PUU
Tahun 2025
202/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan Imam Rohmatulloh (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-07-16T15:34:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 3.Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 4.Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”. 5.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 202/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ilham Fariduz Zaman
Alamat
:
Jalan Srengganan Lebar Nomor 16, RT 01/RW 07,
Sidodadi, Simokerto, Sidoarjo
Pekerjaan
:
Direktur PT. Pinter Hukum Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Imam Rohmatulloh
Alamat
:
Jalan Batu Sari II D Nomor 69 C, 012/002, Batu
Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
Pekerjaan
:
Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Iqro’ Katsir, S.Pd.
Alamat
:
Dusun Karang Tengah 002/005, Pace, Silo, Jember
Pekerjaan
:
Guru Honorer
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Alif Alvian Mawaddi Hamid, S.Pd.
Alamat
:
Dusun Toroy 000/000, Dempo Barat, Pasean,
Pamekasan
Pekerjaan
:
Guru Honorer
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/SKK-PUU/X/2025 bertanggal 25 Oktober 2025
memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi, S.H. dan Zulfikar Putra Utama, S.H., Aktivis
dan Pegiat Hukum, serta Surat Kuasa Nomor 004/SKK-PUU/XI/2025 bertanggal 4
November 2025 dan Surat Kuasa Nomor 008/SKK-PUU/XII/2025 bertanggal 25
2
Desember 2025 memberi kuasa kepada Abdul Hakim S.H., M.H., Constitutional
Lawyer, berdomisili di Jalan Al Ikhlas Nomor 48, RT 003/RW 004, Kampung Utan,
Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama untuk dan atas mana Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai -------------------
----------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 206/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Oktober 2025 dengan
Permohonan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 18 November 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan, “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan pengujian
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”) yang menyatakan,
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
4
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8. Bahwa permohonan a quo menguji ketentuan frasa “dan Badan Usaha
swasta” pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba serta
ketentuan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal
60B ayat (2) huruf d UU Minerba, sebagaimana uraian yang selengkapnya
sebagai berikut:
1) Pasal 51B ayat (1)
WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada
BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
2) Pasal 51B ayat (2)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri dan/atau global.
3) Pasal 60B ayat (1)
WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
4) Pasal 60B ayat (2)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri
dan/atau global.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat
(3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
1) Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
5
2) Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
3) Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
4) Pasal 33 ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
9. Bahwa oleh karena permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma dari
suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepunyaan kartu tanda penduduk (Bukti P-3 dan Bukti P-4) yang
mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan mekanisme perolehan izin
usaha pertambangan (IUP) secara berkeadilan dan berkepastian secara
hukum.
3. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 menentukan
adanya 5 syarat mengenai kerugian konstitusional yang harus terpenuhi oleh
Pemohon, yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
6
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa untuk mengukur adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud pada ketentuan di atas, akan diuraikan kedudukan para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal yang diujikan.
Kerugian Hak Konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai
Pelaku Usaha Swasta
5. Bahwa untuk menjelaskan adanya hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II yang dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa landasan
filosofis negara Indonesia sesuai sila ke-lima Pancasila adalah “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Landasan filosofis ini kemudian
terpancar ke dalam batang tubuh konstitusi yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 yang pada pokoknya adalah segala kekayaan alam Indonesia
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara doktriner
hak rakyat Indonesia terhadap kekayaan alam berupa tambang diakui
sebagai mineral rights. Berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas bahwa
kekayaan alam Indonesia harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia secara adil tanpa terkecuali.
6. Bahwa dengan demikian, Pemohon I dan Pemohon II sebagai bagian dari
rakyat Indonesia juga memiliki hak konstitusional untuk menikmati kekayaan
alam Indonesia. Dengan itu, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 kemudian
memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, dalam hal
ini termasuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, harus
mensyaratkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan dalam bingkai demokrasi ekonomi, sehingga
keadilan yang dimaksud termasuk bagaimana agar seluruh rakyat Indonesia
dapat menikmati hasil kekayaan alam yang ada dan mencakup keadilan bagi
generasi saat ini maupun yang akan datang (inter-generational justice).
7
7. Bahwa prinsip pengelolaan ekonomi tersebut kemudian menjadi asas yang
menghidupkan makna hak konstitusional warga negara sebagaimana dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu dalam rangka untuk menikmati
kekayaan alam Indonesia harus dilakukan berdasarkan pertimbangan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut, kebebasan dalam
mengakses dan menikmati manfaat dari sumber daya alam berupa mineral
dan batubara tanpa kekhawatiran adanya ketidakadilan, perbedaan
perlakuan atau favoritisme, dan potensi perusakan lingkungan akibat salah
pengelolaan adalah hak konstitusional para Pemohon, serta seluruh rakyat
Indonesia.
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II mempunyai
hak menerima manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan
dengan mekanisme berusaha yang berkeadilan dan berkepastian secara
hukum yang keberadaannya dijamin langsung oleh UUD NRI 1945, sebagai
berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 33 ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
9. Bahwa untuk menjelaskan adanya hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II dianggap dirugikan oleh berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK
7/2025, perlu dijelaskan bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pelaku usaha
swasta. Saat ini, Pemohon I merupakan Direktur PT. Pinter Hukum
Indonesia yang merupakan perusahaan perseorangan di bidang penerbitan
8
surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah (Bukti P-5). Sedangkan Pemohon II
merupakan pelaku usaha swasta yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT
Cipta Kemenangan Nusantara, sebuah perusahaan swasta yang bergerak
di bidang usaha lintas sektor yang salah satu di antaranya di bidang
perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas (BBG),
Liquefied Petroleum Gas (LPG) di sarana pengisian bahan bakar
transportasi darat, laut, dan udara serta usaha pembangunan, pemasangan,
dan/atau pemeliharaan instalasi listrik (Bukti P-6).
10. Bahwa sebagai perorangan yang menjalankan usaha, tidak dipungkiri
Pemohon I dan Pemohon II kerap kali menghadapi kondisi perekonomian
yang tidak stabil akibat persaingan usaha yang semakin ketat. Hal itu
menyebabkan usaha yang dijalankan Pemohon I dan Pemohon II seringkali
mengalami masa-masa sulit untuk memperoleh keuntungan sehingga
tidaklah memadai untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Usaha yang
dijalankan oleh Pemohon I dan Pemohon II kerap mengalami masa-masa
sepi pelanggan, bahkan tidak jarang mengalami kerugian finansial yang
terbilang signifikan, sehingga pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi
untuk membiayai operasional usaha maupun kebutuhan hidup keluarga.
11. Bahwa di tengah kondisi usaha tersebut, Pemerintah melalui revisi keempat
UU Minerba membuka peluang adanya pemberian izin usaha tambang (IUP)
secara prioritas kepada sejumlah badan usaha yang membutuhkan
instrumen afirmasi di dalamnya. Melalui Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat
(1) UU Minerba, pelaku usaha kecil seperti UMKM, badan usaha
perseorangan, koperasi, hingga badan usaha milik ormas keagamaan
diberikan kesempatan untuk mendapatkan IUP dari pemerintah secara
prioritas.
Pasal 51 ayat (1) UU Minerba
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas
Pasal 60 ayat (1) UU Minerba
WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, Perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara
lelang atau dengan cara pemberian prioritas
9
12. Bahwa tentu Pemohon I dan Pemohon II merasa gembira dan menyambut
baik kebijakan afirmatif tersebut yang berusaha membuka peluang adanya
pemberian izin usaha tambang kepada masyarakat secara luas. Hal ini tentu
menjadi kebahagiaan tersendiri karena terbuka suatu peluang untuk
mendapatkan izin mengelola tambang sebagai diversifikasi usaha yang
dapat meningkatkan pendapatan. Kehadiran Pemerintah dengan perannya
dalam menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyatnya memberikan tentu menjadi harapan baru. Dengan demikian,
Pemohon I dan Pemohon II berpeluang akan menerima manfaat langsung
melalui pengelolaan sumber daya alam, sehingga dari sana muncul harapan
dan optimisme baru untuk melanjutkan profesi sebagai pelaku usaha dengan
harapan dapat memperoleh sumber pendapatan baru yang dapat menopang
kebutuhan hidup keluarga.
13. Bahwa dengan adanya peluang berusaha secara prioritas dimaksud,
Pemohon I dan Pemohon II memandang ini sebagai momentum strategis
untuk melakukan diversifikasi usaha ke bidang pertambangan mineral dan
batubara. Sebagai pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan
ekonomi yang berat dengan kondisi usaha yang tidak stabil, kehadiran
kebijakan afirmasi pemerintah dimaksud memberikan angin segar dan
harapan baru bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, Pemohon I dan
Pemohon II bertekad untuk memanfaatkan kesempatan yang ada secara
optimal sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha yang lebih
berkelanjutan dan menguntungkan.
14. Bahwa niat Pemohon I dan Pemohon II sejalan dengan itikad baik
pemerintah
sebagaimana
disampaikan
oleh
Menteri
ESDM
yang
menegaskan bahwa UMKM atau pelaku usaha kecil tidak boleh terus-
menerus diidentikkan dengan usaha kecil seperti warung bakso, sembako,
dan penjual kerupuk. Menurutnya, Pemerintah akan mendorong UMKM naik
kelas menjadi pelaku usaha besar di daerah, bahkan menjadi konglomerat
lokal, sebagaimana ungkapan berikut:
"Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso jual kerupuk,
jual warung. Saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang
naik kelas, mereka menjadi konglomerat daerah," ungkap Bahlil saat
ditemui di Teluk Bintuni, Papua Barat, dikutip Jumat (13/6/2025).
Sumber: “Lewat Tambang, Bahlil Ingin UMKM Naik Kelas Jadi
Konglomerat Daerah” selengkapnya:
10
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250613122259-
4640757/lewat-tambang-bahlil-ingin-umkm-naik-kelas-jadi-
konglomerat-daerah
15. Bahwa dalam melakukan diversifikasi usaha, Pemohon I dan Pemohon II—
seperti halnya pelaku usaha lainnya—harus memikirkan badan usaha apa
yang akan digunakan untuk melakukan usaha pertambangan. Banyak faktor
yang harus dipertimbangkan, antara lain: apakah menggunakan struktur PT
yang sudah ada, membuat Special Purpose Vehicle (SPV), atau bahkan
melakukan usaha secara perseorangan. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon
II juga perlu memikirkan besaran nilai investasi, kemungkinan mitra kerja
sama, dan calon investor. Untuk menentukan hal-hal tersebut, harus ada
kerangka regulasi yang jelas terlebih dahulu, karena untuk mewujudkan
langkah
awal
usaha—
misalkan
membentuk
badan
usaha—juga
memerlukan modal yang tidak sedikit. Pemohon I dan Pemohon tidak serta-
merta langsung memiliki badan usaha pertambangan; kemungkinan besar ia
memerlukan langkah-langkah bisnis tertentu, perencanaan yang matang,
dan modal yang cukup untuk mewujudkannya.
16. Bahwa di tengah proses diversifikasi usaha yang sedang disiapkan,
Pemohon I dan Pemohon II menyadari bahwa tidak hanya subjek afirmasi
yang diberikan instrumen prioritas untuk memperoleh IUP oleh pemerintah.
Ternyata selain subjek afirmasi yang memang membutuhkan uluran tangan
pemerintah, terdapat pula subjek “badan usaha swasta” yang diberikan
akses prioritas dengan menjadikan hilirisasi sebagai instrumen hukumnya.
Hal itu jelas termaktub pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
Minerba, sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1)
WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada
BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
Pasal 60B ayat (1)
WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
17. Bahwa subjek “badan usaha swasta” sebagaimana dimaksud pada pasal a
quo sejatinya bukanlah subjek afirmatif yang melekat pada dirinya suatu
kondisi yang memungkinkan subjek hukum dimaksud mengalami
marginalisasi atau terpinggirkan sehingga membutuhkan instrumen prioritas
dalam mendapatkan IUP, layaknya UMKM, koperasi, atau badan usaha milik
11
ormas keagamaan. Dengan itu, pasal a quo mengonstruksi skema afirmasi
prioritas untuk badan usaha swasta dengan instrumen hilirisasi.
18. Bahwa subjek “badan usaha swasta” dapat dimaknai secara luas meliputi
sejumlah badan usaha yang tergolong “kecil” hingga yang tergolong “besar”
secara permodalan dan finansial, serta dapat pula meliputi badan usaha
asing. Artinya, instrumen pemberian prioritas IUP ke depan dapat diberikan
kepada badan usaha apa saja, kendati badan usaha dimaksud tidak
membutuhkan instrumen afirmasi. Dengan ketentuan pasal a quo, badan
usaha yang sudah mapan secara finansial dan badan usaha asing pun dapat
memperoleh pemberian prioritas layaknya subjek afirmasi pada Pasal 51
ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba.
19. Bahwa di sinilah letak kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II.
Jika subjek badan usaha swasta (secara umum) mendapat instrumen
pemberian IUP secara prioritas melalui pasal a quo, maka dapat dipastikan
peluang Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan prioritas IUP
semakin sempit, bahkan menjadi tertutup. Hal itu terjadi karena dalam proses
memperoleh prioritas IUP dari pemerintah, Pemohon I dan Pemohon II tidak
hanya harus bersaing dengan subjek afirmasi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, melainkan juga harus
berhadapan dengan subjek badan usaha swasta yang tidak terhitung jumlah
dan kapasitas berusahanya—serta juga tidak layak mendapat instrumen
prioritas. Sedangkan jumlah IUP yang tersedia sangatlah terbatas dengan
kisaran jumlah 4.634 (Bukti P-7).
20. Bahwa dengan jumlah IUP yang terbatas, bagaimana nasib dan peluang
Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan prioritas IUP jika subjek
hukumnya tidak hanya berupa subjek afirmasi yang memang benar-benar
membutuhkan instrumen prioritas, tetapi juga meliputi subjek “badan usaha
swasta” secara luas yang tidak terbatas jumlahnya yang bisa saja juga
berupa badan usaha swasta asing. Terlebih, jika mengacu pada ketentuan
yang ada, mekanisme yang ditentukan adalah berupa pemberian prioritas
tanpa lelang yang sarat dengan favoritisme dan praktik etatisme. Jika
demikian, bagaimana pemerintah menjamin bahwa mekanisme pemberian
prioritas kepada subjek afirmasi [Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (2)] dan
subjek badan usaha swasta [Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)]
12
dilakukan secara berkeadilan dan objektif? Bagaimana pemerintah akan
menjamin peluang berusaha secara prioritas kepada subjek afirmasi jika
kenyataannya Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) juga memberikan
mekanisme afirmatif serupa kepada badan usaha swasta yang luas
jangkauannya?
Apakah
benar
komitmen
pemerintah
untuk
“menaikkelaskan” tukang bakso jika terhadap badan usaha swasta yang
mapan secara permodalan dan finansial pun juga diberikan instrumen
afirmatif serupa?
21. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, keberlakuan frasa “dan badan usaha
swasta” pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba tidak
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil menyangkut pemberian
prioritas IUP kepada subjek afirmasi seperti Pemohon I dan Pemohon II.
Pasalnya, instrumen prioritas tidak hanya diberikan kepada subjek afirmasi
yang benar-benar membutuhkan, melainkan juga diberikan kepada subjek
“badan usaha swasta” yang luas sekali jangkauannya.
22. Bahwa terlebih, pemberian prioritas kepada badan usaha swasta pada pasal
a quo pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya
praktik-praktik yang tidak adil. Hal ini disebabkan karena pemberian prioritas
IUP dilakukan tanpa lelang sehingga sangat rentan terhadap unsur
subjektivitas, diskresi yang berlebihan, dan intervensi kepentingan pihak-
pihak tertentu. Dalam konteks ini, tidak ada mekanisme kontrol yang
memadai untuk memastikan bahwa badan usaha swasta yang memperoleh
IUP secara prioritas tersebut benar-benar dipilih berdasarkan kriteria yang
objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, mekanisme
prioritas tanpa lelang justru membuka peluang bagi badan usaha swasta
yang memiliki kedekatan khusus dengan pemerintah—baik kedekatan
politik, ekonomi, maupun personal—untuk memperoleh privilege atau hak
istimewa dalam mendapatkan IUP.
23. Bahwa konsekuensi logisnya, hanya badan usaha swasta yang memiliki
kedekatan khusus dengan pemerintah—yang dalam praktiknya seringkali
disebut sebagai "kroni" atau "kelompok tertentu yang memiliki akses
privilege"—yang akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan
pemberian prioritas IUP. Badan usaha swasta yang memiliki hubungan baik
dengan
pejabat
pemerintah
akan
dengan
mudah
mendapatkan
13
rekomendasi, dukungan,
atau bahkan penetapan
langsung untuk
memperoleh IUP tanpa harus bersaing secara fair dengan pelaku usaha
lainnya.
24. Bahwa sementara itu, Pemohon I dan Pemohon II sebagai pelaku usaha
yang tidak memiliki akses kedekatan khusus dengan pemerintah akan
menghadapi hambatan struktural yang sangat besar dalam memperoleh
prioritas IUP. Meskipun para Pemohon telah mempersiapkan segala
persyaratan
teknis,
administratif,
dan
finansial
untuk
mengajukan
permohonan IUP, namun tanpa adanya akses istimewa kepada pemerintah,
peluang Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan prioritas IUP
menjadi sangat kecil atau bahkan tertutup sama sekali. Hal ini sangat jelas
menimbulkan ketidakadilan yang nyata, karena kesempatan untuk
mengelola sumber daya alam bukan lagi ditentukan oleh kelayakan objektif
dari pemohon, melainkan ditentukan oleh faktor-faktor subjektif seperti
kedekatan politik dan akses personal kepada pengambil kebijakan. Kondisi
ini jelas merugikan Pemohon I dan Pemohon II dalam kapasitasnya sebagai
pelaku usaha yang berhak atas kesempatan berusaha yang adil dan
berkepastian secara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
25. Bahwa pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta mengakibatkan
tidak adanya kesempatan berusaha yang adil bagi Pemohon I dan pemohon
II. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 mengamanatkan agar kekayaan
alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI 1945 mensyaratkan dilaksanakannya perekonomian
nasional yang berdasar kepada prinsip efisiensi keadilan. Dengan demikian
seharusnya tidak ada ruang bagi favoritisme penguasa. Pemberian prioritas
IUP pada pasal a quo justru menegasikan prinsip keadilan dan demokrasi
ekonomi.
26. Bahwa selain itu, ketentuan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba sebagai salah satu
pertimbangan dalam pemberian prioritas IUP juga menjadi persoalan yang
merugikan Pemohon I dan Pemohon II. Frasa dimaksud pada hakikatnya
merupakan pintu masuk yang sangat lebar bagi kepentingan negara-negara
asing untuk menguasai dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia,
14
khususnya mineral kritikal yang menjadi komoditas strategis dalam era
transisi energi global saat ini. Ketentuan ini menjadi terjustifikasi saat
dikaitkan dengan konteks geopolitik dan geo-ekonomi terkini, di mana
Indonesia telah menandatangani berbagai kesepakatan bilateral dengan
negara-negara maju, termasuk kesepakatan resiprokal dengan Amerika
Serikat (AS) terkait mineral kritikal, yang di dalamnya terdapat komitmen
Indonesia untuk menyediakan akses terhadap mineral kritikal yang
dibutuhkan oleh industri AS, khususnya untuk mendukung program transisi
energi dan kendaraan listrik mereka (Bukti P-8).
27. Bahwa kesepakatan resiprokal antara Indonesia dengan AS terkait mineral
kritikal tersebut, jika dihubungkan dengan ketentuan frasa “dan/atau global”
pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba
telah menciptakan mekanisme hukum yang memungkinkan AS atau negara-
negara asing lainnya memperoleh akses prioritas terhadap sumber daya
mineral Indonesia. Logika hukumnya adalah sebagai berikut: AS sebagai
salah satu negara tujuan ekspor produk hilirisasi mineral Indonesia
merupakan bagian dari rantai pasok global; dalam kesepakatan resiprokal,
Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan mineral kritikal kepada AS;
dengan
menggunakan
justifikasi
pemenuhan
rantai
pasok
global
sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum
yang kuat untuk memberikan prioritas IUP kepada badan usaha swasta,
seperti Penanaman Modal Asing (PMA) yang dan yang lainnya guna
memastikan pasokan mineral kritikal kepada AS dapat terpenuhi. Dengan
kata lain, ketentuan frasa "dan/atau global" dalam pasal a quo telah
memberikan legitimasi hukum bagi pemberian prioritas kepada kepentingan
asing untuk menguasai sumber daya mineral Indonesia dengan dalih
mendukung rantai pasok global.
28. Bahwa dapat kita simulasikan berlakunya ketentuan a quo sebagai berikut.
AS membutuhkan pasokan nikel untuk industri baterai kendaraan listrik
mereka. Sedangkan Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan
nikel terbesar di dunia. Dalam kesepakatan resiprokal antara Indonesia-AS,
Amerika dapat meminta akses prioritas terhadap nikel Indonesia dengan
menggunakan dasar ketentuan Pasal 51B ayat (2) huruf d Pasal 60B ayat
(2) huruf d UU Minerba. Atas ketentuan itu pula, Pemerintah pun dapat
15
memberikan IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi secara prioritas
(tanpa melalui lelang) kepada perusahaan PMA yang dimiliki oleh korporasi
Amerika atau kepada perusahaan patungan yang didominasi modal Amerika
dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global. Padahal hal
itu bagian dari skenario pemenuhan bahan nikel pada program transisi
energi AS. Dalam skenario ini, perusahaan-perusahaan Amerika akan
mendapatkan akses istimewa untuk mengeksploitasi nikel Indonesia,
sementara pelaku usaha seperti Pemohon I dan Pemohon II akan
terpinggirkan dan kehilangan kesempatan untuk mengelola sumber daya
alam bangsanya sendiri.
29. Bahwa dengan demikian, ketentuan frasa “dan/atau global” pada hakikatnya
telah membentangkan karpet merah bagi negara-negara asing, khususnya
AS, untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia dengan legitimasi
hukum yang kuat. Jika pintu prioritas ini dibuka lebar-lebar dengan
menggunakan justifikasi pemenuhan rantai pasok global, maka pemberian
IUP tidak lagi didasarkan pada kepentingan nasional dan kesejahteraan
rakyat Indonesia, melainkan didasarkan pada kepentingan negara-negara
asing Akibatnya, sumber daya alam Indonesia yang seharusnya dikelola
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, justru akan dieksploitasi
untuk kepentingan industri dan kesejahteraan rakyat negara-negara asing.
30. Bahwa mengingat jumlah IUP yang sangat terbatas, keberlakuan frasa
"dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU Minerba akan semakin mempersempit ruang dan kesempatan
berusaha Pemohon I dan Pemohon II untuk memperoleh prioritas IUP.
Pasalnya, Pemohon I dan Pemohon II bisa saja harus bersaing badan usaha
swasta asing yang sama-sama diberikan akses prioritas IUP. Dengan kata
lain, kue IUP yang sudah terbatas akan terbagi lagi untuk memenuhi
kepentingan asing yang mengatasnamakan rantai pasok global, sehingga
porsi yang tersisa untuk pelaku usaha domestik seperti Pemohon I dan
Pemohon II menjadi semakin kecil.
31. Bahwa hal ini jelas-jelas merugikan Pemohon I dan Pemohon II sebagai
pelaku usaha dan merupakan perorangan warga Indonesia. Memang sudah
seharusnya Pemohon I dan Pemohon II mendapat prioritas dalam
mengakses dan mengelola sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-
16
besar kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945. Bukan sebaliknya yang justru memberikan akses
prioritas serupa kepada kepentingan asing.
32. Bahwa untuk menjelaskan adanya sifat kerugian konstitusional Pemohon I
dan Pemohon II sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK
7/2025, perlu dijelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II bersifat potensial yang dalam penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi apabila ketentuan frasa "dan badan usaha swasta" pada Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) serta frasa "dan/atau global" pada Pasal
51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba tetap berlaku.
33. Bahwa kerugian potensial dimaksud dapat dipastikan terjadi berdasarkan
serangkaian fakta dan kondisi objektif yang tidak terbantahkan. Pertama,
Pemohon I dan Pemohon II adalah pelaku usaha swasta yang saat ini tengah
mempersiapkan diversifikasi usaha ke sektor pertambangan dengan
menyiapkan struktur modal, SDM kompeten, business plan komprehensif,
dan dokumen persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan IUP.
Kedua, jumlah IUP yang tersedia sangat terbatas dengan kisaran 4.634 izin,
sehingga persaingan untuk memperoleh prioritas IUP akan sangat ketat,
bahkan tidak mungkin. Ketiga, dengan berlakunya pasal a quo, Pemohon I
dan Pemohon II tidak hanya harus bersaing dengan subjek afirmatif (UMKM,
koperasi, badan usaha milik ormas keagamaan) sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, tetapi juga harus
berhadapan dengan subjek "badan usaha swasta" yang sangat luas
cakupannya—mulai dari badan usaha kecil hingga besar yang mapan secara
permodalan dan finansial, termasuk badan usaha asing—yang sama-sama
diberikan akses prioritas IUP tanpa melalui mekanisme lelang yang objektif
dan transparan.
34. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, dapat dipastikan bahwa peluang
Pemohon I dan Pemohon II untuk memperoleh prioritas IUP akan semakin
sempit atau bahkan tertutup sama sekali, mengingat mekanisme pemberian
prioritas tanpa lelang sangat rentan terhadap praktik favoritisme, kronisme,
dan subjektivitas yang menguntungkan badan usaha swasta yang memiliki
kedekatan khusus dengan pemerintah, sementara Pemohon I dan Pemohon
17
II yang tidak memiliki akses istimewa tersebut akan menghadapi hambatan
struktural yang nyata dalam memperoleh prioritas IUP.
35. Bahwa terjadinya kerugian potensial tersebut semakin diperkuat oleh adanya
frasa "dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat
(2) huruf d UU Minerba yang dapat membuka pintu lebar-lebar bagi
kepentingan asing untuk menguasai sumber daya mineral Indonesia dengan
legitimasi hukum yang kuat. Ketentuan ini, apabila dikaitkan dengan konteks
kesepakatan resiprokal antara Indonesia dengan AS terkait mineral kritikal,
menciptakan mekanisme hukum yang memungkinkan negara-negara asing
memperoleh akses prioritas terhadap sumber daya mineral Indonesia
dengan dalih pemenuhan rantai pasok global. Dengan jumlah IUP yang
sangat terbatas, alokasi prioritas kepada kepentingan asing tersebut secara
matematis dan logis akan semakin mempersempit ruang dan kesempatan
bagi Pemohon I dan Pemohon II sebagai pelaku usaha domestik untuk
memperoleh prioritas IUP. Oleh karena itu, kerugian potensial tersebut
berupa tertutupnya kesempatan berusaha yang adil dan berkepastian hukum
untuk mengelola sumber daya alam Indonesia.
36. Bahwa untuk menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan
berlakunya frasa "dan badan usaha swasta" dan frasa "dan/atau global" pada
pasal a quo sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK
7/2025, perlu terlebih dahulu diuraikan kedudukan hukum Pemohon I dan
Pemohon II dalam kaitannya dengan frasa "badan usaha swasta" dalam UU
Minerba.
37. Bahwa Mahkamah dalam perkara 77/PUU-XXII/2024 pernah menguji
konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang mempersoalkan
adanya penawaran prioritas IUP bagi organisasi kemasyarakatan
keagamaan. Yang menarik dari putusan tersebut adalah bahwa meskipun
norma yang diuji sama sekali tidak menyebutkan istilah "ormas keagamaan"
secara eksplisit—norma tersebut hanya menyatakan "melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas" yang bersifat interpretatif—dan objek
pengujian adalah norma dalam undang-undang bukan dalam PP 25/2024,
namun ormas keagamaan yang notabene adalah badan hukum dan bukan
badan usaha tetap diakui kepentingannya dan diundang untuk memberikan
18
keterangan baik di Mahkamah maupun di DPR. Jika ormas keagamaan yang
bukan badan usaha dapat diakui legal standing-nya, maka tidak ada alasan
bagi Pemohon I dan Pemohon UU sebagai orang perseorangan yang
merupakan rakyat dan pelaku usaha justru dipertanyakan kedudukan
hukumnya?
38. Bahwa pasalnya, ormas keagamaan dapat membentuk badan usaha untuk
menjalankan
kegiatan
usaha
pertambangan
setelah
UU
Minerba
memperbolehkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapatkan
prioritas konsesi tambang, ormas keagamaan dapat mendirikan PT
berbadan hukum khusus untuk menyelenggarakan usaha pertambangan.
Namun yang penting dicatat adalah bahwa meskipun ormas keagamaan
belum mendirikan PT berbadan hukum tersebut, ormas keagamaan tetap
dianggap memiliki kepentingan dan kedudukan hukum sebagaimana
dibuktikan dari diberikannya kesempatan untuk memberikan keterangan di
Mahkamah.
39. Bahwa logika yang sama, Pemohon I dan Pemohon II sesungguhnya adalah
subjek hukum yang sama dengan ormas keagamaan. Perbedaan
fundamental hanyalah pada bentuk subjek hukumnya: ormas keagamaan
merupakan rechtsperson (badan hukum), sedangkan Pemohon I dan
Pemohon II adalah naturlijk person (orang perorangan). Substansi
kepentingan mereka dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan
akses terhadap izin usaha pertambangan adalah sama.
40. Bahwa berdasarkan prinsip a prinsip kesetaraan di hadapan hukum, apabila
ormas keagamaan sebagai badan hukum diakui kepentingannya meskipun
belum memiliki badan usaha khusus pertambangan, maka makna "badan
usaha swasta" pada pasal a quo harus diinterpretasikan secara inklusif untuk
mencakup pelaku usaha baik yang telah memiliki badan usaha/hukum
khusus (pertambangan), yang ingin melakukan diversifikasi usaha, maupun
yang berencana akan memiliki badan usaha, in casu Pemohon I dan
pemohon II. Hal ini diperkuat oleh bukti empiris yang menunjukkan bahwa
pelaku usaha perseorangan memang dimungkinkan untuk terlibat dalam
sektor pertambangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian
ESDM melalui laman https://modi.esdm.go.id, terbukti terdapat pemegang
IUP pertambangan yang menggunakan nama perseorangan (Bukti P-9).
19
Fakta empiris ini secara konkret membuktikan bahwa perusahaan
perseorangan atau bahkan orang perseorangan memang dimungkinkan
secara hukum untuk memperoleh IUP dalam praktik penyelenggaraan
pertambangan di Indonesia.
41. Bahwa dengan demikian, tidak ada alasan yang logis baik secara yuridis
maupun faktual untuk meniadakan kepentingan hukum Pemohon I dan
Pemohon II. Sebagai rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pelaku usaha
dijamin haknya oleh Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Maka setiap aturan yang menjadi persoalan
konstitusional bagi kepentingan hukum Pemohon I dan Pemohon II untuk
melakukan diversifikasi usaha, Pemohon I dan Pemohon II memiliki
kedudukan hukum dan kepentingan untuk mempersoalkannya.
42. Bahwa untuk itu Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan a quo.
Pasalnya, frasa "dan badan usaha swasta" pada pasal a quo menjadikan
lingkup subjek yang berhak memperoleh prioritas IUP meluas hingga
mencakup seluruh badan usaha swasta secara umum sehingga otomatis
mempersempit ruang kompetisi bagi Pemohon I dan Pemohon II. Perluasan
subjek prioritas ini diperparah oleh berlakunya frasa "dan/atau global" yang
memberikan legitimasi hukum bagi pemberian IUP prioritas kepada badan
usaha asing. Hal ini jelas akan semakin mengurangi jatah yang tersisa bagi
pelaku usaha domestik seperti Pemohon I dan Pemohon II. Selain itu,
mekanisme prioritas tanpa lelang yang diatur dalam pasal a quo
menciptakan sistem yang rentan terhadap praktik favoritisme dan kronisme,
di mana hanya badan usaha swasta yang memiliki kedekatan khusus
dengan pemerintah yang akan memperoleh prioritas IUP, sementara
Pemohon I dan Pemohon II yang tidak memiliki akses istimewa tersebut akan
tereliminasi untuk mendapat kesempatan berusaha.
43. Bahwa kerugian dimaksud secara spesifik diakibatkan berlakunya pasal a
quo yang memperluas subjek prioritas secara tidak proporsional, membuka
pintu bagi dominasi kepentingan asing, dan menciptakan mekanisme tanpa
lelang yang tidak berkeadilan, sehingga menghilangkan jaminan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta mengingkari amanat
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa pengelolaan sumber
20
daya alam harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Indonesia dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan
demokrasi ekonomi.
44. Bahwa untuk menjelaskan adanya kemungkinan kerugian yang didalilkan
tidak akan terjadi lagi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf e
PMK 7/2025, maka apabila frasa "dan badan usaha swasta" dan frasa
"dan/atau global" pada pasal a quo dibatalkan oleh Mahkamah, persaingan
untuk memperoleh prioritas IUP akan kembali terbatas hanya pada subjek
afirmatif yang benar-benar membutuhkan, sehingga peluang Pemohon I dan
Pemohon II akan kembali terbuka secara adil dan berkepastian hukum
karena harus bersaing dengan badan usaha yang setara yang secara an sich
memang sama-sama membutuhkan afirmasi pemerintah. Dengan demikian,
tanpa adanya ketentuan frasa "dan badan usaha swasta" serta frasa
"dan/atau global" pada pasal a quo, kerugian konstitusional berupa
tertutupnya kesempatan berusaha yang adil akibat harus bersaing dengan
subjek badan usaha swasta umum dan bayang-bayang dominasi badan
usaha asing untuk memperoleh prioritas IUP tidak akan terjadi.
Kerugian Hak Konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV sebagai
Guru Honorer yang Berhak atas Manfaat Pengelolaan Sumber Daya
Alam
45. Bahwa untuk menjelaskan adanya hak konstitusional Pemohon III dan
Pemohon IV yang dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa Pemohon III
dan Pemohon IV adalah seorang guru honorer di Sekolah Alam Tunas
Cendikia. Pemohon III dan Pemohon IV merupakan guru shadow (shadow
teacher) yang membimbing dan mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK).
Tugas tersebut tentu tidaklah mudah. Belum lagi jarak tempuh antara tempat
tinggal dengan posisi sekolah yang harus menempuh jarak kurang lebih 8,4
km. Dengan tugasnya itu, Pemohon III dan Pemohon IV digaji dengan
nominal 925.000,00/bulan (Bukti P.8). Tentu kondisi yang demikian itu
tidaklah mudah mengingat tugas pokok yang harus dijalankan juga cukup
berat, di antaranya menciptakan lingkungan sekolah inklusi, memberikan
dukungan personal, mengajarkan adaptasi dengan lingkungan, dan
21
mengembangkan keterampilan sosial-emosional serta kemandirian siswa
ABK.
46. Bahwa dalam kapasitasnya itu, Pemohon I dan Pemohon II berhak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar sebagai guru
demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin pada Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945. Secara spesifik pula hak dimaksud tersebut juga
ditegaskan melalui ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) UU Nomor Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan, “Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
masyarakat”.
47. Bahwa oleh karena itu, pemerintah berkewajiban secara konstitusional untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana dijamin pada Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945. Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 juga
mewajibkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan untuk
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kedua ketentuan konstitusional ini
menciptakan setidak-tidaknya dua kewajiban konstitusional bagi negara,
yaitu; (i) kewajiban menyediakan anggaran pendidikan yang memadai; dan
(ii) kewajiban untuk memajukan ilmu pengetahuan.
48. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan sumber
pendapatan yang memadai dan berkelanjutan yang setidak-tidaknya
diperoleh dari dua kategori pendapatan, yaitu; (i) penerimaan pajak; dan (ii)
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang salah satu komponennya
adalah dividen dari BUMN. Entitas BUMN menjadi instrumen negara dalam
mengelola kekayaan alam dan sumber daya strategis, memiliki peran vital
dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme dividen, bagi
hasil, dan penyetoran laba yang seharusnya dapat menjadi sumber
pembiayaan signifikan bagi anggaran pendidikan.
49. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, Pemohon III dan Pemohon IV berhak
mendapat manfaat dari pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah
melalui alokasi anggaran di bidang pendidikan, di mana setidak-tidaknya hak
22
konstitusional dimaksud dilandasi dari ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapatkan
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Pasal 31 ayat (4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
50. Bahwa untuk menjelaskan hak konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV
dirugikan oleh berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa
keberlakuan frasa "dan badan usaha swasta" pada Pasal 51B ayat (1) dan
Pasal 60B ayat (1) UU Minerba mengakibatkan terjadinya swastanisasi
sektor pertambangan yang dilakukan secara prioritas. Swastanisasi
dimaksud terjadi karena pasal a quo memberikan akses prioritas kepada
badan usaha swasta untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme
lelang yang kompetitif dan transparan, sehingga porsi penguasaan wilayah
pertambangan mineral dan batubara secara bertahap akan terus didominasi
oleh sektor swasta. Padahal sektor pertambangan merupakan salah satu
sumber pendapatan negara yang sangat besar, baik melalui mekanisme
pajak, royalti, maupun dividen dari BUMN yang bergerak di sektor
pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk,
PT Timah Tbk, PT Freeport Indonesia, dan BUMN pertambangan lainnya.
51. Bahwa dengan adanya instrumen pemberian prioritas IUP kepada badan
usaha swasta sebagaimana diatur dalam pasal a quo, wilayah-wilayah
pertambangan yang seharusnya dikelola untuk memaksimalkan perolehan
dividen bagi negara, justru dialihkan kepada sektor swasta yang orientasinya
adalah memaksimalkan keuntungan pemegang saham privat. Akibatnya,
23
dividen BUMN di bidang pertambangan akan semakin berkurang secara
signifikan karena area operasi dan potensi cadangan mineral yang dapat
dikelola oleh BUMN dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha
swasta. Penurunan dividen BUMN bidang pertambangan merupakan
konsekuensi logis dari mekanisme swastanisasi secara prioritas yang
dilegitimasi oleh pasal a quo. Hal itu mengingat jumlah IUP yang tersedia
sangat terbatas sehingga setiap IUP yang diberikan kepada swasta secara
otomatis mengurangi peluang BUMN untuk mengelola sumber daya mineral
dan batubara.
52. Bahwa hal dimaksud akan berdampak langsung dan nyata terhadap
kapasitas fiskal negara, khususnya terhadap Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang menjadi salah satu komponen utama dari APBN. Jika
jatah pengelolaan BUMN berkurang akibat adanya akses prioritas bagi
badan usaha swasta dalam memperoleh IUP, maka dapat dipastikan total
penerimaan APBN akan mengalami penurunan atau setidak-tidaknya
mengalami stagnasi pertumbuhan, yang pada gilirannya akan berdampak
pada kemampuan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Dalam
kondisi demikian itu, tentu anggaran pendidikan juga akan mengalami
stagnasi, sehingga upaya peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru
honorer seperti Pemohon III dan Pemohon IV, menjadi tertunda dan
terhambat.
53. Bahwa akibatnya, nasib Pemohon III dan Pemohon IV yang saat ini hanya
menerima gaji sebesar Rp925.000,00 per bulan dengan beban kerja yang
sangat berat sebagai shadow teacher bagi anak berkebutuhan khusus, tidak
akan kunjung lebih baik dari kondisi sekarang, bahkan berpotensi semakin
memburuk jika tren swastanisasi pertambangan terus berlanjut tanpa kontrol
konstitusional.
54. Bahwa kerugian dimaksud semakin diperparah oleh berlakunya frasa
"dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU Minerba yang menjadikan pemenuhan rantai pasok global
sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian prioritas IUP. Dengan
berlakunya ketentuan a quo, yang terjadi bukan hanya swastanisasi sektor
pertambangan, melainkan juga liberalisasi dengan pembukaan akses
24
seluas-luasnya bagi badan usaha asing untuk menguasai sumber daya
mineral dan batubara Indonesia. Frasa "dan/atau global" memberikan
justifikasi hukum bagi pemerintah untuk memberikan prioritas IUP kepada
badan usaha asing dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok
global, yang dalam praktiknya seringkali berarti memenuhi kepentingan
industri negara-negara maju seperti AS atau negara-negara lain yang
membutuhkan pasokan mineral kritikal untuk program transisi energi dan
industrialisasi mereka.
55. Bahwa dengan mekanisme ini, sumber daya alam Indonesia yang
seharusnya dikelola oleh negara melalui BUMN untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945, justru dieksploitasi oleh korporasi asing yang keuntungannya
mengalir ke luar negeri dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi
penerimaan negara Indonesia. Bahkan, badan usaha asing yang beroperasi
di Indonesia seringkali memanfaatkan berbagai skema penghindaran pajak,
transfer pricing, dan insentif fiskal sehingga kontribusi mereka terhadap
APBN jauh lebih kecil dibandingkan jika wilayah pertambangan tersebut
dikelola langsung oleh BUMN yang seluruh dividennya masuk ke kas negara.
56. Bahwa liberalisasi sektor pertambangan melalui ketentuan frasa "dan/atau
global" pada pasal a quo jelas dapat merugikan Pemohon III dan Pemohon
IV yang bertugas mendidik anak bangsa dengan gaji yang pas-pasan dan
kondisi kerja yang sangat berat. Di saat Pemohon III dan Pemohon IV—
beserta jutaan guru honorer lainnya di seluruh Indonesia—berharap ada
uluran tangan negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui
peningkatan anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan negara
atas pengelolaan sumber daya alam, justru ketentuan a quo memberikan
akses prioritas kepada badan usaha asing untuk ikut menikmati kekayaan
alam Indonesia secara mudah, cepat, dan tanpa kompetisi yang fair.
Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan yang
seharusnya dapat dioptimalkan melalui pengelolaan BUMN untuk kemudian
dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan guru dan pendidikan nasional,
justru mengalir ke kantong korporasi asing dan pemegang saham swasta
yang tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk menyejahterakan rakyat
Indonesia.
25
57. Bahwa situasi ini menciptakan paradoks yang sangat ironis dan tidak adil. Di
satu sisi, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai guru yang mendidik generasi
penerus bangsa dengan penuh pengorbanan harus bertahan dengan gaji
Rp925.000,00 per bulan dan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai, di
sisi lain badan usaha asing dan swasta besar diberikan akses prioritas untuk
mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang seharusnya menjadi sumber
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para guru. Dengan
demikian, keberlakuan frasa "dan badan usaha swasta" serta frasa "dan/atau
global" pada pasal a quo telah menciptakan mekanisme hukum yang secara
sistematis merampas hak konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV untuk
menikmati manfaat pengelolaan sumber daya alam melalui alokasi anggaran
pendidikan yang memadai sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, serta mengingkari amanat Pasal 33 ayat
(3) dan ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa pengelolaan kekayaan alam harus
ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
58. Bahwa untuk menjelaskan adanya sifat kerugian konstitusional Pemohon III
dan Pemohon IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK
7/2025, perlu dijelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon III dan
Pemohon IV bersifat potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Pasalnya, Pemohon III dan Pemohon IV yang sangat
bergantung pada alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah untuk
peningkatan kesejahteraannya, sehingga setiap kebijakan yang berdampak
pada penurunan atau stagnasi anggaran pendidikan akan secara tidak
langsung mempengaruhi kondisi ekonomi dan kesejahteraan Pemohon III
dan Pemohon IV. Sektor pertambangan mineral dan batubara merupakan
salah satu kontributor terbesar bagi penerimaan negara melalui mekanisme
dividen BUMN. Memberikan akses prioritas kepada badan usaha swasta dan
badan usaha asing untuk memperoleh IUP tanpa melalui lelang, maka
secara matematis dan logis wilayah pertambangan yang seharusnya dapat
dikelola oleh BUMN untuk menghasilkan dividen bagi negara akan berkurang
secara signifikan. Secara tidak langsung, swastanisasi dan liberalisasi akibat
ketentuan a quo akan berdampak langsung pada penurunan atau stagnasi
total penerimaan PNBP, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kapasitas
26
fiskal negara dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sebagaimana
diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
59. Dalam kondisi di mana anggaran pendidikan mengalami stagnasi atau
penurunan nilai riil akibat berkurangnya penerimaan negara dari sektor
pertambangan, maka upaya peningkatan kesejahteraan guru, termasuk
peningkatan gaji guru honorer seperti Pemohon III dan Pemohon IV akan
terhambat sehingga kondisi ekonomi Pemohon III dan Pemohon IV tidak
akan mengalami perbaikan yang berarti. Dengan demikian, dalam penalaran
yang wajar dapat dipastikan bahwa keberlakuan pasal a quo akan
mengakibatkan Pemohon III dan Pemohon IV kehilangan kesempatan untuk
menikmati peningkatan kesejahteraan yang seharusnya dapat diperoleh
melalui optimalisasi pengelolaan pertambangan oleh BUMN yang dividennya
dialokasikan untuk anggaran pendidikan.
60. Bahwa untuk menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV dengan
berlakunya pasal yang diujikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(2) huruf d PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa BUMN sebagai instrumen
negara memiliki kesempatan besar untuk mengelola wilayah pertambangan
mineral dan batubara. Tetapi, berlakunya frasa "dan badan usaha swasta"
pada pasal a quo akan mendorong terjadinya swastanisasi sektor
pertambangan secara sistematis karena badan usaha swasta diberikan
akses prioritas untuk memperoleh IUP tanpa lelang. Akibatnya, wilayah
pertambangan yang seharusnya dikelola BUMN untuk menghasilkan dividen
bagi negara dialihkan kepada sektor swasta yang orientasinya adalah
memaksimalkan
keuntungan
pemegang
saham
privat.
Kemudian
swastanisasi ini diperparah oleh berlakunya frasa "dan/atau global" yang
mendorong adanya liberalisasi sumber daya pertambangan.
61. Bahwa akibat swastanisasi dan liberalisasi tersebut, dividen BUMN dari
sektor pertambangan akan mengalami penurunan karena area operasi dan
cadangan mineral yang dapat dikelola BUMN menjadi terbatas, sehingga
total PNBP yang menjadi komponen APBN mengalami stagnan. Akibatnya,
penurunan atau stagnasi PNBP berdampak langsung pada kapasitas fiskal
negara dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, sehingga meskipun
secara persentase tetap dialokasikan 20% dari APBN, namun nilai riilnya
27
mengalami stagnasi atau bahkan penurunan. Stagnasi anggaran pendidikan
tersebut pada gilirannya akan berdampak secara tidak langsung terhadap
tertutupnya kesempatan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk
Pemohon III dan Pemohon IV yang saat ini hanya menerima gaji yang
terbilang kecil per bulannya, sehingga kondisi ekonomi mereka tidak
mengalami perbaikan yang berarti.
62. Bahwa faktanya, Mahkamah melalui Putusan 77/PUU-XXII/2024 telah
memberikan preseden penting dalam mengakui kedudukan hukum warga
negara perorangan yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan
sumber daya alam, meskipun tidak terdapat hubungan langsung secara
teknis antara profesi pemohon dengan pasal yang diuji. Dalam perkara a
quo, Mahkamah menerima kedudukan hukum seorang warga negara yang
berprofesi sebagai dosen untuk mempersoalkan konstitusionalitas kebijakan
pertambangan, meskipun tidak ada korelasi langsung antara profesi
akademisi
dengan
kegiatan
usaha
pertambangan,
sebagaimana
pertimbangan berikut:
…Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimilikinya mempunyai hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena adanya pemberian prioritas WIUPK
kepada kelompok tertentu secara tidak adil yang berpotensi
menciptakan ketidaksetaraan dalam pengelolaan kekayaan alam
sehingga menyebabkan sumber daya alam tidak dapat dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (vide halaman 364-365).
63. Bahwa pengakuan Mahkamah ini didasarkan pada prinsip fundamental
bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk
menikmati manfaat pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dijamin
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan preseden tersebut, Mahkamah
seharusnya secara konsisten juga menerima kedudukan hukum Pemohon
III dan Pemohon IV yang merupakan guru honorer. Kerugian konstitusional
Pemohon III dan Pemohon IV bahkan jauh lebih konkret dan terukur
dibandingkan dengan kerugian yang dialami pemohon dalam perkara
77/PUU-XXII/2024, karena terdapat rantai kausalitas yang sistematis antara
keberlakuan frasa "dan badan usaha swasta" serta "dan/atau global" dalam
pasal a quo dengan kesejahteraan guru melalui mekanisme fiskal negara.
Pemberian akses prioritas kepada badan usaha swasta dan asing untuk
memperoleh IUP tanpa lelang akan secara matematis mengurangi wilayah
28
pertambangan yang dapat dikelola oleh BUMN, yang pada gilirannya akan
menurunkan dividen BUMN sebagai komponen penerimaan negara yang
menjadi salah satu sumber pembiayaan anggaran pendidikan.
64. Bahwa untuk menjelaskan adanya kemungkinan kerugian yang didalilkan
tidak akan terjadi lagi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf e
PMK 7/2025, maka apabila frasa "dan badan usaha swasta" dan frasa
"dan/atau global" pada pasal a quo dibatalkan oleh Mahkamah, kerugian
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon III dan Pemohon IV
tidak akan terjadi. BUMN sebagai instrumen negara dalam mengelola
kekayaan alam dapat memaksimalkan penguasaan dan pengelolaan wilayah
pertambangan mineral dan batubara untuk menghasilkan dividen yang
optimal bagi negara. Dengan meningkatnya dividen BUMN dari sektor
pertambangan akibat tidak adanya swastanisasi dan liberalisasi yang
sistematis, maka kapasitas fiskal negara dalam membiayai sektor pendidikan
akan
meningkat
secara
signifikan,
sehingga
upaya
peningkatan
kesejahteraan guru akan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk
direalisasikan.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Frasa “dan Badan Usaha swasta” Bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
1945
1. Bahwa persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
sebagai berikut:
1) Apakah subjek “badan usaha swasta” pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal
60B ayat (1) UU Minerba berhak mendapat instrumen prioritas jika
dihubungkan dengan prinsip perlakuan khusus pada Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945?
2) Apakah pilihan model atau mekanisme pemberian prioritas kepada badan
usaha swasta sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil pada
Pasal 28D ayat (1) serta prinisp efisiensi berkeadilan pada Pasal 33 ayat
(4)?
3) Jika demikian halnya, apakah ketentuan pemberian prioritas kepada
badan usaha swasta sejalan dengan prinsip penguasaan negara untuk
29
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945?
2. Bahwa untuk menjawab persoalan konstitusional pertama, perlu diuraikan
terlebih dahulu bahwa “prioritas” dalam pemberian IUP harus dimaknai
sebagai instrumen afirmatif negara terhadap kelompok-kelompok yang
memenuhi syarat sebagai subjek afirmasi. Hal demikian secara jelas
disebutkan Mahkamah pada Putusan 77/PUU-XXII/2024, sebagai berikut:
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus
dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai
tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara. Prioritas ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan
terhadap badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi juga diberikan
kepada pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan
sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan seperti
penambangan ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas"
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum [vide halaman 378].
3. Bahwa selain itu, hal yang perlu diuraikan juga adalah berkenaan dengan
konstruksi hukum UU Minerba. UU 2/2025 mengonstruksi mekanisme
pemberian prioritas kepada badan usaha selain BUMN/D dengan tiga (model)
instrumen afirmasi. Pertama, pemberian prioritas kepada badan usaha yang
secara ansich adalah subjek afirmasi, seperti UMKM, koperasi, badan usaha
milik ormas. Hal ini sebagaimana diatur melalui ketentuan Pasal 51 ayat (1)
dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba. Kedua, pemberian prioritas kepada badan
usaha swasta dengan menjadikan keunggulan dan kemandirian perguruan
tinggi sebagai instrumen afirmasi yang diatur melalui Pasal 51A ayat (1) dan
Pasal 60A ayat (1) UU Minerba. Ketiga, pemberian prioritas kepada badan
usaha swasta dengan menjadikan hiliriasasi sebagai instrumen afirmasi
sebagaimana diatyr pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
Minerba.
4. Bahwa jika menggunakan pendekatan sistematis terhadap konstruksi
pemberian prioritas kepada badan usaha selain BUMN/D pada UU Minerba,
tampak hanya instrumen pertama yang diberikan berdasarkan pertimbangan
yang secara inheren memang melekat suatu kondisi afirmatif pada diri
internal subjek hukum (UMKM, koperasi, badan usaha milik ormas
keagamaan). Sedangkan dua instrumen yang lainnya didasarkan pada
30
kondisi eksternal di luar pada subjek hukum “badan usaha swasta”. Hal ini
tampak dengan jelas karena Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) secara
jelas menyebutkan kualifikasi subjek afirmasi yang berhak mendapatkan
prioritas. Sedangkan Pasal 51A ayat (1), Pasal 60A ayat (1), Pasal 51B ayat
(1), dan Pasal 60B ayat (1) mengonstruksi subjek penerima prioritas IUP
dengan frasa “dan badan usaha swasta” secara umum yang luas sekali
jangkauannya. Karena itu, subjek dimaksud menggunakan instrumen di luar
pada dirinya sebagai pintu masuk memperoleh instrumen afirmasi, seperti
perguruan tinggi atau hilirisasi.
5. Bahwa
mengacu
pada
ketentuan
dimaksud,
apakah
ada
alasan
konstitusional yang dapat membenarkan bahwa hilirisasi dapat dijadikan
dasar instrumen afirmatif kepada badan usaha swasta?
6. Bahwa frasa "dan badan usaha swasta" pada pasal a quo tidak memberikan
definisi, batasan, atau kualifikasi yang jelas mengenai siapa yang dimaksud
dengan subjek dimaksud. Ketentuan ini berbeda secara diametral dengan
Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) yang secara eksplisit dan spesifik
menyebutkan subjek afirmasi. Ini menandakan bahwa "badan usaha swasta"
mengandung spektrum yang sangat luas dan tidak terbatas, meliputi: (i)
perseroan terbatas skala kecil hingga konglomerasi multinasional; (ii) badan
usaha swasta milik warga negara Indonesia maupun warga negara asing; (iii)
perusahaan yang baru berdiri hingga korporasi dengan aset triliunan rupiah;
(iv) badan usaha yang beroperasi secara lokal hingga perusahaan
transnasional dengan jejaring global.
7. Bahwa ketika subjek penerima prioritas tidak terdefinisi secara jelas,
mekanisme pemberian prioritas menjadi rentan terhadap: (i) interpretasi
subjektif dari otoritas pemberi izin yang dapat menimbulkan praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme; (ii) ketidakseragaman penerapan di tingkat daerah
yang berpotensi menciptakan disparitas perlakuan; dan (iii) konflik
kepentingan antara badan usaha swasta besar dengan BUMN/D yang justru
merupakan instrumen negara dalam penguasaan cabang produksi penting.
Yang lebih problematis dari ketidakjelasan subjek "badan usaha swasta"
adalah tidak adanya pembatasan eksplisit bahwa subjek dimaksud haruslah
berbentuk badan hukum Indonesia atau dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Hal ini membuka ruang interpretasi bahwa badan usaha swasta asing atau
31
badan usaha yang dikuasai modal asing dapat memperoleh prioritas dalam
pemberian IUP.
8. Bahwa untuk memahami mengapa subjek "badan usaha swasta" tidak layak
menerima instrumen afirmasi, terlebih dahulu harus dipahami esensi filosofis
dari kebijakan afirmatif itu sendiri. Instrumen afirmasi (affirmative action)
dalam filsafat hukum dan teori keadilan merupakan kebijakan yang dirancang
untuk memberikan perlakuan khusus (special treatment) kepada kelompok
tertentu yang secara historis dan struktural mengalami diskriminasi,
marginalisasi, atau ketidaksetaraan kesempatan. Tujuan utama dari
instrumen afirmasi adalah mencapai keadilan substantif (substantive
equality) atau kesetaraan hasil (equality of outcome), bukan sekadar
kesetaraan formal (formal equality) atau kesamaan perlakuan (equal
treatment).
9. Bahwa John Rawls dalam magnum opus-nya "A Theory of Justice"
merumuskan prinsip perbedaan (difference principle) yang menyatakan
bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika: (i)
memberikan keuntungan terbesar kepada anggota masyarakat yang paling
tidak beruntung (the least advantaged members of society); dan (ii) melekat
pada posisi dan jabatan yang terbuka bagi semua orang dalam kondisi
kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity). Prinsip Rawls
ini memberikan legitimasi moral bagi kebijakan afirmatif karena kebijakan
tersebut ditujukan untuk mengangkat posisi kelompok yang paling tidak
beruntung sehingga tercapai keadilan distributif, sebagaimana berikut:
First Principle: Each person has the same indefeasible claim to a fully
adequate scheme of equal basic liberties, compatible with the same
liberties for all; Second Principle: Social and economic inequalities must
be: (a) Attached to offices and positions open to all under fair equality of
opportunity; (b) To the greatest benefit of the least-advantaged members
of society (the difference principle) (John Rawls, A Theory of Justice,
1971; rev. ed. 1999)
10. Bahwa Ronald Dworkin dalam "Taking Rights Seriously" lebih lanjut
menjelaskan bahwa instrumen afirmasi merupakan manifestasi dari prinsip
"equal concern and respect" yang mengharuskan negara memperlakukan
semua warganya dengan perhatian dan penghormatan yang sama. Namun,
perhatian dan penghormatan yang sama tidak berarti perlakuan yang identik
(identical treatment), melainkan perlakuan yang proporsional dengan kondisi
32
dan kebutuhan masing-masing (proportional treatment). Kelompok yang
secara struktural mengalami disadvantage memerlukan perhatian khusus
untuk dapat mencapai posisi yang setara dengan kelompok yang secara
historis lebih diuntungkan.
11. Bahwa dalam konteks hukum Indonesia, prinsip afirmasi mendapat legitimasi
dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini harus dibaca
secara sistematis dengan Pasal 28D ayat (1) tentang perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Mahkamah dalam berbagai putusannya telah
menafsirkan bahwa "perlakuan yang sama" dalam Pasal 28D ayat (1) tidak
melarang perlakuan yang berbeda (differentiation) sepanjang perbedaan
perlakuan tersebut: (i) memiliki justifikasi rasional dan objektif; (ii)
proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai; (iii) tidak sewenang-
wenang atau arbitrer; dan (iv) ditujukan untuk mencapai tujuan konstitusional
yang legitimate, seperti keadilan sosial atau kesejahteraan umum. Dari
kerangka filosofis dan konstitusional ini, dapat ditarik beberapa kriteria
esensial yang harus dipenuhi agar suatu kelompok dapat menjadi subjek
legitimate dari kebijakan afirmatif.
1) Kerentanan struktural (structural vulnerability). Subjek afirmasi
haruslah kelompok yang secara sistemik dan struktural berada dalam
posisi yang tidak menguntungkan akibat hambatan-hambatan yang
bersifat institusional, bukan semata-mata karena pilihan individual.
Kerentanan ini bersifat inheren pada kondisi kelompok tersebut, seperti
keterbatasan akses terhadap modal, teknologi, pendidikan, atau jaringan
pasar.
2) Historis-marginalisasi (historical marginalization). Kelompok yang
layak mendapat afirmasi adalah kelompok yang secara historis mengalami
pengucilan, diskriminasi, atau ketidakadilan sistemik yang mengakibatkan
akumulasi ketidaksetaraan antar-generasi. Afirmasi berfungsi sebagai
reparasi (reparative justice) atas ketidakadilan masa lalu yang masih
berdampak hingga kini.
3) Ketimpangan akses dan kesempatan (inequality of access and
opportunity). Subjek afirmasi adalah kelompok yang tidak memiliki level
playing field yang sama dengan kelompok dominan dalam mengakses
sumber daya ekonomi, politik, atau sosial. Tanpa intervensi khusus,
33
kelompok ini akan terus tertinggal dalam kompetisi yang seolah-olah fair
namun sejatinya sudah timpang sejak awal.
4) Ketidakmampuan berkompetisi secara setara (inability to compete
equally). Kelompok yang layak mendapat afirmasi adalah kelompok yang
secara objektif tidak memiliki kapasitas untuk berkompetisi secara setara
dengan aktor-aktor dominan karena keterbatasan sumber daya, bukan
karena ketidakefisienan atau ketidakmampuan manajerial semata.
5) Tujuan pemberdayaan menuju kemandirian (empowerment towards
self-reliance). Afirmasi bukanlah bentuk privilese permanen, melainkan
instrumen sementara (temporary measure) yang dirancang untuk
memberdayakan kelompok marginal hingga mereka mampu berkompetisi
secara mandiri. Oleh karena itu, subjek afirmasi haruslah kelompok yang
secara potensial dapat tumbuh dan berkembang jika diberikan dukungan
khusus pada fase awal.
12. Bahwa jika kelima kriteria di atas diterapkan pada subjek yang disebutkan
dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, maka dengan
mudah dapat dilihat bahwa kelompok-kelompok ini memenuhi kriteria
sebagai subjek afirmasi. Pertama, UMKM secara struktural mengalami
kerentanan yang signifikan dalam sistem ekonomi kapitalis yang cenderung
oligopolistik. UMKM bisa menghadapi hambatan struktural seperti
keterbatasan akses terhadap permodalan karena tidak memiliki agunan yang
memadai dan dianggap berisiko tinggi oleh perbankan atau keterbatasan
akses terhadap teknologi dan inovasi karena ketiadaan dana untuk riset dan
pengembangan. Kedua, koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan
asas kekeluargaan secara inheren berbeda dengan badan usaha kapitalistik.
Koperasi menghadapi kesulitan struktural untuk berkompetisi karena tidak
dapat menarik investasi besar dari pasar modal dan cenderung memiliki
efisiensi yang lebih rendah dibanding korporasi yang profit-oriented. Ketiga,
badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan memiliki karakteristik
khusus sebagai entitas ekonomi yang tidak semata-mata berorientasi profit
tetapi juga mengemban misi sosial-keagamaan seperti pendidikan,
kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Badan usaha ini umumnya
menghadapi keterbatasan akses terhadap permodalan karena tidak dapat
menawarkan return on investment yang kompetitif dibanding badan usaha
34
murni komersial. Memberikan prioritas kepada badan usaha milik ormas
keagamaan adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting
organisasi masyarakat sipil dalam pembangunan sosial-ekonomi yang
inklusif dan berkeadilan.
13. Bahwa ketiga kategori subjek di atas—UMKM, koperasi, dan badan usaha
milik ormas keagamaan—memiliki karakteristik inheren yang membuat
mereka layak menerima instrumen afirmasi. Mereka adalah kelompok yang
secara struktural lemah, tidak memiliki akses setara terhadap sumber daya
ekonomi, dan memerlukan dukungan khusus untuk dapat berkompetisi
secara fair. Lebih penting lagi, pemberdayaan kelompok-kelompok ini
memiliki efek yang besar terhadap pemerataan ekonomi dan pengurangan
kesenjangan karena mereka beroperasi di tingkat grassroot dan langsung
menyentuh kehidupan masyarakat banyak.
14. Bahwa sebaliknya, "badan usaha swasta" sebagai kategori umum sama
sekali tidak memenuhi kriteria sebagai subjek afirmasi. Analisis kritis terhadap
karakteristik badan usaha swasta menunjukkan bahwa kategori ini adalah
antitesis dari subjek afirmatif berdasarkan beberapa argumentasi berikut.
15. Bahwa Pertama, tidak ada kerentanan struktural yang inheren pada "badan
usaha swasta". Subjek "badan usaha swasta" mencakup spektrum yang
sangat luas mulai dari startup yang baru berdiri hingga konglomerasi
multinasional dengan aset ratusan triliun rupiah. Tidak ada karakteristik
inheren yang membuat seluruh kategori "badan usaha swasta" berada dalam
posisi yang strukturally disadvantaged. Justru, dalam sistem ekonomi
kapitalis, badan usaha swasta adalah aktor dominan yang menguasai
sebagian besar sumber daya ekonomi. Dalam konteks sektor minerba,
perusahaan-perusahaan tambang swasta besar seperti Adaro Energy, Bumi
Resources, Harum Energy, dan Indo Tambangraya Megah adalah korporasi
dengan kapitalisasi pasar miliaran dolar, memiliki akses terhadap teknologi
pertambangan paling canggih, dan beroperasi dengan standar internasional.
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya tidak memerlukan afirmasi, tetapi
justru sudah berada dalam posisi yang jauh lebih kuat dibanding BUMN/D
seperti PT Bukit Asam (PTBA) atau PT Aneka Tambang (Antam) dalam hal
kapitalisasi pasar, efisiensi operasional, dan akses terhadap pasar global.
35
16. Bahwa kedua, tidak ada hambatan akses yang sistemik bagi badan usaha
swasta. Berbeda dengan UMKM yang menghadapi kesulitan struktural dalam
mengakses permodalan, badan usaha swasta memiliki berbagai opsi
pembiayaan: (i) penawaran umum saham perdana (IPO) di bursa efek; (ii)
penerbitan obligasi korporasi; (iii) kredit investasi dari perbankan dengan
bunga yang kompetitif karena memiliki agunan yang memadai; (iv) private
equity dan venture capital; dan (v) strategic partnership dengan investor
asing. Pasar modal Indonesia dan sistem perbankan nasional justru
cenderung bias terhadap big business karena dianggap lebih bankable dan
memiliki risiko yang lebih terkalkulasi.
17. Bahwa ketiga, badan usaha swasta besar justru adalah bagian dari struktur
oligopolistik yang menciptakan ketimpangan. Dalam perspektif ekonomi
politik, konsentrasi kekayaan dan kekuasaan ekonomi pada sekelompok kecil
korporasi besar adalah salah satu sumber utama ketidakadilan struktural
dalam masyarakat modern. Thomas Piketty dalam "Capital in the Twenty-
First Century" menunjukkan bahwa tanpa intervensi redistributif, sistem
kapitalis cenderung menghasilkan akumulasi kapital yang semakin
terkonsentrasi (r > g, return on capital exceeds economic growth rate) yang
mengakibatkan kesenjangan yang semakin melebar.
18. Bahwa kelima, hilirisasi bukanlah karakteristik yang membuat suatu entitas
memerlukan afirmasi. Ketentuan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
memberikan prioritas kepada badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi.
Namun, hilirisasi adalah kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan
nilai tambah sumber daya alam, bukan kondisi yang membuat suatu pelaku
usaha memerlukan perlakuan khusus. Justru, kemampuan melakukan
hilirisasi menunjukkan bahwa suatu badan usaha memiliki kapasitas modal,
teknologi, dan manajerial yang superior, sehingga tidak memerlukan afirmasi.
19. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, subjek “badan usaha swasta”
pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba bukanlah subjek
yang berhak mendapat instrumen afirmatif berupa pemberian prioritas IUP
sehingga tidak berhak pula mendapat kemudahan atau perlakuan khusus
dari negara. Dengan demikian, memberikan instrumen prioritas kepada
badan usaha swasta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945.
36
20. Bahwa untuk menjawab persoalan konstitusional kedua berkenaan dengan
mekanisme pemberian prioritas kepada badan usaha swasta, maka perlu
dipahami bahwa instrumen “prioritas” pada pasal a quo dilakukan dengan
mekanisme pemberian langsung tanpa adanya proses lelang. Hal itu jelas
disebutkan oleh pemerintah sebagai bagian dari pembentuk undang-undang
ketika perubahan keempat UU Minerba dirumuskan, sebagai berikut:
Dalam artikel berita yang berjudul: "Menkum Ungkap DPR Minta
Mekanisme Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang" (Bukti P-10)
"Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang
sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR
meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,"
kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
(12/2/2025) malam.”
21. Bahwa dalam konteks itu, perlu dijelaskan bahwa instrumen afirmatif bersifat
supererogasi, yaitu suatu perbuatan terpuji untuk menyelamatkan pihak yang
paling tidak beruntung, meskipun secara prinsip tidak ada kewajiban karena
berasal dari diskriminasi itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk
memperdalam permasalahan ini kita dapat menggunakan ilustrasi teka-teki
moral “all or nothing problem” yang disampaikan oleh Joe Horton. Dengan
kita memahami konsep-konsep dari “prioritas”, “supererogasi”, “afirmatif”,
maka kemudian kita dapat menguraikan bagaimana pertentangan dari norma
pasal yang diuji dalam konteks norma abstrak.
22. Bahwa untuk memulai teka-teki moral tersebut, imajinasikan kita dihadapi
pada bangunan yang hendak runtuh dan terdapat dua orang di bawahnya.
Jika kita tolong orang tersebut, maka mengorbankan diri kita, misalkan
menjadi kehilangan bagian tubuh kita. Di sini ada pilihan moral, yaitu: 1) tidak
ada kewajiban untuk menolong orang tersebut atau adalah kebolehan untuk
menyelamatkan diri kita, 2) kita menyelamatkan satu orang dengan
mengorbankan tubuh kita, 3) kita menyelamatkan dua orang dengan
mengorbankan tubuh kita.
23. Bahwa jika kita menyelamatkan diri kita, maka hal tersebut tidak salah karena
hal tersebut adalah kebolehan. Jika kita menyelamatkan kedua orang
tersebut, meskipun mengorbankan tubuh kita, maka perbuatan kita dianggap
terpuji. Jika kita menyelamatkan satu orang meskipun mengorbankan tubuh
kita yang sama, maka terdapat pertanyaan moral. Misalkan: jika sebenarnya
dapat diselamatkan dua orang dengan pengorbanan yang sama, lalu
37
mengapa hanya menyelamatkan satu orang? Asumsi dapat berkembang,
yaitu apakah orang tersebut memiliki favoritisme terhadap orang tersebut
atau tidak. Dengan kondisi tersebut, kemudian muncul pertanyaan apakah
tidak lebih baik menyelamatkan diri sendiri tanpa menyelamatkan dua orang
dibandingkan menyelamatkan hanya satu orang? Dalam perspektif moral,
bisa saja dikatakan hanya dengan menyelamatkan satu orang perbuatan
tersebut justru menjadi tercela. Pertanyaan selanjutnya adalah: berdasarkan
kondisi di atas, pilihan moral apa yang tepat dalam kita melakukan inferensi?
Permasalahan ini yang disebut dengan “all or nothing problem”.
24. Bahwa Horton memberikan solusi berupa optimific altruism, secara
sederhananya kehendak untuk mengorbankan sesuatu berimplikasi kepada
kewajiban untuk mencapai hasil terbaik yang diperbolehkan. Kewajiban moral
tersebut bergantung dari kehendak untuk melakukannya tidak semata-mata
dari luaran atas dampaknya. Rumusan sederhananya: perbuatan baik ini
tidak diwajibkan, tetapi jika kita memilih untuk melaksanakannya kita harus
melaksanakan dalam kemungkinan yang terbaik, atau jika tidak maka jangan
dilaksanakan. Uniknya dari pendekatan ini adalah jika kita menggunakan
asumsi utilitarian, maka konsekuensi atas perbuatan yang menjadi tolak ukur,
terutama yang memaksimalkan benefit. Berbeda dengan utilitarian, optimific
altruism tidak serta-merta melihat kepada konsekuensi atas perbuatan, tetapi
memberikan opsi untuk tidak melakukan perbuatan. Namun, jika kita memiliki
kehendak untuk berbuat, maka luaran terbaik yang harus dilakukan.
25. Bahwa dalam konteks pemberian prioritas IUP mengalami dilema yang sama.
Misalkan presiden Joko Widodo tidak memberikan afirmatif konsesi tambang
kepada ormas keagamaan, maka hal tersebut juga tidak menjadikan
perbuatan presiden Joko Widodo adalah salah. Namun, kita juga tidak dapat
salahkan niat baik yang ada untuk memberikan afirmatif kepada badan usaha
swasta. Jika kita gunakan optimific altruism, maka jika telah dipilih untuk
memberikan afirmatif konsesi tambang, tidak boleh ada yang tertinggal atau
jika tidak maka jangan berikan afirmatif konsesi tambang (all or nothing).
26. Bahwa melalui analisis ini kita dapat lihat bagaimana pemerintah dan DPR
kali ini dapat tercemplung ke dalam paradoks. Ibaratnya pemerintah memiliki
niat baik ingin menolong, tetapi ternyata hanya menolong satu orang
sedangkan ada dua orang yang perlu ditolong, sehingga Pemerintah
38
dianggap melakukan favoritisme. Trivialitas ini dapat terlihat di dalam UU
Minerba. Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan lalu badan usaha mana
yang akan ditolong? Paradoksnya adalah ketika kebijakan afirmatif yang
diberikan ternyata memunculkan diskriminasi baru dalam bentuk lainnya.
Melalui pemahaman logika ini, kita kemudian dapat memahami sebab logika
mengapa konflik 1960an meledak tidak terkontrol.
27. Bahwa di sisi Pemerintah narasi yang selalu didengungkan adalah niat baik,
kemudian seolah karena niat baik maka tidak akan pernah salah. Seolah,
mengelola negara tidak perlu akal sehat cukup niat baik saja. Ibaratnya
seperti kasus larangan ritel menjual gas elpiji 3kg yang dilakukan tanpa kajian
hingga menimbulkan kekacauan dan rakyat tewas. Penguasa selalu berdalih
niatnya baik, padahal rakyat sudah kehilangan nyawa. Kesel rakyat jadi
kelinci percobaan terus. Ayo berpikir sederhana saja, landreform tahun 1960
juga memiliki niat baik, yaitu agar petani hidup sejahtera. Kemudian, apa
hasilnya?
28. Bahwa belajar dari kasus konflik agama di Indonesia seperti dalam penelitian
Jenny Indrawan dan Ananda Tania Putri yang berjudul: “Analisis Konflik
Ambon Menggunakan Penahapan Konflik Simon Fisher” yang menyatakan:
“Hubungan yang semula harmonis antara kelompok yang berbeda, suatu
saat akan menjadi konflik ketika kelompok tersebut dijadikan sasaran
manipulasi politik untuk kepentingan para elit politik. Sengketa wilayah dan
keberadaan elit politik yang ingin mewujudkan kepentingannya masing-
masing telah menyebabkan perselisihan antara dua kelas etnis yang awalnya
hidup berdampingan. Mereka tidak hanya saling mempertahankan
perbedaan ideologi dan agama, tetapi bahkan saling membunuh tanpa ragu.”
(sumber: https://jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/download/36608/17096).
29. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ternyata banyak sekali penelitian yang
menyatakan adanya kepentingan elit politik di balik konflik yang terjadi di
Indonesia, dengan demikian wajar saja kita berhipotesa mengandaikan elit
politik memang memiliki agenda cipta kondisi agar konflik terjadi.
30. Bahwa kembali kepada permasalahan all or nothing. Misalkan: 1) Pemerintah
tidak mengambil kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas IUP, 2)
Pemerintah memberikan kebijakan afirmatif menyelamatkan 1 pihak, 3)
Pemerintah memberikan kebijakan afirmatif menyelamatkan 2 pihak. Hal ini
39
sama seperti ketika kita dihadapkan kepada dilmma moral antara menolong
1 orang atau 2 orang dengan mengorbankan diri kita. Jika kita hanya
menyelamatkan 1 orang, maka perbuatan kita dapat dianggap tercela karena
dapat dianggap favoritisme. Asumsi dapat berkembang yaitu memang kita
memiliki niat baik, namun mengapa membiarkan 1 orang lainya mati
sedangkan kita bisa menyelamatkan 2 orang? Mungkin saja ada akal bulus
dibalik niat baik karena kita benci 1 orang tersebut. Andaikan kita tidak
menolong 2 orang, maka kita juga tidak dapat dipersalahkan. Pilihan terbaik
adalah kita harus menolong semuanya.
31. Bahwa yang menjadi pertanyaan, jika Pemerintah tidak memberikan afirmatif,
apakah kesemuanya tidak tertolong? Kita harus ingat bahwa masih ada
BUMN yang bisa mengelola yang hasilnya untuk rakyat. Bukankah itu juga
jawaban? Karena jika kita hanya menolong sebagian, maka bukankah justru
meninggalkan yang lain?
32. Bahwa sesungguhnya dengan adanya prioritas kepada BUMN maka hal
tersebut cukup memfalsifikasi argumen niat baik pemerintah untuk menolong
semua. Namun, Pemerintah tetap bersikukuh untuk memberikan afirmatif,
maka Pemerintah akan kesulitan untuk memuaskan semua pihak. Pakai
logika saja bagaimana 4.634 IUP akan dibagi kepada jutaan badan usaha
swasta? Bagaimana klaim menolong semua tanpa adanya favoritisme?
1. Bahwa UU 3/2020 sesungguhnya sudah menyatakan yang mendapatkan
penawaran prioritas adalah BUMN/D tidak selebih dan selainnya (vide Pasal
75 ayat (3) UU 3/2020). Hal itu juga dipertegas oleh Mahkamah melalui
Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa mekanisme
pemberian prioritas IUP hanya dapat diberikan kepada BUMN/BUMD
sebagai bentuk ejawantah dari prinsip penguasaan negara terhadap sumber
daya alam. Melalui putusan tersebut, menurut Mahkamah penting adanya
perbedaan untuk memperlakukan mekanisme antara BUMN/BUMD dengan
badan usaha swasta, selengkapnya sebagai berikut:
Terhadap dalil Pemohon II tersebut di atas, menurut Mahkamah
konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada relevansinya dengan
ketentuan norma Pasal 169A UU 3/2020 sesungguhnya telah
memberikan penegasan berkenaan dengan pemberian prioritas kepada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) untuk memperoleh IUPK. Hal ini sejak awal telah menjadi politik
hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang sebagaimana
40
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Filosofi yang terkandung dalam
pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD tersebut tidak lain
disebabkan karena negara ingin mengejawantahkan peran serta negara
dalam mengaktualisasikan prinsip “penguasaan negara terhadap
sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui organ BUMN dan BUMD
tersebutlah sesungguhnya penguasaan negara terhadap sumber daya
alam dapat diwujudkan sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, menjadi hal sangat penting untuk
memperlakukan adanya perbedaan antara badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah dengan badan usaha swasta…Bahwa
lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana tersebut di atas
dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi) agar terhadap
sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat diserahkan
pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik maupun asing,
kecuali telah terlebih dahulu memberikan prioritas kepada BUMN dan
BUMD [vide halaman 170-171].
33. Bahwa makna yang sama dengan pemberian prioritas dapat dilihat pada
Pasal 28 ayat (1) Permen ESDM No.11/2018 yang menyatakan:
Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan
memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN.
Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) Permen ESDM No.11/2018 diatur:
Menteri memberikan WIUPK dengan cara Lelang kepada BUMN dan
BUMD dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang
berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1).
34. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka makna pemberian tanpa
proses lelang adalah jika berasal dari penawaran prioritas jika dan hanya jika
hanya ada 1 BUMN yang berminat. Jika makna “pemberian prioritas” memiliki
makna yang sama dengan pemberian tanpa lelang, maka harus
dipersamakan dalam pengertian pemberian kepada BUMN tersebut.
35. Bahwa isu semakin menarik, apakah mungkin hal tersebut dilakukan kepada
selain BUMN? konsep pemberian prioritas berarti memiliki sifat “one-to-one”,
sedangkan konsep lelang adalah “one-to-many”. Hal ini bukan berarti jika
hanya ada 1 peminat dari lelang, maka dapat dilakukan pemberian tanpa
lelang. Misalkan kita membeli rumah agunan melalui KPKNL dan kita hanya
satu-satunya peserta, alas hak yang sah tetap berita acara lelang, bukan
berarti secara otomatis langsung diberikan dengan meniadakan lelang.
Menjadi pertanyaan, lalu sifat penawaran apa yang memungkinkan terjadinya
“one-to-one”?
41
36. Bahwa kondisi one-to-one mungkin terjadi jika dan hanya jika kondisi
menguasai ada pada diri sendiri. Misalkan mengapa BUMN bisa
mendapatkan prioritas? Karena makna “hak menguasai negara” mencakup
“beheersdaad” berupa kepemilikan negara melalui BUMN, dengan demikian
pada prinsipnya tambang yang dikuasai negara ketika diberikan prioritas
kepada BUMN adalah refleksif kepada dirinya sendiri. Kondisi ini serupa jika
misalkan kita sudah menguasai WIUP di suatu wilayah, kemudian ada
komoditas lain, maka kita mendapatkan prioritas karena pada dasarnya kita
menguasai WIUP itu sendiri.
37. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka apakah konsep yang sama berupa
pemberian prioritas dapat diberikan kepada badan usaha swasta yang bukan
entitas negara? JAWABANNYA ADALAH TIDAK, dengan alasan pokoknya:
1) Barang tambang adalah sumber daya yang bersifat tidak dapat
diperbaharui;
2) Penerima afirmasi dapat mereplikasi dirinya sebagai penerima afirmasi
kembali;
38. Bahwa dengan demikian, mekanisme pemberian prioritas kepada badan
usaha swasta pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba
tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1), serta bertentangan dengan prinsip efisiensi berkeadilan
yang menjadi amanat konstitusional Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
39. Bahwa untuk menjawab persoalan konstitusional ketiga, Mahkamah perlu
memahami bahwa pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta
sebagaimana diatur dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
Minerba pada hakikatnya merupakan penyerahan tanggung jawab
konstitusional negara dalam penguasaan sumber daya alam kepada sektor
swasta. Mahkamah dalam Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 telah
memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai filosofi pemberian
prioritas dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Mahkamah
menyatakan:
40. Bahwa hal itu menegaskan bahwa hanya melalui BUMN dan BUMD
penguasaan negara terhadap sumber daya alam dapat diwujudkan. Dengan
memberikan prioritas kepada badan usaha swasta, negara secara sadar
mengabaikan mandat konstitusional berupa penguasaannya terhadap
42
sumber daya alam Indonesia. Pemberian prioritas kepada badan usaha
swasta sesungguhnya adalah bentuk penyerahan kedaulatan ekonomi
Indonesia kepada sektor swasta yang orientasinya bukan kesejahteraan
rakyat, melainkan akumulasi kapital privat.
41. Bahwa dengan itu, pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta
adalah bentuk swastanisasi (privatisasi) besar-besaran terhadap sumber
daya mineral dan batubara Indonesia. Swastanisasi ini tidak hanya terjadi
dalam pengertian konvensional yang merujuk pada pengalihan kepemilikan
BUMN ke sektor swasta. Swastanisasi dalam konteks pasal a quo juga
mengandung makna pengalihan penguasaan negara atas sumber daya alam
strategis dari negara kepada sektor swasta melalui mekanisme pemberian
prioritas yang melembagakan dominasi swasta dalam sektor pertambangan.
42. Bahwa terlebih lagi, frasa "dan badan usaha swasta" pada pasal a quo tidak
membatasi bahwa subjek dimaksud haruslah berbentuk badan hukum
Indonesia atau dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dengan demikian,
badan usaha swasta asing atau badan usaha yang dikuasai modal asing juga
dapat memperoleh prioritas IUP. Jika perusahaan-perusahaan multinasional
yang memiliki kapasitas modal, teknologi, dan akses politik yang kuat
mendapatkan akses prioritas, maka yang terjadi adalah penguasaan sumber
daya mineral dan batubara Indonesia oleh korporasi asing, yang jelas-jelas
bertentangan dengan semangat kedaulatan ekonomi dalam Pasal 33 UUD
NRI 1945.
43. Bahwa persoalan yang demikian jelas tidak diinginkan oleh perumus undang-
undang dasar. Swastanisasi dianggap sebagai kolonialisme gaya baru
kekinian yang secara tidak langsung menjajah rakyat melalui penguasaan
swasta terhadap sumber daya Indonesia, sebagaimana kutipan berikut:
Drs. Pabali, M.Ag juga dari UNTAN memberikan masukan tentang
Perekonomian selengkapnya sebagai berikut.
…
Yang kedua.
Saya kira tidak ada masalah cuma nah ini jadi permasalahan juga
sebagaimana dengan ada sekarang lagi gencar swastanisasi BUMN itu.
Saya memahami di Indonesia ini swastanisasi itu seperti neo
kolonialisme gitu berbeda dengan di Malaysia. Karena kelemahan kita
adalah tiga hal, yang pertama pejabatnya tidak berwibawa, saya tidak
mengatakan tidak bersih ya, yang kedua undang-undangnya tidak tegas
di sini, dan yang ketiga aturan main tidak jelas sehingga swastanisasi
43
itu hampir sama dengan menyuruh orang lain menjajah rakyatnya
sendiri. Karena itu harus ditegaskan apa yang dimaksud dengan
dikuasai negara itu ya, itu perlu tegas menurut saya, tapi mungkin
bahasanya tidak perlu diubah tidak apa-apa [Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945 - Buku VII, halaman 678-679]
44. Bahwa selain itu, sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran pahit
mengenai bahaya swastanisasi sumber daya alam. Pada era Orde Baru,
melalui mekanisme Kontrak Karya (KK) dan PKP2B, pemerintah memberikan
konsesi pertambangan kepada perusahaan-perusahaan swasta besar,
termasuk korporasi multinasional seperti Freeport, Newmont, dan berbagai
perusahaan batubara asing. Hasilnya, meskipun Indonesia memiliki
kekayaan mineral dan batubara yang melimpah, namun sebagian besar
keuntungan mengalir ke luar negeri dalam bentuk dividen kepada pemegang
saham asing, sementara kontribusi terhadap penerimaan negara dan
kesejahteraan masyarakat lokal sangat minim. Kasus PT Freeport Indonesia
adalah contoh paling nyata: perusahaan ini telah mengeksploitasi emas dan
tembaga di Papua selama lebih dari 50 tahun dengan keuntungan puluhan
miliar dolar, namun masyarakat Papua tetap menjadi kelompok termiskin di
Indonesia.
45. Bahwa dengan memberikan prioritas IUP kepada badan usaha swasta
melalui Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba, pembentuk
undang-undang sesungguhnya mengulangi kesalahan sejarah era Orde
Baru. Bahkan lebih buruk, karena pada era Orde Baru setidaknya KK dan
PKP2B masih melalui proses negosiasi bilateral antara pemerintah dengan
perusahaan, sehingga ada ruang bagi negara untuk menetapkan persyaratan
tertentu. Sedangkan dalam konstruksi pasal a quo, badan usaha swasta
mendapatkan prioritas langsung tanpa lelang, yang berarti negara kehilangan
posisi tawar (bargaining position) untuk menetapkan persyaratan yang
menguntungkan kepentingan nasional.
46. Bahwa hal yang harus menjadi perhatian adalah, badan usaha swasta
memiliki orientasi maksimalisasi keuntungan dan akumulasi kapital privat.
Konsekuensi logis dari ini adalah bahwa badan usaha swasta akan selalu
mengambil keputusan yang memaksimalkan keuntungan perusahaan. Dalam
konteks pertambangan mineral dan batubara, hal ini dapat terlihat dari
beberapa pola perilaku yang konsisten dari perusahaan swasta. Pertama,
44
perusahaan swasta cenderung meminimalkan kontribusi fiskal kepada
negara melalui berbagai skema tax avoidance yang legal namun merugikan
penerimaan negara, seperti transfer pricing (menggeser keuntungan ke
negara dengan tarif pajak rendah), thin capitalization (memaksimalkan utang
untuk mendapatkan pengurangan pajak dari bunga), dan treaty shopping
(memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda). Penelitian dari
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tax Justice Network menunjukkan
bahwa sektor pertambangan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak
miliaran dolar setiap tahunnya akibat praktik-praktik penghindaran pajak oleh
perusahaan
multinasional.
Kedua,
perusahaan
swasta
cenderung
mengeksternalisasi biaya sosial dan lingkungan kepada masyarakat dan
negara. Biaya rehabilitasi lahan pascatambang, kompensasi dampak
lingkungan, pembangunan infrastruktur sosial, dan program pengembangan
masyarakat (community development) sering kali tidak dilakukan secara
memadai
oleh
perusahaan
swasta.
Hasilnya,
setelah
deposit
mineral/batubara habis dan perusahaan menutup operasi, masyarakat lokal
dan pemerintah daerah harus menanggung beban jangka panjang berupa
lahan kritis, pencemaran lingkungan, dan hilangnya sumber mata
pencaharian.
47. Bahwa sebagai ilustrasi konkret dan sederhana, dapat dilihat struktur
kepemilikan saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk, salah satu perusahaan
batubara terbesar di Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan,
pemegang saham mayoritas adalah keluarga konglomerat dan perusahaan-
perusahaan investasi asing. Ketika Adaro menghasilkan keuntungan miliaran
rupiah setiap tahunnya dari eksploitasi batubara Indonesia, keuntungan
tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham yang sebagian
besar tinggal di Jakarta atau bahkan di luar negeri. Sementara itu,
masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang tanahnya
dieksploitasi, yang mengalami dampak polusi udara dan air, yang kehilangan
lahan pertanian dan
sumber
mata pencaharian
tradisional,
tidak
mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan tersebut.
48. Bahwa berbeda halnya ketika sumber daya mineral dan batubara dikelola
oleh BUMN/BUMD. Keuntungan yang dihasilkan akan mengalir kepada
negara dalam bentuk dividen, yang kemudian masuk ke dalam APBN dan
45
APBD untuk digunakan membiayai belanja negara dan daerah. Dengan kata
lain, keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh
BUMN/BUMD akan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia melalui berbagai
program pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan jaminan
sosial yang dibiayai dari APBN/APBD.
49. Bahwa berdasarkan hal demikian, dapat disimpulkan bahwa pemberian
prioritas IUP kepada badan usaha swasta sebagaimana diatur dalam Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba secara fundamental
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI dengan alasan
konstitusional sebagai berikut:
1) Pemberian prioritas kepada badan usaha swasta merupakan bentuk
penyerahan tanggung jawab konstitusional negara dalam penguasaan
sumber daya alam kepada sektor swasta.
2) Pemberian prioritas kepada badan usaha swasta akan mengakibatkan
swastanisasi besar-besaran terhadap sumber daya mineral dan batubara
Indonesia.
3) Badan usaha swasta memiliki orientasi akumulasi kapital privat yang
mengingkari mandat konstitusional "sebesar-besar kemakmuran rakyat"
4) Keuntungan dari eksploitasi mineral dan batubara yang dikelola oleh
badan usaha swasta akan dinikmati oleh segelintir pemegang saham,
bukan oleh rakyat Indonesia secara keseluruhan.
50. Bahwa dengan demikian, frasa "dan Badan Usaha swasta" pada Pasal 51B
ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba haruslah dinyatakan
bertentangan dengan prinsip penguasaan negara pada Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya alam untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
dapat
diwujudkan
sebagaimana
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dalam konstitusi.
Frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf dan Pasal 60B
ayat (2) huruf d UU Minerba Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
51. Bahwa isu pokok yang menjadi persoalan konstitusional di sini adalah apakah
frasa “dan/atau global” sebagai salah satu pertimbangan pemberian prioritas
pada Pasal 51B ayat (2) huruf dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba
46
sejalan dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945?
52. Bahwa menjawab persoalan konstitusional dimaksud, penting terlebih dahulu
untuk menjelaskan adanya kronologi konteks permintaan AS terhadap akses
mineral kritikal Indonesia yang berujung pada perjanjian resiprokal antara AS-
Indonesia.
53. Bahwa permintaan AS terhadap akses mineral kritikal Indonesia bukanlah
sekadar transaksi perdagangan biasa, melainkan bagian dari pertarungan
geopolitik antara kekuatan besar dunia untuk menguasai sumber daya yang
akan menentukan masa depan ekonomi dan keamanan global. Dalam
konteks ini, mineral kritikal telah menjadi "minyak baru" abad ke-21, di mana
siapa yang menguasai mineral kritikal akan menguasai ekonomi global,
sebagaimana dinyatakan dalam laporan The Henry Jackson Society (2025)
bahwa "whoever controls critical minerals controls the global economy."
[selengkapnya uraian data diolah dari Laporan The Henry Jackson Society,
“Geopolitics of Critical Minerals”, 2025] (Bukti P-11).
54. Bahwa titik krusial dari seluruh dinamika ini adalah dominasi absolut China
dalam rantai pasok mineral kritikal global yang menciptakan kerentanan
strategis bagi AS dan sekutunya. Berdasarkan laporan Henry Jackson
Society (Februari 2025), China saat ini menguasai 70% produksi global rare
earth elements (REEs), mengendalikan hampir 90% pemrosesan output
global, serta menguasai 90% produksi magnet permanen berbasis rare earth
yang merupakan komponen krusial untuk teknologi pertahanan dan industri
kendaraan listrik. Dominasi China ini bukan hanya dalam bentuk angka
statistik, tetapi telah berkembang menjadi monopoli yang terstruktur dan
sistematis yang dimulai sejak tahun 1980-an, di mana melalui kombinasi
peningkatan aktivitas pertambangan dan akuisisi intensif saham rare earth di
negara lain, China berhasil mengamankan lebih dari 95% produksi global
pada tahun 2010.
55. Bahwa yang lebih mengkhawatirkan, laporan tersebut menunjukkan bahwa
China dapat memotong pasokan mineral kritikal ke AS dalam situasi perang
dan menghabiskan stok mineral yang diperlukan untuk aparatus pertahanan
AS dalam waktu kurang dari 90 hari, yang berarti dominasi China atas mineral
47
kritikal bukan hanya masalah ekonomi tetapi telah menjadi ancaman
keamanan nasional yang nyata bagi AS.
56. Bahwa China telah berulang kali membuktikan kesediaannya untuk
menggunakan dominasi mineral kritikal sebagai senjata geopolitik, yang
menciptakan urgensi bagi AS untuk mencari sumber alternatif baru. Pada Juli
2023, China mengumumkan pembatasan ekspor gallium dan germanium
yang esensial untuk chip komputer sebagai pembalasan terhadap keputusan
AS untuk membatasi penjualan teknologi ke China. Pada Desember 2023,
China mengumumkan larangan teknologi ekstraksi dan separasi rare earth.
Lebih agresif lagi, pada tahun 2024, China melarang ekspor gallium,
germanium, dan antimony ke AS sebagai respons terhadap sanksi chip
semikonduktor.
57. Bahwa strategi China untuk mengonsolidasikan dominasi globalnya atas
mineral kritikal telah berkembang menjadi operasi geopolitik yang terstruktur
dan masif melalui Belt and Road Initiative (BRI). Laporan terbaru dari
AIDDATA
(Januari
2025)
mengungkapkan
bahwa
China
telah
menginvestasikan hampir $57 miliar dalam bentuk bantuan dan kredit
bersubsidi untuk membangun proyek pertambangan dan pemrosesan guna
merebut kontrol mineral kritikal di 19 negara inti BRI, menggunakan jaringan
26 lembaga keuangan yang didukung negara selama dua dekade terakhir.
58. Bahwa dalam konteks ancaman dominasi China inilah, AS menginisiasi
Mineral Security Partnership (MSP) sebagai strategi kolaboratif untuk
mempercepat pengembangan rantai pasok mineral kritikal yang beragam dan
berkelanjutan. MSP diluncurkan pada Juni 2022 di Toronto sebagai
kolaborasi 15 negara (14 negara plus Uni Eropa), termasuk AS, Australia,
Kanada, Finlandia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Swedia, Inggris,
dan Uni Eropa. MSP pada dasarnya merupakan serangkaian perjanjian
bilateral antara AS dan sekutu-sekutu utamanya seputar prinsip-prinsip untuk
rantai pasok mineral, dengan tujuan implisit mengurangi ketergantungan
mineral terhadap China dan Rusia yang memiliki kontrol tidak proporsional
atas rantai pasok.
59. Bahwa Minerals Security Partnership sebagai inisiasi Amerika:
Minerals are essential to the U.S. economy and to the technologies
powering America’s future economic growth, prosperity, and national
security. Creating diverse, secure, and sustainable supply chains for
48
critical minerals is vital to deploying these technologies at the speed and
scale necessary to ensure continued American prosperity.
Mining and processing these minerals is often risky due to volatility in
mineral prices, coupled with exceptionally long-term time frames for
project development and returns on investments. Thus, private sector
companies often hesitate to invest in these projects. The Minerals
Security Partnership (MSP) aims to address this problem by accelerating
the development of diverse critical minerals supply chains in cooperation
with industry and other governments to support strategic projects and
encourage investment throughout the value chain by reputable mining
companies.
Current MSP partners include Australia, Canada, Estonia, Finland,
France, Germany, India, Italy, Japan, Norway, the Republic of Korea,
Sweden, the United Kingdom, the United States, and the European
Union (represented by the European Commission). Working with these
MSP partners to strengthen critical minerals supply chains will make the
United States stronger, safer, and more prosperous.” (Sumber:
https://www.state.gov/minerals-security-partnership)
60. Bahwa kebutuhan mendesak AS untuk mengamankan akses mineral kritikal
tidak dapat dipisahkan dari konteks domestiknya, khususnya Inflation
Reduction Act (IRA) yang diundangkan pada tahun 2022. Pada April 2023,
AS memperkenalkan panduan untuk kredit pajak sebesar $7.500 untuk
pembelian setiap kendaraan listrik di bawah IRA 2022, di mana untuk
memenuhi syarat setengah dari kredit tersebut, sebagian dari mineral kritikal
yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik harus berasal dari negara
yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS.
61. Bahwa ketentuan ini menciptakan dilema yang sangat serius bagi AS yang
hanya memiliki 0,4% cadangan nikel global dan memproduksi hanya 18.000
metrik ton per tahun, sementara kebutuhan domestik untuk transisi energi
dan industri kendaraan listrik terus meningkat pesat. Lebih kritis lagi, S&P
Global memperkirakan bahwa pada tahun 2035, 90% pasokan nikel global
tidak akan dicakup oleh perjanjian perdagangan bebas AS, yang dapat
membuat produsen berbasis AS tidak mungkin memenuhi permintaan pasar
domestik. Proyeksi ini menunjukkan bahwa tanpa diversifikasi sumber
pasokan nikel melalui perjanjian dengan negara-negara kaya nikel seperti
Indonesia, program insentif kendaraan listrik AS akan mengalami kegagalan
struktural, dan transisi energi yang menjadi prioritas kebijakan Presiden AS
akan terhambat secara fundamental.
49
62. Bahwa dalam konteks kebutuhan strategis inilah posisi Indonesia menjadi
tidak tertandingi dan sangat vital bagi kepentingan AS. Indonesia memiliki
42% cadangan nikel terbesar di dunia dan menyumbang sekitar 49% dari
produksi nikel global, yang menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci yang
tidak dapat diabaikan oleh AS. Lebih strategis lagi, Indonesia diperkirakan
akan menyumbang 60% pasokan nikel global pada tahun 2025 dan 75%
pasokan nikel global pada tahun 2030, serta 90% dari semua fasilitas
pemrosesan nikel yang direncanakan berada di Indonesia. Posisi
monopolistik Indonesia dalam ekosistem nikel global ini menciptakan situasi
di mana AS tidak memiliki alternatif realistis untuk mengamankan pasokan
nikel yang cukup untuk memenuhi kebutuhan domestiknya tanpa melibatkan
Indonesia. (baca juga: “RI Menuju Pemain Kunci dalam Rantai Pasok Mineral
Kritis
Dunia"
diakses
melalui
https://www.cnbcindonesia.com/research/20240708094729-128-552574/ri-
menuju-pemain-kunci-dalam-rantai-pasok-mineral-kritis-dunia)
63. Bahwa selain keunggulan kuantitatif dalam cadangan dan produksi nikel,
Indonesia juga memiliki keunggulan strategis lain yang sangat penting bagi
AS, yaitu potensi besar Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements
yang terkandung dalam residu timah. Potensi ini sangat signifikan dalam
konteks blokade logam tanah jarang China terhadap AS yang dimulai pada
April 2025, di mana China memberlakukan pembatasan ekspor terhadap
tujuh unsur tanah jarang yang memerlukan lisensi ekspor khusus sebagai
pembalasan terhadap tarif AS sebesar 145%. Blokade ini berdampak sangat
keras terhadap industri AS, di mana pabrik Ford di Chicago terpaksa tutup
sementara karena kekurangan komponen berbahan logam tanah jarang, dan
lebih dari 50% mineral kritis AS berasal dari China.
64. Bahwa dengan kombinasi dominasi nikel dan potensi logam tanah jarang dari
residu timah, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dapat
menyediakan paket komprehensif mineral kritikal yang dibutuhkan AS untuk
industri kendaraan listrik, teknologi tinggi, dan pertahanan sekaligus.
65. Bahwa mengantisipasi kebutuhan strategis AS yang tertuang dalam IRA,
Indonesia mengambil inisiatif diplomatik dengan mengajukan proposal
kerjasama terbatas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Panjaitan kala itu mengajukan usulan Limited Free Trade Agreement
50
dengan AS terkait beberapa produk mineral kritis pada April 2023, agar
perusahaan penyedia rantai pasok baterai listrik yang beroperasi di AS dan
menggunakan bahan dari Indonesia dapat memperoleh keuntungan dari
kredit pajak AS. Proposal ini dirancang secara strategis dengan mengambil
model kesepakatan yang telah diterapkan sebelumnya, di mana FTA terbatas
ini kemungkinan akan serupa dengan yang ditandatangani AS dengan
Jepang untuk perdagangan mineral kritis, mencakup nikel, aluminium, kobalt,
dan tembaga. Model Jepang ini dipandang sebagai preseden penting karena
Kesepakatan Mineral Kritikal AS-Jepang memberikan blueprint bagi mitra
dagang AS lainnya seperti Indonesia yang saat ini tidak memiliki perjanjian
perdagangan bebas yang memenuhi syarat di bawah IRA. (baca juga:
“Amerika Lirik Kritikal Mineral RI, Bahlil Ungkap Siap Sediakan Tambang
dengan Syarat” selengkapnya https://industri.kontan.co.id/news/amerika-
lirik-kritikal-mineral-ri-bahlil-ungkap-siap-sediakan-tambang-dengan-syarat)
66. Bahwa proposal Indonesia pada tahun 2023 ini menunjukkan pemahaman
mendalam pemerintah Indonesia terhadap dinamika geopolitik mineral kritikal
dan upaya untuk memanfaatkan posisi strategis Indonesia sebagai produsen
dominan nikel global. Usulan Limited FTA ini bukan sekadar kesepakatan
perdagangan konvensional, melainkan instrumen strategis untuk memastikan
bahwa produk mineral Indonesia dapat memenuhi kualifikasi insentif pajak
IRA yang sangat menguntungkan, sekaligus membuka akses pasar yang
lebih luas bagi produk-produk hilirisasi mineral Indonesia. Pada tahap ini,
Indonesia berada dalam posisi proaktif dan memegang kendali atas narasi
negosiasi, memanfaatkan leverage alamiah sebagai pemilik cadangan
mineral terbesar dunia untuk membentuk kerangka kerjasama yang
menguntungkan kepentingan nasional jangka panjang.
67. Bahwa momentum positif dari proposal Indonesia mengalami pukulan telak
ketika kelompok senator AS menolak keras usulan kerjasama mineral kritikal
dengan Indonesia. Pada 24 Oktober 2023, sembilan senator AS mengirim
surat kepada Perwakilan Dagang AS serta sekretaris Treasury, Energi, dan
Perdagangan yang menyatakan keberatan mereka terhadap FTA terbatas
dengan Indonesia. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran struktural AS
terhadap beberapa aspek krusial dalam industri mineral Indonesia.
Keberatan utama para senator mencakup dominasi perusahaan China dalam
51
sektor nikel Indonesia, di mana perusahaan China sangat terlibat dalam
sektor nikel Indonesia melalui anak perusahaan lokal atau holding
companies, mencatat 90% investasi dalam peleburan nikel, dan dua
perusahaan China – Tsingshan Holding dan Jiangsu Delong Nickel Industry
– memiliki saham yang cukup besar di kilang yang mencakup lebih dari 70%
kapasitas penyulingan nikel di Indonesia. Fakta bahwa perusahaan China
besar menyuntikkan 3,6 miliar dolar AS ke dalam industri nikel Indonesia
hanya dalam paruh pertama 2022 saja semakin memperkuat kekhawatiran
bahwa kerjasama mineral kritikal dengan Indonesia pada praktiknya akan
menguntungkan China. (baca juga: "Mineral Kritis sebagai ‘Minyak Baru’:
Posisi Strategis Indonesia” selengkapnya https://uai.ac.id/mineral-kritis-
sebagai-minyak-baru-posisi-strategis-indonesia/)
68. Bahwa dinamika negosiasi mineral kritikal Indonesia-AS mengalami
transformasi dramatis ketika Presiden Donald Trump mengumumkan
kebijakan tarif resiprokal pada awal April 2025. Pada tanggal 2 April 2025,
Presiden AS secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada
Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS
kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini, dengan tarif
resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025, meskipun kemudian
ditangguhkan selama 90 hari untuk memberikan ruang negosiasi. Kebijakan
ini bukan murni kebijakan perdagangan konvensional, melainkan bagian dari
strategi "Liberation Day" yang menandai penataan ulang sistem perdagangan
global dan bagian dari doktrin geopolitik yang lebih besar untuk mengaitkan
akses pasar AS dengan komitmen terhadap pertahanan, reformasi ekonomi,
dan revaluasi mata uang. (baca juga: “Mengobral Mineral Kritis: Menguak
Persoalan
Hilirisasi
Nikel”
selengkapnya
https://www.cerah.or.id/publications/article/detail/mengobral-mineral-kritis-
menguak-persoalan-hilirisasi-nikel).
69. Bahwa justifikasi yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif 32% kepada
Indonesia mencakup berbagai dimensi kebijakan perdagangan dan ekonomi.
Trump menyoroti penerapan kebijakan persyaratan konten lokal di berbagai
sektor, merasa keberatan dengan kebijakan pemerintahan Indonesia yang
berupaya meningkatkan penggunaan produk lokal untuk mengurangi
ketergantungan terhadap barang impor, serta menyoroti tentang rezim
52
perizinan impor yang kompleks, di mana izin impor di Indonesia bisa
melibatkan banyak instansi dan sejumlah kementerian. Lebih spesifik lagi,
Trump juga menyoroti bahwa Brasil dan Indonesia mengenakan tarif yang
lebih tinggi pada etanol dari AS. Analisis teknis menunjukkan tarif rata-rata
berbobot yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal AS tercatat
sebesar 4,18%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan AS
terhadap produk asal Indonesia yang mencapai 8,56%, namun dalam
formulasi
kebijakan
tarif
resiprokal
terbaru,
Washington
juga
memperhitungkan berbagai hambatan non-tarif yang diberlakukan di negara
mitra dagangnya, dan berdasarkan pemeringkatan oleh Dezan, Indonesia
menempati posisi ke-4 tertinggi dalam indeks prevalensi hambatan non-tarif
di kawasan, hanya di bawah Kamboja, India, dan Vietnam.
70. Bahwa menghadapi ancaman tarif 32% yang akan mulai berlaku, Pemerintah
Indonesia segera membentuk tim negosiasi tingkat tinggi untuk melakukan
diplomasi intensif dengan AS. Indonesia menyiapkan berbagai paket konsesi
yang komprehensif untuk memenuhi tuntutan AS. Indonesia telah
menawarkan konsesi kepada AS, mulai dari meningkatkan pembelian energi
dari AS antara lain LPG, minyak mentah, dan gas, membeli produk pangan
seperti gandum dan kedelai, serta meningkatkan pembelian barang-barang
modal dari Amerika, dan memfasilitasi perusahaan AS yang selama ini
beroperasi di Indonesia, antara lain terkait dengan perizinan dan insentif.
Namun yang paling krusial dan kontroversial adalah tawaran Indonesia terkait
mineral kritikal, di mana terdapat komitmen Indonesia untuk kerja sama di
bidang critical minerals, dukungan investasi AS, dengan tujuan utama
negosiasi termasuk memperoleh nilai tambah dengan kerja sama supply
chain atau rantai pasok industri strategis dan critical mineral. (baca juga:
“Renegosiasi Tarif Trump, Indonesia Tawarkan Mineral Kritis ke AS”
selengkapnya
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6092488/renegosiasi-
tarif-trump-indonesia-tawarkan-mineral-kritis-ke-as)
71. Bahwa negosiasi intensif selama tiga bulan akhirnya membuahkan hasil
dengan penerbitan Joint Statement kesepakatan perdagangan antara
Indonesia dan AS. Pada tanggal 22 Juli 2025, kedua negara mengumumkan
Joint Statement Kesepakatan Perdagangan antara Indonesia dan AS,
sebagai berikut:
53
Indonesia will remove restrictions on exports to the United States of
industrial commodities, including critical mineral.
Indonesia will eliminate approximately 99 percent of tariff barriers for a
full range of U.S. industrial and U.S Food and agricultural products
exported to Indonesia.
The United States will reduce to 19 percent the reciprocal tariffs, as set
forth in Executive Order 14257 of April 2, 2025, on originating goods of
Indonesia, and may also identify certain commodities that are not
naturally available or domestically produced in the United States for a
further
reduction
in
the
reciprocal
tariffs
rate.”
(Sumber:
https://www.whitehouse.gov/briefings-statements/2025/07/joint-
statement-on-framework-for-united-states-indonesia-agreement-on-
reciprocal-trade/)
72. Bahwa aspek mineral kritikal menjadi salah satu elemen paling krusial dan
kontroversial dalam Joint Statement ini. Pernyataan resmi Gedung Putih
dengan tegas menyatakan “Indonesia will remove restrictions on exports to
the United States of industrial commodities, including critical minerals, dan
Indonesia will remove restrictions on exports to the United States of industrial
commodities, including critical minerals”. Gedung Putih menyatakan dalam
Joint Statement bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor
komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis.
73. Bahwa pada konteks yang demikian itu, frasa “dan/atau global” pada
ketentuan Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60 ayat (2) huruf d UU
Minerba yang menempatkan pemenuhan rantai pasok global sebagai salah
satu pertimbangan pemberian prioritas Izin IUP dalam rangka hilirisasi, perlu
dilakukan analisis mendalam terhadap konteks geopolitik dan kronologi
peristiwa terkini. Ketentuan yang tampak netral dan teknis pada permukaan,
sesungguhnya mengandung dimensi politik hukum yang mendalam dan
berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia atas sumber daya alamnya.
Ketentuan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan produk
hukum yang tidak dapat dipisahkan dari tekanan geopolitik yang luar biasa
besar dari AS untuk mengamankan akses terhadap mineral kritikal Indonesia,
khususnya nikel, yang menjadi kebutuhan strategis vital bagi industri
kendaraan listrik, teknologi tinggi, dan pertahanan AS dalam konteks
persaingan global dengan China.
54
74. Bahwa sebenarnya hal ini sudah disadari sedari awal oleh publik ketika revisi
UU Minerba dibahas. Bahkan, Muhammadiyah juga telah mengkritisi revisi
UU Minerba ini sebagaimana dalam berita berikut:
Ketiga, Pasal 51A ayat 2 butir B draf RUU Minerba. Pasal itu
menjelaskan perihal pemberian konsesi tambang pada perguruan tinggi
dengan minimal memiliki akreditasi B.
Syahrial menilai, tidak semua perguruan tinggi memiliki program studi
pertambangan yang komprehensif untuk bisa mengelola pertambangan
di dalam negeri.
Keempat, Pasal 51B draf RUU Minerba yang dinilai akan memberikan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas
kepada badan usaha swasta di Indonesia.
Sebaiknya, kata Syahrial, pemberian prioritas WIUPK oleh pemerintah
itu sebaiknya diutamakan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kenapa demikian? Diserahkan kepada swasta apalagi PMA juga utang
juga jatuhnya ke bank nantinya. Saya pikir ini pemikiran kami," katanya.
Kelima, Pasal 169A ayat 5 draf RUU Minerba yang isinya perihal
pemegang IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk
komoditas tambang batu bara yang telah melaksanakan kewajiban
pertambangan diberi perpanjangan selama 10 tahun setiap kali
perpanjangan.
"Ini menurut kami perlu kita coba lihat apakah seumur tambang habis itu
atau seumur dari kontrak atau perjanjian yang diberikan oleh
pemerintah. Karena kalau kami lihat disini tidak ada batasan sampai
kapan dia, yang penting dia mengajukan perpanjangan sejauh mana
evaluasi sama-sama kita pahami. Jadi kalau menurut kami ini perlu ada
pembatasan disitu," paparnya.
Keenam, perlu ada kajian lebih lanjut terhadap Pasal 133D draf RUU
Minerba perihal tumpang tindihnya UU yang berlaku sebelumnya
terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut dan
dikembalikan pada negara.
"Karena kegiatan masalah tumpang tindih begini itu menjadi masalah
yang cukup lama sampai sekarang belum ada penyelesaian terbaiknya,"
tandasnya.” (Bukti P-12).
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122134546-4-
605137/uu-minerba-direvisi-muhammadiyah-kritisi-beberapa-pasal-ini
Selengkapnya dapat menonton langsung melalui link youtube DPR RI
berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=FEO_QrgJnzo&t=2258s
75. Bahkan jauh sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah
memperingati pemerintah terkait keberadaan perusahaan asing dalam
pengelolaan sumber daya Indonesia. Hal itu disampaikan melalui pandangan
Hindu sebagaimana disampaikan oleh PHDI dalam Putusan MK 77/PUU-
XXII/2024, sebagai berikut:
55
Apakah mengelola pertambangan dalam ajaran Hindu dilarang?
Jawabannya: tidak kalau pertambangan mineral itu dalam sekala kecil
untuk kepentingan pertahanan negara dalam memperkuat persenjataan
dalam negeri (Canakya Niti Sastra). Pustaka Suci Nitisastra adalah
pustaka Hindu yang mengajarkan tentang pemerintahan.
Dalam Pustaka Suci Nitisastra dan Arthasastra yang ditulis oleh Rsi
Kautilya Canakya dan Kekawin Nitisastra berbahasa Jawa Kuno karya
Dhang Hyang Nirarta, disebutkan bahwa untuk mempertahkan negara
dari serangan musuh, maka negara harus memiliki pabrik senjata dan
pertambangan mineral nikel (baja asli). Nitisastra menyebutkan sumber
bahan baku senjata tidak boleh tergantung pada negara lain.
Negara tidak perlu menambang mineral untuk ditukar dengan negara
lain. Karena lama-kelamaan negara pembeli akan kuat karena
persenjataannya kuat. Pertambangan pada masa lalu dilakukan dengan
sangat hati-hati dan dirahasiakan. Tambang nikel dan emas merupakan
tambang yang sangat dirahasiakan. Berdasarkan temuan arkeologi,
teknologi penambangan di masa lalu telah mampu membuat tanur
peleburan bijih nikel sangat maju dan ramah lingkungan, yang bahkan
tidak terpikirkan oleh insinyur pertambangan modern (vide halaman
258).
76. Bahwa jika dianalisis berdasarkan penalaran yang logis, keberlakuan frasa
"dan/atau global" pada pasal a quo berpotensi mendorong terciptanya model
hilirisasi yang tidak menguntungkan bagi kepentingan domestik Indonesia.
Ketentuan yang menjadikan pemenuhan rantai pasok global sebagai
pertimbangan pemberian prioritas IUP akan menciptakan insentif struktural
bagi pelaku usaha pertambangan untuk mengekspor produk antara pada
tahap awal hilirisasi.
77. Bahwa jika dibuat suatu contoh konkret di bidang industri nikel, akan tampak
ketentuan a quo akan mendorong skenario di mana Indonesia hanya
menguasai segmen hulu hingga produksi baterai EV, sementara tahap
manufaktur mobil listrik dilakukan di luar negeri. Produsen mobil listrik di
negara tujuan ekspor kemudian mengimpor barang jadi dengan tarif 0%
berdasarkan kesepakatan perdagangan resiprokal, untuk selanjutnya
memasarkan produk akhir tersebut kembali ke pasar Indonesia. Model ini
menciptakan paradoks ekonomi di mana Indonesia sebagai pemilik sumber
daya alam dan penyedia bahan baku justru menjadi pasar akhir bagi produk
yang menggunakan bahan baku domestiknya sendiri, sementara nilai tambah
terbesar dari tahap manufaktur dan inovasi teknologi dinikmati oleh negara
lain. Lebih krusial lagi, prioritas izin berdasarkan pemenuhan rantai pasok
global akan mengunci Indonesia dalam posisi sebagai pemasok bahan
56
antara dalam ekosistem industri global yang dikontrol oleh negara-negara
maju.
78. Bahwa ketika pelaku usaha pertambangan diberikan prioritas untuk
memenuhi kebutuhan rantai pasok global—dalam hal ini kebutuhan industri
kendaraan listrik AS yang mendesak akibat Inflation Reduction Act 2022—
maka orientasi investasi dan pengembangan industri akan condong kepada
kepentingan pasar eksternal, bukan pada pembangunan ekosistem industri
otomotif listrik yang terintegrasi di Indonesia. Akibatnya, hilirisasi yang
seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah dan
menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi di dalam negeri, justru
tereduksi menjadi sekadar perpanjangan rantai pasok industri negara lain
dengan Indonesia sebagai penyedia input produksi pada tahap awal hingga
menengah, sementara segmen paling menguntungkan—manufaktur produk
akhir, riset dan pengembangan, serta penguasaan teknologi—tetap berada
di luar yurisdiksi nasional, sebagai berikut:
79. Bahwa berdasarkan graf di atas, dapat dilihat bagaimana frasa "dan/atau
global" akan mendorong dominasi penanaman modal asing (PMA) dalam
keseluruhan rantai hilirisasi mineral kritikal Indonesia. Ketentuan yang
memprioritaskan pemenuhan rantai pasok global menciptakan preferensi
sistemik terhadap pelaku usaha yang memiliki akses langsung ke pasar
internasional dan terintegrasi dalam ekosistem industri global, yang dalam
praktiknya berupa korporasi multinasional asing. Grafik hilirisasi di atas
menunjukkan bahwa dari tahap raw material nikel hingga smelting nikel sulfat
57
dan produksi baterai EV yang dilakukan di Indonesia, seluruh segmen ini
akan dikuasai oleh PMA yang memiliki kapasitas dan konektivitas pasar
global untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok negara-negara maju,
khususnya AS. Dominasi ini menjadi konsekuensi langsung dari konstruksi
hukum yang memberikan prioritas berdasarkan kemampuan memenuhi
demand eksternal, yang secara inheren menguntungkan aktor-aktor
korporasi besar berskala global.
80. Bahwa dominasi asing dalam agenda hilirisasi akan menciptakan
ketergantungan struktural Indonesia terhadap keputusan investasi dan
orientasi strategis korporasi asing yang tidak selalu sejalan dengan
kepentingan nasional jangka panjang. Sebagaimana tergambar dalam grafik,
PMA yang menguasai segmen produksi di Indonesia pada akhirnya akan
mengekspor produk antara (baterai EV) ke negara asal untuk proses
manufaktur mobil listrik, dan kemudian mengimpor kembali barang jadi
dengan tarif 0% untuk dijual di pasar Indonesia. Siklus ini menempatkan
Indonesia dalam posisi subordinat sebagai basis produksi murah dengan
akses terbatas terhadap keuntungan maksimal, transfer teknologi substantif,
dan pengembangan kapasitas industri domestik yang mandiri. Ketika prioritas
izin pertambangan dan hilirisasi ditentukan berdasarkan kontribusi terhadap
rantai pasok global, maka logika yang berlaku adalah logika efisiensi dan
profitabilitas korporasi multinasional, bukan lagi logika penguasaan negara
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
sehingga
karenanya
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
81. Bahwa hal ini menciptakan paradoks kedaulatan yang fundamental, di mana
pada saat negara-negara besar seperti China dan AS menerapkan kebijakan
proteksionisme ketat untuk mengamankan kebutuhan domestik mereka,
Indonesia justru mengobral akses terhadap sumber daya alamnya untuk
memenuhi kebutuhan rantai pasok global. Selain membentuk MSP, AS juga
mengeluarkan Executive Order sebagai strategi membangun rantai pasok
mineral kritikal untuk kebutuhan domestik AS melalui skema kerja sama dan
koordinasi dengan mitra dan sekutu, sebagai berikut:
Executive Order on Addressing the Threat to the Domestic Supply Chain
from Reliance on Critical Minerals from Foreign Adversaries, 30
September 2020
58
These critical minerals are necessary inputs for the products our military,
national infrastructure, and economy depend on the most. Our country
needs critical minerals to make airplanes, computers, cell phones,
electricity generation and transmission systems, and advanced
electronics. Though these minerals are indispensable to our country, we
presently lack the capacity to produce them in processed form in the
quantities we need. American producers depend on foreign countries to
supply and process them. For 31 of the 35 critical minerals, the United
States imports more than half of its annual consumption. The United
States has no domestic production for 14 of the critical minerals and is
completely dependent on imports to supply its demand. Whereas the
United States recognizes the continued importance of cooperation on
supply chain issues with international partners and allies, in many cases,
the aggressive economic practices of certain non-market foreign
producers of critical minerals have destroyed vital mining and
manufacturing jobs in the United States.
…
For these and other critical minerals identified by the Secretary of the
Interior, we must reduce our vulnerability to adverse foreign government
action, natural disaster, or other supply disruptions. Our national
security, foreign policy, and economy require a consistent supply of each
of these minerals.
I therefore determine that our Nation’s undue reliance on critical
minerals, in processed or unprocessed form, from foreign adversaries
constitutes an unusual and extraordinary threat, which has its source in
substantial part outside the United States, to the national security,
foreign policy, and economy of the United States. I hereby declare a
national emergency to deal with that threat.
…
(i) reduce the vulnerability of the United States to the disruption of critical
mineral supply chains through cooperation and coordination with
partners and allies, including the private sector;
(ii) build resilient critical mineral supply chains, including through
initiatives to help allies build reliable critical mineral supply chains within
their own territories;
(iii) promote responsible minerals sourcing, labor, and business
practices; and
(iv) reduce the dependence of the United States on minerals produced
using methods that do not adhere to responsible mining standards.
(Bukti P-13)
82. Bahwa selain AS, China juga menerapkan proteksionisme tinggi terhadap
cadangan sumber dayanya. Bahkan, China juga mengonsolidir kekuatan
global sebagai pelopor kekuatan pengimbang Barat atas rantai pasok mineral
kritikal global. Hal ini dilaporkan dalam “The Henry Jackson Society, 2025”
sebagai berikut:
59
The report goes to show that Beijing has successfully “leveraged BRI
lending institutions and instruments to expand its control of the global
supply chain for transition minerals” and that “Beijing [has] established
itself as the pace-setter in the transition mineral sector – and
outmaneuvered its Western competitors.” It has done so through a
mixed-method approach that evolved over time and involved utilising 26
official sector creditors from China, followed by “ramped up” use of state-
owned commercial banks, and including “overseas transition mineral
operations where its companies have skin in the game: 83% of China’s
official sector lending for transition mineral operations in developing
countries is earmarked for mining sites that are partially or wholly owned
by Chinese companies. (Halaman 10).
China’s control over critical minerals traps developing nations in
dependency. (Halaman 15)
83. Bahwa praktik kebijakan negara-negara adidaya membuktikan bahwa tidak
ada satupun negara yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rantai pasok
global pada level yang setara dengan kebutuhan domestik. AS dan China,
meskipun sama-sama mendorong pembentukan rantai pasok global, pada
hakikatnya menggunakan rantai pasok tersebut sebagai instrumen untuk
menopang dan mengamankan kebutuhan domestik mereka sendiri. AS
membentuk Minerals Security Partnership bukan untuk tujuan altruistik
memperkuat rantai pasok global secara umum, melainkan secara eksplisit
untuk "creating diverse, secure, and sustainable supply chains for critical
minerals" yang akan menjamin kemakmuran dan memperkuat keamanan
nasional AS. Demikian pula China, dengan investasi $57 miliar melalui Belt
and Road Initiative dalam proyek pertambangan dan pemrosesan mineral di
19 negara, sesungguhnya bertujuan mengonsolidasikan kontrol atas sumber
daya
mineral
untuk
kepentingan
industri
domestik
China
dan
mempertahankan
dominasi
ekonomi
globalnya.
Kedua
negara
ini
membangun rantai pasok global dengan menempatkan diri mereka sebagai
pusat ekosistem dan penerima manfaat utama, bukan sebagai pemasok
untuk kepentingan negara lain.
84. Bahwa yang diprioritaskan oleh setiap negara berdaulat secara universal
adalah kebutuhan domestik. Tidak pernah ada negara yang menempatkan
kepentingan pemenuhan rantai pasok global sebagai prioritas utama di atas
kebutuhan dalam negerinya sendiri. Kebijakan dalam UU 2/2025 yang
memasukkan frasa "dan/atau global" sebagai pertimbangan prioritas IUP
60
justru tidak relevan dengan praktik yang berlaku di negara-negara lain. Fakta
ini menegaskan bahwa di tengah proteksionisme negara-negara maju untuk
mengamankan kebutuhan pasok domestiknya, Indonesia justru mendorong
adanya liberalisasi sumber daya dengan memberikan akses prioritas bagi
kebutuhan pasok global. Hal ini jelas secara nyata mengingkari prinsip
ideologi
ekonomi
Pancasila
serta
bertentangan
dengan
prinsip
penyelenggaraan
perekonomian
nasional
yang
diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI 1945.
85. Bahwa ketika Indonesia menjadikan pemenuhan rantai pasok global sebagai
pertimbangan prioritas, Indonesia pada hakikatnya mengadopsi logika
kebijakan yang bahkan tidak pernah diterapkan oleh negara-negara yang
mendesakkan akses terhadap mineral kritikal Indonesia, karena negara-
negara tersebut tetap memprioritaskan kepentingan domestik mereka sendiri
dalam setiap kebijakan yang diambil. Hal ini sama sekali bukan berarti sikap
anti-asing atau isolasionisme ekonomi, melainkan penegasan fundamental
bahwa negara tidak dapat menempatkan kepentingan asing sebagai agenda
prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan
nasional.
86. Bahwa investasi asing dan kerjasama internasional tetap diperlukan, namun
harus ditempatkan dalam kerangka yang tepat: sebagai instrumen untuk
mendukung pembangunan industri domestik, bukan sebagai tujuan itu
sendiri. Negara harus memiliki mekanisme kontrol yang ketat untuk
memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam menghasilkan manfaat
maksimal bagi rakyat Indonesia, dan salah satu mekanisme kontrol yang
efektif adalah melalui sistem lelang yang transparan dan kompetitif. Dengan
mekanisme lelang, setiap investor—baik domestik maupun asing—harus
melalui proses seleksi yang ketat dengan persyaratan yang jelas dan terukur,
termasuk kewajiban alih teknologi, pembangunan infrastruktur pendukung,
penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan industri lokal, komitmen
terhadap standar lingkungan yang tinggi, dan kontribusi nyata terhadap nilai
tambah ekonomi nasional. Mekanisme lelang memungkinkan negara untuk
memilih investor yang paling sesuai dengan kepentingan pembangunan
61
jangka panjang, bukan sekadar investor yang dapat memenuhi kebutuhan
rantai pasok global negara lain dengan cepat.
87. Bahwa terlebih, jika dihubungkan dengan pilihan mekanisme pemberian
prioritas yang dilakukan tanpa lelang pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B
ayat (1), instrumen prioritas untuk kebutuhan mata rantai pasok global akan
rentan dengan praktik favoritisme yang memungkinkan pelaku-pelaku usaha
swasta (asing) bersaing secara tidak fair dan kompetitif. Padahal terdapat
prinsip non-diskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral World Trade
Organization (WTO) yang seharusnya menjadi acuan Indonesia sebagai
negara anggota WTO.
88. Bahwa prinsip non-diskriminasi WTO terdiri dari dua pilar utama yang saling
melengkapi:
pertama,
prinsip
Most-Favoured-Nation
(MFN)
yang
mengharuskan setiap negara anggota untuk memperlakukan semua mitra
dagang secara setara tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada negara
tertentu; dan kedua, prinsip National Treatment yang mengharuskan produk
impor diperlakukan sama dengan produk domestik setelah memasuki pasar,
sebagaimana berikut:
Trade without discrimination
1. Most-favoured-nation (MFN): treating other people equally Under the
WTO agreements, countries cannot normally discriminate between their
trading partners. Grant someone a special favour (such as a lower
customs duty rate for one of their products) and you have to do the same
for all other WTO members.
This principle is known as most-favoured-nation (MFN) treatment (see
box). It is so important that it is the first article of the General Agreement
on Tariffs and Trade (GATT), which governs trade in goods. MFN is also
a priority in the General Agreement on Trade in Services (GATS) (Article
2) and the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPS) (Article 4), although in each agreement the principle is
handled slightly differently. Together, those three agreements cover all
three main areas of trade handled by the WTO.
Some exceptions are allowed. For example, countries can set up a free
trade agreement that applies only to goods traded within the group
— discriminating against goods from outside. Or they can give
developing countries special access to their markets. Or a country can
raise barriers against products that are considered to be traded unfairly
from specific countries. And in services, countries are allowed, in limited
circumstances, to discriminate. But the agreements only permit these
exceptions under strict conditions. In general, MFN means that every
time a country lowers a trade barrier or opens up a market, it has to do
62
so for the same goods or services from all its trading partners — whether
rich or poor, weak or strong.
2. National treatment: Treating foreigners and locals equally Imported
and locally-produced goods should be treated equally — at least after
the foreign goods have entered the market. The same should apply to
foreign and domestic services, and to foreign and local trademarks,
copyrights and patents. This principle of “national treatment” (giving
others the same treatment as one’s own nationals) is also found in all
the three main WTO agreements (Article 3 of GATT, Article 17
of GATS and Article 3 of TRIPS), although once again the principle is
handled slightly differently in each of these.
National treatment only applies once a product, service or item of
intellectual property has entered the market. Therefore, charging
customs duty on an import is not a violation of national treatment even if
locally-produced products are not charged an equivalent tax.
89. Bahwa dalam konteks ini, mekanisme lelang menjadi suatu keharusan yang
tidak terhindarkan sebagai mekanisme kontrol negara atas sumber daya
alamnya. Terlebih, hal ini menjadi semakin krusial ketika diletakkan dalam
perspektif historis pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Selama
puluhan tahun, Indonesia mengalami eksploitasi sumber daya alam yang
tidak berimbang, di mana Indonesia hanya merasakan dampak kerusakan
lingkungan yang masif—deforestasi, pencemaran air, degradasi tanah, dan
hilangnya keanekaragaman hayati—sementara kekayaan ekonomi dari
sumber daya alam tersebut justru dinikmati oleh korporasi asing yang
melakukan ekstraksi dengan teknologi dan modal mereka, kemudian
membawa hasil ekstraksi tersebut untuk diolah dan dijual di negara asal
mereka dengan margin keuntungan yang sangat besar. Pola eksploitatif ini
tidak boleh terulang dalam era hilirisasi, di mana Indonesia memiliki posisi
tawar yang sangat kuat sebagai pemilik cadangan nikel terbesar dunia.
90. Bahwa dengan menghapus mekanisme lelang dan menggantinya dengan
sistem prioritas berdasarkan pemenuhan rantai pasok global, UU 2/2025
membuka ruang bagi berulangnya kesalahan masa lalu dalam bentuk yang
baru. Indonesia menyediakan raw material dan fasilitas produksi, korporasi
asing menguasai teknologi dan pasar, kerusakan lingkungan ditanggung oleh
masyarakat Indonesia, sementara nilai tambah ekonomi terbesar mengalir
keluar negeri. Dengan demikian, mekanisme lelang adalah instrumen penting
untuk memastikan bahwa tragedi sejarah ini tidak berulang, dan bahwa
hilirisasi benar-benar menjadi momentum transformasi ekonomi Indonesia
63
dari negara pemasok bahan mentah menjadi negara industri maju yang
berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri.
91. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum demikian, frasa
“dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum di atas, maka para Pemohon dalam
hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 60B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5. Menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
64
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Acara Negara Republik
Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Ilham Fariduz Zaman;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Imam Rohmatulloh;
4.
Bukti P-4
: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Iqro’ Katsir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Alif
Alvian Mawaddi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Pernyataan
Pendirian
Perseroan
Perorangan PT Pinter Hukum Indonesia, tanggal 27 Mei
2023;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri dan Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-0051170-AH.01.01.TAHUN 2025
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas PT. Cipta Kemenangan Nusantara, tanggal 24
Juni 2025;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi artikel online berjudul “Kementerian ESDM Catat
Ada 4.634 Izin Tambang Minerba di Indonesia”, ANTARA,
12 November 2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi artikel online berjudul “Joint Statement on
Framework for United States-Indonesia Agreement on
Reciprocal Trade”, The White House, 22 Juli 2025;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemegang IUP perorangan di
Laman
Minerba
One
Data
Indonesia
(MODI),
65
https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/16628?jp
=1 , diakses pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 10.51 WIB;
10. Bukti P-10
: Fotokopi artikel online berjudul “Menkum Ungkap DPR
Minta Mekanisme Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang”,
detiknews, 13 Februari 2025;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Laporan The Henry Jackson Society (2025)
berjudul “Geopolitics of Critical Minerals”, Februari 2025;
12. Bukti P-12
: Fotokopi artikel online berjudul “UU Minerba Direvisi,
Muhammadiyah Kritisi Beberapa Pasal Ini”, CNBC
Indonesia, 22 Januari 2025;
13. Bukti P-13
: Fotokopi artikel online berjudul “Executive Order on
Addressing the Threat to the Domestic Supply Chain from
Reliance on Critical Minerals from Foreign Adversaries”, 30
September 2020;
14. Bukti P-14
: - Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 02
pkwt/satc.ink/kep.ink/VII/2025, atas nama Iqro’ Katsir,
S.Pd., tanggal 10 Juli 2025;
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 03
pkwt/satc.ink/kep.ink/VII/2025, atas nama Alif Alvian
Mawaddi Hamid S.Pd., tanggal 10 Juli 2025;
15. Bukti P-15
: Fotokopi artikel online berjudul “Hasil Negosiasi Dagang RI-
AS: Trump Minta Akses Mineral Kritis”, CNBC Indonesia,
bertanggal 23 Desember 2025;
16. Bukti P-16
: Fotokopi artikel online berjudul “AS Minta akses Mineral
Kritis, Hati-hati RI Cuma Jadi Pemasok Bahan Mentah”,
inilah.com, bertanggal 28 Desember 2025.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Rega
Felix S.H., M.H., dan Dr. Gugun El Guyanie S.H., M.H., yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah tanggal 4 Desember 2025, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut.
AHLI PEMOHON
1. Rega Felix S.H., M.H.
A. Pendahuluan
1. Saya akan menguraikan keterangan ahli dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi yang digabung yaitu Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan
Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 sebagai dosen ilmu hukum dengan
latar belakang hukum tata negara dengan pengalaman sebagai advokat
bidang konstitusi serta pengalaman sebagai tenaga ahli tata kelola TI dan
drafter di bidang tata kelola berkelanjutan. Dalam memberikan keterangan
sebagai ahli saya merujuk kepada dua rujukan penelitian utama yaitu
66
referensi karya Joe Horton yang berjudul “The All or Nothing Problem” dan
referensi karya Andrea Loreggia, Emiliano Lorini, dan Giovanni Sartor yang
berjudul “Modelling Ceteris Paribus Preference with Deontic Logic” dalam
membentuk model pemikiran dan hasil penelitian dari Helena Ivanov, Theo
Zenou, Matt Qvortrup berjudul “Geopolitics on Critical Minerals” untuk
memberikan konteks tambahan. Referensi tersebut saya tafsirkan sesuai
dengan konteks keilmuan dan pengalaman saya.
2. Saya menggunakan referensi tersebut berdasarkan permohonan kepada
saya untuk menafsirkan makna instrumen afirmatif dalam pemberian
prioritas izin tambang, model sistem norma yang mengakomodir Pasal 33
ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, serta makna prioritas dalam
hilirisasi tambang. Berdasarkan hal tersebut, maka secara singkat
keterangan ini dapat diberikan judul sebagai “Konsep Prioritas Dalam Sistem
Normatif”. Konsep tersebut kemudian dapat menjadi kerangka teoritis untuk
menjawab dua isu besar yaitu:
1) Permasalahan afirmatif atas tambang dalam Perkara No. 160/PUU-
XXIII/2025; dan
2) Permasalahan prioritas dalam hilirisasi tambang dalam Perkara No.
202/PUU-XXIII/2025
B. Permasalahan Afirmatif Atas Tambang Dalam Perkara No.160/PUU-
XXIII/2025
3. Untuk mengurai persoalan kebijakan afirmasi, saya akan menggunakan
tulisan Joe Horton sebagai pisau analisa. Karya Joe Horton membawa kita
untuk membayangkan suatu kondisi kita dihadapkan pada bangunan yang
hendak runtuh dan terdapat dua orang di bawahnya. Jika kita menolong
orang tersebut, maka mengorbankan diri kita, misalkan menjadi kehilangan
bagian tubuh kita. Pada kondisi tersebut terdapat pilihan moral, yaitu: 1) tidak
ada kewajiban untuk menolong orang tersebut atau suatu kebolehan untuk
menyelamatkan diri kita; 2) kita menyelamatkan satu orang dengan
mengorbankan tubuh kita; atau 3) kita menyelamatkan dua orang dengan
mengorbankan tubuh kita (Joe Horton, 2017:1). Jika kita menyelamatkan diri
kita, maka hal tersebut tidak salah karena hal tersebut adalah kebolehan.
Jika kita menyelamatkan kedua orang tersebut dengan mengorbankan
tubuh kita, maka perbuatan kita dianggap terpuji (moral tertinggi). Jika kita
67
menyelamatkan satu orang meskipun mengorbankan tubuh kita yang sama,
maka terdapat pertanyaan moral. Misalkan: jika sebenarnya dapat
diselamatkan dua orang dengan pengorbanan yang sama, lalu mengapa
hanya menyelamatkan satu orang? Asumsi dapat berkembang hingga
menimbulkan pertanyaan apakah orang tersebut memiliki favoritisme
terhadap orang tersebut atau tidak. Dengan kondisi tersebut, kemudian
muncul pertanyaan apakah tidak lebih baik menyelamatkan diri sendiri tanpa
menyelamatkan dua orang dibandingkan menyelamatkan hanya satu
orang? Dalam perspektif moral, bisa saja dikatakan hanya dengan
menyelamatkan satu orang perbuatan tersebut justru menjadi tercela.
Pertanyaan selanjutnya adalah: berdasarkan kondisi di atas, pilihan moral
apa yang tepat dalam kita melakukan inferensi? Permasalahan ini yang
disebut dengan “all or nothing problem”.
4. Terhadap permasalahan tersebut, Joe Horton memberikan solusi berupa
optimific altruism, yaitu: “if we are willing to make a sacrifice, unless we have
adequate agent-relative reasons to bring about a suboptimal outcome, we
ought to bring about the best outcome that we can permissibly bring about
by making this sacrifice” (Joe Horton, 2017:9). Penafsiran sederhananya
adalah kehendak untuk mengorbankan sesuatu berimplikasi kepada
kewajiban untuk mencapai hasil terbaik yang diperbolehkan. Kewajiban
moral tersebut bergantung dari kehendak untuk melakukannya, tidak semata
– mata dari luaran atas dampaknya. Rumusan sederhananya: perbuatan
baik ini tidak diwajibkan, tetapi jika kita memilih untuk melaksanakannya kita
harus melaksanakan dalam kemungkinan yang terbaik, atau jika tidak maka
jangan dilaksanakan.
5. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan utilitarianisme. Jika kita
menggunakan asumsi utilitarian, maka konsekuensi atas perbuatan yang
menjadi tolak ukur, terutama yang memaksimalkan benefit. Menyelamatkan
dua adalah yang terbaik dan menyelamatkan satu lebih baik dibandingkan
tidak menyelamatkan. Berbeda dengan asumsi utilitarian, optimific altruism
tidak serta-merta melihat kepada konsekuensi atas perbuatan, tetapi
memberikan opsi untuk tidak melakukan perbuatan. Namun, jika kita
memiliki kehendak untuk berbuat, maka luaran terbaik yang harus dilakukan.
Konstruksi ini adalah untuk menjawab apakah secara moral lebih baik tidak
68
menyelamatkan orang sama sekali atau menyelamatkan satu orang dengan
mengorbankan orang yang lain dengan pengorbanan yang sama.
6. Bahwa dalam konteks pemberian afirmatif konsesi tambang, terdapat
dilemma yang sama. Misalkan pemerintah tidak memberikan afirmatif
konsesi tambang kepada subjek afirmasi, maka hal tersebut juga tidak
menjadikan perbuatan pemerintah adalah salah. Namun, kita juga tidak
dapat menyalahkan niat baik yang ada untuk memberikan afirmatif kepada
subjek afirmasi. Jika kita gunakan optimific altruism, maka jika telah dipilih
untuk memberikan afirmatif konsesi tambang, tidak boleh ada yang tertinggal
atau jika tidak, maka jangan berikan afirmatif konsesi tambang (all or
nothing).
7. Melalui pisau analisa Joe Horton, sesungguhnya kita dapat melihat
bagaimana kesalahan dalam pemberian kebijakan afirmatif dapat jatuh ke
dalam paradoks. Hal ini dapat diibaratkan pemerintah memiliki niat baik ingin
menolong, tetapi ternyata hanya menolong satu orang sedangkan ada dua
orang yang perlu ditolong, sehingga pemerintah dianggap melakukan
favoritisme. Trivialitas ini dapat terlihat di dalam sejarah revisi UU Minerba,
yaitu PP 25/2024 hanya memberikan afirmasi terhadap ormas keagamaan.
Namun, kebijakan tersebut memberikan kecemburuan kepada elemen
rakyat lainnya, akhirnya UU Minerba memperluas afirmasi termasuk kepada
usaha kecil, koperasi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, faktanya usaha kecil
dan koperasi sesungguhnya juga sudah mengelola tambang. Dengan
demikian, yang menjadi pertanyaan lalu usaha kecil dan koperasi mana yang
ditolong? Optimific altruism dalam hal ini dapat menjadi pisau analisa untuk
menentukan jika memang afirmatif hendak diberikan, mekanisme apa yang
menghasilkan luaran terbaik yang tidak menciptakan favoritisme.
8. Untuk menguraikan permasalahan tersebut, maka saya mengusulkan 3
(tiga) parameter sebuah tindakan afirmatif, yaitu:
1) Kebijakan afirmatif diberikan kepada pihak yang terdampak diskriminasi
secara nyata;
2) Kebijakan afirmatif tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk lainnya;
3) Kebijakan afirmatif hanya bersifat sementara;
Parameter 1) menegaskan bahwa yang berhak menerima afirmasi adalah
hanya pihak yang memang paling tidak beruntung (least advantages). Jika
69
penerima afirmasi justru pihak yang mendapatkan privilege, maka justru
semakin memperlebar jurang dari ketidaksetaraan, sehingga bertentangan
dengan tujuan dari afirmasi tersebut. Parameter 2) akan menentukan dalam
bentuk apa afirmasi dapat diberikan. Misalkan afirmasi diberikan terhadap
objek yang memiliki nilai kelangkaan, maka surplus nilai dari kelangkaan
tersebut menjadi milik subjek afirmasi, namun menegasikan kesempatan
kepada pihak lainnya baik dalam konteks ruang maupun waktu. Parameter
3) menegaskan kembali bahwa kebijakan afirmatif hanya merupakan
mekanisme korektif untuk mengembalikan titik seimbang kesetaraan bukan
sebagai kewajiban universal. Dengan pemahaman terhadap tiga parameter
ini maka kita dapat membayangkan bentuk afirmasi yang ideal seperti:
bantuan modal UMKM, kesempatan kerja, dan akses pendidikan.
9. Sebagai ilustrasi: jika terdapat x jumlah subjek afirmasi dan y jumlah kuota
afirmasi pada tahun tertentu di mana bentuk afirmasi yang diberikan adalah
kesempatan kerja, maka nilai y dapat berubah tergantung kepada
pertumbuhan ekonomi. Nilai y dan x mungkin untuk menjadi setidaknya
setara, sehingga pemberian afirmatif dapat menciptakan keseimbangan
ekuilibirum tanpa perlu menciptakan ketimpangan baru. Asumsikan bentuk
afirmasi yang diberikan adalah barang tambang, maka jumlah kuota afirmasi
tidak bertumbuh secara linear dengan jumlah subjek afirmasi yang mungkin
tumbuh bahkan secara eksponensial. Jika afirmasi dilaksanakan, maka
berpotensi menciptakan diskriminasi baru karena nilai kelangkaannya
menjadi berada pada subjek afirmasi yang terbatas. Andaikan jumlah pada
periode tertentu dianggap adil, namun jika dikaitkan dengan periode bagi
generasi selanjutnya akan dapat dirasakan tidak adil. Hal ini dapat kita sebut
sebagai inter-generational discrimination atau ketidakadilan yang dirasakan
bagi generasi selanjutnya.
10. Bentuk afirmasi yang tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk lainnya
adalah sebisa mungkin menciptakan jarak antara x dan y dalam kondisi
isomorfis, sehingga relasi antaranya bersifat bijektif. Apa yang dimaksud
dengan relasi bijektif, yaitu relasi one-to-one seperti visualisasi berikut:
70
Pertanyaannya: apa yang memungkinkan adanya relasi bijektif dalam dunia
tambang? Jika konsep prioritas dipertautkan kepada instrumen afirmasi, lalu
bagaimana makna prioritas tersebut menciptakan suatu kondisi yang paling
adil?
11. Bahwa kembali kepada permasalahan all or nothing dan bayangkan terdapat
konsep tentang BUMN dan konsep entitas non-negara. Kemudian,
asumsikan negara ingin menyelamatkan entitas non-negara (afirmatif).
Terdapat dunia kemungkinan, misalkan: 1) pemerintah tidak mengambil
kebijakan afirmatif, 2) pemerintah memberikan kebijakan afirmatif
menyelamatkan 1 pihak, 3) pemerintah memberikan kebijakan afirmatif
menyelamatkan 2 pihak. Hal ini sama seperti ketika kita dihadapkan kepada
dilemma moral antara menolong 1 orang atau 2 orang dengan
mengorbankan diri kita. Jika kita hanya menyelamatkan 1 orang, maka
perbuatan kita dapat dianggap tercela karena dapat dianggap favoritisme.
Asumsi dapat berkembang yaitu memang kita memiliki niat baik, namun
mengapa membiarkan 1 orang lainya mati sedangkan kita bisa
menyelamatkan 2 orang? Mungkin saja ada niat jahat dibalik niat baik karena
kita membenci 1 orang tersebut. Andaikan kita tidak menolong 2 orang,
maka kita juga tidak dapat dipersalahkan karena adalah kebolehan. Pilihan
terbaik adalah kita harus menolong semuanya. Yang menjadi pertanyaan,
jika Pemerintah tidak memberikan afirmatif, apakah kesemuanya tidak
tertolong? Kita harus ingat bahwa masih ada BUMN yang bisa mengelola
yang hasilnya dapat dipergunakan untuk rakyat. Berdasarkan hal tersebut,
bukankah BUMN juga merupakan jawaban? Karena jika kita hanya
menolong sebagian, maka bukankah justru meninggalkan yang lain?.
12. Sesungguhnya dengan adanya konsep prioritas kepada BUMN, maka hal
tersebut cukup memfalsifikasi argumen niat baik pemerintah untuk menolong
semua. Namun, andaikan terhadap objek yang memiliki nilai kelangkaan
71
tersebut tetap ingin diberikan afirmatif, pemerintah akan kesulitan untuk
memuaskan semua pihak. Permenungan sederhananya: bagaimana
caranya 1.200 WIUP akan dibagi kepada 60juta UMKM secara adil?
Bagaimana klaim menolong semua tanpa adanya favoritisme? Pertanyaan
ini merupakan permasalahan filosofis yang rumit.
13. Rumusan Pasal 51 ayat (1) UU Minerba yang berbunyi: “WIUP Mineral
logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan,
badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan
cara pemberian prioritas.” bersifat multi-tafsir. Hal ini dikarenakan antara
subjek penerima WIUP dan mekanisme pemberian WIUP tidak memiliki
korelasi logis yang jelas. Secara visual sederhana dapat digambarkan
sebagai berikut:
Secara visual memang terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya rumusan
norma tersebut dapat memunculkan 243 varian interpretasi. Salah satu
interpretasinya bisa saja badan usaha mungkin melalui lelang atau
pemberian prioritas, atau badan usaha mungkin melalui lelang dan
pemberian prioritas, atau badan usaha melalui lelang, atau badan usaha
kecil menengah mungkin melalui lelang atau pemberian prioritas, atau badan
usaha kecil menengah mungkin melalui lelang dan pemberian prioritas, dan
seterusnya. Rumusan tersebut juga tidak memiliki kejelasan siapa yang
menjadi subjek afirmasi, apakah berarti badan usaha merupakan subjek
afirmasi yang bisa tidak melalui lelang. Atau, koperasi bukan merupakan
subjek afirmasi yang bisa melalui lelang. Menariknya, berdasarkan fakta
yang ada, melalui penelusuran data MODI ESDM, sudah banyak
perseorangan dan koperasi yang memiliki izin tambang, termasuk koperasi
72
pondok pesantren dan koperasi unit desa. Izin tersebut didapatkan sebelum
adanya kebijakan afirmatif. Jika memang sebenarnya sebelum UU 2/2025
diundangkan, koperasi maupun perseorangan sudah dapat mengelola
tambang, lalu di mana letak koperasi maupun perseorangan sebagai korban
diskriminasi? Jika faktanya demikian, maka jika saat ini perseorangan dan
koperasi mendapatkan kebijakan afirmatif, maka kebijakan tersebut menjadi
diskriminatif terhadap perseorangan dan koperasi lainnya termasuk yang
telah atau akan mendapatkan WIUP tanpa mekanisme kebijakan afirmatif.
14. Ketidakjelasan dalam persoalan siapa yang menjadi subjek afirmasi tersebut
kemudian akan berimplikasi kepada penafsiran apakah badan usaha swasta
merupakan subjek afirmasi. Hal ini patut dipertanyakan karena melalui Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba, secara eksplisit dinyatakan
badan usaha swasta dapat diberikan WIUP secara prioritas. Jika demikian,
lalu apakah makna pemberian prioritas adalah bentuk instrumen afirmatif
atau melebihi makna sebagai instrumen afirmatif? Mahkamah Konstitusi
memberikan pintu “penawaran prioritas” dapat menjadi instrumen afirmatif
(vide Putusan MK No.77/PUU-XXII/2024), lalu apakah mungkin ditafsirkan
lebih dari itu? Pertanyaan selanjutnya yaitu, apakah makna “penawaran
prioritas” memiliki makna yang sama dengan “pemberian prioritas”? apakah
langkah DPR dan pemerintah menafsirkan putusan MK yang memaknai
penawaran prioritas menjadi pemberian prioritas merupakan suatu
penafsiran yang eksesif?
15. Bahwa jika divisualisasikan konstruksi norma Pasal 51 ayat (1) UU Minerba
menggunakan konsep disjungtif seperti berikut:
Melalui frasa “dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas”,
lelang dan pemberian prioritas menjadi konsep yang berada pada kelas yang
sama. Hanya saja subjek penerima IUP terdiri dari badan usaha, badan
usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha milik ormas
73
keagamaan. Apapun yang menjadi subjek afirmasi dapat melalui jalan salah
satunya karena term “atau” selalu dapat bersifat alternatif.
16. Bahwa karena berada pada kelas yang sama, maka kita akan menghadapi
paradoks yang sama dengan paradoks “mail or burn the letter!”. Solusi untuk
mengatasi paradoks tersebut adalah dengan menempatkan konteks
preferensi atas pilihan norma yang diberikan (Andrea Loreggia, 2022:9).
Cara menyelesaikan paradoks ini adalah dengan mengembalikan konteks
kepada putusan MK yang menafsirkan bahwa yang menjadi instrumen
afirmatif adalah “penawaran prioritas” bukan “pemberian prioritas”, dengan
demikian sesungguhnya tidak ada konsep pemberian prioritas sebagai
mekanisme afirmatif.
17. Bahwa untuk itu kita harus pahami bahwa term “penawaran” memiliki intensi
yang di dalamnya mencakup ekstensi “lelang”. Dengan demikian, kita dapat
satu paketkan antara konsep penawaran dan lelang. Kemudian, kita
tempatkan pada kelas apa term “pemberian”. Lelang dalam konteks
pertambangan memiliki definisi sebagaimana dalam Pasal 1 angka 11
Permen ESDM No.11/2018:
“Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka
pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi,
dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.”
Sedangkan kata “lelang” menurut KBBI adalah “penjualan di hadapan orang
banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat
lelang”. Penjualan adalah konsep hukum karena untuk sebuah lelang tidak
serta-merta harus bersifat jual-beli, maka dari itu secara lebih umum dapat
dipadankan dengan penawaran sebagaimana seperti dalam Pasal 1 angka
11 Permen ESDM No.11/2018. Pengertian ini sesuai dengan alasan andai
kita melakukan lelang agunan melalui KPKNL, berita acara lelang cukup
menjadi alas hak untuk proses balik nama tanpa harus ada proses jual-beli.
Namun, pengertian leksikal tersebut penting untuk memadankan unsur “di
hadapan orang banyak”, sehingga makna tersebut dapat tautologis dengan
makna “penawaran umum”, dengan demikian maknanya sesuai dengan
definisi sebagaimana dalam Pasal 1 angka 11 Permen ESDM No.11/2018.
18. Bahwa makna tersebut kemudian dapat diinstrumentasikan kepada norma
implementasinya, seperti adanya syarat pengumuman dalam Pasal 20
74
Permen ESDM No.11/2018 karena sebagai prasyarat dari pengertian
“penawaran umum”, yang berbunyi:
“Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral Logam
atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu)
media cetak nasional;
b. di
kantor
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman
(website) resmi; dan/atau
c. di kantor pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman
(website) resmi.”
19. Bahwa kemudian makna “dengan tawaran yang atas-mengatasi” membuka
ruang adanya kompetisi karena pertambangan secara hakikat memang
bersifat high technology, high risk, dan high financial. Sehingga, makna
tersebut kemudian diinstrumentasikan dalam norma Pasal 24 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (6) Permen ESDM No.11/2018 yang menyatakan:
“Panitia Lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara wajib
melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang
sehat.”
“Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang WIUP
Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, atau WIUPK
Batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.”
“Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang sesuai
dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.”
20. Bahwa di dalam makna lelang tersebut tercakup makna penawaran karena
tiada mungkin ada lelang tanpa adanya penawaran. Apakah harus
dinamakan “lelang”? Tidak harus menggunakan istilah lelang, bisa saja
dinamakan “lomba”, “kompetisi”, “sayembara”, “beauty contest”, “auction”,
atau apapun tetapi konsep dalam pikiran kita tetap sama. Saya
menggunakan istilah lelang karena sudah menjadi pengertian umum di
dalam perundang-undangan. Kemudian, kita dapat melanjutkan pertanyaan
di mana posisi “pemberian”?
21. Bahwa untuk memudahkan kita harus ingat ilustrasi dalam hukum perdata
di mana dalam hubungan kebendaan dikaitkan dengan perikatan ada
perikatan terhadap perjanjian itu sendiri dan ada perjanjian kebendaannya
atau disebut dengan levering. Ketika kita melakukan jual-beli dan terpenuhi
75
unsur harga dan barang, maka jual – beli tersebut sah, namun perpindahan
kepemilikan harus disertai dengan perjanjian kebendaan (levering). Levering
dalam hukum Islam dapat disebut qabdh. Misalkan telah terjadi qabdh, maka
seseorang dapat melakukan tasharuf terhadap benda tersebut. Analoginya
seperti: misalkan kita ingin memiliki rumah, maka kita dapat melakukan jual-
beli sebagai alas hak-nya, kemudian dilakukan pendaftaran (balik nama)
sebagai levering-nya. Namun, kita juga dapat mengikuti lelang melalui
KPKNL, misalkan kita adalah pemenang lelang, maka akan terdapat berita
acara lelang. Berita acara lelang kemudian menjadi alas hak untuk dilakukan
proses balik nama. Jika kita analogikan terhadap konstruksi hukum tersebut,
maka makna “pemberian” serupa dengan proses “levering” atau “qabdh”.
Dengan adanya pemberian, maka kita dapat melakukan tindakan terhadap
benda tersebut (tasharuf).
22. Dengan pemahaman tersebut, maka baik melalui lelang maupun tanpa
lelang selama ada IUP yang diterbitkan, maka dapat dipastikan ada
pemberian. Karena, seseorang dapat melakukan kegiatan pertambangan
jika ada IUP. Jika ada IUP, maka pasti diberikan oleh pihak yang berwenang
menerbitkan IUP. Dengan penafsiran ini, maka apakah tepat merumuskan
Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba dengan rumusan
disjungtif dengan frasa “dengan cara lelang atau dengan cara pemberian
prioritas”?
23. Berdasarkan hal tersebut, pertanyaan selanjutnya yang perlu direnungkan:
apakah sesungguhnya terdapat konsep “pemberian+prioritas”? Untuk
menelusuri hal tersebut kita harus melihat kepada original intent penawaran
prioritas yang sesungguhnya untuk BUMN. UU 3/2020 sesungguhnya sudah
menyatakan yang mendapatkan penawaran prioritas adalah BUMN/D tidak
selebih dan selainnya (vide Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020). Makna yang sama
dengan pemberian prioritas dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (1) Permen
ESDM No.11/2018 yang menyatakan:
“Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat
dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada
BUMN.”
Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) Permen ESDM No.11/2018 diatur:
“Menteri memberikan WIUPK dengan cara Lelang kepada BUMN dan
BUMD dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang
76
berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1).”
Berdasarkan peraturan tersebut, maka makna pemberian tanpa proses
lelang adalah jika berasal dari penawaran prioritas jika dan hanya jika hanya
terdapat 1 BUMN yang berminat. Jika makna “pemberian prioritas” memiliki
makna yang sama dengan pemberian tanpa lelang, maka harus
dipersamakan dalam pengertian pemberian kepada BUMN tersebut.
24. Bahwa pertanyaan selanjutnya: apakah mungkin hal tersebut dilakukan
kepada selain BUMN/D? konsep pemberian prioritas berarti memiliki sifat
“one-to-one”, sedangkan konsep lelang adalah “one-to-many”. Hal ini bukan
berarti jika hanya ada 1 peminat dari lelang, maka dapat dilakukan
pemberian tanpa lelang. Misalkan kita membeli rumah agunan melalui
KPKNL dan kita hanya satu – satunya peserta, alas hak yang sah tetap berita
acara lelang, bukan berarti secara otomatis langsung diberikan dengan
meniadakan lelang. Menjadi pertanyaan, lalu sifat penawaran apa yang
memungkinkan terjadinya “one-to-one”?
25. Kondisi one-to-one mungkin terjadi jika dan hanya jika kondisi menguasai
ada pada diri sendiri. Misalkan, mengapa BUMN bisa mendapatkan
prioritas? Karena makna “hak menguasai negara” mencakup “beheersdaad”
berupa kepemilikan negara melalui BUMN, dengan demikian pada
prinsipnya tambang yang dikuasai negara ketika diberikan prioritas kepada
BUMN adalah refleksif kepada dirinya sendiri. Kondisi ini serupa jika
misalkan kita sudah menguasai WIUP di suatu wilayah, kemudian ada
komoditas lain yang ditemukan, maka kita mendapatkan prioritas atas
komoditas lain yang ditemukan karena pada dasarnya kita sudah menguasai
WIUP itu sendiri (vide Pasal 40 ayat (4) UU 3/2020).
26. Kemudian, menjadi pertanyaan mungkinkah entitas non-negara ketika
belum menguasai suatu WIUP menerima pemberian prioritas seperti
BUMN/D? Saya mengusulkan satu asas yaitu sepanjang memenuhi “asas
rekognisi berdasarkan ikatan teritorial yang kuat”, maka bisa diberikan.
Kalau kita renungkan asas tersebut memungkinkan suatu struktur yang
bersifat isomorfis sehingga masuk akal secara logika untuk diterapkan
pemberian prioritas. Lalu, entitas apa yang memungkinkan terjadinya kondisi
isomorfis? Mari coba lihat konsep subjek “hak menguasai negara” dalam
Pasal 2 ayat (4) UU Pokok Agraria. Karena tambang adalah berakar dari
77
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang merupakan hak menguasai negara,
maka jika hendak mendapatkan prioritas harus merupakan bagian dari hak
menguasai negara. Salah satunya adalah dapat diberikan kepada
masyarakat hukum adat. Mengapa masyarakat hukum adat bisa diberikan?
Karena masyarakat hukum adat lahir dari asas rekognisi dengan ikatan
teritorial yang kuat. Landasan konstitusional ini ada pada Pasal 18B ayat (2)
UUD NRI 1945. Apakah ormas keagamaan bisa mendapatkan bagian dari
hak menguasai negara? Jawabannya adalah bisa, sepanjang telah menjadi
masyarakat hukum adat.
27. Konstruksi berpikirnya seperti ini: jika negara mengakui masyarakat hukum
adat, anggaplah masyarakat hukum adat x, maka secara teritorial,
masyarakat tersebut menguasai wilayah tersebut. Jika ada tambang di
dalamnya, maka masyarakat adat x berhak untuk mengelolanya secara
prioritas
karena
pada
prinsipnya
adalah
dalam
penguasaannya.
Imajinasikan kelurahan y yang berdiri pada tahun 2020 ingin membentuk
masyarakat hukum adat yang baru karena memiliki ikatan genealogis
tertentu. Jika terjadi kondisi tersebut, maka kelurahan y tidak dapat
mendapatkan prioritas pengelolaan tambang karena harus merupakan
masyarakat hukum adat yang telah ada. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
mensyaratkan “sepanjang ada”, sehingga andaipun kelurahan y warganya
memiliki ikatan genealogis tertentu dan menetap di suatu teritorial tertentu
juga tidak dapat mendapatkan prioritas pengelolaan tambang karena
mengada – ada bukan sepanjang ada. Kecuali, beberapa ribu tahun
kemudian warga kelurahan y menjadi leluhur yang diperbudayakan
masyarakat tertentu.
28. Asas rekognisi dengan konsep “sepanjang ada” yang memungkinkan
terjadinya proses “one-to-one” karena masyarakat hukum adat, dalam
periode tertentu, tidak mungkin mereplikasi dirinya. Semenjak adanya UU
Desa, masyarakat hukum adat memiliki tempat dengan yang dinamakan
desa adat. Dengan demikian, andai masyarakat tersebut ingin melakukan
kegiatan tambang, maka mungkin saja dengan membentuk BUMDesa.
Karena desa merupakan bagian dari rekognisi negara, maka kemudian hak
menguasai negara refleksif terhadap dirinya seperti BUMN/D. Berdasarkan
78
konsep tersebut, maka dapat digambarkan siapa saja yang mungkin
mendapatkan pemberian prioritas sebagai berikut:
29. Kembali kepada pemberian prioritas kepada BUMN, pemerintah juga
menyadari meskipun BUMN adalah lahir dari rahim hak menguasai negara,
tetapi mungkin saja bereplikasi. Maka dari itu, terdapat konsep “lelang
dengan penawaran prioritas” sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
Permen ESDM No.11/2018.
30. Konsep “lelang dengan penawaran prioritas” adalah sistem lelang yang
berasal dari penawaran secara prioritas ketika subjek penerima penawaran
prioritas lebih dari satu. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Kepmen
ESDM 258.K/MB.01/MEM.B/2023:
“Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral
Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan melalui penawaran
secara prioritas sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.”
“Dalam hal pada penawaran secara prioritas sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minat,
maka Menteri mengoordinasikan pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender, untuk mencapai kesepakatan”
“Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
tercapai, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minatnya sesuai
dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; atau
Dalam hal tidak ada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah yang berminat dalam penawaran secara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus ditawarkan kepada Badan Usaha
swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral atau batubara
dengan cara lelang;”
79
31. Lampiran Kepmen ESDM 258.K/MB.01/MEM.B/2023 memuat diagram alir
prosesnya, untuk itu saya mengutip pada tahap di mana jika terjadi lebih dari
1 BUMN/D yang berminat:
Pada
tahap
tersebut,
menteri
memiliki
kewenangan
untuk
mengoordinasikan BUMN/D untuk bersepakat, termasuk jika membentuk
joint venture. Timbul pertanyaan lalu apa yang dimaksud dengan
“mengoordinasikan”? jika konsep “pemberian prioritas” memiliki makna
yang sama, lalu apakah mengoordinasikan mungkin dilakukan terhadap
entitas non-negara yang diberikan afirmatif seperti badan usaha kecil,
koperasi, dan ormas keagamaan?
32. Menurut pendapat saya, pada fase inilah titik rentan terjadinya favoritisme.
Alasannya jika konsep penawaran tidak bersifat umum (terbuka), maka sejak
awal sudah terjadi favoritisme. Menteri dapat menentukan skema one-to-one
sejak awal. Berbeda jika dari awal konsepnya adalah penawaran umum. Jika
dikatakan skema pemberian prioritas diberikan jika dan hanya jika hanya
terdapat 1 pihak yang menerima penawaran, maka berarti menteri hanya
tinggal menutup penawaran menjadi hanya 1 pihak. Andaikan ternyata
terdapat lebih dari 1 pihak, maka menteri dapat menyalahgunakan keadaan
dengan alasan “mengoordinasi” atau melakukan penyetelan parameter
tertentu. Yang menjadi pertanyaan, mengapa jika BUMN/D dapat melakukan
80
hal tersebut, tetapi entitas non-negara tidak bisa? Kembali kepada argumen
jika BUMN/D berarti negara berhadapan dengan negara, maka wajar
mengoordinasikan antar unit negara karena pada hakikatnya sama – sama
memegang kuasa atas hak menguasai negara. Andaikan tanpa alas hak
lelang, maka negara dapat memberikan secara langsung karena juga adalah
dirinya sendiri. Analoginya seperti: misalkan kita memiliki anak kandung,
tentu ketika anak kandung tinggal di rumah kita, kita tidak meminta dibuatkan
alas hak berupa perjanjian pinjam pakai. Mengapa hal tersebut terjadi?
Karena andaipun kita tiada, maka pada akhirnya mereka juga adalah ahli
waris kita. Dengan demikian, anak kandung menjadi refleksif terhadap diri
kita. Dengan demikian, baik dengan atau tidak dengan alas hak, maka tidak
ada permasalahan. Berbeda dengan anak orang lain, ketika kita tiada, maka
tidak otomatis mewariskan, sehingga jika tanpa alas hak yang jelas
berpotensi sengketa dengan anak kandung yang memiliki hak kewarisan.
33. Berdasarkan hal tersebut, maka memang menteri memiliki kewenangan
untuk mengoordinasikan BUMN dikarenakan BUMN hanya mereplikasi
dalam pengertian teknis, tetapi dalam pengertian hakikat tidak mereplikasi
diri karena tiada negara di dalam negara. Berdasarkan hal tersebut, maka
apakah konsep yang sama berupa pemberian prioritas dapat diberikan
kepada badan usaha kecil, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan
yang bukan entitas negara? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, kita dapat simpulkan dua proposisi untuk menguji,
yaitu:
1) Barang tambang adalah barang yang bersifat tidak dapat diperbaharui;
2) Penerima afirmasi dapat mereplikasi dirinya sebagai penerima afirmasi
kembali;
34. Untuk membuktikan entitas non-negara tidak dapat diberikan prioritas
berdasarkan dua proposisi di atas dapat dibuktikan dengan cara: asumsikan
terdapat ormas keagamaan A dengan anggota n. Ketika ormas keagamaan
A dibubarkan, maka anggota n dapat membuat ormas keagamaan A2.
Anggota n juga dapat menjadi pelaku usaha, mendirikan perguruan tinggi,
dan lain sebagainya. Misalkan ormas keagamaan A dengan anggota n
sejumlah 100juta orang. Apakah dengan ormas keagamaan A mendapatkan
prioritas tambang kemudian menjadikan anggota n yang merupakan pelaku
81
usaha UMKM menjadi tidak dapat mengelola tambang? Bagaimana dengan
99 juta orang justru lebih setuju jika tambang diberikan langsung kepada
pelaku usaha agar lebih dirasakan dibandingkan melalui pengurus ormas
keagamaan? Apa parameter bahwa ada jaminan seluruh anggota n tidak
mungkin menjadi pelaku usaha tambang dengan memanfaatkan UU
Minerba? Sedangkan faktanya mungkin kita lihat bahwa anggota ormas
keagamaan juga adalah pelaku usaha tambang. Lalu, kenapa kemudian
ormas keagamaan memerlukan prioritas tambang jika sesungguhnya tidak
ada halangan untuk mengelola tambang dan anggotanya ternyata sudah
mengelola tambang? Permasalahan ini adalah persoalan replikasi yang
memungkinkan satu individu untuk menjadi subjek penerima afirmasi dalam
berbagai
macam
bentuknya
karena
ormas
keagamaan
dibentuk
berdasarkan keputusan kehendak bebas masyarakat bukan berdasarkan
undang-undang. Perbedaan bentuk ini sangat prinsipil, meskipun faktanya
ormas keagamaan menyelenggarakan fungsi sosial yang merupakan tugas
negara.
35. Untuk membuktikan kembali hubungan antara proposisi 1) dan proposisi 2)
dapat dilakukan dengan membayangkan terdapat 64 juta pelaku usaha
UMKM. Apakah angka 64 juta pelaku usaha UMKM bersifat tetap atau
dinamis? Mungkin saja pada tahun 1998 jumlah pelaku usaha UMKM
sebanyak 20 juta kemudian pada tahun 2025 pelaku usaha UMKM sebanyak
64 juta dan pada tahun 2030 sebanyak 80juta. Di sisi lain, jumlah WIUP
tambang tidak akan bertambah seperti bertambahnya jumlah pelaku usaha.
Bagaimana jika ketika WIUP telah diberikan secara prioritas kepada 1.000
pelaku usaha UMKM, kemudian terdapat 10.000 pelaku usaha UMKM yang
protes diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan jatah pemberian
prioritas tambang? Karena semakin banyak yang protes, kemudian pada
akhirnya pemerintah harus melepaskan cadangan negara miliknya atau
melakukan deforestasi. Pada akhirnya jatah rakyat lain seperti guru yang
seharusnya mendapatkan jaminan kesejahteraan melalui Pasal 31 ayat (4)
dan ayat (5) UUD NRI 1945 harus merelakan diambil. Berdasarkan hal
tersebut, maka pemberian prioritas izin tambang kepada entitas non-negara
tidak memenuhi parameter sebuah kebijakan afirmatif.
82
36. Berdasarkan argumentasi tersebut, apakah Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 tidak dapat diterapkan sama sekali dalam UU Minerba? Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip efisiensi berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan.
Atas dasar hal tersebut, maka kita tidak dapat berasumsi kekayaan alam
adalah bersifat tidak terbatas. Pemerintah harus memastikan bahwa
pemberian izin tambang harus dibatasi dan selektif bukan dengan eksploitasi
besar – besaran tanpa perhitungan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI, maka menerapkan instrumen afirmatif dalam UU Minerba hanya
mungkin dilakukan terhadap konsep penawaran prioritas bukan pemberian
prioritas. Konsep “penawaran” dan “pemberian” adalah suatu konsep yang
berbeda jauh. Dalam penawaran prioritas tidak menegasikan konsep lelang,
sedangkan dalam konsep pemberian memungkinkan tanpa adanya konsep
lelang. Berdasarkan hal tersebut, maka kita tidak dapat merumuskan norma
disjungtif antara konsep lelang dengan konsep pemberian pada kelas yang
sama.
37. Rumusan Pasal 51 ayat (1) UU Minerba saat ini, jika divisualisasikan dengan
model graf sebagaimana dalam model Ceteris Paribus Deontic Logic (CPDL)
karya Andrea Loreggia, et.al., menjadi seperti (Andrea Loreggia, 2022:19):
Pada model graf tersebut terlihat hubungan antara “lelang” dan “pemberian
prioritas” bersifat disjungtif dengan dua mekanisme paralel tanpa arah
kausal, sehingga rawan konflik atau tumpang tindih. Pada konstruksi
tersebut tidak ada urutan preferensi yang stabil (tidak jelas mana norma
superior) dan sistem hukum kehilangan determinasi karena setiap norma
saling memanggil atau membatalkan. Ilustrasi konkritnya sebagai berikut:
83
koperasi adalah subjek penerima afirmasi. Faktanya, tanpa adanya
kebijakan afirmasi terdapat koperasi yang mengelola tambang, bahkan ada
koperasi unit desa. Jika dikatakan koperasi adalah subjek penerima afirmasi,
maka akan terdapat koperasi yang mendapatkan izin tambang melalui lelang
dan terdapat koperasi yang mendapatkan izin tambang melalui pemberian
prioritas. Kondisi ini menjadi tidak jelas kapan koperasi harus mendapatkan
izin tambang melalui lelang atau harus melalui pemberian prioritas. Jika
koperasi dapat menerima izin tambang melalui lelang untuk apa kemudian
dibuat kebijakan koperasi dapat mendapatkan izin tambang melalui
pemberian prioritas? Misalkan kuota afirmatif sudah habis, maka akan tidak
adil bagi koperasi yang tidak mendapatkan pemberian prioritas. Pada
akhirnya norma prioritas dan lelang saling memanggil, tidak ada kejelasan
arah logis karena tergantung dari kehendak pemerintah.
38. Dengan keadaan jumlah WIUP yang terbatas, pemerintah hanya menebak
– nebak kapan izin tambang diberikan berdasarkan pertimbangan afirmatif
dan kapan tidak berdasarkan pertimbangan afirmatif. Preferensi pemerintah
kemudian hanya didasarkan kepada asumsi yang menjebak dirinya dalam
paradoks preference cycle. Paradoks tersebut terjebak dalam penentuan
siapa yang lebih berhak mendapatkan prioritas terhadap suatu WIUP yang
ternyata prioritas tersebut hanya berputar dalam lingkaran setan. Paradoks
ini dapat dikonstruksikan seperti berikut: BUMN ≻ Swasta; Ormas ≻ BUMN;
Swasta ≻ Ormas. Kita berada pada asumsi perdebatan yang menyatakan
BUMN lebih baik dari swasta karena keuntungannya untuk publik, ormas
lebih baik dari BUMN karena lebih dekat dengan masyarakat dan lebih
dahulu ada dari negara, swasta lebih baik dari ormas karena memiliki tata
kelola yang lebih baik, yang sesungguhnya tidak menunjukan prioritas
apapun. Paradoks ini dapat dilihat kepada apakah pemerintah telah berhasil
memberikan prioritas tambang kepada ormas keagamaan? Jika baru 2 (dua)
ormas keagamaan yang mengajukan saja memakan waktu bertahun – tahun
untuk menyelesaikannya atau justru menciptakan polemik berkepanjangan,
maka ketika terdapat 100 ormas keagamaan dan 20 juta UMKM mengajukan
secara
bersamaan
akan
tercipta
kekacauan
dalam
tata
kelola
pertambangan.
84
39. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan pemahaman bahwa
konsep “penawaran”, “lelang”, dan “pemberian” merupakan konsep yang
berada pada kelas yang berbeda. Penawaran maupun lelang dapat menjadi
syarat pra-kondisi dari terjadinya pemberian, sebagai visualisasi dapat dilihat
seperti berikut:
40. Berdasarkan hal tersebut, pada kondisi apa lelang hadir sebagai syarat pra-
kondisi dari suatu pemberian? Lelang tidak diperlukan apabila terdapat dua
relasi antar himpunan yang bersifat bijektif. Sedangkan, dalam konteks
barang tambang dan subjek afirmatif, relasi bijektif tersebut sangat kecil
kemungkinan terjadi. Terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk dan
telah diakui secara normatif dalam Pasal 36 UUD NRI 1945. Dengan
demikian, kemajemukan tersebut adalah suatu notoire feiten atau fakta
normatif yang harus diterima tanpa syarat.
41. Saya akan menggunakan prinsip dalam CPDL untuk menentukan kelas
pada lelang. Prinsip yang digunakan antara lain (Andrea Loreggia, 2022:9):
Jika O(A|B) bermakna “under condition A, B is obligatory”, O bermakna
obligatory/ kewajiban, dan U bermakna universally true / benar secara
universal. Maka, prinsip tersebut dapat dibaca: “If the condition of a
conditional obligation is necessarily true, then the obligation is detached and
becomes unconditional.” (arti: jika syarat dari kewajiban bersyarat adalah
benar secara universal, maka kewajibannya terpecah dan menjadi tanpa
syarat) (Andrea Loreggia, 2022:9). Asumsikan secara notoire feiten,
masyarakat Indonesia majemuk. Dengan demikian, apabila subjek afirmasi
niscaya lebih dari satu, maka kewajiban untuk lelang adalah tanpa syarat.
Subjek afirmasi berupa entitas non-negara mungkin untuk bereplikasi karena
terdapat asas kebebasan berkontrak, maka mau tidak mau lelang adalah
syarat mutlak yang tidak mungkin dikesampingkan. Jika dikatakan
85
pemberian prioritas bermakna kompetitif dan terbuka, maka hal tersebut
tautologis dengan makna lelang dengan penawaran prioritas. Jika
pemerintah tetap menggunakan terminologi “pemberian prioritas”, maka
akan bertautologi kepada makna pemberian prioritas kepada BUMN dengan
kondisi jika dan hanya jika terdapat 1 BUMN yang berminat. Dengan
demikian, akan tercipta term yang sama dengan makna yang berbeda. Hal
ini akan menyebabkan kekacauan dalam sistem. Berdasarkan hal tersebut,
maka rumusan yang paling tepat terhadap Pasal 51 ayat (1) UU Minerba
adalah “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan
usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan
cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas.”
Dengan rumusan tersebut, maka lelang menjadi berada pada kelas yang
berbeda dengan pemberian, tetapi tetap membuka ruang bagi instrumen
afirmatif. Konsep ini sesungguhnya yang sesuai dengan Putusan MK
No.30/PUU-VIII/2010. Konsep tersebut dapat divisualisasikan seperti:
42. Apabila konsep lelang berada pada kelas yang berbeda, maka rumusan
Pasal 51 ayat (2) UU Minerba yang berbunyi:
“Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.”
menjadi syarat universal atas setiap bentuk pemberian izin tambang. Hal ini
berakibat kepada rumusan Pasal 51 ayat (3) UU Minerba yang berbunyi:
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
86
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.”
yang merupakan syarat bagi mekanisme pemberian afirmatif menjadi dapat
digabungkan menjadi satu dengan Pasal 51 ayat (2) UU Minerba. Kondisi ini
dimungkinkan karena antar persyaratan tersebut tidak saling menegasikan.
Konsep ini sesuai dengan prinsip aggregation dalam CPDL, yaitu:
(Andrea Loreggia, 2022:10)
43. Implikasi dari perubahan norma pasal – pasal tersebut menjadikan antara
norma Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 menjadi dapat terhubung secara logis tanpa harus berada pada kondisi
yang saling menegasikan dalam menafsirkan norma di bawahnya. Urutan
preferensi norma menjadi stabil, sehingga dapat dimodelkan dalam sebuah
graf yang saling terhubung secara logis dan acyclic seperti berikut:
44. Apabila dinarasikan ke dalam bahasa biasa menjadi: Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 menjadi norma prioritas karena mencakup bagi seluruh rakyat
(wujud dari sila ke-5 Pancasila). Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dapat
dimaknai sebagai norma universal, sehingga Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 yang merupakan norma kondisional (sementara) hanya dapat
dimaknai jika sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 kemudian menjadi pertimbangan agar keadilan dirasakan oleh
seluruh rakyat Indonesia dengan menempatkan syarat administratif, teknis,
87
dan finansial yang kompetitif, maka dari itu substansi dari Pasal 51 ayat (3)
UU 2/2025 sesungguhnya dapat diintegrasikan dengan Pasal 51 ayat (2) UU
2/2025 (aggregation). Kemudian, karena Pasal 51 ayat (2) UU 2/2025 juga
dapat kelimpahan makna dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, maka
dapat dimungkinkan penambahan syarat afirmatif yang akan mempengaruhi
makna syarat sebelumnya tanpa saling menegasikan. Dengan demikian,
maka persyaratan pemberian WIUP untuk mengakomodasi Pasal 33 ayat
(3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 seharusnya tidak dilakukan
pemisahan. Karena persyaratan tersebut bersifat tidak dapat dipisahkan,
maka kemudian lelang menjadi syarat universal yang hadir baik dalam
proses penawaran prioritas (afirmatif) maupun tanpa penawaran prioritas
(non-afirmatif) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2025.
Pasal 51 ayat (4) UU 2/2025 kemudian tidak dapat dilepaskan dari rangkaian
hubungan logis antar norma tersebut.
45. Apabila kita hendak mendapatkan sebuah visual untuk mendapatkan
prioritas dan keadilan yang terkonstruksi menjadi satu dengan relasi logis
terhadap norma Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
yang saling terhubung tanpa adanya siklus preferensial menjadi seperti:
Melalui model tersebut, hubungan secara kondisional melalui “prioritas”
hanya aktif jika syarat keadilan sosial terpenuhi (Pasal 33 ayat (3) dan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI 1945), dengan “lelang” tetap sebagai kewajiban
dasar.
88
46. Untuk memahami bagaimana model ini bekerja, asumsikan pemerintah
“menciutkan” WIUPK suatu badan usaha swasta. Kemudian, pemerintah
menetapkan lelang dengan penawaran prioritas kepada ormas. Ormas A
dan ormas B tertarik dengan WIUPK tersebut, maka ormas A dan ormas B
berkontestasi untuk memperebutkannya. Tidak akan ada yang merasa
diperlakukan tidak adil jika prosesnya dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel. Proses seperti itu yang disebut dengan efisiensi berkeadilan
(optimal outcome). Berbeda dengan mekanisme pemberian prioritas. Untuk
dua ormas keagamaan saja mungkin perlu waktu bertahun – tahun untuk
menentukan apakah adil atau tidak. Menteri akan khawatir jika memberikan
WIUPK kepada ormas A ternyata lebih baik daripada ormas B, maka dapat
dituduh tidak adil terhadap ormas B. Akhirnya hanya untuk dua ormas saja
tidak jelas prosesnya.
47. Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui tulisan “the all or nothing
problem” dan pemodelan CPDL dalam memahami konteks afirmatif dalam
izin tambang, maka dapat ditarik simpulan, yaitu:
1) Menempatkan lelang sebagai norma prioritas terhadap entitas non-
negara menjadikan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI 1945 dapat saling terhubung tanpa saling menegasikan;
2) Perubahan frasa Pasal 51 ayat (1) UU Minerba menjadi “dengan cara
lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas” serta
menggabungkan norma Pasal 51 ayat (3) dan ayat (2) UU Minerba
menghasilkan optimal outcome untuk menciptakan kondisi yang adil.
C. Permasalahan Prioritas Dalam Hilirisasi Tambang Dalam Perkara No.
202/PUU-XXIII/2025
48. Bahwa dengan merujuk kepada parameter kebijakan afirmatif sebelumnya,
sesungguhnya kita dapat simpulkan bahwa Badan Usaha Swasta bukan
merupakan subjek penerima afirmasi. Hal ini dikarenakan tidak ada
kerangka teoritis yang mendukung bahwa swasta, dalam pengertian sebagai
modal/kapital, merupakan pihak yang terdiskriminasi secara nyata (least
advantages). Dengan merujuk kepada pengertian hukum, badan usaha
swasta merupakan entitas yang lahir dari asas kebebasan berkontrak yang
didasarkan kepada adanya modal/kapital untuk berusaha. Konsep abstrak
tersebut melahirkan banyaknya jumlah badan usaha swasta yang justru
89
menjadi entitas paling mendapatkan benefit ekonomi dari kegiatan
eksploitasi kekayaan alam.
49. Berdasarkan kondisi tersebut, maka kita dapat berasumsi kebijakan
pemberian prioritas kepada badan usaha swasta dalam UU Minerba memiliki
raison d’etre selain sebagai afirmasi. Jika diasumsikan kebijakan pemberian
prioritas dimaksudkan untuk menarik investasi agar industri hilirisasi
berkembang, maka timbul pertanyaan apakah instrumen pemberian prioritas
merupakan instrumen yang tepat?
50. Perlu diketahui, masih terdapat instrumen lain yang dapat digunakan
pemerintah untuk mendorong daya tarik investasi seperti instrumen tarif dan
insentif pajak. Sebagai contoh, misalkan Indonesia memiliki Comprehensive
Economic Partnership Agreement (“CEPA”), umumnya di dalam CEPA,
menggunakan instrumen tarif dan insentif pajak untuk memperkuat
perdagangan dan investasi di kedua negara. Di sisi lain, kemudahan izin
berusaha (ease of doing business) sesungguhnya juga dapat menciptakan
daya tarik investasi. Pertanyaannya: apakah konsep pemberian prioritas
merupakan bagian dari kemudahan izin berusaha?
51. Izin tambang merupakan instrumen negara yang lahir dari hak menguasai
negara (fungsi bestuursdaad). Melalui fungsi bestuursdaad, negara dapat
melakukan kontrol terhadap kekayaan alamnya, termasuk kemudian dalam
melakukan fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad). (vide Putusan MK
No. 001-021-022/PUU-I/2003). Fungsi tersebut bukan berarti kekuasaannya
penuh karena hak menguasai negara tersebut terikat kepada tujuan untuk
sebesar – besar kemakmuran rakyat (vide Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945).
Karena tambang memiliki mineral rights yang merupakan hak rakyat, maka
negara
tidak
dapat
menyalahgunakan
fungsi
tersebut
dengan
menyalahgunakan pemberian izin. Izin harus menjadi fungsi kontrol negara
untuk memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam adalah untuk sebesar
– besar kemakmuran rakyat bukan untuk menciptakan ketidakadilan dengan
menguntungkan segelintir orang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna
kemudahan izin berusaha harus dimaknai sebagai fungsi pengaturan yang
bersifat
umum
(regelendaad).
Pemerintah
tidak
dapat
memaknai
kemudahan izin berusaha berarti memudahkan A dan menyulitkan B.
90
52. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa konsep “pemberian”
memiliki akibat langsung terhadap subjek penerima pemberian untuk
melakukan tindakan hukum tertentu terhadap benda (tasharuf). Pemberian
prioritas dapat langsung diberikan kepada BUMN karena fungsi hak
menguasai negara refleksif terhadap dirinya (beheersdaad). Jika makna
pemberian prioritas diberikan kepada selain BUMN, maka akan terjadi
favoritisme, yaitu pemerintah akan dapat melakukan pemberian langsung
kepada badan usaha swasta tertentu (dalam partikularitasnya). Hal ini
berakibat kepada makna kemudahan izin berusaha tidak bersifat umum,
melainkan dapat memudahkan A dan menyulitkan B. Melalui pemahaman
konsep ini kita dapat memahami garis batas yang tegas antara domein
verklaring dengan hak menguasai negara.
53. Memahami CPDL berguna untuk menentukan “preference order” dari suatu
keputusan normatif. Putusan MK No.64/PUU-XVIII/2020 sudah memberikan
preference order dengan membedakan prioritas antara BUMN dengan
swasta. Kemudian, Putusan MK No.77/PUU-XXII/2024 hanya memaknai
yang dapat menjadi instrumen afirmatif adalah dalam bentuk penawaran
prioritas (vide Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020). Berdasarkan hal tersebut,
karena badan usaha swasta bukan merupakan subjek penerima afirmasi
dan konstitusi telah memberikan preference order yang jelas dan tegas,
maka tidak ada alasan yuridis untuk menempatkan badan usaha swasta
memperoleh kedudukan prioritas yang setara dengan BUMN.
54. Perlu diketahui, dalam konteks logika CPDL, pemberian norma prioritas tidak
serta-merta berimplikasi kepada larangan terhadap semua yang tidak
prioritas. Ilustrasi sederhana: asumsikan dalam sebuah dunia preskriptif
bahwa kita memiliki preferensi untuk makan singkong. Singkong-ceteris
paribus-kentang. Jika terdapat kondisi tidak ada singkong, tidak menjadikan
larangan bagi kita untuk makan kentang. Memakan kentang juga tidak
menjadikan preferensi preskriptif atas singkong hilang. Cara kerja CPDL
juga serupa dengan pemberian norma prioritas terhadap BUMN. Jika kita
hapuskan frasa “Badan Usaha Swasta” dari Pasal 51B ayat (1) dan Pasal
60B ayat (1) UU Minerba dan tetap mempertahankan prioritas kepada
BUMN, maka tidak menjadikan larangan bagi badan usaha swasta untuk
mengelola tambang dalam rangka hilirisasi. Jika BUMN tidak mampu untuk
91
menyelenggarakan kegiatan hilirisasi, maka preferensi yang terjadi ceteris
paribus terhadap badan usaha swasta yang mampu. Perlu diketahui, dalam
memahami makna prioritas dalam norma, prinsip aggregation dengan
penyambung konjungsi tidak dapat digunakan pada dua proposisi normatif
yang memungkinkan saling bernegasi (Andrea Loreggia, 2022:10). Tidak
mungkin ada dalam satu wilayah terdapat dua izin berbeda atas komoditas
yang sama, sehingga menyatakan kata “dan” dalam norma Pasal 51B ayat
(1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba hanya bersifat komplementer adalah
tidak valid ketika terdapat konsep prioritas dalam klausulnya. Rumusan
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba hanya akan
menyebabkan rusaknya preference order dan menjadikan dua norma saling
tarik-menarik tanpa kejelasan;
55. Bahwa kemudian untuk memahami frasa “peningkatan nilai tambah dan
pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global” dalam Pasal 51B
ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU Minerba, sebaiknya kita memahami
dahulu konsep “dan/atau” serta konteks geopolitik mineral. “dan/atau” dalam
konstruksi logika disebut dengan disjungsi inklusif, yaitu jika dua proposisi
benar dalam suatu kalimat disjungtif, maka benar kalimat tersebut dan jika
satu proposisi benar di antara dua proposisi tersebut, maka kalimat tersebut
juga benar. Kebenaran satu proposisi juga dapat mengekslusikan diri dari
proposisi lainnya. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan prioritas
baik dalam rangka pemenuhan rantai pasok dalam negeri ataupun dalam
rangka pemenuhan rantai pasok global pada saat tidak terpenuhinya rantai
pasok dalam negeri.
56. Untuk memudahkan, asumsikan Indonesia memiliki industri manufaktur chip
semi-konduktor dan energi terbarukan. Industri chip semi-konduktor dan
energi terbarukan membutuhkan mineral kritikal, sehingga kebutuhan dalam
negeri menjadi tinggi. Namun, karena term yang digunakan adalah mungkin
menggunakan “atau”, maka meskipun kebutuhan dalam negeri tinggi, tetapi
pemerintah masih bisa memberikan prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi
untuk kepentingan rantai pasok global. Kita tidak dapat mempermasalahkan
keputusan pemerintah tersebut karena adanya Pasal 51B ayat (2) dan Pasal
60B ayat (2) UU Minerba. Asumsikan misal negara adidaya meminta agar
industri Indonesia tidak maju, maka melalui norma pasal tersebut bisa saja
92
menuntut untuk memprioritaskan pemenuhan rantai pasok global
dibandingkan domestik. Hal tersebut adalah suatu dunia yang mungkin.
57. Untuk menambahkan konteks terkini, maka kita dapat menggunakan hasil
penelitian berjudul: “Geopolitics of Critical Minerals” yang terbit pada 2025.
Melalui hasil penelitian tersebut, ternyata makna “rantai pasok global” juga
terpecah.
China
memanfaatkan
mineral
kritikal
sebagai
senjata
geopolitiknya (Helena Ivanov, 2025:8). China juga menginisiasi rantai pasok
global dalam bentuk Belt Road Initiatives (“BRI”). Kebijakan proteksi China
yang mengekslusikan “dunia barat” dianggap sebagai ancaman bagi
Amerika, maka Amerika dan negara barat lainnya menginisiasi rantai pasok
global yang bernama Mineral Security Partnership (“MSP”). China dan
Amerika sebagai adidaya manufaktur justru menempatkan prioritas adalah
pemenuhan kebutuhan domestik, sedangkan rantai pasok global yang
diinisiasi adalah dalam rangka mengamankan kebutuhan domestik.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua pengertian “rantai pasok
global” yang saling mengeksklusikan. Hal ini merupakan suatu paradoks
ketika Indonesia menempatkan prioritas domestik dan global dalam kelas
yang sama, sedangkan negara lain memprioritaskan kebutuhan domestik di
atas kebutuhan global.
58. Asumsikan jika Indonesia ternyata memiliki produksi dan cadangan nikel
terbesar di dunia, serta potensi mineral kritikal lainnya seperti timah hingga
logam tanah jarang (“LTJ”) (data valid sebaiknya disajikan Pemerintah).
Dengan hipotesis tersebut, maka wajar jika Indonesia diperebutkan di dunia.
Perlu diingat bahwa tujuan didirikannya negara Republik Indonesia
sebagaimana dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 adalah turut
melaksanakan ketertiban dunia dan menjaga perdamaian abadi yang
berdasarkan kemerdekaan. Di tengah perseteruan mineral kritikal yang
semakin sengit, jika Indonesia mengikuti rantai pasok global di antara salah
satu blok yang saling bersiteru, lalu siapa yang menjaga ketertiban dunia
dan perdamaian abadi?
59. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka menempatkan prioritas
rantai pasok domestik dan global pada kelas yang sama adalah paradoks.
Kita harus memiliki preference order yang jelas yang tidak saling
menegasikan. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa
93
pemberian norma prioritas tidak serta-merta berimplikasi kepada larangan
terhadap semua yang tidak prioritas, maka memberikan prioritas terhadap
pemenuhan rantai pasok domestik tidak serta-merta menjadikan Indonesia
tidak dapat turut berpartisipasi dalam rantai pasok global. Dengan demikian,
menghapuskan frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal
60B ayat (2) UU Minerba tidak menjadikan Indonesia tidak dapat
berpartisipasi dalam perdagangan global mineral. Menghapuskan frasa
tersebut
justru
menghilangkan
dunia
kemungkinan
yang
dapat
disalahgunakan oleh penguasa dengan tidak menjalankan amanat untuk
mensejahterakan rakyat. Dengan demikian, melalui preference order yang
jelas kita dapat tempatkan norma dalam posisi yang proporsional.
60. Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui tulisan “The All or Nothing
Problem”, hasil penelitian “Geopolitics of Critical Minerals”, dan pemodelan
CPDL untuk memahami makna prioritas dalam konteks hilirisasi tambang,
maka dapat ditarik simpulan, yaitu:
1) Badan usaha swasta bukan merupakan subjek penerima afirmasi dan
menghapuskan frasa “Badan Usaha Swasta” dalam Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba tidak menegasikan kebolehan Badan
Usaha Swasta dalam mengelola tambang dalam rangka hilirisasi;
2) Konsep pemenuhan rantai pasok domestik dan rantai pasok global tidak
dapat ditempatkan dalam kelas preferensi yang sama karena terdapat
dunia kemungkinan yang meniadakan amanat untuk mengelola
kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat, dan menghapuskan frasa
“dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU
Minerba tidak menegasikan kebolehan untuk berpartisipasi dalam rantai
pasok global.
2. Dr. Gugun El Guyanie S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Perubahan pengaturan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-
Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta
ketentuan turunannya telah melahirkan berbagai konsekuensi hukum terkait tata
kelola sumber daya alam di Indonesia. Salah satu isu yang paling krusial dan
menimbulkan perdebatan publik adalah pemberian izin usaha pertambangan
94
khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan
tinggi. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensinya
dengan prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait penguasaan negara atas
sumber daya alam, keadilan sosial, serta tata kelola yang transparan dan
bertanggung jawab.
Problematika terkait bagaimana kebijakan pemberian izin tambang kepada
entitas non-profit tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma, distorsi fungsi
kelembagaan, serta risiko penyimpangan mandat konstitusional negara dalam
mengelola
kekayaan
alam
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Norma yang diuji
melalui mekanisme constitutional judicial review ini juga memunculkan problem
serius terkait akuntabilitas, potensi politisasi izin pemanfaatan sumber daya alam,
ketidaksetaraan akses ekonomi, dan peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
(Good government).
Pendahuluan ini menjadi landasan untuk menguraikan secara sistematis
pandangan ahli mengenai alasan-alasan mengapa ketentuan pemberian IUP/IUPK
kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi tidak sejalan dengan ruh
konstitusionalisme, baik dari perspektif filosofis pembentukannya, desain hukum
pengaturan sumber daya alam nasional, maupun praktik tata kelola pertambangan
yang berorientasi pada prinsip keberlanjutan, keadilan, dan pencegahan konflik
kepentingan.
II.
Argumen Yuridis: Perbedaan Rezim Undang-Undang Minerba, Undang-
Undang Perguruan Tinggi dan Undang-Undang Ormas.
Secara yuridis, ketentuan yang memberikan izin pertambangan kepada
organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi harus ditempatkan
dalam konteks perbedaan rezim hukum dari masing-masing undang-undang yang
mengatur entitas tersebut. Penelusuran terhadap konsiderans, tujuan pembentukan,
dan arah pengaturan (regulatory intent) menunjukkan bahwa ketiga undang-undang:
UU Minerba, UU Perguruan Tinggi, dan UU Ormas bergerak dalam arah politik
hukum yang saling berlainan, sehingga mengaburkan fungsi melalui pemberian izin
tambang menciptakan misalignment dan disharmoni hukum.
Pertama, Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi secara tegas meletakkan
mandat bahwa perguruan tinggi didirikan untuk memenuhi tujuan konstitusional
95
mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
global. Orientasi utamanya adalah pengembangan intelektual, riset, inovasi, dan
pengabdian kepada masyarakat, bukan kegiatan bisnis berisiko tinggi seperti
industri pertambangan minerrba. Dengan demikian, memasukkan perguruan tinggi
ke dalam skema pemberian izin tambang bertentangan dengan karakter dasar
lembaga pendidikan sebagai non-profit scientific institutions yang harus menjaga
independensi akademik dan integritas keilmuan (Konsiderans Undang-undang (UU)
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Kedua, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dibentuk untuk
menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai bagian dari hak
konstitusional warga negara serta pilar civil society. Ormas diberikan ruang untuk
memperkuat demokrasi, partisipasi publik, dan kegiatan sosial-keagamaan, bukan
diarahkan menjadi badan usaha yang terlibat dalam sektor ekstraktif. Dengan
memaksa ormas memasuki domain bisnis pertambangan, negara mencampur-
adukkan peran masyarakat sipil dengan aktivitas ekonomi berisiko tinggi, sehingga
berpotensi merusak fungsi sosial ormas, menimbulkan konflik kepentingan (conflict
of interest), sekaligus membuka ruang politisasi sumber daya alam (Konsiderans
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang).
Ketiga, Undang-Undang Minerba secara inheren merupakan undang-undang
yang berorientasi profit, bisnis, dan manajemen komersial sumber daya alam. UU
ini mengatur struktur perizinan, investasi, eksploitasi, hingga aspek pemasaran
mineral dan batubara. Karakteristik usaha pertambangan menuntut kapasitas
finansial, teknologi, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola yang tinggi.
Orientasi UU Minerba tidak berada dalam domain pendidikan, keilmuan, maupun
pembinaan organisasi kemasyarakatan, melainkan pada perkembangan sektor
ekonomi nasional dalam kerangka resource governance (Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana beberapa
kali diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
96
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara).
Dari perbedaan karakter ketiga rezim UU tersebut, terlihat bahwa pemberian
izin pertambangan kepada perguruan tinggi maupun ormas keagamaan tidak
memiliki kesesuaian tujuan (geen doelbinding) dan justru menimbulkan perluasan
peran lembaga yang tidak didukung oleh mandat yuridis mereka. Perbedaan arah
pengaturan ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut berseberangan secara
konstitusional karena memaksa institusi sosial masyarakat sipil dan institusi
pendidikan tinggi memasuki rezim bisnis ekstraktif yang sama sekali tidak
kompatibel dengan norma dasar pembentukan masing-masing undang-undang.
III.
Teori Humane Governance dari Richard Falk
Teori Humane Governance yang dikembangkan Richard Falk menekankan
bahwa tata kelola negara yang baik harus berorientasi pada perlindungan martabat
manusia, keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan minimalisasi kekerasan
struktural. Falk melihat bahwa kegagalan tata kelola publik muncul ketika negara
menggunakan kekuasaannya untuk memfasilitasi kekuatan ekonomi tertentu tanpa
mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan etika terhadap masyarakat luas
(Richard Falk. (2001). Humane Governance and the Environment: Overcoming Neo-
Liberalism. In: Gleeson, B., Low, N. (eds) Governing for the Environment. Global
Issues
Series.
Palgrave
Macmillan,
London.
https://doi.org/10.1057/9780333977620_15). Dalam perspektif ini, suatu kebijakan
dinilai “tidak humanis” ketika ia mendorong institusi publik atau sosial untuk
memasuki arena yang merusak tujuan dasarnya, menciptakan kerentanan baru,
serta mengabaikan prinsip keadilan antar-generasi (Falk, Richard. “Humane
Governance for the World: Reviving the Quest.” Review of International Political
Economy 7, no. 2 (2000): 317–34. http://www.jstor.org/stable/4177345).
Jika teori terebut diterapkan dalam konteks pemberian izin usaha
pertambangan kepada ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, maka terlihat
bahwa kebijakan tersebut melahirkan pemerintahan yang inhumane governance.
97
Korelasi dari gambar di atas pada hakikatnya menunjukan bagaimana ketiga
aspek tersebut sebagai entitas yang saling terkait dan memegang peran penting
dalam keseimbangan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, adanya
kebijakan yang justru berorientasi utama pada salah satu aspek saja, akan berimbas
pada aspek yang lain dikorbankan. Hal tersebut dalam konteks pertambangan
dapat dianalisis sebagai berikut:
1) Pertama, kebijakan ini menggeser mandat fundamental lembaga-lembaga
tersebut dari fungsi sosial dan pendidikan menuju orientasi market yang sangat
berisiko. Hal tersebut menciptakan bentuk kekerasan struktural karena negara
mendorong entitas non-profit memasuki sektor ekstraktif yang secara empiris
rentan terhadap kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketidakadilan
distribusi. Dalam konteks teori Falk, tindakan seperti ini merupakan kegagalan
negara dalam menjamin tata kelola yang memuliakan manusia dan melindungi
keberlanjutan ekosistem.
2) Kedua, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan ormas
mengabaikan prinsip ethical responsibility yang ditegaskan Falk, yakni bahwa
kebijakan publik harus memperkuat kapasitas lembaga untuk menjalankan
fungsi etik, sosial, dan kemanusiaannya, bukan justru mengaburkan identitas
kelembagaan tersebut. Perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat keilmuan
yang independen dan bebas dari konflik kepentingan bisnis, sedangkan ormas
keagamaan secara fokus utama melakukan pembinaan moral, solidaritas
sosial, dan memperkuat pilar demokrasi. Dengan memasukkan keduanya ke
dalam bisnis pertambangan, negara menciptakan distorsi moral governance,
karena memperdagangkan sumber daya alam melalui lembaga-lembaga yang
seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai etika publik.
State
Korporasi/Market
Civil Society
98
3) Ketiga, perspektif humane governance menuntut bahwa kebijakan negara
harus berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Pertambangan adalah sektor yang memiliki risiko besar terhadap kerusakan
ekologis, pencemaran, dan kehilangan ruang hidup masyarakat lokal.
Menyerahkan izin tambang kepada entitas yang tidak memiliki kompetensi
teknis dan pengalaman tata kelola sumber daya alam bertentangan dengan
prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan tidak sejalan dengan
orientasi humanis yang menempatkan keberlanjutan sebagai prasyarat
legitimasi kebijakan publik. Negara gagal memenuhi standar humane
governance karena memindahkan tanggung jawab ekologis ke lembaga yang
tidak dirancang untuk itu.
IV.
Teori Relasi Kuasa dalam Penunjukan Prioritas Izin Tambang
Dalam perspektif teori relasi kuasa Michel Foucault, kebijakan publik bukan
sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan manifestasi dari distribusi kuasa
yang bekerja melalui aturan, institusi, dan praktik diskursif. Ketentuan yang
memberikan prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi
dapat dibaca sebagai praktik kuasa yang memproduksi subjek tertentu yakni
lembaga sosial dan pendidikan untuk menjalankan peran yang sebelumnya bukan
domain mereka (Mathias Klitgård Sørensen. “Foucault on Power Relations”. Diakses
dari, https://www.irenees.net/bdf_fiche-notions-242_en.html, 14 November 2025).
Negara, melalui kebijakan ini, menciptakan regime of truth yang baru dengan
menormalisasi bahwa entitas non-profit layak masuk dalam sektor ekstraktif,
padahal hal tersebut bertentangan dengan struktur fungsi kelembagaan mereka.
Pandangan Foucault menekankan bahwa kuasa bekerja dengan cara yang
halus bukan memaksa secara langsung, akan tetapi membentuk kondisi
pengetahuan dan aturan sehingga subjek merasa “wajar” mengikuti arah tersebut.
Dalam konteks ini, pemberian prioritas izin tambang merupakan bentuk produksi
kuasa yang mengkonstruksi ketergantungan antara negara, sumber daya alam, dan
institusi keagamaan/pendidikan (Lynch, Richard A. “Foucault’s Theory of Power.”
Chapter. In Michel Foucault: Key Concepts, edited by Dianna Taylor, 13–26. Key
Concepts. Acumen Publishing, 2010). Ketergantungan tersebut membuka peluang
clientelism dan patronase politik, karena negara mendistribusikan sumber daya
strategis kepada entitas tertentu yang dapat memperkuat posisi kekuasaan, baik
secara simbolik, politik, maupun sosial.
99
Dari kacamata relasi kuasa Foucault, kebijakan tersebut bukan hanya
persoalan hukum atau administrasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana kekuasaan
negara mengalir ke dalam ruang-ruang civil socity yang seharusnya otonom.
Penunjukan prioritas izin tambang mengaburkan batas antara kepentingan publik
dan kepentingan kekuasaan, serta menciptakan potensi kontrol terhadap ormas
keagamaan dan perguruan tinggi melalui mekanisme market. Dengan demikian,
kebijakan ini tidak hanya problematik secara konstitusional dan kelembagaan, tetapi
juga menggambarkan konsentrasi kuasa yang berbahaya dalam pengelolaan
sumber daya alam. Untuk memperkuat pandangan Foucault, perlu menimbang juga
perspektif Jhon Stuart Mill tentang Kebebasan atau “Freedom”, dimana kebebasan
menurut Mill berpusat pada prinsip “Kerugian: (harm principle), yaitu kebebasan
individu dapat dibatasi hanya jika tindakan tersebut membahayakan orang lain
(Helen Pringle. “Over himself, over his own body and mind, the individual is
sovereign”: John Stuart Mill, freedom of speech, and the harm principle”. Diakses
dari
https://www.abc.net.au/religion/john-stuart-mill,-freedom-of-speech,-and-the-
harm-principle/13767602, 14 November 2025). Terdapat tiga kebebasan utama
yang saling berhubungan menurut Mill yaitu: 1) kebebasan berpikir dan berekspresi,
2) kebebasan mengejar cita rasa; dan 3) kebebasan berkumpul/berserikat (Jhon
Stuart Mill. On Liberty. Ontario: Batoche Book Limited, 2001. Hlm 6 – 25. Lihat juga
dalam “John Stuart Mill’s enduring arguments for free speech” diakses dari
https://www.thefire.org/research-learn/john-stuart-mills-enduring-arguments-free-
speech, 14 November 2025).
Apabila dianalisis seksama dan sederhana dengan memadukan prinsip
Foucault & Jhon Stuart Mill, maka skema IUP Minerba terhadap Ormas Keagamaan
dan Perguruan Tinggi merupakan suatu upaya untuk mengambil kendali secara
penuh, dimana pengawasan atau kritik yang bersumber dari moral masyarakat
dalam bentuk civil society maupun nalar akademik yang berbasis pada ilmu
pengetahuan tidak lagi memiliki power atau kekuatan untuk menjaga stabilitas atau
keseimbangan tatanan bernegara (Peter Fleming, Dark Academia: How Universities
Die
(London:
Pluto
Press,
2021),
https://books.google.co.id/books?id=VqGJzQEACAAJ. Buku Dark Academia: How
Universities Die karya Peter Fleming berpendapat bahwa universitas sedang "mati"
karena pengaruh neoliberalisme dan korporatisasi, di mana institusi pendidikan
tinggi telah berubah menjadi perusahaan bisnis yang mengutamakan keuntungan
100
daripada pencarian pengetahuan, yang berdampak buruk pada kesejahteraan staf
dan mahasiswa), akan tetapi semua aspek telah dikendalikan secara membabi buta
dengan prinsip dan tujuan untuk “keuntungan sebesar-besarnya”, yang sejatinya
bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
V.
Bahaya Diskresi untuk Prioritas Izin Tambang
Pemberian ruang diskresi atau asas freies ermessen yang terlalu luas kepada
Menteri ESDM dan Kementerian Koperasi dan UMKM dalam menentukan prioritas
penerima izin tambang menimbulkan risiko pelanggaran asas-asas pemerintahan
yang baik. Diskresi hanya sah digunakan dalam ruang kosong hukum dengan tujuan
kepentingan umum, namun kriteria “prioritas” dalam kebijakan ini tidak dirumuskan
secara objektif maupun terukur. Ketidakjelasan parameter tersebut membuka
peluang
terjadinya
penyalahgunaan
wewenang
(abuse
of
power),
disproporsionalitas, dan keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan teknis
pertambangan.
Dalam sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, diskresi yang tidak dibatasi
dapat melahirkan bias politik, praktik patronase, dan konflik kepentingan karena
menteri memiliki kuasa menentukan kelompok tertentu sebagai penerima hak atas
sumber daya strategis (Hidayat Pratama Putra, “New Paradigm Of Abuse Of Power
On Discretion After Government Administration Act,” Unram Law Review 2, no. 1
(Mei 2018), https://doi.org/10.29303/ulrev.v2i1.23). Minimnya mekanisme kontrol
dan transparansi memperkuat potensi deformasi tujuan kewenangan (detournement
de pouvoir), sehingga keputusan yang dihasilkan tidak hanya bertentangan dengan
prinsip akuntabilitas dan keadilan, tetapi juga mengancam integritas tata kelola
pertambangan yang seharusnya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (Sri Nurhari Susanto, “Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam
Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep antara Sistem Hukum Anglo
Saxon dan Sistem Hukum Kontinental),” Administrative Law and Governance
Journal 3, no. 2 (Juni 2020): 260–71, https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.260-271).
VI.
Rendahnya Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi
menimbulkan rendahnya kepastian hukum karena tidak adanya kesesuaian antara
karakter kelembagaan kedua entitas tersebut dengan rezim hukum pertambangan
yang bersifat komersial dan berisiko tinggi. Ketidaksinkronan antara UU Minerba,
101
UU Perguruan Tinggi, dan UU Ormas menciptakan kekosongan standar
operasional, ketidakjelasan kompetensi, serta ketidakterikatan fungsi sosial dengan
fungsi bisnis. Ketidakpastian ini berdampak pada kerentanan dalam implementasi,
potensi sengketa, serta ambiguitas tanggung jawab administratif maupun
lingkungan.
Di lihat dari aspek politik hukum menurut Mahfud MD, sebagai sarana bagi
penyelenggara negara dalam menentukan suatu kebijaksanaan hukum (legal policy)
yang hendak maupun sudah dilaksanakan dalam konteks nasional mencakup
bagaimana konfigurasi sistem politik mempengaruhi pembentukan dan penegakan
hukum (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).
h 9). Maka arah kebijakan pemberian prioritas dan arah hilirisasi justru menunjukkan
konfigurasi politik yang otoritarian, mengarah pada pembungkaman kebebasan sipil
dengan barter afirmasi pemberian IUPK minerba. Jangan sampai arah kebijakan
hilirisasi pertambangan yang seharusnya memperkuat pilar ekonomi negara, justru
melahirkan kekuasaan otoritarian tanpa kontrol dan kehilangan mekanisme check
and balances.
Dari sudut paradigma politik hukum Satjipto Raharjo yang berkarakter
sosiologis, diartikan sebagai mekanisme untuk mencapai tujuan sosial dan hukum
di masyarakat, (King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Indonesia (Yogyakarta: Thafa
Media, 2017). hlm 8) maka arah kebijakan hilirisasi minerba dengan memberikan
prioritas izin tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi berpotensi
menjauh dari tujuan hukum, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar
ormas keagamaan karena arah hilirisasi menjauh dari kepastian hukum yang
berkeadilan.
Prinsip kepastian hukum yang berkeadilan menuntut perlakuan yang
proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif dalam pengelolaan sumber daya
alam. Namun kebijakan hilirisasi dengan skema prioritas izin tambang untuk ormas
keagamaan dan perguruan tinggi justru menimbulkan ketidaksetaraan akses antar
pelaku usaha, menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan membuka
ruang preferensi politik. Ketidakjelasan dasar normatif dan prosedural membuat
keputusan negara tidak dapat diprediksi, sehingga nilai-nilai keadilan substantif
maupun prosedural menjadi terabaikan. Kebijakan tersebut mengarah pada
102
tercerabutnya tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yang mensyaratkan
kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
VII. Penutup
Ketentuan yang memberikan prioritas izin pertambangan kepada ormas
keagamaan dan perguruan tinggi secara substansial bertentangan dengan prinsip
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan
kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (2) mengenai persamaan dan keadilan,
serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mensyaratkan penguasaan sumber daya
alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian hak
prioritas kepada kelompok tertentu tanpa landasan objektif maupun relevansi
fungsional menciptakan ketidakseimbangan struktural dalam akses terhadap
sumber daya publik dan mengaburkan hubungan antara fungsi sosial/pendidikan
dengan kegiatan komersial ekstraktif yang berisiko tinggi.
Lebih jauh, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan filosofi keadilan
dalam Pancasila. Kebijakan yang mengutamakan kelompok tertentu tanpa justifikasi
yang sah secara moral maupun konstitusional menciptakan perlakuan istimewa
yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan distributif. Di sisi lain, praktik politik
priorisasi sumber daya alam melalui ormas dan perguruan tinggi berpotensi
menggerus etika publik karena mengaburkan batas antara kepentingan komersial
dan fungsi-fungsi luhur lembaga sosial serta pendidikan.
Dengan demikian, norma yang memberikan prioritas izin pertambangan
kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi tidak hanya bermasalah secara
yuridis, tetapi juga gagal mencerminkan nilai dasar konstitusi dan falsafah bangsa.
Oleh karena itu, norma-norma tersebut layak dinyatakan inkonstitusional karena
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, kesetaraan,
dan tata kelola sumber daya alam yang berorientasi pada kemakmuran seluruh
rakyat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 November 2025 dan dilengkapi dengan keterangan
tertulis bertanggal 26 November 2025 yang diterima Mahkamah melalui e-mail pada
103
tanggal 6 Januari 2026, dan melengkapi berkas fisik yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Januari 2026, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU MINERBA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 51B ayat (1) dan (2) dan Pasal 60B ayat (1) dan (2)
UU Minerba yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1)
WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
Pasal 51B ayat (2) huruf d
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri
dan/atau global.
Pasal 60B ayat (1)
WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
Pasal 60B ayat (2) huruf d
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri
dan/atau global.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
dianggap bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
104
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon menyatakan mengalami kerugian
akibat berlakunya pasal-pasal a quo, yakni adanya frasa “dan Badan Usaha
Swasta” dan frasa “dan/atau global”telah menciptakan mekanisme pemberian
IUP secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat
dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon
menjelaskan mekanisme pemberian WIUP secara prioritas kepada badan usaha
swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi
terjadinya praktik-praktik yang tidak adil (Vide Perbaikan Permohonan hlm. 10)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 60B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
105
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5. Menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
106
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh berlakunya
peraturan
perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
107
3. Bahwa setelah menelaah permohonan para Pemohon, DPR RI
berpendapat bahwa tidak seorang pun dari para Pemohon yang
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
pendirian Mahkamah Konstitusi, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berlaku bagi setiap
orang yang memerlukan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama, sedangkan para Pemohon
bukan termasuk subjek tertentu yang memerlukan perlakuan khusus
dimaksud yaitu kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,
kelompok minoritas, anak-anak, lanjut usia, dan perempuan hamil.
Dalam konteks ini, pemberian prioritas tidak dimaksudkan untuk
memberikan afirmasi kepada subjek badan usaha, melainkan
sebagai bentuk strategi percepatan hilirisasi.
b. Bahwa pada satu sisi, para Pemohon menghendaki pemenuhan hak
konstitisional berupa persamaan kedudukan di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
konteks ini, para Pemohon telah memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang dibuktikan dengan adanya kesempatan bagi para
Pemohon untuk megajukan permohonan pengujian UU Minerba.
4. DPR RI perlu menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara, meskipun menjadi dasar dalam
pembentukan UU Minerba. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
mengatur mengenai penguasaan oleh negara atas cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
mengatur mengenai pelaksanaan perekonomian nasional berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional yang menjadi batu
uji para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
108
Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
senyatanya telah terpenuhi melalui berlakunya UU a quo. Pembentukan
UU a quo merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945 dalam rangka penguasaan oleh negara atas kekayaan alam untuk
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
berbanding lurus dengan logika pemenuhan hak konstitusional Para
Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan pemenuhan hak konstitusional tersebut maka Para Pemohon III
dan IV yang berprofesi sebagai guru dapat melaksanakan segala
aktivitas maupun kesehariannya sesuai dengan bidang dan profesinya
tanpa adanya kerugian konstitusional seperti yang didalilkan. Terlebih
Para Pemohon I dan Pemohon II yang berprofesi sebagai direktur
sebuah perseroan terbatas juga dapat memperoleh WIUP secara
prioritas sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa prioritas kepada badan
usaha swasta dapat mempersempit peluang usaha Pemohon tidak
menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang disebabkan oleh
norma, sebab ketentuan a quo tidak menghalangi Pemohon mendaftar,
berinvestasi, atau berkompetisi, melainkan hanya mensyaratkan kriteria
objektif yang berlaku bagi semua pihak. Dengan demikian, tidak ada
pelanggaran atas Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terkait
kepastian hukum yang adil.
7. Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak
dapat membuktikan secara langsung pasal-pasal a quo menjadi
penyebab kerugian konstitusional yang dialaminya. Oleh karena itu tidak
terdapat pula terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian dikabulkan atau tidaknya permohonan
Para Pemohon oleh Mahkamah juga tidak akan berdampak langsung
terhadap Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
109
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15
Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Minerba.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung
110
jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah
hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan
batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong
dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan
industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi
batubara.
2. Bahwa mineral dan batubara yang berada di wilayah Indonesia
merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengelolaan Mineral
dan Batubara dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah
bagi perekonomian nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat
secara
berkeadilan
sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
3. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) dan
peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta
kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral
dan batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor
pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut,
maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU 4/2009 melalui
perubahan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (UU 6/2023) untuk memberikan kepastian hukum
dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan mineral
dan batubara bagi pelaku usaha di bidang mineral dan batubara.
4. Penyempurnaan beberapa materi muatan dalam UU 2/2025 diharapkan
dapat meningkatkan nilai tambah dan mengakselerasi perekonomian
nasional dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah muatan baru yang ditambahkan dalam UU 2/2025, yang salah
satunya adalah pemberian prioritas WIUP Mineral logam atau Batubara
dalam rangka hilirisasi kepada BUMN dan Badan Usaha Swasta.
5. Bahwa adanya pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha
Swasta
dilakanakan
dalam
rangka
menjalankan
kewenangan
111
pengurusan (bestuursdaad), maka Pemerintah dapat menetapkan
WIUP atau WIUPK dan menerbitkan berbagai keputusan perizinan di
sektor
sumber daya
alam
(termasuk
penerbitan
Izin
Usaha
Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”)
serta termasuk juga pencabutannya. Dalam menetapkan WIUP/WIUPK
dan menerbitkan perizinan, Pemerintah berpedoman pada proses dan
persaratan sebagaimana diatur pada regulasi sektor pertambangan.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut dapat dilaksanakan
penawaran secara prioritas pada lembaga atau badan tertentu yang
bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
6. Selaras dengan kewenangan tersebut, Pemerintah tidak hanya
menekankan aspek pengaturan WIUP dan WIUPK, tetapi juga
memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kebijakan hilirisasi
nasional. Pemberian prioritas kepada BUMN maupun badan usaha
swasta harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar hilirisasi yang
dirancang untuk memastikan peningkatan nilai tambah mineral di dalam
negeri, memperluas industrialisasi, memperkuat kapasitas fiskal negara,
serta menciptakan kesempatan kerja.
7. Dengan demikian, pembentukan UU 2/2025 merupakan bagian dari
upaya negara menguatkan kebijakan hukum nasional di bidang
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai wujud
pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan
nasional, kepastian investasi, dan keberlanjutan industri pertambangan.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa penyusunan RUU Minerba dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Selanjutnya pembahasan RUU Minerba dimulai pada 11 Februari 2025.
Secara umum, substansi pembahasan atas RUU Minerba yang terkait
dengan Permohonan a quo adalah WIUP Mineral logam atau Batubara
dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha
swasta dengan cara prioritas.
2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon dalam permohonan a quo,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
112
a. Terkait persoalan cakupan “Badan Usaha Swasta” pada pemberian
WIUP dalam rangka hilirisasi dengan cara prioritas, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa selaras dengan percepatan pembangunan industri yang
mandiri dan berdaulat, pemerintah Indonesia menerapkan
kebijakan hilirisasi. Salah satu tujuan dalam proses hilirisasi
minerba adalah untuk meningkatkan nilai tambah minerba
sebelum dijual. UU Minerba mengatur kewajiban pemegang IUP
atau IUPK untuk meningkatkan nilai tambah minerba melalui
kegiatan operasi produksi melalui kegiatan pengolahan dan/atau
pemurnian. Merujuk dalam Pasal 102 UU Minerba kegiatan
untuk meningkatkan nilai tambah minerba dilakukan melalui:
a) Pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang
mineral logam;
b) Pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam;
c) Pengolahan untuk komoditas tambang batuan; dan
d) Pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Peningkatan nilai tambah minerba melalui kegiatan tersebut di
atas wajib memenuhi batas minimum pengolahan dan/atau
pemurnian dengan mempertimbangkan peningkatan nilai
ekonomi dan/atau kebutuhan pasar.
2) Bahwa pemberian prioritas WIUP Mineral Logam dan WIUP
Batubara kepada Bahwa kebijakan pemberian prioritas WIUP
kepada BUMN maupun badan usaha swasta merupakan bagian
integral dari strategi hilirisasi nasional. Hilirisasi merupakan
kebijakan negara untuk memastikan bahwa mineral tidak
diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah, dimurnikan, dan
diindustrialisasi di dalam negeri. Untuk menjalankan mandat
tersebut, diperlukan investasi yang besar, kepastian rantai
pasok, ketersediaan teknologi, serta kapasitas manajerial yang
memadai, yang pada praktiknya tidak hanya dapat dipenuhi oleh
BUMN, tetapi juga oleh badan usaha swasta yang memiliki
kemampuan finansial, teknis, dan manajerial.
113
3) Bahwa pemberian prioritas tersebut kepada badan usaha
swasta tidak dapat dipahami sebagai bentuk keberpihakan
subjektif negara, tetapi sebagai mekanisme seleksi berbasis
kapasitas dan kesiapan pelaku usaha. Pemberian prioritas
tersebut berkaitan erat dengan agenda peningkatan nilai tambah
yang dilakukan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Oleh karena itu, hanya badan usaha yang memenuhi standar
kemampuan teknis, finansial, manajerial, serta penguasaan
teknologi yang memadai yang dapat diberikan prioritas.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan percepatan
investasi, menjamin keberlanjutan rantai pasok industri hilir, dan
memastikan bahwa kegiatan hilirisasi berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
4) Bahwa mekanisme pemberian prioritas tersebut didasarkan
pada parameter objektif yang secara komprehensif telah diatur
dalam Pasal 51B ayat (2) UU Minerba yang memberikan dasar
pertimbangan atas pemberian dengan cara prioritas yakni
dengan mempertimbangkan antara lain:
a) luas WIUP mineral logam;
b) peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c) jumlah investasi; dan/atau
d) peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok
dalam negeri dan/atau global.
5) Selain itu, ketentuan mengenai pemberian prioritas secara
teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP 39/2025).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26A PP 39/2025, pemberian
prioritas dilakukan dalam beberapa tahapan yakni:
a) permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara;
b) verifkasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis,
dan/atau pernyataan komitmen; dan
114
c) persetujuan pemberian prioritas dari Menteri.
Seluruh proses permohonan tersebut dilaksanakan secara
terpadu melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik
(Online Single Submission/OSS) guna menjamin transparansi,
akuntabilitas, dan kemudahan pelayanan publik (vide Pasal 26C
PP 39/2025).
6) Bahwa pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
dengan cara prioritas tersebut, diberikan setelah terpenuhinya
persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar. Penilaian
persyaratan tersebut secara formil dilaksanakan dalam tahapan
verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/atau
pernyataan komitmen. Adapun tahapan verifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 26C huruf f PP 39/2025 dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a) Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan
modal;
b) harus melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi
yang mendukung ketersediaan bahan baku industri;
c) memiliki rencana pengembangan ekosistem peningkatan
nilai tambah/hilirisasi;
d) menyerap tenaga kerja di dalam negeri;
e) mengembangkan teknologi; dan
f) memiliki permodalan yang cukup untuk melakukan kegiatan
peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
7) Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, PP 39/2025 sebagai
aturan teknis yang tidak terpisahkan dari UU Minerba telah
memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan kualifikasi
badan usaha swasta bukanlah kategori badan usaha swasta
yang bersifat umum, terbuka, atau ditentukan secara subjektif
oleh negara, melainkan merupakan entitas yang telah dibatasi
secara jelas melalui parameter administratif, teknis, finansial dan
operasional.
115
8) Adapun apabila dalam implementasi penentuan prioritas
WIUP/WIUPK terdapat hal yang tidak berkesesuaian dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma oleh
pemangku kepentingan terkait, yang tidak memiliki korelasi
dengan konstitusionalitas norma dalam UU Minerba.
9) Bahwa
pelaksanaan
izin
dalam
pemberian
prioritas
WIUP/WIUPK tetap dilakukan dalam kontrol dan pengawasan
negara melalui sistem perizinan elektronik yang terintegrasi
dengan verifikasi lintas kementerian. Pengelolaan mineral dan
batubara juga dilaksanakan secara bertanggungjawab dan
akuntabel, antara lain dengan memperhatikan upaya pelestarian
lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, kegiatan pascatambang, pemberdayaan
masyarakat, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pemberian prioritas WIUP kepada badan usaha
swasta dalam rangka hilirisasi merupakan kebijakan yang telah
diatur dengan parameter objektif yang ketat, sehingga pelaksanaan
pemberian prioritas WIUP kepada badan usaha tetap berada dalam
kerangka penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
terhadap subjek badan usaha swasta dalam ketentuan a quo, juga
telah diatur secara terperinci mengenai persyaratannya.
b. Terkait persoalan instrumen pemberian prioritas IUP kepada badan
usaha swasta yang memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal
negara, oleh karena mengurangi prioritas pengelolaan oleh BUMN,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal a quo, prioritas pemberian
WIUP kepada swasta tidak bersifat substitutif terhadap peran
BUMN, sebab desain regulasinya bersifat komplementer. Hal ini
tampak jelas jika didasarkan pada kaidah pembentukan
peraturan perundang-undangan, kata “dan” ketentuan norma
116
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) berfungsi
sebagai konjungsi koordinatif yang menghubungkan dua atau
lebih satuan bahasa (kata, frasa, atau klausa) yang bersifat
setara dan memiliki makna kumulatif atau tambahan.
2) Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 51B ayat (2) huruf
d dan Pasal 60B ayat (2) secara tegas menyebut bahwa
pemberian prioritas diberikan “dengan mempertimbangkan
peningkatan nilai tambah, tenaga kerja dalam negeri, investasi,
dan pemenuhan rantai pasok”, bukan berdasarkan pembedaan
subjek hukum antara BUMN dan swasta, sehingga prioritas
tersebut tidak ditujukan untuk mengurangi ruang BUMN,
melainkan memperluas basis pelaku hilirisasi yang mampu
berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
3) Bahwa dari perspektif fiskal, peningkatan kontribusi PNBP
sektor minerba tidak hanya ditentukan oleh siapa pelaku
usahanya, tetapi terutama oleh volume produksi, efektivitas
hilirisasi, peningkatan nilai tambah, royalti, dan efek pengganda
industri (multiplier effect). Dalam kerangka ini, keterlibatan
badan usaha swasta yang memiliki kesiapan finansial, kapasitas
teknologi, serta kemampuan memperluas rantai pasok justru
memperbesar potensi penerimaan negara. Hal ini selaras
dengan kebijakan peningkatan nilai tambah sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba yang
mewajibkan
pelaku
usaha
melakukan
pengolahan
dan
pemurnian di dalam negeri. Hal ini dikarenakan setiap pelaku
usaha pada dasarnya juga memiliki kewajiban yang secara
faktual meningkatkan PNBP, PPh, PPN, dan kontribusi lain
kepada APBN.
4) Bahwa argumentasi para Pemohon yang mengaitkan pemberian
prioritas kepada swasta dengan penurunan PNBP tidak
berdasar, sebab seluruh mekanisme perizinan baik kepada
BUMN maupun swasta tetap berada dalam kontrol penuh
negara, termasuk penetapan tarif PNBP sebagaimana diatur
dalam Pasal 128A UU Minerba dan ketentuan turunannya.
117
Dengan kata lain, negara tetap memegang kendali atas besaran
penerimaan,
tata
kelola
produksi,
serta
mekanisme
pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan swasta tidak otomatis
mengurangi pendapatan negara, karena besaran PNBP yang
diterima oleh negara ditentukan oleh besaran kegiatan usaha,
bukan status badan usahanya.
5) Bahwa berdasarkan keseluruhan pengaturan tersebut, frasa
“badan usaha swasta” dalam pasal a quo tidak dapat ditafsirkan
sebagai pemberian keistimewaan atau keuntungan khusus yang
dapat menimbulkan distorsi pasar maupun mengurangi peran
BUMN dan mengurangi pendapatan negara. Sebaliknya,
ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap
pelaku usaha baik BUMN maupun swasta yang memenuhi
persyaratan objektif dapat berkontribusi dalam hilirisasi nasional.
Sebab, pada praktiknya peningkatan nilai tambah melalui
hilirisasi baik oleh BUMN maupun swasta justru memperluas
cakupan hilirisasi, bahkan dapat saling melengkapi melalui
skema kolaborasi dan integrasi rantai pasok. Prioritas bukan
berarti pengalihan penguasaan negara, melainkan mekanisme
seleksi bagi pelaksanaan kegiatan usaha yang tetap berada di
bawah kontrol negara.
c. Terkait persoalan frasa “dan/atau global” sebagai suatu syarat
pemberian pemberian WIUP kepada “Badan Usaha Swasta” dalam
rangka hilirisasi dengan cara prioritas, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “dan/atau global” di dalam Pasal a quo (dalam
rangka hilirisasi) bukan berarti untuk memprioritaskan pasar
global dan membuka keran ekspor hasil tambang minerba untuk
pasar global. Frasa tersebut memberikan ruang pertimbangan
kepada Pemerintah untuk menilai rantai pasok nasional dan
global. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri
menjadi prioritas dan keutamaan yang harus dipenuhi sebelum
pemenuhan pasokan global.
118
2) Bahwa Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atas
minerba juga telah ditegaskan dalam UU Minerba antara lain:
a) Pasal 3 huruf c UU Minerba menyatakan bahwa salah satu
tujuan pengelolaan minerba untuk menjamin tersedianya
minerba sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber
energi untuk kebutuhan dalam negeri.
b) Pasal 5 ayat (1) UU Minerba yang mengatur bahwa
Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan DPR RI untuk
menetapkan kebijakan nasional pengutamaan minerba
untuk kepentingan dalam negeri.
c) Pasal 5 ayat (3) UU Minerba mengatur bahwa pemegang
IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib
memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan
mengutamakan
pemenuhan
keutuhan
BUMN
yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
d) Penjelasan Pasal 102 ayat (3) huruf a UU Minerba
menjelaskan bahwa peningkatan nilai ekonomi adalah
peningkatan nilai tambah atas produk mineral di dalam
negeri yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara
optimal bagi negara, penyediaan rantai pasok (supply chain)
Mineral dalam rangka penyediaan dan pengembangan
industri
dalam
negeri
dengan
mempertimbangkan
keunggulan
komparatif
sumber
daya
Mineral,
dan
kelanjutan operasi Pertambangan.
e) Pasal 103 UU Minerba mengatur ketentuan kewajiban
pemegang IUP atau IUPK untuk melakukan pengolahan
dan/atau pemurnian mineral hasil pertambangan dalam
negeri.
Diaturnya kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil produksi
pertambangan minerba di dalam negeri sebelum dilakukan
penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 102 ayat (3) a dan 103 UU Minerba, hal tersebut sekaligus
berarti bahwa adanya larangan untuk menjual atau ekspor
bahan
mentah.
Pengaturan tersebut
merupakan
wujud
119
pengendalian rantai produksi pertambangan minerba, sehingga
menghasilkan nilai lebih.
3) Bahwa
ketentuan
lebih
rinci
mengenai
pengutamaan
kepentingan dalam negeri diatur di dalam Pasal 157 sampai
dengan Pasal 160 PP 39/2025, yang mengatur bahwa
pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib
memenuhi kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk
kepentingan dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan
kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak, yang meliputi: ketenagalistrikan, penyediaan
energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Untuk menjamin
pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam
negeri dan meningkatkan perekonomian, pertahanan dan
keamanan nasional, serta dalam rangka optimalisasi hilirisasi
Mineral di dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan
pengaturan khusus terkait tata kelola mineral kritis dan mineral
strategis.
4) Selanjutnya Pasal 158 PP 39/2025 menegaskan bahwa
pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat
melakukan penjualan minerba meliputi penjualan dalam negeri
dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada
sektor sebagaimana diatur di dalam Pasal 157 ayat (2) dan (3)
PP 39/2025 dan penjualan ke luar negeri setelah memenuhi
batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dan
terpenuhinya kebutuhan bahan baku pengolahan dan/atau
pemurnian mineral dalam negeri dan industri strategis lainnya
bagi komoditas mineral logam. Penjualan ke luar negeri untuk
komoditas batubara hanya dapat dilakukan setelah adanya
konfirmasi atas terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri
terutama kebutuhan BUMN pada sektor sebagaimana diatur di
dalam Pasal 157 ayat (2) dan (3) PP 39/2025 serta dengan
mempertimbangkan ketahanan energi nasional.
5) Bahwa hasil pertambangan minerba terbuka untuk pasar global
setelah dapat memenuhi kebutuhan produksi dalam negeri, tidak
120
serta merta badan usaha asing dapat secara bebas memiliki izin
untuk
melakukan
eksploitasi
pertambangan
minerba
di
Indonesia. Di dalam Pasal 112 UU Minerba mengatur ketentuan
bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya
dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar
51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau
badan usaha swasta nasional.
6) Bahwa terbukanya peluang untuk dilakukannya penanaman
modal asing (PMA) dalam usaha pertambangan diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi
Undang-Undang (UU Penanaman Modal). Dalam Pasal 5 ayat
(2) UU Penanaman Modal mengatur ketentuan bahwa PMA
wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan,
PMA tersebut tetap mengacu dan sesuai dengan ketentuan di
dalam UU Minerba.
7) Bahwa setiap negara memiliki desain industrialisasi yang
berbeda-beda, yang dibentuk oleh kapasitas sumber daya,
struktur ekonomi, kesiapan infrastruktur, dan kebutuhan
pembangunan nasional. Dalam hal ini, Indonesia secara sadar
memilih strategi hilirisasi yang terbuka secara selektif, yakni
membuka ruang bagi keterlibatan swasta tanpa melepaskan
kontrol
negara,
untuk
mempercepat
transfer
teknologi,
memperkuat rantai pasok domestik, serta memperluas basis
produksi nasional.
8) Bahwa dengan memberikan ruang bagi BUMN dan badan usaha
swasta yang memenuhi persyaratan objektif, Indonesia dapat
mempercepat pembangunan kapasitas pengolahan di dalam
negeri, sehingga tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah
121
global. Hilirisasi berbasis investasi domestik dan swasta terpilih
memberikan daya tawar lebih tinggi dalam menghindari tekanan
perdagangan yang banyak digunakan sebagai instrumen politik
oleh negara-negara global.
9) Bahwa membuka ruang bagi badan usaha swasta dalam
hilirisasi membawa keuntungan langsung bagi Indonesia,
terutama
dalam
mempercepat
arus
modal,
teknologi
pengolahan, dan penguatan industri berbasis mineral strategis.
Dalam kondisi global yang semakin kompetitif, percepatan
hilirisasi yang hanya mengandalkan kapasitas BUMN tidak
memadai untuk menjawab kebutuhan investasi jangka panjang,
pembangunan
smelter,
riset
teknologi
pemurnian,
dan
pembentukan ekosistem industri turunan.
10) Bahwa pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dalam
rangka hilirisasi tidak menciptakan celah dominasi asing
maupun mendistorsi pasar, karena seluruh proses tetap berada
dalam kendali penuh negara melalui mekanisme seleksi ketat,
verifikasi persyaratan administratif-teknis, serta pengawasan
produksi dan kewajiban peningkatan nilai tambah.
Dengan demikian, pengaturan mengenai kewajiban pemenuhan
kebutuhan dalam negeri sebelum diperbolehkannya ekspor hasil
produksi minerba serta pengaturan mengenai PMA dalam usaha
pertambangan minerba sudah jelas bukan merupakan liberalisasi hasil
pertambangan minerba. Frasa “dan/atau global” bukan berarti UU
Minerba lebih mementingkan pasar global karena terdapat batasan-
batasan yang mengatur secara jelas kapan hasil pertambangan
minerba dapat dijual kepada pasar global. Pengaturan tersebut justru
menunjukkan bahwa negara secara konsisten mengutamakan
pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan memastikan bahwa
pengelolaan minerba dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
122
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 51B ayat (1) dan (2) dan Pasal 60B ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2025 dan disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan beberapa norma pada
UU Minerba, yaitu Pasal 51B ayat (1), Pasal 60B ayat (1), Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba, yang menurut para Pemohon
dianggap bertentangan dengan hak-hak konstitusional mereka sebagaimana
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Terdapat dua persoalan utama yang
diajukan para Pemohon, yaitu keberadaan frasa “Badan Usaha Swasta” di dalam
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba, serta frasa “dan/atau
global” di dalam Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU
Minerba.
123
Adapun selengkapnya pasal yang dimohonkan para Pemohon untuk diuji adalah
sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1) UU Minerba:
"WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.”
Pasal 60B ayat (1) UU Minerba:
“WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.”
Pasal 51B ayat (2) huruf d
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri
dan/atau global.”
Pasal 60B ayat (2) huruf d
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri
dan/atau global.”
Dengan alasan sebagai berikut:
A. Pengujian terhadap frasa “Badan Usaha Swasta” di dalam Pasal 51B
ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Badan Usaha Swasta”
dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba
menimbulkan sejumlah persoalan. Atas ketentuan ini, PARA Pemohon
mengemukakan beberapa keberatan, antara lain:
(i) Bahwa pemberian WIUP Batubara dan WIUP Mineral Logam dalam
rangka hilirisasi dengan cara prioritas seharusnya tidak diberikan
kepada badan usaha swasta, melainkan digunakan sebagai
instrumen afirmasi yang ditujukan kepada kelompok-kelompok yang
termasuk kategori rentan, bukan kepada badan usaha swasta yang
justru telah mendominasi pasar.
(ii) Bahwa norma a quo belum memberikan kejelasan secara rinci
mengenai kriteria badan usaha swasta seperti apa yang berhak
124
memperoleh WIUP dengan cara prioritas, sehingga dinilai berpotensi
menimbulkan praktik favoritisme atau pemberian prioritas yang tidak
sejalan dengan tujuan strategis pengelolaan pertambangan.
(iii) Pemberian WIUP dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi
kepada badan usaha swasta juga merupakan sebagai bentuk
pelepasan tanggung jawab konstitusional Negara dalam rangka
“penguasaan
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat” kepada sektor swasta. Padahal, menurut para
Pemohon, perusahaan swasta bukanlah penyambung Negara,
apalagi perusahaan swasta cenderung melakukan tindakan-tindakan
tertentu hanya untuk kepentingannya sendiri, tidak menutup
kemungkinan melakukan penghindaran pajak dan mengalihkan biaya
sosial maupun lingkungan kepada masyarakat dan negara.
2. Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pemerintah perlu menegaskan
bahwa norma a quo tidak memberikan hak otomatis maupun preferensi
mutlak kepada badan usaha swasta. Redaksi “dapat diberikan”
menunjukkan bahwa mekanisme prioritas tetap tunduk pada verifikasi
administratif, teknis, finansial, serta komitmen hilirisasi yang sangat ketat
berdasarkan peraturan pelaksana. Dengan demikian, badan usaha
swasta hanya menjadi salah satu entitas yang dapat dipertimbangkan,
bukan satu-satunya entitas yang memperoleh prioritas.
3. Bahwa penting untuk ditegaskan bahwa keberadaan frasa “badan usaha
swasta” tidak menghapus, mengurangi, atau menyingkirkan kedudukan
BUMN dalam mekanisme prioritas. Pengaturan ini tidak menggantikan
peran BUMN, melainkan menambah kanal kebijakan baru bagi Negara
untuk menunjuk pelaku usaha yang nantinya mampu untuk mengemban
tanggung jawab tersebut.
4. Bahwa penambahan kanal prioritas bagi badan usaha swasta ini
merupakan langkah strategis untuk memperluas kapasitas hilirisasi,
bukan privatisasi kewenangan negara.
B. Pengujian terhadap Frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba
1. Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba yang memuat frasa
125
“dan/atau global” dalam pertimbangan pemberian WIUP Mineral atau
WIUP Batubara dengan cara prioritas. Terhadap ketentuan tersebut, para
Pemohon mengemukakan beberapa keberatan, antara lain:
(i) Bahwa frasa “dan/atau global” mengandung dimensi politik hukum
yang, menurut Para Pemohon, berpotensi mengancam kedaulatan
pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di tengah
dinamika geopolitik global seperti rivalitas Amerika Serikat–Tiongkok.
Para Pemohon menilai bahwa frasa tersebut dapat menjadi instrumen
yang melemahkan posisi Indonesia dalam pengelolaan mineral dan
komoditas strategis dan kritis.
(ii) Bahwa frasa “dan/atau global” dianggap berpotensi memperkuat
dominasi penanaman modal asing dalam rantai hilirisasi mineral
strategis dan kritis Indonesia secara keseluruhan, sehingga
menciptakan ketergantungan terhadap kebijakan dan strategi
korporasi asing yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan
nasional jangka panjang.
(iii) Bahwa frasa “dan/atau global” dalam pertimbangan pemberian WIUP
Mineral dan WIUP Batubara dengan cara prioritas dinilai dapat
mendorong liberalisasi pengelolaan sumber daya alam yang terlalu
membuka akses bagi kebutuhan pasokan global. Menurut Para
Pemohon, keberadaan mekanisme lelang justru lebih memastikan
bahwa prioritas utama tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan
domestik.
2. Bahwa terhadap keberatan para Pemohon mengenai frasa “dan/atau
global”, Pemerintah memberikan penjelasan bahwa frasa tersebut tidak
dimaksudkan untuk membuka dominasi asing atau meliberalisasi
pengelolaan minerba, melainkan sebagai penegasan ruang evaluasi
kebijakan agar Pemerintah dapat menimbang kebutuhan rantai pasok
dalam negeri bersamaan dengan posisi strategis Indonesia dalam pasar
global.
3. Dalam
perkembangannya,
Pemerintah
harus
mempertimbangkan
dinamika global agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan
mentah, tetapi mampu mengoptimalkan posisi tawar pada rantai nilai
internasional. Dengan demikian, frasa tersebut bukanlah ancaman
126
terhadap kedaulatan, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga
stabilitas pasokan, memperkuat industri nasional, dan memastikan
pengelolaan sumber daya alam tetap berada di bawah kendali penuh
Negara sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A.
Ketentuan-Ketentuan Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2.
Bahwa ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya,
bahwasanya yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, agar
seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam suatu permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji; dan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
3.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya undang-undang berdasarkan Pasal 51 Ayat (1)
UU MK yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah
127
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK 7/2025”), Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang pada pokoknya menyatakan harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa dengan adanya syarat-syarat tersebut di atas, sesungguhnya telah
sangat jelas memberikan batasan bahwasanya dengan tidak terpenuhinya
salah satu kriteria kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan tersebut, akan berakibat Pemohon dianggap tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi.
B.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
1.
Bahwa Pemerintah pada prinsipnya menghargai perhatian Para Pemohon
terhadap isu yang disampaikan dalam permohonan a quo, termasuk isu
mengenai frasa “badan usaha swasta” dan frasa “dan/atau global” serta
implikasinya terhadap kebijakan prioritas dalam pemberian WIUP Mineral
atau WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi. Namun demikian, berdasarkan
uraian
Para
Pemohon
sendiri,
Pemerintah
berpendapat
bahwa
128
permohonan a quo tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik, aktual, ataupun potensial menurut penalaran yang wajar,
sebagaimana kriteria yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusannya mengenai kedudukan hukum (legal standing), dengan
alasan sebagai berikut:
Terhadap Pemohon I dan Pemohon II:
a. Bahwa Pemerintah perlu menegaskan bahwa norma a quo tidak
menutup pintu bagi Pemohon I dan Pemohon II untuk berpartisipasi
sebagai “badan usaha swasta”. Justru norma yang diuji oleh para
Pemohon tersebut bersifat terbuka dan memberikan ruang yang sama
kepada seluruh badan usaha swasta yang memenuhi prasyarat hukum,
teknis, dan finansial.
b. Bahwa mekanisme prioritas dalam norma a quo bukan merupakan
fasilitas otomatis atau hak istimewa (privilege), melainkan instrumen
kebijakan hilirisasi selektif yang diperuntukan bagi entitas yang secara
nyata mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah
ditentukan,
termasuk
kesiapan
teknis-operasional,
kemampuan
finansial berskala besar, dan verifikasi ketat. Oleh karena itu, kerugian
yang diklaim para Pemohon bukanlah lahir dari pembatasan norma,
melainkan dari asumsi ketidakmampuan atau ketidaksiapan para
Pemohon dalam memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh
negara.
c. Dalam konteks itu, Pemerintah memandang bahwa kerugian yang
dikonstruksikan oleh Pemohon I dan II tidak lahir dari norma yang diuji,
tetapi semata-mata dari asumsi hipotesis mengenai tingkat persingan
dan standar kelayakan dalam perizinan. Kerugian demikian, tidak
memenuhi standar kausalitas antara berlakunya norma undang-undang
dan kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon.
d. Pemerintah berpandangan bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak
memiliki hak subjektif yang dirugikan, karena norma a quo tidak
mengambil, membatasi, atau mengurangi hak konstitusional yang telah
melekat pada Pemohon I dan Pemohon II. Fakta bahwa Pemohon I dan
Pemohon II merupakan Direktur badan usaha yang tidak bergerak di
bidang pertambangan sehingga patut diduga bahwa Pemoohon I dan
129
Pemohon II belum pernah mengajukan, apalagi ditolak untuk
memeroleh permohonan izin tambang semakin memperluat dalil bahwa
klaim kerugian Pemohon I dan Pemohon II bersifat prematur, abstrak.
Spekulatif, tidak dapat memenuhi unsur kerugian aktual maupun
potensial yang wajar sesuai yurisprudensi MK.
Terhadap Pemohon III dan Pemohon IV:
a. Bahwa dalil Pemohon III dan Pemohon IV dibangun atas asumsi bahwa
norma a quo akan menurunkan dividen BUMN dan menyebabkan
stagnasi anggaran pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa rantai
kausal tersebut terlalu jauh dan tidak berkaitan langsung dengan norma
yang diuji. Anggaran pendidikan ditentukan oleh kebijakan APBN, bukan
oleh pemberian WIUP dengan cara prioritas. Dengan demikian, klaim
pemohon tidak memenuhi unsur hubungan sebab akibat (causal
verband) antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon III dan Pemohon IV.
b. Bahwa secara empiris, kegiatan pertambangan yang dilakukan badan
usaha justru telah memberikan dampak positif bagi sektor pendidikan
melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
(PPM), termasuk pembangunan fasilitas sekolah, pemberian beasiswa,
dan dukungan bagi tenaga pengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
c. Bahwa keberhasilan Pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam
pengelolaan dan penguasaan terhadap kegiatan usaha pertambangan,
baik diberikan kepada badan usaha swasta maupun BUMN, justru
mengingkatkan nilai tambah nasional dan memperluas kapasitas fiskal
negara, sehingga membuka ruang bagi pemerintah untuk memperkuat
layanan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Hal tersebut
sejalan dengan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2.
Bahwa atas seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa para Pemohon belum dapat membuktikan terpenuhinya lima syarat
kumulatif kerugian hak konstitusional sebagaimana dirumuskan dalam
praktik Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, menurut Pemerintah, para
130
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian norma dalam perkara a quo.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A.
Landasan Filosofis
A.1. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Mengenai Kekayaan Alam Dikuasai Negara Untuk Sebesar-Besarnya
Kemakmuran Rakyat.
1. Bahwa secara prinsip, pembentukan UU Minerba merupakan bentuk
pelaksanaan secara harfiah dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang menegaskan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2. Bahwa pengertian “dikuasai oleh negara” tidak hanya berarti hanya dikuasai
secara formal oleh Negara, melainkan juga mencakup fungsi kewenangan
aktif negara untuk membuat kebijakan dan mengatur distribusi manfaat
sumber daya alam agar hasilnya benar-benar untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, peran negara dalam UU Minerba bersifat imperatif
konstitusional, bukan administratif semata.
3. Bahwa apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012, maka pengertian “dikuasai oleh Negara” harus dimaknai sebagai
Hak Menguasai Negara (HMN), yang mencakup untuk mengadakan
kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan
(beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, menurut Prof. Dr. Bagir Manan,
S.H., MCL., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30 September 2019,
menjelaskan bahwasanya ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak Menguasai Negara (HMN)
atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh
karenanya, dalam kerangka ini, negara wajib menata sistem penguasaan
dan distribusi manfaat sumber daya alam secara adil.
131
5. Bahwa makna dikuasai oleh negara menurut Prof. Dr. Tri HAyati, S.H.,
M.H., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30 September 2019, Negara sebagai
pemegang hak penguasaan bukanlah pemilik mineral dan batubara itu
sendiri, karena kepemilikannya bersifat publik, milik seluruh rakyat
Indonesia. Oleh karenanya, negara wajib menata sistem pengelolaan yang
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat melalui kebijakan yang
partisipatif dan adil. Prinsip ini juga menegaskan bahwa setiap langkah
kebijakan dalam sektor pertambangan adalah pelaksanaan tanggung jawab
kolektif negara terhadap rakyat sebagai pemilik sejati kekayaan alam.
6. Bahwa dari perspektif Hak Menguasai Negara (HMN) tersebut, penguasaan
negara tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan yang parsial atau
terfragmentasi. Negara harus membangun suatu sistem pengelolaan yang
mampu memberikan nilai tambah melalui rantai pengolahan dan
pemurnian, sehingga pengelolaan mineral dan batubara tidak hanya
berhenti pada ekstraksi dan penjualan bahan mentah. Konstitusi
menghendaki agar negara memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar
dari pengolahan dan pemurnian yang pada akhirnya digunakan untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat.
7. Bahwa dalam kerangka itu, penting bagi negara untuk hadir sebagai aktor
strategis yang memiliki posisi tawar kuat di tingkat global. Indonesia
merupakan salah satu negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis
terbesar di dunia, sehingga kebijakan nasional harus diarahkan untuk
memaksimalkan posisi strategis tersebut. Penerapan kebijakan hilirisasi
dan industrialisasi mineral dan batubara menjadi instrumen konstitusional
bagi negara untuk memastikan pengendalian yang efektif terhadap rantai
pasok global sekaligus menjaga kepentingan nasional dari dominasi atau
tekanan geopolitik.
8. Bahwa oleh karena itu, kebijakan pemberian WIUP Mineral dan WIUP
Batubara, termasuk melalui mekanisme prioritas dalam rangka hilirisasi,
merupakan bagian integral dari pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Kebijakan tersebut merupakan perwujudan Hak Menguasai
Negara (HMN) untuk memastikan bahwa pengelolaan mineral dan batubara
menghasilkan nilai tambah yang maksimal bagi Negara, memperkuat
132
kapasitas fiskal, serta mendukung program pembangunan nasional yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
A.2. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Demokrasi Ekonomi dan Efisiensi Berkeadilan dalam
Kebijakan Hilirisasi Mineral dan Batubara
1. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi fondasi kuat
bahwasanya
penyelenggaraan
perekonomian
nasional
harus
diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan ini memberikan panduan konstitusional bagi Negara dalam
merumuskan kebijakan sektor strategis, termasuk kebijakan hilirisasi
mineral dan batubara.
2. Bahwa prinsip demokrasi ekonomi menegaskan bahwa kegiatan
perekonomian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, tidak boleh
diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas. Negara
berkewajiban hadir untuk mengarahkan struktur ekonomi agar tidak
menimbulkan ketimpangan, dominasi kelompok tertentu, atau eksploitasi
yang tidak menguntungkan rakyat. Dalam konteks itulah kebijakan hilirisasi
dan pemberian hak pengelolaan pertambangan dengan cara prioritas
menemukan relevansinya, sebab kebijakan tersebut merupakan bentuk
keberpihakan Negara untuk mengatur struktur ekonomi agar lebih
berkeadilan dan tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah
semata.
3. Bahwa prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 mengandung makna bahwa efektivitas dan produktivitas
ekonomi harus tercapai tanpa mengabaikan pemerataan manfaat. Hilirisasi
mineral dan batubara merupakan implementasi prinsip tersebut karena
(i) hilirisasi meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi
ketergantungan pada komoditas mentah yang rentan terhadap fluktuasi
harga global;
(ii) hilirisasi menciptakan lapangan kerja, diversifikasi industri, dan
peningkatan kapasitas teknologi nasional;
133
(iii) hasilnya menciptakan distribusi manfaat yang lebih luas dibandingkan
hanya menjual bahan mentah yang keuntungannya dinikmati oleh
segelintir aktor dalam rantai ekstraksi.
Dengan demikian, kebijakan prioritas WIUP Mineral atau WIUP Batubara
dan rangka hilirisasi justru mendukung efisiensi yang tidak eksploitatif dan
tetap berkeadilan.
4. Bahwa prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan secara
konstitusional mengharuskan pengelolaan sumber daya alam dilakukan
dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan
generasi mendatang. Hilirisasi mengurangi intensitas eksploitasi bahan
mentah dalam jangka panjang, karena mendorong optimalisasi nilai pada
setiap ton mineral atau batubara yang ditambang. Negara tidak hanya
mengambil manfaat jangka pendek, tetapi membangun struktur industri
jangka panjang yang lebih ramah lingkungan dan bernilai lebih tinggi.
5. Bahwa prinsip kemandirian dan keseimbangan ekonomi nasional dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar filosofis bagi
Negara untuk mengurangi ketergantungan pada dinamika geopolitik global.
Hilirisasi memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pemasok
bahan baku mentah bagi industri global, tetapi menjadi pemain strategis
dalam rantai nilai mineral strategis dan kritis dunia. Pemberian WIUP
Mineral atau WIUP Batubara secara prioritas kepada pelaku usaha yang
mampu mendukung hilirisasi memperkuat posisi tawar strategis Indonesia,
meningkatkan kedaulatan ekonomi, dan memastikan penguasaan rantai
pasok tetap berada di tangan Negara.
6. Bahwa dengan demikian, pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara
dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi merupakan implementasi
langsung dari amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena
Negara
mengarahkan
struktur
industri
minerba
menuju
efisiensi
berkeadilan, memastikan demokrasi ekonomi dengan intervensi kebijakan
yang menghindarkan dominasi pasar bebas dalam sektor strategis,
membangun industri nasional yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan, memperkuat kemandirian ekonomi melalui penguasaan rantai
pasok yang sebelumnya bergantung pada pihak asing, serta menjaga
134
keseimbangan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan nilai sumber
daya alam untuk kemakmuran rakyat.
7. Bahwa oleh karenanya, kebijakan pemberian WIUP Mineral atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi bukanlah bentuk
penyimpangan
terhadap
konstitusi,
melainkan
justru
merupakan
implementasi nyata dari amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Kebijakan ini memastikan bahwa pengelolaan mineral dan batubara tidak
lagi terjebak pada model ekstraktif, tetapi bertransformasi menuju sistem
industri nasional yang kuat, berkeadilan, dan menyejahterakan rakyat.
A.3. Peran Negara untuk Menegakkan Jaminan, Perlindungan, serta
Kepastian Hukum dalam Pengalokasian Pengelolaan Sumber Daya
Alam
1. Bahwa asas kepastian hukum merupakan salah satu sendi utama dalam
negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini mewajibkan Negara untuk
memastikan bahwa setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan di bidang
pengelolaan sumber daya alam, dilaksanakan berdasarkan norma hukum
yang jelas, rasional, tidak diskriminatif, dan bebas dari tindakan yang
sewenang-wenang. Dalam konteks ini, kepastian hukum tidak hanya
dimaknai sebagai keberadaan aturan tertulis, tetapi juga mencakup jaminan
bahwa pelaksanaannya dilakukan secara konsisten, transparan, terukur,
serta akuntabel.
2. Bahwa pelaksanaan asas kepastian hukum dalam pengelolaan sumber
daya alam juga tampak pada mekanisme pemberian WIUP Mineral atau
WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi yang dibangun
di atas prosedur yang komprehensif dan terukur. Norma-norma tersebut
mengatur tahapan perizinan, proses penawaran, kriteria prioritas, hingga
pengawasan secara sistematis dan transparan. Dengan demikian,
ketentuan prioritas bukanlah peniadaan hak pihak lain, tetapi justru
memberikan kerangka hukum yang pasti bagi pelaksanaan Hak Menguasai
Negara (HMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
135
1945, agar pengelolaan sumber daya alam berjalan secara proporsional,
efektif, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
3. Bahwa pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi juga merupakan bagian dari upaya Negara
memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada setiap warga negara
untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya
alam. Hilirisasi yang sukses menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan
peningkatan
penerimaan
negara
merupakan
bentuk
perlindungan
substantif atas hak-hak ekonomi warga negara.
4. Bahwa oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam UU Minerba, khususnya
pasal-pasal a quo, tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sebaliknya, norma-norma tersebut justru merupakan
implementasi dari prinsip negara hukum yang menjamin kepastian,
perlindungan, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam
sebagaimana diamanatkan pula oleh Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
A.4. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 terhadap Kebijakan Pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara
dengan Cara Prioritas dalam Rangka Hilirisasi
1. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”. Ketentuan ini memberikan landasan filosofis bagi
Negara untuk menetapkan kebijakan yang bersifat perlakuan khusus bagi
kelompok tertentu demi mencapai keadilan yang dicita-citakan oleh UUD
NRI 1945 tersebut.
2. Bahwa jika para Pemohon mencermati seluruh tataran aturan dalam UU
Minerba, selain daripada untuk kepentingan agar Negara mendapatkan nilai
tambah dari kebijakan hilirisasi, Pemerintah telah menerjemahkan
semangat perlakuan khusus tersebut melalui pengaturan mekanisme
pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas demi
kepentingan hilirisasi kepada kelompok atau entitas yang memang secara
konstitusional patut didorong partisipasinya dalam pengelolaan sumber
daya alam.
136
3. Bahwa pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi merupakan bagian integral dari kebijakan yang
dipilih. Hilirisasi membutuhkan pihak-pihak yang memiliki kapasitas industri,
kemampuan
menjalankan
kegiatan
pengolahan
dan
pemurnian,
kompetensi melakukan alih teknologi, kemampuan menciptakan lapangan
kerja, serta potensi menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi rakyat.
Oleh karenanya, pemberian prioritas bukan merupakan bentuk tindakan
diskriminatif, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa
pihak-pihak yang secara nyata mampu mendukung hilirisasi dan
pemerataan manfaat memperoleh akses yang lebih proporsional dan
efektif.
4. Bahwa kebijakan ini sepenuhnya sejalan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, karena memberikan kesempatan dan perlakuan khusus
bagi kelompok atau entitas yang secara struktur dapat memperkuat peran
Negara dalam mencapai nilai tambah melalui hilirisasi, memastikan akses
kepada pihak-pihak strategis yang berkontribusi pada pembangunan
industri nasional, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam rantai
pasok global. Dengan demikian, perlakuan khusus tersebut merupakan
langkah konstitusional yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan manfaat
dan keadilan substantif.
5. Bahwa dengan demikian, kebijakan pemberian WIUP Mineral dan Batubara
dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi dalam UU Minerba merupakan
perwujudan langsung dari prinsip Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kebijakan tersebut memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia
memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati manfaat sumber
daya alam, melalui pemberian perlakuan khusus yang wajar, proporsional,
dan berorientasi pada kelompok atau entitas yang dapat memberikan
kontribusi signifikan bagi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
melalui hilirisasi.
B.
Asas dan Tujuan
1.
Bahwa UU Minerba pada dasarnya dibangun atas sejumlah asas hukum
fundamental, yaitu:
137
a. Asas kemanfaatan, yakni bahwa pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara
harus
memberikan
manfaat
sebesar-besarnya
bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. Asas keadilan dan pemerataan, yang menjamin distribusi manfaat
ekonomi hasil pertambangan secara adil antara Negara, pelaku usaha,
dan masyarakat;
c. Asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, yaitu bahwa
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kegiatan pertambangan dan tidak dapat dikorbankan
demi kepentingan bisnis semata. Kelestarian lingkungan adalah syarat
dasar keberlanjutan usaha pertambangan;
d. Asas transparansi dan akuntabilitas, yang menuntut keterbukaan
informasi dan pertanggungjawaban dalam setiap tahapan perizinan,
pengelolaan, hingga pengawasan usaha pertambangan; serta
e. Asas
kepastian
hukum,
yang
memastikan
bahwa
kegiatan
pertambangan berjalan dalam koridor hukum dan kaidah pertambangan
yang baik. Kepastian hukum dalam UU Minerba tidak hanya melindungi
pelaku usaha, tetapi melindungi kepentingan publik agar sumber daya
alam tidak dikelola oleh pihak yang tidak mampu atau tidak layak.
f. Asas keberpihakan kepada bangsa, untuk menegaskan bahwa dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara,
Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus
memihak kepada kepentingan bangsa yang lebih besar. Ini berarti
bahwa kepentingan bangsa harus diutamakan, meskipun pemerintah
juga tetap perlu memperhatikan kepentingan individu atau kelompok,
sepanjang tidak mengalahkan kepentingan bangsa.
2.
Bahwa tujuan utama pembentukan dan perubahan UU Minerba adalah
untuk:
a. Menegaskan kembali peran Negara sebagai pengatur dan pengawas
utama atas pengelolaan sumber daya mineral dan batubara;
b. Menjamin agar kegiatan pertambangan memberikan nilai tambah dan
keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk optimalisasi penerimaan
Negara;
138
c. Meningkatkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat, namun
tetap
berpihak
pada
kepentingan
nasional
dan
perlindungan
masyarakat;
d. Menata sistem perizinan agar lebih efisien dan terintegrasi, termasuk
dalam pemberian izin, evaluasi kepatuhan, serta pencabutan izin jika
syarat hukum atau kelayakan tidak terpenuhi; dan
e. Memperkuat pengawasan Pemerintah dalam seluruh rantai kegiatan
pertambangan, dari eksplorasi hingga pascatambang, agar berjalan
sesuai prinsip keadilan dan tanggung jawab lingkungan.
C.
Arah Pengaturan
1.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba bertujuan menciptakan tata kelola
pertambangan nasional yang terpadu dan terstandarisasi, dengan
menempatkan Pemerintah Pusat sebagai otoritas utama dalam pengaturan,
pengawasan, dan pemberian perizinan. Arah ini diambil sebagai perbaikan
terhadap pengalaman sebelumnya yang menunjukkan banyaknya
permasalahan perizinan di tingkat daerah, tumpang tindih wilayah tambang,
lemahnya pengawasan lingkungan, serta perbedaan standar keselamatan
tambang antar wilayah.
2.
Bahwa UU Minerba mengarahkan pengelolaan pertambangan untuk
meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi mineral dan batubara di dalam
negeri, sesuai dengan strategi pembangunan industri nasional. Arah
pengaturan ini memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi Negara
pengekspor bahan mentah, tetapi mampu memperoleh manfaat ekonomi
lebih besar melalui industrialisasi mineral dan penguatan rantai pasok
dalam negeri.
3.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba juga diarahkan untuk memperkuat
peran
Negara
dalam
memastikan
perlindungan
masyarakat
dan
lingkungan. Hal ini dicapai dengan penegasan kewajiban pemenuhan
standar lingkungan, keselamatan tambang, reklamasi dan pascatambang,
serta mekanisme pengawasan terpadu oleh Pemerintah Pusat.
4.
Bahwa UU Minerba memberikan arah pengaturan yang eksplisit mengenai
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta masyarakat
lokal yang terdampak aktivitas pertambangan.
139
5.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba menekankan pentingnya integrasi
data dan sistem pengawasan nasional yang modern, berbasis teknologi,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa
seluruh kegiatan pertambangan dapat dipantau dan diawasi secara tepat
waktu, sehingga mengurangi risiko pelanggaran teknis, pencemaran
lingkungan, maupun kebocoran penerimaan Negara.
6.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba juga menguatkan mekanisme kontrol
melalui keterbukaan informasi, kewajiban publikasi data izin, dan
pengawasan berbasis masyarakat. Dengan demikian, tata kelola
pertambangan dapat dilakukan secara demokratis dan akuntabel.
7.
Bahwa keseluruhan arah pengaturan UU Minerba menunjukkan bahwa
undang-undang ini disusun untuk harmonis dengan tujuan konstitusional
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI 1945.
IV. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
A. Desain Besar Hilirisasi Mineral dan Batubara Indonesia
1.
Bahwa dalam kerangka pengujian konstitusionalitas norma a quo,
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai pemberina-
WIUP mineral dan WIUP Batubara dengan cara prioritas demi
kepentingan hilirisasi tidak dapat dipisahkan dari desain besar hilirisasi
mineral dan batubara nasional yang berakar pada Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) UUD NRI 1945. Hilirisasi merupakan transformasi struktural yang
secara sadar dirumuskan oleh pembentuk undang-undang untuk
mengatasi ketergantungan historis pada model ekonomi ekstraktif yang
selama puluhan tahun, tidak memberikan nilai tambah optimal bagi
negara.
2.
Bahwa hilirisasi bukanlah sekedar retorika kebijakan, tetapi merupakan
tanggung jawab konstitusional dan kebijakan strategis yang mendesak
untuk dipilih agar Indonesia tidak terus berada dalam perangkap ekspor
bahan mentah. Kebijakan ini adalah langkah untuk memastikan bahwa
hak menguasai negara atas kekayaan sumber daya alam benar-benar
menghasilkan nilai tambah nasional melalui kegiatan pengolahan,
pemurnian dan industrialisasi turunan, sehingga prinsip sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai.
140
3.
Bahwa urgensi hilirisasi tercermin jelas dalam Asta Cita Presiden,
khususnya Angka 2 dan Angka 5 yang menegaskan arah kebijakan
nasional untuk memperkuat kemandirian energi dan meningkatkan nilai
tambah melalui hilirisasi industrialisasi. Selengkapnya dikutip sebagai
berikut:
“2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
…
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan
nilai tambah di dalam negeri”
4.
Bahwa hilirisasi juga telah ditetapkan sebagai strategi kunci dalam
Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Nasional (RPJMN) 2025-
2029. Dalam rencananya, Pemerintah menegaskan bahwa sumber daya
alam tidak boleh berhenti pada fase eksploitasi, tetapi harus
menghasilkan nilai tambah melalui pembangunan smelter, fasilitas
pemurnian, serta integrasi industri menengah dan hilir yang pada
akhirnya mampu menciptakan lapangan kerja meningkatkan devisa dan
memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasol mineral dan
batubara global.
5.
Bahwa sebagai gambaran, Pemerintah menyajikan data perbandingan
antara realisasi penerimaan negara dari kegiatan ekspor bahan mentah
(nikel dan bauksit) pada tahun 2017 dan ekspor hasil produk pengolahan
dan/atau pemurnian pada tahun 2025 (sampai 30 November 2025)
sebagai berikut:
No. Komoditas
Penerimaan negara
Ekspor Bahan
Mentah Tahun 2017
Ekspor Produk
Pengolahan dan/atau
Pemurnian Tahun 2025
(sampai 30 November 2025)
1.
Nikel
Rp. 711.824.556.136
Rp. 16.655.187.203.681
2.
Bauksit
Rp. 73.765.060.941
Rp. 743.717.798.051
6.
Bahwa jika melihat pada data tersebut di atas, menunjukkan terdapat
perbedaan nilai tambah yang mencapai lebih dari 23 (dua puluh tiga) kali
lipat untuk komoditas Nikel dan 10 (sepuluh) kali lipat untuk komoditas
Bauksit setelah Pemerintah menetapkan kebijakan hilirisasi, dalam
bentuk pengolahan dan pemurnian mineral. Hal tersebut menunjukkan
secara nyata bahwa hilirisasi merupakan kebijakan strategis yang
141
memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan
rakyat.
7.
Bahwa lebih lanjut, apabila kegiatan hilirisasi nantinya diperluas hingga
menghasilkan produk akhir, seperti sel baterai dan komponen
turunannya, nilai tambah yang tercipta dapat meningkat hingga sekitar
67,7 kali lipat dibandingkan ekspor bijih nikel (nickel ore). Data ini
menegaskan bahwa hilirisasi tidak hanya meningkatkan penerimaan
negara, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional, memperluas
lapangan kerja, dan menjadikan Indonesia pemain utama dalam rantai
pasok global industri berbasis nikel.
8.
Bahwa apabila dibandingkan dengan praktik negara-negara lain, terlihat
bahwa keberhasilan negara lain dalam membangun industri strategis
justru bertumpu pada industrialisasi yang dilakukan secara sistematis
dan berjangka panjang, antara lain:
a. Jepang, meskipun hampir tidak memiliki sumber daya alam, berhasil
membangun industri otomotif dan elektronik kelas dunia melalui
kebijakan industri strategis yang konsisten. Negara mendorong
hilirisasi berbasis riset, pengembangan teknologi, dan efisiensi
produksi melalui kebijakan di negaranya.
b. Republik Rakyat Tiongkok, melalui kebijakan industrialisasi seperti
“Made in China” maupun ”National Champion” memberikan
dukungan besar-besaran kepada industri logam, baterai kendaraan
listrik, dan energi baru. Dengan memadukan kontrol suplai sumber
daya dengan percepatan hilirisasi, Republik Rakyat Tiongkok kini
menguasai sebagian besar rantai pasok mineral strategis dan kritis
global.
9.
Bahwa Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam peta
mineral
dunia,
sebagaimana
tercermin
dari
berbagai
laporan
internasional:
a. Nikel – Berdasarkan Laporan United States Geological Survey
(“USGS”) 2024, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.
b. Timah – Berdasarkan Laporan USGS 2023, Indonesia memiliki
cadangan timah terbesar di dunia.
142
c. Batubara – Berdasarkan data GlobalData 2024, Indonesia
merupakan salah satu dari 10 negara dengan cadangan batubara
terbesar, dengan tingkat produksi yang sangat tinggi secara global.
d. Emas – Berdasarkan laporan USGS 2024 dan Badan Geologi 2023
Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara yang memiliki
cadangan emas terbesar di dunia.
e. Bauksit – Berdasarkan laporan USGS 2024 dan Badan Geologi 2023
menempatkan Indonesia pada peringkat ke 4 sebagai negara yang
memiliki cadangan bauksit terbesar di dunia.
10. Bahwa dengan posisi tersebut, Indonesia memiliki peluang yang sangat
besar untuk menjadi pemain utama dalam industri global mineral dan
batubara. Namun momentum ini tidak akan bertahan selamanya. Jika
hilirisasi tidak dipercepat sekarang, maka Indonesia berpotensi
kehilangan kesempatan strategis yang berkaitan dengan transisi energi
global dan meningkatnya kebutuhan mineral kritis.
11. Bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan bahwa kebijakan hilirisasi
dirumuskan dalam situasi geopolitik global yang sarat tekanan eksternal,
antara lain sengketa Indonesia di World Trade Organization (WTO)
terkait larangan ekspor bijih nikel. Kondisi ini menunjukkan bahwa
negara-negara maju memiliki kepentingan agar Indonesia tetap berada
dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah.
12. Bahwa
dalam
konteks
tersebut,
hilirisasi
merupakan
langkah
memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini menegaskan
bahwa Indonesia tidak akan tunduk pada desain perdagangan
internasional yang merugikan, melainkan memilih jalur yang memperkuat
posisi tawar dan kemandirian nasional.
13. Bahwa keberhasilan hilirisasi memerlukan ekosistem kebijakan yang
terintegrasi, termasuk pembangunan infrastruktur energi, kawasan
industri, penyederhanaan perizinan, larangan ekspor bijih mentah,
penyediaan insentif, serta integrasi investasi. Pemberian WIUP Mineral
atau WIUP Batubara dengan cara prioritas demi kepentingan hilirisasi
adalah salah satu instrumen dalam ekosistem tersebut dan tidak dapat
dipisahkan dari tujuan besar membangun rantai pasok industri nasional.
143
14. Bahwa hilirisasi juga dicita-citakan untuk menciptakan efek pengganda
(multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian nasional, antara lain
melalui:
a. penciptaan lapangan kerja;
b. pengurangan ketergantungan impor barang olahan;
c. peningkatan investasi domestik;
d. transfer teknologi; dan
e. penguatan kapasitas manufaktur nasional.
15. Bahwa karena norma a quo bertujuan memastikan kontribusi nyata
dalam konteks hilirisasi, maka pihak yang menerima prioritas harus
mampu secara teknis, finansial, dan operasional. Alasan badan usaha
swasta turut ditempatkan sebagai subjek prioritas adalah agar negara
memiliki “ruang kelenturan kebijakan” untuk menggandeng entitas yang
secara nyata sanggup memenuhi standar hilirisasi yang sangat padat
modal dan berisiko tinggi. Pengaturan ini tidak menghapuskan hak
BUMN, yang tetap secara eksplisit menjadi salah satu pihak yang
memperoleh skema prioritas; norma a quo hanya membuka keran
tambahan agar Pemerintah dapat memilih entitas yang paling siap dan
paling mampu menopang agenda hilirisasi. Faktanya, estimasi biaya
investasi 1 smelter tembaga saja dapat mencapai USD 2.953.000.000,
sehingga apabila hanya bertumpu pada BUMN, kecepatan hilirisasi justru
berpotensi terhambat. Oleh karenanya, dalil para Pemohon mengenai
“favoritisme” tidak berdasar baik secara hukum maupun secara faktual.
16. Bahwa atas segala uraian tersebut di atas, Pemerintah berpandangan
bahwa kebijakan norma a quo, yaitu dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi bagi BUMN dan badan usaha swasta, justru menguatkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945.
B. Kebijakan Hukum Strategis Pemerintah dalam Pelibatan BUMN dan
Badan Usaha Swasta untuk Percepatan Hilirisasi
1. Bahwa Pemerintah perlu terlebih dahulu meluruskan pandangan para
Pemohon yang seolah-olah menganggap bahwa pelibatan badan usaha
swasta, selain BUMN, dalam pemberian WIUP Mineral atau WIUP
144
Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi merupakan bentuk
penyimpangan atau bahkan pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pandangan
demikian
mengabaikan
fakta
fundamental
bahwa
percepatan hilirisasi merupakan agenda strategis nasional yang
membutuhkan kontribusi seluruh entitas yang relevan bagi kepentingan
negara, baik BUMN maupun badan usaha swasta. Dalam banyak sektor
strategis, kapasitas teknis, inovasi, dan pembiayaan justru tersebar lintas
bentuk badan usaha sehingga pembatasan hanya pada satu tipe entitas
justru akan menghambat pencapaian tujuan nasional.
2. Bahwa percepatan hilirisasi tidak dapat diserahkan semata-mata pada
mekanisme pasar biasa. Kegiatan hilirisasi merupakan aktivitas padat
modal, padat teknologi, padat risiko, dan memerlukan integrasi dari hulu
ke hilir. Tanpa intervensi negara melalui desain kebijakan yang
komprehensif, hilirisasi bergerak sangat lambat. Oleh karena itu,
pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
merupakan instrumen kebijakan yang sah, proporsional, dan diperlukan
untuk mencegah perlambatan program hilirisasi nasional.
3. Bahwa kebijakan prioritas ini justru berakar langsung pada amanat
konstitusi, khususnya prinsip “efisiensi berkeadilan” sebagai dasar
penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip tersebut menghendaki
pembangunan ekonomi yang efektif, berorientasi pada nilai tambah
nasional, dan tetap menjamin pemerataan dan kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka inilah pelibatan BUMN dan badan usaha swasta dalam
skema
prioritas
bukan
merupakan
penyimpangan,
melainkan
pengejawantahan prinsip efisiensi berkeadilan, yaitu ketika negara
memilih setiap instrumen paling memungkinkan untuk mempercepat
terwujudnya nilai tambah dalam jangka waktu yang terukur.
4. Bahwa pemberian kebijakan “prioritas” kepada entitas usaha besar demi
tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional adalah praktik yang sangat
umum di berbagai Negara, juga dilakukan oleh negara-negara yang
berhasil membangun industri strategis serta melahirkan Perusahaan-
perusahaan domestik yang mampu bersaing di kancah internasional.
145
Untuk memberikan perspektif komparatif, dapat dilihat dari beberapa
contoh sebagai berikut:
a. Amerika Serikat. Melalui Creating Helpful Incentives to Produce
Semiconductors (CHIPS and Science Act), Pemerintah Amerika
Serikat memberikan subsidi dan fasilitas prioritas bernilai miliaran
dolar kepada perusahaan strategis seperti Intel dan TSMC untuk
memperkuat kemandirian teknologi dan keamanan nasional.
Selain itu, melalui Inflation Reduction Act, Pemerintah Amerika Serikat
menyediakan kredit berbasis kinerja dengan persyaratan kandungan
domestik, yang secara efektif mendorong perusahaan global untuk
menanamkan investasi manufaktur di wilayah Amerika Serikat.
b. Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan menyediakan kredit
berbunga rendah, fasilitas ekspor, perlindungan pasar domestik, dan
berbagai bentuk dukungan kepada kelompok usaha swasta strategis,
seperti Samsung dan Hyundai. Kebijakan ini ditujukan untuk
membangun kapasitas perusahaan domestik agar mampu bersaing
dan memimpin pasar global. Hasilnya, perusahaan-perusahaan
tersebut kini tumbuh menjadi raksasa elektronik dan otomotif dunia
yang menjadi tulang punggung perekonomian Korea Selatan.
c. Republik Rakyat Tiongkok. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok
menerapkan kebijakan “White List” yang melakukan pemberian akses
subsidi kepada produsen baterai nasional. Selain itu, Pemerintah
Republik Rakyat Tiongkok juga memberikan dukungan komprehensig
kepada produsen kendaraan listrik, termasuk BYD, melalui berbagai
bentuk intervensi negara seperti negara seperti pembangunan
infrastruktur pendukung, pembebasan pajak, serta pendanaan riset
dan pengembangan. Kombinasi kebijakan tersebut memberikan arus
kas dan kepastian pasar yang kuat, sehingga memungkinkan
perusahaan-perusahaan tersebut melakukan ekspansi bisnis secara
global.
5. Bahwa apabila para Pemohon melihat dari sudut pandang yang lebih
utuh, pemberian WIUP Mineral dan WIUP Batubara dengan cara prioritas
keada BUMN, maupun badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi,
bukanlah suatu “fasilitas prioritas” semata, tetapi justru merupakan
146
penugasan konstitusional kepada badan usaha untuk mewujudkan
hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah nasional, Entitas yang
memperoleh prioritas tidak menerima fasilitas tanpa kewajiban, mereka
diberi tugas besar untuk membangun industri pengolahan dan
pemurnian, meningkatkan kapasitas produksi nasional, menciptakan
lapangan kerja, memastikan standar lingkungan, serta menanggung
seluruh risiko finansial dan operasional secara mandiri.
6. Bahwa strategi Pemerintah adalah menjadikan entitas-entitas tersebut
baik BUMN maupun badan usaha swasta sebagai calon raksasa industri
pengelolaan mineral dan batubara yang mampu memegang peran
strategis dalam rantai pasok global. Negara lain telah sukses
membangun raksasa teknologi (Amerika Serikat), raksasa elektronik dan
otomotif (Korea Selatan). Serta raksasa baterai dan kendaraan listrik
(Republik Rakyat Tiongkok). Dengan cadangan mineral strategis
terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk
melakukan hal yang sama melalui kebijakan prioritas perizinan sebagai
katalis transformasi industri nasional.
7. Bahwa faktanya, entitas-entitas yang memperoleh WIUP Mineral atau
WIUP Batubara saat ini, khususnya pada komoditas yang memiliki
cadangan besar tetapi hingga kini belum didukung oleh ketersediaan
fasilitas pengolahan. Sebagai ilustrasi, meskipun Indonesia telah
menetapkan larangan ekspor bauksit sejak tahun 2019, hingga saat ini
baru hanya 6 fasilitas pengolahan (smelter) bauksit yang beroperasi,
diantaranya:
a. Smelter PT Bintan Alumina Indonesia, di Kabupaten Bintan,
Kepulauan Riau;
b. Smelter PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, di Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat;
c. Smelter PT Indonesia Chemical Alumina, di Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat;
d. Smelter PT Indonesia Asahan Alumunium, di Kabupaten Batubara,
Sumatera Utara; dan
e. Smelter PT Borneo Alumindo Prima, di Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat.
147
8. Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan hilirisasi tidak dapat
bergantung pada mekanisme yang sebelumnya sudah berjalan seperti
biasa, melainkan memerlukan pelibatan seluas mungkin terhadap badan
usaha yang mampu memenuhi persyaratan teknis, finansial dan
operasional untuk mewujudkan pembangunan fasilitas pengolahan
secara nyata dan terukur.
9. Bahwa oleh karena itu, pelibatan badan usaha swasta dalam kebijakan
sebagaimana diatur dalam norma a quo tidak dimaksudkan mengurangi
peran BUMN, tetapi justru memperluas kapasitas nasional dalam
membangun hilirisasi. Kebijakan ini tidak meniadakan kesempatan
BUMN, sebaliknya, Pemerintah memperluas ruang partisipasi agar
percepatan hilirisasi tidak terhambat oleh keterbatasan satu jenis entitas
saja. Dengan demikian, kombinasi peran BUMN dan badan usaha
swasta merupakan strategi yang rasional, proporsional, dan diperlukan
untuk memastikan hilirisasi mineral dan batubara berjalan cepat dan
efektif.
10. Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan prioritas
tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang ketat.
Tidak ada ruang bagi Pemerintah untuk mengabaikan standar lingkungan
hidup, kehati-hatian administratif, serta persyaratan teknis dan finansial
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara
prioritas dalam rangka kepentingan hilirisasi hanya dapat diberikan
kepada entitas yang benar-benar memenuhi seluruh kriteria yang
ditetapkan. Dengan demikian, tidak terdapat dasar untuk menyatakan
bahwa kebijakan ini inkonstitusional, sebaliknya, kebijakan ini
merupakan langkah rasional dan strategis guna menjalankan amanat
dari UUD NRI Tahun 1945.
C. Kelayakan Mekanisme Prioritas dibanding Lelang dalam Pemberian
WIUP untuk HIlirasi
1. Pemerintah perlu menegaskan bahwa pemberian WIUP Mineral atau
WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi tidak dapat disamakan dengan
pemberian WIUP melalui mekanisme biasa seperti mekanisme lelang.
Hilirisasi merupakan kebijakan industrial strategis yang bertujuan
148
membangun nilai tambah nasional secara cepat, terintegrasi, dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, pemilihan pelaku usaha memerlukan
mekanisme seleksi yang mampu memastikan kapasitas, kesiapan
investasi, dan integrasi rantai pasok, yang tidak dapat dijamin melalui
skema lelang. Adapun penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut.
a. Hilirisasi merupakan kebijakan industrial strategis, bukan
transaksi administratif biasa.
Lelang WIUP dirancang untuk menjamin kompetisi terbuka pada
situasi umum. Namun, dalam konteks hilirisasi, tujuan utamanya
bukan hanya memperoleh penerima WIUP, tetapi memastikan
pembangunan rantai pasok industri nasional. Karena itu, pendekatan
prosedural yang generik seperti lelang tidak memadai untuk
kebutuhan kebijakan industri jangka panjang.
b. Mekanisme prioritas memungkinkan seleksi berbasis kapabilitas
hilirisasi yang tidak dapat dijamin oleh lelang.
Hilirisasi memerlukan pelaku usaha dengan kapasitas teknis,
finansial, dan pengalaman operasional yang kuat. Lelang tidak
mampu menguji komitmen dan kemampuan tersebut secara
substantif, sementara prioritas memungkinkan Pemerintah memilih
entitas yang benar-benar mampu menjalankan mandat hilirisasi
melalui integrasi pasokan, kesiapan teknologi, dan investasi jangka
panjang.
c. Keberhasilan hilirisasi membutuhkan integrasi rantai pasok
yang tidak dapat dipastikan melalui lelang.
Proyek hilirisasi membutuhkan kepastian pasokan bahan baku dalam
volume dan kualitas tertentu. Lelang berisiko menghasilkan
pemegang WIUP yang tidak memiliki integrasi dengan industri hilir,
sehingga mengancam keberlanjutan proyek hilirisasi. Prioritas
memastikan WIUP diberikan kepada pelaku industri yang siap
membangun atau sudah terintegrasi dalam rantai pasok.
d. Mekanisme prioritas memungkinkan akselerasi proyek strategis
nasional yang berbasis tenggat waktu.
Hilirisasi ditopang target waktu tertentu untuk mendukung nilai
tambah dan ketahanan industri. Lelang berpotensi memperlambat
149
proses
karena
sengketa
administrasi
dan
ketidaksiapan
pemenangnya. Prioritas memastikan tahapan konstruksi dan
produksi dapat dimulai dengan cepat.
e. Mekanisme
prioritas
mendukung
pemenuhan
kewajiban
hilirisasi yang kompleks dan multidimensi.
Hilirisasi tidak hanya soal pembangunan fasilitas, tetapi juga transfer
teknologi, penguatan tenaga kerja lokal, komitmen lingkungan, dan
integrasi energi bersih. Variabel-variabel ini tidak dapat diuji secara
memadai dalam lelang, tetapi dapat dievaluasi secara mendalam
melalui mekanisme prioritas.
f. Prioritas memberikan kepastian jangka panjang bagi investor
dan stabilitas kebijakan hilirisasi.
Investasi hilirisasi bernilai besar dan membutuhkan jaminan pasokan
jangka panjang. Tanpa prioritas, potensi ketidaksinkronan antara
pemilik WIUP dan pelaku industri hilir meningkat, yang pada akhirnya
menghambat
keberhasilan
industrialisasi.
Prioritas
memberi
kepastian komersial dan kebijakan yang diperlukan.
g. Dalam kerangka Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, mekanisme
prioritas lebih mencerminkan mandat untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menekankan efektivitas dan
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam. Lelang menekankan
kompetisi harga, sedangkan prioritas menakankan kopetisi kualitas,
kapasitas, dan komitmen industrialisasi. Oleh karena itu, prioritas
lebih sesuai dengan tujuan konstitusional.
D. Penjelasan Pemerintah atas Frasa “dan/atau global” dalam Norma A
Quo
1. Bahwa Pemerintah perlu terlebih dahulu meluruskan penafsiran para
Pemohon bahwa frasa “dan/atau global” dalam norma a quo
dimaksudkan untuk membuka ruang dominasi asing dalam pengelolaan
mineral dan batubara Indonesia. Frasa dimaksud sesungguhnya
merupakan bagian dari desain kebijakan hilirisasi nasional yang
bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor strategis
150
dalam pasar global mineral dan batubara, bukan menempatkan
Indonesia dalam posisi subordinat.
2. Bahwa norma a quo tidak memberikan hak istimewa kepada pihak asing
ataupun menciptakan mekanisme prioritas berbasis kepentingan global.
Norma tersebut hanya mengatur parameter evaluatif yang wajib
dipertimbangkan Pemerintah dalam memastikan keberlanjutan hilirisasi.
Dengan kata lain, frasa “dan/atau global” tidak mengubah prinsip
penguasaan negara, tidak mengalihkan kewenangan negara, dan tidak
menimbulkan hak baru bagi entitas asing untuk memperoleh WIUP
Mineral dan WIUP Batubara.
3. Bahwa sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis
terbesar dunia sebagaimana telah disampaikan dalam bagian
sebelumnya, Indonesia memiliki tanggung jawab sekaligus peluang
untuk mengelola suplai tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi
juga untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global yang saling
terhubung. Dalam konteks inilah pertimbangan global menjadi relevan,
agar Indonesia dapat mengoptimalkan posisinya pada rantai nilai
internasional dan tidak semata menjadi pemasok bahan mentah.
4. Bahwa dengan kemampuan Indonesia menguasai struktur pasokan
permintaan global, Pemerintah justru wajib secara konstitusional
menggunakan posisi strategis tersebut untuk memengaruhi dinamika
harga internasional, keseimbangan suplai, serta arah pengembangan
industri bernilai tambah tinggi. Frasa “dan/atau global” dalam kontesks ini
merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa nilai strategis
sumber daya alam Indonesia dapat dikapitalisasi secara maksimal untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD
NRI Tahun 1945.
5. Bahwa frasa “dan/atau global” juga memberikan ruang bagi Pemerintah
untuk menata kebijakan yang seimbang antara prioritas domestik dan
peran Indonesia dalam pasar internasional. Pemenuhan kebutuhan
nasional tetap menjadi prioritas utama, namun negara tetap harus hadir
sebagai pemain penting di pasar global guna menjaga kestabilan devisa,
keberlanjutan investasi, serta daya saing industri hilir nasional.
Pertimbangan global dalam hal ini merupakan bagian dari strategi makro
151
untuk memperkuat perekonomian nasional, bukan bentuk liberalisasi
sektor pertambangan.
6. Bahwa Pemerintah juga perlu memastikan bahwa Indonesia tidak
tersingkir dari rantai nilai global yang semakin kompetitif, terutama dalam
komoditas strategis yang menjadi unsur utama teknologi masa depan.
Dalam perspektif konstitusional, kemampuan negara untuk mengambil
sikap aktif dalam pasar global merupakan salah satu wujud dari
pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana dipahami
dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak terdapat bukti normatif
maupun faktual bahwa frasa “dan/atau global” membuka peluang
dominasi asing atau melemahkan posisi Indonesia. Sebaliknya,
pembatasan kebijakan hanya pada konteks domestik justru berpotensi
mengurangi posisi tawar Indonesia, menghambat daya saing industri
hilir, dan melemahkan efektivitas hilirisasi sebagai strategi transformatif
ekonomi nasional.
8. Bahwa dengan demikian, keberadaan frasa “dan/atau global” merupakan
bagian yang inheren dari strategi negara untuk memperkuat daya saing
industri
nasional,
memastikan
pertumbuhan
ekonomi
yang
berkelanjutan, serta menempatkan Indonesia sebagai pemain utama
dalam industri global berbasis mineral dan batubara. Norma tersebut
memiliki dasar filosofis, konstitusional, dan ekonomis yang kuat, serta
sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945,
khususnya terhadap Pasal-Pasal yang menjadi batu uji permohonan a
quo.
E. Mekanisme Pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara
Prioritas untuk Kepentingan Hilirisasi
1. Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengenai mekanisme
pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi, Pemerintah perlu menegaskan bahwa pemberian
prioritas tidak bersifat otomatis, tidak diberikan secara instan, dan sama
sekali tidak meniadakan proses seleksi yang ketat. Pemerintah
menerapkan mekanisme berlapis yang bersifat administratif, teknis,
152
finansial, dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian,
norma a quo tidak menimbulkan ruang kesewenang-wenangan,
melainkan membangun kepastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa mekanisme pemberian prioritas dimaksud tetap menempatkan
negara sebagai pemegang kendali penuh sebagaimana konsep Hak
Menguasai Negara (HMN), dan setiap calon penerima prioritas, baik
BUMN maupun badan usaha swasta, diwajibkan melalui serangkaian
verifikasi yang sangat ketat. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memperbolehkan adanya perlakuan
khusus sepanjang dilakukan secara proporsional, objektif, dan terukur
untuk mencapai keadilan.
3. Adapun tata cara mekanisme dimaksud adalah sebagai berikut:
No.
Tahap
Uraian Mekanisme
1.
Pengajuan
Permohonan
Pemohon (BUMN atau badan usaha
swasta)
mengajukan
permohonan
WIUP/WIUPK dengan cara Prioritas
melalui sistem OSS.
2.
Verifikasi
Administratif
Pemeriksaan legalitas badan usaha,
anggaran dasar, kepemilikan, perizinan
dasar, serta riwayat kepatuhan.
3.
Verifikasi Teknis
Pemeriksaan
kemampuan
teknis,
pengalaman operasional, penguasaan
teknologi, rekam jejak keselamatan
tambang, dan kesiapan infrastruktus
pendukung.
4.
Pelaksana Verifikasi
Dilakukan sepenuhnya oleh Menteri
ESDM.
Kriteria:
153
1. Melakukan
kegiatan
pengolahan/pemurnian
atau
kegiatan industru turunan.
2. Memiliki
rencana
pembangunan
ekosistem hilirisasi beserta jadwal
implementasi.
3. Memiliki penguasaan atau akses
terhadap teknologi hilirisasi.
4. Menyampaikan
rencana
penyerapan tenaga kerja Indonesia.
5. Menunjukkan kemampuan investasi
dan pendanaan hilirisasi.
6. Manjamin pasokan bahan baku
kepada industri dalam negeri.
7. Memiliki
rencana
pengelolaan
lingkungan
sesuai AMDAL/UKL-
UPL.
4. Bahwa melalui mekanisme di atas, jelas bahwa Pemerintah tidak
memberikan perlakuan yang bersifat “privilege” yang berlebihan kepada
badan usaha swasta. Norma a quo justru mengatur proses seleksi yang
lebih ketat dibandingkan mekanisme perizinan regular, karena fokus
hilirisasi memerlukan kapasitas modal besar, kemampuan teknologi
tinggi, serta kesiapan industri. Oleh karenanya, kekhawatiran para
Pemohon bahwa pemberian prioritas berrsifat diskriminatif atau
berpotensi menjadi sarana favoritism adalah tidak berdasar, baik secara
normatif maupun empiris.
5. Bahwa penerapan mekanisme prioritas yang ketat, objektif, dan berbasis
verifikasi berlapis merupakan bagian dari desain pemerintah untuk
menjamin efisiensi berkeadilan dan keberlanjutan, sebagaimana amanat
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa dengan mekanisme demikian, Pemerintah memastikan bahwa
pengelolaan sumber daya alam tetap diarahkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
154
7. Bahwa atas hal tersebut, norma a quo terbukti tidak menciptakan
ketidakpastian hukum ataupun diskriminasi negatif sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Sebaliknya, norma tersebut merupakan
instrumen konstitusional yang diperlukan untuk memastikan bahwa
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan tepat sasaran,
mampu meningkatkan nilai tambah nasional, memperkuat industri
domestik, menjamin perekonomian nasional yang berkeadilan dan
berkelanjutan, serta tetap dalam prinsip sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, di mana kesemuanya merupakan amanat dari UUD NRI Tahun
1945.
F. Dampak Apabila Permohonan Para Pemohon Dikabulkan
1. Bahwa Pemerintah berpandangan bahwa pengabulan permohonan para
Pemohon akan menimbulkan akibat konstitusional dan kebijakan yang
sangat serius. Pembatalan norma a quo akan mengurangi kemampuan
negara untuk mengakselerasi penciptaan nilai tambah nasional,
memperlemah posisi Indonesia sebagai calon pemain global di sektor
mineral dan batubara, serta menghambat strategi besar Pemerintah
untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dalam kerangka
Indonesia Emas 2045. Tanpa norma a quo, negara kehilangan instrumen
penting untuk mengorkestrasi percepatan pembangunan rantai pasok
industri mineral dan batubara secara terintegrasi.
2. Bahwa apabila norma a quo dibatalkan, Pemerintah akan kehilangan
dasar hukum untuk memberikan penugasan konstitusional melalui
pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi kepada entitas badan usaha swasta yang memiliki
kapasitas teknis, finansial, dan operasional untuk menjalankan hilirisasi.
Padahal, keterlibatan badan usaha swasta, bersama dengan BUMN,
merupakan faktor kunci agar hilirisasi berjalan cepat, masif, dan
konsisten. Tanpa instrumen prioritas tersebut, hilirisasi berisiko bergerak
lambat atau bahkan terhenti.
3. Bahwa hilangnya ruang prioritas dalam rangka hilirisasi bagi badan
usaha swasta akan berdampak langsung pada berkurangnya penciptaan
lapangan kerja baru. Selain itu, Pemerintah berpandangan bahwa
155
dibatalkannya norma a quo dapat pula berpotensi menghambat
pemerataan pembangunan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
4. Bahwa pengabulan permohonan para Pemohon, khususnya frasa
“dan/atau global” berpotensi menghilangkan dasar hukum Indonesia
dalam memperkuat jati dirinya pasar global mineral strategis dan kritis.
Tanpa kemampuan untuk mempertimbangkan rantai pasok global,
Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menempatkan diri
sebagai pemain utama dalam industri teknologi masa depan, meliputi
kendaraan listrik, energi terbarukan, semikonduktor, hingga komponen
presisi yang sangat membutuhkan mineral kritis seperti nikel, bauksit,
tembaga, timah, dan batubara.
5. Bahwa dalam konteks ekonomi global modern, Indonesia tidak dapat
mengabaikan realitas globalisasi. Hampir seluruh negara di dunia kini
mengkalibrasi kebijakan industrinya agar selaras dengan dinamika rantai
pasok internasional, terutama terkait mineral kritis yang menjadi fondasi
teknologi
masa
depan.
Indonesia
justru
harus
memperkuat
keterlibatannya
dalam
menentukan
rantai
pasok
global
untuk
memastikan nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik.
6. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa para
Pemohon telah keliru dalam memahami makna prioritisasi pemberian
WIUP Mineral atau WIUP Batubara serta konteks besar kebijakan UU
Minerba. Pengabulan permohonan bukan hanya tidak memiliki dasar
konstitusional, tetapi juga akan membawa dampak negatif yang luas
terhadap perekonomian nasional, ketahanan industri, posisi strategis
Indonesia di pasar global, serta tidak sejalan dengan amanat UUD NRI
Tahun 1945.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden/Pemerintah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
156
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard).
4. Menyatakan ketentuan Pasal 51B ayat (1), Pasal 51B ayat (2) huruf d, Pasal 60B
ayat (1), dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo et Bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan seorang ahli yakni Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro, S.T., M.T., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 8 Januari 2026, pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Hakikat Mineral dan Posisi Hilirisasi dalam Ilmu Metalurgi
Dalam ilmu metalurgi, mineral yang ditambang dari alam pada hakikatnya adalah
material mentah yang belum memiliki kegunaan langsung bagi industri. Bijih
mineral merupakan sistem material yang kompleks, heterogen, dan tidak
seragam, di mana unsur logam target berada dalam bentuk senyawa mineral dan
terikat secara fisik maupun kimia dengan unsur-unsur lain yang tidak diinginkan.
Ikatan tersebut dapat berupa ikatan struktur mineral yang sangat kuat, hubungan
antar-mineral yang kompleks, maupun keterikatan mekanis di dalam massa
batuan. Akibatnya, logam tidak dapat digunakan tanpa terlebih dahulu melalui
proses pemisahan dan transformasi yang terkontrol. Produk penambangan pada
dasarnya masih berupa batuan dengan kadar logam yang bervariasi, sifat fisika
dan kimia yang belum terkendali, serta nilai tambah yang terbatas.
Sejak awal perkembangan metalurgi sebagai disiplin ilmu, telah dipahami bahwa
nilai sejati sumber daya mineral baru muncul ketika manusia mampu mengolah
dan memurnikannya melalui proses fisika dan kimia. Proses konsentrasi,
peleburan, pemurnian, dan pengolahan lanjutan merupakan inti dari
157
pemanfaatan mineral. Tanpa tahapan tersebut, mineral tidak pernah berubah
menjadi logam atau material teknik yang menopang industri modern.
Dengan demikian, dari sudut pandang metalurgi, proses pengolahan dan
pemurnian merupakan tahapan teknis yang diperlukan untuk meningkatkan nilai
tambah mineral serta menjadikan mineral logam tertentu memenuhi persyaratan
teknis penggunaan. Tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian, sebagian
besar mineral logam tidak memenuhi spesifikasi material teknik tertentu yang
dipersyaratkan dalam aplikasi industri, sehingga tidak dapat langsung
dimanfaatkan sesuai fungsi teknis yang dirancang.
2. Perbedaan Mendasar antara Penambangan dan Pemurnian Mineral
Perbedaan antara penambangan dan pemurnian mineral tidak dapat dipahami
hanya sebagai perbedaan urutan kegiatan dalam satu rantai usaha, melainkan
sebagai perbedaan karakter industri yang sangat mendasar, baik dari sisi sifat
proses, tingkat kompleksitas teknologi, maupun profil risiko teknisnya. Dalam
perspektif metalurgi dan rekayasa industri, kedua kegiatan ini beroperasi pada
rezim teknis yang berbeda, sehingga menghasilkan implikasi yang berbeda pula
terhadap nilai tambah, kebutuhan keahlian, dan integrasinya dengan sektor
industri lain.
Penambangan merupakan kegiatan yang didominasi oleh proses mekanis dan
logistik. Fokus utamanya adalah membongkar massa batuan, memindahkan
material dari bawah permukaan ke permukaan, serta mengelola aliran material
dalam volume besar. Teknologi yang digunakan bertumpu pada alat berat,
sistem penggalian terbuka atau bawah tanah, sistem pengangkutan, dan fasilitas
penumpukan. Tantangan teknis utama dalam penambangan berkaitan dengan
stabilitas lereng, kondisi geoteknik, keselamatan kerja, dan efisiensi pemindahan
material. Sebagian risiko penambangan dapat diperkirakan melalui studi geologi
dan geoteknik, meskipun tetap terdapat ketidakpastian operasional.
Pemurnian mineral, sebaliknya, merupakan kegiatan transformasi material yang
bersifat intrinsik kompleks dan sensitif terhadap kondisi operasi. Proses
pemurnian melibatkan perubahan struktur kimia dan fisika bahan, melalui reaksi
kimia, perubahan fasa, perpindahan panas dan massa, serta interaksi elektro-
kimia pada kondisi yang terkontrol. Keberhasilan proses sangat bergantung pada
kemampuan mengatur kondisi operasi, seperti suhu, tekanan, dan komposisi
bahan, agar reaksi berlangsung pada arah dan kecepatan yang diinginkan.
158
Apabila kondisi ini tidak dijaga secara tepat, reaksi dapat berlangsung terlalu
lambat, terlalu cepat, atau menghasilkan produk yang tidak sesuai. Bahkan
perubahan kecil pada parameter operasi dapat menimbulkan perbedaan yang
signifikan terhadap laju reaksi, efektivitas pemisahan, kemurnian produk, serta
kestabilan keseluruhan proses.
Karakter sensitif ini menjadikan pemurnian sebagai kegiatan yang menuntut
pengendalian proses yang jauh lebih presisi. Kesalahan kecil atau fluktuasi yang
tidak terantisipasi dapat berdampak berantai, mulai dari penurunan mutu produk,
peningkatan konsumsi energi dan reagen, hingga risiko keselamatan akibat
kondisi proses yang keluar dari batas aman. Berbeda dengan penambangan, di
mana gangguan tertentu masih dapat ditoleransi tanpa menghentikan
keseluruhan operasi, gangguan dalam pemurnian sering kali memaksa
penghentian sistem secara menyeluruh karena sifatnya yang terintegrasi.
Akibatnya, pemurnian menuntut tingkat penguasaan teknologi, keahlian teknis,
dan sistem pengendalian yang jauh lebih tinggi. Operasi pemurnian memerlukan
tenaga ahli dengan pemahaman mendalam tentang perilaku material, instrumen
pengendalian real-time, serta kemampuan analisis untuk merespons dinamika
proses secara cepat dan tepat. Proses pembelajaran dalam pemurnian bersifat
kumulatif dan sangat bergantung pada pengalaman operasi jangka panjang.
Perbedaan karakter inilah yang menjelaskan mengapa hilirisasi sering kali
diasosiasikan dengan industrialisasi. Pemurnian merupakan titik di mana
kegiatan berbasis sumber daya alam mulai terintegrasi dengan industri
manufaktur dan sektor teknologi yang menggunakan material dengan spesifikasi
tinggi. Sebaliknya, penambangan yang tidak diikuti pemurnian cenderung
berhenti pada pola ekonomi ekstraktif, di mana nilai tambah, penguasaan
teknologi, dan pembelajaran industri justru berkembang di luar wilayah penghasil
bahan mentah.
3. Kompleksitas Teknologi dan Kebutuhan Keahlian dalam Pemurnian
Pemurnian mineral modern pada dasarnya adalah sistem industri yang kompleks
dan sangat terintegrasi, di mana kinerja keseluruhan ditentukan oleh
keterpaduan antar-unit proses, stabilitas parameter operasi, dan konsistensi
mutu input maupun output. Fasilitas pemurnian tidak dirancang untuk bekerja
seperti proyek yang dapat “dinyalakan dan dimatikan” sesuka kebutuhan dan
sesuai dengan ketersediaan bahan baku yang akan diolah, melainkan untuk
159
beroperasi secara kontinu dalam jangka waktu panjang dan stabil. Kontinuitas
dan stabilitas ini bukan sekadar preferensi manajerial dan komersial, tetapi
prasyarat teknis untuk mencapai efisiensi energi yang layak, menjaga
konsistensi mutu produk, serta mempertahankan keandalan peralatan yang
bekerja pada kondisi ekstrem, baik suhu tinggi, lingkungan korosif, tekanan
tinggi, maupun arus listrik besar, tergantung jenis prosesnya.
Stabilitas operasi diperlukan karena sebagian besar proses pemurnian memiliki
jendela operasi yang relatif sempit. Kondisi termal dan kimia harus dijaga agar
reaksi berlangsung pada laju yang diinginkan, komponen utama dapat
dipisahkan secara efektif dari bahan lain yang tidak diinginkan, dan pengotor
dapat dikendalikan sesuai spesifikasi produk. Ketika operasi tidak stabil atau
sering berhenti, sistem mengalami fluktuasi termal dan kimia yang menimbulkan
dampak berantai. Pada proses yang melibatkan suhu tinggi, siklus pemanasan
dan pendinginan yang berulang dapat mempercepat timbulnya retakan dan
pengelupasan pada lapisan pelindung tahan panas yang melapisi bagian dalam
peralatan utama, seperti tungku peleburan dan unit reaktor bersuhu tinggi.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan perubahan bentuk komponen akibat
pemuaian dan penyusutan panas yang berulang, serta mempercepat keausan
pada bagian-bagian yang mengalami perbedaan suhu yang tajam. Pada proses
kimia atau hidrometalurgi, perubahan kondisi proses dapat menyebabkan
terbentuknya endapan yang tidak diinginkan (scaling), baik berupa lapisan yang
menempel pada dinding peralatan maupun penyumbatan saluran (plugging),
serta perubahan sifat lumpur atau larutan yang mengganggu proses
pemompaan dan pemisahan. Pada proses elektrolisis, gangguan kecil pada
komposisi elektrolit atau temperatur dapat menurunkan efisiensi arus, memicu
pembentukan deposit yang buruk, dan mempercepat degradasi anoda/katoda.
Semua konsekuensi ini meningkatkan risiko kegagalan sistem, memperpanjang
waktu henti, menaikkan biaya pemeliharaan, dan yang paling penting,
memperbesar risiko keselamatan karena operasi sering berlangsung pada
kondisi energi tinggi dan material reaktif.
Karena karakter tersebut, pemurnian tidak dapat diperlakukan sebagai kegiatan
jangka pendek atau eksperimental. Performa fasilitas pemurnian biasanya baru
mencapai kondisi optimum setelah fase penstabilan operasi, penyesuaian
parameter dan kinerja peralatan yang memerlukan waktu. Banyak variabel kunci
160
tidak sepenuhnya dapat “diselesaikan di atas kertas” karena perilaku material
sering menunjukkan kompleksitas yang baru terungkap saat pabrik beroperasi.
Itulah sebabnya keberlanjutan operasi menjadi bagian dari kebutuhan teknis
(bukan hanya komersial), di mana tanpa operasi yang stabil dan cukup lama,
sulit membangun basis data proses, mendapatkan dan mengunci parameter
optimum, dan mencapai konsistensi mutu yang disyaratkan industri pengguna.
Dari sisi teknologi, pemurnian mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu dalam
satu sistem kendali yang saling terkait. Metalurgi berperan dalam memahami
perilaku mineral dan logam, mekanisme pemisahan, serta strategi pengendalian
pengotor. Teknik kimia berperan dalam desain reaktor, perpindahan massa dan
panas, serta pengelolaan reagen. Teknik elektro dan kelistrikan berperan pada
pasokan daya, pengendalian arus, dan keandalan jaringan, terutama pada
proses seperti electric furnace atau elektrolisis. Instrumentasi dan otomasi
diperlukan untuk menjaga parameter proses dalam batas ketat melalui
pengukuran real-time, kontrol tertutup (closed-loop control), dan sistem interlock
keselamatan. Teknik material diperlukan karena banyak peralatan bekerja pada
kondisi korosi, abrasi, temperatur tinggi, atau kombinasi ekstrem yang menuntut
pemilihan material konstruksi yang tepat. Teknik lingkungan menjadi bagian
inheren karena pemurnian menghasilkan emisi gas, debu, slag/tailing, serta
effluent cair yang harus dikendalikan secara berkesinambungan agar operasi
aman dan memenuhi persyaratan.
Dalam praktik modern, sistem kendali otomatis, sensor real-time, pemodelan
proses, dan analitik data bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung
operasi. Pengukuran komposisi, temperatur, tekanan, pH, redoks, laju alir, dan
parameter lain menjadi input bagi sistem kontrol untuk mencegah proses keluar
dari jendela operasi. Pemodelan dan analitik data (data analytics) digunakan
untuk mendeteksi deviasi lebih dini, mengoptimasi konsumsi energi dan reagen,
serta menjaga mutu produk antar-batch tetap konsisten. Tanpa infrastruktur
kendali dan data yang memadai, pabrik cenderung reaktif terhadap gangguan,
bukan preventif, sehingga stabilitas jangka panjang sulit dicapai.
Selain teknologi, faktor sumber daya manusia memegang peran krusial karena
kompleksitas pemurnian tidak hanya terletak pada desain, tetapi pada
kemampuan mengoperasikan dan menstabilkan sistem dalam kondisi nyata
yang dinamis. Pemurnian membutuhkan tenaga ahli dengan kompetensi spesifik
161
yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membaca gejala proses,
menafsirkan data instrumen, dan mengambil keputusan operasional yang tepat
dalam waktu singkat. Sebagian pengetahuan penting bersifat berbasis
pengalaman operasional dan tidak sepenuhnya dapat direpresentasikan dalam
prosedur atau dokumen formal, seperti mengenali pola gangguan, memahami
respons sistem terhadap perubahan feed, menilai tanda awal kegagalan
peralatan, serta melakukan penyesuaian parameter tanpa menimbulkan
ketidakstabilan baru. Pengetahuan semacam ini bersifat kumulatif, terbentuk
melalui operasi berulang dan pembelajaran jangka panjang, sehingga tidak
dapat dibangun secara instan. Dalam konteks itu, keberhasilan pemurnian dan
hilirisasi pada dasarnya ditentukan oleh kombinasi antara kematangan teknologi
dan kematangan organisasi-operasional yang berkembang melalui operasi yang
stabil dan berkesinambungan.
4. Struktur Modal, Skala Ekonomi, dan Karakter Risiko Teknis dalam
Pemurnian Mineral
Dari sudut pandang rekayasa proses, fasilitas pemurnian mineral merupakan
aset industri yang sangat padat modal dan harus berumur ekonomi yang
panjang. Investasi awal mencakup pembangunan fasilitas proses utama,
infrastruktur pendukung, sistem utilitas energi dan air, instalasi pengendalian
lingkungan dan limbah, serta sistem keselamatan. Biaya investasi ini umumnya
bersifat sunk cost, artinya tidak dapat dipulihkan atau dialihkan dengan mudah
apabila terjadi perubahan desain atau gangguan operasi.
Tidak seperti kegiatan penambangan yang relatif lebih fleksibel dalam
penyesuaian skala produksi, fasilitas pemurnian dirancang sejak awal untuk
beroperasi pada kapasitas tertentu. Smelter dan pabrik pemurnian bukanlah
fasilitas modular yang dapat dengan mudah diperbesar atau diperkecil.
Kapasitas produksi, konfigurasi proses, dan spesifikasi peralatan ditetapkan
berdasarkan perhitungan teknis yang ketat pada tahap desain awal.
Dalam metalurgi dikenal konsep skala teknis minimum, yaitu kapasitas minimum
di mana suatu proses dapat berjalan secara stabil, aman, dan efisien. Di bawah
skala ini, berbagai fenomena teknis mulai muncul, seperti ketidakseimbangan
panas, penurunan efisiensi reaksi, peningkatan konsumsi energi per satuan
produk, serta peningkatan keausan dan kegagalan peralatan.
162
Batas efisiensi proses pemurnian dipengaruhi oleh keterbatasan fisika dan kimia
yang membentuk kebutuhan skala operasi tertentu. Pengoperasian fasilitas
pemurnian di bawah kapasitas desain secara terus-menerus secara teknis
meningkatkan risiko penurunan efisiensi energi/material, deviasi mutu, dan
kenaikan biaya per unit produk.
Selain itu, risiko teknis dalam pemurnian bersifat sistemik. Gangguan pada satu
bagian proses dapat merambat ke seluruh sistem, menyebabkan penghentian
operasi yang mahal dan berisiko. Oleh karena itu, desain fasilitas pemurnian
selalu bertumpu pada asumsi operasi jangka panjang yang stabil dan terprediksi.
5. Kepastian Pasokan Bahan Baku sebagai Prasyarat Teknis Fundamental
Dalam konteks fasilitas pemurnian yang padat modal, berumur panjang, dan
mensyaratkan skala operasi minimum tertentu, kepastian pasokan bahan baku
merupakan prasyarat teknis yang sangat mendasar. Dalam rekayasa proses
metalurgi, perancangan fasilitas pemurnian tidak dilakukan secara umum atau
abstrak, melainkan ditetapkan secara spesifik berdasarkan karakter bahan baku
yang akan diolah, mencakup volume pasokan, mutu dan komposisi kimia, tingkat
variasi, serta kontinuitas pasokan dari waktu ke waktu. Perubahan sumber atau
karakter bahan baku menuntut penyesuaian parameter proses dan berpotensi
memengaruhi efisiensi operasi, mutu produk, dan keselamatan proses.
Seluruh konfigurasi teknis fasilitas pemurnian disusun berdasarkan asumsi
kuantitatif mengenai pasokan yang stabil. Kapasitas peralatan utama, kebutuhan
energi dan reagen, serta sistem pengendalian emisi dan limbah dihitung dengan
mengacu pada target laju pengolahan tertentu. Apabila volume pasokan
menyimpang dari asumsi desain, maka neraca massa dan energi menjadi tidak
seimbang, efisiensi menurun, dan proses berisiko beroperasi di luar rentang
kondisi yang dirancang. Dalam konteks ini, kepastian pasokan bukan hanya
berkaitan dengan keberlanjutan kegiatan usaha, tetapi berfungsi untuk menjaga
agar rancangan teknis tetap berada dalam batas operasi yang aman dan efisien.
Mutu bahan baku dan kadar logam target juga berpengaruh langsung terhadap
stabilitas dan kinerja proses. Kadar yang lebih rendah dari asumsi desain
meningkatkan beban pengolahan, konsumsi energi, dan volume limbah,
sementara kadar yang terlalu tinggi atau berfluktuasi dapat menimbulkan
gangguan kendali reaksi dan penyimpangan mutu produk. Selain kadar,
kandungan pengotor dan karakter mineralogi bahan baku sering kali menjadi
163
faktor paling sensitif. Perubahan komposisi atau bentuk mineral dapat
memengaruhi mekanisme reaksi, laju proses, konsumsi reagen, serta efektivitas
pemisahan, sehingga fluktuasi yang tidak terkendali dapat memaksa
penyesuaian operasi yang berdampak pada efisiensi dan keselamatan.
Di samping volume dan mutu, kontinuitas pasokan memiliki arti teknis yang
sangat penting karena banyak fasilitas pemurnian dirancang untuk beroperasi
secara kontinu. Pasokan yang terputus-putus memaksa penghentian atau
penurunan operasi, yang secara teknis meningkatkan keausan peralatan,
mengganggu kestabilan termal dan kimia, serta memperbesar risiko kegagalan
sistem. Operasi yang berlangsung lama di bawah kapasitas rancangan juga
menurunkan efisiensi dan keandalan proses, sehingga menghambat pencapaian
kinerja teknis yang optimal.
Ketidakpastian pasokan bahan baku juga menghambat pengendalian mutu dan
peningkatan kinerja proses secara berkelanjutan. Upaya optimasi hanya dapat
dilakukan apabila karakter bahan baku relatif konsisten, sehingga perubahan
kinerja dapat dianalisis secara sistematis dan diatribusikan pada penyesuaian
parameter operasi. Fluktuasi pasokan yang tinggi menyulitkan pengendalian
proses, pemodelan yang akurat, serta peningkatan kematangan operasional.
Dari sudut pandang keselamatan dan lingkungan, perubahan komposisi bahan
baku juga dapat membebani sistem pengendalian emisi dan limbah di luar
rentang desainnya, sehingga meningkatkan risiko operasional.
Dalam praktik operasi fasilitas pemurnian, ketidaksesuaian antara asumsi desain
dan pasokan bahan baku sering menjadi sumber gangguan teknis. Oleh karena
itu, dari sudut pandang metalurgi dan rekayasa proses, kepastian pasokan
bahan baku merupakan faktor teknis penentu yang secara langsung
memengaruhi kemampuan fasilitas pemurnian untuk beroperasi secara stabil,
aman, efisien dan berumur panjang.
6. Rasionalitas Teknis atas Pengaturan Pasokan melalui Mekanisme Prioritas
dalam Mendukung Keterpaduan Penambangan dan Hilirisasi Mineral
Dalam konteks kebutuhan kepastian pasokan bahan baku sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, keterpaduan antara kegiatan penambangan dan
pemurnian merupakan faktor teknis yang sangat menentukan keberhasilan
sistem industri mineral. Keterpaduan ini tidak semata-mata berkaitan dengan
hubungan kepemilikan atau pengaturan administratif, melainkan terutama
164
menyangkut kesesuaian antara karakter bahan baku yang ditambang dan
asumsi teknis yang digunakan dalam perancangan serta pengoperasian fasilitas
pemurnian. Tanpa keterpaduan tersebut, risiko terjadinya ketidaksesuaian
antara desain proses dan realitas pasokan menjadi tinggi.
Dari sudut pandang metalurgi dan rekayasa proses, keberadaan pengaturan
yang menghasilkan kepastian volume, mutu, dan kontinuitas pasokan bahan
baku merupakan prasyarat bagi perencanaan dan pengoperasian fasilitas
pemurnian yang padat modal dan berumur panjang. Kepastian pasokan tersebut
memberikan dasar teknis bagi penetapan kapasitas, pemilihan teknologi proses,
serta penentuan parameter operasi yang stabil dalam jangka panjang. Tanpa
kepastian ini, keputusan investasi dan desain teknis di hulu dan hilir berisiko tidak
selaras satu sama lain.
Dalam kerangka rekayasa industri, keterpaduan pasokan bahan baku dengan
kebutuhan fasilitas pemurnian memungkinkan perencanaan produksi yang lebih
presisi, baik dalam penjadwalan penambangan, pengelolaan cadangan, maupun
pengaturan aliran material ke unit pemurnian. Keterpaduan ini juga
memungkinkan pengendalian mutu bahan baku yang lebih baik, karena variasi
kadar, pengotor, dan karakter mineralogi dapat dikelola secara sistematis sesuai
kebutuhan proses. Hal tersebut memungkinkan operasi pemurnian dijalankan
dalam rentang parameter yang lebih sempit dan stabil, sehingga meningkatkan
efisiensi energi, konsistensi mutu produk, serta keandalan peralatan.
Selain itu, perancangan hulu dan hilir sebagai satu sistem teknis yang terpadu
memungkinkan optimasi rantai proses secara menyeluruh. Keputusan teknis di
tambang, seperti metode penambangan, seleksi zona bijih, dan strategi
pencampuran (blending), dapat diselaraskan dengan kebutuhan proses
pemurnian. Penyelarasan ini menurunkan risiko teknis yang bersumber dari
fluktuasi pasokan bahan mentah dan meningkatkan kinerja sistem secara
keseluruhan.
Dengan demikian, dari perspektif teknis, pengaturan yang mampu menjamin
keterpaduan pasokan bahan baku dengan kebutuhan fasilitas pemurnian
merupakan respons rasional terhadap karakter industri pemurnian mineral yang
padat modal, sensitif terhadap variasi bahan baku, dan menuntut stabilitas
operasi jangka panjang.
165
Dari sudut pandang industri pemurnian, tidak semua pelaku usaha
pertambangan memiliki kesiapan untuk masuk ke kegiatan hilirisasi.
Pembangunan pabrik pemurnian atau pengolahan mensyaratkan kombinasi
kapasitas teknis, manajerial, dan finansial yang tinggi, serta kemampuan
menanggung risiko operasi yang kompleks. Pada praktiknya, jumlah badan
usaha swasta yang bersedia dan mampu mengikuti skema lelang dengan
komitmen hilirisasi yang kuat cenderung terbatas, karena kebutuhan investasi
dan kompetensi yang tidak kecil.
Dalam konteks tersebut, mekanisme pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas menjadi relevan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pihak
yang memperoleh akses usaha pertambangan benar-benar memiliki “fit” teknis
dan kesiapan industrial untuk hilirisasi, bukan semata-mata kapasitas untuk
menambang. Mekanisme pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas,
sepanjang disertai persyaratan yang jelas dan dapat diverifikasi, berfungsi untuk
menyelaraskan desain kebijakan dengan kebutuhan teknis industri pemurnian
yang memerlukan kepastian pasokan, kontinuitas operasi, dan integrasi hulu ke
hilir.
7. Peran Badan Usaha Swasta dalam Sistem Industri Pemurnian Mineral
Dari perspektif metalurgi dan rekayasa proses, kegiatan pemurnian mineral
merupakan sistem industri yang sangat kompleks, melibatkan proses fisika dan
kimia pada kondisi operasi yang ekstrem, beroperasi secara kontinu, dan
menuntut pengendalian parameter proses yang presisi. Kompleksitas teknis ini,
dikombinasikan dengan besarnya investasi, umur fasilitas yang panjang, serta
ketergantungan yang tinggi terhadap stabilitas bahan baku dan operasi,
menjadikan pemurnian sebagai kegiatan yang memerlukan kapabilitas rekayasa
proses, pengendalian operasi, keselamatan proses, dan manajemen risiko yang
tinggi.
Dalam praktik industri pemurnian, badan usaha swasta sering kali memiliki
kapasitas teknis dan operasional yang terbentuk melalui pengalaman panjang
dalam membangun dan mengoperasikan fasilitas sejenis di berbagai lokasi.
Kapasitas ini meliputi kemampuan pemilihan dan adaptasi teknologi proses
sesuai karakter bahan baku, integrasi peralatan dan sistem kendali, serta
pengelolaan fase commissioning, penyesuaian proses, dan stabilisasi operasi
yang kritis secara teknis.
166
Selama negara menetapkan kewajiban hilirisasi, parameter teknis minimum
yang harus dipenuhi, standar keselamatan dan lingkungan, serta sistem
pengawasan yang efektif, termasuk pengaturan kewajiban finansial kepada
negara dan mekanisme kontribusi atau kompensasi terhadap lingkungan yang
terdampak, keterlibatan badan usaha swasta dalam kegiatan pemurnian tidak
mengurangi fungsi pengendalian negara atas pengelolaan sumber daya mineral.
Sebaliknya, pengaturan tersebut memastikan bahwa kegiatan pemurnian
dilaksanakan sesuai dengan kerangka teknis yang ditetapkan untuk melindungi
kepentingan publik dan keberlanjutan sumber daya. Dalam kerangka ini, negara
berperan mengendalikan arah dan batasan teknis, sementara pelaku usaha
menjalankan fungsi operasional sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dari sudut pandang metalurgi, ukuran utama keberhasilan pengelolaan sumber
daya mineral terletak pada kinerja teknis fasilitas pemurnian. Suatu fasilitas
dapat dikatakan berhasil apabila mampu beroperasi secara stabil dalam jangka
panjang, mencapai tingkat efisiensi energi dan material sesuai rancangan,
menjaga keselamatan operasi, serta menghasilkan produk dengan mutu dan
konsistensi yang memenuhi kebutuhan industri hilir. Dengan demikian, nilai
tambah mineral secara teknis tercermin pada mutu, konsistensi, dan tingkat
utilisasi produk hasil pemurnian, bukan pada karakter pelaku operasionalnya.
Perlu saya tekankan, pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada
badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi tidak berarti setiap badan usaha
swasta otomatis layak memperoleh prioritas. Justru, dari perspektif teknis,
mekanisme prioritas harus dipahami sebagai sarana seleksi yang menuntut
pemenuhan syarat tertentu (kapasitas teknologi, kesiapan infrastruktur, rencana
operasi
pemurnian,
standar
keselamatan-lingkungan,
dan
kemampuan
pendanaan) agar pelaku yang dipilih benar-benar mampu menjalankan hilirisasi
secara efektif dan berkelanjutan.
8. Rantai Pasok Domestik dan Global sebagai Realitas Teknis Industri
Industri logam strategis modern pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari rantai
pasok yang bersifat lintas negara. Keterkaitan ini bukan semata-mata akibat
perdagangan internasional, melainkan konsekuensi teknis dari cara industri
logam dibangun dan dioperasikan. Karakter bahan baku, kebutuhan energi dan
reagen proses, spesifikasi produk yang ketat, serta pola permintaan industri
pengguna akhir yang bersifat global secara inheren menempatkan fasilitas
167
pemurnian dalam ekosistem pasokan dan permintaan internasional sejak tahap
perancangannya.
Dari sisi input proses, fasilitas pemurnian mineral modern tidak hanya
bergantung pada bijih atau konsentrat, tetapi juga pada pasokan energi, reagen
kimia, bahan habis pakai, suku cadang, dan material teknik tertentu. Tidak
seluruh input tersebut selalu tersedia secara domestik dalam mutu, kuantitas,
dan kontinuitas yang dibutuhkan. Bahkan ketika tersedia, konsistensi dan
standar kemurniannya sering kali menuntut keterhubungan dengan pemasok
yang telah teruji secara global. Dalam konteks ini, integrasi dengan rantai pasok
global merupakan kebutuhan operasional untuk menjaga stabilitas proses dan
pemenuhan spesifikasi produk.
Dari sisi teknologi dan peralatan, pemurnian mineral merupakan industri yang
sangat bergantung pada integrasi sistem. Banyak komponen kunci—seperti
peralatan proses tertentu, sistem pengendalian gas buang, instrumentasi
analitik, sistem kendali otomatis, serta material khusus—dikembangkan dan
diproduksi
dalam
jaringan
teknologi
lintas
negara.
Pengadaan
dan
pengoperasian peralatan tersebut umumnya mengikuti standar desain,
sertifikasi, dan layanan teknis internasional. Oleh karena itu, keterhubungan
global berperan penting dalam memastikan bahwa fasilitas domestik dapat
dibangun, dioperasikan, dan dipelihara pada tingkat keandalan yang
dipersyaratkan.
Produk hasil pemurnian mineral strategis pada umumnya juga merupakan
produk antara atau produk olahan yang menjadi input bagi industri lanjutan,
seperti industri baterai, paduan khusus, energi terbarukan, dan elektronik.
Produk-produk ini harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu agar dapat diterima
pada tahap berikutnya. Spesifikasi tersebut dibentuk oleh standar industri global
dan kebutuhan pabrik pengguna akhir yang sering berada di luar negeri.
Keterkaitan dengan rantai pasok global, dalam hal ini, berfungsi untuk menjamin
keberlanjutan permintaan sekaligus mendorong disiplin mutu dalam operasi
pemurnian.
Rantai pasok logam strategis bersifat sangat bergantung pada standar.
Penerimaan pasar ditentukan oleh konsistensi kualitas, pengendalian pengotor,
keterlacakan produk, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan
lingkungan. Industri pengguna akhir memiliki toleransi yang ketat terhadap
168
variasi komposisi dan performa material. Kondisi ini mendorong produsen
pemurnian untuk membangun sistem pengendalian mutu, laboratorium analitik,
dan pengendalian proses yang sebanding dengan praktik internasional. Integrasi
global, dalam pengertian ini, menjadi mekanisme yang mendorong peningkatan
kapabilitas teknis domestik.
Dari sisi ekonomi-teknis, fasilitas pemurnian memerlukan tingkat utilisasi
kapasitas yang tinggi agar proses dapat berjalan stabil dan efisien. Pada banyak
komoditas, pasar domestik belum selalu cukup besar untuk menyerap seluruh
output, khususnya pada tahap awal pengembangan industri. Akses ke pasar
global memungkinkan fasilitas beroperasi mendekati kapasitas desain, menjaga
kontinuitas operasi, dan mendukung pembelajaran operasional jangka panjang.
Tanpa akses tersebut, risiko operasi di bawah kapasitas meningkat, dengan
konsekuensi teknis berupa penurunan efisiensi dan peningkatan keausan
peralatan.
Integrasi dengan pasar global juga berperan dalam pengelolaan risiko industri.
Permintaan dan harga logam strategis dipengaruhi oleh dinamika teknologi dan
kebijakan global. Keterhubungan dengan pembeli lintas negara, kontrak jangka
menengah hingga panjang, serta diversifikasi pasar memberikan stabilitas
penyerapan produk. Stabilitas ini penting secara teknis karena mendukung
kemampuan fasilitas melakukan perawatan, penggantian komponen kritis, dan
peningkatan proses secara berkelanjutan.
Dalam perspektif kapasitas nasional, negara yang memiliki fasilitas pemurnian
yang kuat dan terintegrasi secara global justru memiliki posisi tawar yang lebih
tinggi. Kemampuan memproduksi produk olahan dengan mutu konsisten dan
volume besar menjadikan negara tersebut bagian penting dalam rantai pasok
industri strategis, sehingga lebih berpengaruh dalam kerja sama teknologi,
pengembangan industri lanjutan, dan pembentukan standar.
Dengan demikian, dari sudut pandang metalurgi dan rekayasa industri,
keterhubungan antara rantai pasok domestik dan global merupakan realitas
teknis yang melekat pada industri logam strategis modern. Integrasi ini bukan
berarti kehilangan kendali, melainkan merupakan sarana untuk memastikan
keberlanjutan operasi, peningkatan kapabilitas teknologi, dan penguatan posisi
industri pemurnian domestik dalam jangka panjang.
9. Konsistensi Kebijakan dan Keberlanjutan Teknologi
169
Dari sudut pandang metalurgi dan rekayasa proses, perkembangan teknologi
pemurnian sangat bergantung pada stabilitas lingkungan operasional dalam
jangka panjang. Proses pemurnian mineral merupakan sistem yang kompleks
dan sensitif, di mana kinerja teknis tidak hanya ditentukan oleh desain awal,
tetapi
oleh
kemampuan
untuk
mengoperasikan,
menyesuaikan,
dan
menyempurnakan proses tersebut secara berkelanjutan. Penguasaan teknologi,
peningkatan efisiensi energi dan material, serta pematangan kompetensi
operasional hanya dapat dicapai melalui operasi yang stabil dan berlangsung
cukup lama untuk memungkinkan pembelajaran berbasis pengalaman dan data
nyata.
Dalam praktik pemurnian, banyak aspek kunci tidak dapat sepenuhnya
disempurnakan pada tahap desain atau konstruksi. Parameter operasi yang
optimum, strategi pengendalian pengotor, umur aktual peralatan, serta respons
sistem terhadap variasi bahan baku baru dapat dipahami secara mendalam
setelah fasilitas beroperasi dalam kondisi normal selama periode tertentu.
Operasi jangka panjang memungkinkan pengumpulan data proses, evaluasi
performa secara sistematis, serta penerapan perbaikan bertahap (continuous
improvement) yang menjadi ciri kematangan teknologi. Tanpa kesinambungan
operasi, proses pembelajaran ini terputus, sehingga kemampuan teknis tidak
berkembang melampaui tahap dasar.
Perubahan parameter eksternal yang cepat, termasuk perubahan aturan dan
kebijakan, menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi dinamika teknis
tersebut. Dalam kondisi ketidakpastian, perancangan dan pengoperasian
fasilitas pemurnian cenderung bersifat defensif, dengan orientasi jangka pendek
dan upaya meminimalkan eksposur risiko dalam waktu dekat. Pendekatan
semacam ini mendorong pemilihan teknologi yang konservatif dan murah,
pembatasan investasi pada pengembangan proses, serta pengurangan
eksperimen operasional yang sebenarnya diperlukan untuk meningkatkan
kinerja jangka panjang. Akibatnya, potensi peningkatan efisiensi, penguasaan
teknologi yang lebih dalam, dan inovasi berbasis pengalaman tidak tercapai
secara optimal.
Lebih jauh, ketidakpastian kebijakan juga menghambat pembentukan kapasitas
sumber daya manusia. Pengembangan keahlian dalam pemurnian sangat
bergantung pada kesinambungan operasi dan kejelasan arah industri.
170
Lingkungan yang tidak pasti menyulitkan perencanaan jangka panjang, baik
dalam pelatihan, pengembangan kompetensi, maupun transfer pengetahuan
antar-generasi operator dan insinyur. Hal ini berdampak langsung pada
keberlanjutan teknis industri pemurnian, karena teknologi yang kompleks
memerlukan akumulasi pengalaman dan stabilitas organisasi untuk dapat
dikuasai secara utuh.
Dengan demikian, dari perspektif metalurgi, konsistensi dan kepastian kebijakan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prasyarat teknis keberhasilan
pemurnian mineral. Stabilitas kebijakan memungkinkan operasi jangka panjang
yang berkesinambungan, yang pada gilirannya menjadi landasan bagi
penguasaan teknologi, peningkatan efisiensi, keselamatan operasi, dan
keberlanjutan industri pemurnian secara keseluruhan.
Penutup
Berdasarkan disiplin keilmuan metalurgi dan pengalaman panjang dalam
pengolahan serta pemurnian mineral, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan yang
menempatkan hilirisasi sebagai prioritas, mengintegrasikan kegiatan penambangan
dan pemurnian, memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memiliki kapasitas
teknologi dan pembiayaan, serta memperhitungkan realitas rantai pasok domestik
dan global, merupakan kerangka kebijakan yang selaras dengan karakter teknis
industri mineral modern. Kerangka tersebut menjawab kebutuhan fundamental
industri pemurnian yang padat modal, sensitif terhadap bahan baku, menuntut
operasi jangka panjang yang stabil, serta bergantung pada penguasaan teknologi
dan pembelajaran operasional yang berkesinambungan.
Dilihat dari sudut pandang metalurgi, pendekatan kebijakan semacam ini tidak
hanya memungkinkan peningkatan nilai tambah mineral yang lebih optimal, tetapi
juga memengaruhi faktor-faktor yang menentukan kemampuan fasilitas pemurnian
untuk beroperasi secara andal, efisien, aman, dan berkelanjutan. Tanpa
keterpaduan hulu–hilir, kepastian pasokan, dan lingkungan kebijakan yang stabil,
investasi besar dalam pemurnian berisiko tidak mencapai kinerja teknis yang
direncanakan. Sebaliknya, dengan kerangka yang konsisten dan terintegrasi,
sumber daya mineral memiliki peluang nyata untuk diolah menjadi fondasi industri
nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dalam kerangka itu, mekanisme pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas
yang selektif dan berbasis persyaratan teknis dapat dipahami sebagai instrumen
171
untuk memastikan hilirisasi dijalankan oleh pelaku yang benar-benar mampu,
sehingga tujuan peningkatan nilai tambah dan penguatan industri nasional dapat
tercapai secara nyata.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21
Januari 2026, yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESIMPULAN PEMOHON
1.
Bahwa para Pemohon membagi kesimpulan ini dalam sejumlah poin
berdasarkan pandangan akhir para Pemohon terhadap norma yang diujikan
konstitusionalitasnya beserta dengan fakta-fakta hukum yang terungkap
selama persidangan berlangsung.
Pemberian Prioritas Izin Usaha Pertambangan kepada Badan Usaha Swasta
dalam Rangka Hilirisasi
2.
Bahwa menurut para Pemohon, persoalan konstitusional yang hendak dijawab
dalam perkara a quo adalah apakah agenda hilirisasi cukup memberikan alasan
konstitusional bagi pemerintah untuk memberikan prioritas izin usaha
pertambangan (IUP) kepada badan usaha swasta. Apakah mekanisme lelang
sebagai kontrol negara atas sumber daya minerba yang lazim digunakan
selama ini dapat menghambat agenda hilirisasi sehingga mengharuskan
pemerintah untuk memberikan IUP secara prioritas. Pasalnya, badan usaha
swasta bukanlah subjek afirmatif yang rentan sehingga dapat diberikan
instrumen prioritas oleh negara.
3.
Bahwa terhadap persoalan dimaksud, Pemerintah telah menyampaikan
sejumlah alasan di balik politik hukum desain hilirisasi yang membutuhkan
instrumen pemberian prioritas sebagai bagian dari usaha meningkatkan nilai
tambah industri, dengan alasan berikut ini [vide Keterangan Presiden, hlm. 32-
34]:
a) Hilirisasi merupakan kebijakan industrial strategis, bukan transaksi
administratif biasa;
b) Mekanisme prioritas memungkinkan seleksi berbasis kapabilitas hilirisasi
yang tidak dapat dijamin oleh lelang;
c) Keberhasilan hilirisasi membutuhkan integrasi rantai pasok yang tidak dapat
dipastikan melalui lelang;
172
d) Mekanisme prioritas memungkinkan akselerasi proyek strategis nasional
yang berbasis tenggat waktu;
e) Mekanisme prioritas mendukung pemenuhan kewajiban hilirisasi yang
kompleks dan multidimensi;
f) Prioritas memberikan kepastian jangka panjang bagi investor dan stabilitas
kebijakan hilirisasi;
g) Dalam kerangka Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, mekanisme prioritas lebih
mencerminkan mandat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Bahwa terhadap alasan yang dikemukakan, para Pemohon memberikan
bantahan dan tanggapan terhadap sejumlah poin sebagaimana disampaikan
oleh Pemerintah, sebagai berikut:
Terhadap Poin (a): Hilirisasi disebut sebagai kebijakan industrial strategis,
bukan transaksi administratif biasa
Menurut para Pemohon, Pemerintah keliru ketika membangun dikotomi seolah-
olah mekanisme lelang hanya relevan untuk transaksi administratif biasa dan
tidak kompatibel dengan kebijakan industrial strategis seperti hilirisasi. Secara
yuridis, mekanisme lelang adalah instrumen alokasi sumber daya, bukan tujuan
kebijakan. Hilirisasi merupakan tujuan substantif, sedangkan lelang atau
prioritas adalah cara prosedural untuk memilih pelaku usaha. Oleh karena itu,
menyatakan bahwa lelang “tidak memadai” hanya karena hilirisasi bersifat
strategis merupakan logical fallacy. Justru dalam kebijakan strategis yang
berdampak luas terhadap penguasaan sumber daya alam, prinsip kehati-hatian,
keterbukaan, dan persaingan yang adil menjadi semakin penting, bukan
sebaliknya dihapuskan.
Terhadap Poin (b): Lelang dianggap tidak mampu menyeleksi kapabilitas
hilirisasi
Argumentasi Pemerintah bahwa lelang tidak mampu menguji kapasitas teknis,
finansial, dan komitmen hilirisasi adalah asumsi sepihak yang tidak berdasar.
Dalam praktik tata kelola modern, lelang dapat dan lazim dirancang secara
bersyarat, misalnya dengan pre-qualification, technical scoring, financial
capability test, performance bond, dan kewajiban milestone pembangunan
smelter. Fakta bahwa Pemerintah tidak memilih atau tidak merancang model
lelang yang canggih tidak dapat dijadikan dasar konstitusional untuk
menyingkirkan lelang sama sekali. Ketidakmampuan desain kebijakan tidak
173
boleh dialihkan menjadi pembenaran penghapusan prinsip persamaan
kesempatan.
Terhadap Poin (c): Integrasi rantai pasok tidak dapat dipastikan melalui
lelang
Dalil bahwa integrasi rantai pasok hanya dapat dijamin melalui mekanisme
prioritas juga tidak tepat. Integrasi rantai pasok adalah persyaratan substantif,
bukan monopoli mekanisme prioritas. Persyaratan integrasi hulu–hilir dapat
secara sah dan objektif dijadikan syarat lelang, termasuk kewajiban kepemilikan
atau kerja sama industri hilir, komitmen off-taker, dan kesiapan infrastruktur
pendukung. Sebaliknya, mekanisme prioritas yang tidak berbasis kompetisi
justru tidak memberikan jaminan objektif bahwa integrasi rantai pasok benar-
benar akan terjadi, karena sepenuhnya bergantung pada penilaian sepihak
Pemerintah tanpa mekanisme pembanding.
Terhadap Poin (d): Prioritas diperlukan untuk akselerasi proyek strategis
Pemerintah berupaya membenarkan prioritas dengan alasan percepatan waktu
dan menghindari potensi sengketa lelang. Alasan ini tidak dapat diterima secara
konstitusional karena potensi sengketa adalah konsekuensi alamiah negara
hukum, bukan alasan sah untuk meniadakan kompetisi terbuka. Jika logika
akselerasi semata dijadikan pembenar, maka setiap kebijakan strategis dapat
dilepaskan dari prinsip fairness dan akuntabilitas. Pendekatan demikian
bertentangan dengan asas due process of law dan menggeser negara hukum
ke arah executive convenience, yang tidak dibenarkan oleh UUD 1945.
Terhadap Poin (e): Kompleksitas kewajiban hilirisasi tidak dapat diuji
melalui lelang
Pemerintah menyatakan bahwa kompleksitas kewajiban hilirisasi, dari transfer
teknologi hingga komitmen lingkungan tidak dapat diuji melalui lelang. Dalil ini
mengabaikan
fakta
bahwa
justru
mekanisme
lelang
memungkinkan
pembandingan antar komitmen peserta secara transparan dan terukur. Dalam
mekanisme prioritas, tidak ada pembanding publik yang memungkinkan
pengujian apakah satu pelaku usaha lebih layak daripada yang lain. Dengan
demikian, klaim bahwa prioritas lebih mampu mengevaluasi kompleksitas justru
berbalik menjadi kelemahan serius karena membuka ruang penilaian subjektif
tanpa kontrol.
174
Terhadap Poin (f): Prioritas memberikan kepastian jangka panjang bagi
investor
Kepastian investasi tidak identik dengan pemberian prioritas. Kepastian hukum
justru lahir dari aturan yang jelas, prosedur terbuka, dan standar yang dapat
diprediksi, bukan dari penunjukan administratif. Mekanisme prioritas tanpa
parameter normatif yang tegas justru menciptakan ketidakpastian hukum
karena hasil seleksi sangat bergantung pada diskresi Pemerintah. Investor yang
rasional membutuhkan rule-based system, bukan discretion-based system.
Oleh karena itu, klaim bahwa prioritas memberikan kepastian jangka panjang
tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Terhadap Poin (g): Prioritas dianggap lebih sesuai dengan Pasal 33 UUD
1945
Penafsiran Pemerintah terhadap Pasal 33 UUD 1945 bersifat reduktif dan
instrumental. Pasal 33 tidak pernah memerintahkan penggunaan mekanisme
prioritas, apalagi menyingkirkan prinsip persaingan yang adil. Sebaliknya, Pasal
33 ayat (4) secara eksplisit menegaskan demokrasi ekonomi dan efisiensi
berkeadilan, yang mengandaikan adanya kesempatan yang setara dan
mekanisme yang objektif. Mengganti kompetisi terbuka dengan seleksi tertutup
tanpa batasan yang jelas justru menegasikan demokrasi ekonomi dan
membuka ruang konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir
pelaku usaha.
5.
Bahwa konteks ini, seluruh alasan Pemerintah yang menjustifikasi penggunaan
mekanisme prioritas dibanding lelang pada hakikatnya bertumpu pada asumsi
kebijakan, bukan pada pilihan yang konstitusional. Tidak satupun alasan
tersebut membuktikan bahwa lelang secara inheren bertentangan dengan
hilirisasi. Sebaliknya, mekanisme pemberian prioritas justru menciptakan risiko
ketidakadilan, favoritisme, dan pelanggaran terhadap prinsip persamaan di
hadapan hukum.
6.
Bahwa para Pemohon memahami, Pasal 33 UUD NRI 1945 pada hakikatnya
merupakan norma tujuan (teleologis) dan norma prinsipil, bukan norma teknis-
prosedural. Pasal tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan digunakannya
mekanisme prioritas sebagai satu-satunya atau mekanisme utama dalam
pengalokasian pengelolaan sumber daya alam. Pada saat yang sama, pasal a
quo juga tidak melarang penggunaan mekanisme lelang sebagai instrumen
175
alokasi, sepanjang mekanisme tersebut tetap berada dalam kendali negara dan
diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Bahwa kendati demikian, Pasal 33 UUD 1945 sama sekali tidak menghendaki
adanya pengabaian terhadap prinsip keadilan berusaha. Artinya, pasal a quo
meniscayakan adanya persaingan yang adil dan setara dalam pengelolaan
sumber daya alam. Pasal 33 ayat (4) secara tegas menempatkan demokrasi
ekonomi
dan
efisiensi
berkeadilan
sebagai
fondasi
penting
dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional. Demokrasi ekonomi meniscayakan
adanya kesempatan yang sama, mekanisme yang objektif, serta pencegahan
terhadap konsentrasi penguasaan sumber daya pada kelompok tertentu. Oleh
karena itu, setiap kebijakan yang menutup atau mempersempit ruang
persaingan secara tidak proporsional menjadi tidak benar, in casu pemberian
prioritas.
8.
Bahwa persoalan mendasarnya, mekanisme pemberian prioritas yang dipilih
Pemerintah dalam rangka hilirisasi tidaklah terletak pada tujuan kebijakannya,
melainkan pada absennya mekanisme kompetisi yang adil. Berdasarkan skema
tahapan yang diuraikan sendiri oleh Pemerintah dalam keterangannya [vide
Keterangan Presiden, hlm. 37-38], mekanisme prioritas hanya berupa konsep
verifikasi untuk menilai kelayakan administratif, teknis, dan finansial. Konsep ini
pada hakikatnya hanya berfungsi untuk menjawab pertanyaan: “apakah suatu
badan usaha layak atau tidak layak, bukan untuk menentukan badan usaha
mana yang paling layak di antara beberapa badan usaha yang sama-sama
layak”.
9.
Bahwa masalahnya, ketika terdapat lebih dari satu badan usaha yang
memenuhi seluruh persyaratan kelayakan, sementara jumlah IUP yang
disediakan hanya satu. Dalam kondisi demikian, mekanisme prioritas tidak
menyediakan instrumen normatif yang objektif untuk membandingkan para
pelaku usaha yang sama-sama telah dinyatakan layak. Tidak terdapat tahap
kompetisi lebih lanjut yang memungkinkan negara menilai secara terbuka,
terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan siapa di antara para pihak tersebut
yang paling memenuhi tujuan pengelolaan sumber daya alam dan hilirisasi.
10. Bahwa berbeda halnya dengan mekanisme lelang, yang secara inheren
dirancang untuk menyelesaikan situasi di mana jumlah badan usaha yang layak
lebih banyak dari pada izin yang tersedia. Lelang tidak hanya menyeleksi
176
kelayakan, tetapi juga menyediakan arena kompetisi untuk menentukan
pemenang berdasarkan parameter yang telah ditentukan sebelumnya dan
diketahui oleh seluruh peserta. Melalui lelang, negara dapat memastikan bahwa
pemilihan penerima izin dilakukan melalui perbandingan yang adil di antara
para pelaku usaha yang setara, sehingga hasil akhirnya bukan sekadar “siapa
yang layak”, melainkan “siapa yang paling layak”.
11. Bahwa hal yang harus disadari adalah industri pertambangan merupakan sektor
usaha yang secara inheren bersifat high risk, high technology, dan high
financial. Risiko tinggi tercermin dari potensi dampak lingkungan yang luas,
bahaya keselamatan kerja, serta konsekuensi sosial dan ekologis jangka
panjang apabila kegiatan pertambangan dikelola secara tidak cermat. Pada
saat yang sama, industri ini menuntut penguasaan teknologi tinggi, baik dalam
tahap eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemulihan lingkungan
pascatambang, yang hanya dapat dijalankan oleh badan usaha dengan
kapasitas teknis dan manajerial yang memadai. Selain itu, pertambangan juga
merupakan industri padat modal, yang memerlukan kekuatan finansial besar
dan
berkelanjutan
untuk
investasi
awal,
pembangunan
infrastruktur,
pengelolaan operasional, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan sosial
dalam jangka panjang.
12. Dalam konteks karakter industri yang demikian kompleks, keberadaan
mekanisme lelang menjadi instrumen rasional untuk memastikan bahwa negara
memilih badan usaha yang paling mampu dalam mengelola risiko, menguasai
teknologi, dan menjamin keberlanjutan pembiayaan. Melalui lelang, negara
dapat melakukan pembandingan secara objektif dan transparan antar badan
usaha yang telah memenuhi persyaratan, sehingga pemilihan penerima izin
tidak berhenti pada penilaian “layak atau tidak layak”, melainkan pada
penentuan “siapa yang paling layak” berdasarkan parameter risiko, teknologi,
dan finansial yang terukur.
13. Bahwa sebaliknya, dalam mekanisme prioritas, ketika lebih dari satu badan
usaha dinyatakan layak maka keputusan akhir sepenuhnya akan bergeser ke
ruang diskresi Pemerintah tanpa adanya mekanisme pembanding yang bersifat
kompetitif.
Pada
titik
inilah
mekanisme
prioritas
kehilangan
dasar
konstitusionalitasnya untuk menjamin keadilan berusaha. Tanpa kompetisi
lanjutan, pemilihan satu badan usaha dari sekian badan usaha yang sama-
177
sama layak tidak lagi ditentukan oleh ukuran objektif yang dapat diuji, melainkan
oleh penilaian sepihak yang rentan terhadap subjektivitas dan perlakuan tidak
setara.
14. Bahwa pertanyaannya saat ini, mengapa pemerintah tidak menggunakan
mekanisme lelang yang secara simultan dapat mendukung agenda hilirisasi
sekaligus menjamin keadilan berusaha. Ahli Pemohon, Rega Felix, S.H., M.H.,
dalam Sidang Pleno bertanggal 4 Desember 2025 telah menguraikan bahwa
terdapat preference order dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menciptakan sifat multilayer dalam pemberian izin usaha pertambangan, yaitu:
(i) pemberian prioritas; (ii) lelang dengan penawaran prioritas; dan (iii) lelang
biasa. Ahli pemohon itu pun menegaskan bahwa pemberian prioritas hanya
dapat diberlakukan kepada BUMN, itupun jika hanya terdiri dari satu. Jika lebih
dari satu, maka dilakukan lelang dengan penawaran prioritas. Menurut Ahli
Pemohon, mekanisme serupa tidak dapat diberlakukan kepada badan usaha
swasta karena layer pemberian priotas an sich hanya berlaku bagi BUMN.
Jikapun ingin memberikan kebijakan afirmatif berupa hilirisasi, maka yang
paling mungkin adalah dengan menggunakan layer kedua berupa lelang
dengan penawaran prioritas. Dengan mekanisme ini, penerapan instrumen
afirmatif hilirisasi tetap menjunjung prinsip persamaan dan keadilan berusaha,
sebagaimana pandangan berikut ini:
“Di situlah menciptakan preference order terhadap BUMN, itu dasarnya.
Dan preference order ini akhirnya tercipta sifat multilayer dalam
pemberian izin tambang. Ini yang sudah kita gunakan, ya, ada pemberian
prioritas, lalu lelang dengan penawaran prioritas, dan secara lelang biasa.
Nah, konsepnya tapi selama ini kita pemberian prioritas kalau dia one to
one antara … kalau hanya ada satu BUMN. Tapi, kalau BUMN-nya lebih
dari satu, maka melalui lelang dengan penawaran prioritas. Nah,
kebaruannya adalah kalau kita mau membuka ruang afirmasi dan
hilirisasi sebenarnya bisa melalui lelang dengan penawaran prioritas.
Tidak langsung loncat, karena selama ini kan kita lelang biasa. Tapi, mau
diloncatkan ke pemberian prioritas. Padahal, pemberian prioritas itu
preference ordernya sudah BUMN. Jadi, tidak mungkin. Atau saya coba
buat juga dengan desa karena dari Pasal 18B ayat (2).
Dan kalau selain itu, kita mau buka pintunya di hilirisasi dan afirmasi,
paling masuknya di lelang dengan penawaran prioritas. Itu yang paling
mungkin” [vide Risalah Sidang Pleno, Kamis, 4 Desember 2025, hlm. 34]
15. Bahwa dengan preferensi tersebut di atas, lelang dapat dilakukan dengan
parameter kebijakan afirmatif yang ketat. Misalnya, lelang yang berbasis pada
178
komitmen hilirisasi, performance bond, milestone pembangunan smelter,
hingga berbasis industrial readiness. Instrumen dimaksud merupakan kebijakan
yang lazim dalam tata kelola sumber daya alam dan industri strategis.
Instrumen-instrumen tersebut memungkinkan negara tidak hanya menyeleksi
pelaku usaha yang layak, tetapi juga membandingkan secara objektif dan
kompetitif para pelaku usaha yang sama-sama layak untuk menentukan siapa
yang paling siap dan paling mampu merealisasikan hilirisasi. Dengan demikian,
menurut para Pemohon, kebijakan afirmatif hilirisasi dapat berjalan beriringan
dengan mekanisme lelang, alih-alih melalui pemberian prioritas yang justru
mengorbankan prinsip keadilan dalam berusaha.
16. Bahwa melalui lelang dengan komitmen hilirisasi, negara dapat menetapkan
sejak awal parameter yang terukur, seperti kapasitas pengolahan, jangka waktu
pembangunan fasilitas, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi nilai
tambah. Seluruh peserta yang telah lolos pra-kualifikasi bersaing di atas
parameter yang sama, sehingga pemilihan penerima izin tidak bergantung pada
diskresi sepihak, melainkan pada perbandingan terbuka atas kualitas komitmen
yang ditawarkan. Selanjutnya, penggunaan performance bond dalam lelang
justru memperkuat kepastian pelaksanaan hilirisasi. Dengan jaminan finansial
yang hanya dapat dicairkan apabila kewajiban hilirisasi tidak dipenuhi, negara
memperoleh instrumen pengamanan yang jauh lebih efektif dibanding sekadar
janji atau evaluasi administratif. Pendekatan milestone pembangunan smelter
juga memberikan kepastian tahapan dan tenggat waktu yang objektif. Negara
dapat menentukan fase-fase pembangunan yang harus dicapai dalam jangka
waktu tertentu dan menjadikannya sebagai dasar evaluasi yang transparan.
17. Bahwa selain itu, lelang berbasis industrial readiness juga memungkinkan
negara menilai kesiapan industri secara komprehensif, termasuk kesiapan
teknologi, akses energi, rantai pasok, dan kemampuan operasional. Seluruh
aspek tersebut dapat dinilai secara komparatif antar peserta melalui mekanisme
lelang yang transparan dan dapat diuji. Dengan cara ini, negara tetap
memegang kendali penuh atas arah kebijakan hilirisasi, namun tidak
mengorbankan prinsip persaingan yang sehat. Mekanisme ini sepenuhnya
sejalan dengan tujuan hilirisasi, sekaligus menjaga prinsip persamaan
kesempatan bagi setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.
179
18. Bahwa dengan demikian, mekanisme pemberian prioritas sebagaimana diatur
dalam norma a quo menjadi inkonstitusional bukan karena tujuan hilirisasi yang
hendak dicapai, melainkan karena mekanisme tersebut tidak mampu menjamin
keadilan berusaha. Sedangkan di sisi yang lain, mekanisme lelang sama sekali
tidak menghambat, apalagi bertentangan dengan agenda hilirisasi. Lelang yang
dirancang secara tepat, negara dapat memastikan bahwa agenda hilirisasi
berjalan efektif sekaligus konstitusional.
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, tidak ada
keraguan dan sangat beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan
Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
2/2025 inkonstitusional dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat atau setidak-tidaknya menyatakan ketentuan frasa “cara
prioritas” pada pasal a quo inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“lelang dengan penawaran prioritas”.
Pemenuhan Rantai Pasok Global sebagai Salah Satu Pertimbangan dalam
Pemberian Prioritas Izin Usaha Pertambangan
20. Bahwa persoalan konstitusional yang harus dijawab dalam ketentuan frasa
“dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf
UU 2/2025 adalah apakah benar menempatkan pemenuhan rantai pasok global
sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian prioritas IUP.
21. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas dan konsisten menempatkan
kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dan final dari penguasaan negara
atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam
konstruksi konstitusional tersebut, relasi negara dengan pasar dan rantai pasok
global tidak pernah diposisikan sebagai tujuan otonom, melainkan instrumen
kebijakan yang hanya sah sejauh berfungsi untuk memperbesar manfaat nyata
bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, keterlibatan global dalam pengelolaan
sumber daya alam bersifat subordinatif dan kondisional, bukan sejajar apalagi
dominan terhadap kepentingan nasional.
22. Bahwa namun, melalui ketentuan frasa “dan/atau global” sebagai salah satu
parameter dalam penentuan pemberian IUP secara prioritas, UU 2/2025 telah
membalik paradigma dan logika kemakmuran dari “rakyat” ke “global”.
Ketentuan frasa a quo menempatkan pemenuhan rantai pasok global sebagai
pertimbangan yang setara dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tanpa
180
adanya hierarki, batasan, maupun prinsip prioritas yang menegaskan
supremasi kepentingan nasional. Akibatnya, norma a quo tidak lagi secara
tegas memposisikan rakyat Indonesia sebagai pusat orientasi kebijakan,
melainkan membuka ruang agar kepentingan stabilitas pasokan global
dijadikan dasar pembenaran pengelolaan sumber daya alam.
23. Bahwa pembalikan logika ini berbahaya secara konstitusional karena
mengaburkan arah tanggung jawab negara. Negara yang semula diposisikan
sebagai pengelola sumber daya alam untuk memenuhi hak ekonomi rakyat,
berpotensi bergeser menjadi supplier bagi kebutuhan industri global. Dalam
situasi tersebut, keberhasilan kebijakan tidak lagi diukur dari seberapa besar
manfaat langsung yang dirasakan rakyat Indonesia—seperti ketersediaan
bahan baku domestik, penciptaan lapangan kerja nasional, dan peningkatan
kesejahteraan—melainkan dari seberapa stabil dan kompetitif Indonesia dalam
memenuhi kebutuhan pasar global.
24. Bahwa persoalan utama di sini bukanlah penolakan terhadap keterlibatan
Indonesia dalam ekonomi global, melainkan ketiadaan prinsip “domestic first”
secara eksplisit dalam norma a quo. Tanpa prinsip tersebut, tidak terdapat
pagar konstitusional yang memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan global
hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan nasional terpenuhi secara memadai
dan berkelanjutan. Frasa “dan/atau global” yang digunakan secara alternatif
dan setara justru membuka kemungkinan kebijakan pertambangan diarahkan
terutama untuk menjaga kesinambungan rantai pasok global, sementara
kepentingan domestik ditempatkan sebagai salah satu variabel yang dapat
dinegosiasikan.
25. Bahwa dalam konteks mekanisme prioritas, frasa “dan/atau global” memiliki
implikasi yang sangat serius. Karena prioritas tidak melalui kompetisi terbuka,
maka pemenuhan kepentingan global dapat menjadi alasan selektif untuk
menunjuk pelaku usaha tertentu—termasuk yang memiliki keterkaitan dengan
jaringan industri global—tanpa mekanisme pembanding yang adil. Dengan
demikian, kepentingan global yang seharusnya bersifat kontekstual dan
kebijakan makro, justru dinormalkan sebagai dasar mikro pemberian izin. Pada
titik ini, frasa “dan/atau global” tidak lagi netral, melainkan berfungsi sebagai
legal gateway bagi preferensi kebijakan yang berpotensi menguntungkan
pelaku usaha tertentu dengan dalih kebutuhan global.
181
26. Bahwa contoh konkretnya, kita tidak bisa menutup mata bahwa saat ini Amerika
Serikat secara jelas meminta akses mineral kritis Indonesia dalam konteks
pengamanan rantai pasok untuk industri baterai dan transisi energi domestik
mereka. Permintaan tersebut muncul dalam kerangka kesepakatan resiprokal,
di mana akses terhadap mineral kritis Indonesia diposisikan sebagai bagian dari
tawar-menawar dengan insentif perdagangan, investasi, dan pengakuan
tertentu dalam kebijakan industri Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia pun
secara terbuka menunjukkan komitmen untuk merespons permintaan tersebut
sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi dan negosiasi kepentingan
nasional di tingkat global [vide Bukti P-15].
27. Bahwa dengan keberadaan frasa “dan/atau global”, kepentingan seperti halnya
Amerika Serikat tidak lagi berhenti sebagai konteks eksternal atau
pertimbangan kebijakan makro, melainkan dapat dimaknai langsung sebagai
bagian dari pemenuhan “rantai pasok global”. Permintaan Amerika Serikat atas
akses mineral kritis Indonesia, yang lahir dalam kerangka kesepakatan
resiprokal dengan mudah dapat dikualifikasikan sebagai pemenuhan rantai
pasok global yang sah menurut norma a quo.
28. Bahwa pada titik inilah frasa “dan/atau global” menjadi alasan yang sah untuk
digunakan. Ketika kepentingan Amerika Serikat diposisikan sebagai bagian dari
pemenuhan rantai pasok global, maka Pemerintah memperoleh landasan
normatif
untuk
menindaklanjutinya
melalui
kebijakan
pemberian
izin
pertambangan. Tidak diperlukan lagi pembuktian bahwa kebijakan tersebut
terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan domestik, karena norma
undang-undang sendiri telah membuka ruang agar kepentingan global berdiri
sejajar sebagai dasar pertimbangan pemberian prioritas. Dengan demikian,
komitmen
internasional
yang
bersifat
politis
dan
diplomatik
dapat
“diterjemahkan” secara administratif menjadi kebijakan pemberian IUP.
29. Bahwa implikasi konstitusionalnya sangat serius. Frasa “dan/atau global”
menjadikan kepentingan negara lain sebagai justifikasi konstitusional dalam
pengelolaan sumber daya alam nasional. Negara tidak lagi sekadar mengatur
keterlibatan global sebagai sarana untuk kemakmuran rakyat, melainkan
berpotensi menyesuaikan alokasi sumber daya alam demi memenuhi tuntutan
rantai pasok global tertentu. Pada tahap ini, penguasaan negara atas sumber
daya alam tidak lagi sepenuhnya diarahkan pada rakyat Indonesia sebagai
182
tujuan utama, melainkan berfungsi sebagai instrumen pemenuhan komitmen
global, yang kepentingannya tidak selalu identik dengan mandat Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945.
30. Bahwa dengan demikian, frasa “dan/atau global” tidak dapat dipandang sebagai
sekadar istilah teknis kebijakan, melainkan sebagai pergeseran orientasi
konstitusional dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketika kepentingan global
ditempatkan sejajar tanpa adanya subordinasi terhadap kepentingan rakyat,
maka tujuan penguasaan negara atas sumber daya alam mengalami distorsi.
Negara tidak lagi sepenuhnya beroperasi sebagai pelaksana mandat
kemakmuran rakyat, melainkan berisiko menjadi aktor yang menyesuaikan
kebijakan nasional demi kebutuhan rantai pasok global. Distorsi inilah yang
menjadikan frasa tersebut problematik secara konstitusional dan layak untuk
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
31. Bahwa sejalan dengan itu, menurut para Pemohon, keterangan Pemerintah
tampak tidak konsisten dan tidak koheren dengan norma prioritas untuk
kebutuhan rantai pasok nasional sekaligus global, sebagaimana tampak pada
kutipan berikut ini:
Bahwa frasa “dan/atau global” juga memberikan ruang bagi Pemerintah
untuk menata kebijakan yang seimbang antara prioritas domestik dan
peran Indonesia dalam pasar internasional. Pemenuhan kebutuhan
nasional tetap menjadi prioritas utama, namun negara tetap harus hadir
sebagai pemain penting di pasar global guna menjaga kestabilan devisa,
keberlanjutan investasi, serta daya saing industri hilir nasional.
Pertimbangan global dalam hal ini merupakan bagian dari strategi makro
untuk memperkuat perekonomian nasional, bukan bentuk liberalisasi
sektor pertambangan [vide Keterangan Presiden, hlm. 35].
32. Bahwa selain keterangan pemerintah dimaksud, keterangan DPR bertanggal
26 November 2025 juga menyebut bahwa keterlibatan Indonesia dalam
pemenuhan rantai pasok global dapat dilakukan setelah kebutuhan domestik
dalam negeri terpenuhi. Hal itu didasarkan pada sejumlah ketentuan pada Pasal
3 huruf c, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 102 ayat (3), dan Pasal 103
UU 2/2025. Selain itu, ketentuan serupa juga diperjelas melalui ketentuan Pasal
157 sampai dengan Pasal 160 PP 39/2025 [vide Keterangan DPR, hlm. 17-19].
33. Bahwa terhadap analisisnya itu, DPR pun berakhir pada kesimpulan bahwa
pemenuhan rantai pasok global dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam
negeri terpenuhi, sebagaimana kutipan keterangan DPR berikut ini:
183
“Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Bahwa frasa dan/atau global dalam pasal a quo
dalam rangka hilirisasi bukanlah berarti untuk memprioritaskan pasar
global dan membuka keran ekspor hasil tambang minerba untuk pasar
global. Frasa tersebut memberikan ruang pertimbangan kepada
Pemerintah untuk menilai rantai pasok nasional dan/atau global. Oleh
karena itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas dan
keutamaan yang harus dipenuhi sebelum pemenuhan pasokan global.
Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tersebut juga telah
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 huruf c, Pasal 5 ayat (1), Pasal 102
ayat (3) huruf a, dan Pasal 103 Undang-Undang Minerba. Ketentuan lebih
rinci mengenai pengutamaan kepentingan dalam negeri diatur di dalam
Pasal 157 sampai dengan Pasal 160 Peraturan Pemerintah 39/2025.
Bahwa hasil pertambangan minerba terbuka untuk pasar global setelah
dapat memenuhi kebutuhan produksi dalam negeri, tidak serta merta
badan usaha asing dapat secara bebas memiliki untuk melakukan
eksploitasi pertambangan minerba di Indonesia. Pasal 112 Undang
Undang Minerba mengatur ketentuan bahwa badan usaha pemegang
IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki orang asing wajib melakukan
divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah
pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta
nasional” [vide Risalah Sidang, Rabu, 26 November 2025, hlm. 6].
34. Bahwa keterangan Pemerintah dan DPR mengenai frasa “dan/atau global” di
atas menunjukkan adanya ketidakkonsistenan logis dan normatif yang tidak
dapat disatukan dalam satu konstruksi kebijakan yang koheren. Pemerintah
menyatakan bahwa frasa a quo dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara
prioritas domestik dan peran Indonesia dalam pasar global, sementara pada
saat yang sama baik Pemerintah maupun DPR secara tegas menekankan
bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri merupakan prioritas utama dan
bahwa pemenuhan rantai pasok global hanya dapat dilakukan setelah
kebutuhan domestik terpenuhi. Dua posisi ini tidak dapat dipertahankan secara
bersamaan tanpa menimbulkan kontradiksi, karena konsep “prioritas” secara
inheren mengandaikan adanya urutan dan hierarki kepentingan.
35. Bahwa secara logis, apabila pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus
didahulukan, maka pemenuhan rantai pasok global tidak dapat ditempatkan
sebagai pertimbangan yang setara, apalagi sebagai dasar prioritas.
Kepentingan global dalam hal ini bersifat subordinatif, kondisional, dan residu,
yakni baru dapat dipertimbangkan setelah kepentingan domestik sepenuhnya
terpenuhi. Namun, norma a quo justru menggunakan frasa “dan/atau global”
yang secara gramatikal dan sistematis menempatkan kepentingan global yang
berdiri sejajar dengan kepentingan dalam negeri, tanpa adanya batasan
184
eksplisit mengenai urutan pemenuhannya. Dengan demikian, redaksi norma
tidak mencerminkan sendiri pembacaan yang disampaikan oleh Pemerintah
dan DPR dalam persidangan.
36. Bahwa ketidakkonsistenan tersebut semakin nyata ketika merujuk pada
berbagai ketentuan UU 2/2025 dan PP 39/2025 yang menegaskan kewajiban
pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas. Rujukan tersebut justru
memperlihatkan bahwa prinsip domestic first telah secara sadar dirumuskan di
berbagai norma lain. Namun alih-alih mencerminkan prinsip yang sama, norma
a quo justru menggunakan rumusan terbuka yang berpotensi meniadakan
hierarki tersebut.
37. Bahwa pada posisi ini, inkonsistensi dimaksud justru menimbulkan
ketidakpastian hukum yang serius. Pelaku usaha dan masyarakat tidak
memperoleh pedoman normatif yang jelas mengenai apakah kepentingan
global dapat dijadikan dasar langsung pemberian prioritas, ataukah harus
menunggu pemenuhan kebutuhan domestik. Hal ini jelas menegaskan bahwa
terdapat kecacatan normatif dalam perumusan frasa “dan/atau global” itu
sendiri. Jika benar pemenuhan kebutuhan dalam negeri merupakan prioritas
utama, maka kepentingan global tidak dapat dijadikan dasar normatif yang
setara dalam pemberian IUP.
38. Bahwa setidaknya, menurut para Pemohon, keterangan Pemerintah dan DPR
dimaksud secara tidak langsung justru mengakui bahwa pemenuhan rantai
pasok global tidak dapat disejajarkan dengan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri sebagai dasar prioritas. Penegasan bahwa kebutuhan domestik harus
didahulukan dan bahwa pemenuhan kepentingan global hanya dapat dilakukan
setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi menunjukkan adanya hierarki
kepentingan yang menempatkan kepentingan global dalam posisi subordinat.
Apabila demikian, maka tidak terdapat dasar konstitusional untuk menjadikan
pemenuhan rantai pasok global sebagai salah satu pertimbangan prioritas yang
berdiri sejajar dalam norma undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan frasa
“dan/atau global” kehilangan landasan konstitusionalnya untuk diberlakukan,
karena mengingkari rumusan dasar ihwal hierarki prioritas dalam pengelolaan
sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
39. Bahwa dengan demikian, sangat beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan
frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
185
huruf d inkonstitusional dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan
40. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan para Pemohon di atas, tidak ada
keraguan dan sangat beralasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
KESIMPULAN PRESIDEN
1.
Bahwa Pemerintah tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang telah
dikemukakan dalam:
i)
Keterangan Presiden yang disampaikan Pemerintah dalam Perkara Nomor
160/PUU-XXII/2025, yakni Keterangan Presiden tertanggal 4 November
2025, Keterangan Presiden yang dibacakan dalam persidangan pada
tanggal 6 November 2025, maupun Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 17 November 2025; dan
ii) Keterangan Presiden yang disampaikan Pemerintah dalam Perkara Nomor
202/PUU-XXII/2025, yakni Keterangan Presiden tertanggal 02 Desember
2025, Keterangan Presiden yang dibacakan dalam persidangan pada
tanggal 4 Desember 2026,
yang seluruhnya secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kesimpulan Pemerintah ini.
2.
Bahwa Pemerintah menolak dengan tegas dalil yang disampaikan oleh para
Pemohon (kecuali yang secara tegas dibenarkan oleh Pemerintah), termasuk
namun tidak terbatas pada:
i)
Perbaikan Permohonan tertanggal 6 Oktober 2025 dalam Perkara Nomor
160/PUU-XXII/2025 yang didaftarkan para Pemohon pada 6 Oktober 2025
(“Permohonan Perkara 160”);
ii) Perbaikan Permohonan tertanggal 18 November 2025 dalam Perkara
Nomor 202/PUU-XXII/2025 yang didaftarkan para Pemohon pada 18
November 2025 (“Permohonan Perkara 202”);
iii) Seluruh keterangan ahli dan saksi yang diajukan Para Pemohon, baik
dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXII/2025 maupun Perkara Nomor
202/PUU-XXII/2025 yaitu Ahli: Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M., dan Rega
Felix, S.H.
186
3.
Bahwa sampai dengan diajukannya Kesimpulan Presiden ini, para Pemohon
tidak mampu membuktikan kedudukan hukum dan hak konstitusional yang
dilanggar akibat berlakunya UU Minerba sebagaimana yang telah
dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”) serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Nomor 002/PUU-V/2007,
dan Nomor 011/PUU-V/2007.
4.
Bahwa selain itu, Pemerintah menegaskan kembali bahwa objek permohonan
dalam perkara a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sama sekali tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”).
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka selanjutnya
Pemerintah akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut:
I.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagaimana ditafsirkan
secara konsisten dalam praktik Mahkamah Konstitusi, serta dengan
memperhatikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap
di persidangan, Pemerintah berkesimpulan bahwa para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo. Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat khusus,
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang secara wajar dapat
dipastikan akan terjadi, serta tidak terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara norma pasal-pasal a quo yang diuji dengan
kerugian yang didalilkan.
2.
Bahwa
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Keterangan
Pemerintah
sebelumnya, norma a quo tidak mengatur pencabutan, pembatasan, atau
penghilangan hak konstitusional pihak mana pun, melainkan merupakan
bagian dari pengaturan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
dalam kerangka hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma a quo bersifat membuka kesempatan dan memperluas partisipasi,
187
dengan tetap mensyaratkan pemenuhan ketentuan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial, serta tidak bersifat otomatis atau langsung
memberikan hak kepada subjek tertentu.
A.
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KEDUDUKAN
PARA
PEMOHON DALAM PERKARA 160
3.
Bahwa terhadap Pemohon I yang mendalilkan dirinya sebagai Direktur
badan usaha swasta, Pemerintah berpandangan bahwa kedudukan
tersebut tidak serta-merta menimbulkan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, terlebih
Pemohon I tidak menguraikan secara jelas dan spesifik bidang usaha
yang dijalankannya. Apabila Pemohon I bergerak di sektor pertambangan,
maka sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan Pemerintah, norma a
quo tidak menutup atau mencabut hak pelaku usaha nasional, melainkan
mengatur mekanisme prioritas yang bersifat non-otomatis dan tetap
mensyaratkan pemenuhan ketentuan administratif, teknis, lingkungan,
dan finansial. Sebaliknya, apabila Pemohon I tidak bergerak di sektor
pertambangan, maka tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara berlakunya norma a quo dengan hak konstitusional
Pemohon I. Dengan demikian, dalam kedua kemungkinan tersebut, tidak
terdapat kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual, spesifik,
maupun potensial.
4.
Bahwa terhadap Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai pelaku
UMKM, Pemerintah berpandangan bahwa Pemohon II tidak menjelaskan
secara tegas kategori usaha yang dijalankannya, padahal pembedaan
antara usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki implikasi hukum yang
berbeda. Sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Pemerintah,
mekanisme prioritas dalam norma a quo diberikan berdasarkan kriteria
tertentu. Apabila Pemohon II termasuk usaha kecil atau menengah, maka
justru berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan afirmatif dimaksud,
sedangkan apabila tergolong usaha mikro, norma a quo tidak menutup
kesempatan hukum untuk meningkatkan skala usaha. Oleh karenanya,
dalil kerugian Pemohon II bersifat hipotetis dan tidak menunjukkan
kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik.
188
5.
Bahwa Pemohon III merupakan dosen tetap, sedangkan Pemohon IV dan
Pemohon V merupakan mahasiswa aktif, yang mendalilkan bahwa norma
a quo berpotensi mengancam independensi akademik dan pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah
menegaskan bahwa norma a quo tidak mengatur bentuk, pihak, maupun
substansi kerja sama yang bersifat mengikat secara akademik, melainkan
hanya mengatur mekanisme pemberian prioritas untuk kepentingan
penguatan perguruan tinggi, sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan
Pemerintah.
6.
Bahwa lebih lanjut, tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat
aktual maupun potensial bagi Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
karena norma a quo tidak menimbulkan ancaman langsung ataupun
kepastian terjadinya pelanggaran hak konstitusional sebagai dosen
maupun mahasiswa. Kekhawatiran para Pemohon mengenai ancaman
terhadap kebebasan akademik bersifat hipotetis dan tidak didukung oleh
bukti kerugian konstitusional, sedangkan norma a quo justru sejalan
dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan peradaban
dan kesejahteraan umat manusia.
B.
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KEDUDUKAN
PARA
PEMOHON DALAM PERKARA 202
7.
Bahwa terhadap Pemohon I dan Pemohon II, Pemerintah menegaskan
bahwa norma a quo tidak menutup akses bagi badan usaha swasta untuk
berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan dalam rangka
hilirisasi. Norma yang diuji bersifat terbuka dan inklusif, sepanjang
prasyarat hukum, teknis, dan finansial terpenuhi. Dengan demikian, tidak
terdapat
pengurangan,
pembatasan,
atau
penghilangan
hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II akibat berlakunya norma a quo.
8.
Bahwa mekanisme pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara prioritas
bukan merupakan hak otomatis atau fasilitas istimewa, melainkan
instrumen kebijakan selektif yang mensyaratkan kemampuan teknis,
finansial, dan operasional yang ketat. Oleh karena itu, kerugian yang
diklaim oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak bersumber dari norma
undang-undang, melainkan dari asumsi hipotetis mengenai tingkat
189
persaingan dan standar kelayakan yang ditetapkan Negara, yang secara
hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian konstitusional.
9.
Bahwa fakta Pemohon I dan Pemohon II merupakan direktur badan usaha
yang tidak bergerak di bidang pertambangan, serta tidak pernah
mengajukan dan/atau ditolak permohonan izin pertambangan, semakin
menegaskan bahwa dalil kerugian yang dikonstruksikan bersifat
prematur, abstrak, dan spekulatif, sehingga tidak memenuhi kriteria
kerugian aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam
yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
10. Terhadap Pemohon III dan Pemohon IV, Pemerintah berpandangan
bahwa dalil mengenai potensi penurunan dividen BUMN dan stagnasi
anggaran pendidikan tidak memiliki hubungan langsung dengan norma a
quo. Penentuan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan
fiskal dan penganggaran negara melalui APBN, sehingga rantai kausal
yang dibangun para Pemohon terlalu jauh dan tidak relevan dengan
pengujian konstitusional norma pasal-pasal a quo.
11. Bahwa secara empiris, kegiatan usaha pertambangan dan kebijakan
hilirisasi justru berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas fiskal negara
dan
pelaksanaan
Program
Pengembangan
dan
Pemberdayaan
Masyarakat (PPM), termasuk di bidang pendidikan. Oleh karenanya, dalil
Pemohon III dan Pemohon IV tidak menunjukkan adanya kerugian hak
konstitusional yang nyata maupun potensial.
12. Bahwa atas segala yang diuraikan di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa para Pemohon tidak memenuhi lima syarat kumulatif kerugian hak
konstitusional, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma dalam perkara a quo. Oleh
karenanya, permohonan para Pemohon patut dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
KESIMPULAN PEMERINTAH ATAS KONSTITUSIONALITAS KEBIJAKAN
PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK DENGAN CARA PRIORITAS
A.
Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, dan Perlindungan
Lingkungan Tetap Terjamin dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemberian
WIUP dan/atau WIUPK dengan Cara Prioritas
190
1.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian Pemerintah, fakta persidangan,
serta keterangan ahli dan saksi yang relevan, Pemerintah berkesimpulan
bahwa jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tetap terpelihara, karena kebijakan pemberian WIUP dan/atau WIUPK
dengan cara prioritas tidak berdiri sebagai “penunjukan langsung”,
melainkan merupakan bagian dari rezim perizinan yang berbasis
prosedur, persyaratan, verifikasi, dan pengawasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Bahwa mekanisme prioritas (baik pada Perkara 160 maupun Perkara 202)
tetap diselenggarakan dalam kerangka Hukum Administrasi Negara dan
Hak Menguasai Negara (HMN), yang secara prinsip menuntut adanya
standar objektif, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus memastikan
pelaksanaan
fungsi
pengurusan,
pengaturan,
pengelolaan,
dan
pengawasan oleh Negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa penggunaan sistem perizinan elektronik dan/atau sistem perizinan
yang terdokumentasi (termasuk OSS pada aspek tertentu) memperkuat
prinsip akuntabilitas, karena proses menjadi tercatat, terlacak, dan dapat
diaudit. Sistem ini secara rasional mengurangi ruang diskresi tertutup dan
memudahkan penelusuran tanggung jawab administrasi, sehingga
mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi inti tata
kelola pemerintahan yang baik.
4.
Bahwa lebih jauh, Pemerintah menegaskan bahwa titik berat
perlindungan lingkungan hidup bukan hanya pelengkap semata dalam
kebijakan pertambangan, melainkan prasyarat legitimasi konstitusional
pengelolaan SDA. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
sehingga kebijakan perizinan pertambangan wajib memastikan bahwa
pemanfaatan SDA tidak merusak daya dukung lingkungan dan tidak
memindahkan beban ekologis secara tidak adil kepada generasi
mendatang.
5.
Bahwa dalam kerangka tersebut, jalur prioritas tidak mengendurkan,
apalagi meniadakan, kewajiban lingkungan. Justru sebaliknya: karena
191
prioritas membuka akses bagi subjek tertentu atau untuk tujuan tertentu
(misalnya pemerataan/ formalisasi atau hilirisasi). Setiap pemegang
WIUP atau WIUPK yang memperoleh melalui prioritas tetap terikat
kewajiban
lingkungan,
termasuk
reklamasi
dan
pascatambang,
pengelolaan limbah, kepatuhan atas standar keselamatan proses, serta
kewajiban sosial terhadap masyarakat terdampak.
6.
Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa pelaksanaan kebijakan pemberian WIUP dan/atau
WIUPK dengan cara prioritas tetap menjamin prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta tidak meniadakan perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, dalil para Pemohon
mengenai adanya penunjukan langsung, ketertutupan, maupun hilangnya
kontrol negara tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan
para Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B.
Entitas Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan
Bukan Subjek Penerima Langsung WIUP/WIUPK dengan cara Prioritas
7.
Pemerintah perlu meluruskan dan menegaskan kembali, dengan
mencermati dinamika persidangan, bahwa pemberian WIUP/WIUPK
dengan cara prioritas tidak diberikan kepada subjek non-badan usaha,
melainkan diberikan kepada badan usaha, dengan kategori sebagai
berikut:
a) badan usaha kecil dan menengah;
b) BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi;
c) BUMN dan/atau badan usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai
tambah dan/atau hilirisasi;
d) badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
e) koperasi.
8.
Dengan demikian, seluruh subjek penerima WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas adalah badan usaha sebagai subjek hukum, bukan entitas non-
badan usahanya secara langsung seperti perguruan tinggi atau organisasi
192
kemasyarakatan keagamaan. Konsesi pertambangan tidak pernah
diberikan secara langsung kepada perguruan tinggi atau organisasi
kemasyarakatan, melainkan diberikan kepada badan usaha yang bekerja
sama dengan atau dimiliki oleh pihak-pihak tersebut.
C.
Penegasan Pemerintah: UU Minerba Didasarkan pada Komitmen
Penjagaan dan Pemulihan Lingkungan
9.
Bahwa pertama-tama, Pemerintah ingin menegaskan bahwa jika merujuk
pada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) UU Minerba aturan berkaitan
dengan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas, dapat terlihat
bahwasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas adalah persyaratan lingkungan.
Selengkapnya ketentuan tersebut dikutipkan sebagai berikut:
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. kemampuan administratif/ manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
10. Bahwa
Pemerintah
menegaskan,
sejak
perumusannya
hingga
implementasinya, UU Minerba telah menempatkan perlindungan
kepentingan umum serta keberlanjutan sumber daya alam sebagai roh
utama pengaturannya. Pengelolaan mineral dan batubara tidak
dipandang semata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
aktivitas strategis yang harus dijalankan secara bertanggung jawab,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
11. Bahwa hal tersebut secara eksplisit tercermin dalam Penjelasan Umum
UU Minerba, yang menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 dilakukan antara lain untuk menghadapi tantangan
lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, serta
didasarkan pada pokok pikiran bahwa dalam rangka terciptanya
pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus
193
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
prinsip
lingkungan
hidup,
transparansi, dan partisipasi masyarakat.
12. Bahwa komitmen tersebut dipertegas dalam Pasal 2 UU Minerba, yang
menetapkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan/atau
batubara berasaskan:
a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; serta
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
13. Bahwa prinsip perlindungan dan pemulihan lingkungan tersebut tidak
berhenti pada tataran asas, melainkan dikonkretkan dan diberlakukan
secara mengikat terhadap setiap pemegang IUP dan/atau IUPK, melalui
berbagai norma substantif dalam UU Minerba dan peraturan perundang-
undangan terkait. Hal ini, sebagai penegasan, juga berlaku penuh kepada
badan usaha penerima WIUP/WIUPK dengan cara prioritas. Aturan
tersebut, antara lain:
a. Pasal 96 UU Minerba, tentang penerapan kaidah pertambangan
yang baik (good mining practice), dikutipkan sebagai berikut:
“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke
media lingkungan.”
b. Pasal 97 UU Minerba, tentang penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, dikutipkan
sebagai berikut:
“Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan
baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah”
c.
Pasal 99 ayat (1) UU Minerba, tentang pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan
rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang”
194
d. Pasal 108 UU Minerba, tentang kewajiban menyusun program dan
mengalokasikan dana untuk pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang
IUP
dan
IUPK
wajib
menyusun
program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada
di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi
berbasis komunitas.”
e. Pasal 36 UU Minerba, tentang pemenuhan persyaratan lingkungan
sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap operasi produksi,
dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan
tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan
persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi
Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi
memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. financial”
f.
Pasal 39 UU Minerba, tentang detail persyaratan lingkungan untuk
mendapatkan IUP tahap operasi produksi, dikutipkan sebagai berikut:
“Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf c meliputi:
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang”
g. Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 UU Minerba, tentang sanksi
pidana sehubungan dengan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai
dengan UU Minerba. Sebagai contoh, terdapat ketentuan pidana
dalam rangka pemulihan lingkungan, secara khusus reklamasi, diatur
dalam Pasal 161B UU Minerba. Dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan
tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
195
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi
kewajibannya.”
h. Dalam rangka kepatuhan di bidang lingkungan hidup, pemegang izin
wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta
perubahannya,
termasuk
kewajiban
pemenuhan
persetujuan
lingkungan melalui penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, pelaksanaan
RKL-RPL, serta pemenuhan standar teknis lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Dalam rangka kepatuhan di bidang kehutanan, apabila kegiatan usaha
pertambangan dilakukan di kawasan hutan, pemegang izin wajib
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, termasuk
kewajiban
memperoleh
persetujuan
dan/atau
perizinan
yang
dipersyaratkan terkait penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan
hutan, serta pemanfaatan kayu.
14. Bahwa dengan konstruksi normatif tersebut, menjadi jelas bahwa UU
Minerba telah membangun sistem pengelolaan pertambangan yang
secara komprehensif mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan
sosial, baik melalui instrumen pencegahan, pengawasan, maupun
penegakan hukum yang tegas.
D.
Penegasan Pemerintah: UU Minerba Telah Memperhatikan Aspek
Perlindungan
Sosial
Melalui
Kewajiban
Pengembangan
dan
Pemberdayaan Masyarakat
15. Bahwa Pemerintah ingin menegaskan bahwasanya UU Minerba, telah
sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana
negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
amanat
tersebut,
UU
Minerba
telah
menegaskan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam seluruh
tahapan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, baik melalui
196
partisipasi langsung masyarakat adat maupun perlindungan terhadap hak
atas wilayah adat (tanah ulayat).
16. Bahwa Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba telah mengatur bahwa
setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan setelah adanya
penyelesaian hak atas tanah, termasuk tanah ulayat milik masyarakat
hukum adat. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang bersifat
preventif bagi masyarakat hukum adat, dengan memastikan bahwa tidak
ada kegiatan pertambangan yang dapat dimulai sebelum dilakukan
penyelesaian yang adil, transparan, dan disepakati bersama terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
17. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang
berada pada wilayah usaha pertambangan termasuk masyarakat adat,
Pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk dapat
mengajukan WIUP secara prioritas dalam bentuk badan usaha UKM dan
Koperasi atau IPR atas WPR yang telah ditetapkan sesuai rekomendasi
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
18. Bahwa Pasal 108 ayat (1) huruf b UU Minerba secara tegas mewajibkan
pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) yang mencakup pelibatan
masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat di wilayah pertambangan
yang meliputi:
a. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di
wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan;
b. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis
komoditas; dan
c. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kewajiban ini merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan sosial dan
pemerataan manfaat ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945.
19. Bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa Program PPM tersebut tidak
bersifat simbolik atau administratif semata, melainkan dilaksanakan
secara partisipatif dan substantif dengan melibatkan masyarakat hukum
adat
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
evaluasi
kegiatan
pertambangan di wilayah sekitar tambang. Pelibatan tersebut mencakup
197
berbagai aspek, antara lain peningkatan kapasitas ekonomi lokal,
pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pelestarian budaya dan
kearifan lokal masyarakat adat.
20. Bahwa dari ribuan perusahaan pertambangan yang beroperasi, dapat
diambil sebagian kecil contoh yang terdiri dari beberapa pemegang
perizinan pertambangan Mineral, antara lain PT Freeport Indonesia, PT
Vale Indonesia, PT Weda Bay Nickel, dan PT Amman Mineral Nusa
Tenggara, serta enam perusahaan pemegang perizinan pertambangan
Batubara, antara lain PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Kideco Jaya
Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan
Utama, dan PT Bukit Asam Tbk, yang secara kolektif telah merealisasikan
Program
PPM
dengan
total
gabungan
realisasi
sebesar
Rp2.478.514.029.164 (dua triliun empat ratus tujuh puluh delapan milyar
lima ratus empat belas juta dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh
empat Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2024. Program tersebut
dimanfaatkan antara lain untuk pendidikan, kesehatan, peningkatan
pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan
lingkungan
hidup,
penguatan
kelembagaan
komunitas,
serta
pembangunan infrastruktur penunjang.
21. Bahwa contoh-contoh tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah dan
para pemegang izin yang telah berlangsung secara konsisten, bahkan
sebelum berlakunya perubahan terakhir UU Minerba. Oleh karenanya,
pengaturan baru dalam UU Minerba tidak menciptakan kewajiban yang
sama
sekali
baru,
melainkan
memperkuat,
memperjelas,
dan
menegaskan praktik yang telah berjalan, sehingga perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat adat dalam konteks pertambangan memiliki
dasar hukum yang semakin tegas, terukur, dan akuntabel.
22. Bahwa ketentuan yang mewajibkan pemegang izin untuk melibatkan
masyarakat hukum adat dalam Program PPM menunjukkan bahwa UU
Minerba dirancang untuk memastikan manfaat pengelolaan sumber daya
alam tidak semata-mata berorientasi ekonomi, tetapi juga menjangkau
dimensi sosial, budaya, dan kesejahteraan komunitas adat. Norma ini
sekaligus mencerminkan komitmen konstitusional negara
dalam
memberikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat
198
sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) serta dalam kerangka
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
23. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sarjono Amsan dalam persidangan
tanggal 12 Januari 2026, terungkap bahwa kedekatan koperasi dengan
masyarakat, khususnya koperasi berbasis daerah, merupakan faktor
strategis
yang
memungkinkan
Negara
memastikan
agar
hasil
pengelolaan sumber daya alam benar-benar menjangkau rakyat. Dalam
konteks tersebut, mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK melalui
prioritas menjadi instrumen kebijakan yang relevan dan diperlukan,
karena membuka ruang legal dan terukur bagi koperasi, termasuk UKM
dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, untuk
berperan dalam kepentingan ekonomi rakyat.
24. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa UU Minerba telah secara nyata dan konsisten
mengakomodasi perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta
penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sejalan dengan amanat
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, antara
lain melalui kewajiban penyelesaian hak atas tanah dan pelaksanaan
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan UU Minerba
mengabaikan aspek sosial dan masyarakat adat tidak terbukti, sehingga
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan patut
ditolak seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
E.
“Lelang” dan “Prioritas” Merupakan Dua Instrumen yang Berbeda namun
Saling Melengkapi, serta Memiliki Rasionalitas Konstitusional yang
Distingtif
25. Bahwa UU Minerba pada pokoknya mengenal (i) mekanisme lelang; dan
(ii) mekanisme pemberian dengan cara prioritas untuk subjek atau tujuan
tertentu. Hal ini menunjukkan pembentuk undang-undang menyusun
desain kebijakan yang tidak tunggal; melainkan adaptif terhadap karakter
tujuan kebijakan. Oleh karena itu, mekanisme prioritas bukan pembatalan
mekanisme lelang, tetapi instrumen pelengkap untuk mencapai tujuan
konstitusional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 secara lebih efektif.
199
26. Bahwa karena perkara ini memeriksa dua permohonan yang digabung,
maka pemaknaan “prioritas” harus dibedakan konteksnya:
a. Perkara 160: prioritas ditujukan untuk pemerataan akses dan
pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk formalisasi/penertiban
pertambangan rakyat atau skala kecil, agar berada dalam sistem
hukum
yang
memungkinkan
pengawasan
dan
perlindungan
lingkungan berjalan.
Bahwa dalam Perkara 160, logika afirmasi prioritas memiliki
rasionalitas demokrasi ekonomi: apabila seluruh alokasi diserahkan
pada mekanisme kompetitif yang bertumpu pada kekuatan modal,
maka ada risiko historis pemusatan pengelolaan sumber daya alam
pada pelaku bermodal besar, sementara pelaku ekonomi rakyat dan
entitas lokal tidak memperoleh akses yang proporsional. Di sini,
prioritas berfungsi sebagai “koreksi struktural” agar manfaat
pengelolaan sumber daya alam lebih merata.
Pemberian akses yang proporsional kepada pelaku ekonomi rakyat
dan entitas lokal dengan tujuan agar manfaat pengelolaan sumber
daya alam lebih merata merupakan wujud pemenuhan hak oleh
Negara kepada warga negara untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan yang diamanatkan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Ahli Dr. Ir.
Fadhila Achmadi Rosyid, S.T., M.T., dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 12 Januari 2026 juga menguatkan rasionalitas
teknis kebijakan tersebut, dengan menjelaskan bahwa pertambangan
skala kecil dan pertambangan rakyat memiliki karakteristik modal,
teknologi, dan risiko operasional yang berbeda secara fundamental
dibandingkan pertambangan skala besar. Dalam konteks tersebut,
model pemberian melalui mekanisme prioritas dipandang relevan
sebagai instrumen formalisasi dan pemerataan akses, agar entitas
lokal tidak sepenuhnya tersingkir oleh kompetisi lelang yang bersifat
kapital-intensif, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan Kaidah
Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) melalui penetapan
200
kriteria, pendampingan teknis, serta pengawasan yang ketat oleh
Pemerintah. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan
sebagai berikut:
“Pertambangan skala kecil dan pertambangan yang dilakukan oleh
rakyat memerlukan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UMKM, perorangan, dan
organisasi kemasyarakatan, bukan sistem lelang yang kompetitif,
karena karakteristiknya yang mengandalkan modal kecil serta
teknik penambangan dan pengolahan sederhana, sehingga ideal
untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat. Kebijakan
ini, tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2025, mengakui bahwa entitas
lokal dengan sumber daya terbatas sangat mungkin tidak mampu
bersaing melalui lelang dengan korporasi besar. Namun di lain sisi
pihak-pihak tersebut mampu mengelola cadangan marginal
menggunakan metode manual seperti tromol (pada pertambangan
emas) atau gravity separation (pada pertambangan timah) yang
minim teknologi canggih. Prioritas ini memastikan akses langsung
ke WIUP, menciptakan pendapatan bagi pekerja lokal, royalty,
PAD, dan efek berganda UMKM tanpa mengorbankan efisiensi.”
Selain itu, keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si.,
M.IP., juga relevan untuk menegaskan dimensi perluasan manfaat
pengelolaan sumber daya alam bagi kepentingan pendidikan tinggi.
Kerja sama antara perguruan tinggi dengan pemerintah, BUMN,
BUMD, maupun dunia usaha merupakan praktik yang diakui dan
didorong oleh rezim pendidikan tinggi nasional dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan, inovasi, seta relevansi dengan
Tridharma Perguruan Tinggi.
“…Khusus bagi perguruan tinggi, dukungan pendanaan yang
bersumber
dari
pengelolaan
sumber
daya
alam
dapat
dimanfaatkan secara terarah untuk memperluas akses dan
meningkatkan mutu pendidikan, yang menurut hemat Ahli sejalan
dengan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan turunan di sektor
pertambangan….”
b. Perkara 202: prioritas ditujukan untuk percepatan hilirisasi, yang
secara teknis membutuhkan integrasi hulu–hilir, kepastian pasokan,
investasi besar, dan standar operasi yang tidak selalu dapat dijamin
oleh lelang generik.
Logika prioritas dalam kebijakan ini adalah logika kebijakan industri:
hilirisasi bukan transaksi administratif biasa, melainkan proyek
strategis jangka panjang yang mensyaratkan kapabilitas pembiayaan,
teknologi, integrasi rantai pasok, serta kepastian operasi. Mekanisme
201
seleksi harus dapat menguji faktor-faktor tersebut secara substantif,
bukan sekadar kompetisi prosedural.
Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro, S.T., M.T dalam keterangan
tertulisnya yang disampaikan pada tanggal 9 Januari 2026
menegaskan bahwa kegiatan hilirisasi dan pengolahan mineral
merupakan aktivitas industri yang padat modal, padat teknologi,
berisiko tinggi, dan sangat bergantung pada stabilitas operasi serta
kepastian pasokan bahan baku. Selengkapnya dikutipkan sebagai
berikut:
“Dalam konteks fasilitas pemurnian yang padat modal, berumur
panjang, dan mensyaratkan skala operasi minimum tertentu,
kepastian pasokan bahan baku merupakan prasyarat teknis yang
sangat mendasar.”
27. Bahwa oleh karena lelang dan prioritas memiliki fungsi, sasaran, dan
rasionalitas kebijakan yang berbeda, maka dalil para Pemohon yang
menyamakan mekanisme prioritas sebagai bentuk “penunjukan langsung”
atau “penghapusan kompetisi” tidak tepat dan menyesatkan secara
konseptual. Norma mengenai prioritas tetap mensyaratkan seleksi
berbasis kriteria yang objektif, verifikasi administratif dan teknis, serta
mekanisme pengawasan, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan
pemberian tanpa proses.
28. Bahwa dalam seluruh konteks tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa
penerapan mekanisme prioritas sama sekali tidak dimaksudkan untuk
mengesampingkan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Sebaliknya,
kompleksitas dan dampak kegiatan pertambangan saat ini justru
menuntut penerapan standar lingkungan dan keselamatan yang tetap
menjadi faktor yang sangat menentukan.
29. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa mekanisme lelang dan mekanisme prioritas
merupakan dua instrumen kebijakan yang berbeda namun saling
melengkapi, masing-masing memiliki rasionalitas konstitusional yang sah
dalam kerangka Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, serta tidak dapat
disamakan dengan penunjukan langsung ataupun penghapusan
kompetisi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan
mekanisme prioritas tidak beralasan menurut hukum, sehingga
202
permohonan para Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
F.
Norma A Quo Telah Jelas, Terukur, dan Diatur Lebih Lanjut, sehingga
Tidak Memerlukan Penafsiran Baru
30. Bahwa Pemerintah menegaskan norma a quo telah merumuskan secara
jelas mengenai subjek/tujuan prioritas (sesuai masing-masing pasal yang
diuji dalam Perkara 160 maupun Perkara 202) dan menempatkannya
dalam kerangka HMN Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; sehingga
tidak terdapat kekaburan norma (obscuur) yang menuntut penafsiran baru
yang bersifat membentuk norma.
31. Bahwa permohonan para Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah “mengubah desain” kebijakan (misalnya mensyaratkan bentuk
mekanisme tertentu atau menambah frasa yang bersifat merumuskan
kembali pilihan kebijakan) pada hakikatnya adalah permintaan
pembentukan norma baru (positive legislator) yang berada di luar fungsi
pengujian konstitusionalitas.
32. Bahwa kebijakan prioritas adalah kebijakan yang bersifat adaptif dan
korektif terhadap kebutuhan pemerataan akses dalam masyarakat,
sejalan dengan gagasan hukum yang responsif atas dinamika sosial;
namun sifat kebijakan yang dinamis tersebut tidak serta-merta
menjadikan norma a quo kabur atau inkonstitusional, sepanjang norma
memiliki batasan, parameter, dan instrumen pelaksanaan yang memadai.
33. Bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Ahli Dr. Ir. Fadhila Achmadi Rosyid,
mekanisme
prioritas
tidak
bersifat
otomatis,
melainkan
tetap
mensyaratkan kelayakan teknis dan penerapan Kaidah Pertambangan
yang Baik (Good Mining Practice), sehingga desain prioritas sebagai jalur
akses yang selektif dan diawasi selaras dengan prinsip kepastian hukum.
Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Meskipun
golongan-golongan
tersebut
melakukan
kegiatan
dengan skala yang relatif kecil, namun kelayakan teknis dan
kewajiban menjalankan GMP tetap menjadi suatu keharusan.
Beberapa hal yang dapat menjadi kunci untuk pencapaian
kelayakan teknis dan kemampuan untuk menerapkan GMP adalah
sebagai berikut:
• Pemerintah mengatur lebih detail terkait mekanisme prioritas
WIUP/WIUPK kepada Koperasi, UMKM, Perorangan, dan
Organisasi Masyarakat/Keagamaan
203
Pemerintah perlu mengatur kriteria lebih spesifik bagi yang akan
melakukan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat
selaku penerima prioritas WIUP, misalnya mengatur luasan
tertentu WIUP/WIUPK untuk mineral logam/batubara sehingga
dapat memastikan kelayakan teknis dan pelaksanaan GMP.
Misalnya kriteria teknis mencakup verifikasi NIB pertambangan,
susunan
pengurus
lokal
(wilayah
keanggotaan
satu
kabupaten/kota),
kepemilikan
ahli
geologi/pertambangan
berpengalaman,
serta
rencana
RKAB
dengan
jaminan
pelaksanaan eksplorasi. Regulasi detail melalui Permen ESDM
akan mencegah penyalahgunaan prioritas oleh entitas tidak
qualified, termasuk menyesuaikan dengan besaran modal yang
kecil dan teknik produksi sederhana.
Pengaturan spesifik ini krusial agar penambangan tetap aman,
ramah lingkungan (misalnya bebas merkuri, reklamasi progresif),
dan berkelanjutan, menghindari degradasi lahan atau konflik
sosial seperti pada PETI. Dengan kriteria administratif/teknis
yang jelas (legalitas OSS, tenaga kerja terlatih, komitmen GMP),
entitas prioritas dapat memenuhi standar nasional sehingga
memaksimalkan manfaat ekonomi lokal.”
34. Bahwa oleh karena itu, kekhawatiran para Pemohon mengenai
perlindungan lingkungan hidup dapat Pemerintah luruskan, mengingat
aspek lingkungan hidup telah diatur secara komprehensif dalam kerangka
regulasi teknis dan pengawasan pertambangan.
35. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo telah jelas, terukur, dan konstitusional,
sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III.
KESIMPULAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON PADA PERKARA 160
A.
PRIORITAS UNTUK UKM/KOPERASI/PERSEORANGAN/BADAN USAHA
MILIK
ORMAS
KEAGAMAAN
ADALAH
KONSTITUSIONAL,
PRO-
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN TIDAK MENGGANGGU ASPEK
LINGKUNGAN
A.1. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas kepada UKM,
Perusahaan Perseorangan, dan Koperasi sebagai Wujud Keadilan
Ekonomi dan Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi
204
36. Bahwa Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha
bersama
berdasarkan
asas
kekeluargaan,
dan
diselenggarakan
berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
dan
kemandirian
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Norma
konstitusional ini menempatkan kelompok ekonomi rakyat seperti UKM,
perusahaan perseorangan, dan koperasi sebagai bagian integral dari
sistem ekonomi nasional yang berfungsi mewujudkan keadilan sosial dan
pemerataan kesejahteraan.
37. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
kepada UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi merupakan
bentuk konkret pelaksanaan prinsip pemerataan akses ekonomi yang
dijamin Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Negara melalui undang-
undang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi afirmatif agar
struktur ekonomi tidak terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar
semata, melainkan memberikan ruang bagi pelaku ekonomi rakyat untuk
turut berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan sumber daya
alam strategis.
38. Bahwa secara sosiologis, UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi
merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, yang beroperasi dekat
dengan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan menggerakkan
ekonomi daerah. Intervensi negara melalui mekanisme prioritas
memberikan akses yang adil dan terukur terhadap pengelolaan sumber
daya alam strategis, sekaligus memperkuat basis ekonomi lokal.
39. Bahwa dalam konteks koperasi, pengaturan prioritas dalam UU Minerba
memiliki dasar pembenaran eksplisit dalam Pasal 33 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi secara
konstitusional diakui sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan
karakter ekonomi bangsa Indonesia, karena menempatkan anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna, serta menekankan prinsip
kebersamaan dan kesejahteraan kolektif. Pemberian prioritas kepada
koperasi bukanlah penyimpangan dari asas kompetisi sehat, tetapi justru
205
pelaksanaan langsung dari asas kekeluargaan yang diamanatkan
konstitusi.
40. Bahwa pelibatan UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi dalam
pengelolaan sumber daya alam juga memiliki nilai hukum dan sosial
penting dalam menertibkan kegiatan pertambangan rakyat. Di banyak
daerah, kegiatan pertambangan rakyat telah berjalan secara turun-
temurun, namun sering kali dilakukan di luar kerangka hukum karena
kendala perizinan. Melalui mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas, pemerintah memberikan jalur legal dan terukur agar
kegiatan ekonomi rakyat di sektor pertambangan dapat berjalan secara
sah, aman, dan sesuai kaidah lingkungan. Dengan demikian, norma a quo
justru diharapkan memperkuat kepastian hukum (rechtszekerheid) dan
mendorong transisi dari praktik informal menuju tata kelola pertambangan
yang tertib hukum.
41. Bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah pemerataan manfaat
ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat, sejalan dengan fungsi
konstitusional Negara sebagai pelindung dan pemberdaya kelompok
ekonomi kecil. Dengan memperluas partisipasi UKM dan koperasi dalam
sektor strategis seperti pertambangan, pemerintah menciptakan efek
pengganda terhadap pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja,
serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Inilah esensi dari
prinsip “kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, seyogyanya seluruh lapisan masyarakat, sampai ke akarnya
(grassroot) bukan hanya sekadar penerima manfaat pasif, melainkan
pelaku aktif dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
42. Bahwa keterangan Ahli Dr. Ir. Fadhila Achmadi Rosyid, S.T., M.T.
menegaskan bahwa pelibatan koperasi, UKM, perseorangan, dan badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pertambangan
skala kecil dan pertambangan rakyat memiliki peran strategis dalam
pengurangan kemiskinan, khususnya di daerah dengan keterbatasan
lapangan kerja formal. Mekanisme prioritas memungkinkan formalisasi
pengelolaan cadangan mineral marginal, menciptakan pendapatan
langsung bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta
206
menimbulkan efek pengganda ekonomi di tingkat lokal. Selengkapnya
keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Penambangan skala kecil dan pertambangan rakyat memberikan
manfaat ekonomi vital bagi masyarakat khususnya di daerah
terpencil dengan cadangan mineral marginal yang tidak menarik
bagi perusahaan besar. Aktivitas ini menciptakan lapangan kerja,
menghasilkan pendapatan harian yang signifikan, serta memicu
pertumbuhan UMKM pendukung seperti logistik (pengangkutan)
dan perdagangan. Royalti dari IPR/WPR juga menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung infrastruktur lokal dan
mengurangi kemiskinan di wilayah seperti Sulawesi Utara atau
Kalimantan Tengah.
Keterlibatan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat
oleh
koperasi,
UMKM,
perorangan,
serta
Organisasi
Masyarakat/Keagamaan
memainkan
peran
strategis
dalam
mengurangi kemiskinan di daerah terpencil Indonesia, di mana
akses lapangan kerja formal terbatas. Kebijakan prioritas IUP/WIUP
bagi entitas lokal seperti koperasi dan UMKM (PP No. 39/2025)
memungkinkan masyarakat setempat mengelola cadangan mineral
marginal, menciptakan pendapatan langsung melalui bagi hasil dan
royalti yang kembali ke PAD daerah. Hal ini membuka multiplier
effect ekonomi, seperti UMKM pendukung logistik dan jasa, serta
infrastruktur dasar yang meningkatkan daya beli dan mengurangi
migrasi urban dari wilayah seperti Kalimantan atau Sulawesi.”
43. Bahwa kebijakan ini, pada faktanya, telah mendapatkan dukungan dari
berbagai pihak. Sebagai contoh, Dewan Koperasi Indonesia, dalam
keterangannya yang disampaikan oleh Saksi Sarjono Amsan selaku Wakil
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, menjelaskan bahwa dengan
karakteristik mayoritas masyarakat yang menggantungkan dirinya pada
kebermanfaatan koperasi setempat, maka kebijakan pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas kepada koperasi menjadi “suatu
keharusan yang konstitusional”.
44. Bahwa Pemerintah juga telah memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan
prioritas tetap tunduk pada mekanisme hukum dan pengawasan yang
ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”),
yang pada pokoknya menetapkan sistem verifikasi yang dilakukan oleh
207
instansi
pemerintahan
yang
berwenang
untuk
mencegah
penyalahgunaan skema pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas.
45. Bahwa dengan demikian, norma a quo dalam UU Minerba merupakan
kebijakan afirmatif konstitusional yang sah, proporsional, dan berkeadilan,
karena dilandasi oleh Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (1), serta Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ini
mencerminkan peran aktif Negara untuk menegakkan prinsip demokrasi
ekonomi, memperluas akses rakyat terhadap sumber daya nasional, dan
memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata. Oleh karena
itu, ketentuan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan perwujudan langsung dari
perintah konstitusi untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
46. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo merupakan kebijakan afirmatif
konstitusional yang sah, proporsional, dan berkeadilan, berlandaskan
Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, serta diarahkan untuk memperluas akses ekonomi rakyat
dan mewujudkan kemakmuran yang lebih merata. Oleh karenanya,
Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
A.2. Teknis Pemberian WIUP/WIUPK melalui Mekanisme Lelang dan
Mekanisme Prioritas
47. Adapun sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim
Konsitusi, Pemerintah sajikan kembali pengaturan turunan mengenai
kriteria dan mekanisme tersebut dapat Pemerintah jabarkan dalam tabel
sebagai berikut:
208
Aspek
Pemberian WIUP atau
WIUPK melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Sifat
Mekanisme
Terbuka, kompetitif, dan
transparan
Terbuka
untuk
UKM,
Koperasi,
Perusahaan
Perseorangan,
Badan
Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan,
BUMN/BUMD/Swasta untuk
kepentingan
perguruan
tinggi, dan badan usaha
dalam rangka hilirisasi.
Kewenangan
Penetapan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penyelenggara
Teknis
Panitia
Lelang
WIUP/WIUPK
yang
dibentuk oleh Menteri
Melalui
sistem
verifikasi
lintas kementerian.
Jenis
Wilayah
WIUP dan WIUPK
Kategori
Peserta
1. WIUP dengan luas ≤
500 ha: BUMD, swasta
nasional
lokal,
koperasi,
perseorangan.
2. WIUP dengan luas >
500 ha: BUMN, BUMD,
swasta nasional, PMA,
koperasi.
1. UKM;
2. Koperasi;
3. Perusahaan
Perseorangan;
4. Badan
Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
5. BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi,
dan
badan
usaha
dalam
rangka hilirisasi.
WIUP:
209
Aspek
Pemberian WIUP atau
WIUPK melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Tahapan
1. Pengumuman lelang.
2. Penetapan peserta.
3. Prakualifikasi.
4. Kualifikasi.
5. Penetapan pemenang
melalui Berita Acara
Lelang.
1. Permohonan WIUP atau
WIUPK
oleh
entitas
pemohon;
2. Verifikasi
persyaratan
administratif,
teknis,
dan/atau
pernyataan
komitmen; dan
3. Persetujuan Pemberian
WIUP
atau
WIUPK
dengan
cara
Prioritas
oleh Menteri.
WIUPK:
1. Didahului
dengan
penawaran
secara
prioritas
kepada
BUMN/BUMD.
2. Dilelang jika:
a) lebih
dari
1
BUMN/BUMD
berminat; atau
b) tidak
ada
BUMN/BUMD
berminat/layak
Penilaian
Bobot
Nilai
Prakualifikasi:
Pengalaman
(20%);
Sumber
daya
manusia
(35%);
Rencana
kerja
(45%).
Bobot Nilai Kualifikasi:
Bobot prakualifikasi (40%);
Bobot penawaran harga
(60%).
Verifikasi
dilakukan
terhadap
administrasi,
kemampuan
teknis,
dan
komitmen
termasuk
komitmen
kerja
sama/kemitraan.
210
Aspek
Pemberian WIUP atau
WIUPK melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Proses
Verifikasi
Dilakukan
oleh
Panitia
Lelang
berdasarkan
evaluasi
administratif,
teknis,
dan
penawaran
harga.
1. Kementerian Koperasi:
verifikasi
administratif
koperasi.
2. Kementerian
Usaha,
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah:
verifikasi
administratif UKM.
3. Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral:
a) verifikasi administratif
terhadap
Badan
Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
BUMN/BUMD/Swast
a untuk kepentingan
perguruan tinggi, dan
badan usaha dalam
rangka hilirisasi.
b) verifikasi
teknis
&
komitmen
untuk
semua entitas.
Kriteria
Khusus
Koperasi
Tidak Ada
1. Wilayah keanggotaan &
domisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
2. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
211
Aspek
Pemberian WIUP atau
WIUPK melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Kriteria
Khusus UKM
Tidak Ada
1. Berbentuk
perseroan
terbatas PT.
2. Berdomisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
3. Pemegang
saham
adalah WNI berdomisili di
kabupaten/kota tersebut.
4. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
Kriteria
BUMN/BUMD/
Swasta untuk
Perguruan
Tinggi
Tidak Ada
1. Berbentuk
PT
persekutuan modal.
2. Memiliki
pengalaman
pertambangan
atau
didukung
perusahaan
berpengalaman.
3. Bersedia
memberikan
≥60% keuntungan bersih
kepada perguruan tinggi.
4. Keuntungan
dibagi
setelah diaudit akuntan
publik.
5. Perjanjian kerja sama
mengikuti masa berlaku
izin usaha.
Kriteria untuk
Hilirisasi
Tidak Ada
BUMN atau badan usaha
swasta yang melaksanakan
kegiatan peningkatan nilai
tambah atau hilirisasi.
48. Bahwa selanjutnya, izinkan Pemerintah untuk juga menanggapi
pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. dengan
212
menjelaskan bahwa pengaturan teknis pemberian WIUP/WIUPK dengan
cara prioritas telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM 18/2025”). Adapun garis besar mekanisme
pemberian dimaksud adalah sebagai berikut:
a) Tahap perencanaan oleh Menteri:
Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas. Rencana ini memuat paling sedikit: lokasi, luas, jenis
komoditas, data dan informasi, status ruang, serta rencana
pengalokasian.
b) Tahap Permohonan Pemberian WIUP/WIUPK:
(i) UKM, Koperasi, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan, BUMN/BUMD/Swasta yang bekerjasama dengan
perguruan
tinggi,
BUMN/Swasta
dalam
rangka
hilirisasi
mengajukan permohonan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas diajukan melalui Sistem OSS.
(ii) Pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, dan pernyataan komitmen.
(iii) Permohonan
diverifikasi
melalui
OSS
sesuai
ketentuan
pelaksanaan usaha pertambangan dan perizinan berusaha
berbasis
risiko.
Berdasarkan
verifikasi
tersebut,
Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan melalui OSS dalam 14
hari kerja.
c) Tahap Persetujuan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
Prioritas:
(i) Jika
disetujui,
persetujuan
memuat
setidaknya:
peta
WIUP/WIUPK, perintah bayar kompensasi data informasi (maks.
7 hari kerja), dan perintah penempatan jaminan kesungguhan
eksplorasi (maks. 7 hari kerja). Setelah itu pemohon wajib
mengajukan IUP/IUPK tahap Eksplorasi melalui OSS paling
lambat 10 hari kerja sejak persetujuan WIUP/WIUPK.
213
(ii) Apabila
pemohon
tidak
memenuhi
kewajiban
pembayaran/penempatan jaminan/pengajuan IUPK Eksplorasi
dalam tenggat waktu yang ditetapkan, pemohon dianggap
mengundurkan diri. Untuk WIUPK, kompensasi/jaminan yang
sudah dibayarkan menjadi PNBP, wilayah dikembalikan kepada
negara, dan pemohon beserta afiliasinya dapat dikenai daftar
hitam 5 tahun atas layanan perizinan kewilayahan.
d) Penawaran secara Prioritas kepada BUMN/BUMD:
(i) Khusus pemberian WIUPK Mineral Logam dan WIUPK Batubara,
dapat ditawarkan secara bersamaan kepada BUMN dan/atau
BUMD. Selanjutnya BUMN/BUMD yang berminat menyampaikan
surat pernyataan minat.
(ii) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara secara prioritas terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN
dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan
kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan
membentuk perusahaan patungan.
(iii) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan disampaikan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak penyampaian dari Menteri.
(iv) Dalam
hal
tertentu,
BUMN
dan/atau
BUMD
dapat
mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada
perusahaan patungan dengan kepemilikan saham gabungan
BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen).
49. Bahwa dalam kesempatan ini, Pemerintah ingin menegaskan kembali
bahwa tidak terdapat ruang bagi praktik subjektivitas, keberpihakan, atau
“like and dislike” dalam proses pemberian WIUP/WIUPK maupun
perizinannya. Jika mencermati seluruh mekanisme sebagaimana
dijelaskan pada tabel di atas, dapat terlihat bahwa proses tersebut
dirancang secara ketat, berlapis, dan terukur untuk memastikan bahwa
setiap pihak yang menerima pemberian WIUP atau WIUPK benar-benar
memenuhi standar kelayakan teknis, administratif, finansial, dan
lingkungan sebagaimana tertuang dalam peraturan pelaksana UU
214
Minerba. Hal tersebut merupakan perwujudan prinsip kehati-hatian,
keberlanjutan, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyusunan UU
Minerba, sehingga setiap WIUP atau WIUPK yang diberikan telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
50. Bahwa dengan desain pengaturan yang sedemikian afirmatif dan ketat,
Pemerintah memandang bahwa mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas menjadi instrumen afirmatif yang tetap
berada dalam koridor kehati-hatian tersebut. Mekanisme pemberian
dengan cara prioritas tetap tunduk pada verifikasi mendalam dan
diberikan dengan mempertimbangkan kebijakan afirmatif.
51. Bahwa selanjutnya, Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada
para Pemohon dan Yang Mulia Majelis Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.H., sebagai bahan pertimbangan mengenai perbedaan pengaturan
luasan WIUP/WIUPK yang diberikan melalui mekanisme prioritas
dibandingkan dengan mekanisme lelang. Pemberian WIUP/WIUPK
dengan cara prioritas bukanlah pemberian tanpa batas, melainkan secara
tegas dibatasi luas wilayahnya oleh peraturan perundang-undangan.
52. Bahwa penetapan luasan tersebut secara nyata jauh lebih kecil
dibandingkan dengan luasan WIUP/WIUPK yang dapat diperoleh melalui
mekanisme lelang.
53. Bahwa dengan demikian, kekhawatiran bahwa mekanisme prioritas justru
akan memberikan wilayah yang lebih besar, tidak terkendali, atau
menimbulkan ketidakadilan, adalah tidak beralasan. Justru sebaliknya,
pembatasan luasan ini merupakan instrumen pengendalian negara untuk
memastikan asas proporsionalitas, pemerataan, dan keadilan dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
54. Bahwa pembatasan luasan WIUP/WIUPK dimaksud secara eksplisit
diatur dalam Pasal 26F PP 39/2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah, luas WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara diberikan paling luas:
(i) 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.
215
b) Untuk
Badan
Usaha
yang
dimiliki
oleh
Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan, luas WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) untuk WIUP Mineral logam; atau
(ii) 15.000 (lima belas ribu) untuk kegiatan usaha pemiik WIUP
Batubara.
c) Untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang bekerja
sama dengan Perguruan Tinggi, luas WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
d) Untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah dan/atau hilirisasi, luas WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
55. Bahwa menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A mengenai siapa saja yang telah menerima WIUP/WIUPK dengan
cara prioritas, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa sampai dengan
saat ini Pemerintah telah melaksanakan pemberian WIUPK berdasarkan
penawaran secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi
keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu kepada PT Berkah Usaha
Muamalah
Nusantara
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Investasi/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
Nomor
01/1/WIUPK/PMDN/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Persetujuan
Pemberian Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas
Batubara kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk wilayah
eks PKP2B.
56. Bahwa selanjutnya, sampai dengan saat ini Pemerintah belum
memberikan WIUP/WIUPK dengan cara prioritas lainnya, mengingat
Pemerintah
menyelesaikan
penyempurnaan
seluruh
peraturan
pelaksana, termasuk telah diterbitkannya Permen ESDM 18/2025 yang
216
mengatur secara teknis tata cara pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas. Selain itu, meskipun menggunakan mekanisme prioritas,
pelaksanaan kebijakan ini tetap mensyaratkan proses evaluasi dan
verifikasi yang ketat, sehingga Pemerintah menerapkannya secara
cermat, dan berhati-hati untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas,
serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
57. Bahwa atas hal tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa perbedaan
antara mekanisme lelang dan mekanisme pemberian dengan cara
prioritas bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi
kebijakan afirmatif yang bersifat konstitusional. Kedua mekanisme
tersebut dijalankan secara transparan, proporsional, dan akuntabel,
dengan tujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan berusaha,
memperluas partisipasi ekonomi masyarakat.
B.
PRIORITAS UNTUK KEPENTINGAN PERGURUAN TINGGI ADALAH
KONSTITUSIONAL, DENGAN PERLINDUNGAN TATA KELOLA DAN
MANFAAT PUBLIK
58. Bahwa mencermati dinamika persidangan yang berjalan, Pemerintah
perlu terlebih dahulu menjelaskan bahwa WIUP/WIUPK tidak diberikan
secara langsung kepada entitas perguruan tinggi, melainkan kepada
BUMN/BUMD/Swasta yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Izinkan Pemerintah untuk menyajikan kembali kutipan pengaturan
kebijakan dalam norma a quo sebagai berikut:
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral
logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan
usaha swasta.
(2) …
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP
Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta.
217
(2) …
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK
dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta.
(2) …
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
59. Bahwa selanjutnya Pemerintah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
B.1. Kebijakan Ini Terbukti Mendukung Mandat Pasal 31 Ayat (5),
Mengintegrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Penguatan
Kapasitas Pendidikan, serta Tidak Mengganggu Independensi Lembaga
Akademik
60. Bahwa pengaturan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disertai
dengan berbagai mekanisme perlindungan yang krusial bagi kepentingan
perguruan tinggi dalam dalam UU Minerba maupun peraturan
pelaksananya. Sebagai gambaran Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
hal tersebut antara lain:
a. Pasal 51A ayat (4), Pasal 60A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (4) UU
Minerba (Pasal yang diuji), yang menegaskan kewajiban pengelolaan
keuntungan secara adil dalam kerja sama dengan perguruan tinggi,
serta disertai pemeriksaan dan pengawasan keuangan terhadap
BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta;
b. Pasal 26D huruf d angka 3, huruf e angka 5, serta Pasal 75D huruf d
angka 5 PP 39 Tahun 2025, yang mewajibkan BUMN, BUMD,
dan/atau badan usaha swasta untuk memberikan 60% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih kepada perguruan tinggi; dan
c. Pasal 26D huruf g dan Pasal 75D huruf f PP 39 Tahun 2025, yang
memperkuat prinsip pemerataan akses pendidikan secara nasional
218
dengan mensyaratkan bahwa kerja sama dilakukan dengan
perguruan tinggi atau gabungan perguruan tinggi yang salah satunya
berada dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP atau
WIUPK.
61. Bahwa Pemerintah perlu menegaskan tidak terdapat penafsiran yang
membenarkan anggapan bahwa perguruan tinggi “beralih fungsi” menjadi
pelaku usaha pertambangan. Skema yang diatur dalam UU Minerba dan
peraturan pelaksananya adalah kerja sama, bukan pengelolaan langsung
oleh perguruan tinggi. Kebijakan ini justru ditujukan untuk memperkuat
kapasitas perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari
pengelolaan sumber daya alam secara sah dan terukur.
62. Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan secara jelas bahwa kebijakan a
quo bersifat afirmatif dan proporsional. Perguruan tinggi tidak dialihkan
orientasinya ke kegiatan ekonomi pertambangan, sementara badan
usaha juga tidak berganti fungsi. Badan usaha yang memperoleh
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas justru memikul tanggung jawab
tambahan untuk mendukung penguatan kapasitas pendidikan tinggi.
Skema ini menciptakan hubungan timbal balik yang sehat, di mana
Negara memperkuat pendidikan tinggi, badan usaha berkontribusi pada
pembangunan manusia, dan manfaat akhirnya kembali kepada
kepentingan publik.
63. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 12 Januari 2026, menegaskan bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pendidikan tinggi modern, penguatan pendanaan serta
kerja sama dengan Pemerintah dan dunia usaha merupakan kebutuhan
objektif guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Menurut Ahli, universitas berkelas dunia pada umumnya ditopang oleh
sumber pendanaan yang beragam dan berkelanjutan, termasuk melalui
kerja sama dengan industri, sepanjang dilakukan dalam kerangka tata
kelola yang transparan dan tidak mengganggu otonomi serta kebebasan
akademik. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai
berikut:
“Untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, perguruan
tinggi
pada
hakikatnya
perlu
mengacu
pada
praktik
219
penyelenggaraan world class university. Sejalan dengan itu, Ahli
berpandangan bahwa penguatan pendanaan perguruan tinggi
selaras dengan praktik universitas berkelas dunia, yang pada
umumnya ditopang oleh basis pendanaan yang besar dan
berkelanjutan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi
(pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat). Dalam praktik di banyak negara, penguatan kapasitas
perguruan tinggi juga didukung oleh sumber pendanaan yang
beragam, antara lain dana abadi (endowment fund), unit usaha,
kerja sama dengan industri, serta dukungan pemerintah.”
64. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko juga menegaskan tidak
terdapat ketidakwajaran secara konseptual maupun tata kelola apabila
perguruan tinggi menjalin kerja sama dengan dunia usaha, selama kerja
sama tersebut bersifat transparan, akuntabel, dan tidak mengintervensi
independensi akademik. Dalam perspektif tersebut, kebijakan pemberian
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi justru dipahami sebagai
desain yang dapat memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
serta memperluas manfaat publik dari pengelolaan sumber daya alam.
65. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Dalam prakteknya, perguruan tinggi mengelola potensi konflik
kepentingan dalam kerja sama dengan pihak eksternal melalui
kerangka regulasi dan penerapan kebijakan yang ketat. Tujuan
utamanya adalah memastikan pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) tetap
berjalan secara independen dan akuntabel.
Beberapa langkah kunci yang dapat diterapkan meliputi:
1. Penyusunan dan Penegakan Kebijakan Formal…
2. Transparansi dan Pengungkapan (Disclosure)…
3. Mekanisme Tinjauan dan Evaluasi Independen…
4. Manajemen Konflik…
5. Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan…
6. Perlindungan Independensi Akademik…
7. Akuntabilitas Publik…
Dengan menerapkan kerangka kerja yang komprehensif ini,
perguruan tinggi dapat menyeimbangkan kebutuhan kolaborasi
eksternal dengan kewajiban menjaga independensi, objektivitas,
dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.”
66. Bahwa untuk menjawab kekhawatiran konflik kepentingan, Ahli Prof. Dr.
Ir. H.M. Budi Djatmiko memandang titik kuncinya adalah safeguard,
sebagaimana dikutipkan dalam keterangannya sebagai berikut:
“Secara konseptual dan praktis, otonomi akademik dan kebebasan
akademik
tetap
dapat
dijaga
meskipun
perguruan
tinggi
memperoleh dukungan atau manfaat dari kerja sama dengan badan
220
usaha swasta, termasuk dalam sektor pertambangan, sepanjang
terdapat mekanisme perlindungan yang memadai.
Penjagaan tersebut dilakukan melalui prinsip-prinsip, antara lain:
1. Transparansi Penuh: Semua perjanjian kerja sama harus
dipublikasikan secara penuh, termasuk ketentuan pendanaan,
hak kekayaan intelektual, dan batasan kerahasiaan.
2. Tata Kelola Independen: Pembentukan komite pengawas
independen, yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan
perwakilan
masyarakat
sipil
(bukan
hanya
perwakilan
perusahaan atau administrasi universitas), untuk meninjau dan
menyetujui proyek kerja sama.
3. Klausul Kebebasan Riset: Perjanjian kontrak harus secara
eksplisit mencakup klausul yang menjamin kendali penuh peneliti
atas desain penelitian, metodologi, analisis, dan publikasi hasil,
tanpa hak veto dari mitra swasta.
4. Diversifikasi Pendanaan: Perguruan tinggi tidak boleh terlalu
bergantung pada satu sumber pendanaan swasta untuk
menghindari pengaruh yang tidak proporsional.
5. Etika dan Regulasi Internal: Perguruan tinggi perlu memiliki
kode etik internal yang kuat dan jelas mengenai konflik
kepentingan dan interaksi dengan industri.”
67. Bahwa legitimasi yuridis atas keterlibatan perguruan tinggi dalam
pengelolaan kekayaan negara juga telah secara eksplisit di dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Tinggi (“UU
Pendidikan Tinggi”) juga menegaskan tanggung jawab Negara dalam
memfasilitasi hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan
industri, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Pendidikan Tinggi,
mengatur: “Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri
dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.”
68. Bahwa dengan demikian, norma a quo tidak bertentangan dengan Pasal
31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, melainkan merupakan pelaksanaan
kewajiban konstitusional dan implementasi sistemik dari kebijakan yang
telah terlebih dahulu diatur dalam UU Pendidikan Tinggi. Kebijakan
afirmatif ini bersifat proporsional, berbasis pada prinsip keadilan, efisiensi
berkeadilan, serta transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
69. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012 juga telah
menegaskan tidak adanya persoalan konstitusional apabila Pemerintah
memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada badan hukum
lain, termasuk perguruan tinggi negeri dan BUMN, selama kepemilikan
negara tidak dialihkan dan pengelolaan dilakukan dengan persyaratan
221
serta pengawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian,
kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi berada sepenuhnya dalam koridor
penguasaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
70. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi adalah konstitusional, tidak
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), maupun
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, serta merupakan
implementasi langsung kewajiban Negara untuk mengintegrasikan
pengelolaan sumber daya alam dengan pembangunan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan sumber daya manusia. Oleh karenanya, Pemerintah
memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para
Pemohon
untuk
seluruhnya,
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B.2. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas untuk Kepentingan
Perguruan Tinggi sebagai Perwujudan Ekonomi Konstitusional Berbasis
Pengetahuan dan Keberlanjutan
71. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi merupakan bagian dari desain
ekonomi konstitusional Indonesia yang berorientasi jangka panjang.
Negara tidak menempatkan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara semata-mata sebagai instrumen eksploitasi ekonomi jangka
pendek, melainkan sebagai sarana strategis untuk membangun kapasitas
ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia nasional yang
berkelanjutan.
72. Bahwa dalam skema tersebut, perguruan tinggi tidak diposisikan sebagai
pelaku usaha pertambangan, melainkan sebagai penerima manfaat
konstitusional dari pengelolaan sumber daya alam melalui pola kemitraan
yang sah, terukur, dan berada dalam kendali Negara. Operasionalisasi
kegiatan pertambangan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta yang memiliki izin, kompetensi teknis, dan tanggung jawab
hukum penuh, sedangkan perguruan tinggi tetap menjalankan fungsi
222
utamanya sebagai institusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
73. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.S.I., M.I.P juga
menegaskan bahwasanya penguatan pendanaan dan kerja sama
berbasis tata kelola yang baik menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas
pendidikan, produktivitas riset, dan perluasan pengabdian kepada
masyarakat dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi. Selengkapnya
dikutipkan sebagai berikut:
“Ahli berpandangan bahwa penguatan pendanaan perguruan tinggi
selaras dengan praktik universitas berkelas dunia, yang pada
umumnya ditopang oleh basis pendanaan yang besar dan
berkelanjutan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi
(pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat). Dalam praktik di banyak negara, penguatan kapasitas
perguruan tinggi juga didukung oleh sumber pendanaan yang
beragam, antara lain dana abadi (endowment fund), unit usaha,
kerja sama dengan industri, serta dukungan pemerintah.
Dengan basis pendanaan yang memadai, perguruan tinggi memiliki
ruang yang lebih kuat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan
pendidikan,
meningkatkan
produktivitas
riset,
memperluas
pengabdian
masyarakat,
dan
memperbaiki
tata
kelola
kelembagaan”
74. Bahwa mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi telah diatur secara rinci dalam PP
39/2025, yang mewajibkan setiap bentuk kerja sama dituangkan dalam
perjanjian tertulis yang jelas dan transparan. Perjanjian tersebut
mencakup pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme
pengawasan, serta ketentuan mengenai alih teknologi, alih pengetahuan,
dan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan
demikian, seluruh proses berjalan dalam koridor hukum publik yang
akuntabel dan dapat diaudit.
75. Bahwa menanggapi kekhawatiran para Pemohon mengenai potensi
dominasi
kepentingan
komersial
atau
terganggunya
kebebasan
akademik, sebagaimana juga telah dikuatkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. H.M.
Budi Djatmiko, M.S.I., M.I.P., pada prinsipnya otonomi dan kebebasan
akademik tetap dapat dijaga melalui prinsip transparansi, pengawasan
internal perguruan tinggi, serta pengaturan kontraktual yang secara tegas
menjamin independensi riset dan publikasi ilmiah.
223
76. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo mencerminkan ekonomi konstitusional
Indonesia yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam dengan
pencerdasan kehidupan bangsa dan kemakmuran berkelanjutan,
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) juncto Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Norma ini tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum, tidak bersifat diskriminatif, dan tidak mengancam
independensi akademik, melainkan memperkuat peran strategis
perguruan tinggi dalam pembangunan nasional berbasis pengetahuan.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV.
KESIMPULAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON PADA PERKARA 202
A.
PRIORITAS DALAM RANGKA HILIRISASI MINERAL DAN BATUBARA
ADALAH KONSTITUSIONAL
A.1. Hilirisasi Berakar pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan Mengarah pada
Nilai Tambah Nasional yang Berkelanjutan
77. Bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,
Pemerintah berkesimpulan bahwa pengaturan pemberian WIUP Mineral
dan WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi berakar
langsung pada Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
sebagai perwujudan hak menguasai negara yang diarahkan untuk
menghasilkan nilai tambah nasional secara berkelanjutan.
78. Bahwa hilirisasi merupakan pilihan konstitusional, bukan sekadar
preferensi kebijakan, yang dimaksudkan untuk mengakhiri pola ekonomi
ekstraktif dan memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya
alam benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi rakyat
melalui pengolahan, pemurnian, dan industrialisasi lanjutan.
79. Bahwa selain itu, telah juga terbukti bahwa arah kebijakan nasional secara
konsisten menempatkan hilirisasi sebagai strategi utama, sebagaimana
tercermin dalam Asta Cita Presiden serta RPJMN 2025–2029, yang
menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh berhenti pada tahap
224
eksploitasi, melainkan harus menghasilkan nilai tambah, lapangan kerja,
dan penguatan struktur industri nasional.
80. Bahwa secara empiris, data yang diajukan Pemerintah menunjukkan
peningkatan penerimaan negara yang signifikan dari ekspor produk hasil
pengolahan dan/atau pemurnian dibandingkan ekspor bahan mentah,
yang secara nyata membuktikan bahwa hilirisasi menghasilkan nilai
tambah ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara.
81. Bahwa sebagai gambaran, Pemerintah menyajikan data perbandingan
antara realisasi penerimaan negara dari kegiatan ekspor bahan mentah
(nikel dan bauksit) pada tahun 2017 dan ekspor hasil produk pengolahan
dan/atau pemurnian pada tahun 2025 (sampai 30 November 2025)
sebagai berikut:
No
Komoditas
Penerimaan Negara
Ekspor Bahan
Mentah Tahun 2017
Ekspor Produk
Pengolahan dan/atau
Pemurnian Tahun 2025
(sampai 30 November
2025)
1.
Nikel
Rp. 711.824.556.136
Rp. 16.655.187.203.681
2.
Bauksit
Rp. 73.765.060.941
Rp. 743.717.798.051
82. Bahwa fakta tersebut menegaskan hilirisasi sebagai kebijakan strategis
yang rasional dan efektif untuk meningkatkan penerimaan negara,
memperkuat industri nasional, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia
dalam rantai pasok global mineral dan batubara.
83. Bahwa sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging
Pintowantoro, S.T., M.T., sebelumnya yang memandang secara objektif
bahwa hilirisasi dan pemurnian merupakan kegiatan industri yang padat
modal, padat teknologi, berisiko tinggi, dan memerlukan kepastian
pasokan serta keterpaduan hulu–hilir, sehingga menuntut dukungan
kebijakan yang memungkinkan seleksi pelaku usaha berdasarkan
kesiapan teknis dan finansial.
84. Bahwa dalam konteks tersebut, pemberian WIUP Mineral dan WIUP
Batubara dengan cara prioritas merupakan instrumen kebijakan yang
rasional dan proporsional untuk memastikan bahwa agenda hilirisasi
225
dijalankan oleh entitas yang benar-benar mampu memenuhi tuntutan
teknis, operasional, lingkungan, dan keselamatan proses.
85. Bahwa pelibatan badan usaha swasta sebagai subjek prioritas tidak
menghilangkan peran BUMN, melainkan memberikan ruang kebijakan
bagi Negara untuk memilih entitas yang paling siap menopang percepatan
hilirisasi yang sangat padat modal dan berisiko tinggi, tanpa
menghapuskan pengutamaan BUMN sebagaimana tetap diatur dalam
norma a quo.
86. Bahwa oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mendalilkan adanya
favoritisme, penyimpangan dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, atau
pelemahan kedaulatan negara tidak terbukti dan tidak beralasan menurut
hukum, baik secara normatif maupun secara faktual.
87. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa kebijakan pemberian WIUP Mineral dan WIUP
Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi memiliki dasar
konstitusional yang kuat, selaras dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, serta secara nyata ditujukan untuk meningkatkan
nilai tambah nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas mekanisme prioritas
tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan para Pemohon
patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
A.2. Terbukti Rasionalitas Prioritas untuk Hilirisasi: Menjamin Kapabilitas,
Kepastian Pasokan, Integrasi Hulu–Hilir, dan Kepatuhan Lingkungan
88. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
Pemerintah berkesimpulan bahwa hilirisasi mineral dan batubara
merupakan kegiatan yang bersifat padat modal, padat teknologi, dan
berisiko
tinggi,
serta
menuntut
keterpaduan
antara
kegiatan
penambangan dan pengolahan/pemurnian (integrasi hulu–hilir). Oleh
karena itu, seleksi pemegang WIUP atau WIUPK dalam rangka hilirisasi
harus mampu menilai secara substantif kesiapan investasi, penguasaan
teknologi, integrasi rantai pasok, serta komitmen pembangunan fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian.
226
89. Bahwa mekanisme lelang yang bersifat generik tidak selalu memadai
untuk menguji faktor-faktor substantif tersebut, karena pada dasarnya
dirancang untuk kompetisi administratif, bukan untuk menilai kesiapan
proyek industri strategis jangka panjang. Dalam konteks ini, mekanisme
prioritas merupakan instrumen kebijakan yang memungkinkan Negara
memastikan bahwa pelaku usaha yang terpilih benar-benar memiliki
kapasitas untuk menjalankan agenda hilirisasi secara berkelanjutan.
90. Bahwa keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro, S.T., M.T.,
dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada 9 Januari 2026
menegaskan pandangannya sebagai berikut:
“Konsistensi dan kepastian kebijakan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari prasyarat teknis keberhasilan pemurnian mineral.
Stabilitas kebijakan memungkinkan operasi jangka panjang yang
berkesinambungan, yang pada gilirannya menjadi landasan bagi
penguasaan teknologi, peningkatan efisiensi, keselamatan operasi,
dan keberlanjutan industri pemurnian secara keseluruhan.”
91. Bahwa Pemerintah berpandangan keterangan Ahli tersebut di atas
menjadi fakta teknis yang memberikan rasionalitas objektif atas kebijakan
prioritas dalam rangka hilirisasi, yang tidak dapat dipahami sebagai
pemberian fasilitas atau privilese, melainkan sebagai instrumen seleksi
untuk menjamin keberhasilan proyek strategis yang berdampak nasional.
92. Bahwa pelibatan badan usaha swasta selain BUMN dalam skema
prioritas harus dipahami sebagai bentuk ruang kelenturan kebijakan yang
terukur bagi Negara, agar percepatan hilirisasi tidak terhambat oleh
keterbatasan pembiayaan dan kapabilitas dari satu jenis entitas tertentu.
Namun demikian, kelenturan tersebut tidak mengurangi kontrol Negara,
karena seluruh proses perizinan tetap dikunci melalui persyaratan ketat,
pengawasan berlapis, serta sanksi administratif dan hukum, termasuk
pemenuhan standar lingkungan dan keselamatan.
93. Bahwa dalam kerangka tersebut, titik berat perlindungan lingkungan dan
pemberdayaan masyarakat justru semakin menguat, karena entitas yang
memperoleh prioritas hilirisasi memikul kewajiban yang lebih berat, antara
lain pembangunan fasilitas industri, pengelolaan dampak lingkungan
berskala besar, pemenuhan standar keselamatan proses, pengembangan
tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta pelaksanaan kewajiban sosial
secara terukur. Dengan demikian, prioritas merupakan akses kebijakan
227
yang disertai beban dan tanggung jawab yang lebih besar, bukan privilese
tanpa kewajiban.
94. Bahwa Pemerintah juga perlu menegaskan kembali bahwasanya
kebijakan prioritas ini berakar langsung pada amanat konstitusi,
khususnya
prinsip
“efisiensi
berkeadilan”
sebagai
dasar
penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip tersebut menghendaki
pembangunan ekonomi yang efektif, berorientasi pada nilai tambah
nasional, dan tetap menjamin pemerataan dan kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka inilah pelibatan BUMN dan badan usaha swasta dalam
skema
prioritas
bukan
merupakan
penyimpangan,
melainkan
pengejawantahan prinsip efisiensi berkeadilan, yaitu ketika negara
memilih setiap instrumen paling memungkinkan untuk mempercepat
terwujudnya nilai tambah dalam jangka waktu yang terukur.
95. Bahwa apabila para Pemohon melihat dari sudut pandang yang lebih
utuh, pemberian WIUP Mineral atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
kepada BUMN, maupun badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi,
bukanlah suatu “fasilitas prioritas” semata, tetapi justru merupakan
penugasan konstitusional kepada badan usaha untuk mewujudkan
hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah nasional. Entitas yang
memperoleh prioritas tidak menerima fasilitas tanpa kewajiban, mereka
diberi tugas besar untuk membangun industri pengolahan dan pemurnian,
meningkatkan kapasitas produksi nasional, menciptakan lapangan kerja,
memastikan standar lingkungan, serta menanggung seluruh risiko
finansial dan operasional secara mandiri.
96. Bahwa faktanya, entitas-entitas yang memperoleh WIUP Mineral atau
WIUP Batubara saat ini, khususnya pada komoditas yang memiliki
cadangan besar tetapi hingga kini belum didukung oleh ketersediaan
fasilitas pengolahan. Sebagai ilustrasi, meskipun Indonesia telah
menetapkan larangan ekspor bauksit sejak tahun 2019, hingga saat ini
baru hanya 6 fasilitas pengolahan (smelter) bauksit yang beroperasi,
diantaranya:
a. Smelter PT Bintan Alumina Indonesia, di Kabupaten Bintan,
Kepulauan Riau;
228
b. Smelter PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, di Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat;
c. Smelter PT Indonesia Chemical Alumina, di Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat;
d. Smelter PT Indonesia Asahan Alumunium, di Kabupaten Batubara,
Sumatera Utara; dan
e. Smelter PT Borneo Alumindo Prima, di Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan hilirisasi tidak dapat
bergantung pada mekanisme yang sebelumnya sudah berjalan seperti
biasa, melainkan memerlukan pelibatan seluas mungkin terhadap badan
usaha yang mampu memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan
operasional untuk mewujudkan pembangunan fasilitas pengolahan
secara nyata dan terukur.
97. Bahwa oleh karena itu, pelibatan badan usaha swasta dalam kebijakan
sebagaimana diatur dalam norma a quo tidak dimaksudkan mengurangi
peran BUMN, tetapi justru memperluas kapasitas nasional dalam
membangun hilirisasi. Kebijakan ini tidak meniadakan kesempatan
BUMN, sebaliknya, Pemerintah memperluas ruang partisipasi agar
percepatan hilirisasi tidak terhambat oleh keterbatasan satu jenis entitas
saja. Dengan demikian, kombinasi peran BUMN dan badan usaha swasta
merupakan strategi yang rasional, proporsional, dan diperlukan untuk
memastikan hilirisasi mineral dan batubara berjalan cepat dan efektif.
98. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa mekanisme prioritas dalam rangka hilirisasi memiliki
rasionalitas kebijakan dan konstitusional yang kuat, serta tidak
bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan mekanisme prioritas tidak
beralasan menurut hukum, sehingga permohonan para Pemohon patut
dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
A.3. Penjelasan Frasa “dan/atau global”: Parameter Evaluatif untuk Daya
Saing Hilirisasi, Bukan Pembuka Dominasi Asing
229
99. Bahwa Pemerintah berkesimpulan penafsiran para Pemohon terhadap
frasa “dan/atau global” dalam norma a quo tidak tepat, karena frasa
tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang dominasi asing dalam
pengelolaan mineral dan batubara Indonesia, melainkan merupakan
bagian dari desain kebijakan hilirisasi nasional untuk memperkuat posisi
Indonesia dalam rantai nilai industri global.
100. Bahwa frasa “dan/atau global” tidak menciptakan hak baru bagi pihak
asing, tidak mengalihkan kewenangan perizinan, dan tidak mengurangi
penguasaan Negara atas sumber daya alam. Frasa tersebut berfungsi
sebagai
parameter
evaluatif
agar
kebijakan
hilirisasi
nasional
mempertimbangkan realitas rantai pasok industri dan standar global yang
relevan bagi daya saing produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian,
dengan tetap menempatkan kontrol perizinan, standar teknis, dan
pengawasan sepenuhnya di tangan Negara sesuai prinsip Hak
Menguasai Negara.
101. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro, dalam keterangan
tertulisnya yang disampaikan pada tanggal 9 Januari 2026, memberi
penguatan secara teknis melalui pandangannya sebagai berikut:
“Industri logam strategis modern pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dari rantai pasok yang bersifat lintas negara. Keterkaitan
ini
bukan
semata-mata
akibat
perdagangan
internasional,
melainkan konsekuensi teknis dari cara industri logam dibangun dan
dioperasikan. Karakter bahan baku, kebutuhan energi dan reagen
proses, spesifikasi produk yang ketat, serta pola permintaan industri
pengguna akhir yang bersifat global secara inheren menempatkan
fasilitas pemurnian dalam ekosistem pasokan dan permintaan
internasional sejak tahap perancangannya.”
Dalam konteks tersebut, maka sesungguhnya pertimbangan frasa
“global” dalam norma a quo justru diperlukan agar Indonesia benar-benar
memiliki paradigma pembangunan hilirisasi yang sejalan dengan situasi
global, agar tidak kembali terjebak sebagai eksportir bahan mentah dan
mampu naik kelas dalam rantai nilai industri mineral dan batubara.
102. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berkesimpulan bahwa frasa
“dan/atau global” selaras dengan tujuan hilirisasi nasional, peningkatan
nilai tambah, dan kemakmuran rakyat yang berkelanjutan, sepanjang
tetap dijalankan dalam
kerangka
perlindungan
lingkungan
dan
pemberdayaan masyarakat sebagai prasyarat wajib. Oleh karenanya,
230
frasa a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), sehingga
permohonan para Pemohon patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,
atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
V.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN
PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh alat bukti yang
diajukan oleh para Pemohon dalam perkara a quo. Namun demikian,
Pemerintah perlu menegaskan bahwa penilaian alat bukti dalam perkara
pengujian
undang-undang
tidak
semata-mata
didasarkan
pada
keberadaan atau jumlah bukti, melainkan pada relevansi dan
keterkaitannya secara langsung dengan dalil kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional serta norma undang-undang yang diuji.
2.
Bahwa Pemerintah juga menghormati kehadiran dan pandangan para ahli
yang dihadirkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo. Namun
demikian, Pemerintah berpandangan bahwa sebagian keterangan ahli
tersebut lebih merupakan pengulangan dalil permohonan, serta belum
sepenuhnya didasarkan pada analisis keilmuan yang objektif dan
komprehensif terhadap konstruksi hukum positif dan sistem pengelolaan
pertambangan nasional secara utuh.
3.
Bahwa dalam banyak bagian, keterangan para ahli yang diajukan oleh
para Pemohon tidak secara langsung menguraikan hubungan kausal
antara norma yang diuji dengan dugaan pelanggaran konstitusi,
melainkan
mengalihkan
isu
ke
tataran
kekhawatiran
terhadap
implementasi kebijakan, yang secara konseptual bukan merupakan objek
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
4.
Bahwa sebagai contoh, Ahli Gugun El Guyanie, S.H., LL.M. di dalam
persidangan mendalilkan bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan
distorsi fungsi Negara dan pertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan
yang
baik
dalam
menjalankan
kewenangannya.
Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
“Norma yang diuji melalui mekanisme konstitusional judicial review
kali ini juga memunculkan problem serius terkait akuntabilitas,
potensi
politisasi
izin
pemanfaatan
sumber
daya
alam,
231
ketidaksetaraan
akses
ekonomi
dan
peluang
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.”
5.
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa pendapat tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh bahwa
mekanisme pemberian dengan cara prioritas tidak berdiri dalam ruang
kosong hukum, melainkan dilaksanakan melalui parameter administratif,
teknis, lingkungan, dan finansial yang terukur, serta tunduk pada sistem
perizinan berbasis risiko dan pengawasan berlapis. Selain itu,
6.
Bahwa demikian pula terhadap keterangan Ahli Rega Felix, S.H. terhadap
Perkara 160, menjelaskan mengenai penentuan norma a quo yang
menempatkan
posisi
badan
usaha
swasta
sebagai
penerima
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas adalah tidak adil. Selengkapnya
keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“…jika badan usaha swasta dimaknai secara komplementer, tetapi
melekat kata prioritas dalam satu klausul norma, itu preference
ordernya rusak. normannya tidak jelas terdeterminasi ke mana.
Akhirnya pemerintah yang menentukan preferensi itu tanpa
mekanisme yang fair. Sedangkan kalaupun frasa badan usaha
swasta dihapuskan dari norma yang memberikan prioritas kepada
BUMN itu juga tidak menegasikan peran swasta. Menurut saya tidak
ada yang salah dengan petitum pemohon.”
7.
Bahwa terhadap pandangan Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa pendapat yang menyatakan badan usaha swasta tidak dapat
menjadi subjek kebijakan prioritas tidak disusun berdasarkan pembacaan
sistematis terhadap keseluruhan norma UU Minerba dan peraturan
pelaksananya, yang secara tegas menempatkan badan usaha sebagai
pelaksana kegiatan usaha pertambangan, sementara kebijakan prioritas
diarahkan untuk tujuan konstitusional tertentu dalam kerangka Hak
Menguasai Negara.
8.
Bahwa selain itu, terhadap Perkara 202, Ahli Rega Felix, S.H. dalam
keterangannya pada pokoknya hanya mempersoalkan pencantuman
frasa badan usaha swasta dalam norma a quo yang mengatur pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas, tanpa menguraikan secara
memadai dasar konstitusional, teknis, maupun empiris atas pandangan
tersebut. Adapun keterangan Ahli dimaksud antara lain sebagai berikut:
“Makanya jika badan usaha swasta dimaknai secara komplementer,
tetapi melekat kata prioritas dalam satu klausul norma, itu
232
preference order-nya rusak. Normanya tidak jelas terdeterminasi ke
mana. Akhirnya pemerintah yang menentukan preferensi itu tanpa
mekanisme yang fair. Sedangkan kalaupun frasa badan usaha
swasta dihapuskan dari norma yang memberikan prioritas kepada
BUMN itu juga tidak menegasikan peran swasta.”
9.
Menanggapi keterangan Ahli tersebut, Pemerintah perlu mengutip
kembali pandangan Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro dalam
Keterangan Tertulisnya tertanggal 9 Januari 2026, yang menegaskan
bahwa ukuran utama keberhasilan kebijakan hilirisasi dan pengelolaan
sumber daya mineral tidak ditentukan oleh karakter subjek pelaku usaha,
melainkan oleh capaian teknis dan operasional kegiatan pemurnian,
sebagai berikut:
“…..ukuran utama keberhasilan pengelolaan sumber daya mineral
terletak pada kinerja teknis fasilitas pemurnian. Suatu fasilitas dapat
dikatakan berhasil apabila mampu beroperasi secara stabil dalam
jangka panjang, mencapai tingkat efisiensi energi dan material
sesuai
rancangan,
menjaga
keselamatan
operasi,
serta
menghasilkan produk dengan mutu dan konsistensi yang memenuhi
kebutuhan industri hilir. Dengan demikian, nilai tambah mineral
secara teknis tercermin pada mutu, konsistensi, dan tingkat utilisasi
produk
hasil
pemurnian,
bukan
pada
karakter
pelaku
operasionalnya.”
10. Bahwa selain itu, Ahli Rega Felix, S.H., juga menyampaikan pendapat
bahwa frasa “dan/atau global” dalam konteks kebijakan pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi seharusnya tidak
dicantumkan, dengan alasan adanya kemungkinan bahwa amanat
pengelolaan mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dapat tereduksi atau bahkan hilang. Adapun keterangan Ahli
tersebut antara lain sebagai berikut:
“Dua, konsep pemenuhan rantai pasok domestik dan rantai pasok
global tidak dapat ditempatkan dalam kelas preferensi yang sama
karena terdapat kemungkinan yang meniadakan amanat untuk
mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat, dan
menghapuskan frasa dan/atau global dalam Pasal 50B ayat (2) dan
Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Minerba tidak menegasikan
kebolehan untuk berpartisipasi dalam rantai pasok global.”
11. Bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa argumentasi dimaksud tidak memiliki dasar konstitusional yang
kuat. Pada hakikatnya amanat pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan
mandat konstitusional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang melekat dan
233
menjadi roh utama seluruh pengaturan perundang-undangan di bidang
pertambangan. Dengan demikian, apabila yang dimaksud Ahli adalah
bahwa amanat konstitusional tersebut dapat “hilang”, maka menurut
hemat Pemerintah, pandangan tersebut sesungguhnya bukanlah kritik
terhadap norma a quo, melainkan sedang mempertanyakan keberlakuan
dan kekuatan mengikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri.
12. Bahwa dengan demikian, dalil yang mempersoalkan keterlibatan badan
usaha swasta semata-mata berdasarkan status subjek hukum menjadi
tidak relevan, karena keberhasilan hilirisasi secara objektif ditentukan oleh
kemampuan teknis, finansial, dan operasional dalam menjalankan
kegiatan pemurnian secara berkelanjutan dan memenuhi kepentingan
nasional.
13. Bahwa atas segala hal yang diuraikan Pemerintah di atas, Pemerintah
berkesimpulan bahwa keterangan para ahli yang diajukan para Pemohon
tidak memberikan dasar konstitusional yang cukup untuk menyimpulkan
bahwa norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
VI.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing).
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard).
4. Menyatakan ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), 51A ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2)
huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A
ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d,
Pasal 75 ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (7), serta Pasal 75A ayat (1), ayat
(3), ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat
Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
234
Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 51B ayat (1) dan
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
235
Nomor 7100, selanjutnya disebut sebagai UU 2/2025) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
236
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas frasa “dan
Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 serta frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan
Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam Pasal 51B ayat (1) UU 2/2025 dan
Frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d UU 2/2025
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan
kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok
dalam negeri dan/atau global.
Frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 dan
Frasa “dan/atau global” dalam Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025
(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada
BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
237
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok
dalam negeri dan/atau global.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana antara lain dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai
pelaku usaha. Pemohon I merupakan Direktur PT. Pinter Hukum Indonesia yang
merupakan perusahaan perseorangan di bidang penerbitan surat kabar, jurnal,
buletin, atau majalah [vide Bukti P-5], sedangkan Pemohon II merupakan
Direktur PT. Cipta Kemenangan Nusantara yang bergerak di bidang
perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas (BBG), Liquefied
Petroleum Gas (LPG) di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut,
dan udara serta usaha pembangunan, pemasangan, dan/atau pemeliharaan
instalasi listrik [vide Bukti P-6]. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, sebagai
pelaku usaha yang juga bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak
konstitusional untuk menikmati kekayaan alam Indonesia.
Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma yang dimohonkan
pengujian telah menyebabkan kerugian hak konstitusionalnya dengan alasan
sebagai berikut.
a. UU 3/2020 sesungguhnya telah memberi peluang adanya pemberian izin
usaha tambang (IUP) secara prioritas kepada sejumlah badan usaha yang
membutuhkan instrumen afirmasi, termasuk perusahaan yang dikelola
Pemohon I dan Pemohon II. Terhadap kesempatan ini, perusahaan yang
dikelola Pemohon I dan Pemohon II tengah menyiapkan proses diversifikasi
usaha untuk melakukan usaha pertambangan, namun dengan berlakunya
norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang
mengonstruksi skema afirmasi prioritas untuk badan usaha swasta dalam
rangka hilirisasi justru telah merugikan Pemohon I dan Pemohon II, karena
subjek badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 bukanlah subjek hukum yang
membutuhkan instrumen prioritas untuk mendapatkan WIUP karena badan
usaha yang sudah mapan secara finansial, termasuk badan usaha asing,
238
jika dapat memperoleh pemberian prioritas akan mempersempit peluang
Pemohon I dan Pemohon II mendapatkan prioritas WIUP.
b. Frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal
60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 sebagai salah satu pertimbangan dalam
pemberian prioritas IUP menjadi persoalan yang merugikan hak Pemohon I
dan Pemohon II, karena dapat menjadi pintu masuk bagi kepentingan
negara-negara asing menguasai dan mengeksploitasi kekayaan alam
Indonesia. Mengingat jumlah WIUP yang sangat terbatas, keberlakuan frasa
"dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU 2/2025 akan semakin mempersempit ruang dan kesempatan
berusaha Pemohon I dan Pemohon II memperoleh prioritas WIUP.
c. Kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II bersifat
potensial yang dalam penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi apabila
ketentuan frasa "dan Badan Usaha swasta" dalam norma Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) serta frasa "dan/atau global" dalam norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 tetap berlaku.
Apabila frasa “dan Badan Usaha swasta” dan frasa “dan/atau global” pada
norma yang dimohonkan pengujian dibatalkan oleh Mahkamah, persaingan
untuk memperoleh prioritas IUP akan kembali terbatas hanya pada subjek
afirmatif yang benar-benar membutuhkan, sehingga peluang Pemohon I dan
Pemohon II akan kembali terbuka.
4. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai
guru (shadow teacher) honorer di Sekolah Alam Tunas Cendikia. Dalam
kualifikasi demikian Pemohon III dan Pemohon IV menganggap berhak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar sebagai guru demi
kesejahteraan sebagaimana dijamin pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Menurut Pemohon III dan Pemohon IV, Pemerintah berkewajiban untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 juga mewajibkan
pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon III dan Pemohon IV berhak
239
mendapat manfaat dari pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah melalui
alokasi anggaran di bidang pendidikan, sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat
(1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon III dan Pemohon IV menganggap norma yang dimohonkan
pengujian telah menyebabkan kerugian hak konstitusionalnya dengan alasan
sebagai berikut.
a. Frasa "dan Badan Usaha swasta" dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal
60B ayat (1) UU 2/2025 mengakibatkan terjadinya swastanisasi sektor
pertambangan karena pasal a quo memberikan akses prioritas kepada
badan usaha swasta untuk memperoleh WIUP tanpa melalui mekanisme
lelang, sehingga porsi penguasaan wilayah pertambangan mineral dan
batubara secara bertahap akan terus didominasi oleh sektor swasta. Dengan
demikian wilayah-wilayah pertambangan yang seharusnya dikelola untuk
memaksimalkan perolehan dividen bagi negara, justru dialihkan kepada
sektor swasta. Akibatnya, dividen BUMN di bidang pertambangan akan
semakin berkurang yang akan berdampak langsung terhadap kapasitas
fiskal negara. Pada gilirannya hal ini akan berdampak pada kemampuan
negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan. Sehingga upaya
peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer, menjadi tertunda
dan terhambat. Akibatnya, nasib Pemohon III dan Pemohon IV tidak akan
kunjung lebih baik, jika tren swastanisasi pertambangan terus berlanjut
tanpa kontrol konstitusional.
b. Berlakunya frasa "dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan
Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 menjadikan pemenuhan rantai pasok
global sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian prioritas IUP yang
mengakbatkan terjadinya pembukaan akses seluas-luasnya bagi badan
usaha asing untuk menguasai sumber daya mineral dan batubara Indonesia.
Frasa "dan/atau global" memberikan justifikasi hukum bagi pemerintah untuk
memberikan prioritas WIUP kepada badan usaha asing. Dengan mekanisme
ini, sumber daya alam Indonesia yang seharusnya dikelola oleh negara
melalui BUMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, justru
dieksploitasi oleh korporasi asing yang keuntungannya mengalir ke luar
negeri dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara
240
Indonesia. Karenanya kerugian konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV
bersifat potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
c. Berlakunya ketentuan a quo menyebabkan adanya swastanisasi dan
liberalisasi yang berdampak langsung pada penurunan atau stagnasi total
penerimaan PNBP yang berdampak pula pada kapasitas fiskal negara
dalam mengalokasikan anggaran pendidikan. Hal ini akan berdampak
secara tidak langsung terhadap tertutupnya kesempatan peningkatan
kesejahteraan guru. Kerugian konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV
bersifat konkret dan terukur, karena terdapat rantai kausalitas yang
sistematis antara keberlakuan frasa "dan Badan Usaha swasta" serta
"dan/atau global" dalam norma yang dimohonkan pengujian dengan
kesejahteraan guru melalui mekanisme fiskal negara. Pemberian akses
prioritas kepada badan usaha swasta dan asing untuk memperoleh WIUP
tanpa lelang akan mengurangi wilayah pertambangan yang dapat dikelola
oleh BUMN, yang pada gilirannya akan menurunkan dividen BUMN sebagai
komponen penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan
anggaran pendidikan. Apabila frasa "dan Badan Usaha swasta" dan frasa
"dan/atau global" dibatalkan oleh Mahkamah, kerugian hak konstitusional
sebagaimana dijelaskan Pemohon III dan Pemohon IV tidak akan terjadi
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum
sebagaimana diuraikan tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon I dan
Pemohon II telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai pelaku usaha swasta, dalam hal ini Pemohon I
sebagai Direktur PT. Pinter Hukum Indonesia [vide Bukti P-5] dan Pemohon II
sebagai Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara [vide Bukti P-6], yang
menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud
dirugikan karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dalam kaitan ini,
Pemohon I dan Pemohon II beranggapan perusahaan yang dikelolanya berpeluang
untuk memperluas usaha dan memperoleh sumber pendapatan baru dengan
kebijakan afirmatif dalam perubahan UU Minerba melalui ketentuan Pasal 51 ayat
(1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU 3/2020), namun dengan berlakunya
241
frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B
ayat (1) UU 2/2025 serta frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I merasa peluang memperluas usaha pertambangan melalui Pasal 51
ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 3/2020 tersebut menjadi berpotensi terhalangi
karena harus bersaing dengan badan usaha swasta yang lebih besar dan
perusahaan-perusahaan asing yang juga akan mendapatkan akses khusus untuk
mengeksploitasi tambang di Indonesia berdasarkan ketentuan norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, untuk memperoleh WIUP mineral dan
batubara tidak ada persyaratan bahwa badan usaha harus bergerak di bidang
pertambangan, bahkan WIUP dapat diberikan pada organisasi keagamaan,
koperasi dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang
juga tidak bergerak di bidang pertambangan. Oleh karena itu, Pemohon I dan
Pemohon II telah membuktikan kualifikasinya sebagai pelaku usaha yang memiliki
keterkaitan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Di mana, perusahaan yang
dikelola Pemohon I dan Pemohon II seharusnya berpotensi untuk diberikan pula
WIUP, sehingga menurut Mahkamah, terdapat keterkaitan antara anggapan potensi
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II dengan
norma yang dimohonkan pengujian, yang mempersoalkan WIUP mineral logam
dan/atau batubara yang memberikan prioritas kepada badan usaha swasta dan
mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global dalam pemberian WIUP.
Sementara itu, terkait dengan Pemohon III dan Pemohon IV juga telah
membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Alam Tunas Cendikia [vide Bukti P-14].
Meskipun Pemohon III dan Pemohon IV bukan merupakan badan usaha, BUMN,
ataupun subjek hukum yang disebut dalam norma yang dimohonkan pengujian,
namun oleh karena norma yang dimohonkan pengujian adalah norma yang lahir dari
kebijakan hilirisasi, maka Mahkamah akan meninjau kedudukan hukum Pemohon III
dan Pemohon IV dalam konteks kebijakan hilirisasi industri pertambangan.
Berkenaan dengan kebijakan hilirisasi industri pertambangan mineral dan batubara
pada hakikatnya ditujukan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat, yang erat kaitannya dengan anggaran dan pendapatan negara,
termasuk anggaran pendidikan yang oleh UUD NRI Tahun 1945 telah ditetapkan
sejumlah 20% untuk memajukan kesejahteraan umum, termasuk kesejahteraan
242
guru dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, untuk dapat
mewujudkan tujuan dimaksud maka pendapatan negara juga harus ditingkatkan,
karena jika badan usaha swasta diberikan akses prioritas untuk mendapatkan WIUP
mineral dan batubara dalam rangka hilirisasi, apalagi dengan mempertimbangkan
rantai pasok global, maka akan terjadi persaingan antara entitas BUMN dengan
badan usaha swasta, yang dalam batas penalaran yang wajar hal demikian akan
mempersempit kesempatan BUMN untuk memperoleh WIUP mineral dan batubara
dalam rangka hilirisasi dan hal tersebut berakibat akan berpengaruh pada deviden
dari BUMN, di mana BUMN memiliki peran vital dalam mengoptimalkan penerimaan
negara melalui mekanisme dividen. Dalam hal ini, Pemohon III dan Pemohon IV
telah dapat menguraikan adanya keterkaitan logis antara kualifikasi profesi guru
yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dengan norma yang dimohonkan
pengujian yang mengatur mengenai kebijakan pemberian prioritas WIUP dalam
rangka hilirisasi. Pemohon III dan Pemohon IV juga telah dapat menguraikan secara
spesifik dan potensial hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan karena
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yang disebabkan adanya akibat
kebijakan hilirisasi industri pertambangan mineral dan batubara dengan anggaran
dan pendapatan negara yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan pengelolaan
sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tujuan bernegara
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa berdasarkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
di atas, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV yang bersifat potensial dengan berlakunya frasa “dan Badan Usaha
swasta” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 serta frasa
“dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU 2/2025. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
anggapan potensi kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas frasa “dan Badan
Usaha swasta” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 serta
frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat
(2) huruf d UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon)
243
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “dan Badan Usaha swasta”
dalam norma Pasal 50B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 serta frasa
“dan/atau global” pada norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU 2/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat
(1) UU 2/2025 seharusnya tidak memasukkan badan usaha swasta untuk
mendapat instrumen prioritas dalam memperoleh WIUP mineral dan batubara
karena bertentangan dengan prinsip perlakuan khusus yang dijamin norma
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, model pemberian prioritas kepada badan usaha
swasta yang diatur dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
2/2025 tidak sejalan dengan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan
prinisp efisiensi berkeadilan sebagaimana dijamin norma Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pemberian prioritas kepada badan
usaha swasta dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025
tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945, seharusnya “prioritas” dalam pemberian WIUP mineral dan batubara harus
dimaknai sebagai instrumen afirmatif negara terhadap kelompok-kelompok yang
memenuhi syarat sebagai subjek afirmasi.
244
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan Badan Usaha swasta" dalam norma
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 tidak memberikan definisi,
batasan, atau kualifikasi yang jelas mengenai siapa yang dimaksud dengan
subjek sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan
pemenuhan rantai pasok global sebagai salah satu pertimbangan dalam
pemberian WIUP mineral dan batubara dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945.
6. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan
pemenuhan rantai pasok global salah satu pertimbangan dalam pemberian
WIUP mineral dan batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi
berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam dan
berpotensi mendorong terciptanya model hilirisasi yang tidak menguntungkan
kepentingan domestik Indonesia karena orientasi investasi dan pengembangan
industri akan condong kepada kepentingan pasar eksternal yang tidak sejalan
dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
7. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan
pemenuhan rantai pasok global sebagai salah satu pertimbangan dalam
pemberian WIUP mineral dan batubara dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi menimbulkan dominasi asing dalam agenda hilirisasi yang akan
menciptakan ketergantungan struktural Indonesia terhadap keputusan investasi
dan orientasi strategis korporasi asing yang tidak selalu sejalan dengan
kepentingan nasional jangka panjang;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan
Badan Usaha swasta” pada norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
2/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
245
hukum mengikat serta menyatakan frasa “dan/atau global” pada norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonan, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-16 serta mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Gugun El Guyanie, S.HI.,
LL.M. dan Rega Felix, S.H., M.H. yang didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah tanggal 4 Desember 2025. Selain itu, para Pemohon juga
menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 November 2025 dan
keterangan tertulis bertanggal 26 November 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2025 dan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2025, serta mengajukan
seorang orang ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro, S.T., M.T yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 8 Januari 2026. Selain itu, Presiden
juga menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat
bukti yang diajukan para Pemohon, keterangan ahli yang diajukan para Pemohon
dan Presiden/Pemerintah, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab
oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Apakah frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan
Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang mendapat afirmasi pemberian dengan cara
prioritas untuk memperoleh WIUP mineral dan batubara dalam rangka hilirisasi
sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945.
246
2. Apakah frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan
Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan pemenuhan rantai
pasok global sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP mineral
dan batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sejalan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menguraikan
hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sumber
kekayaan alam Indonesia yang tak terbarukan sehingga pengelolaannya harus
dilakukan dengan optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi
kemakmuran rakyat secara berkelanjutan [vide Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU 4/2009)]. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
merupakan salah satu asas dalam pengelolaan pertambangan minerba yang
menghendaki
pengelolaan
minerba
dilakukan
secara
terencana
serta
mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam
keseluruhan usaha pertambangan minerba untuk mewujudkan kesejahteraan
masa kini dan masa mendatang [vide Penjelasan Pasal 2 huruf d UU 4/2009]. Untuk
mewujudkan prinsip berkelanjutan (sustainable mining principle) dalam pengelolaan
sumber daya alam, in casu minerba, dalam praktiknya harus menerapkan prinsip
good mining practice dengan mematuhi tata kelola teknik pertambangan yang baik
dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam prinsip pertambangan
berkelanjutan, pengelolaan minerba harus menjaga keseimbangan tiga pilar yaitu
keuntungan ekonomi, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Kegiatan
pengelolaan minerba akan menghasilkan keuntungan ekonomi, membuka lapangan
kerja, dan mempercepat pembangunan daerah sekitar pertambangan pada
khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Kelestarian lingkungan
menjadi salah satu pilar pertambangan berkelanjutan karena prinsip keberlanjutan
pertambangan ini terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dari prinsip pertambangan
yang berwawasan lingkungan. Dampak lingkungan, baik berupa kerusakan tanah,
air, udara, dan ekosistem akibat dari pertambangan harus diminimalisir, pengelolaan
247
limbah yang tepat, penambangan dengan menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan, efisiensi penggunaan sumber daya secara bijak, serta reklamasi dan
revegetasi pascatambang harus dilakukan dengan baik, bahkan harus telah
direncanakan sejak awal sebelum kegiatan penambangan mulai dilakukan. Pilar
ketiga dari prinsip keberlanjutan pertambangan adalah kesejahteraan sosial, di
mana pengelolaan pertambangan harus menghormati hak masyarakat sekitar
wilayah pertambangan, melibatkan masyarakat lokal, mendukung pembangunan
komunitas, serta memastikan keselamatan pekerja tambang. Dengan demikian,
untuk dapat menjamin kemanfaatan sumber daya pertambangan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat dalam jangka panjang, maka kegiatan pertambangan
harus memastikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya pertambangan dan
memastikan pengelolaan lingkungan dan pemulihan pascatambang. Hal demikian
memiliki keterkaitan dengan keterpenuhan hak konstitusional warga negara atas
lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
[3.12.2] Bahwa salah satu strategi yang dilakukan negara dalam meningkatkan
pemanfaatan sumber daya tambang adalah dengan melakukan kebijakan hilirisasi
pertambangan termasuk minerba. Kebijakan hilirisasi industri tambang di Indonesia
merupakan strategi nasional untuk mewajibkan pengolahan dan pemurnian minerba
di dalam negeri, yang mengubah status negara dari pengekspor bahan mentah
menjadi pusat industri bernilai tambah tinggi. Dalam kaitan ini, hilirisasi
pertambangan minerba merupakan proses yang dilakukan untuk memberikan nilai
tambah dari bahan mentah yang ditambang dari perut bumi sehingga memberikan
manfaat ekonomi yang lebih besar dan menciptakan ekosistem industri yang
berkelanjutan dan mandiri [vide Penjelasan Umum UU 2/2025].
Berkenaan dengan kebijakan hilirisasi tersebut, embrio pengaturannya
telah diawali dalam ketentuan norma Pasal 102 jo. Pasal 103 UU 4/2009 yang
mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber
daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan
dan pemurnian, serta pemanfaatan minerba. Dalam kaitan ini, Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Desember 2014 telah
menegaskan konstitusionalitas norma Pasal 102 dan Pasal 103 UU 4/2009. Dalam
pertimbangan hukum putusan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa kewajiban
248
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan pengejawantahan dari
prinsip “dikuasai oleh negara” untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat. Mahkamah dalam putusan tersebut juga berpendapat bahwa tersedianya
raw material yang harus diolah di dalam negeri dapat dijamin jika ekspor raw material
dilarang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014, hlm. 175].
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 dimaksud,
kebijakan hilirisasi semakin memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga
pemerintah terus memperketat larangan ekspor mineral mentah berbagai
komoditas. Selanjutnya, regulasi terkait kebijakan hilirisasi usaha pertambangan
diperketat dengan diberlakukan UU 3/2020 yang memperluas cakupan hilirisasi dan
mempertegas sanksi bagi pemegang IUP yang mengekspor mineral mentah [vide
Pasal 151 UU 3/2020]. Selain itu, UU 3/2020 juga mewajibkan seluruh pemegang
IUP membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter).
Kebijakan hilirisasi industri pertambangan minerba dimaksud tidak dapat
dilepaskan dari pengejawantahan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengandung makna bahwa efektivitas dan
produktivitas ekonomi harus tercapai tanpa mengabaikan pemerataan manfaat.
Oleh karena itu, dengan adanya hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai
tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada komoditas mentah yang
rentan terhadap fluktuasi harga global; hilirisasi menciptakan lapangan kerja,
diversifikasi industri, dan peningkatan kapasitas teknologi nasional; hasil hilirisasi
akan menciptakan distribusi manfaat yang lebih luas dibandingkan hanya menjual
bahan mentah yang keuntungannya dinikmati oleh segelintir aktor dalam rantai
ekstraksi. Hilirisasi juga dicita-citakan untuk menciptakan efek pengganda (multiplier
effect) yang signifikan bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, kebijakan
hilirisasi
seharusnya
memegang
prinsip
pemerataan
penerima
manfaat
pertambangan, sehingga semakin banyak rakyat yang dapat menikmati hasil
sumber daya pertambangan Indonesia, tidak hanya kelompok/golongan korporasi
tertentu. Kebijakan hilirisasi kini semakin berkembang, di antaranya adalah
pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas bagi badan usaha swasta.
Pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas ini kemudian mempertimbangkan,
salah satunya, peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok (supply
chain) dalam negeri dan/atau global. Ketentuan demikian yang kemudian oleh para
Pemohon dipersoalkan karena dianggap akan merugikan kepentingan badan usaha
249
kecil, dan memengaruhi pendapatan negara sehingga menurut para Pemohon tidak
sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam yang dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa
“dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 yang mendapatkan WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi yang menurut para Pemohon tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus, prinsip pengelolaan
sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta hak menikmati
kekayaan alam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan bahwa dalam UU 2/2025 pemberian WIUP minerba
dapat diperoleh dengan dua skema/cara, yaitu dengan cara lelang dan cara
pemberian prioritas [vide Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025].
Pemberian WIUP minerba dengan cara lelang merupakan cara reguler bagi badan
usaha untuk memperoleh WIUP minerba di luar pemberian dengan cara prioritas.
Sedangkan, pemberian dengan cara prioritas diberikan kepada subjek hukum
tertentu dalam kondisi tertentu dan untuk tujuan tertentu. Terdapat tiga instrumen
pemberian WIUP minerba dengan mekanisme prioritas. Pertama, pemberian WIUP
minerba dengan cara prioritas yang diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil
dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU
2/2025. Instrumen ini bertujuan untuk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan
menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan
peningkatan perekonomian daerah. Kedua, pemberian WIUP minerba dengan cara
prioritas dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi
yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta,
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) UU
2/2025. Ketiga, pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka
250
hilirisasi yang dapat diberikan kepada BUMN dan badan usaha swasta
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU
2/2025.
Bahwa pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dapat diartikan
sebagai jalur cepat (fast track) di mana badan usaha baik BUMN maupun badan
usaha swasta tanpa prosedur lelang dapat diberikan WIUP minerba dalam rangka
hilirisasi. Oleh karena itu, untuk mengelola WIUP minerba dalam rangka hilirisasi
dibutuhkan badan usaha dengan skala besar, mengingat hilirisasi industri
merupakan aktivitas padat modal, padat teknologi, dan padat risiko yang
memerlukan integrasi dari hulu ke hilir. Berkaitan dengan pemberian WIUP minerba
dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi kepada badan usaha swasta, para
Pemohon mendalilkan bahwa badan usaha swasta tidak seharusnya mendapat
afirmasi prioritas untuk memperoleh WIUP minerba dalam rangka hilirisasi, terhadap
hal ini penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa badan usaha swasta
merupakan bagian dari pelaku ekonomi di samping juga BUMN dan BUMD, serta
koperasi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pelibatan badan usaha swasta dalam
pengelolaan pertambangan tidak dapat dinegasikan, karena seluruh entitas yang
memiliki keterkaitan erat bagi kepentingan pertambangan dibutuhkan kontribusinya
demi tercapainya tujuan tata kelola pertambangan yang memberikan sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, badan usaha swasta juga merupakan pelaku
usaha yang menggerakkan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari
rakyat yang memiliki hak untuk menikmati sumber daya alam sebagaimana dijamin
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks pemberian instrumen
prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana diatur dalam norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah akselerasi investasi antara badan usaha swasta dan
BUMN sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan usaha
pertambangan. Oleh karena itu, pengelolaan usaha pertambangan dalam kaitan
dengan kebijakan hilirisasi tidak dilekatkan pada status badan usaha melainkan
pada ketercapaian tujuan utama hilirisasi. Dengan demikian, jika hanya BUMN yang
dibebankan dalam pengelolaan pertambangan dalam rangka hilirisasi, maka BUMN
pun akan mengalami kesulitan untuk mengelola pertambangan dengan efektif dan
efisien, serta optimal untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, kegiatan hilirisasi usaha pertambangan
251
merupakan aktivitas padat modal, padat teknologi, padat risiko dan memerlukan
integrasi dari hulu ke hilir mengandung arti, bahwa risiko kegagalan finansial dari
aktivitas hilirisasi juga sangat tinggi, sehingga jika dalam kebijakan hilirisasi hanya
disandarkan pada BUMN maka segala risiko kegagalan dan kerugian juga akan
ditanggung BUMN, yang tentunya akan sangat berpengaruh pada pendapatan dan
perekonomian negara yang akhirnya akan berdampak terhambatnya pencapaian
tujuan nasional. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pelibatan BUMN dan badan
usaha swasta dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas secara
normatif bukan merupakan penyimpangan, melainkan pengejawantahan prinsip
efisiensi berkeadilan, yaitu ketika negara memilih setiap instrumen paling
memungkinkan untuk mempercepat terwujudnya nilai tambah dalam jangka waktu
yang terukur. Dengan demikian, baik BUMN maupun badan usaha swasta yang
diberikan WIUP minerba dalam rangka hilirisasi dengan cara prioritas bukan hanya
akan mendapat keuntungan dari kegiatan usaha pertambangan, tetapi juga
mengemban tugas pengelolaan pertambangan dalam skala besar untuk
membangun industri pengolahan dan pemurnian, meningkatkan kapasitas produksi
nasional, menciptakan lapangan kerja, memastikan standar lingkungan, serta
menanggung seluruh risiko finansial dan operasional secara mandiri. Dalam konteks
pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi, badan
usaha swasta tidak diistimewakan, namun ditempatkan sebagai entitas pelaku
usaha yang dapat dipilih jika memenuhi kriteria kelayakan hilirisasi. Di sisi lain,
BUMN tidak boleh diabaikan, karena UU 2/2025 juga menyebutkan secara eksplisit
BUMN sebagai salah satu penerima WIUP minerba dengan cara prioritas dalam
rangka hilirisasi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah frasa “dan Badan Usaha
swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang
memberi kesempatan badan usaha swasta untuk mendapat WIUP minerba dengan
cara prioritas, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mensukseskan
kebijakan hilirisasi industri pertambangan yang tidak bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
[3.13.2] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
berkenaan dengan WIUP minerba dalam rangka hilirisasi untuk badan usaha swasta
meskipun secara normatif bukan suatu penyimpangan, namun menurut Mahkamah
secara substansial hal tersebut masih menyisakan persoalan ketidakjelasan makna
252
dari frasa “dengan cara prioritas” dalam konteks pemberian WIUP minerba. Dalam
UU 2/2025 belum ada norma yang mengatur secara tegas instrumen prioritas,
khususnya jika dikaitkan dengan syarat-syarat badan usaha swasta yang memiliki
kompetensi dan integritas sebagai syarat kepersertaanya dalam menerima WIUP
minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi, yang memilki komponen
padat modal, padat teknologi dan bahkan penuh dengan dinamika dalam
menghadapi proses hilirisasi dimaksud. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan
penegasan batasan serta syarat-syarat berkenaan dengan tata cara memperoleh
WIUP minerba dengan cara prioritas yang harus dipenuhi pemegang IUP. Sebab,
UU 2/2025 hanya mengatur mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk
mendapatkan WIUP minerba dengan cara prioritas, namun tidak ada kejelasan
mengenai makna kata “prioritas”, terutama yang diberikan kepada badan usaha
swasta. Oleh karena itu, ketidakjelasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum
terutama bagi badan usaha yang berencana untuk mendapatkan WIUP minerba
dalam rangka hilirisasi dengan cara prioritas yang pada gilirannya dapat menjadi
celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penetapan WIUP minerba oleh
pemerintah serta berpotensi terdapatnya badan usaha swasta yang tidak memiliki
kompetensi dan integritas yang mendapatkan WIUP minerba dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 39/2025), sekalipun PP
a quo telah mengatur kebijakan teknis dalam usaha pertambangan minerba, namun
pengaturan teknis demikian tetap belum memberi kejelasan makna dari kata
“prioritas” dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat penting untuk
memberikan batasan, syarat dan kualifikasi sehingga tercipta kepastian hukum bagi
semua pelaku usaha yang berusaha memperoleh WIUP minerba.
Bahwa berkaitan dengan persoalan ini, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025,
menurut Mahkamah masih menyisakan persoalan karena belum jelasnya makna
frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat
(1) UU 2/2025, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas,
terhadap persoalan konstitusionalitas pemberian WIUP minerba dengan cara
253
prioritas ini telah ternyata memiliki esensi yang sama dan saling berkaitan dengan
frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal
60 ayat (1) UU 2/2025 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juli 2026, yang telah diucapkan
sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut:
1. ...
2. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara
pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang
jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
3. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3),
Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan
dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
4. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal
60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara
pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang
jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
5. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3),
Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang
254
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan
dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
6. Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “mendapat
prioritas dalam
mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas
melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
7. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5)
dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara
pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang
jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
8. Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal
51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3),
Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara
pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang
jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
9. ...
255
Bahwa berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, meskipun
norma-norma yang dimaknai dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
160/PUU-XXIII/2025
tidak
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, namun untuk menjaga konsistensi dan
keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU 2/2025 serta sebagai
konsekuensi yuridis berkaitan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 harus pula dinyatakan turut
terdampak dan oleh karenanya harus dimaknai sebagaimana pemaknaan terhadap
norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025 dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, berkenaan
dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal
60B ayat (1) UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan
dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan,
dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”.
[3.13.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar.
Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf
d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan pemenuhan rantai
pasok global sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba
dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi yang menurut para Pemohon tidak
sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, hak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus, prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, serta hak menikmati kekayaan alam sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih
dahulu mengutip utuh norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf
d UU 2/2025 sebagai berikut:
256
Pasal 51B ayat (2) huruf d UU 2/2025
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri dan/atau global
Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP batubara;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri dan/atau global
Berdasarkan konstruksi kedua norma di atas, frasa “dan/atau global” yang
dipersoalkan oleh para Pemohon melekat pada kalimat “peningkatan nilai tambah
dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global” yang menjadi salah satu
pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas, yang dalam
konteks norma a quo adalah dalam rangka hilirisasi. Oleh karena itu, yang menjadi
salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas
dalam rangka hilirisasi bukan hanya kepentingan peningkatan nilai tambah dan
pemenuhan rantai pasok global, namun juga kepentingan peningkatan nilai tambah
dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Dengan demikian, adanya dua variabel
kepentingan dimaksud, menurut Mahkamah menimbulkan persoalan mengenai
prioritas kepentingan antara pemenuhan rantai pasok dalam negeri dengan
kepentingan pemenuhan rantai pasok global. Berkaitan dengan hal tersebut,
konstruksi norma yang menggunakan frasa “dan/atau” menurut Mahkamah
menimbulkan ambiguitas makna, yang disebabkan karena konstruksi norma
demikian berpotensi dapat dimaknai kepentingan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri disejajarkan dengan kepentingan pemenuhan rantai pasok global atau salah
satu yang diutamakan/didahulukan. Berdasarkan fakta hukum di atas, jika dikaitkan
dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dengan tujuan sebesar-
besar kemakmuran rakyat, maka kemakmuran rakyat Indonesia yang harus
didahulukan. Terlebih, berkaitan dengan hal tersebut telah ada aturan domestic
market obligation (DMO) yang mewajibkan produsen komoditas tertentu termasuk
257
perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (domestic
market) sebelum diperbolehkan mengekspor produknya ke luar negeri, bahkan jika
aturan DMO dilanggar maka akan dikenakan sanksi larangan ekspor. Berkaitan
dengan kebijakan DMO ini jika dicermati mendasarkan pada prinsip bahwa sumber
daya alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat,
sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri dan menjamin stabilitas
ekonomi nasional sebelum mencari keuntungan maksimal di pasar internasional.
Dengan demikian, pemenuhan rantai pasok dalam negeri menjadi lebih diutamakan
dan harus menjadi perhatian pemerintah untuk dipenuhi demi menjamin keamanan
pasokan domestik secara berkelanjutan, optimalisasi penerimaan negara dan
mewujudkan ketahanan energi nasional.
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalam
kaitan dengan norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU
2/2025, yang mengatur pertimbangan pemberian WIUP minerba dengan cara
prioritas sudah seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan pemenuhan rantai
pasok dalam negeri, sedangkan pemenuhan rantai pasok global seharusnya
menjadi pertimbangan terakhir jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Dalam
kaitan ini, meskipun Indonesia sebagai negara dengan cadangan mineral strategis
dan kritis terbesar di dunia, yang menempatkan Indonesia sebagai penyuplai
kebutuhan rantai pasok global, namun bukan berarti mendahulukan pemenuhan
rantai pasok global dan mengorbankan kebutuhan rantai pasok dalam negeri. Oleh
karena itu, sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis terbesar di
dunia sejatinya Indonesia harus memiliki ketahanan energi yang kuat dan berdaulat,
sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri tidak boleh tunduk
terhadap tekanan industri global atau multinasional.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dengan adanya variabel
kepentingan pemenuhan rantai pasok global sebagai pertimbangan dalam
pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi
sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B
ayat (2) huruf d UU 2/2025, terlebih tanpa adanya batasan dan penjelasan lebih
lanjut, menurut Mahkamah akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama
terkait dengan kepentingan mana yang seharusnya didahulukan. Sebab, ketika
suatu badan usaha diberikan WIUP minerba dengan cara prioritas untuk memenuhi
kebutuhan rantai pasok global, maka orientasi investasi dan pengembangan industri
258
akan cenderung menitikberatkan pada kepentingan pasar global atau multinasional.
Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian yang menurut Mahkamah
menyebabkan terjadinya ambiguitas/bias dalam memaknai norma Pasal 51B ayat
(2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025.
Bahwa jika dicermati lebih lanjut, konstruksi norma Pasal 51B ayat (2)
huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 pemaknaannya seharusnya
dikembalikan pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang
bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan terhadap hal ini,
kepentingan dalam negeri harus menjadi prioritas. Artinya, peningkatan nilai tambah
dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus terlebih dahulu terpenuhi baru
dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan rantai pasok global. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, pemenuhan rantai pasok global adalah penting dilakukan
setelah terpenuhinya rantai pasok dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah
pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara
prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai
pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan
pemenuhan rantai pasok global.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, konstruksi norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2)
huruf d UU 2/2025 tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak sejalan
dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, secara gramatikal frasa “dan/atau” memiliki
makna sebagai pilihan kumulatif, sekaligus pilihan alternatif [vide Lampiran II angka
264 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan]. Artinya, ketentuan norma yang dihubungkan oleh frasa
“dan/atau” dimaksud bisa berlaku kedua-duanya secara bersamaan (kumulatif),
atau cukup salah satu saja yang terpenuhi (disjungtif). Dengan demikian, jika
dikaitkan dengan konstruksi norma a quo frasa “rantai pasok dalam negeri dan/atau
global” dapat dimaknai menempatkan kepentingan rantai pasok dalam negeri setara
dengan kepentingan global, dengan pemaknaan demikian berpotensi untuk dapat
dipilih dari keduanya. Namun di sisi lain frasa “dan/atau” dalam norma tersebut dapat
pula dimaknai memilih salah satunya, atau cukup salah satu saja yang terpenuhi.
Oleh karena itu, makna gramatikal akibat frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat
259
dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya
alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan
ketidakpastian hukum. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 51B ayat (2) huruf
d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat
melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
Bahwa di samping pertimbangan hukum Mahkamah di atas, norma Pasal
51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 memuat pula frasa “dengan cara
prioritas” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025, yang salah satu
amarnya memberi makna pada frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam
norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025. Berkenaan dengan hal
tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama telah ternyata frasa
“dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU
2/2025 memiliki esensi yang sama dan saling berkaitan, dengan frasa “dengan cara
pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU
2/2025. Oleh karena itu, sekalipun terhadap hal tersebut tidak dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, namun untuk menjaga
konsistensi dan keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU 2/2025 serta
sebagai konsekuensi yuridis berkaitan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam
norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 harus pula dinyatakan
turut terdampak dan oleh karenanya harus dimaknai sebagaimana pemaknaan
terhadap norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025. Dengan
demikian, berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya
dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara
objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
260
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B
ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 dan frasa “dan/atau global” dalam norma
Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar prinsip penguasaan negara
atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah
dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 60B (1) dan ayat (2) UU 2/2025 serta frasa “dan/atau global”
dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B (2) huruf d UU 2/2025 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar prinsip penguasaan negara
atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan
yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sementara itu, berkaitan dengan frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 telah ternyata tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak melanggar hak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus, tidak melanggar prinsip penguasaan negara atas sumber
daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak melanggar hak
menikmati kekayaan alam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
berkaitan dengan frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 adalah tidak berasalan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
261
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal
60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat
diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
262
3. Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal
60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat
diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
4. Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal
60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d.
mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam
negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat
melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 15.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
263
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani, Mardian Wibowo, dan Fransisca sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
ttd.
Mardian Wibowo
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Prioritas ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan terhadap badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi juga diberikan kepada pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan seperti penambangan ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum [vide halaman 378]. 3. Bahwa selain itu, hal yang perlu diuraikan juga adalah berkenaan dengan konstruksi hukum UU Minerba. UU 2/2025 mengonstruksi mekanisme pemberian prioritas kepada badan usaha selain BUMN/D dengan tiga (model) instrumen afirmasi. Pertama, pemberian prioritas kepada badan usaha yang secara ansich adalah subjek afirmasi, seperti UMKM, koperasi, badan usaha milik ormas. Hal ini sebagaimana diatur melalui ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba. Kedua, pemberian prioritas kepada badan usaha swasta dengan menjadikan keunggulan dan kemandirian perguruan tinggi sebagai instrumen afirmasi yang diatur melalui Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) UU Minerba. Ketiga, pemberian prioritas kepada badan usaha swasta dengan menjadikan hiliriasasi sebagai instrumen afirmasi sebagaimana diatyr pada Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba. 4. Bahwa jika menggunakan pendekatan sistematis terhadap konstruksi pemberian prioritas kepada badan usaha selain BUMN/D pada UU Minerba, tampak hanya instrumen pertama yang diberikan berdasarkan pertimbangan yang secara inheren memang melekat suatu kondisi afirmatif pada diri internal subjek hukum (UMKM, koperasi, badan usaha milik ormas keagamaan). Sedangkan dua instrumen yang lainnya didasarkan pada 30 kondisi eksternal di luar pada subjek hukum “badan usaha swasta”. Hal ini tampak dengan jelas karena Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) secara jelas menyebutkan kualifikasi subjek afirmasi yang berhak mendapatkan prioritas. Sedangkan Pasal 51A ayat (1), Pasal 60A ayat (1), Pasal 51B ayat (1), dan Pasal 60B ayat (1) mengonstruksi subjek penerima prioritas IUP dengan frasa “dan badan usaha swasta” secara umum yang luas sekali jangkauannya. Karena itu, subjek dimaksud menggunakan instrumen di luar pada dirinya sebagai pintu masuk memperoleh instrumen afirmasi, seperti perguruan tinggi atau hilirisasi. 5. Bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud, apakah ada alasan konstitusional yang dapat membenarkan bahwa hilirisasi dapat dijadikan dasar instrumen afirmatif kepada badan usaha swasta? 6. Bahwa frasa "dan badan usaha swasta" pada pasal a quo tidak memberikan definisi, batasan, atau kualifikasi yang jelas mengenai siapa yang dimaksud dengan subjek dimaksud. Ketentuan ini berbeda secara diametral dengan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) yang secara eksplisit dan spesifik menyebutkan subjek afirmasi. Ini menandakan bahwa "badan usaha swasta" mengandung spektrum yang sangat luas dan tidak terbatas, meliputi: (i) perseroan terbatas skala kecil hingga konglomerasi multinasional; (ii) badan usaha swasta milik warga negara Indonesia maupun warga negara asing; (iii) perusahaan yang baru berdiri hingga korporasi dengan aset triliunan rupiah; (iv) badan usaha yang beroperasi secara lokal hingga perusahaan transnasional dengan jejaring global. 7. Bahwa ketika subjek penerima prioritas tidak terdefinisi secara jelas, mekanisme pemberian prioritas menjadi rentan terhadap: (i) interpretasi subjektif dari otoritas pemberi izin yang dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; (ii) ketidakseragaman penerapan di tingkat daerah yang berpotensi menciptakan disparitas perlakuan; dan (iii) konflik kepentingan antara badan usaha swasta besar dengan BUMN/D yang justru merupakan instrumen negara dalam penguasaan cabang produksi penting. Yang lebih problematis dari ketidakjelasan subjek "badan usaha swasta" adalah tidak adanya pembatasan eksplisit bahwa subjek dimaksud haruslah berbentuk badan hukum Indonesia atau dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini membuka ruang interpretasi bahwa badan usaha swasta asing atau 31 badan usaha yang dikuasai modal asing dapat memperoleh prioritas dalam pemberian IUP. 8. Bahwa untuk memahami mengapa subjek "badan usaha swasta" tidak layak menerima instrumen afirmasi, terlebih dahulu harus dipahami esensi filosofis dari kebijakan afirmatif itu sendiri. Instrumen afirmasi (affirmative action) dalam filsafat hukum dan teori keadilan merupakan kebijakan yang dirancang untuk memberikan perlakuan khusus (special treatment) kepada kelompok tertentu yang secara historis dan struktural mengalami diskriminasi, marginalisasi, atau ketidaksetaraan kesempatan. Tujuan utama dari instrumen afirmasi adalah mencapai keadilan substantif (substantive equality) atau kesetaraan hasil (equality of outcome), bukan sekadar kesetaraan formal (formal equality) atau kesamaan perlakuan (equal treatment). 9. Bahwa John Rawls dalam magnum opus-nya "A Theory of Justice" merumuskan prinsip perbedaan (difference principle) yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika: (i) memberikan keuntungan terbesar kepada anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged members of society); dan (ii) melekat pada posisi dan jabatan yang terbuka bagi semua orang dalam kondisi kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity). Prinsip Rawls ini memberikan legitimasi moral bagi kebijakan afirmatif karena kebijakan tersebut ditujukan untuk mengangkat posisi kelompok yang paling tidak beruntung sehingga tercapai keadilan distributif, sebagaimana berikut: First Principle: Each person has the same indefeasible claim to a fully adequate scheme of equal basic liberties, compatible with the same liberties for all; Second Principle: Social and economic inequalities must be: (a) Attached to offices and positions open to all under fair equality of opportunity; (b) To the greatest benefit of the least-advantaged members of society (the difference principle) (John Rawls, A Theory of Justice, 1971; rev. ed. 1999) 10. Bahwa Ronald Dworkin dalam "Taking Rights Seriously" lebih lanjut menjelaskan bahwa instrumen afirmasi merupakan manifestasi dari prinsip "equal concern and respect" yang mengharuskan negara memperlakukan semua warganya dengan perhatian dan penghormatan yang sama. Namun, perhatian dan penghormatan yang sama tidak berarti perlakuan yang identik (identical treatment), melainkan perlakuan yang proporsional dengan kondisi 32 dan kebutuhan masing-masing (proportional treatment). Kelompok yang secara struktural mengalami disadvantage memerlukan perhatian khusus untuk dapat mencapai posisi yang setara dengan kelompok yang secara historis lebih diuntungkan. 11. Bahwa dalam konteks hukum Indonesia, prinsip afirmasi mendapat legitimasi dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 28D ayat (1) tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menafsirkan bahwa "perlakuan yang sama" dalam Pasal 28D ayat (1) tidak melarang perlakuan yang berbeda (differentiation) sepanjang perbedaan perlakuan tersebut: (i) memiliki justifikasi rasional dan objektif; (ii) proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai; (iii) tidak sewenang- wenang atau arbitrer; dan (iv) ditujukan untuk mencapai tujuan konstitusional yang legitimate, seperti keadilan sosial atau kesejahteraan umum. Dari kerangka filosofis dan konstitusional ini, dapat ditarik beberapa kriteria esensial yang harus dipenuhi agar suatu kelompok dapat menjadi subjek legitimate dari kebijakan afirmatif. 1) Kerentanan struktural (structural vulnerability).
