PUU
Tahun 2019
21/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA.
Kuasa Hukum : H. Moh. Rusdi Taher, S.H., M.H., H.O.K. Joesli S.H., M.H., Rizky Dienda Putri, S.E., S.H., Nurfidiyanti Maito, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-03-06
Tanggal Putusan: 2019-04-15
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Arief Hidayat (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Hakim MK yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya yaitu paling lambat 30 hari sejak Putusan diucapkan [vide [[Pasal 57 ayat (3)]] Undang-Undang MK];
Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – Ex Aequo et Bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1a
:
Fotokopi Identitas Pemohon (KTP);
2.
Bukti P-1b
:
Fotokopi NPWP Pemohon dengan Nomor 07.283.538.2-017.000;
3.
Bukti P-2
:
Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Pemohon sebagai Pengacara Praktek pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 6 Maret 1990 Nomor PTJ-UM 143.671-1990;
4.
Bukti P-3
:
Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor D-29.KP.04.13 Tahun 1993 tanggal 11 Agustus 1993 tentang Pengangkatan Sebagai Penasihat Hukum atas nama Pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 335 ayat (1)]]
- [[Pasal 458 ayat (6)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[21/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Oktober 22
- **Significance**: High
- **File**: [[21 PUU 2019_UU-Pemilu-TOLAK-telahucap-15April2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-03-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[100/PUU-XI/2013]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VIII/2010]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang in casu [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indo...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Hakim MK yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya yaitu paling lambat 30 hari sejak Putusan diucapkan [vide [[Pasal 57 ayat (3)]] Undang-Undang MK];
Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – Ex Aequo et Bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1a
:
Fotokopi Identitas Pemohon (KTP);
2.
Bukti P-1b
:
Fotokopi NPWP Pemohon dengan Nomor 07.283.538.2-017.000;
3.
Bukti P-2
:
Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Pemohon sebagai Pengacara Praktek pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 6 Maret 1990 Nomor PTJ-UM 143.671-1990;
4.
Bukti P-3
:
Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor D-29.KP.04.13 Tahun 1993 tanggal 11 Agustus 1993 tentang Pengangkatan Sebagai Penasihat Hukum atas nama Pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 335 ayat (1)]]
- [[Pasal 458 ayat (6)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang in casu [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indo... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
