PUU
Tahun 2025
208/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Pemohon: Siti Aisah, S.Pd.
Tanggal Putusan: 2025-11-24
UU Diuji: UU 4/1996, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 11/2005, UU 5/1960
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 208/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Siti Aisah, S.Pd
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan
Pesantren
Desa
Karangmalang,
Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28
Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
212/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 208/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 31
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 20
November 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
2
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut
UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia,
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
membatalkan
secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
3
1)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa
5. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
4
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat
(3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 6, Pasal14 ayat (2) UU 4/1996 terhadap
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6 UU 4/1996 yang berbunyi:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh
pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa
hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 yang berbunyi:
“Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Penjelasan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam
ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya
kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga
apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie
sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui
pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga
yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan. Kreditor berhak mengambil
5
pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan.
Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang
setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak
Tanggungan.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 UU MK telah memberikan pengertian
mengenai hak konstitusional yakni:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”
2. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari Pemohon.
3. Kemudian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 jo Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
6
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas [Bukti P-3] yang hak-hak konstitusionalnya telah
terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
5. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
telah
tercederai
dengan
keberlakuan
pasal-pasal
yang
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon yang kemudian dijadikan
sebagai batu uji tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Indonesia adalah negara Hukum”
b. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c.
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
d. Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
e. Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.”
7
f.
Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
6. Bahwa Pemohon adalah pembeli lelang beri’tikad baik telah menyetorkan
uang jaminan sebagai peserta lelang atas lelang;
Kode
:
WPA0EA
Nama BRI Slawi
: Bidang tanah dengan total luas 779m di Kab
Brebes
Senilai
:
Rp 84.132.000,- (Delapan Puluh Empat Juta
Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
No virtual account
:
Bank Rakyat Indonesia 2612221092160567
Nilai Limit
:
Rp 420.660.000,- (Empat Ratus Dua puluh juta
enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
7. Pemohon melakukan penawaran harga lelang tanggal 1 Desember 2021 jam
20:43:32 dengan kode penawaran KBTJWREEF3 senilai Rp 420.676.700,-
(Empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus
rupiah) [Bukti P-12];
8. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2021 pukul 13.00 WIB Pemohon di ruang
perawatan setelah dilakukan persalinan melalui operasi Caesar mengakses
akun lelang Pemohon pada website: www.lelang.go.id dan ternyata di
nyatakan sebagai pemenang lelang atas nilai penawaran Pemohon oleh
pejabat lelang KPKNL Tegal;
9. Bahwa Pemohon saat melakukan pembayaran surat setoran pajak daerah
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ternyata objek lelang tersebut
belum melakukan pembayaran pajak tahunan, selama 3 tahun sehingga
pemohon membayar pajak tahunan tersebut, setelah itu setoran pajak
daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan baru bisa dibayarkan
oleh Pemohon melalui Bank Jateng.
10. Bahwa setelah Pemohon menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan
lelang dan pajak – pajak, Pemohon ke KPKNL Tegal untuk serah terima
risalah lelang dan surat pengantar pengambilan dokumen asli Sertifikat Hak
8
Milik Nomor 01459 yang terletak di Desa Karang malang Kecamatan
Ketanggungan Kabupaten Brebes, Sertifikat Hak tanggungan nomor
02179/2018 kabupaten brebes provinsi Jawa tengah dan surat pengantar
roya dari PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi Kabupaten Tegal.
Hal ini Secara faktual Pemohon sebagai pemenang lelang dan di buktikan
dengan diterbitkannya grosse risalah lelang atas nama pemohon [Bukti
P-4].
11. Bahwa dokumen asli tersebut berserta persyaratan adminstrasi lainnya oleh
Pemohon didaftarkan proses roya dan balik nama atas nama Pemohon
secara bertahap melalui kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN)
Kabupaten Brebes.
12. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, proses roya Sertifikat Hak
tanggungan nomor 02179/2018 kabupaten brebes provinsi Jawa tengah dan
proses balik nama atas nama Pemohon selesai, sehingga secara fakta (de
Facto) dan secara hukum (de jure) Sertifikat Hak Milik Nomor 01459 yang
terletak di Desa Karang malang Kecamatan Ketanggungan Kabupaten
Brebes berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sah milik atas nama
Siti Aisah, S.Pd, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
13. Dalam hal ini Pemohon hanya menerima legalitas objek Hak Tanggungan
sedangkan objek lelang masih dibawah penguasaan debitur, maka pemohon
secara langsung mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah
pemohon tidak dapat menguasai objek lelang.
14. Bahwa Tanggal 6 Desember 2021 Debitur menggugat Pemohon di
Pengadilan Negeri Brebes Perkara Pedata Nomor 45/Pdt.G/2021/PN.Bbs
[Bukti P-5], Perkara Perdata Banding Nomor 284/Pdt/2022/PTSmg [Bukti
P-6], dan Perkara Perdata Kasasi Nomor 765K/Pdt./2024. [Bukti P-7].
15. Selanjutnya Tanggal 6 Januari 2022 Debitur memerintahkan oranglain untuk
membuat pagar keliling dengan menggunakan Bambu tanpa seijin Pemohon.
Atas nama Ibu juriyah pedagang warung kopi dan Bapak Pendi usaha
bengkel sepeda, menurut pengakuannya diperintahkan oleh Debitur untuk
menempati objek Lelang Hak Tanggungan yang secara De Facto dan De
Jure milik Pemohon. [Bukti P-8]
9
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
Muatan dan Penjelasan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemohon.
16. Bahwa secara konstitusional, pemenang lelang mengajukan permohonan uji
materiil UU 4/1996 salah satunya didasarkan untuk memperjuangkan hak-
hak pemenang lelang yang harusnya mendapat perlindungan hukum dari
Negara Republik Indonesia segera menikmati harta benda yang dibeli dari
lelang tanpa ganggungan dari pihak manapun. Perjuangan ini lahir dari hak
konstitusional yang diberikan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
17. Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan lelang hak tanggungan
yang diperjuangkan selama ini oleh Pemohon. Kondisi a quo telah
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon karena debitur masih
menguasi objek hak tanggungan dan gugatan perbuatan melawan hukum
(PMH) kepada pemenang lelang dengan penalaran yang wajar dapat
dipastikan menimbulkan kerugian yang nyata dan aktual, juga berpotensi
sebagai ancaman serius Hak Konstitusional pemohon yang dilindungi UUD
NRI 1945.
18. Gugatan PMH terhadap pemenang lelang mengancam hak-hak dasar yang
dijamin oleh konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa Pemenang
lelang yang sah memiliki hak untuk diakui kepemilikannya dan tidak diganggu
gugat.
19. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Adanya gugatan PMH yang
berlarut-larut mengganggu hak pemenang lelang untuk memperoleh
kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukannya secara sah sesuai
prosedur lelang.
20. Bahwa pengujian a quo merupakan bentuk perjuangan pemenang lelang
agar mendapatkan kepastian hukum dalam UU no 4/1996 belum
memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang dan calon pembeli
lelang hak tanggungan agar tidak memiliki ketakutan atau kekhawatiran
10
dalam membeli lelang. Perjuangan ini berdasarkan pada Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Pasal 6, Pasal 14 ayat (2),
dan ayat (3) UU 4/1996 yang diujikan secara nyata menimbulkan distorsi dan
pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan bagi pemenang lelang.
Ketentuan ini jelas telah merugikan Pemohon atas segala upayanya selama
ini untuk menjadikan pemenang lelang untuk menikmati hak atas objek
lelangnya tanpa gangguan dari pihak manapun.
21. Bahwa Pasal 6 UU 4/1996 memuat “Apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan
pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak
tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan
bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk
menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa
memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu
daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak
pemberi Hak Tanggungan.
22. Bahwa Pasal 6 UU 4/1996 memberikan hak kepada kreditur untuk menjual
objek lelang jika Debitur cidera janji, namun aturan tersebut tidak merinci hak
pemenang
lelang,
justru
menjadi
titik
lemah
yang
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pemenang lelang dengan masalah eksekusi
pengosongan objek yang seharusnya menjadi kewajiban kreditur.
23. Selanjutnya pada penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 semakin memperjelas
ketidakpastian hukum bagi pemenang lelang yang ber’itikad baik.
Ketidakjelasan ini menyebabkan pemenang lelang harus menghadapi
berbagai tantangan dan biaya tambahan untuk menguasai objek yang telah
dibelinya secara sah.
24. Bahwa Penjelasan di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) “Irah-irah yang
11
dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada
ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial
pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap
untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan
menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum
Acara Perdata.
25. Bahwa Kewenangan yang diberikan kepada Pemegang Hak Tanggungan
(Kreditur) untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa
memerlukan fiat dari Ketua Pengadilan belum memberikan kepastian hukum
yang kuat bagi Pemenang lelang. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
secara tegas hanya memberikan jaminan kepastian hukum untuk eksekusi
penjualan melalui lelang umum kepada kreditur. Titel Eksekutorial yang
melekat pada pasal ini tidak memuat tentang eksekusi pengosongan objek,
sehingga menjadi sumber kerugian praktis bagi pemenang lelang.
26. Negara sepakat Pemenang lelang dianggap pembeli beritikad baik dan
seharusnya dilindungi hukum. Namun, ketika dihadapkan pada sengketa
penguasaan fisik, pemenang lelang seringkali terpaksa terlibat dalam proses
hukum
yang
panjang,
mengurangi
“kepastian”
yang
seharusnya
diperolehnya secara instan pasca lelang.
27. Bahwa akibat dari ketidakepastian hukum akibat norma penjualan lelang
dalam Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 telah menimbukan
kerugian konstitusional Pemohon dalam melindungi benda yang yang secara
constituendum menjadi milik Pemenang lelang seperti yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1); 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), 28H
ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
28. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon merasa memiliki alasan
kedudukan hukum yang kuat untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal
yang diujikan,sehingga Pemohon sepatutnya memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara a quo.
29. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan ada atau tidak lagi terjadi.
Bahwa apabila permohonan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
12
maka hak pemenang lelang secara adil termuat jelas dalam undang –
undang.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Alasan Permohonan a quo didasarkan pada 6 (enam) landasan argumentasi
utama, diantaranya adalah:
A. Perbedaan Permohonan a quo Dengan Permohonan Sebelumnya dan
Permohonan a quo Tidak Ne Bis In Idem
B. Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya pada unsur
perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 33 ayat (4) tentang
Prinsip efesiensi ekonomi berkeadilan.
C. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (2)
dan ayat (3) UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya pada unsur perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, Pasal 33 ayat (4) khususnya Prinsip Efesiensi Keadilan,
Pasal 28G ayat (1) khususnya pada unsur perlindungan harta benda pribadi
dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 tentang perlindungan hak milik.
A. Perbedaan Permohonan a quo Dengan Permohonan Sebelumnya dan
Permohonan a quo Tidak Ne Bis In Idem
1. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (“PMK 2/2021”), dinyatakan
bahwa:
a. Pasal 60 UU MK
(2) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian
kembali;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
b. Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
13
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau
alasan permohonan yang berbeda.
1. Perlu dicermati bahwa norma dalam Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan bahwa pengujian kembali dapat dilakukan jika terdapat materi
muatan dalam UUD NRI Tahun1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda “atau” terdapat alasan permohonan yang berbeda. Atas pasal
tersebut, maka permohonan dapat diajukan kembali atas pasal yang telah
diputus jika salah satu syarat (bersifat alternatif) terpenuhi, yakni; (1) dasar
pengujian yang berbeda; atau (2) alasan permohonan yang berbeda.
2. Permohonan a quo memuat garis besar, yakni: Permohonan untuk
pengosongan obyek hak tanggungan sebelum melakukan pelelangan.
Oleh karena itu, akan diuraikan perbedaan permohonan a quo dengan
permohonan- permohonan sebelumnya.
3. Bahwa dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 Pemohon Pertama
adalah Korban eksekusi rumah yang sudah dibeli lunas dan Pemohon
Kedua adalah Pemilik tanah warisan yang sertifikatnya ditahan bank akibat
tindakan pihak lain, Para pemohon meminta agar penjelasan norma Pasal
6 dan Pasal 7 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
kecuali dimaknai dengan syarat-syarat tertentu yang mencakup putusan
pengadilan yang menyatakan kreditur tidak hati-hati dalam pemberian
kredit dan pembeli beriktikad baik tidak memiliki alas hak yang sah.
4. Bahwa Permohonan Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025 terkait dengan
kerugian konstitusional yang dialami pemohon, dimana tanah dan
bangunan mereka dilelang oleh pihak bank meskipun cicilan kredit hampir
lunas. Permohonan ini secara spesifik memohon pengujian norma dalam
Pasal 6 dan Pasal 7 UU 4/1996 yang bertujuan agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, untuk melindungi hak-hak mereka sebagai
debitur.
5. Selanjutnya Permohonan Perkara nomor 10/PUU-XIX/2021 Permohonan
14
ini terkait dengan konsekuensi hukum terhadap pemberi Hak Tanggungan
(debitur) yang melakukan wanprestasi atau dinyatakan pailit. Pemohon
mempersoalkan ketentuan yang memberikan hak kepada kreditur
(pemegang Hak Tanggungan) untuk menjual objek hak tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji
(wanprestasi),
yang
dikenal
sebagai
parate
eksekusi.
Pemohon
berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional
debitur untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil. Permohonan uji materiil pada Pasal 6, Pasal 14 Ayat (3), Pasal
20 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (2), dan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 1996
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Permohonan perkara Nomor 84/PUU-XVIII/2020 Pemohon
mempersoalkan ketentuan parate eksekusi tersebut, menganggapnya
berpotensi merugikan hak konstitusional debitur dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil. Pemohon kemungkinan berargumen bahwa
proses eksekusi harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pasal yang diuji Pasal 6 UU 4/1996, yang mengatur tentang hak kreditur
(pemegang Hak Tanggungan) untuk menjual objek hak tanggungan melalui
pelelangan umum jika debitur cidera janji (wanprestasi), atau yang dikenal
dengan parate eksekusi.
7. Dalam permohonan-permohonan tersebut dimohonkan secara garis besar
adalah pemberi Hak Tanggungan perihal kerugian konstitusional debitur
akibat lelang Hak Tanggungan oleh Kreditur. Akan tetapi Putusan-putusan
tersebut tidak ada yang dimohonkan oleh Pemenang Lelang Hak
Tanggungan tentang kerugian konstitusional bagi Pemenang lelang.
8. Oleh karena itu, permohonan a quo meminta menguji perihal ketentuan
penjualan lelang yang mengabaikan eksekusi pengosongan objek Hak
Tanggungan oleh Kreditur pasca lahirnya UU 4/1996, ketentuan ini
mengabaikan akibat hukum bagi pembeli lelang yang beri’tikad baik.
9. Selain perbedaan kondisional, permohonan a quo juga terkait untuk sampai
ke tahap pelelangan umum harus didahului dengan eksekusi pengosongan
objek Hak Tanggungan berbeda dengan kerugian konstitusional dan
petitum putusan permohonan sebelumnya.
10. Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, Pemohon menilai dan
meyakini bahwa permohonan a quo sangatlah berbeda dasar pengujian
15
dan alasan pengujiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025, Putusan Nomor 107/PUU-XXIII/2025,
Putusan Nomor 10/PUU-XIX/202 dan Putusan Nomor 84/PUU-XVIII/2020.
Dengan demikian, terhadap permohonan Pemohon mengenai eksekusi
pengosongan objek lelang sebelum penjualan lelang jelas berbeda dengan
permohonan-permohonan sebelumnya dan tidak ne bis in idem.
Permohonan untuk sampai ke tahap pelelangan umum harus didahului
dengan eksekusi pengosongan objek hak tanggungan adalah Hal Baru
dan Belum Pernah Diujikan Sebelumnya.
11. Permohonan a quo juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar
memaknai Titel eksekutorial pada hak tanggungan menjadi dasar bagi
kreditur, bukan hanya untuk memohon eksekusi objek Hak Tanggungan
tetapi memohon ekskusi pengosongan objek hak tanggungan sebelum
penjualan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dengan mekanisme pelelangan umum.
12. Berdasarkan penelusuran Pemohon, permohonan a quo hingga saat ini
belum pernah diajukan, dimunculkan, dan disinggung pada putusan
manapun di Mahkamah Konstitusi. Ketiadaan pembahasan tersebut hingga
saat ini meunjukkan bahwa permohonan a quo adalah suatu kebaruan
dalam lingkup pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
13. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Pemohon menilai bahwa permohonan
a quo tidak ne bis in idem.
B. Pasal dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya pada unsur
perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 33 ayat (4) tentang
Prinsip efesiensi ekonomi berkeadilan.
1. Bahwa Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 memberikan hak
kepada kreditur untuk melakukukan eksekusi Hak Tanggungan melalui
Pelelangan Umum,
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
16
Penjelasan Pasal 6
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang
Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan
oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan
melalui
pelelangan
umum
tanpa
memerlukan
persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu
daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi
hak pemberi Hak Tanggungan.
2. Bahwa dengan adanya Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 yang
tidak memuat Hak Pemenang lelang untuk mendapatkan objek lelang
dan pengosongan objek lelang oleh Kreditur sebagai syarat eksekusi
penjualan melalui lelang umum telah mereduksi hak-hak konstitusional
Pemohon yaitu perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bagi kreditur,
jaminan untuk mendapatkan kembali pinjaman mereka sedangkan bagi
pemenang lelang, jaminan untuk memperoleh hak atas legalitas dan
objek lelang secara sah.
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional yang
kuat untuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang, karena menjamin
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang.
5. Perampasan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemenang
lelang telah mengabaikan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945). Prinsip ini menuntut adanya kepastian hukum dan
perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Ini adalah
landasan fundamental yang menegaskan prinsip supremasi hukum di
Indonesia. Supremasi hukum bagi pemenang lelang berarti Kreditur
harusnya memberikan pemenang hak hukum atas objek yang
dimenangkan, dan hak tersebut dilindungi hukum, baik secara preventif
maupun represif. Supremasi ini memastikan pemenang menjadi pemilik
17
sah dan berhak menguasai objek lelang tersebut, termasuk
mendapatkan perlindungan hukum. Dan supresmasi hukum ini
menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab terhadap legalitas
formal objek lelang dan objek lelang sampai diserahkan kepada
pemenang lelang.
6. Supremasi hukum bagi pemenang lelang harus dijamin oleh ketaatan
kreditur terhadap prosedur lelang. Kreditur bertindak sebagai penjamin
utama legalitas dan objek lelang proses tersebut. Perlindungan bagi
pemenang lelang adalah bagian integral dari sistem hukum yang
berupaya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur,
debitur, dan pemenang lelang dalam kerangka negara hukum yang
menjunjung tinggi keadilan.
7. Pasal 6 UU 4/1996 ini mengatur tentang Hak Kreditor untuk eksekusi
Hak tanggungan melalui lelang umum. Menurut R. Subekti (1995:1) jual
beli adalah perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (penjual)
berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan
pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas
sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Barang
yang menjadi obyek jual beli harus cukup tertentu, setidak-tidaknya
dapat ditentukan ujud dan jumlahnya pada saat ia akan diserahkan hak
miliknya kepada pembeli dari hasil penjualan tersebut.
8. Salah satu syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata
adalah adanya suatu pokok persoalan tertentu (objek yang jelas dan
dapat ditentukan). Objek tersebut harus dapat diserahkan. Hal ini
mencerminkan prinsip bahwa penjual harus mampu menyerahkan objek
yang sah dan bebas dari klaim pihak lain pada saat penyerahan hak
milik, sesuai hukum perdata yang berlaku. Dengan sendirinya
penyerahan objek jual beli harus diserahkan penjual kepada pembeli.
9. Selanjutnya menurut R Subekti Kewajiban penjual dan pembeli Bagi
pihak penjual ada dua kewajiban utama yaitu: a. Menyerahkan hak milik
atas barang yang diperjualbelikan. Kewajiban menyerahkan hak milik
meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk
mengalihkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan itu dari penjual
kepada pembeli. b. Menanggung kenikmatan tenteram atas barang
tersebut dan menanggung terhadap cacat yang tersembunyi. Kewajiban
18
untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekwensi dari
pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang
yang dijual dan pada saat itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri
yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak.
Kemudian dalam jual beli harus ada serah terima objek yang dibeli yang
telah diuraikan oleh R Subekti pada poin nomor 1 (satu).
10. Menurut UU 8/1999 Jual beli harus memiliki prinsip keadilan dalam
penjualan lelang untuk menciptakan keseimbangan posisi tawar antara
kreditur (yang lebih kuat secara ekonomi dan informasi) dan pembeli
(pihak yang lebih rentan).
11. Akan tetapi norma dalam Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan
tidak memberikan ketegasan perihal prinsip keadilan bagi pemenang
lelang tentang objek lelang. Norma tersebut tidak memuat eksekusi
objek lelang sebelum penjualan lelang, sehingga efisiensi keadilan yang
diharapkan dari proses lelang cepat menjadi tidak relevan ketika
penguasaan aset berbulan-bulan atau bertahun-tahun akibat sengketa
pasca-lelang dan aset menjadi tidak produktif.
12. Pemenang lelang sebagai pihak yang beritikad baik dan telah memenuhi
kewajibannya (membayar harga lelang dan pajak - pajak), merasa tidak
mendapatkan
keadilan
karena
haknya
untuk
menguasai
dan
memanfaatkan aset yang dibeli secara sah terhalang oleh ulah pihak lain
(debitur) dan proses hukum yang lama. Hal ini Pasal 6 UU 4/1996
bertentangangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yaitu prinsip
efesiensi keadilan Pasal 33 ayat (4), Kepastian hukum Pasal 1 ayat (3)
dan perlindungan Pasal 28D ayat(1) UUD NRI 1945.
C. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 dan Penjelasan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya pada unsur
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Pasal 33 ayat (4)
khususnya Prinsip Efesiensi Keadilan, Pasal 28G ayat (1) khususnya
pada unsur perlindungan harta benda pribadi dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI 1945 tentang perlindungan hak milik.
1. Pasal 14 ayat (2) UU 4/1996 yang berbunyi:
19
“Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
irah-irah
dengan
kata-kata
“DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU 4/1996
Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan
dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan
adanya kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan,
sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti
halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga
parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
2. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 pelekatan title eksekutorial pada
kreditur merupakan norma yang ambigu yang mengakibatkan hak
konstitusional pemohon dirampas, yaitu perampasan pengakuan atas
subjek hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi sebagai pemenang
lelang. Pemohon juga kehilangan hak atas jaminan kepastian
perlindungan hukum, karena Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
adalah norma yang ambigu yang dapat merampas hak atas jaminan
kepastian perlindungan hukum untuk penguasaan fisik objek lelang dan
gugatan hukum atas objek lelang. Pemohon juga dirugikan karena
diperlakukan tidak adil objek lelang masih dikuasi debitur dan debitur
melakukan gugatan PMH kepada pembeli lelang yang semestinya
pembeli lelang bisa langsung menikmati objek lelang serta tidak diganggu
gugat atas hasil pembelian lelang tersebut. Padahal sebagai pemenang
lelang telah berkontribusi pada Negara dan Bank. Mafaat lelang bagi
bank, bank dapat menjaga arus kas dan kesehatan neraca keuangannya,
yang penting bagi stabilitas sistem perbankan.” Pembelian agunan untuk
mempercepat penyelesaian kredit macet melalui lelang dalam lelang
agunan, agar likuiditas Bank tidak terganggu. Sedangkan bagi negara
adanya pelaksanaan lelang menghasilkan penerimaan bagi negara,
berupa Bea Lelang, Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan
bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang dibayarkan oleh pemenang lelang. Dengan adanya penafsiran yang
berbeda-beda tentang hak eksekutorial kreditur, merugikan Pemohon
dari perlakuan ketidak adilan, pembeda-bedaan perlakuan meskipun
subyek hukum yang sama, maka oleh karenanya dipandang perlu pasal
tersebut diuji untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran dan
20
pemaknaannya karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bagi pemenang
lelang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dan dinyatakan sah
sebagai pemilik baru objek lelang, hak ini berarti Pemenang lelang berhak
mendapatkan kepastian bahwa objek yang dibelinya melalui prosedur
yang sah diakui secara hukum. Risalah lelang berfungsi sebagai akta
autentik dan titel eksekutorial yang berkekuatan hukum tetap, setara
dengan putusan pengadilan. Dan Konsekuensi logis dari kepastian hak
milik adalah hak untuk menguasai fisik objek lelang tersebut dan Kreditur
harus bertanggungjawab atas pengosongan objek lelang.
4. Bahwa Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 mengatur tetang
penjualan lelang dan title eksekutorial yang melekat pada Kreditur tidak
mengandung kepastian hukum sepanjang tidak memuat pengosongan
objek hak tanggungan adalah kewajiban dari kreditur dan Pasal – pasal
tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
khususnya pada unsur kepastian hukum bagi pemenang lelang;
5. Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 mengatur
bahwa sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang
sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek. Ini berarti kreditur,
sebagai pemegang hak tanggungan, dapat mengeksekusi objek hak
tanggungan tanpa perlu mengajukan permohonan eksekusi ke
pengadilan terlebih dahulu.
6. Bahwa pada prinsipnya, pemenang lelang melakukan pembelian lelang
terhadap benda yang menjadi objek hak tanggungan, hak kepemilikannya
berada dalam tangan pemenang lelang. Dengan demikian posisi
pemenang lelang adalah sebagai pihak yang berhak menguasai harta
benda (dalam hal ini objek lelang) dan sebagai pemilik secara
contituendum dari objek lelang tersebut. Dengan eksekusi legalitas hak
tanggungan tanpa adanya eksekusi pengosongan objek lelang menjadi
tanggung jawab kreditur yang bersandar Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
serta Penjelasanya telah melanggar perlindungan hak kepemilikan
21
sebagaimana diatur dalam pasal 28H ayat (4) dan perlindungan harta
benda.
7. Pasal 28H ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”.
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
8. Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 karena
melanggar perlindungan hak milik dan harta benda pribadi. Penjelasan
tersebut, khususnya tentang lelang Hak Tanggungan, dianggap tidak
memberikan perlindungan bagi pemenang lelang selaku pemilik harta
benda pribadi karena objek lelang masih dalam kekuasaan debitur dan
memberikan ruang kesempatan kepada debitur untuk sewenang- wenang
menguasai terhadap harta benda pemenang lelang dengan melakukan
gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemenang lelang demi
memperpanjang waktu untuk menguasai objek lelang, padahal konstitusi
menjamin perlindungan hak milik dan harta benda pemenang lelang.
9. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan bagi
pemenang lelang, pemilik harta benda yang di menangkan dalam lelang
hak tanggungan, terutama perihal tanggung jawab pengosongan objek
hak tanggungan yang sepenuhnya diserahkan kepada pemenang lelang.
Hal ini menyoroti perlunya penyesuaian antara peraturan perundang-
undangan dan hak-hak konstitusional warga negara.
10. Bahwa dengan demikian UU 4/1996 tidak dibenarkan untuk memberikan
kesempatan kepada debitur untuk menguasai harta benda hak
22
tanggungan, setelah ditetapkan hak tanggungan dilelang secara umum di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang karena hal ini jelas
bertentangan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi bagi pemenang lelang
yang dilindungi konstitusi yaitu:
a. Prinsip kebersamaan, yaitu prinsip secara bersama-sama antara
kreditur dan pemenang untuk saling menikmati haknya masing-
masing atas hasil lelang tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat, bukan melindungi salah satu pihak.
b. Prinsip efisiensi berkeadilan Prinsip ini berarti kegiatan jual beli
harus efisien namun tetap adil bagi semua pihak, termasuk Pembeli
lelang dalam kerangka demokrasi ekonomi Indonesia. Hal ini
landasan penting dalam sistem ekonomi yang sehat. Keseimbangan
antara efisiensi dan keadilan ini menciptakan pasar yang
berkelanjutan dan bermanfaat bagi pembeli lelang, kreditur, dan
masyarakat secara keseluruhan.
c.
Prinsip berkelanjutan adalah Proses keberlanjutan penjualan lelang
yang menekankan prinsip efesiensi keadilan bagi pemenang lelang
akan meningkatkan volume transaksi dan kecepatan perputaran
barang, mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan
berkelanjutan, khususnya bagi bank dapat meningkatkan tingkat
pengembalian (recovery rate) pinjaman yang macet, sehingga
kerugian bank dapat diminimalkan.
11. Bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) UU 4/1996 yang berakibat dapat
ditafsirkan bahwa hanya title eksekutorial kreditur hanya untuk eksekusi
penjualan lelang tidak menafsirkan eksekusi pengosongan objek lelang
adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan
kesejahteraan sosial yang dijamin oleh konstitusi, dan oleh karenanya
patut untuk di Judicial Review.
12. Bahwa dengan keberlakuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) beserta
Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 jelas telah
mereduksi hak-hak konstitusional pemenang lelang perlindungan
kepemilikan dan perlindungan harta benda.
13. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang HAM yang berbunyi: “Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak untuk kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
23
sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan-keadaan apapun dan oleh
siapapun”, adalah suatu hak asasi yang bersifat absolut, yaitu
hak/kebebasan yang dalam situasi apapun hak/kebebasan tersebut tidak
boleh dilanggar, dibatasi/dikurangi oleh siapapun, dalam keadaan
apapun; oleh karena persamaan di muka hukum merupakan hak asasi
manusia yang berkarakter absolut yang tidak bisa dilanggar dan bukan
HAM yang berkarakter relatif. HAM berkarakter relatif yaitu hak atau
kebebasanya dibatasi penggunaanya karena tidak menyerang harkat dan
martabat orang lain, alasan kepentingan umum, agama, etika, kesopanan
dan alasan moral. Dengan demikian, sudah sepatutnya dalam Penjelasan
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 patut ditafsirkan “Untuk sampai
ke tahap pelelangan umum pemegang hak tanggungan memiliki
kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi objek hak tanggungan dan
pengosongan objek hak tanggungan”.
14. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia; Pasal 6 ayat (1) International Convenant
On Economic, Social and Culture Right, Kovenan Internasional hak-hak
ekonomi, social dan budaya yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum
2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk
penandatangan, ratifikasi, dan aksesi telah diratifikasi oleh Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan
International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
sesuai Bukti P-11 dan Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia, diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217A
(III) sesuai Bukti P-12, sehingga Pengabaian Hak pemenang lelang
adalah pelanggaran HAM Ekonomi (HAM generasi keempat). Bahwa
kerugian yang dialami Pemohon (Pemenang Lelang) akibat dari
24
berlakunya Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996, dimana aturan
tersebut melanggar hak konstitusi pemenang lelang; Pasal ini hanya
menguntungkan Kreditur dan di lain pihak merugikan Pemenang lelang
termasuk Pemohon sehingga melanggar prinsip keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
15. Bahwa ketentuan title eksekutorial pada penjalasan Pasal 14 ayat (2) dan
ayat (3) UU 4/1996 tidak memenuhi ketentuan huruf f yaitu kejelasan
rumusan, Pasal 5 UU 12/2011. Sehingga Pasal yang diuji tersebut dapat
dikategorikan
sebagai
norma
kabur
(vague
norm),
alasannya
rumusannya tidak cermat dan sempurna karena dapat ditafsirkan dalam
perspektif yang berbeda-beda, dalam hal ini ditafsirkan hanya
memberikan hak kepada Kreditor dalam eksekusi penjualan hak
tanggungan tanpa adanya eksekusi pengosongan objek hak tanggungan;
juga perumusan materi muatan pasal perundang-undangan tidak
mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan asas
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU
12/2011.
16. Bahwa Pemohon hak asasinya telah dirampas yaitu hak untuk untuk
bebas sama-sama menikmati hasil lelang bagi pemenang lelang yaitu
menikmati objek lelang sebagai harta benda dan kepemilikan yang sah
seperti halnya kreditur bebas menikmati pembayaran dari pemenang
lelang, sehingga bebas dari pemanfaatan yang tidak adil yang hanya
mengorbankan Pemenang lelang dalam penyelesaian kredit macet,
sehingga tujuan untuk mencapai persamaan dan keadilan bagi
pemenang lelang menjadi ilusi. Menurut pendapat John Rawls ada 3
(tiga) prinsip keadilan, yang sering dijadikan rujukan oleh beberapa ahli
yakni: Prinsip kebebasan yang sama (equal liberty of principle, Prinsip
perbedaan (differences principle), Prinsip persamaan kesempatan (equal
opportunity principle). Dengan demikian Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996
dipandang perlu dan patut untuk diuji untuk menghindari kekeliruan dalam
penafsiran dan pemaknaannya agar tidak bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
17. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap masalah
hak Pemenang lelang (Pemohon) yang tidak langsung mendapatkan
objek lelang adalah dalam rangka untuk memperjuangkan adanya
25
kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud
dalam tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu
hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut:
a. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas ini meninjau dari sudut
yuridis. Dalam praktek pengaturan tentang hak eksekutorial kreditur
multi tafsir termasuk terjadi konflik norma, Ketidakpastian penafsiran
suatu Pasal dalam undang-undang Hak Tanggungan atas tanah
dapat bertentangan dengan maksud konstitusi, sehingga perlu
dilakukan pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
b. Asas keadilan hukum (gerectigheit). Asas ini meninjau dari sudut
filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang
di depan pengadilan. Adanya tafsir yang berbeda dalam pemaknaan
suatu pasal dalam undang-undang yang mengakibatkan adanya
perbedaan perlakuan akan menciptakan ketidakadilan perlakuan;
ketidakadilan dengan merampas hak pemenang lelang dalam
pemaknaan suatu undang-undang menyebabkan ketidakadilan dan
kerugian pada Pemohon, sehingga aturan ini patut untuk di Judicial
Review karena bertentangan dengan maksud dalam konstitusi.
c. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau
utility). Bahwa pemaknaan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
dengan dua tafsir yang berbeda tidak melindungi semua pembeli
lelang dan calon pembeli lelang, hanya menguntungkan kreditur dan
tidak menguntungkan Pemohon, dengan demikian Undang-Undang
yang tidak bermanfaat, merugikan warga negara bertentangan
dengan konstutusi, sudah sepatutnya untuk dibatalkan.
18. Kerugian akibat adanya peraturan perundang-undangan menjadi
tanggung jawab negara untuk mengatasi kerugian dan menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum yang timbul pada Pemenang lelang. Kondisi
ini hanya negara melalui Mahkamah Konstitusi yang dapat melindungi
dan memberikan penafsiran yang adil atas pemaknaan Hak Eksekutorial
pada pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 oleh karenanya pemohon
sangat bersyukur dengan adanya lembaga Mahkamah Konstitusi yang
terhormat, dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Pemenang lelang dan
26
seluruh calon peserta lelang Hak Tanggungan di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan
Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk sampai kepada tahap
pelelangan umum harus didahului dengan eksekusi atas objek hak
tanggungan dan pengosongan objek hak tanggungan”
3. Menyatakan pasal Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) serta Penjelasan Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan Undang–Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “Titel
eksekutorial” tidak ditafsirkan Eksekusi Objek Hak Tanggungan dan
Esksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, Mohon dengan hormat putusan seadil-adilnya (ex aequo-
et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 20 November 2025,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah;
27
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Grosse Risalah Lelang;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Salinan
putusan
perkara
nomor:
47/Pdt.G/2021/PN.Bbs;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Salinan putusan Perkara Perdata Banding
nomor: 284/pdt/2022/PTsmg;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Salinan Putusan Perkara perdata kasasi nomor:
765K/Pdt./2024;
8.
Bukti P-8
:
Foto Objek lelang yang diduduki Orangnya debitur;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
Dan Budaya Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum
2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka
untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social
And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-
Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III);
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi penawaran lelang.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
28
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 6 serta
Penjelasan Pasal 6, dan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Penjelasan Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
29
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan Pengujian Pasal sebagai berikut:
30
Pasal 6 UU 4/1996
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh
pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil
penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
“(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
irah-irah
dengan
kata-kata
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
“(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
mengenai hak atas tanah.
Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam
ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya
kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila
debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata
cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan
peraturan Hukum Acara Perdata.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga negara Indonesia dan
merupakan peserta lelang atas satu bidang tanah dengan total luas 779m2 di
Kabupaten Brebes. Pemohon melakukan penawaran harga lelang tanggal 1
Desember 2021 jam 20:43:32 dengan kode penawaran KBTJWREEF3 senilai
Rp 420.676.700,- (Empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu
31
tujuh ratus rupiah) [Bukti P-12]. Pemohon telah dinyatakan sebagai Pemenang
Lelang atas nilai penawaran Pemohon oleh pejabat lelang KPKNL Tegal.
4. Bahwa terhadap objek lelang tersebut, belum dilakukan pembayaran pajak
tahunan selama 3 tahun, sehingga Pemohon membayar pajak tahun tersebut.
5. Bahwa setelah Pemohon menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan
lelang dan pajak-pajak, Pemohon ke KPKNL Tegal untuk serah terima risalah
lelang dan surat pengantar pengambilan dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor
01459 yang terletak di Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan
Kabupaten Brebes, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02179/2018 Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa tengah dan surat pengantar roya dari PT Bank Rakyat
Indonesia Kantor Cabang Slawi Kabupaten Tegal.
6. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, proses roya Sertifikat Hak Tanggungan
Nomor 02179/2018 Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dan proses balik
nama atas nama Pemohon selesai, sehingga secara fakta (de facto) dan secara
hukum (de jure) Sertifikat Hak Milik Nomor 01459 yang terletak di Desa
Karangmalang Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes berikut segala
sesuatu yang berdiri di atasnya sah, menjadi milik atas nama Siti Aisah, S.Pd.,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
7. Bahwa Tanggal 6 Desember 2021 Debitur menggugat Pemohon di Pengadilan
Negeri Brebes Perkara Perdata Nomor 45/Pdt.G/2021/PN.Bbs [Bukti P-5],
Perkara Perdata Banding Nomor 284/Pdt/2022/PTSmg [Bukti P-6], dan Perkara
Perdata Kasasi Nomor 765K/Pdt./2024. [Bukti P-7].
8. Selanjutnya, tanggal 6 Januari 2022 Debitur memerintahkan orang lain untuk
membuat pagar keliling dengan menggunakan bambu tanpa seizin Pemohon,
yakni dilakukan dengan mengatasnamakan Ibu Juriyah pedagang warung kopi
dan Bapak Pendi dengan usaha bengkel sepeda. Menurut pengakuan orang
yang melakukannya, pembuatan pagar tersebut diperintahkan oleh Debitur untuk
menempati objek Lelang Hak Tanggungan yang secara de facto dan de jure milik
Pemohon. [Bukti P-8].
9. Bahwa kondisi a quo telah mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon
karena debitur masih menguasi objek hak tanggungan dan gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) kepada pemenang lelang dengan penalaran yang wajar
dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang nyata dan aktual, juga berpotensi
32
sebagai ancaman serius Hak Konstitusional pemohon yang dilindungi UUD NRI
1945.
10. Bahwa gugatan PMH terhadap pemenang lelang mengancam hak-hak dasar
yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa Pemenang
lelang yang sah memiliki hak untuk diakui kepemilikannya dan tidak diganggu
gugat. Adanya gugatan PMH yang berlarut-larut mengganggu hak pemenang
lelang untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang telah
dilakukannya secara sah sesuai prosedur lelang.
11. Bahwa Pasal 6 UU 4/1996 tidak merinci hak pemenang lelang, justru menjadi
titik lemah yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemenang lelang
dengan masalah eksekusi pengosongan objek yang seharusnya menjadi
kewajiban kreditur. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 semakin
memperjelas ketidakpastian hukum bagi pemenang lelang yang ber’itikad baik.
Ketidakjelasan ini menyebabkan pemenang lelang harus menghadapi berbagai
tantangan dan biaya tambahan untuk menguasai objek yang telah di belinya
secara sah. Ketidakjelasan ini menyebabkan pemenang lelang harus
menghadapi berbagai tantangan dan biaya tambahan untuk menguasai objek
yang telah di belinya secara sah.
12. Bahwa Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 secara tegas hanya
memberikan jaminan kepastian hukum untuk eksekusi penjualan melalui lelang
umum kepada kreditur. Titel Eksekutorial yang melekat pada pasal ini tidak
memuat tentang eksekusi pengosongan objek, sehingga menjadi sumber
kerugian praktis bagi pemenang lelang.
13. Bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan “Irah-irah
yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada
ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada
sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk
dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga
parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata”. Kewenangan
yang diberikan kepada Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) untuk menjual
objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan fiat dari Ketua
Pengadilan belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi Pemenang
lelang.
33
14. Bahwa negara sepakat Pemenang lelang dianggap pembeli beritikad baik dan
seharusnya dilindungi hukum. Namun, ketika dihadapkan pada sengketa
penguasaan fisik, pemenang lelang sering kali terpaksa terlibat dalam proses
hukum yang panjang, mengurangi "kepastian" yang seharusnya diperolehnya
secara instan pasca lelang.
15. Bahwa akibat dari ketidakpastian hukum akibat norma penjualan lelang dalam
Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 telah menimbukan kerugian
konstitusional Pemohon dalam melindungi benda yang secara constituendum
menjadi milik Pemenang lelang seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1); 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI 1945.
Bahwa
berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah
Pemohon telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945, di mana hak konstitusional dimaksud oleh Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Lebih
lanjut, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan
aktual yaitu berkenaan dengan adanya ketidakpastian hukum yang adil karena
Pemohon sebagai pembeli lelang yang beritikad baik atas benda/barang yang
menjadi jaminan hutang dan menjadi objek hak tanggungan belum mendapatkan
barang/jaminan dimaksud karena masih dikuasai debitor, bahkan hingga ada
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dimaksud, menurut Mahkamah memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, karena pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon tidak mengatur secara
spesifik mengenai hak Pemohon sebagai pemenang lelang. Oleh karena itu, jika
permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian yang bersifat aktual yang dialami
oleh Pemohon tersebut tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma yang diajukan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
34
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma dalam Pasal 6
UU 4/1996 beserta Penjelasannya, dan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 tidak
memuat Hak Pemenang Lelang sebagai pihak yang beritikad baik untuk
mendapatkan objek lelang. Norma tersebut tidak memuat tentang pengosongan
objek lelang oleh Kreditur sebagai syarat eksekusi penjualan melalui lelang
umum, sehingga telah mereduksi hak-hak konstitusional Pemohon berupa
perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon dirugikan dengan tidak adil karena selain
objek lelang masih dikuasai oleh debitur, debitur juga melakukan gugatan
perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Pemohon sebagai pembeli lelang,
sehingga Pemohon tidak dapat langsung menikmati objek lelang serta diganggu
gugat atas hasil pembelian lelang tersebut.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) serta Penjelasan Pasal
14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 telah mereduksi hak-hak konstitusional
Pemohon sebagai pemenang lelang berupa perlindungan kepemilikan dan
perlindungan harta benda.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) serta Penjelasan Pasal
14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 dapat ditafsirkan dalam perspektif yang
berbeda-beda. Dalam hal ini ditafsirkan hanya memberikan hak kepada kreditur
dalam eksekusi penjualan hak tanggungan tanpa adanya eksekusi pengosongan
objek hak tanggungan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam petitum
permohonannya memohon agar Mahkamah pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
35
1. Norma Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Untuk sampai kepada tahap pelelangan umum harus
didahului dengan eksekusi atas objek hak tanggungan dan pengosongan objek
hak tanggungan”.
2. Norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 beserta Penjelasannya
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang “Titel eksekutorial” tidak ditafsirkan Eksekusi Objek
Hak Tanggungan dan Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-12 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 20
November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
36
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang
telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah, maka hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali jika terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca dengan saksama permohonan Pemohon dan menyandingkannya dengan
permohonan sebelumnya, yakni yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma
Pasal 6 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 4/1996 dengan dasar pengujian Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Alasan konstitusional
permohonan a quo adalah berkaitan dengan tidak adanya kepastian hukum bagi
advokat selaku kuasa untuk melaksanakan parate executie sebagaimana termuat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-VIII/2010 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2011; Pasal
14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 dengan dasar pengujian Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Adapun
alasan konstitusionalnya berkenaan dengan frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa
“sama dengan putusan pengadilan” telah memberikan jaminan dan perlindungan
dan kepastian hukum terhadap pemegang hak tanggungan (kreditor) dan
melemahkan posisi Debitor di hadapan hukum sebagai pemberi Hak Tanggungan
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
27 Agustus 2020; Pasal 6 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dengan dasar pengujian Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Alasan konstitusional permohonan tersebut
adalah tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan berdasarkan waris terhadap
objek hak tanggungan sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 14 Januari 2021; Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 21 UU 4/1996 yang menurut Pemohon bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945. Permohonan Pemohon didasarkan pada kasus konkret di mana
rumah yang dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank selaku kreditor oleh
Debitor (rekan Pemohon) akan dilelang dengan menyandarkan pada pasal-pasal
yang diuji oleh Pemohon karena debitor telah melakukan wanprestasi atau ingkar
janji. Adapun alasan konstitusionalnya bahwa UU 4/1996 berlebihan dalam
memberikan kedudukan dan kekuasaan serta perlindungan terhadap kreditor
sebagai pemegang hak tanggungan sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 yang diputus dalam sidang pleno
37
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Agustus 2021; dan Penjelasan norma Pasal
6 dan Pasal 7 UU 4/1996 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XXIII/2025 yang
diputus dalam sidang pleno terbuka untuk umum masing-masing pada tanggal 17
Juli 2025 dan 30 Juli 2025. Terhadap Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 dan
107/PUU-XXIII/2025, oleh karena Mahkamah menjatuhkan putusan dengan amar
tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Selanjutnya, terhadap Permohonan Nomor 70/PUU-VIII/2010, Permohonan
Nomor
21/PUU-XVIII/2020,
Permohonan
Nomor
84/PUU-XVIII/2020,
dan
Permohonan Nomor 10/PUU-XIX/2021, telah ternyata bahwa dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan-permohonan tersebut berbeda dengan dasar
pengujian yang digunakan dalam Permohonan a quo. Dalam permohonan a quo,
meskipun Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 6 serta Penjelasan
Pasal 6, dan Pasal 14 ayat (3) UU 4/1996, namun demikian pengujian terhadap
norma Pasal 14 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 14 ayat (2), serta Penjelasan Pasal
14 ayat (3) belum pernah dilakukan. Selanjutnya, dasar pengujian permohonan
Pemohon pun berbeda, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Lebih lanjut, alasan konstitusional permohonan Pemohon berbeda dengan
permohonan-
permohonan
sebelumnya,
karena
Pemohon
menguji
konstitusionalitas UU 4/1996 dengan alasan yang berkenaan dengan ketentuan
penjualan lelang yang mengabaikan eksekusi pengosongan objek hak tanggungan
oleh kreditor. Dengan demikian, terlepas apakah substansi permohonan a quo
beralasan atau tidak, namun karena terdapat norma yang belum pernah diuji
konstitusionalitasnya, serta adanya dasar pengujian dan alasan konstitusional yang
berbeda, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terhalang atas formalitas
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap ketentuan
norma Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU
4/1996 beserta Penjelasannya dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, sebagai berikut.
38
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 6 UU 4/1996
beserta Penjelasannya, Pemohon mendalilkan ketentuan a quo tidak memuat hak
pemenang lelang sebagai pihak yang beritikad baik untuk mendapatkan objek
lelang. Norma tersebut tidak memuat tentang pengosongan objek lelang oleh
kreditor sebagai syarat eksekusi penjualan melalui lelang umum, sehingga telah
mereduksi hak-hak konstitusional Pemohon berupa perlindungan dan kepastian
hukum yang adil. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, jika melihat definisi
hak tanggungan sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (1) UU 4/1996 dikatakan
bahwa yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dari definisi tersebut, maka
terdapat pihak-pihak yang melakukan perjanjian utang piutang sebagai perjanjian
pokok dan perjanjian dengan menggunakan jaminan untuk pelunasan utang sebagai
perjanjian tambahan (accesoir). Oleh karena itu, hakikat hak tanggungan adalah
bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan kepada kreditor sebagai jaminan
pelunasan utang apabila debitor wanprestasi sebagaimana termuat dalam Pasal 6
UU 4/1996. Lebih lanjut, norma Pasal 6 UU 4/1996 jika dicermati memuat tiga
elemen pokok, yakni (i) debitor yang cedera janji (wanprestasi); (ii) pemegang hak
tanggungan pertama; dan (iii) menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan
umum. Dengan demikian, jika debitor melanggar syarat yakni tidak memenuhi
kewajibannya untuk membayar utangnya atas sejumlah uang yang dipinjamnya dari
kreditor, maka kreditor yang memiliki hak tanggungan pertama berhak untuk menjual
objek hak tanggungan secara mandiri melalui pelelangan umum tanpa harus
mendapatkan persetujuan debitor dan tanpa melalui adanya putusan pengadilan,
karena sifat dari hak tanggungan sudah sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yaitu dengan adanya titel parate eksekusi.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996 juga ditegaskan bahwa
pemegang hak tanggungan pertama memiliki kedudukan yang diutamakan, yang
berarti jika terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan, maka pemegang hak
tanggungan pertama memiliki kewenangan untuk menjual objek hak tanggungan
secara mandiri tanpa keharusan adanya penetapan pengadilan (fiat eksekusi). Hal
39
ini dikarenakan undang-undang melekatkan titel parate eksekusi bagi pemegang
hak tanggungan pertama, sehingga berhak untuk mengeksekusi sendiri objek hak
tanggungan berdasarkan undang-undang a quo tanpa persetujuan debitor. Dengan
mendasarkan pada ketentuan norma dalam Pasal 6 UU 4/1996 beserta
Penjelasannya tersebut, maka ketentuan norma yang termuat dalam Pasal 6 UU
4/1996 beserta Penjelasannya memiliki konstruksi hukum yang memberikan hak
prioritas kepada kreditor pertama pemegang hak tanggungan untuk melakukan
eksekusi dengan cara pelelangan umum terhadap benda/barang jaminan guna
mendapatkan pembayaran atau pelunasan atas utang debitor yang wanprestasi.
Adapun berkenaan dengan tata cara eksekusi, karena hak tanggungan melekat sifat
parate eksekusi, maka hak tanggungan memiliki sifat yang sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hal ini menjadi salah satu
karakter yang memberikan kemudahan dalam mekanisme eksekusi berkaitan
dengan hak tanggungan yang diberikan oleh UU 4/1996. Dengan konstruksi hukum
demikian, Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya secara esensial dan tegas
memberikan perlindungan hukum kepada kreditor sebagai pemegang hak
tanggungan pertama, yang dalam perkara a quo adalah pihak bank untuk
mendapatkan jaminan pembayaran atau pelunasan sejumlah uang atas utang
debitor dengan cara pelelangan umum atas benda/barang jaminan. Hal ini
dikarenakan bank memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian
nasional melalui fungsi penghimpunan dana dan penyaluran kredit kepada
masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme parate eksekusi menjadi hal yang sangat
penting untuk menjamin kreditor dalam turut serta memperlancar penyaluran dana
yang dibutuhkan masyarakat dan juga adanya jaminan keamanan atas pinjaman
yang disalurkan akan kembali sehingga perputaran dana dapat berjalan cepat,
efisien dan berkesinambungan.
[3.12.2] Bahwa
berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
mengenai
kerugian
konstitusional yang dialaminya sebagai pemenang lelang yang beritikad baik,
menurut Mahkamah bahwa dengan mendasarkan kerugian konstitusional Pemohon
pada keberlakuan Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya, sehingga Pemohon
menghendaki agar norma Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya dimaknai
sebagaimana selengkapnya termaktub dalam petitum permohonan. Berkaitan
dengan hal tersebut menurut Mahkamah sifat eksekusi penjualan lelang atas
benda/barang jaminan dalam perjanjian hak tanggungan adalah eksekusi berupa
40
penjualan atas benda/barang jaminan dengan cara pelelangan umum, di mana hasil
penjualan
dengan
cara
pelelangan
umum
tersebut
digunakan
untuk
membayar/melunasi utang debitor kepada kreditor. Dalam konteks eksekusi
pelelangan umum terhadap jaminan hak tanggungan, pada dasarnya bertujuan
untuk membayar/melunasi sejumlah uang agar pemegang hak yang dapat
melakukan eksekusi, mendapatkan pembayaran/pelunasan sejumlah uang,
sehingga pemegang hak eksekusi tidak diperkenankan mendapatkan atau
menguasai benda/barang jaminan sebagai penggantian atas utang yang tidak
dibayar/dilunasi oleh debitor. Oleh karena itu, pemegang hak eksekusi hanya
terbatas mendapatkan hak untuk memperoleh pembayaran/pelunasan atas
sejumlah uang atas utang debitor yang wanprestasi, setelah benda/barang jaminan
hak tanggungan di jual di depan umum dengan cara pelelangan. Sementara itu,
hakikat dari penjualan atas benda/barang jaminan hak tanggungan harus dilakukan
dengan cara pelelangan umum adalah agar hal tersebut memenuhi prinsip fairness,
yaitu nilai harga benda/barang jaminan dijual dengan harga yang wajar, dilakukan
dengan penawaran secara terbuka, sehingga baik kreditor maupun debitor
mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya. Artinya, jika dari hasil lelang
yang dilakukan secara transparan tersebut diperoleh nilai harga secara fair, maka
apabila ada kelebihan dari harga jual lelang akan dikembalikan kepada debitor dan
sebaliknya jika ternyata masih kurang dan belum dapat melunasi utang debitor,
maka debitor masih harus memiliki kewajiban dari sisa utang yang ada.
Berkenaan dengan hal tersebut, secara doktriner, terdapat tiga jenis
eksekusi, yakni eksekusi riil, eksekusi pembayaran sejumlah uang dan eksekusi
untuk melakukan suatu perbuatan. Maka, jika dalam konteks ini Pemohon dalam
permohonannya menginginkan agar sebelum dilakukan lelang penjualan umum atas
benda/barang jaminan hak tanggungan, dan terhadap benda/barang yang
bersangkutan dieksekusi terlebih dahulu, maka hal tersebut dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, bahwa eksekusi terhadap benda/barang jaminan hak
tanggungan adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang, bukan eksekusi riil yang
merupakan salah satu jenis eksekusi yakni berupa penyerahan secara riil/konkret
terhadap benda/barang yang menjadi objek sengketa dalam gugatan perdata, dan
juga bukan pula jenis eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Ketiga
41
jenis eksekusi tersebut, memiliki karakter dan mekanisme eksekusi yang berbeda-
beda.
Bahwa lebih lanjut, jika keinginan Pemohon diakomodir, secara faktual sulit
untuk diimplementasikan, karena sulit untuk menentukan siapa pihak yang berhak
dan dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mengajukan eksekusi
penyerahan hak atas benda/barang jaminan hak tanggungan dan siapa pula pihak
yang dapat menguasai benda/barang yang telah diserahkan tersebut. Hal ini
dikarenakan kreditor sekalipun tidak berhak menguasai benda/harta jaminan hak
tanggungan. Hal ini dikarenakan hak yang dimiliki oleh kreditor hanya terbatas
mendapat jaminan atas pembayaran/pelunasan utang debitor dari hasil pelelangan
umum. Di samping itu, jika terdapat tindakan penyerahan benda/barang eksekusi
benda/jaminan sebelum dilakukan penjualan dengan pelelangan umum, maka hal
tersebut juga akan menggeser dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih
dengan hakikat eksekusi riil yang hanya diberlakukan dalam sengketa hak atas
objek gugatan dalam perkara perdata yang bersifat inter-parties atau contentiosa.
Di mana eksekusi riil misalnya perintah pengosongan terhadap objek gugatan dan
eksekusi melakukan perbuatan tertentu adalah eksekusi karena adanya putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap dalam gugatan perdata dan bukan eksekusi
karena adanya titel parate eksekusi. Artinya, dalam perkara yang dialami Pemohon,
kreditor pemegang hak tanggungan pertama hanya mendapatkan hak privilege
untuk pembayaran/pelunasan utang debitor dari hasil penjualan lelang terbuka
untuk umum atas benda/barang jaminan hak tanggungan dan tidak dapat
menguasai secara langsung benda/barang jaminan, karena hal tersebut justru
berpotensi menimbulkan terjadinya ketidakpastian dan ketidakadilan bagi debitor
atas benda/barang jaminan hak tanggungan yang bersangkutan.
[3.12.3] Bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, jika yang didalilkan Pemohon benar, sejatinya juga telah terdapat
mekanisme eksekusi setelah pembeli lelang sebagai pemenang lelang beritikad baik
tidak dapat menikmati benda/barang hasil lelang yang seharusnya diserahkan
kepada pemenang lelang sebagaimana yang juga dialami Pemohon. Berkenaan
dengan hal tersebut, dalam hal objek hak tanggungan telah dilelang dan telah
ditetapkan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), tetapi objek tersebut masih dikuasai oleh debitor, maka pemenang lelang
dapat menempuh mekanisme hukum dengan cara mengajukan permohonan
42
eksekusi pengosongan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
dan Pasal 218 ayat (2) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
Permohonan eksekusi tersebut tidak diajukan melalui gugatan perdata, melainkan
diajukan secara lisan atau tertulis kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Setelah permohonan eksekusi pengosongan diterima, ketua pengadilan negeri
kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan aanmaning atau peringatan, yaitu
pemanggilan kepada debitor selaku pihak termohon eksekusi untuk hadir pada
pengadilan negeri untuk diperingatkan agar secara sukarela mengosongkan objek
lelang. Selanjutnya, apabila debitor tetap tidak mengosongkan objek lelang tersebut,
maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memerintahkan
jurusita untuk melaksanakan pengosongan secara paksa, dan apabila perlu
dilakukan dengan bantuan aparat keamanan. Setelah eksekusi pengosongan
berhasil dilaksanakan, jurusita akan menyerahkan penguasaan fisik objek lelang
tersebut kepada pembeli. Selanjutnya, jurusita membuat berita acara pelaksanaan
eksekusi yang ditandatangani oleh jurusita dengan dua orang saksi. Berkenaan
dengan hal tersebut, secara faktual tidak sedikit pembeli lelang yang beriktikad baik
acapkali mengalami hambatan hukum dalam menikmati benda/barang dari hasil
pembelian lelang, di mana hal tersebut disebabkan karena antara lain adanya
debitor (pemegang benda/barang jaminan hak tanggungan) yang beriktikad tidak
baik. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah mengingatkan kepada pihak
pembeli lelang agar benar-benar mencermati objek hak tanggungan yang akan
dijual lelang berkaitan dengan akan berpotensi ada atau tidaknya persoalan di
kemudian hari setelah proses lelang selesai, sehingga calon pembeli lelang akan
berhati-hati untuk mempertimbangkan kepersertaannya dalam proses lelang yang
akan dilakukan. Di samping itu, kepada lembaga penyelenggara lelang atas hak
tanggungan juga diingatkan agar secara maksimal memberikan “perlindungan hak”
kepada pembeli lelang yang beriktikad baik terhadap benda/barang yang menjadi
haknya sepanjang kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara lelang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 6 UU 4/1996 beserta
Penjelasannya adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 beserta
43
Penjelasannya, yang menurut Pemohon ditafsirkan dalam perspektif yang berbeda-
beda dan dalam hal ini hanya memberikan hak kepada kreditor dalam eksekusi
penjualan hak tanggungan tanpa adanya eksekusi pengosongan objek hak
tanggungan. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu
mengutip ketentuan norma Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996, yang menyatakan:
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,
penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah
tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi
yang menguntungkan semua pihak.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo, pada prinsipnya
setiap eksekusi dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum, kecuali diperoleh
harga yang lebih tinggi dari mekanisme lelang, sehingga menguntungkan bagi
semua pihak, maka hal tersebut dapat dikecualikan dengan penjualan objek hak
tanggungan di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU
4/1996. Selanjutnya, masih berdasarkan Pasal 20 ayat (1), maka eksekusi hak
tanggungan dilakukan dengan parate eksekusi dan titel eksekutorial. Dalam hal ini,
baik parate eksekusi maupun titel eksekutorial bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum bagi kreditor sebagai pemegang hak tanggungan pertama yang
didahulukan, yang dalam perkara a quo adalah pihak bank, yang memiliki peran
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
pemberian kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana. Dengan demikian,
apabila terjadi kredit macet, maka parate eksekusi berlaku untuk menjamin
perlindungan hukum terhadap kreditor, sehingga tanpa adanya putusan pengadilan
dapat dilangsungkan pelelangan umum terhadap objek hak tanggungan tersebut.
Bahwa selanjutnya, titel eksekutorial merupakan mekanisme yang dapat
ditempuh setelah mekanisme parate eksekusi tidak dapat dilalui secara damai. Titel
eksekutorial tersebut terdapat dalam sertifikat hak tanggungan, yang berfungsi
sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
UU 4/1996 beserta Penjelasannya mengatur dan menjelaskan mengenai urgensi
44
pemuatan irah-irah dengan titel “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”, yakni bertujuan untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya titel
eksekutorial, maka apabila terjadi keberatan atau situasi khusus ketika melakukan
eksekusi objek hak tanggungan, maka kreditor dapat melakukan eksekusi melalui
pengadilan tanpa melalui gugatan lagi ke pengadilan. Pada praktiknya, baik parate
eksekusi (Pasal 6 UU 4/1996) maupun eksekusi titel eksekutorial (Pasal 14 ayat (2)
dan ayat (3) UU 4/1996) merupakan dua hal yang setara dan bukan hierarkis.
Keduanya memungkinkan eksekusi terhadap objek hak tanggungan tanpa proses
gugatan ke pengadilan, dengan jalur hukum yang berbeda. Titel eksekutorial
berdasarkan pada “kekuatan seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan
tetap”, sedangkan parate eksekusi berdasarkan pada “hak menjual langsung oleh
kreditor”.
Dalam kaitannya dengan Petitum Pemohon pada angka 3, sesungguhnya
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 merupakan pasal yang mengatur tentang
eksekusi objek hak tanggungan karena adanya titel eksekutorial sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Sementara itu, keinginan Pemohon yang memohon agar
Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 di mana titel eksekutorial
ditafsirkan eksekusi objek hak tanggungan dan eksekusi pengosongan objek hak
tanggungan, adalah permohonan yang tidak mungkin diakomodir oleh Mahkamah,
karena sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dalam mempertimbangkan
dalil Pemohon sebelumnya, bahwa mendahului eksekusi penjualan lelang dengan
cara pengosongan objek hak tanggungan atas benda/barang jaminan hak
tanggungan justru akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi
para pihak, khususnya debitor. Di samping itu, akan berdampak pada tumpang
tindihnya hakikat eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan jenis eksekusi riil
serta eksekusi untuk melakukan perbuatan tertentu. Oleh karena itu, mengakomodir
keinginan Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU
4/1996 beserta Penjelasannya, juga sama halnya berpotensi menimbulkan
ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam
perjanjian hak tanggungan. Di samping itu, akan berpotensi pula terhadap terjadinya
tumpang tindih dalam memaknai hakikat jenis eksekusi hak tanggungan yang
menjadi bagian dari jenis eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan jenis
eksekusi riil dan eksekusi untuk melakukan perbuatan tertentu. Hal ini dikarenakan
45
masing-masing jenis eksekusi dimaksud memiliki karakter dan mekanisme untuk
melaksanakannya yang berbeda-beda, yaitu eksekusi pembayaran sejumlah uang
berkenaan dengan perjanjian dengan titel parate eksekusi dan titel eksekutorial
tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun
jenis eksekusi riil dan eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu adalah
jenis eksekusi yang secara universal didasarkan pada adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap karena adanya gugatan yang bersifat inter-parties
atau contentiosa.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU
4/1996 beserta Penjelasannya adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 6 UU 4/1996 beserta Penjelasannya
dan norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 beserta Penjelasannya telah
ternyata tidak melanggar prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, tidak melanggar hak atas perlindungan diri pribadi serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tidak melanggar
hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan dan mempunyai hak milik pribadi dalam Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, tidak melanggar hak untuk memiliki hak milik pribadi yang
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun dalam Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melanggar prinsip demokrasi ekonomi
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
46
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 12.35 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
47
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
28
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 6 serta
Penjelasan Pasal 6, dan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Penjelasan Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
29
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan Pengujian Pasal sebagai berikut:
30
Pasal 6 UU 4/1996
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh
pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil
penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
“(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
irah-irah
dengan
kata-kata
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
“(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
mengenai hak atas tanah.
Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam
ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya
kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila
debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata
cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan
peraturan Hukum Acara Perdata.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga negara Indonesia dan
merupakan peserta lelang atas satu bidang tanah dengan total luas 779m2 di
Kabupaten Brebes. Pemohon melakukan penawaran harga lelang tanggal 1
Desember 2021 jam 20:43:32 dengan kode penawaran KBTJWREEF3 senilai
Rp 420.676.700,- (Empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu
31
tujuh ratus rupiah) [Bukti P-12]. Pemohon telah dinyatakan sebagai Pemenang
Lelang atas nilai penawaran Pemohon oleh pejabat lelang KPKNL Tegal.
4. Bahwa terhadap objek lelang tersebut, belum dilakukan pembayaran pajak
tahunan selama 3 tahun, sehingga Pemohon membayar pajak tahun tersebut.
5. Bahwa setelah Pemohon menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan
lelang dan pajak-pajak, Pemohon ke KPKNL Tegal untuk serah terima risalah
lelang dan surat pengantar pengambilan dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor
01459 yang terletak di Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan
Kabupaten Brebes, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02179/2018 Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa tengah dan surat pengantar roya dari PT Bank Rakyat
Indonesia Kantor Cabang Slawi Kabupaten Tegal.
6. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, proses roya Sertifikat Hak Tanggungan
Nomor 02179/2018 Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dan proses balik
nama atas nama Pemohon selesai, sehingga secara fakta (de facto) dan secara
