PUU
Tahun 2026
205/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemohon: Setiawan
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 205/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Setiawan
Alamat
: Dusun II Karya Maju Desa Sei Pelancang, Kecamatan
Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
018/SKK.1a/ADV-WAQ/IV/2026
bertanggal 30 April 2026, memberi kuasa kepada Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.,
adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.,
yang beralamat di Jalan Masjid Dusun II Gg Jati Desa Karang Anyar, Kecamatan
Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, bertindak baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Juni
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 203/PUU/
PAN.MK/AP3/06/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 9 Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
2
bertanggal 25 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ”
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 76
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
3
Pasal 76
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
5. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon merupakan
norma yang terdapat dalam suatu undang-undang, yakni Pasal 76 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062), sedangkan batu uji
yang digunakan oleh Pemohon adalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang
berkaitan dengan jaminan hak konstitusional warga negara, prinsip negara
hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia, serta
perlindungan terhadap kemerdekaan seseorang dari tindakan perampasan
kebebasan yang tidak proporsional.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal
29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional (constitutional jurisdiction)
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
7. Bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perkara a quo termasuk dalam ruang lingkup
kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan ini.
8. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang secara hukum
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang diajukan oleh Pemohon.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554), menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554), menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Bahwa hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUU - III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
5
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
98)
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6554 ) harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Bahwa hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan :
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan;
6
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
6554),
yang
memiliki
hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Bahwa Pemohon juga memiliki hak Konstitusional atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman
sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
5. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo yang mengatur
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
5.1 Adanya Hak Konstitusional Pemohon yang Dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945
Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Bukti P-1 berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
7
(KTP) atas nama Setiawan alias Iwan, sehingga Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
dan memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin secara langsung oleh
UUD NRI Tahun 1945, khususnya: Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum."
Hak tersebut memberikan jaminan bahwa setiap tindakan negara
yang membatasi kemerdekaan warga negara harus dilakukan
berdasarkan hukum, secara proporsional, rasional, tidak sewenang-
wenang, serta tunduk pada prinsip due process of law. Selain itu,
Pemohon juga memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: "Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Hak tersebut menjamin perlindungan atas kebebasan pribadi
seseorang dari pembatasan yang tidak diperlukan, tidak proporsional,
dan tidak disertai pengawasan yang memadai. Dengan demikian
Pemohon memiliki hak konstitusional yang secara langsung diberikan
dan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
5.2 Hak Konstitusional Pemohon Telah Dirugikan Oleh Berlakunya
Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika
Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon
bukanlah kerugian yang bersifat teoritis ataupun abstrak, melainkan
kerugian yang timbul akibat penerapan langsung Pasal 76 ayat (2) UU
Narkotika terhadap diri Pemohon.
Bahwa
berdasarkan
Bukti
P-2
berupa
Surat
Perintah
Penangkapan Nomor SP-Kap/117/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba
tanggal 27 April 2026, Pemohon telah dikenakan tindakan
penangkapan dalam perkara narkotika sehingga ketentuan Pasal 76
8
ayat (1) UU Narkotika diterapkan terhadap Pemohon. Selanjutnya
berdasarkan Bukti P-3 berupa Surat Perpanjangan Penangkapan
Nomor SPP-Kap/117.a/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 30
April 2026, terhadap Pemohon diterapkan secara langsung ketentuan
Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika yang memberikan kewenangan kepada
penyidik untuk memperpanjang masa penangkapan selama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam.
Bahwa sebelum diterbitkannya perpanjangan penangkapan
tersebut, Pemohon telah berada dalam penguasaan aparat penegak
hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Bukti P-6 berupa Surat
Ketetapan Nomor S.Tap/143/IV/Res.4.2/2026/SatResNarkoba tanggal
27 April 2026, dan bahkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-
7 berupa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 29 April 2026.
Selain itu, Bukti P-4 berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Mei 2026 menunjukkan bahwa proses
penyidikan telah berjalan setelah Pemohon terlebih dahulu menjalani
masa penangkapan dan perpanjangan penangkapan.
Menurut Pemohon, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa
tujuan utama penangkapan, yaitu memastikan keberadaan tersangka
untuk kepentingan penyidikan, sesungguhnya telah tercapai sejak
Pemohon berhasil diamankan dan berada dalam penguasaan aparat
penegak hukum. Namun demikian, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika
tetap
memberikan
kewenangan
kepada
penyidik
untuk
memperpanjang penangkapan selama 3 x 24 jam berikutnya, sehingga
mengakibatkan Pemohon kehilangan kemerdekaan pribadi sampai
dengan total 6 x 24 jam sebelum diterbitkannya Bukti P-5 berupa Surat
Perintah Penahanan Nomor SP-Han/115/V/Res.4.2/2026/SatRes
Narkoba tanggal 3 Mei 2026. Menurut Pemohon, kerugian tersebut
timbul secara langsung karena keberlakuan Pasal 76 ayat (2) UU
Narkotika.
9
5.3 Kerugian Pemohon Bersifat Aktual dan Spesifik
Bahwa kerugian yang dialami Pemohon bukanlah kerugian yang
bersifat abstrak, hipotetis, atau sekadar kekhawatiran yang mungkin
terjadi di masa mendatang, melainkan kerugian yang nyata, spesifik,
aktual, dan telah secara langsung dialami oleh Pemohon akibat
diterapkannya Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan fakta yang dialami sendiri oleh Pemohon
serta diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang termuat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN
Rap (Bukti P-8), Pemohon ditangkap pada tanggal 27 April 2026 sekitar
pukul 16.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama
anggota Polsek Panai Tengah dan pada saat tindakan penangkapan
tersebut dilakukan Pemohon tidak diperlihatkan maupun diberikan
Surat Perintah Penangkapan.
Bahwa fakta mengenai penangkapan oleh Polsek Panai Tengah
tersebut tidak hanya bersumber dari keterangan Pemohon, melainkan
juga didukung oleh keterangan saksi Nurdiansyah (halaman 55),
Sariyaji (halaman 58), Purnomo (halaman 60), Sapta Waluyo (halaman
62), serta keterangan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA
Fernando Rajagukguk (halaman 68) sebagaimana termuat dalam Bukti
P-8.
Bahwa
setelah
Pemohon
ditangkap
dan
berada
dalam
penguasaan aparat,
kemudian dibuat Laporan Polisi Nomor
LP/A/10/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Panai Tengah atas nama
pelapor IPDA Fernando Rajagukguk. Selanjutnya berdasarkan Bukti P-
8 halaman 63 sampai dengan halaman 68, penyidik Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu melakukan wawancara terhadap IPDA Fernando
Rajagukguk, Bripka Lomo Sigalingging, dan Brigpol Husen Afif
Nasution sekitar pukul 17.10 WIB pada tanggal 27 April 2026. Setelah
itu dilakukan gelar perkara sekitar pukul 20.00 WIB yang kemudian
diikuti dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
10
Bahwa rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa pada saat
Pemohon telah kehilangan kemerdekaannya dan berada dalam
penguasaan aparat sejak pukul 16.00 WIB, proses pengumpulan
keterangan, wawancara aparat, gelar perkara, dan penyusunan
administrasi penyidikan masih berlangsung setelah penangkapan
dilakukan.
Bahwa selanjutnya diterbitkan berbagai dokumen administrasi
penyidikan berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-
Kap/117/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 27 April 2026 (Bukti
P-2), Surat Ketetapan Nomor S.Tap/143/IV/Res.4.2/2026/Sat Res
Narkoba tanggal 27 April 2026 (Bukti P-6), Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka tanggal 29 April 2026 (Bukti P-7), Surat Perpanjangan
Penangkapan
Nomor
SPP-Kap/117.a/IV/Res.4.2/2026/Sat
Res
Narkoba tanggal 30 April 2026 (Bukti P-3), Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/128/B/Res.4.2/2026/Sat Res
Narkoba tanggal 2 Mei 2026 (Bukti P-4), dan Surat Perintah Penahanan
Nomor SP-Han/115/V/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 3 Mei
2026 (Bukti P-5).
Bahwa berdasarkan Bukti P-6 dan Bukti P-7, sebelum
diterbitkannya Surat Perpanjangan Penangkapan sebagaimana Bukti
P-3, Pemohon telah berada dalam penguasaan penyidik dan bahkan
telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian
keberadaan Pemohon telah diketahui secara pasti dan tujuan utama
penangkapan untuk memastikan tersangka berada dalam penguasaan
aparat sesungguhnya telah tercapai.
Namun demikian, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap
memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang
penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sebagaimana diterapkan kepada Pemohon berdasarkan Bukti P-3.
Akibatnya, Pemohon tetap berada dalam keadaan kehilangan
kemerdekaan selama total 6 x 24 (enam kali dua puluh empat) jam
sebelum diterbitkan Surat Perintah Penahanan sebagaimana Bukti
P-5.
11
Bahwa menurut Pemohon, pengalaman konkret yang dialami
Pemohon menunjukkan bahwa tambahan waktu penangkapan yang
diberikan oleh Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika telah memungkinkan
penyidik untuk tetap mempertahankan seseorang dalam keadaan
kehilangan kemerdekaan meskipun orang tersebut telah berada
sepenuhnya
dalam
penguasaan
aparat
dan
telah
dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam keadaan demikian, norma a quo
memberikan ruang yang sangat luas bagi berlangsungnya proses
penyusunan,
pelengkapan,
dan
penyempurnaan
administrasi
penyidikan
setelah
seseorang
terlebih
dahulu
kehilangan
kebebasannya.
Bahwa akibat penerapan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tersebut,
Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata berupa:
a. kehilangan kebebasan dan kemerdekaan pribadi selama total 3 x
24 ( tiga kali dua puluh empat) jam;
b. kehilangan kesempatan bekerja sebagai buruh bangunan harian
sehingga kehilangan penghasilan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari;
c. terganggunya kehidupan keluarga dan hubungan sosial Pemohon
timbulnya tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidakpastian hukum
selama berada dalam penguasaan aparat penegak hukum;
d. berkurangnya
kemampuan
Pemohon
untuk
secara
bebas
mempersiapkan pembelaan hukum sejak tahap awal proses pidana
terganggunya
kehormatan
dan
martabat
Pemohon
akibat
pembatasan kemerdekaan yang terus berlangsung melalui
mekanisme perpanjangan penangkapan.
Bahwa oleh karena itu kerugian yang dialami Pemohon bersifat
individual, spesifik, aktual, dan nyata, serta terjadi secara langsung
sebagai akibat diterapkannya Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap diri Pemohon. Pengalaman
Pemohon
menunjukkan
bahwa
norma
a
quo
tidak
hanya
mengakibatkan tambahan kehilangan kemerdekaan selama 6 x 24
(enam kali dua puluh empat) jam, tetapi juga membuka ruang bagi
12
berlangsungnya proses administrasi dan penyidikan ketika seseorang
telah lebih dahulu kehilangan kebebasannya, sehingga hak Pemohon
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas perlindungan diri pribadi serta
rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 telah dirugikan secara nyata dan aktual.
5.4 Terdapat Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) Antara
Kerugian Pemohon dan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) yang langsung, nyata, dan
rasional dengan berlakunya Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan
kepada penyidik untuk memperpanjang penangkapan selama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam. Bahwa berdasarkan fakta yang dialami
Pemohon sendiri dan didukung oleh Bukti P-8 berupa Putusan
Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 3/Pid.Pra/2026/PNRap,
Pemohon telah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 27 April 2026
sekitar pukul 16.00 WIB oleh aparat Polsek Panai Tengah tanpa
diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan pada saat tindakan
penangkapan dilakukan. Setelah itu Pemohon dibawa ke Polsek Panai
Tengah dan berada sepenuhnya dalam penguasaan aparat penegak
hukum.
Bahwa setelah Pemohon berada dalam penguasaan aparat, baru
dilakukan berbagai tindakan dan administrasi penanganan perkara,
antara
lain
pembuatan
Laporan
Polisi
Nomor
LP/A/10/IV/
2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Panai Tengah atas nama IPDA
Fernando
Rajagukguk,
wawancara
terhadap
IPDA
Fernando
Rajagukguk, Bripka Lomo Sigalingging, dan Brigpol Husen Afif
Nasution sekitar pukul 17.10 WIB, gelar perkara sekitar pukul 20.00
WIB, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, serta penerbitan
berbagai dokumen administrasi penyidikan sebagaimana Bukti P-2,
Bukti P-4, Bukti P-6, dan Bukti P-7.
13
Bahwa berdasarkan Bukti P-6 dan Bukti P-7, sebelum
diterbitkannya Surat Perpanjangan Penangkapan sebagaimana Bukti
P-3, Pemohon telah berada dalam penguasaan penyidik dan telah
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian, tujuan
utama penangkapan untuk memastikan keberadaan tersangka pada
hakikatnya telah tercapai. Namun demikian, Pasal 76 ayat (2) UU
Narkotika tetap memberikan kewenangan kepada penyidik untuk
memperpanjang penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam. Menurut Pemohon, norma a quo telah memberikan ruang
waktu tambahan bagi penyidik untuk tetap mempertahankan seseorang
dalam keadaan kehilangan kemerdekaan meskipun orang tersebut
telah berada dalam penguasaan aparat dan telah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam rentang waktu tambahan
tersebut dimungkinkan berlangsungnya penyusunan, pelengkapan,
dan penyempurnaan administrasi penyidikan tanpa adanya mekanisme
kontrol yudisial yang memadai terhadap pembatasan kemerdekaan
seseorang.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
keadaan tersebut. Ketika Pemohon telah terlebih dahulu ditangkap dan
kehilangan kemerdekaannya sejak pukul 16.00 WIB tanggal 27 April
2026, berbagai tindakan administrasi dan proses formalisasi perkara
masih berlangsung setelah penangkapan dilakukan, termasuk
pembuatan laporan polisi, pemeriksaan anggota Polsek Panai Tengah,
gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga
penerbitan berbagai dokumen administrasi penyidikan.
Bahwa fakta persidangan yang tercermin dalam Bukti P-8 juga
menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak yang menurut
keterangan para saksi melakukan penangkapan terhadap Pemohon,
yaitu
aparat
Polsek
Panai
Tengah,
dengan
Surat
Perintah
Penangkapan sebagaimana Bukti P-2 yang diterbitkan oleh Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa
ketika Pemohon telah lebih dahulu kehilangan kemerdekaannya,
proses administrasi dan formalisasi penanganan perkara masih terus
14
berlangsung
dalam
rentang
waktu
yang
dimungkinkan
oleh
keberlakuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika.
Bahwa tanpa adanya kewenangan perpanjangan penangkapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika, Pemohon
tidak akan mengalami tambahan kehilangan kemerdekaan selama 3 x
24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan tidak akan tetap berada dalam
kondisi kehilangan kebebasan ketika berbagai proses administrasi dan
penyidikan tersebut berlangsung. Dengan kata lain:
a. Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika memberikan kewenangan
perpanjangan penangkapan selama 3 x 24 jam;
b. kewenangan tersebut diterapkan secara langsung terhadap
Pemohon sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-3;
c. akibat penerapannya Pemohon tetap kehilangan kemerdekaan
setelah berada dalam penguasaan aparat dan setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya;
d. dalam masa perpanjangan tersebut penyidik tetap memiliki ruang
waktu
untuk
melakukan
penyusunan,
pelengkapan,
dan
penyempurnaan administrasi penyidikan;
Bahwa keadaan tersebut mengakibatkan Pemohon kehilangan
kebebasan pribadi lebih lama dan menimbulkan kerugian terhadap hak
atas kepastian hukum yang adil serta perlindungan diri pribadi
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Bahwa oleh karena itu terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) yang nyata, langsung, dan rasional antara
berlakunya Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika dengan kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon
5.5 Kerugian Konstitusional Pemohon Dapat Dipulihkan Apabila
Permohonan Dikabulkan
Bahwa Pemohon telah menggunakan upaya hukum yang tersedia
untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme
praperadilan sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-8 berupa
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN
Rap tanggal 22 Mei 2026. Bahwa meskipun permohonan praperadilan
15
tersebut telah diputus, pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada
pengujian sah atau tidak sahnya tindakan upaya paksa dan tindakan
penyidikan tertentu menurut hukum acara pidana. Praperadilan tidak
memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma
undang-undang, oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri
Rantauprapat Nomor 3/Pid.Pra/2026/PNRap tidak menyelesaikan
persoalan konstitusional yang menjadi pokok permohonan a quo, yaitu
mengenai konstitusionalitas Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan
kepada penyidik untuk memperpanjang penangkapan selama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
bahwa keberlakuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika memungkinkan
seseorang
tetap
dipertahankan
dalam
keadaan
kehilangan
kemerdekaan meskipun telah berada dalam penguasaan aparat
penegak hukum dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Dalam keadaan demikian, norma a quo berpotensi menimbulkan
pembatasan kemerdekaan yang berlebihan, mengurangi jaminan
kepastian hukum yang adil, serta membuka ruang terjadinya
penyusunan,
pelengkapan,
dan
penyempurnaan
administrasi
penyidikan
ketika
seseorang
telah
lebih
dahulu
kehilangan
kebebasannya.
Bahwa selama Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap berlaku tanpa
batasan yang jelas dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai,
maka setiap warga negara yang telah berhasil ditangkap dan berada
dalam penguasaan penyidik tetap berpotensi mengalami pembatasan
kemerdekaan yang sama sebagaimana dialami oleh Pemohon.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, baik dengan menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maupun dengan memberikan tafsir
konstitusional bahwa
perpanjangan
penangkapan
tidak dapat
diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan
16
telah berada dalam penguasaan penyidik, maka perlindungan terhadap
hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, dan hak atas
kepastian hukum yang adil akan menjadi lebih terjamin.
Bahwa dengan demikian terdapat kemungkinan yang nyata dan
rasional bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak
akan terjadi kembali apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan Pemohon. Oleh karena itu, syarat adanya kemungkinan
pemulihan hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 telah terpenuhi dalam diri
Pemohon.
Dengan
demikian
seluruh
unsur
kerugian
konstitusional
sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 telah terpenuhi dalam diri Pemohon, sehingga Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo
6. Bahwa Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5.1 sampai dengan angka
5.5 di atas, Pemohon telah membuktikan adanya hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan
nyata akibat diterapkannya Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap diri Pemohon, adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami Pemohon
dengan berlakunya norma a quo, serta adanya kemungkinan yang nyata dan
rasional bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi kembali apabila
permohonan a quo dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 76 ayat (2)
17
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062) yang menyatakan Penangkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x
24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
b. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo yang mengatur
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1 Bahwa Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika Bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan fokus pada kepastian
hukum yang adil (fair legal certainty), equality before the law, dan
perbedaan pengaturan dengan Pasal 96 KUHAP Nasional:
Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
18
Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya menghendaki
adanya aturan hukum yang jelas dan dapat diterapkan, tetapi juga
mensyaratkan agar setiap pembatasan terhadap hak asasi manusia
dilakukan secara rasional, proporsional, dan tidak menimbulkan
perlakuan yang berbeda tanpa alasan konstitusional yang dapat
dibenarkan.
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional,
pembentuk
undang-undang
telah
menetapkan
batas
waktu
penangkapan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
sebagaimana diatur dalam Pasal 96 KUHAP Nasional. Ketentuan
tersebut mencerminkan kebijakan hukum nasional yang menempatkan
kemerdekaan seseorang sebagai hak fundamental yang hanya dapat
dibatasi secara ketat dan dalam waktu sesingkat mungkin untuk
kepentingan proses peradilan pidana.
Bahwa berbeda dengan ketentuan tersebut, Pasal 76 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih
memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang
penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sehingga
seseorang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika dapat
kehilangan kemerdekaannya selama total 6 x 24 (enam kali dua puluh
empat) jam sebelum dilakukan penahanan.
Bahwa akibat keberlakuan norma tersebut, terjadi perbedaan
perlakuan hukum yang sangat signifikan antara tersangka perkara
narkotika dan tersangka tindak pidana lainnya. Seorang warga negara
yang disangka melakukan tindak pidana umum hanya dapat ditangkap
paling lama 1 x 24 jam berdasarkan Pasal 96 KUHAP Nasional,
sedangkan seorang warga negara yang disangka melakukan tindak
pidana narkotika dapat kehilangan kemerdekaannya sampai dengan 6
x 24 jam berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika.
Bahwa perbedaan tersebut menjadi persoalan konstitusional
ketika diterapkan terhadap seseorang yang telah berhasil ditangkap,
telah berada dalam penguasaan penyidik, identitasnya telah diketahui,
19
dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam keadaan
demikian, tujuan utama penangkapan untuk menjamin kehadiran
tersangka sesungguhnya telah tercapai, sehingga tidak terdapat lagi
alasan yang proporsional untuk tetap membedakan perlakuan hukum
terhadap tersangka perkara narkotika dibandingkan tersangka tindak
pidana lainnya.
Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Revisi,
2018) menjelaskan bahwa salah satu unsur pokok negara hukum
adalah adanya jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before
the law) dan perlindungan hak asasi manusia yang berlaku bagi setiap
orang tanpa diskriminasi. Menurut Jimly Asshiddiqie, prinsip kepastian
hukum yang adil tidak cukup hanya dengan adanya aturan hukum,
tetapi juga menghendaki agar hukum diterapkan secara rasional,
proporsional, dan tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda tanpa
dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara
konstitusional.
Bahwa prinsip equality before the law mengandung makna bahwa
setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum harus
memperoleh perlindungan yang setara terhadap hak-hak dasarnya,
termasuk hak atas kemerdekaan pribadi. Oleh karena itu, perbedaan
perlakuan hukum hanya dapat dibenarkan apabila memiliki tujuan yang
sah, kebutuhan yang nyata, dan proporsionalitas yang dapat diuji
secara objektif.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tidak
memberikan batasan yang memadai mengenai keadaan seperti apa
perpanjangan penangkapan masih dapat dibenarkan terhadap
seseorang yang telah berhasil ditangkap dan telah berada dalam
penguasaan penyidik. Akibatnya, norma tersebut menciptakan
ketidakpastian hukum mengenai batas pembatasan kemerdekaan
seseorang dan membuka kemungkinan terjadinya perlakuan yang
berbeda secara tidak proporsional terhadap tersangka perkara
narkotika dibandingkan dengan tersangka tindak pidana lainnya.
20
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
bagaimana kewenangan perpanjangan penangkapan tersebut tetap
diterapkan meskipun Pemohon telah berhasil ditangkap, telah berada
dalam penguasaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam keadaan demikian, tambahan
waktu penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam tidak
lagi berkaitan langsung dengan tujuan utama penangkapan, melainkan
justru memperpanjang keadaan kehilangan kemerdekaan seseorang
tanpa adanya kepastian hukum yang adil mengenai batas dan
kebutuhan penggunaan kewenangan tersebut.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil serta perlakuan yang tidak proporsional terhadap
tersangka perkara narkotika dibandingkan dengan tersangka tindak
pidana lainnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip
equality before the law, tidak seharusnya terdapat pembatasan
kemerdekaan yang lebih lama terhadap seseorang yang telah berhasil
ditangkap, telah berada dalam penguasaan penyidik, dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya tanpa adanya alasan
konstitusional yang objektif, rasional, dan proporsional. Oleh karena itu,
Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika sepanjang dimaknai masih
memperbolehkan perpanjangan penangkapan terhadap tersangka
yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3.2 Bahwa Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika Bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 (Perlindungan Kebebasan Pribadi)
Bahwa Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
21
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia.
Bahwa hak atas kebebasan pribadi merupakan salah satu hak
fundamental yang melekat pada setiap manusia dan menjadi bagian
dari perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum. Oleh
karena itu, setiap tindakan negara yang membatasi kemerdekaan
seseorang, termasuk penangkapan, harus dilakukan secara ketat,
berdasarkan hukum, dan tidak boleh melampaui tujuan yang hendak
dicapai.
Bahwa penangkapan pada hakikatnya merupakan bentuk
pembatasan sementara terhadap kemerdekaan seseorang untuk
kepentingan proses peradilan pidana. Karena merupakan bentuk
perampasan kemerdekaan, maka penangkapan harus dibatasi oleh
prinsip kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan
tujuan yang sah (legitimate aim). Dengan demikian, semakin lama
seseorang kehilangan kemerdekaannya, semakin besar pula beban
konstitusional yang harus dapat dibenarkan oleh negara.
Bahwa setelah seseorang berhasil ditangkap, berada dalam
penguasaan penyidik, identitasnya diketahui, dan telah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya, maka tujuan utama penangkapan pada
dasarnya telah tercapai. Dalam keadaan demikian, setiap tambahan
pembatasan kemerdekaan harus dapat dibuktikan secara objektif
masih diperlukan dan memiliki hubungan yang proporsional dengan
tujuan penegakan hukum yang hendak dicapai.
Bahwa Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk
memperpanjang penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam. Akibatnya, seseorang yang telah berhasil ditangkap tetap
dapat dipertahankan dalam keadaan kehilangan kemerdekaan hingga
total 6 x 24 (enam kali dua puluh empat) jam sebelum dilakukan
penahanan.
Bahwa dalam pengalaman konkret yang dialami Pemohon,
setelah Pemohon ditangkap pada tanggal 27 April 2026 pukul 16.00
22
WIB dan berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, masih
dilakukan berbagai tindakan administrasi dan proses internal
penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, wawancara terhadap
anggota kepolisian, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap
penyidikan, serta penyusunan berbagai dokumen administrasi
penyidikan. Meskipun demikian, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap
memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk mempertahankan
Pemohon dalam keadaan kehilangan kemerdekaan selama tambahan
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa norma a quo
memungkinkan
pembatasan
kemerdekaan
seseorang
tetap
berlangsung meskipun tujuan utama penangkapan telah tercapai.
Dalam praktiknya, tambahan waktu tersebut dapat digunakan ketika
tersangka telah berada sepenuhnya dalam penguasaan negara dan
tidak lagi memiliki kebebasan untuk menentukan kehendaknya secara
bebas.
Bahwa Prof. Dr. M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan (Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Revisi, 2016) menjelaskan
bahwa penangkapan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang
secara langsung mengurangi dan membatasi hak asasi manusia,
sehingga syarat, tata cara, dan jangka waktunya harus diterapkan
secara ketat sesuai prinsip due process of law. Oleh karena itu, setiap
pembatasan kemerdekaan harus dibatasi hanya sejauh yang
diperlukan untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Bahwa sejalan dengan pendapat tersebut, Prof. Dr. Andi Hamzah,
S.H., dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika,
Jakarta,
2019)
menyatakan
bahwa
penangkapan
merupakan
pengecualian terhadap hak kebebasan bergerak seseorang sehingga
harus ditafsirkan secara restriktif dan tidak boleh digunakan melebihi
kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai tujuan hukum acara
pidana.
23
Bahwa demikian pula Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.,
dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, 2016) menegaskan bahwa setiap bentuk upaya paksa
yang membatasi hak asasi manusia harus memenuhi prinsip legalitas,
kebutuhan
(necessity),
dan
proporsionalitas
(proportionality).
Pembatasan hak yang tetap dipertahankan setelah tujuan pembatasan
tersebut tercapai berpotensi berubah menjadi pembatasan hak yang
berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tidak
memberikan batasan yang memadai mengenai keadaan apa yang
masih dapat membenarkan perpanjangan penangkapan terhadap
seseorang yang telah berhasil ditangkap, telah berada dalam
penguasaan penyidik, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
dirinya. Akibatnya, norma tersebut membuka kemungkinan terjadinya
pembatasan kebebasan pribadi yang tidak lagi proporsional dengan
tujuan awal penangkapan.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
bahwa tambahan waktu penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam dapat menyebabkan seseorang tetap kehilangan
kemerdekaannya ketika tujuan utama penangkapan sesungguhnya
telah tercapai. Dalam rentang waktu tersebut, dimungkinkan
berlangsungnya berbagai tindakan administrasi dan penyidikan
sementara tersangka tetap berada dalam kondisi tidak bebas, sehingga
perlindungan terhadap kebebasan pribadi menjadi semakin lemah.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sepanjang dimaknai masih
memperbolehkan perpanjangan penangkapan terhadap tersangka
yang telah berhasil ditangkap, telah berada dalam penguasaan
penyidik, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, telah
menimbulkan pembatasan kemerdekaan pribadi yang tidak lagi
proporsional dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24
Bahwa perlindungan konstitusional atas kebebasan pribadi tidak
hanya menghendaki agar penangkapan dilakukan berdasarkan hukum,
tetapi juga menghendaki agar setiap pembatasan kemerdekaan
dihentikan ketika tujuan pembatasan tersebut telah tercapai. Oleh
karena itu, pemberian kewenangan perpanjangan penangkapan
selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhadap seseorang yang
telah berhasil ditangkap, telah berada dalam penguasaan penyidik, dan
telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan pembatasan
kebebasan pribadi yang tidak lagi memenuhi prinsip kebutuhan dan
proporsionalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
3.3 Bahwa
Pasal
76
ayat
(2)
UU
Narkotika
Menimbulkan
Ketidakpastian Mengenai Batas Waktu Penangkapan Setelah
Tujuan Penangkapan Tercapai
Bahwa
salah
satu
prinsip
fundamental
negara
hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
adanya kepastian hukum yang adil (fair legal certainty). Kepastian
hukum tidak hanya menuntut adanya norma yang tertulis, tetapi juga
mensyaratkan adanya batasan yang jelas mengenai ruang lingkup,
tujuan, dan penerapan suatu kewenangan yang dapat membatasi hak
asasi manusia.
Bahwa penangkapan merupakan bentuk upaya paksa yang pada
hakikatnya bertujuan untuk menghadirkan seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam proses
peradilan pidana. Oleh karena itu, ketika seseorang telah berhasil
ditangkap, telah berada dalam penguasaan penyidik, identitasnya telah
diketahui, dan pemeriksaan terhadap dirinya telah dilakukan, maka
tujuan utama penangkapan pada prinsipnya telah tercapai.
Bahwa Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk
memperpanjang penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam. Akan tetapi, norma tersebut tidak memberikan batasan
yang jelas mengenai keadaan seperti apa perpanjangan tersebut masih
25
dapat dibenarkan apabila tersangka telah berhasil ditangkap, telah
berada dalam penguasaan penyidik, dan telah dilakukan pemeriksaan
terhadap dirinya.
Bahwa ketiadaan batasan tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum karena seseorang yang pada kenyataannya telah berada dalam
penguasaan negara dan telah menjalani pemeriksaan masih dapat
dipertahankan dalam keadaan kehilangan kemerdekaan untuk jangka
waktu tambahan yang cukup lama tanpa parameter yang jelas
mengenai kebutuhan dan urgensinya.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
persoalan tersebut. Pemohon telah ditangkap pada tanggal 27 April
2026 pukul 16.00 WIB, telah berada dalam penguasaan aparat
penegak hukum, dan selanjutnya telah dilakukan berbagai tindakan
pemeriksaan dalam proses penyidikan. Namun demikian, Pasal 76 ayat
(2) UU Narkotika tetap dijadikan dasar untuk memperpanjang
penangkapan Pemohon selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Bahwa dalam kondisi demikian muncul pertanyaan konstitusional
yang tidak dijawab oleh norma a quo, yaitu: apabila tersangka telah
berhasil ditangkap, telah berada dalam penguasaan penyidik, dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, untuk tujuan apa lagi
perpanjangan penangkapan tetap dapat diberlakukan? Pasal 76 ayat
(2) UU Narkotika tidak memberikan jawaban maupun batasan yang
jelas terhadap persoalan tersebut.
Bahwa akibatnya, norma a quo memberikan ruang penafsiran
yang sangat luas kepada penyidik untuk tetap mempertahankan
seseorang dalam keadaan kehilangan kemerdekaan meskipun tujuan
utama penangkapan telah tercapai. Dalam praktiknya, keadaan
tersebut dapat menyebabkan perpanjangan penangkapan tidak lagi
berfungsi untuk menjamin kehadiran tersangka, melainkan hanya
mempertahankan status kehilangan kemerdekaan seseorang tanpa
ukuran yang objektif dan terukur.
Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelaskan bahwa
kepastian hukum yang adil mensyaratkan adanya kejelasan norma
26
(clarity of norms) sehingga warga negara dapat mengetahui secara
pasti batas kewenangan negara yang dapat membatasi hak-haknya.
Ketika suatu norma memberikan kewenangan yang luas tanpa batasan
yang memadai, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum.
Bahwa sejalan dengan itu, Prof. Dr. M. Yahya Harahap, S.H.
menegaskan bahwa setiap upaya paksa dalam hukum acara pidana
harus dibatasi secara ketat karena berkaitan langsung dengan
pembatasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, jangka waktu dan
alasan penggunaan upaya paksa harus dirumuskan secara jelas agar
tidak membuka ruang penerapan yang sewenang-wenang.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tidak
memberikan kepastian mengenai titik akhir penggunaan kewenangan
penangkapan setelah tujuan penangkapan telah tercapai. Akibatnya,
norma
tersebut
memungkinkan
seseorang
tetap
kehilangan
kemerdekaannya meskipun alasan utama yang membenarkan
penangkapan pada dasarnya telah terpenuhi.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika sepanjang
dimaknai
masih
memperbolehkan
perpanjangan
penangkapan
terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap, telah berada dalam
penguasaan penyidik, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
dirinya telah menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batas
pembatasan kemerdekaan seseorang, sehingga bertentangan dengan
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa suatu kewenangan untuk membatasi kemerdekaan
seseorang hanya dapat dibenarkan sepanjang masih diperlukan untuk
mencapai tujuan yang sah menurut hukum. Ketika tujuan penangkapan
telah tercapai, namun norma tetap memperbolehkan perpanjangan
penangkapan tanpa batasan yang jelas mengenai kebutuhan dan
urgensinya, maka norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai batas pembatasan kemerdekaan warga negara dan
27
karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945
3.4 Bahwa Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika Memberikan Ruang
Pembatasan Kemerdekaan yang Berlebihan dan Berpotensi
Digunakan Untuk Penyusunan serta Penyempurnaan Administrasi
Penyidikan Setelah Seseorang Kehilangan Kemerdekaannya
Bahwa Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk
memperpanjang masa penangkapan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam. Pada satu sisi, kewenangan tersebut dimaksudkan untuk
mendukung efektivitas penanganan tindak pidana narkotika yang oleh
pembentuk undang-undang dipandang memiliki karakteristik khusus.
Namun demikian, norma a quo tidak memberikan batasan yang tegas
mengenai keadaan apa saja yang secara objektif dapat membenarkan
dilakukannya perpanjangan penangkapan setelah seseorang telah
berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik.
Bahwa ketiadaan batasan yang jelas tersebut menimbulkan
persoalan konstitusional karena membuka kemungkinan seseorang
tetap dipertahankan dalam keadaan kehilangan kemerdekaan
meskipun tujuan utama penangkapan telah tercapai. Dalam hukum
acara pidana, penangkapan pada hakikatnya merupakan tindakan
sementara yang bertujuan untuk memastikan kehadiran seseorang
yang diduga melakukan tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan
awal. Oleh karena itu, ketika seseorang telah berhasil ditangkap,
identitasnya telah diketahui, keberadaannya telah berada dalam
penguasaan aparat penegak hukum, dan pemeriksaan terhadap dirinya
telah dilakukan, maka tujuan utama penangkapan pada dasarnya telah
terpenuhi.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
bagaimana norma a quo dapat bekerja dalam praktik. Berdasarkan
fakta yang telah diuraikan sebelumnya, Pemohon telah ditangkap
terlebih dahulu pada tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan
sejak saat itu berada sepenuhnya dalam penguasaan aparat penegak
28
hukum. Setelah Pemohon kehilangan kemerdekaannya, masih
dilakukan berbagai tindakan administratif dan proses internal
penanganan perkara, antara lain pembuatan laporan polisi, wawancara
terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan, gelar
perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga
penyusunan berbagai dokumen administrasi penyidikan. Meskipun
demikian, Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap memungkinkan
penyidik mempertahankan Pemohon dalam keadaan kehilangan
kemerdekaan melalui mekanisme perpanjangan penangkapan selama
tambahan 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Bahwa menurut Pemohon, keadaan tersebut menunjukkan bahwa
norma a quo memberikan ruang waktu tambahan yang sangat luas bagi
penyidik untuk melakukan penyusunan, pelengkapan, penyesuaian,
maupun penyempurnaan administrasi penyidikan setelah seseorang
terlebih dahulu kehilangan kemerdekaannya. Dalam rentang waktu
tersebut, tersangka berada dalam posisi yang tidak bebas karena
seluruh kebebasan bergeraknya telah dibatasi oleh negara, sementara
berbagai tindakan administratif yang menjadi dasar proses pidana
masih dapat terus dilakukan dan disempurnakan.
Bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon
bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya tindakan penyidik
dalam perkara Pemohon, melainkan mengenai keberadaan norma
Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika yang secara normatif menyediakan
ruang waktu tambahan bagi negara untuk mempertahankan seseorang
dalam keadaan kehilangan kemerdekaan setelah tujuan utama
penangkapan telah tercapai. Akibatnya, pembatasan kemerdekaan
yang semula dimaksudkan untuk menjamin kehadiran tersangka
berpotensi
bergeser
menjadi
sarana
yang
memungkinkan
berlangsungnya berbagai proses administratif dan penyidikan ketika
orang yang bersangkutan telah terlebih dahulu berada dalam
penguasaan negara.
Bahwa pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Dr. M.
Yahya Harahap, S.H. dalam buku Pembahasan Permasalahan dan
29
Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika,
Jakarta, Edisi Revisi, 2016, hlm. 157-160), yang menjelaskan bahwa
setiap upaya paksa merupakan bentuk pengurangan hak asasi
manusia sehingga syarat, tata cara, serta jangka waktunya harus
diterapkan secara ketat dan tidak boleh melampaui kebutuhan yang
diperlukan dalam proses peradilan pidana. Menurut Yahya Harahap,
pembatasan kemerdekaan seseorang hanya dapat dibenarkan
sepanjang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan hukum yang
sah.
Bahwa pendapat tersebut juga sejalan dengan Prof. Dr. Andi
Hamzah, S.H. dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar
Grafika, Jakarta, 2019, hlm. 128-130), yang menerangkan bahwa
penangkapan merupakan pengecualian terhadap hak kebebasan
seseorang sehingga harus ditafsirkan secara restriktif dan tidak boleh
digunakan melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan
proses pidana. Oleh karena itu, setiap perpanjangan pembatasan
kemerdekaan harus memiliki alasan yang jelas, objektif, dan
proporsional.
Bahwa demikian pula Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.
dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, Edisi Revisi, 2016, hlm. 65-69), menjelaskan bahwa setiap
bentuk upaya paksa merupakan pembatasan hak asasi manusia yang
harus tunduk pada prinsip legalitas, prinsip kebutuhan (necessity), dan
prinsip proporsionalitas (proportionality). Oleh karena itu, pembatasan
kemerdekaan seseorang tidak boleh dipertahankan apabila tujuan yang
menjadi dasar pembatasan tersebut telah tercapai.
Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, menurut Pemohon,
Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika telah menciptakan ruang pembatasan
kemerdekaan yang berlebihan karena memungkinkan seseorang tetap
berada dalam keadaan kehilangan kemerdekaan selama tambahan 3
x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam meskipun telah berhasil ditangkap,
telah berada dalam penguasaan penyidik, dan telah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam kondisi demikian, norma a quo
30
berpotensi
digunakan
untuk
memberikan
ruang
waktu
bagi
penyusunan, pelengkapan, maupun penyempurnaan administrasi
penyidikan
ketika
tersangka
telah
lebih
dahulu
kehilangan
kebebasannya.
Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (2) UU
Narkotika tidak lagi memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan
proporsionalitas (proportionality) dalam pembatasan hak asasi
manusia, sehingga bertentangan dengan jaminan perlindungan
kebebasan pribadi, rasa aman, dan perlindungan diri sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa pengalaman konkret yang dialami Pemohon menunjukkan
bahwa Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika memberikan ruang waktu
tambahan bagi penyidik untuk tetap mempertahankan seseorang
dalam keadaan kehilangan kemerdekaan meskipun orang tersebut
telah berhasil ditangkap, telah berada dalam penguasaan aparat, dan
telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam rentang waktu
tambahan tersebut dimungkinkan berlangsungnya penyusunan,
pelengkapan, penyesuaian, maupun penyempurnaan administrasi
penyidikan tanpa adanya kontrol yudisial yang memadai. Oleh karena
itu, norma a quo tidak lagi semata-mata berfungsi untuk menjamin
kepentingan penyidikan, melainkan berpotensi menjadi instrumen
pembatasan
kebebasan
pribadi
yang
berlebihan
dan
tidak
proporsional, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
Pemohon Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Bahwa: “perpanjangan penangkapan
tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap
31
dan berada dalam penguasaan penyidik” atau Pasal 76 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa “perpanjangan penangkapan
tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap
dan berada dalam penguasaan penyidik”
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan: Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam “
dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa: “perpanjangan penangkapan
tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap
dan berada dalam penguasaan penyidik”;
atau
Menyatakan Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam “
dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
“perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka
yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik”
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
32
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Setiawan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-
Kap/117/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 27
April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan
Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor:
SPP-Kap/117.a/IV/Res.4.2/2026/Sat
Res
Narkoba
tanggal 30 April 2026;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) Nomor: B/SPDP/128/B/Res.4.2/2026/Sat Res
Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani oleh
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-
Han/115/V/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 3
Mei 2026;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi
Surat
Ketetapan
Nomor:
S.Tap/143/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tentang
Penetapan Tersangka, tanggal 27 April 2026;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
atas nama Setiawan alias Iwan tanggal 29 April 2026;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat
Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Rap tanggal 22 Mei 2026.
33
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan pada tanggal 18 Juni 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025,
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 23-25,
hlm. 28-33 dan hlm. 36-41]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah
34
telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki pemohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
batas waktu penyerahan perbaikan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 pukul 12.00
WIB. Berkenaan dengan batas waktu tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-
kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan
hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
35
format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal
10 ayat (3) PMK 7/2025. Secara formil permohonan telah menguraikan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Namun demikian, sekalipun
secara formil permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan
berdasarkan PMK 7/2025, namun Mahkamah juga menilai perihal keterpenuhan
syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich,
tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang
ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan
dapat pula dinilai keterkaitan atau keselarasan antara alasan-alasan permohonan
(posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Terkait dengan
hal tersebut, ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum pada Sub-paragraf [3.3.2]
sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, setelah Mahkamah mempelajari
dengan saksama permohonan a quo, dalam petitum Pemohon memohon hal-hal
sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan: Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam “ dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai Bahwa:
“perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan terhadap
tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan
penyidik” ;
atau
Menyatakan Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
36
jam “ dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di
maknai bahwa “perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan
terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam
penguasaan penyidik”
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah memeriksa secara saksama petitum permohonan Pemohon a quo,
Mahkamah mendapati fakta dalam petitum angka 2 adalah rumusan petitum yang
bersifat alternatif. Dalam hal ini, Pemohon mencantumkan dua petitum yang
memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal
76 ayat (2) UU 35/2009. Namun, jika dicermati lebih lanjut ternyata pemaknaan yang
dimohonkan memuat pemaknaan yang sama, yaitu “perpanjangan penangkapan
tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan
berada dalam penguasaan penyidik”. Bentuk alternatif yang dimohonkan Pemohon
terletak pada frasa “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” dan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
yang dipisahkan dengan menggunakan kata “atau” sehingga menjadi perumusan
dua petitum yang terpisah. Padahal, dalam pengujian undang-undang, lazimnya
penulisan kedua frasa tersebut menjadi satu kesatuan, tidak ditulis secara terpisah.
Dalam batas penalaran yang wajar, dengan membuat model rumusan petitum yang
mengalternatifkan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai…” dengan “tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai…” menjadikan keduanya bisa
dipilih oleh Mahkamah secara alternatif dalam menilai ihwal konstitusionalitas norma
Pasal 76 ayat (2) UU 35/2009 yang dimohonkan pengujian. Padahal, perumusan
antara “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai…” dengan “tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak di maknai…” adalah satu kesatuan tarikan nafas.
Dalam hal ini, apabila suatu norma dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, dengan serta-merta Mahkamah akan menyatakan norma tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, menjadi tidak tepat membuat rumusan
37
alternatif antara frasa “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai…” dengan frasa “tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai…”. Oleh karena
itu, dengan memisahkan di antara keduanya, menjadi tidak jelas apa yang
sesungguhnya dimohonkan Pemohon.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
oleh karena rumusan petitum alternatif dirumuskan secara tidak jelas maka tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
38
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Adies Kadir
ttd
Liliek Prisbawono Adi
ttd
Enny Nurbaningsih
39
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Setiawan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/117/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP-Kap/117.a/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 30 April 2026; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/128/B/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor: SP- Han/115/V/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 3 Mei 2026; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/143/IV/Res.4.2/2026/Sat Res Narkoba tentang Penetapan Tersangka, tanggal 27 April 2026; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas nama Setiawan alias Iwan tanggal 29 April 2026; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Rap tanggal 22 Mei 2026. 33 Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada tanggal 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 23-25, hlm. 28-33 dan hlm. 36-41]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah 34 telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu penyerahan perbaikan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2026. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 (1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). [3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau 35 format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Secara formil permohonan telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Namun demikian, sekalipun secara formil permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, namun Mahkamah juga menilai perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud. [3.3.4] Bahwa selanjutnya, keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan dapat pula dinilai keterkaitan atau keselarasan antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Terkait dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut: Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum; b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya; c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif; [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum pada Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan a quo, dalam petitum Pemohon memohon hal-hal sebagai berikut. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan: Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam “ dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai Bahwa: “perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik” ; atau Menyatakan Frasa “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) 36 jam “ dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
