentifikasi Quasi
Judicial (quasi peradilan), dalam 3 (tiga) arti, yakni
a. Quasi Yudisial dalam arti tindakan adjudikatif pejabat eksekutif atau
administratif.
b. Quasi Yudisial dalam arti Keputusan Yudisial yang diambil oleh
Lembaga Administratif.
c. Tindakan Quasi Yudisial (quasi judicial act), sebagai Tindakan hukum
yang dilakukan oleh pejabat yang bukan hakim.
Berdasarkan
pemahaman
tersebut,
maka
KKI
dan
MKDKI
merupakan lembaga administratif yang menghasilkan keputusan yudisial
(lembaga quasi yudisial). Karenanya, prinsip-prinsip umum (universal) yang
berlaku pada sistem peradilan juga mestinya digunakan, seperti:
a. Code of ethics (kode etik) dan code of conduct (kode perilaku) bagi KKI
dan MKDKI. Sesuai dengan The Bangalore Principles of Judicial
Conduct yang diakui negara-negara, memiliki beberapa prinsip
universal yakni prinsip independensi (independence), ketidakberpihakan
(impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan
(propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan
(competence and diligence) (vide Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik
Indonesia
Nomor
9/Pmk/2006
tentang
Pemberlakuan
Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi). Hal ini
dimaksudkan untuk mengikat secara moral dan etik kepada MKDKI dan
KKI dalam melakukan pemeriksaan disiplin.
b. Asas-asas universal dalam penyelenggaraan peradilan, yakni
a) ius curia novit;
b) Persidangan terbuka untuk umum;
44
c) Independen (tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan
apapun)
d) Imparsial (tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara)
e) Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan;
f) Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan
lainnya
Asas ini dimaksudkan agar penyelenggaraan proses persidangan atau
pemeriksaan dapat mencegah Tindakan sewenang-wenang dan
mampu menghadirkan rasa keadilan.
c. Adanya proses pengadilan yang berjenjang, misalnya putusan
pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada
pengadilan tinggi dan putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat
dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. (vide Pasal 26
dan Pasal 23 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Dengan kharakter kelembagaan KKI dan MKDKI yang quasi yudisial,
seharusnya proses pemeriksaan berjenjang merupakan kebijakan yang
digunakan oleh MKDKI dan KKI. Bukan hanya menekankan pada judicial
conduct dan asas-asas penyelenggaraan peradilan semata, melainkan juga
proses pemeriksaan berjenjang demi menghadirkan rasa keadilan dalam
keputusannya.
12. Francis Lieber, menjelaskan prinsip-prinsip Hermeneutika Konstitusional
(James
Farr,
Amerikanisasi
Hermeneutika
:
Legal
and
Political
Hermeneutics Karya Francis Lieber dalam Gregory Leyh, Hermenutika
Hukum (Sejarah, Teori dan Praktik), Nusa Media, Bandung, hal. 144-145),
dari 11 prinsip, ada 2 (dua) prinsip yang relevan untuk direfleksikan, yakni
Pertama, “Jika Konstitusi mengakui hak-hak warga negara, maka
kebebasan warga diwujudkan melalui interpretasi yang cermat sebagai
ketentuannya. Segala sesuatu berkaitan dengan kekuasaaan ditafsirkan
secara cermat, terkait dengan keamanan warga negara dan perlindungan
individu harus ditafsirkan secara utuh.”
Atas dasar ini, pengujian terhadap Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan “Keputusan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter
45
gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.” Haruslah didasarkan pada
penafsiran yang cermat demi menjaga keamanan warga negara dan
perlindungan individu termasuk dokter dan dokter gigi.
Kedua, “Kita bisa menafsirkan dengan lebih bebas suatu undang-
undang (asalkan tidak ada pihak yang dirugikan) dibandingkan menafsirkan
konstitusi (banyak orang dan kepentingan terlibat).” Apabila kebijakan ruang
evaluasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terhadap keputusan
MKDKI diadakan, maka tidak ada pihak yang dirugikan.
13. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran,
menyatakan
“Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia.” Secara tekstual, pemaknaannya menjadi:
a. Keputusan MKDKI mengikat dokter;
b. Keputusan MKDKI mengikat dokter gigi;
c. Keputusan MKDKI mengikat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Relasi antara MKDKI dengan dokter dan dokter gigi, tentunya
dipahami, sebagai relasi yang tidak seimbang, karena MKDKI sebagai
organ yang berwenang yang memeriksa pelanggaran disiplin dokter/dokter
gigi (pihak yang diperiksa). Sedangkan hubungan antara MKDKI dan KKI
adalah relasi kelembagaan, yakni MKDKI bagian dari KKI dan MKDKI
bertanggung jawab pada KKI.
Adanya perbedaan obyek yang dituju, dari kata “mengikat”,
seharusnya juga berpengaruh pada pemahaman, bahwa:
Pertama, Kata “mengikat” yang diikuti dengan frasa “dokter dan dokter gigi”,
merupakan aktualisasi kewenangan MKDKI yang diberikan undang- undang
untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepada dokter dan
dokter gigi. Tentu, keputusan yang diambil dalam pemeriksaan pelanggaran
ini bersifat sepihak, dari otoritas pemeriksa.
Kedua, kata “mengikat” yang diikuti dengan istilah “Konsil Kedokteran
Indonesia”, seharusnya tidak dapat dikatakan memiliki kharakter yang
sama, dengan menggunakan analogi otoritas organ. Mengingat obyek yang
dituju adalah organ yang lebih tinggi.
14. Dengan tidak adanya pembedaan terhadap makna kata “mengikat” baik
kepada dokter, dokter gigi dan KKI. Maka akan bertentangan dengan prinsip
46
contextualism dari McLeod, baik itu asas Noscitur a Sociis, asas Ejusdem
Generis, dan asas Expressio Unius Exclusio Alterius (Phillipus M. Hadjon &
Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Cetakan VII, 2016, h. 26-27),
yang diuraikan sebagai berikut:
a. Berdasarkan asas Noscitur a Sociis, yang berarti suatu hal diketahui dari
associatednya. Artinya suatu kata diartikan dengan rangkaiannya, maka
mengandung makna bahwa arti sebuah kata ditentukan oleh
konteksnya. Kata “mengikat” dalam Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, haruslah diartikan berbeda mengikat terhadap dokter/dokter
gigi dengan mengikat terhadap Konsil Kedokteran Indonesia.
b. Dalam perspektif, asas Ejusdem Generis yang berarti suatu kata atau
istilah dibatasi maknanya secara khusus dalam kelompoknya (of the
same class). Jika, dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, dimaknai kata mengikat terhadap dokter, dokter gigi dan
KKI memiliki kharakter yang sama. Hal ini bertentangan dengan asas
ejusdem generis, karena KKI tidak termasuk kelompok pihak yang
diperiksa pelanggaran disiplin (seperti dokter/dokter gigi).
c. Asas Expressio Unius Exclusio Alterius memiliki makna bahwa jika
suatu konsep digunakan untuk satu hal maka ia tidak berlaku untuk hal
lain. Apabila, berpegang pada pembedaan keputusan MKDKI yang
mengikat “dokter dan dokter gigi” dikarenakan relasi organ pemeriksa
dengan pihak yang diperiksa, maka konsep ini seharusnya tidak berlaku
bagi KKI yang merupakan organ yang lebih tinggi.
15. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mengikat memiliki arti yakni
wajib ditepati (https://kbbi.kemdikbud.go.id). Sedangkan, dalam interpretasi
sistematis istilah “mengikat”, ditemukan dalam beberapa Undang-Undang,
diantaranya:
a. Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik, menyatakan “Keputusan Komite Profesi Akuntan Publik atas
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mengikat.”
Ketentuan Pasal 46 ayat (4) UU Akuntan Publik memiliki korelasi,
dengan Pasal 53 ayat (1) UU Akuntan Publik, yang menyatakan
“Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan
47
Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan
administratif”.
Kemudian, pada ayat (3), dijelaskan jenis sanksi administratif,
seperti; a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; b.
peringatan tertulis; c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis
entitas tertentu; d.pembatasan pemberian jasa tertentu; e. pembekuan
izin; f. pencabutan izin; dan/atau g. denda.
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Akuntan Publik,
menyatakan; Sanksi administratif adalah sanksi atau hukuman atas
pelanggaran ketentuan administratif. Apabila Akuntan Publik, KAP,
dan/atau cabang KAP berkeberatan atas sanksi yang dikenakan oleh
Menteri maka Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dapat
mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3).
b. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen,
menyatakan
“Untuk
menangani
dan
menyelesaikan sengketa konsumen badan penyelesaian sengketa
konsumen membentuk majelis”. Pada ayat (3) dinyatakan “Putusan
majelis bersifat final dan mengikat”. Kemudian dalam Pasal 56 ayat (2)
dan ayat (3) UU 8/1999, menyatakan :
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap
menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Kendati dalam UU 8/1999 menyatakan sifat final dan mengikat,
namun pihak yang dikenakan sanksi, tidak kehilangan hak untuk
mengajukan keberatan.
Upaya pengajuan keberatan dalam suatu institusi, bukanlah suatu
hal yang tabu, sebab telah menjadi kelaziman dalam penyelenggaraan
pemerintahan, misalnya:
a. Pasal 129 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,
menjelaskan adanya upaya administratif untuk menyelesaikan
sengketa pegawai ASN, melalui upaya Keberatan dan Banding
Administratif. Keberatan diajukan kepada atasan pejabat yang
48
berwenang menghukum, sedangkan banding administratif diajukan
kepada Badan Pertimbangan ASN.
b. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, menyatakan: “Tenaga Kesehatan dapat
mengajukan keberatan atas putusan sanksi disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.”
Beberapa undang-undang tersebut, memberikan konstruksi hukum
yang memiliki pemahaman bahwa:
Pertama, keputusan mengikat itu akan terlaksana sebelum diajukan
keberatan, ketika para pihak sukarela mau melaksanakan keputusan;
Kedua, sekalipun suatu Lembaga dinyatakan memiliki keputusan yang
mengikat, namun tidak menutup adanya hak untuk melakukan proses
keberatan atau banding, termasuk dilakukan oleh pengadilan.
Ketiga, Dalam hal suatu institusi yang menjalankan fungsi administratif,
tentu harus memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang
diambil. Hal ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil, dilakukan
benar- benar secara cermat.
Keempat, ruang evaluasi pada institusi dilakukan oleh organ yang lebih
tinggi.
Kelima, kendati suatu organ memiliki kewenangan untuk memberikan
sanksi berdasarkan pendekatan profesi, namun tetap harus membuka
ruang evaluasi oleh organ yang lebih tinggi demi tercapainya rasa
keadilan.
Dengan demikian, maka pada frasa “Keputusan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat ………… Konsil Kedokteran
Indonesia”, yang diartikan menutup ruang bagi KKI untuk melakukan
evaluasi atau menerima keberatan, merupakan kebijakan yang
inkonstitusional. Dinyatakan demikian, karena:
a. Kebijakan yang menutup ruang keberatan merupakan kebijakan
yang melanggar Hak konstitusional warga negara khususnya hak
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merupakan
kebijakan yang diskriminatif. Mengingat Lembaga lainnya membuka
ruang
untuk
dilakukannya
keberatan,
maka
hal
ini
juga
bertentangan dengan adagium “Treat like cases alike and treat
49
different cases differently” (memperlakukan hal yang sama pada
kasus yang sama, kasus yang berbeda secara berbeda).
b. Seorang dokter atau dokter gigi yang dikenakan sanksi khususnya
dalam UU Praktik Kedokteran ini, tidak hanya mengganggu pada
karir melainkan juga berdampak pada sanksi sosial di masyarakat,
khususnya kepercayaan terhadap kredibilitasnya. Jika dikaitkan
dengan Sila Kedua Pancasila, dengan tidak adanya ruang evaluasi
menunjukkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran,
merupakan aturan yang tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia
yang bersifat universal.
c. Tidak adanya kepastian hukum, jika pengambilan keputusan pada
pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara cermat.
d. Tidak adanya jaminan, bahwa proses pemeriksaan pertama
dilakukan dengan tidak sewenang-wenang.
16. Jika dicermati secara seksama, ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran,
menunjukkan adanya inkonsistensi hukum antar ketentuan dalam Undang-
Undang Praktik Kedokteran. Pasal 69 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, menyatakan:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Jika menelaah Pasal 69 tersebut, maka dipahami konstruksinya
yakni Pasal 69 ayat (1) menjelaskan soal sifat keputusan MKDKI,
sementara ayat (2) dan ayat (3) menekankan pada jenis keputusan dan
jenis
sanksi.
Atas
konstruksi
tersebut,
maka
penggunaan
kata
“rekomendasi” pada jenis sanksi, menunjukkan bahwa adanya perbedaan
tingkatan organ antara MKDKI dan organ diatasnya KKI. Selain itu,
rekomendasi menegaskan keputusan yang belum final dan belum dapat
dilaksanakan dan dapat dicermati Kembali substansinya.
50
Dalam
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(https://kbbi.kemdikbud.go.id), kata rekomendasi memiliki arti saran yang
menganjurkan
(membenarkan,
menguatkan).
Penggunaan
istilah
“rekomendasi”, digunakan pada beberapa lembaga negara dalam berbagai
undang-undang. Setidaknya, konsep rekomendasi kelembagaan negara
menjadi 3 (tiga) kategori, yakni Rekomendasi yang bersifat usulan
kebijakan; Rekomendasi yang merupakan hasil investigasi pelanggaran
oleh Lembaga eksternal; dan Rekomendasi yang merupakan hasil
investigasi pelanggaran oleh organ atau Institusi rebih rendah kepada
Lembaga yang lebih tinggi. Selebihnya diuraikan berikut:
a. Rekomendasi yang bersifat usulan kebijakan, contohnya,
1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
mengatur terkait rekomendasi, yakni Pasal 54 ayat (3) UU ASN,
“Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memberikan
rekomendasi
usulan
kepada
Pejabat
Pembina
Kepegawaian di instansi masing-masing”
2) Pasal 45 huruf b UU ASN, LAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 berwenang: “…….b.memberikan rekomendasi kepada
Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN…”
b. Rekomendasi yang merupakan hasil investigasi pelanggaran oleh
Lembaga eksternal, contohnya:
1) Komisi Yudisial dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dalam Pasal 22 ayat (1) UU
Komisi Yudisial, menyatakan Dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial:
“…………..; dan huruf e, membuat laporan hasil pemeriksaan yang
berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung,
serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
(sesuai Putusan MK 005/PUU-IV/2006, kata Mahkamah Konstitusi
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan
dengan UUD NRI 1945)
51
Dalam prakteknya, rekomendasi Komisi Yudisial, tidak secara
otomatis dijalankan oleh Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah
Agung memiliki keleluasaan untuk menindaklanjuti pemeriksaan
tersebut dengan turun tim pemeriksa Bawas (Badan Pengawasan
MA). (vide KY Usulkan Puluhan Hakim Dijatuhi Sanksi, Hanya Dua
yang Ditindaklanjuti MA, 21 Desember 2021,
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/12/21/ky-usulkan-
puluhan-hakim-dijatuhi-sanksi-hanya-dua-yang-ditindaklanjuti-ma)
2) Ombudsman, dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman,
Pasal
35
menyatakan;
Hasil
pemeriksaan
Ombudsman dapat berupa:
a. menolak Laporan; atau
b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
Kemudian dalam Pasal 38 ayat (1) Terlapor dan atasan Terlapor
wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Sedangkan Pasal
38 ayat (4), menyatakan:
Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan
Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman,
Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak
melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
Pengaturan dalam Undang-Undang tersebut, kedudukan Komisi
Yudisial dan Ombudsman, berada diluar organ dari institusi yang
diawasi. Sehingga sifat rekomendasinya, bisa tidak langsung
dilaksanakan.
Dilaksanakannya, suatu rekomendasi sangat tergantung pada
Lembaga yang dituju.
c. Rekomendasi yang merupakan hasil investigasi pelanggaran oleh
organ atau Institusi rebih rendah kepada Lembaga yang lebih tinggi,
contohnya:
Pasal 49 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, menyatakan:
(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam
penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga
52
Kesehatan
menerima
pengaduan,
memeriksa,
dan
memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat
memberikan sanksi disiplin berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas
putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Istilah “rekomendasi” Undang-Undang Tenaga Kesehatan, tidak final,
dikarenakan
tidak
menutup
ruang
bagi
tenaga
Kesehatan
untuk
mengajukan keberatan kepada Menteri Kesehatan.
Berdasarkan pemahaman terhadap konsep “rekomendasi”, maka dapat
dimaknai, bahwa:
Pertama, Rekomendasi tidak bersifat final dan langsung dijalankan.
Kedua, Rekomendasi tidak menutup ruang evaluasi dari organ lebih tinggi.
Ketiga, rekomendasi terhadap suatu pelanggaran, tidak menutup ruang
untuk mengajukan keberatan.
Oleh karenanya, frasa “mengikat Konsil Kedokteran Indonesia” pada
ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang dibaca dalam satu
kesatuan dengan ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan adanya inkonsistensi
hukum, bahkan bertentangan satu sama lain.
Dengan adanya inkonsistensi hukum ini pada beberapa ketentuan
dalam suatu Undang-Undang berdampak pada, kebijakan yang diambil
berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Ironisnya,, dengan
mengambil rumus kebijakan bahwa keputusan MKDKI sama dengan
Keputusan KKI (Keputusan MKDKI = Keputusan KKI), yang menutup ruang
keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan atau evaluasi oleh bagi organ
yang lebih tinggi.
Kesimpulan:
1. Kata “mengikat” dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran
yang menyatakan “Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”
53
apabila diartikan tidak ada ruang evaluasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia
terhadap Keputusan MKDKI atau menutup ruang keberatan oleh dokter atau
dokter gigi yang merasa dirugikan, merupakan kebijakan Undang-Undang
yang bertentangan dengan
a. Prinsip Negara Hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
b. Hak atas Kepastian hukum yang adil dari warga negara (dokter dan
dokter gigi) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Kata “mengikat” dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran
yang menutup ruang keberatan atas keputusan MKDKI, akan berdampak:
a. Tidak adanya kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan, jika
pengambilan keputusan pada pemeriksaan tersebut telah dilakukan
secara cermat.
b. Tidak adanya jaminan hak, apabila proses pemeriksaan dilakukan
dengan tidak sewenang-wenang.
3. Kata “mengikat” dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktek kedokteran,
seharusnya diberikan penafsiran baru oleh Mahkamah Konstitusi, agar tidak
diartikan secara menyimpang bahwa Keputusan MKDKI sama dengan
Keputusan KKI. Melainkan, memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan
untuk mengajukan keberatan kepada KKI sebagai organ yang punya
wewenang untuk memberikan sanksi.
2. DR. Hasrul Buamona, S.H., M.H.
Sebagai pembukaan, Ahli perlu menyampaikan dalam sidang Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia bahwa pelayanan kesehatan tidak bisa dilihat secara
parsial terfokus hanya salah satu profesi medis tertentu atau pada salah satu
elemen rumah sakit publik atau swasta tertentu. Hal ini dikarenakan peIayanan
kesehatan merupakan suatu sistem terpadu dan interkoneksi antara profesi
medis satu sama lain, walaupun pada sisi lain memiIiki pengaturan hukum dan
wadah organisasi yang berbeda. PeIayanan kesehatan juga merupakan
institusi yang padat modal, padat teknologi, padat sumber daya manusia serta
padat dengan tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan persoalan
peraturan teknis kementerian kesehatan yang tak berkesudahan. Maka, untuk
itu perlu kemudian dilakukan Integratif-lnterkonekftif Pelayanan Kesehatan
Nasional untuk menjawab masalah-masalah, salah satunya yang saat ini
54
menjadi objek pengujian judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik
lndonesia.
Kesehatan merupakan hal kodrati yang menjadi kebutuhan bagi seluruh
manusia. Manusia membutuhkan upaya-upaya perbaikan kehidupan tidak
hanya ekonomi, dan sosial, namun perbaikan pada pelayanan kesehatan juga
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Hal lain, yang membuat
pelayanan kesehatan sangat penting, di karenakan setiap upaya pembangunan
oIeh pemerintah harus di landasi dengan wawasan kesehatan yang terintegrasi
dan sistematis dari pusat sampai ke daerah.
Profesi dokter dalam sejarah global merupakan salah satu profesi tertua
selain profesi Advokat. Setiap dokter dalam menjalankan profesinya dituntut
untuk memiIiki kompetensi keilmuan sekaligus memiIiki etika dan kemanusiaan
dalam memberikan tindakan medis kepada pasien. Akan tetapi, tidak berarti
kemudian dokter memiIiki imunitas hukum saat menjalankan profesinya,
dikarenakan kapan saja dan dimana saja terbuka peluang dituntut secara
disiplin keilmuan, dimana putusan penegakan disiplin menjadi rujukan sebagai
alat bukti baik dalam laporan pidana dan gugatan perdata.
Mendiskusikan profesi dokter, maka juga mendiskusikan politik hukum
kesehatan negara lndonesia. Sehingga profesi dokter merupakan salah satu
profesi yang memiIiki hubungan dengan berbagai isue hukum dan norma
hukum, maka tidak salah kemudian dalam judicial review ini kedudukan MKDKI
dan putusannya dapat dilihat, bahkan dikritik dari aspek Hak Asasi Manusia
dan Kesejahteraan Umum, selain jaminan hukum, perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang menjadi isue utama dalam judicial review.
Kehadiran Profesi kedokteran merupakan tindakan yang disengajai oleh
Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan Umum daIam bidang peIayanan
kesehatan. Bicara profesi kedokteran, sudah tentu bicara dalam konteks hulu
dan hiIir. Pendidikan kedokteran yang berjenjang dari S-1, S-2, S-3, spesialis
dan subspesialis baik yang diselenggarakan oleh universitas negeri atau
universitas swasta merupakan tindakan hulu Pemerintah. Sedangkan
peIaksanaan profesi kedokteran daIam meIayani pasien yang kemudian
memunculkan persoalan baik etika, disiplin dan hukum merupakan wilayah
tindakan hilir Pemerintah. Hal ini, oleh Ahli sebut sebagai Politik Hukum
lntegratif-Interkonekftif Pelayanan Kesehatan Nasional.
55
Tindakan hilir pemerintah tersebut, kemudian memberikan kesempatan
kepada dokter untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat dalam organisasi
ikatan dokter lndonesia (lDl) yang berfokus pada penyelesaian pelanggaran
etika yang di lakukan oleh dokter. Kemudian untuk menyelesaikan persoalan
disiplin keilmuan dokter, maka Pemerintah dalam regulasi membuat Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran lndonesia (MKDKI) yang dibawahi oleh KonsiI
Kedokteran lndonesia (KKl) sebagai badan otonom, mandiri, non struktral dan
bersifat independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya
pada wilayah hiIir terakhir, ini terkait dengan tindakan medis dokter yang diduga
terdapat unsur mens rea-actus reus dan unsur melawan hukum baik pidana
atau perdata yang mana ini adalah wilayah pengadilan dibawah Mahkamah
Agung dalam mencari kebenaran materiI dalam bingkai keadilan substansial.
Keberlakuan prinsip moral dalam profesi kedokteran merupakan syarat-
syarat utama yang diantaranya, terdiri dari autonomy (menghormati hak
pasien), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non
maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien), justice
(bersikap adiI dan jujur), dan altruisme (pengabdian profesi). Kedokteran
mempunyai sifat-sifat keilmuan, sebagai berikut:
a. berdiri secara satu kesatuan;
b. tersusun secara sistematis;
c. ada
dasar
pembenarannya
(ada
penjelasan
yang
dapat
di
pertanggungjawabkan di sertai sebab-sebabnya yang meIiputi fakta dan
data);
d. mendapat legalitas bahwa ilmu tersebut hasiI pengkajian atau riset;
e. communicable, ilmu dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat
dimengerti dan dipahami maknanya; dan
f. universal, ilmu tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di
mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta ini.
Berdasarkan sifat keilmuan kedokteran diatas, maka seharusnya pol itik
hukum praktik kedokteran diarahkan pada 3 (tiga) hal yaitu, sebagai berikut:
a. memberikan upaya penyembuhan medis pada pasien dan masyarakat
secara Iuas;
b. peningkatan jaminan mutu pelayanan kesehatan;
c. peningkatan kompetensi keilmuan dokter;
56
d. menjaga kehormatan profesi baik dalam konteks etika, disiplin dan hukum;
dan
e. memberikan perlindungan hukum secara berjenjang dalam bingkai
peradilan profesi medis dibawah Mahkmah Agung.
Disiplin keilmuan kedokteran merupakan salah satu dari 3 (tiga) elemen
penting dalam dunia kedokteran yaitu etika dan hukum (pidana, perdata dan
administrasi negara). Disiplin keilmuan kedokteran juga sebagai instrumen
untuk mengetahui sejauh mana dokter telah menerapkan kei lmuan secara
rasional, tanggung jawab dan pengabdian terhadap pasien. Selain itu, disiplin
keilmuan kedokteran juga menjadi barometer melihat profesionalitas dokter
serta kualitas pendidikan kedokteran di lndonesia. Karena itulah bila dokter
salah dalam menjalankan disiplin keilmuan kedokteran, maka KonsiI
Kedokteran lndonesia mencabut Surat Tanda Registrasi sedangkan terhadap
sanksi rekomendasi pencabutan Surat ljin Praktik disampaikan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya bagaimana pendapat Ahli terkait kedudukan Pasal 69 ayat (1)
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menjadi objek Judicial
Review? Pada tanggaI 31 Maret 2023 daIam kegiatan Focus Group Discussion
Partisipasi
Publik
Rancangan
Undang-Undangan
Kesehatan
yang
diselenggarakan
Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
bersama
Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Sebagai narasumber dalam kegiatan
tersebut, salah satu gagasan hukum yang AhIi sampaikan bahwa daIam RUU
Kesehatan sudah seharusnya memasukan dan mengatur Peradilan Profesi
Medis dibawah Mahkamah Agung Republik lndonesia. Hal tersebut bertujuan
dalam 2 (dua) konteks baik secara materiI dan formil.
Walaupun secara norma pembentukan MKDKI disebut dalam UU 29 Tahun
2004, namun kedudukan MKDKI sangat rancu bahkan tidak layak secara
hukum untuk mengadiIi pelanggaran disiplin keilmuan dokter. Dikarenakan
posisi MKDKI hanya merupakan panjang tangan KKl, sedangkan pada sisi lain
MKDKI sebagaimana dalam Peraturan KonsiI Kedokteran lndonesia Nomor
16/KKl/PER/Vlll/2006, MKDKI telah melakukan kegiatan peradilan yang
memiIiki dampak secara disiplin sekaligus dampak hukum (quasi-judicial
institusion). Maka sampai hari ini, banyak memunculkan pertanyaan yang di
lakukan MKDKI tersebut, apakah kegiatan yudisial atau bukan?. Apabila
57
kegiatan MKDKI tersebut adalah kegitan yudisial mengapa MKDKI berada
dibawah KKI yang bertanggung jawab kepada Presiden yang adalah rumpun
eksekutif bukan yudikatif, faktanya bahwa MKDKI hanyalah sebagai panjang
tangan menjalankan sebagaian kewenangan KKI dalam penegakan disipiIin.
Maka ini tidak sesuai dengan prinsip kemandirian institusi peradilan, sedangkan
secara normatif, MKDKI telah melakukan fungsi peradilan dikarenakan telah
memeriksa, menilai alat bukti dan memutuskan suatu kesalahan profesionalitas
keilmuan dokter. Bahkan putusan MKDKI bisa menjadi direct evidence dalam
pembuktian baik dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Maka menurut AhIi, patut untuk mempertanyakan kembaIi sah atau tidaknya
kemandirian dan imparsiaI kedudukan MKDKI, bahkan termasuk juga
keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi
kepada KKl.
Menurut Ahli, pemeriksaan atas suatu laporan atau pengaduan terhadap
dokter yang diduga salah dalam menerapkan keilmuaannya, maka sebenarnya
MKDKI telah masuk dalam tindakan pemeriksaan fakta hukum itu sendiri,
sehingga sifat imparsial dan kemandirian harus mengikat bukan secara
serimonial belaka, namun harus jelas secara struktur dan substansi dalam
bingkai negara hukum PancasiIa.
Menurut Ahli, suatu institusi yang tugasnya memeriksa, mengadili dan
mengeluarkan putusan yang sifatnya law enforcement termasuk juga dalam
wilayah penegakan disiplin, sepatutnya putusan tersebut tidak bisa dimaknai
secara final and binding, dikarenakan yang diperiksa adalah suatu fakta
dan/atau peristiwa hukum yang bisa saja dalam pemeriksaannya memiIiki
kekurangan alat-alat bukti dan ratio decidendi hakim yang rnenurut Teradu
tidak rasional dan tidak memenuhi rasa keadilan. Hal ini berbeda dengan
putusan final and binding yang dimiliki Mahkamah Konstitusi, dikarenakan yang
diperiksa Mahkamah Konstitusi adalah bukan fakta hukum, melainkan menguji
norma hukum undang-undang baik materil dan formil dengan Undang-Undang
Dasar 1945 yang bersifat abstrak, yang didalamnya terkandung muatan filsafat
hukum dan asas hukum bahkan nilai-nilai profetik lslam secara implisit.
Dalam pandangan Ahli, disiplin keilmuan kedokteran dalam spektrum yang
luas tidak hanya terkait dengan penerapan keilmuan yang rasional, sistematis,
penuh pengabdian dan profesionalitas. Akan tetapi penerapan disiplin keilmuan
58
kedokteran juga memiIiki hubungan langsung dengan norma hukum pidana
yang sifatnya adalah kepentingan publik (public interest). Sehingga kemudian
dalam beberapa kasus ditemukan hasiI keputusan MKDKI dibawah ke ranah
pengadilan baik dalam laporan pidana atau gugatan perdata. Mengapa
demikian? dikarenakan apabila dokter salah dalam menerapkan disiplin
keilmuan kedokteran, maka memunculkan dampak baik itu cacat, luka, dan
kematian. Hal tersebut, memiliki kaitan yang erat dengan dimensi hukum
pidana materil diantaranya locus delicti, tempus delicti, mens rea, actus reus,
melawan hukum pidana, kemampuan bertanggung jawab. Dalam konteks lain,
juga memiliki hubungan dengan hukum pidana formil yang dikenal dengan
Criminal Justice System, yang mana melibatkan tindakan hukum Penyelidikan,
Penyidikan oleh Kepolisian, Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan
MengadiIi oleh Hakim Mahkamah Agung.
Dalam Criminal Justice System metode pembuktiannya adalah negatief
wettelijke bewijs teori dan hakikat pembuktian untuk mencapai kebenaran
materiI berpatokan pada adagium hukum "in criminaIibus probantiones esse
luse clariores" (bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya). Seharusnya
rancangan awal Penegakan DispiIin (MKDKI) dalam UU Praktik Kedokteran
Tahun 2004, seharusnya terintegrasi dengan hukum pidana formil, dan/atau
hukum acara yang berlaku di Mahkamah Agung. Dikarenakan Disiplin keilmuan
kedokteran dalam pandangan Ahli, merupakan bagian dari tindakan medis
dokter yang telah masuk sebagai delik khusus dalam hukum pidana. Hal ini
beralasan secara hukum, dikarenakan tindakan medis yang tidak sesuai
keilmuan yang hanya dimi I iki oleh dokter memunculkan akibat dalam bentuk
luka, cacat dan kematian pasien. Dikarenakan sifat khusus pidana tersebut,
sehingga dibutuhkan Peradilan Medis yang didalamnya diisi oleh Hakim-Hakim
Ad Hoc yang berasal dari tenaga medis dan/atau profesi dokter.
Sejauh yang Ahli ketahui, bilamana menoropong pada hukum Amerika
Serikat yang bisa dikatakan memiIiki banyak persoalan dugaan malpraktik
kedokteran, sekaIigus negara yang turut memberi pengaruh besar terhadap
perkembangan hukum kesehatan di lndonesia. Di mana tidak mengenal
institusi yang mengadiIi pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran, melainkan
kasus dugaan malpraktik diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negara
Bagian atau Pengadilan Federal bilamana klinik tersebut didanai oleh
59
Pemerintah Federal. Untuk menguji apakah telah dilanggar standar profesi
dokter tersebut, maka Pengadilan mengadirkan Ahli-Ahli dalam dunia
kesehatan agar membuat terang gugatan malpraktik kedokteran.
Di Belanda pada tahun 1928 dibentuk Pengadilan Disiplin Medis yang
bertujuan
menjaga
dan
meningkatkan
kualitas
pelayanan
kesehatan,
melindungi pasien dari tindakan tidak kompeten dokter. Tuchtcol leges in
Nederland dan/atau llledisch Tuchtcollege Caribisch Nederland (Pengadilan
Disiplin Medis) susunan anggota terdiri dari 5 anggota diantaranya 2
Pengacara dan 3 orang dari disiplin ilmu yang sama dengan dokter yang diadiIi.
Di mana dalam putusan Tuchtcolleges in Nederland dan/atau lledisch
Tuchtcollege Caribisch Nederland terdapat upaya 'banding'.
Menurut Ahli, MKDKI dibentuk sepertinya mengambiI contoh dari
pengadilan disiplin di Belanda hanya saja MKDKI tidak mengenal evaluasi
dan/atau upaya hukum banding. Selain itu, Tuchtcolleges in Nederland
dan/atau llledisch Tuchtcollege Caribisch Nederland dalam sistem hukum
Belanda, tujuannya bukan untuk mencari keuntungan finansial bagi pasien,
dikarenakan tindakan medis yang salah dijadikan sebagai pelaiaran agar
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Sedangkan di Amerika Serikat
tujuannya memberikan kompensasi pada pasien yang luka, cacat atau mati
karena kelalaian dokter untuk mencegah perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.
Dalam hukum Amerika Serikat, pasien yang menuduh malpraktik medis
umumnya harus membuktikan 4(empat) elemen atau persyaratan hukum untuk
membuat klaim malpraktik medis yang berhasil. Unsur-unsur tersebut meliputi:
(1) adanya kewajiban hukum dari pihak dokter untuk memberikan perawatan
atau pengobatan kepada pasien; (2) pelanggaran kewajiban ini karena
kegagalan dokter yang merawat untuk mematuhi standar profesi; (3) hubungan
kausaI antara pelanggaran tugas dan cedera pada pasien; dan (4) adanya
kerugian yang mengalir dari kerugian sehingga sistem hukum dapat
memberikan pemulihan. Empat elemen di atas, sebenarnya tidak jauh berbeda
dengan apa yang tercantum dalam Hak dan Kewajiban Dokter dalam UU No.
29 Tahun 2004 dan Perkonsil No. Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Menurut Ahli, apabila sengketa medis diselesaikan oleh Pengadilan, maka
dapat terpenuhi asas fair trial dan due process of law. Legal system dalam
60
pandangan Lawrence M. Friedman, disebutkan bahwa struktur dalam sebuah
sistem di mana pengadilan yang lebih tinggi berada di atas pengadilan yang
lebih rendah dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis pengadilan,
artinya sistem berjenjang merupakan sistem yang mutlak dibutuhkan dalam
mengadiIi perbuatan disiplin keilmuan dokter, karena itulah wujud nyata dari
upaya mencari keadilan. Ahli melihat pandangan Friedman dalam 2 (dua)
konteks, yaitu:
Pertama, dalam konteks ius constitutum, seharusnya segala proses penegakan
disiplin yang berlaku hari ini di MKDKI secara hukum dapat di lakukan evaluasi
dan/atau upaya hukum banding bahkan kasasi. Hal ini mengingat Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan
konstitusional judicial review. Apabila di Iakukan 'sistematisasi' terhadap norma
hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 "Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan
Kepastian Hukun yang Adil serta Perlakuan yang sama dihadapan hukum"
dengan makna norma dalam Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran. Dalam
pandangan Ahli, norma hukum "Kepastian Hukum Yang Adil" dalam Pasa| 28D
ayat (1) UUD 1945, bukanlah kepastian hukum prosedural dalam spektrum
postivisme hukum, melainkan keadilan yang bersukma pada nilai-nilai
Pancasila "Kemanusiaan Yang AdiI dan Beradab" yang konsekuensinya setiap
orang dalam bingkai sistem hukum Pancasila, diberikan kesempatan untuk
mencari keadilannya. Maka seharusnya negara dalam hal ini Presiden, melalui
KKI dalam konteks ius constitutum harus menciptakan wadah evaluasi
dan/atau upaya hukum banding terhadap putusan dan/atau rekomendasi yang
dikeluarkan oleh MKDKI.
Dalam pandangan Ahli, frasa "perlindungan" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 memiliki hubungan dengan Hak Asasi Manusia yang wajib diberikan oleh
Negara dalam bentuk struktur hukum dan substansi hukum yang berjenjang
dalam penegakkan disiplin kedokteran, artinya memang menjadi keharusan
hukum bahwa setiap putusan dan/atau rekomendasi dari MKDKI tidak bisa
dimaknai final, dikarenakan disitulah negara secara sadar mendukung tindakan
diskriminasi, tidak memberikan "perlindungan" dan/atau jaminan keadilan
kepada dokter sebagai warga negara yang juga berhak mendapatkan porsi
hukum yang berkeadilan.
61
Apabila merujuk pada Tuchtcolleges in Nederland dan/atau lledisch
Tuchtcollege Caribisch Nederland terdapat upaya "Banding" maka secara
hukum, putusan MKDKI juga dapat dibenarkan terdapat upaya evaluasi
dan/atau banding, hal ini dapat dibenarkan dikarenakan dalam penafsiran
sistematis dan penafsiran historis hukum lndonesia dan hukum Belanda berada
dalam bingkai sistem hukum civil law.
UU Praktik Kedokteran seharusnya hanya mengatur norma materiI terkait
asas, tujuan, kedudukan, hak dan kewajiban, etik profesi kedokteran. Akan
tetapi dalam UU Praktik Kedokteran juga turut mengatur terkait norma formil
yakni institusi penal (MKDKI) yang melakukan kegiatan penegakkan disiplin.
lnilah ketidakjelasan politik hukum UU Praktik Kedokteran, yang pada akhirnya
merugikan hak konstitusional profesi dokter.
Kedua, Penegakkan disiplin keilmuan kedokteran dan penegakkan hukum
(pidana dan perdata) seharusnya daIam kedudukan sejajar baik struktur dan
substansi. Artinya ketika pengaturan norma pidana materil diatur dalam
undang-undang (KUHP) , maka mutatis mutandis pengaturan norma materiI
penegakan disiplin keilmuan dokter pun harusnya diatur dalam undang-undang
bukan seperti saat sekarang ini yang masih diatur dalam Peraturan Konsil
Kedokteran No. Kedokteran lndonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
Profesional Dokter Dan Dokter Gigi, yang apabi la di I ihat secara komprehensif
pengaturan norma disiplin banyak yang telah masuk dalam ranah pelanggaran
dan kejahatan sebagaimana tertuang dalam KUHP dan ajaran hukum pidana.
Sedangkan secara substansi tidak diatur dalam undang-undang, di mana
masih diatur dalam Perkonsil No. 4 Tahun 2011. Maka Ahli, menyatakan dalam
sidang Mahkamah Konstitusi Yang Mulia ini, sangat penting membangun
Peradilan Profesi Medis dibawah Mahkamah Agung, di mana secara struktur
dan substansi diatur dalam undang-undang yang memiliki kekuatan hukum dan
kepastian hukum.
Seperti yang telah Ahli jelaskan di atas, dalam konteks struktur dan
substansi bahwa Penegakkan Disiplin Keilmuan Kedokteran sebenarnya
bagian dari delik pidana yang sifatnya khusus, dikarenakan mengatur tindakan
profesional dokter yang didalamnya terdapat norma pidana, misalnya membuka
rahasia pasien dan menjalankan tindakan medis tidak sesuai keilmuan.
62
Secara ius constituendum, maka harus menghapus MKDKI, di mana
penyelesaian sengketa medis termasuk penegakan disiplin keilmuan dokter
diselesaikan di Pengadilan Negeri. Pandangan Ahli ini senada dengan
pandangan John Rawls bahwa betapapun elegan hukum harus "direfornasikan"
atau "dihapus" jika tidak adil. Lex esse von vedatur, quae justa non feurit" ,
artinya apabila tidak ada keadilan, maka tidak layak disebut hukum.
SAKSI
dr. Maria Yustina
- Saksi akan menceritakan pengalaman persidangan yang pernah saksi jalani.
- Pada awalnya saksi mendapat panggilan sidang verifikasi untuk suatu kasus, di
mana ada aduan terhadap saksi dan beberapa dokter yang lain ke MKDKI;
- Saksi sebelumnya mengetahui dalam panggilan sidang tersebut yang diadukan
hanya (1) satu orang dokter, kemudian pada panggilan yang selanjutnya,
aduannya berubah menjadi 7 (tujuh) orang dokter yang diadukan dengan
nomor surat aduan yang sama;
- Pada sidang verifikasi, Saksi diperiksa oleh panitera, selanjutnya saksi
menunggu kabar dan kemudian mendapat panggilan untuk menjalani sidang
secara online;
- Pada persidangan pertama tersebut saksi merasa takut, terintimidasi, dan
mungkin agak sedikit tertekan. Selain itu saksi merasa seperti dipojokkan dan
diharuskan untuk mengeluarkan pernyataan bahwa saya itu bersalah;
- Pada saat itu juga, disampaikan bahwa saksi dapat didampingi, akan tetapi
pendamping itu tidak mempunyai hak untuk berbicara ataupun mengeluarkan
pernyataan apa pun selama persidangan, hanya berada di samping saksi dan
tugasnya hanya mencatat;
- Pada persidangan itu juga disampaikan bahwa saksi diminta untuk
menyampaikan tanggapan atas pokok-pokok aduan yang telah disampaikan,
yang telah diadukan oleh pengadu terhadap saksi dengan diberi waktu 2 (dua)
minggu setelah persidangan itu;
- Saksi kemudian membuat surat tanggapan, namun setelah itu saksi lama tidak
mendapat kabar atau informasi apa pun mengenai kelanjutan perkara
dimaksud. Sampai kemudian akhirnya ada info kalau proses persidangan yang
63
sudah saksi jalani itu akan diulang kembali. Karena Majelis yang sebelumnya
sudah tidak aktif;
- Selanjutnya saksi menjalani proses yang sama, diulang sidang verifikasi lagi.
Selanjutnya saksi menjalani sidang oleh Majelis yang baru secara offline. Pada
saat sidang yang kedua ini pun, saksi juga didampingi oleh pendamping;
- Pada sidang yang kedua ini, saksi diberi opsi, apakah saksi mau menggunakan
informasi atau keterangan yang sudah diberikan pada sidang yang pertama
atau mau diulang proses pemeriksaannya. Pada waktu itu akhirnya saksi
menyatakan kalau pernyataan saksi tidak akan berbeda. Jadi saksi sempat
bilang kalau saksi pakai yang pertama saja;
- Jika menggunakan pernyataan yang pertama, artinya saksi menyatakan kalau
saksi bersalah. Padahal ketika sidang pertama, saksi merasa harus
menyatakan diri bersalah karena saksi merasa tertekan;
- Setelah itu, saksi diminta untuk membuat surat tanggapan terhadap pokok-
pokok aduan;
- Selanjutnya setelah lama menunggu, akhirnya datang pemberitahuan bahwa
akan ada pembacaan putusan yang ditentukan pada tanggal sekian. Pada
surat tersebut disampaikan bahwa link akan dibacakan secara daring untuk
keputusannya, dan link Zoom-nya ini tidak boleh diberikan kepada siapa pun
dan tidak boleh direkam. Sehingga saksi tidak berani memberikan link itu
kepada kuasa hukum saksi;
- Tidak lama setelah itu, saksi mengetahui bahwa hasil keputusannya itu ter-
broadcast ke mana-mana, bahkan teman yang sudah lebih dari 10 tahun tidak
pernah kontak juga menanyakan yang membuat saksi kaget karena teman
yang lokasinya jauh ternyata bisa mengetahui semua hasil putusannya secara
detail. Padahal sebelumnya, saksi tidak boleh menyebarkan, namun ternyata
tersebar ke mana-mana dan di-broadcast sedemikian rupa;
- Saksi belum pernah menemukan adanya perkara yang dilakukan oleh teman-
teman dokter yang kasusnya mungkin juga sampai ke MKDKI, hasil
putusannya di-broadcast seperti demikian;
- Saksi tidak mengetahuo, apakah yang benar memang begitu atau tidak? Tapi
yang jelas, efeknya membuat saksi malu dan minder untuk bahkan ketemu
teman-teman sesama dokter karena saksi tidak tahu pandangan mereka
64
terhadap saksi bagaimana dan pastinya, teman-teman dokter menganggap
yang sudah dinyatakan bersalah oleh MKDKI ini sudah pasti bersalah;
- Pada bulan Februari, saksi dengan pihak penggugat sudah berdamai di
pengadilan akan tetapi karena dari MKDKI keputusannya sudah keluar dan
tidak ada mekanisme untuk membatalkan, maka semua tetap menjalani sanksi
dan hukuman seperti yang sudah diputuskan.
[2.4] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
tertulis dan lisan dalam persidangan pada tanggal 16 Mei 2023, sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UU
PRAKTIK
KEDOKTERAN
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian
materiil terhadap Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran:
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal a quo
dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
Pemohon I dan Pemohon II diberikan sanksi melalui Keputusan MKDKI
nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan KKI Nomor HK.01.01/03/KKI/X/2527/2022 perihal pelaksanaan
Putusan MKDKI tertanggal 21 Oktober 2022, dimana Pemohon I diberikan
sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara selama 12
65
(dua belas) bulan, dan Pemohon II diberikan sanksi pencabutan STR untuk
sementara selama 8 (delapan) bulan. Terhadap Keputusan tersebut, tidak
terbuka ruang bagi Para Pemohon untuk mendapatkan upaya lanjutan
(keberatan/banding) atau upaya untuk mengkoreksi (evaluasi) keputusan
MKDKI melalui KKI untuk membuktikan bahwa Para Pemohon tidak
melakukan pelanggaran disiplin dengan berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran (vide perbaikan permohonan hlm 8-13).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) terhadap frasa: mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil
Kedokteran Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: bersifat rekomendasi dan
mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil
Kedokteran Indonesia. Sehingga bunyi selengkapnya: Keputusan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi dan
mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil
Kedokteran Indonesia.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
Terhadap Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian
pandangannya
terlebih
dahulu
menguraikan
mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
66
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Para Pemohon menjadikan ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian atau batu uji atas pengujian Pasal 69 ayat (1)
UU Praktik Kedokteran (vide Perbaikan Permohonan hlm. 2). Terhadap
dalil tersebut DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara melainkan mengatur
mengenai Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, terkait dengan
batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, ketentuan Pasal 69 (1) UU Praktik Kedokteran sama sekali tidak
menghilangkan hak Para Pemohon atas kepastian hukum serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan juga sama sekali tidak
mengancam hak atas perlindungan diri pribadi Para Pemohon.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa Para Pemohon menyatakan telah dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalitasnya atas keberlakuan Pasal 69 ayat (1)
UU Praktik Kedokteran. Terhadap dalil kerugian tersebut, DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa UU Praktik Kedokteran telah mengatur mengenai
kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan MKDKI sebagai
badan yang memiliki otoritas dalam pengawasan dan penegakkan
disiplin dokter dan dokter gigi yang merupakan moralitas praktik
kedokteran. Kedudukan, kewenangan, dan kewajiban MKDKI
dalam UU Praktik Kedokteran ini justru ditujukan untuk dapat
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi
67
profesi dokter dan dokter gigi yang memiliki keistimewaan profesi
dan keilmuan yang secara hakikatnya lebih dekat dengan risiko
keselamatan, atau berhubungan dengan nyawa setiap orang yag
menjadi pasien.
• Bahwa berdasarkan UU Praktik Kedokteran, dalam rangka
penegakkan disiplin dokter dan dokter gigi, MKDKI berhak untuk
menyusun pedoman dan tata cara penanganan pelanggaran
disiplin, menerima aduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Keputusan MKDKI
yang telah dikeluarkan tersebut diatur mengikat dokter, dokter gigi,
dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam Pasal a quo.
Dengan keputusan MKDKI yang bersifat mengikat tersebut maka
terdapat kewajiban bagi para pihak terkait untuk menjalankan
keputusan tersebut. Hal ini justru memberikan jaminan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi para dokter dan dokter gigi yang melaksanakan
praktik kedokteran dan juga masyarakat umum yang menjadi
penerima
manfaat
layanan
praktik
kedokterannya,
serta
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dimiliki baik oleh dokter atau dokter gigi yang
melaksanan praktik kedokterannya, juga terhadap masyarakat
umum yang menerima manfaat dari praktik kedokteran.
• Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka dengan berlakunya
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, para Pemohon justru
menjadi terpenuhi dan terlindungi hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, kepastian hukum
yang adil, perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum yang
merupakan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
juga mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
dan martabatnya yang merupakan amanat Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang
menyatakan dengan berlakunya Pasal a quo merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon menjadi tidak
berdasar.
68
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa karena kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon bukan
merupakan kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya
Pasal a quo, maka jelas tidak terdapat kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi. Sedangkan
Pemohon III yang mendalilkan berpotensi mengalami kerugian
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II, hal tersebut
hanya merupakan bentuk kekhawatiran semata karena Pemohon III
hanya menyatakan berpotensi mengalami kerugian tapi tidak
memberikan argumentasi atau dalil kerugian yang dialaminya sendiri
yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan pasal a quo.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa setelah DPR RI memperhatikan dalil yang disampaikan
oleh Para Pemohon dan uraian permasalahan yang dialami oleh Para
Pemohon, maka jelas tidak terdapat pertautan dengan pasal a quo
yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon. Keputusan KKI yang
mencabut sementara STR Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan
Keputusan
MKDKI
telah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, telah jelas tidak ada
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan ketentuan
Pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon
69
dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak
permohonan Para Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan
berimplikasi apapun bagi Para Pemohon. Sebaliknya apabila
permohonan Para Pemohon dikabulkan, hal ini justru mereduksi upaya
perlindungan
yang
dilakukan
oleh
pembentuk
undang-undang
terhadap masyarakat selaku penerima manfaat layanan medis dari
praktik kedokteran serta dokter dan dokter gigi selaku pelaksana
praktik kedokteran tersebut, serta akan mengakibatkan suatu
kekosongan hukum karena tidak terdapat pengaturan mekanisme
upaya keberatan ke KKI terhadap Keputusan MKDKI. Sehingga sudah
sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
tidak
mempertimbangkan
permohonan Para Pemohon.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection),
Mahkamah Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
yang
dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20
September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Maka berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut,
DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing).
70
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa pengakuan terhadap hak atas pelayanan kesehatan sebagai Hak
Asasi Manusia (HAM) telah diakomodasi dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.
Tidak hanya sebagai HAM, hak atas pelayanan kesehatan juga diakui
sebagai hak konstitusional warga negara sebagai diatur dalam Pasal 34
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.” Atas dasar ini, Negara
berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
konsitusional tersebut dengan memberikan akses pelayanan kesehatan,
mencegah
tindakan
yang dapat menurunkan
tingkat
kesehatan
masyarakat, membuat regulasi yang dapat menjamin perlindungan
kesehatan warga negara melalui pelayanan kesehatan yang layak dan
memadai untuk seluruh warga negara.
2. Bahwa unsur utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
adalah profesi kedokteran dan ketersediaan infrastruktur. Dokter dan
dokter gigi sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan
kepada warga negara mempunyai peranan sangat penting karena terkait
langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan
yang diberikan. Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat
melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus
menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
3. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya
mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari
pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya
melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medis
terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter
71
gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Para dokter dan dokter gigi
dalam menjalankan praktik kedokteran wajib memegang teguh prinsip
etik dan disiplin yang tidak membahayakan pasien (nonmaleficence),
memberi kebaikan pasien (beneficence), dan menghormati hak pasien
(autonomy), dan bersikap adil (justice). Oleh karena itu profesi dokter
memperoleh otonomi untuk melakukan self regulation berdasarkan
kepercayaan publik atas kepercayaan terhadap profesi itu sendiri dan
kepercayaan publik itu patut dijaga mulai dari hulu sampai hilir. Salah
satu bentuk kepercayaan publik di hilir adalah proses penegakan disiplin
dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokterannya.
4. Dalam menjalankan praktik kedokterannya, dokter dan dokter gigi tunduk
oleh UU Praktik Kedokteran yang merupakan instrumen hukum yang
dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada profesi dokter dan
dokter gigi, serta menjamin praktik kedokteran yang diberikan kepada
masyarakat mengacu kepada prosedur yang telah ditetapkan, kode etik
dan disiplin, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Salah satu upaya untuk menjamin terselenggaranya praktik kedokteran
yang baik sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas
maka penting untuk dibentuk suatu badan atau lembaga yang dapat
mewakili pemerintah guna mengawasi penyelenggaraannya. Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI), dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
merupakan otoritas dalam praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter
atau dokter gigi saat ini yang telah diatur tugas dan wewenangnya dalam
UU Praktik Kedokteran.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa permohonan a
quo tidak ne bis in idem dengan perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 yang
telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (vide perbaikan permohonan
hlm.16-18), DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan a quo dengan perkara Putusan Nomor 119/PUU-
XX/2022 tetap memiliki kesamaan materi muatan dalam Pasal yang
diuji yaitu Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran dan juga
72
kesamaan pasal yang dijadikan batu uji, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan atas pertimbangan
Mahkamah Konstitusi terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi telah
menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa pokok permohonan Para Pemohon dalam Perkara Nomor
119/PUU-XX/2022 juga menyatakan bahwa berlakukan Pasal a quo
menyebabkan KKI harus tunduk dan patuh kepada MKDKI sehingga
tidak memberikan kesempatan yang adil bagi teradu untuk dapat
menempuh upaya apabila terdapat kekhilafan atau subjektifitas atau
ketidakseimbangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh Majelis
Pemeriksa Disiplin (MPD). Pokok permasalahan yang diuraikan dalam
perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 maupun dalam Perkara Nomor
21/PUU-XXI/2023, pada dasarnya sama. Selain itu, Pemohon I dan
Pemohon II dalam permohonan a quo adalah orang yang sama
dengan Pemohon I dan Pemohon II dalam perkara nomor 119/PUU-
XX/2022.
c. Dengan demikian DPR RI berpandangan permohonan pengujian
Undang-Undang a quo yang diajukan oleh Para Pemohon tidak dapat
diajukan kembali (ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam Pasal 60
UU 7/2022 dan Pasal 78 PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang
mensyaratkan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali apabila materi muatan dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian sama atau terdapat alasan
permohonan yang sama.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan norma
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil karena mendudukkan KKI sebagai lembaga yang
berada di bawah MKDKI dengan adanya pengaturan keputusan MKDKI
langsung mengikat KKI dalam membuat Keputusan KKI bagi teradu (vide
perbaikan permohonan hlm.22), DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa KKI dan MKDKI adalah 2 (dua) lembaga penting yang diatur
dalam UU Praktik Kedokteran dengan tugas dan tanggungjawab
73
yang berbeda. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non
struktural, dan bersifat independen, yang bertanggungjawab kepada
Presiden. KKI mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang yang
diamanatkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Praktik Kedokteran yaitu
melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar
Pendidikan profesi dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan
terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan
bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan medis. Dalam menjalankan tugas fungsi tersebut, KKI
berwenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter
dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap
persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar
profesi, melakukan pembinaan dokter dan dokter gigi dalam
pelaksanaan etika profesi, dan melakukan pencatatan terhadap
dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi.
b. Bahwa sedangkan MKDKI berdasarkan ketentuan Pasal 55 sampai
dengan Pasal 69 UU Praktek Kedokteran adalah lembaga yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi serta menetapkan sanksi terhadap
pelanggaran disiplin tersebut. MKDKI merupakan lembaga otonom
dari dan bertanggung jawab kepada KKI, dan dalam menjalankan
tugasnya MKDKI bersifat independen. MKDKI sebagai pelaksana
peradilan disiplin terhadap perkara pelanggaran disiplin dokter dan
dokter gigi, memiliki tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang
diajukan, serta menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus
pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi. Terhadap penanganan
kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi tersebut, MKDKI
berwenang menetapkan Keputusan MKDKI yang bersifat final dan
mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Praktik Kedokteran,
pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, dan tugas
74
MKDI di delegasikan oleh pembentuk undang-undang untuk diatur
dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. Berdasarkan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan
Dokter Gigi (Perkonsil 50/2017) Pasal 84, 85, dan 86, Ketua MKDKI
Ketua MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI untuk setiap keputusan
yang dibacakan, dan KKI menerbitkan Surat Keputusan untuk
melaksanakan Keputusan MKDKI
d. Dengan demikian patut dipahami bahwa MKDKI maupun KKI
memiliki independensi masing-masing dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Atas dasar independensi ini maka keputusan yang
ditetapkan oleh MKDKI juga diatur bersifat final dan memiliki implikasi
logis untuk mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI. Keputusan MKDKI
yang mengikat KKI ini tentu bukanlah suatu keadaan yang
mendudukkan KKI berada dibawah MKDKI karena pengaturan
demikian diberikan oleh pembentuk undang-undang dalam rangka
menjaga independensi MKDKI yang melaksanakan tugas dan fungsi
penegakkan dispilin dokter dan dokter gigi. Dengan pengaturan
demikian tetap memberikan kedudukan KKI sebagai otoritas diatas
MKDKI yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Keputusan
MKDKI melalui Keputusan KKI. Dalam kaitannya dengan kasus para
Pemohon, sanksi pencabutan sementara STR para Pemohon
merupakan rekomendasi yang ditetapkan dalam Keputusan MKDKI
untuk segera dilaksanakan dalam suatu Keputusan KKI.
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa MKDKI
sebagai lembaga yang otonom yang independen dari KKI tidak dapat
dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam
pertimbangan hukum [3.11.1] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 119/PUU-XXI/2022 menyatakan:
[3.11.1] “Bahwa MKDKI merupakan sebuah lembaga otonom
yang independen dari KKI dan bertanggung jawab kepada KKI
yang dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan disiplin profesi
dokter dan dokter gigi di Indonesia [vide Pasal 55 dan Pasal 56
UU 29/2004]. MKDKI dibentuk untuk melaksanakan salah satu
tugas dari KKI yaitu melakukan proses pembinaan dan
75
penegakan disiplin dokter dan dokter gigi, memastikan apakah
standar profesi yang telah dibuat oleh KKI telah dilaksanakan
dengan benar, termasuk mengadili pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh dokter dan dokter gigi hingga menentukan sanksi
terhadap pelanggaran tersebut [vide Pasal 1 angka 14 UU
29/2004].
Dengan demikian, domain atau yurisdiksi MKDKI adalah
penegakan disiplin profesi yakni penegakan atas aturan-aturan
dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi [vide
Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU 29/2004]. Penegakan disiplin
profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh MKDKI diawali
dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pemeriksaan tersebut
bertujuan untuk mencari kebenaran mengenai ada atau tidaknya
pelanggaran disiplin profesi dokter atau dokter gigi berdasarkan
bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu [vide Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014].
Penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh
MKDKI
bertujuan
untuk
melindungi
masyarakat
(pasien),
menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta
menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
Walaupun MKDKI bertanggung jawab kepada KKI, namun agar
dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai
penerima layanan, dokter dan dokter gigi sebagai pemberi
pelayanan, MKDKI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya [vide
Penjelasan Pasal 55 ayat (3) UU 29/2004]. Pengaturan demikian
dimaksudkan untuk menjaga indepedensi MKDKI.”
f.
Bahwa apabila Keputusan MKDKI tidak langsung mengikat KKI dan
terdapat upaya keberatan atas Keputusan MKDKI yang diajukan
kepada KKI maka berpotensi menghilangkan sifat independensi
MKDKI yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak
dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya. Dengan
demikian keberadaan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran telah
memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak dan telah
sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Para Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1)
UU Praktik Kedokteran menyebabkan para Pemohon sebagai pihak
teradu
tidak
mempunyai
kesempatan
untuk
dapat
melakukan
keberatan/banding/evaluasi
terhadap
Keputusan
MKDKI
karena
keputusannya langsung mengikat pihak teradu dan KKI (vide perbaikan
76
permohonan hlm. 24). Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR RI
berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa MKDKI merupakan lembaga yang berwenang untuk
menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan
dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi dan menetapkan sanksi. MKDKI memiliki tugas menerima
pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin
dokter dan dokter gigi yang diajukan dan menyusun pedoman dan
tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter
gigi (vide Pasal 1 angka 14, Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 64 UU
Praktik Kedokteran).
b. Bahwa
terhadap
setiap
orang
yang
mengetahui
bahwa
kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam
menjalankan
praktik
kedokterannya
dibuka
ruang
untuk
memperjuangkan
kepentingannya
tersebut
dengan
membuat
pengaduan tertulis kepada MKDKI untuk kemudian diperiksa dan
diputuskan dalam suatu keputusan MKDKI yang mengikat dokter,
dokter gigi, dan KKI.
c. Bahwa
dalam
menindaklanjuti
pengaduan,
melaksanakan
pemeriksaan, serta persidangan pelanggaran disiplin, MKDKI telah
memberikan kesempatan bagi pihak pengadu, teradu, saksi dan ahli
dari kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan terkait
dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter atau dokter gigi
yang diadukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perkonsil 50/2017.
Dengan demikian, kesempatan membela diri dengan memberikan
keterangan atau sanggahan terhadap aduan yang diberikan sudah
dibuka ruang oleh MKDKI. Keterangan atau sanggahan dan seluruh
tahapan lain dalam proses pemeriksaan tersebut menjadi dasar
pertimbangan MKDKI dalam memutuskan ada tidaknya pelanggaran
disiplin yang diadukan.
d. Bahwa Perkonsil 50/2017 mengatur bahwa keputusan MKDKI
diterbitkan oleh Ketua MKDKI untuk diserahkan kepada Ketua KKI
paling lama 7 (tujuh) hari setelah sidang pembacaan Putusan yang
dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh pihak terkait, dan
77
selanjutnya, KKI menerbitkan Surat Keputusan untuk melaksanakan
Keputusan MKDKI paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima
salinan Putusan. Hal ini merupakan ketentuan pelaksanaan yang
diatur sesuai dengan pengaturan dalam Pasal a quo yang
menyatakan bahwa Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi,
dan KKI. Dengan diaturnya keputusan yang langsung mengikat
tersebut memberikan implikasi logis tidak terbukanya ruang untuk
dilakukan upaya keberatan/banding/evaluasi terhadap Keputusan
MKDKI oleh pihak terkait, dan oleh karenanya KKI wajib untuk
melaksanakan Keputusan MKDKI melalui Keputusan KKI.
e. Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran tidak menghilangkan kesempatan teradu untuk didengar
dan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan pengaduan oleh
MKDKI. Ketentuan Pasal a quo juga tentu berimplikasi logis pada
tidak terbukanya ruang untuk diajukan keberatan/banding/evaluasi
terhadap
Keputusan
MKDKI
karena
keputusannya
langsung
mengikat pihak teradu dan KKI. Disamping itu, tidak terdapat dasar
hukum bagi KKI untuk membuka peluang dilakukan upaya
keberatan/banding/evaluasi terhadap Keputusan MKDKI melalui KKI.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXI/2022
yang menerangkan mengenai kedudukan MKDKI dan kedudukan KKI
sebagaimana telah dikutip diatas.
f.
Bahwa KKI memiliki tugas membuat regulasi yang berkaitan dengan
standar profesi, sementara di sisi lain MKDKI bertugas memastikan
standar profesi yang dibuat oleh KKI telah dilaksanakan dengan
benar. Tidak hanya memastikan hal tersebut, MKDKI pun bertugas
mengadili pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter atau dokter
gigi. Adanya upaya keberatan/banding/evaluasi atas Keputusan
MKDKI sebagaimana dikehendaki oleh para Pemohon dapat
mengakibatkan conflict of interest dan pelanggaran independensi
MKDKI dalam memeriksa dan menegakkan disiplin kedokteran dan
kedokteran gigi.
78
g. Berdasarkan penjelasan di atas maka dalil para Pemohon merupakan
suatu pandangan yang tidak berdasar karena permohonan para
Pemohon agar upaya keberatan/banding/evaluasi dapat dilakukan
melalui KKI justru akan menimbulkan permasalahan hukum baru
khususnya melanggar independensi dan efisiensi proses penegakan
disiplin dokter dan dokter gigi.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses
pemeriksaan di MPD (Majelis Pemeriksa Disiplin) sangat tidak sesuai
dengan prinsip “due process of law”, serta tidak mengedepankan Fair
Trial dalam melakukan proses pemeriksaan, bahkan persidangan bersifat
gelap dan berbisik-bisik (vide perbaikan permohonan hlm.29), DPR
berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut M. Friedman menegaskan bahwa, penerapan asas
due process of law merupakan seperangkat prosedur yang
mewajibkan hukum memiliki standar beracara yang berlaku bagi
negara yang menjunjung tinggi hukum. Due process menitikberatkan
pada perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur
sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Hal ini merupakan unsur
Rule of Law sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa dalam konteks penegakan disiplin yang dilakukan oleh dokter
dan dokter gigi dalam melaksanakan profesinya, ketentuan UU Praktek
Kedokteran telah memberikan kewenangan kepada MKDKI untuk
melaksanakannya. Lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 70 UU
Praktik Kedokteran menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata
cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia, yang saat ini telah diwujudkan dengan
Perkonsil 50/2017. Dengan adanya Perkonsil 50/2017 yang menjadi
dasar hukum tata cara penanganan pengaduan disiplin dokter dan
dokter gigi maka penanganan pengaduan pelanggaran dispilin dokter
atau dokter gigi oleh MKDKI mulai dari menerima pengaduan,
memeriksa, mendengar keterangan pihak pengadu, pihak teradu, saksi
79
dan ahli, sampai dengan menetapkan sanksi dalam Keputusan MKDKI
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh
tahapan-tahapan pemeriksaan disiplin bagi dokter atau dokter gigi
yang diatur dalam Perkonsil 50/2017 telah diatur sedemikian rupa
untuk memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk didengar dan
diperiksa keterangannya tanpa ada keberpihakan maupun intervensi
dari pihak manapun.
c. Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin,
MKDKI dapat mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak,
terutama memberi kesempatan kepada dokter teradu atau yang
diadukan untuk membuktikan apakah telah melanggar disiplin
kedokteran atau sebaliknya. Sementara itu, mereka yang merasa
dirugikan, in casu pasien, diberikan haknya untuk mengadu. Proses
demikian akan menciptakan kepastian hukum yang adil antara
keduanya dan memenuhi keadilan bagi para pihak.
d. Bahwa jika di dalam praktek proses pemeriksaan disiplin dokter dan
dokter
gigi
oleh
MKDKI
dianggap
para
Pemohon
terdapat
keberpihakan atau terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan due
process, maka hal tersebut bukan permasalahan inkonstitusionalitas
norma pasal a quo, dan para Pemohon dapat melaporkan dugaan
keberpihakan tersebut kepada forum tertinggi dalam organisasi
profesinya yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan serta
pengawasan.
5. Bahwa terhadap petitum para Pemohon yang menginginkan Keputusan
MKDKI dimaknai sebagai suatu rekomendasi saja yang terhadapnya
masih dapat diupayakan banding/keberatan/evaluasi, hal ini akan dapat
menimbulkan norma baru yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Disamping itu, pengaturan yang demikian
membutuhkan adanya pengaturan lain lebih lanjut yang tidak ada dalam
UU Praktik Kedokteran sehingga akan dapat menimbulkan permasalahan
kekosongan hukum. Dengan demikian, seluruh penjelasan dalil Para
Pemohon yang menyatakan keberlakuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran menimbulkan kerugian konstitusional adalah tidak berdasar.
80
D. RISALAH PEMBAHASAN UU PRAKTIK KEDOKTERAN
Selain
pandangan
secara
konstitusional,
teoritis,
dan
yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI mencantumkan risalah
pembahasan UU Praktik Kedokteran yang terkait dengan ketentuan Pasal UU
a quo terdapat pada:
1. Risalah Rapat Timus Rancangan UU Praktik Kedokteran dengan mata
acara Timus Rancangan UU Praktik Kedokteran pada hari Rabu 4
Agustus 2004 pukul 14.30 WIB (vide Risalah Rapat Kerja Rancangan
UU Praktik Kedokteran hal. 574-578/hal. 573-577 pdf):
Ketua Pansus:
Barangkali nanti ini harus holistic kita baca Prof dengan
Pasal 67. Apa. Saja yang boleh dia putuskan. Jadi pasal 67 itu,
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Ayat 1 dirumus ulang, menjadi begini. Keputusan sebagaimana
dimaksud Ayat 1 dapat berupa jadi tidak bersalah atau
pemberian sanksi disiplin. Ayat 3 Sanksi disiplin sebagaimana
dimaksud Ayat 2 dapat berupa: a. Pemberian peringatan
tertulis b. Rekomendasi Pencabutan surat tanda registrasi
dokter atau surat isin praktik dokter dan atau kewajiban
mengikuti pendelikan atau pelatihan di Fakultas Kedokteran.
Disana keputusannya, itu muatan yang dipesankan di Pasal 62
itu dia tidak dibuat batasan-batasan yang diputuskan hanya ini.
Karena ini masalah disiplin saja Prof, bukan hukum, barangkali
bisa.
F.PPP (Prof. Dr. TGK. H. Baihaqi, AK):
Saya Cuma bertanya-tanya diwaktu itu seperti ini ingin
menghindarkan dokter dari Hakim. Sehingga tidak ada
kaitannya dengan Hakim itu. Jadi kalau Pak Gani sebagai
Dirjen Hukum, itu tidak mau masuk ke Pak Gani nanti. Ini
seperti lepas dari hakim, ini yang saya tanyakan waktu itu
bagaimana caranya itu nanti terserah kepada kita-kita sekalian.
Ketua Pansus:
Memang pernah muncul pertanyaan tidak kelihatan
dipasal-pasal kalau kasusnya diduga pelanggaran hukum tidak
terungkap disini. Silahkan Prof Gani dengan Pak Sekjen.
Prof Abdul Gani:
Prof. Baihaqi konsisten betul dengan apa yang sudah
dibicarakan yang dulu-dulu. Memang kalua kita menggunakan
kata memutuskan dengan keputusan itu memang dia sudah
menyentuh areal pengadilan. Tapi ada juga keputusan DPR
mengenai persetujuan atas satu RUU menjadi Undang-Undang
itu juga menggunakan kata keputusan. Untuk menghindari
81
dualism semacam itu maka kita akan melihat pada Pasal 67
untuk itu. Jadi untuk Pasal 62 bisa kata yang memutuskan itu
diganti dengan kata merekomendasikan begitu. Sebab di
dalam Pasal 67 itu isinya adalah rekomendasi pemberian
peringatan tertulis dan seterusnya. Cuma ada tambahan Pak
kalau kita pakai kata rekomendasi, memberikan rekomendasi
yang terikat. Rekomendasi itu terikat itu ada kasus di dalam
merancang Undang-Undang tentang komisi yudisial. Disini
komisi yudisial bisa merekomendasikan pengusulan dan
pemberhentian atau pemberi hukuman kepara Hakim yang
telah melakukan Tindakan apa yang merendahkan martabat.
Rekomendasi yang dimaksud sebagaimana disini rekomendasi
mengikat. Jadi tidak boleh tidak harus dijalankan oleh MA.
Contoh itu bisa dipakai disini Pak, untuk menghindarkan
debaitaibel bagi Prof. Baihaqi. Jadi menerima memeriksa dan
merekomendasikan itu Pasal 62. Kalau Pasal 67 disini
keputusan.
Keputusan
Majelis
Kehormatan
mengikat,
keputusan ini diganti menjadi rekomendasi. Rekomendasi
Majelis Kehormatan Indonesia mengikat para dokter. Jadi
rekomendasi mengikat itu sebenarnya inti wujud aslinya
keputusan, tapi kita hindari menggunakan kata keputusan kan
begitu kata Prof tadi, keputusan itu diganti rekomendasi.
Bapak:
Keputusan untuk mengikat kedokteran.
Sekjen:
Jadi rekomendasi mengikat. Tapi apakah itu pengertian
Prof, kalau pengertian Prof itu bisa dikaitkan dengan kondisi
empiris pada kasus-kasus di institusi yang lain dengan
menggunakan kata keputusan, maka kata keputusan disini
sebenarnya
tidak
apa-apa
digunakan.
Cuma
untuk
menghindarkan satu anggapan bahwa Majelis Kehormatan
adalah sebuah pengadilan di kedokteran itu kita elaborasi kata-
katanya di Pasal 67, nanti kita laborasi disini. Tapi bagaimana
pun 67 berkait dengan 62. Disini diberi penjelasan Pak. Jadi
kata memutuskan disini diberi penjelasan yang dimaksud
dengan kata memutuskan dalam ketentuan ini tidak seperti
dimaksud di dalam satu keputusan pengadilan, untuk
menghindarkan. Tapi kita membuat rumusan yang sulit untuk
dipahami untuk dijalankan juga. Jadi dengan begini sebenarnya
itu sudah bisa dimaknai bahwa bagaimana pun majelis ini juga
menentukan Nasib orang bagaimanapun dia juga memutus itu.
Kita memutuskan anak untuk masuk sekolah apa itu juga
menentukan nasibnya itu juga memutuskan. Jadi mungkin Prof
Baihaqi kalau kita pakai kalimat Idza hakamtum benanas
antakum bihadi, nah maksud menghukum disitu tidaklah berarti
dipengadilan. Jadi itu saya yakin itu lai~aJil kodhi saja tapi bisa
didalam
lingkungan
masyarakat
mungkin
begitu
Pak,
pengertian saya begitu. Jadi Idza hakamtum benanas antakum
bilhadi kan begitu, itu kata memutus juga tapi tidak harus di
82
pengadilan bisa diluar juga. Seperti Bapak-bapak memutuskan
RUU ini bisa diteruskan ke Raker, itu juga keputusan, itu
menyangkut Nasib orang banyak juga. Nah karena itu Bapak
bapak membahas ini sebaik mungkin dan lain sebagainya saya
kira begitu.
F.PPP (Prof. Dr. TGK. H. Baihaqi, AK):
Saya kira keterangan Idza hakamtum benanas itu benar itu
memutuskan dalam pengadilan memutuskan diluar pengadilan
itu sama masuk disitu semuanya. Tapi kalau mall praktik itu
nanti sudah menyangkut pidana apakah majelis ini juga yang
apa, makanya saya pada Pasal 63 saya tambahkan satu
nomor. Apabila Majelis Kehormatan itu melihat bahwa ini sudah
masuk pidana dia tidak berhak menghukum itu. Dia teruskan itu
ke pengadilan, jadi tambah satu nomor supaya ada kaitan
terlihat disini jelas kaitannya dengan rakyat dan keatas dengan
pengadilan. Jadi tambah Pasal 67. Terima kasih.
2. Risalah Rapat Timus Rancangan UU Praktik Kedokteran dengan mata
acara Timus Rancangan UU Praktik Kedokteran pada hari Rabu 4
Agustus 2004 pukul 14.30 WIB (vide Risalah Rapat Kerja Rancangan
UU Praktik Kedokteran hal. 584-588/hal. 583-587 pdf):
Iping Somantri:
Mungkin minta informasi atau penjelasan dari Pak Gani.
Apakah betul peraturan itu yang membuat konsil yang di dalam
penugasan konsil itu tidak ada, itu ujug-ujug satu. Karena ini
berbau hukum, ini jadi masalah juga yang harus kita
pertanyakan, paling tidak, bahwa yang membuat pedoman tata
cara penanganan kasus sebagaimana dimaksud itu konsil.
Pertanyaannya, ini dalam rincian tugas itu tidak ada. Yang
kedua, apakah termasuk produk hukum seperti itu diberikan
kewenangan kepada konsil untuk membuatnya, kalau itu boleh
ya silakan. Terima kasih.
Ketua Pansus:
Barangkali saya tambahkan Prof Gani, juga dipertanyakan
perlu ada klarifikasi hubungan kerja antara Konsil Kedokteran
Indonesia dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia, disana barangkali baru bisa kita mengerti hak dan
wewenang masing-masing. Terima kasih Prof.
Prof Gani:
Terimaksih Pak. Kenapa Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia tidak diberi wewenang untuk mengatur
ini. Dia yang memeriksa, dia yang memutus dia yang mengatur
itu tata cara. Itu kalau di Mahkamah Agung dia yang
memeriksa perkara dia yang memutus dia membuat tata cara
juga. Mahkamah Konstitusi juga begitu Pak. Tapi untuk Majelis
Kehormatan itu tidak seperti itu dia berada di wilayah Konsil
83
Kedokteran Indonesia. Di dalam Konsil Kedokteran itu ada
pembinaan disitu. Pembinaan disini bisa bermakna juga
mengatur seperti itu. Sekarang soal pemberian instrumen
peraturan Konsil. Pemberian kewenangan untuk mengatur
tergantung kepada Undang-undang kita membuat. Kalau tata
tertib ini tata cara ini diberi kewenangan oleh undangundang
kepada Majelis Kehormatan maka muatannya terlalu berat bagi
Majelis untuk membuatnya, jadi hams naik keatas biar Majelis
Konsil Kedokteran yang membuat mengenai ini. Jadi dari segi
pelaksanaan tugas memang bisa dilakukan tetapi mereka yang
menyiapkan begitu. Jadi Majelis Kehormatan menyiapkan tapi
naiknya keatas kalau memang mau ditambah bisa pedoman
tatacara ini dan seterusnya diatur dengan peraturan Konsil
Kedokteran atas usul Majelis Kehormatan itu bisajuga begitu,
cuma itu jarang terjadi begitu. Hal ini juga dibuat akan memberi
amanat bagaimana kerja sama Konsil Kedokteran dengan
Majelis Kehormatan itu harus kerja sama yang betul
terkordinasi betul begitu Pak, itu amanat yang termasuk di
dalam Ayat (2) itu.
Ketua Pansus:
Barangkali tegas yang pertanyaan Pak, namun di dalam
struktur organisasi itu di Pasal 24 tata kerja Konsil Kedokteran
Indonesia ada pesan Pasal 24. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja Konsil Kedokteran diatur dengan peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia, apakah pertanyaan Pak Iping
bisa wewenang untuk menyusun ini bisa tidak itu kira-kira.
Iping Somantri:
Boleh saya tambah lagi Pak.
Ketua Pansus:
Ya, silakan.
Iping Somantri:
Biasanya kalau Undang-undang itu ditindak lanjuti dengan
peraturan Pemerintah Peraturan Menteri atau Kepmen dan lain
sebagainya.
Apakah
dari
Undang-undang
itu
langsung
keperaturan yang dibuat oleh Konsil. Disini itu berkait tidak dari
urut-urutan produk hukum itu. Yang kedua, maksud saya bukan
berarti kalau Konsil saya mempertanyakan turunnya kebawah
lagi keluarnya dari Konsil kalau tidak mungkin pun bukan
berarti malah turun makin jauh begitu, kira-kira yang lebih
pantas itu yang mengeluarkan peraturan itu siapa. Terima
kasih. Silakan Prof.
Prof Gani:
Saya jawab Pak. Di dalam Undang-undang P3 Pak, dalam
Undangundang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dalam Pasal 7 Ayat (4) ada disebut Pak, isinya
begini:
Jenis
Peraturan
Perundang-undangan
selain
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diakui keberadaannya
84
dan
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundangan-undangan lebih
tinggi. Jadi kalau Undang-undang ini memerintahkan pada
Konsil untuk mengeluarkan peraturan Konsil dia mengikat
secara hukum, jadi begitu Pak. Jadi boleh Undang-undang ini
memerintahkan itu. Nah yang kami ingin memberi catatan disini
kenapa demikian, karena Majelis Kehormatan itu bukan
regulator. Regulator itu Konsil Kedokterah, sekalipun tidak
dirinci di dalam wewenang dan tugasnya, tapi Undang-undang
ini bisa mengamanatkan begitu, saya kira begitu. Kemudian di
kaitkan Pasal 53 yang sudah sutuju Timus, Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran merupakan lembaga otonom dari Konsil
Kedokteran. Otonom disisni otonom dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya, bukan soal pengaturan. Sebab dia itu
bukan
regulator
kan
begitu,
Undang-undang
ini
tidak
mengamanatkan
kepada
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran Indonesia itu sebagai satu regulator. Jadi dia
semacam kuase judisial dalam hal prekik kedokteran begitu
Pak penjelasan. Terima kasih Pak.
Ketua Pansus:
Baiklah, jadi bisa kita sepakati untuk mensahkan Pasal 62
ini dengan penambahan-penambahan yang menguatkan
secara penyusunan Undang-undang legaldraftingnya.
3. Rapat Kerja Tim Kecil Rancangan UU Praktik Kedokteran dengan mata
acara Rapat Tim Kecil pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2004 (vide
Risalah Rapat Kerja Rancangan UU Praktik Kedokteran hal. 824/hal.
821 pdf):
Ketua Rapat:
Tidak, jadi begini ini kan sebetulnya kan banyak hal
pembongkaran-pembongkaran oleh disiplin ltu, itu semua kan
kaitannya yang dipertanyakan pelanggaran disiplin, yang
dibongkar itu. Kalan ini apa, catatan-catatan ini bisa tidak
dilindungi oleh hukum juga gitu? kan nanti pertanyaan-
pertanyaan. itu kan mestinya dipertanyakan sendiri oleh
kehakiman di pengadilan kan mestinya, jadi tidak ada
hubungan dengan sana. Tidak waktu di periksa ini tertanyakan
keluar semua tapi ternyata yang dipertanyakan masalah disiplin
kan? nah pengennya semua yang ada di proses didalam
pemeriksaan disiplin ini itu dilindungi hukumjuga ya tidak, itu
dilindungi hukum sebetulnya.
Pemerintah:
Sebetulnya ini kan perkara bukan semacam nebis in idem,
Pak. Apa yang diputuskan majelis itu tidak sama dengan apa
yang diputuskan oleh pengadilan pidana. Jadi siapapun nanti
kalau memang ditemukan bukti-bukti kembali ya kemudian ada
85
orang yang mengadukan atau melaporkan itu ya ... tersendiri
Pak, biarkan saja tidak perlu disini, Pak jadi biarkan saja nanti.
Terima kasih.
4. Rapat Kerja Pansus Rancangan UU Praktik Kedokteran dengan mata
acara Penyisiran Rancangan UU Praktik Kedokteran pada hari Senin
tanggal 23 Agustus 2004 pada pukul 14.30 WIB (vide Risalah Rapat
Kerja Rancangan UU Praktik Kedokteran hal. 949-950):
Anggota F.PG (dr.Ny. Mariani Akip Baramuli):
Ini sudah lewat dalam keputusannya, bagian keempat
keputusankan itu di anak Pasal 69 itu kok cukup jelas ya, ada
pertanyaan jadi inikan di dalam Pasal 69 Keputusan Majelis
Kehonnatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter
dan dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia. Apakah dia
mengikat juga terhadap keputusan yang lain. Jadi ini ada
konotasi bahwa dia mengikatnya untuk segala-galanya. Tapi
untuk peradilan yang lain apa dia mengikat tidak, perlu tidak
ada penjelasan, ini kan kelihatannya keputusan majelis
kehormatan disiplin mengikat dokter atau dokter gigi dan konsil
kedokkteran gigi. Mengikat apanya, mengikat dimana ini,
semua hukum diikat dengan ini.
Ketua Rapat:
Tidak, Keputusan majelis kehormatan disiplin ltu, sesudah
membuat keputusan, itu mengikat jadi tidak bisa digugat-gugat
lagi. jadinya itu mesti diterima. Misalnya dokter, dia temyata
tidak registrasi, dia berpraktik atau dalam registrasi tidak
lengkap, oleh majelis kehormatan diputuskan ini registrasinya
tidak lengkap tidak boleh dikeluarkan registrasinya, jadi si
dokter itu keputusannya itu mengikat dan mengikat kepada
konsil
kedokteran,
konsil
kedokteranpun
tidak
boleh
mengeluarkan sertifikat.
Anggota F.PG (dr.Ny. Mariani Akip Baramuli):
Jadi Pak Ketua, berarti dia mengikat dalam hal yang disini
ya, tidak mengikat undang-undang lainnya. Perlu atau tidak,
tidak usah diberikan penjelasan ya atau kita sepakat jangan
sampai ini menjadi alat.
Ketua Rapat:
Kalau kelihatannya, Pak Gani waktu itu mengikat keluar
dan di dalam. Jadi tidak bisa diulangi pengadilannya
tuntutannya, kalau sudah mengikat begitu maksudnya. kalau
tidak saiah, silakan Pak.
Pemerintah:
Jadi yang saya bisa tangkap dari Prof. Gani waktu itu dan
di dalam batang tubuh itu di Pasal 69 Ayat 3, sanksi disiplinnya
peringatan tertulis kepada dokter atau dokter gigi, atau
86
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi. Karena surat
tanda registrasi mengeluarkan adalah Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi. Yang ketiga, kewajiban bagi si dokter
dan dokter gigi tadi ikuti pendidikan lagi. Nah oleh karena ltu,
disini banding istilahnya Prof. Gani pada waktu ltu tidak bisa
nanti dia menolak dan sebagainya, dia harus ikut pendidikan ya
ikut pendidikan. Kalau memang harus dicabut surat tanda
registrasinya, Konsil Kedokteran atau Konsil Kedokteran Gigi
akan mencabut itu. Itu yang saya bisa tangkap, keterangan
kenapa kata-kata mengikat itu dijelaskan sehingga nanti ini
cukup jelas karena nanti kaitannya dengan ke Pasal 69 Ayat 3
itu sendiri. Terimakasih.
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis dan lisan
dalam persidangan pada tanggal 6 Juni 2023, sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
87
Bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Pasal 69
ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang menyatakan:
“Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”.
bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran terhadap frasa: "mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil
Kedokteran Indonesia" menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam
proses penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran gigi, dimana proses
pemeriksaan di MKDKI melalui MPD yang bertentangan dengan nilai-nilai dan
karakteristik due process of law serta tertutupnya ruang upaya hukum yang
mestinya menjadi koreksi sesuai prinsip kehati-hatian, dimana KKI mestinya
menjadi upaya koreksi terakhir yang dapat menilai putusan MPD melalui
Keputusan MKDKI. Maka sifat putusan MKDKI yang mengikat KKI
sebagaimana diatur pada ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam proses
penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran gigi. Oleh karenanya menjadi
beralasan menurut hukum alasan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagai jaminan dalam negara hukum.
II. PERMOHONAN PARA PEMOHON NEBIS IN IDEM
1. Bahwa Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran telah diuji, diputus, dan
dinyatakan telah sejalan dengan prinsip negara hukum dan tidak
88
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 119/PUU-XX/2022 yang
diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari
2023.
2. Bahwa ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
dan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK No. 2/2021) menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK No.
2/2021 tersebut:
• terdapat kesamaan materi muatan pasal dan ayat yang diuji yaitu Pasal
69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran dalam perkara a quo dengan Putusan
No. 119/PUU-XX/2022.
• terdapat kesamaan dasar hukum pengujian Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dalam perkara a quo dengan Putusan No. 119/PUU-XX/2022. Dalam
permohonan a quo secara substansi Para Pemohon lebih mendasari
pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
mengenai prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil.
• terdapat kesamaan alasan permohonan terkait pengujian Pasal 69 ayat
(1) UU Praktik Kedokteran dalam perkara a quo dengan Putusan No.
89
119/PUU-XX/2022 yaitu memaknai “Keputusan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi”.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, oleh karena terdapat kesamaan materi
muatan pasal dan ayat yang diuji yaitu Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, dasar hukum pengujian yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan alasan permohonan yaitu memaknai “Keputusan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi”
dalam perkara a quo dengan Putusan No. 119/PUU-XX/2022, maka
terhadap pengujian perkara a quo menjadi nebis in idem. Sehingga sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Kostitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
90
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
91
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh para
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Bahwa dalil kerugian konkrit yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon
II tentunya bukanlah bentuk kerugian konstitusional yang terjadi akibat
berlakunya incasu ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran
yang diuji. Kerugian yang dialami Pemohon I dan Pemohon II adalah
akibat pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang dilakukan oleh
Pemohon I dan Pemohon II. Pemohon I dan Pemohon II dikenai sanksi
pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi berdasarkan Putusan
Majelis Pemeriksa Disiplin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia Atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/I/2022 dan Keputusan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi
Disiplin
Profesi
Kedokteran.
Bahwa
pengenaan
sanksi
profesi
kedokteran tersebut mengakibatkan dicabutnya sementara Surat Izin
Praktik (SIP) oleh Pemerintah Daerah di tempat Pemohon I dan
Pemohon II praktik. Pencabutan sementara SIP adalah sebagai bentuk
perlindungan Pemerintah pada masyarakat dalam pelayanan kesehatan
oleh dokter yang mendapat sanksi disiplin profesi kedokteran. Bahwa
sekalipun Para Pemohon berkeinginan mempersoalkan kerugian
92
dimaksud dengan menghubung-hubungkan konstitusionalitas Pasal 69
ayat (1) UU Praktik Kedokteran dengan melakukan pengujian di
Mahkamah Konstitusi, maka hal itu tidak serta merta terbebas dari
sanksi disiplin profesi kedokteran. Bahwa oleh karena kerugian yang
didalilkan para Pemohon a quo bukanlah kerugian konstitusional maka
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
b. Bahwa terkait kerugian yang bersifat potensial sebagaimana didalilkan
Pemohon III yang pada pokokya menyatakan “Pemohon sebagai
seorang dokter spesialis bedah yang dalam penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dalam menjalankan praktik sebagai Dokter
Spesialis sangat mungkin terjadi resiko medik yang tidak banyak
dipahami oleh penerima pelayanan/pasien/keluarganya yang kemudian
dapat berujung pada pengaduan di MKDKI”, adalah dalil yang tidak
jelas/kabur (obscuur libel).
c. Bahwa ketentuan Pasal 66 UU Praktik Kedokteran telah memberikan
kesempatan kepada setiap orang yang merasa haknya dirugikan untuk
melakukan pengaduan manakala terjadi suatu pelanggaran disiplin
dokter dan dokter gigi ke MKDKI (vide Pasal 66 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran), dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada
pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke
Pengadilan (vide Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran)
d. Bahwa pengaturan mengenai hak setiap orang untuk melaporkan
adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau
menggugat kerugian perdata ke Pengadilan sebagaimana ditentukan
Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran tersebut, pada dasarnya
adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada setiap
orang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, hal itu sebagaimana
telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XII/2014 tanggal 20 April 2015 yang amarnya menyatakan menolak
pengujian Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran.
e. Bahwa kekhawatiran Para Pemohon akan adanya pengaduan dari
masyarakat adalah kekhawatiran yang tidak berdasar/tidak beralasan
93
hukum, apabila para Pemohon tidak melakukan suatu pelanggaran
disiplin. Lain halnya apabila para Pemohon sebagai seorang dokter
berniat atau berkeinginan “kesengajaan” (dolus/opzet) untuk melakukan
pelanggaran disiplin ataupun melakukan tindak pidana maupun
merugikan hak keperdataan Pasien, sehingga dapat dikenakan sanksi
disiplin oleh MKDKI maupun KKI atau hukuman pidana atau sanksi
perdata oleh Pengadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak jelas/kabur (obscuur
libel) bentuk kerugian potensial yang dimaksud para Pemohon, terlebih lagi
tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian dimaksud dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, maka sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. PETITUM PARA PEMOHON TIDAK JELAS / KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa Petitum para Pemohon dalam permohonan a quo, yang memaknai
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, menjadi: “Keputusan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat
dilakukan keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia” adalah tidak
jelas/kabur (Obscuur Libel).
2. Bahwa dimaknainya Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang
berbunyi: “Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” menjadi
“Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat
rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil Kedokteran
Indonesia” sebagaimana keinginan Para Pemohon tersebut, justru
menimbulkan ketidakpastian hukum karena KKI bukan merupakan
“lembaga banding” sebagaimana prosedur hukum pada umumnya.
3. Bahwa MKDKI dalam melaksanakan tugasnya adalah dalam rangka
menegakan disiplin profesi dalam arti disiplin profesi adalah “aturan-aturan
dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan
yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi” [vide Penjelasan Pasal 55
ayat (1) UU 29/2004], yang tentunya penegakan disiplin profesi ini berbeda
94
dengan penegakan norma hukum yang dilaksanakan oleh lembaga
peradilan.
4. Bahwa terkait dengan perbedaan etika/kode etik, disiplin profesi maupun
norma hukum, Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-
XII/2014 tanggal 20 April 2015 menyatakan:
[3.13.1] Etika/kode etik, disiplin profesi, maupun norma hukum
pada dasarnya adalah sebuah kaidah atau tata nilai yang
memberikan arahan bagi manusia untuk berperilaku baik dalam
hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungan sekitarnya.
Salah satu perbedaan antara etika dan norma hukum adalah pada
kekuatan mengikat dan sanksinya. Kekuatan mengikat etika
terhadap
manusia
relatif
lemah
bahkan
dapat
dikatakan
mengandalkan sifat sukarela. Hal ini berkaitan dengan jenis sanksi
dari etika yang relatif sulit untuk dipaksakan penerapannya. Adapun
norma hukum memiliki daya ikat yang lebih kuat bagi manusia
karena norma hukum memiliki mekanisme untuk memaksakan
sanksi bagi pelanggarnya dengan menggunakan kekuatan negara.
Etika atau etika profesi dibentuk/disusun oleh suatu kelompok atau
komunitas profesi tertentu atas dasar kesepakatan. Dalam konteks
praktik kedokteran, UU 29/2004 menyatakan, “Etika profesi adalah
kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI)” [vide Penjelasan Pasal 8 huruf f UU 29/2004]. Adapun
norma hukum dibentuk/disusun oleh entitas berbentuk Negara,
dalam hal ini oleh pembentuk Undang-Undang yang terdiri dari
DPR dan Presiden, yang norma demikian memiliki kekuatan
pemaksa bagi warga negara dan/atau penduduk. Hal demikianlah
yang memunculkan perbedaan mengenai jenis sanksi dan
kekuatan pemaksa antara etika dengan norma hukum.
[3.13.2] Adapun disiplin profesi pada dasarnya adalah etika yang
khusus berlaku bagi orang atau kelompok orang tertentu yang
melakukan praktik profesi tertentu pula, namun dengan bentuk dan
kekuatan sanksi yang lebih tegas dibanding sanksi etika pada
umumnya, meskipun tetap lebih “lunak” dibandingkan sanksi
hukum. Sanksi yang diancamkan oleh suatu disiplin profesi relatif
lebih keras dibandingkan sanksi etika pada umumnya, karena
sanksi disiplin berkaitan dengan dapat atau tidaknya pemegang
profesi tertentu untuk terus memegang atau menjalankan
profesinya. Dalam UU 29/2004 dapat diketahui bahwa arti disiplin
profesi adalah “aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan
keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh
dokter dan dokter gigi” [vide Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU
29/2004].
5. Bahwa Keputusan MKDKI dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau
pemberian sanksi disiplin. Apabila keputusan MKDKI tersebut berupa
95
pemberian sanksi disiplin, maka bentuk sanksi disiplin yang diputuskan
dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;
dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
6. Bahwa Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil
Kedokteran Indonesia dalam rangka melindungi masyarakat dari tindakan
yang dilakukan dokter dan dokter gigi yang tidak kompeten, meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi, dan
menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
7. Bahwa Dokter dan dokter gigi sebagai subjek hukum (teradu) dalam kasus
pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi terikat dengan
Keputusan MKDKI sebagai tindaklanjut dari adanya putusan dari Majelis
Pemeriksa Disiplin (MPD) yang berupa teradu dinyatakan tidak melanggar
disiplin profesi; atau teradu dinyatakan melanggar disiplin profesi.
8. Bahwa KKI terikat dengan Keputusan MKDKI sebagaimana kewenangan
yang ditentukan UU Praktik Kedokteran maupun Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. Keterikatan KKI
dalam penyelenggaraan penegakan disiplin dokter dan dokter gigi tidak
dalam rangka melaksanakan tugas teknis penegakan disiplin dokter dan
dokter gigi seperti halnya melakukan penerimaan pengaduan, memeriksa,
dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang
diadukan, yang hal itu menjadi kewenangan MKDKI, melainkan dalam
rangka melaksanakan tugas administratif yaitu dalam hal KKI menerbitkan
Surat Keputusan untuk melaksanakan Keputusan MKDKI (vide Pasal 85
dan Pasal 86 Perkonsil 50/2017), melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan (vide Pasal 89 Perkonsil 50/2017),
melakukan pendokumentasian, pencatatan, dan pemusnahan seluruh
dokumen yang terkait dengan Putusan termasuk dokumen pelaksanaan
Putusan (vide Pasal 90 ayat (4) Perkonsil 50/2017) dan melakukan
96
pembiayaan kegiatan MKDKI yang dibebankan pada anggaran KKI (vide
Pasal 91 Perkonsil 50/2017).
9. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan administratif KKI tersebut,
merupakan salah satu dari tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KKI,
selain tugas dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal
7 dan Pasal 8 UU Praktik Kedokteran.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, tugas teknis penegakan disiplin dokter
dan dokter gigi merupakan tugas yang dimiliki oleh MKDKI sebagai bagian
otonom dari KKI sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 55 UU Praktik
Kedokteran, dan terhadap Putusan penanganan pengaduan pelanggaran
disiplin dokter dan dokter gigi oleh MKDKI bersifat final dan mengikat teradu
sebagai subjek hukum dan KKI sebagai pelaksanaan tugas administrasi
sebagaimana ditentukan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 70 UU Praktik
Kedokteran dan Pasal 85, Pasal 86, Pasal 89, Pasal 90 ayat (4) dan Pasal
91 Perkonsil 50/2017.
11. Bahwa dalam UU Praktik Kedokteran sama sekali tidak mengatur dan
mengamanatkan kepada MKDKI melalui Keputusan MKDKI bersifat
rekomendasi dan UU Praktik Kedokteran tidak pula mengatur dan
mengamanatkan kepada KKI untuk “menguji” kembali apa yang telah
menjadi keputusan MKDKI terkait pelanggaran disiplin dokter dan dokter
gigi, sebagaimana Petitum Para Pemohon. Kalaupun petitum Para
Pemohon yang memaknai Keputusan MKDKI bersifat rekomendasi
dianggap benar adanya?, maka menjadi pertanyaan rekomendasi seperti
apa yang diberikan? siapa yang melaksanakan rekomendasi tersebut?
bagaimana tindaklanjut rekomendasi tersebut?.
12. Bahwa dimaknainya Keputusan MKDKI menjadi hanya keputusan yang
bersifat rekomendasi sebagaimana petitum para Pemohon, justru malah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak baik
pengadu maupun teradu oleh karena tidak terdapat sanksi disiplin yang
jelas yang diberikan terhadap pelanggaran disiplin oleh dokter dan dokter
gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Dengan tidak adanya
sanksi disiplin tersebut tentunya tidak sesuai dengan perlindungan hak
masyarakat (alinea keempat pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945) serta tujuan pengaturan praktik
97
kedokteran untuk: a. memberikan perlindungan kepada pasien; b.
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan
oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, dokter dan dokter gigi (vide Pasal 3 UU Praktik Kedokteran).
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, oleh karena ketidak jelasan/kabur
(Obscuur Libel) Petitum Para Pemohon dalam permohonan a quo, yang
memaknai Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tersebut, maka sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan menolak permohonan Para Pemohon.
V. KETERANGAN
PEMERINTAH ATAS
MATERI
PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu
unsur kesejahteraan, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu bidang
kesehatan perlu ditegakkan melalui penyelenggaraan pembangunan di bidang
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat luas.
Bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tersebut, maka
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap
orang berhak atas hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk
itu bidang kesehatan perlu ditegakkan melalui penyelenggaraan pembangunan
di bidang kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat luas.
Salah satu wujud pembangunan di bidang kesehatan adalah menciptakan
perangkat hukum yang dapat menjamin hak seseorang untuk mendapatkan
pelayanan di bidang kesehatan. Perangkat hukum dimaksud salah satunya
adalah UU Praktik Kedokteran yang telah dibuat oleh DPR bersama dengan
Presiden RI.
Bahwa Dokter dan dokter gigi merupakan salah satu komponen utama
pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan
penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan
mutu pelayanan sehingga wajib untuk memberikan layanan yang berkualitas
bagi masyarakat. Dokter dan dokter gigi harus memiliki etik dan moral yang
tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus-menerus ditingkatkan
98
mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
lisensi,
serta
pembinaan,
pengawasan,
dan
pemantauan,
agar
penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kompetensi yang dimiliki.
Bahwa Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang
dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari
pembenaran yang diberikan oleh hukum, yaitu diperkenankannya melakukan
tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan. Oleh karena itu, tindakan medis terhadap
tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat
digolongkan sebagai tindak pidana.
Bahwa berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan
dokter gigi, termanifestasi dengan maraknya tuntutan hukum yang diajukan
masyarakat dewasa ini, seringkali dipicu oleh kegagalan upaya penyembuhan
yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi. Padahal dokter dan dokter gigi
dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya
mampu berupaya untuk menyembuhkan dengan melakukan pengobatan yang
terbaik bagi pasien, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi pada pasien tidak selalu identik dengan kesalahan dalam merencanakan
atau melakukan tindakan medis.
Bahwa memperhatikan kenyataan dan kebutuhan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan
masyarakat, juga dalam rangka melindungi dokter dan dokter gigi sebagai
pemberi pelayanan kesehatan, maka diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik kedokteran.
Bahwa dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran,
selain tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku juga harus menaati
ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan ketentuan disiplin
ilmu kedokteran atau kedokteran gigi yang disusun oleh Konsil Kedokteran
Indonesia. Dugaan pelanggaran kode etik kedokteran akan disidangkan dan
diberi sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, sedangkan dugaan
pelanggaran penerapan disiplin kedokteran disidangkan dan diberi sanksi
disiplin oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
99
Bahwa ketentuan Pasal 66 UU Praktik Kedokteran adalah salah satu
wujud nyata pemberian jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
hukum maupun secara medis. Adapun ketentuan Pasal 66 Undang-Undang a
quo berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran
dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu
tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan
tindak pidana kepada pihak yang berwenang.
Bahwa hak warga Negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian
hukum terhadap pelaksanaan praktik kedokteran merupakan hak konstitusional
yang dijamin oleh UUD 1945. Setiap orang dapat menuntut haknya yang
dirugikan akibat pelaksanaan praktik kedokteran, termasuk melakukan
pengaduan manakala terjadi suatu pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi
ke MKDKI (vide Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran), dan melaporkan
adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau
menggugat kerugian perdata ke Pengadilan (vide Pasal 66 ayat (3) UU Praktik
Kedokteran).
Bahwa jaminan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan
kepastian hukum terhadap pelaksanaan praktik kedokteran, tentunya tidak
akan terwujud apabila pranata mengenai pengaduan baik etika/kode etik,
disiplin profesi maupun norma hukum tidak diatur.
Bahwa dalam UU Praktik Kedokteran telah secara tegas mengakomodasi
atau mengatur etika sebagai bagian dari norma hukum, dalam hal ini UU
Praktik Kedokteran. Hal demikian dapat dilihat antara lain dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf e dan Pasal 51 huruf a UU Praktik Kedokteran yang menyatakan:
Pasal 30 ayat (2) huruf e UU Praktik Kedokteran yang menyatakan:
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
Pasal 51 huruf a UU Praktik Kedokteran yang menyatakan:
100
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
Dalam kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau
dokter gigi terhadap etika profesi, disiplin profesi, dan norma hukum, UU
Praktik Kedokteran mengklasifikasi/mengkategorisasi serta mengatur alur
pengaduan sebagai berikut:
a. Pelanggaran oleh dokter atau dokter gigi dapat berupa i) pelanggaran etika,
ii) pelanggaran disiplin profesi, dan/atau iii) pelanggaran hukum;
b. Pengaduan terhadap pelanggaran disiplin profesi diperiksa dan diputus oleh
MKDKI [vide Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 69];
c. Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik profesi diteruskan oleh MKDKI
kepada organisasi profesi [vide Pasal 68];
d. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana dapat dilaporkan kepada
kepolisian atau kejaksaan [vide Pasal 66 ayat (3)];
e. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata dapat digugat ke pengadilan
[vide Pasal 66 ayat (3)];
Dimasukkannya etika profesi dan disiplin profesi ke dalam suatu UU
Praktik Kedokteran agar etika profesi dan disiplin profesi untuk dilaksanakan
sebagai pedoman bagi perilaku dokter atau dokter gigi. Dokter dan Dokter Gigi
harus disiplin menerapkan keilmuannya dan bertindak sesuai dengan standar
pelayanan, standar profesi, kode etik, kode perilaku profesional (code of
professional conduct), standar prosedur operasional, ketentuan-ketentuan
lainnya yang berlaku, dan kebiasaan umum (common practice) di bidang
kedokteran dan kedokteran gigi serta taat terhadap aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran.
Bahwa dokter dan dokter gigi dilarang melakukan pelanggaran disiplin
profesional dokter dan dokter gigi yang terdiri dari 28 bentuk:
1. melakukan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten;
2. tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang memiliki
kompetensi yang sesuai;
3. mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak
memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
101
4. menyediakan Dokter atau Dokter gigi pengganti sementara yang tidak
memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan
pemberitahuan perihal penggantian tersebut;
5. menjalankan Praktik Kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik
ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat
membahayakan pasien;
6. tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi
tertentu yang dapat membahayakan pasien;
7. melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai
dengan kebutuhan pasien;
8. tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate
information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik
Kedokteran;
9. melakukan tindakan/asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari
pasien atau keluarga dekat, wali, atau pengampunya;
10. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan sengaja;
11. melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
12. melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas
permintaan sendiri atau keluarganya;
13. menjalankan Praktik Kedokteran dengan menerapkan pengetahuan,
keterampilan, atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara
Praktik Kedokteran yang layak;
14. melakukan penelitian dalam Praktik Kedokteran dengan menggunakan
manusia sebagai subjek penelitian tanpa memperoleh persetujuan etik
(ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah;
15. tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal
tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain
yangbertugas dan mampu melakukannya;
16. menolak atau menghentikan tindakan/asuhan medis atau tindakan
pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sesuai
dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
102
17. membuka rahasia kedokteran;
18. membuat
keterangan
medis yang
tidak
didasarkan
kepada hasil
pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
19. turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture)
atau eksekusi hukuman mati;
20. meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21. melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan kekerasan
terhadap pasien dalam penyelenggaraan Praktik Kedokteran;
22. menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya;
23. menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk, meminta pemeriksaan, atau
memberikan resep obatlalat kesehatan;
24. mengiklankan
kemampuan/pelayanan
atau
kelebihan
kemampuan/pelayanan yang dimiliki baik lisan ataupun tulisan yang tidak
benar atau menyesatkan;
25. adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya;
26. berpraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi, surat izin praktik,
dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah atau berpraktik tanpa memiliki
surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
27. tidak jujur dalam menentukan jasa medis;
28. tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya yang
diperlukan MKDKI/MKDKI-P untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan
pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi; (vide Pasal 3 ayat
(2) Perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter)
Dari 28 bentuk pelaggaran disiplin tersebut, pada hakikatnya dapat
dikelompokkan dalam 3 (tiga) hal, yaitu:
1. melaksanakan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten;
2. tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan
dengan baik; dan
3. berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi
kedokteran/kedokteran gigi
103
Sehubungan dengan permohonan pengujian ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Praktik Kedokteran, Para Pemohon mendalilkan dalam
permohonannya yang menyatakan:
Bahwa proses pemeriksaan di MKDKI melalui MPD yang bertentangan
dengan nilai-nilai dan karakteristik due process of law serta tertutupnya ruang
upaya hukum yang mestinya menjadi koreksi sesuai prinsip kehati-hatian,
dimana KKI mestinya menjadi upaya koreksi terakhir yang dapat menilai
putusan MPD melalui Keputusan MKDKI. Maka sifat putusan MKDKI yang
mengikat KKI sebagaimana diatur pada ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam proses
penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran gigi. Oleh karenanya menjadi
beralasan menurut hukum alasan pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagai
jaminan dalam negara hukum.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. KKI merupakan lembaga Pemerintah yang mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi di
Indonesia
yang
menjalankan
praktik
kedokteran
dalam
rangka
meningkatkan mutu pelayanan medis sebagaimana diatur dalam Pasal 6
UU Praktik Kedokteran, sedangkan MKDKI merupakan lembaga otonom
yang independen dari KKI dan bertanggung jawab kepada KKI yang
dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi di
Indonesia dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Walaupun MKDKI
bertanggung jawab kepada KKI, namun MKDKI dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga
lainnya. Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjaga independensi
MKDKI.
2. MKDKI kemudian membentuk Majelis Pemeriksa Disiplin (selanjutnya
disebut sebagai MPD) yang terdiri dari anggota MKDKI, khusus untuk
memeriksa dan memutus satu kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter
gigi atas setiap pengaduan kasus dugaan pelanggaran disiplin Dokter dan
Dokter Gigi. MPD dalam menjalankan tugas MKDKI sesuai dengan amanah
104
Pasal 55 ayat (3) UU Praktik Kedokteran. Keputusan yang dihasilkan oleh
MPD merupakan Keputusan MKDKI yang bersifat final sejak dibacakan
secara terbuka untuk umum dan bersifat mengikat Teradu dan KKI,
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan KKI atas Keputusan
MKDKI yang wajib dijalankan oleh Teradu (dalam hal apabila terdapat
sanksi pelanggaran disiplin profesi oleh dokter dan dokter gigi).
3. Pasal 69 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Praktik Kedokteran saling terkait
satu dengan yang lain. Yang dimaksud dengan “mengikat” pada Pasal 69
ayat (1) UU Praktek Kedokteran adalah keputusan bersalah atau tidak
bersalah sebagaimana Pasal 69 ayat (2) UU Praktek Kedokteran, dimana
keputusan bersalah disebutkan dalam Pasal 69 ayat (3) UU Praktek
Kedokteran yang berupa: a) peringatan tertulis; b) rekomendasi pencabutan
surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau c) kewajiban
mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi. Sifat dari hukuman bersalah sebagaimana Pasal 69 ayat
(3) UU Praktek Kedokteran bersifat alternatif atau akumulatif.
Kata “mengikat” merupakan kaidah perintah yang bermakna “jangan
diubah” sehingga KKI tidak dapat mengubah Keputusan MKDKI.
4. Makna “rekomendasi” pada Pasal 69 ayat (3) huruf b UU Praktek
Kedokteran sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon yang
dikaitkan dengan frasa “mengikat Konsil Kedokteran Indonesia” pada Pasal
69 ayat (1) UU Praktek Kedokteran, terkait dengan kewenangan KKI dalam
menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana diatur dalam Pasal
6 jo. Pasal 8 huruf b UU Praktek Kedokteran, dan kewenangan Dinas
Kesehatan Kab/Kota dalam menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter atau
Dokter Gigi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Praktek
Kedoteran.
Dengan demikian jelas bahwa kata “rekomendasi” sebagaimana Pasal 69
ayat (3) huruf b terkait dengan kewenangan lembaga lain dalam
menerbitkan STR dan SIP, sehingga pencabutannya menjadi kewenangan
lembaga yang menerbitkan STR dan SIP.
5. Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak berdiri sendiri melainkan
terkait dengan pasal-pasal sebelum dan setelahnya. Pasal 64 huruf b dan
Pasal 70 UU Praktik Kedokteran mengamanahkan kepada MKDKI dan KKI
105
untuk membuat aturan mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas MKDKI,
tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan dan tata cara
pemeriksaan serta pemberian keputusan, dalam bentuk Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia yaitu Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter
dan Dokter Gigi. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2
Peraturan KKI No. 50 Tahun 2017 bahwa penegakan disiplin dokter dan
dokter gigi bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari tindakan yang dilakukan dokter dan dokter
gigi yang tidak kompeten;
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan
dokter gigi; dan
c. menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi
6. Keputusan KKI yang merupakan tindak lanjut Keputusan MKDKI merupakan
kebijakan administrasi yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait
dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Keputusan
yang dikeluarkan MKDKI bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, serta
mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat (teradu, KKI, dan dinas kesehatan
kabupaten/kota terkait). Sifat final dan berkekuatan hukum tetap dari
Keputusan MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada upaya hukum atas
Keputusan MKDKI. Keputusan MKDKI yang berisikan penjatuhan hukuman
disiplin (khususnya berupa pencabutan STR) terhadap dokter atau dokter
gigi yang melakukan pelanggaran disiplin profesi harus dilaporkan kepada
KKI untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan atas sanksi disiplin
tersebut.
7. Bahwa dengan Keputusan MKDKI yang bersifat mengikat pada KKI,
membuktikan bahwa independensi dalam penanganan disiplin profesi
dokter dan dokter gigi sudah dijalankan oleh MKDKI. Walaupun MKDKI
merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada KKI, akan tetapi dalam
melaksanakan tugasnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Hal
ini membuktikan adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan sanksi
yang dilakukan oleh MKDKI dan KKI demi perlindungan kepada masyarakat
terhadap jasa pelayanan kesehatan oleh dokter dan dokter gigi.
106
8. Bahwa keinginan Para Pemohon untuk menerapkan prinsip due process of
law secara berjenjang, dimana KKI dapat “memeriksa Kembali” keputusan
MKDKI tidak sesuai dengan UU Pradok. Sesungguhnya pemeriksaan dalam
penegakan disiplin oleh MKDKI telah memenuhi prinsip due process of law,
kepastian hukum dan keadilan, putusan bersifat final dan mengikat sesuai
dengan UU Pradok dan Perkonsil 50/2017. Sehingga Keputusan MKDKI
tidak dapat dilakukan keberatan kepada KKI.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.6] Menimbang bahwa Presiden mengajukan alat bukti surat/tertulis yaitu PK-
1 sampai dengan PK-5 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 Juni
2023, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Notulensi Rapat Kerja Pansus RUU Praktik
Kedokteran tanggal 24 Juni 2004;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Notulensi Rapat Panja RUU Praktik Kedokteran
tanggal 6 Juli 2004;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Notulensi Rapat Panja RUU Praktik Kedokteran
tanggal 7 Juli 2004;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Notulensi Rapat Kerja RUU Praktik Kedokteran
tanggal 13 Juli 2004;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Notulensi Rapat Panja Penyisiran RUU Praktik
Kedokteran tanggal 23 Agustus 2004;
107
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Prof. Dr.
Herkutanto, dr., Sp.FM(K), SH, LL.M, FACLM dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.,
M.Si. , serta saksi, yaitu DR. Dr. Saleh Al Mochdar, Sp.BS., M.H.Kes., FIHFAA.,
FRSPH., S.H., M.H., C.Med, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah
dalam persidangan tanggal 22 Juni 2023, sebagai berikut:
AHLI
1. Prof. Dr. Herkutanto, dr., Sp.FM(K), SH, LL.M, FACLM
1. Perbedaan antara norma Etik, Disiplin dan Hukum dalam Praktik
Kedokteran.
Penjelasan tentang perbedaan antara norma etik, norma disiplin dan
norma hukum akan memberikan pemahaman apakah pencabutan STR
(surat Tanda Registrasi) seorang dokter oleh KKI (Konsil Kedokteran
Indonesia) akan melanggar hak dasar seorang warga negara atau tidak.
Selain itu pemahaman ini juga akan menyingkirkan kekeliruan pandangan
yang mencampuradukkan dan mempersamakan proses persidangan hukum
dan persidangan disiplin profesi kedokteran.
Norma etik dalam praktik kedokteran adalah nilai yang diyakini oleh
seorang dokter bahwa suatu tindakan adalah baik atau buruk. Sebagai
contoh adalah suatu dilemma, ketika seorang ibu dengan kehamilan 16
minggu diketahui janinnya menderita kelainan Trisomi (kelainan genetika)
yang berat, yang nantinya akan menimbulkan cacat yang sangat berat pada
bayi yang dilahirkan, pertanyaannya apakah kehamilan itu akan diakhiri
(digugurkan) ataukah dibiarkan hingga bayi lahir. Apapun pilihan yang
dilakukan dokter, memiliki nilai baik atau buruknya secara tersendiri.
Kemudian untuk membedakan antara norma disiplin dan norma hukum
dapat digunakan contoh sebagai berikut. Bila seorang anak nakal melempar
genting tetangga dengan batu sehingga menimbulkan kerugian, bisa
dipahami bila tetangga tersebut mendatangi orangtua anak tersebut untuk
meminta ganti rugi. Dalam hal nilai ganti rugi tersebut tidak disepakati, maka
para pihak dapat menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan.
Masalahnya adalah, ketika anak tersebut pulang kerumah maka
keluarganya akan “membuat sidang keluarga” untuk mendengarkan
penjelasan anak tersebut. Bila keluarga berpendapat bahwa anak tersebut
melanggar norma (disiplin) yang diajarkan keluarga, maka anak itu akan
108
diberi tindakan berupa sementara tidak boleh bermain keluar rumah selama
tiga hari untuk didisiplinkan. Saat itulah para tetangga langsung diamankan
dari anak tersebut, sehingga keluarga anak tersebut tetap dihormati
masyarakat.
Dari contoh diatas nampak jelas perbedaan penerapan norma hukum
dan norma disiplin. Bisa diandaikan keluarga tersebut adalah kelompok
profesi kedokteran yang direpresentasikan oleh KKI dan MKDKI saat
mencabut STR seorang praktisi yang ditetapkan tidak laik untuk praktik.
Pencabutan STR tersebut ditujukan untuk memproteksi masyarakat dari
praktisi yang tidak laik untuk praktik. Mekanisme penegakan normanya khas
untuk norma disiplin profesi kedokteran yang sangat berbeda dengan
mekanisme penegakan norma hukum.
2. Mekanisme Penerapan Norma Disiplin Profesi Kedokteran Untuk
Memproteksi Masyarakat.
Setiap negara yang beradab senantiasa memiliki suatu lembaga yang
akan memproteksi warga negaranya dari praktisi medis yang tidak laik
untuk praktik. Lembaga-lembaga tersebut bernama medical council atau
medical board, yang di Indonesia diberi nama Konsil Kedokteran Indonesia.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut diwajibkan oleh undang-undang
sehingga lembaga-lembaga tersebut disebut sebagai statutory bodies.
Dinegara lain undang2 tersebut dinamai Medical Practice Act, atau Undang-
Undang Praktik Kedokteran.
Proteksi lembaga konsil terhadap masyarakat dilakukan dengan
mengendalikan praktisi melalui mekanisme entering to the profession dan
expelling from the profession. Dengan kata lain proteksi masyarakat
dilakukan dengan jalan (1) Mekanisme memasukkan seseorang kedalam
ranah profesi praktisi kedokteran (registrasi); dan (2) Mekanisme
mengeluarkan praktisi medis dari ranah profesi praktisi kedokteran (de-
registrasi) yang dilakukan oleh suatu disciplinary tribunal, yang di Indonesia
dikenal sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI), yang merupakan lembaga otonom dalam KKI. Hakekat registrasi
dan de-registrasi dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.1. Hakekat Registrasi
109
Ada penyebab awal mengapa praktisi medis diregulasi. Sekitar
akhir abad ke tujuh belas masyarakat resah karena praktisi kedokteran
yang baik dan tidak baik tercampur, dan tidak dapat dibedakan oleh
masyarakat. Masyarakat menderita akibat tindakan praktisi kedokteran
yang tidak laik untuk praktik, yang ikut melakukan praktik kedokteran
tanpa tanggungjawab. Masyarakat meminta Negara untuk melakukan
regulasi untuk melindungi keselamatan mereka.
Terjadilah kontrak sosial antara masyarakat dengan profesi
kedokteran untuk mengidentifikasi praktisi kedokteran yang laik untuk
praktik (fit to practice). Kesepakatannya adalah semua orang dilarang
melakukan praktik kedokteran di seluruh wilayah negara, kecuali bagi
mereka yang telah menjalani kredensial (penapisan) dan terbukti laik
untuk praktik. Mereka yang melanggar ketentuan ini akan dihukum.
Kriteria kelaikan untuk melakukan praktik kedokteran adalah bila yang
bersangkutan memiliki moral yang baik dan patuh pada etika
kedokteran, serta memiliki kompetensi dan kemampuan yang baik.
Dibanyak negara kontrak sosial tersebut diwadahi olah suatu undang-
undang yang disebut sebagai Medical Practise Act atau Undang-
undang Praktik Kedokteran.
Praktisi kedokteran yang laik untuk praktik dicatat dalam suatu
buku register yang dilakukan oleh seorang pejabat yang disebut
sebagai Registrar. Yang bersangkutan bertanggung jawab untuk
menentukan siapa yang bisa masuk kedalam register dan siapa yang
akan dicoret atau dikeluarkan. Praktisi kedokteran yang masuk
kedalam buku register diberi Surat Tanda Registrasi (STR) sehingga
mereka
mendapat
pengecualian
atas
larangan
untuk
praktik
kedokteran. Walaupun seseorang menyandang gelar dokter dan
memiliki kemampuan medis, yang bersangkutan tidak serta merta
dapat melakukan praktik kedokteran karena Undang-undang Praktik
Kedokteran melarang setiap orang melakukan praktik kedokteran,
kecuali mereka yang memiliki hak istimewa tersebut.
Dengan demikian jelaslah bahwa pemegang STR memperoleh
hak istimewa karena dianggap profesional (professional privilege)
setelah melakui proses kredensial. Selanjutnya professional privilege
110
yang dianugerahkan kepadanya harus dijaga oleh dirinya sendiri dan
dipantau oleh Registrar. Jadi konsep profesionalisme adalah keadaan
dimana para praktisi medis harus membayar kembali anugerah yang
diterimanya dengan mempertahankan akuntabilitas profesi, menjaga
perilaku etis, dan menjaga kompetensi baik pengetahuan maupun
keterampilannya. Hanya pemegang STR lah yang dapat dikatakan
sebagai praktisi kedokteran.
Prinsip ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (UUPK). Pada prinsipnya pasal 29 UUPK
menetapkan hanya pemegang STR lah yang boleh melakukan praktik
kedokteran di Indonesia, selebihnya dilarang. Pelanggaran atas
ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum oleh pasal 75
UUPK. Begitu pula pasal 36 UUPK juga menegaskan hanya
pemegang Surat Ijin Praktik (SIP) yang boleh melakukan praktik
kedokteran di Indonesia, selebihnya dilarang. Pelanggaran atas
ketentuan tentang SIP ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum
oleh pasal 76 UUPK.
Artinya, praktik kedokteran bukanlah suatu hak yang secara
otomatis dimiliki oleh seorang warga negara, tetapi adalah suatu hak
istimewa (privilege) yang merupakan pengecualian atas larangan
praktik kedokteran. Hak istimewa tersebut dianugerahkan oleh KKI
kepada dokter yang memenuhi syarat laik untuk praktik dalam bentuk
STR. Semua warganegara memang berhak melakukan praktik
kedokteran, asal laik untuk praktik. Sehingga mereka yang tidak laik
untuk praktik, tidak berarti haknya sebagai warganegara terzalimi. Hal
ini sama saja dengan hak setiap warganegara untuk menjadi anggota
TNI, tetapi bila yang bersangkutan tidak laik dan ditolak menjadi
anggota TNI, tidak berarti haknya sebagai warganegara terzalimi.
2.2. Hakekat De-registrasi
Praktisi kedokteran (pemegang STR) yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin atau tidak memenuhi standar kompetensinya
akan ditangguhkan status registrasinya dan dikeluarkan dari daftar
registrasi. Yang bersangkutan dinyatakan tidak laik untuk praktik
sehingga yang bersangkutan dilarang melakukan praktik kedokteran.
111
Dengan demikian masyarakat akan terproteksi karena hanya praktisi
yang laik praktik sajalah yang bisa melayani masyarakat.
MKDKI bertugas menyidangkan praktisi medis yang diadukan
pasien karena dugaan melanggar disiplin profesik, menetapkan
adanya pelanggaran disiplin, dan melakukan tindakan disiplin berupa
pencabutan STR. Ketika STR seorang dokter yang tidak laik untuk
praktik kedokteran dicabut oleh KKI, saat itulah masyarakat langsung
terhindar dan terselamatkan dari malapetaka dari dokter tersebut. Jadi
hakekat tindakan disiplin profesi bukanlah tindakan menghukum
dokter, tetapi suatu tindakan memproteksi masyarakat dari praktisi
yang tidak laik praktik. Tindakan pencabutan STR tidak dapat
dipandang sebagai tindakan untuk merendahkan pribadi dokter,
merendahkan kehormatan dan martabat dokter karena sasaran
tindakan tersebut adalah proteksi masyarakat.
Juga jelas bahwa proses disiplin yang dilakukan MKDKI tidak
untuk menyelesaikan sengketa antara dokter dengan pasien.
Walaupun pihak dokter yang diadukan telah melakukan perdamaian
dengan pihak pasien yang mengadukannya, dokter tersebut tetap
dilakukan proses pendisiplinan karena ketidak laikannya untuk
berpraktik yang akan membahayakan pasien lainnya. Bila salah satu
atau para pihak menghendaki tercapainya keadilan, maka forum yang
tepat adalah pengadilan.
3. Hakekat kedudukan KKI dan MKDKI
Penjelasan tentang hakekat kedudukan suatu konsil kedokteran dan
majelis disiplin akan memberikan pemahaman tentang (1) apakah
keputusan KKI dapat dikualifisir sebagai kesewenangan penyelenggara
negara yang melanggar hak-hak warganegara; dan, (2) mengapa
Keputusan MKDKI mengikat KKI. Keterangan ahli ini akan mengetengahkan
dua penjelasan, yaitu tentang sifat dan hakekat keputusan KKI dalam
mencabut STR, dan Keterikatan KKI pada putusan MKDKI.
3.1.
Kewenangan KKI terkait tindakan pencabutan STR
Karena STR diterbitkan oleh KKI maka pencabutan STR juga
dilakukan oleh KKI melalui proses penegakan disiplin. Proses ini
dipercayakan kepada MKDKI yang diperlengkapi dengan berbagai
112
perangkat dan personil yang memadai. Proses penegakan disiplin
yang diselenggarakan oleh MKDKI tidak sederhana dan telah diatur
dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter Dan
Dokter Gigi (PERKONSIL No. 50 tahun 2017).
Jiwa dari UUPK Pasal 69 dan PERKONSIL No. 50 Tahun 2017
adalah penanganan penegakan disiplin profesi yang komprehensif
dilakukan secara team antara KKI dan MKDKI. Keputusan ada atau
tidaknya pelanggaran disiplin akan muncul dalam persidangan-
persidangan disiplin di MKDKI, yang selanjutnya dieksekusi dan
ditindaklanjuti oleh KKI. Praktik pembagian peran antara KKI dan
MKDKI ini telah berjalan sejak hampir dua puluh tahun yang lalu dan
dirasakan efektif.
3.2.
Kewenangan MKDKI terkait tindakan disiplin profesi
Keanggotaan MKDKI terdiri dari sebelas orang sesuai dengan
UUPK pasal 59 yang bekerja secara kolektif dan kolegial dalam
menangani pengaduan dari pasien. Dalam hal MKDKI memberikan
keputusan untuk mencabut STR teradu, MKDKI tidak memiliki
kewenangan
untuk
mengeksekusi
putusan
tersebut
sehingga
memberikan rekomendasi kepada KKI.
Jadi alasan mengapa MKDKI hanya memberikan rekomendasi
pencabutan STR kepada KKI adalah karena MKDKI tidak memiliki
kewenangan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
KESIMPULAN
Dari seluruh uraian di atas Ahli menyimpulkan bahwa
1. Tujuan norma disiplin adalah untuk menjaga kehormatan profesi agar tetap
dipercayai oleh masyarakat, karena profesi itu memproteksi keselamatan
masyarakat melalui tindakan disiplin terhadap anggota profesi yang tidak laik
untuk praktik. Hal ini berbeda dengan norma hukum yang bertujuan untuk
mewujudkan
kedamaian
dengan
memberikan
rasa
keadilan
melalui
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang berkonfilk.
2. Seorang dokter yang dicabut STR nya berdasarkan Putusan MKDKI karena
tidak laik untuk praktik tidak dapat dikatakan telah dilanggar haknya
113
berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) karena
melakukan praktik dokter bukanlah hak yang dimiliki sejak yang bersangkutan
menjadi warga negara, tetapi hak istimewa (privilege) diberikan karena
memenuhi syarat-syarat kelaikan untuk melakukan praktik dokter. Hak itu
otomatis akan gugur bila syarat-syarat itu tidak terpenuhi.
3. Tindakan MKDKI mencabut STR seorang dokter yang tidak laik untuk praktik
bukanlah merupakan tindakan hukuman terhadap dokter, tetapi adalah
tindakan untuk memproteksi keselamatan pasien dan masyarakat.
4. Pada hakekatnya tidak terjadi contradictio in terminis antara pasal 69 ayat (1)
dan pasal 69 ayat (3) UUPK. Penanganan kasus disiplin profesi medis
ditangani secara komprehensif antara KKI dan MKDKI secara tim sehingga KKI
terikat pada Keputusan MKDKI. Tidak adanya kewenangan MKDKI untuk
mengeksekusi putusan pencabutan STR menyebabkan sanksi disiplin tersebut
berupa rekomendasi kepada KKI yang memiliki kewenangan untuk itu.
Pada akhirnya perkenankan Ahli mengutip kata-kata bijak dari Marcus Tulius
Cicero (106 - 43 SM), seorang negarawan Romawi terkemuka dalam karyanya De
Legibus yaitu, Salus populi suprema est lex (The good of the people is the chief
law). Kebaikan untuk masyarakatlah yang merupakan hukum yang utama.
2. Dr. Ahmad Redi S.H., M.H., M.Si.
Dalam keterangan Ahli ini, saya menguraikan 2 (dua) substansi besar
sebagai bangunan argumentasi yang berelasi dengan pengujian Pasal 69 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945, sebagai berikut:
1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedotekteran Indonesia (MKDKI) Sebagai
Infrastruktur Hukum dalam Perlindungan Setiap Warga Negara Untuk
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945; dan
2. MKDKI Sebagai Penegak Disiplin Kedokteran, Bukan Sebagai Penegak
Hukum Kedokteran.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,
A. Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedotekteran
Indonesia
Sebagai
Infrastruktur Hukum dalam Perlindungan Setiap Warga Negara Untuk
114
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan institusionalisasi Sila
Kedua dan Sila Kelima Pancasila yang menghendaki adanya kristalisasi nilai
dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai bidang kesejahteraan sosial,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pembangunan pelayanan
kesehatan yang baik ini dioperasionalisasi dalam berbagai norma
kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia di berbagai
peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, yang antar-ketiga pilar ini
merupakan satu kesatuan utuh yang saling menguatkan. Berbagai legislasi
dan regulasi di bidang Kesehatan mengatur berbagai pilar ini dengan tujuan
penciptaan pelayanan kesehatan sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD
NRI 1945.
Pilar kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia
sangat penting dalam penciptaan pelayanan kesehatan yang berasaskan
Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. Asas keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien
beralasi dengan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia
yaitu
keberadaan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
dan
Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mengatur:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
115
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ini terkoneksi secara langsung dengan ketentuan Pasal Pasal 66
ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
yang mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya
dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.” Bahkan, dalam Pasal 66 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
dokter atau dokter gigi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dan
perdata
Ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1), 66 ayat (3), dan Pasal 69
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini, tidak
lepas dari dimensi filsafat moral mengenai konsepsi bahwa secara umum,
manusia selalu menyadari bahwa di dunia yang kompleks ini, terdapat 2
(dua) kemungkinan ketika dihadapkan pada situasi yang memiliki 2 (dua)
konsekuensi, yaitu kebaikan dan keburukan. Prinsip etika yang diterapkan
pada situasi ketika manusia dihadapkan pada 2 (dua) pilihan ini disebut
Principle of Double Effect. Prinsip efek ganda ini menyangkut prinsip bahwa
tindakan manusia selalu memiliki 2 (dua) efek yang berbeda. Salah satu
efeknya adalah kebaikan yang diharapkan (intended good), yang lainnya
yaitu efek buruk yang tidak diharapkan (unintended devil).
Kehadiran MKDKI merupakan infrastruktur hukum guna merespon
Principle of Double Effect terkait dengan unintended devil dari dokter atau
dokter gigi yang menimbulkan efek buruk bagi orang lain yang dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran yang
tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI1945 yang berasaskan pada
nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta
perlindungan
dan
keselamatan
pasien.
Kehadiran
MKDKI
sebagai
infrastruktur hukum dalam perlindungan hukum norm adresaat yaitu pasien
dari praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi sebagai ‘penjaga disiplin’,
selain
bahwa
dokter
dan
dokter
gigi
pun
terikat
pula
pada
pertanggungjawaban etika dan hukum.
116
Pilar
kelembagaan
MKDKI
ini
didukung
pula
oleh
pilar
ketatalaksanaan
dan
sumber
daya
manusia
yang
diatur
secara
komplementer dan multi-norma dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran.
Ketatalaksanaan
MKDKI
dalam
menjalankan tugasnya untuk: (a) menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang
diajukan; dan (b) menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus
pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi, dilakukan melalui pemrosesan
pengaduan, pemeriksaan, dan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bentuk kelembagaan MKDKI yang memiliki ketatalaksanaan dalam
upaya perlindungan warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang baiuk, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Apabila diuraikan dalam
tabel norma maka ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran maka akan terlihat sebagai berikut:
Tabel 1
Uraian Rumusan Norma Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran
Subjek Norma
Operator
Norma
Objek
Norma
Keterangan
Norma
Konklusi Norma
1. Dokter;
2. dokter gigi;
3. KKI
Bersifat
mengikat
Keputusan
MKDKI
1. Sanksi yang
mengikat
kepada dokter,
dokter gigi;
dan
2. Rekomendasi
yang mengikat
kepada KKI
1. Dokter atau dokter
gigi terikat pada
sanksi yang
dikenakan oleh KKI
berdasarkan
rekoemndasi
MKDKI.
2. KKI terikat pada
rekomendasi dari
MKDKI untuk
melakukan
pencabutan STR
atau SIP dokter
atau dokter gigi.
Terhadap ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mengenai relasi
mengikatnya rekomendasi pencabutan STR atau SIP MKDKI kepada KKI,
117
menurut Ahli merupakan ketentuan normatif yang sangat jelas, bernalar, dan
wajar, karena:
1. Ketentuan ini merpertegas ketentuan normatif pasal-pasal lain dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
menyangkut kewenangan kelembangaan KKI, misalnya ketentuan Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran yang mengatur, antara lain: fungsi KKI untuk
melakukan pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik
kedokteran (Pasal 6), melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai
dengan fungsi masing-masing (Pasal 7), dan mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi (Pasal 8).
Pengaturan mengenai “rekomendasi” dalam ketentuan Pasal 69
ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran merupakan norma penegas (affirmation norm) terhadap
ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, agar kewenangan KKI tidak
dinegasikan dan dieliminasi oleh MKDKI, sehingga tidak ada konflik
norma, distorsi norma, kontestasi norma, dan malafungsi norma. Untuk
membaca kata “rekomendasi” dalam Pasal 69 ayat (3) maka harus pula
dibaca secara sistematis Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 66, dan Pasal
69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pemaknaan
kata
“rekomendasi”
bila
hanya
menggunakan
penfasiran yang sempit, kaku, dan tertutup seperti metode penfasiran
gramatikal maka kata “rekomendasi” hanya dimakanai terbatas pada
pengertian “anjuran” atau “nasihat”. Padahal, kata “rekomendasi“ ini
merupakan sebuah rangkaian yang mengalir secara normatif dari
berbagai pasal yang saling terkoneksi (connected norm).
Selanjutnya, apabila menggunakan penalaran kritis untuk menilai
norma kewenangan KKI dengan relasi pada rekomendasi dari MKDKI,
yang merujuk dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang hanya berwenang
mencabut STR dan tidak terhadap SIP, maka berdasarkan penalaran
yang wajar maka dapat dijelaskan:
118
a. Secara normatif bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
diatur bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang
berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau
kedokteran gigi dilaksanakan. Namun, ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
tidak dapat berdiri sendiri. Terdapat norma pelengkap (secondary
rules), antara lain yaitu Pasal 38 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur
bahwa untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus
memiliki STR dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang
masih berlaku.
Berdasarkan penalaran yang wajar menggunakan penfasiran
sistematis maka secara sistematis dapat dimaknai:
1) Pencabutan STR oleh KKI secara sistematis berdampak pada
tidak dapat berlakunya SIP, karena syarat untuk mendapatkan
SIP ialah adanya STR (penafsiran sistematis-kausalitas).
Dengan demikian, apabila STRnya dicabut maka sine qua non
dengan keberadaan SIP. SIP tidak akan ada tanpa STR dan
STR merupakan awal dari terbitnya SIP.
2) Pencabutan STR yang merupakan kewenangan KKI yang
berdampak pada pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/kota dalam menerbitkan SIP, namun dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tidak
diberikan kewenangan melakukan pencabutan SIP. Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
memberikan kewenangan atribusi untuk mencabut SIP hanya
kepada KKI (Pasal 8 dan Pasal 69 ayat (3). Padahal, dalam
hukum tata negara dan administrasi negara diatur bahwa hanya
pejabat yang berwenang secara atribusi, delegasi, atau mandat
yang dapat melakukan kewenangannya. Kewenangan atribusi
merupakan kewenangan pertama dan utama (primum authority)
karena pemberian kewenangan kepada badan atau pejabat
119
pemerintahan disemberkan pada pemberian kewenangan dalam
UUD NRI 1945 atau Undang-Undang. Dengan demikian,
pencabutan SIP bukanlah kewenangan pejabat kesehatan yang
berwenang
di
kabupaten/kota,
meskipun
Ia
diberikan
kewenangan
atribusi
untuk
menerbitkan
SIP
(penafsiran
sistematis-kausalitas), karena secara atribusi kewenangan
pencabutan SIP berada pada kewenangan KKI.
3) Pencabutan STR sekaligus SIP oleh KKI merupakan bentuk
kesatuan kelembagaan dan ketatalaksanaan yang mempercepat
proses pemberian sanksi disiplin dan menghindari terjadinya
konflik
kewenangan
yang
berbasis
pada
ego-sektoral
kelembagaan yang merugikan kepentingan pembangunan
kesehatan (penafsiran teleologis).
2. “Rekomendasi” dalam hukum administrasi negara merupakan produk
administrasi negara yang bersifat deklaratif, yaitu keputusan dan/atau
tindakan administrasi negara yang bersifat pengesahan setelah melalui
proses pembahasan di tingkat pejabat pemerintahan yang menetapkan
keputusan yang bersifat konstitutif. Dalam rezim hukum administrasi
negara, keputusan MKDKI merupakan keputusan administrasi negara
yang bersifat penetapan mandiri oleh pejabat pemerintahan. Tanpa
adanya keputusan MKDKI yang bersifat konstitutif maka Keputusan KKI
sebagai keputusan yang bersifat deklaratif tidak akan pernah ada. Sifat
Keputusan MKDKI mengenai pencabutan STR atau SIP dokter atau
dokter gigi hanya bersifat pengesahan semata, sehingga Ia terikat
terhadap keputusan konstitutif yaitu rekomendasi MKDKI. Sebagai
produk administrasi negara maka keputusan rekomendasi dan keputusan
pencabutan STR atau SIP, dapat dilakukan upaya korektif di pengadilan
tata usaha negara (PTUN), mulai upaya administrasi, berupa keberatan
dan banding administrasi; banding di pengadilan tinggi TUN, bahakan
kasasi dan peninjauan kembali.
Berdasarkan uraian di atas maka ketentuan Pasal 69 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 sudah sangat jelas, bernalar, dan
wajar sehinga tidak memiliki law making process problems dan norm
interpretation problems. Bilapun, terdapat masalah dalam pelaksanaan
120
kewenangan MKDKI dan KKI maka hal ini dapat saja merupakan masalah
non-normatif tetapi implementation problems dan capacity problem, baik
kapasitan moralitas maupun kapasitan intelektualitas dari pemegang
kewenangan penegak disiplin kedokteran.
B. MKDKI Sebagai Penegak Disiplin Kedokteran, Bukan Sebagai Penegak
Hukum Kedokteran
MKDKI bukanlah sebagai penegak hukum sehingga tidak terikat pada
due process of law. MKDKI merupakan penegak disiplin kedokteran yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan
kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Berikut ini merupakan tabel perbandingan lembaga penegakan disiplin
dan lembaga penegakan hukum:
Tabel 2
Perbandingan Lembaga Penegakan Disiplin Dan Lembaga Penegakan
Hukum
Hal
Lembaga Penegak Hukum
Lembaga Penegak
Disiplin
Rujukan/batu uji
Norma Hukum
Standar
disiplin/keilmuwan profesi
Sanksi
• Pidana (penegakan hukum pidana)
• Administrasi negara (penegakan
hukum administrasi negara)
Administrasi
Keberlakuan
Seluruh
subjek
hukum,
baik
Natuurlijke persoon atau menselijk
person, maupun rechtspersoon
Terbatas
pada
profesi
tertentu
Proses
Due process of law
Bukan due process of law
Upaya Korektif
Hierarkis
Tidak hierarkis
Berdasarkan hal tersebut di atas maka MKDKI merupakan lembaga
penegak disiplin dan bukanlah Lembaga penegak hukum yang di dalamnya
ada due pocess of law.
Akhirnya, demikian Keterangan ini saya sampaikan. Ahli teringat
dengan perkataan bapak kedokteran dunia, Abu Ali al-Huseyn bin Abdullah
bin Hasan Ali bin Sina atau Ibnu Sina, bahwa: “Dokter yang bodoh adalah
ajudan kematian". Ibnu Sina mengingatkan kepada kita mengenai bahwa di
121
setiap kebaikan yang diharapkan (intended good), selalu ada potensi
keburukan yang tidak diharapkan (unintended devil). Untuk itu, keberadaan
MKDKI dan KKI merupakan pilar prevensi sekaligus represi dalam merespon
Principle of Double Effect di bidang kesehatan. Demkian, semoga Allah SWT
menolong bangsa dan negara ini.
SAKSI
DR. Dr. Saleh Al Mochdar, Sp.BS., M.H.Kes., FIHFAA., FRSPH., S.H., M.H.,
C.Med.
Majelis Pemeriksa Disiplin - MKDKI merupakan majelis yang dibentuk
MKDKI dan terdiri dari Anggota MKDKI khusus untuk memeriksa dan memutus
satu kasus pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
Bersama ini, saya mohon dapat diperkenankan untuk menyampaikan
Keterangan sebagai saksi Pemerintah sebagai Majelis Pemeriksa Disiplin-MKDKI
yang ikut memeriksa pengaduan MKDKI Nomor 07/P/MKDKI/I/2022, atas
permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran (selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) yang dimohonkan oleh dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made
Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III) yang
seluruhnya diwakili oleh Viktor Santoso Tandiasa, SH, MH (Advokat dan Konsultan
Hukum beralamat di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6, Blok
M-1, Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, 16710) untuk selanjutnya disebut sebagai
Para Pemohon, sesuai Registrasi Permohonan di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2023, dengan perbaikan
permohonan pada tanggal 13 Maret 2023, sebagai berikut:
Majelis Pemeriksa Disiplin dalam menangani Pengaduan Pelanggaran
Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan
Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, dan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter
Gigi.
122
Terhadap dr. Maria Yustina, Sp. B, Majelis Pemeriksa Disiplin tidak pernah
memaksa Teradu II MKDKI/Saksi Para Pemohon untuk mengakui bahwa Tdirinya
bersalah, yang terjadi saat sidang pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. Majelis menanyakan, “Apakah benar pernah dilakukan sidang pemeriksaan
kepada Teradu II MKDKI (Saksi dr. Maria Yustina Sp.B) sebelumnya?
Dijawab oleh Teradu II “Iya benar”.
b. Majelis menanyakan “Apakah Teradu II mengakui menyatakan merasa
bersalah pada saat sidang pemeriksaan sebelumnya?”
Dijawab oleh Teradu II, “Iya”.
c.
Majelis menanyakan “Apakah cukup dengan pengakuan salah dari penyataan
sidang pemeriksaan sebelumnya akan dijadikan dasar untuk mempersingkat
pemeriksaan? Ataukah Majelis akan memeriksa secara lebih detail dari awal
sesuai dengan ketentuan yang berlaku?”, Teradu II sebelum menjawab
pertanyaan dari Majelis tersebut, tampak melakukan konsultasi dan koordinasi
terlebih dahulu dengan Pendamping Teradu II saat itu, yang pada akhirnya
Teradu II menjawab tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang yang lebih detail.
(karena Teradu II sudah mengakui bahwa apa yang terjadi pada sidang
pemeriksaan sebelumnya benar).
Terkait dengan sidang pemeriksaan terbuka dan tertutup disampaikan
sebagai berikut:
a. Sidang pemeriksaan bersifat tertutup dan disampaikan pada setiap awal
persidangan bahwa "sidang pemeriksaan dibuka dan dilaksanakan dalam
sidang tertutup untuk umum" (Pasal 12 Peraturan KKI Nomor 50 Tahun 2017
tentang tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter
Gigi).
b. Sidang pembacaan putusan bersifat terbuka, dan disampaikan pada awal
sidang bahwa "sidang pembacaan putusan MKDKI dibuka dan terbuka untuk
umum".
c.
Putusan sah dan mengikat apabila dibacakan dalam sidang terbuka untuk
umum (Pasal 83 ayat (1), ayat (4) jo Pasal 12 Peraturan KKI Nomor 50 Tahun
2017 tentang tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan
Dokter Gigi)
Di dalam surat panggilan sidang baca putusan dan tata tertib sidang baca
putusan tidak tertulis larangan menyebarkan link zoom.
123
Keterangan Tambahan
Bahwa saksi juga mengajukan keterangan tambahan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2023, pada pokoknya sebagai
berikut.
Bahwa keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
masa bakti tahun 2016–2021 ditetapkan dengan:
- Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.02.02/MENKES/350/2016
Tentang
Pengangkatan
Anggota
Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 – 2021
ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2016
- Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/4830/2021 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 –
2021 tanggal 09 Juli 2021; dan
- Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/6467/2021 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 –
2021 ditetapkan pada tanggal 08 Oktober 2021.
Bahwa keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
masa bakti Tahun 2016 – 2021 telah mengalami penggantian dengan
keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia masa bakti Tahun
2022-2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/746/2022 tentang Pengangkatan Anggota
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2022-2027
dan berlaku mulai ditetapkan yaitu tanggal 18 Februari 2022.
[2.7] Menimbang bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023 serta
keterangan lisan yang didengar dalam persidangan tanggal 6 Juni 2023, sebagai
berikut:
1. Istilah "Disiplin Ilmu Kedokteran" dalam tataran Praktik Kedokteran di
Indonesia muncul pertama kali dalam UU Praktik Kedokteran. Hal ini tidak
dikenal secara umum dalam Praktik Kedokteran di dunia. World Medical
124
Association (WMA), Asosiasi Medis Dunia, tempat berhimpunnya organisasi
profesi kedokteran seluruh dunia, hanya mengenal dua norma dalam praktik
kedokteran yaitu norma etik dan norma hukum; tidak ada norma disiplin.
2. Disiplin Ilmu Kedokteran yang dimaksud adalah aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus
diikuti oleh dokter dan dokter gigi (Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) UU Praktik
Kedokteran). Dengan kata lain, disiplin yang dimaksud adalah disiplin
keilmuan; bukan disiplin kerja pada umumnya dan juga bukan kode etik
profesi kedokteran.
3. Terkait disiplin keilmuan, Pasal 1 Angka 13 UU Praktik Kedokteran telah
menyatakan bahwa Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran
gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang
disiplin ilmu tersebut. Dengan demikian, dalam penilaian disiplin keilmuan,
semestinya juga melibatkan peran kolegium.
4. Dari 28 jenis pelanggaran disiplin kedokteran (Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 4 Tahun 2011), perihal
kompetensi (kemampuan
profesional) seorang dokter merupakan hal terpenting dalam penilaian dugaan
pelanggaran
disiplin
kedokteran.
Pelanggaran
kompetensi
dapat
mengakibatkan dicabutnya Surat Tanda Registrasi (STR) dan berimplikasi
pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Data pelanggaran disiplin (2019-
2023) yang disampaikan Ketua MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia) dalam Pertemuan Penguatan Koordinasi Penegakan
Disiplin, tanggal 11-13 Mei 2023 di Bogor, bahwa dari 25 kasus pelanggaran
disiplin, ada 19 (sekitar 76%) kasus terkait pelanggaran kompetensi.
Kompetensi kedokteran seringkali merupakan hal yang sangat cair (tidak
berbatas tegas) dan "grey area" (bukan "hitam - putih"). Ada banyak "titik
singgung" kompetensi cabang disiplin ilmu kedokteran yang satu dengan
lainnya. Hal ini dapat terjadi karena sebab berikut, antara lain:
a. Secara keilmuan, semua pendidikan kedokteran bermula dari pendidikan
dokter umum, kemudian spesialis dan subspesialis (konsultan). Ketika
menjadi dokter spesialis, tidak mungkin spesialisasinya terlepas dari ilmu
kedokteran umum; Demikian juga ketika menjadi subspesialis, kompetensi
125
keilmuannya tidak mungkin terlepas sama sekali dari disiplin ilmu spesialis
sebelumnya.
b. Secara struktur anatomi dan fungsinya (fisiologis), tubuh manusia tidak
mungkin tidak terkait satu dengan lainnya. Tubuh manusia merupakan
suatu sistem, dimana unsur tubuh (organ) yang satu saling terkait dengan
organ tubuh lainnya membentuk satu fungsi kehidupan yang harmoni,
seimbang dan sehat.
Karena itu, pada umumnya persoalan kompetensi bukanlah hal yang
mudah untuk dinilai secara tegas. Secara normatif, dalam pasal 29 ayat (3)
huruf d UU Praktik Kedokteran, salah satu persyaratan memperoleh STR
adalah "memiliki sertifikat kompetensi". Dalam penjelasan, sertifikat
kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan. Dapat ditafsirkan
bahwa kolegium lah yang paling memahami perihal kompetensi dokter dan
karena itu diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat kompetensi. Sertifikat
kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi (Pasal 1 angka 4 UU Praktik
Kedokteran).
Merujuk Tata Kelola (Kompendium) Majelis Kolegium Kedokteran
Indonesia (MKKI) 2016, Kolegium Ilmu Kedokteran mempunyai fungsi antara
lain:
a. Penyelenggaraan ujian kompetensi nasional.
b. Penerbitan sertifikat kompetensi profesi nasional (sertifikasi).
c. Menyusun Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan yang kemudian
akan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terkait substansi disiplin ilmu,
khususnya perihal kompetensi seorang dokter merupakan domain/ranah
kolegium. Sudah semestinya kolegium terkait dilibatkan dalam penilaian
kompetensi dokter.
5. Pasal 55 ayat (2) UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa MKDKI
merupakan lembaga otonom dari KKI. Tidak ada penjelasan lanjut frasa
"lembaga otonom" dimaksud. Merujuk
tulisan
Prof.
Dr.
Jimly
Asshiddiqie, S.H dalam buku "Perkembangan & Konsolidasi
Lembaga
126
Negara Pasca Reformasi", bahwa organ negara (lembaga negara) dapat
dibedakan dari dua segi, fungsi dan hirarkinya. Hirarki antar lembaga negara itu
penting ditentukan karena harus ada pengaturan mengenai perlakuan hukum
terhadap orang yang menduduki jabatan lembaga negara tersebut. Untuk itu
ada dua kriteria yang dapat dipakai, yaitu (i) kriteria hirarki bentuk sumber
normatif dan (ii) kualitas fungsinya yang bersifat utama/primer atau bersifat
penunjang/sekunder (auxiliary) dalam sistem kekuasaan negara.
Menelisik "kriteria hirarki" antara KKI dan MKDKI dalam UU Praktik
Kedokteran, antara lain:
a. Struktur kedudukan KKI bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 4 ayat
(2)), sementara MKDKI bertanggung jawab kepada KKI (Pasal 56);
b. Keanggotaan KKI ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri (Pasal 14
ayat (3)), sementara Anggota MKDKI ditetapkan oleh Menteri atas usul
organisasi profesi (Pasal 60);
c. MKDKI merupakan lembaga otonom dari KKI (Pasal 55 ayat (2) UU Praktik
Kedokteran). Dengan kata lain, MKDKI bagian dari KKI; bukan sebaliknya.
Karena itu, dari segi kriteria hirarki, dapat dikatakan bahwa kedudukan KKI
lebih tinggi dari pada kedudukan MKDKI dalam struktur kekuasaan negara.
Menelisik "kualitas fungsi" antara KKI dan MKDKI dalam UU Praktik
Kedokteran:
Bahwa fungsi KKI adalah fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta
pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan medis (Pasal 6); Sementara fungsi
MKDKI tidak pernah disebut jelas dengan kata "fungsi" tapi dapat dimaknai
bahwa "fungsi" MKDKI terkait tujuan pembentukan MKDKI menegakkan disiplin
dokter (pasal 55).
Dari fungsi-fungsi tersebut, dapat dikatakan bahwa kualitas fungsi KKI
bersifat
utama/primer
sementara
kualitas
fungsi
MKDKI
bersifat
penunjang/sekunder (auxiliary) dalam sistem kekuasaan negara.
6. Perihal kewenangan antara KKI dan MKDKI dalam kaitannya dengan sanksi
disiplin berupa pencabutan STR menurut UU Praktik Kedokteran.
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada
tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan
127
disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (pasal 1
angka 14).
Sanksi disiplin yang ditetapkan MKDKI dalam suatu keputusan dapat
berupa "Rekomendasi pencabutan STR" (Pasal 69 ayat (3) huruf b).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "rekomendasi" berarti
saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Pada dasarnya,
kata "rekomendasi" bermakna"saran", bukanlah sesuatu yang wajib/harus
ditaati.
Jika dikaitkan dengan "kriteria hirarki" dan "kualitas fungsi" antara KKI dan
MKDKI (seperti diuraikan di atas), maka penempatan kata "rekomendasi" di
depan frasa "pencabutan STR" adalah sudah sesuai dan
sangat
tepat.
Hanya KKI-lah yang diberi kewenangan atributif secara tegas, lugas dan
jelas untuk "menerbitkan dan mencabut STR dokter dan dokter gigi."
(Pasal 8 huruf b).
Dengan demikian, kata "mengikat" dalam pasal 69 ayat (1) yang
menyatakan bahwa "Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi dan KKI"
menjadi kurang sesuai dan tidak tepat; khususnya ketika dimaknai bahwa
"Keputusan MKDKI mengikat KKI".
Berdasarkan beberapa uraian sementara yang dapat Kami sampaikan di
atas, Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dan Seluruh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Sidang Pleno
berkenan untuk memberikan tafsir dan pemaknaan yang lebih sesuai dan tepat
pada norma pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, demi keadilan dan kepastian
hukum.
[2.8] Menimbang bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) memberikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 5 Juni 2023 serta keterangan lisan yang didengar dalam persidangan
tanggal 6 Juni 2023, sebagai berikut.
I. KETENTUAN UNDANG – UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
128
Dalam Permohonan Perkara Nomor 21/PUU-XXI/2023 bahwa Para
Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran, yang menyatakan:
“Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”.
bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dan selanjutnya, Keterangan MKDKI terhadap Permohonan Para Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam Permohonan yang diajukan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi, MKDKI dalam penyampaian pandangannya
menguraikan mengenai Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) di dalam Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, untuk selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran serta
Keterangan terhadap Frasa “Mengikat” Pada Pasal 69 Ayat (1) UU Praktik
Kedokteran.
II. KEDUDUKAN
MAJELIS
KEHORMATAN
DISIPLIN
KEDOKTERAN
INDONESIA DI DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Bahwa MKDKI sebagai lembaga otonom dari KKI yang dibentuk dengan fungsi
pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibentuk
berdasarkan mandat yang terdapat pada UU Praktik Kedokteran dengan tujuan
untuk menegakkan disiplin profesional dokter dan dokter gigi di Indonesia.
Penegakan disiplin yang dimaksud merupakan tindakan penegakan aturan –
aturan
dan/atau
ketentuan-ketentuan
penerapan
keilmuan
dalam
129
penyelenggaraan praktik kedokteran yang harus ditaati dan diikuti oleh dokter
dan dokter gigi.
Penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh MKDKI bertujuan
untuk melindungi masyarakat (pasien), menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan serta menjaga kehormatan profesi kedokteran dan
kedokteran gigi. Walaupun MKDKI bertanggung jawab kepada KKI, namun
agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima
layanan, dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan, MKDKI dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun
atau lembaga lainnya [Penjelasan Pasal 55 ayat (3) UU Praktik Kedokteran].
Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjaga indepedensi MKDKI.
Bahwa dalam Pasal 64 UU Praktik Kedokteran, berbunyi:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :
a. Menerima
pengaduan,
memeriksa,
dan
memutuskan
kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran
disiplin dokter atau dokter gigi.
Bahwa mengenai Frasa “Mengikat” Pada Pasal 69 Ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, perlu MKDKI jelaskan, dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran
harus dilihat secara komprehensif dan tidak boleh hanya mengutip 1 (satu) ayat
saja, karena Pasal 69 antara ayat (1) sampai ayat (3) merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Adapun Pasal 69 UU Praktik
Kedokteran, berbunyi:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
Bahwa apabila melihat Pasal 8 UU Praktik Kedokteran, berbunyi:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil
Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang :
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan
dokter gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
130
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan
dokter gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi
mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesi; dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan
sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar
ketentuan etika profesi.
Wewenang dari KKI tentang menerbitkan dan mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi merupakan tindak lanjut Keputusan MKDKI
merupakan keputusan administrasi yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak
terkait dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang
terlibat (teradu, KKI, dan dinas kesehatan kabupaten/kota terkait). Sifat
mengikat dari Keputusan MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada upaya
hukum atas Keputusan MKDKI. Keputusan MKDKI yang berisikan penjatuhan
hukuman disiplin (khususnya berupa pencabutan STR) terhadap dokter atau
dokter gigi yang melakukan pelanggaran disiplin profesi harus dilaporkan
kepada KKI untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan atas sanksi disiplin
tersebut.
Dengan kata lain, sebagai Pejabat administrasi Negara, KKI terikat pada
Keputusan MKDKI yang menyatakan dokter atau dokter gigi melanggar disiplin
atau tidak melanggar disiplin melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia
tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran.
Sedangkan mengenai kata “rekomendasi” pada ketentuan Pasal 69 ayat
(3) huruf b, tidak dapat serta merta diartikan bahwa KKI mempunyai
kewenangan untuk mengubah Keputusan MKDKI. Kata “rekomendasi” melekat
dengan frasa setelahnya yaitu “pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik”. Hal tersebut karena pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR)
merupakan kewenangan KKI (Vide Pasal 8 UU Praktik Kedokteran), sedangkan
pencabutan SIP hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
selaku pejabat yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SIP (Vide Pasal 37
UU Praktik Kedokteran). Dengan demikian, Keputusan MKDKI mengenai hal
tersebut hanya berupa rekomendasi saja namun tetap tidak menghilangkan
sifat mengikatnya.
131
Rekomendasi merupakan saran yang menganjurkan (membenarkan,
menguatkan). Makna lain dari rekomendasi adalah penyungguhan, atau hal
minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya dengan baik (biasa
dinyatakan dengan surat, sedangkan mengikat artinya keputusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya
hukum yang dapat ditempuh. Artinya menyampaikan salinan Keputusan MKDKI
kepada KKI untuk memperoleh penetapan pelaksanaan sanksi disiplin.
III. PROSES KELUARNYA KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN
KEDOKTERAN INDONESIA
Penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh
MKDKI tentunya dilakukan bukan tanpa pedoman/acuan. Pedoman/acuan yang
digunakan MKDKI adalah Peraturan KKI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Dimana terdapat 28 (dua puluh delapan)
jenis pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang tidak boleh
dilanggar oleh dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran.
Sedangkan dalam proses pemeriksaan pengaduan di MKDKI, MKDKI
berpedoman kepada UU Praktik Kedokteran dan turunannya, yaitu Peraturan
KKI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin
Dokter dan Dokter Gigi. MKDKI menerima pengaduan dari orang yang
mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter
gigi dalam menjalankan praktik kedokteran (vide Pasal 1 angka 20 Peraturan
KKI No 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin
Dokter dan Dokter Gigi).
MKDKI berdasarkan UU Praktik Kedokteran bukanlah lembaga yang
bertugas untuk melakukan mediasi, rekonsiliasi dan atau perdamaian, sehingga
keputusan dari MKDKI tidak dapat selalu memuaskan seluruh pihak, karena
selalu ada pihak yang akan merasa “dirugikan” atas Keputusan MKDKI. Jika
dokter yang diadukan tidak bersalah, kadang kala Pengadu beranggapan
proses di MKDKI adalah gelap dan berbisik – bisik, tidak transparan bagi
pengadu, tidak terbuka, tidak memenuhi proses “due prosess of law”, tidak
memberikan jaminan perlindungan HAM, bahkan terdapat proses yang tidak
berimbang, dimana tidak mungkin sesama rekan sejawat (dokter) akan
132
menghukum rekan sejawat (jeruk makan jeruk). Namun dugaan persepsi
negatif dari pengadu tersebut dapat hilang karena dokter yang diadukan
(PEMOHON I dan PEMOHON II) dikenakan sanksi disiplin.
Dengan Keputusan MKDKI yang memberi sanksi disiplin bagi dokter yang
diadukan (PEMOHON I dan PEMOHON II), hal yang terjadi justru sebaliknya,
persepsi negatif justru kini datang dari dokter dan dokter gigi yang dikenakan
sanksi disiplin (PEMOHON I dan PEMOHON II).
Bahwa keinginan Para Pemohon untuk menerapkan prinsip due process
of law, terbuka untuk umum, para pihak dapat saling mendengarkan
keterangan pihak lain dan bahkan saling menyanggah, sebenarnya sangat
disambut baik oleh MKDKI. Namun dalam proses pemeriksan MKDKI ada
rahasia kedokteran yang merupakan hak pasien untuk dijaga rahasianya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain mengenai
penyakit pasien, dokumen rekam medis pasien (Vide Pasal 48 UU Praktik
Kedokteran). Dengan kata lain, tidak semua orang berkenan jika penyakit yang
dideritanya diketahui orang lain dan/atau berkenan rahasia medisnya dibuka.
Oleh karena itu, MKDKI tidak dapat menjalankan proses penegakan disiplin
melalui persidangan terbuka untuk umum, para pihak tidak dapat saling
mendengarkan keterangan pihak lain dan tidak dapat saling menyanggah
secara langsung. Sidang terbuka untuk umum yang dapat dilakukan MKDKI
adalah pada saat sidang pembacaan putusan. Bahkan jika ada media yang
meliput, masih banyak pasien (pengadu MKDKI) atau dokter dan dokter gigi
yang diadukan tidak menyukainya. Batasan dalam proses penegakan disiplin
dokter dan dokter gigi diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan aturan
turunannya yaitu Peraturan KKI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, membuat MKDKI
bukan seperti lembaga peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, dimana proses pemeriksaannya terbuka untuk
umum dan berjenjang (Vide Pasal 24 UUD 1945).
Namun demikian, agar dokter dan dokter gigi yang diadukan mempunyai
kesempatan untuk membela diri dan saat pemeriksaan tidak merasa
diintimidasi/berjalan tidak sebagaimana mestinya, dokter atau dokter gigi yang
diperiksa/diadukan oleh MKDKI mempunyai hak:
133
1) Didampingi saat sidang pemeriksaan;
2) Mengajukan Ahli untuk mendukung tanggapan yang telah disampaikan
dalam sidang pemeriksaannya, dan
3) Mengajukan tanggapan akhir.
4) Teradu berhak meminta sidang pemeriksaan ulang
(Vide Pasal 69 sampai 76 Peraturan KKI Nomor 50 tahun 2017)
Pemberitahuan hak dari dokter dan dokter gigi untuk didampingi saat
sidang pemeriksaan dan hak untuk mengajukan Ahli tercantum dalam surat
panggilan sidang dokter atau dokter gigi yang diadukan. Selain itu, Majelis juga
menyampaikan hak untuk mengajukan Ahli dan hak untuk mengajukan
tanggapan akhir secara langsung dalam persidangan yang dihadiri oleh dokter
dan dokter gigi yang diadukan.
Apabila pemberitahuan terkait hak-hak dokter atau dokter gigi teradu
tersebut dilaksanakan oleh MKDKI namun dokter atau dokter gigi tidak
didampingi saat sidang pemeriksaan, tidak mengajukan Ahli, dan tidak
mengajukan tanggapan akhir maka Teradu dianggap telah melepaskan/ tidak
menggunakan haknya tersebut.
Bahwa dapat MKDKI jelaskan, proses keluarnya sanksi disiplin terhadap
PEMOHON I dan PEMOHON II adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pasien atas nama alm Gerry Irawan adalah dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi (dokter spesialis kandungan).
2. Sebelum menjalankan profesi sebagai dokter, dokter harus mengucapkan
sumpah dokter. Adapun salah satu kalimat dalam sumpah dokter berbunyi
“saya akan memperlakukan Teman Sejawat saya seperti saudara
kandung.”
(vide Pasal 1 sumpah dokter nomor 10 Kodeki 2012). Disamping itu setiap
dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan (vide Pasal 18 Kodeki 2012).
3. Dalam hubungan antara PEMOHON I dan PEMOHON II dengan Pasien
seharusnya PEMOHON I dan PEMOHON II mempunyai perhatian lebih
terutama pada Pasien pasca operasi yang telah dijalankan oleh PEMOHON
I dan PEMOHON II, penyampaian keluhan pasca operasi, terutama nyeri
134
perut dan kembung yang disampaikannya apalagi Pasien berprofesi
sebagai dokter spesialis, bukan menganggap keluhan dari Pasien adalah
hal yang wajar.
4. Bahwa pengaduan untuk Pasien atas nama alm Gerry Irawan, dr, Sp.OG
dilakukan oleh Yenny Susilawati (ibu Pasien) terhadap PEMOHON I
dilakukan pada tanggal 22 Desember 2021.
5. Bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 dibentuk Majelis Pemeriksa Disiplin
(MPD) dengan nomor 07/P/MKDKI/I/2022 untuk menindaklanjuti Pengaduan
terhadap PEMOHON I.
6. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2022 dilakukan Sidang Pemeriksaan Awal
dan Sidang Musyawarah untuk menentukan apakah Pengaduan dari
Pengadu telah lengkap dan menentukan langkah selanjutnya. Dari kedua
sidang tersebut, MPD berpendapat bahwa:
a. Pengaduan yang dilakukan pengadu mengenai salah satu atau lebih dari
Pelanggaran Disiplin Kedokteran yang diatur oleh KKI;
b. belum lewat waktu 5 (lima) tahun dari sejak kasus yang diadukan terjadi;
c. belum pernah dijatuhi Putusan Sela;
d. tidak pernah diadukan sebelumnya atas kasus yang sama, Teradu yang
sama dan telah memperoleh Putusan Akhir;
e. Teradu memiliki STR yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KKI;
dan
f. Menilai apakah Persyaratan Pengadu dan/atau persyaratan Pengaduan
telah terpenuhi atau tidak.
(vide Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 34 Peraturan KKI Nomor 50 Tahun 2017).
7. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2022 MKDKI mengirimkan Surat
pemberitahuan Verifikasi secara resmi kepada Fasilitas Layanan Kesehatan
(selanjutnya disebut dengan Fasyankes) tempat kejadian melalui pos dan
telah dilakukan konformasi oleh Panitera MKDKI kepada PEMOHON I pada
tanggal 18 Januari 2022.
8. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 dilakukan Verifikasi ke Fasyankes
tempat kejadian oleh salah satu MPD dan Panitera, untuk melakukan
wawancara, khususnya terhadap PEMOHON I dan tenaga medis lainnya
(termasuk PEMOHON II) yang dianggap mengetahui materi muatan
Pengaduan serta mengumpulkan dokumen terkait pengaduan.
135
9. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022 dilakukan Sidang Laporan Verifikasi.
10. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2022 dilakukan sidang pemeriksaan
Pengadu.
Di muka sidang dan dibawah sumpah, Pengadu menambahkan jumlah
dokter yang diadukan (termasuk PEMOHON II). Selain penambahan dokter
yang diadukan diucapkan di muka sidang, MPD juga meminta kepada
Pengadu untuk mengajukan penambahan dokter yang diadukan dibuat
secara tertulis. Apabila penambahan jumlah dokter yang diadukan tersebut
telah dibuat secara tertulis, maka MPD akan kembali melakukan sidang
musyawarah untuk menentukan apakah penambahan dokter yang diadukan
oleh Pengadu disetujui atau tidak.
11. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2022 MPD melakukan sidang
musyawarah. Dalam sidang musyawarah tersebut, MPD menerima
perubahan pengaduan (menambahkan jumlah dokter yang diadukan) dari
Pengadu dan MPD memutuskan untuk melakukan Verifikasi ulang kepada
Fasyankes tempat kejadian, termasuk kepada dr. Maria Yustina, Sp.B
(Teradu II di MKDKI) sebagai dokter yang ikut diadukan dan juga sebagai
observer (saat PEMOHON I dan PEMOHON II melakukan tindakan medis
terhadap Pasien), namun sedang mengikuti pendidikan pada Program Studi
Dokter Sub Spesialis Bedah Digestif Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga Surabaya.
12. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 dilakukan Verifikasi kepada Ketua
Program Studi Dokter Sub Spesialis Bedah Digestif Falkutas Kedokteran
Universitas Airlangga Surabaya. Verifikasi ini dibutuhkan untuk mengetahui
status dr. Maria Yustina, Sp.B di instansi pendidikan dan apakah instansi
pendidikan mempunyai perjanjian kerjasama dengan Bali Royal Hospital
(kegiatan observer hanya dapat dilakukan antara Falkutas Kedokteran
dengan rumah sakit pendidikan, sedangkan Bali Royal Hospital bukan
rumah sakit pendidikan).
13. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2022 dilakukan Verifikasi ulang kepada
Fasyankes tempat kejadian. Dimana pada saat Verifikasi tersebut, ke 6
(enam) dokter yang tadinya bersatus sebagai saksi (termasuk PEMOHON
II), diberikan penjelasan oleh MPD yang melakukan Verifikasi, bahwa dari
hasil sidang pemeriksaan Pengadu tanggal 02 Februari 2022 dan dokumen
136
pengaduan tanggal 03 Februari 2022, para dokter tersebut ikut menjadi
dokter yang diadukan.
Pada saat itu ke 6 (enam) dokter yang ikut diadukan (termasuk PEMOHON
II) tidak ada yang mengajukan keberatan dan dapat menerima penjelasan
dari Majelis yang melakukan verifikasi.
14. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 dilakukan sidang laporan verifikasi.
15. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2022 dilakukan sidang pemeriksaan Saksi,
Dalam memberikan keterangan Saksi ada di bawah sumpah.
16. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2022 dilakukan sidang pemeriksaan Ahli,
yang terdiri dari 2 (dua) orang dokter spesialis bedah digestif. Kedua Ahli
tersebut sesuai dengan kompetensi dari PEMOHON I dan PEMOHON II;
kemudian dokter spesialis jantung dan pembuluh darah; dokter spesialis
anestesi dan dokter yang masing – masing berjumlah 1 (satu) orang. Dalam
memberikan keterangan Ahli ada di bawah sumpah.
17. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2022 dilakukan sidang pemeriksaan tujuh
orang dokter yang diadukan (termasuk PEMOHON I dan PEMOHON II).
Dimana sesuai dengan Peraturan KKI Nomor 50 tahun 2017 tentang Tata
Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, para Teradu
berhak untuk didampingi. Dalam hal ini PEMOHON I dan PEMOHON II
telah menggunakan haknya.
Sebelum sidang pemeriksaan Para Teradu (termasuk PEMOHON I dan
PEMOHON II) ditutup, Ketua MPD menyampaikan kepada Para Teradu
(termasuk PEMOHON I dan PEMOHON II) tentang hak – haknya, yaitu
membuat tanggapan akhir dan mengajukan Ahli dalam waktu 14
(empat belas) hari.
18. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022 Panitera persidangan mengingatkan
kepada Para Teradu (termasuk PEMOHON I dan PEMOHON II) tentang
haknya. Hal ini dilakukan agar Para Teradu (termasuk PEMOHON I dan
PEMOHON II) tidak kehilangan haknya.
19. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 dilakukan sidang pemeriksaan para
Saksi bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Dalam memberikan
keterangan Saksi ada di bawah sumpah.
137
20. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 dilakukan sidang pemeriksaan
Ahli dokter spesialis Anestesi. Dalam memberikan keterangan Ahli ada di
bawah sumpah.
21. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2022 dilakukan sidang pemeriksaan tujuh
dokter yang diadukan (termasuk PEMOHON I dan PEMOHON II) bertempat
di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Selama sidang pemeriksaan, pendamping
dari PEMOHON I dan PEMOHON II selalu dipersilahkan untuk maju
mendampingi saat MPD melakukan konfirmasi terhadap dokumen.
22. Selesai sidang pemeriksaan, MPD kembali menyampaikan hak PEMOHON
I dan PEMOHON II, yaitu membuat tanggapan akhir dan mengajukan Ahli.
23. Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 dan 09 Agustus 2022 dilakukan
sidang pemeriksaan Ahli dari Para Teradu. Dimana Ahli dari Para Teradu ini
memberikan keterangan dibawah sumpah. Dalam hal ini PEMOHON I dan
PEMOHON II telah menggunakan haknya.
24. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022, Panitera persidangan mengingatkan
tentang tanggapan akhir dari dokter yang diadukan.
25. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022, Para Teradu (termasuk PEMOHON I
dan PEMOHON II) menyampaikan tanggapan akhir kepada MKDKI melalui
surat nomor 434/BROS/DIR.RS/VIII/2022. Dalam hal ini PEMOHON I dan
PEMOHON II telah menggunakan haknya.
26. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 dilakukan sidang Musyawarah.
Dalam sidang ini MPD berpendapat, sidang pemeriksaan dinyatakan telah
selesai dan tahapan selanjutnya adalah sidang putusan akhir.
27. Bahwa pada tanggal 11, 24, 25 Agustus 2022, tanggal 7, 14, 22 September
2022 dan tanggal 05 Oktober 2022 dilakukan sidang putusan akhir.
28. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 dilakukan sidang pembacaan
putusan yang terbuka untuk umum.
Bahwa berdasarkan kronologis keluarnya sanksi disiplin terhadap
PEMOHON I dan PEMOHON II telah melalui mekanisme sebagaimana diatur
dalam UU Praktik Kedokteran dan turunannya yaitu Peraturan KKI Nomor 50
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan
Dokter Gigi.
Sebagai penutup, perkenankan MKDKI menyampaikan pandangan
mengenai apa yang disampaikan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai
138
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL.
Mohon
kiranya
yang
Mulia
mempertimbangkan “BAGAIMANA DENGAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
DARI SEORANG IBU YANG TELAH KEHILANGAN NYAWA ANAKNYA saat
sebagai pasien PEMOHON I DAN PEMOHON II, apalagi pasien tersebut juga
seorang dokter spesialis dan merupakan rekan sejawat PEMOHON I dan
PEMOHON II dan mohon kiranya dapat mempertimbangkan KERUGIAN
KONSTITUSIONAL DARI MASYARAKAT LUAS JIKA dokter atau dokter gigi
YANG
MELANGGAR
ATURAN-ATURAN
DAN/ATAU
KETENTUAN
penerapan keilmuan profesi kedokteran TIDAK DIJATUHKAN SANKSI
DISIPLIN”.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan MKDKI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan
Selain itu, MKDKI juga menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2023 sebagai berikut.
I. PERSIDANGAN MKDKI
• Bahwa mengenai sidang terbuka dan sidang tertutup MKDKI,
dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan KKI Nomor 50
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan
Dokter Gigiyang berbunyi:
Persidangan MPD dilakukan secara tertutup untuk umum kecuali
pada sidang pembacaan Putusan MPD.
139
Pasal 12 ayat (2) PerKKI No 50 tahun 2017 berbunyi “Materi persidangan
bersifat rahasia terbatas untuk diketahui MPD dan Panitera Panitera
Pendamping.” Memperhatikan sifat rahasia dalam pemeriksaan disiplin
profesi kedokteran, maka dalam hal terdapat lebih dari satu Teradu MKDKI
pemeriksaannya dilakukan secara sendiri-sendiri (Pasal 69 ayat (3)
PerKKI 50 tahun 2017). Selain itu, dengan pemeriksaan yang dilakukan
secara sendiri-sendiri maka Teradu tidak saling mempengaruhi satu sama
lain dalam memberikan keterangan kepada MKDKI. Selain itu, kesaksian
satu Teradu tidak dapat di-generalisir bahwa pasti akan dialami oleh Teradu
lainnya.
• Bahwa mengenai pembacaan putusan MPD yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum, dan surat pemberitahuan sidang baca putusan
disampaikan kepada Manajemen Fasyankes, Organisasi Profesi dan
Dinas
Kesehatan
Provinsi
dan/atau
Kabupaten/Kota
terkait,
dilaksanakan berdasarkan Pasal 83 Perkonsil 50 tahun 2017, yang
berbunyi:
(1) Putusan hanya sah dan mengikat apabila diucapkan di sidang
terbuka untuk umum.
(2) Pengadu dan Teradu dipanggil untuk menghadiri sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pengadu dan f atau Teradu tidak menghadiri sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembacaan Putusan tetap
dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Manajemen
Fasyankes,
Organisasi
Profesi
dan
Dinas
Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota terkait dapat
diundang untuk menghadiri sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Sesuai Pasal 83 Perkonsil 50 tahun 2017, MKDKI bersurat kepada Para
pihak terkait (termasuk PEMOHON I dan PEMOHON II) untuk menghadiri
sidang pembacaan putusan MPD. Di dalam surat tersebut tidak tertulis
larangan menyebarkan tautan zoom sidang pembacaan putusan yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022. Dengan demikian, larangan
menyebarkan tautan zoom sidang pembacaan putusan yang tercantum
dalam surat pemberitahuan sidang baca putusan yang disampaikan Saksi
dokter Maria Yustina, Sp.B TIDAK BENAR. Sebagaimana tercantum dalam
surat pembacaan putusan, yang dilarang adalah merekam.
140
Oleh karena pernyataan Saksi dokter Maria Yustina, Sp.B tersebut tidak
benar, maka kami mohon dicatat dan dikesampingkan.
Selain itu, mohon kiranya Majelis mencatat bahwa terdapat inkonsistensi
dari Saksi dokter Maria Yustina, Sp.B dan juga Pemohon Uji Materiil
Perkara 21/PUU-XXI/2023 mengenai sidang terbuka untuk umum. Dalam
kesaksiannya pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Juni 2023,
saksi menyatakan keberatannya terhadap Keputusan MKDKI yang
ter”broadcast” yang diketahuinya sebagai informasi dari teman-teman Saksi
dokter Maria Yustina, Sp.B, namun di sisi lain menyatakan kekecewaan
karena dalam persepsinya saksi Maria telah mengira bahwa terdapat
larangan menyebarkan link zoom pada saat sidang baca. Jadi apa
sebenarnya yang diinginkan Saksi dokter Maria Yustina, Sp.B dan juga
Pemohon Uji Materiil Perkara 21/PUU-XXI/2023?
• Bahwa mengenai tempat sidang MKDKI dilaksanakan berdasarkan Pasal
13, yang berbunyi:
(1) Tempat sidang Pemeriksaan Pengadu, Ahli, dan pembacaan
Putusan Sela adalah di ruang sidang MKDKI.
(2) Tempat sidang Pemeriksaan Saksi, Teradu dan pembacaan
Putusan Akhir adalah di salah satu ruangan kantor Dinas
Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
tempat kejadian kasus.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tempat sidang pemeriksaan atas kasus yang terjadi di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah di ruang sidang
MKDKI.
(4) Dalam hal tempat pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pengadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemeriksaan Saksi,
Teradu dan pembacaan Putusan Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memungkinkan, Pimpinan MKDKI dapat
memutuskan pelaksanaan sidang di tempat lain atau dengan
cara lain.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) PerKKI No 50 tahun 2017, serta untuk
menyesuaikan dengan masa pandemic covid 2019, persidangan MKDKI
dapat dilakukan secara online melalui link zoom yang difasilitasi oleh
MKDKI. Hal tersebut ditetapkan dengan Keputusan Konsil Kedokteran
Indonesia tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 20l9
(Covid- 19) di Indonesia;
141
• Majelis Pemeriksa Disiplin pada MKDKI bersifat aktif. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi Pasal 6 ayat (2) Peraturan KKI No 50 Tahun 2017, “Majelis
Pemeriksa Disiplin bersikap aktif dalam membuktikan kebenaran materi
muatan Pengaduan.” Sehingga menjadi tugas MPD untuk aktif bertanya
kepada Pengadu, Saksi, Ahli dan Teradu.
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima keterangan MKDKI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.9] Menimbang bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan
keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Juni
2023 serta keterangan lisan yang didengar dalam persidangan tanggal 6 Juni
2023, sebagai berikut.
I.
KETENTUAN UNDANG – UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Dalam Permohonan Perkara Nomor 21/PUU-XXI/2023 bahwa Para
Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran, yang menyatakan:
“Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”.
bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
142
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Dan selanjutnya, Keterangan KKI terhadap Permohonan Para Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam Permohonan yang diajukan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi, KKI dalam penyampaian pandangannya
menguraikan mengenai Kedudukan Konsil Kedokteran Indonesia, Kedudukan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia di dalam Undang – Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk selanjutnya disebut
UU Praktik Kedokteran serta Keterangan terhadap Frasa “Mengikat” Pada
Pasal 69 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran.
II. KEDUDUKAN
KONSIL
KEDOKTERAN
INDONESIA
DAN
MAJELIS
KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DI DALAM
UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK
KEDOKTERAN
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan
tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kompetensi yang dimiliki yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan
ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu
sendiri. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya
mempunyai karakteristik yang khas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya dokter dan
dokter gigi yang terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan
tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan.
143
Bahwa praktik kedokeran merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
kesehatan [Vide Pasal 1 angka 1 UU Praktik Kedokteran].
Konsil Kedokteran Indonesia mengawal pemenuhan dan perlindungan hak
pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak konstitusional atas pelayanan kesehatan tersebut, diwujudkan dengan
pengaturan praktik kedokteran dalam UU Praktik Kedokteran yang pada
intinya bertujuan untuk perlindungan warga masyarakat/pasien, meningkatkan
mutu profesi kedokteran dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, dokter, dan dokter gigi (protecting the peoples and guiding the
profession), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Praktik Kedokteran yang
berbunyi:
Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada pasien;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang
diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan
dokter gigi.
Bahwa Pasal 4 UU Praktik Kedokteran menyatakan dibentuknya Konsil
Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi adalah untuk melindungi masyarakat penerima jasa
pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari
dokter dan dokter gigi.
KKI merupakan satu – satunya badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan
bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi, maka untuk dapat melindungi masyarakat penerima jasa
pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari
dokter dan dokter gigi, KKI mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang
telah diamanatkan di dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Praktik
Kedokteran, yaitu fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta
pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran,
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Dan Konsil Kedokteran
144
Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang
dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Untuk dapat menjalankan tugasnya, KKI mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter
gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter
gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai
pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan
sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar
ketentuan etika profesi.
Disamping itu, dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, KKI
didukung oleh para pemangku kepentingan antara lain Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi profesi,
asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi rumah sakit, yang berkontribusi
dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter atau
dokter gigi.
Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KKI dalam
menetapkan dan menjaga standar profesi kedokteran serta memastikan
bahwa dokter/dokter gigi memenuhi standar tersebut sepanjang masa
karirnya, KKI juga dapat mengambil tindakan apabila dokter/ dokter gigi
tersebut
dianggap
dapat
membahayakan
keselamatan
pasien
dan
masyarakat. Dalam kondisi tersebut KKI berwenang mencabut surat tanda
registrasi (STR) dari dokter/ dokter gigi yang tak laik praktik “unfit to practice”
berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) atas pengaduan masyarakat. Pencabutan STR dapat bersifat tetap
atau sementara sampai dokter/dokter gigi dapat memenuhi seluruh
persyaratan laik untuk praktik kembali.
145
Bahwa MKDKI merupakan lembaga otonom dari KKI untuk menegakkan
disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dan
dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. MKDKI yang memiliki
wewenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter
dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
dan menetapkan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 14
UU Praktik Kedokteran.
Kewenangan KKI dan MKDKI dalam menegakan disiplin profesi
kedokteran dan kedokteran gigi diperkuat dengan pendapat Mahkamah pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014 halaman 61 sebagai
berikut:
“[3.14] Posisi ilmu pengetahuan kedokteran menjadi istimewa,
setidaknya di hadapan hukum, karena ilmu kedokteran dan praktiknya
memiliki
kaitan
yang
signifikan
dengan
kesehatan
bahkan
kehidupan/keselamatan manusia. Mahkamah sependapat dengan
Presiden/Pemerintah yang menyatakan bahwa keistimewaan atau
kekhasan profesi dokter dan dokter gigi adalah adanya “pembenaran
yang diberikan oleh hukum, yaitu diperkenankannya melakukan
tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan’. Keistimewaan tersebut terlihat
manakala seseorang yang bukan dokter atau dokter gigi melakukan
tindakan medis terhadap tubuh manusia, maka tindakan yang
demikian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Oleh karena
Profesi dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang istimewa dalam
hubungannya dengan nyawa manusia, maka sudah sewajarnya jika
profesi tersebut beserta masyarakat yang berkepentingan terhadap
profesi tersebut diatur secara istimewa. Dengan demikian, selain diatur
secara etika, profesi dan praktik profesi kedokteran maupun
kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuan (disiplin profesi)
serta diatur pula menurut hukum.”
Bahwa Profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan profesi yang
memiliki keluhuran karena tugas utamanya adalah memberikan pelayanan
untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan akan
kesehatan. Dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai Dokter dan
Dokter Gigi, selain terikat oleh norma etika dan norma hukum, profesi ini juga
terikat oleh norma Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yang bila
ditegakkan akan menjamin mutu asuhan medis sehingga terjaga martabat dan
keluhuran profesinya. Dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran /
kedokteran gigi, Dokter dan Dokter Gigi harus disiplin menerapkan
keilmuannya dan bertindak sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi,
146
kode etik, kode perilaku profesional (code of professional conduct), standar
prosedur operasional, ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku, dan
kebiasaan umum (common practice) di bidang kedokteran dan kedokteran
gigi. Dokter dan Dokter Gigi yang tidak disiplin dalam penerapan keilmuannya
dan melakukan pelanggaran Dislplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dapat
dikenakan
sanksi
disiplin
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Bahwa dokter dan dokter gigi dalam melakukan tindakan praktik
kedokteran berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi
dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan
penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan
kesehatan sesuai dengan Pasal 39 UU Praktik Kedokteran. Upaya
pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dokter dan dokter gigi adalah perilaku
disiplin dokter dan dokter gigi dalam praktik kedokteran yang diawasi dan
ditegakkan oleh MKDKI sesuai dengan amanat UU Praktik Kedokteran
sebagai dasar pembentukan lembaga MKDKI. Dokter yang bertindak di luar
aturan harus diedukasi dan dicabut kewenangan klinisnya. MKDKI mempunyai
tujuan melindungi masyarakat dari pelanggaran disiplin praktik kedokteran
serta meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi. TINDAKAN INI
TUJUAN UTAMANYA BUKAN MENGHUKUM DOKTER/DOKTER GIGI
TETAPI
MEMBINA
DAN
MENGEMBALIKAN
PROFESIONALISME
DOKTER/DOKTER GIGI, SEHINGGA TIDAK MEMBAHAYAKAN DAN
MERUGIKAN PASIEN. Hal ini sejalan dengan Teori Bad Apple bahwa
tindakan MKDKI adalah untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi
dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dan merupakan cara KKI untuk
melindungi masyarakat dari dokter yang tidak laik praktik.
Pasal 64 UU Praktik Kedokteran mengamanahkan kepada MKDKI untuk
bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan menyusun
pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan
dokter gigi.
Adapun Pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin
dokter dan dokter gigi yang telah disusun oleh MKDKI yaitu:
147
1) Peraturan KKI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Profesional Dokter dan
Dokter Gigi; dan
2) Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Penanganan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
Bahwa Peraturan KKI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Profesional Dokter
dan Dokter Gigi memuat mengenai 28 (dua puluh delapan) bentuk
pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi. Peraturan KKI a quo
menjadi acuan bagi MKDKI melakukan tugasnya dalam menerima pengaduan,
memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter
gigi yang diajukan.
Bahwa Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 50 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penanganan Disipilin Dokter dan Dokter Gigi memuat
mengenai panduan penanganan pengaduan disiplin dokter dan dokter gigi
bagi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk
menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran dalam menerima pengaduan, memeriksa, dan memutus kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi.
III. KETERANGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA ATAS MATERI
PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Sehubungan dengan permohonan pengujian ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Praktik Kedokteran, Para Pemohon mendalilkan dalam
permohonannya yang menyatakan:
Bahwa
proses
pemeriksaan
di
MKDKI
melalui
MPD
yang
bertentangan dengan nilai-nilai dan karakteristik due process of law
serta tertutupnya ruang upaya hukum yang mestinya menjadi koreksi
sesuai prinsip kehati-hatian, dimana KKI mestinya menjadi upaya
koreksi terakhir yang dapat menilai putusan MPD melalui Keputusan
MKDKI. Maka sifat Keputusan MKDKI yang mengikat KKI
sebagaimana diatur pada ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU
Praktik Kedokteran menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
dalam proses penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran gigi.
Oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum alasan pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena
tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagai jaminan dalam
negara hukum.
148
Terhadap dalil tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia menolak dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang disampaikan Para Pemohon TIDAK TEPAT, karena
Undang-Undang Praktik Kedokteran harus dilihat secara komprehensif
dengan melihat semua pasal dan ayatnya.
2. Bahwa Para Pemohon seharusnya dalam membaca Undang – Undang
Praktik Kedokteran tidak boleh hanya mengutip 1 (satu) ayat saja tetapi
pada Pasal 69 antara ayat (1) sampai ayat (3) merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa terpisahkan. Berikut bunyi ketentuan Pasal 69 UU Praktik
Kedokteran:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Keputusan KKI sebagai tindak lanjut Keputusan MKDKI merupakan
keputusan administrasi yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait
dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat mengikat bagi pihak-pihak
yang terlibat (teradu, KKI, dan dinas kesehatan kabupaten/kota terkait).
Sifat mengikat dari Keputusan MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada
upaya hukum atas Keputusan MKDKI. Keputusan MKDKI yang berisikan
penjatuhan hukuman disiplin (khususnya berupa pencabutan STR)
terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan pelanggaran disiplin
profesi harus dilaporkan kepada KKI untuk mendapatkan penetapan
pelaksanaan atas sanksi disiplin tersebut.
Dengan kata lain, sebagai Pejabat administrasi Negara, Konsil
Kedokteran Indonesia terikat pada Keputusan MKDKI yang menyatakan
dokter atau dokter gigi melanggar disiplin atau tidak melanggar disiplin
melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sanksi Disiplin
149
Profesi Kedokteran. KKI tidak bisa menjatuhkan keputusan yang berbeda
dengan Keputusan MKDKI
Sedangkan mengenai kata “rekomendasi” pada ketentuan Pasal 69
ayat (3) huruf b, tidak dapat serta merta diartikan bahwa KKI mempunyai
kewenangan untuk mengubah Keputusan MKDKI. Kata “rekomendasi”
melekat dengan frasa setelahnya yaitu “pencabutan surat tanda registrasi
atau surat izin praktik”. Hal tersebut karena pencabutan Surat Tanda
Registrasi (STR) merupakan kewenangan KKI (Vide Pasal 8 UU Praktik
Kedokteran), sedangkan pencabutan SIP hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pejabat yang diberi kewenangan
untuk menerbitkan SIP (Vide Pasal 37 UU Praktik Kedokteran). Dengan
demikian, Keputusan MKDKI mengenai hal tersebut hanya berupa
rekomendasi saja namun tetap tidak menghilangkan sifat mengikatnya.
3. Bahwa dengan Keputusan MKDKI yang bersifat mengikat pada KKI,
membuktikan bahwa independensi dalam penanganan disiplin profesi
dokter dan dokter gigi sudah dijalankan oleh MKDKI. Walaupun MKDKI
merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada KKI, akan tetapi
dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat diintervensi oleh pihak
manapun. Hal ini membuktikan adanya kepastian hukum terhadap
pelaksanaan sanksi yang dilakukan oleh MKDKI dan KKI demi
perlindungan kepada masyarakat terhadap jasa pelayanan kesehatan
oleh dokter dan dokter gigi.
4. Bahwa tindaklanjut Keputusan MKDKI dengan Keputusan KKI dengan
pertimbangan bahwa Keputusan KKI merupakan Keputusan Administrasi
Negara yang dikeluarkan oleh KKI sebagai Badan tata Usaha Negara,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan berbunyai:
“Keputusan
Administrasi
Pemerintahan
yang
juga
disebut
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan
tertulis
yang
dikeluarkan
oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
150
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara
negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum;
dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi:
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang
bersifat
mengikat
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya
Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
MKDKI dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan
STR, yang mengikat KKI untuk mengeluarkan Keputusan KKI tentang
Sanksi
Disiplin
Profesi
Kedokteran
dengan
menetapkan
sanksi
pencabutan STR. Hal tersebut karena kewenangan untuk menerbitkan
dan mencabut STR merupakan kewenangan KKI sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 UUPraktik Kedokteran.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Keputusan Konsil Kedokteran
Indonesia tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dikeluarkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif. Sedangkan MKDKI bukan merupakan
Badan Administrasi Negara sehingga Keputusan yang dikeluarkan perlu
dikuatkan/ ditindaklanjuti dengan Keputusan KKI.
5. Bahwa keinginan Para Pemohon untuk menerapkan prinsip due process
of law pada proses penegakan disiplin oleh MKDKI tidak dapat diterima
151
karena MKDKI merupakan lembaga penegakan disiplin dokter dan dokter
gigi, bukan lembaga penegakan hukum yang proses pemeriksaannya
berjenjang seperti halnya bentuk quasi Judicial. Sehingga Keputusan
MKDKI tidak dapat dilakukan keberatan kepada KKI. Namun demikian,
dokter atau dokter gigi dapat mengajukan tanggapan akhir sebelum
sidang Pemeriksaan Teradu ditutup, dan dapat melampirkan dokumen
pendukung pada saat penyerahan Tanggapan Akhir [Vide Pasal 73
Peraturan KKI No 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Disiplin
Dokter dan Dokter Gigi].
Dengan adanya hak mengajukan tanggapan akhir ini, maka apabila
ada keberatan terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan oleh MKDKI
dapat disampaikan sebagai tanggapan akhir dengan pemberian jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemeriksaan Teradu.
Bahkan apabila Teradu menemukan dokumen yang bersifat
menentukan yang pada waktu Pemeriksaan Teradu tidak ditemukan,
Teradu dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu yang
diajukan bersamaan dengan penyerahan Tanggapan Akhir [Vide Pasal 75
Peraturan KKI No 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Disiplin
Dokter dan Dokter Gigi]
Dalam hal dokter atau dokter gigi tidak mengajukan tanggapan akhir
atau permohonan pemeriksaan ulang kepada MKDKI, maka Teradu
dianggap telah melepaskan/tidak menggunakan haknya tersebut.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Konsil
Kedokteran Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah/Eksekutif memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan KKI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
152
3. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan
Selain itu, KKI juga menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2023 sebagai berikut.
I.
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA SEBAGAI BADAN TATA USAHA
NEGARA
Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, Konsil Kedokteran Indonesia merupakan Badan Tata Usaha
Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia merupakan Keputusan
Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan berbunyai:
“Keputusan
Administrasi
Pemerintahan
yang
juga
disebut
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara
yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.”
2. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara
negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
153
e. Keputusan
yang
berpotensi
menimbulkan
akibat
hukum;
dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Dikarenakan Konsil Kedokteran Indonesia merupakan Badan Tata Usaha
Negara maka tidak sedikit dokter ataupun pasien/keluarga pasien yang
mengajukan laporan perdata atau tata usaha Negara ke pengadilan. Pasal 66
ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
berbunyi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata
ke pengadilan.
Berikut beberapa gugatan perdata dan tata usaha Negara yang tercatat:
NO
NOMOR PERKARA
PENGGUGAT
TERGUGAT
KETERANGAN
1
Gugatan TUN Perkara
Nomor
84/G/2011/PTUN-JKT
1. Prof .Dr .dr .
Eka Julianta
Wahyoe
Pramon,
Sp.BS.
2. dr . Julius
July, Sp.BS,
M.Kes.
MKDKI
1. Mengabulkan gugatan Para
Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal Surat
Keputusan Majelis
KehormatanDisiplin
Kedokteran Indonesia
(MKDKI) Atas Keberatan
Terhadap Keputusan MKDKI
No. 129/Kep/MKDKI
/V/2010, tanggal 30 Maret
2011
3. Mewajibkan Tergugat untuk
mencabut Surat Keputusan
MKDKI atas kebaratan
terhadap Keputusan MKDKI
Nomor 129/Kep/MKDKI
/V/2010, tanggal 30 Maret
2011
2
Gugatan TUN Perkara
Nomor
121/G/2013/PTUN-
JKT
Tamtam
Otamar
Samsudin,
Dr, SPOG
1. KKI
2. MKDKI
1. Pada tingkat pertama
mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya
2. KKI dan MKDKI mengajukan
Banding dengan Perkara
Nomor
53/B/2014/PT.TUN.JKT
154
dengan amar putusan
menolak dan Membatalkan
Putusan Pengadilan tata
Usaha Negara Jakarta
3. Penggugat mengajukan
Kasasi dengan Perkara
Nomor 494 K/TUN/2014
dengan amar putusan
menolak.
4. Penggugat mengajukan
Peninjauan Kembali dengan
Perkara Nomor 101
PK/TUN/2016 dengan amar
putusan menolak.
3
Gugatan TUN Perkara
Nomor
56/G/2014/PTUN-JKT
dr Eko Medio
Septiawan
KKI
1. Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk
Seluruhnya;
2. Menyatakan batal
Keputusan Konsil
Kedokteran Indonesia
Nomor: 33/
KKI/KEP/XII/2013,
tertanggal 30 Desember
2013, Tentang Pelaksanaan
Keputusan Majelis
Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia
Dalam Penegakan Sanksi
Disiplin Terhadap Saudara
Eko Medio Septiawan, dr.,
Sp.OT;
3. Mewajibkan kepada
Tergugat untuk mencabut
Keputusan Konsil
Kedokteran Indonesia
Nomor 33/
KKI/KEP/XII/2013,
tertanggal 30 Desember
2013, Tentang Pelaksanaan
Keputusan Majelis
Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia
Dalam Penegakan Sanksi
Disiplin Terhadap Saudara
155
Eko Medio Septiawan, dr.,
Sp.OT;
4
Gugatan
Perdata
Perkara
Nomor
820/PDT.G/2017/PN
JKT.BRT
Muhammad
Basyir,
SH,MH
KKI sebagai
Tergugat VI
Putusan
820/PDT.G/2017/PN.JKT.BAR
belum ditemukan
5
Gugatan
Perdata
Perkara
Nomor
83/PDT.G/2018/PN
BKS
H. Ruslan
Abdul Djalil
KKI sebagai
Tergugat VI
Gugatan dicabut oleh
Penggugat
6
Gugatan TUN Perkara
Nomor
64/G/2018/PTUN-JKT
dr.
Muhammad
Iqbal Sp.S
KKI
1. Dalam pokok perkara
64/G/2018/PTUN-JKT
menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya
2. Penggugat mengajukan
Banding dan kemudian
dicabut
7
Gugatan TUN Perkara
Nomor
272/G/2018/PTUN-
JKT
Adiana
Kamaril
Sapto
(Pasien)
1. MKDKI
2. KKI
1. Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
2. Dalam Putusan Banding No
210/B/2019/PT.TUN.JKT
mengadili menerima
permohonan banding dari
Penggugat/Pembanding,
menguatkan Putusan PTUN
No 272/G/2018/PTUN-JKT
yang dimohonkan banding
3. Dalam Putusan kasasi No
65 K/TUN/2020 mengadili
menolak permohonan kasasi
dari Pemohon kasasi Adiana
Kamaril Sapto
8
Gugatan TUN Perkara
Nomor
12/G/2019/PTUN-JKT
dr. Intan
Frisilla
Hakim,
Sp.Bp
KKI
Penetapan Nomor
12/G/2019/PTUN.JKT
menyatakan gugatan
Penggugat tidak diterima
9
Gugatan TUN Perkara
Nomor
122/G/2022/PTUN-
JKT
dr Hartono
Kartawijaya,
SpBP, RE
1. MKDKI
2. KKI
Surat Pemberitahuan Isi
Penetapan No
122/G/2022/PTUN-JKT
menetapkan mengabulkan
permohonan Penggugat untuk
156
mencabut gugatannya dalam
perkara No
122/G/2022/PTUN-JKT
10
Gugatan TUN Perkara
Nomor
122/G/2022/PTUN-
JKT
dr Hartono
Kartawijaya,
SpBP, RE
KKI
Amar Putusan menolak
gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
11
Gugatan
TUN
Perkara
Nomor
437/G/2022/PTUN-
JKT
Dr Gede Eka
Rusdi
Antara
1. KKI
2. MKDKI
Petikan Amar Putusan
menolak gugatan
Penggugat untuk
seluruhnya
II. PELAKSANAAN
PUTUSAN
MAJELIS
KEHORMATAN
DISIPLIN
KEDOKTERAN INDONESIA
Ketua MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI atas setiap Putusan yang
telah dibacakan di sidang terbuka untuk umum kepada Ketua KKI. KKI
mengeluarkan Keputusan KKI terkait Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran
sesuai dengan putusan MKDKI.
Tindaklanjut terhadap pelaksaan Putusan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia tersebut diatur di dalam ketentuan Pasal 84, 85, 86, 88
dan Pasal 89 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penanganan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi sebagai
berikut:
1. Pasal 84 Ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Ketua MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI atas setiap
Putusan yang telah dibacakan di sidang terbuka untuk umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kepada Ketua
KKI.
(2) Ketua MKDKI menyerahkan Keputusan MKDKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua KKI dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari setelah sidang pembacaan Putusan.
2. Pasal 85 Ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) KKI menerbitkan Surat Keputusan dan menyerahkan Salinan
Keputusan MKDKI yang menyatakan Teradu tidak bersalah
kepada Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(2) Penyerahan Keputusan KKI dan Salinan Keputusan MKDKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7
(tuluh) hari setelah KKI menerima salinan Keputusan MKDKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2).
3. Pasal 86 Ayat (1), (2), (3), (4) dan Ayat (5) berbunyi:
157
(1) KKI
menerbitkan
Surat
Keputusan
untuk
melaksanakan
Keputusan
MKDKI
yang
menyatakan
Teradu
bersalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) paling larna 7
(tujuh) hari setelah menerima salinan Putusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2).
(2) Surat Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri Salinan Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran atau Ketua
Konsil Kedokteran Gigi sesuai disiplin keilmuan Teradu.
(3) Surat Keputusan KKI beserta Salinan Keputusan MKDKI
disampaikan kepada Teradu, Fasyankes, dan seluruh pihak-pihak
terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan
Kabupatet
/Kola
yang menerbitkan
SIP
Teradu,
institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi tempat pelaksanaan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasa,l 69 ayat (3) huruf c
Undang-Undang
Nomor
29
tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran, Organisasi Profesi di tingkat pusat dan cabang, dan
Kementerian Kesehatan.
(4) Penyampaian Surat Keputusan KKI kepada Teradu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak diterbitkan Surat Keputusan KKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Penyampaian Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melalui surat tercatat.
4. Pasal 88 Ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Dalam hal MPD menjatuhkan Putusan pemberian sanksi disiplin
berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berakibat seluruh kewenangan
Teradu menjalankan praktik kedokteran dicabut dalam jangka
waktu selama pelaksanaan sanksi disiplin sesuai dengan amar
Putusan.
(2) Pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat
seluruh SIP Teradu tidak berlaku.
5. Pasal 89 Ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan
dilakukan oleh KKI dan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi sesuai dengan
fungsi dan tugas masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
KKI.
III. KEPUTUSAN
KONSIL
KEDOKTERAN
INDONESIA
MENGIKAT
PEMERINTAH DAERAH TERKAIT SURAT IZIN PRAKTIK
Pemberlakuan
Surat
Tanda
Registrasi
selalu
dikaitkan
dengan
pemberlakukan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Hal ini sebagaimana
158
diatur di dalam Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran sebagai berikut:
1. Pasal 8 huruf b berbunyi Dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai
wewenang menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan
dokter gigi;
2. Pasal 33 huruf e berbunyi Surat Tanda Registrasi tidak belaku karena
dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Surat Tanda Registrasi
(STR) menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Selain itu, Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang surat tanda
registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku. Dengan
demikian, Dalam hal STR tidak berlaku karena dicabut sementara atau
selamanya, maka SIP menjadi batal demi hukum dan perlu ditindaklanjuti
dengan proses administrasi sementara atau selamanya (sesuai dengan jangka
waktu pencabutan STR). Hal tersebut sesuai Pasal 38 UU 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:
a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
b. mempunyai tempat praktik; dan
c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang :
a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam
surat izin praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan
Peraturan Menteri.
IV. PENGATURAN MENGENAI SIFAT MENGIKAT DAN FINAL KEPUTUSAN
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA.
KKI sebagai Badan TUN menerbitkan Keputusan KKI untuk menetapkan
hasil pemeriksaan disiplin profesi kedokteran dan menindaklanjuti Keputusan
MKDKI. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
159
tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan KKI sebagai badan TUN
bersifat mengikat. Dalam hal pemberian sanksi disiplin, Keputusan KKI
mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan tanpa melihat jenis sanksi
yang dijatuhkan kepada Dokter dan Dokter Gigi.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut :
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap
berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau
dihentikannya
Tindakan
oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan yang berwenang.
Sifat final dan mengikat diatur di dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penanganan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi sebagai berikut:
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) bersifat
final sejak dibacakan di sidang terbuka untuk umum
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat Teradu
dan KKI terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan KKI
atas Putusan.
Ketentuan diatas merupakan tindak lanjut dari Pasal 69 dan Pasal 70 Undang
– Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
V. BENTUK PERSIDANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN PROFESI
KEDOKTERAN INDONESIA
Bentuk Persidangan Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kedokteran
Indonesia antara lain sidang pemeriksaan terbuka dan tertutup disampaikan
sebagai berikut:
a. Sidang pemeriksaan bersifat tertutup dan disampaikan pada setiap awal
persidangan bahwa "sidang pemeriksaan dibuka dan dilaksanakan dalam
sidang tertutup untuk umum" (Pasal 12 Peraturan KKI Nomor 50 Tahun
2017 tentang tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter
dan Dokter Gigi).
b. Sidang pembacaan putusan bersifat terbuka, dan disampaikan pada awal
sidang bahwa "sidang pembacaan putusan MKDKI dibuka dan terbuka
untuk umum".
160
c. Putusan sah dan mengikat apabila dibacakan dalam sidang terbuka untuk
umum (Pasal 83 jo Pasal 12 Peraturan KKI Nomor 50 Tahun 2017 tentang
tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter
Gigi)
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Konsil
Kedokteran Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah/Eksekutif memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan KKI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menyatakan ketentuan Pasal 69 a9yat (1) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.10] Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan pada
tanggal 3 Juli 2023, sebagai berikut.
A. POKOK-POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung, dan setelah
mendengarkan keterangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Ahli dan Saksi yang dihadirkan dari
Para Pemohon, Ahli dan Saksi yang dihadirkan dari Pemerintah, serta fakta-
fakta yang terungkap di persidangan, Para Pemohon memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
dibuktikan bahwa permohonan Para Pemohon adalah berkenaan
dengan pengujian Materiil Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap
161
UUD 1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh Para
Pemohon masih dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
No. 24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No.
7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa sepanjang proses persidangan, PARA PEMOHON dapat
membuktikan
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa PARA
PEMOHON telah terbukti memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan a quo. Selanjutnya, PARA PEMOHON menyerahkan
sepenuhnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) PARA
PEMOHON kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
3. POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui
berbagai dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
di persidangan, PARA PEMOHON memberikan kesimpulan yang pada
prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
permohonan PARA PEMOHON, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menguraikan Pokok Kesimpulan perlu PARA
PEMOHON sampaikan sebelumnya bahwa Pada Tanggal 16 Mei
2023, pada Sidang ke-III agenda Mendengarkan keterangan DPR dan
Presiden, Ketua Majelis Hakim Pleno Yang Mulia Anwar Usman
menetapkan untuk agenda sidang ke-IV pada hari Senin, tanggal 29
Mei 2023, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan
Presiden sekaligus mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan
dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Disiplin
162
Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI), dimana kehadiran ketiga Pemberi Keterangan tersebut
berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa Namun setelah memberikan keterangan Pada sidang ke-IV,
pada hari Senin, 29 Mei 2023. Para pemberi Keterangan baik IDI,
MKDKI dan KKI sudah tidak lagi hadir pada sidang ke-V agenda
Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Para Pemohon dan
Sidang ke-VI agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli dari
Pemerintah.
3. Bahwa Hal ini tentunya menunjukan ketidakseriusan pada Pihak,
bahkan sikap tidak menghargai forum Mahkamah Konstitusi yang
terhormat dan juga tidak menghargai Hakim Konstitusi Yang Mulia.
Terlebih lagi terdapat beberapa permintaan dari Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi terhadap Pemberi Keterangan terutama MKDKI dan
KKI untuk melengkapi keterangan yang diberikan. Hal ini tentunya
harus mendapatkan sikap tegas dari Mahkamah Konstitusi, agar tidak
tidak menjadi preseden buruk yang diikuti oleh pihak lain dalam
perkara-perkara lainnya di Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa terhadap Pokok Kesimpulan, PARA PEMOHON masih tetap
pada pendiriannya sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan dalam
permohonan, dan pokok-pokok kesimpulan ini disusun selain sebagai
hak PARA PEMOHON yang diberikan oleh Mahkamah, tetapi juga
sekaligus untuk memperkuat dalil-dalil argumentasi yang telah PARA
PEMOHON uraikan dalam permohonan dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan;
5. Bahwa berkenaan dengan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) yang menyatakan perkara a quo tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali (nebis in idem) adalah tidak
beralasan menurut hukum. Karena DPR RI tidak mencermati secara
mendalam terhadap fakta bahwa persoalan yang didalilkan pemohon
dalam perkara No. 119/PUU-XX/2022 mengenai keputusan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang mengikat
163
bagi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertentangan dengan UUD
1945 jelas belum dijawab dan dipertimbangkan oleh Mahkamah
Konstitusi (vide pertimbangan hukum Putusan No. 119/PUU-XX/2022
pada paragraf [3.12]). Oleh karena itu, Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
masih berpeluang untuk diajukan pengujian kembali di Mahkamah
Konstitusi dengan alasan permohonan yang tentunya juga berbeda
dengan alasan permohonan dalam perkara No. 119/PUU-XX/2022
(vide Pasal 60 UU 7/2022 dan Pasal 78 PMK No. 2 Tahun 2021). Di
samping itu, DPR RI juga tidak mencermati fakta bahwa materi
muatan dalam UUD 1945 yang PARA PEMOHON jadikan sebagai
dasar pengujian juga berbeda, yakni tidak hanya Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 saja, tetapi juga Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
6. Bahwa berkenaan dengan keterangan DPR RI, Pemerintah, pihak
terkait MKDKI dan KKI mengenai persoalan sifat mengikatnya
keputusan MKDKI bagi dokter, dokter gigi dan KKI ini dimaksudkan
untuk menjaga independensi MKDKI dalam melaksanakan tugas dan
fungsi penegakan disiplin dokter dan dokter gigi, sehingga menutup
kesempatan adanya ruang evaluasi maupun koreksi atas keputusan
MKDKI oleh KKI dengan sendirinya terbantahkan dengan logika
organisasi, logika administrasi pemerintahan dan fakta yang
terungkap di persidangan mengenai sejumlah keputusan KKI yang
digugat dan dapat menjadi objek gugatan di PTUN;
7. Bahwa
logika
organisasi
yang
dikonstruksikan
UU
29/2004
sebagaimana dijelaskan oleh pihak DPR RI, Pemerintah, pihak terkait
MKDKI dan KKI adalah MKDKI sebagai lembaga otonom dari KKI dan
bertanggung jawab
kepada KKI, akan tetapi masing-masing
menjalankan tugas dan fungsinya secara independen. Namun
demikian, bagaimana KKI dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara independen apabila KKI terikat dengan keputusan MKDKI?
Apalagi dari segi kriteria hierarki dapat dikatakan bahwa kedudukan
KKI lebih tinggi daripada kedudukan MKDKI dalam struktur kekuasaan
negara. Menelisik kualitas fungsi antara KKI dan MKDKI dalam UU
29/2004, dikatakan bahwa fungsi KKI adalah fungsi pengaturan,
164
pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter. Sementara fungsi
MKDKI tidak pernah disebut jelas dengan kata fungsi, tetapi dapat
dimaknai bahwa “fungsi” MKDKI terkait dengan tujuan pembentukan
MKDKI menegakkan disiplin dokter dalam Pasal 55. Dari fungsi-fungsi
tersebut, dapat dikatakan bahwa kualitas fungsi KKI bersifat utama
atau primer. Sementara kualitas fungsi MKDKI bersifat penunjang,
atau sekunder, atau auxiliary dalam sistem kekuasaan negara (vide
keterangan IDI). Dalam hal ini, meskipun kasusnya tidak sama tetapi
dapat dibandingkan dengan Putusan MK No. 92/PUU/XIV/2016,
dimana MK menjaga dan menegaskan kemandirian/independensi
KPU dengan menyatakan keputusan rapat dengar pendapat DPR
yang bersifat mengikat bertentangan dengan UUD 1945;
8. Bahwa dalam konteks kemandirian/independensi KKI, berdasarkan
Pasal 8 huruf b UU 29/2004, KKI mempunyai kewenangan atributif
yaitu menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan
dokter gigi. Sedangkan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR)
menurut konstruksi UU 29/2004 tidak hanya berdasarkan sanksi
disiplin yang direkomendasikan oleh keputusan MKDKI saja, akan
tetapi Pasal 33 UU 29/2004 menentukan terdapat 2 (dua)
kemungkinan sebab dari sisi pencabutan yang mengakibatkan STR
tidak berlaku, yaitu: (1) dicabut atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan; (2) dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Artinya, kewenangan KKI untuk mencabut STR ini sejatinya tidak
hanya tergantung dan terikat dengan keputusan MKDKI saja. Bahkan
KKI mempunyai wewenang organik atributif untuk mencabut STR
(yang secara a contrario juga dapat dimaknai melekat wewenang
untuk tidak mencabut STR). Apalagi MKDKI secara kedudukan
merupakan organ penegak disiplin dokter/dokter gigi yang menjadi
bagian dari KKI (vide Pasal 55 UU 29/2004). Dengan demikian, atas
dasar logika organisasi antara KKI dan MKDKI yang menurut
keterangan DPR RI, Pemerintah, pihak terkait MKDKI dan KKI sama-
sama bersifat independen, namun pada faktanya independensi itu (in
casu independensi KKI) justru bisa mereduksi independensi KKI
dengan adanya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004;
165
9. Bahwa
ditinjau
dari
segi
logika
administrasi
pemerintahan,
sebagaimana dijelaskan pula oleh Ahli Pemerintah (Dr. Ahmad Redi)
bahwa keputusan MKDKI merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN)
yang
bersifat
konstitutif,
sedangkan
keputusan
KKI
merupakan KTUN yang bersifat deklaratif. Keputusan yang menurut
Ahli Pemerintah (Dr. Ahmad Redi) dapat dijadikan sebagai objek
sengketa TUN adalah keputusan yang bersifat konstitutif (in casu
keputusan
MKDKI).
Berdasarkan
ketentuan
administrasi
pemerintahan yang dikonstruksikan Pasal 76 UU 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, terdapat 2 (dua) jenjang yang dapat
ditempuh setiap warga masyarakat yang dirugikan akibat KTUN, yaitu
(1) upaya administratif, yang didalamnya terdapat keberatan dan
banding; dan (2) gugatan ke Pengadilan TUN (PTUN). Di samping itu,
Pasal 75 ayat (2) huruf b UU 30/2014 menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “banding” adalah banding administratif yang
dilakukan pada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan
konstitutif.
Dengan
demikian,
berdasarkan
logika
administrasi
pemerintahan seharusnya keputusan MKDKI tidak serta merta
mengikat KKI dan harus langsung dieksekusi oleh KKI sebagaimana
substansi
yang
tertuang
dalam
keputusan
MKDKI.
Apabila
menggunakan logika administrasi pemerintahan, maka Keputusan
MKDKI seharusnya dapat diajukan upaya administratif berupa
keberatan dan/atau banding administratif kepada KKI selaku atasan
pejabat MKDKI. Karena MKDKI merupakan lembaga otonom bagian
dari KKI (vide Pasal 55 ayat (2) UU 29/2004, sebagaimana hal ini juga
dipertegas oleh keterangan DPR RI, Pemerintah, MKDKI, KKI).
Apalagi
KKI
merupakan
lembaga
yang
menerima
pertanggungjawaban dari MKDKI (vide Pasal 56 UU 29/2004);
10. Bahwa di samping itu, telah terungkap fakta di persidangan adanya
sejumlah keputusan KKI yang digugat ke PTUN (vide keterangan
pihak KKI dalam persidangan IV dengan acara mendengarkan
Keterangan Presiden dan Pemberi Keterangan IDI, MKDKI, dan KKI).
KKI menerangkan dalam persidangan ada sekitar 10 Keputusan KKI
yang didugat ke PTUN, dan sebagian ada yang dikabulkan. Artinya,
166
“sesempurna”
apapun
prosedur
pemeriksaan
atas
dugaan
pelanggaran disiplin dokter/dokter gigi di dalam Majelis Pemeriksa
Disiplin (MPD) yang bermuara pada diterbitkannya Keputusan MKDKI
dan Keputusan KKI yang salah satu bentuk sanksi disiplinnya berupa
pencabutan STR dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter/dokter gigi, pada
kenyataannya tetap terbukti ada potensi kesalahan/kekeliruannya.
Apalagi jika dalam proses pemeriksaan oleh MPD ada indikasi
melanggar due process of dicipline (vide keterangan saksi Pemohon,
dr. Maria Yustina);
11. Bahwa meskipun berdasarkan yurisprudensinya terungkap fakta
bahwa Keputusan KKI dapat diajukan sebagai objek sengketa TUN di
PTUN, akan tetapi jika menggunakan logika dan prosedur hukum
administrasi pemerintahan yang ingin dibangun oleh UU 30/2014,
maka seharusnya sebelum suatu keputusan diajukan sebagai objek
sengketa TUN, maka lazimnya terlebih dahulu ditempuh Upaya
Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan
dalam
lingkungan
Administrasi
Pemerintahan
sebagai
akibat
dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan (vide
Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UU 30/2014).
Terlebih lagi, Pasal 48 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN menentukan
bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan
telah digunakan. Artinya, upaya administratif dapat dikatakan menjadi
mekanisme yang “wajib” ditempuh oleh pihak yang dirugikan akibat
keputusan/tindakan TUN (in casu keputusan MKDKI) sebelum
mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, apabila upaya administratif
tersebut tidak ditempuh, maka hakim PTUN berpotensi menyatakan
gugatan penggugat premature sehingga tidak dapat diterima;
12. Bahwa berkenaan dengan keterangan DPR RI yang menyatakan
“apabila keputusan MKDKI tidak langsung mengikat KKI dan terdapat
upaya keberatan atas keputusan MKDKI yang diajukan kepada KKI,
maka berpotensi menghilangkan sifat independensi MKDKI yang
menjalankan tugas dan wewenang”. Seharusnya berdasarkan
167
penalaran yang wajar tidak dapat diterima sebagai keterangan yang
beralasan menurut hukum. Sebab, dengan disediakannya ruang untuk
mengajukan upaya keberatan/banding atas keputusan MKDKI kepada
KKI tidak akan mempengaruhi independensi MKDKI. MKDKI tetap
dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menegakkan disiplin
dokter/dokter gigi secara independen. Independensi tetap melekat
kepada MKDKI dalam konteks MPD menjalankan proses pemeriksaan
disiplin. Sebagaimana keterangan Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan “bahwa
kata independen itu berkaitan dengan prosesnya. Prosesnya, dalam
konteks yang independen, tidak dipengaruhi oleh siapa pun, tapi
bukan berarti KKI kehilangan hak untuk mengevaluasi, karena KKI
yang punya kewenangan dalam kaitannya untuk mencabut STR”.
Artinya, sekalipun tersedia ruang untuk mengajukan keberatan atas
keputusan MKDKI kepada KKI, dan dalam kondisi tertentu KKI
melakukan koreksi terhadap keputusan MKDKI dengan menetapkan
keputusan yang berbeda dengan substansi keputusan MKDKI, maka
independensi MKDKI dalam proses penegakan disiplin tetap tidak
akan terganggu karena proses yang dilakukan oleh MKDKI telah
selesai dilaksanakan. Bahkan dengan tersedianya mekanisme upaya
keberatan atas keputusan MKDKI ini dengan sendirinya juga akan
menjamin independensi KKI dalam mengambil keputusan secara
mandiri. Dengan demikian, independensi dan otonomi MKDKI dan KKI
tetap sama-sama akan terjamin dan terlindungi;
13. Bahwa dengan disediakannya ruang untuk mengajukan upaya
keberatan/banding atas keputusan MKDKI kepada KKI justru dapat
membangun sistem penegakan disiplin dokter/dokter gigi yang
seimbang untuk melindungi berbagai hak dan kepentingan para pihak
termasuk hak dan kepentingan publik yang lebih luas (vide Pasal 2
UU 29/2004 yang menyatakan Praktik kedokteran dilaksanakan
berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat,
keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan
keselamatan
pasien).
Dengan
disediakannya
ruang
untuk
mengajukan upaya keberatan/banding atas keputusan MKDKI tentu
tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang untuk melindungi hak dan
168
kepentingan pihak teradu saja, akan tetapi juga harus dilihat bahwa
hal ini termasuk untuk melindungi kepentingan pihak pengadu (yang
biasanya dianggap mewakili kepentingan pasien/publik secara lebih
luas). Dalam hal terdapat aduan yang diputus oleh MPD menyatakan
teradu tidak bersalah dan MKDKI menetapkan keputusan yang
menyatakan teradu dinyatakan tidak bersalah, maka pengadu dalam
hal ini juga akan mempunyai ruang untuk mengajukan upaya
keberatan kepada KKI. Sejalan dengan keterangan Ahli Dr. Jimmy Z.
Usfunan yang mengemukakan “prinsip yang kedua dalam konteks
hermeunetik, kita bisa menafsirkan dengan lebih tegas suatu undang-
undang asalkan tidak ada pihak yang dirugikan, dibanding
menafsirkan konstitusi, tentu banyak pihak yang akan terlibat. Apabila
kebijakan penyediaan ruang pengajuan upaya keberatan/banding
kepada KKI, dan evaluasi/koreksi atas keputusan MKDKI oleh KKI ke
depan diadakan, maka sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan,
melainkan nilai-nilai keadilan bisa diperjuangkan”;
14. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di
persidangan, PARA PEMOHON mempunyai kesimpulan bahwa
dengan tidak adanya mekanisme upaya keberatan atas keputusan
MKDKI yang dijamin dan disediakan oleh UU 29/2004, maka secara
psikologis
dapat
berpotensi
mengganggu
kepercayaan
diri
dokter/dokter gigi
untuk menjalankan profesi sesuai dengan
kompetensi dan keahliannya dalam menolong pasien. Meski hal ini
tidak dibuktikan di persidangan Mahkamah, namun tetap berpotensi
dapat terjadi. Kepercayaan diri ini berpotensi terganggu lantaran
PARA PEMOHON yang dalam hal ini juga berkapasitas sebagai
dokter serta para rekan sejawat dokter/dokter gigi lainnya akan
terbayang perasaan ragu bahkan takut jika tindakan yang dilakukan
saat mengaplikasikan kompetensi dan keahliannya untuk menolong
pasien dinyatakan bersalah melanggar disiplin. Rasa ragu dan takut
itu semakin membayangi mental para dokter/dokter gigi di tengah
realitas proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh MPD ada indikasi mengesampingkan due process of
dicilpline (sebagaimana keterangan Saksi dr. Maria Yustina). Terlebih
169
lagi rasa ragu dan takut untuk bertindak secara percaya diri
berdasarkan kompetensi dan keahlian itu juga terganggu oleh
keadaan tidak tersedianya mekanisme untuk mengajukan upaya
keberatan
atas
keputusan
MKDKI
yang
menetapkan
teradu
dinyatakan bersalah melanggar disiplin dan diberikan sanksi disiplin;
15. Bahwa selain berpotensi mengganggu kepercayaan diri dokter/dokter
gigi, dalam hal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh
MPD terindikasi mengesampingkan due process of dicilpline (vide
keterangan Saksi dr. Maria Yustina) sebagaimana hal ini juga
dirasakan/dialami oleh PEMOHON I dan PEMOHON II saat menjalani
pemeriksaan oleh MPD, dan potensial dirasakan/dialami oleh
PEMOHON III maka dapat menimbulkan rasa trauma terhadap PARA
PEMOHON. Termasuk rasa trauma yang berpotensi dialami oleh para
dokter/dokter gigi lain yang pernah menjadi teradu dalam persidangan
MPD. Perasaan trauma ini tentu juga dapat mengganggu totalitas
kerja dokter/dokter gigi dalam menjalankan profesi sesuai kompetensi
dan keahliannya untuk menolong pasien. Terlebih lagi, terhadap hasil
pemeriksaan MPD yang bermuara pada keputusan MKDKI tidak
dapat diajukan upaya keberatan;
16. Bahwa dengan fakta Pasal 69 UU 29/2004 tidak mengatur mekanisme
bagi para pihak yang dirugikan untuk mengajukan upaya keberatan
atas keputusan MKDKI, maka juga dapat berpotensi mengurangi
kepercayaan publik (in casu pasien/keluarga pasien selaku pihak
pengadu) terhadap sistem penegakan disiplin dokter/dokter gigi
sebagaimana yang diatur UU 29/2004 jo. peraturan pelaksanaannya.
Kepercayaan publik dapat menurun dalam hal terjadi suatu putusan
MPD yang memutus teradu dinyatakan tidak bersalah melanggar
disiplin. Dimana hal ini juga diakui biasa dialami oleh saksi
Pemerintah (Saleh Al Mochdar) dalam keterangannya bahwa “apabila
MKDKI meloloskan seorang dokter karena dianggap memang tidak
melanggar 28 butir disiplin tersebut, Pihak Pengadu dengan
mudahnya akan ngomong, Pantesan lolos, yang mengadili juga
dokter. Tidak mungkin dokter menghukum dokter…”. Oleh karena
keputusan MKDKI sebagai tindak lanjut atas putusan MPD tidak dapat
170
diajukan upaya keberatan, maka pihak pengadu juga tertutup peluang
untuk dapat mengajukan upaya keberatan atas keputusan MKDKI
yang menyatakan
teradu
(dokter/dokter
gigi
yang diadukan)
dinyatakan tidak bersalah melanggar disiplin. Dengan sistem yang
demikian, maka ke depan sangat berpotensi menurunkan tingkat
kepercayaan publik terhadap sistem dan proses penegakan disiplin
dokter/dokter gigi;
17. Bahwa dalam konteks dan kesempatan ini, maka PARA PEMOHON
sekaligus memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan
implikasi berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap
berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di masa depan;
18. Bahwa apabila mengacu keterangan Pemerintah yang menyatakan
“Makna rekomendasi pada Pasal 69 ayat (3) huruf b Undang-Undang
Praktik Kedokteran sebagaimana yang dimohonkan oleh Para
Pemohon yang dikaitkan dengan frasa mengikat Konsil Kedokteran
Indonesia pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Praktik Kedokteran
terkait dengan kewenangan KKI dalam menerbitkan Surat Tanda
Registrasi atau STR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juncto
Pasal 8 huruf b Undang-Undang Praktik Kedokteran dan kewenangan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menerbitkan surat izin
praktik dokter atau dokter gigi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 37
ayat (1) Undang-Undang Praktik Kedokteran. Dengan demikian, jelas
bahwa rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (3) huruf b
terkait dengan kewenangan lembaga lain dalam penerbitan STR dan
SIP, sehingga pencabutannya menjadi kewenangan lembaga yang
menerbitkan
STR
dan
SIP.”.
Keterangan
Pemerintah
ini
berkonsekuensi pada timbulnya 2 (dua) keadaan hukum, yaitu (1)
lembaga yang berwenang mencabut STR adalah KKI (vide Pasal 8
huruf b UU 29/2004); sedangkan (2) badan/pejabat yang berwenang
mencabut SIP adalah pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota (vide
Pasal 37 ayat (1) UU 29/2004);
19. Bahwa atas dasar keterangan yang disampaikan oleh pihak
Pemerintah, maka ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 menjadi
tidak lengkap dan tidak bisa implementatif, karena secara gramatikal
171
tidak menyebut frasa “pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota”
sebagai pihak/lembaga yang terikat keputusan MKDKI yang
merekomendasikan pencabutan SIP. Dengan demikian, meski KKI
terikat keputusan MKDKI akan tetapi KKI seharusnya tidak dapat
mencabut SIP, karena pencabutan SIP berdasarkan keterangan dari
Pemerintah dan juga berdasarkan asas ius contrarius actus
merupakan kewenangan dari lembaga yang menerbitkan dalam hal ini
pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota. Di samping itu, karena SIP
merupakan produk keputusan/tindakan TUN yang diterbitkan oleh
pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota, maka apabila mengikuti
logika hukum administrasi pemerintahan (UU 30/2014) seharusnya
terhadap tindakan pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota yang
mencabut SIP dapat menjadi objek yang dapat disengketakan/digugat
oleh pihak yang dirugikan. Sebagaimana telah diuraikan di atas, UU
30/2014 mengatur 2 (dua) jenjang yang dapat ditempuh pihak yang
dirugikan terhadap keputusan/tindakan TUN, yaitu upaya administratif
dan gugatan ke PTUN;
20. Bahwa apabila mengikuti logika yang dibangun oleh Pemerintah
dalam keterangannya yang pada intinya menyatakan “rekomendasi
sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (3) huruf b terkait dengan
kewenangan lembaga lain dalam penerbitan STR dan SIP, sehingga
pencabutannya menjadi kewenangan lembaga yang menerbitkan STR
dan SIP.”, maka ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 menjadi
tidak berkepastian hukum. Karena terhadap tindakan pencabutan
STR oleh KKI menurut UU 29/2004 tidak dapat diajukan upaya
keberatan. Sedangkan terhadap tindakan pencabutan SIP oleh
pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota apabila mengacu UU
30/2014 dapat diajukan upaya administratif dan gugatan ke PTUN;
21. Bahwa di sisi yang lain, Ahli Pemerintah (Dr. Ahmad Redi) justru
mempunyai pendapat yang berbeda perihal kewenangan pencabutan
STR dan SIP ini. Ahli Dr. Ahmad Redi berpendapat yang pada intinya
“Tindakan pencabutan STR oleh KKI secara sistematis berdampak
pula pada berlakunya SIP karena syarat untuk mendapatkan SIP ialah
adanya STR. Apabila STR dimaknai, maka sine qua non dengan
172
keberadaan SIP. SIP tidak akan ada tanpa didahului oleh STR. Dan
STR merupakan awal dari terbitnya SIP. Secara struktural dan
fungsional, eksistensi SIP yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
kabupaten/kota merupakan akibat dari terbitnya STR oleh KKI …
Dengan demikian, pencabutan SIP bukanlah merupakan kewenangan
pencabutan oleh pejabat di kabupaten/kota, meskipun ia diberikan
kewenangan atribusi untuk menerbitkan SIP. Karena secara atribusi,
kewenangan pencabutan SIP hanya diberikan oleh Undang-Undang
Praktik Kedokteran kepada KKI.”;
22. Bahwa apabila mengacu pendapat Ahli Pemerintah (Dr. Ahmad Redi),
maka akan berkonsekuensi bahwa pencabutan STR dan SIP
merupakan satu kesatuan yang menjadi wewenang KKI. Sehingga
pejabat dinas kesehatan kabupaten/kota selaku lembaga yang
menerbitkan SIP justru tidak lagi berwenang mencabut SIP. Hal ini
jelas tidak sejalan dengan logika administrasi pemerintahan yang
menganut asas contrarius actus. Ahli Dr. Ahmad Redi dalam
keterangannya menegaskan kalau UU 29/2004 itu menegasikan asas
contrarius actus dengan alasan UU 29/2004 memberikan atribusi
pencabutan SIP kepada KKI. Meskipun PARA PEMOHON tidak
sependapat dengan keterangan tersebut, akan tetapi keterangan
demikian
bisa
saja
diterima
dan
dinilai
dapat
memberikan
keseimbangan untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak
sepanjang disediakan mekanisme upaya administratif terhadap
keputusan MKDKI sebelum KKI menetapkan keputusan berupa
pencabutan STR dan SIP. Di samping itu, pendapat Ahli Dr. Ahmad
justru tidak konsisten dengan pernyataannya yang lain. Di satu sisi
menyebut keputusan MKDKI dan keputusan KKI merupakan
keputusan TUN, dengan mengkualifikasikan keputusan MKDKI
sebagai keputusan konstitutif dan keputusan KKI sebagai keputusan
deklaratif. Akan tetapi, di sisi yang lain menegaskan terhadap
keputusan MKDKI sebagai keputusan konstitustif tidak dapat diajukan
upaya keberatan. Padahal di dalam UU 30/2014, terhadap keputusan
konstitutif dapat diajukan banding kepada atasan pejabat yang
menerbitkan keputusan tersebut. Bahkan terhadap semua jenis KTUN
173
selain yang dikecualikan oleh UU PTUN, dapat diajukan sebagai
objek gugatan ke PTUN dengan terlebih dahulu menempuh upaya
administratif (vide Pasal 48 ayat (2) UU 5/1986). Keputusan MKDKI
jelas bukan jenis keputusan yang dikecualikan oleh UU 5/1986 jo. UU
9/2004 (vide Pasal 2 UU 5/1986 jo. UU 9/2004);
23. Bahwa apabila keputusan MKDKI dikualifikasikan sebagai keputusan
yang masih memerlukan persetujuan (vide Pasal 2 huruf c UU PTUN)
sehingga dikecualikan dari pengertian KTUN, hal ini justru tidak
sejalan dengan konstruksi yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 yang menyatakan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil
Kedokteran Indonesia. Tidak sejalan juga dengan keterangan dari
pihak DPR RI, Pemerintah, MKDKI, KKI dan ahli Pemerintah yang
pada intinya menyatakan bahwa keputusan MKDKI langsung
mengikat KKI tanpa ada ruang bagi KKI untuk tidak memberikan
persetujuan. Jikalaupun Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 akan
ditafsirkan
bahwa
keputusan
MKDKI
dikualifikasikan
sebagai
keputusan yang masih memerlukan persetujuan KKI, dan dengan
sendirinya keputusan MKDKI tidak langsung bersifat mengikat KKI
sehingga dikecualikan dari pengertian KTUN, maka yang akan
berkapasitas sebagai KTUN dan menjadi objek gugatan di PTUN
adalah keputusan KKI sebagai keputusan yang bersifat konkret,
individual, dan final. Meski demikian, tetap ada ruang bagi KKI untuk
melakukan koreksi terhadap keputusan MKDKI sebelum menetapkan
keputusan yang substansinya menyetujui atau tidak menyetujui
keputusan MKDKI;
24. Bahwa demi terciptanya konsistensi dan kepastian hukum dalam UU
29/2004 maka PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menyatakan pendiriannya
bahwa keputusan MKDKI pada dasarnya merupakan keputusan yang
bersifat rekomendatif kepada KKI, sehingga terhadap keputusan
MKDKI tersebut dapat diajukan upaya administratif. Dan apabila dari
penyelesaian atas upaya administratif tersebut belum memuaskan
pihak yang dirugikan, maka dapat diajukan gugatan ke PTUN.
174
Dengan demikian tetap akan terjamin dan terbangun sistem
penegakan disiplin melalui proses yang berjalan di MKDKI pada satu
sisi (ranah penegakan disiplin profesi kedokteran), serta terjamin dan
terbangunnya
sistem
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
berkualitas
melalui
mekanisme
upaya
administratif
terhadap
keputusan MKDKI pada sisi yang lain (ranah penegakan hukum
administrasi);
25. Bahwa Dr. Jimmy Z. Usfunan dalam keterangannya mengemukakan
“Upaya pengajuan keberatan dalam suatu institusi, bukanlah suatu hal
yang tabu, sebab telah menjadi kelaziman dalam penyelenggaraan
pemerintahan, misalnya: (1) Pasal 129 Undang-Undang No. 5 Tahun
2014 tentang ASN, menjelaskan adanya upaya administratif untuk
menyelesaikan sengketa pegawai ASN, melalui upaya Keberatan
dan Banding Administratif. Keberatan diajukan kepada atasan
pejabat
yang
berwenang
menghukum,
sedangkan
banding
administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan ASN. (2) Pasal 49
ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, menyatakan: “Tenaga Kesehatan dapat mengajukan
keberatan atas putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Menteri.”;
26. Bahwa terdapat fakta hukum yang terungkap di persidangan apabila
mencermati keterangan yang disampaikan Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan.
Bahwa ternyata di samping UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
juga terdapat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU 36/2014
mengatur Tenaga Kesehatan yang mencakup setiap orang yang
mengabdikan
diri
dalam
bidang
kesehatan
serta
memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Adapun yang termasuk Tenaga
Kesehatan menurut Pasal 11 ayat (1) UU 36/2014 salah satunya
adalah Tenaga Medis. Ditentukan lebih lanjut pada ayat (2) bahwa
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
175
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dokter, dokter gigi, dokter
spesialis, dan dokter gigi spesialis merupakan jenis profesi tenaga
kesehatan yang juga terikat oleh UU 36/2014. Artinya, dalam konteks
ini terdapat 2 (dua) UU yang mengatur profesi kedokteran.
27. Bahwa berkaitan dengan isu yang menjadi pokok persoalan dalam
pengujian konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, ternyata
mempunyai pertalian dengan ketentuan Pasal 49 UU 36/2014.
Ketentuan Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 dan Pasal 49 ayat (2) UU
36/2014 mengatur substansi yang sama yaitu jenis sanksi disiplin
yang dapat diberikan oleh konsil tenaga kesehatan (in casu KKI)
kepada tenaga kesehatan (in casu dokter/dokter gigi) yang dinyatakan
bersalah melanggar disiplin profesi. Akan tetapi diantara kedua UU
justru mengatur hal yang berbeda pada aspek pengajuan keberatan
atas putusan sanksi disiplin. UU 36/2014 mengatur Tenaga
Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas putusan sanksi disiplin
kepada Menteri (Menteri Kesehatan). Sedangkan UU 29/2004 tidak
mengatur adanya ruang untuk mengajukan keberatan atas keputusan
sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MKDKI maupun KKI. Terhadap 2
(dua) UU yang mengatur substansi dan subjek yang sama, akan
tetapi
memberlakukan
ketentuan
yang
berbeda
pada
aspek
pengajuan upaya keberatan jelas menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, PARA PEMOHON sekaligus memohon kepada
Mahkamah untuk mempertimbangkan persoalan hukum ini;
28. Bahwa terhadap pendapat Ahli Pemerintah (Dr. Ahmad Redi & Prof.
Herkutanto) yang menjelaskan keputusan MKDKI dan keputusan KKI
ini bukan merupakan keputusan penghukuman. Di dalam persidangan
jelas terungkap fakta bahwa dampak yang ditimbulkan dari keputusan
MKDKI yang ditindaklanjuti dengan keputusan KKI adalah terjadi
penghukuman. Saksi Maria Yustina menerangkan “Sebenarnya saya
untuk putusan saya, saya dinyatakan melakukan pelanggaran. Terus
kemudian, saya mendapat hukuman untuk STR saya, Surat Tanda
Registrasi saya dicabut selama 3 bulan. Saya... saya sudah menjalani
hukuman tersebut dan sudah selesai.”. Apalagi jika keputusannya
berupa sanksi disiplin pencabutan STR dan SIP yang terang
176
benderang mengakibatkan dokter/dokter gigi teradu tidak bisa lagi
menjalankan praktik kedokteran. Sehingga ia “terhukum” tidak dapat
menjalankan
profesi
kedokterannya
bahkan
kehilangan
mata
pencaharian dan sumber pendapatan dari profesi kedokterannya. Hal
ini secara tidak langsung diakui oleh Ahli Pemerintah, Prof.
Herkutanto dalam keterangannya:
“Selanjutnya adalah terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia
Guntur Hamzah, bukankah pencabutan itu tadi itu ada dampak
hukumnya, yaitu yang bersangkutan sampai tidak bisa mencari nafkah
dan seterusnya? Apakah itu bukan hak-hak dasarnya terlanggar?
Perkenankan saya menjawab, Yang Mulia. Di Australia, saya sempat
mengikuti sidangnya MKDKI-nya Australia, di Victoria. Di situ adalah
satu kasus, seorang residen bedah saraf, itu membuka laptop
ketahuan dia sedang me-download gambar-gambar porno, itu
akhirnya dijatuhi disiplin. Yang bersangkutan dicabut STR-nya 4
tahun. Dan kalau di Australia, yang namanya residen atau calon
spesialis bedah saraf itu tadi, mendapatkan gaji dan bisa hidup dari
rumah sakit dan seterusnya, hidupnya terjamin dari situ. Selama 4
tahun, dia itu diterapi oleh psikolog untuk perilakunya tadi dan yang
bersangkutan berjualan bunga dan bibit bunga untuk menghidupinya.
Itu di luar negeri.
Di Indonesia, yang kami lakukan jauh-jauh lebih ramah, Yang Mulia.
Yang ada adalah pencabutan sementara. Umumnya 1, 2, atau 3
bulan. Apa yang dilakukan setelah dicabut? Saya sebagai Ketua
Konsil Kedokteran setelah menandatangani pencabutan, jadi bukan
ketua konsil ... bukan Ketua KKI, tapi tanggung jawab konsil
kedokteran
sebagai
registrar,
menandatangani.
Saya
harus
memantau diapakankah yang bersangkutan? Apa dampak dari
pencabutan? Kami datangi daerahnya.”
29. Bahwa pokok-pokok kesimpulan di atas semakin memperkuat
argumentasi permohonan PARA PEMOHON, oleh karenanya dalil
permohonan PARA PEMOHON adalah beralasan menurut hukum;
30. Bahwa terakhir, PARA PEMOHON ingin menyampaikan adanya
keterangan
yang
tidak
sebenarnya
(keterangan
palsu) yang
disampaikan oleh Saksi yang diajukan oleh Pemerintah (anggota
MKDKI dan tim Majelis Pemeriksa Disiplin).
31. Bahwa dalam keterangannya yang diberikan di bawah sumpah yang
diucapkan dalam persidangan yang Terhormat dan Mulia, tidak sesuai
fakta dan bukti yang ada. Dimana Saksi mengatakan:
“Yang Mulia, di dalam Surat Panggilan Sidang Baca Putusan dan Tata
Tertib Sidang Baca Putusan, tidak tertulis larangan menyebarkan link
177
Zoom.” (vide. Risalah Sidang ke-VI, Acara mendengarkan
Keterangan Ahli dan Saksi Presiden, Kamis, 22 Juni 2023, pada
angka 22, halaman 15).
32. Bahwa Faktanya, dalam Surat Pemberitahuan Sidang Pembacaan
putusan No. 366/U/MKDKI/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022, yang di
tanda-tangani oleh Ketua MKDKI dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp
VE (K), FIHA, MH (vide. Bukti P.18) dimana dalam surat
Pemberitahuan Sidang pembacaan Putusan MKDKI yang digelar
pada hari senin 17 Oktober 2022, Pkl. 10 WITA s.d selesai, dengan
agenda Pembacaan Putusan Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/I/2022
yang terbuka untuk umum dengan cara dalam jaringan (online)
dengan tautan Meeting ID 883 9280 2175, Passcode: MKDKI-2,
https://us06web.zoom.us/j/88392802175?pwd=TkNzdUhUSFRIdStaQ
zZRak5vV0pNZz09.
33. Bahwa pada bagian terakhir surat pemberitahuan sidang Pembacaan
Putusan MKDKI tersebut termuat ketentuan: “Hal tersebut diatas para
pihak tidak diperbolehkan merekam dan apabila merekam serta
menyebarluaskan tautan menjadi tanggung jawab hukum yang
menyebarkan”.
Kemudian
pada
bagian
Lampiran
Surat
Pemberitahuan Sidang Pembacaan Putusan MKDKI tersebut terdapat
17 (tujuh belas) pihak yang diundang in casu terbatas. Sementara
dalam Pembacaan Putusan tersebut tidak ditayangkan pada platform
publik yang bisa disebar luaskan seperti Youtube. Untuk bisa
memenuhi sifat “terbuka untuk umum” kendati sidang dilakukan
pada masa pandemic covid 19 dengan menggunakan aplikasi online
Zoom Meeting
34. Bahwa hal tersebut lazim dilakukan juga oleh Mahkamah Konstitusi,
dimasa pandemic Covid-19 sidang menggunakan aplikasi zoom, dan
untuk memenuhi unsur sidang yang terbuka untuk umum,
Mahkamah Konstitusi juga menayangkan setiap sidang melalui
platform Youtube secara live dan link Youtube nya dapat disebar
sehingga dapat ditonton secara umum oleh Masyarkat. Namun hal
tersebut tidak dilakukan oleh MKDKI saat menggelar sidang
pembacaan Putusan MKDKI terhadap PARA PEMOHON. Padahal
berdasarkan Peraturan Konsil No. 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara
178
Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, pada Pasal
83 ayat (1) menyatakan: “Putusan hanya sah dan mengikat apabila
diucapkan pada sidang terbuka untuk umum”
35. Bahwa terhadap tidak sahnya putusan yang diucapkan pada sidang
yang tidak terbuka untuk umum sebagaimana dijelaskan pada angka
33 dan 34 tersebut di atas, dengan adanya ketentuan Pasal 69 ayat
(1) UU 29/2004 tertutup kesempatan PARA PEMOHON untuk
melakukan Upaya keberatan. Terlebih lagi Putusan yang diucapkan
tersebar luas secara massif tanpa sepengetahuan PARA PEMOHON
termasuk Saksi dr. Maria yustina yang dihadirkan oleh PARA
PEMOHON.
4. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di
atas, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk
berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004,
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) terhadap frasa: mengikat dokter, dokter gigi dan
Konsil Kedokteran Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: bersifat
rekomendasi dan dapat dilakukan upaya Keberatan ke Konsil
Kedokteran Indonesia Sehingga bunyi selengkapnya: Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
bersifat
rekomendasi dan dapat dilakukan upaya keberatan ke Konsil
Kedokteran Indonesia.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
179
B. PENUTUP
Demikian, kesimpulan ini kami sampaikan semoga dapat lebih
memberikan keyakinan kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi
dalam memutus perkara a quo, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Equum Et Bonum Est Lex Legum” yang artinya “Apa yang baik dan adil
adalah hukumnya hukum”.
[2.11] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan kesimpulan pada
tanggal 5 Juli 2023, sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian Pasal 69 ayat
(1) UU Praktik Kedokteran terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan:
1. Tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon,
dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional.
2. Kerugian yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II bukan bentuk
kerugian konstitusional yang terjadi akibat berlakunya ketentuan Pasal
69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, namun akibat pelanggaran disiplin
profesi kedokteran yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II
sehingga dikenai sanksi pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi
berdasarkan Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia Atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/I/2022
dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37/KKI/KEP/X/2022
tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran, yang selanjutnya berakibat
dicabutnya sementara Surat Izin Praktik (SIP) oleh Pemerintah Daerah di
tempat Pemohon I dan Pemohon II praktik. Pencabutan sementara SIP
adalah sebagai bentuk perlindungan Pemerintah pada masyarakat dalam
pelayanan kesehatan oleh dokter yang tidak laik melakukan praktik
kedokteran dan mendapat sanksi disiplin disiplin profesi kedokteran. Hal
ini sesuai dengan Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. Herkutanto, dr,
Sp.FM(K), S.H., L.L.M, FACLM yang menyatakan “Ketika STR seorang
180
dokter yang tidak laik untuk praktik kedokteran dicabut oleh KKI, saat
itulah masyarakat langsung terhindar dan terselamatkan dari malapetaka
dari dokter tersebut. Jadi hakekat tindakan disiplin profesi bukanlah
tindakan menghukum dokter, tetapi suatu tindakan memproteksi
masyarakat dari praktisi yang tidak laik praktik.”
Dengan
demikian,
sekalipun
Para
Pemohon
berkeinginan
mempersoalkan kerugian dimaksud dengan menghubung-hubungkan
konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran dengan
melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, maka hal itu tidak serta
merta terbebas dari sanksi disiplin profesi kedokteran.
3. Sedangkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana didalilkan
Pemohon III, berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Praktik Kedokteran
memberikan kesempatan kepada setiap orang yang merasa haknya
dirugikan atas Tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran untuk melakukan pengaduan kepada MKDKI (vide Pasal 66
ayat (1) UU Praktik Kedokteran), dan melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian
perdata ke pengadilan (vide Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran).
Pengaturan mengenai hak setiap orang untuk melaporkan adanya
dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
kerugian perdata ke pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (3)
UU Praktik Kedokteran tersebut, pada dasarnya adalah untuk memberikan
keadilan dan kepastian hukum kepada setiap orang dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014 tanggal 20 April
2015 yang amarnya menyatakan menolak pengujian Pasal 66 ayat (3) UU
Praktik Kedokteran dan menyatakan Pasal 66 ayat (3) UU Praktik
Kedokteran tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian,
kekhawatiran Para Pemohon akan adanya pengaduan dari masyarakat
adalah kekhawatiran yang tidak berdasar/tidak beralasan hukum.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak jelas/kabur
(obscuur libel) bentuk kerugian potensial yang dimaksud Para Pemohon,
terlebih lagi tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
potensi kerugian dimaksud dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik
181
Kedokteran, maka sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II.
PERMOHONAN PARA PEMOHON NE BIS IN IDEM
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Permohonan Para
Pemohon Nebis In Idem dengan alasan:
1. Permohonan a quo tetap memiliki kesamaan materi muatan dengan
perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 dalam Pasal yang diuji yaitu Pasal
69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran dan juga kesamaan pasal yang
dijadikan batu uji, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dimana Mahkamah Konstitusi telah menyatakan
Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
2. Pokok permohonan Para Pemohon dalam perkara a quo memiliki
kesamaan dengan pokok permohonan perkara Nomor 119/PUU-
XX/2022, yaitu memaknai “Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi.”
Dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa permohonan
pengujian Undang-Undang a quo yang diajukan oleh Para Pemohon ne
bis in idem sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
yang
mensyaratkan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali apabila materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian sama atau terdapat alasan permohonan yang
sama, sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
182
III.
PETITUM PARA PEMOHON TIDAK JELAS / KABUR (OBSCUUR
LIBEL)
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Petitum Para Pemohon
Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan:
1. Bahwa dimaknainya Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang
berbunyi:
“Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia”
menjadi
“Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan
keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia” sebagaimana keinginan
Para Pemohon, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. MKDKI dalam melaksanakan tugasnya adalah dalam rangka
menegakan disiplin profesi dalam arti disiplin profesi adalah “aturan-
aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi” [vide
Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU 29/2004], yang tentunya penegakan
disiplin profesi ini berbeda dengan penegakan norma hukum yang
dilaksanakan oleh lembaga peradilan.
3. Terkait dengan perbedaan etika/kode etik, disiplin profesi maupun
norma hukum, Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor
14/PUU-XII/2014 tanggal 20 April 2015 menyatakan:
[3.13.1] Etika/kode etik, disiplin profesi, maupun norma hukum
pada dasarnya adalah sebuah kaidah atau tata nilai yang
memberikan arahan bagi manusia untuk berperilaku baik dalam
hubungannya
dengan
sesama
manusia
dan
lingkungan
sekitarnya. Salah satu perbedaan antara etika dan norma
hukum adalah pada kekuatan mengikat dan sanksinya.
Kekuatan mengikat etika terhadap manusia relatif lemah
bahkan dapat dikatakan mengandalkan sifat sukarela. Hal ini
berkaitan dengan jenis sanksi dari etika yang relatif sulit
untuk dipaksakan penerapannya. Adapun norma hukum
memiliki daya ikat yang lebih kuat bagi manusia karena
norma hukum memiliki mekanisme untuk memaksakan
sanksi bagi pelanggarnya dengan menggunakan kekuatan
negara.
Etika atau etika profesi dibentuk/disusun oleh suatu
kelompok atau komunitas profesi tertentu atas dasar
183
kesepakatan. Dalam konteks praktik kedokteran, UU 29/2004
menyatakan, “Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik
dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)” [vide Penjelasan Pasal
8
huruf
f
UU
29/2004].
Adapun
norma
hukum
dibentuk/disusun oleh entitas berbentuk Negara, dalam hal
ini oleh pembentuk Undang-Undang yang terdiri dari DPR
dan Presiden, yang norma demikian memiliki kekuatan
pemaksa bagi warga negara dan/atau penduduk. Hal
demikianlah yang memunculkan perbedaan mengenai jenis
sanksi dan kekuatan pemaksa antara etika dengan norma
hukum.
[3.13.2] Adapun disiplin profesi pada dasarnya adalah etika
yang khusus berlaku bagi orang atau kelompok orang
tertentu yang melakukan praktik profesi tertentu pula,
namun dengan bentuk dan kekuatan sanksi yang lebih tegas
dibanding sanksi etika pada umumnya, meskipun tetap lebih
“lunak”
dibandingkan
sanksi
hukum.
Sanksi
yang
diancamkan oleh suatu disiplin profesi relatif lebih keras
dibandingkan sanksi etika pada umumnya, karena sanksi
disiplin berkaitan dengan dapat atau tidaknya pemegang
profesi tertentu untuk terus memegang atau menjalankan
profesinya. Dalam UU 29/2004 dapat diketahui bahwa arti
disiplin profesi adalah “aturan-aturan dan/atau ketentuan
penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus
diikuti oleh dokter dan dokter gigi” [vide Penjelasan Pasal 55 ayat
(1) UU 29/2004].
4. Bahwa tugas teknis penegakan disiplin dokter dan dokter gigi merupakan
tugas yang dimiliki oleh MKDKI sebagai bagian otonom dari KKI
sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 55 UU Praktik Kedokteran, dan
terhadap Putusan penanganan pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan
dokter gigi oleh MKDKI bersifat final dan mengikat teradu sebagai subjek
hukum dan KKI sebagai pelaksanaan tugas administrasi sebagaimana
ditentukan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 70 UU Praktik Kedokteran serta
Pasal 85, Pasal 86, Pasal 89, Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 91 Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi (Perkonsil
50/2017).
5. Bahwa dimaknainya Keputusan MKDKI menjadi hanya keputusan yang
bersifat rekomendasi sebagaimana petitum Para Pemohon, justru malah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak baik
pengadu maupun teradu. Apabila Keputusan MKDKI tidak langsung
mengikat KKI dan terdapat upaya keberatan atas Keputusan MKDKI yang
184
diajukan kepada KKI maka berpotensi menghilangkan sifat independensi
MKDKI yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dapat
dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya. Dengan demikian
keberadaan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran telah memberikan
kepastian hukum yang adil bagi semua pihak dan telah sejalan dengan
amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa oleh karena Petitum Para Pemohon dalam permohonan a quo tidak
jelas/kabur (Obscuur Libel), maka sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Keterangan Presiden (6 Juni 2023)
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap
orang berhak atas hidup sehat dan mendapatkan pelayanan
kesehatan. Untuk itu bidang kesehatan perlu ditegakkan melalui
penyelenggaraan
pembangunan
di bidang
kesehatan
yang
berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat luas. Salah satu
wujud pembangunan di bidang kesehatan adalah menciptakan
perangkat hukum yang dapat menjamin hak seseorang untuk
mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan, salah satunya
adalah UU Praktik Kedokteran yang telah dibuat oleh DPR bersama
dengan Presiden RI.
2. Bahwa Dokter dan dokter gigi merupakan salah satu komponen
utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang
mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan
pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan sehingga
wajib untuk memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam menjalankan praktik kedokteran, dokter dan dokter gigi
selain tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku juga harus
menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi
dan ketentuan disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi yang
disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dugaan pelanggaran
185
kode etik kedokteran akan disidangkan dan diberi sanksi oleh
Majelis
Kehormatan
Etik
Kedokteran,
sedangkan
dugaan
pelanggaran penerapan disiplin kedokteran disidangkan dan
diberi sanksi disiplin oleh Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia.
3. Dimasukkannya etika profesi dan disiplin profesi ke dalam suatu
UU Praktik Kedokteran agar etika profesi dan disiplin profesi untuk
dilaksanakan sebagai pedoman bagi perilaku dokter atau dokter
gigi.
Dokter
dan
Dokter
Gigi
harus
disiplin
menerapkan
keilmuannya dan bertindak sesuai dengan standar pelayanan,
standar profesi, kode etik, kode perilaku profesional (code of
professional conduct), standar prosedur operasional, ketentuan-
ketentuan lainnya yang berlaku, dan kebiasaan umum (common
practice) di bidang kedokteran dan kedokteran gigi serta taat
terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan
dalam pelaksanaan praktik kedokteran.
4. Bahwa dari 28 bentuk pelaggaran disiplin sebagaimana diatur
Pasal 3 ayat (2) Perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
Profesional Dokter, pada hakikatnya dapat dikelompokkan dalam 3
(tiga) hal, yaitu:
a. melaksanakan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten;
b. tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak
dilaksanakan dengan baik; dan
c. berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan
profesi kedokteran / kedokteran gigi.
5. Bahwa yang dimaksud dengan “mengikat” pada Pasal 69 ayat (1)
UU Praktek Kedokteran adalah keputusan bersalah atau tidak
bersalah sebagaimana Pasal 69 ayat (2) UU Praktek Kedokteran,
dimana keputusan bersalah disebutkan dalam Pasal 69 ayat (3) UU
Praktek Kedokteran yang berupa: a) peringatan tertulis; b)
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau c) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan
di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sifat dari
186
hukuman bersalah sebagaimana Pasal 69 ayat (3) UU Praktek
Kedokteran bersifat alternatif atau akumulatif.
Kata “mengikat” merupakan kaidah perintah yang bermakna
“jangan diubah” sehingga KKI tidak dapat mengubah Keputusan
MKDKI.
6. Makna “rekomendasi” pada Pasal 69 ayat (3) huruf b UU Praktek
Kedokteran sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon
yang dikaitkan dengan frasa “mengikat Konsil Kedokteran
Indonesia” pada Pasal 69 ayat (1) UU Praktek Kedokteran, terkait
dengan kewenangan KKI dalam menerbitkan Surat Tanda
Registrasi (STR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo. Pasal 8
huruf b UU Praktek Kedokteran, dan kewenangan Dinas Kesehatan
Kab/Kota dalam menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter atau
Dokter Gigi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU
Praktek Kedoteran.
Dengan
demikian
jelas
bahwa
kata
“rekomendasi”
sebagaimana Pasal 69 ayat (3) huruf b terkait dengan kewenangan
lembaga lain dalam menerbitkan STR dan SIP, sehingga
pencabutannya menjadi kewenangan lembaga yang menerbitkan
STR dan SIP.
7. Keputusan KKI yang merupakan tindak lanjut Keputusan MKDKI
merupakan kebijakan administrasi yang harus dilaksanakan oleh
pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi dokter
dan dokter gigi. Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat final
dan berkekuatan hukum tetap, serta mengikat bagi pihak-pihak
yang terlibat (teradu, KKI, dan dinas kesehatan kabupaten/kota
terkait). Sifat final dan berkekuatan hukum tetap dari Keputusan
MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada upaya hukum atas
Keputusan MKDKI. Hal ini membuktikan bahwa independensi
dalam penanganan disiplin profesi dokter dan dokter gigi sudah
dijalankan oleh MKDKI.
8. Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran telah sesuai
187
dengan amanat Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
B. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan Keterangan Pihak Terkait Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sebagai berikut:
1. Bahwa penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh
MKDKI bertujuan untuk melindungi masyarakat (pasien), menjaga dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjaga kehormatan
profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Hal ini sejalan dengan tujuan
dibentuknya MKDKI dalam rangka menegakkan disiplin dokter dan
dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran (vide Pasal 55
ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Walaupun MKDKI bertanggung jawab
kepada KKI, namun agar dapat memberikan perlindungan kepada
masyarakat sebagai penerima layanan, dokter dan dokter gigi sebagai
pemberi
pelayanan,
MKDKI
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga
lainnya (Penjelasan Pasal 55 ayat (3) UU Praktik Kedokteran).
Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjaga indepedensi
MKDKI.
2. Bahwa mengenai Frasa “mengikat” Pada Pasal 69 Ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, perlu MKDKI jelaskan, dalam UU Praktik Kedokteran
harus dilihat secara komprehensif dan tidak boleh hanya mengutip 1
(satu) ayat saja, karena Pasal 69 antara ayat (1) sampai ayat (3)
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
KKI
terikat
dengan
Keputusan
MKDKI
sebagaimana
kewenangan yang ditentukan UU Praktik Kedokteran maupun
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
Keterikatan KKI dalam penyelenggaraan penegakan disiplin dokter dan
dokter gigi tidak dalam rangka melaksanakan tugas teknis
penegakan disiplin dokter dan dokter gigi, melainkan dalam rangka
melaksanakan tugas administratif yaitu dalam hal KKI menerbitkan
188
Surat Keputusan untuk melaksanakan Keputusan MKDKI (vide Pasal
85 dan Pasal 86 Perkonsil 50/2017), melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan (vide Pasal 89 Perkonsil
50/2017),
melakukan
pendokumentasian,
pencatatan,
dan
pemusnahan seluruh dokumen yang terkait dengan Putusan termasuk
dokumen pelaksanaan Putusan (vide Pasal 90 ayat (4) Perkonsil
50/2017)
dan
melakukan
pembiayaan
kegiatan
MKDKI
yang
dibebankan pada anggaran KKI (vide Pasal 91 Perkonsil 50/2017).
3. Jika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf b UU Praktik Kedokteran,
kewenangan KKI dalam menerbitkan dan mencabut surat tanda
registrasi dokter dan dokter gigi sebagai tindak lanjut Keputusan
MKDKI merupakan keputusan administrasi yang harus dilaksanakan
oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi
dokter dan dokter gigi. Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat
mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat (teradu, KKI, dan dinas
kesehatan kabupaten/kota terkait). Sifat mengikat dari Keputusan
MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada upaya hukum atas Keputusan
MKDKI. Keputusan MKDKI yang berisikan penjatuhan hukuman
disiplin (khususnya berupa pencabutan STR) terhadap dokter atau
dokter gigi yang melakukan pelanggaran disiplin profesi harus
dilaporkan kepada KKI untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan
atas sanksi disiplin tersebut.
Dengan kata lain, sebagai Pejabat administrasi Negara, KKI
terikat pada Keputusan MKDKI yang menyatakan dokter atau dokter
gigi melanggar disiplin atau tidak melanggar disiplin melalui Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
tentang
Sanksi
Disiplin
Profesi
Kedokteran.
4. Sedangkan mengenai kata "rekomendasi" pada ketentuan Pasal 69
ayat (3) huruf b, tidak dapat serta merta diartikan bahwa KKI
mempunyai kewenangan untuk mengubah Keputusan MKDKI. Kata
"rekomendasi" melekat dengan frasa setelahnya yaitu "pencabutan
surat tanda registrasi atau surat izin praktik". Hal tersebut karena
pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan kewenangan
KKI (Vide Pasal 8 UU Praktik Kedokteran), sedangkan pencabutan SIP
189
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selaku
pejabat yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SIP (Vide Pasal 37
UU Praktik Kedokteran). Dengan demikian, Keputusan MKDKI
mengenai hal tersebut hanya berupa rekomendasi saja namun tetap
tidak menghilangkan sifat mengikatnya.
Uraian tersebut di atas sejalan dengan Keterangan Presiden
yang menyatakan bahwa kata “rekomendasi” sebagaimana Pasal 69
ayat (3) huruf b terkait dengan kewenangan lembaga lain dalam
menerbitkan STR dan SIP, sehingga pencabutannya menjadi
kewenangan lembaga yang menerbitkan STR dan SIP, dalam hal ini
kewenangan KKI dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR)
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo. Pasal 8 huruf b UU Praktek
Kedokteran, dan kewenangan Dinas Kesehatan Kab/Kota dalam
menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter atau Dokter Gigi
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Praktek Kedoteran.
5. Bahwa MKDKI berdasarkan UU Praktik Kedokteran bukanlah lembaga
yang bertugas untuk melakukan mediasi, rekonsiliasi dan atau
perdamaian, sehingga keputusan dari MKDKI tidak dapat selalu
memuaskan seluruh pihak. Dalam proses pemeriksan di MKDKI ada
rahasia kedokteran yang merupakan hak pasien untuk dijaga
rahasianya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara
lain mengenai penyakit pasien, dokumen rekam medis pasien (Vide
Pasal 48 UU Praktik Kedokteran). Oleh karena itu, MKDKI tidak dapat
menjalankan proses penegakan disiplin melalui persidangan terbuka
untuk umum, para pihak tidak dapat saling mendengarkan keterangan
pihak lain dan tidak dapat saling menyanggah secara langsung. Sidang
terbuka untuk umum yang dapat dilakukan MKDKI adalah pada saat
sidang pembacaan putusan.
190
C. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan Keterangan Pihak Terkait Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI), sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KKI dalam
menetapkan
dan
menjaga
standar
profesi
kedokteran
serta
memastikan bahwa dokter/dokter gigi memenuhi standar tersebut
sepanjang masa karirnya, KKI juga dapat mengambil tindakan apabila
dokter/
dokter
gigi
tersebut
dianggap
dapat
membahayakan
keselamatan pasien dan masyarakat. Dalam kondisi tersebut KKI
berwenang mencabut surat tanda registrasi (STR) dari dokter/ dokter
gigi yang tak laik praktik “unfit to practice” berdasarkan rekomendasi
Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atas
pengaduan masyarakat. Pencabutan STR dapat bersifat tetap atau
sementara sampai dokter/dokter gigi dapat memenuhi seluruh
persyaratan laik untuk praktik kembali.
2. Keputusan KKI sebagai tindak lanjut Keputusan MKDKI merupakan
keputusan administrasi yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak
terkait dalam pelaksanaan sanksi disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat mengikat bagi pihak-pihak
yang terlibat (teradu, KKI, dan dinas kesehatan kabupaten/kota terkait).
Sifat mengikat dari Keputusan MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada
upaya hukum atas Keputusan MKDKI. Keputusan MKDKI yang
berisikan penjatuhan hukuman disiplin (khususnya berupa pencabutan
STR) terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan pelanggaran
disiplin profesi harus dilaporkan kepada KKI untuk mendapatkan
penetapan pelaksanaan atas sanksi disiplin tersebut.
Dengan kata lain, sebagai Pejabat administrasi Negara, KKI
terikat pada Keputusan MKDKI yang menyatakan dokter atau dokter
gigi melanggar disiplin atau tidak melanggar disiplin melalui Keputusan
KKI tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran. KKI tidak bisa
menjatuhkan keputusan yang berbeda dengan Keputusan MKDKI.
3. Sedangkan mengenai kata “rekomendasi” pada ketentuan Pasal 69
ayat (3) huruf b, tidak dapat serta merta diartikan bahwa KKI
191
mempunyai kewenangan untuk mengubah Keputusan MKDKI. Kata
“rekomendasi” melekat dengan frasa setelahnya yaitu “pencabutan
surat tanda registrasi atau surat izin praktik”. Hal tersebut karena
pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan kewenangan
KKI (Vide Pasal 8 UU Praktik Kedokteran), sedangkan pencabutan SIP
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selaku
pejabat yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SIP (Vide Pasal 37
UU Praktik Kedokteran). Dengan demikian, Keputusan MKDKI
mengenai hal tersebut hanya berupa rekomendasi saja namun tetap
tidak menghilangkan sifat mengikatnya.
4. Bahwa keinginan Para Pemohon untuk menerapkan prinsip due
process of law pada proses penegakan disiplin oleh MKDKI tidak dapat
diterima karena MKDKI merupakan lembaga penegakan disiplin dokter
dan dokter gigi, bukan lembaga penegakan hukum yang proses
pemeriksaannya berjenjang seperti halnya bentuk quasi Judicial.
Sehingga Keputusan MKDKI tidak dapat dilakukan keberatan kepada
KKI. UU Praktik Kedokteran juga tidak mengatur dan mengamanatkan
kepada KKI untuk “menguji” kembali apa yang telah menjadi keputusan
MKDKI terkait pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi.
5. Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, KKI merupakan Badan Tata Usaha Negara yang
melaksanakan
urusan
pemerintahan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
sehingga
Keputusan
KKI
merupakan Keputusan Administrasi Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Sebagai produk administrasi negara maka keputusan
rekomendasi dan keputusan pencabutan STR atau SIP, dapat
dilakukan upaya korektif di pengadilan tata usaha negara (PTUN),
mulai upaya administrasi, berupa keberatan dan banding administrasi;
banding di pengadilan tinggi TUN, bahkan kasasi dan peninjauan
kembali.
6. Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi selalu dikaitkan dengan
pemberlakukan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Surat Tanda
192
Registrasi (STR) menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin
Praktik (SIP). Selain itu, Surat izin praktik masih tetap berlaku
sepanjang surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi masih berlaku. Dengan demikian, Dalam hal STR tidak
berlaku karena dicabut sementara atau selamanya, maka SIP menjadi
batal demi hukum dan perlu ditindaklanjuti dengan proses administrasi
sementara atau selamanya (sesuai dengan jangka waktu pencabutan
STR). Hal ini sejalan dengan Keterangan Ahli Presiden Dr. Ahmad
Redi, SH, MH yang menyatakan bahwa Pencabutan STR sekaligus
SIP oleh KKI merupakan bentuk kesatuan kelembagaan dan
ketatalaksanaan yang mempercepat proses pemberian sanksi disiplin
dan menghindari terjadinya konflik kewenangan yang berbasis pada
ego-sektoral kelembagaan yang merugikan kepentingan pembangunan
kesehatan (penafsiran teleologis).
D. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah tidak
sependapat dengan Ahli Pemohon Dr. Hasrul Buamona, sebagai
berikut:
1. MKDKI merupakan lembaga penegak disiplin dan bukanlah lembaga
penegak hukum yang di dalamnya ada due pocess of law.
2. Gagasan yang Ahli sampaikan mengenai pembentukan peradilan
profesi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam sejarah
penyusunan RUU Praktik Kedokteran tahun 2004, Pemerintah pernah
mengusulkan pembentukan peradilan kedokteran, namun usulan
tersebut belum dapat diakomodir pada saat itu dengan pertimbangan:
a. peradilan sudah masuk ranah Mahkamah Agung, bukan lagi di
ranah eksekutif, karenanya jika ada peradilan kedokteran akan
masuk Mahkamah Agung.
b. untuk kasus pidana dapat melaporkan kepada polisi, sedangkan
untuk kasus perdata langsung pada pengadilan perdata.
c. jika dalam pemeriksaan oleh majelis kehormatan ditemukan unsur
pidana maka berlaku ketentuan umum.
193
d. yang berkaitan dengan code of conduct sudah masuk peradilan
umum pidana maupun perdata
3. Memasukkan Pengadilan Medis sebagai salah satu jenis pengadilan
khusus harus diperjelas posisi pengadilan medis tersebut berada di
jenis pengadilan yang mana karena sengketa medis sangat
bersinggungan dengan 2 jenis pengadilan yaitu pengadilan pidana dan
perdata. Proses sengketa medis di pengadilan pidana dan perdata
dalam prosesnya dapat melibatkan ahli sebagaimana diatur dalam
KUHAP dan KUHAPerdata.
4. Keputusan
pembentukan
pengadilan
medis
bukan
menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan kewenangan pembentuk
undang-undang.
E. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah tidak
sependapat dengan Ahli Pemohon Dr. Jimmy Z. Usfunan, sebagai
berikut:
1. Terkait dengan pandangan Ahli yang menyatakan bahwa UU Praktik
Kedokteran seharusnya tidak menutup ruang bagi KKI dalam
mengevaluasi keputusan MKDKI, dapat dijelaskan bahwa UU Praktik
Kedokteran tidak mengatur dan mengamanatkan kepada KKI untuk
“menguji” kembali apa yang telah menjadi keputusan MKDKI terkait
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. MKDKI maupun KKI
memiliki independensi masing-masing dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. MKDKI merupakan lembaga otonom yang independen dari
KKI yang dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan disiplin dokter
dan dokter gigi di Indonesia dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran,
bukan
lembaga
penegakan
hukum
yang
proses
pemeriksaannya berjenjang seperti halnya bentuk quasi Judicial.
Sehingga Keputusan MKDKI tidak dapat dilakukan keberatan kepada
KKI.
2. Sifat mengikat dari Keputusan MKDKI memiliki makna bahwa tidak ada
upaya hukum atas Keputusan MKDKI. Keputusan MKDKI yang
berisikan penjatuhan hukuman disiplin (khususnya berupa pencabutan
194
STR) terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan pelanggaran
disiplin profesi harus dilaporkan kepada KKI untuk mendapatkan
penetapan pelaksanaan atas sanksi disiplin tersebut. Sebagai Pejabat
Administrasi Negara, KKI terikat pada Keputusan MKDKI. KKI tidak
bisa menjatuhkan keputusan yang berbeda dengan Keputusan MKDKI.
3. Keputusan MKDKI yang mengikat KKI ini tentu bukanlah suatu
keadaan yang mendudukkan KKI berada dibawah MKDKI karena
pengaturan demikian diberikan oleh pembentuk undang-undang dalam
rangka menjaga independensi MKDKI yang melaksanakan tugas dan
fungsi penegakkan dispilin dokter dan dokter gigi. Dengan pengaturan
demikian tetap memberikan kedudukan KKI sebagai otoritas diatas
MKDKI yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Keputusan
MKDKI melalui Keputusan KKI.
F. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, SH, MH
sebagai berikut:
1. Pengaturan mengenai “rekomendasi” dalam ketentuan Pasal 69 ayat
(3) UU Praktik Kedokteran merupakan norma penegas (affirmation
norm) terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Praktik
Kedokteran, agar kewenangan KKI tidak dinegasikan dan dieliminasi
oleh MKDKI, sehingga tidak ada konflik norma, distorsi norma,
kontestasi norma, dan malafungsi norma. Untuk membaca kata
“rekomendasi” dalam Pasal 69 ayat (3) maka harus pula dibaca secara
sistematis Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 66, dan Pasal 69 UU
Praktik Kedokteran.
2. Pemaknaan kata “rekomendasi” bila hanya menggunakan penfasiran
yang sempit, kaku, dan tertutup seperti metode penfasiran gramatikal
maka kata “rekomendasi” hanya dimakanai terbatas pada pengertian
“anjuran” atau “nasihat”. Padahal, kata “rekomendasi“ ini merupakan
sebuah rangkaian yang mengalir secara normatif dari berbagai pasal
yang saling terkoneksi (connected norm).
195
3. Dalam
rezim
hukum
administrasi
negara,
keputusan
MKDKI
merupakan keputusan administrasi negara yang bersifat penetapan
mandiri oleh pejabat pemerintahan. Tanpa adanya keputusan MKDKI
yang bersifat konstitutif maka Keputusan KKI sebagai keputusan yang
bersifat deklaratif tidak akan pernah ada. Sifat Keputusan MKDKI
mengenai pencabutan STR atau SIP dokter atau dokter gigi hanya
bersifat pengesahan semata, sehingga Ia terikat terhadap keputusan
konstitutif yaitu rekomendasi MKDKI. Sebagai produk administrasi
negara maka keputusan rekomendasi dan keputusan pencabutan STR
atau SIP, dapat dilakukan upaya korektif di pengadilan tata usaha
negara (PTUN), mulai upaya administrasi, berupa keberatan dan
banding administrasi; banding di pengadilan tinggi TUN, bahkan kasasi
dan peninjauan kembali.
4. MKDKI bukanlah sebagai penegak hukum sehingga tidak terikat pada
due process of law. MKDKI merupakan penegak disiplin kedokteran
yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
G. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan Ahli Pemerintah Prof. Dr. Herkutanto, sebagai
berikut:
1. MKDKI bertugas menyidangkan praktisi medis yang diadukan pasien
karena dugaan melanggar disiplin profesik, menetapkan adanya
pelanggaran disiplin, dan melakukan tindakan disiplin berupa
pencabutan STR. Ketika STR seorang dokter yang tidak laik untuk
praktik kedokteran dicabut oleh KKI, saat itulah masyarakat langsung
terhindar dan terselamatkan dari malapetaka dari dokter tersebut. Jadi
hakekat tindakan disiplin profesi bukanlah tindakan menghukum
dokter, tetapi suatu tindakan memproteksi masyarakat dari praktisi
yang tidak laik praktik.
2. Karena STR diterbitkan oleh KKI maka pencabutan STR juga
dilakukan oleh KKI melalui proses penegakan disiplin. Proses ini
dipercayakan kepada MKDKI yang diperlengkapi dengan berbagai
196
perangkat dan personil yang memadai. Proses penegakan disiplin
yang diselenggarakan oleh MKDKI tidak sederhana dan telah diatur
dalam Perkonsil 50/2017.
3. Pada hakekatnya tidak terjadi contradictio in terminis antara pasal 69
ayat (1) dan pasal 69 ayat (3) UUPK. Penanganan kasus disiplin
profesi medis ditangani secara komprehensif antara KKI dan MKDKI
secara tim sehingga KKI terikat pada Keputusan MKDKI. Tidak adanya
kewenangan MKDKI untuk mengeksekusi putusan pencabutan STR
menyebabkan sanksi disiplin tersebut berupa rekomendasi kepada KKI
yang memiliki kewenangan untuk itu.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.12] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
197
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma frasa
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), selanjutnya
disebut UU 29/2004, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
198
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
199
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya masing-masing sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon I adalah Aparatur Sipil Negara di bawah Kementerian
Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah
Digestif [vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-9];
5. Bahwa Pemohon II merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di 3
(tiga) Rumah Sakit [vide bukti P-10 dan bukti P-11];
6. Bahwa Pemohon III merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di
RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi [vide bukti P-21 dan bukti P-22];
7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dalam proses pemeriksaan di
MKDKI menurut para Pemohon tidak memenuhi asas due process of law
hingga laporan tersebut diputus oleh MKDKI dan ditindaklanjuti oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI);
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai kesempatan untuk
melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI atas Keputusan MKDKI tersebut
meskipun sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud bersifat rekomendasi
yang tidak dapat mengikat lembaga yang berada di atasnya sehingga
Pemohon I dan Pemohon II bukan hanya menerima sanksi pencabutan
sementara Surat Tanda Registrasi dalam waktu tertentu, namun juga
mengalami mutasi dan digugat secara perdata serta dilaporkan ke kepolisian;
9. Bahwa Pemohon III juga berpotensi mengalami peristiwa yang sama seperti
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 9 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian, in casu frasa
200
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara hak konstitusional yang dianggap dirugikan dan/atau potensi
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional
dan/atau potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dalam frasa “mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yaitu para Pemohon tidak dapat melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI
atas Keputusan MKDKI yang dalam proses pemeriksaannya tidak memenuhi asas
due process of law. Terlebih lagi, sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud
bersifat rekomendasi, yang menurut para Pemohon tidak dapat mengikat lembaga
yang berada di atasnya sehingga seharusnya dapat dikoreksi di KKI berdasarkan
keberatan teradu. Adanya anggapan kerugian dan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak lagi dan tidak akan terjadi apabila permohonan para
Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian frasa “mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil
Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma frasa
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
201
1. bahwa menurut para Pemohon, norma frasa “mengikat dokter, dokter gigi, dan
Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945;
2. bahwa menurut para Pemohon, hubungan antara KKI dengan MKDKI bukanlah
seperti Eksekutif dan Yudikatif, namun dalam hal melakukan pembinaan dan
penegakan disiplin dokter dan dokter gigi di mana terdapat pendelegasian
tugas dari KKI kepada MKDKI yang seharusnya bersifat berjenjang (hierarki);
3. bahwa menurut para Pemohon, terhadap Keputusan MKDKI yang bersifat
rekomendasi seharusnya dapat dilakukan keberatan oleh teradu dan/atau
dapat dikoreksi oleh KKI, in casu membuka peluang bagi teradu untuk
melakukan keberatan atas Keputusan MKDKI tersebut kepada KKI. Terlebih
lagi, terdapat proses pemeriksaan yang tidak transparan bagi para pihak, tidak
berkeadilan, tidak memenuhi due process of law, serta tidak mengedepankan
asas presumption of innocence;
4. bahwa menurut para Pemohon, apabila ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 senafas dengan ketentuan Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 dan juga
terdapat ruang untuk melakukan upaya keberatan yang dapat dilakukan atas
Keputusan MKDKI kepada KKI, maka akan menciptakan proses penegakan
disiplin dokter dan dokter gigi yang berkeadilan dan sesuai dengan due process
of law serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, in casu
dokter dan dokter gigi;
5. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “mengikat
dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia” dalam Pasal 69 ayat (1)
UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan dapat
dilakukan upaya Keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia”. Sehingga, bunyi
selengkapnya menjadi “Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil
Kedokteran Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-27 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. Jimmy
202
Z. Usfunan, S.H., M.H. dan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., yang menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juni 2023 dan telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Juni
2023 serta 1 (satu) orang saksi bernama dr. Maria Yustina yang telah didengar
kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Juni 2023. Para
Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 3 Juli 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2023 dan
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2023
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023 dan didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023. Selain itu, Presiden juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Herkutanto, dr., Sp.FM(K), S.H.,
LL.M, FACLM dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. yang menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2023 dan telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni
2023, serta 1 (satu) orang saksi bernama Dr. dr. Saleh Al Mochdar, Sp.BS.,
M.H.Kes., FIHFAA., FRSPH., S.H., M.H., C.Med., yang telah didengar
kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2023.
Selanjutnya, Presiden menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PK-1 sampai dengan PK-5 yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 22
Juni 2023 dan telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Juli 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 6 Juni 2023 dan didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
(MKDKI)
telah
menyerahkan
203
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2023 dan
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023.
Selain itu, MKDKI juga telah menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2023 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2023 dan didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023. Selain itu, KKI juga telah
menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Juni 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli dan
saksi, serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden
beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli dan saksi serta kesimpulan yang diajukan,
keterangan IDI, keterangan MKDKI, dan keterangan KKI, sebagaimana tersebut di
atas, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.15] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan pengujian norma frasa
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2)
UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
204
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan frasa “mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”
yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 pernah diajukan pengujiannya
kepada Mahkamah dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
119/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Januari 2023, dengan amar putusan menolak permohonan para
Pemohon.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, dalam
Perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun dalam perkara
a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kemudian berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan,
dalam Perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 beralasan Keputusan MKDKI bersifat
rekomendasi dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan
perdata ataupun pidana. Sedangkan, alasan konstitusional dalam Perkara a quo
adalah Keputusan MKDKI bersifat rekomendasi dan dapat diajukan keberatan
kepada KKI.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
Perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 dengan dasar pengujian Perkara a quo, yaitu
dalam Perkara a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor
119/PUU-XX/2022. Selain itu, terdapat pula perbedaan alasan konstitusional
dalam Perkara Nomor 119/PUU-XX/2022 dengan Perkara a quo. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021, secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.16] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon sepanjang
berkenaan dengan frasa “mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 dapat diajukan
kembali berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
205
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal
tersebut.
[3.17] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan terhadap
Keputusan MKDKI yang bersifat rekomendasi seharusnya dapat dilakukan
keberatan oleh teradu dan/atau dapat dikoreksi oleh KKI, in casu membuka
peluang bagi teradu untuk melakukan keberatan atas Keputusan MKDKI tersebut
kepada KKI. Terlebih lagi, terdapat proses pemeriksaan yang tidak transparan bagi
para pihak, tidak berkeadilan, tidak memenuhi due process of law, serta tidak
mengedepankan asas presumption of innocence. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa sebelum menjawab dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu ihwal penyelenggaraan praktik kedokteran
yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan yang harus dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang memiliki etik dan
moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus-menerus harus
ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi,
registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar dalam
penyelenggaraan
praktik
kedokteran
sesuai dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi [vide Konsideran menimbang huruf c UU 29/2004].
Penyelenggaraan praktik kedokteran yang demikian ini menjadi penting karena
terkait langsung dengan pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat dan
mutu layanan sehingga kepada dokter atau dokter gigi diwajibkan untuk mengikuti
standar pelayanan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Oleh
karena salah satu pelayanan kesehatan berkaitan dengan melakukan tindakan
medis terhadap tubuh manusia maka landasan utama yang diperlukan bagi
seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan profesinya adalah ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimilikinya. Dalam konteks ini, UU
29/2004 mewajibkan di antaranya setiap dokter atau dokter gigi untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi secara berkelanjutan
sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh organisasi profesi [vide Pasal 28
UU 29/2004]. Selain kewajiban tersebut, diwajibkan pula bagi setiap dokter atau
dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran untuk memiliki surat tanda
registrasi dokter atau dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
206
dengan tetap memenuhi persyaratan [vide Pasal 29 UU 29/2004]. Di samping
surat tanda registrasi, diwajibkan pula bagi setiap dokter atau dokter gigi untuk
memiliki surat izin praktik serta kewajiban lainnya yang berkaitan dengan
pemberian pelayanan [vide Pasal 36, Pasal 37, dan Bagian Ketiga UU 29/2004].
[3.17.2] Bahwa berkaitan dengan berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh
setiap dokter atau dokter gigi maka dibentuk kelembagaan yang bernama Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai lembaga otonom dari
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). MKDKI memiliki kewenangan menegakkan
disiplin dokter atau dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang
telah ditentukan dalam berbagai aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan
dalam pelaksanaan pelayanan. Pentingnya penegakan disiplin ini adalah untuk
melindungi masyarakat dari tindakan dokter atau dokter gigi yang tidak kompeten;
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan sekaligus juga untuk menjaga
kehormatan profesi dokter atau dokter gigi. Oleh karena itu, secara kelembagaan,
MKDKI diberi kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan
kedokteran gigi, dan menetapkan sanksinya [vide Pasal 1 angka 14 UU 29/2004].
Ihwal demikian juga telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan:
[3.11.1] “Bahwa MKDKI merupakan sebuah lembaga otonom yang
independen dari KKI dan bertanggung jawab kepada KKI yang dibentuk
dengan tujuan untuk menegakkan disiplin profesi dokter dan dokter gigi di
Indonesia [vide Pasal 55 dan Pasal 56 UU 29/2004]. MKDKI dibentuk untuk
melaksanakan salah satu tugas dari KKI yaitu melakukan proses pembinaan
dan penegakan disiplin dokter dan dokter gigi, memastikan apakah standar
profesi yang telah dibuat oleh KKI telah dilaksanakan dengan benar,
termasuk mengadili pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan
dokter gigi hingga menentukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut [vide
Pasal 1 angka 14 UU 29/2004].
Dengan demikian, domain atau yurisdiksi MKDKI adalah penegakan disiplin
profesi yakni penegakan atas aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan
keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan
dokter gigi [vide Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU 29/2004]. Penegakan
disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh MKDKI diawali
dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin
profesi dokter dan dokter gigi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk
mencari kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi
dokter atau dokter gigi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu
[vide Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014].
207
Penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh MKDKI
bertujuan
untuk
melindungi
masyarakat
(pasien),
menjaga
dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjaga kehormatan
profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Walaupun MKDKI bertanggung
jawab kepada KKI, namun agar dapat memberikan perlindungan kepada
masyarakat sebagai penerima layanan, dokter dan dokter gigi sebagai
pemberi pelayanan, MKDKI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya [vide
Penjelasan Pasal 55 ayat (3) UU 29/2004]. Pengaturan demikian
dimaksudkan untuk menjaga indepedensi MKDKI.”
Berdasarkan kutipan putusan di atas, Mahkamah menegaskan bahwa
MKDKI merupakan lembaga yang otonom dari KKI yang berkarakter independen
sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Keputusan MKDKI yang berisikan
penjatuhan sanksi disiplin terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan
pelanggaran disiplin profesi disampaikan kepada KKI untuk mendapatkan
penetapan pelaksanaan atas sanksi disiplin tersebut. Pentingnya penegakan atas
pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dilakukan karena profesi tersebut
merupakan profesi yang memiliki keluhuran dengan tugas utama memberikan
pelayanan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan
akan kesehatan yang dijamin pula dalam UUD 1945 [vide Pasal 28H ayat (1) UUD
1945]. Oleh karena itu, disiplin dokter atau dokter gigi yang telah ditentukan oleh
organisasi profesi dilarang untuk dilanggar.
[3.17.3] Bahwa dalam kaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau
dokter gigi, UU 29/2004 telah mengklasifikasi dan mengatur alur pengaduannya
sebagai berikut:
1. Pelanggaran oleh dokter atau dokter gigi dapat berupa i) pelanggaran etika, ii)
pelanggaran disiplin profesi, dan/atau iii) pelanggaran hukum;
2. Pengaduan terhadap pelanggaran disiplin profesi diperiksa dan diputus oleh
MKDKI [vide Pasal 64 dan Pasal 67];
3. Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik profesi diteruskan oleh MKDKI
kepada organisasi profesi [vide Pasal 68];
4. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana dapat dilaporkan kepada
kepolisian atau kejaksaan [vide Pasal 66 ayat (3)];
5. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata dapat digugat ke pengadilan [vide
Pasal 66 ayat (3)];
208
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan KKI, sesuai dengan
amanat UU 29/2004, Peraturan KKI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
Profesional Dokter dan Dokter Gigi [Perkonsil 4/2011] telah menentukan secara
garis besar 3 (tiga) kelompok pelanggaran disiplin profesi, yaitu pelanggaran
karena melaksanakan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak
dilaksanakan dengan baik tugas dan tanggung jawab profesi sebagai dokter atau
dokter gigi pada pasien; dokter atau dokter gigi berperilaku tercela sehingga
merusak martabat dan kehormatan profesinya. Lebih lanjut, telah ditentukan pula
28 bentuk pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi [vide Pasal 3 Perkonsil
4/2011]. Dalam kaitan inilah MKDKI bertugas menerima pengaduan, memeriksa,
dan memutus kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi yang telah
ditentukan di atas yang diajukan oleh pengadu [vide Pasal 64 huruf a UU 29/
2004].
[3.17.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang memohon
kepada Mahkamah agar Keputusan MKDKI dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
bersifat rekomendasi yang dapat dilakukan upaya keberatan ke KKI. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip kembali secara utuh Pasal
69 UU 29/2004 yang merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur ihwal
“Keputusan”, menyatakan:
Pasal 69 UU 29/2004:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dinyatakan
tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;
dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 pada dasarnya mengatur sifat
Keputusan MKDKI yang langsung mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI. Walaupun
dalam norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 tidak disebutkan bahwa Keputusan
MKDKI mengikat pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota yang
menerbitkan surat izin praktik namun dikarenakan surat izin praktik baru dapat
diterbitkan apabila dokter atau dokter gigi telah memperoleh surat tanda registrasi,
di mana jika surat tanda registrasi tersebut dicabut maka surat izin praktik pun
209
menjadi tidak berlaku [vide Pasal 38 UU 29/2004]. Oleh karenanya keberadaan
surat izin praktik tersebut pada prinsipnya terikat dengan keberlakuan surat tanda
registrasi. Jika dikaitkan dengan Pasal 69 ayat (2) UU 29/2004, Keputusan MKDKI
dapat berupa pernyataan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Dalam
kaitan ini MKDKI merupakan “organ” KKI yang ditetapkan oleh UU 29/2004
sebagai lembaga yang otonom dan independen yang berwenang untuk
menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi
[vide Pasal 1 angka 14 dan Pasal 55 UU 29/2004].
Berdasarkan pertimbangan di atas, apabila Keputusan MKDKI ditafsirkan
hanya bersifat “rekomendasi” sebagaimana petitum para Pemohon, hal tersebut
justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak, in
casu pengadu karena tidak terdapat sanksi disiplin yang jelas yang diberikan
terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi dalam
melakukan praktik kedokteran, misalnya telah menyebabkan hilangnya nyawa
pasien. Lebih dari itu, Keputusan MKDKI akan bertentangan dengan tujuan
pengaturan praktik kedokteran yang telah menentukan larangan bagi dokter atau
dokter gigi melanggar disiplin profesi. Dalam hal diduga ada pelanggaran dan
diadukan kepada MKDKI maka MKDKI lah sebagai organ/lembaga dari KKI yang
berwenang memeriksa dan memutus ada tidaknya pelanggaran disiplin dimaksud
agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi;
dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi
[vide Pasal 3 UU 29/2004]. Oleh karena itu, Keputusan MKDKI dirumuskan
sebagai keputusan yang mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI.
[3.17.5] Bahwa mengenai dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 69 ayat (1)
UU 29/2004 menyebabkan para Pemohon sebagai pihak teradu tidak mempunyai
kesempatan untuk dapat melakukan keberatan terhadap Keputusan MKDKI
karena keputusannya langsung mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI. Untuk
menjawab dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah mengaitkannya
dengan keberlakuan Pasal 70 UU 29/2004 yang pada pokoknya menyatakan
pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kasus, pengaduan,
pemeriksaan dan pemberian Keputusan MKDKI diatur dengan Peraturan KKI.
Sebagai pelaksanaan Pasal 70 UU 29/2004 dan tanpa Mahkamah bermaksud
210
menilai legalitas peraturan KKI, berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan
Disiplin Dokter dan Dokter Gigi (Perkonsil 50/2017) telah ditentukan penanganan
pengaduan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi, mulai dari menerima
pengaduan, memeriksa, mendengar keterangan pihak pengadu, pihak teradu,
saksi dan ahli, sampai dengan menetapkan sanksi dalam Keputusan MKDKI yang
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu,
terhadap penanganan aduan, MKDKI membentuk Majelis Pemeriksa Disiplin
(MPD) yang anggotanya berasal dari MKDKI yang khusus untuk memeriksa dan
memutus satu kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dengan tidak
menghilangkan kesempatan teradu untuk didengar dan dipertimbangkan dalam
proses
pemeriksaan
pengaduan
oleh
MKDKI.
Seluruh
tahapan-tahapan
pemeriksaan disiplin bagi dokter atau dokter gigi yang diatur dalam Perkonsil
50/2017 memberikan ruang bagi seluruh pihak yang terkait untuk didengar dan
diperiksa keterangannya tanpa ada keberpihakan maupun intervensi dari pihak
manapun, sesuai dengan sifat independensi dari MKDKI [vide Pasal 55 ayat (3)
UU 29/2004 jo. Pasal 3 ayat (3) Perkonsil 50/2017]. Sebelum proses sidang
pemeriksaan pihak teradu dinyatakan ditutup, kepada teradu masih diberi hak
untuk menyampaikan tanggapan akhir dan melampirkan dokumen pendukung
pada saat penyampaian tanggapan akhir. Dalam kaitan ini dibuka ruang untuk
dilakukannya pemeriksaan ulang teradu jika teradu menemukan dokumen yang
bersifat menentukan di mana pada waktu pemeriksaan teradu dokumen tersebut
belum ditemukan. Selain itu, untuk memutus apakah teradu bersalah atau tidak
juga harus didasarkan pada paling sedikit 3 (tiga) alat bukti yang sah dan
keyakinan MPD [vide Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 Perkonsil 50/2017].
Artinya, apabila tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan teradu maka MPD
akan menjatuhkan putusan teradu tidak bersalah atau sebaliknya jika terbukti ada
pelanggaran, teradu dinyatakan bersalah.
Bahwa sebagaimana norma Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 sanksi disiplin
yang dapat diberikan oleh MKDKI dalam hal teradu dinyatakan bersalah dapat
berupa: pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan surat tanda
registrasi atau surat izin praktik; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau
pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Dalam kaitan ini,
MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI atas setiap putusan yang telah dibacakan
211
dalam sidang terbuka untuk umum kepada Ketua KKI paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah pengucapan/pembacaan putusan tersebut. Dalam hal teradu dinyatakan
tidak bersalah, KKI menerbitkan Surat Keputusan tersebut dan menyerahkan
Salinan Keputusan MKDKI kepada teradu. Sebaliknya dalam hal teradu bersalah,
KKI akan menerbitkan Surat Keputusan untuk melaksanakan Keputusan MKDKI
yang dilampiri dengan Salinan Keputusan MKDKI yang ditandatangani oleh Ketua
Konsil Kedokteran atau Ketua Konsil Kedokteran Gigi sesuai dengan disiplin
keilmuan teradu. Sesuai dengan maksud Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004, terhadap
Surat Keputusan KKI beserta Salinan Keputusan MKDKI disampaikan paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak terbitnya keputusan dimaksud kepada teradu, fasilitas
pelayanan kesehatan, dan seluruh pihak-pihak terkait yaitu dinas kesehatan
provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota yang menerbitkan surat izin praktik
teradu, institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi tempat pelaksanaan
sanksi, termasuk organisasi profesi di tingkat pusat dan cabang, dan Kementerian
Kesehatan [vide Pasal 86 ayat (3) dan ayat (4) Perkonsil 50/2017]. Sementara itu,
bagi Pihak Pengadu yang menginginkan Salinan putusan MPD hanya dapat
dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada KKI. Apabila
diperlukan adanya legalisasi atas putusan MPD tersebut maka Sekretaris KKI atau
yang mendapat mandat dari KKI akan membubuhkan tanda tangan dan stempel
yang menyatakan salinan tersebut sesuai dengan aslinya [vide Pasal 87 Perkonsil
50/2017].
Bahwa berkenaan dengan penjatuhan sanksi disiplin dokter atau dokter
gigi yang berupa rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi, sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, adanya penyebutan sanksi disiplin ini adalah
rekomendasi, namun penggunaan diksi “rekomendasi” tersebut tidak mungkin
digunakan untuk mengganti kata “mengikat” atas Keputusan MKDKI sebagaimana
yang dimohonkan para Pemohon. Karena, jika hal tersebut dikabulkan Mahkamah
justru akan menyebabkan Keputusan MKDKI tidak dapat dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan tujuan penegakan disiplin dokter atau doker gigi, di mana
dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MPD telah ternyata teradu (dokter atau
dokter gigi) terbukti bersalah melanggar aturan dan/atau penerapan keilmuan
dalam pelaksanaan pelayanan yang seharusnya diikuti oleh dokter atau dokter gigi
[vide Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU 29/2004]. Hal ini berbeda maknanya
dengan kata “rekomendasi” Keputusan MKDKI yang berupa pencabutan surat
212
tanda registrasi karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU 29/2004
yang menentukan kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan
dan juga mencabut surat tanda registrasi adalah KKI [vide Pasal 8 huruf b UU
29/2004]. Sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari dicabutnya surat tanda
registrasi maka surat izin praktik teradu menjadi tidak berlaku. Lebih lanjut,
berkenaan dengan penjatuhan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti
pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi
[vide Pasal 69 ayat (3) huruf c UU 29/2004], MPD dalam menjatuhkan sanksi
memuat sekaligus jenis pendidikan atau pelatihan yang harus dijalani oleh pihak
teradu sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter atau dokter gigi.
Bahwa oleh karena MKDKI cq MPD hanya berwenang memeriksa dan
memutus penegakan disiplin dokter atau dokter gigi, maka untuk pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut dilakukan oleh KKI yang
dalam hal ini berkoordinasi dengan stakeholders terkait, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, organisasi profesi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-
masing. Oleh karena itu, seluruh sanksi disiplin sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004 yang dijatuhkan oleh MKDKI adalah mengikat
dokter, dokter gigi yang terkena keputusan dan juga mengikat KKI karena pada
prinsipnya KKI yang akan melaksanakan Keputusan MKDKI (eksekusi) hingga
mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk melakukan pembinaan
terhadap dokter atau dokter gigi yang terkena sanksi disiplin. Terlebih lagi, KKI
juga berwenang melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang
dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan etika profesi [vide Pasal 8 huruf g
UU 29/2004]. Dengan demikian, Keputusan MKDKI yang mengikat dokter, dokter
gigi, dan KKI bertujuan untuk menegakkan disiplin dokter atau dokter gigi dalam
rangka melindungi masyarakat atas tindakan dokter atau dokter gigi yang tidak
kompeten.
[3.17.6] Bahwa mengenai dalil para Pemohon yang menyatakan proses
pemeriksaan di MPD (Majelis Pemeriksa Disiplin) tidak berkeadilan, tidak
memenuhi “due process of law”, serta tidak mengedepankan asas “presumption of
innocence”. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa MKDKI yang tidak serta merta dapat dipersamakan dengan
lembaga penegak hukum dalam arti formal yang mempunyai kewenangan pro
justitia sehingga harus menerapkan due process of law, termasuk menerapkan
213
asas presumption of innocence. MKDKI merupakan penegak disiplin kedokteran
yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter
atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan
menetapkan sanksi. Oleh karena itu, proses yang dilakukan oleh MKDKI lebih
berfokus pada due process of ethics daripada due process of law.
Due process of law mengacu pada prinsip hukum yang menjamin perlakuan
yang adil dan prosedural dalam sistem peradilan yang formal. Prinsip ini
melibatkan hak-hak seperti pemberitahuan, pendengaran yang adil, persidangan
terbuka, dan kesempatan untuk membela diri. Namun, proses yang diikuti oleh
MKDKI didasarkan pada aturan dan norma etika profesi kedokteran, yang dapat
berbeda dengan prosedur hukum formal. Oleh karena berkaitan dengan
penegakan disiplin dokter atau dokter gigi maka proses pemeriksaannya pun
tertutup untuk umum kecuali pada sidang pembacaan putusan MPD. Hanya untuk
perkara tertentu yang memiliki kompleksitas tinggi atau mendapat perhatian
masyarakat luas yang dapat diajukan untuk dibahas dalam pleno MKDKI apabila
hal tersebut dianggap perlu dan diusulkan oleh mayoritas anggota MPD [vide
Pasal 12 Perkonsil 50/2017].
Dalam konteks MKDKI, due process of ethics sesungguhnya juga
menerapkan prosedur yang adil, kebebasan berbicara, dan kesempatan untuk
memberikan tanggapan atau pembelaan dalam proses pemeriksaan. Meskipun
tidak terikat pada prinsip due process of law yang ketat, MKDKI tetap harus
menjalankan prosesnya dengan transparan dan berkeadilan, untuk memastikan
bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada disiplin kedokteran yang berlaku
dalam praktik kedokteran sehingga tujuan menegakkan disiplin dokter atau dokter
gigi dimaksud dapat terwujud yakni terlindunginya masyarakat dari tindakan yang
dilakukan dokter atau dokter gigi yang tidak kompeten; meningkatnya mutu
pelayanan kesehatan, dan yang terpokok adalah terjaganya kehormatan profesi
kedokteran. Perwujudan hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin
terpenuhinya hak atas kesehatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945. Sekalipun dirumuskan dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
bahwa Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI, tidak berarti
penegakan disiplin dokter oleh MKDKI menyebabkan hilangnya hak-hak dokter
atau dokter gigi untuk membela dirinya karena pengaturan mekanisme atau tata
cara penanganan pengaduan disiplin dokter atau dokter gigi didesain dengan
214
memberikan ruang keseimbangan hak antara pengadu dan teradu. Bahkan teradu
tetap diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan akhir hingga
mengajukan dokumen baru sebelum putusan dijatuhkan. Dalam kaitan ini,
Ketentuan Peralihan Perkonsil 50/2017 juga menegaskan bahwa pada saat
Perkonsil 50/2017 mulai berlaku, pemeriksaan Pengaduan yang telah mencapai
tahap pemberian kesempatan kepada Teradu untuk mengajukan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan
Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi (Perkonsil 32/2015), tetap
diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perkonsil dimaksud sampai sidang
pembacaan putusan MPD [vide Pasal 92 Perkonsil 50/2017]. Walaupun
mekanisme keberatan sebagaimana yang ditentukan dalam Perkonsil 32/2015
tidak diatur lagi dalam Perkonsil 50/2017 namun esensi dari keberatan dimaksud
telah terabsorpsi/terserap dalam pengaturan mengenai tanggapan akhir atau
pembelaan yang diberikan kepada teradu. Bahkan, teradu pun dapat meminta
untuk dilakukannya pemeriksaan ulang berdasarkan dokumen pendukung yang
diajukannya. Oleh karenanya dalil para Pemohon yang mempersoalkan tidak
adanya “keberatan” yang dapat dilakukan oleh pihak teradu telah ternyata tidaklah
benar karena pihak teradu tetap diberi kesempatan sebelum pengambilan
keputusan dalam sidang MPD untuk menyampaikan tanggapan akhir atau
pembelaan dengan menyertakan dokumen pendukung yang memungkinkan
dilakukannya
pemeriksaan
ulang.
Namun,
hal
tersebut
tetap
dilakukan
mekanismenya di MKDKI, in casu MPD, sebagai organ/lembaga yang dibentuk
KKI, khusus untuk menegakkan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
Sementara itu, apabila yang dimaksudkan oleh para Pemohon adalah keberatan
yang berkenaan dengan Keputusan MKDKI, hal tersebut tidaklah relevan untuk
diakomodir, karena KKI merupakan lembaga yang menjalankan Keputusan MKDKI
dan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai substansi Keputusan MKDKI dan
sekaligus menjalankan asas contrarius actus.
Lebih lanjut berkenaan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh
KKI perihal sanksi disiplin dokter atau dokter gigi dapat pula dilakukan upaya
hukum ke lembaga peradilan yang berwenang, in casu tata usaha negara. Hal ini
didasarkan pada ketentuan Pasal 5 UU 29/2004 yang pada pokoknya menyatakan
KKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia di mana dalam
215
menjalankan tugasnya, KKI memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan,
serta pembinaan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran,
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis (Pasal 6 UU 29/2004). Fungsi
dimaksud sejalan dengan fungsi pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU 30/2014). Lebih lanjut, jika dikorelasikan dengan keberadaan
keanggotaan KKI yang ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri [vide Pasal 4
ayat (3) UU 29/2004], di mana mengenai hak keuangan dan fasilitas KKI telah
ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Perpres 58/2022). Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Perpres dimaksud, dalam Perpres
58/2022 telah ditentukan Pimpinan dan Anggota KKI diberikan hak keuangan dan
fasilitas, serta biaya perjalanan dinas, di mana untuk Ketua KKI setara dengan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Madya
di
lingkungan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan untuk
Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Anggota
KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI
setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan [vide Pasal 2 dan
Pasal 5 Perpres 58/2022]. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka keputusan KKI
dapat
diposisikan
sebagai
keputusan
Badan
Administrasi
Pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2014. Oleh karena itu, keputusan tertulis
yang dikeluarkan oleh KKI merupakan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang
juga disebut sebagai Keputusan Badan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang dapat menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). Terlebih lagi, berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan, sudah cukup banyak dokter, pasien, atau keluarga pasien yang
mengajukan gugatan terhadap Keputusan KKI kepada PTUN. Bahkan, terdapat
sejumlah gugatan yang dikabulkan [vide keterangan tertulis tambahan KKI].
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
karena tidak adanya keberatan yang dapat diajukan ke KKI sebab Keputusan
MKDKI bersifat mengikat adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
216
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma frasa “mengikat dokter, dokter
gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, dalil permohonan
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
------------------------------------------------------------------
217
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion)
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[6.1] Bersandar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih
lanjut, dengan memperhatikan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan
permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Selanjutnya disebut UU 29/2004), saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan dimaksud
dikabulkan sebagian (partially granted), sehingga Pasal a quo dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang
dimaknai
“Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
bersifat
rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia.”
Sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum
berbeda (dissenting opinion) ini, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
yang berbunyi Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia, dimana
terhadap frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan dapat
dilakukan upaya keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia”.
2. Norma a quo pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan bernomor 119/PUU-XX/2022 yang dalam amarnya menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Meskipun demikian, menurut
hemat saya, Permohonan a quo tidak bersifat ne bis in idem, sebab memiliki
dasar pengujian dan alasan permohonan yang berbeda, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan dasar pengujian UUD 1945. Pada perkara nomor
119/PUU-XX/2022, dasar pengujian yang digunakan oleh para Pemohon
yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan dalam
218
Permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan oleh para Pemohon
yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 78 PMK
No. 2 Tahun 2021 yang pada pokoknya mensyaratkan terhadap materi
muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila materi muatan dalam UUD 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan
yang berbeda, sehingga permohonan a quo jelas tidak termasuk
permohonan yang ne bis in idem;
b. Berkaitan dengan alasan permohonan. Pada perkara nomor 119/PUU-
XX/2022, alasan permohonan para Pemohon adalah bahwa Pasal 69 ayat
(1) UU 29/2004 tidak membuka kesempatan untuk melakukan upaya
lanjutan (banding) atau upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI, oleh
karena itu seharusnya keputusan MKDKI bersifat rekomendasi serta tidak
dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perdata ataupun
pidana. Sedangkan pada perkara a quo, alasan permohonan yang
digunakan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil
Kedokteran Indonesia;
3. Dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
seyogianya dihormati dan diperlakukan secara adil baik hak konstitusionalnya
maupun perlindungan hukum sesuai dengan prinsip due process of law atau
due process of discipline. Disediakannya upaya administratif menjadi salah
satu bentuk penghormatan hak konstitusional warga negara, kepastian hukum
dan sarana perlindungan hukum bagi dokter atau dokter gigi teradu. Dalam
doktrin perlindungan hukum (rechtsbescherming) dikenal adanya dua bentuk
atau sarana perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan
represif. Dalam konteks perlindungan hukum preventif, subjek hukum diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan (bezwaar) atau pendapatnya
sebelum adanya suatu keputusan yang definitif. Perlindungan hukum preventif
dalam perkara a quo mendorong MKDKI yang menjalankan fungsi yudikatif
semu (quasi rechtspraak) di lembaga eksekutif untuk bersikap lebih hati-hati
dalam mengambil suatu keputusan. Masih dalam kerangka perlindungan
hukum preventif, seharusnya terdapat mekanisme keberatan (bezwaar)
219
dan/atau banding administratif (administratieve beroep) dalam lingkungan
lembaga eksekutif. Dalam perkara a quo, sangat relevan untuk menempatkan
KKI sebagai lembaga keberatan atau banding administratif, sebelum perkara a
quo digugat ke lembaga peradilan murni (rechtspraak) baik melalui
mekanisme/upaya hukum ke PTUN ataupun peradilan umum. Sarana
perlindungan hukum preventif ini juga bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa yang dilakukan oleh pengadilan umum dan pengadilan tata usaha
negara.1 Dengan demikian, atas dasar prinsip kepastian hukum dan
perlindungan
hukum
(rechtsbescherming),
maka
tidak
pantas
satu
badan/lembaga hanya menilai sekali saja terhadap peristiwa hukum yang
dapat berakibat serius/fatal terhadap keberadaan seorang dokter atau dokter
gigi. Terlebih, jika sanksi disiplin yang dijatuhkan berupa rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi
pencabutan izin tersebut memiliki konsekuensi yang serius terhadap eksistensi
dan reputasi seorang dokter atau dokter gigi, karena terkait langsung dengan
nasib dokter yang bersangkutan dalam menjalankan tugas profesionalnya
sebagai dokter atau dokter gigi;
4. Sebagai bagian refleksi akan pentingnya memberikan perlindungan hukum
(rechtsbescherming), maka penting juga untuk mengingat kembali kasus
dokter Thomas Bonham versus College of Physicians yang diputus pada tahun
1610 oleh Court of Common Pleas di Inggris di bawah Ketua Pengadilan Sir
Edward Coke, di mana diputuskan bahwa dokter Thomas Bonham telah
dipenjara secara tidak sah oleh College of Physicians karena praktik
kedokteran tanpa izin. Dalam persidangan, ternyata Majelis College of
Physicians terbukti telah menerapkan hukum yang salah yakni seharusnya
dokter Thomas Bonham dihukum untuk malapraktik, bukan praktik tanpa izin.
Kasus ini penting saya sampaikan, sebab dalam kasus ini untuk pertama
kalinya hakim menyatakan tidak sahnya sebuah undang-undang yang dibuat
oleh parlemen dan menjadi cikal bakal (pioneer) dari doktrin pengujian
undang-undang (judicial review) di dunia. Sir Edward Coke berargumen dalam
pertimbangan putusan tersebut bahwa dalam banyak kasus, common law
akan mengontrol undang-undang parlemen in casu College of Physicians Act
1 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu,
1987), hlm. 30.
220
1553 yang memberi perguruan tinggi di Inggris tersebut hak untuk
menahan/memenjarakan. Selengkapnya Coke2 menyatakan sebagai berikut:
in many cases, the common law will control Acts of Parliament and sometimes
adjudge them to be utterly void: for when an Act of Parliament is against
common right and reason, or repugnant, or impossible to be performed, the
common law will control it, and adjudge such Act to be void.
Kasus dokter Thomas Bonham tersebut setidak-tidaknya menyerupai perkara
a quo, quod non, dimana menunjukkan betapa pentingnya perlindungan
hukum (legal protection/rechtsbescherming) diberikan secara optimal dengan
adanya forum banding (appeal). Dalam kaitan dengan perkara a quo, forum
pembanding dimaksud ditujukan untuk memberikan keadilan yang signifikan
kepada para Pemohon dalam hal misalnya MKDKI menjatuhkan sanksi disiplin
yang tidak tepat, penerapan hukum yang salah, adanya kekeliruan karena
kekurangan atau tidak cukup bukti, tidak logis dan tidak rasional, abuse of
power, serta keputusan diambil namun sarat dan/atau bias kepentingan;
5. Ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 berkelindan dengan ketentuan
norma Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004, sebab apabila keputusan MKDKI
menyatakan bersalah terhadap dokter atau dokter gigi tersebut dimungkinkan
dikenai sanksi disiplin berupa (a) pemberian peringatan tertulis; (b)
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
(c) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi. Terhadap sanksi poin a dan c tersebut serta-
merta dapat saja langsung dilaksanakan dan minim potensi pelanggaran hak
konstitusional dokter atau dokter gigi teradu. Namun, terhadap sanksi poin b,
dimungkinkan adanya potensi pelanggaran hak konstitusional dokter atau
dokter gigi teradu, sebab sanksi berupa pencabutan izin (STR/SIP) tersebut
memiliki konsekuensi yang serius terhadap eksistensi, reputasi, dan hak serta
kewajiban seorang dokter atau dokter gigi dalam mencari nafkah di bidang
jasa kedokteran dan/atau kedokteran gigi. Terlebih, ketentuan tentang MKDKI
tidak memberikan peluang adanya upaya hukum keberatan atau banding
administratif bagi dokter atau dokter gigi teradu yang dijatuhi sanksi pada poin
b dimaksud;
2 Ian Williams, "Dr Bonham's Case and 'void' statutes", Journal of Legal History 27, No. 2
(2006): 111–128. doi:10.1080/01440360600831154
221
6. Menurut hemat saya, keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) dalam bingkai penegakan disiplin kedokteran dan dalam
kaitannya dengan penegakan hak konstitusional warga negara in casu dokter
dan dokter gigi masih tergolong rancu dan ambivalen. Sebab, di satu sisi
MKDKI merupakan perangkat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam
menjalankan tugas dan fungsi penegakan disiplin dokter dan dokter gigi,
meskipun MKDKI merupakan lembaga otonom dan independen dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan di sisi lain, pelaksanaan tugas
MKDKI dalam menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diadukan justru dilaksanakan
oleh Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD). Terlebih, putusan MPD bersifat
mengikat keseluruhan anggota MKDKI, padahal sebagaimana diketahui bahwa
anggota MKDKI berjumlah 9 (sembilan) orang, sedangkan anggota MPD
berasal dari MKDKI hanya berjumlah 3-5 orang. Bagaimana mungkin putusan
MPD yang berjumlah 3-5 orang serta-merta (otomatis) menjadi putusan yang
mengikat keseluruhan anggota MKDKI. Padahal, masih terdapat 4-6 anggota
MKDKI yang tidak terlibat dalam pengambilan putusan MPD yang belum tentu
berpandangan sama dengan 3-5 anggota MPD namun secara normatif terikat
pada putusan MPD tersebut. Seharusnya, keputusan MKDKI yang berasal dari
putusan MPD dibahas bersama oleh 9 (sembilan) anggota MKDKI dan
diputuskan bersama sehingga menjadi keputusan MKDKI secara utuh/lengkap
(full bench). Dalam konteks ini, dalil para Pemohon yang menilai lemahnya due
process of law dan penegakan disiplin kedokteran pada MPD, kemudian
putusan MPD dikemas menjadi keputusan MKDKI dan mengikat KKI dan
dokter teradu. Dokter atau dokter gigi teradu tidak dapat secara optimal
memperjuangkan hak konstitusionalnya sehingga sangat beralasan apabila
dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945;
7. Keberadaan MKDKI sebagai institusi yang menjalankan tugas menerima
pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter
dan dokter gigi yang diadukan seolah-olah menjalankan tugas/fungsi peradilan
administrasi semu (quasi rechtspraak) di lingkungan kekuasaan/lembaga
eksekutif. Untuk memperlihatkan apakah benar MKDKI menjalankan fungsi
peradilan administrasi semu (quasi rechtspraak), maka penting untuk mengutip
222
kembali pertimbangan hukum kasus Perdue, Brackett versus Linebarger,
Goggan, yang diputus oleh Pengadilan Texas pada tanggal 7 Mei 2009. Dalam
putusan tersebut terdapat 6 (enam) kriteria apakah suatu badan memiliki
kekuasaan quasi judicial power, sebagai berikut:3
1. the power to exercise judgment and discretion;
(kekuasaan untuk memberikan penilaian dan pertimbangan)
2. the power to hear and determine or to ascertain facts and decide;
(kekuasaan
untuk
mendengarkan
dan
mempertimbangkan
atau
memastikan fakta-fakta untuk membuat putusan)
3. the power to make binding orders and judgments
(kekuasaan untuk membuat putusan yang bersifat mengikat);
4. the power to affect the personal or property rights of private persons
(kekuasaan untuk mempengaruhi hak milik atau hak kebendaan dari
orang perseorangan);
5. the power to examine witnesses, to compel the attendance of witnesses,
and to hear the litigation of issues on a hearing
(kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, memaksa saksi untuk hadir, dan
mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan);
6. the power to enforce decisions or impose penalties
(kekuasaan untuk menegakkan putusan atau menjatuhkan sanksi
hukuman).
Merujuk pada kriteria di atas, dapat diketahui bahwa telah nyata MKDKI
menjalankan fungsi peradilan khususnya peradilan administrasi semu (quasi
rechtspraak), in casu dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan dugaan
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Dalam kaitan ini, secara rasional
dan konsekuensi logisnya adalah penting untuk melengkapi upaya keberatan
(bezwaar) dan banding administratif (administratieve beroep) terhadap
lembaga yang menjalankan fungsi peradilan administrasi semu (quasi
rechtspraak) sebelum dilakukan upaya hukum (gugatan) ke lembaga peradilan
(PTUN atau peradilan umum). Meskipun MKDKI melakukan fungsi peradilan
administratif semu (quasi rechtspraak), bukan berarti keputusannya langsung
bersifat final dan mengikat. Menurut hemat saya, suatu badan yang melakukan
fungsi peradilan administratif semu (quasi rechtspraak) dalam lingkungan
3 Perdue, Brackett v. Linebarger, Goggan, 291 S.W.3d 448 (Tex. App. 2009).
223
kekuasaan/lembaga eksekutif, seyogianya keputusan dari badan tersebut
menyediakan upaya administratif berupa keberatan (bezwaar) dan banding
administratif (administratieve beroep), sebab yang diperiksa dan diputus
adalah peristiwa hukum konkret yang bisa saja dalam pemeriksaannya
terdapat adanya kekeliruan karena kekurangan atau tidak cukup bukti, salah
menerapkan hukum, tidak logis dan tidak rasional, abuse of power, serta
keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang sarat atau bias
kepentingan. Adanya upaya keberatan dan banding terhadap putusan
lembaga peradilan administratif semu (quasi rechtspraak) tidak saja
merupakan sesuatu hal yang lazim dalam proses penegakan disiplin (due
process of discipline), tetapi juga merupakan suatu conditio sine qua non bagi
kualitas proses perlindungan hukum bagi dokter atau dokter gigi teradu.
Dengan demikian, MKDKI dan KKI termasuk MPD sebagai lembaga yang
berada di lingkungan kekuasaan/lembaga eksekutif, juga menjalankan fungsi
peradilan semu (quasi rechtspraak). Dalam rangka memberikan perlindungan
hukum yang optimal, seharusnya didesain dalam dua bentuk forum yaitu forum
pemeriksaan (MPD-MKDKI) dan forum pengajuan keberatan/banding (MKDKI-
KKI) atau sebutan lainnya karena ketiga institusi penegakan disiplin
kedokteran
tersebut
bukanlah
lembaga
yang
fungsi
utamanya
menyelenggarakan
peradilan
yang
senyatanya
(rechtspraak)
namun
merupakan lembaga pembinaan dan penegakan disiplin dokter dan dokter gigi
di Indonesia.
8. Dalam perkara a quo, MKDKI sebagai lembaga otonom dari KKI sebagaimana
termaktub dalam Pasal 55 ayat (2) UU 29/2004 dan bertanggungjawab kepada
KKI, namun KKI tidak diberikan ruang untuk membuka adanya upaya
keberatan (bezwaar) dan/atau banding administratif (administratieve beroep)
kepada dokter atau dokter gigi teradu, justru menjadikan keputusan MKDKI
tersebut serta-merta mengikat KKI. Terlebih, salah satu keputusan MKDKI
adalah rekomendasi pencabutan STR yang bersifat mengikat KKI. Artinya,
tidak ada ruang bagi KKI untuk menilai ulang yang berujung pada
mengabulkan atau tidak mengabulkan. Sedangkan, rekomendasi pencabutan
SIP tidak bersifat mengikat lembaga penerbit SIP in casu Dinas Kesehatan
Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh KKI
kepada Dinas Kesehatan dimaksud, selain karena keputusan MKDKI hanya
224
mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI, juga keputusan MKDKI tersebut bersifat
rekomendasi. Makna norma “rekomendasi” keputusan MKDKI kepada KKI
menjadi berbeda ketika rekomendasi MKDKI ditujukan untuk rekomendasi
pembatalan SIP. Perbedaan ini, jelas menimbulkan ketidakpastian hukum
(uncertainty) yang berujung pada ketidakadilan terhadap dokter atau dokter
gigi teradu. Terlebih lagi, Mahkamah belum menjawab isu tentang frasa
rekomendasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebelum permohonan a quo.
Oleh
karena
itu,
secara
doktriner
dengan
menggunakan
bahasa
“rekomendasi”, maka rekomendasi MKDKI yang disampaikan oleh KKI kepada
Dinas Kesehatan bermakna bahwa rekomendasi pencabutan SIP seharusnya
dapat dinilai oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan asas contrarius actus.
Demikian halnya rekomendasi MKDKI kepada KKI untuk pencabutan STR
seharusnya dapat dinilai oleh KKI dalam arti disetujui atau tidak disetujui oleh
KKI, sehingga rekomendasi dimaksud dapat dinilai melalui forum di luar
MKDKI yaitu dengan mekanisme proses pemeriksaan keberatan (bezwaar)
atau banding administratif (administratieve beroep) yang diajukan oleh dokter
atau dokter gigi teradu kepada KKI, sehingga dalam batas penalaran yang
wajar seharusnya KKI berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui
keputusan MKDKI. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menilai
rekomendasi pencabutan STR/SIP menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil adalah beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagian (partially
granted);
9. Bahwa dengan tidak dikabulkannya Permohonan para Pemohon, tampak
Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi
perhatian pokok dan core business lembaga peradilan yakni guna
menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945. Sehingga, berdasarkan pertimbangan dan kerangka pikir di atas,
sekali lagi, sense of justice saya mengatakan bahwa Permohonan dimaksud
seharusnya dikabulkan untuk sebagian (partially granted), yaitu norma yang
dimohonkan
pengujian
adalah
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai “Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke
Konsil Kedokteran Indonesia.”
***
225
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 10.34 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
226
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
197
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma frasa
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), selanjutnya
disebut UU 29/2004, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
198
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
199
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya masing-masing sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon I adalah Aparatur Sipil Negara di bawah Kementerian
Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah
Digestif [vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-9];
5. Bahwa Pemohon II merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di 3
(tiga) Rumah Sakit [vide bukti P-10 dan bukti P-11];
6. Bahwa Pemohon III merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di
RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi [vide bukti P-21 dan bukti P-22];
7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dalam proses pemeriksaan di
MKDKI menurut para Pemohon tidak memenuhi asas due process of law
hingga laporan tersebut diputus oleh MKDKI dan ditindaklanjuti oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI);
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai kesempatan untuk
melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI atas Keputusan MKDKI tersebut
meskipun sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud bersifat rekomendasi
yang tidak dapat mengikat lembaga yang berada di atasnya sehingga
Pemohon I dan Pemohon II bukan hanya menerima sanksi pencabutan
sementara Surat Tanda Registrasi dalam waktu tertentu, namun juga
mengalami mutasi dan digugat secara perdata serta dilaporkan ke kepolisian;
9. Bahwa Pemohon III juga berpotensi mengalami peristiwa yang sama seperti
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 9 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian, in casu frasa
200
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara hak konstitusional yang dianggap dirugikan dan/atau potensi
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional
dan/atau potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dalam frasa “mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yaitu para Pemohon tidak dapat melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI
atas Keputusan MKDKI yang dalam proses pemeriksaannya tidak memenuhi asas
due process of law. Terlebih lagi, sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud
bersifat rekomendasi, yang menurut para Pemohon tidak dapat mengikat lembaga
yang berada di atasnya sehingga seharusnya dapat dikoreksi di KKI berdasarkan
keberatan teradu. Adanya anggapan kerugian dan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak lagi dan tidak akan terjadi apabila permohonan para
Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hu
