PUU
Tahun 2020
21/PUU-XVIII/2020
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Inri Januar, Oktoriusman Halawa, dan Eliadi Hulu
Tanggal Registrasi: 2020-03-12
Tanggal Putusan: 2020-08-27T12:06:00+07:00
UU Diuji: UU 4/1996, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 5/1960, UU 48/2009, UU 42/1999
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 21/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Inri Januar
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia
Alamat
: Bintara Loka Indah, Blok PP1 Nomor 10A
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Oktoriusman Halawa
Pekerjaan
: Belum bekerja
Alamat
: Jalan Pantai dan Pondok Bunda, Fodo,
Kecamatan
Gunungsitoli
Selatan,
Kota
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Eliadi Hulu
Pekerjaan
: Belum bekerja
Alamat
: Fadoro, RT/RW. 002/001, Desa Ononamolo
Tumula, Kecamatan Alasa, Nias Utara,
Sumatera Utara
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Maret 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Maret 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 34/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 12 Maret 2020
dengan Nomor 21/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2020, menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42) yang selanjutnya
sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dapat disebut
UU Hak Tanggungan (bukti P-1) dengan uraian sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (3):
(3) “Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku
sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak
atas tanah”.
Pasal 20 ayat (1)
(1) “Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya”;
Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut
UUD 1945 (bukti P-2) dengan uraian sebagai berikut:
3
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Sebelum melanjutkan pada uraian mengenai permohonan beserta alasan-
alasannya, para Pemohon lebih dahulu menguraikan kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil
pemilihan umum”;
2.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70) yang selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi, antara lain menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final”:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. memutus pembubaran partai polotik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3.
Bahwa Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, khususnya berkaitan
dengan pengujian norma undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945;
4.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) yang
selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183) yang
selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyatakan bahwa:
5
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-
undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya
dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara
menyeluruh ataupun per pasalnya;
7.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang
ada di undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusional pasal-pasal dari
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
8.
Bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 20 (1) UU Hak Tanggungan terhadap UUD 1945;
9.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas para Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
terhadap Undang-Undang a quo pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
II.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon dan Kepentingan
Konstitusional para Pemohon
1.
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan
yang positif yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan
prinsip-prinsip negara hukum;
6
2.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi,
perorangan warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
5.
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan identitas (bukti P-3) yang secara konstitusional dijamin
haknya untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
7
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
6.
Bahwa lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
7.
Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
8.
Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”:
9.
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial terlanggar dengan
keberadaan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 (1) UU Hak Tanggungan;
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
10. Bahwa Pasal 1 angka (1) UU Hak Tanggungan menyatakan “Hak
Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan
yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”;
11. Bahwa BAB II Pasal 4 ayat (1) UU Hak Tanggungan menyatakan “Hak
atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah: (a) Hak milik,
(b) Hak guna usaha, dan (c) Hak guna bangunan”;
12. Bahwa Pasal 4 ayat (4) UU Hak Tanggungan menyatakan “Hak
tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut
8
bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan
milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas
dinyatakan
di
dalam
Akta
Pemberian
Hak
Tanggungan
yang
bersangkutan”;
13. Bahwa berdasarkan uraian Nomor 10 (sepuluh), Nomor 11 (sebelas)
serta Nomor 12 (dua belas), maka dapat disimpulkan bahwa yang
menjadi objek hak tanggungan adalah hak atas tanah beserta benda
yang berkaitan dengan tanah salah satunya adalah bangunan yang
berada di atasnya maupun di bawahnya. Rumah atau tempat hunian
merupakan bangunan yang melekat atau berada di atas tanah yang
merupakan kebutuhan dasar atau primer (sandang, pangan, dan papan)
bagi manusia yang secara absolute harus terpenuhi dan negara
menjaminnya;
14. Bahwa pembelian kepemilikan hunian dapat dilakukan dengan cara
pembayaran tunai atau kredit. Para Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang telah dan/atau suatu waktu dapat menjadi
pemberi Hak Tanggungan atas hunian atau rumah yang merupakan
kebutuhan dasar atau primer para Pemohon atau debitor sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Hak
Tanggungan;
15. Bahwa lebih lanjut Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 (1) UU Hak
Tanggungan berbunyi:
Pasal 14 ayat (3)
“Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku
sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak
atas tanah”.
Pasal 20 ayat (1)
“Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
9
b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari
pada kreditor-kreditor lainnya”;
16. Bahwa Pasal 8 UU Hak Tanggungan menyatakan “Pemberi Hak
Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap
obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan”;
KERUGIAN POTENSIAL HAK KONSITUSIONAL PEMOHON I
17. Bahwa lebih lanjut Pemohon I merupakan Debitor dari Bank Mandiri,
dimana Pemohon I telah memberikan hartanya berupa tanah dan
bangunan yang melekat di atasnya sebagai jaminan dengan meletakkan
jaminan hak tanggungan dengan sisa kewajiban selama 6 (enam) kali
cicilan pada saat perbaikan permohonan ini diajukan. Bahwa Pemohon I
terikat dalam perjanjian kredit Nomor R04.BEP/0292/KUR/2017.A00
tertanggal 17/11/2017 (bukti P-4) sebagai suami dari Novita, pihak yang
mengajukan kredit dalam perjanjian. Hal ini terjadi karena adanya
campur harta dalam perkawinan sehingga Pemohon I juga mempunyai
schuld dan haftung terhadap perjanjian;
18. Bahwa
akibat
adanya
perjanjian
pokok
Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00 tertanggal 17/11/2017 maka lahirlah
perjanjian ikutannya yaitu jaminan Hak Tanggungan dengan lahirnya
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03818/2018 (bukti P-5) atas Sertifikat
Hak Milik Nomor 10928 (bukti P-6) milik Pemohon I, karena jaminan Hak
Tanggungan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian
pokoknya [vide penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Umum
angka 8 Undang-Undang Hak Tanggungan]. Eksistensi dari perjanjian
ikutan sangat bergantung dari perjanjian pokoknya, jika perjanjian
pokoknya hapus maka perjanjian ikutan secara otomatis akan hapus.
Sehingga dapat diketahui bahwa jika Debitor dapat membuktikan dirinya
tidak bersalah sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok maka
perjanjian ikutannya tidak mempunyai kekuatan hukum;
10
19. Bahwa disaat sulit seperti saat ini, dimana ruang gerak dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan dalam hal Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) telah mengakibatkan banyak tempat usaha yang tutup,
penghasilan masyarakat berkurang, pemutusan hubungan kerja, dan
pemotongan gaji yang berakibat banyak orang yang tidak mampu
melaksanakan kewajibannya sebagai Debitor. Ada kemungkinan
Pemohon I atau isteri di kemudian hari akan menjadi pihak yang
penghasilannya berkurang atau di pecat karena adanya PSBB;
20. Bahwa karena adanya kemungkinan penghasilan Pemohon I berkurang
atau hilang karena adanya aturan dalam peraturan perundang-undangan
maka ada kemungkinan Pemohon I tidak mampu membayar sisa
kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana diatur dalam
perjanjian. Akibat Pemohon I tidak melaksanakan kewajibannya maka
sejak saat itu juga Kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap harta
benda yang menjadi objek jaminan hak tanggungan karena adanya
pasal a quo;
21. Berdasarkan uraian angka 17 sampai 20 maka Pemohon I telah
memenuhi kualifikasi kerugian yang bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
22. Bahwa berdasarkan uraian angka 20, apabila permohonan ini dapat
dikabulkan maka kerugian dapat dihindari atau tidak akan terjadi;
KERUGIAN POTENSIAL HAK KONSITUSIONAL PEMOHON II DAN
PEMOHON III
23. Bahwa berdasarkan uraian Nomor 16 (enam belas), yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum merujuk kepada
kecakapan orang perseorangan atau badan hukum untuk memberikan
Hak Tanggungan. Setiap orang dikatakan tidak cakap berdasarkan
Pasal 1330 KUHPer adalah:
1.
Orang-orang yang belum dewasa;
2.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3.
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa
11
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu;
24. Bahwa lebih lanjut Pasal 330 KUHPer menyatakan “yang belum dewasa
adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun”;
25. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III telah mencapai umur genap 21
(dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan identitas (vide bukti P-3),
sehingga telah memenuhi kualifikasi cakap hukum dalam melakukan
perbuatan hukum yaitu memberikan Hak Tanggungan;
26. Bahwa berdasarkan uraian Nomor 12 (dua belas) dan Nomor 13 (tiga
belas), Pemohon II dan Pemohon III merupakan warga negara Indonesia
yang dapat dipastikan akan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan
primernya (sandang, pangan, dan papan), sehingga berdasarkan
penalaran yang wajar, Pemohon II dan Pemohon III dapat bertindak
sebagai Pemberi Hak Tanggungan dan dengan berlakunya pasal a quo
yang dimohonkan para Pemohon, dapat dipastikan secara potensial
pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III;
27. Bahwa pasal a quo yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya
memberikan kewenangan kepada pihak Kreditor untuk melakukan
eksekusi dengan cara menjual objek Hak Tanggungan yang dijaminkan
oleh Debitor apabila Debitor cidera janji. Sehingga dapat diketahui
bahwa ketika Debitor cidera janji maka akan terjadi peralihan hak
kepemilikan terhadap objek Hak Tanggungan;
28. Bahwa peralihan hak milik tersebut di atas jelas merugikan hak
konstitusional Debitor dan/atau para Pemohon, yang secara nyata telah
dilindungi dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945;
29. Bahwa berdasarkan uraian Nomor 3 (tiga), dapat diketahui bahwa ada 5
(lima) syarat untuk menyatakan kerugian konstitusional dan salah
satunya adalah “Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
12
30. Bahwa penggunaan frasa “atau setidak-tidaknya” dalam uraian Nomor
21 (dua puluh satu), menegaskan sifat opsional atau alternatif dari
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon untuk melakukan
pengujian undang-undang. Sehingga “kerugian potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi” telah memenuhi
kualifikasi Pemohon untuk melakukan pengujian suatu undang-undang
yang dianggap berpotensi merugikan hak konstitusionalnya;
31. Bahwa berdasarkan uraian Nomor 17 (tujuh belas) sampai dengan
uraian Nomor 28 (dua puluh delapan) di atas, dan dengan berlakunya
pasal a quo yang dimohonkan para Pemohon, berdasarkan penalaran
yang wajar maka dapat dipastikan secara potensial pasal a quo
merugikan hak konstitusional para Pemohon;
32. Bahwa jika ketentuan pasal a quo tidak ada atau paling tidak dapat
dimaknai
seperti
permohonan
para
Pemohon,
maka
kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi;
33. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka para Pemohon telah
memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian UU
Hak Tanggungan terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam
UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi, maupun
sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan
mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, jelas pula para Pemohon
memiliki hak dan kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan uji
materil Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 (1) UU Hak Tanggungan
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
III.
Alasan-alasan Permohonan
FRASA “KEKUATAN EKSEKUTORIAL” DAN FRASA “SAMA DENGAN
PUTUSAN
PENGADILAN”
BERTENTANGAN
DENGAN
NORMA
PERLINDUNGAN HUKUM, KEADILAN, DAN PERLAKUAN YANG SAMA
DI HADAPAN HUKUM
13
1.
Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 (1) UU Hak
Tanggungan, pada prinsipnya memberikan jaminan dan perlindungan
kepastian hukum terhadap Pemegang Hak Tanggungan (Kreditor). Hal
ini telah melemahkan posisi Debitor di hadapan hukum sebagai pemberi
Hak Tanggungan, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa bentuk jaminan dan perlindungan kepastian hukum terhadap
Kreditor tersebut ditunjukkan dengan pengaturan jaminan eksekusi
terhadap objek Hak Tanggungan dengan menyamakan kekuatan
eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan dengan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 14 ayat (3) UU Hak
Tanggungan). Oleh karena itu, dalam Sertifikat Hak Tanggungan
dicantumkan frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA” layaknya sebuah putusan pengadilan (vide Pasal 14
ayat (2) UU Hak Tanggungan);
3.
Bahwa maksud dan tujuan diberikannya kekuatan eksekutorial pada
Sertifikat Hak Tanggungan dalam Pasal 14 ayat (3) UU Hak
Tanggungan adalah untuk melindungi kepentingan Kreditor pada saat
Debitor cidera janji tanpa melihat alasan Debitor tidak melaksanakan
kewajibannya. Sertifikat Hak Tanggungan tidak memiliki fungsi atau
tidak berarti jika Debitor tetap melaksanakan kewajibannya. Oleh
karenanya
sertifikat
hak
tanggungan
yang
memiliki
kekuatan
eksekutorial inheren dengan cidera janji atau wanprestasi yang terdapat
dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan;
4.
Bahwa Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan telah memberikan
legitimasi kepada Kreditor untuk dapat melaksanakan eksekusi
langsung terhadap benda jaminan hak tanggungan karena adanya
kekuatan eksekutorial. Akibat adanya Pasal 14 ayat (3) maka diciptakan
bagaimana caranya untuk melaksanakan eksekusi, dalam hal ini lahirlah
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Eksekusi dalam Pasal 20 ayat
(1) UU Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara parate eksekusi
(menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
14
pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Hak
Tanggungan) atau pelaksanaan titel ekskeutorial;
5.
Bahwa kekuatan eksekutorial menurut para Pemohon adalah muara dari
penyelesaian suatu sengketa. Menurut para Pemohon dengan
memberikan kekuatan eksekutorial dalam sertifikat hak tanggungan
sebelum terjadinya sengketa telah mencabut hak-hak Debitor dalam
pembelaan yang sesungguhnya harus diberikan dalam bingkai negara
hukum;
6.
Bahwa ada perbedaan produk putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan eksekutorial dengan sertifikat hak tanggungan yang hakiki.
Dalam putusan pengadilan yang inkracht telah memberikan kesempatan
para pihak saling membuktikan kebenaran dari perbuatannya sementara
dalam sertifikat hak tanggungan ruang pembuktian itu tidak ada karena
Kreditor dapat langsung eksekusi atau menjual objek jaminan hak
tanggungan tanpa adanya pembuktian dari pihak yang berpotensi
dirugikan;
7.
Berdasarkan uraian angka 3 (tiga) sampai 6 (enam), apakah kekuatan
eksekutorial antara putusan pengadilan yang inkracht dengan sertifikat
Hak Tanggungan memang bisa dipersamakan di saat maksud dan
tujuan keduanya berbeda?
8.
Bahwa pengaturan dalam pasal a quo, hanya berfokus untuk
memberikan kepastian hukum atas hak Pemegang Hak Tanggungan
(Kreditor) dengan jalan dapat melakukan eksekusi Obyek Hak
Tanggungan secara serta merta apabila Debitor cidera janji. Oleh
karena itu, ketentuan ini menemukan kelemahannya, khususnya dalam
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sepanjang adanya frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” serta frasa “cidera janji”;
9.
Bahwa ketentuan pasal a quo, khususnya sepanjang frasa “kekuatan
eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
15
memperoleh kekuatan hukum tetap” serta frasa “cidera janji” telah
menimbulkan ketidakadilan bagi Pemberi Hak Tanggungan (Debitor);
10. Bahwa pengaturan yang demikian juga senyatanya telah bertentangan
dengan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Pengaturan dalam ketentuan pasal a quo yang
dimohonkan para Pemohon, telah menunjukkan ketidakadilan serta
ketidaksetaraan di hadapan hukum antara Kreditor dan Debitor.
FRASA “KEKUATAN EKSEKUTORIAL” DAN FRASA “SAMA DENGAN
PUTUSAN
PENGADILAN”
DAN
“FRASA
CIDERA
JANJI”
BERTENTANGAN DENGAN NORMA PERLINDUNGAN ATAS HARTA
BENDA DAN HAK MILIK PRIBADI
11. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU
Hak Tanggungan, khususnya menyangkut frasa “kekuatan eksekutorial”
dalam hal konteks eksekusi objek hak tanggungan dan frasa “sama
dengan putusan pengadilan” telah menempatkan Kreditor sebagai pihak
yang paling dikuatkan karena dapat melakukan eksekusi secara serta
merta tanpa memberi ruang kepada Debitor untuk melakukan
pembelaan di hadapan hukum;
12. Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan menempatkan Kreditor
seolah-olah menjadi hakim bagi Debitor yang berwenang memutuskan
apakah Debitor telah cidera janji atau tidak. Tindakan Kreditor
melakukan penilaian secara sepihak bahwa Debitor telah ingkar janji
atau wanprestasi dan tindakan melakukan eksekusi sendiri (parate
eksekusi) terhadap objek hak tanggungan yang merupakan harta milik
pribadi Debitor adalah merupakan suatu tindakan kesewenang-
wenangan dan tindankan tersebut timbul akibat adanya Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menurut para
Pemohon pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4);
13. Bahwa cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Debitor bisa
saja disebabkan oleh keadaan memaksa atau overmacht sehingga
perbuatan Debitor bisa disebut tidak melaksanakan kewajiban yang
16
dibenarkan. Namun akses untuk membuktikan dirinya sedang dalam
keadaan memaksa atau overmacht tidak didapat Debitor akibat
keberadaan frasa “kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan
putusan pengadilan” karena frasa tersebut telah mengambil alih
kewenangan pengadilan;
14. Bahwa J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Wanprestasi Menurut
KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, berpendapat bahwa Debitor
dikatakan wanprestasi atau cidera janji apabila Debitor tidak memenuhi
kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan. Lebih lanjut J. Satrio
menerangkan apabila Debitor tidak mempunyai unsur salah, sekalipun
ia tidak berprestasi dengan baik, Debitor tidak dapat dikatakan telah
wanprestasi. Salah satu keadaan Debitor tidak dapat memenuhi prestasi
namun tidak dikategorikan sebagai wanprestasi adalah ketika Debitor
dalam keadaan Overmacht atau keadaan memaksa.
15. Bahwa lebih lanjut keadaan memaksa (Overmacht atau Force Majeure)
menurut Black Law’s Dictionary adalah “An event or effect that can be
neither anticipated nor controlled”, dalam terjemahan Bahasa Indonesia
memiliki arti bahwa suatu keadaan atau akibat yang tidak dapat
diantisipasi ataupun dikendalikan. Sehingga dapat dipahami bahwa
keadaan memaksa adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang
terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi Debitor untuk
memenuhi prestasinya kepada Kreditor;
16. Bahwa Pemberi Hak Tanggungan (Debitor) harus bisa membuktikan
bahwa dirinya lalai melakukan prestasi bukan dengan kehendak sendiri
melainkan dikarenakan keadaan memaksa (Overmacht atau Force
Majeure). Sehingga diperlukan mekanisme yang memberikan ruang
bagi Pemberi Hak Tanggungan (Debitor) melakukan hal tersebut guna
memberikan perlindungan terhadap hak miliknya serta untuk mendapat,
keadilan, dan kepastian hukum bagi Pemberi Hak Tanggungan
(Debitor);
17. Bahwa pertimbangan yang mulia Hakim Konstitusi dalam Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Jaminan Fidusia
17
Paragraf 3.14 (bukti P-7) menyatakan bahwa aspek konstitusional yang
terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tidak
mencerminkan adanya pemberian perlindungan yang seimbang antara
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan objek yag menjadi
jaminan fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian
hukum maupun keadilan. Sebab, dua elemen mendasar yang terdapat
dalam pasal a quo, yaitu “titel kekuatan eksekutorial” maupun
“dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi
yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia tanpa perlu
meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut
telah mengabaikan hak Debitor yang seharusnya juga mendapat
perlindungan hukum yang sama yaitu hak untuk mengajukan/mendapat
kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah terjadinya cidera
janji atau wanprestasi. Hal ini juga memiliki pemaknaan yang sama
terhadap pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 14
ayat (3) UU Hak Tanggungan yang artinya bahwa pemberi hak
tanggungan atau Debitor tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan
diri atas terjadinya cidera janji atau wanprestasi;
18. Bahwa pertimbangan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sangat
relevan
menjadi
pertimbangan
dalam
pengujian
pasal
a
quo
permohonan
ini
karena
mempunyai
kesamaan
bentuk
dalam
pelaksanaan eksekusinya. Kesamaannya adalah memaknai tentang
parate eksekusi akibat adanya wanprestasi. Lebih lanjut, dalam
permohonan ini para Pemohon juga menguji konstitusionalitas
pelaksanaan titel kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam Pasal 20
ayat (1 huruf b) UU Hak Tanggungan;
19. Bahwa dalam putusan yang sama (vide bukti P-7) penilaian perihal telah
terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan eksklusif oleh Kreditor tanpa
memberikan kesempatan kepada Debitor untuk mengajukan sanggahan
atau pembelaan diri bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah
yang terdapat dalam putusan a quo;
18
20. Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan menurut Pemohon
merupakan salah satu cara untuk mengalihkan hak milik atas suatu
benda, sesuai dengan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang menyebutkan “hak milik atas suatu kebendaan tak dapat diperoleh
dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan;
karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang,
maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan
berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan
itu”;
21. Bahwa Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan
antara perjanjian obligatoir dengan perjanjian kebendaan. Perjanjian
obligatoir mensyaratkan adanya titel yang sah (peristiwa perdata) dan
dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan
itu supaya penyerahan/levering yang merupakan perjanjian kebendaan
menjadi sah. Antara perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaan
mempunyai keterikatan. Perjanjian kebendaan akan menjadi tidak sah
jika salah satu atau kedua syarat dalam perjanjian obligatoir tidak
dipenuhi. Dalam hal ini yang paling penting adalah sah atau tidaknya
perjanjian obligatoir agar levering berjalan lancar;
22. Bahwa eksekusi karena cidera janji dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak
Tanggungan merupakan titel yang sah (peristiwa perdata) yang
dilakukan oleh Kreditor sebagai orang yang berhak berbuat bebas
terhadap objek jaminan hak tanggungan lalu diikuti penyerahan kepada
pemilik baru guna mengalihkan hak milik. Peralihan hak milik seperti ini
dapat menimbulkan kerugian dan pertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 karena dilakukan dengan cara yang tidak adil serta
bertentangan dengan norma dasar jika makna cidera janji hanya
dimaknai Debitor tidak melaksanakan kewajibannya tanpa ada
kesalahan. Harta para Pemohon sewaktu-waktu dapat beralih kepada
pihak lain dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo tanpa
adanya proses peradilan untuk membuktikan bahwa para Pemohon
tidak melaksanakan kewajiban karena keadaan memaksa yang dapat
19
menangguhkan atau menghilangkan kewajiban memenuhi perjanjian.
Pasal a quo jelas tidak memberikan perlindungan terhadap harta milik
para Pemohon yang dilindungi oleh UUD 1945;
23. Bahwa asas Actus Dei Nemini Facit Injuriam, dalam buku Teori dan
Hukum Pembuktian karangan Prof. Eddy O.S. Hiariej, menyatakan
bahwa tidak seorang pun dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
akibat kecelakaan yang tidak dapat dihindari. Dalam asas ini yang
dimaksud kecelakaan adalah keadaan yang timbul setelah perjanjian
dibuat dan tidak dapat diperkirakan. Asas ini menyatakan seorang
hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika memang dirinya
bersalah. Ada dua cara untuk menyatakan seorang bersalah, pertama,
kesalahan terhadap seseorang harus dibuktikan melalui putusan
pengadilan atau kedua bisa juga pernyataan bersalah itu datang dari
orang yang bersalah melalui pengakuannya sehingga pertanggung
jawabannya dapat dilakukan dengan sukarela atau tanpa paksaan;
24. Bahwa prinsipnya semua orang hanya dapat dimintai pertanggung
jawaban jika dirinya melakukan kesalahan. Dalam hukum perdata ada
dua model pertanggung jawaban, pertama pertanggung jawaban karena
kesalahan dan pertanggung jawaban mutlak. Pertanggungjawaban
mutlak tidaklah meniadakan kesalahaan tetapi membalikkan beban
pembuktian kepada pelaku. Dari dua bentuk pertanggungjawaban di
atas maka jelas tidak ada pertanggungjawaban tanpa kesalahan. Kedua
model pertanggungjawaban ini tidak diakomodir dalam UU Hak
Tanggungan khususnya pasal a quo, karenanya mengakibatkan
tertutupnya ruang bagi Debitor untuk menyatakan dirinya tidak bersalah;
25. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara nyata ketentuan Pasal
14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan sepanjang frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” serta frasa “cidera janji”
tidak memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum
bagi Pemberi Hak Tanggungan (Debitor) sehingga bertentangan dengan
UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
20
28H ayat (4) sepanjang tidak dimaknai sebagaimana permohonan para
Pemohon.
IV. Kesimpulan
1.
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi dalam pokok permohonan para
Pemohon di atas, secara nyata pasal yang dimohonkan para Pemohon
bertentangan
dengan
UUD
1945,
sepanjang
tidak
dimaknai
sebagaimana permohonan para Pemohon;
2.
Bahwa dengan pemaknaan sebagaimana permohonan para Pemohon,
hak konsitusional Pemberi Hak Tanggungan (Debitor) terlindungi dan
memberikan keadilan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
3.
Bahwa dengan pemaknaan sebagaimana permohonan para Pemohon,
pasal a quo akan memberikan perlindungan hukum, keadilan dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Pemberi Hak Tanggungan
(Debitor) maupun Pemegang Hak Tanggungan (Kreditor).
V.
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan di atas, para Pemohon memohonkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) karena Debitor mengalami keadaan
memaksa (Overmacht/Force Majeure) maka Debitor diberi hak untuk
membuktikannya di pengadilan sebelum eksekusi Jaminan Hak Tanggungan
dilakukan”;
21
3.
Menyatakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Debitor tidak
melaksanakan kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan dari
Debitor”;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkmah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Perjanjian
Kredit
Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00, bertanggal 17 November
2017;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03818/2018;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 10928;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
22
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU Hak
Tanggungan), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang rumusannya masing-masing
adalah sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan:
“Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai
pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”;
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
(1) “Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari
pada kreditor-kreditor lainnya”;
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, berkedudukan sebagai Debitor (Bank
Mandiri), yang merupakan suami dari Novita (pihak yang mengajukan kredit)
dengan
dibuktikan
Akte
Perjanjian
Kredit
Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00, bertanggal 17 November 2017 [vide bukti
P-4]. Di mana Pemohon I beranggapan dengan Pembatasan Sosial Berskala
25
Besar (PSBB), berpotensi mengalami kerugian karena kemungkinan
berkurangnya
penghasilan
bahkan
bisa
hilang
sama
sekali,
yang
mengakibatkan Pemohon I tidak mampu membayar sisa kewajibannya
kepada Bank Mandiri (Kreditor) selama 6 (enam) kali cicilan ke depannya.
Lebih
lanjut
Pemohon
I
menguraikan
kualifikasinya
maupun
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menurut anggapan
Pemohon I dirugikan dengan berlakunya norma UU Hak Tanggungan yang
dimohonkan pengujiannya;
Bahwa berdasarkan uraian anggapan kerugian konstitusionalitas Pemohon I
yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I beranggapan
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007;
3.
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III, dalam permohonan a quo menerangkan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia, yang sudah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun dan dapat dipastikan akan memenuhi kebutuhan pokok
atau kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan), sehingga
berdasarkan penalaran yang wajar dapat bertindak sebagai pemberi hak
tanggungan, oleh karenanya secara potensial dirugikan dengan berlakunya
norma pasal-pasal yang diajukan pengujian;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon I telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dimana anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya
kausalitas (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan
kerugian yang dianggap dialami oleh Pemohon I dengan hak-hak konstitusional
Pemohon I yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi, dengan demikian terlepas
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma UU Hak Tanggungan yang
26
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara itu untuk Pemohon II
dan Pemohon III, oleh karena beranggapan adanya kerugian konstitusional yang
bersifat potensial, Mahkamah berpendapat bahwa penjelasan Pemohon II dan
Pemohon III dengan mendasarkan pada penalaran yang wajar bahwa dalam usia
yang telah dewasa (21 tahun) akan dipastikan mempunyai kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan) dan atas
kebutuhan tersebut dalam keadaan yang pada umumnya setiap manusia
membutuhkannya, dan dengan mendasarkan pada hak ekonomi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 tidak tertutup kemungkinan Pemohon II dan
Pemohon III dapat menjadi pihak pemberi hak tanggungan. Oleh karena itu
sepanjang dalam batas-batas anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial, Mahkamah dapat menerima penjelasan Pemohon II dan III. Di samping
itu, anggapan kerugian konstitusional yang potensial demikian secara spesifik
telah dapat diterangkan oleh Pemohon II dan Pemohon III, yaitu anggapan
kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1)
UU Hak Tanggungan yang dilakukan pengujian. Terlebih telah dapat dijelaskannya
korelasi atau fakta yang menunjukkan adanya kausalitas (causal verband) antara
anggapan kerugian potensial yang dialami oleh Pemohon II dan Pemohon III
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohokan pengujian dalam perkara a quo.
Oleh karena itu terhadap Pemohon II dan Pemohon III, Mahkamah berpendapat
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo (selanjutnya disebut para
Pemohon), oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, para Pemohon mengemukakan
27
dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (1) UU Hak Tanggungan pada prinsipnya memberikan jaminan dan
perlindungan serta kepastian hukum terhadap pemegang Hak Tanggungan
(kreditor), yang berakibat melemahkan posisi debitor di hadapan hukum
sebagai pemberi Hak Tanggungan;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, maksud dan tujuan diberikannya kekuatan
eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan dalam Pasal 14 ayat (3) UU
Hak Tanggungan adalah untuk melindungi kepentingan kreditor pada saat
debitor cidera janji tanpa melihat alasan debitor tidak melaksanakan
kewajibannya. Sertifikat Hak Tanggungan tidak memiliki fungsi atau tidak
berarti jika debitor tetap melaksanakan kewajibannya. Oleh karenanya,
sertifikat Hak Tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial inheren
dengan cidera janji atau wanprestasi yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1)
UU Hak Tanggungan;
3.
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan sepanjang frasa “kekuatan
eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap” serta frasa “cidera janji” tidak
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada debitor sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa dengan legitimasi Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan kepada
kreditor untuk melaksanakan eksekusi langsung terhadap benda jaminan Hak
Tanggungan yang memberikan hak kepada kreditor pada Pasal 20 ayat (1)
UU Hak Tanggungan yang dapat melaksanakan eksekusi dengan cara parate
eksekusi (menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Hak
Tanggungan) atau pelaksanaan titel eksekutorial;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Hak
Tanggungan khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dalam hal konteks
eksekusi objek Hak Tanggungan dan frasa “sama dengan putusan
28
pengadilan” telah menempatkan kreditor sebagai pihak yang paling dikuatkan
karena dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) secara serta
merta tanpa memberi ruang kepada debitor untuk melakukan pembelaan di
hadapan hukum walaupun disebabkan oleh keadaan memaksa atau
overmacht. Sedangkan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan menempatkan
kreditor
seolah-olah
menjadi
hakim
bagi
debitor
yang
berwenang
memutuskan apakah debitor cidera janji atau wanprestasi atau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945;
6.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan:
a. Bahwa Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan sepanjang frasa “kekuatan
eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji (wanprestasi) karena debitor mengalami keadaan memaksa
(overmacht/force majeure) maka debitor diberi hak untuk membuktikannya
di pengadilan sebelum eksekusi jaminan Hak Tanggungan dilakukan”;
b. Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan sepanjang frasa “cidera janji”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “debitor tidak melaksanakan
kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan dari debitor”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-7, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
29
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah setelah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.8], dan mempertimbangkan argumentasi para
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan
dalil
pokok
permohonan para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Hak Tanggungan, sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-
benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor lain [vide Pasal 1 ayat (1) UU Hak Tanggungan].
Secara universal perjanjian jaminan merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian
utang piutang. Adapun sifat accessoir mengandung arti perjanjian jaminan
merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya, yang
dalam hal ini termasuk perjanjian yang berkaitan dengan Hak Tanggungan. Lebih
lanjut dalam konteks perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian accessoir
yang dimaksudkan adalah perjanjian pinjam-meminjam atau utang piutang, yang
diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan, dengan tujuan agar
perjanjian accessoir tersebut dapat menjamin keamanan kreditor;
Berkenaan dengan sifat accessoir yang berkaitan dengan hak
tanggungan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan atas Tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah menyatakan:
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan
Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang
dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang
menimbulkan utang tersebut.
Bahwa Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
30
1.
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului
kepada pemegangnya;
2.
Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa
pun objek itu berada;
3.
Hak Tanggungan selalu melekat asas spesialitas dan publisitas yang dapat
mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan;
4.
Hak Tanggungan memberi kemudahan dan kepastian di dalam pelaksanaan
eksekusinya;
Lebih lanjut secara doktriner dan universal dapat dijelaskan, bahwa
selain sebagai jaminan kebendaan, Hak Tanggungan selain mempunyai ciri-ciri
sebagaimana tersebut di atas, juga mempunyai sifat-sifat sebagai hak kebendaan
yang selalu melekat, yaitu:
1.
Sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi atau dengan kata lain
Hak Tanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang selanjutnya
membawa konsekuensi yuridis, bahwa Hak Tanggungan membebani
secara utuh objek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Oleh
karenanya dengan telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin
dengan Hak Tanggungan, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak
Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu
tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang
belum dilunasi. Dengan demikian, meskipun telah ada pelunasan sebagian
dari hutang debitor tidak menyebabkan terbebasnya dari sebagian objek Hak
Tanggungan;
2.
Hak Tanggungan mengandung sifat royal parsial sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (2) UU Hak Tanggungan yang merupakan penyimpangan dari
sifat Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi;
3.
Hak Tanggungan mengikuti benda yang dijaminkan (droit de suite) dalam
tangan siapa pun berada. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 UU Hak
Tanggungan yang menyatakan, bahwa Hak Tanggungan tetap mengikuti
objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Sifat ini merupakan
31
salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan.
Walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik
pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan
eksekusi, jika debitor cidera janji;
4.
Hak Tanggungan mempunyai sifat bertingkat (terdapat perintah yang lebih
tinggi di antara kreditor pemegang Hak Tanggungan). Dengan sifat ini, maka
pemberi jaminan atau pemilik benda yang menjadi objek Hak Tanggungan
masih mempunyai kewenangan untuk dapat membebankan lagi benda yang
sama yang telah menjadi objek Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan
utang tertentu lainnya, sehingga akan terdapat peringkat kreditor pemegang
Hak Tanggungan;
5.
Hak Tanggungan membebani hak atas tanah tertentu (asas spesialisitas)
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 8 UU Hak Tanggungan.
Asas spesialisitas ini mengharuskan bahwa Hak Tanggungan hanya
membebani hak atas tanah tertentu saja dan secara spesifik uraian mengenai
objek dari Hak Tanggungan itu dicantumkan di dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT);
6.
Hak Tanggungan wajib didaftarkan (asas publisitas), artinya pemberian Hak
Tanggungan harus atau wajib diumumkan atau didaftarkan, sehingga
pemberian Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui secara terbuka oleh
pihak ketiga dan terdapat kemungkinan mengikat pula terhadap pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
7.
Hak Tanggungan dapat disertai janji-janji tertentu yang dicantumkan dalam
APHT. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan, bahwa
Hak Tanggungan dapat diberikan dengan atau tanpa disertai dengan janji-
janji tertentu, bila disertai dengan janji, maka hal itu dicantumkan di dalam
APHT;
[3.11.2] Bahwa selain defenisi, asas, ciri-ciri, serta sifat-sifat Hak Tanggungan
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11.1] tersebut di atas, secara universal
esensi Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan kepada kreditor tertentu
terhadap kreditor-kreditor lain. Artinya, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor
32
sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum
tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Dengan demikian,
kreditor dalam hal ini memiliki hak privilege sebagai konsekuensi “kekuatan
eksekutorial” yang melekat pada sifat hak tanggungan tersebut. Selain itu,
sebagaimana telah diuraikan di atas, Hak Tanggungan menurut sifatnya juga
merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang
didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka
kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum,
apabila karena pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang dijaminnya menjadi
hapus. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam
pelaksanaan eksekusinya jika debitor cidera janji.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mencermati prinsip-prinsip Hak Tanggungan
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11.1] dan [3.11.2] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, yang menurut
para Pemohon memberikan hak kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi
langsung terhadap benda jaminan Hak Tanggungan. Adapun hak yang
dimaksudkan adalah hak yang melekat pada kreditor, sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang dapat melaksanakan eksekusi
dengan cara parate eksekusi (menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Hak
Tanggungan) atau pelaksanaan titel eksekutorial, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, salah satu dalil
para Pemohon adalah mempersoalkan substansi yang berkaitan dengan frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14
ayat (3) UU Hak Tanggungan adalah inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai
”terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan tentang cidera
janji (wanprestasi), karena debitor mengalami keadaan memaksa (overmacht/force
majeure), maka debitor diberi hak untuk membuktikannya di pengadilan, sebelum
33
eksekusi hak tanggungan dilakukan”. Terhadap dalil para Pemohon tersebut,
apabila dicermati dan dikaitkan dengan sifat dan prinsip-prinsip Hak Tanggungan
yang melekat pada Hak Tanggungan tersebut, maka dapat ditemukan bahwa sifat
dan prinsip-prinsip Hak Tanggungan tersebut baik secara filosofis maupun
doktriner telah diadopsi menjadi undang-undang dan hal tersebut menjadi salah
satu karakteristik yang membedakan dengan jenis jaminan hak kebendaan yang
lainnya. Oleh karena masing-masing jaminan hak kebendaan mempunyai sifat dan
prinsip yang berbeda, maka hal demikian membawa konskuensi Mahkamah harus
benar-benar cermat di dalam mempertimbangkan substansi dari permohonan para
Pemohon a quo, sehingga tidak boleh bergeser dari karakteristik jaminan Hak
Tanggungan;
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, hakikat sesungguhnya yang
diinginkan para Pemohon adalah adanya syarat tambahan berkaitan dengan frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”, dengan syarat yang pada pokoknya apabila
tidak diperjanjikan tentang kesepakatan “cidera janji”, maka eksekusi terhadap Hak
Tanggungan tersebut tidak dapat serta merta dilaksanakan dan harus dibuktikan
terlebih dahulu debitor telah melakukan “cidera janji” karena adanya keadaan yang
memaksa (overmacht/force majeure) di pengadilan. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, sebelum menjawab isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan
para Pemohon, penting bagi Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu, bahwa
secara universal Hak Tanggungan adalah salah satu jenis jaminan kebendaan
yang bersumber dari adanya perjanjian. Dengan demikian konsekuensi yuridisnya,
maka para pihak terikat dengan substansi yang telah dituangkan dalam klausul-
klausul perjanjian, termasuk segala hal yang tidak terbatas dapat dimasukkan
dalam materi perjanjian, sepanjang tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum,
dan tidak melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam perspektif perjanjian
jaminan Hak Tanggungan, esensi yang mendasar adalah pihak debitor telah
sepakat untuk menyerahkan benda berupa tanah miliknya kepada kreditor sebagai
jaminan kebendaan dalam bentuk Hak Tanggungan, sebagai jaminan pelunasan
hutangnya. Namun lazimnya dalam sebuah perjanjian tentunya diikuti dengan
syarat-syarat lain yang melengkapi perjanjian dimaksud secara utuh yang
menyesuaikan dengan ciri dan sifat dari obyek perjanjian itu sendiri. Dalam
34
konteks jaminan Hak Tanggungan tentunya perjanjian dimaksud menyesuaikan
dengan ciri, sifat, dan karakteristik jaminan Hak Tanggungan pada umumnya,
sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang;
Bahwa selanjutnya, terhadap keadaan yang memaksa (overmacht/force
majeure) yang tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian dan kemudian dapat
dijadikan alasan untuk ditundanya eksekusi dari obyek Hak Tanggungan serta
harus dibuktikan terlebih dahulu “cidera janji” tersebut di pengadilan, sebagaimana
dalil para Pemohon, Mahkamah dalam hal ini mempertimbangkan lebih lanjut,
sebagaimana uraian di bawah ini;
[3.12.2] Bahwa secara doktriner sebuah perjanjian tidak dapat dipenuhi oleh
salah satu pihak karena adanya kelalaian dan keadaan yang memaksa
(overmacht/force majeure). Demikian halnya dalam perjanjian jaminan Hak
Tanggungan tidak dapat dipenuhi perjanjian dikarenakan debitor lalai atau adanya
keadaan memaksa (overmacht/force majeure). Secara terminologi dan dalam
perspektif Hak Tanggungan, yang dimaksud dengan keadaan memaksa ialah
keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitor karena terjadi suatu
peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau
tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Dari pengertian
keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure) tersebut, elemen yang
mendasar adalah keadaan atau peristiwa yang menyebabkan keadaan memaksa
(overmacht/force majeure) yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan
terjadi pada waktu membuat perjanjian. Oleh karena itu berkaitan dengan dalil
para
Pemohon
yang
berargumentasi
meskipun
keadaan
memaksa
(overmacht/force majeure) tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian, maka
debitor yang “cidera janji” karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure)
harus dibuktikan di pengadilan. Terhadap hal tersebut, keadaan memaksa adalah
keadaan yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada
waktu membuat perjanjian. Oleh karena itu sesuatu yang wajar, apabila dalam
sebuah perjanjian tidak mencantumkan jenis atau keadaan yang memaksa
(overmacht/force majeure) dalam bagian klausul perjanjian pada waktu dibuat,
meskipun hal ini tidak menutup kemungkinan dalam perjanjian-perjanjian tertentu
juga ada yang mencantumkan antisipasi akan klausul keadaan memaksa
dimaksud dalam bagian klausul perjanjiannya;
35
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan uraian fakta tersebut, terlepas
dimasukkan atau tidaknya dalam klausul perjanjian tentang keadaan memaksa
tersebut, Mahkamah berpendapat tidak menghilangkan hak konstitusional debitor,
dalam hal ini, sebagaimana didalilkan para Pemohon, untuk membuktikan terlebih
dahulu, baik pada tahap musyawarah dengan kreditor (non-litigasi) maupun pada
proses
peradilan
dalam
hal
debitor
menggunakan
upaya
hukum
perlawanan/gugatan. Sebab, pada hakikatnya siapapun dapat mendalilkan suatu
hak atau peristiwa, sebagaimana ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata, yang
menyatakan: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak,
atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain,
menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau
peristiwa tersebut”;
[3.12.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, sebenarnya
tanpa harus mengubah konstruksi dan/atau dengan pemaknaan secara bersyarat
terhadap norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, khususnya terhadap frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap” untuk diberlakukan secara bersyarat dengan
pemaknaan ”terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi), karena debitor mengalami keadaan memaksa
(overmacht/force majeure), sebenarnya debitor oleh undang-undang telah dijamin
haknya untuk membuktikan, baik pada tahap musyawarah (non-litigasi) maupun
upaya hukum perlawanan/gugatan di pengadilan sebelum eksekusi hak
tanggungan dilakukan dengan menggunakan instrumen Pasal 1865 KUH Perdata,
sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan demikian telah jelas, bahwa apabila
debitor merasa mengalami adanya peristiwa atau keadaan yang bersifat memaksa
(overmacht/force majeure) dan hal tersebut diyakini sebagai alasan tidak dapat
memenuhinya kewajiban yang ada dalam perjanjian, meskipun tidak dimasukkan
dalam klausul perjanjian, maka undang-undang menjamin kepada siapapun untuk
membuktikan, baik pada tahap musyawarah (non-litigasi) maupun melalui upaya
hukum perlawanan/gugatan;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, sesungguhnya telah
jelas pula, bahwa norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan a quo tidak
menghilangkan hak konstitusional debitor. Sebab, unsur-unsur yang menjadi sifat
36
dan ciri dalam Hak Tanggungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
karakteristik yang melekat dalam Hak Tanggungan adalah merupakan syarat
formal yang bersifat fundamental dan absolut Hak Tanggungan. Sementara itu,
pemberlakuan pemaknaan secara bersyarat pada frasa “kekuatan eksekutorial”
dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap” yang diinginkan oleh para Pemohon adalah syarat yang bersifat
tambahan yang berada dalam ruang lingkup implementasi yang dapat diakomodir
dalam
bingkai
kebebasan
berkontrak
yang menjadi
salah
satu
syarat
”kesepakatan” sahnya sebuah perjanjian. Artinya, ada atau tidak adanya
kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang adanya keadaan memaksa
(overmacht/force majeure) di dalam perjanjian, sesungguhnya tidak mengurangi
hak konstitusional debitor untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan
perlawanan atau gugatan di pengadilan dengan mendalilkan adanya keadaan
memaksa (overmacht/force majeure) dan hal tersebut sekaligus dapat menjadi
dasar/alasan kreditor, atau eksekusi yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri
dan/atau kantor lelang untuk menunda pelaksanaan eksekusi jaminan Hak
Tanggungan dimaksud;
Bahwa dengan argumentasi Mahkamah demikian, akan memperjelas,
bahwa kekhawatiran para Pemohon dan debitor pada umumnya, dapat diakomodir
dalam tataran implementasi untuk dimasukkan ke dalam substansi kesepakatan
sebelum para pihak membuat perjanjian. Sebab dengan menambahkan klausul
dalam syarat-syarat perjanjian dan sepanjang telah disepakati oleh para pihak,
yang merupakan bentuk aktualisasi prinsip kebebasan berkontrak yang merupakan
salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian [vide Pasal 1320 KUH Perdata], maka
sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan undang-
undang [vide Pasal 1337 KUH Perdata], perjanjian mengikat para pihak yang
membuatnya atau dengan kata lain perjanjian tersebut menjadi undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya [asas pacta sunt servanda, vide Pasal 1338
KUH Perdata]. Dengan demikian, apabila ada persoalan yang muncul kemudian
dan demi kepastian hukum, maka para pihak yang merasa dirugikan haknya dapat
menyelesaikan persoalan tersebut hingga sampai pengadilan yang ruang
lingkupnya luas di dalam menyelesaikan sengketa perdata. Sehingga dalam
konteks permohonan para Pemohon a quo, sebelum ada rencana pelaksanaan
37
eksekusi terhadap Hak Tanggungan para pihak khususnya debitor dapat
mendapatkan kepastian dan keadilan hukum dengan penyelesaian baik
musyawarah hingga upaya hukum perlawanan/gugatan untuk mendapat putusan
pengadilan sebelum eksekusi Hak tanggungan dilaksanakan. Demikian halnya
apabila debitor dengan kreditor tidak membuat klausul keadaan memaksa
(overmacht/force majeure) sebagai salah satu klausul dalam perjanjian, bukan
berarti debitor kehilangan haknya untuk mendapatkan kesempatan menggunakan
haknya tersebut hingga mengajukan perlawanan/gugatan di pengadilan. Dengan
demikian proses “pembelaan diri” dari debitor tersebut, terlebih apabila hingga
sampai pada upaya hukum perlawanan/gugatan, maka hal tersebut sekaligus
dapat menjadi dasar untuk ditundanya pelaksanaan eksekusi oleh kreditor,
termasuk yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang;
Bahwa di samping argumentasi sebagaimana diuraikan di atas,
sebenarnya dalam tataran empirik, sekalipun perjanjian antara debitor dengan
kreditor tidak memperjanjikan secara khusus tentang keadaan memaksa
(overmacht/force majeure), lembaga yang akan melakukan eksekusi lelang atas
Hak Tanggungan, baik oleh kreditor yang akan melakukan “parate eksekusi”
(menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
maupun yang meminta bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang),
akan selalu menggunakan mekanisme tahapan-tahapan yang bukan serta-merta
kreditor menggunakan kewenangan tunggalnya untuk melaksanakan eksekusi
dengan mengabaikan hak-hak debitor. Dengan kata lain, secara faktual apabila
kreditor akan menggunakan haknya untuk melaksanakan eksekusi langsung
terhadap benda jaminan Hak Tanggungan yang dapat dilaksanakan dengan cara
“parate
eksekusi”,
harus
melewati
proses
yang
berisi
tahapan-tahapan
sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti halnya
melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau pelelangan melalui kantor
lelang. Dan, di sanalah tahapan-tahapan itu akan dimulai, di antaranya seperti
teguran/peringatan (aanmaning), kemudian tahapan sita eksekusi dan lain-lain
yang setiap tahapan itulah debitor dan kreditor mempunyai kesempatan yang
sama untuk mencapai kesepakatan terhadap adanya persoalan yang ada,
termasuk apabila debitor mendalilkan adanya keadaan memaksa (overmacht/force
majeure), dapat menjadi alasan untuk ditundanya eksekusi terhadap jaminan Hak
38
Tanggungan, hingga debitor dapat menggunakan upaya hukum dengan
mengajukan perlawanan/gugatan di pengadilan;
Selanjutnya dapat dijelaskan juga, selain cara eksekusi sebagaimana
diuraikan tersebut di atas, sesungguhnya pelelangan terhadap obyek jaminan Hak
Tanggungan juga dapat dilakukan secara di bawah tangan sepanjang disepakati
kreditor dan debitor, jika dengan cara tersebut dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan kedua belah pihak [vide Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan],
meskipun pilihan lelang dengan cara terakhir ini tidak berkaitan langsung dengan
adanya sengketa dengan alasan adanya cidera janji yang disebabkan karena
keadaan memaksa (overmacht/force majeure);
Bahwa dengan uraian penjelasan di atas, maka akan tampak jelas
eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditor dengan cara parate eksekusi, baik yang
didasarkan pada ketentuan Pasal 6, maupun yang berkaitan dengan Pasal 14 ayat
(3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, menunjukkan bahwa kreditor
pemegang obyek Hak Tanggungan tidak dapat secara sewenang-wenang
melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan Hak Tanggungan tanpa melibatkan
pihak lain. Terlebih dalam setiap tahapan, debitor selalu dilibatkan terutama pada
tahap awal sebelum dilaksanakanya eksekusi, di mana debitor akan mendapatkan
kesempatan yang cukup untuk melakukan “pembelaan diri” sebelum pada akhirnya
akan dilakukan eksekusi baik melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau
kantor lelang;
Bahwa
berdasarkan
uraian
sebagaimana
ditegaskan
di
atas,
kekhawatiran para Pemohon atau debitor dengan tidak adanya pemaknaan yang
mengatur kewenangan eksekusi yang dapat dilakukan oleh kreditor atau dengan
cara parate eksekusi, yang dapat merugikan kepentingan debitor apabila frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”, diberlakukan secara bersyarat, sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan. Terlebih dengan
uraian pertimbangan tersebut, sekaligus juga memperjelas, bahwa persoalan
kontitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon,
sesungguhnya bukan terletak pada konstitusionalitas norma dari Pasal 14 ayat (3)
UU Hak Tanggungan. Namun, persoalan sebenarnya terletak pada upaya
antisipasi akan penerapan klausul perjanjian yang dibuat debitor dengan kreditor,
39
dengan merujuk prinsip kebebasan berkontrak [vide Pasal 1320 KUH Perdata] dan
prinsip perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya [asas pacta sunt
servanda, vide Pasal 1338 KUH Perdata]. Di samping upaya hukum maksimal
yang dapat dipilih oleh debitor sekalipun tidak diperjanjikan, dengan mendasarkan
pada Pasal 1865 KUH Perdata, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas;
Bahwa sebelum Mahkamah sampai pada kesimpulan, berkaitan dengan
dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat
(3) UU Hak Tanggungan, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang mengaitkan permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu perihal pengujian norma Pasal 15 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia),
yang menurut para Pemohon tepat dijadikan rujukan untuk memaknai yang sama
frasa “cidera janji” dalam dalam permohonan a quo dengan frasa “cidera janji”
dalam permohonan yang berkaitan UU Fidusia. Terhadap argumentasi para
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat perbedaan yang fundamental
antara sifat dari lembaga jaminan Fidusia dengan Hak Tanggungan. Dari
perbedaan yang mendasar tersebutlah kemudian membawa konsekuensi secara
yuridis di dalam memaknai secara substansial terhadap frasa “cidera janji” pada
masing-masing lembaga jaminan kebendaan tersebut. Bahwa perbedaan kedua
lembaga jaminan kebendaan tersebut dapat dilihat dari frasa “kekuatan
eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”, yang melekat pada Hak Fidusia dan Hak Tanggungan.
Dalam lembaga jaminan dengan Hak Fidusia terdapat sifat yang melekat, yaitu
adanya penyerahan hak kepemilikan benda yang menjadi obyek jaminan oleh
debitor kepada kreditor dan hal ini yang menjadi alasan krusial kreditor dapat
mengambil dan melakukan eksekusi sendiri setiap saat tanpa mempertimbangkan
tempat dan waktu, yang acapkali menimbulkan kesewenang-wenangan. Hal ini
sangat berbeda dengan sifat Hak Tanggungan yang secara hak kepemilikan dari
benda yang menjadi obyek jaminan tetap berada di tangan pihak debitor termasuk
status kepemilikannya. Sehingga pada waktu akan dilakukan eksekusi terhadap
benda yang menjadi jaminan dalam Hak Tanggungan, kreditor selalu
memerhatikan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh peraturan perundang-
40
undangan dan dapat melibatkan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang.
Bahkan, dalam hal ada kesepakatan antara debitor dan kreditor, maka dapat
dilakukan lelang di bawah tangan, guna mendapatkan harga dari nilai jaminan
yang tertinggi, dengan tujuan hal tersebut akan menguntungkan kedua belah
pihak. Di samping itu, apabila debitor mempermasalahkan “cidera janji” yang
dialaminya dengan alasan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure)
pada pengadilan perdata, maka proses perkara tersebut dapat menjadi alasan
untuk menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap jaminan Hak Tanggungan.
Oleh karenanya dalil para Pemohon yang mengaitkan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 haruslah dikesampingkan;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.4] Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal
20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, dengan alasan frasa “cidera janji” pada norma
a quo, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “debitor tidak melaksanakan kewajiban
perikatan dan adanya unsur kesalahan dari debitor”. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, hal yang
dipersoalkan para Pemohon, pada esensinya tidak jauh berbeda bahkan berkaitan
erat dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14
ayat (3) UU Hak Tanggungan, sebagaimana telah didalilkan sebelumnya oleh para
Pemohon. Bahkan para Pemohon dalam dalil permohonannya menyebutkan
tindakan kreditor melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) yang merupakan
tindakan sewenang-wenang adalah akibat adanya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (1) UU Hak Tanggungan [vide posita para Pemohon angka 12 hal. 15];
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena
frasa “cidera janji” yang berkaitan dengan debitor tidak dapat memenuhi
kewajiban, seperti yang telah diperjanjikan dengan kreditor dikarenakan adanya
keadaan
memaksa
(overmacht/force
majeure),
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan hukum pada Paragraf [3.12.1],
Paragraf [3.12.2], dan Paragraf [3.12.3], di mana hal tersebut bukan berkaitan
dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi berkaitan erat dengan persoalan
41
pemaknaan yang sesungguhnya bisa diakomodir dalam klausul perjanjian antara
debitor dengan kreditor pada saat terjadi kesepakatan pengikatan Hak
Tanggungan. Sebab, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum
sebelumnya, secara universal sebuah perjanjian adalah dapat dibuat berdasarkan
kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan,
ketertiban umum, serta tidak melanggar hukum [vide Pasal 1337 KUH Perdata].
Dengan demikian apabila pada dalil yang kedua ini para Pemohon meminta agar
frasa “cidera janji” harus dimaknai “debitor tidak melaksanakan kewajiban
perikatan dan adanya unsur kesalahan dari debitor” sebagaimana Petitum
permohonan para Pemohon pada angka 2, meskipun pada dalil para Pemohon
tidak secara tegas harus terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan ataukah tidak,
namun sesungguhnya pilihan untuk mendapatkan kepastian hukum adanya “cidera
janji” harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan ataukah tidak,
tergantung pada langkah hukum yang diambil oleh debitor. Sebab, apabila
kesalahan debitor adanya “cidera janji” sudah diakui secara sukarela oleh debitor
ataupun dapat dibuktikan tanpa putusan pengadilan dan debitor tidak mengajukan
perlawanan/gugatan di pengadilan, maka eksekusi Hak Tanggungan tersebut
dapat dilaksanakan karena tidak adanya persoalan hukum yang menghalangi.
Sementara itu apabila terhadap rencana eksekusi terhadap Hak Tanggungan yang
bersangkutan ditemukan adanya persoalan hukum yang sedang berjalan, maka
kreditor atau eksekusi yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau
kantor lelang seharusnya ditunda terlebih dahulu pelaksanaan eksekusi lelang
dimaksud. Dengan demikian, telah jelas bahwa kreditor sebagai pemegang Hak
Tanggungan tidak serta merta dapat menggunakan kewenangan tunggalnya untuk
melakukan eksekusi, apabila masih ada persoalan hukum yang berkaitan dengan
jaminan Hak Tanggungan yang diajukan oleh debitor, hingga telah ada putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap tentang telah adanya “cidera janji” atau
setidak-tidaknya terbukti adanya kelalaian atau kesalahan debitor karena tidak
memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan;
Bahwa dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, sebenarnya
tampak jelas dalil para Pemohon pada Petitum angka 2 yang berkaitan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, tidak berbeda atau
setidak-tidaknya masih berkaitan erat dengan dalil para Pemohon pada Petitum
42
angka 1 yang berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat (3) UU Hak
Tanggungan. Kejelasan dimaksud dapat ditarik dari esensi mendasar yang
dipersoalkan oleh para Pemohon terhadap inkonstitusionalitas kedua norma pasal
tersebut adalah untuk dapat dilakukannya eksekusi Hak Tanggungan oleh kreditor
harus dibuktikan kesalahan debitor, khususnya telah adanya “cidera janji” yang
disebabkan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) yang dibuktikan
terlebih dahulu di pengadilan, meskipun tidak diperjanjikan dalam perikatan dan
adanya fakta debitor tidak melaksanakan kewajiban perikatan dan adanya unsur
kesalahan debitor. Di mana keduanya adalah bentuk keberatan para Pemohon
yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan a quo dalam upaya untuk
memperkuat dalilnya berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Terhadap keduanya Mahkamah telah
mempertimbangkan sebagaimana terurai pada Paragraf [3.12.1], Paragraf
[3.12.2], dan Paragraf [3.12.3] tersebut di atas. Bahkan sesungguhnya dalam
tataran empirik hal tersebut akan dipertimbangkan oleh kreditor, khususnya ketua
pengadilan negeri dan/atau kantor lelang untuk menunda pelaksanakan eksekusi.
Namun demikian pilihan untuk menunggu adanya putusan pengadilan sangat
tergantung ada atau tidaknya perlawanan/gugatan yang diajukan oleh debitor di
pengadilan. Oleh karena itu ketika debitor mengajukan perlawan/gugatan, maka
sudah jelas ketua pengadilan dan/atau kantor lelang akan menunda eksekusi
dimaksud. Kalaupun eksekusi tetap dilaksanakan, padahal terhadap perkara yang
bersangkutan masih ada persoalan hukum, maka hal tersebut merupakan
persoalan yang berkaitan dengan penerapan norma dan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah untuk menilainya;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkontitusionalitas norma Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan ini pun juga tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
43
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
44
Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU Hak
Tanggungan), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang rumusannya masing-masing
adalah sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan:
“Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai
pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”;
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
(1) “Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari
pada kreditor-kreditor lainnya”;
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, berkedudukan sebagai Debitor (Bank
Mandiri), yang merupakan suami dari Novita (pihak yang mengajukan kredit)
dengan
dibuktikan
Akte
Perjanjian
Kredit
Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00, bertanggal 17 November 2017 [vide bukti
P-4]. Di mana Pemohon I beranggapan dengan Pembatasan Sosial Berskala
25
Besar (PSBB), berpotensi mengalami kerugian karena kemungkinan
berkurangnya
penghasilan
bahkan
bisa
hilang
sama
sekali,
yang
mengakibatkan Pemohon I tidak mampu membayar sisa kewajibannya
kepada Bank Mandiri (Kreditor) selama 6 (enam) kali cicilan ke depannya.
Lebih
lanjut
Pemohon
I
menguraikan
kualifikasinya
maupun
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menurut anggapan
Pemohon I dirugikan dengan berlakunya norma UU Hak Tanggungan yang
dimohonkan pengujiannya;
Bahwa berdasarkan uraian anggapan kerugian konstitusionalitas Pemohon I
yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I beranggapan
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007;
3.
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III, dalam permohonan a quo menerangkan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia, yang sudah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun dan dapat dipastikan akan memenuhi kebutuhan pokok
atau kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan), sehingga
berdasarkan penalaran yang wajar dapat bertindak sebagai pemberi hak
tanggungan, oleh karenanya secara potensial dirugikan dengan berlakunya
norma pasal-pasal yang diajukan pengujian;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon I telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dimana anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya
kausalitas (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan
kerugian yang dianggap dialami oleh Pemohon I dengan hak-hak konstitusional
Pemohon I yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi, dengan demikian terlepas
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma UU Hak Tanggungan yang
26
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara itu un
