PUU
Tahun 2026
202/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Matluk dan Chambali Safaludin
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 202/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Matluk
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun
Gading
Laok,
Desa
Blunguren,
Karang Penang, Sampang, Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Chambali Safaludin
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Desa Banyu Kapah, Kedundung, Sampang,
Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
200/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8
Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah lembaga baru yang berfungsi
mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”,
sebagaimana tertuang dalam pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal
24C UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”;
3. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”) mengatur bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi” ;
5. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-
3
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 57 UU MK
dinyatakan:
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian udang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib
dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
7. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2/2021”), menyatakan:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
“(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau
bagian dari Undang-Undang atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945”;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, permohonan a quo yang merupakan
pengujian materiil berkenaan dengan muatan Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah merupakan kewenangan MK;
II.
OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
1. Bahwa dalam hal ini objek permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh
PEMOHON adalah materi muatan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai
berikut::
4
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum
dengan lisan atau tulisan:
menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan."
2. Menurut pendapat PEMOHON, materi muatan Pasal 246 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara
konstitusional bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945,:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
III. LEGAL STANDING ATAU KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yaitu:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
5
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yaitu:
a) Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon; dan
b) Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang;
5. Bahwa selanjutnya mengenai parameter kerugian Konstitusional, Mahkamah
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang atau Perppu, yakni harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK2/2021
yang berbunyi sebagai berikut:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”;
6. Bahwa kualifikasi PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK dalam permohonan ini adalah "perorangan warga negara Indonesia" yang
hak dan/atau kewenangan konstitusional telah dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
6
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
7. Bahwa PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang aktif berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat dan kerap menyampaikan pendapat, kritik, serta
aspirasi di ruang publik, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk melalui media
sosial, forum diskusi, dan kegiatan kemahasiswaan.
8. Bahwa PEMOHON pernah dan/atau berpotensi menyampaikan pernyataan di
muka umum yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah, ajakan kepada
masyarakat untuk menolak suatu kebijakan yang dianggap merugikan
kepentingan publik, serta seruan untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak
konstitusional warga negara melalui jalur yang sah dan demokratis.
9. Bahwa rumusan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan frasa "menghasut" tanpa disertai
definisi yang jelas dan terukur mengenai batas antara perbuatan yang
dikategorikan sebagai hasutan dengan perbuatan yang merupakan ekspresi
pendapat yang sah secara konstitusional. Ketidakjelasan rumusan tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi PEMOHON, karena
pernyataan-pernyataan
kritis
yang
disampaikan
PEMOHON
berpotensi
ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo.
10. Bahwa ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun yang terkandung
dalam Pasal 246 a quo telah menimbulkan chilling effect atau efek pengekangan
terhadap kebebasan PEMOHON dalam menyampaikan pendapat. PEMOHON
merasa terancam dan tidak bebas untuk menyuarakan kritik, aspirasi, maupun
ajakan partisipasi publik secara terbuka, karena terdapat risiko nyata bahwa
ekspresi tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana a quo yang rumusannya
bersifat kabur dan multi-tafsir.
11. Bahwa kondisi tersebut secara langsung bertentangan dengan hak konstitusional
PEMOHON atas kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28
dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak atas rasa
aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
7
12. Bahwa kerugian konstitusional PEMOHON tersebut bersifat spesifik dan aktual,
karena PEMOHON secara nyata mengalami pembatasan dalam menjalankan
hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma a quo yang tidak memberikan
batasan yang jelas dan proporsional antara ekspresi pendapat yang dilindungi
konstitusi dengan perbuatan yang dapat dipidana.
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menetapkan lima
syarat kerugian hak konstitusional yang harus dipenuhi agar seseorang atau
warga negara memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional tersebut tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya dapat
dipulihkan.
14. Bahwa Pemohon memenuhi syarat pertama, karena Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain hak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3),
hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1), serta hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Bahwa Pemohon memenuhi syarat kedua, karena hak-hak konstitusional
Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 246 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana a
quo, yang menggunakan frasa "menghasut" tanpa definisi yang jelas dan terukur,
sehingga berpotensi menjerat ekspresi pendapat, kritik, maupun ajakan
8
partisipasi publik yang sesungguhnya merupakan hak konstitusional yang
dilindungi oleh UUD 1945.
16. Bahwa Pemohon memenuhi syarat ketiga, karena kerugian konstitusional yang
dialami bersifat spesifik dan aktual maupun setidak-tidaknya potensial menurut
penalaran yang wajar. Pemohon secara nyata mengalami chilling effect berupa
ketakutan dan pembatasan diri dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,
akibat ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun yang terkandung
dalam norma a quo yang rumusannya kabur dan multi-tafsir.
17. Bahwa Pemohon memenuhi syarat keempat, karena terdapat hubungan sebab
akibat yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan
berlakunya norma a quo. Ketakutan dan pembatasan ekspresi yang dialami
Pemohon bukan muncul secara alamiah, melainkan merupakan akibat langsung
dari rumusan Pasal 246 a quo yang tidak memberikan batasan tegas antara
hasutan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang dilindungi
konstitusi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang mengancam
kebebasan berekspresi Pemohon secara langsung.
18. Bahwa Pemohon memenuhi syarat kelima, karena terdapat kemungkinan yang
nyata bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian Undang-Undang ini,
khususnya dengan dinyatakannya ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya
dapat dipulihkan melalui pengaturan yang lebih jelas, proporsional, dan tidak
mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
IV.
ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
1.
Bahwa norma fundamental negara adalah Pancasila dan norma ini harus
dijadikan dasar pemandu bagi perancang dalam membentuk peraturan
perundang-undangan.
Bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
9
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara
sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Bahwa sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab",
mengandung nilai-nilai yang mengakui martabat manusia sebagai makhluk yang
berakal budi, memiliki hak untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab. Nilai kemanusiaan ini menghendaki bahwa
setiap pembatasan terhadap ekspresi manusia harus dilakukan secara adil,
terukur, dan tidak sewenang-wenang.
Bahwa sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", mengandung nilai bahwa
rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan kritik terhadap
penyelenggaraan negara. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang
kebebasan berpendapat yang terjamin, karena tanpa kebebasan tersebut
mekanisme permusyawaratan dan perwakilan tidak dapat berjalan secara
substantif.
Bahwa rumusan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 yang menggunakan frasa
"menghasut" tanpa definisi yang jelas dan terukur berpotensi menjadi instrumen
pembungkaman terhadap ekspresi pendapat yang sah secara konstitusional,
sehingga secara substantif bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya
sila kedua dan sila keempat, yang menghendaki adanya penghormatan terhadap
martabat manusia dan terjaminnya ruang partisipasi rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.
Bahwa Pasal 28 UUD 1945 menyatakan:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat."
Bahwa kedua ketentuan konstitusional tersebut secara tegas menjamin
kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan, kritik,
serta ajakan berpartisipasi dalam kehidupan publik, baik melalui lisan maupun
10
tulisan, termasuk di ruang-ruang publik seperti forum diskusi, media massa, dan
media sosial.
Bahwa Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 merumuskan perbuatan pidana
"menghasut orang untuk melakukan tindak pidana" dan "menghasut orang untuk
melawan penguasa umum dengan kekerasan" sebagai delik yang dapat dijerat
dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Permasalahannya
terletak pada tidak adanya definisi normatif yang jelas mengenai batas antara
perbuatan "menghasut" dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.
Bahwa dalam praktik, frasa "menghasut" yang terdapat dalam Pasal 246 a quo
sangat rentan untuk ditafsirkan secara ekstensif oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan-pernyataan kritis, seruan untuk menolak suatu kebijakan pemerintah,
ajakan untuk berunjuk rasa secara damai, maupun orasi dalam demonstrasi yang
dilindungi konstitusi semuanya berpotensi dikategorikan sebagai "menghasut"
apabila tidak terdapat batasan yang jelas dan terukur dalam norma a quo.
Bahwa kondisi demikian telah menciptakan chilling effect atau efek pengekangan
secara sistemik terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan
pendapat. Warga negara, termasuk mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, dan
tokoh masyarakat, akan dihadapkan pada ketakutan untuk mengungkapkan
pendapat secara terbuka karena tidak adanya kepastian mengenai ekspresi
mana yang masih berada dalam batas yang dilindungi konstitusi dan ekspresi
mana yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 246 a quo.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, antara lain Putusan
Nomor 6/PUU-V/2007, telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat
merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dibatasi secara
berlebihan. Pembatasan yang tidak proporsional dan tidak jelas batas-batasnya
terhadap kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran konstitusional yang
tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 yang tidak
memberikan batasan yang jelas antara ekspresi pendapat yang dilindungi dengan
perbuatan yang dapat dipidana, secara nyata bertentangan dengan jaminan
kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945.
11
3.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Bahwa asas kepastian hukum (lex certa) dalam negara hukum menghendaki
setiap norma pidana dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir,
sehingga setiap warga negara dapat memahami secara pasti perbuatan mana
yang dilarang dan perbuatan mana yang diperbolehkan. Asas ini merupakan
derivasi langsung dari prinsip nullum crimen sine lege stricta yang menjadi fondasi
hukum pidana modern.
Bahwa Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 menggunakan frasa "menghasut"
sebagai unsur pokok delik tanpa disertai penjelasan atau definisi normatif dalam
batang tubuh undang-undang maupun penjelasannya. Ketiadaan definisi tersebut
menyebabkan ruang lingkup perbuatan yang dilarang menjadi tidak tertentu dan
sangat bergantung pada penafsiran subjektif aparat penegak hukum.
Bahwa ketidakjelasan rumusan norma a quo menimbulkan setidaknya tiga bentuk
ketidakpastian hukum yang nyata. Pertama, warga negara tidak dapat
mengetahui secara pasti apakah pernyataan atau ajakan yang mereka
sampaikan di muka umum akan dikategorikan sebagai "menghasut" atau tidak.
Kedua, penegak hukum memiliki diskresi yang terlalu luas dalam menentukan
apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori delik a quo, sehingga
membuka peluang penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif. Ketiga,
hakim dalam mengadili perkara berdasarkan Pasal 246 a quo tidak memiliki tolok
ukur yang objektif dan terstandar dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya
unsur "menghasut", sehingga konsistensi putusan pengadilan tidak dapat dijamin.
Bahwa ketiga bentuk ketidakpastian tersebut secara kumulatif merugikan hak
konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil, karena warga
negara dipaksa untuk menanggung risiko pidana atas perbuatan yang batas-
batasnya tidak jelas, dan tidak dapat mengantisipasi secara rasional akibat
hukum dari ekspresi yang mereka sampaikan di ruang publik.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memenuhi standar kepastian hukum
yang adil sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.
12
4.
Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Bahwa hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup
keamanan psikologis dan kebebasan dari ancaman ketakutan dalam
menjalankan hak-hak asasi. Jaminan ini menghendaki bahwa negara tidak boleh
menciptakan kondisi di mana warga negara merasa terancam untuk
melaksanakan hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum.
Bahwa rumusan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 yang kabur dan multitafsir,
dikombinasikan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 (empat) tahun, telah
menciptakan kondisi psikologis yang mengancam bagi warga negara yang secara
aktif menggunakan hak berbicaranya di ruang publik. Ancaman pidana yang
nyata namun berbasis norma yang tidak jelas batas-batasnya secara langsung
menimbulkan ketakutan untuk berbuat sesuatu yang sesungguhnya merupakan
hak asasi yang dijamin konstitusi.
Bahwa chilling effect yang ditimbulkan oleh norma a quo merupakan bentuk
konkret dari pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Warga negara tidak seharusnya dibiarkan
berada dalam kondisi ketakutan dan ketidakpastian ketika hendak menggunakan
hak konstitusionalnya, karena kondisi demikian pada hakikatnya merupakan
bentuk pembatasan hak asasi yang dilakukan melalui instrumen psikologis
berupa ancaman, bukan melalui pembatasan yang terukur dan proporsional
sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Bahwa dengan demikian, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan kondisi ketakutan yang
menghalangi warga negara untuk menggunakan hak-hak asasinya secara bebas
dan tanpa rasa takut.
5.
Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
13
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Bahwa ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya mengakui bahwa
hak dan kebebasan konstitusional dapat dibatasi melalui undang-undang. Namun
demikian, pembatasan tersebut harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu: (1)
ditetapkan dengan undang-undang; (2) ditujukan untuk tujuan yang sah
(legitimate aim); dan (3) bersifat proporsional dan tidak berlebihan dalam
masyarakat demokratis.
Bahwa Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 gagal memenuhi syarat ketiga, yaitu
syarat proporsionalitas. Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
yang dikenakan atas dasar norma yang kabur dan multitafsir tidak mencerminkan
keseimbangan yang adil antara tujuan perlindungan ketertiban umum dengan
perlindungan
terhadap
kebebasan
berpendapat
yang
merupakan
hak
fundamental dalam masyarakat demokratis.
Bahwa dalam doktrin hukum konstitusional komparatif, uji proporsionalitas
(proportionality test) mengharuskan pembuat undang-undang untuk memastikan
bahwa setiap pembatasan terhadap hak fundamental: (a) memiliki hubungan
kausal yang nyata dengan tujuan yang ingin dicapai; (b) merupakan cara yang
paling minim mengekang hak (least restrictive means); dan (c) tidak menimbulkan
beban yang tidak proporsional bagi pemegang hak dibandingkan manfaat yang
diperoleh dari pembatasan tersebut.
Bahwa Pasal 246 a quo tidak memenuhi standar tersebut karena penggunaan
frasa "menghasut" yang tidak terukur justru mengancam jauh lebih banyak
ekspresi yang sah secara konstitusional dibandingkan ekspresi yang benar-benar
membahayakan ketertiban umum. Norma yang over-inclusive demikian tidak
dapat dibenarkan dalam tata hukum yang menghormati hak-hak konstitusional
warga negara.
Bahwa selain itu, terdapat mekanisme hukum lain yang lebih proporsional dan
terukur untuk menangani ajakan kekerasan yang nyata, seperti ketentuan delik
penghasutan yang mensyaratkan adanya clear and present danger atau bahaya
yang nyata dan segera dari suatu ekspresi. Penggunaan norma pidana yang
kabur dan luas seperti Pasal 246 a quo bukan merupakan pilihan kebijakan yang
paling minim mengekang hak fundamental, dan oleh karenanya tidak memenuhi
14
syarat proporsionalitas sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 28J ayat (2) UUD
1945.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena pembatasan yang dilakukan melalui norma
a quo tidak bersifat proporsional, terlalu luas (over-inclusive), dan tidak memenuhi
standar pembatasan hak konstitusional yang diperbolehkan dalam negara hukum
demokratis.
6.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan permohonan sebagaimana
dikemukakan di atas, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbukti bertentangan dengan:
Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila keempat, yang menghendaki
penghormatan terhadap martabat manusia dan terjaminnya partisipasi rakyat
dalam kehidupan demokrasi;
a. Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan
menyampaikan pendapat;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil;
c. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dari ancaman
ketakutan; dan
d. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat proporsionalitas
pembatasan hak konstitusional.
Bahwa dengan demikian, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 sepatutnya dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya
dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang frasa
"menghasut" dimaknai secara terbatas sebagai perbuatan yang secara langsung,
nyata, dan segera mendorong orang lain untuk melakukan tindak pidana atau
kekerasan, sehingga tidak mencakup ekspresi pendapat, kritik, dan ajakan
partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi.
V. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta normatif, argumentasi konstitusional,
serta analisis hukum yang telah dikemukakan secara sistematis dalam bagian
Alasan Permohonan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
15
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengandung kecacatan
konstitusional yang mendasar, baik dari aspek prinsip demokrasi, pembatasan
kekuasaan, perlindungan hak konstitusional warga negara, maupun dari aspek
keselarasan sistem hukum nasional.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan dalam permohonan
ini, mulai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, objek permohonan, kedudukan
hukum Pemohon, hingga alasan-alasan permohonan sebagaimana diuraikan di
atas, Pemohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian materiil Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK.
2. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, karena Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual, dan
potensial telah dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 246 UU No. 1 Tahun
2023, yaitu hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kepastian hukum yang
adil, dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan dalam menjalankan hak
asasinya.
3. Bahwa Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,
khususnya sila kedua dan sila keempat, karena penggunaan frasa
"menghasut" yang tidak terdefenisi secara jelas berpotensi menjadi instrumen
pembungkaman terhadap ekspresi pendapat yang sah dan merupakan bagian
dari kehidupan demokrasi yang dikehendaki oleh dasar negara.
4. Bahwa Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, karena rumusan norma a quo yang kabur dan multitafsir
telah menimbulkan chilling effect yang nyata terhadap kebebasan warga
negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan ajakan partisipasi publik di
muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
5. Bahwa Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
16
1945, karena tidak memenuhi standar kepastian hukum (lex certa) yang
disyaratkan dalam pembentukan norma pidana. Ketiadaan definisi yang jelas
mengenai frasa "menghasut" menyebabkan warga negara tidak dapat
memperkirakan secara rasional akibat hukum dari ekspresi yang mereka
sampaikan, dan membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat
penegak hukum yang berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.
6. Bahwa Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945, karena ancaman pidana penjara hingga 4 (empat) tahun yang
didasarkan pada norma yang tidak terukur telah menciptakan kondisi
ketakutan psikologis yang menghalangi warga negara untuk menggunakan
hak-hak asasinya secara bebas, sehingga melanggar hak setiap orang atas
rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasinya.
7. Bahwa Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tidak memenuhi syarat pembatasan hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena
norma a quo bersifat over-inclusive, tidak proporsional, dan bukan merupakan
cara yang paling minim mengekang hak (least restrictive means) dalam
mencapai tujuan perlindungan ketertiban umum. Pembatasan terhadap hak
fundamental yang tidak memenuhi standar proporsionalitas tidak dapat
dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
8. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pemohon berkeyakinan
bahwa permohonan a quo telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun
materiil untuk dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan
terdapat cukup alasan konstitusional yang kuat untuk menyatakan Pasal 246
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
setidak-tidaknya
dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) dengan pemaknaan yang terbatas, terukur, dan tidak
mengancam kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
17
VI. PETITUM
Bahwa dalam permohonan ini Pemohon telah menguraikan secara jelas dan
sistematis mengenai fakta normatif dan fakta konstitusional yang menjadi dasar
pengujian, yaitu diberlakukannya ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merumuskan
delik penghasutan di muka umum dengan menggunakan frasa "menghasut"
tanpa definisi yang jelas dan terukur, yang secara nyata telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, menciptakan chilling effect terhadap kebebasan
berpendapat, serta mengancam hak warga negara untuk menyampaikan
pendapat, kritik, dan ajakan partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi;
Bahwa Pemohon telah menjelaskan kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia yang aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kerap
menyampaikan pendapat, kritik, serta aspirasi di ruang publik, baik secara lisan
maupun tulisan, termasuk melalui media sosial, forum diskusi, dan kegiatan
kemahasiswaan, sehingga secara langsung terdampak oleh ketidakpastian
hukum dan ancaman pidana yang ditimbulkan oleh berlakunya norma a quo;
Bahwa Pemohon telah menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara
aktual maupun potensial menurut penalaran yang wajar, berupa timbulnya chilling
effect terhadap kebebasan berpendapat, ketidakpastian hukum akibat rumusan
delik yang kabur dan multitafsir, ancaman psikologis berupa ketakutan untuk
menyuarakan kritik dan aspirasi di ruang publik, serta ketiadaan jaminan
kepastian mengenai batas antara ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi
dengan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan norma a quo;
Bahwa Pemohon juga telah mengemukakan bahwa rumusan Pasal 246 a quo
yang bersifat over-inclusive tersebut tidak memenuhi syarat proporsionalitas
pembatasan hak konstitusional sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, karena tidak merupakan cara yang paling minim mengekang hak
(least restrictive means) dalam mencapai tujuan perlindungan ketertiban umum,
serta berpotensi digunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap
ekspresi demokratis yang sah;
Bahwa seluruh fakta dan argumentasi tersebut telah dikaitkan secara langsung
dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk
prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi, kepastian hukum yang adil, hak
18
atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk menjalankan hak asasi, serta
proporsionalitas pembatasan hak konstitusional dalam masyarakat demokratis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Pengujian Materiil
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
a. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menggunakan
rumusan delik yang kabur, tidak terukur, dan tidak memberikan batasan yang
jelas antara perbuatan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang
dilindungi konstitusi;
b. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila keempat, karena
berpotensi menjadi instrumen pembungkaman terhadap ekspresi pendapat
yang sah dan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dikehendaki
oleh dasar negara;
c. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan
Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, karena menimbulkan chilling effect yang nyata
terhadap kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik,
dan ajakan partisipasi publik di muka umum, baik secara lisan maupun
tulisan;
d. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, karena tidak memenuhi asas kepastian hukum (lex certa) yang
disyaratkan dalam pembentukan norma pidana, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil bagi warga negara;
19
e. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, karena menciptakan kondisi ancaman psikologis berupa ketakutan
untuk menjalankan hak asasi, sehingga melanggar hak setiap orang atas
rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasinya;
f. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, karena pembatasan yang dilakukan melalui norma a quo bersifat tidak
proporsional, terlalu luas (over-inclusive), dan bukan merupakan cara yang
paling minim mengekang hak fundamental dalam mencapai tujuan
perlindungan ketertiban umum;
g. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon berupa timbulnya chilling effect terhadap
kebebasan berpendapat, ketidakpastian hukum akibat rumusan delik yang
kabur, ancaman psikologis dalam menjalankan hak asasi, serta hilangnya
jaminan kepastian mengenai batas antara ekspresi yang dilindungi dengan
perbuatan yang dapat dipidana;
h. Menyatakan ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
i. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain:
j. Menjatuhkan Menyatakan ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
sepanjang frasa "menghasut" dalam pasal tersebut tidak dimaknai sebagai
perbuatan yang secara langsung, nyata, dan segera mendorong orang lain
untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan
kekerasan, yang ditandai dengan adanya niat jahat yang jelas dan hubungan
20
kausal yang nyata antara pernyataan dengan potensi tindakan, serta tidak
mencakup ekspresi pendapat, kritik terhadap kebijakan pemerintah, ajakan
berunjuk rasa secara damai, maupun seruan partisipasi publik yang dilindungi
oleh konstitusi;
k. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil - adilnya (ex
aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
21
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 246 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 22 Mei 2026
melalui daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2026 sesuai
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 200/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026
bertanggal 8 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan
Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk
.pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti untuk
mendukung permohonan.
[3.3.2]
Bahwa perihal permohonan a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Juni 2026 dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat yang pada pokoknya agar para Pemohon
memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas ihwal kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
melengkapi permohonan dengan menyertakan alat bukti guna memperkuat dalil
permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 41]. Selanjutnya,
Mahkamah menyampaikan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki
dan mengajukan perbaikan permohonan paling 14 (empat belas) hari terhitung sejak
22
tanggal 18 Juni 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB
dengan perbaikan permohonan yang telah dibubuhi tanda-tangan serta melengkapi
alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[3.3.3]
Bahwa ihwal tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dimaksud,
hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 1 Juli 2026,
pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar
alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan
dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2026
pukul 15.31 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti.
Namun, sampai dengan penyelenggaraan sidang tersebut berakhir, para Pemohon
tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan Surat Mahkamah
Konstitusi Nomor 954.202/PUU/PAN.MK/PS/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal
Panggilan Sidang. Selain itu, para Pemohon tidak menyerahkan alat bukti kepada
Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 1 Juli 2026, hlm. 1].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas,
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, salah satu syarat formil
berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang, Pasal 10 ayat (4) PMK
7/2025 menyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan”.
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan
secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar
yang telah dibubuhi meterai sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon saat
mengajukan permohonan awal tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi
meterai. Selain itu, telah ternyata para Pemohon tidak pula menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak pula menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan
sebagaimana ditentukan PMK 7/2025 dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut,
sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan
Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal. Namun, oleh karena
23
permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah walaupun telah
dinasihatkan agar dilengkapi sesuai ketentuan PMK tersebut, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
24
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
25
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 21 [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 22 Mei 2026 melalui daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2026 sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 200/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 bertanggal 8 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan. [3.3.2] Bahwa perihal permohonan a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat yang pada pokoknya agar para Pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas ihwal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada para Pemohon agar melengkapi permohonan dengan menyertakan alat bukti guna memperkuat dalil permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 41]. Selanjutnya, Mahkamah menyampaikan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan perbaikan permohonan paling 14 (empat belas) hari terhitung sejak 22 tanggal 18 Juni 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB dengan perbaikan permohonan yang telah dibubuhi tanda-tangan serta melengkapi alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [3.3.3] Bahwa ihwal tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dimaksud, hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026. [3.3.4] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 15.31 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti. Namun, sampai dengan penyelenggaraan sidang tersebut berakhir, para Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 954.202/PUU/PAN.MK/PS/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal Panggilan Sidang. Selain itu, para Pemohon tidak menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 1 Juli 2026, hlm. 1]. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, salah satu syarat formil berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang, Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan”. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai. Selain itu, telah ternyata para Pemohon tidak pula menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak pula menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan PMK 7/2025 dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal. Namun, oleh karena 23 permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah walaupun telah dinasihatkan agar dilengkapi sesuai ketentuan PMK tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan; [4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). 24 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
