PUU
Tahun 2025
209/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H. dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 2/1988, UU 3/2002, UU 24/2007
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 209/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom.,
M.H.Mil.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Advokat
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan/Desa
Karang
Baru,
RT/RW
001/223,
Kecamatan
Selaparang,
Kota
Mataram,
Provinsi
Nusa
Tenggara Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Gajah Mada GG Wonogiri Puri Mutiara RE
RT/RW 005/057, Pagesangan, Kota Mataram
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Hasanudin Timika Residence 4 Blok A Nomor
1 RT/RW 020/000 Minabua, Mimika Baru
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H.
Pekerjaan
:
Pegawai BUMN
2
Alamat
:
Dusun Tanjung, RT/RW 003/002, Nanga Taman,
Sekadau, Kalimantan Barat
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 31 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 213/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 209/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 3 November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 20 November 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
3
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dipertegas dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3), yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi";
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara
PPUU), menjelaskan bahwa: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
4
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa berdasarkan putusan-putusan a quo, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk merumuskan norma baru terhadap objek
perkara in casu guna memastikan tegaknya Konstitusi yang menjamin hak
konstitusional serta hak asasi setiap warga negara, termasuk para
Pemohon, sehingga diperlukan suatu penafsiran yang progresif dan
konstitusional agar norma yang diuji tetap sejalan dengan prinsip keadilan,
kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak fundamental sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian kewenangan di atas, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, dan
memutus Permohonan Pengujian Materiil Pasal 47 ayat (1) dan UU TNI
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1.
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, hal mana pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional
terhadap pelaksanaan hak dasar setiap warga negara. Mahkamah
Konstitusi merupakan Badan Judicial Review yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran The Guardian of Constitution
(pengawal konstitusi) dan The Sole Interpreter of The Constitution (penafsir
tunggal konstitusi); [Vide Putra, Anggar. "Rule of Islamic Law dan
Mekanisme
Penambahan
Kewenangan
Constitutional
Complaint
Mahkamah Konstitusi." Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 24-
34]
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan:
5
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK tentang
Tata Beracara PPUU, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
5. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu
dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Vide BuktiP-1,
Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4]. Oleh karenanya, para Pemohon memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan pengujian materiil UU
TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa para Pemohon, khususnya Pemohon I “Syamsul Jahidin”
merupakan Advokat, Kurator & Pengurus dan Pemohon II “Ratih Mutiara
6
Louk Fanggi” merupakan Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik yang
dibuktikan dengan dengan KTA Advokat & Berita Acara sumpah, Pemohon
III “Marina Ria Aritonang merupakan Advokat dan Pemerhati Kebijakan
Publik dari indonesia bagian timur (papua) yang dibuktikan dengan dengan
KTA Advokat & Berita Acara sumpah, Pemohon IV Yosephine Chrisan
Eclesia Tamba. di samping kedudukannya sebagai warga negara, yang
juga berprofesi sebagai Pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum
[Vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4]. memiliki kepentingan
hukum dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) UU TNI
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV memiliki hak untuk mengawal perkembangan hukum dan
konstitusionalitas norma dalam undang-undang tersebut. Selain itu,
sebagai bagian dari ruang lingkup akademik yang berfokus pada studi ilmu
hukum, Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV memiliki
kepentingan dalam memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum;
7. Bahwa para Pemohon, yang terdiri dari Advokat Pemerhati Kebijakan
Publik, yang secara aktif mengkaji, mengadvokasi, serta mengawal isu-isu
konstitusionalitas dalam sistem hukum nasional. Selanjutnya sebagai
bagian dari masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya
supremasi hukum, supremasi sipil, demokrasi, dan transparansi dalam
kebijakan publik, para Pemohon memiliki kepentingan hukum dan
peminatan tinggi terhadap isu konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Oleh karenanya, para Pemohon mewujudkannya melalui advokasi dan
pengajuan judicial review guna memperjuangkan hak-hak konstitusional
warga negara, termasuk hak atas kepastian hukum yang adil dan
kesetaraan dalam sistem pemerintahan;
8. Bahwa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pemerhati kebijakan publik,
yang mengimplementasikan pemahamannya terhadap hukum dan
kebijakan publikn dalam perspektif hukum ketatanegaraan, para Pemohon
memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan bahwa
7
setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip
negara hukum yang menjadi dasar terciptanya rasa keadilan, kepastian
hukum, serta tegaknya supremasi hukum dan supremasi sipil, hal mana
pemikiran kritis yang telah ditempa dalam lingkungan akademik menjadikan
para Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk menelaah atau
menguji keberlakuan suatu norma hukum dan memiliki hak yang sama
untuk menduduki jabatan sipil namun tereduksi karena prioritas utama
diberikan kepada prajurit TNI akibat berlakunya Pasal 47 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang
memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki
jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas aktif keprajuritan;
9. Bahwa di era digital saat ini, media sosial menjadi bagian dari ekosistem
masyarakat yang saling terhubung melalui teknologi informasi, sehingga
akses terhadap informasi publik termasuk mengenai problematik
perundang-undangan yang berdampak luas terhadap tata kelola negara,
merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk
mengkritisinya. Dalam hal ini, para Pemohon memperoleh informasi
mengenai adanya penolakan terhadap pengesahan atau perubahan UU
TNI yang dinilai kontroversial karena berpotensi mencederai prinsip
supremasi sipil dalam sistem negara hukum demokrasi. Oleh karenanya,
sebagai individu yang peduli terhadap tegaknya prinsip konstitusionalisme,
para Pemohon memiliki kepentingan yang rasional dalam memastikan
bahwa kebijakan hukum dan/atau undang-undang yang dihasilkan tidak
bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas
dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, hak para Pemohon
untuk mengawal isu-isu konstitusional melalui mekanisme peradilan
konstitusi merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara;
10. Bahwa hak konstitusional para Pemohon, khususnya Pemohon IV yang
merupakan Mahasiswa Magister Hukum, telah mengalami kerugian
konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung
dari berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Ketentuan a quo jelas
8
bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang dicanangkan oleh
pemerintah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja bagi
seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam berbagai
program pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada
penciptaan lapangan kerja. Namun, dalam kenyataannya, para Pemohon
dan masyarakat sipil justru dihadapkan pada realitas maraknya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), meningkatnya angka pengangguran, serta
kesulitan dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan. Di
tengah kondisi demikian, pemberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang
memperkenankan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa
keharusan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,
memperparah ketimpangan akses terhadap jabatan sipil dan sektor kerja
sipil. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya dominasi aktor militer
dalam struktur birokrasi sipil yang seharusnya diisi berdasarkan prinsip
meritokrasi dan asas kesetaraan dalam hukum. Tidak hanya menciptakan
distorsi dalam sistem ketenagakerjaan nasional, ketentuan tersebut juga
berpotensi memperbesar angka pengangguran, termasuk di antaranya
para lulusan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi bagian dari solusi
bangsa dalam menciptakan peradaban hukum dan keadilan sosial. Oleh
karena itu, kondisi yang ditimbulkan oleh berlakunya norma a quo sejatinya
tidak hanya melanggar kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga
mencerminkan
kegagalan
negara
dalam
mewujudkan
janji-janji
konstitusional bagi warganya. Sejalan dengan puisi yang berjudul “Telinga
dan
Mata”
karya
Okky
Madasari
(3
Mei
2025
https://vt.tiktok.com/ZSh4e6qXx/), yang menyuarakan secara kontras tajam
terhadap kenyataan di lapangan, sebagaimana dikutip berikut ini:
“telingaku mendengar 19 juta lapangan kerja
tapi mataku melihat PHK di mana-mana
telingaku mendengar jutaan makan bergizi
tapi mataku melihat mereka yang kehilangan daya beli
telingaku mendengar pidato berapi-api
tapi mataku melihat jeritan rakyat tiada henti.”
9
11. Bahwa puisi tersebut di atas secara satir namun secara tajam telah
menggambarkan ketidaksesuaian dengan kenyataan pahit yang dialami
warga sipil, yang dalam hal ini termasuk para Pemohon sebagai bagian dari
warga sipil yang terdampak akibat berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Adapun informasi banyaknya PHK dan tingginya tingkat pengangguran
diuraikan sebagai berikut:
No.
Waktu
Publikasi
Peristiwa Yang Terjadi
Sumber
1.
8/5/2025
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan mencatat
35 ribu orang mengklaim
jaminan kehilangan
pekerjaan (JKP) di tengah
gelombang pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Diakses pada tanggal
17 Mei 2025, Pukul
20.46 WIB:
https://www.cnnindone
sia.com/ekonomi/2025
0508114719-92-
1227168/bukti-banyak-
phk-35-ribu-orang-
klaim-jaminan-
kehilangan-pekerjaan.
2.
25/12/2024
60 Perusahaan PHK
Massal, Sektor Mana yang
Paling Banyak Lakukan
PHK Sepanjang 2024?
1. Jawa Tengah (13.722);
2. DKI Jakarta (7.469);
3. Banten (6.359);
4. Jawa Barat (5.567);
5. Sulawesi Tengah
(1.812).
Diakses pada tanggal
17 Mei 2025, Pukul
20.50 WIB:
https://www.tempo.co/
ekonomi/60-
perusahaan-phk-
massal-sektor-mana-
yang-paling-banyak-
lakukan-phk-
sepanjang-2024--
1186011
3.
4/3/2025
Pakar UGM Nilai
Pemerintah Tak Konsisten
Tanggapi Badai PHK
Melanda Industri di Tanah
Air
Diakses pada tanggal
17 Mei 2025, Pukul
20.55 WIB:
https://ugm.ac.id/id/ber
ita/pakar-ugm-nilai-
pemerintah-tak-
konsisten-tanggapi-
badai-phk-melanda-
industri-di-tanah-air/
4.
12/9/2024
Gelombang PHK
diperkirakan tembus
70.000 pekerja, serikat
buruh bertanya “Mana
lapangan pekerjaan yang
dijanjikan pemerintah?”
Diakses pada tanggal
17 Mei 2025, Pukul
20.58 WIB:
https://www.bbc.com/in
donesia/articles/c36ng
dn0809o
5.
28/2/2025
Jumlah Karyawan Sritex
Group Terkena PHK
Januari-Februari 2025
Diakses pada tanggal
17 Mei 2025, Pukul
21.10 WIB:
10
sebanyak 10.665 Orang
https://www.tempo.co/
ekonomi/jumlah-
karyawan-sritex-group-
terkena-phk-januari-
februari-2025-
sebanyak-10-665-
orang-1213381
6.
8/5/2025
Sebab Pengangguran
Melonjak jadi 7,28 Juta
Orang per Februari 2025.
BPS menyebut
peningkatan jumlah
angkatan kerja telah
memicu penambahan
angka pengangguran
hingga 7,28 juta orang per
Februari 2025.
Diakses pada tanggal
18 Mei 2025, Pukul
22.41 WIB:
https://www.tempo.co/
ekonomi/sebab-
pengangguran-
melonjak-jadi-7-28-
juta-orang-per-
februari-2025-1374532
7.
5/5/2025
Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) sebesar
4,76 persen. Rata–rata
upah buruh sebesar 3,09
juta rupiah.
Diakses pada tanggal
18 Mei 2025, Pukul
22.47 WIB:
https://www.bps.go.id/i
d/pressrelease/2025/0
5/05/2432/tingkat-
pengangguran-
terbuka--tpt--sebesar-
4-76-persen--rata-rata-
upah-buruh-sebesar-3-
09-juta-rupiah-.html
12. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, dan
Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat penting terhadap kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
11
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK Tata
Beracara PPUU, yang menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
14. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945, khususnya hak untuk memperoleh kepastian hukum yang
adil dalam suatu negara hukum demokratis dengan menjunjung tinggi
supremasi sipil sebagai prinsip fundamental yang telah diperjuangkan sejak
era reformasi. Adapun hak-hak konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:“Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”;
12
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
c.
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: "Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
(Vide Bukti P04 – UUD NRI Tahun 1945)
15. Bahwa keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara nyata telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung terhadap
hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon selaku warga
negara, Advokat, Pemerhati kebijakan publik, karyawan BUMN dan
mahasiswa Magister Hukum Hal di mana ketentuan a quo membuka ruang
multitafsir mengenai jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit
TNI, yang pada praktiknya dapat melampaui batas jabatan yang secara
tegas disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Ketentuan a quo juga
tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan norma yang bertentangan dengan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu
prinsip kepastian hukum, koherensi, dan sinkronisasi norma, tetapi juga
berpotensi menimbulkan kekacauan dalam struktur ketatanegaraan dan
mengaburkan batas sipil-militer dalam sistem pemerintahan yang
demokratis. Sebagai Advokat (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV) memiliki kepentingan langsung dalam menegakkan
supremasi hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hal tersebut
membuat kebingungan dalam memahami konstruksi hukum tata negara
dan hukum administrasi negara yang sudah jelas menjadi ambiguitas.
Selain itu, ketentuan a quo juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3)
UUD NRI 1945 karena menempatkan prajurit TNI dalam ranah sipil tanpa
kejelasan mekanisme transisi yang seharusnya tunduk pada prinsip due
process of law. Oleh karena itu, keberlakuan norma a quo tidak hanya
merugikan para Pemohon secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak
13
tatanan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan
pembatasan kekuasaan secara jelas;
16. Bahwa berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
terhadap para Pemohon, yang terdiri dari Advokat dan pemerhati kebijakan
publik;
17. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam
menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki
tanggung
jawab
mengawasi
kepentingan
langsung
terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil,
karena perlibatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil strategis
berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum, terutama
ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin oleh prajurit
TNI.
Kerugian Konstitusional Pemohon I – Syamsul Jahidin.
a. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa
hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
b. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon I kehilangan kesempatan untuk mencalonkan
diri
atau
masuk
dalam
struktur
pemerintahan
seperti
“kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, lembaga ketahanan
14
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola penanggulangan bencana, keamanan laut,” Karena
sudah di isi oleh prajurit Aktif.
c. Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945
menyatakan "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara”.
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai advokat / Warga Negara kehilangan
kesempatan karena Norma dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI menciptakan
ketidakpastian posisi dan terhalangnya peluang bagi Pemohon I untuk
menduduki jabatan sipil yang seharusnya norma tersebut tidak
menghilangkan hak warga sipil berdasarkan pada prinsip meritokrasi dan
supremasi sipil.
18. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pengamat
Kebijakan Publik, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Advokat,
berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-
undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003
menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon II memiliki
tanggung
jawab
mengawasi
kepentingan
langsung
terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil,
karena perlibatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil strategis
berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum, terutama
ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin oleh prajurit
TNI:
Kerugian Konstitusional Pemohon II – Ratih Mutiara Loukfanggi
a. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon II yang juga berstatus sebagai mahasiswa
hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
15
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
b. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk mencalonkan
diri
atau
masuk
dalam
struktur
pemerintahan
seperti
“kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
penanggulangan bencana, keamanan laut,” Karena posisi jabatan
tersebut sudah di isi oleh prajurit Aktif.
c. Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara”.
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai advokat / Pengamat Kebiajakan Publik
dan Warga Negara kehilangan kesempatan karena pemberlakuan Norma
dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI menciptakan ketidakpastian posisi dan
terhalangnya peluang bagi Pemohon II untuk menduduki jabatan sipil yang
seharusnya norma tersebut tidak menghilangkan hak warga sipil
berdasarkan pada prinsip meritokrasi dan supremasi sipil.
19. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pengamat
Kebijakan Publik, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Advokat dari
Indonesia Timur (Papua), berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam
menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon III memiliki
tanggung
jawab
mengawasi
kepentingan
langsung
terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil,
16
karena perlibatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil strategis
berpotensi menciptakan hambatan dan karena berada di Indonesia timur
melihat peran TNI terlalu luas dapat menyebabkan terjadi pelanggaran
HAM kepada Masyarakat papua yang juga bagian dari NKRI., maka
Pemohon III melihat hal tersebut dalam Lingkup penegakan hukum,
terutama ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin
oleh prajurit TNI:
Kerugian Konstitusional Pemohon III – Marina Ria Aritonang
a. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon III yang juga berstatus sebagai mahasiswa
hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
b. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon III kehilangan kesempatan untuk mencalonkan
diri
atau
masuk
dalam
struktur
pemerintahan
seperti
“kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
penanggulangan bencana, keamanan laut,” karena posisi jabatan
tersebut sudah di isi oleh prajurit Aktif.
c. Bahwa, Pemohon III melihat dengan adanya kewenangan yang luas
menciptakan potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap
Masyarakat Papua yang masih berada dalam NKRI.
d. Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara”.
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai advokat / Pengamat Kebiajakan Publik
dan Warga Negara, melihat akan adanya kehilangan kesempatan karena
pemberlakuan Norma dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI menciptakan
ketidakpastian posisi dan terhalangnya peluang bagi Pemohon III untuk
17
menduduki jabatan sipil yang seharusnya norma tersebut tidak
menghilangkan hak warga sipil berdasarkan pada prinsip meritokrasi dan
supremasi sipil, dan berpotensi melahirkan pelanggaran HAM bagi
masyarakat papua.
20. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pengamat
Kebijakan Publik, Pemohon IV yang juga berprofesi sebagai Advokat juga
sebagai mahasiswa Magister Hukum, berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon IV
memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan langsung terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil,
karena perlibatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil strategis
berpotensi menciptakan hambatan dan karena berada di Indonesia timur
melihat peran TNI terlalu luas dapat menyebabkan terjadi pelanggaran
HAM kepada Masyarakat papua yang juga bagian dari NKRI, maka
Pemohon III melihat hal tersebut dalam Lingkup penegakan hukum,
terutama ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin
oleh prajurit TNI:
Kerugian Konstitusional Pemohon IV – Yosephine Eclesia Tamba
a. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon IV yang juga berstatus sebagai mahasiswa
Magister hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual
untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan
bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
b. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon IV kehilangan kesempatan untuk mencalonkan
diri
atau
masuk
dalam
struktur
pemerintahan
seperti
“kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
18
presiden dan kesekretariatan militer presiden, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
penanggulangan bencana, keamanan laut,” Karena posisi jabatan
tersebut sudah di isi oleh prajurit Aktif.
c. Bahwa, Pemohon IV melihat dengan adanya kewenangan yang luas
menciptakan potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap
Masyarakat Papua yang masih berada dalam NKRI.
d. Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945
menyatakan "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara”.
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai advokat / Pengamat Kebiajakan Publik
dan Warga Negara kehilangan kesempatan karena pemberlakuan Norma
dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI menciptakan ketidakpastian posisi dan
terhalangnya peluang bagi Pemohon IV untuk menduduki jabatan sipil yang
seharusnya norma tersebut tidak menghilangkan hak warga sipil
berdasarkan pada prinsip meritokrasi dan supremasi sipil.
21. Sebagai Advokat (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III & Pemohon IV)
yang aktif berpraktik di bidang hukum, memiliki kepentingan langsung
terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip
supremasi sipil, karena perlibatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil
strategis berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum,
terutama ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin
oleh prajurit TNI. Oleh karena hal tersebut para Pemohon memiliki
kepentingan langsung dalam menjamin akses terhadap jabatan-jabatan
sipil yang semestinya dibuka secara adil dan kompetitif bagi warga sipil,
tanpa adanya dominasi aktor militer. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI
yang membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil lain,
sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI menciptakan
ketidakpastian posisi dan terhalangnya peluang bagi warga negara sipil
untuk menduduki jabatan sipil yang seharusnya berdasarkan pada prinsip
meritokrasi dan supremasi sipil. Hal demikian juga potensial menghambat
19
perkembangan karier dan partisipasi para Pemohon untuk dapat
menduduki jabatan sipil. Oleh karenanya, keberlakuan ketentuan Pasal 47
ayat (1) dan UU TNI secara langsung maupun tidak langsung merugikan
hak konstitusional para Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjunjung tinggi prinsip
negara hukum, supremasi sipil, dan pembatasan kekuasaan secara tegas;
22. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI dengan kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon, yang terdiri dari Advokat dan Pengamat Kebijakan
Publik. dimana ketentuan norma a quo memberikan keleluasaan bagi
prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan strategis pada lembaga sipil
tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan. Hal tersebut juga menjadi faktor penyebab utama timbulnya
ketidakpastian hukum dan ketimpangan akses terhadap jabatan sipil, yang
berakibat pada terancamnya hak-hak konstitusional para Pemohon.
Adapun bagi Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat, dominasi aktor
militer dalam jabatan sipil strategis dapat memengaruhi netralitas institusi
negara, yang berdampak langsung terhadap independensi dan efektivitas
kerja profesinya dalam membela klien dan memperjuangkan keadilan. Hal
ini juga berdampak para Pemohon mendapatkan pekerjaan/jabatan atau
penghasilan tetap, kondisi tersebut menimbulkan potensi kerugian dengan
terhambatnya kesempatan berkarier di ranah jabatan sipil yang seharusnya
didasarkan pada prinsip meritokrasi dan supremasi sipil. Dengan demikian,
keberlakuan 47 ayat (1) dan UU TNI menjadi penyebab langsung
munculnya rasa tidak aman dalam menjamin masa depan profesi hukum
para Pemohon dan melemahkan perlindungan atas hak untuk diperlakukan
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, ketentuan tersebut tidak hanya
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip supremasi sipil dalam
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga menjadi sumber
langsung kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon;
20
23. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan
permohonan in casu, maka kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon yang terdiri dari Advokat, Konsultan Hukum, dan Mahasiswa
Hukum tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya dapat dicegah di masa
mendatang. Dengan dikabulkannya permohonan in casu akan turut
memulihkan kepastian hukum dan memperjelas pembatasan peran militer
dalam ranah pemerintahan sipil dengan mengharuskan setiap prajurit TNI
yang hendak menduduki jabatan sipil untuk terlebih dahulu mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan agar dapat memastikan
supremasi sipil ditegakkan secara konsisten, serta menutup ruang bagi
dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil, yang membuka peluang
adil dan seimbang bagi para Pemohon dalam menduduki jabatan sipil
secara meritokratis tanpa harus bersaing dengan prajurit TNI yang secara
struktural berada di bawah otoritas militer dan bukan dalam jabatan
lembaga sipil. Selain itu, bagi Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat,
kembalinya fungsi sipil pada lembaga-lembaga yang sebelumnya dapat
diisi oleh prajurit TNI akan menjaga netralitas kelembagaan dan
memperkuat jaminan keadilan serta profesionalisme dalam pelayanan
publik. Kemudian bagi Pemohon lainnya yang masih menempuh
pendidikan atau mencari pekerjaan/jabatan tetap, akan memberikan
kejelasan arah karier dan kepastian bahwa norma-norma konstitusional
yang dipelajari dan diperjuangkan memiliki implementasi nyata dalam
praktik ketatanegaraan. Demikian dengan dikabulkannya permohonan in
casu akan menghindarkan para Pemohon dari kerugian konstitusional
akibat keberlakukan norma Pasal 47 ayat (1) TNI yang berpotensi
melanggar prinsip negara hukum demokratis. Negara hukum menuntut
adanya kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945;
24. Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU
TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
21
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang
menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga
ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung dengan mengedepankan prinsip supremasi sipil”.
25. Bahwa berdasarkan uraian Kedudukan Hukum di atas, para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar kiranya
menganggap bahwa para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) dan menyatakan bahwa para Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional sebagai akibat langsung dari berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, sehingga permohonan a quo layak untuk
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. FAKTA YURIDIS TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
1. Bahwa guna memberikan dasar hukum yang jelas dalam menguraikan
Alasan Permohonan, para Pemohon perlu menjelaskan fakta yuridis terkait
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia, yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
3. Bahwa adapun yang dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 47 ayat
(1) UU TNI yang berbunyi:
22
a. Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi “Prajurit dapat menduduki
jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk
dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani
urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung”;
4. Bahwa para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal
47 ayat (1) UU TNI agar ketentuan a quo tidak ditafsirkan secara
serampangan tanpa ada batasan yang jelas pada pemegang kekuasaan
pemerintahan, hal mana berlakunya ketentuan a quo telah terjadi
penyalahgunaan kekuasaan oleh Penguasa Pemerintahan Negara yang
saat ini menjabat dan telah mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis
yang
hanya
ditujukan
untuk
kepentingan
tertentu
saja
tanpa
memperhatikan prinsip demokrasi dan prinsip supremasi sipil yang dicita-
citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap
dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil, sehingga Pasal 47 ayat (1)
UU TNI sudah seharusnya memperhatikan batasan a quo sesuai dengan
konsideran huruf d Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menyatakan
“bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat”;
B. PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA BERTENTANGAN DENGAN
23
PASAL 1 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
5. Bahwa, Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
6. Bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selaras dengan para perumus
konstitusi, yang dikenal sebagai the founding fathers bangsa Indonesia,
menegaskan bahwa Republik Indonesia didasarkan pada prinsip negara
hukum (rechtsstaat), bukan semata-mata pada kekuasaan (machtsstaat).
Penggunaan istilah rechtsstaat dan machtsstaat mencerminkan bahwa
konsep negara hukum Indonesia mengacu pada model rechtsstaat di
Jerman. Julius Stahl mengidentifikasi tiga karakteristik utama dari
rechtsstaat, yaitu: (a) perlindungan terhadap hak asasi manusia; (b)
pembagian kekuasaan; dan (c) pemerintahan yang berlandaskan
konstitusi. Sementara itu, AV Dicey merumuskan konsep rule of law
dengan tiga elemen utama, yaitu: (a) supremasi hukum; (b) persamaan di
hadapan hukum; dan (c) penerapan due process of law. Dalam
perkembangan konsep negara hukum di era modern, ciri-ciri yang
dikemukakan oleh Stahl dan Dicey sering kali dikombinasikan. Kombinasi
tersebut kini diakui secara luas oleh para akademisi hukum sebagai
karakteristik utama dari negara hukum modern, yang tidak hanya
menitikberatkan pada supremasi hukum tetapi juga memastikan
perlindungan hak-hak dasar serta keadilan dalam sistem pemerintahan
dan peradilan, [Vide Asnawi, Habib Sulthon, et al. Dinamika Hukum
Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap
Legalitas Perkawinan Kepercayaan Penghayat. Bildung, 2022];
7. Bahwa ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengandung ambiguitas
normatif yang berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan serta
ketidakjelasan batas antara fungsi militer dan fungsi sipil dalam struktur
pemerintahan. Ketidaktegasan formulasi norma a quo membuka ruang
interpretasi yang inkonsisten dan membingungkan, khususnya dalam
menentukan syarat-syarat yang seharusnya melekat pada prajurit TNI
24
ketika menduduki jabatan di lingkungan sipil. Ketidakjelasan tersebut juga
tidak hanya mengganggu ketertiban dalam perumusan kebijakan publik,
tetapi juga menciptakan celah bagi masuknya kepentingan militer dalam
ranah sipil secara institusional, yang bertentangan dengan asas
pembagian kekuasaan yang sehat dalam sistem ketatanegaraan. Dalam
konteks negara hukum yang menjunjung prinsip-prinsip kejelasan norma
dan pencegahan penyalahgunaan wewenang, ketentuan a quo justru
berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta mengancam
integritas lembaga-lembaga negara yang seharusnya bebas dari intervensi
militer;
8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI menimbulkan implikasi
yuridis yang membingungkan terkait yurisdiksi hukum terhadap prajurit TNI
yang menduduki jabatan sipil, terutama apabila terjadi dugaan
pelanggaran pidana maupun administratif selama menjalankan jabatan
tersebut. Dalam konteks ini, menjadikan para Pemohon bertanya-tanya
bagaimana jika prajurit TNI tersandung kasus tindak pidana atau
administrasi dalam jabatan a quo apakah tunduk pada hukum acara
peradilan militer atau hukum acara sipil (pidana) sebagaimana berlaku
terhadap pejabat sipil lainnya? Ketidakpastian tersebut dapat memicu
kekacauan dalam penegakan hukum, seperti dalam kasus konkret yang
pernah mencuat ke publik, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan Mahkamah Militer saling berbeda pandangan terkait kewenangan
dalam memproses dua prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan suap, yang
dimana KPK yang menetapkan dua prajurit TNI, Henri dan Arif sebagai
tersangka. Situasi tersebut akan menimbulkan kekosongan hukum
(rechtsvacuum) yang nyata serta berpotensi melemahkan efektivitas
sistem peradilan, hal mana integritas hukum dan asas equality before the
law menjadi terancam, serta memberikan peluang penyalahgunaan
yurisdiksi oleh oknum tertentu;
9. Bahwa dalam sistem negara hukum yang demokratis, setiap norma hukum
wajib tunduk pada prinsip konstitusionalitas dan menjunjung asas
pemisahan kekuasaan yang rasional serta proporsional antara fungsi
militer dan sipil. Namun, keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang
25
memperbolehkan
“Prajurit
dapat
menduduki
jabatan
pada
kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan
keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan
nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan
bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung”, justru membuka ruang yang tidak
proporsional bagi militer untuk memasuki ranah sipil secara aktif tanpa
pengunduran diri dari dinas militer, sehingga menimbulkan disharmoni
terhadap struktur hukum yang seharusnya menegaskan batas institusional
dan fungsional. Ketentuan a quo juga secara normatif tidak memuat
batasan yang tegas dan logis mengenai pembagian kekuasaan antara
militer dan sipil, sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam penerapan
hukum dan kebijakan publik yang berbasis prinsip supremasi hukum.
Dalam konteks tersebut, norma Pasal 47 ayat (1) dan UU TNI bukan hanya
tidak mencerminkan ketertiban hukum, tetapi juga menyimpang dari asas
logika hukum yang menuntut konsistensi, kejelasan, dan nalar
konstitusional;
10. Bahwa prinsip supremasi sipil
(civil supremacy) dalam sistem
ketatanegaraan demokratis menghendaki bahwa militer tunduk pada
otoritas sipil dan mencegah kembalinya dominasi militer dalam ranah
pemerintahan sipi. Namun berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI membuka
ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil yang tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dengan tidak
mengedepankan prinsip supremasi sipil, berpotensi mengaburkan batas
antara otoritas sipil dan militer. Oleh karena itu, untuk memastikan
supremasi sipil tetap terjaga, maka sudah seharusnya:
a. Pasal 47 ayat (1) UU TNI dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Prajurit dapat menduduki
jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator
26
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk
dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani
urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung dengan mengedepankan prinsip supremasi sipil”;
11. Bahwa keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI menimbulkan persoalan
konstitusional yang serius dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip
fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI membuka
kemungkinan bagi prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil strategis tanpa
kewajiban untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
aktif keprajuritan, yang dapat melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan
serta netralitas militer. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut juga dapat
memberikan ruang bagi campur tangan kekuasaan militer dalam sektor
pemerintahan sipil, dan karenanya memunculkan potensi penyalahgunaan
kekuasaan oleh penguasa yang ingin menempatkan loyalis militer dalam
jabatan sipil tertentu, yang tidak sejalan dengan prinsip checks and
balances yang menjadi karakter pokok negara hukum demokratis, di mana
setiap bentuk kewenangan harus diawasi dan dibatasi oleh norma hukum
yang ketat. Kemudian ketidaktegasan dalam menetapkan prasyarat
pengunduran diri atau pensiun prajurit TNI sebelum menduduki jabatan
sipil pada dasarnya menciptakan ketidakpastian hukum, sekaligus
melemahkan struktur pemerintahan yang berlandaskan pada supremasi
sipil;
12. Bahwa dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan, institusi militer dan
institusi sipil memiliki ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab yang
secara konstitusional berbeda dan harus dijaga agar tidak saling tumpang
tindih. Namun, keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan
peluang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa
harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan justru
27
mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil tersebut. Ketentuan a
quo berpotensi melemahkan mekanisme kontrol dan keseimbangan
(checks and balances) dalam sistem ketatanegaraan, karena prajurit TNI
yang masih terikat pada struktur komando militer dapat berada dalam
struktur pemerintahan sipil yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip
demokrasi dan supremasi sipil. Keadaan tersebut mengandung risiko
terganggunya independensi institusi sipil serta menghidupkan kembali
praktik peran ganda militer (dwifungsi) yang secara tegas telah ditolak oleh
gerakan reformasi 1998, hal mana semangat reformasi menuntut adanya
pemisahan fungsi militer sebagai alat pertahanan negara dari urusan
pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur sipil. Oleh karenanya, Pasal
47 ayat (1) UU TNI yang mengabaikan prinsip tersebut tidak hanya
melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, tetapi juga bertentangan dengan
cita-cita reformasi yang menghendaki supremasi sipil dalam seluruh sektor
pemerintahan;
13. Bahwa pengecualian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas aktif keprajuritan yang diatur Pasal 47 ayat (1) UU TNI bukan
merupakan ketentuan yang memiliki urgensi, karena secara historis
pengecualian tersebut dapat ditelusuri dari dinamika politik hukum pada
masa pembentukannya, yang tidak terlepas dari kompromi politik antara
berbagai aktor legislatif, termasuk Fraksi ABRI yang saat itu masih memiliki
peran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberadaan Fraksi ABRI di
parlemen baru berakhir pada periode 2004-2009 setelah Pemilu 2004,
sehingga dalam proses legislasi UU TNI, kepentingan Fraksi ABRI masih
turut memengaruhi perumusan kebijakan. Salah satu bentuk kompromi
yang lahir dalam pembahasan tersebut adalah tetap diberikannya
pengecualian bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu di
sepuluh instansi/lembaga negara. Pengecualian tersebut didasarkan pada
realitas saat itu, hal mana banyak jabatan politik dan birokrasi sipil masih
diduduki oleh prajurit TNI sebagai warisan dari sistem dwifungsi ABRI yang
telah
lama
mengakar
dalam
struktur
pemerintahan.
Dengan
mempertimbangkan transisi menuju supremasi sipil, kompromi tersebut
dijadikan sebagai bentuk penyesuaian agar tidak terjadi perubahan yang
28
terlalu drastis dalam tata kelola pemerintahan. Namun pengecualian
tersebut
malah
menimbulkan
problematika
konstitusional
karena
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal mana dalam negara
hukum, pemisahan antara institusi militer dan sipil merupakan elemen
fundamental untuk memastikan netralitas militer serta menghindari potensi
tumpang tindih kewenangan yang dapat mengancam supremasi sipil
sebagai ciri utama sistem ketatanegaraan modern;
14. Bahwa selanjutnya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan
pengecualian bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, juga
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi yaitu Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor: VII/MPR/2000 yang
mengatur Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat
menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
ketentaraan. Oleh karena itu, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Tap
MPR a quo yang membuka ruang bagi pengecualian dalam jabatan sipil
tertentu, sehingga norma dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang
memberikan pengecualian bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil,
tidak sesuai dengan Tap MPR a quo. Padahal Tap MPR a quo merupakan
salah satu instrumen hukum lebih tinggi yang disusun dalam rangka
membatasi peran TNI dalam ranah sipil sebagai bagian dari reformasi
sektor keamanan (security sector reform) pascareformasi 1998. Adapun
tujuan utama dari Tap MPR a quo adalah menegaskan pemisahan peran
antara TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi ABRI yang pada masa
Orde Baru menjadi celah bagi masuknya Militer ke dalam ranah
pemerintahan sipil. Dengan demikian, semangat Tap MPR ini secara
eksplisit mencerminkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy)
sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis;
15. Bahwa keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah menciptakan anomali
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena di satu sisi Tap MPR
VII/MPR/2000 telah menetapkan standar yang tegas bahwa prajurit TNI
29
tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan
status militernya. Namun, di sisi lain, norma dalam Pasal 47 ayat (1) UU
TNI justru membuka ruang pengecualian tanpa dasar konstitusional yang
mengedepankan prinsip supremasi sipil. Selain itu, keberadaan prajurit
TNI dalam jabatan sipil juga dapat mengancam prinsip netralitas militer dan
profesionalisme TNI, padahal netralitas militer merupakan salah satu
elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang menempatkan
angkatan bersenjata sebagai alat negara yang tidak berpihak pada
kepentingan politik tertentu. Namun Pasal 47 ayat (1) UU TNI malah
membuka potensi bagi campur tangan militer dalam ranah sipil dan
berisiko mengaburkan batas antara tugas pertahanan negara dan
administrasi pemerintahan, serta berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI. Padahal
dalam sistem demokrasi, militer seharusnya tidak memiliki keterlibatan
dalam kebijakan pemerintahan sipil agar tidak terjadi intervensi yang dapat
merusak prinsip checks and balances dalam pemerintahan;
16. Bahwa, selanjutnya prinsip pemisahan antara institusi militer dan
pemerintahan sipil merupakan fondasi utama untuk menjamin terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan
prinsip good governance. Namun keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI
justru berpotensi mengaburkan batasan institusional tersebut dan
melemahkan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik. Padahal dalam
sistem negara hukum, setiap pejabat publik dituntut bertanggung jawab
atas kebijakan dan tindakan yang diambil melalui mekanisme pengawasan
yang partisipatif dan terbuka. Kemudian karakteristik kedinasan militer
yang bersifat hierarkis dan tertutup secara struktural dapat menyulitkan
pelaksanaan fungsi kontrol publik ketika diterapkan dalam konteks jabatan
sipil. Hal demikian berpotensi menimbulkan kesenjangan akuntabilitas dan
risiko penyalahgunaan kekuasaan, karena pengambilan keputusan yang
seharusnya berbasis kepentingan publik dapat tergeser oleh pola
kepatuhan vertikal khas militer. Dengan demikian, ketentuan a quo tidak
hanya mengancam integritas sistem pengawasan dalam pemerintahan,
tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional yang
30
menuntut keterbukaan, pertanggungjawaban, dan partisipasi masyarakat
dalam setiap proses pengambilan keputusan negara;
17. Bahwa selanjutnya dalam teori demokrasi konstitusional, sebagaimana
dikemukakan oleh Bruce Ackerman, Militer tidak boleh memiliki
keterlibatan langsung dalam ranah sipil karena dapat mengancam
keseimbangan kekuasaan dan berpotensi merusak prinsip negara hukum
demokratis yang memiliki batasan tegas antara otoritas sipil dan militer
untuk mencegah potensi dominasi militer dalam pengambilan keputusan
politik. [Vide Ackerman, Bruce. "The new separation of powers." Harvard
law review (2000): 633-729] Hal demikian selaras dengan pendapat
Friedrich Julius Stahl yang merumuskan empat unsur utama dalam konsep
negara hukum (rechtsstaat), yaitu: supremasi hukum, perlindungan hak
asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan pemerintahan berdasarkan
undang-undang, [Vide Zaini, Ahmad. "Negara hukum, demokrasi, dan
ham." Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik 11.1 (2020): 13-48] sehingga
berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI jelas melanggar prinsip pemisahan
kekuasaan karena memungkinkan kekuatan militer lebih mendominasi
dalam pemerintahan sipil dan juga berpotensi menimbulkan bias dalam
pengambilan keputusan publik, terutama jika jabatan yang dipegang
memiliki kewenangan strategis dalam kebijakan nasional;
18. Bahwa berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan
keistimewaan (privilege) kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil
tertentu tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
aktif keprajuritan, telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon.
Padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis, pengisian jabatan
sipil oleh pihak militer tanpa syarat peralihan status sipil merupakan bentuk
penyimpangan dari prinsip supremasi sipil yang menjadi ciri utama
pemerintahan demokratis. Kemudian jika dibandingkan dengan praktik
standar
internasional,
banyak
negara
demokratis
secara
tegas
memisahkan peran militer dari urusan pemerintahan sipil. Sebagai contoh,
di Amerika Serikat berlaku Undang-Undang Posse Comitatus yang
membatasi keterlibatan militer dalam fungsi-fungsi sipil kecuali dalam
keadaan darurat yang telah mendapatkan persetujuan dari Kongres. [Vide
31
https://www.everycrsreport.com/reports/R42659.html]
Hal
tersebut
mencerminkan implementasi prinsip civilian control of the military, yakni
pengawasan sipil atas militer yang bertujuan membatasi pengaruh militer
dalam ruang-ruang sipil serta menjamin integritas sistem pemerintahan
yang akuntabel dan terbuka. Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat
(1) UU TNI yang mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil tidak
hanya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, tetapi juga tidak sejalan
pandangan internasional tentang pemerintahan demokratis yang sehat
dan ketertiban hukum;
19. Bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil yang diperbolehkan
oleh Pasal 47 ayat (1) UU TNI berpotensi menimbulkan gangguan serius
terhadap stabilitas demokrasi dan kualitas tata kelola pemerintahan. Hal
mana dalam sistem demokrasi yang sehat, pengambilan kebijakan publik
harus dilandasi oleh partisipasi aktif warga negara sipil serta dijalankan
oleh lembaga-lembaga yang bersifat independen dan bebas dari tekanan
institusi lain, termasuk militer. Namun, kehadiran militer dalam jabatan sipil
justru dapat mengurangi ruang partisipatif warga negara karena struktur
komando militer yang bersifat hirarkis dan instruktif tidak sejalan dengan
prinsip deliberatif dan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan
publik. Lebih lanjut, kondisi tersebut dapat menimbulkan budaya militeristik
dalam birokrasi sipil yang sejatinya harus mengedepankan kepentingan
umum secara objektif dan inklusif. Kemudian apabila prajurit TNI
menempati posisi strategis dalam lembaga sipil, risiko ketidaknetralan dan
konflik kepentingan semakin besar, terutama apabila terjadi perbedaan
orientasi antara kebijakan yang bersumber dari kepentingan militer dan
kepentingan sipil. Sehingga situasi tersebut tentu akan melemahkan
independensi lembaga negara yang seharusnya tunduk hanya pada
konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi;
20. Bahwa persoalan norma dalam Pasal 47 ayat (1) dan UU TNI yang menjadi
objek permohonan pengujian materiil in casu tidak hanya merupakan
permasalahan normatif, tetapi juga telah menimbulkan dampak nyata
dalam situasi konkret, hal mana pasca dimulainya pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Periode
32
2024-2029, terdapat sejumlah jabatan sipil di berbagai instansi/lembaga
dan perusahaan telah diisi oleh prajurit TNI, diantaranya seperti Letkol Inf
Teddy Indra Wijaya, Mayjen TNI Maryono, Mayjen TNI Irham Waroihan,
Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan, Mayjen TNI Novi Helmy
Prasetya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Laksamana TNI
Muhammad Ali. Fakta tersebut menunjukkan bahwa norma yang
terkandung dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah memberikan celah bagi
prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status dinas
keprajuritannya, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum serta
berpotensi
mengancam
prinsip
supremasi
sipil
dalam
sistem
ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, kondisi tersebut juga menimbulkan
ketidakadilan bagi masyarakat sipil yang memiliki kualifikasi untuk
menduduki jabatan serupa, tetapi harus bersaing dengan prajurit TNI yang
masih terikat dengan struktur komando Militer;
21. Bahwa alasan para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil
ini kepada Mahkamah Konstitusi adalah agar ketentuan Pasal 47 ayat (1)
dan UU TNI senantiasa mengedepankan prinsip supremasi sipil yang
menempatkan
kepentingan
warga
negara
sipil
di
atas
kepentingan/kekuasaan militer. Hal demikian merupakan konsekuensi
logis sekaligus memiliki urgensi yang substansial, mengingat Indonesia
sebagai negara hukum saat ini telah dirusak akibat tindakan-tindakan
oknum prajurit TNI. Faktanya yang terjadi saat ini, tidak sedikit peristiwa
hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI, yang dibuktikan dengan
adanya beberapa kasus yang melibatkan oknum militer dalam
pelanggaran hukum, antara lain:
No.
Waktu
Publikasi
Peristiwa Yang Terjadi
Sumber
1.
24/2/2025
Dugaan penyerangan Kantor
Polres Tarakan oleh oknum
TNI. Puluhan personel TNI
mengeroyok anggota Polres
Tarakan dan mengakibatkan
lima polisi mengalami luka-
luka.
Diakses pada
tanggal 8 April
2025, Pukul 14.01
WIB:
https://www.temp
o.co/hukum/fakta-
penyerangan-
polres-tarakan-
oleh-anggota-tni-
ada-
33
kesalahpahaman-
1212205
2.
17/3/2025
Dugaan penembakan oleh
oknum TNI terhadap tiga
Anggota Polsek Negara Batin,
Way Kanan, Lampung, yang
gugur saat melakukan
penggerebekan arena judi
sabung ayam di Kampung
Karang Manik
Diakses pada
tanggal 8 April
2025, Pukul 14.07
WIB:
https://www.metro
tvnews.com/read/
kj2CE729-2-
prajurit-tni-
penembak-3-
polisi-di-way-
kanan-jadi-
tersangka
3.
17/3/2025
Dugaan oknum TNI bunuh
sales mobil di Aceh. Korban
ditemukan tewas di semak
belukar kawasan Gunung
Salak, Kecamatan Sawang,
Kabupaten Aceh Utara
Diakses pada
tanggal 8 April
2025, Pukul 14.15
WIB:
https://regional.ko
mpas.com/read/2
025/03/17/174705
778/prajurit-tni-di-
aceh-utara-
tembak-mati-
sales-mobil-saat-
test-drive-innova
4.
25/7/2023
TNI terlibat dalam kasus suap
di Basarnas Sebut
Diakses pada
tanggal 8 April
2025, Pukul 14.18
WIB:
https://nasional.ko
mpas.com/read/2
023/07/29/162548
71/kasus-suap-di-
basarnas-firli-
bahuri-sebut-tni-
dilibatkan-sejak-
awal-
proses?page=all
5.
18/3/2025
Prajurit TNI Brutal! Tembak
Mati Sales Mobil, Masukkan
ke Karung, lalu Bawa Kabur
Innova
Diakses pada
tanggal 18 Mei
2025, Pukul 22.50
WIB:
https://regional.ko
mpas.com/read/2
025/03/18/050000
178/prajurit-tni-
brutal-tembak-
mati-sales-mobil-
masukkan-ke-
34
karung-lalu-
bawa?page=all
C. PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D
AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
22. Bahwa para Pemohon memiliki hak Konstitusional yang diatur dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
23. Bahwa tujuan utama pembentukan undang-undang adalah untuk
menciptakan kepastian hukum, sehingga setiap aturan yang disusun harus
memberikan kejelasan, tidak menimbulkan ambiguitas, serta dapat
diimplementasikan berdasarkan prinsip konsisten, koheren, harmonis,
sinkron, dan berkorespondensi. Hal demikian sejalan dengan ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU P3 yang menyatakan bahwa “Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas: ...i.
Ketertiban dan kepastian hukum”. Hal mana asas kepastian hukum
berfungsi untuk menjamin bahwa norma yang diatur dalam suatu undang-
undang dapat dipahami dengan jelas oleh setiap warga negara, aparat
penegak hukum, serta lembaga yang berwenang dalam implementasinya.
Kemudian kepastian hukum juga menghindari adanya multitafsir yang
berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Selain
itu, kepastian hukum undang-undang bertujuan untuk menciptakan
stabilitas hukum di masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-
hak warga negara, serta memastikan bahwa hukum dapat dijadikan
sebagai pedoman yang adil dalam penyelesaian sengketa dan penegakan
hukum;
24. Bahwa selaras dengan pendapat Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum
menjamin bahwa aturan hukum dijalankan sebagaimana mestinya,
sehingga
pihak
yang
memiliki
hak
berdasarkan
hukum
dapat
memperolehnya, dan putusan dapat dilaksanakan. Sudikno juga
35
menekankan bahwa meskipun kepastian hukum memiliki keterkaitan
dengan keadilan, keduanya tidaklah identik. Hukum memiliki karakter
umum dan berlaku secara menyeluruh, tanpa mempertimbangkan
perbedaan kondisi individu, sedangkan keadilan bersifat subjektif dan
bergantung pada konteks spesifik seseorang. [Vide Sudikno Mertokusumo,
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007), Hlm. 160]
Sementara itu, Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa kepastian hukum
merupakan hasil dari keberadaan hukum itu sendiri, khususnya dalam
bentuk peraturan perundang-undangan. Satjipto berpendapat bahwa
begitu hukum diberlakukan, kepastian hukum akan langsung hadir sebagai
akibatnya. Dengan kata lain, hukum menciptakan kepastian melalui norma
yang tertulis. Namun, dalam praktiknya, hukum yang kaku tanpa
mempertimbangkan keadilan substantif dapat menimbulkan ketidakadilan.
[Vide Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, (Jakarta: Kompas,
2007), Hlm. 77] Oleh karena itu, meskipun kepastian hukum penting,
keberadaannya juga harus tetap diimbangi dengan keadilan yang
kontekstual agar hukum tidak hanya bersifat formalistik, tetapi juga mampu
mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dalam masyarakat;
25. Bahwa selanjutnya Van Apeldoorn mengemukakan kepastian hukum
memiliki dua aspek utama. Pertama, kepastian hukum berarti dapat
ditentukan hukum apa yang berlaku terhadap masalah-masalah konkret,
sehingga individu atau masyarakat dapat mengetahui dengan jelas aturan
yang harus ditaati dalam berbagai situasi. Kedua, kepastian hukum berarti
adanya perlindungan hukum yang memberikan jaminan bahwa hak-hak
individu tidak akan dilanggar secara sewenang-wenang, serta memastikan
bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan memiliki dasar yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan demikian menunjukkan
bahwa keberadaan hukum yang tertulis dan sistematis menjadi syarat
utama bagi terciptanya kepastian hukum dalam suatu negara hukum.
Sebaliknya tanpa adanya kepastian hukum, masyarakat akan berada
dalam kondisi ketidakpastian yang dapat menimbulkan ketidakadilan serta
ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku. [Vide Hotta, Alfita
Yola. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi
36
Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Hukum Dehasen 1.1 (2025): 23-28]
Oleh karena itu, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan
hukum, tetapi juga dengan perlindungan hak-hak individu dan masyarakat,
serta berperan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas
hukum dalam suatu negara yang berdasarkan hukum;
26. Bahwa keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah memperlihatkan
inkonsistensi norma yang secara substansial menimbulkan pertentangan
dalam satu rezim hukum yang sama, sehingga menciptakan keadaan
conflict of norms. Hal mana inkonsistensi tersebut dapat menimbulkan
ambiguitas dalam pelaksanaan norma, karena di satu sisi memberikan
ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa keharusan
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sementara di
sisi lain secara normatif menyebutkan bahwa jabatan sipil hanya dapat
diduduki setelah pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan. Kemudian ketidakjelasan ketentuan a quo juga berimplikasi
terjadinya multitafsir dalam implementasinya dan dapat digunakan sebagai
kembalinya praktik dwifungsi TNI dalam struktur pemerintahan, yang
secara historis telah ditolak pada masa reformasi. Kemudian dalam
kerangka teori hukum Hans Kelsen mengenai hierarki norma,
pertentangan antarketentuan dalam satu peraturan perundang-undangan
harus diselesaikan dengan menyelaraskan norma-norma tersebut agar
tetap sejalan dengan norma yang lebih tinggi, yakni konstitusi. Di samping
itu, prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa norma
hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum
yang lebih tinggi, termasuk prinsip kepastian hukum. [Vide Jusuf,
Muhamad Bacharuddin, and Adara Khalfani Mazin. "Penerapan Teori
Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum Di Indonesia." Das
Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2.01 (2024)]
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang membuka
peluang penyimpangan terhadap prinsip pemisahan militer dan sipil, serta
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sudah sepatutnya diuji
secara konstitusional agar tidak menjadi celah pelanggaran terhadap asas
negara hukum;
37
27. Bahwa selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, maka suatu norma hukum harus dirumuskan secara
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, agar tidak
menimbulkan multitafsir dan dapat berfungsi secara efektif dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat
dan
bernegara.
Kemudian
ketidakkonsistenan, ketidakharmonisan, serta adanya potensi ambiguitas
dalam suatu norma hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi dalam
implementasinya. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang tidak
disusun berdasarkan asas-asas perundang-undangan yang baik juga
berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, sehingga
dapat melemahkan legitimasi dan efektivitasnya dalam sistem hukum
nasional. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang
tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan lain
dalam hierarki yang sama berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
28. Bahwa hak para Pemohon atas jaminan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seharusnya dijamin
melalui undang-undang yang memuat norma yang jelas, konsisten, dan
tidak menimbulkan multitafsir. Namun, berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU
TNI justru menciptakan ketidakpastian hukum dengan membuka celah
bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa adanya
parameter yang tegas dan pembatasan kekuasaan yang melindungi
kepentingan warga sipil. Ketentuan a quo juga menimbulkan ambiguitas
dalam
pelaksanaan,
khususnya
dalam
aspek
pengawasan,
pertanggungjawaban hukum, dan mekanisme akuntabilitas ketika prajurit
TNI menjalankan fungsi dalam institusi sipil. Kemudian ketidakjelasan
tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
menuntut aturan yang tegas, dapat dipahami dengan seragam, serta tidak
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu,
keberlakuan norma a quo juga mengaburkan batas antara ranah militer
38
dan sipil, yang seharusnya dipisahkan secara tegas dalam sistem hukum
yang menjunjung supremasi sipil. Akibatnya, para Pemohon sebagai
warga negara tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai atas
hak konstitusionalnya, khususnya dalam hal perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan hak atas pemerintahan yang transparan, akuntabel,
serta berbasis prinsip demokrasi dan supremasi hukum;
29. Bahwa selanjutnya keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah
menimbulkan kontradiksi norma yang melanggar prinsip konsistensi,
koherensi, harmonisasi, sinkronisasi, dan korespondensi antar peraturan
perundang-undangan. Hal mana dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI terdapat
pengaturan alternatif yaitu prajurit dapat menduduki jabatan sipil yang
disebutkan dalam ayat (1) tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas aktif keprajuritan, akan tetapi di dalam norma Pasal 47 ayat (2)
UU TNI, terdapat pengaturan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,
sehingga menimbulkan ketidakselarasan antara ayat dalam satu pasal.
Ketidakkonsistenan tersebut juga membuka ruang interpretasi yang
berbeda-beda dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, yang
jelas melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, untuk menjaga
konsistensi norma serta menjamin supremasi hukum dan keteraturan
dalam sistem hukum nasional, maka apabila keterlibatan prajurit TNI
dalam jabatan sipil tetap diizinkan, maka seharusnya hanya dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas aktif keprajuritan. Hal demikian selaras dengan Ketentuan ini selaras
dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas menyatakan
bahwa prajurit TNI hanya dapat mengisi jabatan sipil apabila telah
meninggalkan status aktifnya sebagai militer. Dengan demikian, akan
tercipta kepastian norma dan tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan
tugas serta pertanggungjawaban hukum antara peraturan internal militer
dan sistem pemerintahan sipil, serta menghindari praktik dwifungsi TNI
yang telah ditolak oleh semangat reformasi;
39
30. Bahwa oleh karenanya Pasal 47 ayat (1) UU TNI jelas bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan a quo
juga tidak hanya menciptakan ambiguitas norma, tetapi juga berpotensi
menimbulkan ketidakadilan terhadap warga negara non-militer karena
memberikan perlakuan khusus kepada prajurit TNI untuk menduduki
jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun dari
dinas aktif keprajuritan. Padahal, prinsip kepastian hukum menuntut agar
undang-undang disusun secara jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh
seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian atau perlakuan istimewa.
Namun dengan adanya berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI justru
membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan
prinsip demokrasi serta supremasi sipil yang menjadi pilar dalam sistem
pemerintahan konstitusional. Kemudian kehadiran prajurit TNI dalam
jabatan sipil juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena
masih terikat oleh sistem komando militer yang tidak sejalan dengan
prinsip kerja birokrasi sipil yang menjunjung akuntabilitas publik dan
transparansi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI harus
dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 guna mengembalikan
keselarasan antara norma hukum dan prinsip demokrasi, serta menjamin
kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi;
31. Bahwa selanjutnya Pasal 47 ayat (1) UU TNI memberikan legitimasi bagi
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara
yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan
militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga
ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional,
pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung” tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
40
keprajuritan, hal demikian berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam
sistem rekrutmen pejabat sipil, di mana warga sipil yang seharusnya
memiliki hak yang sama untuk mengisi jabatan tersebut menjadi dirugikan.
Padahal prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam
pengisian jabatan publik. Dengan adanya pengecualian bagi prajurit TNI,
sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan dapat terdistorsi,
sehingga melahirkan ketimpangan kesempatan antara warga sipil dan
prajurit TNI. Kemudian prinsip kepastian hukum juga menjamin setiap
warga negara memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak
diskriminatif. Dengan adanya aturan yang memperbolehkan prajurit TNI
untuk menduduki jabatan tanpa melalui mekanisme yang sama seperti
warga sipil, maka jelaslah terjadi ketidaksetaraan dalam kesempatan
berkarier di pemerintahan, padahal setiap warga negara memiliki akses
yang sama dalam menduduki jabatan sipil dengan tidak adanya perlakuan
istimewa bagi kelompok tertentu;
32. Bahwa dalam negara hukum yang demokratis, prinsip supremasi sipil
merupakan pilar fundamental yang menegaskan bahwa kewenangan
dalam perumusan kebijakan serta tata kelola pemerintahan harus berada
di bawah kendali otoritas sipil, sedangkan militer memiliki tugas utama
dalam menjaga pertahanan negara. Prinsip tersebut berakar pada doktrin
demokrasi konstitusional yang menempatkan institusi militer dalam posisi
lebih rendah terhadap pemerintahan sipil guna mencegah potensi
dominasi militer dalam ranah kebijakan publik dan pemerintahan. Namun
demikian berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memperbolehkan
prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status
kemiliterannya berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem
ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan
supremasi sipil. Keberadaan ketentuan a quo juga menciptakan potensi
tumpang tindih kewenangan antara institusi militer dan sipil, yang dapat
mengaburkan batasan konstitusional mengenai peran militer dalam
pemerintahan, serta jelas melanggar prinsip kepastian hukum karena
membuka ruang bagi dualisme loyalitas serta berpotensi melakukan
41
penyalahgunaan kekuasaan, mengingat karakteristik institusi militer yang
memiliki struktur komando hierarkis dan berbeda dengan prinsip
administrasi pemerintahan yang bersifat partisipatif;
33. Bahwa selanjutnya keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil tanpa
melalui mekanisme pengangkatan yang transparan dan berbasis
kompetensi berisiko mereduksi netralitas birokrasi serta menghambat
reformasi
administrasi
pemerintahan
yang
berbasis
pada
good
governance. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar prinsip
non-diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan, karena memberikan
keistimewaan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa
prosedur yang sama dengan warga sipil lainnya, yang secara substantif
dapat menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Hal demikian
sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi,
pembatasan keterlibatan militer dalam jabatan sipil merupakan bentuk
implementasi supremasi sipil yang bertujuan untuk memastikan bahwa
kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan
masyarakat luas, bukan dalam kepentingan kelompok tertentu yang
memiliki afiliasi struktural dengan institusi pertahanan negara. Oleh karena
itu, ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan
keistimewaan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa
melepaskan status kemiliterannya harus dinyatakan inkonstitusional
bersyarat karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
34. Bahwa keberlakuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan ruang bagi
prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status
keprajuritannya telah menciptakan kondisi yang dapat mengganggu
independensi lembaga-lembaga pemerintahan yang seharusnya bersifat
non-militer. Ketentuan a quo jelas membuka potensi konflik kepentingan,
khususnya apabila kebijakan yang diambil dalam jabatan sipil lebih
mengakomodasi kepentingan militer daripada kepentingan publik secara
umum. Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan asas
meritokrasi, yang menuntut bahwa pengisian jabatan sipil harus melalui
proses seleksi yang adil, kompetitif, dan berdasarkan kemampuan serta
42
pengalaman yang relevan. Namun dengan diperbolehkannya prajurit TNI
untuk mengisi jabatan sipil tanpa proses seleksi yang setara dengan warga
sipil, maka terjadi pengingkaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan
substantif, serta merugikan warga negara sipil yang memiliki hak
konstitusional yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Meskipun pengangkatan tersebut dilakukan melalui mekanisme hak
prerogatif Penguasa, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang setara di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
35. Bahwa selanjutnya Pasal 47 ayat (1) UU TNI menimbulkan potensi konflik
kepentingan yang signifikan, mengingat prajurit TNI yang menduduki
jabatan sipil tetap berada dalam struktur komando militer yang bersifat
hierarkis serta tunduk pada kebijakan internal TNI. Padahal, jabatan sipil
dalam sistem pemerintahan memiliki karakter independen yang bertujuan
untuk mengabdi pada kepentingan publik secara luas, bukan kepentingan
institusi militer. Kemudian keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil
berisiko menciptakan tumpang-tindih kewenangan, di mana kebijakan
yang diambil dalam pemerintahan dapat dipengaruhi oleh orientasi dan
kepentingan militer, sehingga mengaburkan batas antara otoritas sipil dan
pertahanan negara. Selain itu, dalam prinsip good governance
menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan
administrasi sipil guna mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan
serta memastikan netralitas dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, untuk
menjaga integritas jabatan sipil, menegakkan prinsip supremasi sipil, serta
menghindari terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan tata
kelola pemerintahan yang demokratis, ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1)
UU TNI harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945;
36. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip pembagian
kekuasaan (separation of powers) menjadi dasar dalam memastikan setiap
cabang pemerintahan menjalankan fungsi masing-masing secara
independen, sehingga seharusnya jabatan-jabatan sipil yang bersifat
43
administratif atau strategis dikelola oleh aparatur sipil negara yang
profesional dan independen. Dengan membiarkan prajurit TNI menduduki
jabatan sipil tanpa melepaskan status militernya, ketentuan a quo
menciptakan potensi intervensi militer dalam kebijakan sipil. Padahal
sebagaimana diketahui tugas utama Tentara Nasional Indonesia (TNI)
adalah menjaga pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara”. Namun berlakunya Pasal 47 ayat (1) dan UU TNI
yang memperbolehkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil
berpotensi
melemahkan
fokus
dan
profesionalisme
TNI
dalam
menjalankan fungsi pertahanan. Dengan adanya peluang bagi prajurit TNI
untuk berpindah ke sektor sipil pemerintahan tanpa melepaskan status
militernya, dapat terjadi degradasi disiplin dan kompetensi dalam korps
militer karena prajurit lebih memilih jalur karier di birokrasi dibanding
menjalankan tugas pertahanan negara. Hal demikian juga akan
menciptakan ketidakpastian dalam sistem manajemen sumber daya
manusia di lingkungan militer dan berdampak pada efektivitas pertahanan
negara;
37. Bahwa sebagaimana diketahui dalam sistem demokrasi yang sehat
mempertegas adanya prinsip checks and balances, yaitu mekanisme
pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga
negara agar tidak terjadi dominasi oleh satu pihak. Namun berlakunya
ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memperbolehkan prajurit TNI
menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status militernya berpotensi
melemahkan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer. Dengan
adanya prajurit TNI di lembaga-lembaga strategis, berpotensi terjadi
tumpang-tindih kewenangan yang dapat mengaburkan garis pemisah
antara kewenangan sipil dan militer. Hal demikian jelaslah akan
menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta
berpotensi mengurangi efektivitas kontrol sipil terhadap kebijakan
pertahanan dan keamanan negara. Padahal netralitas aparatur negara
44
merupakan
prinsip
fundamental
dalam
sistem
demokrasi
guna
memastikan bahwa kebijakan publik dibuat berdasarkan kepentingan
rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, Pasal 47 ayat (1)
UU TNI juga memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa
melepaskan status militernya berpotensi mengaburkan batasan antara
militer dan birokrasi sipil, karena netralitas aparatur sipil negara (ASN)
dapat terancam apabila kebijakan lembaga-lembaga pemerintahan
dipengaruhi oleh struktur komando militer yang hierarkis dan terikat pada
kepentingan institusi tertentu, dan keberadaan prajurit TNI dalam jabatan
sipil juga berisiko menimbulkan keberpihakan terhadap kepentingan militer
dalam penyusunan
kebijakan publik, sehingga mencederai dan
menimbulkan ketidakpastian dalam pembagian peran antara militer dan
sipil;
38. Bahwa selanjutnya telah jelas prajurit TNI sebagai alat negara memiliki
tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional dari
ancaman luar, bukan berperan dalam pengelolaan pemerintahan sipil.
Namun
keberadaan
“Prajurit
dapat
menduduki
jabatan
pada
kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan
keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan
nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan
bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung” justru bepotensi tidak mencerminkan
tugas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional dari ancaman
luar, dan tidak pula mengedepankan prinsip supremasi sipil yang
menempatkan kepentingan warga sipil di atas kepentingan/kekuasaan
militer, serta berpotensi mengubah arah kebijakan institusi menjadi lebih
berpihak pada kepentingan militer;
39. Bahwa selanjutnya berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI berisiko
mendorong kecenderungan militerisme dalam tubuh pemerintahan sipil,
yang dapat menggerus prinsip supremasi sipil dan melemahkan sendi-
45
sendi demokrasi. Hal mana ketentuan a quo telah jelas menciptakan
ketidakpastian mengenai batas kewenangan antara prajurit TNI yang
ditempatkan dalam jabatan sipil dan aparatur sipil negara, sehingga
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Padahal dalam negara hukum yang demokratis, supremasi hukum
mengharuskan seluruh penyelenggara negara, termasuk institusi militer,
untuk tunduk secara ketat pada norma-norma hukum yang berlaku dan
menjalankan fungsi sesuai dengan batasan konstitusionalnya. Akan tetapi,
keberadaan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memperbolehkan
prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus terlebih dahulu
melepaskan
status
militernya
berpotensi
menimbulkan
dualisme
kewenangan. Selain itu, seorang prajurit yang merangkap jabatan sipil
akan tetap terikat pada struktur komando militer yang hierarkis dan tidak
selalu terbuka, yang berbeda secara prinsipil dengan mekanisme birokrasi
sipil yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Oleh
karenanya, ketidakharmonisan tersebut telah membuka ruang bagi
ketidakpastian hukum terkait status hukum pejabat yang bersangkutan,
sekaligus
berpotensi
menciptakan
penyimpangan
dalam
proses
pengambilan keputusan di lembaga pemerintahan sipil yang seharusnya
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
demokratis dan berorientasi pada kepentingan publik;
40. Bahwa dengan demikian hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap
warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
telah dirugikan akibat berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang
memberikan perlakuan khusus kepada prajurit TNI dengan memungkinkan
menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme yang sama dengan
warga sipil lainnya. Perlakuan a quo menciptakan ketidakadilan dalam
sistem pemerintahan, hal mana prajurit TNI mendapatkan akses istimewa
ke jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus melalui prosedur seleksi
berbasis meritokrasi serta tanpa melalui proses pengunduran diri atau
46
pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sehingga keistimewaan tersebut jelas
bertentangan dengan prinsip perlakuan sama di hadapan hukum dan
berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga sipil yang
seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan
sipil;
41. Bahwa reformasi TNI yang digagas sejak era reformasi bertujuan
membentuk institusi militer yang profesional, tunduk pada prinsip
supremasi sipil, dan berfokus pada fungsi utamanya dalam bidang
pertahanan negara. Salah satu pilar utama dari agenda reformasi tersebut
adalah pemisahan yang tegas antara peran militer dan peran dalam
pemerintahan sipil guna menghapus praktik Dwifungsi ABRI yang historis
terbukti menyimpang dari prinsip demokrasi. Namun, keberlakuan Pasal
47 ayat (1) UUD TNI justru membuka kembali celah bagi prajurit aktif untuk
menduduki jabatan sipil strategis tanpa melepaskan status militernya.
Ketentuan a quo tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi,
tetapi juga berpotensi melemahkan profesionalisme prajurit TNI karena
memberikan jalur non-militer bagi karier prajurit TNI tanpa melalui proses
pengunduran diri atau pensiun sebagaimana semestinya. Di samping itu,
ketidakjelasan norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam struktur komando
militer, namun secara bersamaan menjalankan fungsi administratif dalam
lembaga pemerintahan sipil, sehingga jelaslah situasi demikian dapat
menciptakan ambiguitas yurisdiksi dan dapat menimbulkan kebingungan
dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pertanggungjawaban jika
terjadi pelanggaran atau penyimpangan kebijakan;
D. PENDAPAT AHLI “Laksda TNI (Purn) ST, SH, MH, CPM, CPARB” - Ahli
Hukum Pertahanan dan Ketatanegaraan
42. “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara
yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan
militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga
ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional,
47
pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
Masalah konstitusional muncul karena pasal ini tidak membedakan secara
eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan
negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif. Padahal, Pasal 5 ayat
(5) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah menegaskan bahwa:
“Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.”
Dengan
demikian,
perlu
dilakukan pengujian
normatif
dan
sistemik terhadap lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 ayat
(1) untuk menentukan mana yang termasuk bagian dari sistem
pertahanan (sehingga konstitusional ditempati TNI aktif), dan mana yang
bukan (sehingga inkonstitusional).
43. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peran Tentara Nasional
Indonesia (TNI) telah diatur secara tegas sebagai komponen utama
pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Namun demikian, muncul permasalahan konstitusional ketika prajurit TNI
aktif diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur TNI, sebagaimana
diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pertahanan Negara.
1. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penempatan tersebut tetap
berada dalam koridor pertahanan nasional atau telah melanggar
prinsip pemisahan militer dan sipil (civil–military separation)?
Untuk menjawab pertanyaan ini, analisis harus berpijak pada tiga pilar
dasar: teori hukum, asas hukum, dan filsafat hukum, yang bersama-sama
membentuk normative filter dalam menilai konstitusionalitas pasal a quo.
A. Asas-Asas Hukum yang Mendasari Pengujian
1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Asas ini menegaskan bahwa norma hukum yang lebih tinggi
mengesampingkan
norma
yang
lebih
rendah.
Karena TAP MPR VII/MPR/2000 memiliki kedudukan lebih tinggi
48
daripada undang-undang, maka setiap ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
yang
bertentangan
dengannya
harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, Pasal 47 ayat (1) hanya dapat berlaku sejauh tidak
bertentangan dengan larangan penempatan TNI aktif di jabatan sipil
sebagaimana dimaksud dalam TAP MPR.
2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Asas ini menegaskan bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum
umum. Dalam konteks ini, UU TNI dan UU Pertahanan merupakan lex
specialis terhadap UU Kepegawaian dan UU Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, prajurit TNI yang masih aktif tunduk pada pengaturan
khusus dalam hukum pertahanan dan tidak dapat diperlakukan seperti
aparatur sipil negara.
3. Asas Supremasi Hukum dan Profesionalisme Militer.
Asas
supremasi
hukum
menghendaki
agar
semua
tindakan
pemerintahan, termasuk penempatan prajurit aktif, tunduk pada hukum.
Profesionalisme militer berarti bahwa prajurit hanya berperan dalam
bidang pertahanan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,
pemerintahan sipil, maupun kegiatan ekonomi.
Kedua asas ini saling mengikat sebagai instrumen pembatas agar norma
hukum tidak dijadikan dasar untuk memperluas peran militer secara
inkonstitusional.
4. Asas Proporsionalitas dan Check and Balance.
Asas ini menuntut keseimbangan antara kebutuhan negara atas stabilitas
pertahanan
dengan
kewajiban
menjaga
supremasi
sipil.
Dengan asas ini, Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan batas
konstitusional bahwa TNI boleh menempati jabatan di lembaga non-TNI
hanya bila lembaga tersebut memiliki keterkaitan langsung dan
proporsional dengan fungsi pertahanan nasional.
D. Filsafat Hukum Penempatan Prajurit Aktif
Secara filosofis, penempatan prajurit aktif dalam jabatan tertentu harus
ditimbang berdasarkan tujuan negara (staatsidee) yang termuat dalam
49
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.”
Perlindungan ini bersifat fisik (pertahanan) dan nonfisik (keamanan manusia).
Oleh sebab itu, hanya lembaga yang benar-benar berperan dalam menjaga
eksistensi dan kedaulatan negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Filsafat hukum Pancasila juga menempatkan militer sebagai pelindung
rakyat, bukan penguasa rakyat.
Dengan demikian, penempatan TNI dalam jabatan nonpertahanan harus
dibatasi agar tidak menimbulkan ketimpangan antara kekuatan bersenjata
dan kekuasaan sipil.
Keadilan substantif menurut sila kelima Pancasila menghendaki pembagian
peran yang proporsional antara kekuatan sipil dan militer demi menjaga
keseimbangan sosial dan politik nasional.
E. Implikasi Filosofis terhadap Penilaian Konstitusional
1. Secara filosofis, Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 hanya dapat
diterima bila dimaknai sebagai upaya memperkuat sistem pertahanan
nasional, bukan memperluas peran militer ke ranah sipil.
2. Secara asas, norma ini harus dibatasi dengan prinsip lex superior derogat
legi inferiori agar tetap tunduk pada TAP MPR VII/MPR/2000.
3. Secara
teoritis,
hanya
lembaga
yang
memiliki resiprokalitas
pertahanan dengan TNI yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
4. Secara moral-filosofis, supremasi sipil adalah fondasi demokrasi yang
tidak boleh dikompromikan dengan alasan efisiensi birokrasi atau stabilitas
politik.
F. ANALISIS LEMBAGA YANG DIUJI BERDASARKAN PASAL 47 AYAT
(1) UU NO. 3 TAHUN 2025 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
Bunyi Pasal 47 ayat (1):
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang
menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
50
1. Daftar Urutan 15 Lembaga / Kementerian dalam Pasal 47 ayat (1) yang
akan diuji yaitu :
1. Kementerian / Lembaga yang membidangi Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan Negara.
(umumnya dimaknai sebagai Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan — Kemenko Polhukam)
2. Kementerian / Lembaga yang membidangi Pertahanan Negara
(yakni Kementerian Pertahanan — Kemenhan)
3. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas)
4. Kesekretariatan
Negara
yang
menangani
urusan
Kesekretariatan
Presiden
dan
Kesekretariatan
Militer
Presiden (Setneg dan Setmilpres)
5. Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara — BIN)
6. Siber dan/atau Sandi Negara (Badan Siber dan Sandi Negara —
BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
8. Pencarian dan Pertolongan (Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan — Basarnas)
9. Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional — BNN)
10. Pengelola Perbatasan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan —
BNPP)
11. Penanggulangan Bencana (Badan Nasional Penanggulangan
Bencana — BNPB)
12. Penanggulangan Terorisme (Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme — BNPT)
13. Keamanan Laut (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia —
Bakamla)
14. Kejaksaan Republik Indonesia
15. Mahkamah Agung
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, tolok ukur
pertahanan terdiri atas lima komponen analisis:
1. Struktural, yakni posisi lembaga dalam arsitektur sistem pertahanan
nasional;
51
2. Fungsional, yaitu tugas dan peran lembaga dalam pelaksanaan
kebijakan pertahanan;
3. Operasional, yakni keterlibatan lembaga dalam kegiatan langsung
mendukung pertahanan atau OMSP (Operasi Militer Selain Perang);
4. Resiprokalitas, yaitu hubungan timbal balik substantif dengan TNI;
dan
5. Interindependensi, yang menilai apakah lembaga bersifat mandiri
atau melekat pada sistem pertahanan.
Berikut hasil pengujian satu per satu terhadap kelima belas lembaga
sebagaimana disebut dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenko Polhukam)
Dasar hukum: Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko
Polhukam.
Tugas
pokok: Mengkoordinasikan,
menyinkronkan,
dan
mengendalikan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan.
Struktural: Kemenko Polhukam menempati posisi strategis dalam
struktur pemerintahan di bawah Presiden dan menjadi simpul
koordinasi kebijakan pertahanan. Kedudukannya secara formal
mencakup bidang pertahanan, sehingga berada di dalam sistem
pertahanan nasional. Tanpa peran kementerian ini, integrasi
kebijakan antara TNI, Kemenhan, dan lembaga lain akan
terhambat.
Fungsional: Fungsi
utama
Kemenko
Polhukam
adalah
mengharmonisasikan kebijakan lintas sektor di bidang pertahanan
dan keamanan. Ini mencakup perumusan strategi keamanan
nasional yang bersifat lintas-militer dan sipil. Dengan demikian,
perannya bersifat langsung terhadap kebijakan pertahanan.
Operasional: Meskipun
tidak
terlibat
langsung
dalam
pelaksanaan operasi militer, setiap operasi pertahanan berskala
nasional selalu memerlukan koordinasi dan izin politik yang
52
bersumber dari kementerian ini. Dengan demikian, ia berperan
dalam dimensi operasional strategis.
Resiprokalitas: Hubungan Kemenko Polhukam dan TNI bersifat
timbal
balik:
Kemenko
Polhukam
memerlukan
dukungan
operasional dan laporan strategis dari TNI, sementara TNI
membutuhkan arahan koordinatif dalam kerangka kebijakan
nasional. Keduanya saling mengikat secara fungsional.
Interindependensi: Tidak
independen;
fungsi
Kemenko
Polhukam sepenuhnya terikat pada sistem pertahanan nasional.
Kementerian ini merupakan simpul antara kekuasaan sipil dan
militer dalam menjaga stabilitas nasional.
→ Kesimpulan: Kemenko Polhukam memenuhi seluruh tolok ukur
pertahanan.
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Dasar hukum: UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
Perpres
No.
87
Tahun
2023.
Tugas pokok: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertahanan
negara.
Struktural: Kemenhan berada di jantung sistem pertahanan
nasional. Ia menjadi komando kebijakan pertahanan yang langsung
di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Secara hierarkis
dan substantif, Kemenhan merupakan institusi utama pertahanan.
Fungsional: Fungsi Kemenhan mencakup penyusunan strategi
pertahanan, mobilisasi sumber daya nasional, hingga pembinaan
komponen cadangan dan pendukung. Dengan demikian, lembaga
ini berperan langsung terhadap fungsi pertahanan.
Operasional: Kemenhan
memegang
kendali
strategis
atas
pelaksanaan kebijakan pertahanan, termasuk operasi militer dan
nonmiliter. Ia menentukan arah pembangunan postur TNI dan
kemampuan pertahanan nasional.
Resiprokalitas: Hubungan Kemenhan dan TNI bersifat simbiosis
total; kebijakan Kemenhan dijalankan oleh TNI, sedangkan
efektivitas TNI bergantung pada perencanaan Kemenhan.
53
Interindependensi: Tidak independen; Kemenhan adalah organ
utama dari sistem pertahanan.
→ Kesimpulan: Kemenhan sepenuhnya memenuhi seluruh tolok ukur
pertahanan.
3. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas)
Dasar hukum: Perpres No. 101 Tahun 2019 tentang Dewan Ketahanan
Nasional.
Tugas pokok: Menyusun kebijakan nasional di bidang ketahanan
nasional dan memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden.
Struktural: Wantannas merupakan lembaga strategis di bawah
Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari unsur TNI, Polri,
kementerian, dan lembaga terkait. Struktur ini menempatkannya
secara formal dalam sistem pertahanan nasional.
Fungsional: Fungsinya bersifat konseptual dan strategis dalam
perumusan arah pertahanan jangka panjang, termasuk integrasi
komponen utama, cadangan, dan pendukung.
Operasional: Tidak melaksanakan operasi militer langsung, namun
seluruh operasi pertahanan diarahkan oleh strategi nasional yang
dirumuskan Wantannas.
Resiprokalitas: TNI memberikan masukan dan data intelijen
strategis kepada Wantannas, sementara Wantannas menetapkan
arah kebijakan yang menjadi dasar tindakan TNI. Hubungan ini
bersifat dua arah dan vital.
Interindependensi: Tidak independen; melekat pada struktur
strategis pertahanan nasional.
→ Kesimpulan: Wantannas
memenuhi
seluruh
tolok
ukur
pertahanan.
4. Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden
(Setneg–Setmilpres)
Dasar hukum: Perpres No. 24 Tahun 2015 jo. Perpres No. 31 Tahun
2020.
Tugas pokok: Menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan
urusan militer kepresidenan.
54
Struktural: Secara struktural, Setneg bersifat administratif sipil,
sedangkan Setmilpres merupakan unsur militer yang mendukung
fungsi Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Hubungan ini
menempatkan Setmilpres dalam sistem pertahanan, tetapi tidak
demikian dengan Setneg.
Fungsional: Setmilpres berfungsi menyiapkan administrasi dan
pelaksanaan kegiatan militer di lingkungan kepresidenan.
Fungsinya secara langsung mendukung fungsi pertahanan,
khususnya aspek komando tertinggi.
Operasional: Terlibat langsung dalam pengamanan Presiden dan
koordinasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), serta
pelaksanaan upacara militer kenegaraan.
Resiprokalitas: Setmilpres dan TNI tidak terpisahkan secara
fungsional, karena seluruh pelaksanaan pengamanan militer
kepresidenan memerlukan keterlibatan prajurit aktif.
Interindependensi: Tidak independen; keberadaan Setmilpres
tergantung pada dukungan personel TNI aktif.
→ Kesimpulan: Setmilpres memenuhi tolok ukur; Setneg tidak.
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
Dasar hukum: Perpres No. 67 Tahun 2019.
Tugas pokok: Menyelenggarakan fungsi intelijen strategis di bidang
dalam dan luar negeri.
Struktural: BIN berada di bawah Presiden, terhubung langsung
dengan sistem keamanan nasional dan pertahanan strategis.
Secara struktural, intelijen negara merupakan bagian integral dari
fungsi pertahanan nasional.
Fungsional: BIN menjalankan fungsi deteksi dini terhadap
ancaman, baik militer maupun nonmiliter, yang secara langsung
mendukung kesiapsiagaan pertahanan nasional.
Operasional: Melaksanakan kegiatan intelijen strategis termasuk
kontra-intelijen terhadap ancaman terhadap kedaulatan negara.
55
Resiprokalitas: TNI bergantung pada data BIN untuk menentukan
ancaman strategis, sementara BIN memerlukan perlindungan dan
koordinasi operasional dari TNI.
Interindependensi: Tidak independen; intelijen adalah unsur
organik dari sistem pertahanan.
→ Kesimpulan: BIN memenuhi seluruh tolok ukur pertahanan.
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dasar hukum: Perpres No. 53 Tahun 2017 jo. Perpres No. 133 Tahun
2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Tugas pokok: Menyelenggarakan keamanan siber nasional dan
persandian untuk melindungi infrastruktur vital, termasuk pertahanan
negara.
Struktural: BSSN
merupakan
lembaga
pemerintah
non-
kementerian di bawah Presiden yang berperan menjaga
keamanan siber nasional. Posisi strukturalnya berada dalam rantai
komando keamanan negara, karena infrastruktur siber pertahanan
menjadi bagian dari sistem nasional. Keterhubungannya dengan
Kemenhan dan TNI menjadikannya elemen struktural pertahanan
modern.
Fungsional: Fungsinya
adalah
memastikan
keamanan
komunikasi strategis pertahanan, enkripsi data militer, dan
perlindungan jaringan pemerintahan. Tanpa peran BSSN,
pertahanan negara akan sangat rentan terhadap serangan siber.
Dengan
demikian,
fungsinya
langsung
mendukung
misi
pertahanan.
Operasional: BSSN terlibat dalam operasi pertahanan siber dan
kriptografi bersama unit siber TNI serta Kemenhan. Operasi-
operasi ini bertujuan menjaga kedaulatan digital nasional.
Resiprokalitas: Hubungan antara BSSN dan TNI bersifat
mutualistik; TNI membutuhkan perlindungan dan sistem sandi dari
BSSN, sedangkan BSSN mengandalkan TNI dalam penegakan
keamanan siber ofensif maupun defensif.
56
Interindependensi: Tidak independen karena sistem keamanan
siber pertahanan melekat pada jaringan BSSN. Tanpa integrasi
tersebut, koordinasi pertahanan nasional akan lumpuh.
→ Kesimpulan: BSSN memenuhi seluruh tolok ukur pertahanan.
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dasar hukum: Perpres No. 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas RI.
Tugas
pokok: Melaksanakan
pendidikan,
pengkajian,
dan
pemantapan nilai-nilai ketahanan nasional.
Struktural: Lemhannas berada di bawah Presiden dan menjadi
bagian dari sistem pendidikan strategis pertahanan. Struktur
organisasinya menyatukan unsur sipil dan militer dalam perumusan
kebijakan ketahanan nasional.
Fungsional: Lembaga ini berfungsi menghasilkan sumber daya
manusia strategis dan kajian kebijakan pertahanan jangka panjang.
Fungsi tersebut berkontribusi langsung terhadap kesiapan nasional
menghadapi ancaman militer maupun non-militer.
Operasional: Tidak
melakukan
operasi
militer,
tetapi
melaksanakan pendidikan kebangsaan, geopolitik, dan strategi
pertahanan bagi pejabat TNI maupun sipil.
Resiprokalitas: Hubungan timbal balik dengan TNI bersifat
struktural dan konseptual: TNI mengirim peserta didik dan
memperoleh doktrin strategis, sementara Lemhannas memerlukan
pengalaman empiris militer untuk memperkaya kurikulumnya.
Interindependensi: Tidak independen; keberadaannya melekat
pada sistem pertahanan konseptual nasional. Tanpa Lemhannas,
sistem pertahanan kehilangan basis pemikiran strategis.
→ Kesimpulan: Lemhannas memenuhi seluruh tolok ukur pertahanan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Dasar hukum: Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.
Tugas pokok: Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan
terhadap korban kecelakaan, bencana, dan keadaan darurat lainnya.
57
Struktural: Basarnas berada langsung di bawah Presiden dan
sering berkoordinasi dengan Kemenhan dalam misi kemanusiaan
berskala
nasional.
Walaupun
bukan
lembaga
militer,
kedudukannya berada pada garis operasional yang beririsan
dengan pertahanan karena mendukung operasi non-perang.
Fungsional: Fungsinya
mendukung
kesiapsiagaan
nasional
melalui kegiatan Search and Rescue (SAR). Dalam operasi
bencana dan keadaan darurat, fungsi SAR sering menyatu dengan
tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang) TNI.
Operasional: Basarnas memiliki kemampuan taktis, logistik, dan
komunikasi yang sering disinergikan dengan TNI, khususnya SAR
tempur dan evakuasi militer.
Resiprokalitas: Hubungan dua arah; TNI memperkuat Basarnas
dalam misi penyelamatan, sedangkan Basarnas memperkuat
kemampuan
kemanusiaan
pertahanan.
Keduanya
saling
membutuhkan dalam operasi darurat.
Interindependensi: Tidak
independen;
Basarnas
dan
TNI
beroperasi saling melengkapi dalam konteks keamanan manusia
sebagai bagian pertahanan semesta.
→ Kesimpulan: Basarnas memenuhi tolok ukur pertahanan.
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dasar hukum: Perpres No. 83 Tahun 2016 tentang BNN.
Tugas
pokok: Menangani
pencegahan,
pemberantasan,
dan
rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Struktural: BNN merupakan lembaga penegak hukum administratif
dan berada di luar struktur sistem pertahanan. Ia tidak memiliki garis
komando dengan Kemenhan maupun TNI.
Fungsional: Fungsinya bersifat sosial-yuridis, bukan pertahanan.
Meskipun penyalahgunaan narkotika bisa melemahkan ketahanan
bangsa, fungsinya tidak termasuk ke dalam kategori pertahanan
langsung.
58
Operasional: Operasi BNN bersifat penegakan hukum dan
penyelidikan narkotika tanpa unsur militer. Keterlibatan TNI hanya
bersifat bantuan teknis.
Resiprokalitas: Hubungan dengan TNI tidak timbal balik; hanya
koordinasi bila ada operasi lintas lembaga. TNI tidak bergantung
pada BNN untuk menjalankan fungsi pertahanan.
Interindependensi: Independen; sistem pertahanan tidak
memerlukan BNN, demikian juga sebaliknya.
→ Kesimpulan: BNN tidak memenuhi tolok ukur pertahanan.
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dasar hukum: Perpres No. 12 Tahun 2010 jo. Perpres No. 29 Tahun
2020.
Tugas pokok: Mengelola kebijakan, program, dan pembangunan di
kawasan perbatasan negara.
Struktural: BNPP berada di bawah Presiden dan berfokus pada
pembangunan wilayah perbatasan, bukan pengamanan militer.
Meskipun bersinggungan dengan wilayah pertahanan, secara
struktur ia bukan organ pertahanan.
Fungsional: Fungsi utamanya adalah sinkronisasi kebijakan
pembangunan ekonomi dan sosial perbatasan. Ia tidak memiliki
mandat dalam bidang pertahanan teritorial atau militer.
Operasional: BNPP
menjalankan
kegiatan
sipil
berupa
pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan
pelayanan publik di perbatasan. Dalam keadaan darurat keamanan,
peran utamanya diserahkan kepada TNI.
Resiprokalitas: Tidak ada hubungan timbal balik dengan TNI;
keterlibatan hanya sebatas koordinasi pembangunan.
Interindependensi: Independen dari sistem pertahanan;
kinerjanya tidak bergantung pada TNI maupun Kemenhan.
→ Kesimpulan: BNPP tidak memenuhi tolok ukur pertahanan.
59
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perpres
Nomor 29 Tahun 2021.
Tugas pokok: Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara
menyeluruh, terencana, dan terkoordinasi.
Struktural: BNPB berada langsung di bawah Presiden sebagai
lembaga sipil. Secara struktur, ia berdiri di luar Kementerian
Pertahanan dan tidak menjadi bagian organik dari sistem
pertahanan nasional. Walaupun dalam keadaan darurat negara,
BNPB dapat berkoordinasi dengan TNI, hubungan itu bersifat
situasional, bukan struktural.
Fungsional: Fungsinya bersifat kemanusiaan, sosial, dan mitigasi
bencana, bukan pertahanan negara. Meski penanggulangan
bencana berkontribusi pada ketahanan nasional, fungsi tersebut
tidak secara langsung mendukung operasi pertahanan.
Operasional: Operasi
BNPB
mencakup
tanggap
darurat,
evakuasi, dan pemulihan pascabencana. Keterlibatan TNI dalam
operasi tersebut hanya sebagai bantuan teknis di bawah
koordinasi sipil, bukan dalam kerangka pertahanan.
Resiprokalitas: Hubungan BNPB dengan TNI tidak bersifat timbal
balik; TNI dapat menjalankan tugas OMSP tanpa BNPB,
sedangkan BNPB dapat bekerja melalui relawan dan aparat sipil.
Interindependensi: BNPB bekerja secara independen dari sistem
pertahanan, dan kegiatan TNI tidak bergantung pada BNPB.
Dengan demikian, ia bukan bagian dari sistem pertahanan
nasional.
→ Kesimpulan: BNPB tidak memenuhi tolok ukur pertahanan.
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dasar hukum: Perpres Nomor 46 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 12
Tahun 2012.
Tugas pokok: Menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan
pencegahan serta penanggulangan terorisme secara nasional.
60
Struktural: BNPT berada langsung di bawah Presiden dan
berperan sebagai lembaga koordinatif antarinstansi. Ia berada di
antara ranah keamanan nasional dan pertahanan karena
terorisme merupakan ancaman hibrida.
Fungsional: Fungsinya sangat relevan terhadap pertahanan
karena penanggulangan terorisme termasuk dalam OMSP
(Operasi Militer Selain Perang). Tugas BNPT menyiapkan
kebijakan nasional untuk menghadapi ancaman bersenjata
nonkonvensional.
Operasional: BNPT bekerja sama dengan TNI, Polri, dan BIN
dalam operasi kontra-terorisme. Unit Koopssus TNI menjadi
kekuatan taktis yang beroperasi di bawah koordinasi BNPT dalam
konteks pertahanan nasional.
Resiprokalitas: Hubungan timbal balik antara BNPT dan TNI
kuat; BNPT membutuhkan dukungan kekuatan militer untuk
operasi lapangan, dan TNI membutuhkan arahan kebijakan BNPT
untuk memastikan keseragaman strategi nasional.
Interindependensi: Tidak independen; BNPT terikat dalam
sistem keamanan dan pertahanan. Tanpa keterlibatan TNI, misi
BNPT tidak akan berjalan efektif.
→ Kesimpulan: BNPT memenuhi seluruh tolok ukur pertahanan.
13. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
Dasar hukum: Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan
Keamanan Laut.
Tugas pokok: Melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Struktural: Bakamla merupakan lembaga sipil di bawah Presiden
melalui Kemenko Polhukam. Secara struktur, ia bukan bagian dari
sistem pertahanan, karena tidak berada di bawah Kemenhan
ataupun Mabes TNI AL.
Fungsional: Fungsinya
terbatas
pada
penegakan
hukum
administrasi di laut, bukan operasi pertahanan maritim. Ia berperan
61
sebagai penjaga keselamatan pelayaran dan bukan penjaga
kedaulatan.
Operasional: Operasi Bakamla berfokus pada patroli nonmiliter,
keselamatan laut, dan pengawasan administratif, sementara
operasi pertahanan laut sepenuhnya menjadi domain TNI AL.
Resiprokalitas: Tidak ada hubungan resiprokal antara Bakamla
dan TNI AL; bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan. TNI AL
dapat beroperasi tanpa Bakamla, sedangkan Bakamla tidak dapat
menggantikan fungsi TNI AL.
Interindependensi: Bakamla bersifat independen dan tidak
tergantung pada sistem pertahanan nasional.
→ Kesimpulan: Bakamla tidak memenuhi tolok ukur pertahanan.
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jampidmil)
Dasar hukum: UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI;
Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Tugas pokok: Melaksanakan fungsi penuntutan dalam sistem
peradilan, termasuk di lingkungan militer (melalui Jampidmil dan
Jampidmilti).
Struktural: Kejaksaan
merupakan
lembaga
negara
yang
menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam hal
Jampidmil, struktur ini melekat langsung pada sistem hukum
militer, menjadikannya bagian dari struktur pertahanan hukum
nasional.
Fungsional: Fungsinya adalah memastikan penegakan hukum
militer terhadap prajurit aktif dan menjamin disiplin serta integritas
TNI. Dengan demikian, perannya bersifat langsung terhadap
ketahanan moral dan hukum pertahanan.
Operasional: Jampidmil beroperasi di lingkungan peradilan militer
bersama penyidik militer dan hakim militer. Tanpa fungsi
penuntutan militer, disiplin dan efektivitas TNI akan terganggu.
Resiprokalitas: Hubungan antara Jampidmil dan TNI bersifat
mutualistik: TNI memerlukan jaksa militer untuk memproses
62
pelanggaran disiplin, sedangkan Jampidmil memerlukan struktur
komando TNI untuk eksekusi perkara.
Interindependensi: Tidak independen; keberadaannya melekat
pada sistem hukum pertahanan.
→ Kesimpulan: Jampidmil memenuhi seluruh tolok ukur pertahanan.
15. Mahkamah Agung (Peradilan Militer)
Dasar hukum: UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tugas pokok: Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer, mengadili tindak pidana dan pelanggaran disiplin
prajurit.
Struktural: Peradilan militer merupakan subsistem Mahkamah
Agung yang menangani pelanggaran hukum militer. Secara
struktural, ia melekat pada sistem pertahanan karena menegakkan
hukum bagi komponen utama, yaitu TNI.
Fungsional: Fungsinya menjaga disiplin, kehormatan, dan
efektivitas
pertahanan
dengan
menjatuhkan
sanksi
atas
pelanggaran militer. Dengan demikian, ia memiliki peran strategis
dalam menjaga profesionalisme TNI.
Operasional: Pengadilan
militer
bekerja
langsung
dengan
penyidik militer dan Jampidmil dalam memproses perkara militer.
Proses hukum ini merupakan bagian integral dari tata kelola
pertahanan.
Resiprokalitas: Hubungan timbal baliknya dengan TNI kuat dan
fundamental: TNI tidak dapat mempertahankan disiplin tanpa
pengadilan militer, sementara pengadilan militer tidak dapat
berjalan tanpa prajurit aktif.
Interindependensi: Tidak independen dari sistem pertahanan;
eksistensinya merupakan bagian dari mekanisme penegakan
hukum pertahanan.
→ Kesimpulan: Peradilan militer memenuhi seluruh tolok ukur
pertahanan.
63
G. Kesimpulan Umum Hasil Pengukuran 15 Lembaga
Berdasarkan hasil penerapan lima tolok ukur pertahanan — struktural,
fungsional, operasional, resiprokalitas, dan interindependensi — terhadap
kelima belas lembaga yang disebut dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara, dapat ditarik
beberapa kesimpulan umum sebagai berikut:
1. Hanya lembaga-lembaga yang berada dalam sistem pertahanan
nasional secara struktural dan fungsional yang dapat diisi oleh prajurit
TNI aktif tanpa melanggar TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 5
ayat (5).
Artinya, prajurit TNI yang ditempatkan di lembaga-lembaga tersebut
masih menjalankan fungsi pertahanan, bukan fungsi sipil.
2. Dari 15 lembaga yang diuji, terdapat 11 lembaga yang memenuhi
kelima tolok ukur pertahanan, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenko Polhukam);
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan);
3. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas);
4. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres);
5. Badan Intelijen Negara (BIN);
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
10. Kejaksaan Republik Indonesia (Jampidmil dan Jampidmilti); serta
11. Mahkamah Agung (Peradilan Militer).
Lembaga-lembaga ini memenuhi seluruh unsur resiprokalitas dan
integrasi fungsional dengan sistem pertahanan nasional.
3. Lima lembaga lainnya dinyatakan tidak memenuhi tolok ukur
pertahanan, karena fungsi dan struktur kelembagaannya bersifat sipil
dan tidak berada dalam sistem pertahanan nasional, yaitu:
1. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg);
2. Badan Narkotika Nasional (BNN);
64
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); dan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
4. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
Meskipun beberapa di antaranya menjalankan fungsi keamanan publik
atau kemanusiaan, hal tersebut tidak termasuk dalam definisi
pertahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002.
B. Mengalir dari pengujian itu maka dapat ditentukan status masing-
masing lembaga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang
menyebutkan bahwa:
“Komponen pertahanan negara terdiri atas komponen utama,
komponen
cadangan,
dan
komponen
pendukung. Komponen
cadangan dan pendukung disiapkan untuk memperkuat komponen
utama.”
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenko Polhukam)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
Kemenko Polhukam adalah lembaga koordinatif yang berfungsi
mengintegrasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan. Tidak
memiliki pasukan tempur atau sumber daya pertahanan langsung,
melainkan mendukung penyelenggaraan sistem pertahanan melalui
koordinasi kebijakan lintas kementerian. Oleh karena itu, Kemenko
Polhukam
tergolong komponen
pendukung yang
memberikan
dukungan kebijakan dan koordinasi strategis bagi komponen utama.
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Kategori: Komponen Pendukung (Utama dalam Fungsi Kebijakan
Pertahanan)
Alasan:
Kemenhan bukan bagian dari TNI secara struktural, tetapi
merupakan penyelenggara kebijakan pertahanan negara. Fungsi
utamanya adalah perumusan kebijakan, perencanaan, dan
pengawasan penyelenggaraan pertahanan. Karena tidak berfungsi
65
sebagai
kekuatan
tempur,
Kemenhan
tergolong komponen
pendukung strategis, yang memperkuat komponen utama (TNI) dari
sisi kebijakan dan pengelolaan sumber daya pertahanan.
3. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
Wantannas berfungsi sebagai lembaga penasihat Presiden di
bidang ketahanan nasional. Ia menyusun kebijakan umum
ketahanan nasional dan tidak memiliki unsur kekuatan militer.
Dengan
demikian,
Wantannas
berperan
sebagai komponen
pendukung yang
memberikan
rekomendasi
strategis
bagi
penyelenggaraan pertahanan negara.
4. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
Kategori: Komponen Cadangan.
Alasan:
Setmilpres berisi prajurit aktif yang ditugaskan secara langsung
untuk mendukung fungsi Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI.
Karena terdiri dari unsur militer aktif dan dapat berfungsi dalam
peran pertahanan bila diperlukan, lembaga ini termasuk komponen
cadangan, yang memiliki kemampuan operasional dalam konteks
pertahanan negara.
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
BIN memiliki fungsi strategis dalam deteksi dini dan peringatan dini
ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nasional. Namun,
BIN tidak memiliki fungsi tempur. Ia memperkuat sistem pertahanan
melalui intelijen strategis dan koordinasi keamanan nasional,
sehingga tergolong komponen pendukung.
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
BSSN menjaga keamanan siber nasional dan pertahanan enkripsi
66
data negara. Ia tidak memiliki kekuatan militer langsung tetapi
melindungi infrastruktur strategis dari ancaman siber. Oleh sebab
itu, BSSN adalah komponen pendukung dalam dimensi pertahanan
non-militer (cyber defense).
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Kategori: Komponen Pendukung
Alasan:
Lemhannas berfungsi dalam pendidikan dan pengkajian strategis
ketahanan nasional, bertugas menyiapkan kader pemimpin bangsa
di bidang pertahanan dan keamanan. Karena perannya bersifat
konseptual dan pendidikan, Lemhannas termasuk komponen
pendukung dalam sistem pertahanan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Kategori: Komponen Cadangan.
Alasan:
Basarnas memiliki unsur operasional di lapangan, melibatkan
kemampuan SAR dan kesiapsiagaan nasional yang dapat
dimobilisasi dalam keadaan darurat atau bencana besar. Karena
memiliki kemampuan operasional dan struktur paramiliter, Basarnas
termasuk komponen cadangan.
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Kategori: Komponen Pendukung (Semi-Cadangan).
Alasan:
BNPT berfungsi mengoordinasikan penanggulangan terorisme
secara nasional dengan dukungan unsur TNI, Polri, dan intelijen.
Karena sifatnya koordinatif dan tidak memiliki kekuatan tempur
organik, BNPT termasuk komponen pendukung, tetapi dalam
konteks tertentu dapat berperan sebagai semi-cadangan ketika
melibatkan unsur TNI/Polri dalam operasi.
10. Kejaksaan Republik Indonesia (Jampidmil dan Jampidmilti)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil
67
dan Jampidmilti) bertugas menangani perkara pidana militer dan
berperan dalam penegakan hukum militer. Peran ini adalah
dukungan hukum terhadap pertahanan, bukan kekuatan militer,
sehingga termasuk komponen pendukung.
11. Mahkamah Agung (Peradilan Militer)
Kategori: Komponen Pendukung.
Alasan:
Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung menegakkan hukum
terhadap prajurit TNI, mendukung tertib hukum dan disiplin militer.
Karena bersifat yudisial dan tidak operasional, maka lembaga ini
termasuk komponen pendukung dalam sistem pertahanan negara.
C. Implikasi Konstitusional.
Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 hanya konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sejauh dimaknai bahwa
penempatan prajurit aktif hanya dapat dilakukan pada Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam);
Kementerian
Pertahanan
(Kemenhan);
Dewan
Pertahanan
Nasional (Wantannas); Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres);
Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT); Kejaksaan Republik Indonesia
(Jampidmil) serta Mahkamah Agung (Peradilan Militer).
E. PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 30 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
44. Bahwa para Pemohon memiliki hak Konstitusional yang diatur dalam
ketentuan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”;
68
45. Bahwa prajurit TNI secara konseptual merupakan alat negara yang
memiliki fungsi dan karakteristik institusional yang berbeda secara
fundamental dari pejabat lembaga negara. Dalam kedudukannya sebagai
alat negara, prajurit TNI tunduk pada sistem komando militer yang bersifat
hierarkis, sentralistis, dan tertutup, serta secara institusional berada di
bawah kekuasaan Presiden sebagai panglima tertinggi. Adapun fungsi
utama prajurit TNI adalah menjaga kedaulatan wilayah dan integritas
negara dari ancaman eksternal maupun bentuk agresi bersenjata, bukan
terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sipil. Berbeda
halnya dengan pejabat lembaga negara, yang merupakan penyelenggara
kekuasaan negara dalam ranah sipil berdasarkan amanat konstitusi.
Pejabat lembaga negara meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif
yang menjalankan fungsi kenegaraan dalam bidang pemerintahan,
perundang-undangan, pengawasan, pengadilan, dan pelayanan publik,
yang tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas,
serta partisipasi masyarakat. Tidak seperti prajurit TNI yang tidak memiliki
hak politik aktif, pejabat lembaga negara justru dipilih atau diangkat dalam
kerangka partisipasi politik rakyat dan bertanggung jawab kepada publik
melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang terbuka. Oleh karena
itu, penyamaan kedudukan antara prajurit TNI dan pejabat lembaga
negara, khususnya dalam konteks pelibatan militer dalam jabatan sipil,
bertentangan dengan asas profesionalisme militer, prinsip supremasi sipil,
dan nilai-nilai demokrasi konstitusional. Dalam negara hukum, sangat
penting untuk menjaga pemisahan fungsional dan institusional antara
militer sebagai alat pertahanan negara dan pejabat lembaga negara
sebagai aktor dalam tata kelola pemerintahan sipil. Hal tersebut bertujuan
untuk memastikan bahwa militer tidak menjadi bagian dari kekuasaan sipil
dan sebaliknya, agar supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam
penyelenggaraan negara;
46. Bahwa menurut batas penalaran yang wajar, prajurit TNI hanya dapat
dimaknai sebagai alat negara karena fungsi dan eksistensinya dirancang
secara konstitusional untuk menjalankan tugas-tugas pertahanan negara,
bukan sebagai subjek atau pelaku kekuasaan pemerintahan sipil.
69
Penalaran tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan secara eksplisit bahwa “Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”, hal mana frasa “alat
negara” dalam ketentuan tersebut menggambarkan bahwa prajurit TNI
bukan pemegang kekuasaan atau pembentuk kebijakan, melainkan
pelaksana kekuatan pertahanan negara berdasarkan perintah politik
negara yang sah dan secara konstitusional. Sehingga dapat dipahami
bahwa konsep “alat negara” membedakan prajurit TNI dari jabatan-jabatan
sipil pemerintahan negara, seperti Presiden, Menteri, atau pejabat
lembaga negara yang memiliki fungsi pengambilan keputusan dalam
pemerintahan. Oleh karenanya, Prajurit TNI tidak memiliki mandat
representasi rakyat, tidak dipilih melalui proses politik, dan tidak memiliki
kedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan sipil. Sebaliknya, posisi
prajurit TNI dibentuk berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara
dan dikendalikan secara hierarkis dalam sistem komando militer yang
berbeda secara substansial dengan sistem birokrasi sipil yang demokratis
dan partisipatif;
47. Bahwa selanjutnya batas penalaran tersebut semakin diperkuat oleh fakta
bahwa fungsi pertahanan negara bersifat monopoli militer dan tidak dapat
dilakukan oleh institusi sipil, sebagaimana fungsi-fungsi pemerintahan sipil
tidak dapat dicampuri oleh aktor militer. Oleh karena itu, ketika prajurit TNI
masih dalam status aktif, maka secara fungsional dan struktural tidak dapat
dilekatkan pada jabatan-jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan
status kemiliterannya. Sehingga apabila hal tersebut tetap dipaksakan,
maka akan terjadi penyimpangan terhadap fungsi prajurit TNI sebagai alat
negara dan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang mencederai
prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan supremasi sipil.
Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar prajurit TNI
hanya dapat diposisikan sebagai alat negara dalam ranah pertahanan
nasional, dan tidak dapat disamakan atau disubstitusikan dengan pejabat
lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan sipil;
70
48. Bahwa telah jelas Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
memposisikan prajurit TNI dibentuk sebagai alat negara yang terdiri dari
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dengan tugas utama
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan
negara. Ketentuan tersebut jelas bersifat limitatif dan imperatif, artinya
setiap tindakan, fungsi, serta pelibatan prajurir TNI harus senantiasa
berorientasi dan terikat pada fungsi pertahanan negara dalam kerangka
sistem pertahanan negara. Namun dengan berlakunya Pasal 47 ayat (1)
dan (2) UU TNI yang memperluas ranah tugas prajurit TNI dalam jabatan
sipil tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan, tidak didasarkan pada prinsip supremasi sipil. Kemudian
ketentuan a quo juga membuka peluang terjadinya militarisme, yang
secara historis pernah menjadi faktor terhambatnya demokratisasi dan
supremasi hukum pada masa Orde Baru. Padahal dalam prinsip negara
hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila, fungsi pertahanan
negara harus dijalankan secara profesional dan netral dari kekuasaan sipil
yang bersifat politis, karena ketika prajurit TNI menduduki jabatan sipil, baik
di lembaga negara maupun pemerintahan, maka berpotensi terjadi
pelanggaran terhadap batas konstitusional yang diatur dalam Pasal 30
ayat (3), karena telah mengaburkan identitas kelembagaan TNI sebagai
kekuatan pertahanan negara, bukan sebagai aktor dalam tata kelola sipil
atau birokrasi pemerintahan;
49. Bahwa akibat berlakunya norma dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI, para
Pemohon sebagai warga negara yang memiliki kepentingan langsung
terhadap terselenggaranya sistem pertahanan negara yang profesional
dan demokratis mengalami kerugian konstitusional, yang timbul karena
hak para Pemohon untuk menikmati perlindungan dari militer yang netral
dan profesional menjadi terancam. Hal mana apabila militer masuk ke
dalam jabatan-jabatan sipil yang bersifat strategis atau operasional di
pemerintahan sipil, maka terjadi distorsi terhadap prinsip supremasi sipil
yang menjadi pilar utama negara hukum demokratis. Kemudian dalam
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya menetapkan struktur
kelembagaan TNI, tetapi juga memuat norma substansial mengenai fungsi
71
dan jangkauan operasional prajurit TNI yang harus dibatasi pada tugas
pertahanan negara. Namun berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah
menyalahi batasan tersebut karena membuka celah bagi intervensi militer
dalam ruang sipil, sehingga jelaslah bertentangan dengan amanat
konstitusi dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
memposisikan prajurit TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan
bagian dari lembaga sipil;
50. Bahwa selanjutnya keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI juga berpotensi
menimbulkan dualisme otoritas dalam pelaksanaan fungsi jabatan sipil,
padahal dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, prajurit TNI hanya
dirancang sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai subjek
administratif dalam sistem pemerintahan. Namun demikian apabila prajurit
TNI dipekerjakan dalam jabatan sipil tanpa melepaskan status militernya,
maka kejelasan hubungan hukum dan tanggung jawabnya menjadi kabur,
karena berada di dua yurisdiksi berbeda militer dan sipil, sehingga kondisi
tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran terhadap asas
profesionalitas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Selain
itu, pelibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil juga menyimpang dari best
practices konstitusi negara-negara demokratis yang menempatkan militer
secara ketat dalam ruang lingkup pertahanan dan keamanan negara;
51. Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara konseptual juga menafikan tujuan
reformasi sektor keamanan yang telah ditegaskan dalam berbagai
dokumen kenegaraan dan kesepakatan politik nasional pasca 1998,
termasuk dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri,
hl mana reformasi sektor pertahanan secara eksplisit menuntut pemisahan
yang tegas antara fungsi pertahanan (TNI) dan fungsi keamanan serta
pemerintahan (sipil). Hal demikian selaras dengan Tap MPR No.
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam
Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai
Haluan Negara, sebagaimana tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan
Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum menyebutkan bahwa
penanggulangan krisis di bidang hukum bertujuan untuk tegak dan
72
terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan
dan ketentraman masyarakat yakni melalui pemisahan secara tegas fungsi
dan
wewenang
aparatur
penegak
hukum
agar
dapat
dicapai
proporsionalitas, profesionalitas serta integritas yang utuh. Namun
berlakunya 47 ayat (1) dan (2) UU TNI kembali membuka peluang
dwifungsi militer melalui pembiaran prajurit aktif menduduki jabatan sipil,
maka telah terjadi kemunduran konstitusional yang secara langsung
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, pembiaran terhadap norma a quo berimplikasi pada
pelanggaran konstitusi serta pengingkaran terhadap amanat reformasi
yang merupakan hasil konsensus nasional untuk membangun sistem
pemerintahan sipil yang demokratis dan profesional;
52. Bahwa selanjutnya para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai warga
negara sipil yang terdiri dari Advokat & Pengamat Kebijakan Publik
memiliki
kepentingan
langsung
atas
penyelenggaraan
sistem
pemerintahan yang sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan fungsi TNI
yang profesional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, hal mana ketika prajurit TNI diperbolehkan menduduki
jabatan sipil tanpa batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan,
maka terjadi pergeseran tugas prajurit TNI dari alat pertahanan menjadi
aktor dalam pengambilan kebijakan publik, yang tidak hanya berpotensi
mengancam hak konstitusional para Pemohon terhadap pemerintahan
yang tunduk pada supremasi hukum, tetapi juga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan publik. Kemudian Pasal
47 ayat (1) dan (2) UU TNI juga bertentangan dengan asas lex superior
derogat legi inferiori dan asas lex specialis derogat legi generali, karena
ketentuan tersebut secara substantif menyimpang dari norma dasar
konstitusional yang telah menetapkan batasan struktur dan fungsi militer
dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, hal mana undang-undang
sebagai norma di bawah konstitusi tidak dapat memuat ketentuan yang
membelokkan atau memperluas substansi norma konstitusi, terlebih jika
perluasan tersebut tidak dibatasi oleh prinsip proporsionalitas, kebutuhan
strategis, dan mekanisme akuntabilitas. Dengan demikian norma a quo
73
mencederai asas-asas fundamental pembentukan peraturan perundang-
undangan yang menjunjung hierarki norma dan prinsip pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum;
53. Bahwa dalam studi-studi komparatif ketatanegaraan dan sejarah politik
modern, pelibatan militer secara aktif dalam ranah pemerintahan sipil
tanpa mekanisme pengawasan dan batas konstitusional yang tegas
terbukti membawa dampak destruktif terhadap stabilitas demokrasi dan
prinsip supremasi sipil. Selaras dengan sejarah politik di beberapa negara
seperti Myanmar, Thailand, Venezuela, dan Mesir menjadi preseden
empiris tentang bagaimana ketidakseimbangan hubungan antara otoritas
sipil dan militer dapat menyebabkan pelemahan demokrasi bahkan
kembalinya kekuasaan otoriter. Di Myanmar, dominasi militer dalam
struktur pemerintahan sejak kudeta tahun 1962 telah menciptakan rezim
militer yang mengesampingkan pemerintahan sipil. Hal mana walaupun
terdapat transisi demokratis pada dekade 2010-an, dengan Aung San Suu
Kyi memimpin pemerintahan sipil, militer tetap mengontrol 25% kursi
parlemen dan kementerian strategis seperti pertahanan, dalam negeri, dan
perbatasan. Sehingga kondisi tersebut membuktikan bahwa tanpa
supremasi sipil yang nyata, institusi demokrasi tidak memiliki daya tahan,
yang terbukti dengan adanya kudeta militer pada 1 Februari 2021 oleh
Tatmadaw, oleh karenanya sejarawan dan pakar hubungan sipil-militer
menyimpulkan bahwa akar utama dari kegagalan transisi demokrasi di
Myanmar adalah tidak adanya subordinasi militer terhadap otoritas sipil
sebagaimana seharusnya berlaku dalam sistem demokrasi konstitusional;
[Vide Ashadi, Willi. "Kudeta Junta Militer Myanmar Terhadap Aung San
Suu Kyi 2021." Dauliyah: Journal of Islam and International Affairs 7.2
(2022): 138-164]
54. Bahwa Thailand juga menghadapi fenomena serupa di mana militer secara
berulang kali melakukan intervensi dalam pemerintahan sipil. Sejak
perubahan sistem politik tahun 1932 dari monarki absolut menjadi monarki
konstitusional, Thailand telah mengalami lebih dari 12 kudeta militer,
dengan yang terakhir terjadi pada tahun 2014. Setelah kudeta tersebut,
Jenderal Prayuth Chan-o-cha memimpin pemerintahan dan militer
74
membentuk Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban (NCPO)
yang menguasai seluruh proses legislasi dan eksekusi kebijakan. Tidak
hanya mengendalikan politik, militer Thailand juga mengonsolidasikan
kekuasaan ekonomi dengan menguasai perusahaan-perusahaan negara
dan menetapkan arah kebijakan ekonomi. Selain itu, militer merancang
konstitusi baru pada tahun 2017 yang memberikan ruang legal bagi
keterlibatan militer dalam sistem politik secara jangka panjang. Hal
tersebut menjadi indikasi nyata bahwa ketika militer tidak dibatasi oleh
supremasi
sipil,
maka
instrumen
kekuasaan
digunakan
untuk
mempertahankan kepentingan korps, bukan untuk melayani prinsip
demokrasi dan kedaulatan rakyat; [Vide Maulana AR, Akmal. Pengaruh
Gerakan Mahasiswa Terhadap Upaya Penegakan Demokrasi di Thailand
Pada Masa Pemerintahan PM Prayuth Chan-Ocha (2014-2020). Diss.
Universitas Islam Indonesia, 2022]
55. Bahwa selanjutnya dalam konteks Amerika Latin, Venezuela menjadi
contoh konkret kegagalan supremasi sipil akibat kooptasi militer oleh
kekuasaan eksekutif. Hal mana di bawah pemerintahan Nicolás Maduro,
militer tidak hanya dijadikan alat pertahanan negara, tetapi juga
dipromosikan menjadi bagian dari struktur pemerintahan dan manajemen
korporasi negara. Sehingga banyak perwira militer aktif diberikan posisi
strategis di kementerian, perusahaan minyak nasional (PDVSA), dan
sektor pangan. Hal ini menyebabkan militer menjadi aktor ekonomi-politik
dengan kepentingan sendiri, yang mengakibatkan terjadinya sistem
korupsi tertutup dan pelemahan kontrol sipil terhadap kebijakan publik.
Model Venezuela kerap dipandang sebagai bentuk “autoritarianisme
militer-sipil” di mana garis pemisah antara angkatan bersenjata dan
kekuasaan sipil menjadi kabur, menghasilkan sistem kekuasaan yang sulit
dikoreksi melalui mekanisme demokrasi; [Vide Oner, Imdat. "Nicolas
Maduro: A populist without popularity." European Center for Populism
Studies.
https://www.populismstudies.org/wp-content/uploads/2021/03/
ECPS-Leader-Profile-Series-5-2.pdf (2021)]
56. Bahwa selanjutnya Mesir pun mengalami pola serupa pasca kudeta militer
tahun 2013 yang menggulingkan Presiden Mohamed Morsi. Sehingga
75
sejak saat itu pemerintahan yang dipimpin Abdel Fattah el-Sisi secara
sistematis melibatkan militer dalam hampir semua sektor pemerintahan
dan ekonomi, hal mana banyak perwira aktif maupun purnawirawan TNI
Mesir menduduki jabatan di kementerian, perusahaan konstruksi, logistik,
dan sektor strategis lainnya. Selain itu, militer diberi kekuasaan legislasi de
facto dalam menentukan kebijakan nasional tanpa mekanisme kontrol sipil.
Hal demikian pada akhirnya menyebabkan konsentrasi kekuasaan pada
militer dan hilangnya ruang partisipasi sipil dalam pengambilan keputusan
negara. Dalam perspektif akademik, Mesir pasca-2013 telah mengalami
“re-militerisasi negara” yang di mana struktur sipil dikendalikan penuh oleh
militer, dan sistem hukum digunakan untuk melindungi kepentingan militer
dari pertanggungjawaban publik; [(Sayigh, Carnegie Middle East Center,
2020)]
57. Bahwa
dengan
memperhatikan
preseden
internasional
yang
memperlihatkan dampak negatif dari gagalnya supremasi sipil atas militer,
maka sudah sepatutnya Indonesia menjadikan hal tersebut sebagai bagian
pelajarandalam menjaga arah dan konsistensi prinsip-prinsip negara
hukum demokratis yang telah ditegaskan dalam konstitusi. Namun
berlakunya Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang memperbolehkan
prajurit TNI menduduki jabatan-jabatan sipil tanpa pembatasan yang
tegas, maka terdapat risiko nyata terjadinya militerisasi institusi sipil, yang
akan melemahkan sistem checks and balances dan mengancam
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian
dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, semangat reformasi 1998 telah
dengan tegas menolak segala bentuk peran ganda militer, khususnya
dalam urusan pemerintahan sipil, melalui mandat konstitusional yang
tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang secara
eksplisit menempatkan prajurit TNI sebagai alat negara yang semata-mata
bertugas dalam bidang pertahanan. Oleh karena itu, keberadaan norma
yang memungkinkan prajurit aktif tetap menjalankan fungsi sipil
merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanat konstitusi. Maka untuk
penataan kembali peran militer, Para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan (2)
76
UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat;
F. PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA, MELANGGAR PRINSIP
MORALITAS
HUKUM,
PRINSIP
RASIONALITAS
HUKUM,
DAN
MENIMBULKAN KETIDAKADILAN YANG INTOLERABLE.
58. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga dapat menguji norma yang merupakan
bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) apabila norma
tersebut nyata-nyata melanggar moralitas hukum, rasionalitas hukum, dan
ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable). Hal ini sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
dalam pertimbangannya menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold
dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan
hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.”
59. Bahwa berdasarkan analisa para Pemohon, berlakunya Pasal 47 ayat (1)
dan UU TNI telah nyata melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable, adapun pelanggaran tersebut dapat para
Pemohon jelaskan sebagai berikut:
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia, Melanggar Prinsip Moralitas Hukum.
77
a. Bahwa moral dalam hukum merupakan aspek fundamental yang
menegaskan keterkaitan antara norma hukum dan nilai-nilai etika
dalam masyarakat. Menurut Gustav Radbruch, hukum harus
memenuhi tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian
hukum, di mana keadilan berakar pada moralitas yang menjadi
landasan legitimasi
hukum.
[Vide Afdhali, Dino Rizka,
and
Taufiqurrohman Syahuri. "Idealitas penegakkan hukum ditinjau dari
perspektif teori tujuan hukum." Collegium Studiosum Journal 6.2
(2023): 555-561] John Finnis dalam teorinya tentang hukum alam
modern menekankan bahwa hukum yang baik harus berorientasi pada
kebaikan bersama (common good) dan selaras dengan prinsip moral
yang mendasarinya. Kemudian Finnis mengembangkan konsep
moralitas yang bersumber dari dua konsep utama, yaitu nilai dasar atau
kebaikan dasar (basic values; basic goods) dan akal budi praktis
(practical
reasonableness)
manusia.
[Vide
https://business-
law.binus.ac.id/2025/03/01/john-finnis-dan-pemikiran-hukumnya/]
Sementara itu, Lon L. Fuller berpendapat bahwa hukum tidak dapat
dilepaskan dari moralitas internal, yang mencakup aspek-aspek seperti
kejelasan, non-kontradiksi, dan penerapan yang konsisten. [Vide Bello,
Petrus. "Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara
Lon Luvois Fuller Dan HLA Hart." Honeste Vivere 33.2 (2023): 98-112]
Dalam perspektif hukum positif, Hans Kelsen berpendapat bahwa
hukum bersifat otonom dari moral, tetapi pengaruh moral tetap dapat
ditemukan dalam pembentukan dan interpretasi norma hukum. [Vide
Iskandar, Iskandar, et al. "Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Murni
Dalam Perkembangan Hukum Kontemporer." Teraju 7.01 (2025): 48-
65] Dengan demikian, moral dalam hukum menjadi elemen esensial
yang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etik, tetapi juga sebagai
legitimasi dan kontrol terhadap norma hukum agar mencerminkan
keadilan substantif dalam masyarakat;
b. Bahwa moral merupakan landasan fundamental dalam pembentukan
hukum, sehingga hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
moral yang berkembang dalam masyarakat. Sejalan dengan hal
78
tersebut, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa moral
merupakan dasar berpijak hukum dan hukum harus mencerminkan
moral, moral dalam hal ini haruslah dimaknai sebagai kebajikan yang
berkaitan
dengan
pemeliharaan
fungsi
eksistensial
hidup
bermasyarakat. [Vide Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,
(Jakarta: Jakarta, 2008), Hlm. 93] Sementara itu, K. Bertens
menegaskan bahwa sebagaimana terdapat hubungan erat antara
moral dan agama, demikian pula antara moral dan hukum. Sehingga
dalam perspektif hukum, moral menjadi kebutuhan esensial dengan
dua alasan utama. Pertama, dalam Kekaisaran Romawi telah dikenal
pepatah “Quid leges sine moribus?” yang berarti "Apa arti undang-
undang jika tidak dijiwai oleh moralitas?" Tanpa moralitas, hukum
kehilangan substansi dan maknanya. Kualitas hukum sebagian besar
ditentukan oleh standar moral yang melandasinya, sehingga hukum
harus
senantiasa
diuji
berdasarkan
nilai-nilai
moral.
[Vide
Faturachman, Renaldi, Dava Muhammad Rizki, and Salman Al Faridzi.
"Dimensi Moralitas Terhadap Hukum." Iblam Law Review 2.3 (2022):
1-11] Oleh karena itu, undang-undang yang bertentangan dengan
moralitas hukum harus direvisi atau diganti, terutama ketika kesadaran
moral dalam suatu masyarakat telah mencapai tingkat kematangan
yang memadai;
c.
Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengandung muatan norma yang
melanggar prinsip moralitas hukum, karena memungkinkan prajurit TNI
untuk menduduki jabatan sipil tanpa keharusan mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Padahal dalam sistem negara
hukum demokratis, supremasi sipil adalah prinsip yang melekat pada
moralitas konstitusional, yang memosisikan kekuasaan sipil yang dipilih
secara demokratis dan bertanggung jawab kepada rakyat sebagai
otoritas tertinggi dalam struktur kenegaraan. Namun demikian apabila
norma hukum memberikan kelonggaran terhadap prajurit TNI untuk
memasuki jabatan sipil tanpa adanya transformasi status institusional,
maka hal tersebut bukan hanya melanggar asas keadilan dan
kepastian hukum, melainkan juga mencederai kesadaran etis dalam
79
pembentukan norma hukum yang seharusnya mencerminkan keadilan.
Menurut teori moralitas hukum Gustav Radbruch, hukum tidak hanya
harus memenuhi aspek legal-formal (kepastian hukum), tetapi juga
harus sejalan dengan keadilan dan kemanfaatan. Sehingga Pasal 47
ayat (1) UU TNI yang tidak memberi perlindungan terhadap prinsip
netralitas militer dan dominasi sipil atas angkatan bersenjata,
berpotensi merusak keadilan institusional dan tatanan pemerintahan
yang menjamin keterwakilan dan kontrol publik terhadap kekuasaan
negara;
d. Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI membuka ruang ketidakpastian
institusional dengan membolehkan prajurit TNI untuk mengisi jabatan
sipil strategis tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas
kepada otoritas sipil, ketentuan a quo dapat menimbulkan konflik
kepentingan yang serius, karena seorang pejabat publik yang tetap
berada dalam struktur komando militer akan sulit untuk tunduk
sepenuhnya pada mekanisme pemerintahan sipil yang mengutamakan
akuntabilitas dan keterbukaan. Dalam konteks demokrasi, norma
hukum yang memperbolehkan prajurit TNI menjalankan fungsi sipil
dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh kelompok kekuasaan tertentu
untuk memperkuat dominasi politik atau bahkan membungkam oposisi
sipil melalui pengaruh militeristik. Hal demikian jelas bertentangan
dengan asas partisipasi dan persamaan hak warga negara dalam
pemerintahan. Kemudian dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi
etika publik dan supremasi hukum, hukum tidak boleh dijadikan sebagai
sarana untuk melanggengkan kekuasaan secara tidak adil. Oleh
karenanya, keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI patut diuji dari aspek
moralitas
hukum,
karena
mengabaikan
keseimbangan
antara
kekuasaan, etika kenegaraan, dan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, karena dalam kerangka negara hukum
Pancasila, norma hukum harus merefleksikan nilai-nilai moral, sosial,
dan konstitusional, agar tercipta harmoni antara kekuasaan negara dan
hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 47
80
ayat (1) UU TNI harus dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip moralitas
hukum yang melekat dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia, Melanggar Prinsip Rasionalitas Hukum.
a. Bahwa norma hukum harus disusun berdasarkan prinsip rasionalitas
hukum, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap peraturan
perundang-undangan memiliki dasar yang logis, objektif, dan dapat
diterima oleh akal sehat serta selaras dengan nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat. Prinsip tersebut merupakan bagian dari konsep negara
hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang menghendaki bahwa hukum harus memenuhi
standar kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Norma hukum yang
tidak rasional, baik karena tidak sejalan dengan asas proporsionalitas,
tidak memiliki dasar empiris yang kuat, atau menimbulkan dampak
yang bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, akan menciptakan
ketidakpastian hukum serta berpotensi melahirkan ketidakadilan dalam
penerapannya. Selain itu, norma yang tidak memenuhi prinsip
rasionalitas hukum dapat membuka peluang bagi interpretasi yang
subjektif, bertentangan dengan asas due process of law, serta
melemahkan prinsip equality before the law, yang merupakan pilar
utama negara hukum demokratis. Oleh karena itu, setiap peraturan
yang bertentangan dengan prinsip rasionalitas hukum harus diuji
konstitusionalitasnya;
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan
ketentuan yang secara nyata telah melanggar prinsip rasionalitas
hukum, yakni prinsip yang mensyaratkan agar setiap norma hukum
disusun secara logis, konsisten, tidak kontradiktif, dan berdasarkan
pertimbangan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
maupun etik dalam sistem negara hukum demokratis. Apabila suatu
norma hukum bertentangan dengan norma lain dalam satu pengaturan
yang sama seperti halnya antara Pasal 47 ayat (1) UU TNI, maka
ketentuan
tersebut
menciptakan
kontradiksi
internal
(internal
81
contradiction) yang merusak integritas sistem hukum secara
keseluruhan
dan
justru
memberikan
pengecualian
dengan
membolehkan prajurit TNI untuk menduduki sejumlah jabatan sipil
tertentu. Pengecualian tersebut tidak hanya inkonsisten secara
normatif, tetapi juga menunjukkan perumusan norma yang tidak
rasional karena tidak disertai justifikasi hukum, batasan, maupun
parameter pengawasan yang memadai. Norma tersebut jugai berdiri
tanpa kerangka pengendalian yang jelas dan mengabaikan prinsip
kehati-hatian dalam merancang hukum yang menyangkut relasi antara
militer dan sipil. Oleh karena itu, Pasal 47 ayat (1) tidak memenuhi
syarat rasionalitas hukum sebagaimana dikehendaki dalam sistem
hukum yang menjunjung tinggi kepastian, konsistensi, dan keselarasan
norma;
c.
Bahwa selanjutnya keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI juga
menimbulkan implikasi yang serius terhadap prinsip supremasi sipil dan
checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hal
mana dalam negara hukum demokratis prinsip supremasi sipil
mengharuskan agar institusi sipil memiliki kendali penuh atas institusi
militer, sehingga tidak ada tumpang tindih otoritas yang berpotensi
mengaburkan pemisahan peran dan fungsi antara sipil dan militer.
Namun apabila norma hukum memberikan ruang bagi prajurit TNI
untuk masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme pengawasan yang ketat
dan tanpa perintah konstitusional yang eksplisit, maka norma tersebut
melemahkan akuntabilitas serta membuka ruang bagi dominasi militer
dalam pengambilan keputusan strategis sipil. Hal demikian tentu
bertentangan dengan semangat reformasi yang telah memisahkan
fungsi TNI dan Polri serta menghilangkan dwifungsi ABRI. Selain itu,
pengecualian tanpa pembatasan bukan hanya tidak rasional secara
hukum, tetapi juga diskriminatif secara substantif dan mengancam
prinsip demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, ketentuan a quo
semestinya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena tidak
sejalan dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan
supremasi sipil;
82
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia, Menimbulkan Ketidakadilan yang
Intolerable.
a. Bahwa ketidakadilan yang intolerable dalam pengujian materiil undang-
undang harus dikaji dalam kerangka prinsip negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini
menuntut agar setiap produk hukum tidak hanya memiliki kepastian
hukum (legal certainty), tetapi juga keadilan substantif (substantive
justice) dan kemanfaatan hukum (legal expediency). Suatu norma
dalam undang-undang dapat menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable apabila norma tersebut mengandung ketimpangan yang
serius sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan yang
seharusnya dijunjung tinggi dalam negara hukum. Hal ini terjadi ketika
suatu ketentuan hukum menyebabkan perlakuan yang diskriminatif,
tidak proporsional, dan melanggar hak-hak konstitusional warga
negara secara signifikan. Dalam praktik pengujian materiil, Mahkamah
Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk
menilai apakah suatu norma telah menyimpang dari prinsip negara
hukum dengan menggunakan parameter konstitusional, seperti asas
proporsionalitas, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip keadilan sosial.
Apabila suatu norma terbukti menciptakan ketidakadilan yang tidak
dapat ditoleransi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkannya guna
memastikan bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan, selaras
dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi;
b. Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi
prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, secara
nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak
dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Ketentuan a quo juga secara eksplisit melanggar asas kesetaraan di
83
hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin oleh Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Dalam prinsip negara hukum, semua warga negara termasuk
prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang sama, tanpa keistimewaan
yang mengakibatkan perlakuan berbeda yang diskriminatif. Namun
apabila prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa
terlebih
dahulu
melepaskan
status
kemiliterannya,
terdapat
ketidakseimbangan normatif yang nyata antara warga sipil dan militer
dalam akses terhadap jabatan publik. Kemudian perlakuan istimewa
tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, karena bertentangan
dengan norma umum bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh
warga negara sipil yang bebas dari ikatan komando militer. Selain itu,
ketentuan a quo juga menafikan asas netralitas TNI sebagaimana TNI
harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam
kegiatan politik praktis. Dengan demikian, norma a quo menciptakan
ketidakadilan struktural dalam tata kelola pemerintahan, serta merusak
prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan;
c.
Bahwa selanjutnya keberadaan Pasal 47 ayat (1) UU TNI juga
menimbulkan persoalan konstitusional yang serius karena membuka
ruang kembalinya peran ganda militer (dwifungsi) secara implisit,
padahal Indonesia telah secara eksplisit meninggalkan model tersebut
sebagai bagian dari agenda reformasi 1998. Dwifungsi militer
merupakan sistem yang memberikan ruang bagi militer untuk turut
campur dalam ranah sipil dan pemerintahan, sehingga menimbulkan
ketimpangan kekuasaan antara otoritas sipil dan militer. Dengan tetap
memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tertentu, maka
Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara tidak langsung memberikan peran
dominan militer dalam kehidupan sipil, dan mengancam prinsip
supremasi sipil yang menjadi sendi utama demokrasi konstitusional.
Ketentuan a quo juga berpotensi melemahkan prinsip checks and
balances, karena prajurit TNI yang masih terikat dalam sistem komando
militer dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika menjabat
di posisi strategis dalam pemerintahan. Selain itu, pengangkatan
84
prajurit TNI ke jabatan sipil tanpa proses seleksi terbuka sebagaimana
ASN, menimbulkan distorsi terhadap prinsip meritokrasi dan
akuntabilitas publik. Padahal dalam sistem demokrasi yang sehat,
pengisian jabatan publik harus didasarkan pada prinsip kompetensi,
keterbukaan, dan profesionalisme, bukan pengecualian karena latar
belakang militer. Ketentuan a quo jelas berpotensi menciptakan
ketidaksetaraan
dan
menghambat
pembangunan
tata
kelola
pemerintahan yang bersih dan efektif. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi harus mengambil peran aktif untuk memberikan pemaknaan
pada norma tersebut guna menjaga konsistensi sistem hukum nasional
dengan prinsip supremasi sipil.
D. PERTENTANGAN PERBANDINGAN PASAL 47 AYAT (1) DENGAN
PASAL 47 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34
TAHUN
2004
TENTANG
TENTARA
NASIONAL
INDONESIA,
DISPARITAS DENGAN PUTUSAN 114/PUU-XXIII/2025.
60. Bahwa, berdasakan Pasal 47 ayat (2) yang menyatakan:
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Bahwa, ketidakjelasan norma di dalam pasal 47 ayat (2) membuka ruang
yang ambiguitas yang dalam frasa nya terdapat pelarangan dan
pengecualian.
61. Bahwa,
karena
berdasarkan
putusan
114/PUU-XXIII/2025
dalam
pertimbangan mahkamah konsitusi sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002,
semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan pada hari
yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18
Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
Sekuens waktu tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD
NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut
85
Mahkamah, penentuan sekuens waktu tersebut menjadi penting
dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada
dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI
Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan
ketertiban
masyarakat
yang
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan
semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang
menyatakan sebagai berikut: Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam konteks keselarasan semangat dimaksud, sekalipun
pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000,
karena UU 2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi
dan bagian dari UU 2/2002 seharusnya disusun dalam semangat yang
sama pula. Berkenaan dengan hal tersebut, secara formal, UU 2/2002
telah disusun dengan menggunakan dasar, antara lain, Pasal 30 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000. Rujukan formalitas
tersebut dapat dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002
yang secara eksplisit menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002].
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan, jika
diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun
Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor
I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap
MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan
politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
substansi UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
62. Bahwa, karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan
permohonan para pemohon tentang “POLRI menempati jabatan sipil”,
maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI (Tentara Nasional
Indonesia) yang memiliki spirit yang sama sebagai alat Negara penjaga
kedaulatan Negara Indonesia.
86
63. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas Pasal 47
ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga
yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan
negara
yang
menangani
urusan
kesekretariatan
presiden
dan
kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi
negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan,
narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan
laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung dengan mengedepankan prinsip
supremasi sipil”,
64. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan para Pemohon di atas,
untuk melindungi Hak Konstitusi dan atas nama rakyat Republik Indonesia
patut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan
permohonan a quo beralasan menurut hukum.
65. Bahwa dikarenakan ketentuan nomra Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104) Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan
a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas dengan ini para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
87
2. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ATAU
3. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
Pasal 47 ayat (1):
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan
pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan
Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon I;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon II;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon III;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon IV;
5. Bukti P-5
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
88
6. Bukti P-6
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
89
Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai surat kuasa yang diajukan oleh para Pemohon.
[3.3.1]
Bahwa pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7
November 2025 para Pemohon belum menggunakan kuasa hukum dan
permohonan diajukan oleh 2 (dua) orang Pemohon, yaitu Pemohon I dan Pemohon
II. Kemudian, pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan
permohonan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 20 November 2025, jumlah
Pemohon bertambah dari awalnya diajukan oleh 2 (dua) Pemohon, kemudian
menjadi 4 (empat) Pemohon dan disertai dengan kuasa hukum.
[3.3.2]
Bahwa pada saat menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon
juga menambahkan berkas yaitu, alat bukti tambahan yang disertai dengan surat
kuasa.
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
007/SK.CH&
ASSOCIATES/XI/2025 bertanggal 17 November 2025, para Pemohon memberikan
kuasa kepada Ida Haerani, S.H., M.H., Meilani Mindasari, S.H., Christian Adrianus
Sihite, S.H., H. Evaningsih, S.H., dan H. Edy Rudianto, S.H., M.H. Namun, setelah
memeriksa secara saksama surat kuasa tersebut, Mahkamah menemukan fakta
tanda tangan para Pemohon sebagai pemberi kuasa, bukanlah tanda tangan basah
(konvensional) melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui proses pindai (scan)
dan bukan pula tanda tangan elektronik, yang dilengkapi dengan meterai dan tidak
semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan.
[3.3.3]
Bahwa terhadap fakta hukum di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), mempersyaratkan surat
kuasa khusus dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Adapun terhadap surat
kuasa para Pemohon yang hanya ditandatangani melalui proses pindai (scan). Hal
tersebut diakui oleh para Pemohon dalam persidangan tanggal 20 November 2025
90
[vide Risalah Sidang, hlm. 5 dan 15]. Menurut Mahkamah, makna frasa
“ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa” sebagaimana termaktub
pada Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025 adalah ditandatangani secara langsung oleh
pemohon (prinsipal) dan kuasa hukum yang diberi kuasa dan tidak dimaknai dapat
ditandatangani oleh orang lain, atau melalui proses lain seperti halnya proses pindai
tanda tangan (scan). Artinya, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
adalah berupa tanda tangan basah (konvensional) atau berupa tanda tangan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, surat kuasa yang demikian tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa
dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025. Akibatnya,
penerima kuasa tidak sah menerima kuasa dari pemberi kuasa sehingga tidak sah
mewakili kepentingan pemberi kuasa di Mahkamah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah harus memastikan
soal keabsahan dan tertib tanda tangan pada dokumen yang diajukan ke hadapan
Mahkamah termasuk surat permohonan dan surat kuasa agar proses peradilan
didasarkan pada dokumen yang absah secara hukum. Mahkamah memandang
penting masalah ini karena jika permohonan pengujian undang-undang dikabulkan,
putusan Mahkamah bukan saja menimbulkan perubahan terhadap berlakunya suatu
norma undang-undang, tetapi putusan tersebut mempunyai sifat mengikat terhadap
umum, baik bagi setiap warga negara maupun lembaga negara (erga omnes).
Dengan konsekuensi putusan Mahkamah yang demikian, secara hukum tidak dapat
diterima jika putusan Mahkamah berasal dari suatu dokumen yang mengandung
masalah keabsahan dokumen. Berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena terdapat
persoalan keabsahan surat kuasa para Pemohon yang menjadi dasar pengajuan
permohonan a quo, secara faktual juga diakui para Pemohon dalam persidangan,
maka permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun
oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan, maka kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
91
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
92
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
89
Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai surat kuasa yang diajukan oleh para Pemohon.
[3.3.1]
Bahwa pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7
November 2025 para Pemohon belum menggunakan kuasa hukum dan
permohonan diajukan oleh 2 (dua) orang Pemohon, yaitu Pemohon I dan Pemohon
II. Kemudian, pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan
permohonan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 20 November 2025, jumlah
Pemohon bertambah dari awalnya diajukan oleh 2 (dua) Pemohon, kemudian
menjadi 4 (empat) Pemohon dan disertai dengan kuasa hukum.
[3.3.2]
Bahwa pada saat menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon
juga menambahkan berkas yaitu, alat bukti tambahan yang disertai dengan surat
kuasa.
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
007/SK.CH&
ASSOCIATES/XI/2025 bertanggal 17 November 2025, para Pemohon memberikan
kuasa kepada Ida Haerani, S.H., M.H., Meilani Mindasari, S.H., Christian Adrianus
Sihite, S.H., H. Evaningsih, S.H., dan H. Edy Rudianto, S.H., M.H. Namun, setelah
memeriksa secara saksama surat kuasa tersebut, Mahkamah menemukan fakta
tanda tangan para Pemohon sebagai pemberi kuasa, bukanlah tanda tangan basah
(konvensional) melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui proses pindai (scan)
dan bukan pula tanda tangan elektronik, yang dilengkapi dengan meterai dan tidak
semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan.
[3.3.3]
Bahwa terhadap fakta hukum di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), mempersyaratkan surat
kuasa khusus dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Adapun terhadap surat
kuasa para Pemohon yang hanya ditandatangani melalui proses pindai (scan). Hal
tersebut diakui oleh para Pemohon dalam persidangan tanggal 20 November 2025
90
[vide Risalah Sidang, hlm. 5 dan 15]. Menurut Mahkamah, makna frasa
“ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa” sebagaimana termaktub
pada Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025 adalah ditandatangani secara langsung oleh
pemohon (prinsipal) dan kuasa hukum yang diberi kuasa dan tidak dimaknai dapat
ditandatangani oleh orang lain, atau melalui proses lain seperti halnya proses pindai
tanda tangan (scan). Artinya, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
adalah berupa tanda tangan basah (konvensional) atau berupa tanda tangan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, surat kuasa yang demikian tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa
dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025. Akibatnya,
penerima kuasa tidak sah menerima kuasa dari pemberi kuasa sehingga tidak sah
mewakili kepentingan pemberi kuasa di Mahkamah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah harus memastikan
soal keabsahan dan tertib tanda tangan pada dokumen yang diajukan ke hadapan
Mahkamah termasuk surat permohonan dan surat kuasa agar proses peradilan
didasarkan pada dokumen yang absah secara hukum. Mahkamah memandang
penting masalah ini karena jika permohonan pengujian undang-undang dikabulkan,
putusan Mahkamah bukan saja menimbulkan perubahan terhadap berlakunya suatu
norma undang-undang, tetapi putusan tersebut mempunyai sifat mengikat terhadap
umum, baik bagi setiap warga negara maupun lembaga negara (erga omnes).
Dengan konsekuensi putusan Mahkamah yang demikian, secara hukum tidak dapat
diterima jika putusan Mahkamah berasal dari suatu dokumen yang mengandung
masalah keabsahan dokumen. Berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena terdapat
persoalan keabsahan surat kuasa para Pemohon yang menjadi dasar pengajuan
permohonan a quo, secara faktual juga diakui para Pemohon dalam persidangan,
maka permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun
oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan, maka kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
91
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
