PUU
Tahun 2025
204/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Ir. H. Komardin, S.H., M.M.
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 8/2081, UU 14/2008, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 204/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ir. H. Komardin, S.H., M.M.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Toddopuli V Nomor 27, RT/RW: 003/003,
Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
208/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 204/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24
November 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
perubahan ketiga menyatakan bahwa: Kekuasaan kehakiman dilakukan
2
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”, bukti (P-17);
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undan-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 perubahan keempat menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”, bukti (P-17);
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut “UU MK”), menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk; (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD Negara Tahun
1945”, bukti (P-20);
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk; (a) menguji undang-undang (UU) terhadap Undan-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945”, bukti (P-21);
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
3
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut “UU PPP”), mengatur bahwa hierarki atau
kedudukan Undan-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 lebih tinggi
daripada Undang-Undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7
ayat (2) beserta penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di
dalam Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara RI
1945, bukti (P-25);
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan
bahwa: Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24
Tahun 2003 MK, yang menyatakan:
(1)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
(2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
4
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, bukti
(P-26);
8.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Pasal 2 ayat (1) Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”, bukti (P-28);
9.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
adalah permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang
sudah disebutkan di awal, bukti (P-16);
11. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian diatas, dalam hal Pemohon
memohon untuk dilakukan pengujian Undang-undang a quo terhadap
Undan-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 (bukti P-20)
UU MK mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau;
d.
Lembaga negara”
2. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
5
Konstitusi tersebut di atas, perlu Pemohon menguraikan kualifikasi dan
kerugian konstitusional dari Pemohon.
2.1. Kualifikasi Pemohon sebagai perorangan.
a.
Bahwa Pemohon adalah perorangan, Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan nomor kependudukan, (bukti P-1), (bukti P-1),
b.
Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak dengan nomor NPWP
145486718805000 (bukti P-2),
c.
Bahwa Pemohon seorang Advokat yang dibuktikan dengan
memiliki Nomor Induk Anggota 24.01937 dan Berita Acara
Sumpah, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 pasal (1) yang berbunyi “Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan; (bukti P-1),
d.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana yang tidak mengatur tenggang waktu penyelidikan dan
penyidikan serta sangsi bagi penyelidik yang tidak menyelesaikan
tugas yang diberikan sesuai waktu yang ditentukan, sehingga
laporan Pemohon yang sudah bulanan bahkan tahunan tidak ada
kejelasan yang mengakibatkan hak konstitusional Pemohon tidak
mendapatkan kemudahan, merasa tersiksa, hak asasi pemohon
terabaikan karena tidak adanya kepastian hukum pada pasal a quo
sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (5), Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
e.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon merupakan subjek hukum (legal standing) perorangan
yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
2.2.
Kualifikasi Kerugian Kostitusional Pemohon.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025 yang
mengatakan bahwa Hak dan atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perpu apabila:
6
a.
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undan-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d.
ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau perppu
yang dimohonkan pengujian;
e.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mmengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
Negara RI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon sebagai berikut:
3.1.
Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”,
3.2.
Pasal 28I ayat (1), berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan fikiran dan hati nurani, hak beragama, hakuntuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun”,
3.3.
Pasal 28I ayat (5) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
7
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”,
3.4.
Pasal 28J Ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
merupakan subjek hukum (legal standing) perorangan yang telah sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU MK.
4. Hak atau Kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2081 tentang Hukum Acara
Pidana (bukti P-16), yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4):
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang”:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-
jawab.
b. yang menyatakan atas perintah penyidik dapat melakukan
tinfdakan berupa:
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan
dan penahanan;
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;
(2)
Penyidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b
kepada penyidik;
8
Bahwa pada pasal a quo tidak ada kata perintah tenggang waktu penyelidikan
dan penyidikan bahwa harus selesai pada waktu tertentu dan sangsi bagi
penyelidik atau penyidik yang tidak menyelesaikan pengaduan dan atau laporan
dari masyarat pada waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, agar ada
kepastian hukum terhadap konstitusional Pelapor.
Karena tidak adanya waktu dan sangsi yang dimuat pada pasal a quo bagi
Penyelidik dan Penyidik khususnya pengaduan dan atau laporan masyakat
tentang tindak pidana yang berhubungan dengan Penipuan/penggelapan,
penyerobotan dan penghilangan barang seperti yang dialami oleh Pemohon
dimana alat bukti sudah lebih dari dua (2) namun tidak selesai walaupun
waktunya sudah berbulan-bulan bahkan tahunan, sehingga Pemohon merasa
dipersulit, disiksa, hak asasi diabaikan dan tidak ada kepastian hukum. Kejadian
ini di alami oleh Pemohon di tiga tempat yaitu di Polres kabupaten Pinrang,
Poltabes Makassar dan Polres kabupaten Wajo, Pemohon yakin bahwa
ditempat lain juga ada masyarakat yang mengalami seperti Pemohon, (bukti P-
37)
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang sangat
mencintai Kepolisian Republik Indonesia dan taat membayar pajak yang jika
terlambat membayar pajak harus didenda sebagaiman diatur oleh Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 29 ayat (1) huruf i yang meyatakan “tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit dua (2) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (bukti P-36)
dimana pajak a quo digunakan untuk membayar kepolisian dan PNS lainnya
serta pembagunan untuk dinikmati seluruh warga negara Indonesia, karena
Pemohon pembayar pajak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
keadilan dan kemerdekaan sesuai yang diamanatkan oleh UU Dasar Neraga RI
Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (5).
2. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang mengatur kewenangan Penyelidikan dan tindakan penyelidikan;
9
3. Bahwa kekosongan Aturan Jangka Waktu Menimbulkan Ketidakpastian Hukum,
karena dalam pasal 5 KUHAP tidak mengatur tenggang waktu penyelidikan dan
penyidikan, sehingga memberikan ruang:
a. Ketidakpastian hukum bagi Pemohon,
b. Penyelidikan/Penyidikan yang berlarut-larut,
c. Tidak adanya kontrol terhadap tindakan aparat penegakan hukum,
d. Berpotensi menimbulkan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga
negara.
e. Adanya dugaan bahwa kalau tidak bayar, maka laporan tidak diproses,
sehingga muncul lagu yang sempat viral yang liriknya” lapor polisi, bayar
polisi.
4. Bahwa akibat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana yang tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan atau
penyidikan suatu kasus dan sangsi terhadap Penyelidik dan Penyidik yang tidak
menjalankan tugas tepat waktu yang mengakibatkan Pemohon mengalami
kerugian konstitusional karena laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh
Pemohon tidak selesai walaupun waktunya sudah lama bahkan bertahun-tahun,
adapun laporan Pemohon sebagai berikut:
4.1.
Laporan tindak pidana penguasaan lahan sawah milik Pemohon seluas
0,36 ha warisan dari orang tua yang terletak di desa Barang Palie
Kecamatan Lanrisang kabupaten Pinrang dilaporkan pada tahun sekitar
tahun 2017 dipolres Pinrang namun sampai saat ini sawah tersebut
masih dinikmati oleh penyerobot tanpa larangan dari polisi, pada tahun
2024 Pemohon bertanya kepada Penyidiknya yang menangani pada saat
Pemohon melapor namun Penyiduk tersebut menyarankan melapor
ulang di Polres Pinrang namun Pemohon belum melapor ulang sampai
saat ini (bukti lapor sudah hilang karena sudah terlalu lama)
4.2.
Laporan polisi Nomor: LP/B/684/X/2024/SPK/POLRES PINRANG/
POLDA SULSEL, tanggal 08 Oktober 2024, tentang Penghilangan
sertipikat oleh staf notaris yang tujuannya Pemohon meminta kepada
yang bersangkutan untuk dibalik nama menjadi nama Pemohon, namun
sertipikatnya tersebut justru hilang. Laporan Pemohon sampai saat ini
belum ada informasi, pada tanggal 18 Oktober Pemohon mengirim WA
10
untuk menanyakan perkembangannya, namun tidak direspon oleh
penyidiknya.
4.3.
Laporan Polisi Nomor STBL/76/K/I/2019/POLDA SULSEL/RESTABES
MKSR tanggal 28 Januari 2019 (6 Tahun 10 bulan), perkara penggelapan
alat buktinya adalah surat pengakuan dari terlapor (surat pernyataan),
upaya yang Pemohon lakukan sebagai berikut:
4.3.1. Bahwa berkali-kali Pemohon ke PolresTabes untuk menanyakan
perkembangan laporan Pemohon, namun tidak ada tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik, bahkan kalu ditanyakan melalui WA tidak
dibalas oleh petugas penyidik;
4.3.2. Karena tidak ada titik terang, maka Pemohon menyampaikan
kepada penyidiknya bahwa kalau memang tidak bisa dilanjutkan
sampaikan atasannya agar dikeluarkan Surat Penghentian
Penyelidikan atau Penyidikan (SP3) agar Pemohon melaporkan di
Polda SUL-SEL namun tidak ditanggapi;
4.3.3. Bahwa karena tidak ada kejelasan laporan Pemohon yang sudah
empat tahun lamanya, maka Pemohon mengirim surat pengaduan
pada tanggal 23 Agustus 2023 ke pada Wasidik Polrestabes
Makassar dan ditembuskan kepada:
a.
Kasat Propam Poltabes Makassar di Makassar,
b.
Kapoltabes Makassar di Makassar,
c.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan di
Makassar,
d.
Propam Polda Sulawesi Selatan,
e.
Kapolda Sulawesi Selatan di Makassar.
4.3.4. Bahwa Surat nomor 3 diatas ada tanggapan dari Propam,
sehingga pada tanggal 5 September 2023 Pemohon didatangi dari
satuan propan dan disarankan membuat surat laporan ulang
sesuai format yang diberikan oleh bapak Amru, berati laporan
Pemohon sudah hilang sehingga diminta untuk melapor ulang,
maka pada tanggal 16 April 2024 Pemohon mengirim surat kepada
bapak Kapoltabes Makassar;
4.3.5. Bahwa atas tanggapan surat yang dikirim pada pada tanggal 16
April diatas, Penyidik Poltabes mempertemukan dengan saudara
11
M. Akbar Ayuwan dan berjanji akan melunasinya pada bulan Mei
2024 dengan membuat pernyataan di kantor Penyidik Poltabes,
namun perjanjian tersebut tidak diwujudkan;
4.3.6. Bahwa pernyataan Terlapor tidak ditepati, maka Penggugat
menghubungi Penyidik yang yang menangani namun tidak pernah
lagi dibalas, sehingga pada tanggal 8 Mei 2025 Pemohon
mensomasi Kapoltabes, namun tidak ada tanggapan;
4.3.7. Bahwa Pemohon merasa dirugikan oleh Poltabes kota Makassar,
maka Pemohon mengajukan gugata Perbuatan Melawan Hukum
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" pada
pengadilan negeri Makassar, pada sidang mediasi kapoltabes
tidak hadir namun diwakilkan ole kuasa hukumnya dan Pemohon
mengajukan syarat perdamaian yaitu gugatan Pemohon dicabut
dengan syara Terlapor diproses sesuai dengan hukum, namun
Kapoltabes menolak syarat tersesbut dan sidang sampai saat
masih di Pengadilan Negeri Makasar masih berjalan;
4.4.
Laporan Pengaduan pada tanggal 28 Juli 2025 pada Polres Kabupaten
Wajo tentang laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo dan
Badan Pertanahan kabupaten Wajo karena adanya dugaan penggunaan
dokumen
yang
tidak
sesuai
aturan
untuk
menerbitkan
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 25 SPPT diatas lahan
Pemohon, sehingga SPPT tersebut dijadikan bukti kepemilikan oleh
pemilik SPPT tersebu, berdasarkankan polri Nomor 2 Tahun 2024 pasal
14 ayat (3), (4) dan (5) yang menyatakan:
(3) Pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Pelapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam
bentuk SP3D paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Dumas oleh penyelenggara Dumas Polri.
(4) Pemberitahuan penyelesaian penanganan Dumas kepada Pelapor
disampaikan oleh penyelenggara Dumas paling lambat 40 (empat
12
puluh) hari kerja sejak SP3D diterima Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) SP3D dan pemberitahuan penyelesaian penanganan Dumas kepada
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disampaikan secara:
a. tertulis melalui surat; dan
b. elektronik melalui layanan yang dikelola oleh penyelenggara
Dumas Polri
4.4.1. Bahwa Pemohon sudah berkali-kali melaporkan orang yang
menyerobot kebun Pemohon, dimana penyerobot menerbitkan
SPPT diatas kebun Pemohon yang bekerja sama dengan kepala
desa, camat dan Badan Pengelolaan keuangan kabupaten Wajo,
namun pelarangan terhadap penyerobot tidak ada dari polisi,
bahkan
penyerobot
sudah
melakukan
penjualan
dengan
menggunakan surat pernyataan dan SPPT sehingga sertipikat
bisa terbit urusan merekan semua lancar dan Pemohon menduga
dilindungi.
4.4.2. Bahwa sampai Permohonan ini ditulis belum ada laporan secara
tertulis yang Pemohon terima dari Penyidik Polres Wajo dan
kemungkinan nasibnya seperti laporan di Polres Pinrang dan
Polres Tabes Makassar. Berdasarkan pasal 183 KHUP laporan
Pemohon di tiga Polres semua memiliki lebih dari dua alat bukti
namun belum diproses oleh Penyelidik;
5. Karena ketiadaan norma batas waktu yang diatur dalam pasal a quo
menyebabkan kerugian kostitusional bagi Pemohon karena bertentangan
dengan:
5.1.
Pasal 28H ayat (2) UUD Negara RI 1945
5.2.
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945
5.3.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
6. Bahwa Pasal (5) KUHAP yang tidak mengatur sanksi bagi Penyidik yang tidak
melakukan Penyelidikan atau Penyidikan sesuai dengan kewajibannya,
sehingga:
a. Tidak ada mekanisme akuntabilitas,
b. Tidak ada kontrol terhadap penyelidik dan penyidik,
13
c. Membuka peluang penyahgunaan kewenangan,
d. Menyebabkan ketidakpastian dan ketikadilan baik terhadap Pemohon
maupun kepada masyarakat lainnya,
7. Bahwa Pemohon tidak meminta Pasal (5) KUHP dibatalkan, melainkan meminta
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
a.
Pasal (5) KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai adanya batas
waktu penyelidikan dan penyidikan,
b.
Adanya sangsi bagi penyidik yang melampaui batas waktu tanpa alasan
sah menurut hukum.
8. Bahwa tujuan daripada Undang-Undang adalah untuk memberikan rasa
nyaman kepada Pemohon atau seluruh warga negara, bukan untuk mempersulit
Pemohon dan seluruh warga negara.
PETITUM.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon meminta/memohon agar Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan norma undang-undang Pasal 28H
ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28J ayat (2) UUD Negara
RI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan,
serta tidak mengatur sangsi bagi penyidik yang tidak melaksanakan
penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,
3. Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “ Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib diselesaikan dalam
tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat dipertangungjawabkan,
serta penyidik dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan
penyelidikan atau penyidikan dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi
administratif, disiplin atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan”.
4. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
mengenai batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi penyidik dalam
undang-undang.
14
Menyatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai makna tersebut di atas.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
6. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-37 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi
KTP,
NPWP
dan
Kartu
Anggota
Peradi
Permohonan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Bukti laporan pada Poltabes Makassar;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pengaduan Pemohon kepada Wasidik
Polrestabes Makassar;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Pernyataan Bayar Utang;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Formulir laporan pengaduan yang diberikan oleh
Propam Polda;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Somasi Pemohon ke Kapolrestabes;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Laporan Pengaduan oleh Pemohon di Polres
Kabupaten Pinrang (Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan dari Kepolisian Resor Pinrang);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Laporan Pengaduan oleh Pemohon di Polres
Kabupaten Wajo (Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan
Pengaduan dari Kepolian Resor Wajo);
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Tembusan untuk Kasat Propam Poltabes
Makassar;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Tembusan untuk Kapoltabes Kota Makassar;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Tembusan untuk Direktur Kriminal Umum
Polda Sul-Sel;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Tembusan untuk Propam Polda Sul-Sel;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Untuk Kapolda Sulawesi Selatan;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024;
15
16. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Nomor 22/PUU-XXII/2024;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Akta Pendirian Firma;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025; (Tanpa Meterai)
29. Bukti P-29
: Fotokopi Putusan Perkara Nomor 29/G/2024/PTUN.MKS;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Sertipikat yang digandakan;
31. Bukti P-31
: Fotokopi tanda bukti terima sertipikat tanah;
32. Bukti P-32
: Fotokopi SPPT Pemohon;
33. Bukti P-33
: Fotokopi SPPT yang dirubah atas nama Andi Rusli Kadu;
34. Bukti P-34
: Fotokopi SPPT hasil Perubahan dari Andi Rusli Menjadi
Ramlah;
35. Bukti P-35
: Fotokopi SPPT baru yang dibuat oleh Badan Pengelolaaan
Keuangan Kab. Wajo;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
37. Bukti P-37
: Link Video sesorang yang hak konstitusinya di langgar oleh
oknum Penyelidik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
16
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), terhadap Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili, memeriksa dan memutus
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan
lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 10 November 2025. Berdasarkan
17
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita),
dan petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 November 2025, hlm. 11-
25]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan Permohonan yang
diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 11.50 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
18
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Selain menilai
keterpenuhan
persyaratan
formal
permohonan
berdasarkan
pemenuhan
sistematika atau format permohonan, Mahkamah selanjutnya juga akan menilai
syarat formal permohonan dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada bagian alasan permohonan (posita), Pemohon tidak memberikan
uraian mengenai pertentangan norma yang diujikan dengan dasar pengujian
yang digunakan serta tidak memberikan argumentasi yang jelas dan memadai
tentang alasan mengapa norma-norma dalam Pasal 5 KUHAP dianggap
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial
dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan
sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa adanya kejelasan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat
menilai ada atau tidaknya permasalahan konstitusionalitas norma dalam
permohonan a quo. Dalam bagian alasan permohonan, Pemohon lebih banyak
menguraikan kerugian konstitusional Pemohon yang seharusnya dituangkan
19
pada bagian kedudukan hukum serta menguraikan peristiwa konkret yang
menjadi latar belakang diajukannya permohonan pengujian norma a quo.
2. Bahwa selain hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon yang di antaranya menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan norma undang-undang Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28J ayat (2) UUD
Negara RI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan
penyidikan, serta tidak mengatur sangsi bagi penyidik yang tidak
melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang
telah ditentukan,
3) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib
diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat
dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam
jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain
sesuai peraturan perundang-undangan”.
4) Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
mengenai batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi penyidik
dalam undang-undang.
Menyatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai makna tersebut di
atas.
3. Bahwa pada petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas menunjukkan objek
yang diajukan pengujian adalah norma Pasal 5 KUHAP, padahal jika dicermati
Pasal 5 KUHAP terdiri atas 2 ayat dan bahkan Pasal 5 ayat (1) KUHAP
merupakan norma yang dibagi dalam huruf a dan huruf b serta dirinci dalam
beberapa subbagian. Mahkamah dalam sidang pada tanggal 10 November
2025 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperjelas objek
norma yang akan diajukan pengujian [vide Risalah Sidang tanggal 10 November
2025, hlm. 17]. Namun dalam petitum perbaikan permohonan, Pemohon tidak
melakukan perubahan penyebutan objek permohonan dan tetap menggunakan
penyebutan “Pasal 5” saja, tanpa menyatakan secara jelas norma ayat ataupun
huruf yang dimohonkan pengujian. Terkait dengan petitum Pemohon untuk
memberikan pemaknaan pada pasal yang diujikan, penyebutan “Pasal 5”
menimbulkan ketidakjelasan permohonan yaitu apakah Pemohon memohon
pemaknaan Pasal 5 KUHAP secara keseluruhan atau hanya bagian tertentu dari
Pasal 5 KUHAP.
20
4. Bahwa sebagai suatu kelaziman penyusunan petitum permohonan pengujian
undang-undang harus diikuti dengan pernyataan “bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” yang
dirumuskan dalam satu kesatuan kalimat/bagian petitum dengan disertai syarat
tertentu apabila dikehendaki oleh Pemohon (konstitusional/inkonstitusional
bersyarat). Namun, dalam petitum Permohonan a quo, kedua permohonan
tersebut dirumuskan secara terpisah dalam petitum angka 2 dan angka 3, yang
disertai dengan redaksional syarat yang berbeda. Dalam hal ini, petitum angka
2 dan angka 3 memintakan syarat konstitusionalitas yang berbeda rumusannya
terhadap norma yang sama, yaitu terhadap Pasal 5 KUHAP. Hal tersebut
menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai rumusan mana yang
sesungguhnya dimohonkan Pemohon untuk memaknai konstitusionalitas dan
keberlakuan pasal a quo.
5. Bahwa selanjutnya, rumusan petitum angka 4 mengandung maksud untuk tetap
memberlakukan norma Pasal 5 KUHAP, sedangkan semangat yang terkandung
dalam petitum angka 2 dan angka 3 adalah untuk menyatakan inkonstitusional
norma Pasal 5 KUHAP. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antar-
petitum dalam permohonan a quo. Dengan adanya ketidaktepatan dan
ketidakjelasan rumusan petitum yang demikian, menyebabkan Mahkamah tidak
dapat menjatuhkan putusan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon
karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, seluruh
rangkaian petitum permohonan Pemohon tidak dimohonkan secara alternatif,
namun secara kumulatif, sehingga pertentangan logika antar-petitum telah
menyebabkan petitum tersebut tidak dapat dipahami sehingga tidak dapat
dipertimbangkan. Dengan demikian, petitum Pemohon tidak jelas sehingga tidak
memenuhi persyaratan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10
ayat (3) huruf d PMK 7/2025.
[3.3.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo yang
menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan
permohonan (posita), dan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025.
Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
21
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
22
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), terhadap Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili, memeriksa dan memutus
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan
lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 10 November 2025. Berdasarkan
17
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita),
dan petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 November 2025, hlm. 11-
25]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan Permohonan yang
diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 11.50 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
18
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Selain menilai
keterpenuhan
persyaratan
formal
permohonan
berdasarkan
pemenuhan
sistematika atau format permohonan, Mahkamah selanjutnya juga akan menilai
syarat formal permohonan dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada bagian alasan permohonan (posita), Pemohon tidak memberikan
uraian mengenai pertentangan norma yang diujikan dengan dasar pengujian
yang digunakan serta tidak memberikan argumentasi yang jelas dan memadai
tentang alasan mengapa norma-norma dalam Pasal 5 KUHAP dianggap
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial
dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan
sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa adanya kejelasan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat
menilai ada atau tidaknya permasalahan konstitusionalitas norma dalam
permohonan a quo. Dalam bagian alasan permohonan, Pemohon lebih banyak
menguraikan kerugian konstitusional Pemohon yang seharusnya dituangkan
19
pada bagian kedudukan hukum serta menguraikan peristiwa konkret yang
menjadi latar belakang diajukannya permohonan pengujian norma a quo.
2. Bahwa selain hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon yang di antaranya menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan norma undang-undang Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28J ayat (2) UUD
Negara RI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan
penyidikan, serta tidak mengatur sangsi bagi penyidik yang tidak
melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang
telah ditentukan,
3) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib
diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat
dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam
jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain
sesuai peraturan perundang-undangan”.
4) Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
mengenai batas waktu pen
