PUU
Tahun 2025
206/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 39/1999, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 6/2023, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
Nomor 206/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Donaldy Christian Langgar
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bambu Kuning Nomor 1, RT.1/RW 4,
Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang
Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
210/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan Nomor
206/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18
November 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
A. 1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
2
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, berbunyi:”
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan yang adil dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”
terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbunyi, "Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi".
4. Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang berbunyi
"Pemeriksaan
pendahuluan
adalah
sidang
yang
dilaksanakan
untuk
menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan permohonan, serta
mengesahkan alat bukti Pemohon dan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, ”Objek
Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
B. Permohonan a quo dari Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
II. Kedudukan Pemohon (atau legal standing)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003,
tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya yang dapat mengajukan
3
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-
Undang, yaitu:
A. Pemohon adalah Pencari Keadilan.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 syarat, yaitu:
A. Pemohon.
Pemohon sebagai warga negara Indonesia mengalami kerugian hak
konstitusional dalam Pasal a quo sebagai Pencari keadilan. Pemohon
mempunyai hak konstitusional dengan dasar Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang mana pasal itu diwujudkan dalam pengadilan yang
berperan aktif untuk membantu Pencari Keadilan agar peradilan yang cepat,
sederhana, dan biaya ringan dicapai yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 seolah-olah peraturan kekuasaan kehakiman
saja berlandasan yuridis secara transparan sehingga penegakan peraturan dari
"sumber hukum formal" hanya dilakukan oleh pengadilan. Penjabaran hak
konstitusional setiap orang itu diselaraskan dalam materi undang-undang Hak
Asasi Manusia itu, yang mana hak Pemohon itu disertai oleh kewajiban selama
pendaftaran dan persidangan berlangsung, Pemohon juga dijamin untuk
memperoleh kepastian dengan prinsip “ius curia novit”, Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Secara obyektif dan tidak berpihak,
pemutusan pengadilan berisikan jaminan keadilan bagi setiap orang untuk
mendapat perlindungan yang berlandasan yuridis dengan kerangka susunan
pokok yang disebut sebagai Putusan, susunan duduk perkara, susunan
pertimbangan, dan susunan mengadili dan memutuskan. Pengadilan yang
obyektif memberikan jaminan sesuai dengan konstitusi tertulis atau tak tertulis
kepada otoritas di pengadilan dan setiap orang dengan persamaan hak. Jaminan
perlindungan
yang
sama
di
“hadapan
hukum”,
pengadilan
dengan
4
kemerdekaannya memberikan mandat kepada otoritas di pengadilan untuk
bersikap dan bertindak dengan landasan yuridis. isi pemutusan pengadilan
berdasarkan pertimbangan dengan unsur obyektif dan tidak berpihak. Kesetaraan
untuk memperoleh kesejahteraan diwujudkan dalam peradilan dengan bantuan
fasilitas bagi otoritas peradilan umum dan khusus agar kualitas keadilan
meningkat. Pencari Keadilan yang rentan dari ketidakberuntungan juga
memperoleh bantuan yang setara karena mencari keadilan dari keadaan yang
tak beruntung. Maka, norma yuridis ditentukan agar sikap dan tindakan otoritas
peradilan berdasarkan peraturan dengan aturan norma yang berlandasan yuridis
di dalam masyarakat yang adil. Kepatuhan yang tak langsung dari Pencari
Keadilan ditunjukkan oleh pendaftaran perkara, mengikuti persidangan, dan
memanfaatkan upaya peradilan yang tersedia. Pelayanan publik dan penguatan
pengawasan oleh peradilan terhadap kualitas keadilan tidak berlandasan yuridis.
Misalnya, eksekusi dengan kepastian yang tetap (B.H.T.) dan kejelasan
hubungan dalam peristiwa dengan peraturan perjanjian. Pelayanan publik dan
penguatan pengawasan dari peradilan yang bertingkat itu berbias negatif ke
Pencari Keadilan yang berada dalam keadaan paling tak beruntung untuk
memperoleh kualitas keadilan.
B. Kerugian Konstitusional.
Peningkatan pelayanan publik belum memperhatikan norma yuridis. Pendaftaran
dengan penomoran perkara yang salah dan berbeda dengan penomoran secara
daring ditandai sebagai salah satu indikator, yang mana kecepatan dalam
pelayanan itu adalah tindakan subyektif. Selain itu, petitum pada aplikasi daring
yang resmi juga berbeda dengan salinan putusan. Pengadilan yang obyektif juga
dapat didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman, yang mana aturan norma yang berkepastian dan
berproses itu masih bernorma abstrak atau umum. Tanpa bantuan dan
perlindungan dari pengadilan, hak setiap orang yang berlandasan konstitusional
tidak memungkinkan untuk berlandasan yuridis. Prinsip efisiensi dan efektifitas
saja memerlukan keselarasan moral dengan norma yuridis. Kepastian dengan
aturan norma itu, tindakan menjadi obyektif, seperti pengadilan berperan aktif
untuk melaksanakan persidangan dengan asas cepat, sederhana, dan biaya
ringan. Sehingga, isi aturan norma yang obyektif hanya berasal dari pengadilan.
Kepentingan regulasi hak individu yang berlandasan konstitusional hanya
5
dilakukan di pengadilan ketika ketidakadilan berlangsung dengan unsur obyektif.
Pasal a quo diselaraskan dengan undang-undang kekuasaan kehakiman, yang
mana aturan norma itu memberikan kemudahan untuk memperoleh kesempatan
dibenarkan dan manfaat diyakinkan dengan pemberlakuan Pasal a quo. Hak
konstitusional untuk bekerja dan berpenghasilan yang layak dan hak kepemilikan
hanya dilindungi oleh pengadilan karena unsur yang obyektif itu diberlakukan
guna mencapai persamaan dan keadilan bagi setiap orang. Persamaan tindakan
itu dibenarkan dengan kepastian. Kepastian itu berunsur “keadilan hukum”
karena benar dan adil. Aturan norma "ius curia novit" dengan landasan yuridis itu
hanya berasal dari pengadilan yang secara umum diatur oleh kekuasaan
kehakiman agar praktis. Aturan norma yang subyektif di balik pasal itu diterapkan
di pengadilan karena hak bekerja dan berpenghasilan yang layak dan hak
kepemilikan berunsur subyektif yang disetarakan oleh pengadilan. Karena setara
itu, pengadilan harus tidak berpihak dalam kepentingan tindakannya yang
meregulasi. Karena aturan norma yuridis berasal dari pengadilan, sehingga
kesewenang-wenangan dimungkinkan. Aturan norma regulasi didasarkan oleh
keadilan substansi dan prosedural. Keadilan itu tidak saja didasarkan oleh jumlah
secara prosedural tetapi peningkatan utilitas setiap individu untuk menggunakan
haknya dengan dasar kualitas dari pemutusan pengadilan. Tiap orang
disetarakan sehingga netralitas didasari oleh aturan norma yuridis dalam
masyarakat yang adil di mana Pencari Keadilan sedang cari kebenaran dan
kepastian
guna
disetarakan
sesuai
dengan
keadilan
yang
berwujud
kesejahteraan. Tetapi Pemohon mengalami kerugian, pengaturan undang-
undang ketenagakerjaan dan pekerja migran diregulasi yang berupaya untuk
melekatkan budaya dari isi peraturan yang obyektif, yang mana pemutusan
pengadilan berunsur subyektif karena hak asasi berunsur subyektif. Hak
kepemilikan juga dilekatkan oleh peraturan dengan budaya pencetakan formulir
yang bersamaan tetapi unsur obyektif dari pengadilan tidak mencakup budaya
pencetakan itu karena penegakan “aturan norma yuridis” dari pengadilan yang
subyektif. Aturan norma yang rinci dimungkinkan yang berupa preseden tetap
dan tak tetap, sehingga preseden yang tak andal berbias negatif ke Pencari
Keadilan. Pemutusan pengadilan yang berisi susunan "pertimbangan hukum"
telah berbias negatif ke pencari keadilan jika preseden tetap dan tak tetap
dipengaruhi oleh bias regulasi yang berdasarkan jumlah untuk kualitas, kualitas
6
bukan diutamakan karena hakim dimungkinkan untuk bertindak sebagai corong
undang-undang yang tak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.
C. Kerugian yang spesifik dan potensial.
Bantuan dan Perlindungan yang obyektif dan tidak berpihak sesuai dengan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan norma yang tertinggi
diselaraskan dengan yang rendah. Konstitusi yang tertulis itu dipadankan dengan
Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 karena setiap orang berhak atas jaminan
perlindungan dan perlakuan yang "sama di depan hukum" sehingga Pencari
Keadilan dimudahkan untuk memperoleh kesempatan untuk mencegah
penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keputusan yang
irasional yang berkaitan dengan eksekusi yang "berkekuatan hukum tetap". Sikap
spekulasi yang berdasarkan untung-rugi dengan tindakan kebijakan dengan
membebani Pencari Keadilan untuk melengkapi keterangan ahli waris ketika
permohonan "Aanmaning" tanpa biaya dengan pemanggilan ahli waris untuk
menghadap yang didasarkan oleh penyampaian dari Pencari Keadilan membias
negatif ke Pencari Keadilan karena standar aturan norma eksekusi belum
dibuatkan aturan norma yang tetap. Upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.
14.600.000 oleh Pemohon belum diperoleh sampai saat ini. Regulasi itu
dimungkinkan terhambat oleh biaya prodeo atau biaya eksekusi yang
mengutamakan kepentingan pengadilan daripada hak konstitusional yang berupa
materi itu. Kepentingan regulasi pada satu sisi ditandai dengan pemisahan UU
Ketenagakerjaan dari peraturan Cipta Kerja dan di sisi lain hukum
ketenagakerjaan
mengatur
hubungan
pemberi
kerja/pengusaha
dan
pekerja/buruh dari sumber formal sehingga aturan norma ketenagakerjaan harus
didasarkan oleh semangat kerja dengan pertimbangan prinsip efisiensi dan
efektifitas, maka unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis digunakan sebagai aturan
norma yang berbasis moral. Budaya "penegakan hukum" meregulasi setelah
peristiwa berlangsung. Seperti peraturan tentang Pekerja Migran Indonesia dan
pemisahan UU Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
mengindikasikan peraturan setelah peristiwa ("post factum"), yang mana kejadian
digunakan sebagai indikator tak melekat. Kesetimbangan aturan norma bagi
Pencari Keadilan untuk beradaptasi dengan perubahan itu memerlukan
pemeriksaan ulang yang substansial hubungan antara majikan dan buruh atau
antara pengusaha/non pengusaha dan pekerja, yang mana aturan norma
7
substansial dan prosedural tidak mungkin diubah oleh pembaruan politik yang
mempertahankan kemajemukan. Kerugian bagi pencari kerja memperoleh
pemutusan pengadilan dengan dasar peraturan berlawanan dengan "hukum yang
dilekatkan" sesuai dengan budaya. Hak konstitusional Pemohon sebagai Pencari
Keadilan tidak memperoleh keadilan sesuai dengan pelekatan budaya oleh
peraturan yang tetap, yang mana hak kepemilikan yang dilekatkan oleh peraturan
dan hak milik yang sah tidak dilindungi dan diberikan bantuan yang netral.
D. Sebab dan Akibat (Hubungan Kausalitas).
"Penegakan hukum" untuk kepentingan regulasi tetap dipengaruhi oleh budaya
sepakat yang subyektif. Penerapan preseden yang tak diandalkan atau tak tetap
membias negatif ke Pencari Keadilan, seolah-olah sikap dan tindakan Pencari
Keadilan tidak berdasarkan peraturan perjanjian. Unsur formal dalam hubungan
yang sepakat berunsur subyektif saja tidak berlandasan yuridis. Budaya sepakat
belum tentu berlandasan yuridis sehingga UU Hak Asasi Manusia dengan aturan
norma yuridis digunakan sebagai pedoman di pengadilan, karena budaya sepakat
dimungkinkan untuk dibatalkan di luar hubungan industrial. Penegakan peraturan
yang simbolis karena subyektif tidak sesuai dengan aturan norma yang tertulis.
Secara obyektif "kemurnian hukum" untuk menyederhanakan peraturan dengan
pelayanan terpadu satu pintu sehingga kebuntuan administrasi dihindari dengan
standar pelayanan publik yang efisien dan efektif dengan landasan yuridis itu.
Bantuan dan perlindungan itu tidak saja berasal dari pengadilan, karena
pengadilan melindungi sesuai dengan peraturan agar pengadilan dimudahkan
untuk melaksanakan regulasi karena hak asasi berunsur umum dan subyektif.
Setiap orang secara individu disetarakan untuk bekerja dan berpenghasilan yang
layak, serta kewajiban untuk "tunduk pada hukum" dari sumber formal yang
berkaitan dengan hak kepemilikan sehingga pengaturan U.U. Hak Asasi Manusia
yang berunsur umum itu tidak mengikat dengan sempurna sebagai peraturan.
Kekuatan mengikat itu dilandaskan oleh norma yuridis, maka Pasal a quo
dinterpretasi dengan unsur subyektif dari pengadilan. Karena peraturan perjanjian
juga berunsur subyektif, Pasal a quo berbias pada isi aturan norma yang umum
atau abstrak. Bias itu menjadi tak lengkap dengan kepentingan regulasi yang
bermanfaat bagi masa depan individu. Karena terdapat unsur subyektif itu
keselarasan antara pasal dalam peraturan perundang-undangan berbias negatif.
Konfirmasi yang resmi tetap dibutuhkan dalam peraturan pengadilan dengan
8
tingkatannya. Kemudahan untuk pemahaman secara singkat terhadap aturan
norma yang bertingkat itu dimungkinkan untuk dilakukan dengan bias karena
kekakuan peraturan dengan aturan norma itu berisi aturan norma budaya sepakat
yang subyektif di balik peraturan tertulis itu. Bias negatif tanpa landasan yuridis
terhadap peraturan dengan aturan norma yang berupa teks menyebabkan norma
yang simbolis dengan akibat penegakan peraturan yang lemah oleh pengadilan
yang subyektif dalam interpretasi Pasal a quo. Tindakan "post factum" mengubah
pelekatan budaya ketenagakerjaan agar peraturan tidak tumpang tindih.
Peraturan tetap berlaku surut dalam peradilan perdata, sehingga preseden yang
tak tetap itu dilengkapi dengan acuan baru ketika peristiwa pemutusan hubungan
kerja di luar hubungan industrial dan hak kepemilikan yang mana peristiwa itu
dimungkinkan untuk didiamkan karena di pengadilan diketahui preseden tetap
dan tak tetap ketika pemisahan UU Ketenagakerjaan dipisahkan.
E. Pemulihan yang potensial.
Pasal a quo tidak berisi landasan yuridis yang statis yang berpandangan hidup
untuk mencapai keadilan yang dicita-citakan agar sejahtera dalam masyarakat
yang dinamis. Makna obyektif yang abstrak itu disatukan oleh makna tidak
berpihak, sehingga kepentingan untuk beri bantuan dan perlindungan
disesuaikan dengan kepentingan regulasi. Aturan norma yang umum tentang
pekerja migran Indonesia dan ketenagakerjaan telah mengalami regulasi.
Begitupula, aturan norma eksekusi sejumlah uang dibias dengan unsur formal.
Tanpa disadari hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dalam peradilan
yang cepat, sederhana, dan biaya ringan diwujudkan oleh peran aktif dari
pengadilan secara bertingkat itu yang mana kewenangan yang berbeda di setiap
tingkat itu menghasilkan norma yang subyektif yang berpengaruh pada
"penegakan hukum" dengan aturan norma yuridis seperti eksekusi yang
terhambat oleh unsur obyektif dari pengadilan. Pengadilan yang netral itu tetap
berpedoman pada peraturan tertulis sehingga ketersediaan biaya dan perlakuan
dengan prodeo dalam permohonan eksekusi itu dimungkinkan sebagai hambatan
penegakan itu. Sedangkan, landasan yuridis itu meliputi administrasi pengadilan
yang tak mengejar keuntungan ("profit oriented") dengan tujuan untuk
menyelaraskan aturan norma yang berlandasan yuridis dengan peran aktif itu.
Budaya regulasi yang lisan disesuaikan dengan tulisan untuk memperkaya
keberagaman budaya. Panggilan tertulis kepada generasi baru penerus yang
9
menguasai harta bersama setelah generasi lama meninggal untuk menghadap
dalam rangka proses eksekusi adalah sikap dan tindakan yang obyektif agar
keterangan ahli waris dimungkinkan untuk diajukan kepada generasi baru itu.
Peraturan perjanjian dengan aturan norma yang tertulis dan budaya sepakat itu
harus disatukan dengan unsur landasan yuridis, yang mana preseden yang tak
tetap atau tak diandalkan dimungkinkan untuk dibias. Regulasi untuk mengatasi
masalah sosial yang berkaitan dengan penegakan peraturan dengan landasan
yuridis tidak mungkin dengan preseden yang tak tetap untuk dibiaskan agar
konfirmasi diperoleh. Untuk itu, upaya Peninjauan Kembali agar pemeriksaan
diulang dengan peran aktif dari pengadilan karena kekhilafan dan novum
dimungkinkan terjadi bersamaan.
III. Alasan.
Pembedaan dari sumber aturan norma yuridis yang formal dari yang lain,
undang-undang mempunyai ketegangan yang kaku. Sesuai dengan pandangan
legisme, undang-undang digunakan sebagai sumber aturan norma materiil.
Dengan teks yang tersusun secara legal diinterpretasikan dengan kaku. Makna
sebenarnya disesuaikan dengan tingkatannya. Aturan norma yang tertinggi
mengesampingkan yang lebih rendah. Maka secara obyektif aturan norma yang
lebih rendah disesuaikan dengan interpretasi yang berdasarkan tujuan dari
peraturan itu. Pengadilan yang obyektif menerapkan asas kemanfaatan agar hak
dan kewajiban setiap orang yang mencari keadilan diseimbangkan. Keselarasan
aturan norma yang berunsur pasal disetarakan antara undang-undang agar
peraturan undang-undang itu bersesuaian secara harmonis. Interpretasi yang
subyektif dihindari. Penyetaraan aturan norma yang berunsur pasal itu tidak
menerangkan secara rinci tetapi diseimbangkan dengan isi aturan norma yang
bertujuan sesuai dengan pemberlakuan masing-masing peraturan itu. Secara
umum tujuan pasal a quo bagi individu sebagai Pencari Keadilan atau pihak-
pihak beri kepastian dan keadilan dengan pertimbangan hak dan kewajiban
sesuai dengan landasan yuridis (menakut-nakuti). Manfaat pemberlakuan
undang-undang diselaraskan untuk menciptakan kesejahteraan umum, keadilan
sosial, dan jaminan hak warga negara sesuai dengan pertimbangan
keseimbangan. Landasan yuridis dengan pedoman tujuan utama yang praktis
dan menghasilkan sesuai dengan cita-cita berkaitan erat dengan asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan. Dengan landasan itu, peradilan yang terdapat
10
pelayanan publik tidak membuang-buang waktu, biaya, dan tenaga sebagai
sumber daya. Prinsip kepastian dengan bantuan dan perlindungan dari
pengadilan didasarkan oleh asas "ius curia novit" sehingga hakim tidak menolak
perkara dengan alasan "tidak mengetahui hukum". Peraturan itu memungkinkan
dengan prediksi sehingga Pemohon dimudahkan sebagai Pencari Keadilan.
Perlindungan hak asasi manusia diutamakan setelah Pasal a quo diberlakukan.
Posisi itu disesuaikan dengan peran aktif dari pengadilan untuk beri bantuan agar
peradilan berlandasan yuridis yang terdapat dalam peraturan kekuasaan
kehakiman, yang mana secara eksplisit tidak dimuat dalam landasan
konstitusional. Kepentingan pengadilan dalam kedudukannya yang bebas untuk
menegakkan "supremasi hukum" membantu dan melindungi hak konstitusional
individu. Sebagai lembaga pemerintahan beri pelayanan publik secara terpadu
untuk membatasi pelayanan sesuai dengan kewenangannya agar tumpang
tindih peraturan tidak berlangsung. Manajemen administrasi menghubungkan
lembaga-lembaga
pemerintahan
untuk
berkomunikasi.
Hubungan
itu
mempersingkat waktu, menyederhanakan birokrasi, dan menekan biaya tinggi.
Kepastian yang dimungkinkan dengan kejelasan, konsisten, dan prediksi
membantu dan melindungi Pencari Keadilan agar penghasilan yang layak dan
mempunyai hak kepemilikan mewujudkan kesejahteraan bagi diri pribadi. Hak
konstitusional itu dicerminkan dari aturan norma sosial dalam masyarakat yang
dinamis. Peraturan dengan isi yang statis tidak cukup untuk memuat aturan
norma yang tertulis. Interpretasi digunakan untuk mencapai keadilan yang dicita-
citakan. Sikap netral pengadilan dimungkinkan tanpa disadari untuk memihak
regulator agar kepentingan regulasi cenderung diutamakan. UU Pekerja Migran
yang tak prosedural di tahun 2017, UU Cipta Kerja, mengubah wajah demokrasi.
Penegakan "Supremasi Hukum" diutamakan sehingga peraturan perjanjian
dengan budaya sepakat yang subyektif dimungkinkan untuk digolongkan dengan
subyektivitas. Hak Asasi Manusia berunsur subyektif, aturan norma yang khusus
tentang Pasal a quo mengikat antara individu dan/atau pihak-pihak. Kedudukan
atau posisi dipastikan pada tempatnya secara setara dan adil dalam masyarakat
siapa mencari keadilan di pengadilan, yang mana masyarakat yang adil
disetimbangkan oleh kekuasaan kehakiman secara umum.
Daya paksa untuk mengikuti aturan norma yang prosedural mewajibkan Pencari
Keadilan untuk memahami secara singkat tentang aturan norma pengadilan
11
yang bertingkat. Dengan aturan norma yang khusus dalam peraturan kekuasaan
kehakiman itu mewenangkan pengadilan untuk mengadili perkara dengan
substansinya setelah pelayanan terpadu melakukan yang prosedural sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab agar pelaksanaan peradilan berlangsung
sesuai dengan standar. Peraturan yang bersegi satu dari pemerintah sebagai
regulator yang umum telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 yang disahkan oleh Kepala Pemerintahan dengan landasan yuridis untuk
mengatur pemenuhan hak asasi manusia di negara Indonesia. Hak dan
kewajiban yang setara dan adil dilindungi oleh pengadilan yang obyektif untuk
menegakkan peraturan. Sehingga, kekuasaan yudikatif bersikap dan bertindak
secara obyektif terhadap perkara yang terkait hak dan kewajiban dengan unsur
subyektif. Hak yang terkait dengan pekerjaan dan penghasilan yang layak dan
hak kepemilikan bersifat subyektif sehingga peraturan ketenagakerjaan,
peraturan hak kepemilikan yang terkait dengan tanah yang bersertifikat,
peraturan tentang hasil pemeriksaan, peraturan hak yang terkait ahli waris,
peraturan pemutusan hubungan kerja di luar hubungan industrial, disesuaikan
dengan peraturan yang obyektif dari pemerintah siapa bertanggung jawab untuk
mengatur hak-hak itu, termasuk hak untuk menuntut sebagai manusia pribadi
diberikan bantuan dan perlindungan sesuai dengan Pasal a quo. Norma yuridis
itu mengikat antara individu dan/atau pihak-pihak yang berisikan pertimbangan
kepastian dan keadilan agar setimbang.
Peradilan yang berlandasan yuridis itu diselaraskan dengan hak setiap orang
sebagai manusia pribadi untuk mendapat bantuan dan perlindungan dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. Prinsip efisiensi dan efektifitas
didasarkan oleh asas cepat, sederhana, dan biaya ringan serta dengan
pertimbangan keseimbangan, kepastian, serta keadilan agar Pencari Keadilan
tidak diberatkan oleh biaya-biaya selama persidangan. Maka, sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 168/2023 meminta pemisahan
undang-undang ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja agar perhimpitan norma dihindari.
Pengaturan yang berkaitan dengan pengurusan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri
bagi pekerja migran sebelum tahun 2017 dimungkinkan untuk diurus selama cuti
sehingga upaya perbaikan istilah Tenaga Kerja Indonesia yang umum menjadi
Pekerja Migran Indonesia. Adapun norma Tenaga Kerja Indonesia yang tak
12
prosedural untuk bekerja dan berpenghasilan yang layak secara mandiri tetap
diregulasi oleh pengadilan sehingga pemutusan pengadilan dengan kerangka
dan isinya yang sah tidak memperhatikan kepastian hubungan antara pemberi
kerja dan pekerja yang mana hubungan di luar hubungan industrial juga tidak
mempertimbangkan secara obyektif tentang sumber formal Konvensi dalam
mengadili.
Karena,
sistem
perdata
eropa
Kontinental
mengupayakan
penghindaran pemutusan hubungan kerja sepihak. Sehingga, pengadilan yang
obyektif tidak menjelaskan secara rinci sifat subyektif Pencari Keadilan yang
berkaitan dengan kesempatan untuk bekerja dan berpenghasilan yang layak
sebagai pekerja migran. Maka, bias regulasi dilakukan tanpa disadari
("unconscious bias").
Pengaturan prinsip efisien dan efektif dalam birokrasi pengadilan yang
proporsional atau seimbang tidak dijelaskan secara rinci tentang jenis
kewenangan sesuai dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah, sehingga
Kewenangan apa saja dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka, tanggung
gugat juga dimungkinkan untuk diregulasi tetapi aturan kewenangan yang
khusus itu belum dirinci sehingga pajak daerah dan mandat pemungutan itu tidak
diselaraskan dengan tegas walaupun UU Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah diberlakukan yang mana "local taxing power" menguatkan kewenangan
daerah secara umum dalam pemungutan pajak yang berupa pajak daerah.
Pengaturan ahli waris siapa menguasai harta bersama dalam budaya sepakat
dipengaruhi oleh kemajemukan budaya. Gaya bahasa depersonifikasi masih
awam dalam penggunaan interpretasi yang berkaitan perusahaan yang dimiliki
secara perseorangan. Norma yang majemuk cenderung untuk diregulasi secara
norma subyektif karena hak kepemilikan berunsur subyektif. Sehingga,
keterangan ahli waris, ahli waris yang berhak dibatasi yang mana sewaktu-waktu
dimungkinkan untuk diatur dengan aturan norma subyektif yang rentan salah
paham. Salah paham itu juga dimungkinkan yang terkait dengan eksekusi
sejumlah uang dan sita eksekusi, yang mana kebijakan pemenuhan untuk
Pencari Keadilan dimungkinkan dengan unsur obyektif tetapi pertimbangan yang
terkait dengan kebuntuan administrasi dalam budaya eksekusi tidak diperhatikan
secara obyektif. Maka, kebuntuan itu menjadi hambatan kekosongan hukum
dalam hal eksekusi dari putusan "yang berkekuatan hukum tetap". Hasil
pemeriksaan yang berkaitan dengan eksekusi dari peradilan umum dengan
13
kebuntuan yang mengandung pengertian tentang keputusan tidak diwenangkan
kepada pengadilan TUN ketika hasil pemeriksaan itu tidak dijelaskan secara rinci
Pengaturan hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja/buruh menggunakan istilah
yang berlainan seperti pengusaha karena terdapat unsur "alih daya atau
outsourcing" menimbulkan pertanyaan dalam hubungan itu. Selain itu, aturan
norma budaya sepakat berpedoman pada hubungan sosial yang pancasilais
dalam hubungan kerja di luar hubungan industrial. Atau, perjanjian bersama
dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial kurang diperhatikan
karena unsur perdamaian diutamakan dalam budaya sepakat sehingga
perjanjian bersama diupayakan untuk diinterpretasikan atau ditafsirkan secara
gramatikal agar isinya dijadikan substansi pemeriksaan di peradilan umum.
Karena, perjanjian bersama dimungkinkan berisi perjanjian perdamaian yang
mana perjanjian itu dimungkinkan untuk dibatalkan dengan bantuan dan
perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Pengaturan badan pemerintahan kelurahan dengan mandat pengelolaan
lingkungan ketika rumah warga gelap yang berdasarkan kesepakatan
pengelolaan dengan rekannya, diatur tentang badan pengurus yang tak
termasuk pengusaha atau non pengusaha. Tanggung jawab sebagai pemegang
mandat itu tidak menciptakan wewenang baru. Sesuai dengan aturan norma
etika baik di awal dalam peristiwa perjanjian tidak digolongkan perbuatan
melawan hukum tetapi wanprestasi. Sehingga, sebagai badan pengurus R.W.
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan itu. Sebagai Pemberi Kerja
bertanggung jawab dalam penyediaan tempat, maka peradilan umum dibentuk
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di luar hubungan industrial
dengan perjanjian yang subyektif.
Kemungkinan kerja secara tiba-tiba memadamkan Api karena Hubungan
Pendek
Bahwa jenis pekerjaan listrik berhubungan dengan aliran listrik dianggap sebagai
benda. Indikasi awal permasalahan listrik ketika terdapat hangus dan aliran listrik
padam. Penggantian saklar kontrol utama bertujuan untuk meningkatkan
kepekaan termal atau hubung singkat pada rangkaian listrik. Selain itu,
pemeriksaan dan perbaikan instalasi listrik yang terdapat rangkaian listrik. Listrik
bertegangan 220 V atau 380 V mengalami gangguan seperti tegangan turun atau
14
naik, maka pada beban puncak diketahui pada malam hari ketika pemakaian
listrik penuh. Pada saat beban puncak diketahui tegangan listrik yang diakibatkan
oleh beda potensial yang berubah-ubah. Pengaruh harmonisasi beban “non-
linier” seperti perangkat elektronik dan penyejuk udara yang dipakai bersamaan
mengurangi kualitas tegangan dorong aliran listrik. Lampu redup menandakan
kualitas tegangan rendah dengan resonansi rendah karena ketidakseimbangan
beban listrik. Maka, pada tegangan rendah 220 V 380 V dianjurkan pemakaian
listrik yang efektif 30 % dari total daya terpasang atau disebut tegangan R.M.S.
("root mean square"). Perawatan penyejuk udara meningkatkan kualitas
resonansi karena keseimbangan beban listrik. Pengetahuan ilmu kelistrikan
didasarkan oleh pemahaman arus listrik sebagai barang dalam interpretasi
analogi. Listrik mengubah cahaya yang redup sehingga terang. "Benar-benar
terang" terjadi pengubahan energi listrik dinaikkan agar berarah bolak-balik.
Harmonisasi energi listrik dengan panjang gelombang merambat ke beban
dengan frekuensi. Kalor jenis bahan listrik mempunyai daya tahan yang
berkurang ketika penambahan daya listrik. Listrik beraliran mempunyai tegangan
kerja minimum dan maksimum. Tegangan ini adalah gaya dorong yang
mengalirkan aliran yang bermuatan listrik pada bahan. Pengalihan dengan
menaikkan tegangan listrik atau gaya dorong menimbulkan kalor yang
mengurangi ketahanan bahan listrik. Bahan bermuatan listrik terdapat Medan
magnetik di sekitar bahan yang dialiri listrik. Tegak lurus Medan magnetik dengan
arah arus listrik membentuk kutub-kutub pada bahan yang beraliran listrik. Kutub
berpotensial tinggi berganti berpotensial rendah dan sebaliknya ketika aliran
listrik bolak-balik mengalir secara harmonis. Beda potensial di titik-titik yang
bermuatan listrik bolak-balik diketahui tegangan. Gaya dorong bertegangan
listrik bolak-balik akan tetap terbentuk karena beda potensial terjadi. Beda
potensial listrik bolak-balik membentuk kalor yang mengubah energi listrik
menjadi energi panas. Efek pemanasan ini dikarenakan tumbukan antara
elektron dan atom-arom yang menimbulkan getaran dan beresonansi ketika arus
listrik pada rangkaian penghantar listrik bolak-balik. Seperti, persamaan daya
dalam usaha tertentu mengalami pengubahan kalori per satuan waktu. Kalori
yang berubah-ubah menimbulkan energi panas yang terurai sebagian. Panas
laten tidak dapat diuraikan lagi, panas menyebar karena menaik ("over heating").
Contohnya, Q = MC delta T tidak sama dengan Q=MC pangkat 2, untuk Q=kalori,
15
M= massa suatu benda, C= kalor jenis, T = temperatur dan perubahannya.
Perubahan temperatur akan menyebabkan energi dipindahkan selama
temperatur turun-naik pada suatu benda. perpindahan panas ketika mengalami
perlakuan, panas akan berpindah sampai suatu keadaan tertentu. Karena
perpindahan tidak terjadi, maka ada hambatan penguraian karena massa itu
mempunyai kalor jenis. Jika dialiri listrik, massa a dan b mengalami peningkatan
energi sehingga benda itu mengalami perubahan bentuk per satuan waktu
walaupun panas tetap. Kalor yang terurai berbentuk panas sebagai elemen api.
Jadi, P (daya) = W (usaha) per satuan waktu akan menimbulkan jumlah energi
yang baru jika massa benda berubah. Saat benda dialiri listrik menimbulkan
kalor. Unsur panas dan oksigen menyalakan bagian benda atau bahan sehingga
bahan yang berisolasi itu menjadi sumber energi. Karena bahan dialiri listrik
menghasilkan energi panas karena proses pembakaran (frasa bahan bakar
meliputi bahan bakar minyak, dan lain-lain). Sesuai "asas Black" kalor beri sama
dengan kalor terima. Karena seolah-olah bahan bakar itu menambah panas.
Misalnya, kalor jenis 900 J/kg °Kelvin menerima kalor dari energi listrik sebesar
380 J/kg °C. Setelah konversi derajat Kelvin ke Celsius diperoleh 626,9 J/kg°C,
maka jumlah perpindahan kalor sebesar +/- 2 kali energi panas. Besar gaya
rambat gelombang listrik per detik tidak menambah panas yang setara dengan
maksimum suhu di titik penjumlahan sebesar 45° C - 70 °C. Tetapi, ketahanan
isolasi bahan berkurang karena rapat arus listrik pada permukaan titik
penjumlahan meluas karena A/ m per segi adalah besaran rapat arus pada luas
permukaan bahan. Sehingga, titik penjumlahan beban tidak longgar di stop
kontak. Begitupula, beban yang terpasang tidak melebihi 30% untuk beban “non-
linear” atau elektronik di saat beban puncak. Seperti diketahui panas yang timbul
tidak bertambah pada titik penjumlahan beban listrik tapi menyebar pada
keadaan tertentu. Api akan timbul ketika panas merambat ke luas permukaan
bahan. Rambatan panas ini akan berlangsung di masing-masing kutub, seperti
kutub plus dan minus (stop kontak dan steker listrik disatukan). Besar-kecil api
di awal didasarkan oleh luas permukaan bahan karena perpindahan energi
panas. Suhu di sekitar bahan listrik menambah jumlah energi itu. Pada keadaan
tertentu terjadi peningkatan penyebaran energi panas ketika kalor jenis bahan
listrik tidak mungkin diubah ke energi panas. Bahan listrik akan terbakar sesuai
dengan luas permukaan bahan itu. Suhu di sekitar akan tetap, kalor bertambah
16
di titik itu dan unsur panas di sekitar bahan listrik yang tak menyebar membentuk
api karena kalor jenis oksigen adalah 918 Joule/kg°C. Kebakaran dengan luas
api sebelum merambat dihambat oleh beda potensial yang bertegangan dorong.
Api yang berunsur panas merambat ketika tegangan dorong dihambat oleh api
atau tegangan menurun. Perlahan-lahan per satuan waktu api merambat di luas
permukaan bahan. Maka, api yang dipadamkan segera diketahui penyebab dari
listrik atau lainnya. Api yang berunsur panas merambat dengan cepat ketika
beda potensial meninggi. Energi panas tidakmenyebar karena efek panas laten,
sehingga kalor merambat dengan cepat pada bahan penghantar listrik. Untuk itu,
dugaan kebakaran karena listrik dianjurkan untuk mematikan listrik di sekitar
tempat kejadian agar beda potensial tidak meninggi. Maka, peringatan tentang
"mencabut steker dari stop kontak setelah pemakaian listrik 1 arah bolak-balik
dengan tiga saluran dan 3 arah bolak-balik dengan 5 saluran sesuai dengan
peraturan umum instalasi listrik (P.U.I.L) disesuaikan.
Fakta-fakta empirikal
Aturan norma budaya sepakat sangat mudah untuk bersepakat walaupun
kemungkinan dari kesepakatan itu belum ditentukan obyek karena secara lisan
sepakat itu berlangsung. Secara obyektif pengadilan juga mempertimbangkan
fakta-fakta dalam persidangan yang beraturan norma yuridis. Alat bukti perdata
yaitu surat yang utama dan pengalaman yang inderawi berdasarkan
persangkaan. Pengadilan yang netral memastikan untuk tak berpihak. Karena
terdapat regulasi dengan aturan norma dari sumber formal, aturan norma
persangkaan sebagai alat bukti maka dengan kemungkinan menyetimbangkan
dengan persentasi. Misalnya, istilah satu saksi bukan saksi telah menjadi bias
keingintahuan. Pergeseran makna itu berpeluang sebagai norma budaya
sepakat yang baru sehingga persangkaan tanpa saksi dengan jumlah dua
mengabaikan keadilan yang dicita-citakan dalam masyarakat yang dinamis.
Probabilitas itu menjadi aturan subyektif karena pengaturan saksi sebagai alat
bukti dalam persidangan perdata umum didasarkan oleh aturan norma acara
perdata. Keadilan prosedural dengan aturan jumlah memihak salah satu pihak.
Bukti surat yang utama dengan meterai tidak memudahkan pengambilan
keputusan. Hal ini menandakan budaya persidangan secara oral. Ketidakadilan
itu berlangsung ketika individu berhadapan dengan pihak yang berjumlah lebih
dari satu karena netralitas tetap berpihak pada regulasi dengan sasaran jumlah
17
(utilitarian). Probabilitas yang obyektif peran aktif dari pengadilan membantu dan
melindungi Pencari Keadilan. Hak itu digunakan ketika ketidakadilan
berlangsung karena pengadilan yang obyektif tetap membedakan kedudukan
antara seorang atau lebih dari satu. Contohnya, relaas panggilan (Lampiran)
ditulis dengan "dkk" dan "dk" yang berarti dengan kawan-kawan dan dengan
kawan.
Kepentingan
regulasi
diutamakan
sesuai
dengan
jumlah.
Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diatur untuk memperoleh kesempatan yang
setara secara adil. Ajaran John Rawls tentang kebebasan memilih harta pribadi
dan memberi keuntungan kepada yang paling tak beruntung dalam masyarakat
yang adil. Hak konstitusional yang subyektif itu melekatkan keberuntungan
kepada individu sebagai Pencari Keadilan karena aturan norma pengadilan yang
bertingkat dimungkinkan untuk memeriksa ulang. Apalagi, hak asasi yang
subyektif berada pada posisi ketidakadilan. Perlakuan dengan aturan norma
yuridis dari sumber formal tidak ditempatkan di pengadilan saja yang
berlandasan yuridis sesuai dengan kekuasaan kehakiman tetapi prinsip "TRIAS
POLITICA" menciptakan kesetimbangan agar hak individu tidak dikorbankan
oleh keadilan substansi dengan memperhitungkan jumlah secara subyektif.
Norma hak asasi itu masih difokuskan pada pelanggaran HAM berat agar
bermanfaat di pengadilan. Konvensi tentang pekerja domestik dari "ILO" No. 189
Tahun 2011 melengkapi konstitusi ketika bekerja dengan akomodasi disediakan
seperti tempat tinggal. Sehingga, hak untuk bekerja dan berpindah tempat
dilindungi dan disesuaikan dengan persamaan status pekerja.
Sumber kewenangan berasal dari negara yang bernorma fundamental ("staats
fundamental norm"). Kemerdekaan yang diakui secara internasional beri hak
kepada negara untuk mengatur hak asasi manusia yang universal dengan
landasan
konstitusional
sehingga
Pasal
a
quo
diberlakukan
untuk
mengupayakan pengadilan yang netral. Kerugian timbul setelah perbuatan
merugikan terjadi, kecuali U.U. Lalu lintas. Norma yang positif dengan aturannya
mengupayakan budaya patuh dengan keingintahuan yang dimiliki oleh setiap
orang agar rasa tentram berlangsung dalam kepemilikan harta pribadi. Maka,
harta yang bernilai ekonomis diatur untuk kepentingan bersama. Hak milik
pribadi disetarakan agar adil karena hak yang subyektif itu dikelola secara
bersamaan. Mandat pengelolaan pajak daerah diatur sesuai dengan persamaan
dengan aturan norma pencetakan formulir yang konkuren. Jika salah satu
18
formulir tidak dicetak bersamaan, kewajiban untuk membayar ditiadakan dengan
dugaan ingkar janji. Pengadilan yang obyektif tidak saja berfokus pada
pelanggaran HAM berat, maka peradilan umum dibentuk secara bertingkat. Hak
asasi yang didahului oleh kesepakatan berlandasan yuridis konstitusional
sehingga uji materiil juga disesuaikan guna mencapai persamaan dan keadilan.
Tindakan yang subyektif untuk mengatur hak individu dengan tahapan
pengadilan
yang
bertingkat
menghasilkan
ketidakseimbangan
karena
kecepatan, kesederhanaan, dan murah agar obyektif tidak diperhatikan lagi
selama regulasi aturan yang tak rinci.
HAM dan budaya sepakat untuk menguasai harta bersama sesuai dengan asas
kekeluargaan belum mengikat sebagai norma yuridis karena dalam Tanda
Kependudukan terutama "K.T.P. seumur hidup" tidak memuat identitas suku.
Sehingga, kepastian identitas keluarga dengan marga atau keturunan dengan
harta bersama memerlukan regulasi dengan dasar pemutusan pengadilan
karena aturan norma yuridis tidak saja valid tapi mengikat. Salah paham
berlangsung ketika otentik diyakini sebagai yang sakral selain kodrat sebagai
manusia. Sehingga, pengadilan berwenang untuk melekatkan norma yuridis
yang efisien dan efektif itu dalam peraturan dengan kewenangannya tetapi pasal
hak asasi itu belum biasa digunakan dalam budaya sepakat. Contohnya,
eksekusi terhadap perusahaan yang mempunyai pemilik dan/atau pengurus
yang mana secara gaya bahasa depersonifikasi perusahaan perseorangan itu
tidak mengacu pada Pasal a quo yang bernorma yuridis. Hak asasi di pengadilan
masih berfokus pada pelanggaran berat sehingga norma Pasal a quo itu belum
berlandasan yuridis. Kemungkinan lain, hasil pemeriksaan yang buntu secara
administrasi tentang subyek dan obyek eksekusi terdapat "Kekosongan hukum".
Sehingga, aturan norma tidak mengikat pengadilan secara administrasi untuk
memeriksa keputusan yang mengakibatkan kebuntuan itu.
Aturan norma yang berasal dari jiwa bangsa dipertahankan pada keasliannya.
Lekatan budaya sepakat terutama yang lisan berpedoman pada U.U.
Ketenagakerjaan. Norma yuridis itu beri kepastian tentang jenis pekerjaan
dengan perjanjian waktu kerja. Norma yuridis itu disesuaikan dengan aturan
norma ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja di luar hubungan industrial
dipahami secara singkat sebagai upaya sepihak atau dengan musyawarah. Jika
pihak ketiga sebagai alih daya memperkenalkan kepada pemberi kerja,
19
ketentuan sebagai alih daya untuk dijinkan secara sah sebagai perusahaan
diatur dengan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pemberi kerja
dimungkinkan sebagai pengusaha atau non pengusaha yang disebut sebagai
pemberi kerja atau berbentuk badan pengurus. Pengelolaan lingkungan
kelurahan seperti di Pantai Indah Kapuk juga memungkinkan untuk membuka
peluang kerja 5 orang yang berarti 100% dengan pihak ketiga, yang mana
probabilitas 20% per orang. Jika kuota pekerja berkurang dari 100% dari
ketentuan regulasi apakah Kewenangan Disnakertrans untuk mengupayakan
kerja kembali, yang mana kemungkinan pendaftaran pekerja belum
dilaksanakan di Disnakertrans. Sehingga, Perjanjian Bersama di Disnakertrans
dibuat dengan kemungkinan yang berupa perdamaian. Perjanjian Bersama itu
dikaitkan peraturan U.U. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka
hubungan di luar hubungan industrial hanya mengenal perjanjian perdamaian
dengan isi yang jelas tentang status pihak ketiga yang terkait perekrut.
Keuntungan bagi Pencari Keadilan siapa menunggu kerja selama setahun sejak
putusan P.H.I. dimungkinkan untuk diabaikan. Probabilitas pekerja yang bekerja
di suatu perusahaan harus diketahui jumlah pekerja. Kepastian kerja dalam
Perjanjian Bersama juga memuat jumlah pekerja awal dengan tujuan dan alasan-
alasan perjanjian karena lekatan norma itu berasal dari upaya penyelesaian
perselisihan karena tanpa itu perhitungan pekerja tidak mungkin dengan statistik
yang bertujuan menarik kesimpulan tentang fenomena. Pencari Kerja akan tetap
di pihak yang lemah dalam penegakan norma yuridis perjanjian bersama yang
sama dengan hasil pemeriksaan yang berupa fenomena yang berdampak pada
politik regulasi yang tak berkepastian dan berproses dengan preseden tetap dan
tak tetap.
IV. Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perbaikan permohonan dan menjatuhkan
putusan Uji Materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia berlaku dengan konstitusional bersyarat
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("conditionally
constitutional"), sepanjang dimaknai hak asasi untuk bekerja dan berpenghasilan
20
yang layak tidak dilekatkan oleh peraturan, aturan norma di balik peraturan
dengan teks dibias, undang-undang hak asasi itu yang subyektif tidak berunsur
efisien dan efektif, perubahan peraturan karena regulasi, kebijakan atau diskresi
untuk menghambat eksekusi, dan aturan norma hak asasi dari pengadilan yang
subyektif tanpa peninjauan kembali.
3. Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain putusan dimohonkan
yang seadil-adilnya ("ex aequo et bono").
Akhirnya, Pemohon sebagai Pencari Keadilan yang berharap perubahan hubungan
secara horisontal berdasarkan budaya yang tak tertulis dan tertulis kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah untuk memutuskan permohonan ini dengan
kebijaksanaan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 beserta Lampiran 1
sampai dengan Lampiran 8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999;
2.
Lampiran 1
: Fotokopi
Relaas
Panggilan
Sidang
Nomor
399/PDT.G/2019/PN.JKT.PST;
3.
Lampiran 2
: Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali
Perdata Nomor 45/Srt.Pdt.PK/2024/PN JKt.Pst jo Nomor
39/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst;
4.
Lampiran 3-4
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor
340/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN.JKT.PST, Relaas Panggilan
Sidang Nomor 259/PDT.G/PRODEO/2022/PN.JKT.PST,
Relaas
Panggilan
Sidang
Nomor
286/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST;
5.
Lampiran 5-6
: Fotokopi Putusan Nomor 641/PLW/2023/PTUN.JKT;
6.
Lampiran 7
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Kepada Penggugat
Nomor 580/Pdt/G/2021/PN.Jkt.Utr;
7.
Lampiran 8
: Fotokopi Tanggapan Pengaduan untuk diberikan anjuran;
21
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
22
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon ihwal
sistematika penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan
Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 7 November 2025, hlm. 23-27, hlm. 30-32,
hlm. 36-37]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 18 November
2025, pukul 15.08 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
23
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-masing
bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
alasan permohonan, Mahkamah tidak menemukan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian untuk menunjukkan pertentangan norma
Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999. Dalam hal ini, Pemohon hanya menyebutkan menguji
norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 pada bagian uraian kewenangan Mahkamah [vide perbaikan permohonan,
hlm. 1]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menyebutkan
pertentangan
antara
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-
pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di
samping itu, Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan mengapa norma
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud dinilai bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian konstitusionalitas norma
terhadap konstitusi, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan pengujian
dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun
1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan konstitusionalitas
norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang dimohonkan pengujian.
24
Selain fakta tersebut di atas, permohonan menguraikan hal-hal yang terkait
dengan praktik, misalnya ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat dan
daerah yang berdampak pada pelayanan keadilan, ketidakpastian norma dalam UU
Pekerja Migran 2017 dan UU Cipta Kerja, banyak eksekusi putusan perdata buntu
karena hambatan administrasi, persoalan ahli waris akibat keberagaman budaya
menyebabkan penafsiran berbeda tentang harta bersama dan ahli waris, masalah
terkait pengaturan hubungan pemberi kerja dan pekerja/buruh, pembatalan
perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
pengadilan umum dan seterusnya [vide permohonan hlm. 7-8]. Selain itu, Pemohon
juga menguraikan kasus konkret yang dialami sendiri, misalnya pemadaman listrik
tiba-tiba karena hubungan arus pendek [vide permohonan hlm. 9-10], termasuk soal
budaya sepakat untuk menguasai harta bersama [vide permohonan hlm. 12]. Uraian
demikian tidak menunjukkan korelasi dengan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999
yang dimohonkan pengujian. Alasan-alasan permohonan tersebut sulit bagi
Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU
39/1999 berlaku secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang dimaknai “hak asasi untuk bekerja dan berpenghasilan yang
layak tidak dilekatkan oleh peraturan, aturan norma di balik peraturan dengan teks
bias, undang-undang hak asasi itu yang subyektif tidak berunsur efisiensi dan efektif,
perubahan peraturan karena regulasi, kebijakan atau diskresi untuk menghambat
eksekusi, dan aturan norma hak asasi dari pengadilan yang subyektif tanpa
peninjauan kembali”. Di mana petitum Pemohon yang demikian adalah petitum yang
tidak lazim.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta tidak
adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan antara
Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan sebagai dasar pengujian dan rumusan petitum yang tidak lazim
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
25
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, karena
permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
26
pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
22
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon ihwal
sistematika penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan
Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 7 November 2025, hlm. 23-27, hlm. 30-32,
hlm. 36-37]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 18 November
2025, pukul 15.08 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
23
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-masing
bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
alasan permohonan, Mahkamah tidak menemukan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian untuk menunjukkan pertentangan norma
Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999. Dalam hal ini, Pemohon hanya menyebutkan menguji
norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 pada bagian uraian kewenangan Mahkamah [vide perbaikan permohonan,
hlm. 1]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menyebutkan
pertentangan
antara
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-
pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di
samping itu, Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan mengapa norma
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud dinilai bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian konstitusionalitas norma
terhadap konstitusi, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan pengujian
dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun
1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan konstitusionalitas
norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang dimohonkan pengujian.
24
Selain fakta tersebut di atas, permohonan menguraikan hal-hal yang terkait
dengan praktik, misalnya ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat dan
daerah yang berdampak pada pelayanan keadilan, ketidakpastian norma dalam UU
Pekerja Migran 2017 dan UU Cipta Kerja, banyak eksekusi putusan perdata buntu
karena hambatan administrasi, persoalan ahli waris akibat keberagaman budaya
menyebabkan penafsiran berbeda tentang harta bersama dan ahli waris, masalah
terkait pengaturan hubungan pemberi kerja dan pekerja/buruh, pembatalan
perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
pengadilan umum dan seterusnya [vide permohonan hlm. 7-8]. Selain itu, Pemohon
juga menguraikan kasus konkret yang dialami sendiri, misalnya pemadaman listrik
tiba-tiba karena hubungan arus pendek [vide permohonan hlm. 9-10], termasuk soal
budaya sepakat untuk menguasai harta bersama [vide permohonan hlm. 12]. Uraian
demikian tidak menunjukkan korelasi dengan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999
yang dimohonkan pengujian. Alasan-alasan permohonan tersebut sulit bagi
Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU
39/1999 berlaku secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang dimaknai “hak asasi untuk bekerja dan berpenghasilan yang
layak tidak dilekatkan oleh peraturan, aturan norma di balik peraturan dengan teks
bias, undang-undang hak asasi itu yang subyektif tidak berunsur efisiensi dan efektif,
perubahan peraturan karena regulasi, kebijakan atau diskres
