PUU
Tahun 2025
207/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Haryanto
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 7/1983, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 207/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
telah
menerima
permohonan
bertanggal
30 Oktober 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Haryanto (selanjutnya disebut
sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal
30 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 211/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan Nomor
207/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 207/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
207.207/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 207/PUU-XXIII/2025, bertanggal 31 Oktober 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
207.207/PUU/TAP.MK/HS/11/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
207/PUU-XXIII/2025,
bertanggal
31 Oktober 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal
7 November 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 13 November 2025, Mahkamah telah
menerima
surat
dari
Pemohon
perihal
Pencabutan
Permohonan
Nomor
207/PUU-XXIII/2025
mengenai
Pengujian Materiil Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bertanggal 13
November 2025;
e.
bahwa pada tanggal 20 November 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus meminta
konfirmasi perihal pencabutan atau penarikan permohonan
a quo yang dihadiri oleh Pemohon. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan perihal
Pencabutan
Permohonan
Nomor
207/PUU-XXIII/2025
3
dengan alasan bahwa Pemohon tidak bermaksud untuk
mengajukan perubahan isi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tetapi
hanya ingin kepastian mengenai definisi isi dari bunyi pasal
tersebut [vide Risalah Sidang tanggal 20 November 2025,
hlm. 2];
f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan,
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
24 November 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Nomor 207/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan
kembali
permohonan
Pemohon
dalam
e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
5
Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 5 Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
