PUU
Tahun 2026
201/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H. alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp.N.
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 201/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Anisitus Amanat, S.H.
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18, RT/RW: 004/002,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat,
Kota Semarang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Juni 2026 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 199/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 8 Juni 2026 dengan Nomor 201/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki
2
dengan perbaikan permohonan bertanggal 27 Juni 2026 dan diterima Mahkamah
pada tanggal 1 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
permohonan ini secara normatif dapat pemohon urut rincikan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang diubah UU Nomor 3/2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini telah diubah oleh UU Nomor 8/2011 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah lagi dengan
UU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 3013
Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi UU dan terakhir diubah oleh UU Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi.
3
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan bahwa
dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini telah diubah oleh UU Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah
lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
6. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-
Undang dan Perppu dan ayat (5) secara singkat mengatakan bahwa
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa obyek pengujian ini berkaitan dengan norma muatan pasal-pasal dan
ayat-ayat ketiga UU tadi, sehingga menurut Permohon, Mahkamah
berwenang menguji konstitusionalitas norma-norma tersebut dengan batu uji
norma-norma dasar muatan pasal-pasal, ayat-ayat dan kalimat-kalimat UUD
NRI 1945 tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon berkeyakinan bahwa
Permohonan ini belum dapat dikategorikan sebagai permohonan nebis in idem
dan karenanya Mahkamah berwenang melakukan pengujian konstitusionalitas
norma-norma obyek pengujian ini.
II. Legal Standing Dan Kerugian Konstitusional
Kedudukan hukum atau legal standing adalah syarat yang perlu dipenuhi
oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian norma hukum
muatan Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatakan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa hak konstitusional menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
adalah hak-hak yang diatur dalam UU NRI Tahun 1945. Hak-hak konstitusional
Pemohon yang ada relevansinya dengan permohonan ini adalah hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup (vide Pasal
28C ayat (1) UUD NRI 1945), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan hak bekerja serta mendapat imbalan/hasil dari
pekerjaan (vide Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945);
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 7/2025 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-undang juga mengatur kembali syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 yang rumusannya sama
dengan yang sudah diatur dalam UU MK tadi;
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 bis Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagai dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau PERPPU apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Hak-hak konstitusional Pemohon tersebut di atas untuk membuat akta-
akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal
5
sudah tidak dapat dilaksanakan lagi atas dasar alasan Surat Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Kendal tersebut tadi. Sehingga Pemohon saat ini sudah
punya legal interest atau legal standing mengajukan Permohonan ini dengan
harapan bahwa apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka kerugian
tersebut dapat dipulihkan kembali dengan menggunakan kewenangan Pemohon
sebagai Notaris untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan,
Hak Tanggungan dan rumah susun berdasarkan alasan-alasan yang akan
Pemohon bentangjelaskan pada bagian Posita berikut.
III. Alasan Permohonan
1. Latar Belakang Keberadaan Jabatan PPAT Di Indonesia
Selama era pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia dulu,
kewenangan membuat semua akta perjanjian perdata, termasuk perjanjian
perdata yang obyeknya hak atas tanah adalah Notaris. Dasar hukumnya
adalah Notaris Reglement S. I860 No 3 yang merupakan tiruan dari
Notariswet tanggal 9 Juli 1842 yang berlaku di Negeri Belanda. Dalam
lingkungan internal Notaris Indonesia, reglement tersebut populer dengan
sebutan PJN yang merupakan singkatan dari Peraturan Jabatan Notaris dan
masa berlakunya di Indonesia berakhir sejak diundangkannya UUJN Nomor
30 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (G.H.S.
Lumban Tobing, SH: hal. 1-2, Erlangga Jakarta, 1983).
Kewenangan membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu
terhadap hak atas tanah, HT dan rumah susun diambilalih oleh suatu entitas
baru yang bernama PPAT. Entitas baru ini berwenang membuat akta
perjanjian mengenai perbuatan hukum tertentu yang obyeknya hak atas
tanah, HT dan rumah susun. Perbuatan hukum tersebut dirincikan dalam
peraturan per-uu-an yang akan disebut, sehingga perbuatan-perbuatan
hukum lain yang berkaitan dengan pertanahan seperti sewa-menyewa hak
atas tanah, pinjam pakai hak atas tanah dan lain-lain perjanjian yang diminta
pihak-pihak yang berkepentingan masih merupakan kewenangan Notaris
hingga hari ini.
Entitas baru ini dibentuk atas petunjuk Pasal 19 PP 10/1961 Tentang
Pendaftaran Tanah yang menerangkan bahwa setiap perjanjian yang
bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru
atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas
6
tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat
oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan bentuk
aktenya ditetapkan oleh menteri. Lantas Menteri Agraria menerbitkan
Peraturan Menteri Agraria (PMA) 10/1961 Tentang Penunjukan Pejabat Yang
Dimaksudkan Dalam Pasal 19 PP 10/1961 Tentang Pendaftaran Tanah Serta
Hak Dan Kewajibannya.
Poin 1 bagian Pertimbangan PMA 10/1961 menerangkan bahwa perlu
ditunjuk pejabat-pejabat yang berwenang membuat akte perjanjian yang
dimaksud Pasal 19 PMA 10/1961. Lalu Pasal 3 PMA tersebut menunjuk
organ-organ yang dapat diangkat sebagai pejabat:
1. Notaris;
2. Pegawai-pegawai dan bekas pegawai dalam lingkungan Departemen
Agrariayang dianggap mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
peraturan-peraturan Pendaftaran tanah dan peraturan-peraturan lainnya
yang bersangkutan dengan persoalan peralihan hak atas tanah;
3. Para pegawai pamongpraja yang pernah melakukan tugas seorang
pejabat;
4. Orang-orang lain yang telah lulus dalam ujian yang diadakan oleh Menteri
Agraria.
Nama Pejabat Pembuat Akta Tanah baru muncul dalam Surat Edaran
Menteri Pertanian/Agraria, Kepala Direktorat Hukum Nomor Unda 1/2/3,
tanggal 21 April 1962, akan tetapi nama singkatan PPAT tidak diatur dan baru
diatur dalam PP 37/1998.
Paska ketiga regulasi tersebut di atas, banyak pensiunan instansi
Agraria di Indonesia melanjutkan profesi PPAT sambil menikmati masa
pensiun karena tidak ada aturan menjadi PPAT harus lulusan sarjana hukum
atau strata magister seperti Notaris dan bahkan sekarang Kementerian
ATR/Ka BPN RI mempunyai lembaga pendidikan tinggi non hukum yang
lulusannya dapat mengambil profesi PPAT karena tidak ada keharusan
menjadi PPAT bergelar pendidikan sarjana hukum atau magister hukum.
Kini regulasi terkait Jabatan PPAT diatur oleh PP 37/1998 yang diubah
oleh PP 24/2016 dan pengaturan perihal pendaftaran tanah diatur kembali
oleh PP 24/1997. Pasal 65 PP 24/1997 menerangkan bahwa PP 10/1961
dinyatakan tidak berlaku. Ini berarti ada kesinambungan pengaturan dengan
7
segala akibat hukumnya dari penyelenggaraan pendaftaran tanah antara PP
10/1961 dan PP 24/1997. Sementara PP 37/1997, PMA 10/1961 dan Surat
Edaran menteri tadi yang merupakan cikal bakal regulasi dan keberadaan
Jabatan PPAT di Indonesia hingga kini tidak terdapat kesinambungannya,
sebab PP 37/1998 tidak terdapat formulasi yang menjelaskan bahwa PP
37/1998 sebagai ganti dari PMA 10/1961. Paragraf kedua penjelasan Umum
PP 37/1998 justru menerangkan bahwa PPAT yang sudah dikenal sejak
berlakunya PP 10/1961 yang merupakan pelaksanaan UUPA 1960, padahal
pengaturan perihal Jabatan PPAT adanya di peraturan menteri dan surat
edaran tersebut di atas. Dampak hukum yang mungkin terjadi dibelakang hari
adalah munculnya pihak-pihak tertentu yang mempersolkan legalitas akte
PPAT yang dibuat berdasarkan PMA 10/1961, sebab - menurut Pemohon -
ketiadaan penjelasan keterkaitan pengaturan antara PMA 10/1961 dan PP
37/1998 dapat ditafsirkan Jabatan PPAT di Indonesia baru ada tahun 1998
dan bukan sejak tahun 1961, sehingga semua produk PPAT sebelum PP
37/1998 bisa saja ditafsirkan sebagai produk hukum ilegal. Hal ini niscaya
merugikan banyak anggota masyarakat Indonesia yang telah menggunakan
akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas
tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun yang telah dibuat dihadapan
PPAT.
Melalui PP 37/1998, Pemerintah memperkenalkan dua organ baru lagi
yang dapat melaksanakan wewenang sebagai PPAT. Organ baru pertama
disebut PPAT Sementara dan kedua disebut PPAT Khusus. PPAT
Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya
untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah
yang belum cukup terdapat PPAT. Belum cukup terdapat PPAT tampaknya
ditujukan kepada Notaris yang merangkap PPAT belum cukup jumlahnya di
daerah karena PP 37/1998 tidak memberi penjelasan apapun.
PPAT Khusus adalah pejabat instansi pertanahan yang kini kerap
disebut Ka. Kantah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditunjuk karena
jabatannya melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu
khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintahan
tertentu. Program/tugas pemerintahan tertentu yang dimaksud adalah
8
membuat akta tentang pengambilalihan hak rakyat atas tanah untuk
keperluan pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum.
Kekurangan fundamental menjadi PPAT di Indonesia adalah tidak ada
standar pendidikan formal. Syarat-syarat yang diatur peraturan lama tadi
hanya berpengetahun dibidang pendaftaran tanah, pernah sebagai Pejabat
Pegawai Pamongpraja dan lulus dalam ujian yang diadakan oleh instansi
Agraria. Ini berarti, untuk menjadi seorang PPAT di Indonesia boleh lulusan
wajib belajar sembilan tahun saja asal memenuhi tiga syarat tadi, padahal
pekerjaan seorang PPAT sejatinya tidak hanya berkaitan dengan tiga bidang
tadi melainkan terkait sangat intens dengan hukum perbankan, hukum
perkreditan, hukum investasi, hukum harta kekayaan perusahaan nasional
maupun perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, hukum Hak
Tanggungan, hukum harta kekayaan dalam keluarga, hukum harta kekayaan
dalam perkawinan, hukum waris dan lain-lain hukum yang hanya bisa
dipahami secara memadai bila menempuh pendidikan tinggi bidang hukum.
Dalil yang dibentangkan Pemohon di sini tidak bertujuan agar
Mahkamah menguji legalitas regulasi-regulasi perihal Jabatan PPAT yang
merupakan ranahnya Mahkamah Agung, melainkan hanya sebatas memberi
bukti agar ada dasar Mahkamah membangun pemahaman bahwa regulasi
perihal syarat standar pendidikan untuk diangkat menjadi PPAT di Indonesia
sangat asimetris dengan bidang-bidang hukum yang merupakan cakupan
tugasnya dalam masyarakat Indonesia moderen dan apabila Permohonan ini
dikabulkan dengan menyatakan hanya Notaris yang berwenang membuat
semua akta yang berkaitan dengan pertanahan, akta Hak Tanggungan dan
akta rumah susun maka kekurangan fundamental tadi berakhir, sebab syarat
fundamental untuk dapat diangkat menjadi seorang Notaris berdasarkan
UUJN harus berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua
kenotariatan (vide pasal 3 huruf e UUJN). Sementara manfaatnya bagi
Pemohon adalah kerugian hak-hak konstitusional akibat tidak lagi berwenang
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, Hak Tanggungan dan
rumah susun sebagai PPAT dapat dipulihkan dari kewenangan membuat
semua akta tersebut sebagai Notaris sampai umur pensiun 70 tahun.
Menurut Pemohon, kewenangan Notaris membuat semua akta yang
berkaitan dengan pertanahan, HT dan rumah susun berdasarkan UUJN lebih
9
tinggi hierarkinya. Sehingga diberikannya kewenangan tersebut kepada
entitas lain yang dasarnya hanya peraturan di bawah UU merupakan
pengabaian kewenangan konstitusional Notaris yang bertentangan dengan
Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang telah
diimplementasikan lewat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 UU P3. Segala
perbuatan hukum yang tidak simetris dengan norma-norma atau asas-asas
hierarki UU P3 menurut Pemohon secara tidak langsung/implisit melanggar
pasal-pasal UUD tersebut sehingga tidak dapat terwujud kepastian hukum
yang adil dan bermanfaat sebagai tujuan bernegara hukum Indonesia (vide
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945).
Maka demi terciptanya kepastian hukum yang adil seperti diatur Pasal
28D UUD NRI Tahun 1945, kiranya Mahkamah berkenan menyatakan semua
perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan, HT dan rumah susun
adalah kewenangan Notaris.
2. Jenis Akta dan Perbuatan Hukum Tertentu
Jenis-jenis akta dan perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang
berkaitan dengan pertanahan, HT dan rumah susun sebagai berikut:
1. Akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta
hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam
perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama atas tanah, akta
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan lain-
lain akta pertanahan yang diminta oleh pihak yang berkepentingan;
2. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan akta atau Surat Kuasa
membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) .
3. Akta jual beli (AJB) Sarusun setelah selesai dibangun dan sebelum
selesai dibangun.
Kelemahan mendasar dari segi hukum jenis-jenis akta yang berkaitan
dengan pertanahan, HT dan rumah susun tersebut adalah kewenangan
membuatnya adalah PPAT yang dasar wewenangnya Peraturan di bawah
UU. Walaupun UUHT dan UURS hierarkinya UU, namun PPAT yang
dimaksudkan oleh kedua UU tersebut justru menunjuk lagi PPAT yang dasar
hukumnya seperti tersebut.
Anomali hukum peraturan di bawah UU tersebut adalah materi
muatannya mengandung norma UU tanpa ada UU yang diundangkan
10
sebelumnya. Misalnya ditetapkan sebagai pejabat umum dan aktanya otentik
tanpa ada UU yang sudah diundangkan sebelumnya. Padahal Pasal 12 UU
P3 mengatakan: Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. UU harus ada terlebih
dahulu lalu peraturan pemerintah diundangkan untuk melaksanakan materi
UU tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa penunjukan PPAT oleh UUHT dan UURS
bertentangan dengan Pasal 12 UU P3 yang merupakan implementasi norma
dasar Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat umum
sepanjang tidak dimaknai semua akta yang berkaitan dengan pertanahan,
Hak Tanggungan dan rumah susun dibuat di hadapan Notaris.
3. Hierarki Dan Kepastian Hukum
Konsepsi hukum tentang hierarki peraturan per- UU-an bermakna ada
urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada lainnya dan
kekuatan hukum mengikat umum peraturan lebih tinggi lebih kuat
dibandingkan dengan yang lebih rendah. Pasal 7 ayat (2) UU P3
menerangkan: Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai
dengan hierarki. Kewenangan Notaris membuat akta-akta tersebut
berdasarkan UU sehingga kekuatan hukumnya lebih tinggi.
Akan tetapi permasalahannya menurut Pemohon adalah rumusan
norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai
apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud.
Pengaturan PPAT seperti diuraikan di atas sepantasnya sudah disesuaikan
Pemerintah setelah ada UU P3 yang sudah mengatur hierarki peraturan per-
UU-an sejak UU 10/2004 yang telah dicabut UU P3 tahun 2011 yang inti
sarinya bahwa UU memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum lebih
tinggi daripada peraturan di bawah undang-undang.
UUHT dan UURS berhierarki UU, namun kedua UU tersebut justru
menunjuk lagi PPAT yang dasar pengaturannya di bawah UU, sehingga
kesannya bahwa UUHT dan UURS melaksanakan peraturan di bawah UU
yang bertentangan dengan norma Pasal 12 UU P3 sebagai implementasi dari
norma dasar Pasal 20, 21 dan 22A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan:
Materi muatan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
11
sebagaimana mestinya. Seandainya permohonan ini dikabulkan Mahkamah
sudah tentu anomali tersebut dapat berakhir, sehingga norma Pasal 1 Angka
4 UUHT) yang mengatakan: PPAT adalah pejabat umum yang diberi
wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, APHT dan
SKMHT menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal 17
yang mengatakan bahwa bentuk, isi dan tata cara pemberian Hak
Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally uncontitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa Notaris berwenang membuat akta pemindahan hak atas
tanah, APHT dan SKMHT yang bentuk, isi dan tata cara pemberiannya
berdasarkan Pasal 38 sampai dengan Pasal 53 UUJN.
Sementara penjelasan Pasal 43 ayat (1) UURS yang mengatakan:
AJB dibuat di hadapan Notaris PPAT untuk SHM sarusun dan Notaris untuk
SKBG sarusun sebagai bukti peralihan hak bertentang dengan Putusan MK
Nomor 005/PUU-III/2005 karena penjelasan tersebut merupakan norma baru
dan karenanya penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
berlaku mengikat umum.
4. Eksekusi Akta Dan Uang Pajak
Cakupan kekuatan pembuktian akta otentik tidak sebatas para pihak
yang menandatangani akta melainkan menjangkau ahli waris mereka, pihak
lain yang mendapat hak dari para pihak serta aparatur negara yang terkait.
Elemen esensial untuk dapat dikategorikan sebagai akta otentik ada dua:
Pertama, harus diatur UU dan kedua, pejabat yang di hadapannya dibuat akta
otentik harus ditunjuk UU pula.
Atas dasar alasan bahwa cakupan keberlakuan akta otentik meliputi
juga aparatur negara maka Pemohon dengan ini menyampaikan agar kiranya
Mahkamah berkenan mengabulkan Permohonan ini dengan menyatakan:
semua akta yang berkaitan dengan pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah
susun yang telah dibuat pihak-pihak yang berkepentingan di hadapan Notaris
dapat dieksekusi/dilaksanakan oleh pejabat instansi pertanahan dengan cara
mendaftar perubahan data pendaftaran tanah, mendaftar akta pemberian HT
12
dan menerbitkan sertipikat HT, mendaftar AJB rumah susun dan menerbitkan
sertipikat hak milik atas sarusun dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya.
Tujuan dari pendaftaran setiap akta yang berkaitan dengan
pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah susun oleh pejabat kantor
pertanahan dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya agar dapat terwujud
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi
Notaris yang di hadapannya akta telah dibuat pihak-pihak yang
berkepentingan dan di sisi lain dapat terwujud nyata cita-cita tertib hukum
administrasi pertanahan sesuai Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945. Sehingga
tidak melaksanakan wajib daftar tersebut merupakan tidak berbuat yang
bertentangan dengan norma dasar tersebut.
Oleh karena pendaftaran akta merupakan tugas hukum instansi
pertanahan maka demi kepastian, kemanfaatan, keadilan dan kekuatan
hukum mengikat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang telah dibuat
di hadapan Notaris dan demi ada akses bagi negara/daerah memperoleh
uang pajak (pajak BPHTB, PPH dan PNBP) maka kiranya Mahkamah
berkenan mengabulkan permohonan ini dengan mewajibkan instansi
pertanahan mendaftar setiap akta yang berkaitan dengan pertanahan yang
telah dibuat di hadapan Notaris supaya dapat terwujud pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap akta tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan di lain sisi, negara
atau daerah mendapat pemasukan uang pajak untuk keperluan biaya
pelaksanaan Pembangunan bangsa dan negara.
5. Kewenangan Notaris
Substansi kata berwenang dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf f
UUJN menurut Pemohon mengandung tiga macam makna hukum. Pertama,
hanya Notaris yang mempunyai hak membuat semua akta yang berkaitan
dengan pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah susun. Kedua, semua akta
tersebut harus dibuat pihak-pihak yang berkepentingan di hadapan Notaris.
Dan Ketiga, semua akta tersebut harus digunakan pejabat instansi
pertanahan sebagai dasar hukum mendaftar perubahan data pendaftaran
tanah, mendaftar APHT dan menerbitkan sertipikat HT, mendaftar AJB
sarusun dan menerbitkan sertipikat Hak Milik atas Sarusun dalam Buku
Tanah dan daftar umum lainnya selain pendaftaran perubahan data
13
pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan Kutipan Berita Acara Lelang Eksekusi.
Kewenangan Notaris a quo menurut Pemohon berdasarkan
persetujuan seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakil rakyat di DPR RI.
Dasar penalaran logisnya adalah setiap anggota DPR RI dipilih rakyat secara
langsung melalui proses pemilihan umum yang diadakan secara teratur dan
terjadwal sekali dalam kurun waktu lima tahun.
Salah satu kewenangan konstitusional DPR RI sebagai wakil sah
seluruh rakyat Indonesia adalah membentuk UU bersama dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama (vide Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
1945). Dengan perkataan lain, bahwa UU adalah hasil nyata dari proses kerja
sama yang berlangsung baik antara DPR RI dan Presiden sesuai dengan apa
yang sudah digariskan oleh peraturan hukum negara. UUJN adalah salah
satu produk hukum resmi sebagai hasil karya nyata dari proses kerja sama
yang berlangsung baik antara DPR RI dengan Presiden tersebut.
Norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang mengatakan
bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan apabila ditilik dari penjelasan poin 5 ini adalah norma hukum
negara yang sudah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia,
sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan berlaku mengikat setiap
anggota Notaris untuk melaksanakan kewenangan membuat akta yang
berkaitan dengan pertanahan, HT, rumah susun dan para pihak yang
berkepentingan membuat akta-akta tersebut di hadapan Notaris dan pejabat-
pejabat instansi pertanahan yang mendaftar perubahan data pendaftaran
tanah, mendaftar dan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan, mendaftar
dan menerbitkan sertipikat Hak Milik atas Sarusun dalam Buku Tanah dan
daftar umum lainnya berdasarkan persetujuan seluruh rakyat Indonesia.
Pejabat-pejabat lain seperti PPAT, PPAT Khusus dan PPAT
Sementara yang selama ini membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah susun menurut Pemohon tidak
mendapat persetujuan seluruh rakyat Indonesia atas dasar alasan legal
standingnya hanya berdasarkan peraturan di bawah UU yang proses
pembentukannya tidak perlu mendapat persetujuan seluruh rakyat Indonesia.
14
Sehingga pengalihan kewenangan membuat akta yang berkaitan
dengan pertanahan, HT, rumah susun kepada entitas lain yang dasar
hukumnya peraturan di bawah UU merupakan kebijakan yang bertentangan
dengan norma dasar Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 dan karenanya mohon
perkenan Mahkamah untuk menyatakan peralihan kewenangan tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
6. Kewenangan Kemenkum RI Dan Kementerian ATR/Ka. BPN RI
Kewenangan berkorelasi sangat intens dengan kekuasaan yang
dimiliki oleh seseorang, lembaga, organ pemerintahan atau partikelir untuk
mengambil keputusan melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih
perbuatan hukum tertentu atau memerintahkan pihak lain untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu. Kewenangan menjadi corestone atau legalitas
menjalankan tugas yang diujungnya melekat secara inherent tanggung
gugat. Tanggung gugat niscaya terjadi dan akibat hukumnya tentu dipikul
pelaksana wewenang secara otonom jika legalitas kewenangan tidak diframe
dalam UU terlebih dahulu. Berangkat dari segi analisis ini dapatlah
disimpulkan bahwa kewenangan pada hakekatnya melaksanakan UU
(wetmatig).
Kewenangan mengangkat, menempatkan, membina, mengawas,
memberhentikan,
memberi
sanksi,
memperpanjang,
memperpanjang
kembali masa jabatan dan kewenangan regulasi terkait Notaris selama ini
adalah Kemenkum RI yang mekanismenya sudah diatur dalam UUJN bis
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 84/PUU-XXII/2024 dan Peraturan
Kemenkum RI terakhir Nomor 22 Tahun 2025 tetapi tidak menjangkau aspek-
aspek yang berkaitan dengan kewenangan Notaris membuat jenis-jenis akta
yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah,
Hak Tanggungan dan rumah susun yang merupakan kewenangan atribusi
Kementerian ATR/Ka. BPN RI.
Oleh karena Addressat Permohonan ini agar kiranya Mahkamah
berkenan menyatakan puspa ragam akta yang berkaitan dengan perbuatan
hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun
menjadi kewenangan Notaris maka konsekuensi hukum manakala
Permohonan
ini
dikabulkan
ada
pembagian
dan/atau
pemisahan
kewenangan antara kedua lembaga negara tersebut. Kewenangan regulasi
15
terkait hak atas tanah di Indonesia sudah menjadi kewenangan atribusi
Kementerian
ATR/Ka.
BPN
RI.
Maka
supaya
regulasi
dapat
diimplementasikan secara taat asas oleh Notaris dalam membuat akta yang
berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak
Tanggungan dan rumah susun sangat relevan lembaga ini tetap memiliki
akses kewenangan regulasi, membina dan mengawas disertai kewenangan
membuat catatan hasil pembinaan dan pengawasan dalam bentuk surat
rekomendasi untuk diberi sanksi oleh Kemenkum RI yang punya wewenang
atribusi mengangkat, menempatkan, memberi sanksi dan memberhentikan
bila ada dugaan membuat akta asimetris dengan regulasi yang telah dibina
(disosialisasi) atau diawasi oleh Kementerian ATR/Ka. BPN RI. Sebab
sasaran pembinaan agar Notaris memahami substansi regulasi dan sasaran
pengawasan untuk memastikan elemen-elemen pembinaan taat asas
diimplementasikan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan
perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan dan
rumah susun.
Kewenangan Kemenkum RI terkait Notaris sudah diatur UUJN,
Putusan MK dan Peraturan Kemenkum RI tadi sudah mencakup semua
kewenangan tersebut di atas. Namun jika Permohonan ini dikabulkan
Mahkamah maka kewenangan tersebut demi hukum mencakup pula
pengangkatan, penempatan, pemberhentian, memperpanjang masa jabatan
dari umur 65 tahun ke umur 67 tahun dan memperpanjang kembali masa
jabatan Notaris tiap tahun hingga umur 70 tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan jasmani dan rohani seorang Notaris dan memberi sanksi kepada
Notaris yang terbukti membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum
tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun
asimetris dengan regulasi, namun aplikasi sanksi selayaknya didahului
rekomendasi dari Kementerian ATR/Ka. BPN RI yang memiliki kewenangan
atribusi pengaturan hak atas tanah di Indonesia sehingga punya kemampuan
lebih baik dari segi pengalaman dalam melakukan verifikasi dan menilai ada
atau tidaknya pelanggaran Notaris pembuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah susun. Kewenangan memberi
sanksi oleh Kemenkum RI dapat dilangsungkan atas dasar alasan bahwa
Kemenkum RI menurut UUJN punya wewenang mengangkat, menempatkan,
16
memperpanjang, memperpanjang kembali, memberhentikan dan memberi
sanksi kepada Notaris yang sudah tersedia mekanismenya berdasarkan
UUJN.
Berpijak dan beranjak pada penjelasan di atas maka mohon kiranya
agar Mahkamah berkenan menyatakan bahwa Kemenkum RI berwenang
mengangkat,
menempatkan,
memberhentikan,
memperpanjang,
memperpanjang kembali dan memberi sanksi terhadap Notaris yang terbukti
membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap
hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun terbukti asimetris dengan
regulasi berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ATR/Ka. BPN RI
sebagai pemegang wewenang atribusi pengaturan hak atas tanah di
Indonesia, sedangkan Kementerian ATR/Ka BPN RI berwenang menerbitkan
regulasi, membina, mengawas dan memberikan rekomendasi kepada
Kemenkum RI untuk memberi sanksi terhadap Notaris yang diduga
melanggar peraturan formil dan materiil dalam membuat akta yang berkaitan
dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan
dan rumah susun. Tanggung jawab formil dan materil terhadap setiap akta
yang telah dibuat di hadapan Notaris merupakan kewajiban hukum inherent
Notaris dan pihak-pihak yang berkepentingan. Negara cq pejabat instansi
pertanahan dan lain-lain instansi pemerintahan tidak ada kewajiban hukum
seperti itu sepanjang bukan pihak dalam proses pembuatan akta. Tanggung
jawab materil dan formal negara cq. instansi pertanahan hanya sebatas
proses pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, mendaftar APHT dan
menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan, mendaftar AJB sarusun dan
menerbitkan sertipikat Hak Milik atas sarusun.
Apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka mekanisme
tersebut dapat langsung dijalankan instansi pertanahan di berbagai daerah
tanpa harus menunggu UU baru yang membutuhkan waktu relatif lama,
sehingga pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pendaftaran
perubahan data pendaftaran hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah
susun dapat berlangsung serta merta setelah putusan terhadap Permohonan
ini selesai dibacakan dan diujung akhirnya adalah aliran uang ke kas negara
dan daerah tidak mengalami stagnan atau terganggu.
17
7. Kekosongan Dan Penegakan Hukum
Kekosongan hukum adalah suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum
yang pasti menimbulkan akibat hukum tetapi tidak ada aturan hukum untuk
mengatasi dan/atau menyelesaikannya atau aturan hukum memang ada atau
telah tersedia namun kurang lengkap dan tidak jelas dan/atau aturan hukum
memang ada tetapi sudah out of date/ketinggalan zaman, sehingga tidak
kontekstual lagi untuk menjadi pedoman operasional menyelesaikan
peristiwa hukum konkrit dan aktual yang sedang dihadapi kelompok
masyarakat tertentu.
Seandainya Permohonan ini dikabulkan Mahkamah, menurut
Pemohon tidak ada kekosongan hukum terkait pejabat yang berwenang
membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap
hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun atas dasar alasan bahwa
PPAT yang berwenang membuat akta tersebut selama ini adalah PPAT yang
dirangkap Notaris.
Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN mengatakan bahwa Notaris dilarang
merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan sebagai Notaris.
Artinya, Notaris berwenang merangkap jabatan PPAT hanya dalam cakupan
wilayah jabatannya sebab yang dilarang adalah merangkap jabatan sebagai
PPAT di luar wilayah jabatan sebagai Notaris.
Wilayah jabatan Notaris menurut Pasal 18 ayat (2) UUJN meliputi
seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Sementara tempat
kedudukan seorang Notaris menurut ayat (1) pasal ini di daerah kabupaten
atau kota. Notaris menurut Pasal 19 ayat (1) UUJN wajib mempunyai hanya
satu kantor di tempat kedudukannya dan menurut ayat (2) pasal ini
mengatakan bahwa Notaris tidak berwenang secara teratur (terus-menerus
atau setiap hari) menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Bertitik tolak dari UUJN yang telah memberi sandaran hukum kepada
Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT hanya dalam cakupan wilayah
jabatannya, maka menurut Pemohon, selama Pemohon masih memangku
jabatan sebagai Notaris demi hukum, Pemohon berwenang merangkap
jabatan sebagai PPAT sampai genap umur 70 tahun, sehingga Surat Ka.
Kantah Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-
33.24/v/2026 tersebut menurut Pemohon melanggar hak-hak konstitusional
18
Pemohon untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas
hidup (vide Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945), hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dan hak mendapat
imbalan dari pekerjaan (vide Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945) yang
sangat merugikan Pemohon secara konstitusi dan materi.
Seandainya Mahkamah mengabulkan Permohonan ini dengan
menyatakan bahwa Pemohon sebagai Notaris berwenang membuat akta
yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah,
HT dan rumah susun secara teratur di tempat kedudukannya dan secara tidak
teratur di luar tempat kedudukannya sesuai UUJN atas dasar permintaan
pihak yang berkepentingan maka Mahkamah telah menegakkan UUJN dan
putusannya sendiri.
Manfaatnya bagi Pemohon adalah kerugian hak-hak konstitusional
dapat dipulihkan karena diberi wewenang membuat akta yang berkaitan
dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan
dan rumah susun secara teratur di tempat kedudukannya dan secara tidak
teratur di luar tempat kedudukannya sebagai Notaris sesuai UUJN atas dasar
permintaan pihak yang berkepentingan.
8. Nebis in idem
Mahkamah menurut Pemohon masih dapat dilangsungkan walaupun
sudah pernah diputus Mahkamah via Putusan Nomor 5/PUU-XII/2014 dan
Putusan Nomor 72/PUU-XXIII/2025. Dasar pengujian Putusan Nomor
5/PUU-XII/2014 adalah Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dan
obyek pengujiannya adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 21 dan Pasal 22
UUJN. Sedangkan dasar pengujian permohonan ini adalah Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Obyek
pengujiannya adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN telah diubah dengan UU
Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (4) Jo Pasal 17 UUHT dan Pasal 44 ayat
(1) dan penjelasan UURS. Sementara Putusan Nomor 72/PUU-XXIII/2025,
Mahkamah dalam amar poin 4.2 menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan poin 4.3
menyatakan Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Maka
Permohonan ini diajukan kembali agar Mahkamah dapat mempertimbangkan
19
pokok permohonan Pemohon karena dasar pengujiannya sudah berbeda.
Dalil ini menurut Pemohon sudah sinkron dengan makna yang terdapat dalam
Pasal 78 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 2/2021 yang mengatakan bahwa
terhadap materi muatan ayat, pasal dan/bagian dalam UU atau PERPPU
yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda. Sesuai pula dengan norma
Pasal 60 ayat (2) UU MK Nomor 8/2021 yang mengatakan bahwa asas nebis
in idem dapat dikecualikan jika materi muatan UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
9. Kebijakan Hukum Terbuka (KHT)
Kebijakan hukum terbuka merupakan hak pembentuk UU untuk
merumuskan materi apa dan dengan cara bagaimana materi tersebut
diformulasikan
dalam
norma
suatu
UU
yang
tidak
dapat
diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Putusan MK Nomor 32/PPU-XII/2014
mengatakan bahwa KHT sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Ini artinya:
segala sesuatu yang merupakan KHT hanya pembentuk UU itu sendiri yang
berwenang mengubahnya.
Namun dalam putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
Mahkamah berpendapat bahwa KHT tidak dapat dibatalkan, kecuali:1.
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. 2.
melampaui kewenangan pembentuk UU (detournement de pouvoir). 3.
merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur) dan 4. nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan Nomor 4/PUU-
VII/2009, Mahkamah mengatakan: KHT dapat diuji konstitusionalitasnya jika
tidak memenuhi rasa keadilan walaupun rumusannya memenuhi syarat
prosedural dan Putusan Nomor 114/PUU-VII/2009, Mahkamah berpendapat
bahwa KHT tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya oleh Mahkamah
sepanjang tidak menegasikan prinsip-prinsip yang terpatri dalam UUD NRI
Tahun 1945.
Bertolak dari ulasan putusan-putusan Mahkamah tersebut di atas,
dapat ditarik konklusio sbb:
20
Pertama, rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang
mengatakan: Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan adalah implementasi KHT yang merupakan kewenangan
pembentuk UU namun norma tersebut menurut Pemohon menegasikan
prinsip kepastian hukum yang adil kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 berdasarkan alasan bahwa siapapun yang membaca norma
tersebut tidak akan mengetahui secara pasti apa saja jenis-jenis akta yang
berkaitan dengan pertanahan tersebut. Supaya norma tersebut memenuhi
prinsip kepastian hukum yang adil sesuai norma hukum dasar sehingga dapat
dimanfaatkan oleh Pemohon dan para Notaris lain kini dan yang akan datang
kiranya Mahkamah berkenan merumuskan jenis-jenis akta yang berkaitan
dengan pertanahan dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN seperti Petitum
Permohonan ini.
Kedua, rumusan Pasal 1 Angka 4 UUHT yang mengatakan : Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang
untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas
tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal 17 yang mengatakan:
bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku tanah
Hak Tanggungan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian
dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria bertentangan dan/atau menegasikan prinsip Pasal 20, 21 dan
22A UUD NRI Tahun 1945 yang telah diimplementasikan oleh Pasal 12 UU
P3 yang mengatakan bahwa materi muatan peraturan pemerintah berisi
materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya berdasarkan alasan
bahwa penunjukan PPAT yang dasar hukumnya peraturan di bawah UU
tersebut dapat disimpulkan bahwa UUHT diundangkan untuk melaksanakan
peraturan pemerintah yang sejatinya peraturan pemerintah diundangkan
untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya.
Maka kiranya Mahkamah berkenan menyatakan norma Pasal 1 Angka
(4) Jo Pasal 17 UUHT ini sebagai bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
21
bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti rumusan pada Petitum
Permohonan ini.
Dan ketiga, rumusan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UURS yang
mengatakan: AJB dibuat di hadapan Notaris PPAT untuk SHM sarusun dan
Notaris untuk SKBG sarusun sebagai bukti peralihan hak bertentangan
dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang mengatakan: penjelasan
tidak boleh merupakan norma baru dan norma hanya ada dalam batang
tubuh UU. Maka kiranya Mahkamah berkenan mengabulkan Petitum
Permohonan ini yang menyatakan bahwa norma dalam penjelasan Pasal 44
ayat (1) UURS bertentangan secara implisit dengan UUD NRI Tahun 1945,
khususnya Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 dan karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum.
10. Perbanding Dengan Negara Lain
Pemohon telah melakukan penelusuran secara daring ke berbagai
negara yang menganut sistem civil law maupun common law. Hasilnya tak
satupun dari negara-negara tersebut memiliki lembaga serupa PPAT seperti
di Indonesia. Satu-satunya negara di dunia yang memiliki lembaga PPAT
adalah negara Timor Loro Sae atau Timor Timur yang dulunya merupakan
salah satu Provinsi dari NKRI.
Faktor penyebab PPAT masih ada di negara baru tersebut karena
hukum perdata yang berlaku di sana masih merupakan hukum perdata dari
Indonesia. Beberapa contoh negara- negara yang tidak memiliki PPAT:
Civil law
1. Belanda
Berikut adalah pasal-pasal spesifik dalam peraturan perundang-
undangan Belanda yang menetapkan fungsi dan kewenangan tersebut:
1. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda)
Dalam hukum privat Belanda, peralihan hak milik atas benda terdaftar
(seperti tanah dan bangunan) tidak sah secara hukum jika tidak
menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris.
Pasal 3:89 ayat (1) BW Belanda (Boek 3, Artikel 89 BW):
22
Pasal ini mengatur tentang syarat penyerahan (levering) benda
terdaftar (termasuk properti/tanah). Aturan ini menyatakan bahwa
penyerahan real estate membutuhkan akta otentik yang dibuat di
hadapan seorang notaris (een daartoe bestemde tussen partijen
opgemaakte notariële akte), yang kemudian harus didaftarkan ke
dalam register publik (Kadaster).
Pasal 3:260 ayat (1) BW Belanda (Boek 3, Artikel 260 BW):
Pasal ini mengatur tentang pembebanan hak tanggungan/hipotek
di atas tanah. Aturan ini menegaskan bahwa hipotek atas tanah
hanya dapat dibebankan melalui akta notaris (notariële akte).
2. Wet op het notarisambt (Undang-Undang Jabatan Notaris
Belanda)
Undang-undang ini mengatur kedudukan, fungsi, profesi, dan
monopoli hukum yang dimiliki oleh notaris di Belanda.
Pasal 2 ayat (1) Wet op het notarisambt (Artikel 2 lid 1 Wna):
Pasal ini memberikan hak monopoli eksklusif kepada notaris untuk
membuat akta otentik dalam kasus-kasus yang diwajibkan oleh
undang-undang (termasuk transaksi properti) atau atas permintaan
para pihak. Karena fungsi ini sudah dimonopoli oleh Notaris melalui
undang-undang jabatan tersebut, pemerintah Belanda tidak
membentuk lembaga/pejabat terpisah seperti PPAT di Indonesia.
3. Kadasterwet (Undang-Undang Kadaster Belanda)
Undang-undang ini mengatur tentang tata cara pendaftaran akta tanah
ke kantor pendaftaran lahan nasional.
Pasal 24 Kadasterwet:
Pasal ini menyatakan bahwa hanya dokumen-dokumen hukum
tertentu—yang sebagian besar berupa akta notaris (notariële
akten)—yang dapat diterima oleh petugas register untuk dicatatkan
secara resmi dalam pendaftaran tanah nasional (Basisregistratie
Kadaster).
Kesimpulan Analisis :
Jika di Indonesia kewenangan ini dipecah (Notaris melalui UU JN dan
PPAT melalui Peraturan Pemerintah No. 37/1998), hukum Belanda
menyatukannya. Frasa “notariële akte” (akta notaris) di dalam Pasal 3:89
23
BW Belanda secara otomatis memosisikan Notaris sebagai satu-satunya
“pejabat pembuat akta tanah” yang sah di negara Belanda
2. Perancis
Berikut adalah dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di
Prancis (Légifrance) yang menetapkan Notaris sebagai pejabat pembuat
akta properti/tanah:
1. Décret n°55-22 du 4 janvier 1955 (Dekret Publisitas Tanah)
Ini adalah peraturan paling spesifik dan paling krusial di Prancis
mengenai pendaftaran tanah (Publicité Foncière).
Pasal 4 Dekret 4 Januari 1955 (Article 4 du Décret n°55-22):
Aturan ini menyatakan bahwa setiap dokumen hukum yang
mengubah atau mengalihkan hak atas benda tidak bergerak (tanah
dan bangunan) wajib dibuat dalam bentuk akta otentik (acte
authentique). Di Prancis, pejabat umum yang berwenang
menerbitkan akta otentik semacam ini secara hukum adalah
Notaris. Tanpa akta notaris, kantor pendaftaran tanah negara
(Service de la Publicité Foncière) akan menolak dokumen tersebut.
2. Ordonnance n°45-2590 du 2 novembre 1945 (Undang-Undang
Jabatan Notaris)
Peraturan ini mengatur status dan monopoli fungsi hukum yang dimiliki
oleh Notaris di Prancis.
Pasal 1 (Article 1):
Menetapkan bahwa Notaris adalah pejabat umum (officiers
publics) yang diangkat oleh negara untuk menerima semua akta
dan kontrak yang diwajibkan oleh undang-undang atau diinginkan
oleh
para
pihak,
guna
memberikan
jaminan
otentisitas,
menetapkan
tanggal
yang
pasti,
serta
mengamankan
penyimpanan dokumen-dokumen tersebut. Monopoli ini mencakup
pembuatan akta jual beli rumah, tanah, apartemen, hingga akta
hipotek.
3. Code Civil Français (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Prancis)
24
Beberapa pasal di dalam KUHPerdata Prancis secara tidak langsung
mewajibkan keterlibatan Notaris agar transaksi tanah memiliki daya
ikat publik:
Pasal 1196 dan 1583 Code Civil: Mengatur tentang peralihan hak
milik. Namun, agar pengalihan ini diakui secara nasional dan
mengikat pihak ketiga, skema tersebut harus merujuk kembali
pada kewajiban akta otentik yang diatur dalam Dekret Publisitas
Tanah tahun 1955.
Pasal 2416 Code Civil: Menyatakan secara tegas bahwa
kesepakatan pembebanan hipotek atas properti/tanah hanya sah
apabila dibuat melalui akta notaris (acte notarié).
Kesimpulan Analisis:
Prancis menganut sistem hukum Civil Law tradisional yang sangat
protektif terhadap hak kepemilikan. Melalui kombinasi Pasal 4 Dekret
Publisitas Tanah 1955 dan Pasal 1 Ordonnance 1945, Prancis
menunjuk Notaris (Notaire) sebagai satu-satunya pejabat publik yang
berwenang memproses, memvalidasi, dan mendaftarkan akta
pemindahan hak atas tanah ke sistem administrasi negara.
3. Italia
Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal spesifik dalam perundang-
undangan Italia (Normattiva) yang menunjuk Notaris sebagai pejabat
pembuat akta tanah/properti:
1. Codice Civile Italiano (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Italia)
KUHPerdata Italia mengatur secara ketat bentuk hukum yang wajib
dipenuhi dalam setiap transaksi benda tidak bergerak (beni immobili):
Pasal 1350 Codice Civile (Bentuk Akta - Atti che devono farsi
per iscritto):
Pasal ini menetapkan bahwa kontrak yang mengalihkan hak milik
atau hak kebendaan lainnya atas benda tidak bergerak (tanah,
rumah, gedung) wajib dibuat secara tertulis melalui akta otentik
(atto pubblico) atau melalui tulisan di bawah tangan yang tanda
tangannya
telah
disahkan/diotentikasi
(scrittura
privata
25
autenticata). Di Italia, pejabat yang berwenang menerbitkan dan
mengesahkan kedua dokumen ini adalah Notaio.
Pasal 2657 Codice Civile (Syarat Pendaftaran - Titolo per la
trascrizione):
Pasal ini mengatur bahwa pendaftaran transaksi tanah ke register
publik negara (Conservatoria dei Registri Immobiliari) hanya dapat
dilakukan jika pemohon melampirkan akta otentik (atto pubblico)
atau tulisan bawah tangan yang tanda tangannya telah diotentikasi
oleh Notaris (scrittura privata con sottoscrizione autenticata).
Tanpa keterlibatan Notaris, transaksi pertanahan tersebut ditolak
oleh negara.
Pasal 2821 Codice Civile (Pembebanan Hipotek):
Pasal ini menegaskan bahwa pembebanan hak tanggungan atau
hipotek di atas tanah atau bangunan hanya sah apabila dibuat
melalui akta otentik (atto pubblico) atau tulisan bawah tangan yang
disahkan oleh Notaris.
2. Legge Notarile (Undang-Undang Jabatan Notaris Italia - Legge 16
febbraio 1913, n. 89)
Undang-undang ini merupakan pilar utama yang mengatur fungsi,
tugas, dan monopoli hukum profesi Notaris di Italia.
Pasal 1 Legge Notarile (Articolo 1):
Menetapkan bahwa Notaris adalah pejabat publik yang berwenang
untuk menerima akta di antara orang-orang yang masih hidup (atti
tra vivi, termasuk jual beli tanah) dan akta wasiat, memberikan
kepercayaan publik (pubblica fede) pada dokumen tersebut,
menjaga penyimpanannya, serta menerbitkan salinan atau
kutipannya.
Kesimpulan Analisis:
Melalui integrasi antara Pasal 1350 dan Pasal 2657 KUHPerdata Italia,
sistem
hukum
Italia
(Ordinamento
Civile)
secara
otomatis
menempatkan Notaris (Notaio) sebagai satu-satunya pejabat pembuat
akta pertanahan yang diakui oleh sistem pendaftaran tanah nasional
(Agenzia delle Entrate - Territorio)
26
Common Law
1. Australia
Berikut adalah peraturan perundang-undangan di tingkat negara bagian
(States) Australia yang mengatur profesi pembuat dokumen dan otoritas
pendaftaran tanah:
1. Undang-Undang
Hukum
Properti
dan
Lisensi
Pejabat
(Conveyancing Act)
Setiap negara bagian di Australia memiliki undang-undang khusus
yang memberikan kewenangan kepada Solicitor dan Licensed
Conveyancer untuk menyusun dokumen transfer tanah secara sah:
New South Wales (NSW): Diatur dalam Conveyancing Act 1919
(NSW) dan Conveyancers Licensing Act 2003 (NSW). Undang-
undang ini menetapkan bahwa hanya praktisi hukum terdaftar dan
conveyancer berlisensi yang boleh memungut biaya atas jasa
pembuatan dokumen pengalihan hak milik (Transfer of Land).
Victoria: Diatur dalam Conveyancers Act 2006 (Vic). Peraturan ini
melegalkan profesi conveyancer non-pengacara untuk melakukan
pengurusan hak properti secara independen setelah memenuhi
standar kualifikasi negara.
Queensland: Diatur dalam Property Law Act 1974 (Qld). Berbeda
dengan
negara
bagian
lain,
di
Queensland,
pekerjaan
conveyancing sebagian besar masih didominasi dan diwajibkan di
bawah supervisi seorang pengacara (Solicitor).
2. Undang-Undang Pendaftaran Lahan Terpusat (Transfer of Land
Act)
Jika di Indonesia PPAT mendaftarkan akta ke BPN, di Australia para
profesional hukum akan mengirimkan dokumen transfer digital ke
Badan Pendaftaran Tanah Negara Bagian (Land Titles Registry).
Keabsahan pendaftaran ini diatur dalam :
Transfer of Land Act 1958 (Victoria): Mengatur kewenangan
Registrar of Titles (Pendaftar Hak Milik) sebagai pejabat negara
tertinggi yang memvalidasi dan menjamin kepemilikan tanah di
Victoria.
27
Real Property Act 1900 (New South Wales): Menetapkan bahwa
Registrar General bertanggung jawab atas keutuhan sistem
pendaftaran tanah. Pemilik baru secara hukum sah bukan saat
menandatangani kontrak, melainkan saat namanya tercantum
dalam register digital pemerintah.
Transfer of Land Act 1893 (Western Australia): Mengatur hak
akses publik dan kewajiban legal dokumen transaksi tanah di
bawah otoritas Landgate (Badan Pertanahan Australia Barat).
3. Aturan Transaksi Elektronik Nasional (e-Conveyancing)
Australia telah mendigitalisasi penuh pembuatan akta pertanahan
melalui sistem e-Conveyancing:
Electronic Conveyancing National Law (ECNL): Undang-
undang nasional yang dikoordinasikan oleh ARNECC (Dewan
Nasional
Elektronik
Pertanahan
Australia).
Peraturan
ini
mewajibkan transfer tanah dilakukan secara elektronik melalui
platform digital resmi seperti PEXA atau Sympli. Pengacara dan
conveyancer
bertindak
sebagai
penandatangan
digital
bersertifikasi (Subscriber) atas nama klien mereka.
Kesimpulan Analisis:
Sistem hukum Australia memercayakan tugas “pembuatan dokumen
tanah” kepada Licensed Conveyancer atau Solicitor berdasarkan undang-
undang seperti Conveyancing Act 1919.
2. Singapura
Berikut adalah dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di
Singapura yang mengatur kewenangan pengacara serta otoritas
pendaftaran tanah:
1. Land Titles Act 1993 (Undang-Undang Hak Milik Atas Tanah)
Ini adalah undang-undang paling mendasar di Singapura yang
mengatur pendaftaran properti dan tanah di bawah Sistem Torrens.
Section 59 Land Titles Act: Mengatur bahwa setiap dokumen
pengalihan hak (Instrument of Transfer) atau pembebanan hipotek
(Mortgage) wajib ditandatangani dan disaksikan oleh seorang
Advocate and Solicitor (Pengacara) yang memiliki izin praktik aktif
di Singapura.
28
Section 48 Land Titles Act: Menetapkan posisi Registrar of Titles
(Pendaftar Hak Milik) di bawah SLA sebagai pejabat publik tertinggi
negara
yang
berwenang
memvalidasi,
menolak,
atau
mengesahkan dokumen tanah ke dalam daftar elektronik (Land
Titles Register). Hak milik baru dianggap sah secara hukum bukan
saat
kontrak
ditandatangani,
melainkan
saat
Registrar
menyelesaikan pendaftaran digital.
2. Legal Profession Act 1966 (Undang-Undang Profesi Hukum)
Undang-undang ini memberikan monopoli hukum kepada pengacara
berlisensi untuk menangani urusan pertanahan.
Section 33 Legal Profession Act: Menyatakan secara tegas
bahwa siapa pun yang bukan merupakan pengacara berkualifikasi
(unauthorised person) dilarang keras untuk membuat, menyiapkan,
atau menyusun dokumen hukum apa pun yang berkaitan dengan
real estate atau properti tidak bergerak untuk mendapatkan
imbalan uang. Pelanggaran terhadap pasal ini dikategorikan
sebagai tindak pidana.
3. Legal Profession (Conveyancing Money) Rules
Singapura memiliki regulasi pertanahan yang sangat ketat untuk
mencegah penipuan atau pencucian uang oleh pejabat pembuat
dokumen tanah.
Peraturan ini mewajibkan pengacara properti untuk menampung
dana transaksi jual beli tanah milik klien ke dalam rekening
penampungan khusus (Conveyancing Account) yang dikelola
bersama oleh bank-bank yang ditunjuk pemerintah (seperti DBS,
OCBC, UOB) atau Singapore Academy of Law (SAL). Pengacara
bertanggung jawab penuh secara hukum atas keamanan aliran
dana tersebut selama proses pembuatan akta berjalan.
4. Residential
Property
Act
1976
(Undang-Undang
Properti
Residensial)
Undang-undang
ini
membatasi
kepemilikan
tanah/properti
berstatus landed (rumah tapak) bagi warga negara asing.
Pengacara yang menyusun dokumen transfer tanah wajib
29
melakukan verifikasi kewarganegaraan secara ketat sesuai
regulasi ini sebelum meneruskan dokumen ke SLA.
Kesimpulan Analisis :
Di Singapura, fungsi PPAT dijalankan oleh Conveyancing Solicitor
(Pengacara) yang diatur melalui Section 33 Legal Profession Act untuk
urusan pembuatan dokumen legalnya. Sementara itu, fungsi validasi akhir
dan perlindungan hukum absolut atas kepemilikan tanah dipegang
langsung oleh pejabat negara bernama Registrar of Titles dari Singapore
Land Authority (SLA) berdasarkan Section 48 Land Titles Act.
3. Malaysia
Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal spesifik dalam perundang-
undangan Malaysia yang mengatur kewenangan pengacara serta otoritas
pendaftaran tanah:
1. Legal Profession Act 1976 / Akta Profession Undang-Undang
1976 (Akta 166)
Undang-undang ini memberikan monopoli hukum yang ketat kepada
pengacara berlisensi untuk membuat dokumen pertanahan di
Malaysia Barat (Semenanjung Malaysia).
Seksyen 38 Akta 166 (Section 38):
Pasal ini menegaskan secara hukum bahwa hanya Advocate and
Solicitor (Pengacara) yang memiliki izin praktik sah (Valid
Practising Certificate) yang berwenang mempersiapkan, membuat,
atau menyusun dokumen legal apa pun terkait pengalihan hak milik
properti, tanah, atau pembebanan hipotek demi mendapatkan
imbalan keuntungan. Orang atau pihak lain di luar pengacara yang
melakukan hal ini dianggap melakukan tindak pidana.
2. National Land Code 2020 / Kanun Tanah Negara (Akta 828)
Kanun Tanah Negara (KTN) adalah undang-undang pertanahan
utama yang berlaku di Semenanjung Malaysia. Sistem ini mewajibkan
penggunaan formulir standar (dikenal sebagai Statutory Forms) untuk
setiap urusan tanah.
Seksyen 211 Kanun Tanah Negara:
Pasal ini mengatur tentang keabsahan dokumen transfer tanah
(seperti Borang 14A untuk pindah milik atau Borang 16A untuk
30
gadaian/hipotek). Aturan ini menyatakan bahwa tanda tangan para
pihak di dalam dokumen tersebut wajib disaksikan dan diattestasi
oleh pejabat yang berwenang, yang dalam praktiknya adalah
Advocate and Solicitor (Pengacara) atau Pejabat Pendaftar Tanah
(Registrar).
Seksyen 292 Kanun Tanah Negara:
Menetapkan fungsi Pendaftar Hakmilik (Registrar of Titles) atau
Pentadbir Tanah Daerah (Land Administrator) sebagai pejabat
publik negara yang bertindak sebagai otoritas akhir. Merekalah
yang memvalidasi dokumen yang diajukan oleh pengacara dan
mencatatkannya secara resmi ke dalam Register Tanah Negara.
Hak milik baru dianggap sah dan tidak dapat diganggu gugat
(Indefeasibility of Title) setelah pejabat pendaftar meresmikan
dokumen tersebut.
3. Aturan Khusus di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak)
Karena Malaysia merupakan negara federal, wilayah Sabah dan
Sarawak memiliki undang-undang pertanahan mandiri dengan
ketentuan serupa:
Sarawak Land Code (Chapter 81): Pengurusan tanah di Sarawak
dikelola melalui sistem pendaftaran tanah Sarawak, di mana
dokumen hukum properti disiapkan oleh pengacara setempat yang
diatur di bawah Advocates Ordinance (Sarawak).
Sabah Land Ordinance (Chapter 68): Diatur oleh Kantor Tanah
dan Ukur Sabah (Jabatan Tanah dan Ukur Sabah), di mana proses
pemindahan hak mengandalkan pengacara di bawah Advocates
Ordinance (Sabah).
Kesimpulan Analisis:
Fungsi PPAT dalam hal “membuat dokumen/akta tanah” dijalankan oleh
Advocate and Solicitor berdasarkan amanat Seksyen 38 Akta Profession
Undang-Undang 1976. Sementara itu, fungsi validasi akhir dan penerbitan
sertifikat kepemilikan yang sah berada di bawah wewenang Pendaftar
Hak milik atau Pentadbir Tanah setempat sesuai ketentuan Kanun Tanah
Negara.
31
Seandainya Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka Mahkamah
telah melakukan harmonisasi lembaga hukum Notaris dengan negara-negara
lain di seluruh dunia yang berwenang membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan, Hak Tanggungan dan rumah susun sekaligus mengangkat
status hukum semua akta yang berkaitan dengan pertanahan, Hak
Tanggungan dan rumah susun menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan
bukti sempurna sebagai akta otentik bagi para pihak yang menandatangani
akta, ahli waris para pihak, pihak lain yang berkepentingan dan negara.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dibentangrincikan di atas maka mohon
perkenan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491 yang mengatakan: Notaris berwenang pula membuat akta yang
berkaitan dengan pertanahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Notaris berwenang pula
membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap
hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar
menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak
atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama
atas tanah, akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak
Milik dan lain-lain akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang diminta
oleh pihak yang berkepentingan dan wajib digunakan instansi-intansi
pertanahan sebagai dasar hukum melakukan pendaftaran perubahan data
pendaftaran hak atas tanah dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya
32
selain pendaftaran perubahan karena putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan perubahan karena Berita acara Lelang
eksekusi.
3. Menyatakan norma Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Hak Tanggungan
Nomor 4 Tahun 1996 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 April 1996 dan
diundangkan pada tanggal 9 April 1996 yang mengatakan: Pejabat Pembuat
Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi
wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta
pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal
17 yang mengatakan: Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan,
bentuk dan isi buku tanah Hak tanggungan dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan
dan diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitution) sepanjang tidak dimaknai: Notaris adalah pejabat umum
yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta
pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan yang bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, bentuk dan isi buku
tanah Hak tanggungan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara
pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
4. Menyatakan norma penjelasan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Rumah
Susun Nomor 20 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5252 yang mengatakan: AJB dibuat dihadapan notaris PPAT untuk
SHM sarusun dan notaris untuk SKBG sarusun sebagai bukti peralihan hak
bertentangan
dengan
Putusan
MK
Nomor
005/PUU-III/2005
yang
33
mengatakan: penjelasan tidak boleh merupakan norma baru dan norma
hanya ada dalam batang tubuh UU dan karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum berlaku mengikat umum.
5. Menyatakan kewenangan mengangkat, menempatkan, memperpanjang
masa jabatan, memperpanjang kembali masa jabatan, memberhentikan
dengan hormat atau tidak dengan hormat dan memberi sanksi kepada
Notaris yang diduga melanggar aturan hukum dalam menjalankan
kewenangannya dilakukan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
atau nama lain setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian
Agraria, Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
atau nama lain dikemudian hari dan Kementerian Agraria, Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau nama
lain dikemudian hari berwenang mengatur berdasarkan regulasi, membina,
melakukan pengawasan dan membuat catatan terperinci tentang kegiatan
pengawasan dan pembinaan yang akan digunakan sebagai data awal
menyusun surat rekomendasi tentang ada atau tidak ada pelanggaran
wewenang yang sudah ditetapkan dalam regulasi yang akan dijadikan
dokumen yang dapat digunakan Kementerian Hukum Republik Indonesia
atau nama lain untuk memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
6. Memerintahkan agar putusan terhadap permohonan ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan apabila yang mulia
Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI
Nomor
AHU-170.AH.02.01.TAHUN
2008
Tentang
Pengangkatan Notaris, bertanggal 2 April 2008;
4.
Bukti P-4a : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor AHU-00018.AH.02.03.TAHUN 2023 Tentang
34
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, bertanggal 11 April
2023;
5.
Bukti P-4b : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-
24.AH.02.03.TAHUN 2025 Tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris Dari Usia 67 Tahun Sampai Dengan Usia 68
Tahun, bertanggal 25 September 2025;
6.
Bukti P-4c
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor AHU-00056.AH.02.03.TAHUN 2026 Tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Usia 68 Tahun Sampai
Dengan Usia 69 Tahun, bertanggal 25 Februari 2026;
7.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris;
8.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah;
9.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun;
10. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Bukti P-9
: Fotokopi Surat dari PPAT a.n. Ekoyanto Rusbiakto, S.H.
kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI, Nomor: 04/ER.PPAT/IV/2026,
perihal:
Masukan
terhadap
Rancangan
Peraturan
Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah.
12. Bukti P-10 : Fotokopi Surat dari Forum Pejabat Pembuat Akta Tanah
Mitra BPN kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional
RI,
Nomor
018/F-
PPAT/IV/2026,
bertanggal
10
Juni
2026,
perihal:
Permohonan Silaturahmi dan Audiensi;
13. Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
14. Bukti P-12 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
tentang Pendaftaran Tanah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
35
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya
disebut UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5491), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut
UU 4/1996), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU
20/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
36
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
sidang
pemeriksaan
pendahuluan
permohonan
a
quo
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan
dengan objek norma yang hendak dilakukan pengujian konstitusionalitasnya,
kewenangan Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum Pemohon dan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan (posita) dengan menambahkan uraian pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,
memperbaiki rumusan petitum agar sesuai dengan hukum acara sebagaimana
diatur dalam PMK 7/2025, serta menyusun petitum yang berkesesuaian dengan
alasan-alasan dalam posita Permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni
2026, hlm. 16-19, 20-23, dan 27]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan
Mahkamah dalam sidang pendahuluan tersebut, Pemohon diberikan kesempatan
memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 18 Juni
2026, yaitu hingga paling lama tanggal 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini,
Pemohon telah menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang dikirim
melalui pos dan diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.45
WIB. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 15.36 WIB, Mahkamah
menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan
permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa terhadap perbaikan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan menilai perihal syarat formil suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan
kesesuaian sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut.
37
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum
Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-7], alasan-alasan permohonan (posita) [vide
Permohonan hlm. 7-29], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Permohonan hlm. 30-32].
[3.3.3]
Bahwa sekalipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun
sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi
dari masing-masing bagian pada sistematika tersebut maupun dari aspek
kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon
telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai
38
pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta
kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan
pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai
berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
Bahwa terhadap persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 tersebut di atas, setelah
mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan
fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati bagian posita
permohonan a quo, telah ternyata Pemohon tidak menguraikan pertentangan setiap
norma pasal dan penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian pada UU 30/2004,
UU 4/1996, dan UU 20/2011 terhadap dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon dalam posita permohonan a quo lebih banyak menjelaskan mengenai
persoalan peraturan pemerintah, persoalan hierarki peraturan perundang-
undangan, serta persoalan teknis regulasi yang dianggap menjadi penyebab
persoalan dalam pemberian kewenangan pembuatan akta-akta yang berhubungan
dengan pertanahan antara PPAT dan Notaris yang sedang dipersoalkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan memadai adanya pertentangan antara norma pasal
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
karena tidak terdapat alasan/argumentasi fundamental untuk mendalilkan bahwa
suatu norma undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
39
Bahwa selain alasan-alasan permohonan (posita) sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah juga mencermati bagian petitum permohonan a quo yang
rumusannya sebagai berikut.
2. Menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 yang mengatakan:
Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Notaris berwenang pula
membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu
terhadap hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah,
akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta
pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng), akta
pembagian hak bersama atas tanah, akta Pemberian Hak Guna
Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik dan lain-lain akta yang
berkaitan dengan pertanahan sepanjang diminta oleh pihak yang
berkepentingan dan wajib digunakan instansi-intansi pertanahan
sebagai dasar hukum melakukan pendaftaran perubahan data
pendaftaran hak atas tanah dalam Buku Tanah dan daftar umum
lainnya selain pendaftaran perubahan karena putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap dan perubahan karena Berita
acara Lelang eksekusi.
3. Menyatakan norma Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Hak
Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 yang disahkan di Jakarta pada
tanggal 9 April 1996 dan diundangkan pada tanggal 9 April 1996 yang
mengatakan: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut
PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat
akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah
dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal 17 yang
mengatakan: Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk
dan isi buku tanah Hak tanggungan dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan
ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitution) sepanjang
40
tidak dimaknai: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak
atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan yang bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, bentuk
dan isi buku tanah Hak tanggungan dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan tata cara pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan
diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Menyatakan norma penjelasan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang
Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252 yang mengatakan: AJB dibuat
dihadapan notaris PPAT untuk SHM sarusun dan notaris untuk SKBG
sarusun sebagai bukti peralihan hak bertentangan dengan Putusan
MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang mengatakan: penjelasan tidak
boleh merupakan norma baru dan norma hanya ada dalam batang
tubuh UU dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku
mengikat umum.
5. Menyatakan
kewenangan
mengangkat,
menempatkan,
memperpanjang masa jabatan, memperpanjang kembali masa
jabatan, memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
dan memberi sanksi kepada Notaris yang diduga melanggar aturan
hukum
dalam
menjalankan
kewenangannya
dilakukan
oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia atau nama lain setelah
mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau nama
lain dikemudian hari dan Kementerian Agraria, Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau nama lain
dikemudian
hari
berwenang
mengatur
berdasarkan
regulasi,
membina, melakukan pengawasan dan membuat catatan terperinci
tentang kegiatan pengawasan dan pembinaan yang akan digunakan
sebagai data awal menyusun surat rekomendasi tentang ada atau
tidak ada pelanggaran wewenang yang sudah ditetapkan dalam
regulasi yang akan dijadikan dokumen yang dapat digunakan
Kementerian Hukum Republik Indonesia atau nama lain untuk
memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Bahwa berdasarkan petitum permohonan Pemohon sebagaimana
tersebut di atas, telah ternyata petitum angka 3, angka 4 dan angka 5 tidak
dirumuskan sebagaimana lazimnya rumusan petitum dalam pengujian undang-
undang di Mahkamah. Ketidaklaziman rumusan petitum angka 3 terletak pada
penggunaan frasa “Jo Pasal 17” yang menimbulkan ketidakjelasan pada objek
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dengan memberikan
41
pemaknaan secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dalam hal ini,
Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami objek norma yang dimohonkan
pengujian apakah Pasal 1 angka (4) UU 4/1996 atau termasuk norma Pasal 17 UU
4/1996 sehingga terdapat ketidakjelasan objek norma yang hendak diperiksa dan
diputus konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Berkenaan dengan rumusan petitum
angka 4, ketidaklaziman terdapat pada penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-III/2005 sebagai dasar pengujian. Rumusan petitum yang
demikian, tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang
mengatur bahwa dalam pengujian materiil materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu, dilakukan dengan mempertentangkannya
dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian [vide Pasal 2 ayat (5) PMK
7/2025]. Seharusnya dalam pengujian materiil, pertentangan hanya dilakukan
antara materi muatan undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya,
berkenaan dengan rumusan petitum angka 5, ketidaklaziman rumusan dikarenakan
tidak terdapat penyebutan norma yang menjadi objek pengujian. Rumusan petitum
angka 5 tidak jelas digunakan/dilekatkan sebagai pemaknaan atas norma undang-
undang yang mana sehingga petitum angka 5 merupakan petitum yang tidak jelas.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah menasihatkan untuk dilakukan
perbaikan dengan menambahkan objek norma yang diuji konstitusionalitasnya [vide
Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 23]. Seharusnya, suatu rumusan petitum
mampu menyatakan dan menunjuk materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
ataupun secara keseluruhan.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas,
oleh karena posita permohonan Pemohon tidak menguraikan pertentangan antara
norma pasal-pasal dari seluruh undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan rumusan petitum
permohonan yang tidak lazim, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
42
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
43
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 36 [3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan a quo dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan dengan objek norma yang hendak dilakukan pengujian konstitusionalitasnya, kewenangan Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum Pemohon dan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan (posita) dengan menambahkan uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, memperbaiki rumusan petitum agar sesuai dengan hukum acara sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, serta menyusun petitum yang berkesesuaian dengan alasan-alasan dalam posita Permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Juni 2026, hlm. 16-19, 20-23, dan 27]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pendahuluan tersebut, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 18 Juni 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Pemohon telah menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang dikirim melalui pos dan diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.45 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 15.36 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. [3.3.2] Bahwa terhadap perbaikan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan menilai perihal syarat formil suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan kesesuaian sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut. 37 Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-7], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 7-29], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 30-32]. [3.3.3] Bahwa sekalipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika tersebut maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai 38 pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 68 PMK 7/2025 Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum; b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya; c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. Bahwa terhadap persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 tersebut di atas, setelah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut. Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati bagian posita permohonan a quo, telah ternyata Pemohon tidak menguraikan pertentangan setiap norma pasal dan penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian pada UU 30/2004, UU
