PUU
Tahun 2025
201/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Windu Wijaya, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2025-11-20
UU Diuji: UU 61/2024, UU 39/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2003, UU 14/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
0
PUTUSAN
Nomor 201/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Windu Wijaya, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Villa Bintaro Indah A8/18A, Kelurahan Jombang,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2025
memberi kuasa kepada Ardin Firanata, S.H., M.H., advokat/konsultan hukum pada
Kantor Hukum Ardin Firanata & Partner yang beralamat di Jalan Kalibata Timur I
Nomor 17, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 204/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 201/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 27 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
2
tanggal 17 November 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya
disebut “UU MK”) menyatakan :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan:
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terkahir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
undang-undang Nomor 24 Thun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian peraturan pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkmah
Konstitusi.
7. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang berisi ketentuan hukum tentang objek permohonan
yang menyebutkan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil.
3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian
formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan
diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
4
4) Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
5) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
8. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian undang-undang (PUU)
dalam perkara a quo adalah frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN
NO.4916, LL SETNEG) yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
Selanjutnya disebut ..................................................Objek Permohonan PUU
9. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian materiil,
ketentuan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan:
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
5
11. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon masih masuk
dalam ruang lingkup permohonan pengujian materiil dengan alasan hukum
bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian berkenaan dengan materi muatan dalam Pasal 25 Ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG: 12
HLM) yang di nilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG) yang
berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Materiil (Judicial Review)
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal
25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG)
terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan:
6
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia bernama Windu
Wijaya, S.H., M.H., berprofesi sebagai Advokat. Identitas Pemohon
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-1). Selain itu,
Pemohon juga merupakan seorang advokat Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) dengan nomor anggota 14.00344 yang dibuktikan sesuai dengan
Berita Acara Sumpah (Bukti P-2) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (Bukti
P-3).
3. Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Pemohon sebagai
warga negara dalam permohonan a quo sudah memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, Pemohon merupakan subjek hukum perorangan warga
negara Indonesia, yang termasuk dalam kelompok subjek hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4. Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang,
selain
harus
merupakan sebagai warga negara Indonesia secara perseorangan
sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan oleh Pemohon sebelumnya,
Pemohon juga harus dapat menjelaskan Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
7
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Berdasarkan ketentuan di atas, pemohon dalam permohonan uji materiil ini akan
menjelaskan dalam uraian di bawah ini.
A. HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG DIBERIKAN OLEH UUD 1945
1. Pemohon dalam kedudukan selaku subjek hukum perorangan warga
negara Indonesia, memiliki Hak konstiitusional atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum yang diberikan oleh Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945). Pasal 28D ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional
fundamental kepada Pemohon berupa:
1) Hak atas pengakuan hukum,
2) Hak atas jaminan hukum,
3) Hak atas perlindungan hukum,
4) Hak atas kepastian hukum yang adil,
5) Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah sumber hukum lahirnya hak
Pemohon atas jaminan hukum, perlindungan hukum dan kepastian
hukum. Pasal ini menegaskan bahwa jaminan hukum, perlindungan
8
hukum, kepastian hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh
negara bagi setiap warga negara. Hak ini menjadi tolok ukur apakah suatu
undang-undang atau tindakan negara melanggar prinsip negara hukum.
Bila ada norma atau Ketidakjelasan norma yang menimbulkan tidak
terpenuhinya hak atas jaminan hukum, hak atas perlindungan hukum dan
hak atas kepastian hukum yang adil, maka jelas melanggar Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1]. Bahwa
keberadaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional
fundamental bagi Pemohon selaku Warga Negara. Oleh karena itu, telah
terbukti bahwa kedudukan Pemohon sebagai warga negara dalam
permohonan a quo memiliki hak konstiitusional atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum yang diberikan oleh Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, persyaratan
mengenai ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945 telah terpenuhi.
B. HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa yang menjadi objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh
Pemohon adalah frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN
NO.4916, LL SETNEG) yang berbunyi:
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
lembaga
nonstruktural,
dan/atau
lembaga
pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan
Presiden.
Bahwa terhadap norma tersebut, Penjelasan Pasal 25 ayat (4)
menyatakan: Cukup Jelas.
9
(Bukti P-4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG)
2. Bahwa frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara tersebut tidak secara tegas
menjelaskan fungsi normatif dari Peraturan Presiden dan Frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” tidak pula memberikan kejelasan mengenai
urutan hukum, apakah Peraturan Presiden harus disahkan terlebih dahulu
sebagai dasar pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural
melalui Keputusan Presiden, atau apakah Keputusan Presiden dapat
diterbitkan terlebih dahulu dan kemudian disusul dengan Peraturan
Presiden atau pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural
melalui Keputusan Presiden tidak memerlukan instrumen hukum berupa
Peraturan Presiden.
3. Akibatnya, apabila Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden tanpa adanya Peraturan
Presiden yang sah sebagai dasar hukum, Pemohon kehilangan dasar
yuridis untuk menjalankan profesinya sebagai advokat, termasuk
mengajukan
keberatan
administratif
terhadap
tindakan
hukum
administrasi Presiden yang diduga salah atau tidak sah. Begitu pula
dalam kedudukan Pemohon sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum
Presiden juga kehilangan mengalami ketidakpastian hukum mengenai
sah atau tidaknya tindakan Presiden dalam mengubah nomenklatur
lembaga dan mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui
Keputusan Presiden, karena norma Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun
2024 tidak memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden.
4. Ketidakjelasan norma dalam frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
10
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon atas kepastian
hukum terkait pelaksanaan hak prerogatif Presiden.
5. Kerugian konstitusional yang timbul akibat ketidakjelasan norma frasa
“diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25
ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara karena norma tersebut tidak memberikan kepastian
hukum mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural
dan pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural, khususnya jika
tindakan dilakukan melalui Keputusan Presiden sebelum adanya
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum.
6. Pemohon, sebagai advokat dan pemilih, mengalami ketidakpastian
hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan Presiden dalam mengubah
nomenklatur lembaga dan mengangkat unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden, karena frasa “diatur dengan
Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara tidak memberikan ketejelasan fungsi normatif dari
peraturan presiden dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai
urutan hukum antara Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden.
7. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon bersumber
dari ketidakjelasan norma dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, khususnya frasa
“diatur dengan Peraturan Presiden,” yang tidak memberikan kepastian
hukum atas fungsi normatif dari peraturan presiden sebagai dasar hukum
pembentukan lembaga nonstruktural dan tidak pula memberikan
kejelasan mengenai urutan hukum antara Peraturan Presiden dan
Keputusan Presiden. Ketidakjelasan norma dalam Pasal 25 ayat (4) UU
Nomor 61 Tahun 2024 menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon, karena norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum
mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan pimpinan lembaga, khususnya jika tindakan dilakukan
11
melalui Keputusan Presiden sebelum adanya Peraturan Presiden yang
menjadi dasar hukum.
C. KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
DIMAKSUD
BERSIFAT
SPESIFIK
(KHUSUS) DAN AKTUAL ATAU SETIDAK-TIDAKNYA POTENSIAL YANG
MENURUT PENALARAN YANG WAJAR DAPAT DIPASTIKAN AKAN
TERJADI
1. Pemohon lahir pada tahun 1986 dan telah menggunakan hak pilihnya
dalam Pemilu Legislatif sejak tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sejak
Pemohon berstatus mahasiswa yang aktif sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan
Mahasiswa
Hukum
(Ketum
DPP
Permahi),
hingga
menjalankan profesi hukum sebagai advokat dikantor hukum Windu
Wijaya & Assocites Pemohon telah turut aktif dalam Pemilihan Umum
Presiden Republik Indonesia. Pemohon merupakan pemilih sah yang
berulang kali menyalurkan hak konstitusionalnya dalam proses pemilihan
dan terpilihnya seorang presiden.
2. Suara Pemohon, bersama dengan suara rakyat lain, menjadi dasar
legitimasi politik Presiden dalam menjalankan kewenangannya. Suara
Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Hal ini menciptakan
hubungan hukum langsung antara Pemohon dan Presiden, Termasuk
dengan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto. Oleh
karena itu, hubungan hukum Pemohon dengan Presiden tidak hanya
terbatas pada hubungan politis sebagai pemilih, tetapi juga hubungan
konstitusional yang memberi hak bagi Pemohon untuk memperoleh
kepastian hukum mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga
nonstruktural dan pengangkatan pimpinan lembaga, khususnya jika
tindakan dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum.
3. Begitu pula halnya kedudukan Pemohon sebagai seorang advokat di
mana tugas advokat berdasarkan UU Advokat adalah mewakili klien
untuk melakukan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar
persidangan, yang meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan
penyusunan dokumen hukum untuk kepentingan klien. Apabila Pemohon
12
selaku advokat diminta untuk melakukan analisa tindakan hukum
presiden dalam pembentukan lembaga nonstruktural dan pengangkatan
pimpinan lembaga, khususnya jika tindakan dilakukan oleh Presiden
berupa pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga tersebut melalui Keputusan
Presiden sebelum adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar
hukum maka Pemohon kehilangan pijakan normatif untuk memberikan
pendapat hukum yang berpijak pada ketentuan yuridis mengenai sah
atau tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural dan pengangkatan
pimpinan lembaga. Pemohon pun akan kehilangan pijakan yuridis
mengajukan keberatan adminitrasi secara tertulis kepada Presiden
apabila pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural, khususnya jika
tindakan dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum.
4. Pemohon juga memiliki kedudukan hukum sebagai advokat, yang berhak
atas kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan hukum administrasi
yang dilakukan oleh Presiden, termasuk kemampuan untuk mengajukan
keberatan administratif. Norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 bersifat
kabur, karena tidak menjelaskan fungsi normatif Peraturan Presiden
sebagai dasar pembentukan atau perubahan lembaga non-struktural dan
pengangkatan unsur pimpinan serta tidak pula menjelaskan urutan
hukum Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden dalam hal
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan
unsur pimpinan lembaga non-struktural.
5. Akibatnya, Pemohon kehilangan dasar yuridis atau pijakan normatif
untuk mengajukan keberatan administrasi apabila suatu lembaga
nonstruktural dibentuk/diubah atau unsur pimpinan lembaga nonstuktural
diangkat melalui Keputusan Presiden sebelum Peraturan Presiden yang
menjadi dasar hukum ditetapkan dan diundangkan secara sah dan
memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Ketidakjelasan norma dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024
telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan
13
hukum dan kepastian bagi Pemohon sebagai advokat. Frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” tidak memberikan kejelasan mengenai
urutan hukum, apakah Peraturan Presiden mengenai pembentukan atau
perubahan lembaga non-struktural harus ditetapkan dan diundangkan
terlebih dahulu sebagai dasar pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden, atau apakah pengangkatan
unsur pimpinan lembaga non-struktural melalui Keputusan Presiden
dapat diterbitkan terlebih dahulu dan kemudian disusul dengan
pengesahan
Peraturan
Presiden
mengenai
pembentukan
atau
perubahan lembaga non-struktural atau apakah pengangkatan unsur
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tidak
memerlukan pijakan normatif dalam peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural.
7. Akibatnya, apabila Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga non-
struktural melalui Keputusan Presiden tanpa adanya Peraturan Presiden
yang sah sebagai dasar hukum, Pemohon kehilangan dasar yuridis untuk
menjalankan profesinya sebagai advokat, termasuk mengajukan
keberatan administratif terhadap tindakan hukum administrasi Presiden
yang diduga salah atau tidak sah.
Fakta Konkret dan Upaya Pemohon Mendapatkan Kepastian Hukum
8. Bahwa dalam praktiknya, telah terjadi pembentukan Badan Komunikasi
Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan Kepala
Bakom RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 sebelum
adanya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan lembaga
tersebut.
9. Bahwa hingga saat diajukannya permohonan pengujian undang-undang
a quo ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia ke-8,
Prabowo Subianto, belum menetapkan Peraturan Presiden baru yang
mencabut atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dengan demikian, secara
hukum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 masih berlaku dan
memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
14
10. Bahwa telah terjadi pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah
Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan Kepala Bakom RI
melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 sebelum Peraturan
Presiden yang menjadi dasar hukum lembaga tersebut ditetapkan.
Bahwa hingga saat diajukannya permohonan pengujian undang-undang
a quo ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia ke-8,
Prabowo Subianto, belum melakukan tindakan hukum berupa
pencabutan maupun perubahan terhadap Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi
Kepresidenan. Dengan demikian, status hukum Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 tetap berlaku dan memiliki
kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Oleh karena belum diterbitkan
Peraturan Presiden baru yang mencabut atau mengubah ketentuan
tersebut, maka secara hukum lembaga yang sah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku tetaplah Kantor Komunikasi
Kepresidenan, dan pejabat yang sah adalah Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan.
11. Selanjutnya, pada Rabu (17/9/2025) Presiden RI Prabowo Subianto telah
memberhentikan empat pejabat Kabinet Merah Putih. Salah satu Pejabat
yang diberhentikan adalah Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
(PCO) Hasan Nasbi. Pemberhentian para pejabat itu diatur dalam
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara
Tahun 2024-2029.
Bukti P-5
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/17/16040931/prabo
wo-berhentikan-4-pejabat-hasan-nasbi-dicopot-dari-kepala-pco.
12. Di samping itu, pada hari Rabu, 17 September 2025, Presiden Prabowo
Subianto telah melantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan
Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Pelantikan tersebut dilaksanakan
15
di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut didasarkan pada
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025
tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil
Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, dan Penasihat Khusus
Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi
Kepolisian. Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres
tersebut, yaitu:
1) Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah;
2) Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan;
3) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian; serta
4) Nanik Sudaryati Deyang dan Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional
Bukti
P-6:
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-kepala-dan-
wakil-kepala-badan-penasihat-khusus-presiden-serta-kepala-lkpp/
13. Bahwa setelah Angga Raka Prabowo dilantik sebagai Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah (Bakom) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu,
17 September 2025, untuk menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya
menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Public
Communication Office/PCO), kemudian berdasarkan pemberitaan
media, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi memberikan
penjelasan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak dibubarkan,
melainkan bertransformasi menjadi Badan Komunikasi Pemerintah.
"Bukan dibubarkan, tapi apa yang menjadi tugas dan fungsi PCO
selama ini, nanti dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang baru,
dipindahkan ke dalam Badan Komunikasi Pemerintah," ujar Prasetyo,
dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 17 September 2025.
Bukti P-7: https://www.metrotvnews.com/play/NgxCDAL7-bukan-bubar-
pco-bertransformasi-jadi-badan-komunikasi-pemerintah
14. Bahwa selanjutnya, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) yang
disebut sebagai transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan
(Public Communication Office/PCO) juga diikuti dengan perubahan
identitas resmi di ruang digital. Akun media sosial Instagram PCO telah
16
diubah menjadi @bakom.ri, disertai dengan perubahan nama dan logo
resmi. Logo baru tersebut menampilkan Lambang Garuda Pancasila
dengan tulisan “Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia” yang
melingkarinya.
Bukti P-8: https://news.detik.com/berita/d-8118098/logo-hingga-nama-
akun-pco-kini-berubah-jadi-badan-komunikasi-pemerintah.
15. Bahwa Pemohon memperoleh berbagai informasi kegiatan pemerintah
melalui akun media sosial Instagram @bakom.ri, yang secara resmi
menggunakan nama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia
(Bakom RI). Akun tersebut secara aktif menayangkan informasi kegiatan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, termasuk liputan resmi
seperti kehadiran Presiden dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
Perdamaian Gaza di Mesir, serta publikasi berbagai kebijakan dan
kegiatan pemerintahan lainnya. Namun, hingga saat permohonan ini
diajukan, belum terdapat Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum
pembentukan Bakom RI, baik berupa Peraturan Presiden baru maupun
revisi atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
(PCO)
yang
seharusnya
mengubah
nomenklatur dari PCO menjadi Bakom RI. Dengan demikian, meskipun
secara
faktual
akun
resmi
@bakom.ri
telah
beroperasi
dan
menyampaikan informasi atas nama Bakom RI, secara normatif lembaga
tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah sehingga praktik
administratif dan komunikasi publik berjalan menggunakan nomenklatur
baru yang belum memiliki Perpres pendukung. Kondisi ini menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam mengidentifikasi sumber
informasi resmi pemerintah, serta berpotensi mengganggu hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik yang
benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
16. Bahwa dengan mempertimbangkan bahwa Keputusan Presiden tentang
pemberhentian
Saudara
Hasan
Nasbi
sebagai
Kepala
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
dan
Keputusan
Presiden
tentang
pengangkatan Saudara Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah merupakan keputusan menyangkut jabatan
17
publik, maka Pemohon, dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai
konsideran dan isi dari Keputusan Presiden dimaksud, pada tanggal 25
September 2025 telah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat
Negara Republik Indonesia untuk memohon salinan Keputusan Presiden
tentang pemberhentian Hasan Nasbi serta salinan Keputusan Presiden
tentang pengangkatan Angga Raka Prabowo.
(Bukti P-9: Surat Pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi
(PPID)
Kementerian
Sekretariat
Negara
Republik
Indonesia).
17. Bahwa terhadap surat permintaan Pemohon tersebut, Pemohon telah
menerima surat balasan perihal perpanjangan waktu permohonan
informasi yang ditandatangani oleh Eddy Cahyono Sugiharto, selaku
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PPID
Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan koordinasi dengan
unit kerja terkait, sehingga diperlukan perpanjangan waktu selama tujuh
(7) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis diterima oleh Pemohon.
(Bukti P-10: Surat Perpanjangan Permohonan Informasi dari PPID
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)
18. Kemudian, berdasarkan Surat Nomor B-02/S/HuMAS/HM.00.00/10/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 perihal Jawaban atas Permohonan Informasi
Publik yang ditandatangani oleh Eddy Cahyono Sugiharto, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia, diinformasikan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat
dipenuhi dengan alasan bahwa informasi yang diminta tidak dapat
diakses oleh Pemohon karena merupakan informasi yang dikecualikan
berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan
Undang-undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan dengan alasan bahwa dokumen
dimaksud
termasuk
dalam
kategori
arsip
yang
dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Lampiran II Huruf G Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
18
Klasifikasi Keamanan dan Arsip di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.
Bukti P-11 Surat Nomor B-02/S/HuMAS/HM.00.00/10/2025 tertanggal 17
Oktober 2025 perihal Jawaban atas Permohonan Informasi Publik.
19. Bahwa akibat tidak dipenuhi permintaan informasi publik tersebut
menambah kerugian Pemohon karena tidak memperoleh kejelasan
mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Presiden dalam
menetapkan
perubahan
nomenklatur
dari
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah, serta dalam
pengangkatan Saudara Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah.
20. Bahwa di samping itu, Pemohon pun dalam upaya memperoleh
kepastian hukum terkait kedudukan kelembagaan Badan Komunikasi
Pemerintah (Bakom), Pemohon telah berinisiatif untuk meminta
penjelasan langsung kepada Menteri Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Bapak Prasetyo Hadi, dengan mengajukan surat tertulis
tertanggal 25 September 2025 perihal permintaan audiensi. Surat
tersebut diajukan guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar
hukum perubahan nomenklatur dari Kantor Komunikasi Kepresidenan
(PCO) menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), serta untuk
memperoleh pemahaman apakah secara hukum dimungkinkan
pengangkatan pejabat kepala lembaga dilakukan sebelum perubahan
nomenklatur tersebut ditetapkan melalui revisi terhadap Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi
Kepresidenan. Namun demikian, hingga permohonan ini diajukan, surat
permintaan audiensi Pemohon tidak memperoleh tanggapan dari pihak
Menteri Sekretariat Negara, sehingga menambah ketidakpastian hukum
yang dihadapi Pemohon.
Bukti P-12, Surat Permintaan audiensi ke Menteri Sekretariat Negara
Prasetyo Hadi.
21. Selain itu, Pemohon juga telah berupaya memperoleh penjelasan
langsung dari Bapak Angga Raka Prabowo selaku Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah (Bakom) dengan mengajukan surat tertulis
19
tertanggal 25 September 2025 perihal permintaan audiensi. Surat
tersebut diajukan dalam rangka memperoleh jawaban dan kejelasan
hukum mengenai dasar perubahan nomenklatur Kantor Komunikasi
Kepresidenan (PCO) menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom),
serta
untuk
memahami
apakah
secara
hukum
dimungkinkan
pengangkatan Kepala Bakom dilakukan melalui Keputusan Presiden
sebelum adanya perubahan nomenklatur sebagaimana seharusnya
ditetapkan melalui revisi atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Namun demikian,
hingga permohonan ini diajukan, surat permintaan audiensi Pemohon
tidak mendapat tanggapan dari pihak Bapak Angga Raka Prabowo
selaku Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, sehingga menambah
ketidakpastian hukum atas kedudukan lembaga dimaksud.
Bukti P-13, Surat Permintaan audiensi ke Angga Raka Prabowo sebagai
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
22. Bahwa selanjutnya, karena tidak adanya tanggapan atas surat
permintaan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada
Menteri Sekretariat Negara, Bapak Prasetyo Hadi, maupun kepada
Bapak Angga Raka Prabowo selaku Kepala Badan Komunikasi
Pemerintah,
serta
belum
adanya
kepastian
hukum
mengenai
pengesahan revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang
Kantor Komunikasi Kepresidenan, Pemohon kemudian menempuh
langkah
konstitusional
berikutnya
dengan
menyampaikan
surat
permintaan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan kepada Prof. Sufmi Ahmad Dasco, S.H., M.H. selaku
Wakil Ketua DPR RI.
Surat tersebut berisi permohonan agar DPR RI menjalankan fungsi
pengawasan terhadap keabsahan kelembagaan Badan Komunikasi
Pemerintah (Bakom). Dalam surat tersebut, Pemohon meminta agar
DPR:
Meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah mengenai status hukum
kelembagaan Badan Komunikasi Pemerintah; dan
20
Melaksanakan
fungsi
pengawasan
guna
memastikan
bahwa
pembentukan lembaga pemerintah ke depan dilakukan sesuai asas
kepastian hukum dan akuntabilitas publik, termasuk mencegah
terulangnya praktik pengangkatan pejabat sebelum dasar hukum
pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Namun, hingga saat Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi,
Pemohon belum menerima balasan, tanggapan, maupun pemberitahuan
dari DPR RI apakah surat permohonan tersebut telah, sedang, atau tidak
akan ditindaklanjuti.
Bukti P-18: Surat Permintaan Tertulis kepada Ketua DPR RI perihal
Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap Keabsahan
Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah;
Bukti P-19: Surat Permintaan Tertulis kepada Prof. Sufmi Ahmad Dasco,
S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI perihal Permintaan Pelaksanaan
Fungsi Pengawasan terhadap Keabsahan Lembaga Badan Komunikasi
Pemerintah
23. Untuk memperoleh kepastian hukum, Pemohon telah melakukan
langkah-langkah administratif, antara lain: mengirim surat kepada
Menteri Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden,
mengajukan permintaan audensi untuk memperoleh kejelasan dasar
hukum perubahan lembaga, dan mengirim surat kepada DPR RI untuk
meminta
pengawasan.
Namun,
semua
upaya
tersebut
tidak
mendapatkan respons atau tindak lanjut, sehingga menunjukkan
ketidakpedulian pemerintah terhadap hak konstitusional Pemohon.
24. Mengingat sikap diam dan tidak adanya respon dari pihak berwenang,
Pemohon tidak memiliki pijakan normatif untuk menilai sah atau tidaknya
tindakan Presiden, sehingga hak konstitusional Pemohon atas kepastian
hukum dan kepastian keberadaan lembaga serta pejabatnya tidak
terpenuhi. Pemohon, sebagai advokat dan pemilih, mengalami
ketidakpastian hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan Presiden
dalam mengubah nomenklatur lembaga dan mengangkat unsur
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden, karena
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam
21
Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara tidak memberikan ketejelasan fungsi
normatif dari peraturan presiden dan tidak pula memberikan kejelasan
mengenai urutan hukum antara Peraturan Presiden dan Keputusan
Presiden.
25. Oleh karena itu, Pemohon, sebagai pemilih, mengalami ketidakpastian
hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan Presiden dalam mengubah
nomenklatur lembaga dan mengangkat unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden sedangkan Pemohon sebagai
Advokat Pemohon mengalami kerugian konstitusional nyata dalam
menjalankan profesi sebagai advokat dikarenakan kehilangan pijakan
normatif untuk mengajukan keberatan administratif apabila terjadi
kesalahan dalam tindakan hukum administrasi Presiden dalam
mengubah nomenklatur lembaga dan mengangkat unsur pimpinan
lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Hal ini disebabkan
karena frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 Tentang Kementerian Negara tidak memberikan ketejelasan fungsi
normatif dari Peraturan Presiden dan tidak pula memberikan kejelasan
mengenai urutan hukum antara Peraturan Presiden dan Keputusan
Presiden.
Fakta Tambahan yang Menguatkan Ketidakjelasan Norma dan Kerugian
Konstitusional Pemohon
26. Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi yang Pemohon peroleh dari
media Kompas.id, menginformasikan draf Peraturan Presiden (Perpres)
tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan
Komunikasi Pemerintah telah rampung. Regulasi itu kini tinggal
menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto untuk dapat
diundangkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penyusunan Peraturan Presiden
22
tentang Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Komunikasi
Pemerintah hampir tuntas. Pembentukan regulasi tersebut juga sudah
melalui pembahasan dan harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
Khusus kementrian Haji dan Umrah, Pepres organisasi kementrian ini
sudah selesai dibahas dan kini tinggal menunggu tanda tangan presiden.
Demikian pula dengan Badan Komunikasi Pemerintah. Payung
hukumnya adalah revisi perpres nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan.
Meski struktur orgaanisasi Bakom akan diperkuat, lembaga itu tetap bisa
bekerja sementara dengan basis organisasi kantor komunikasi
kepresidenan (PCO). “Perpres organisasisnya (Badan komunikasi
Pemerintah sedang dalam proses tanda tanga Presiden, sementara
waktu, dalam masa transisi, Bakom masih mengunakan organisasi PCO”
kata Rini di Jakarta, Jumat 93/10/2025)
Bukti P-14 https://www.kompas.id/artikel/draf-perpres-kementerian-haji-
dan-bakom-rampung-tunggu-tanda-tangan-presiden
27. Bahwa berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebagaimana
diberitakan oleh Kompas.id, dinyatakan bahwa draf Peraturan Presiden
tentang pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah telah rampung dan
menunggu penandatanganan Presiden, sementara lembaga dimaksud
telah beroperasi dengan menggunakan struktur organisasi Kantor
Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).
Keterangan tersebut menunjukkan adanya fakta hukum yang tidak
konsisten, di satu sisi, diakui bahwa Peraturan Presiden sebagai dasar
hukum pembentukan lembaga belum ditandatangani dan belum
diundangkan secara sah, namun di sisi lain lembaga baru telah dibentuk,
dijalankan secara faktual, dan dipimpin oleh pejabat yang telah dilantik
melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
28. Pernyataan resmi Menteri PANRB tersebut membuktikan secara nyata
adanya ketidakjelasan dan kekaburan norma dalam frasa “diatur dengan
Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Frasa tersebut tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari
Peraturan Presiden - apakah dimaksudkan sebagai instrumen hukum
yang bersifat mengatur dan menjadi dasar pembentukan lembaga,
ataukah hanya bersifat administratif setelah lembaga dan pimpinan telah
ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
29. Lebih lanjut, norma tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai
urutan hukum antara Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden,
sehingga menimbulkan kondisi di mana tindakan hukum Presiden
mendahului keberlakuan peraturan yang seharusnya menjadi dasar
hukum tindakan tersebut.
30. Keadaan tersebut secara nyata telah menghilangkan jaminan dan
kepastian hukum bagi Pemohon dan masyarakat luas dalam menilai
keabsahan pembentukan lembaga nonstruktural serta pengangkatan
pejabatnya, yang seharusnya tunduk pada prinsip asas legalitas dan
hierarki norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. ADA
HUBUNGAN
SEBAB-AKIBAT
ANTARA
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Ketidakjelasan dan kekaburan norma dalam frasa “diatur dengan
Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
telah mengakibatkan kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan
hukum dan kepastian bagi Pemohon sebagai advokat. Frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” tidak memberikan kejelasan mengenai
urutan hukum, apakah Peraturan Presiden mengenai pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural harus ditetapkan dan diundangkan
terlebih dahulu sebagai dasar pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden, atau apakah pengangkatan
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden
dapat diterbitkan terlebih dahulu dan kemudian disusul dengan
24
pengesahan
Peraturan
Presiden
mengenai
pembentukan
atau
perubahan lembaga nonstruktural atau apakah pengangkatan unsur
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tidak
memerlukan pijakan normatif dalam Peraturan Presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga non-struktural.
2. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang dijelaskan
di atas bersumber dari frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut
yang tidak secara tegas menjelaskan fungsi normatif dari Peraturan
Presiden dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai urutan hukum,
apakah Peraturan Presiden mengenai pembentukan atau perubahan
lembaga nonstruktural harus ditetapkan dan diundangkan terlebih dahulu
sebagai dasar pengangkatan unsur pimpinan lembaga non-struktural
melalui Keputusan Presiden, atau apakah pengangkatan unsur pimpinan
lembaga non-struktural melalui Keputusan Presiden dapat diterbitkan
terlebih dahulu dan kemudian disusul dengan pengesahan Peraturan
Presiden
mengenai
pembentukan
atau
perubahan
lembaga
nonstruktural atau apakah pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden tidak memelukan pijakan
normatif dalam peraturan presiden mengenai pembentukan atau
perubahan lembaga non-struktural.
3. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
yang jelas antara berlakunya Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor
61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, khususnya frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” dan kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon.
E. ADA
KEMUNGKINAN
BAHWA
DENGAN
DIKABULKANNYA
PERMOHONAN,
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
SEPERTI
YANG
DIDALILKAN TIDAK LAGI ATAU TIDAK AKAN TERJADI.
1. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, khususnya apabila Mahkamah memberikan pemaknaan
25
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional interpretation)
terhadap frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian
Negara, yakni dimaknai secara konstitusional bersyarat bahwa:
Peraturan Presiden tentang pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural harus ditetapkan, diundangkan secara sah, dan berlaku
terlebih dahulu sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan
lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
2. Apabila Permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional
Pemohon yang bersumber dari frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak terjadi
lagi.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pemohon Tidak Mempermasalahkan Tindakan Konkret Presiden,
Melainkan Norma yang Memungkinkan Terjadinya Ketidakpastian Hukum.
Bahwa Pemohon tidak mempermasalahkan tindakan konkret Presiden
Republik Indonesia dalam hal pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah
Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan Kepala Bakom RI melalui
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 yang dilakukan sebelum
adanya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum lembaga tersebut.
2. Akan tetapi, yang dipersoalkan Pemohon adalah ketidakjelasan norma dalam
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal
25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang memungkinkan
terjadinya tindakan hukum administrasi seperti itu tanpa dasar hukum yang
jelas. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai urutan dan fungsi instrumen hukum antara Peraturan Presiden dan
Keputusan Presiden, sehingga bertentangan dengan asas negara hukum
(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) dan hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal
28D ayat (1) UUD 1945).
3. Bahwa Permohonan a quo Bersifat Permohonan Pemaknaan Konstitusional
(Conditionally Constitutional Interpretation). Bahwa permohonan a quo tidak
dimaksudkan untuk meminta pembatalan ketentuan Pasal 25 ayat (4)
26
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara,
melainkan memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional interpretation) terhadap
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal
25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Frasa tersebut
dimohonkan untuk dimaknai secara konstitusional, yaitu bahwa:
Peraturan Presiden tentang pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural harus ditetapkan, diundangkan secara sah, dan berlaku
terlebih dahulu sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
4. Asas Legalitas dalam Pembentukan Lembaga Nonstruktural: Urgensi
Penegasan Fungsi Perpres dan Keppres. Bahwa menurut teori perundang-
undangan dan hukum administrasi negara, terdapat perbedaan mendasar
antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) baik
dari sifat maupun fungsi normatifnya. Peraturan Presiden merupakan norma
yang bersifat umum, abstrak, dan mengatur ke depan (regeling), sehingga
berfungsi sebagai bentuk delegated legislation yang menetapkan kedudukan,
tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja suatu lembaga
pemerintahan, termasuk lembaga nonstruktural. Sementara itu, Keputusan
Presiden bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (beschikking), yang
berfungsi menetapkan pejabat tertentu atau keputusan administratif tertentu
sebagai penerapan langsung dari norma hukum yang telah diatur secara sah
dalam peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural secara hukum harus diawali dengan
Peraturan Presiden yang ditetapkan, diundangkan secara sah, dan telah
berlaku sebagai dasar keberadaan lembaga tersebut. Hanya setelah norma
dasar tersebut berlaku, Presiden dapat melaksanakan kewenangannya
mengangkat unsur pimpinan lembaga melalui Keputusan Presiden.
5. Namun demikian, frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25
ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara tidak memberikan kejelasan mengenai fungsi normatif
Peraturan Presiden maupun urutan hukum yang seharusnya berlaku. Norma
tersebut tidak menjelaskan apakah Peraturan Presiden tentang pembentukan
27
atau perubahan lembaga nonstruktural harus terlebih dahulu ditetapkan,
diundangkan, dan berlaku sebagai dasar hukum sebelum Presiden
menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengangkat unsur pimpinan; atau
apakah Keputusan Presiden dapat diterbitkan terlebih dahulu kemudian
diikuti dengan pengundangan Peraturan Presiden; atau bahkan apakah
pengangkatan unsur pimpinan dapat dilakukan tanpa adanya pijakan
normatif dalam Peraturan Presiden. Ketidakjelasan ini menimbulkan
kerancuan mengenai keabsahan pembentukan lembaga dan pengangkatan
pimpinan, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan
dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi,
serta berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk
Pemohon.
6. Bahwa apabila tafsir yang keliru diterapkan yakni apabila Keputusan
Presiden tentang pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural
diterbitkan tanpa didahului oleh Peraturan Presiden yang sah dan berlaku
maka, tindakan tersebut berpotensi melahirkan lembaga yang secara hukum
tidak memiliki dasar pembentukan yang jelas. Kondisi ini menyebabkan
legitimasi lembaga menjadi kabur, kewenangan pimpinannya menjadi tidak
sah, serta seluruh tindakan administrasi yang diambil lembaga tersebut
kehilangan landasan yuridis yang semestinya. Dalam keadaan demikian,
segala keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan lembaga tersebut dapat
dinilai sebagai tindakan tanpa kewenangan (onbevoegdheid), sehingga
menimbulkan risiko pembatalan, sengketa hukum, dan kerugian bagi
masyarakat luas.
7. Lebih jauh lagi, praktik seperti itu bertentangan dengan asas legalitas, asas
kepastian hukum, serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembentukan
lembaga negara atau lembaga pemerintahan yang dilakukan tanpa norma
dasar yang telah berlaku menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem
kelembagaan negara dan membuka ruang bagi tindakan eksekutif yang
sewenang-wenang (arbitrary power). Ketidakpastian tersebut berpotensi
menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum, menciptakan
dualisme norma, dan melahirkan ketidakterjaminan terhadap hak-hak
28
konstitusional warga negara yang terhubung dengan tugas, fungsi, atau
pelayanan lembaga tersebut. Dengan demikian, penerapan tafsir yang keliru
tidak hanya sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjelma sebagai
persoalan konstitusional yang mengancam integritas sistem hukum dan tata
kelola
pemerintahan
yang
baik
(good
governance)
yang
dapat
mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena tidak
terpenuhnya hak atas kepastian hukum.
8. Bahwa secara doktrinal, urutan tindakan hukum antara Peraturan Presiden
dan Keputusan Presiden sesungguhnya telah ditegaskan dalam asas-asas
fundamental hukum administrasi negara. Berdasarkan asas regel gaat voor
beschikking—yang menegaskan bahwa aturan umum harus mendahului
keputusan individual—serta asas lex fundamentalis derogat legi singularis—
yang menyatakan bahwa aturan dasar mengesampingkan aturan yang
bersifat khusus dan individual—maka Peraturan Presiden harus terlebih
dahulu ditetapkan dan diundangkan secara sah sebagai dasar hukum
konstitutif pembentukan lembaga sebelum Presiden dapat menerbitkan
Keputusan Presiden untuk mengangkat pejabat atau unsur pimpinan pada
lembaga tersebut. Dengan demikian, Peraturan Presiden berfungsi sebagai
norma konstitutif yang menciptakan eksistensi, struktur, dan kewenangan
lembaga beserta jabatan-jabatan di dalamnya, sedangkan Keputusan
Presiden memiliki fungsi operatif, yaitu mengisi jabatan-jabatan yang telah
sah secara normatif melalui tindakan pengangkatan pejabat. Ketertiban
berjenjang antara norma umum dan keputusan individual ini merupakan ciri
esensial negara hukum, sehingga penyimpangan terhadap urutan tersebut
bukan sekadar malpraktik administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap
asas legalitas dan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh
konstitusi.
9. Bahwa oleh karena itu, pengangkatan pejabat atau unsur pimpinan pada
lembaga nonstruktural maupun lembaga pemerintah lainnya melalui
Keputusan Presiden tanpa didahului oleh keberlakuan Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pembentukan lembaga, merupakan tindakan
pemerintahan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan
asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Tindakan
29
demikian secara konseptual tidak memenuhi asas legalitas dan asas
kepastian hukum yang menjadi pilar utama negara hukum, sekaligus
mengabaikan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Hal
tersebut
juga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Dengan
demikian, setiap tindakan pengangkatan pejabat yang dilakukan tanpa
mendasarkan diri pada Peraturan Presiden yang telah sah, berlaku, dan
mengikat, tidak hanya menimbulkan cacat administratif, tetapi juga
menimbulkan ketidakteraturan konstitusional yang berpotensi merugikan
hak-hak
konstitusional
warga
negara
dan
merusak
integritas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pengangkatan Pejabat Sebelum Adanya Peraturan Presiden Pembentuk
Lembaga: Cacat Yuridis Formal dan Konsekuensi Hukum
10. Bahwa secara doktrinal dan praktis, Peraturan Presiden (Perpres) dan
Keputusan Presiden (Keppres) memiliki fungsi normatif yang berbeda dalam
tata hukum administrasi negara. Perpres bersifat normatif dan umum
(regeling), berfungsi sebagai norma konstitutif yang menciptakan eksistensi
lembaga, menentukan tugas, fungsi, struktur organisasi, dan jabatan-jabatan
di dalamnya. Sebaliknya, Keppres bersifat individual dan konkret
(beschikking), berfungsi secara operatif untuk menetapkan pejabat tertentu
atau keputusan administratif individual berdasarkan dan untuk melaksanakan
norma yang telah diatur secara sah. Oleh karena itu, pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural harus didahului oleh Perpres yang
ditetapkan, diundangkan secara sah, dan berlaku sebagai dasar hukum
sebelum Presiden menerbitkan Keppres untuk mengangkat unsur pimpinan
lembaga.
11. Bahwa berdasarkan asas regel gaat voor beschikking (aturan umum
mendahului keputusan individual) serta asas lex fundamentalis derogat legi
singularis (aturan dasar mengesampingkan aturan yang bersifat individual),
Perpres memiliki fungsi konstitutif yang menentukan keberadaan lembaga
30
beserta jabatan-jabatan di dalamnya, sedangkan Keppres memiliki fungsi
operatif yang mengisi jabatan-jabatan tersebut. Urutan norma ini merupakan
implementasi asas legalitas, asas hierarki norma (lex superior derogat legi
inferiori), dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sejalan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
12. Bahwa secara hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan,
pengangkatan pejabat pada lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah
lainnya melalui Keppres sebelum adanya Perpres pembentuk lembaga
merupakan tindakan yang cacat yuridis formal (procedural defect) dan tidak
memenuhi syarat keabsahan hukum administratif (rechtmatigheid van
bestuurshandeling). Objek hukum (objectum van beschikking) dari Keppres
tersebut belum eksis secara normatif, karena lembaga dan jabatan yang
dimaksud belum terbentuk secara sah. Sebagai contoh, pengangkatan
pejabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom
RI) melalui Keppres sebelum Perpres pembentuk lembaga diundangkan
menunjukkan bahwa objek hukum Keppres belum ada, sehingga keputusan
tersebut tidak sah secara hukum.
13. Selain itu, tindakan ini melanggar asas legalitas dan tata urutan norma
hukum, di mana Perpres sebagai norma umum menempati kedudukan lebih
tinggi daripada Keppres sebagai norma individual. Keppres tidak dapat
diterbitkan tanpa adanya dasar normatif yang jelas dari Perpres yang
mengatur lembaga dan jabatan terkait. Akibatnya, Keppres yang diterbitkan
tanpa dasar hukum sah kehilangan kekuatan mengikat (non-binding) dan
dianggap cacat yuridis formal (nietig van rechtswege), karena tidak
memenuhi syarat kewenangan, substansi, dan prosedur yang menjadi syarat
keabsahan administratif.
14. Lebih jauh, tindakan pengangkatan pejabat sebelum adanya Perpres juga
menimbulkan
implikasi
konstitusional.
Ketidakpastian
hukum
(legal
uncertainty) yang timbul bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan legitimasi
31
lembaga untuk kepastian hukum dan pelayanan publik, tetapi juga merugikan
pejabat yang diangkat, karena jabatan yang ditempatinya tidak memiliki
legitimasi hukum yang pasti. Dengan demikian, pengangkatan pejabat
melalui Keppres sebelum keberlakuan Perpres sebagai dasar hukum
pembentukan
lembaga
merupakan
tindakan
pemerintahan
yang
bertentangan
dengan
prinsip
konstitusional
dan
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik (good governance), melanggar asas negara hukum,
serta merugikan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang
adil.
15. Bahwa lebih jauh, secara doktrinal dalam teori negara hukum klasik
(Rechtsstaat), prinsip supremasi hukum menuntut agar kekuasaan eksekutif
tunduk pada dasar hukum yang jelas dan teratur. Adagium “The law is king,
not the king is law” atau dalam hukum Indonesia, “hukum adalah raja, bukan
raja adalah hukum,” menegaskan bahwa tindakan Presiden harus memiliki
dasar hukum yang sah, jelas, dan dapat diuji secara normatif. Dalam konteks
ini, ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 yang memuat frasa
“diatur dengan Peraturan Presiden” menimbulkan ketidakjelasan (vagueness
of norm) mengenai fungsi normatif dan urutan hukum antara Perpres dan
Keppres. Ketidakjelasan tersebut membuka ruang abu-abu dalam praktik
penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan berpotensi
menafsirkan hukum secara sepihak, bukan tunduk pada hukum, yang
bertentangan dengan prinsip rule of law dan asas legalitas.
16. Bahwa akibatnya, pengangkatan pejabat melalui Keppres sebelum Perpres
diundangkan bukan sekadar cacat administratif, tetapi juga menimbulkan
implikasi konstitusional, berupa ketidakpastian hukum (legal uncertainty)
yang merugikan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang
adil, merusak legitimasi lembaga, dan menimbulkan ketidakteraturan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-
prinsip konstitusional, asas-asas pemerintahan yang baik (good governance),
serta hak-hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, setiap pengangkatan pimpinan
lembaga nonstruktural melalui Keppres sebelum keberlakuan Perpres
32
sebagai dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang cacat yuridis
formal dan inkonstitusional.
Logika “Keputusan Presiden Dahulu, Peraturan Presiden Kemudian”
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
17. Bahwa Pemohon, Windu Wijaya, SH., MH., Advokat, dalam tulisannya yang
berjudul “Kritik terhadap Logika Kepres Dahulu, Pepres Kemudian”
menyampaikan bahwa:
“dalam praktiknya telah terjadi pembentukan Badan Komunikasi
Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan Kepala
Bakom RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025
sebelum adanya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan
lembaga tersebut. Pemohon menegaskan bahwa logika hukum yang
menempatkan Keputusan Presiden sebagai dasar tindakan lebih dahulu
daripada Peraturan Presiden merupakan pandangan yang keliru secara
konstitusional, karena mengabaikan fungsi hierarkis dan normatif antara
kedua instrumen hukum tersebut. Bahwa Peraturan Presiden bersifat
regeling, yaitu norma umum yang menjadi dasar konstitutif bagi
keberadaan suatu lembaga serta jabatan-jabatan di dalamnya,
sedangkan Keputusan Presiden bersifat beschikking, yaitu penetapan
individual yang hanya dapat dikeluarkan setelah norma umumnya ada
dan berlaku sah. Dengan kata lain, Perpres menciptakan eksistensi
lembaga secara normatif, sedangkan Keppres hanya mengisi jabatan-
jabatan yang sah secara konstitutif. Oleh karena itu, pola pikir
“Keputusan Presiden dahulu, Peraturan Presiden kemudian” tidak
sejalan dengan asas legalitas, asas hierarki norma hukum, dan prinsip
supremasi hukum (rule of law) yang menjadi inti negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta
jaminan kepastian hukum yang adil menurut Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Bahwa logika semacam itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum,
membuka ruang bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
tertib secara normatif, serta menyuburkan penggunaan kewenangan
eksekutif tanpa dasar hukum yang sah. Akibatnya, prinsip tertib hukum
(legal order) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tergerus,
legitimasi lembaga dan pejabat publik menjadi diragukan, dan hak
konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil berpotensi
dilanggar. Dengan demikian, setiap tindakan pengangkatan pimpinan
lembaga melalui Keputusan Presiden sebelum Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum yang sah diundangkan dapat dinilai sebagai
tindakan yang cacat yuridis formal dan bertentangan dengan prinsip
konstitusional negara hukum
33
Nullum Officium Sine Lege: Dasar Hukum dan Pemaknaan Konstitusional
Peraturan Presiden
18. Bahwa adagium hukum “Nullum officium sine lege; nullum imperium sine
lege”—tidak ada jabatan tanpa hukum, tidak ada kewenangan tanpa
hukum—menegaskan
bahwa
setiap
jabatan
publik
dan
tindakan
pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang sah dan jelas dalam
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan prinsip ini, pembentukan
lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya harus didahului oleh
Peraturan Presiden yang ditetapkan dan diundangkan secara sah sebagai
dasar hukum lembaga tersebut. Baru setelah itu, Presiden dapat
melaksanakan hak prerogatifnya untuk mengangkat unsur pimpinan lembaga
melalui Keputusan Presiden. Urutan ini sejalan dengan asas legalitas dan
prinsip hierarki norma hukum, di mana norma umum (Perpres tentang
pembentukan lembaga) harus mendahului norma khusus (Keppres tentang
pengangkatan pejabat), sesuai asas regel gaat voor beschikking dan asas
lex fundamentalis derogat legi singularis.
19. Bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, ketentuan Pasal 25
ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang memuat frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden”, tidak secara tegas menjelaskan fungsi normatif
dari Peraturan Presiden maupun urutan hukum yang seharusnya berlaku.
Norma a quo tidak menjawab apakah Perpres harus ditetapkan dan
diundangkan terlebih dahulu sebelum pengangkatan unsur pimpinan melalui
Keppres, atau apakah Keppres dapat diterbitkan terlebih dahulu dan Perpres
menyusul, atau bahkan apakah Keppres dapat diterbitkan tanpa pijakan
normatif dalam Perpres sama sekali. Ketidakjelasan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga
dan pengangkatan pimpinan, yang berpotensi merugikan hak konstitusional
warga negara, termasuk Pemohon.
20. Bahwa untuk menjamin tegaknya prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945), asas legalitas, dan kepastian hukum bagi warga negara,
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
pemaknaan konstitusional bersyarat bahwa: “Frasa ‘diatur dengan Peraturan
Presiden’ dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 harus dimaknai bahwa
34
Peraturan Presiden tentang pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural harus ditetapkan dan diundangkan secara sah terlebih dahulu
sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga melalui Keputusan
Presiden.”
21. Dengan pemaknaan konstitusional ini, norma Pasal 25 ayat (4) menjadi
selaras dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, dan kepastian hukum,
sekaligus memberikan pijakan normatif yang jelas bagi setiap tindakan
Presiden terkait pembentukan lembaga dan pengangkatan pimpinan
lembaga nonstruktural. Dengan demikian, setiap tindakan eksekutif yang
melibatkan pembentukan lembaga dan pengangkatan pejabat publik dapat
dipastikan tunduk pada hukum yang sah, jelas, dan teratur, sesuai prinsip
rule of law dan adagium Nullum officium sine lege; nullum imperium sine lege
Asas Hukum dan Hubungannya dengan Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024
22. Bahwa asas legalitas menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan
harus didasarkan pada hukum (nullum officium sine lege; nullum imperium
sine lege), sehingga pengangkatan pejabat hanya sah apabila jabatan dan
lembaga yang bersangkutan telah dibentuk terlebih dahulu melalui dasar
hukum yang jelas, dalam hal ini Peraturan Presiden. Dalam praktik
penyelenggaraan negara, Peraturan Presiden yang menjadi dasar
pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI)
belum ditetapkan maupun diundangkan. Oleh karena itu, tindakan Presiden
yang langsung mengangkat Kepala Bakom melalui Keputusan Presiden
melanggar asas legalitas dan tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.
23. Bahwa asas hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori) menegaskan
bahwa Peraturan Presiden berada di atas Keputusan Presiden dalam hierarki
norma hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan prinsip ini,
Keputusan
Presiden
tidak
dapat
mendahului,
meniadakan,
atau
menggantikan keberlakuan Peraturan Presiden. Dalam konteks Bakom RI,
pengangkatan Kepala Bakom tanpa adanya Peraturan Presiden pembentuk
lembaganya merupakan pelanggaran terhadap asas hierarki norma, karena
Keppres seharusnya mengikuti dasar hukum yang sah terlebih dahulu.
35
24. Bahwa asas ketertiban dan kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan
pemerintah dilakukan secara berurutan, teratur, dan dapat diprediksi secara
hukum. Tindakan pengangkatan pejabat sebelum terbentuknya dasar hukum
lembaga menciptakan ketidakpastian mengenai keabsahan lembaga
maupun kewenangan pejabatnya, sehingga menimbulkan kekacauan
administratif. Oleh sebab itu, pengangkatan Kepala Bakom sebelum adanya
Peraturan Presiden bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian
hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
25. Bahwa asas kewenangan formal (bevoegdheid) menegaskan bahwa pejabat
hanya sah bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Meskipun Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat pejabat, hak
tersebut tidak bersifat absolut, melainkan tunduk pada batas hukum dan
urutan norma yang berlaku. Dalam hal Bakom RI, Presiden hanya dapat
mengangkat Kepala lembaga apabila dasar hukumnya telah ada dalam
Peraturan Presiden. Karena Perpres pembentukan Bakom belum ada,
kewenangan Presiden untuk mengangkat Kepala Bakom belum lahir secara
hukum, sehingga tindakan pengangkatan tersebut tidak sah secara normatif.
26. Bahwa ketidakjelasan frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal
25 ayat (4) UU 61/2024 memperburuk masalah ini, karena norma tersebut
tidak menjelaskan fungsi normatif Perpres maupun urutan hukum yang
seharusnya berlaku. Tidak ada kejelasan apakah Perpres harus ditetapkan
dan diundangkan terlebih dahulu sebelum pengangkatan unsur pimpinan
melalui Keppres, atau apakah Keppres dapat diterbitkan terlebih dahulu dan
Perpres menyusul, atau bahkan apakah Keppres dapat diterbitkan tanpa
pijakan normatif dalam Perpres sama sekali. Akibatnya, tidak ada pijakan
hukum yang jelas bagi Pemohon sebagai pemilih maupun advokat untuk
menilai sah atau tidaknya pembentukan lembaga dan pengangkatan
pimpinan, serta untuk mengajukan keberatan administratif apabila Presiden
melakukan tindakan pembentukan lembaga dan pengangkatan pimpinan
melalui Keppres tanpa didahului oleh penetapan dan pengesahan Perpres
pembentuk lembaga tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, karena hak atas kepastian hukum, kepastian
lembaga, dan kepastian pejabat yang diangkat tidak terpenuhi.
36
27. Oleh karena itu, untuk menjamin tegaknya prinsip negara hukum (Pasal 1
ayat (3) UUD 1945) dan kepastian hukum bagi warga negara, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemaknaan
konstitusional bersyarat bahwa:
“Frasa ‘diatur dengan Peraturan Presiden’ dalam Pasal 25 ayat (4) UU
61/2024 harus dimaknai bahwa Peraturan Presiden tentang pembentukan
atau perubahan lembaga nonstruktural harus ditetapkan dan diundangkan
secara sah terlebih dahulu sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan
lembaga nonstuktural melalui Keputusan Presiden.”
Dengan pemaknaan konstitusional ini, norma Pasal 25 ayat (4) menjadi
selaras dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, asas hierarki norma,
dan asas kepastian hukum, sekaligus memberikan pijakan normatif yang
jelas bagi setiap tindakan Presiden terkait pembentukan lembaga dan
pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural.
Kerugian Konstitusional Pemohon Bersumber dari Norma yang Tidak
Jelas, Bukan dari Tindakan Presiden
28. Bahwa Pemohon, berdasarkan saran dan nasehat majelis hakim dalam
sidang pendahuluan, memahami bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menilai
tindakan atau kebijakan pemerintah secara konkret, melainkan menilai norma
undang-undang secara abstrak, yang menjadi sumber kemungkinan
terjadinya tindakan yang merugikan hak konstitusional warga negara. Oleh
karena itu, Pemohon (Windu Wijaya, Advokat) melalui permohonan ini
membangun jembatan logis sebagai berikut: Norma yang kabur → membuka
ruang tindakan administratif tanpa dasar hukum → menimbulkan
ketidakpastian hukum → melahirkan kerugian konstitusional Pemohon.
29. Bahwa dalam konteks tersebut, Pemohon secara eksplisit memisahkan
norma dari tindakan, menunjukkan hubungan kausal antara norma yang
kabur dengan kerugian yang dialami, serta menegaskan bahwa permohonan
ini meminta pemaknaan konstitusional bersyarat, bukan pembatalan tindakan
Presiden. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak bersumber
dari tindakan konkret Presiden, melainkan dari norma dalam Pasal 25 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara
yang mengandung ketidakjelasan (vagueness of norm) mengenai urutan
37
hukum antara Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden serta
ketidakpastian fungsi normatif dari frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”.
30. Bahwa ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang bagi terjadinya
tindakan pemerintahan yang cacat yuridis formal, seperti pengangkatan
pejabat lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden sebelum
ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pembentukan
lembaga. Dengan demikian, norma a quo bersifat permisif terhadap tindakan
pemerintahan yang bertentangan dengan asas legalitas, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi dan telah nyata
merugikan Pemohon. Kerugian tersebut bersifat aktual dan potensial, karena
Pemohon, baik sebagai advokat maupun sebagai pemilih yang memiliki
hubungan hukum dengan Presiden, kehilangan jaminan hukum dan
kepastian konstitusional atas keabsahan lembaga negara yang dibentuk
serta pejabat publik yang diangkat berdasarkan norma yang kabur tersebut.
31. Secara konstitusional, keadaan ini melanggar hak Pemohon atas jaminan
hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, serta bertentangan dengan asas negara hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, fokus
permohonan a quo adalah pada norma undang-undang yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, bukan pada tindakan administratif Presiden.
Karenanya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” agar selaras dengan prinsip kepastian hukum,
hierarki norma, dan asas legalitas dalam negara hukum, sekaligus mencegah
terjadinya tindakan Presiden yang menyalahi urutan logika hukum tata
pemerintahan sebagaimana ditentukan asas legalitas dan asas kepastian
hukum
Pemaknaan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)
32. Bahwa pemaknaan secara konstitusional bersyarat terhadap frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun
2024 sangat penting untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon,
khususnya hak atas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance). Oleh sebab itu, Pemohon memohon agar Majelis Hakim
38
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “diatur dengan Peraturan
Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara
bersyarat bahwa Peraturan Presiden tentang pembentukan atau perubahan
lembaga nonstruktural harus ditetapkan, diundangkan secara sah, dan
berlaku terlebih dahulu sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan
lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
33. Bahwa apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan Pemohon, maka hal ini akan memberikan jaminan hukum dan
kepastian hukum sebagai hak konstitusional Pemohon. Pemaknaan
konstitusional ini mencakup empat lapis prinsip konstitusional penting,
sebagai berikut:
1) Pembatasan Kekuasaan Presiden (Constitutional Check on Executive
Power)
Pemaknaan konstitusional memberi arti bahwa Presiden tidak boleh
mengangkat pimpinan lembaga nonstruktural jika Peraturan Presiden
yang menjadi dasar lembaga tersebut belum sah dan berlaku. Logika
konstitusionalnya adalah Presiden dibatasi oleh syarat legalitas formal
dan tidak boleh bertindak sebelum norma dasarnya ada dan berlaku
umum. Hal ini menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sekaligus menegaskan asas legalitas
yang menuntut bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar
hukum yang berlaku.
2) Menegaskan Tahapan Keabsahan Peraturan Presiden Sebagai Syarat
Konstitusional
Frasa “ditetapkan, diundangkan secara sah, dan berlaku terlebih dahulu”
bukan sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi prasyarat
konstitusional (constitutional precondition). Pemaknaan ini berarti:
Perpres harus lahir (ditetapkan),
Perpres harus menjadi hukum positif (diundangkan),
39
Perpres harus sudah memiliki kekuatan mengikat (berlaku),
baru kemudian Presiden boleh mengeluarkan Keputusan Presiden
untuk mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural. Jika salah
satu tahapan belum terpenuhi, maka tindakan Presiden akan:
bertentangan dengan prinsip legalitas konstitusional,
bersifat ultra vires (di luar kewenangan),
batal demi hukum secara konstitusional (constitutionally void).
3) Menjamin Kepastian Hukum dan Ketertiban Tata Pemerintahan
Pemaknaan konstitusional ini memastikan bahwa:
lembaga negara tidak dapat “dihidupkan” secara prematur,
pimpinan lembaga tidak dapat diangkat tanpa dasar hukum,
tindakan
Presiden
berjalan
tertib
dan
tidak
kacau.
Dengan demikian, pemohon mendapatkan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, jika
pimpinan lembaga diangkat sebelum Perpres berlaku:
lembaga belum sah,
kewenangan pimpinan tidak sah,
seluruh tindakan lembaga bisa cacat legalitas.
4) Menjaga Keabsahan Struktur Lembaga Negara di Bawah Presiden
Pemaknaan konstitusional ini menegaskan bahwa Lembaga nonstruktural
hanya sah apabila struktur formalnya lahir dari norma yang sah terlebih
dahulu. Dengan demikian:
lembaga tidak boleh berjalan sebelum dasar hukumnya ada,
pimpinan tidak boleh ada sebelum lembaga sah,
Presiden tidak boleh menunjuk pimpinan mendahului keberlakuan
lembaga.
34. Dengan demikian, pemaknaan konstitusional bersyarat ini memastikan agar
tindakan eksekutif terkait pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan pimpinan selalu tunduk pada prinsip legalitas, hierarki norma,
kepastian hukum, dan asas negara hukum, serta memberikan jaminan
perlindungan konstitusional bagi hak-hak Pemohon.
40
Dampak Pemaknaan Bersyarat terhadap Perlindungan Hak Konstitusional
35. Bahwa konstitusi menuntut keteraturan struktur lembaga negara, hierarki
hukum yang jelas, dan agar setiap tindakan pejabat selalu berada dalam
kerangka sistem hukum. Dengan pemaknaan konstitusional bersyarat
terhadap frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4)
UU Nomor 61 Tahun 2024, kerugian konstitusional Pemohon akibat
ketidakjelasan norma tidak akan terjadi lagi, karena tafsir konstitusi terhadap
norma a quo akan memberikan efek konstitusi yang signifikan, antara lain:
a) Menegakkan asas negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan, termasuk pembentukan
lembaga nonstruktural maupun pengangkatan pejabat, harus bersumber
pada dan berdasarkan hukum yang sah, sehingga menjamin bahwa
tindakan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan selaras dengan
prinsip legalitas.
b) Menempatkan kekuasaan Presiden dalam koridor hukum (Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945)
Kekuasaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tetap
dijalankan dalam kerangka hukum yang jelas, sehingga prinsip
constitutional government tetap terjaga dan tidak ada penyalahgunaan
wewenang.
c) Memberikan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Pemaknaan ini memastikan masyarakat dan pejabat publik memiliki dasar
hukum yang jelas mengenai keberadaan lembaga nonstruktural dan
keabsahan pejabatnya, sehingga hak atas kepastian hukum terpenuhi
dan dapat ditegakkan secara efektif.
d) Menjamin
tertib
hukum
dalam
pembentukan
dan
pengaturan
kelembagaan pemerintah (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945)
Setiap lembaga nonstruktural hanya dapat dibentuk, diubah, atau
dibubarkan melalui peraturan perundang-undangan yang sah, bukan
semata melalui pengangkatan pejabat melalui Keputusan Presiden.
Pemaknaan ini menegaskan urutan hukum yang benar antara norma
umum dan keputusan individual dalam penyelenggaraan pemerintahan.
41
36. Dengan demikian, pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” merupakan bentuk konkret penegakan asas rule
of law dan good governance. Hal ini menjamin bahwa seluruh tindakan
pemerintahan, termasuk pembentukan lembaga dan pengangkatan pejabat,
berjalan sesuai prinsip legalitas, transparan, dan tidak semata berdasarkan
kehendak kekuasaan (arbitrariness of power)
Penegasan Prinsip Negara Hukum
37. Bahwa yang dimohonkan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi bukanlah
pembatasan terhadap kewenangan Presiden, melainkan penegasan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa segala bentuk
kekuasaan pemerintahan, termasuk hak prerogatif Presiden, harus tunduk
pada hukum.
38. Pemohon, Windu Wijaya, SH, MH, Advokat, berpandangan bahwa sebelum
lahir pejabat, lembaganya harus terlebih dahulu dibentuk melalui Peraturan
Presiden yang sah dan berlaku, sebagai penerapan asas legalitas jabatan
publik dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi, membatasi, atau
menghapus hak konstitusional Presiden dalam membentuk lembaga
pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan.
Sebaliknya, permohonan ini bertujuan melindungi Presiden dari potensi
kesalahan administratif, berupa pengangkatan pejabat sebelum dasar hukum
lembaganya terbentuk atau disahkan.
39. Dengan penegasan ini, Pemohon berharap agar setiap kebijakan Presiden
dapat
dijalankan
berlandaskan
kepastian
hukum
dan
tata
kelola
pemerintahan yang baik (good governance), sehingga hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai advokat dapat
memperoleh kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan hukum di atas, Pemohon mohon dengan hormat
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
42
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa Peraturan Presiden
tentang pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural harus ditetapkan,
diundangkan secara sah, dan berlaku terlebih dahulu sebelum Presiden
mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Windu Wijaya;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon atas nama
Windu Wijaya;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Tanda Pengenal Sementara Advokat atas nama
Windu Wijaya;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
5. Bukti P-5
: Print
Out
Berita
Media
Online
dengan
Judul:
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/17/16040931/
prabowo-berhentikan-4-pejabat-hasan-nasbi-dicopot-
dari-kepala-pco;
43
6. Bukti P-6
: Print
Out
Berita
Media
Online
dengan
Judul:
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-kepala-dan-
wakil-kepala-badan-penasihat-khusus-presiden-serta-
kepala-lkpp/;
7. Bukti P-7
: Print
Out
Berita
Media
Online
dengan
Judul:https://www.metrotvnews.com/play/NgxCDAL7-
bukan-bubar-pco-bertransformasi-jadi-badan-
komunikasi-pemerintah;
8. Bukti P-8
: Print
Out
Berita
Media
Online
dengan
Judul:
https://news.detik.com/berita/d-8118098/logo-hingga-
nama-akun-pco-kini-berubah-jadi-badan-komunikasi-
pemerintah;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kementrian Sekretariat Negara RI,
perihal Permohonan Informasi Publik berupa Salinan
Keputusan
Presiden
tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
serta
Pengangkatan
Kepala
Badan
Komunikasi
Pemerintah;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia, perihal Perpanjangan Permohonan Informasi;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia perihal Jawaban Atas Permohonan Informasi
Publik;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat perihal Permintaan audiensi ke Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Permintaan Audiensi ke Angga Raka
Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah;
14. Bukti P-14
: Print
Out
Berita
Media
Online
dengan
Judul:
https://www.kompas.id/artikel/draf-perpres-kementerian-
haji-dan-bakom-rampung-tunggu-tanda-tangan-presiden;
44
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat kepada Ketua DPR RI perihal Permintaan
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap Keabsahan
Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat kepada Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco
Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI perihal
Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap
Keabsahan Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah.
45
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
46
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yang
menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai
advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3];
4. Bahwa Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu menyatakan bahwa suara
Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga menciptakan hubungan
hukum langsung antara Pemohon dengan Presiden. Pemohon mengalami
47
kerugian hak konstitusional berupa ketidakpastian hukum mengenai sah atau
tidaknya tindakan Presiden dalam pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum karena menurut
Pemohon frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat
(4) UU 61/2024 tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari Peraturan
Presiden dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden;
5. Bahwa Pemohon sebagai advokat menyatakan mengalami kerugian hak
konstitusional berupa hilangnya jaminan kepastian hukum karena kehilangan
dasar yuridis untuk menjalankan profesinya sebagai advokat, termasuk
mengajukan keberatan administratif terhadap tindakan hukum administrasi
Presiden yang diduga salah atau tidak sah oleh karena Presiden mengangkat
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tanpa
adanya Peraturan Presiden yang sah sebagai dasar hukum pembentukan
lembaga dimaksud. Menurut Pemohon, frasa “diatur dengan Peraturan
Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 tidak memberikan
kejelasan mengenai fungsi normatif Peraturan Presiden sebagai dasar
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur
pimpinan serta tidak menjelaskan urutan hukum Peraturan Presiden dan
Keputusan Presiden dalam hal pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural;
6. Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum terkait dengan pembentukan Badan
Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan
Kepala Bakom RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025
sebelum adanya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan lembaga
tersebut, Pemohon telah melakukan langkah-langkah administratif, antara lain
mengirim surat kepada PPID Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta
salinan Keputusan Presiden [vide Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti P-11],
mengajukan permintaan audiensi untuk memperoleh kejelasan dasar hukum
perubahan lembaga dimaksud kepada Menteri Sekretaris Negara [vide Bukti P-
12] dan kepada Kepala Bakom RI [vide Bukti P-13], serta mengirim surat kepada
48
DPR RI untuk permintaan fungsi pengawasan [vide Bukti P-15 dan Bukti P-16].
Namun, upaya tersebut belum seluruhnya mendapat respons atau tindak lanjut;
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan yakni
dengan menyatakan frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25
ayat (4) UU 61/2024 dimaknai sebagaimana petitum Pemohon bahwa Peraturan
Presiden tentang pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural harus
ditetapkan, diundangkan secara sah, dan berlaku terlebih dahulu sebelum
Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui
Keputusan Presiden, maka kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon, berkaitan dengan
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU
61/2024 yang menurut Pemohon tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari
Peraturan Presiden dan tidak memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden. Pemohon dalam permohonannya
telah mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai
advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon menjelaskan memiliki hak
konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dibatasi dan dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Sebagai advokat, Pemohon beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional
dalam menjalankan profesi sebagai advokat dikarenakan kehilangan pijakan yuridis
untuk mengajukan keberatan administratif apabila terjadi kesalahan tindakan hukum
administrasi Presiden dalam mengubah nomenklatur lembaga nonstruktural dan
mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden
sebelum adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum. Anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut dijelaskan
49
disebabkan karena frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat
(4) UU 61/2024 tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari Peraturan Presiden
dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara Peraturan
Presiden dan Keputusan Presiden dalam hal pembentukan atau perubahan
lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya, baik yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon tidak
menguraikan kerugian seperti apa yang dialaminya berkaitan dengan tindakan
administratif yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal
25 ayat (4) UU 61/2024 sehingga menimbulkan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon. Dalam kaitan ini, Pemohon dalam permohonan a quo
lebih banyak menguraikan mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga
nonstruktural dan pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural, khususnya
mengenai tindakan yang dilakukan oleh Presiden berupa pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
tersebut melalui Keputusan Presiden sebelum adanya Peraturan Presiden yang
menjadi dasar hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat
menguraikan secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma a quo.
[3.6.2]
Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat, dalam uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon
juga mengklasifikasikan dirinya sebagai pemilih dan menganggap memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian norma undang-undang
a quo. Menurut Mahkamah, Pemohon sebagai pemilih tidak serta merta memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Pemohon memiliki kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan hubungan sebab akibat bahwa pelanggaran hak konstitusional
atas berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian berkaitan dengan
status Pemohon sebagai pemilih. Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa
putusan, Mahkamah menegaskan, terhadap Pemohon yang menjelaskan
50
kualifikasinya sebagai pemilih hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah yang berkaitan
dengan pemilihan umum. Oleh karena syarat kerugian hak konstitusional Pemohon
bersifat kumulatif, dengan tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai
pemilih yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah tidak
menemukan penjelasan yang dapat meyakinkan adanya hubungan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut adalah akibat dari
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan status Pemohon sebagai
pemilih. Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
51
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
52
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat kepada Ketua DPR RI perihal Permintaan
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap Keabsahan
Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat kepada Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco
Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI perihal
Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap
Keabsahan Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah.
45
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
46
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yang
menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai
advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3];
4. Bahwa Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu menyatakan bahwa suara
Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga menciptakan hubungan
hukum langsung antara Pemohon dengan Presiden. Pemohon mengalami
47
kerugian hak konstitusional berupa ketidakpastian hukum mengenai sah atau
tidaknya tindakan Presiden dalam pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum karena menurut
Pemohon frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat
(4) UU 61/2024 tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari Peraturan
Presiden dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden;
5. Bahwa Pemohon sebagai advokat menyatakan mengalami kerugian hak
konstitusional berupa hilangnya jaminan kepastian hukum karena kehilangan
dasar yuridis untuk menjalankan profesinya sebagai advokat, termasuk
mengajukan keberatan administratif terhadap tindakan hukum administrasi
Presiden yang diduga salah atau tidak sah oleh karena Presiden mengangkat
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tanpa
adanya Peraturan Presiden yang sah sebagai dasar hukum pembentukan
lembaga dimaksud. Menurut Pemohon, frasa “diatur dengan Peraturan
Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 tidak memberikan
kejelasan mengenai fungsi normatif Peraturan Presiden sebagai dasar
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur
pimpinan serta tidak menjelaskan urutan hukum Peraturan Presiden dan
Keputusan Presiden dalam hal pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural;
6. Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum terkait dengan pembentukan Badan
Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan
Kepala Bakom RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025
sebelum adanya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan lembaga
tersebut, Pemohon telah melakukan langkah-langkah administratif, antara lain
mengirim surat kepada PPID Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta
salinan Keputusan Presiden [vide Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti P-11],
mengajukan permintaan audiensi untuk memperoleh kejelasan dasar hukum
perubahan lembaga dimaksud kepada Menteri Sekretaris Negara [vide Bukti P-
12] dan kepada Kepala Bakom RI [vide Bukti P-13], serta mengirim surat kepada
48
DPR RI untuk permintaan fungsi pengawasan [vide Bukti P-15 dan Bukti P-16].
Namun, upaya tersebut belum seluruhnya mendapat respons atau tindak lanjut;
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemo
