PUU
Tahun 2025
205/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pemohon: Ir. Eddy Mahadi
Tanggal Putusan: 2025-11-24
UU Diuji: UU 3/2006, UU 7/1989, UU 7/2020, UU 24/2023, UU 48/2009, UU 24/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 205/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ir. Eddy Mahadi
Alamat
:
Jalan Taman Amir Hamzah Nomor 20 RT/RW.
002/004, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
209/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 205/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 29
Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
2
Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU MK: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertaman dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945 Bab XI Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Bukti P-2); halaman nomor 15 Pasal 49, halaman
nomor 16 huruf b-waris, junto Penjelasan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Bab I-UMUM, paragraph
2 alinea ke 4 s/d 9 (Bukti P-3) “Dalam kaitannya dengan perubahan
3
Undang-undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang menyatakan ‘Para Pihak
sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa
yang dipergunakan dalam pembagian warisan’, dinyatakan dihapus;
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama Bab II-Pasal demi Pasal halaman 9 huruf b
(bukti P-4) ‘Yang dimaksud dengan waris” adalah penentuan suapa yang
menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan
bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta
peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
bagian masing-masing ahli waris’; Undang-Undang Replublik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Bab Ill - KEKUASAAN
PENGADILAN, Pasal 49 ayat (1) huru/ b: kewarisan, wasiat dan hibah,
yang dilakukan dalam hukum Islam (Bukti P-5), juncto Penjelasan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama I -
UMUM angka 2 alinea ke 13 s/d 19 (Bukti P-6) "Bidang kewarisan adalah
mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
harta peninggalan, penentucm bagian masing-masing ahli waris, dan
pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan
tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehubungan dengan
ha/tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan
untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian
warisan".
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006 tersebut, terutama diberlakukannya Pasal 49 huruf b "waris",
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
kehilangan haknya untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam
hal kewarisan, yang berarti melanggar hak azasi manusia, yang tersebut
dalam Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 BAB XA Pasal 28E ayat 2 yang berbunyi "setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya"
4
d. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-111/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto
Peraturan Mahkamah Konstitusi no 02 Tahun 2021 tentang tata beracara
dalam perkara pengujian undang-undang dinyatakan bahwa "pemohon
5
adalah pihak yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c. badan hukum publik atau privat
d. lembaga negara
4. Bahwa selanjutnya didalam penjelasan pasal 51 ayat 1 Undang - Undang
Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945"
5. Bahwa dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
disebutkan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional yakni :
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstirusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
dan;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
6. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 49 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang
Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Bukti P-3) Bab Ill Pasal 49 ayat (1) huruf b juncto
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama Bab I - UMUM ayat (1) angka 2 alinea ke 13 s/d 19
(Bukti P-4) "Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-
masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut,
bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat
6
mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan
dalam pembagian warisan", dimana Warga Negara yang beragama Islam
kehilangan haknya untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam
hal kewarisan, yang berarti melanggar hak azasi manusia.
7. Bahwa pemohon merupakan warga negara indonesia yang merasa hak
konstitusionalnya dilanggar atas berlakunya uraian tersebut di atas, menurut
Pemohon terdapat kerugian hak konstitusional Pasal 49 Undang-undang
(UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan demikian, Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL
1. Pemohon merupakan warga negara indonesia yang merupakan sarjana teknik
bergelar lnsinyur (Ir.) dibuktikan oleh ijasah Sarjana Teknik Kimia dari
Universitas Sumatra Utara (Bukti P-7) tidak lagi memiliki hak untuk memilih
hukum waris mana yang akan dipakai. Hal inilah yang menjadi kerugian
konstitusional pemohon.
2. Pemohon merasa, atas berlakunya Pasal 49 huruf b Undang-undang (UU)
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 ayat (1) huruf b juncto
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama I - UMUM ayat (1) angka 2 alinea ke 13 s/d 19
"Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli
waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana
pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehubungan dengan
ha/ tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk
memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan",
sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam kehilangan haknya
untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam hal kewarisan, yang
berarti melanggar hak azasi manusia.
7
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Memberikan pilihan kepada para pemilik harta (pemberi warisan) untuk bisa
memutuskan sendiri hukum waris yang akan digunakan, dimana, jika pemilik
harta meninggal dunia dan meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut
"wajib" dilaksanakan, atau, jika tidak meninggalkan wasiat apapun, maka
hukum waris lslamlah yang digunakan.
Ayat-ayat AI-Qur'an tentang Menepati Janji:
Surah AI-Ma'idah ayat 1: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-
janji” Ayat ini menegaskan bahwa menepati janji adalah kewajiban bagi setiap
muslim.
Surah Al-lsra' ayat 34: "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti
ditanyakan." Ayat ini menunjukkan bahwa setiap janji yang dibuat akan
dimintai pertanggungjawaban.
Surah AI-Mu'minun ayat 8: "Dan mereka yang selalu memelihara amanah
dan janjinya."Ayat ini menggaris-bawahi bahwa menjaga amanah dan janji
adalah salah satu sifat orang beriman.
Surah An-Nahl ayat 91: "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang
kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu).
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."Ayat ini
menekankan kewajiban menepati janji dan menghindari pe/anggaran sete/ah
sumpah diucapkan.
b. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Serita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi identitas Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk;
8
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Halaman 15 Pasal 49 dan
Halaman 16 huruf b: Waris;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama-I Umum, Paragraf 2
Alinea Ke-4 sampai dengan Alinea Ke-9;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama-II Pasal Demi Pasal,
Halaman 9 Huruf b: Waris;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Bab III-Kekuasaan Pengadilan Pasal 49
ayat (1) Huruf b: Kewarisan, Wasiat dan Hibah, Yang
Dilakukan Berdasarkan Hukum Islam;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama-I Umum, Angka 2 alinea Ke-
13 sampai dengan Alinea Ke-19;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Legalisir Ijazah Pemohon (belum dileges).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
9
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611,
selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang
harus sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 7 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm.
22].
10
[3.3.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025 yang menyatakan
Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan paling lama 14 hari sidang sejak sidang pertama.
Oleh karena itu, Mahkamah telah mengirimkan surat pada tanggal 12 November
2025 dengan perihal Panggilan Sidang Dengan Acara Perbaikan Permohonan.
Kemudian terhadap surat panggilan tersebut, Pemohon menyampaikan Surat
perihal Permohonan Penundaan Sidang Perbaikan Permohonan pada tanggal 13
November 2025, pukul 14.44 WIB, yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar dapat menunda persidangan dengan alasan Pemohon sedang
berada di luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026.
Bahwa berkaitan dengan surat permohonan penundaan tersebut,
Mahkamah sesungguhnya telah memberikan kemudahan bagi para pihak yang
berada jauh dari Mahkamah untuk hadir dengan penyelenggaraan persidangan
jarak jauh yang menggunakan video conference (vicon) atau melalui media
elektronik lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
PMK 7/2025. Padahal, dengan fasilitas yang diberikan oleh Mahkamah, seharusnya
sudah tidak terdapat hambatan untuk hadir dalam persidangan yang dapat
menyebabkan ditundanya persidangan bagi Pemohon. Selain itu, permohonan
penundaan persidangan hingga 15 Januari 2026, yaitu kurang lebih 60 (enam puluh)
hari dari sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan adalah waktu
yang terlalu lama sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU
48/2009. Artinya, penundaan persidangan dapat menyebabkan pemeriksaan dan
penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan dengan efisien dan efektif. Oleh karena
itu, terhadap surat permohonan penundaan sidang meskipun diajukan secara sah
namun menurut Mahkamah hal tersebut tidak patut untuk ditindaklanjuti sehingga
sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menerima, memeriksa perbaikan
permohonan serta mengesahkan alat bukti tetap dilaksanakan pada tanggal 20
November 2025 tanpa hadirnya Pemohon. Berkaitan dengan hal tersebut, oleh
karena Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu
yang telah ditetapkan Mahkamah, maka berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025
Mahkamah akan memeriksa berdasarkan permohonan awal Pemohon.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
11
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.“
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa dalam perihal permohonan, norma UU 3/2006 yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon adalah Pasal 49 UU 3/2006 yang menurut Pemohon tidak
memberikan pilihan bagi warga negara yang beragama Islam untuk menggunakan
aturan lain selain hukum Islam untuk melakukan pembagian waris.
12
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah terhadap objek yang diuji dalam undang-undang a quo
tetapi juga mengenai norma lain dalam undang-undang yang sama disertai dengan
alasan mengapa Pemohon menguji norma a quo. Uraian yang demikian tidak lazim
dalam permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada
uraian bagian kewenangan dapat dipahami objek yang akan diujikan oleh Pemohon
yang merupakan kewenangan Mahkamah, namun Pemohon seharusnya hanya
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus norma a quo yang diajukan Pemohon. Uraian tersebut berupa dasar
hukum terkait dengan kewenangan Mahkamah menguji UU terhadap UUD NRI
Tahun 1945 dan juga objek yang diujikan baik berupa pasal, ayat maupun bagian
lain dalam undang-undang tanpa menguraikan hal lain yang tidak memiliki korelasi
dengan substansi pada bagian kewenangan Mahkamah.
Lebih lanjut, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon yaitu perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Setelah
Mahkamah mencermati uraian tersebut, Pemohon menguraikan dasar hukum
mengenai siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang baik sebagaimana dimaksud dalam UU MK maupun putusan Mahkamah
Konstitusi, demikian juga terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, namun pada kenyataannya
Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan hak konstitusional
Pemohon. Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) dari berlakunya norma a quo dengan hak konstitusional.
Ketiadaan uraian tersebut menurut Mahkamah menjadikan Pemohon tidak dapat
dinilai akan keterpenuhan syarat sebagai Pemohon. Pada bagian kedudukan
hukum, sekalipun Pemohon mencantumkan Pasal 51 UU MK, namun Pemohon
tidak menjelaskan kualifikasi sebagai Pemohon. Pada bagian ini, Pemohon
seharusnya menjelaskan secara sistematis dasar konstitusional serta syarat
sebagai Pemohon terlebih dulu, dilanjutkan dengan uraian mengenai hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, kemudian dilanjutkan dengan uraian yang menjelaskan mengenai
13
keterpenuhan syarat bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan khususnya
terkait dengan adanya hubungan sebab-akibat dari berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian dengan adanya anggapan hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan.
Selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila
dicermati
lebih
lanjut,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, tidak
terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemohon justru menguraikan kualifikasi
sebagai warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak untuk memilih hukum waris
yang akan dipakai. Selain itu, Pemohon juga mengulang kembali uraian mengenai
kerugian dari berlakunya norma a quo tanpa disertai penjelasan lebih lanjut
mengenai alasan pertentangan dengan dasar pengujian. Ketiadaan uraian tersebut
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal
tersebut penting adanya, karena uraian tersebut merupakan hal esensial yang harus
diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang. Pemohon pada
bagian alasan-alasan permohonan seharusnya menguraikan mengapa norma a quo
bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Tanpa uraian mengenai
pertentangan antara norma a quo dengan dasar pengujian, maka sulit bagi
Mahkamah untuk menilai suatu norma dalam undang-undang yang diujikan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon pada
pokoknya memohon sebagai berikut:
a. memberikan pilihan kepada para pemilik harta (pemberi warisan) untuk
bisa memutuskan sendiri hukum waris yang akan digunakan, dimana, jika
pemilik harta meninggal dunia dan meninggalkan wasiat, maka wasiat
tersebut ”wajib” dilaksanakan, atau, jika tidak meninggalkan wasiat
apapun, maka hukum waris Islamlah yang digunakan.
Ayat-ayat Al Qur’an tentang menetapi janji:
Surah Al Ma’idah ayat 1: ”Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah
janji-janji!”. ayat ini menegaskan bahwa menetapi janji adalah kewajiban
bagi setiap muslim.
Surah Al Isra’ ayat 34: ”Dan penuhilan janji, sesungguhnya janji itu pasti
ditanyakan”. Ayat ini menunjukan bahwa setiap janji yang dibuat akan
dimintai pertanggungjawaban.
14
Surah Al Mu’minun ayat 8: ”Dan mereka yang selalu memelihara amanah
dan janjinya”. Ayat ini menggaris-bawahi bahwa menjaga amanah dan janji
adalah salah satu sifat orang beriman.
Surah An Nahl ayat 91: ”Dan tpatilah janji dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kakmu melanggar sumpah, setelah diikrarkan,
sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksi mu (terhadap sumpah
itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. Ayat ini
menekankan kewajiban menepati janji dan menghindari pelanggaran
setelah sumpah diucapkan.
b. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan dalam huruf a dimaksud merupakan petitum yang tidak lazim dalam
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah. Lazimnya, bagian yang
menguraikan mengenai hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) berisi
permohonan mengenai keberlakuan norma yang diujikan oleh Pemohon, antara lain
menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Namun, rumusan
petitum huruf a tidak memohon hal yang berkaitan dengan keberlakuan norma yang
diujikan oleh Pemohon, sehingga rumusan petitum yang demikian menjadi tidak
jelas.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan permohonan sumir, tidak jelas, dan
rumusan petitum yang tidak sesuai sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
15
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
16
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
9
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611,
selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang
harus sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 7 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm.
22].
10
[3.3.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025 yang menyatakan
Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan paling lama 14 hari sidang sejak sidang pertama.
Oleh karena itu, Mahkamah telah mengirimkan surat pada tanggal 12 November
2025 dengan perihal Panggilan Sidang Dengan Acara Perbaikan Permohonan.
Kemudian terhadap surat panggilan tersebut, Pemohon menyampaikan Surat
perihal Permohonan Penundaan Sidang Perbaikan Permohonan pada tanggal 13
November 2025, pukul 14.44 WIB, yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar dapat menunda persidangan dengan alasan Pemohon sedang
berada di luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026.
Bahwa berkaitan dengan surat permohonan penundaan tersebut,
Mahkamah sesungguhnya telah memberikan kemudahan bagi para pihak yang
berada jauh dari Mahkamah untuk hadir dengan penyelenggaraan persidangan
jarak jauh yang menggunakan video conference (vicon) atau melalui media
elektronik lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
PMK 7/2025. Padahal, dengan fasilitas yang diberikan oleh Mahkamah, seharusnya
sudah tidak terdapat hambatan untuk hadir dalam persidangan yang dapat
menyebabkan ditundanya persidangan bagi Pemohon. Selain itu, permohonan
penundaan persidangan hingga 15 Januari 2026, yaitu kurang lebih 60 (enam puluh)
hari dari sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan adalah waktu
yang terlalu lama sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU
48/2009. Artinya, penundaan persidangan dapat menyebabkan pemeriksaan dan
penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan dengan efisien dan efektif. Oleh karena
itu, terhadap surat permohonan penundaan sidang meskipun diajukan secara sah
namun menurut Mahkamah hal tersebut tidak patut untuk ditindaklanjuti sehingga
sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menerima, memeriksa perbaikan
permohonan serta mengesahkan alat bukti tetap dilaksanakan pada tanggal 20
November 2025 tanpa hadirnya Pemohon. Berkaitan dengan hal tersebut, oleh
karena Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu
yang telah ditetapkan Mahkamah, maka berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025
Mahkamah akan memeriksa berdasarkan permohonan awal Pemohon.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
11
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.“
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa dalam perihal permohonan, norma UU 3/2006 yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon adalah Pasal 49 UU 3/2006 yang menurut Pemohon tidak
memberikan pilihan bagi warga negara yang beragama Islam untuk menggunakan
aturan lain selain hukum Islam untuk melakukan pembagian waris.
12
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah terhadap objek yang diuji dalam undang-undang a quo
tetapi juga mengenai norma lain dalam undang-undang yang sama disertai dengan
alasan mengapa Pemohon menguji norma a quo. Uraian yang demikian tidak lazim
dalam permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada
uraian bagian kewenangan dapat dipahami objek yang akan diujikan oleh Pemohon
yang merupakan kewenangan Mahkamah, namun Pemohon seharusnya hanya
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus norma a quo yang di
