PUU
Tahun 2017
21/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sudding Dg Nyau, Muntu Dg Situju, dan Sakarang Dg Tappo
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 April 2017 memberikan kuasa kepada Baron Harahap Saleh, S.H., M.H., Resa Indrawan Samir, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Tanggal Putusan: 2017-07-10
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Aswanto (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap [[UUD 1945]] yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[UU No. 24 Tahun 2003]] juncto [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan, “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 23 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[21/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[21 PUU 2017 -- UU_Tansmigrasi-TOLAK-telahucap-10Juli2017. Doc]]
- [[Pasal 28D]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap [[UUD 1945]] yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[UU No. 24 Tahun 2003]] juncto [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan, “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 23 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
