PUU
Tahun 2022
21/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, SH., MH.
Tanggal Registrasi: 2022-02-21
Tanggal Putusan: 2022-04-20T12:51:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 12/2015, UU 2/2008, UU 10/2008, UU 42/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 21/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Ajbar
Alamat
: Jalan Padi Unggul Nomor 57 RT.000 RW.000 Kelurahan
Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali
Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI)
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Muhammad J. Wartabone
Alamat
: Jalan Telaga Raya Nomor 9 RT.003 RW.004 Kelurahan
Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI)
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Eni Sumarni
Alamat
: Dusun Warung Ketan RT.001 RW))1 Kelurahan
Jatimekar, Kecamatan Situraja, Kebupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Barat
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI)
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pemohon III;
2
4. Nama
: M. Syukur
Alamat
: Sungai Manau, RT.000 RW.000, Kelurahan Sungai
Manau,
Kecamatan
Sungai
Manau,
Kabupaten
Merangin, Provinsi Jambi
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI)
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pemohon IV;
5. Nama
: Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H.
Alamat
: Perumahan Royal Spring 2 Blok E2/15 RT.001 RW.001
Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota
Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI)
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 12 Januari 2022
memberi kuasa kepada Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Nora Yosse Novia, S.H., M.H.,
Irlan Superi, S.H., M.H., Drs. H. Darsono E.K., S.H., M.H., Dedy Setyawan, S.H.,
dan Bera Madina, S.H. kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum, yang
tergabung dalam SAY & Partners Law Firm, yang beralamat di Jalan Matraman Raya
Nomor 64, Matraman, Jakarta Timur 13150, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 11 Februari 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 22/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah
3
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 21/PUU-XX/2022 pada 21 Februari 2022, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (“Selanjutnya disingkat UUD 1945”),
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
Sebagai
pelaku
kekuasaan
kehakiman
“mahkamah
Konstitusi
merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
(vide Pasal 2 UU MK)
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
b. Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan
Ketiga
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
(“selanjutnya disebut UU MK), menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenangan mengadili pada tingkat
pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final:
a. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
negara republik Indonesia tahun 1945.
c. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;”
d. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
4
Undangan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan, yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
e. Selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 1 ayat (3) disebutkan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang disebut PUU
adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”
3.
Bahwa dalam permohonan Perkara pengujian materil Undang-undang
terhadap UUD 1945, mahkamah konstitusi berwenang mengeluarkan
putusan, yaitu:
Pasal 57 ayat (1) UU MK
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 73 ayat (1) huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2021
(1) Amar putusan untuk pengujian materil:
c. Dalam hal permohonan pemohon beralasan menurut hukum, amar
putusan:
1. mengabulkan permohonan pemohon sebagaian/seluruhnya;
2. menyatakan meteri muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3.memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia
5
4.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 02 Tahun 2021”)
mengatur tentang:
a. Objek Permohonan dalam Pasal 2 ayat (1):
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-undang dan Perppu.”
Adapun yang dimohonkan dalam permohonan ini adalah pengujian
pasal dalam Undang-undang terhadap UUD 1945.
b. Pengujian Materil dalam Pasal 2 ayat (4):
“Pengujian materil adalah pengujian berkenan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap
UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final dan mengikat.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa para Pemohon, I, II, III, IV dan V adalah perorangan Warga
Negara Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”) (Bukti P-3 s/d Bukti P-7)
yang hak-hak konstitusionalnya diatur dan dilindungi oleh UUD 1945
yaitu;
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia mempunyai
kedaulatan penuh atas Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang
disebutkan:
6
a. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…;
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
3. Bahwa Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dilakukan melalui pemilihan
umum dengan memilih kekuasaan eksekutif maupun legislatif yang
bertindak atas nama rakyat, maka rakyat sendiri yang menyeleksi dan
menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga-lembaga
tersebut. Tentu secara praktis mekanisme pemilihan itu dilakukan dalam
pemilihan umum (general election) yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945.
4. Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak. Hal tersebut dapat
terbaca dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu:
i.
Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan
umum
berdasarkan
persamaan
hak
melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
ii.
Covenant on civil and Political Right (ICCPR) yang telah
diratifikasi
dengan
UU
Nomor
12
Tahun
2015
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik).
Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan,
tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
7
a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara
langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara
bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur,
dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta
dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari
para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas
dasar persamaan.”
iii.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020.
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun
konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan,
peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
5. Bahwa dalam setiap peraturan perundang-udangan yang berlaku dalam
negara Indonesia mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikatan yuridis
itu secara langsung maupun tidak langsung menjamin adanya hak dan
kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk
menggugat peraturan perundang-undangan yang dianggap merugikan
hak konstitusonalnya akibat berlakunya suatu Undang-undang atau
berlakunya pasal-pasal dalam undang-undang;
6.
Bahwa dengan adanya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017, para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang juga
merupakan rakyat Indonesia, yang memiliki kedaulatan penuh atas
Pemerintahan Negara, merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya pasal a quo. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia”;
7.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
8
undang atau Perppu...” yaitu (a) perorangan warga negara atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama”.
Adapun hak dan atau kewenangan Konstitusional Para pemohon
yang dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu dalam pasal 4 ayat
(2) disebutkan:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusonal Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusonal Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusonal yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yng
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
8.
Bahwa para Pemohon menganggap adanya unsur hak konstitusional
para Pemohon sebagai perorangan warga negara yang dirugikan
dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan dalil
sebagai berikut:
a. Kerugian Hak Konstitusional
Hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dirugikan akibat berlakunya ketentuan
pasal 222. Karena Pasal a quo membatasi pilihan para pemohon
dalam memilih pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 22E ayat (2) yang
menyatakan “Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden”. Pemilu itu harus dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tanpa
persyaratan yang memberatkan pihak-pihak atau warga negara yang
ingin ikut serta dalam pemerintahan, termasuk menjadi Calon
Presiden dan Wakil Prsiden.
b. Kerugian yang diderita
Adapun kerugian secara spesifik yang diderita para Pemohon karena
berlakunya Pasal a quo adalah terbatasnya hak para pemohon untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden terbaik yang dimiliki
9
oleh bangsa dan negara Indonesia. Para Pemohon merasa dirugikan
dengan berlakunya ambang batas 20 Persen untuk pencalonan
presiden dan wakil presiden. Berdasarkan penalaran yang wajar
potensial akan terjadi.
c. Hubungan Sebab Akibat
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 UU a quo memiliki
hubungan kausalitas baik secara langsung maupun tidak langsung
merugikan hak pilih Pemohon sebagai rakyat yang memiliki
kedaulatan penuh atas terbentuknya pemerintahan negara.
d. Pemulihan Kerugian
Untuk memulihkan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya ketentuan pasal 222 UU a quo, para Pemohon
memohon kepada yang mulia hakim konstitusi untuk membatalkan
berlakunya Pasal a quo agar kerugian tersebut tidak terjadi lagi atau
menghentikan kerugian yang dialami oleh para Pemohon.
9.
Bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah
mengakibatkan secara langsung maupun tidak langsung, atau setidak-
tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon
untuk mempunyai lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Hak konstitusional para Pemohon sebagai rakyat pemilih yang
sudah dijamin dalam Pasal 6A ayat (1) untuk secara langsung memilih
pasangan capres dan cawapres itu dibatasi oleh syarat ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 persen Kursi di DPR atau
25 Persen perolehan suara ditingkat nasional. Pembatasan ini sangat
merugikan hak konstitusional Pemohon. Kerugian yang dimaksud yaitu:
a. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum (equality before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan berlakunya ambang batas
pencalonan Presiden maka jaminan kepastian hukum dan keadilan
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tidak dapat dirasakan
oleh Pemohon.
b. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3). Artinya hak tersebut
10
adalah hak menentukan dan hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan. Tidak boleh dibatasi oleh berlakunya suatu Undang-
Undang atau salah satu pasal dalam undangundang. Dengan
berlakunya ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 hak para
Pemohon untuk ikut serta dalam menentukan pemerintahan tidak
dapat dilaksanakan.
10. Bahwa dalam pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, 4 (empat)
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan pandangan yaitu: Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang
berbeda pendapat (dissenting opinion) tentang kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon perseorangan warga negara, keempat hakim
Konstitusi itu berpendapat bahwa Perorangan Warga Negara yang
merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun
2017 patut mendapatkan kedudukan hukum sebagai pemohon. Dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUUXVIII/2020, yang dimohonkan
oleh Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon
II). Khusus Pemohon II keempat hakim konstitusi tersebut menyatakan
seharusnya Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2021 sebagai
salah satu persyaratan formal untuk menguji konstitusionalitas norma
undang-undang, Pemohon II menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Berdasarkan pertimbangan dalam Paragraf [6.3] sampai dengan
Paragraf [6.6] Keempat Hakim Mahkamah berpendapat, yaitu:
“demi
melindungi
hak
konstitusional warga
negara,
kami
berpendapat
tidak
terdapat
alasan
yang
mendasar
untuk
menyatakan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo. Karena itu, seharusnya Mahkamah
Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon II untuk
mengajukan permohonan a quo. Dengan diberikannya kedudukan
hukum bagi Pemohon II, Mahkamah Konstitusi seharusnya
mempertimbangan pokok permohonan yang diajukan Pemohon II.”
11
11. Bahwa Pemohon I, Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V, adalah Anggota DPD RI yang dipilih dalam pemilihan umum untuk
perwakilan Daerah secara independen atau non partai politik.
Keterwakilannya sangat besar, yaitu dari setiap provinsi hanya 4 Calon
dengan suara terbanyak untuk dapat menjadi Anggota DPD RI.
12. Bahwa Secara Representatif para Pemohon adalah perwakilan rakyat
diberbagai daerah yang dipilih secara langaung dalam pemilu. Dalam hal
ini para Pemohon memiliki konstituen diberbagai daerah dan telah
mendengarkan aspirasi, masukan dan tanggapan mengenai Presidential
Threshold. Dalam rangka menjaga hak konstitusional para Pemohon dan
hak konstitusional yang diwakilinya, yaitu suara rakyat, para Pemohon
berkesimpulan Presidential Threshold bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan prinsip demokrasi Indonesia.
Karena itu pula kami mengajukan permohonan gugatan Penghapusan
Presidential Threshold.
13. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya partai
politik yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal a quo. Tetapi juga merugikan hak warga negara untuk:
a. memperoleh calon Presiden dan Wakil Presiden yang beragam dari
putera-puteri terbaik bangsa;
b. membatasi lahirnya calon-calon pemimpin;
c. membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
14. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan: “Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum”, bukan berbarti
bahwa partai politik memiliki kedaulatan penuh atas penentuan calon
Presiden dan Wakil Presiden. Karena keterpilihan seorang calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh suara rakyat.
15. Bahwa partai politik hanyalah sebagai wadah yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
12
Indonesia Tahun 1945. Karena itu partai politik tidak bisa mewakili
kedaulatan rakyat, dan juga tidak sepenuhnya sebagai wadah untuk
menyampaikan aspirasi rakyat seluruhnya. Hal itu dapat terbaca dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik khusunya Pasal 1 dan Pasal 2 UU a quo;
16. Bahwa mendalilkan hanya partai politik yang memiliki legal standing
dalam pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya karena
disebutkan “partai politik atau gabungan partai politik” maka dalil itu
sangat bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana prinsip
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
17. Bahwa, melihat pemilu terakhir sebagaimana yang disebutkan dalam
angka 9 (Sembilan) huruf c di atas, ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) berpotensi hanya melahirkan dua pasangan
calon, sebagaimana telah terjadi dalam pemilu 2014 dan 2019, dimana
calon presidennya hanya 2 orang yang sama yaitu Joko Widodo dan
Prabowo Subianto. Kondisi yang demikian bertentangan dengan
ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4), di mana pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden dilaksanakan dalam 2 (dua) kali putaran apabila
dalam putaran pertama tidak memenuhi sedikitnya dua puluh persen
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca sebagai berikut:
Pasal 6A ayat (3):
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A ayat (4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung
13
dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 selain membatasi hak pilih para Pemohon, juga membatasi
hak asasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, dimana setiap
orang memperoleh kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam
pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hak yang
utama adalah memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendaknya,
tidak dibatasi dengan ketentuan UU yang tidak adil.
18. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
19. Bahwa oleh karena itu Pemohon I, II, III, IV dan V memiliki dalil yang
berbeda dengan permohonan sebelumnya, di mana para Pemohon
berdalil:
AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 222
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 MELANGGAR
PRINSIP DEMOKRASI DAN PEMILIHAN UMUM YANG
MELETAKKAN KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT.
20. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka para Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
14
III.
ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN
BERDASARKAN URAIAN PENDAHULUAN ITU, PARA PEMOHON
BERPENDAPAT:
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 YANG BERBUNYI:
“PASANGAN CALON DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU
GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU YANG MEMENUHI
PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI PALING SEDIKIT 20% (DUA
PULUH PERSEN) DARI JUMLAH KURSI DPR ATAU MEMPEROLEH
25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI SUARA SAH SECARA
NASIONAL PADA PEMILU ANGGOTA DPR SEBELUMNYA.”
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) DAN AYAT (3) UUD
1945.
1. Bahwa Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
telah menyatakan dirinya sebagai negara yang berkedaulatan rakyat.
Dalam deklarasi kedaulatan rakyat itu maka setiap kebijakan atau
politik hukum negara harus berdasarkan kehendak rakyat sebagai
pemilik kedaulatan.
2. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang
sangat mendasar yang bukan saja memberi warna dan semangat pada
konstitusi yang menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga
dapat dipandang sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan
sifat pada keseluruhan undang-undang di bidang politik. Meskipun
harus diakui perlunya dipelihara satu sistem rekrutmen pimpinan politik
yang terutama diperankan oleh partai politik yang sehat, maka sebagai
satu metode dan prosedur rekrutmen dalam sistem politik dan
perwakilan yang dianut, harus diberi batas yang jelas bahwa partai
politik tersebut tidak boleh sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat,
yang dapat dipandang sebagai prinsip konstitusi yang sangat mendasar
dan tidak dapat dikesampingkan, karena bukan hanya merupakan
basic norm melainkan lebih dari itu merupakan moralitas konstitusi bagi
semua kehidupan negara dan bangsa baik di bidang politik, sosial,
ekonomi, dan hukum. Prinsip tersebut harus berdampingan, tidak boleh
15
menafikan tetapi justru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia
yang membentuk dan menjadi dasar harkat dan martabat manusia (the
dignity of man)
3. Bahwa tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar
konstitusi adalah menempatkannya sedemikian rupa sehingga
penghargaan dan penilaian hak suara pemilih yang membentuk wujud
kedaulatan rakyat, tidak merupakan masalah yang tunduk pada
perubahan-perubahan yang timbul dari kontroversi politik di parlemen,
in casu dengan jalan menempatkan kekuasaan partai politik untuk
mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai melalui
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Peran partai
dalam proses pemilihan umum khususnya pemilihan presiden dan wakil
presiden adalah untuk melakukan rekrutmen calon yang cakap untuk
kepentingan rakyat, Karena itu, keterpilihan calon Presiden dan Wakil
Presiden tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat
kepada keputusan segelintir pengurus partai politik.
4. Bahwa dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2)
telah menyatakan diri sebagai negara hukum. Negara hukum
(rechtstaat) adalah menjamin adanya perlakuan yang sama dihadapan
hukum (equality before the law) dan kesempatan yang sama (equal
opportunity)
5. Bahwa dalam kehidupan setiap negara yang menyatakan dirinya
sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang
berdasarkan hukum akan selalu terjadi tarik menarik antara dua
kepentingan yang sama-sama fundamental, yaitu kepentingan untuk
membentuk hukum (undang-undang) guna menjamin dan memastikan
bekerjanya tertib hukum dalam masyarakat, sekaligus untuk melindungi
kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan untuk menjaga hak
atau kebebasan individu (individual liberty) sebagai unsur inheren;
6. Bahwa Konsekuensi negara hukum yang demokratis dan negara
demokrasi yang berdasarkan hukum, sebagaimana ditegaskan oleh
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, tidak hanya berarti bahwa
proses pembentukan hukum dan materi muatannya (in casu undang-
16
undang) harus mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga
berarti bahwa praktik demokrasi harus tunduk pada prinsip negara
hukum (rechtstaat, rule of law) yang menempatkan UUD 1945 sebagai
hukum tertinggi (supreme law). Oleh karena itulah, undang-undang,
baik proses pembentukannya maupun materi muatannya, dapat diuji
terhadap undang-undang dasar sebagai hukum tertinggi;
7. Bahwa Ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur
tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagai Individu
yang secara inheren sebagai pemilih dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden. Hak konstitusional tersebut dalam negara hukum
sangat dijaga dan dilindungi oleh UUD 1945.
8. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU a quo telah menjadikan partai politik
sebagai pemilik daulat rakyat. Padahal kedaulatan itu ada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945, tidak
dilaksanakan oleh partai politik yang hanya memperoleh suara 20
persen kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Kadaulatan rakyat tetap dilaksanan berdasarkan prinsip demokrasi.
9. Bahwa
Negara
Republik
Indonesia
sebagai
negara
hukum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
sangat menjaga dan melindungi setiap hak-hak politik dan hak
konstitusional warga negara secara konsisten tanpa sedikitpun dibatasi
dengan cara-cara yang tidak ditentukan oleh konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat para Pemohon sebagai
warga negara merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan
berlakunya pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan karenanya Pasal
a quo bertentangan dengan UUD 1945.
PASAL
222
UNDANG-UNDAG
NOMOR
7
TAHUN
2017
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1), 28D AYAT (1) DAN
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
11. Bahwa Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) yang menyatakan: “segala warga negara bersamaan kedudukannya
17
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”.
Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (1) ini setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sementara
ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mencerminkan
pembedaan
kedudukan
dan
perlakuan
(unequal
treatment),
ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan
bersifat diskriminatif karenanya bertentangan dengan Pasal 27 ayat
UUD 1945.
12. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) yang memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara memiliki pengakuan, jaminan, perlindungan serta
kepastian hukum yang adil.
Selengkapnya Pasal 28 D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa berlakunya Pasal 222 UU a quo telah menghilangkan
pengakuan Para pemohon sebagai Warga negara yang memiliki
kedaulatan atas terbentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dalam alinea keempat UUD 1945. Yang menyatakan:
“…membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia… susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”
Selain jaminan perlindungan hak konstitusional, berlakunya
Pasal 222 UU a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama dihadapan hukum. karena kepastian hukum bagi
para Pemohon dalam hal berlakunya ketentuan Pasal 222 tidak
didapatkan, sebab menjadikan perolehan suara partai politik dalam
pemilihan umum lima tahun sebelumnya menjadi alat ukur untuk
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 222 UU a quo telah membuat
setiap warga negara yang berkecimpung dalam partai politik tidak
mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebab
18
memberikan
keistimewaan
bagi
partai
politik
peserta
pemilu
sebelumnya mendapatkan hak, sementara partai politik baru yang
menjadi peserta pemilu tidak mendapatkan haknya sebagai partai
politik.
Karena itu para Pemohon berdalil, meskipun para Pemohon
adalah warga negara Indonesia dan bukan dari partai politik, tapi para
pemohon merasakan kerugian karena tidak memperoleh pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh semua partai
peserta pemilu akibat berlakunya Pasal 222 UU a quo. Karena itu
Pemohon merasa hak pilihnya dibatasi oleh karena berlakunya
ketentuan pasal tersebut.
13. Bahwa dengan berlakunya ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden, para Pemohon menganggap baik secara langsung
maupun tidak langsung merasa dirugikan hak konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun
2017 para Pemohon tidak mendapatkan kesempatan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk menyeleksi calon-calon
pemimpin yang akan memimpin rakyat Indonesia (termasuk para
Pemohon) selama lima tahun ke depan. Dengan demikian potensil
Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak ditentukan oleh rakyat tapi
ditentukan oleh segelintir orang (atau elit partai politik besar saja).
14. Bahwa dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,
khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden. Dengan adanya pemberlakukan Pasal a quo, telah
menimbulkan perbedaan kedudukan, perbedaan pemberlakuan
kepada setiap peserta pemilu yang nanti akan menjadi peserta Pemilu,
bahwa pencalonan Presiden hanya diperbolehkan kepada partai politik
yang sudah memiliki hasil Pemilu sebelumnya.
19
15. Bahwa secara faktual penerapan ambang batas pencalonan presiden
dan wakil presiden telah mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat
diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik dan menurut
penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi
pemimpin bangsa;
16. Bahwa selain itu, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden merupakan upaya terselubung, bahkan terang-terangan, dari
partai-partai besar untuk menghilangkan pesaing atau penantang
dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, penting
bagi Mahkamah untuk menghapus ketentuan atau syarat ambang
batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk menjaga hak
konstitusional para Pemohon.
17. Bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) dan
ayat (3), Penetapan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memberikan
kedudukan yang sama bagi warga negara dan juga tidak memberikan
jaminan kepastian hukum serta perlakuan sama dihadapan hukum dan
pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal
ini kedudukan hukum para Pemohon sebagai warga negara yang
diakui, dijamin, diberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
serta kesempatan untuk ikut serta dalam pemerintahan terhalang oleh
ketentuan Pasal 222 UU a quo. Karena itu Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28J UUD 1945
18. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib bermasyarakat,
nerbangsa dan bernegara”;
Setiap
pembentukan
UU
harus
berdasarkan
pada
penghormatan atas hak-hak asasi warga negara sebagai pemilik
kedaulatan. Akan tetapi perumusan pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017
20
oleh pembuat UU yaitu Presiden dan DPR justru tidak menghormati hak
asasi warga negara itu. Sehingga dalam dua pemilihan presiden dan
wakil presiden terakhir (2014 dan 2019) dapat disaksikan oleh kita
semua termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi, bahwa terjadi
ketidaktertiban
dalam
masyarakat.
Munculnya
polarisasi
dan
ketegangan antar kelompok pendukung pasangan calon yang sampai
hari ini masih terus belanjut. Karena itu pengaturan ambang batas
pencalonan Prsiden dan Wakil Presiden berpotensial membuat bangsa
dan negara tidak berdamai dan malah justru berpotensi menimbulkan
chaos dikalangan warga negara. Semua ini karena tidak adanya
penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain yang diberikan
oleh UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan oleh Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945.
19. Bahwa UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada DPR dan
Pemerintah untuk membuat undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi
manusia orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (vide Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945).
Namun dalam kenyataannya Pemerintah dan DPR telah
merumuskan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak
menghormati hak warga negara dan membatasi hak tersebut dengan
ketentuan Pasal a quo. Justru rumusan Pasal 222 telah menciptakan
ketidakadilan dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Masyarakat demokratis yang dimaksud adalah masyarakat
yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi.
Dalam demokrasi, kedaulatan rakyat yang paling utama adalah
memilih pemimpin negara yang akan menjalankan roda pemerintahan
dengan bebas, langsung, umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana
yang menjadi asas pemilu di Indonesia.
20. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak
menghormati hak asasi para Pemohon dan tidak menjamin pengakuan
21
kebebasan yang adil sesuai dengan prinsip masyarakat yang yang
demokratis. Karena itu Pasal a quo bertentangan dengan pasal 28J
UUD 1945.
PASAL
222
UNDANG-UNDANG
NOMOR
7
TAHUN
2017
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 6 AYAT (2) UUD 1945
21. Bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan:
“syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut
dalam undang-undang”
22. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) memberikan delegasi kepada
pembuat undang-udang untuk mengatur mengenai syarat menjadi
presiden dan wakil presiden, dan tidak mendelegasikan pengaturan
syarat calon presiden dan wakil presiden.
23. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang syarat
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut sudah
diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (2), dan tidak
mendelgasikan dalam bentuk pembuat undang-undang atau yang
disebut oleh Mahkamah sebagai open legal policy.
24. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dikenal dalam
pengaturan UUD 1945. UUD 1945 hanya mengatur mengenai sayarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang ditentukan
oleh Pasal 6 ayat (2): “Syarat menjadi presiden dan wakil presiden di
atur dengan undang-undang”
Mengenai pasal tersebut Para Pemohon berpendapat bahwa
UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pembuat Undang-undang
untuk mengatur “syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden”, tidak
mengatur tentang “syarat calon presiden dan wakil presiden”.
Dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) terdapat Frasa “diatur
dengan Undang-undang”. Pengertian Frasa “diatur dengan dengan
undang-undang”, menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 adalah
keharusan untuk diatur dalam suatu undang-undang khusus. Artinya
22
kata “diatur dengan undang-undang” memberikan delegasi kepada
pembuat UU untuk mengatur syarat menjadi presiden dan wakil
presiden dalam Undang-undang tersendiri yang terpisah dari undang-
undang yang lain.
25. Bahwa ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden bukanlah open legal policy melainkan close legal policy.
Dimana ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun
2017 tidak menjabarkan maksud dari Pasal 6 ayat (2), tetapi
merumuskan
norma
baru
yang
justru
bertentangan
dengan
pendelegasian Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
26. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Pengaturan
tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN PASAL 6A
AYAT (2) UUD 1945, SEPANJANG MENGENAI FRASA “PARTAI
POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN
UMUM”.
27. Bahwa dengan ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang diberlakukan dalam Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 menghilangkan kesempatan partai politik peserta
pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.
28. Bahwa Kententuan tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU a quo tidak relevan
dengan UUD 1945, sebab UUD 1945 tidak membedakan partai politik
Peserta Pemilu. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
partai politik, telah mensyaratkan seluruh partai politik untuk memenuhi
syarat-syarat pembentukan partai seperti yang tertuang dalam Pasal 2
dan pasal 3 UU a quo.
29. Bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, telah mengatur Persyaratan
Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 173 UU a quo. Adapun proses pendaftaran diatur dalam Pasal
23
176 dan persyaratan dokumen yang diatur dalam Pasal 177 UU a quo.
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai
Peserta pemilu oleh KPU.
30. Bahwa dengan menggunakan ambang batas pencalonan dengan
menggunakan perolehan suara partai politik di kamar legislatif, sangat
irrasional dan tidak berdasarkan hukum. Sementara kita tahu bahwa
kekuasaan eksekutif dan legislatif adalah dua ruang yang berbeda. Tapi
memberlakukan ambang batas dengan perolehan suara partai politik
untuk pemilihan legislatif sebagai ambang batas pencalonan tentu
bertentangan dengan prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan
dalam teori Trias Politika.
31. Bahwa menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 5 (lima) Tahun sebelumnya,
selain tidak memiliki relevansi dengan penguatan sistem presidensial,
juga tidak dapat dibenarkan dari segi UUD 1945. Sebab dalam UUD
1945 tidak mengenal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden, apalagi menggunakan suara hasil pemilu legislatif sebagai
syaratnya. Hal ini merupakan lompatan politik hukum yang tidak dikenal
dalam sistem presidensial dan dalam teori pembagian kekuasaan.
32. Bahwa dengan alasan tersebut diatas, berdasarkan ketentuan Pasal 6A
ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan
presiden setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu berdasarkan
keputusan KPU.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 6 A AYAT (2) SEPANJANG FRASA MENGENAI “PARTAI
POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN
UMUM SEBELUM PEMILIHAN UMUM”.
31. Bahwa tentang kewenangan partai politik mengusulkan calon Presiden
dan Wakil Presiden memang ada didalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
yang mengatur:
24
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
Namun, norma pasal itu sendiri menegaskan bahwa yang dapat
mengusulkan ada dua kriteria:
a. partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum;
dan
b. diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum
32. Bahwa pembatasan presidential threshold berdasarkan frasa Pasal
222 a quo nyata-nyata menambahkan pembatasan baru, yang tidak
ada dalam UUD 1945 secara keseluruhan dan khususnya ketentuan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut, yaitu berdasarkan hasil suara
dan kursi “Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Pembatasan baru yang
tidak berdasarkan delegasi tegas dari undang-undang dasar demikian,
bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) yang hanya mengatur
Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu, yang sesuai original
intent-nya atau perumus norma tersebut adalah Pemilu yang saat itu
akan dilaksanakan.
33. Bahwa untuk pemilihan Presiden 2024 yang serentak dengan
pemilihan anggota DPR, maka seharusnya yang dapat mengusulkan
adalah partai-partai peserta Pemilu 2024, itulah yang sesuai dengan
norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, dan itu pula maksud pembuat
rumusan Pasal UUD 1945 tersebut. Rumusan frasa Pasal 222 a quo
bahwa yang mengusulkan adalah parpol berdasarkan hasil suara dan
kursi “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, yang artinya partai peserta
pemilu anggota DPR pada Pemilu 2019, jelas-jelas bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
34. Bahwa karena syarat kursi dan suara sah dari “Pemilu anggota DPR
sebelumnya” yang ada di frasa Pasal 222 a quo bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, dengan sendirinya secara otomatis,
syarat 20% kursi di DPR dan/atau 25% suara sah hasil pemilu anggota
DPR tahun sebelumnya, juga bertentangan dengan UUD 1945.
25
35. Bahwa lebih jauh berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945, khususnya Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat
pembahasan original intent terkait syarat presidential threshold. Hanya
ditemukan 6 kali penyebutan frasa threshold dari 2 orang anggota
Panitia Ad Hoc BP MPR tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan
dari PDIP dan Prof. Dr. H. Soedijarto, M.A. dari Fraksi Utusan
Golongan. Penyebutan 6 kali frasa threshold dalam sesi tanya jawab
singkat di antara kedua anggota tersebut dan tidak berujung kepada
kesepakatan maupun rumusan. Pun, threshold dimaksud merujuk
kepada electoral threshold dan bukan presidential threshold.
36. Bahwa terkait pembahasan persyaratan perolehan jumlah kursi DPR
atau presentase dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR, apalagi berdasarkan Pemilu sebelumnya, justru tidak ada
pembahasan ataupun original intent-nya, karena memang bukan
demikian maksud pembuat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
37. Bahwa dengan demikian berdasarkan penafsiran original intent,
jelaslah bahwa tidak ada pembatasan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden, apalagi berdasarkan jumlah
kursi dan suara sah nasional pemilu DPR berdasarkan hasil Pemilu 5
(lima) tahun sebelumnya.
38. Bahwa dengan demikian jelaslah pengusulan hanya oleh parpol pemilu
berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR 5 (lima) tahun sebelumnya,
serta syarat kursi dan suara sah nasional Pemilu DPR yang diatur
dalam frasa Pasal 222 a quo adalah bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 6A AYAT (2) UUD 1945
39. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan: “Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
26
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pemilihan umum”.
Ketentuan Pasal 6A ayat (2) bukan lagi menjadi open legal
policy, melainkan close legal policy, karena sudah disebutkan syarat
calon presiden dan wakil presiden agar dapat dicalonkan. Maka
dengan demikian, merumuskan norma “Pasangan calon diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
pemilu anggota DPR sebelumnya.” Sebagaimana ketentuan pasal
222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Adalah bertentangan dengan UUD 1945;
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 6A AYAT (5) UUD 1945
40. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur syarat calon
presiden dan wakil presiden menurut Mahkamah adalah open legal
policy, sebagaimana yang dituangkan dalam beberapa putusannya.
Namun dalam Pasal 6 ayat (5) tidak demikian ketentunnya. Karena
menurut Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
adalah tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tata cara itu adalah aturan pelaksana untuk
melaksanakan pemilihan umum, tidak mengenai syarat calon presiden
dan wakil presiden.
Yang dimaksud dengan tata cara itu ialah:
a. Terbentuknya penyelenggara Pemilu;
b. Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu;
c. Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden;
d. Penentuan Hari Pemungutan Suara;
e. Kertas suara atau tanda gambar Presiden dan Wakil Presiden;
f. Penetapan Daftar Pemilih Tetap;
g. Pencabutan nomor urut pasangan calon;
h. Masa kampanye, masa tenang;
27
i. Dll, yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
41. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 berkaitan dengan tata
cara pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-
undang.
Dalam Pasal 6A ayat 5 memberikan delegasi kepada pembuat
undang-undang dalam mengatur tata cara aturan untuk pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden. Tata cara yang dimaksud dapat
dimaknai sebagai sebagai aturan tata laksana dalam rangka pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam pasal tersebut disebutkan diatur dalam
undang-undang. Frasa diatur dalam undang-undang artinya UUD 1945
memberikan delegasi kepada pembuat undang-undang untuk
mengatur dalam suatu undang-undang, apakah itu undang-undang
tentang pemilihan umum atau undang-undang tentang pemilihan
presiden dan wakil presiden, maka itu menjadi wewenang pembuat
undang-undang.
42. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (5) yang menyatakan: “Tata Cara pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam undang-
undang”.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan presiden dan wakil
presiden memang didelegasikan oleh UUD 1945 kepada Pemerintah
dan DPR untuk merumuskannya dalam undang-undang. Namun tidak
mendelegasikan syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Disini perlu dipahami bahwa syarat dan tata cara adalah dua hal yang
berbeda. Karena syarat adalah kewajiban yang harus dipenuhi,
sementara tata cara adalah mengenai perlaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden serta tata cara seperti apa pemilihan itu
dilaksanakan.
Dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 maka
kewajiban calon Presiden dan Wakil Presiden diperberat lagi di luar
dari ketentuan konstitusi. Bahkan pengaturan dalam Pasal 222 UU
28
a quo telah menghilangkan hak para Pemohon sebagai pemilih untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih variatif.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 22E AYAT (1) UUD 1945
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
43. Bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR,
DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali;
44. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil adalah
pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada rakyat untuk memilih pemimpin menurut kehendak dan
kemauan mereka tanpa dibatasi dengan ketentuan perundang-
undangan yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
45. Bahwa pemilihan umum yang diikuti oleh Partai Politik peserta
pemilihan umum seperti Pemilihan DPR, DPRD dan Presiden dan
Wakil Presiden mendapatkan kesempatan yang sama untuk
mengusulkan kader-kader terbaik untuk dapat dicalonkan menjadi
calon anggota DPR, DPRD calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa
adanya pembatasan yang melanggar hak-hak konstitusional setiap
peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”)
46. Bahwa ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak
mencerminkan Pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana
yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
47. Bahwa Frasa Jujur dan Adil baru dirumuskan setelah Reformasi,
setelah dilakukan amandemen perubahan UUD 1945. Sebelumnya
frasa ini tidak tercantum dalam UUD 1945 sebelum amandemen.
Karena memang selama rezim orde baru pemilihan umum terlaksana
tetapi terdapat kecurangan di dalamnya. Maka untuk menghindari
29
terjadinya kecurangan, maka prinsip utama pelaksanaan pemilu harus
jujur dan adil.
48. Bahwa frasa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memungkinkan
para Pemohon sebagai pemilih untuk merubah preferensi pilihannya
dan menolak pengusulan capres dan cawapres oleh Parpol yang yang
tidak melaksanakan mandatnya selama lima tahun memerintah,
semata-mata karena yang digunakan adalah hasil Pemilu DPR lima
tahun sebelumnya, yang belum tentu masih relevan dengan aspirasi
dan kondisi serta tuntutan politik terbaru, ataupun kondisi politik
mutakhir. Sedangkan pemilu pada esensinya adalah memberikan
kesempatan
kepada
rakyat
termasuk
para
Pemohon
untuk
menjatuhkan pilihan politiknya berdasarkan preferensi politik saat
Pemilu dilaksanakan, bukan berdasarkan hasil Pemilu 5 (lima) tahun
sebelumnya, yang menutup pintu bagi rakyat pemilih Termasuk para
Pemohon jika menginginkan perubahan mandat secara mendasar.
49. Bahwa sebagai ilustrasi, jika seorang presiden terpilih dan partai
pengusungnya gagal melaksanakan janji-janji politik dan mandat
kepresidenannya, maka berdasarkan Pasal 222 UU 7/2017, rakyat
termasuk para Pemohon tetap sulit melakukan pencabutan mandat
melalui Pemilu lima tahun kemudian, karena sang presiden dan partai
pengusungnya tetap dapat mencalonkan diri lagi, berdasarkan hasil
Pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya. Sekali lagi, ilustrasi demikian
menegaskan norma Pasal 222 UU 7/2017 telah menghilangkan esensi
dasar pembaharuan mandat oleh rakyat pemilih melalui Pemilu setiap
lima tahun sekali.
50. Bahwa hak memilih bagi pemilih yang baru untuk pemilu yang akan
datang (2024), dipaksa untuk memilih Calon Presiden dan wakil
Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik yang memperoleh syarat
ambang batas pada pemilu 2019 sangat tidak adil. Para pemilih baru
yang baru memilih pada tahun 2024 yang akan datang berhak untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden menurut pelaksanaan
pemilu yang mereka ikuti, tanpa harus memilih presiden dan wakil
presiden dari syarat yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya.
30
51. Bahwa dengan pemberlakukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
telah mengenyampingkan dan bertentangan dengan prinsip adil, yang
mutlak harus dipenuhi dalam suatu penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, berkeadilan dan konstitusional. Karena, secara terang
pemberlakukan Pasal a quo, telah membuat instrument pencalonan
Presiden menjadi tidak adil, tidak demokratis, karena tidak memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap partai politik peserta pemilu.
Partai politik yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu pada tahun
2024 nanti, secara serta merta akan kehilangan hak untuk
mencalonkan Presiden sebagaimana dijamin oleh Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945. Oleh sebab itu, demokratisasi sistem penyelenggaraan
pemilu, khususnya pencalonan Presiden di Indonesia dengan
pemberlakukan Pasal a quo akan sangat bertentangan dengan prinsip
universal penyelenggaraan pemilu, yang harus adil dan demokratis;
52. Bahwa salah satu bangunan asas pemilu yang disebutkan, dan mutlak
harus dipenuhi dalam suatu penyelenggaraan pemilu adalah adil.
Salah satu instrument asas pemilu yang adil tersebut tentu adanya
perlakuan yang sama, khususnya hak dan kewajiban yang sama
kepada setiap peserta pemilu. Salah satu keadilan atas hak yang sama
tersebut adalah adanya hak mencalonkan yang sama (candidacy right)
yang sama untuk bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden oleh
setiap partai politik peserta pemilu, yang sebagaimana sudah diatur
secara eksplisit di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945;
53. Bahwa keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, penerapan Ambang
Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak sejalan dengan
prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mensyaratkan adanya
kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum;
PASAL
222
UNDANG-UNDANG
NOMOR
7
TAHUN
2017
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22E AYAT (2) UUD NRI 1945.
54. Bahwa Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur “Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan
31
Perwakilan Rakyat Daerah”. pemberlakuan Pasal a quo telah
mengenyampingkan makna Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, dimana
keseluruhan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari Pemilu
DPR, Pemilu DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu
DPRD (baik provinsi maupun kabupaten dan kota) diselenggarakan
secara serentak, pada hari, waktu, dan jam yang sama. Pemberlakuan
Pasal a quo secara langsung maupun tidak langsung, menegasikan
hakikat dari pemilu serentak, karena proses pelaksanaan Pemilu 2024,
khususnya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih bergantung
pada hasil Pemilu 2019. Padahal, hasil Pemilu 2019 sudah
dilaksanakan dan digunakan untuk pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden 2019, sehingga tidak relevan lagi untuk digunakan pada
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
55. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang
sama dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
56. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi
partai politik kecil yang diharuskan berebut tempat untuk bergabung
dengan partai besar demi mencalonkan pasangan calon presiden dan
mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon presiden yang
diusung;
57. Bahwa frasa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah melanggar
Pasal 22E ayat (2), karena penghitungan syarat capres dan cawapres
yang didasarkan pada hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya
menjadi menghilangkan esensi Pemilu yang diadakan setiap lima tahun
sekali, yang pada dasarnya dilakukan untuk memberikan kesempatan
pada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya kepada
eksekutif (presiden) ataupun legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Karena
itu mendasarkan penghitungan presidential threshold dari hasil Pemilu
DPR
yang
5
(lima)
tahun
sebelumnya,
nyata-nyata
telah
32
menghilangkan Hak para Pemohon untuk memperbaharui mandat lima
tahunan itu, karena pemilihan presiden dan wakil presiden masih
didasarkan pada Pemilu yang telah berlalu, dan sangat boleh jadi tidak
lagi sesuai dengan aspirasi rakyat pemilih termasuk para Pemohon.
58. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, khususnya berkaitan
dengan pemilu yang jujur dan adil maka jelaslah bahwa frasa Pasal 222
a quo adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat ayat (2) UUD 1945.
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 22E AYAT (5) UUD 1945
59. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang
batas
pencalonan
Presiden
dan
wakil
presiden,
tidak
merepresentasikan ketentuan pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat
(6) UUD 1945.
60. Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengatur mengenai ketentuan
pemilihan umum. Menurut para Pemohon ketentuan yang dimaksud
adalah tentang pelaksanaan pemilihan umum yang sudah tentu akan
dilaksanakan
dalam
sebuah
sistem
demokrasi.
Adapun
pelaksanaannya adalah mengenai tata cara pemilihan umum.
Kalau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (5) yang
menyebutkan: “Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dalam Undang-undang” maka ketentuan tentang
tata cara itulah yang dimaksudkan oleh UUD 1945, bukan mengenai
syarat calon presiden dan wakil presiden.
61. Bahwa dalam Pasal 22E ayat (6) menyebutkan “Ketentuan Lebih
Lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang”.
Di sini kata “DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG” artinya
dibuatkan aturan tersendiri khusus pemilihan umum. Pemilihan umum
sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 22E UUD 1945.
62. Bahwa Ketentuan yang diatur dengan Undang-undang dapat
digabungkan dengan Pasal 6A ayat (5) membahas tentang tata cara
pemilihan Presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang.
Disini kami uraikan lagi, bahwa frasa “DIATUR DALAM UNDANG-
33
UNDANG” berbeda dengan frasa “DIATUR DENGAN UNDANG-
UNDANG”. Maka disini ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 bisa
disatukan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945. Tetapi
sebalinya tidak bisa ketentuan Pasal 22E ayat (6) digabungkan dengan
ketentuan Pasal 6A ayat (5). Sebab frasa “diatur dengan undang-
undang”
mengkhususkan
adanya
undang-undang
tersendiri,
sementara frasa “diatur dalam undang-undang” diartikan diatur
dalam suatu undang-undang, atau dengan kata lain bisa disisipkan
dalam undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan tata cara
pemilihan presiden dan wakil presiden.
63. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pembatasan mengenai
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam
ketentuan Pasal 6A ayat (2) tidak diatur baik dalam undang-undang
maupun dengan undang-undang. Karena itu para Pemohon
berpendapat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
KETENTUAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DA WAKIL
PRESIDEN YANG DIDALILKAN OLEH MAHKAMAH SELAMA INI
SEBAGAI BENTUK OPEN LEGAL POLICY TIDAK SESUAI DENGAN
PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
NOMOR
14/PUU-XI/2013
(TENTANG PEMILU SERENTAK)
64. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,
Mahkmah menyatakan di halaman 83, “Dari sudut pandang original
intent dari penyusunan perubahan UUD 1945 telah terdapat gambaran
visioner
mengenai
penyelenggaraan
Pilpres,
bahwa
Pilpres
diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan. Hal demikian sejalan dengan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945
yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum
berada
dalam
satu
tarikan
nafas,
yakni
“Pemilihan
umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”. Berdasarkan pemahaman yang demikian,
UUD 1945 memang tidak memisahkan penyelenggaraan Pemilu
34
Angota Lembaga Perwakilan dan Pilpres. Terkait dengan hal tersebut,
pemilihan umum yang dimaksud frasa “sebelum pelaksanaan
pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
selengkapnya menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pepelaksanaan pemilihan umum”
adalah pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945.”
65. Bahwa hasil Pemilu 2019 didapatkan dari serangkaian proses yang
begitu panjang, mulai dari pendaftaran peserta pemilu, verifikasi partai
politik calon peserta pemilu, penetapan partai politik calon peserta
pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon anggota
legislatif, kampanye, dan tahapan lainnya, sehingga bisa sampai
mendapatkan hasil akhir pemilu legislatif 2019. Oleh sebab itu, tidak
bisa serta merta, secara tiba-tiba Pasal 222 UU a quo mengatur, bahwa
hasil Pemilu 2019 dijadikan dasar untuk pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden 2024. Karena, belum juga tahapan pemilu dimulai,
bahkan, partai politik peserta pemilu pun belum diketahui dan
ditetapkan, partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon
Presiden sudah dibatasi oleh Pasal a quo, yakni hanya partai politik
yang sudah memiliki suara hasil Pemilu 2019;
66. Bahwa fakta inilah yang membuat pengaturan Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 mencederai dengan sangat fatal hakikat dari pelaksanaan
pemilu serentak yang sudah diputuskan oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bahwa
pemilihan umum dilaksanakan secara serentak untuk memilih Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
67. Bahwa dalam pendapat Mahkamah pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pada Paragraf [3.17] halaman 81,
Mahkamah
mempertimbangkan
bahwa
Menurut
Mahkamah
penyelenggaraan Pilpres harus menghindari terjadinya negoisasi dan
35
tawar-menawar (bargaining)
politik
yang
bersifat
taktis
demi
kepentingan sesaat, sehingga tercipta negoisasi dan koalisi strategis
partai politik untuk kepentingan jangka panjang. Hal demikian akan
lebih memungkinkan bagi penggabungan partai politik secara alamiah
dan strategis sehingga dalam jangka panjang akan lebih menjamin
penyederhanaan partia politik. Dalam kerangka itulah ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai”;
68. Bahwa Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut, ketentuan
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sangat faktual akan berakibat
kembalinya terjadi koalisi taktis demi kepentingan jangka pendek partai
politik, yakni bisa mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Partai politik dipaksa untuk bergabung, karena adanya
ambang batas jumlah kursi, atau ambang batas suara partai politik
untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kerangka itu, pemaknaan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 yang
sudah disebutkan oleh Mahkamah, telah dikesampingkan dengan
pemberlakuan Pasal a quo;
69. Bahwa dengan demikian, merujuk berbagai argumentasi di atas, maka
sudah menjadi keharusan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal
222 UU No. 7 Tahun 2017 a quo telah terbukti melanggar ketentuan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
KETENTUAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN YANG DIDALILKAN OLEH MAHKAMAH SELAMA
INI SEBAGAI BENTUK OPEN LEGAL POLICY TIDAK SESUAI
DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/
2008 (TENTANG KETERPILIHAN ANGGOTA DPR DAN DPRD
BERDASARKAN SUARA TERBANYAK BUKAN NOMOR URUT)
70. Bahwa ketentuan mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden diserahkan kepada pembuat undang-undang dalam hal
ini Pemerintah dan DPR (open legal policy) hal tersebut tidak sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
dalam pengujian Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
36
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Mengenai keterpilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum ditentukan dari nomor urut
keterpilihan
berdasarkan
suara
terbanyak.
Ketentuan
tentang
keterpilihan suara berdasarkan nomor urut yang telah diputuskan dan
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden karena tidak ditentukan secara tegas dan jelas
normanya di undang-undang maka hal tersebut adalah open legal
policy akan tetapi Mahkamah membatalkan norma dalam pasal
tersebut.
71. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU/2008 membatalkan ketentuan pasal 214 UU Nomor
10 Tahun 2008 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945. Padahal ketentuan pasal tersebut oleh UUD 1945
diserahkan kepada pembuat UU untuk merumuskan normanya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (6) yang menyatakan:
“Ketentuan Lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
Undang-undang”. Tapi mahkamah pada waktu itu tidak menyebutkan
itu diserahkan ke DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU, tetapi
langsung diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
72. Bahwa berdasarkan dalil dalam angka 70 dan 71, Mahkamah telah
membuat yurisprudensi hukum bahwa katentuan pasal-pasal yang
bertentangan dengan UUD 1945, meskipun didelegasikan ke dalam
pembuat UU yaitu Presiden dan DPR, Mahkamah sebagai Lembaga
Peradilan yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk menguji UU
terhadap UUD dapat membatalkan norma UU yang bertentangan
dengan UUD 1945 tanpa harus dikembalikan kepada pembuat
Undang-undang.
KETENTUAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN YANG DIDALILKAN OLEH MAHKAMAH SELAMA
INI SEBAGAI BENTUK OPEN LEGAL POLICY TIDAK SESUAI
DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-
37
VII/2009
(TENTANG
HAK
PILIH
RAKYAT
UNTUK
MEMILIH
BERDASARKAN TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP
DENGAN HANYA BUKTI KTP)
73. Bahwa dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-VII/2009 mengabulkan permohonan Refly Harun dan
Maheswara Prabandono dengan merumuskan norma baru yang
berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden. Berdasarkan yurisprudensi itu Mahkamah Konstitusi,
berwenang untuk merumuskan norma baru dan atau memberikan
tafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan
UUD 1945.
Untuk lebih jelasnya para Pemohon menguraikan UU 42/2008 yang
diuji, yaitu:
Pasal 27: “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan
suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”
Pasal 28: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar
sebagai Pemilih”.
Pasal 111 ayat (1): ”Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan
suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih
Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar
pada Daftar Pemilih Tambahan.”
Amar Putusan Mahkamah:
Mengadili:
•
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
•
Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang
38
diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam
DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam
DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar
dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga
Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus
dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama
sejenisnya;
3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang
menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat
digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan
alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam
angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya,
terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak
pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu)
jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau
TPS Luar Negeri setempat.
74. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
VII/2009 sebagaimana yang dimaksud dalam angka 73, para Pemohon
berpendapat Mahkamah tidak perlu menyerahkan kepada pembuat
Undang-undang dalam hal ini presiden dan DPR untuk mengubah
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, tapi langsung Mahkamah menyatakan
bahwa pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
KETENTUAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN YANG DIDALILKAN OLEH MAHKAMAH SELAMA
INI SEBAGAI BENTUK OPEN LEGAL POLICY TIDAK SESUAI
39
DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 17/PUU-
VI/2008 (TENTANG KEPALA DAERAH INCUMBENT YANG MAJU
KEMBALI DARI BERHENTI, CUKUP DENGAN MENGAMBIL CUTI)
75. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-
VI/2008 dalam konkulusinya Mahkamah berpendapat Pasal 58 huruf q
UU 12/2008 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty,
rechtsonzekerheid) atas masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun
dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar-
sesama pejabat Negara. Dengan demikian ketentuan Pasal 58 UU
a quo tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun
substansi, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
Sedangkan dalam Amar Putusan Mahkamah menyatakan:
• Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4844)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
• Menyatakan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
76. Bahwa berdasarkan amar putusan dalam point 75 terserbut di atas,
Mahkamah tidak menyerahkan itu ke pembuat undang-undang, dalam
hal ini Presiden dan DPR, Mahkamah langsung menyatakan pasal
yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
ketentuan hukum mengikat;
40
77. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa putusan
tentang permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor
7 Tahun 2017 sebagaimana dituangkan dalam beberapa putusan
mahkamah diantaranya:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU- XV/2017,
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017,
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017,
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017
Dalam pertimbangannya Mahkamah ketentuan ambang batas
pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada
pokoknya Mahkamah menyatakan adalah konstitusional dan
dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-
undang. Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian bahwa
mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR
dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.
Meskipun Mahkamah telah mengeluarkan beberapa putusan,
para pemohon mengajukan kembali pengujian Pasal 222 UU a quo
dengan dalil yang berbeda dan alasan hukum yang berbeda serta
disertai argumentasi-argumentasi yang berbeda dari perhononan
sebelumnya;
78. Bahwa dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi pernah
merubah pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang;
79. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan ketentuan
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV.
PETITUM
Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24
41
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan alasan-alasan
yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti terlampir, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan memutus
sebagai berikut:
MENGADILI,
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) yang berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik
dan atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi
perolehan Kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.;
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2022, sebagai
berikut:
42
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon I,
Ajbar, Renggeang, 31 Desember 1977, Islam, Indonesia,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI), Jalan Padi Unggul Nomor 57 RT. 000 RW. 000
Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten
Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
NPWP: 15.142.883.-6.814.000;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon II,
Muhammad J. Wartabone, Salua, 28 Oktober 1975, Islam,
Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI), Jalan Telaga Raya Nomor 9 RT. 003
RW. 004 Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan,
Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
NPWP: 14.078.150.1-831.000;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon III,
Eni Sumarni, Sumedang, 27 Oktober 1963, Islam,
Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI), Dusun Warung Ketan RT. 001/RW.
001 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Situraja, Kabupaten
Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
NPWP: 09.635.657.1-006.000;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon IV,
M. Syukur, Pasar Sungai Manau, 15 Juli 1981, Islam,
Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI), Sungai Manau, RT.000 RW. 000,
Kelurahan Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau,
Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
NPWP: 79.959.272.0-023.000;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon V,
Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H., Palu, 17 September
1979, Islam, Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Perumahan Royal
Spring 2 Blok E2/15 RT. 001 RW. 001 Kelurahan
Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makasar,
Provinsi Sulawesi Selatan.
NPWP: 97.220.253.5-805.000;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
43
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
45
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konsttusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal
22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J dan Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-7] yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, serta mendapatkan
pilihan sebanyak-banyaknya calon Presiden dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden;
4. Bahwa para Pemohon menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan dalam setiap undang-
undang, sehingga para Pemohon memiliki keterikatan langsung maupun tidak
langsung dengan pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, dalam
melaksanakan tugasnya, para Pemohon telah menampung aspirasi, masukan,
dan tanggapan masyarakat di berbagai daerah yang menyatakan persyaratan
ambang batas (presidential threshold) bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat, keadilan Pemilu, dan prinsip demokrasi Indonesia;
5. Bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 telah mengakibatkan secara
langsung maupun tidak langsung atau setidaknya potensial merugikan hak-hak
46
konstitusional para Pemohon untuk mempunyai lebih banyak pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
6. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) telah membatasi para Pemohon untuk mendapatkan calon Presiden
dan Wakil Presiden terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, membatasi
lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum sebagaimana terjadi pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu
tahun 2019 yang hanya terdapat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
saja;
7. Bahwa menurut para Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 222
UU 7/2017 tidak hanya merugikan hak konstitusional partai politik, tetapi juga
merugikan hak konstitusional warga negara, karena partai politik tidak bisa
mewakili kadaulatan rakyat, dan juga tidak sepenuhnya sebagai wadah untuk
menyampaikan aspirasi rakyat seluruhnya;
8. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar
prinsip demokrasi dan pemilihan umum yang meletakkan kedaulatan berada
ditangan rakyat;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa
berkenaan
dengan
kualifikasi
para
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
47
XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena
terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana
yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk memilih.”
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut,
berkenaan dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
perseorangan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, Mahkamah
berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal
222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2019 dimana para
Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak
pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 yang akan digunakan sebagai
48
persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dalam pemilu
tahun 2024 mendatang. Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya
kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang
dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. Selain itu,
terkait anggapan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon karena
terhambatnya haknya untuk memilih (right to vote) kandidat calon Presiden dan/atau
Wakil Presiden yang memiliki lebih banyak pilihan, menurut Mahkamah, Pasal 222
UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab
akibat antara norma a quo dengan anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon untuk memilih (right to vote);
[3.6.3]
Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota
DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon
dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan
para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah, karena pemberlakuan
norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik
daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi
persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu. Para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk dipilih sehingga dapat dianggap memiliki kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 222 UU 7/2017, karena
tidak terdapat bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri
atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya
menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama
dengan para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.6.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 sebagaimana diuraikan
49
pada Sub-paragraf [3.6.1] di atas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim
Konstitusi Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, Pemohon perseorangan sepanjang dapat menjelaskan atau
menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote) adalah memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pokok permohonan, norma Pasal
222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan terkait
dengan batasan persentase yang ditentukan dalam norma a quo merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga
menolak permohonan Pemohon. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat para Pemohon perseorangan sepanjang
dapat menjelaskan atau menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote)
adalah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, serta dalam pokok permohonan
berpendapat norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah inkonstitusional sehingga
permohonan beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon sebagaimana pendiriannya dalam putusan-putusan
sebelumnya;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
50
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Suhartoyo, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 12.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Wahiduddin
Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya
Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
51
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya K.
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
45
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konsttusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal
22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J dan Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-7] yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, serta mendapatkan
pilihan sebanyak-banyaknya calon Presiden dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden;
4. Bahwa para Pemohon menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan dalam setiap undang-
undang, sehingga para Pemohon memiliki keterikatan langsung maupun tidak
langsung dengan pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, dalam
melaksanakan tugasnya, para Pemohon telah menampung aspirasi, masukan,
dan tanggapan masyarakat di berbagai daerah yang menyatakan persyaratan
ambang batas (presidential threshold) bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat, keadilan Pemilu, dan prinsip demokrasi Indonesia;
5. Bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 telah mengakibatkan secara
langsung maupun tidak langsung atau setidaknya potensial merugikan hak-hak
46
konstitusional para Pemohon untuk mempunyai lebih banyak pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
6. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) telah membatasi para Pemohon untuk mendapatkan calon Presiden
dan Wakil Presiden terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, membatasi
lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum sebagaimana terjadi pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu
tahun 2019 yang hanya terdapat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
saja;
7. Bahwa menurut para Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 222
UU 7/2017 tidak hanya merugikan hak konstitusional partai politik, tetapi juga
merugikan hak konstitusional warga negara, karena partai politik tidak bisa
mewakili kadaulatan rakyat, dan juga tidak sepenuhnya sebagai wadah untuk
menyampaikan aspirasi rakyat seluruhnya;
8. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar
prinsip demokrasi dan pemilihan umum yang meletakkan kedaulatan berada
ditangan rakyat;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa
berkenaan
dengan
kualifikasi
para
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
47
XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memi
