PUU
Tahun 2026
203/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H. alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp.N.
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 203/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Anisitus Amanat, S.H.
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18, RT. 004/RW. 002
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota
Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Juni
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
201/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 203/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8
Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 27 Juni 2026 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut.
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara permohonan ini dapat pemohon urutrincikan sebagai berikut:
2
1. Kewenangan Mahkamah untuk menguji secara materiil konstitusionalitas
norma UU diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK yang mengatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU MK ini telah diubah oleh UU Nomor 8/2011 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bis UU Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi UU dan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mengatakan:
dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini telah diubah oleh UU Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah
3
lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
6. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
mengatakan: obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-Undang dan
Perppu dan ayat (5) secara singkat mengatakan: pengujian materiil adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945;
7. Frasa Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018
merupakan bagian dari materi norma muatan UU tersebut, sehingga
menurut Pemohon sangat memenuhi syarat untuk diuji konstitusionalitasnya
terhadap norma-norma dasar yang terdapat dalam Pasal 23A, Pasal 23C,
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa pembentuk UU melalui Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 menurut
Pemohon membentuk frasa yang materinya lebih kurang berbunyi: Jenis
PNBP diatur….”dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri”
bertentangan dengan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 dan norma Pasal 8
ayat (3) yang mengatakan: Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari
pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri
bertentangan dengan Pasal 23C UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan:
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
PNBP menurut Pemohon masuk kategori hal-hal lain mengenai keuangan
negara berdasarkan alasan norma Pasal 20 UU Nomor 9/2018 mengatakan:
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja
negara. Oleh karena PNBP dikelola dalam sistem APBN maka PNBP itu
pada ghalibnya adalah uang negara yang harus diatur dalam bentuk UU dan
tidak proporsional direduksi, apalagi diabaikan dengan cara mengatur jenis,
tarif dan lain-lain perihal PNBP dalam peraturan pemerintah dan/atau
peraturan menteri.
9. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-
4
Undang dan Perppu dan ayat (5) mengatakan bahwa pengujian materiil
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
10. Oleh karena obyek pengujian ini adalah frasa dalam norma Pasal 4 ayat (3)
dan keseluruhan norma Pasal 8 ayat (3) yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari keseluruhan sistem norma dalam UU Nomor 9/2018,
menurut Pemohon, Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitasnya
berdasarkan parameter norma-norma dasar kandungan Pasal 23A, Pasal
23C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal
7 UU P3 yang merupakan implementasi Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A
UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, Pemohon berpendapat, Mahkamah
Konstitusi
berwenang
melakukan
pengujian
konstitusionalitas
obyek
Permohonan ini dengan dasar pengujian norma dasar Pasal 23A, Pasal 23C,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 7 UU P3
yang merupakan implementasi Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945.
II. Legal Standing Dan Kerugian Konstitusional
Kedudukan hukum atau legal standing merupakan syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian norma
muatan undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Hak konstitusional menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945 yang ada relevansinya
5
dengan Permohonan ini adalah hak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminati atas dasar apapun dan hak mendapat perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (vide Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945)
dan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (vide
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945).
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang juga
mengatur kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU terhadap
UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sama persis dengan rumusan Pasal 51
ayat (1) UU MK tersebut di atas.
Sementara Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 bis Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa Hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai dimaksud Pasal 4 ayat
(1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila;
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Pemohon saat ini berprofesi sebagai Notaris berdasarkan Surat
Keputusan
Kementerian
Hukum
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
00056.AH.02.03.Tahun 2026, tanggal 25 Februari 2026.
Perpanjangan Kembali Masa Jabatan Pemohon dari umur 67 tahun ke
umur 68 tahun dan dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun ada kewajiban
membayar PNBP berturut-turut sejumlah Rp 7 500 000,- (tujuh juta lima ratus
ribu) rupiah. Apabila Pemohon masih sehat jasmani dan rohani suatu saat nanti
dapat diperpanjang kembali ke umur 70 tahun dengan kewajiban membayar
PNBP sejumlah Rp 7 500 000,- (tujuh juta limaratus ribu) rupiah lagi, sehingga
6
total wajib bayar PNBP untuk perpanjang kembali masa jabatan Pemohon
sampai genap umur 70 tahun sejumlah RP 22 500 000,- (dua puluh dua juta lima
ratus ribu) rupiah. Pemohon merasa diperlakukan secara tidak adil dan
diskriminatif terhadap penetapan tarif sejumlah itu hanya untuk jasa layanan
selama masa jabatan satu tahun. Lebih-lebih rekan-rekan Notaris lain yang
bertugas dalam wilayah Kategori Daerah A mempunyai kewajiban membayar
PNBP Rp 40 juta per orang per tahun atau total perpanjangan kembali tiga tahun
berturut-turut adalah Rp 120 juta sampai genap umur pensiun 70 tahun dan
rekan-rekan lain yang bertugas dalam wilayah Kategori Daerah B mempunyai
kewajiban bayar PNBP Rp 15 juta per orang per tahun atau total perpanjangan
kembali tiga tahun berturut-turut Rp 45 juta sampai genap umur pensiun 70
tahun. Dikatakan diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif berdasarkan
perbandingan dengan jumlah wajib bayar PNBP jasa layanan lain yang akan
dijelaskan secara terperinci pada Bab uraian tentang alasan Permohonan ini.
Atas dasar Pemohon sudah menderita kerugian membayar PNBP tidak
seimbang dengan lamanya masa jabatan dibandingkan dengan jasa layanan
bidang-bidang lain yang akan dijelaskan pada bagian lain Permohonan ini maka
Pemohon sudah mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ini
dengan harapan apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka kerugian
konstitusional berupa perlakuan tidak adil dan diskriminatif tersebut dapat
berakhir.
III. Alasan Permohonan
Permohonan uji materiil ini diajukan atas dasar alasan-alasan sebagai berikut:
1. Masa Jabatan Pemohon Dapat Diperpanjang Kembali
Masa jabatan Pemohon sebagai Notaris dapat diperpanjang kembali
setiap tahun hingga genap batas maksimal umur pensiun 70 (tujuh puluh)
tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 03 Januari
2025, Nomor 84/PUU-XXII/2024. Mekanismenya setelah diperpanjang dari
umur 65 tahun ke umur 67 tahun dapat diperpanjang kembali tahap pertama
ke umur 68 tahun, diperpanjang kembali tahap kedua ke umur 69 tahun dan
tahap ketiga diperpanjang kembali ke umur 70 tahun.
Parameter yang diatur putusan Mahkamah tersebut adalah surat
bukti sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang
dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah
7
pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri
yang menangani urusan di bidang hukum. Tidak ada dalam amar putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut tentang wajib bayar PNBP yang menurut
Pemohon pribadi, jumlah nominalnya melampaui kemampuan penghasilan
Notaris selama setahun. Artinya, Pemohon tidak bermaksud untuk menolak
dan/atau menghindari kawajiban bayar PNBP setiap tiga tahun berturut-turut
Perpanjangan Kembali masa jabatan Pemohon sebagai Notaris sampai
genap umur 70 tahun melainkan hanya mempermasalahkan jumlah
nominalnya yang tidak adil, diskrimatif dan tidak diperlakukan sama
dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28I UUD
NRI Tahun 1945 jika dibandingkan dengan kewajiban hukum pihak lain yang
mendapat jasa layanan dari negara. Pemohon paham bahwa negara
mempunyai hak yang dijamin hukum negara untuk membebani setiap warga
negara yang mendapat layanan dari negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Notaris
Dan Penentuan Kategori Daerah telah membagi Daerah Kerja jabatan
Notaris atas 3 (tiga) kategori sbb:
1. Kategori Daerah Kerja A meliputi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota
Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Medan,
Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar
2. Kategori Daerah Kerja B meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kota
Pekanbaru, Kota Batam, Kota Palembang, Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,
Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Karawang, Kota Jogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Gresik, kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Bandung.
3. Kategori Daerah C mencakup daerah kabupaten/kota yang tidak
termasuk kategori daerah A dan B tersebut yang hanya diperuntukan bagi
pengangkatan Notaris baru dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Besaran PNBP untuk Perpanjangan Kembali masa Jabatan Notaris
mengikuti aturan dalam Lampiran PP 45/2024 yang rinciannya: Kategori
Daerah A per orang Rp 40 000 000,- (empat puluh) juta tahap pertama,
8
demikian juga untuk tahap kedua dan tahap ketiga, sehingga jumlah
seluruhnya menjadi Rp 120 juta. Kategori Daerah B per orang Rp 15 000
000,- (lima belas) juta tahap pertama, demikian juga untuk tahap kedua dan
tahap ketiga, sehingga jumlah seluruhnya menjadi Rp 45 juta. Kategori
Daerah C per orang Rp 7 500 000,- (tujuh juta lima ratus ribu) rupiah tahap
pertama, demikian juga untuk tahap kedua dan ketiga, sehingga jumlah
seluruhnya menjadi Rp 22 500 000,-. Pemohon masuk Kategori Daerah C.
Pemohon merasa kewajiban Notaris membayar jumlah PNBP per
orang per tahun sampai Perpanjangan Kembali selama tiga tahun berturut-
turut tersebut di atas sebagai tidak adil, diskriminatif dan diperlakukan tidak
sama di hadapan hukum jika dibandingkan dengan kewajiban hukum pihak
lain yang mendapat jasa layanan dari negara. Misalnya wajib bayar PNBP
pihak yang mendapat pinjaman dari lembaga keuangan Rp 1 miliar sampai
Rp 100 miliar dengan jaminan fidusia hanya dibebani wajib bayar PNBP Rp
1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah, mendapat pinjaman Rp 500
miliar sampai Rp 1 triliun dengan jaminan fidusia hanya dibebani wajib bayar
PNBP sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah. Pemberi
jaminan fidusia dalam hal ini mendapat uang pinjaman dari lembaga
keuangan, sementara Notaris tidak mendapat penghasilan sampai satu triliun
per tahun, baik di Kategori Daerah A, B dan apalagi C dan pula tidak
mendapat fasilitas keuangan dari lembaga keuangan. Menurut pemahaman
Pemohon, wajib bayar ke kas negara atau daerah harus sepadan dengan
penghasilan dan jasa layanan dari negara pun perlu proporsional dengan
hasil pihak yang mendapat jasa layanan dari negara.
Jika ditilik dari asepek tugas Notaris tidak sebatas membuat akta
otentik lalu menerima honor melainkan harus menagih uang pajak jual beli
tanah misalnya dari penjual dan pembeli tanah lalu disetor ke kas negara atau
daerah. Standar operasional seorang Notaris adalah tidak boleh tanda
tangan akta jual beli tanah kalau belum membayar pajak jual beli tanah,
Kewenangan Notaris dengan demikian meliputi menagih uang pajak dari
pihak yang berkepentingan dan membayar ke kas Negara/Daerah.
Kesimpulannya bahwa Notaris sudah membantu kepentingan Negara
tapi kompensasi dari Negara untuk kami justru diskriminatif dengan di bebani
PNBP yang sangat besar di bandingkan dengan profesi yang lain.
9
Pemohon tidak bermaksud agar Mahkamah menguji substansi
peraturan per-UU-an di bawah UU tersebut di atas karena merupakan
kewenangan Mahkamah Agung melainkan hanya sebatas menyajikan bukti
bahwa ada sebagian norma UU tidak sesuai dengan norma dasar UUD NRI
Tahun 1945 dan sebagian norma UU tersebut dilaksanakan via peraturan di
bawah UU. Ditilik dari segi konsepsi hierarkhi peraturan per-UU-an yang
menggariskan bahwa jika peraturan per-UU-an yang lebih tinggi dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum maka demi hukum,
peraturan per-UU-an yang hierarkhinya lebih rendah sebagai media
pelaksana peraturan yang lebih tinggi demi hukum tidak memiliki kekuatan
hukum berlaku mengikat umum pula atas dasar alasan bahwa kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hiriarkhi (vide Pasal 7
ayat (2) UU P3).
Pertentangan hukumnya dengan demikian tidak terletak pada UU dan
peraturan pelaksanaannya melainkan pertentangan antara UU yang
merupakan implementasi perintah Pasal 23A dan Pasal 23C UUD NRI Tahun
1945. Kedua pasal UU dasar sudah terang benderang memberi bahan baku
dasar: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan UU dan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan UU, akan tetapi implementasinya oleh pembentuk UU Nomor 9/2018
justru merintahkan pengaturan jenis dan tarif PNBP diatur dengan peraturan
di bawah UU.
Berkenaan dengan dalil tersebut di atas, Pemohon dengan ini
menyampaikan permohonan agar Mahkamah berkenan menyatakan:
1. Frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 yang berbunyi: Jenis
PNBP diatur dengan ...”peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya mohon
perkenan Mahkamah untuk menyatakan frasa yang dimaksud tidak
memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
2. Norma Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/2018 yang mengatakan: Tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan
pemerintah dan/atau peraturan menteri bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku
mengikat umum.
10
Seandainya Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka Pemohon
tidak menderita kerugian membayar PNBP sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh
juta lima ratus ribu) rupiah lagi untuk Perpanjang Kembali masa jabatan tahap
ketiga tetapi cukup membayar 50% (lima puluh persen) dari jumlah tersebut
berdasarkan alasan yang akan diuraikan berikut. Demikian juga rekan-rekan
Pemohon Kategori Daerah A dan B tidak menderita kerugian sebesar saat
ini, sehingga Pemohon bebas dari perlakuan diskrimanatif seperti diatur
Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 dan mendapat perlakuan yang sama
dihadapan hukum seperti dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
2. Penafsiran Konstitusi
Banyak pakar hukum tata negara yang mengungkapkan teori-teori
tentang makna konstitusi dari segi hukum, politik, budaya, ekonomi, sosiolagi
dll. Teori sederhana tentang makna konstitusi yang Pemohon angkat sebagai
salah satu dasar dalil Permohonan ini adalah teori hukum tata negara yang
mengatakan bahwa konstitusi mengandung makna perjanjian kesepakatan
antara rakyat dan negara yang menjalankan cabang-cabang kekuasaannya
(K.C. Weare dalam Refly Harun: Penafsiran Konstitusi, hal. 4, RajaGrafindo
Persada, Januari 2019).
Atas
dasar
alasan
bahwa
konstitusi
merupakan
perjanjian
kesepakatan maka teori-teori sederhana tentang penafsiran perjanjian yang
ada dalam kemasan pasal-pasal hukum perdata BW warisan pemerintah
kolonial Belanda yang saat ini masih aktif dipakai atau dibahas kalangan
pemerhatinya di berbagi forum pengadilan, diskusi-diskusi, seminar-seminar
sebagai sumber hukum tertulis dapat Pemohon pakai sebagai salah satu
sandaran dalil hukum Permohonan ini. Beberapa teori dasar tentang
penafsiran perjanjian tersebut sbb:
1. Pasal 1342 yang mengatakan: Jika kata-kata suatu perjanjian jelas,
tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
2. Pasal 1342 yang mengatakan: Jika kata-kata suatu perjanjian dapat
diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua
belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti
kata-kata menurut huruf.
11
3. Pasal 1344 yang mengatakan: Jika suatu janji dapat diberi dua arti,
maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang dimungkinkan janji itu
dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu
dilaksanakan.
4. Pasal 1345 yang mengatakan: Jika perkataan dapat diberi dua macam
pengertian, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat
perjanjian.
5. Pasal 1346 yang mengatakan: Perikatan yang mempunyai arti yang
meragu-ragukan, harus ditafsirkan menurut kebiasaan di dalam negeri
atau di tempat perjanjian dibuat.
6. Pasal 1347 yang mengatakan: syarat-syarat yang selalu diperjanjikan
menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian,
walaupun tidak dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian.
7. Pasal 1348 yang mengatakan: Semua janji yang dibuatkan dalam satu
perjanjian harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap
janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian.
8. Pasal 1349 yang mengatakan: Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian
harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diadakan
perjanjian suatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah
mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.
9. Pasal 1350 yang mengatakan: Walaupun bagaimana luasnya kata-kata
yang digunakan untuk menyusun suatu perjanjian, namun perjanjian itu
hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah
pihak sewaktu membuat perjanjian.
10. Pasal 1351 yang mengatakan: Jika seseorang dalam suatu perjanjian,
menyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal ini tidak
dapatlah ia dianggap bahwa dengan demikian hendak mengurangi
maupun membatasi kekuatan perjanjian itu menurut hukum, dalam hal-
hal yang tidak dinyatakan dalam perjanjian.
Hakekat dari teori penafsiran perjanjian menurut aturan hukum
perdata tersebut di atas adalah memberi arahan dasar tentang pentingnya
sebuah teks perjanjian untuk ditafsir manakala naskah teks perjanjian bersifat
ambigu. Selama rumusan naskah teks perjanjian tidak ambigu maka
penafsiran tidak diperlukan. Demikian halnya apabila konstitusi dipahami
12
sebagai perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh rakyat suatu negara
dengan pelaksana kekuasaan negara hanya perlu ditafsir jika naskah teks
konstitusi bersifat ambigu.
Konstitusi sebagai salah satu cabang ilmu hukum memiliki metode
penafsiran spesifik selain yang bersifat umum dibidang ilmu hukum. Menurut
konsepsi hukum tata negara, konstitusi negara hukum Indonesia meliputi
konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis tidak
diulas lebih lanjut dalam Permohonan ini karena tidak ada relevansinya.
Konstitusi tertulis dalam negara hukum Indonesia adalah UUD NRI
Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan telah
diamandemen sebanyak empat kali (tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002).
Maka pembahasan tentang teori penafsiran yang dimaksud Pemohon dalam
item ini hanya sebatas teori penafsiran UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum
dasar, khususnya naskah teks norma dasar materi muatan Pasal 23A yang
mengatakan: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang dan norma dasar materi
muatan Pasal 23C yang mengatakan: Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.
Ada banyak ulasan para sarjana hukum tentang teori menafsirkan
UUD NRI Tahun 1945 dan dua diantaranya adalah teori penafsiran secara
originalist dan teori penafsiran nonoriginalist. Pusat perhatian penafsiran
originalist adalah makna konstitusi tertulis yang tersurat dan tersirat dalam
naskah UUD. Apabila norma dasar merumuskan: Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU atau hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan UU maka tidak dapat ditafsirkan
pembentuk UU untuk diatur dalam peraturan pelaksanaan UU. Penafsiran
ekstensif seperti itu dari segi konsepsi hierarkhi peraturan per-UU-an
berakibat norma dibawah norma dasar tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum berlaku mengikat umum karena tidak merupakan perintah UUD untuk
diatur dalam aturan pelaksanaan UU. UUD mengatur untuk diatur UU maka
UU tidak dapat memerintahkan lagi untuk diatur dalam peraturan di bawah
UU.
Sedangkan fokus perhatian teori penafsiran nonoriginalist adalah
melakukan aktivitas perenungan terencana dan terstruktur terhadap way of
13
life kelompok-kelompok anggota masyarakat yang dianggap merupakan
representasi suatu negara disekitar lingkungan hidup perumus UUD atau
konstitusi (framers). Tujuan yang hendak digapai adalah untuk dapat
mengungkapkan kepingan-kepingan pandangan hidup kelompok masyarakat
yang hidup berdampingan dengan tokoh-tokoh perumus konstitusi supaya
dapat menangkap makna yang tersembunyi dibalik layar rumusan naskah
konstitusi. Teori ini sangat diperlukan manakala ruang lingkungan kehidupan
para perumus norma konstitusi berada pada rentang waktu sangat jauh
dengan ruang lingkungan hidup sipenafsir, sehingga tidak ada lagi saksi
hidup yang bisa dimintai pertolongan untuk menyampaikan kesaksian (DR.
Muhammad Ilham Hermawan, SH, M.H.,: TEORI Penafsiran Konstitusi,
Implikasi Pengujian Kostitusional di Mahkamah Konstitusi, Kencana, 2022,
hal. 185 s/d 225).
Rumusan naskah teks norma Pasal 23A dan 23C UUD NRI Tahun
1945 menurut Pemohon secara tersurat dan tersirat tampak sangat kasat
mata bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur UU dan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
UU, sehingga frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 yang
mengatakan: Jenis PNBP diatur dengan ….. “peraturan pemerintah dan/atau
peraturan Menteri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
karenanya
mohon
berkenan
Mahkamah
untuk
mencoret
dan/atau
menghapus frasa tersebut dari norma Pasal 4 ayat 3) UU Nomor 9/2018 dan
norma Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/2018 yang mengatakan: Tarif atas jenis
PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah
dan/atau peraturan Menteri bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan
karenanya mohon perkenan Mahkamah untuk menyatakan norma tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
Apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka menurut
Pemohon,
Mahkamah
Konstitusi
telah
melaksanakan
kewenangan
konstitusionalnya menegakan konstitusi dan manfaatnya bagi Pemohon tidak
harus membayar PNBP sebesar jumlah sekarang ini berdasar alasan yang
akan diulas dibagian lain Permohonan ini.
14
3. Penafsiran Dan Implementasi Norma Pasal UUD
Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatakan:
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membetuk undang-
undang dan ayat (2) mengatakan: Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Dan materi muatan yang harus diatur dengan UU
menurut Pasal 10 ayat (1) huruf a UU P3 berisi pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Dari serangkaian rumusan beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945
tersebut di atas dapatlah Pemohon simpulkan bahwa materi muatan UU
sejatinya merupakan kumpulan satu sistem norma sebagai hasil tafsiran satu
atau beberapa norma dasar yang terpatri dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai manusia biasa, pembentuk UU tentu ada peluang salah tafsir
makna yang terdapat dalam rumusan norma UUD sehingga implementasinya
berupa norma UU menyimpang atau bahkan bertentangan dengan makna
originalist atau nonoriginalist dari norma UUD yang merupakan sumber dan
dasar pembentukan UU.
Oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan atribusi
untuk membatalkan atau menyatakan tidah sah dan/atau menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum sebagian atau seluruh
norma atau sebagian norma atau kalimat dan/atau frasa materi muatan satu
atau lebih norma UU yang memiliki kekuatan berlaku mengikat umum sejak
putusan selesai diucapkan maka Pemohon tidak menderita kerugian lagi
membayar PNBP untuk Perpanjangan Kembali masa jabatan Pemohon
tahap ketiga ke umur maksimal pensiun 70 tahun yang tidak sesuai dengan
kemampuan keuangan Pemohan seperti diutarakan dalam dalil berikut.
4. Naskah Akademik
Definisi Naskah Akademik vide Pasal 1 ayat (1) UU P3 adalah naskah
hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UU,
rancangan perda provinsi, rancangan perda kabupaten/kota sebagai solusi
15
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Penyusunan
Naskah Akademik RUU menurut versi Pasal 44 ayat (1) UU P3 dilakukan
sesuai dengan teks penyusunan Naskah Akademik.
Bila mengikuti petunjuk norma Pasal 44 ayat (1) UU P3 tersebut maka
di Indonesia tidak ada UU tanpa Naskah Akademik, kecuali UU APBN dan
lain-lain [vide Pasal 43 ayat (4)]. Segala materi suatu UU awalnya materi
Naskah Akademik yang disusun berdasarkan pengkajian hukum dan
penelitian ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU
atau UU dll tersebut di atas. Salah satu obyek kajian dan penelitian ilmiah
adalah pendapat masyarakat perorangan atau kelompok yang mempunyai
kepentingan atas suatu RUU.
Penetapan wajib bayar PNBP bagi setiap Notaris yang pindah
Kategori Daerah A Rp. 100 juta, pindah Kategori Daerah B Rp. 50 juta, pindah
Kategori Daerah C Rp. 25 juta, pindah dari Kategori Daerah C ke Kategori
Daerah A Rp 150 juta, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Kategori Daerah
A Rp. 40 juta, Kategori Daerah B Rp 15 juta dan Kategori Daerah C Rp. 7.500.
000,- menurut Pemohon merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of
power) berdasarkan alasan tidak berdasarkan hasil kajian akademik, yaitu
tidak minta pendapat para Notaris sebagai pihak yang berkepentingan. Oleh
karena Naskah Akademik merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam
UUP3 yang merupakan implementasi norma dasar Pasal 21, Pasal 22 dan
Pasal 22A UUD Tahun 1945 maka norma UU yang tidak didahului penelitian
ilmiah terhadap pendapat kelompok yang mempunyai kepentingan untuk
dituangkan dalam rumusan Naskah Akademik, menurut Pemohon, UU
tersebut tidak mengikat kelompok yang berkepentingan tersebut.
Penetapan peraturan di bawah UU tentang besaran tarif PNBP Notaris
atas perintah UU yang tidak didahului dengan minta pendapat anggota
Notaris yang dirumuskan dalam Naskah Akademik mengakibatkan ketentuan
besaran tarif tersebut tidak mengikat Notaris. Namun karena anggapan
hukum yang mengatakan setiap UU yang sudah diundangkan dianggap
mengikat setiap warga negara dikaitkan dengan adressaat Permohonan ini
untuk minta keringanan dan untuk mencegah kekosongan hukum maka demi
keadilan dan perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif sebagaimana
diatur Pasal 28D dan 28I UUD NRI Tahun 1945 maka kiranya Mahkamah
16
berkenan menyatakan besaran tarif PNBP bagi profesi Notaris Indonesia
yang berlaku sebelum dan setelah Putusan ini selesai dibacakan dapat
digunakan Pemeritah dengan besaran tarif 50% (lima puluh persen) untuk
setiap Kategori Daerah A, B dan C dan/atau dengan cara lain berdasarkan
kesepakan bersama Pemerintah dengan para anggota Notaris Indonesia
melalui Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.
5. PNBP Adalah Bagian Integral Dari APBN
Jika mengikuti petunjuk Pasal 23A dan Pasal 23C UUD NRI Tahun
1945, tidak ada keraguan bagi Pemohon untuk menyatakan jenis dan
besaran tarif PNBP merupakan bagian integral dari APBN yang harus diatur
dengan UU dan seluruh uang PNBP menurut Pasal 20 UU Nomor 9/2018
dikelola dalam sistem APBN. Ini berarti bahwa seluruh uang PNBP yang
merupakan kewajiban hukum setiap anggota Notaris Indonesia adalah uang
APBN yang harus diatur dengan UU.
Namun karena UU APBN sudah digariskan oleh Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tidak memerlukan Naskah Akademik maka untuk mencegah
kekosongan hukum dan dengan mempertimbangkan kesinambungan
penyelenggaraan layanan, aspek keadilan, kepastian hukum, perlakuan yang
tidak diskriminatif atau perlakuan sama dihadapan hukum, pengenaan tarif
PNBP bagi para Notaris Indonesia sambil menunggu UU yang dimaksud
dalam Permohonan ini kiranya Mahkamah berkenan menyatakan tarif PNBP
yang berlaku bagi para Notaris Indonesia yang berlaku sebelum dan setelah
Putusan ini selesai dibacakan dapat digunakan Pemerintah dengan besaran
tarif 50% (lima puluh persen) untuk setiap Kategori Daerah A, B dan C atau
dengan cara lain berdasarkan kesepakan bersama Pemerintah dengan para
anggota Notaris Indonesia melalui Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh
Indonesia.
6. Kebijakan Hukum Terbuka (KHT)
Tarif PNBP untuk profesi Notaris yang menjadi obyek Permohonan ini
merupakan Kebijakan hukum terbuka yang kewenangannya dimiliki
pembentuk UU untuk menentukan dan merumuskannya dan tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Putusan MK Nomor 32/PPU-XII/2014
mengatakan bahwa KHT sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada.
17
Namun dalam putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
Mahkamah berpendapat bahwa KHT tidak dapat dibatalkan, kecuali: 1.
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. 2.
melampaui kewenangan pembentuk UU (detournement de pouvoir). 3.
merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur) dan 4. nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan Nomor 4/PUU-
VII/2009, Mahkamah mengatakan: KHT dapat diuji konstitusionalitasnya jika
tidak memenuhi rasa keadilan walaupun rumusannya memenuhi syarat
prosedural dan Putusan Nomor 114/PUU-VII/2009, Mahkamah berpendapat
bahwa KHT tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya oleh Mahkamah
sepanjang tidak menegasikan prinsip-prinsip yang terpatri UUD NRI Tahun
1945.
Pemohon tidak bermaksud menghindari kawajiban bayar PNBP
melainkan hanya mempermasalahkan jumlah nominalnya yang tidak adil,
diskrimatif dan tidak diperlakukan sama di hadapan hukum dengan pihak lain
mendapat layanan negara yang bertentangan dengan norma dasar Pasal
28D UUD NRI Tahun 1945 tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum
dan Pasal 28I ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Nominal tarif PNBP yang berlaku bagi profesi Notaris yang tidak
didahului dengan Naskah Akademik seperti telah dijelaskan tadi menurut
Pemohon merupakan kebijakan yang menegasikan prinsip-prinsip dalam dua
pasal norma dasar tersebut di atas. Maka untuk mencegah kekosongan
hukum dan dengan mempertimbangkan kesinambungan penyelenggaraan
layanan, aspek keadilan, kepastian hukum, perlakuan yang tidak diskriminatif
atau perlakuan sama dihadapan hukum, pengenaan tarif PNBP bagi para
Notaris Indonesia sambil menunggu UU yang dimaksud dalam Permohonan
ini kiranya Mahkamah berkenan menyatakan tarif PNBP yang berlaku bagi
para Notaris Indonesia yang berlaku sebelum dan setelah Putusan ini selesai
dibacakan dapat digunakan Pemerintah dengan besaran tarif 50% (lima
puluh persen) untuk setiap Kategori Daerah A, B, dan C atau dengan cara
lain berdasarkan kesepakan bersama Pemerintah dengan para anggota
Notaris Indonesia melalui Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.
Pengenaan tarif PNBP yang tidak atas jika dibandingkan dengan
kewajiban hukum pihak lain yang mendapat jasa layanan dari negara.
18
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dibentangrincikan di atas maka
Pemohon dengan ini mohon perkenan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa, mengadili
dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6245 yang mengatakan: Jenis PNBP diatur dengan ...”peraturan
pemerintah dan/atau peraturan menteri” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan karenanya dicoret dan/atau dihapus.
3. Menyatakan norma Pasal 8 ayat (3) UU Nomor: 9 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6245 yang mengatakan: Tarif atas jenis PNBP yang berasal
dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan
menteri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
4. Menyatakan tarif PNBP bagi profesi Notaris Indonesia yang berlaku sebelum
dan setelah Putusan ini selesai dibacakan dapat digunakan Pemeritah
dengan besaran tarif 50% (lima puluh persen) untuk setiap Kategori Daerah
A, B dan C atau dengan cara lain berdasarkan kesepakan Pemerintah
dengan para anggota Notaris Indonesia melalui Pengurus Daerah (Pengda)
di seluruh Indonesia yang masa berlakunya berakhir setelah diundangkannya
undang-undang yang dimaksud oleh putusan ini.
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan apabila yang mulia
Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai
berikut:
19
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Anisitus
Amanat, S.H.;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3374071312056889, atas
nama Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02. 01.
Tahun 2008, tanggal 02 April 2008 tentang Pengangkatan
Notaris;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00018. AH 02.
03. Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris, tanggal 11 April 2023;
5. Bukti P-5
:
-
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor: AHU-24. AH 02. 03. Tahun 2025,
tentang Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dari Usia
67 Tahun sampai dengan 68 Tahun, tanggal 24
September 2025;
-
Salinan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
6. Bukti P-6
:
-
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor: AHU-00056. AH 02. 03. Tahun 2026,
tentang Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Usia 68
Tahun Sampai dengan Usia 69 Tahun, tanggal 25
Februari 2026;
-
Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Bukti P-7
: Fotokopi Bukti Pemesanan Nomor Voucher Perpanjangan
Masa Jabatan Notaris Kategori Daerah C, atas nama
Anisitus Amanat Gaham, tanggal 20 April 2026.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
20
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245, selanjutnya disebut dengan UU
9/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
21
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan
melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan,
yaitu perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 14-27]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring yang diterima
Mahkamah pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, pukul 18.00 WIB. Kemudian
Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan tertulis pada hari Rabu, tanggal 1
Juli 2026.
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di
atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-
kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan
hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
22
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal
10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
Mahkamah menilai perihal syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-
mata pada ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan
ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta hukum antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa dalam mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU
9/2018, salah satu dasar pengujian yang digunakan Pemohon adalah Pasal 7
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Padahal sebagai sebuah pengujian konstitusional maka norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian seharusnya diuji dengan dasar pengujian norma
UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana yang ditentukan Pasal 2 ayat (5)
PMK 7/2025 bahwa pengujian materiil adalah pengujian materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
lebih lanjut berkaitan dengan petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon
memohon, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245 yang mengatakan: Jenis PNBP diatur
dengan
...“peraturan
pemerintah
dan/atau
peraturan
menteri”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya dicoret
dan/atau dihapus.
23
3. Menyatakan norma Pasal 8 ayat (3) UU Nomor: 9 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245 yang mengatakan: Tarif atas jenis
PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah
dan/atau peraturan menteri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
4. Menyatakan tarif PNBP bagi profesi Notaris Indonesia yang berlaku
sebelum dan setelah Putusan ini selesai dibacakan dapat digunakan
Pemeritah dengan besaran tarif 50% (lima puluh persen) untuk setiap
Kategori Daerah A, B, dan C atau dengan cara lain berdasarkan
kesepakan Pemerintah dengan para anggota Notaris Indonesia melalui
Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia yang masa berlakunya
berakhir setelah diundangkannya undang-undang yang dimaksud oleh
putusan ini.
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan apabila yang
mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A ayat
(5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil,
hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif;
Setelah memeriksa dengan saksama petitum permohonan Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
a. rumusan petitum angka 2 yang meminta untuk menghapus frasa “peraturan
pemerintah, dan/atau peraturan menteri”, serta rumusan petitum angka 3
yang meminta untuk menghapus keseluruhan norma Pasal 8 ayat (3) UU
24
9/2018 yang mengatur bahwa tarif atas jenis PNBP yang berasal dari
pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri
adalah petitum yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan
menyebabkan sengkarut dalam penetapan jenis dan tarif PNBP. Hal ini
karena jika petitum angka 2 dan angka 3 dikabulkan, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024) yang mengatur jenis dan tarif PNBP
menjadi batal demi hukum karena tidak lagi memiliki pijakan dalam UU
9/2018. Padahal dengan tidak berlakunya PP 45/2024 justru akan
menimbulkan kekosongan hukum karena tidak ada lagi aturan yang
menentukan jenis dan tarif PNBP bagi notaris. Petitum Pemohon yang
meminta penghapusan norma Pasal 8 ayat (3) UU 9/2018 juga akan
menimbulkan ketidakpastian tarif PNBP.
b. Dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, rumusan petitum
angka 4 adalah rumusan petitum yang tidak lazim karena tidak memohonkan
pembatalan ataupun pemaknaan norma tertentu, tidak pula dilekatkan pada
norma Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU 9/2018 yang dimohonkan
pengujian. Petitum demikian meminta penormaan baru di luar dari norma
yang dimohonkan pengujian ataupun norma lain yang ada dalam UU 9/2018.
Berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 1
serta angka 2 huruf a dan huruf b tersebut di atas, telah ternyata terdapat
ketidakjelasan pada dasar pengujian yang digunakan oleh Pemohon dan adanya
rumusan petitum yang tidak lazim dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025.
Dengan fakta hukum demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
25
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
26
dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245, selanjutnya disebut dengan UU 9/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), 21 Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan, yaitu perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 14-27]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring yang diterima Mahkamah pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, pukul 18.00 WIB. Kemudian Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan tertulis pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026. [3.3.2] Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 (1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; 22 b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). [3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai perihal syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata- mata pada ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud. [3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut: 1. Bahwa dalam mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU 9/2018, salah satu dasar pengujian yang digunakan Pemohon adalah Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Padahal sebagai sebuah pengujian konstitusional maka norma undang-undang yang dimohonkan pengujian seharusnya diuji dengan dasar pengujian norma UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana yang ditentukan Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025 bahwa pengujian materiil adalah pengujian materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 2. Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut berkaitan dengan petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon memohon, sebagai berikut. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245 yang mengatakan: Jenis PNBP diatur dengan ...“peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya dicoret dan/atau dihapus. 23 3. Menyatakan norma Pasal 8 ayat (3) UU Nomor: 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245 yang mengatakan: Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum. 4. Menyatakan tarif PNBP bagi profesi Notaris Indonesia yang berlaku sebelum dan setelah Putusan ini selesai dibacakan dapat digunakan Pemeritah dengan besaran tarif 50% (lima puluh persen) untuk setiap Kategori Daerah A, B, dan C atau dengan cara lain berdasarkan kesepakan Pemerintah dengan para anggota Notaris Indonesia melalui Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia yang masa berlakunya berakhir setelah diundangkannya undang-undang yang dimaksud oleh putusan ini. 5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi: a. … b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/at
