PUU
Tahun 2025
200/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Alif Rahman
Tanggal Putusan: 2025-11-18
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 20/2002, UU 22/1997, UU 3/2009, UU 40/2007
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 200/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Alif Rahman
Pekerjaan : Pekerja Lepas
Alamat
: Jalan
Cipendawa
RT
003/07,
Bojong
Menteng,
Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27
Oktober
2025
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
pada
tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 203/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 200/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 27 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun
1945 berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
3
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
a. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus pembubaran partai politik;
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan/atau
d. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), berbunyi:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan bahwa “Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan mahkamah sebagaimana dimaksud UUD NRI
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
sebagaimana dimaksud dalam putusan mahkamah konstitusi.”
4
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inkonstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk
keseluruhannya;
9. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasalpasal undang-
undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak dan
berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusional terhadap Pasal 96
ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana yang diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
5
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) menyatakan pihak yang berhak dalam
melakukan
uji
materiil
Undang-Undang
adalah
“Pihak
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional nya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang”, yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa kemudian berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), memberikan penjelasan
terkait “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa terdapat dua syarat yang harus terpenuhi apabila dalam
bertindak sebagai pihak yang ingin mengajukan permohonan dalam
pengujian Undang-Undang. Pertama adalah mereka yang masuk
kualifikasi sebagai legal standing atau pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang. Kedua adalah adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dari pemohon atas berlakunya
Undang-Undang tersebut.
4. Bahwa dalam hal ini Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang
kedudukan dan statusnya dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau selanjutnya disebut KTP-el yang di dalamnya
pun termuat Nomor Induk Kependudukan atau selanjutnya disebut NIK
(Bukti P-4).
6
5. Dalam hal ini, Pemohon yang telah menyebutkan memiliki KTP-el dan
di dalamnya terdapat NIK Pemohon, maka artinya dianggap dapat
membuktikan diri memiliki status dan kedudukan sebagai warga negara
Indonesia. Ketika Pemohon memiliki status dan kedudukan sebagai
warga negara Indonesia, maka Pemohon dianggap memiliki
kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai pemohon dalam melakukan uji materiil Undang-Undang
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554).
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
6. Bahwa kemudian terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dialami oleh para pihak, harus
memenuhi syarat terlebih dahulu sebagaimana berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007 tanggal 20
September 2007, yang menetapkan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
7
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian
konstitusional “Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat Pemohon penuhi dengan uraian
rasionalitas sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yakni
hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, memperjuangkan
haknya, dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b. Bahwa Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia
memiliki hak dan dijamin oleh Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
untuk mendapatkan kepastian hukum.
c. Bahwa Pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia
memiliki hak dan tanggung jawab dalam melakukan pembelaan
negara sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, dan salah satu bentuk dari pembelaan negara adalah
dengan menjaga kedaulatan hukum Indonesia dari segala
intervensi orang asing atau warga negara asing.
d. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak
untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, termasuk dalam hal
ini ke Mahkamah Konstitusi karena adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang menyebutkan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
8
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Selain itu hak Pemohon untuk melakukan permohonan
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
8. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian
konstitusional “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian”, dapat Pemohon penuhi dengan uraian
rasionalitas
bahwa
dengan
adanya
pengundangan
ketentuan
“Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan” pada Pasal 96 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) telah memberikan kerugian
konstitusional kepada Pemohon karena Pemohon tidak mendapatkan
kepastian hukum yang padahal oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
9. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian
konstitusional
“Ada
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian” dan berkenaan dengan syarat-syarat harus
adanya kerugian konstitusional “Kerugian konstitusional dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”,
dapat pemohon penuhi dengan uraian rasionalitas sebagai berikut:
9
a. Pengaturan ketentuan ayat “Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan” pada Pasal
96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyebabkan
tidak adanya kepastian hukum. Dengan tidak adanya kepastian
hukum maka hal tersebut tentunya berakibat terjadinya potensi
pelibatan subjek yang bias atau tidak jelas dan memberikan
kesempatan kepada warga negara asing untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa dengan adanya keterlibatan warga negara asing dalam
pembentukan perundang-undangan maka hal tersebut berpotensi
melanggar atau memotong atau membatasi hak warga negara
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia karena bisa jadi
Pemohon tidak dapat kesempatan dalam berpatisipasi, dan
Pemohon memiliki hak yang sama dengan warga negara asing,
yang padahal seharusnya memiliki perbedaan hak dengan warga
negara asing dalam hal proses legislasi.
c. Selain itu apabila frasa orang perseorangan atau kelompok orang
memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk terlibat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dapat
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut berpotensi
tidak mengakomodir hak dari warga negara asli yaitu Warga Negara
Indonesia, dalam hal ini termasuk Pemohon sebagai subjek yang
dikenakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa justru karena Pemohon saat ini belum dilibatkan dalam
partisipasi masyarakat dan belum pernah terlibat dalam partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) UU
10
Nomor
13
Tahun
2022,
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional yang nyata sebab keinginan dan potensi partisipasi
Pemohon kedepannya tidak tergaransi dengan baik karena tidak
adanya kepastian hukum yang diberikan oleh Pasal 96 ayat (3) UU
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perbuahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801).
e. Bahwa sejarah pernah mencatat adanya keterlibatan warga negara
asing dalam proses legislasi di Indonesia, dan hal tersebut merubah
arah gerak muatan kearah nilai asing bukan keindonesiaan. Hal
tersebut pernah terjadi pada salah satu undang-undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
[vide:
https://www.hukumonline.com/berita/a/memprihatinkan-
proses-legislasi-indonesia-banyak-dibiayai-asing-hol19864/,
https://www.hukumonline.com/berita/a/sarat-intervensi-asing--uu-
ketenagalistrikan-minta-dibatalkan-lt55c1fad755504/]
10. Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat harus adanya kerugian
konstitusional “Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi”, dapat Pemohon laksanakan hal tersebut
karena jika mahkamah mengabulkan permohonan pengujian materiil
undang-undang yang Pemohon ajukan dengan menyatakan bahwa
ketentuan “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan” pada Pasal 96 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perbuahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) bertentangan dengan UUD NRI
11
Tahun 1945, maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak
lagi atau tidak akan terjadi lagi sebab hak konstitusional dan
kesempatan Pemohon untuk memperoleh hak atas jaminan dan
perlindungan kepastian hukum sudah terpenuhi, serta Pemohon dan
masyarakat
akan
mendapatkan
tafsiran
konstitusi
untuk
perkembangan ketatanegaraan atau ilmu hukum.
11. Berdasarkan uraian tersebut maka dalam hal ini Pemohon telah
memenuhi dua persyaratan, yaitu memiliki legal standing atau
kedudukan hukum sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan memiliki kerugian
konstitusional sebagaimana yang diatur oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Nomor
11/PUUV/2007.
III. POKOK PERMOHONAN ATAU POSITA
1. Bahwa terkait dengan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing atau
kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konsititusional merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2. Bahwa Pemohon sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian
kedudukannya adalah sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak
untuk terlibat memberikan masukan pada setiap tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan, dan hak tersebut harus dilindungi dan
diakomodir oleh negara.
12
3. Bahwa permohonan ini diajukan pada ketentuan “Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan” sebagaimana yang ada pada
Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD
NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
b. Pasal 27 ayat (3) 1945, yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
c. Pasal 28D ayat (1) 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
4. Bahwa pada dasarnya proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi warga
negara Indonesia secara aktif merupakan bagian implementasi dari nilai-
nilai demokrasi dan perwujudan dari nilai-nilai negara berdasarkan dengan
hukum.
5. Bahwa Jimly Asshiddiqie memberikan tafsiran, bahwasannya dalam negara
hukum idealnya yang harus dijadikan sebagai panglima dalam segala
bentuk kehidupan bernegara bukan ekonomi, ataupun politik, akan tetapi
hukum
itu
sendiri.
Arief
Shidarta
dan
Scheltema,
merumuskan
pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu
secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal. Pertama adalah pengakuan,
penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam
penghormatan atas martabat manusia (human dignity). Kedua adalah
berlakunya asas kepastian hukum. Negara hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum yang terwujud dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas
13
yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat
bersifat “predictable”. Ketiga adalah berlakunya Persamaan (Similia
Similius atau Equality before the Law). Dalam negara hukum, Pemerintah
tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau
memdiskriminalisikan orang atau kelompok orang tertentu. Keempat adalah
Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
tujuan bernegara yang bersangkutan. Kelima adalah Asas demokrasi,
dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-
tindakan pemerintahan [vide: Jimly Asshiddiqie, Gagasan negara hukum
Indonesia, Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan
Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
2011].
6. Bahwa perkataan Arief Shidarta dan Scheltema yang menyebutkan dalam
negara hukum terdapat asas demokrasi beriiringan dengan nilai-niali
negara hukum serupa dengan pernyataan Janedjri M. Gaffar. Menurut
Janedjri M. Gaffar, demokrasi dan negara hukum bagaikan dua sisi mata
uang yang tidak dapat dipisahkan. Nilai negara hukum seperti Perlindungan
HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.
Sebaliknya, kegagalan dalam perlindungan dan penghormatan HAM akan
menjadi ancaman bagi demokrasi [vide: Bobi Iswandi dan Kholis Roisah,
Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak
Asasi Manusia (HAM), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No.
1, 2019].
7. Bahwa menurut Robert Dahl, peran serta warga negara dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan unsur penting
bagi suatu negara yang menjadikan demokrasi dalam dasar negaranya.
Negara harus rela menyerahkan kekuasaannya kepada rakyat agar warga
negara menetapkan aturan dasar, warga negara yang membentuk
pemerintah, warga negara dapat untuk menetapkan peraturan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, warga negara yang memantau dan
14
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau kinerja pemerintah [vide: Afifah
Rangkuti, Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat Islamic and West
View Democracy, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2018].
8. Bahwa sebagaimana menurut Arief Shidarta dan Scheltema yang
menyebutkan jika dengan melaksanakan pelibatan warga negara untuk
turut serta mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan maka hal
tersebut telah memenuhi salah satu unsur negara hukum. Begitupun
menurut Robert Dahl yang menyebutkan jika dengan terdapat negara yang
melibatkan warga negaranya untuk menetapkan aturan dasar, warga
negara yang membentuk pemerintah, warga negara dapat menetapkan
peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah, warga negara yang
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau kinerja
pemerintah maka negara telah melaksanakan kegiatan demokrasi. Dalam
hal ini peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk kebijakan,
bentuk tindakan pemerintah dan suatu aturan. Maka pelibatan secara aktif
warga negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah
bentuk pelaksanaan dari negara hukum dan asas demokrasi.
9. Bahwa terkait dengan kejelasan bentuk dari peraturan perundang-
undangan terdapat dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801), yang menyebutkan “Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan.” Menurut Maria Farida dalam
bukunya Ilmu Perundang-Undangan, rumusan pengertian peraturan
perundang-undangan sebagaimana dalam pasal tersebut memiliki unsur,
15
bahwa peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis,
memuat norma hukum, memiliki daya ikat secara umum dan dibentuk
melalui lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan harus dipenuhi
secara keseluruhan. Sebab hal tersebut nantinya yang membedakan antara
peraturan perundang-undangan dengan aturan lainnya.
10. Bahwa sebab partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagai bagian dari melaksanakan asas negara hukum dan
demokrasi, maka dalam pelaksanaan partipasi pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dilakukan dengan baik dan benar. Salah
satunya adalah dengan menjamin kepastian hukum.
11. Bahwa tata bahasa dalam pembetukan peraturan perundang-undangan
haruslah dimuat sejelas mungkin guna menciptakan kepastian hukum,
termasuk dalam hal ini adalah kata masyarakat yang hanya diartikan orang
perseorangan atau kelompok orang sebagaimana yang ada dalam Pasal
96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801).
12. Bahwa frasa orang perseorangan atau kelompok orang sebagaimana
dalam Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) menjadi sebab adanya ketidakjelasan dan
ambigu karena status daripada yang dimaksud dengan masyarakat yang
hanya diartikan sebagai orang perseorangan atau kelompok orang saja.
13. Bahwa terhadap frasa orang perseorangan atau kelompok orang dalam
Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
16
Republik Indonesia Nomor 6801) menimbulkan pertanyaan, apakah yang
dimaksud dengan orang perseorangan atau kelompok orang sebagaimana
yang dimaksud oleh pasal 96 ayat 3 tersebut berlaku kepada Warga Negara
Indonesia saja ataukah seluruh warga negara? Ataukah yang dimaksud
dengan orang-perorangan tersebut diartikan penduduk sebagaimana yang
ada dalam pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945? Hal tersebut tentunya
menimbulkan kerancuan subjek yang dapat ikut serta dan terlibat dalam
memberikan masukan terhadap setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Hal tersebut juga dapat menimbulkan kerancuan
yang berdampak terhadap pemenuhan pihak-pihak yang nantinya
dilibatkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
14. Bahwa dengan memberikan ketidakjelasan yang sedemikian rupa juga,
nantinya dapat membuat para lembaga negara atau pejabat yang
berwenang membentuk peraturan perundang-undangan bertindak secara
sewenang-wenang dan seenaknya dalam memilih pihak yang dapat
dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap pembentukan peraturan
perundang-undangan.
15. Bahwa ketidakjelasan yang sehingga menimbulkan pertanyaan oleh
Pemohon ini bukannya tanpa sebab dan akibat serta pastinya berdasar.
Memberikan kejelasan kepada frasa orang perseorangan atau kelompok
orang dengan status sebagai warga negara ataukah penduduk sangatlah
penting. Sebab apabila tidak jelas, maka hal tersebut dapat berimplikasi
terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan hak
konstitusionalnya. Dalam pemenuhan hak asasi manusia tidak semua
warga negara itu diberikan porsi yang sama. Begitupun dalam pemenuhan
hak konstitusional dari warga negara tidak akan diberikan porsi yang sama
antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Menurut Herlin
Wijayati, bahwasannya hak asasi manusia dan hak konstitusional antar
warga negara di dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
pastinya diberikan, dilindungi dan dijamin. Akan tetapi, tentunya tidak
semua hak yang dapat dilindungi serta diberikan kepada seluruh warga
17
negara itu sama. Pastinya warga negara asing belum tentu mendapatkan
hak yang sama dengan warga negara Indonesia.
16. Bahwa ketentuan yang menjelaskan dan memaknai subjek dengan
kualifikasi yang jelas berkenaan dengan subjek yang dapat mempersoalkan
produk legislasi bukanlah sesuatu hal yang baru. Hal tersebut dapat dilihat
dan dicermati dalam beberapa konsep atau teori serta peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia hal demikian terdapat dalam ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Bahkan dalam ketentuan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang
tersebut mengatur subjek lebih jelas dan rigid jika dibandingkan dengan
pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801). Dalam ketentuan pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
terdapat kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat
hingga lembaga negara. Adanya ketentuan tersebut untuk memperjelas
subjek siapa saja yang dapat mempersoalkan undang-undang di
Mahkamah konstitusi.
17. Bahwa kemudian secara konsep ketatanegaraannya, Mahkamah Konstitusi
pun pernah memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara yang
berhubungan dengan pembatasan subjek yang dapat mempersoalkan
peraturan perundang-undangan. Dimana hal tersebut terdapat dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Bukti P-5).
18. Bahwa dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstituasi sangat tegas
memberikan batasan serta kualifikasi yang jelas terkait degan subjek yang
dapat terlibat dalam mempersoalkan undang-undang. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyebutkan sebagai berikut:
18
a. “Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas
dan jelas (expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang
berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 (yang berarti yang mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI, WNA tidak berhak.
b. Tidak dimungkinkannya WNA mempersoalkan suatu undang-undang
Republik Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh
perlindungan hukum menurut prinsip due process of law, in casu dalam
hal ketentuan pidana mati di mana Pemohon tetap dapat melakukan
upaya hukum (legal remedies) berupa banding, kasasi, dan peninjauan
kembali.
c. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengenai “perorangan”
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah
dikaitkan dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a “perorangan warga
negara Indonesia”, sehingga selengkapnya setelah ada penjelasan
Pasal 51 ayat (1) huruf a harus dibaca “perorangan termasuk orang
yang mempunyai kepentingan sama warga negara Indonesia”. Dengan
demikian, Pemohon WNA tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, sehingga
para Pemohon WNA tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara a quo.
Dengan kata lain, para Pemohon WNA telah keliru menafsirkan Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu bahwa, para Pemohon a quo, oleh
karena tidak ada kata “Indonesia” pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK tersebut, maka berarti WNA pun memiliki kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945 karena para WNA dimaksud
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Pendapat
Pemohon yang demikian telah keluar dari konteks Penjelasan Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK. Karena yang dijelaskan oleh Penjelasan Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK tersebut adalah pengertian kata “perorangan” dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang berbunyi, “a. perorangan warga
negara Indonesia”. Sehingga, yang dimaksud oleh kalimat “termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama” dalam Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK adalah kelompok orang warga negara
Indonesia yang mempunyai kepentingan sama.”
19. Bahwa sama halnya dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK tesebut, di dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958) juga menyebutkan hal demikian.
Pasal tersebut secara expressis verbis menyebutkan bahwa “Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara
Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
19
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau c. badan
hukum publik atau badan hukum privat.” Dengan demikian, aturan tersebut
semakin memperkuat argumen terkait untuk memperjelas keterangan
subjek yang dapat terlibat dalam mempersoalkan produk legislasi.
20. Bahwa meskipun subjek hukum terkait dengan status itu ada pada ranah
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan, bukan berarti tidak
bisa diterapkan pada ranah partisipasi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangannya. Baik tahap uji dan pembentukan peraturan
perundang-undangan kedua-duanya adalah proses dari Warga Negara
Indonesia untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Hal tersebut pun
merupakan bentuk dari pelaksanaan negara hukum dan demokrasi
sebagaimana yang telah dijelaskan pada pokok permohonan sebelumnya.
Selain itu, menurut Sahran Raden, dalam asas demokrasi terdapat hak
partisipasi politik. Dalam hak partisipasi politik memberikan ruang kepada
warga negara untuk melakukan keikutsertaanya terhadap setiap proses
pengaturan, mulai dari perencanaan hingga pada tahap memberikan
keputusan. Bahkan dalam partisipasi politik juga memberikan ruang kepada
warga negara untuk melakukan peninjauan serta penilaian terhadap
keputusan. Jadi, baik itu dari tahap awal hingga peninjauan, semua tahap
itu merupakan satu kesatuan dari partisipasi politik. Rasanya pun sangat
logis dan berdasar jika menerapkan pihak yang terlibat dalam partisipasi
pembentukan peraturan perundang-undangan sama halnya dengan
permohonan uji peraturan perundang-undangan dengan memberikan
status hanya jelas, salah satunya hanya kepada Warga Negara Indonesia.
Sebab keduanya masih berada dalam konteks yang sama yaitu terlibat
dalam persoalan legislasi.
21. Bahwa dengan adanya penambahan kata warga negara Indonesia setelah
frasa orang perseorangan atau kelompok orang yang terlibat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan telah mewakili semua subjek
atau elemen kelompok yang nantinya ingin terlibat. Orang perseorangan
atau kelompok orang seperti masyarakat hukum adat, badan hukum publik
atau privat dan lembaga negara tidak akan dipersempit haknya karena
20
adanya status warga negara. Sebab berdasarkan Pasal 1 Angka 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951), menyatakan bahwa
Masyarakat Hukum Adat digolongkan sebagai warga negara Indonesia.
Begitupun dalam badan hukum publik atau privat, yang dimana dalam
berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4430) adalah ketiga Undang-Undang yang menjelaskan
bahwa warga negara Indonesia sebagai pihak yang terlibat dalam hal ini
sebagai pengurus atau pendiri. Sama halnya dengan lembaga negara,
subjek lembaga negara pastinya adalah pihak yang berasal dari warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, jika setelah frasa orang perseorangan
atau kelompok orang pada Pasal 96 ayat (3) ditambahkan kata warga
negara Indonesia, maka hal tersebut tidak sama sekali mempersempit
ruang subjek, justru malah mempertegas dan memberikan ruang kepastian
hukum karena adanya kejelasan rumusan pada ayat tersebut.
22. Bahwa secara konsep internasional, subjek yang dilibatkan dalam
partisipasi masyarakat bermakna adalah warga negara. Hal tersebut dapat
dilihat dalam buku pedoman terkait partisipasi masyarakat yang bermakna
karya United Nations. Dalam buku tersebut kata yang digunakan adalah
“citizen” bukan “society” ataupun “people”, dan kata demikian jika
dipadankan dengan bahasa Indonesia maka akan memiliki arti yang
berbeda, yaitu warga negara dan masyarakat ataupun orang. Meskipun
kata warga negara menimbulkan sifat yang ekslusif, akan tetapi hal
semacam demikian perlu untuk diakui.
21
23. Bahwa secara konsep internasional lainnya, pemaknaan subjek warga
negara setempat yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan bukan sesuatu hal yang baru. Salah satu yang sudah lebih
dahulu menerapkan hal tersebut adalah Uni Eropa. Uni Eropa dalam
beberapa pengaturannya memberikan penegasan terkait dengan kualifikasi
subjek dalam partisipasi masyarakat terhadap hak usul. Dalam Article 11
ayat 4 of the Treaty on European Union, menyebutkan “…citizens who are
nationals of a significant number of Member States may take the initiative
of inviting the European Commission…”. Pasal tersebut menyuratkan
ketentuan bahwa hanya warga negara yang berasal dari negara anggota
(Uni Eropa) yang dapat menentukan sikapnya untuk bertindak dalam
inisiatif guna mengundang komisi Eropa (untuk melakukan tindakan hukum
Uni Eropa yang diperlukan). (Bukti P-6)
24. Bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat asas
yang digunakan sebagai alas terhadap setiap pembentukan dan materi
muatan pasal-pasal dan ayat-ayat peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Hal demikian terdapat dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801). Bahwa Pasal tesebut
menyebutkan “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:…f. kejelasan rumusan…” (Bukti P-2)
Pada penjelasan huruf tersebut kemudian dijelaskan yang dimaksud
dengan kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
Undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
22
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Frasa orang
perseorangan atau kelompok orang menimbulkan berbagai macam
interpretasi. Frasa orang perseorangan dan kelompok orang tidak jelas
rumusannya.
25. Bahwa dengan adanya kejelasan rumusan pada frasa orang perseorangan
atau kelompok orang dalam pembentukan peraturan perundangan dengan
memberikan kualifikasi hanya kepada warga negara Indonesia saja, bukan
kepada warga negara asing, maka hal tersebut dapat menciptakan
kedaulatan hukum dan mencegah intervensi pada kedaulatan hukum oleh
pihak-pihak asing di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Hal
demikian merupakan salah satu bentuk upaya pembelaan negara
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
26. Bahwa berdasarkan pokok-pokok permohonan demikian, sangatlah
beralasan jika Pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sebagaimana yang telah dijelaskan Pemohon, secara pendekatan
peraturan perundang-undangan, konsep dan perbandingan menunjukan
hasil yang valid dan legal kalau dalam proses partisipasi pembentukan
peraturan perundang-undangan dapat memperjelas subjeknya dengan
orang-perseorangan atau kelompok orang yang berstatus warga negara
Indonesia.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan pada uraian yang telah dijelaskan di bagian hak
konstitusional dan kerugian konstitusional serta alasan pokok permohonan atau
posita, maka Pemohon dalam hal ini meminta kepada yang mulia majelis hakim
untuk:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
23
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang yang berstatus
warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan”.
3. Memerintahkan kepada pemerintah untuk memuat putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau apabila mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-
V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Consolidated Version of The Treaty on European
Union.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 96
ayat (3) UU 13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (3)
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4],
yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembelaan negara dan salah
satu cara membela negara dilakukan dengan cara menjaga kedaulatan hukum
Indonesia dari segata intervensi orang asing atau warga negara asing
sebagiamana diamanatkan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Menurut Pemohon, norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 terutama frasa
“masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok” menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dijelaskan lebih
lanjut siapa saja yang dimaksud dengan orang perseorangan atau kelompok.
Ketidakjelasan ini berpotensi memberikan kesempatan kepada warga negara
asing untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Menurut Pemohon, dengan adanya keterlibatan warga negara asing
dalam pembentukan perundang-undangan maka berpotensi melanggar atau
membatasi hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia karena mungkin saja
menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan kesempatan untuk berpatisipasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau proses legislasi.
4. Bahwa sampai saat ini Pemohon belum dilibatkan dalam partisipasi masyarakat
dan belum pernah terlibat dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
27
dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan ketidakjelasan subyek dalam norma
Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon karena tidak mengakomodir hak dari warga negara yang asli yaitu
warga negara Indonesia.
5. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum dan memiliki kerugian konstitusional atas
keberlakuan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-4]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat pula menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial terjadi serta memiliki
hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud berpotensi terjadi karena dengan adanya norma
yang dimohonkan pengujian dapat melanggar atau membatasi hak Pemohon
sebagai warga negara Indonesia yang menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Di samping itu, norma tersebut memberikan kesempatan kepada warga
negara asing untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, hal ihwal
anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya masalah konstitusionalitas
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 96 ayat
28
(3) UU 13/2022 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi warga negara
Indonesia secara aktif merupakan bagian implementasi dari nilai-nilai demokrasi
dan perwujudan dari nilai-nilai negara berdasarkan dengan hukum.
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa orang perseorangan atau kelompok orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 menjadi sebab
adanya ketidakjelasan dalam norma pasal a quo karena yang dimaksud dengan
kata “masyarakat” hanya diartikan sebagai orang perseorangan atau kelompok
orang saja. Hal ini dapat membuat pejabat yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan bertindak secara sewenang-wenang dalam
memilih pihak yang dapat dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, menurut
Pemohon, memberikan kejelasan atas frasa orang perseorangan atau kelompok
orang dengan status sebagai warga negara ataukah penduduk sangatlah
penting. Sebab apabila tidak jelas, maka hal tersebut dapat berimplikasi terhadap
pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusionalnya.
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya penambahan kata warga negara
Indonesia setelah frasa orang perseorangan atau kelompok orang yang terlibat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah mewakili semua
subjek atau elemen kelompok yang nantinya ingin terlibat. Orang perseorangan
atau kelompok orang seperti masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau
privat dan lembaga negara tidak akan dipersempit haknya karena adanya status
warga negara. Oleh karena itu, jika setelah frasa orang perseorangan atau
kelompok orang pada Pasal 96 ayat (3) 13/2022 ditambahkan kata warga negara
29
Indonesia, maka hal tersebut tidak sama sekali mempersempit ruang subjek,
justru malah mempertegas dan memberikan ruang kepastian hukum karena
adanya kejelasan rumusan pada Pasal a quo.
4. Bahwa menurut Pemohon dengan adanya kejelasan rumusan pada frasa orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
dalam
pembentukan
peraturan
perundangan dengan memberikan kualifikasi hanya kepada warga negara
Indonesia saja, bukan kepada warga negara asing, dapat menciptakan
kedaulatan hukum dan mencegah intervensi pada kedaulatan hukum oleh pihak-
pihak asing di wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 96 ayat (3)
UU 13/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan
"Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok orang yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara
asing yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan rancangan peraturan perundang-undangan".
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan
pada tanggal 17 November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal
96 ayat (3) UU 13/2022, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
berkaitan dengan pengujian norma a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
30
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terhadap Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 sudah pernah diajukan
pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 144/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 3 Januari 2025 dengan amar menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
29 April 2025 dengan amar mengabulkan penarikan kembali permohonan para
Pemohon.
Setelah Mahkamah mencermati alasan permohonan a quo dengan
permohonan Nomor 144/PUU-XXII/2024 dan permohonan Nomor 20/PUU-
XXIII/2025 telah ternyata terdapat perbedaan alasan permohonan. Pada
permohonan Nomor 144/PUU-XXII/2024 alasan permohonan adalah hak Pemohon
untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
terhalangi dikarenakan adanya frasa “yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan dan pada permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 alasan
permohonan adalah norma a quo tidak memberikan jaminan untuk berpartisipasi
dalam pembentukan yang tidak mengakomodir perorangan atau kelompok orang
yang memiliki perhatian (concern) atas materi muatan rancangan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, dalam permohonan a quo, alasan
31
permohonan yang didalilkan bahwa kata “masyarakat” dalam Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 hanya diartikan sebagai orang perseorangan atau kelompok orang tanpa
memberikan kejelasan status orang perseorangan atau kelompok orang sehingga
berpotensi warga negara asing dapat turut serta dalam tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tanpa perlu menguraikan
ihwal apakah terdapat perbedaan dasar pengujian permohonan a quo dengan
permohonan-permohonan sebelumnya, Mahkamah berpendapat terlepas dari
substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan
a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dapat
diajukan kembali. Terlebih, Mahkamah belum pernah memeriksa atau menilai
berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 a quo.
Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, pertanyaan yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan norma Pasal 96 ayat (3)
UU 13/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi:
“masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok orang yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara
asing yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan rancangan peraturan perundang-undangan". Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan [vide
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)]. Oleh karena itu, untuk memenuhi
kebutuhan
masyarakat
atas
peraturan
perundang-undangan
yang
baik,
pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam sebuah peraturan yaitu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
32
Perundang-Undangan (UU 10/2004) yang kemudian dicabut dengan berlakunya UU
12/2011. Selanjutnya, dalam perkembangannya diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kemudian diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Salah satu alasan dari dilakukan penyempurnaan terhadap
UU 12/2011 adalah karena menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dan salah satu ketentuan yang perlu disempurnakan adalah
berkaitan dengan penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) [vide Penjelasan UU 13/2022].
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon, jika dicermati secara saksama,
norma yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat adalah
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022. Secara sistematis, norma Pasal 96 UU
13/2022 termasuk dalam bab yang mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, jika dicermati lebih lanjut norma Pasal 96 UU
13/2022 mengatur mengenai hak masyarakat untuk berpartisipasi atau dapat turut
serta dalam memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 96 ayat (1) UU
13/2022]. Oleh karena itu, norma Pasal a quo secara khusus mengatur mengenai
tata cara bagi masyarakat yang ingin turut berpartisipasi atau turut memberikan
masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, di
antaranya:
a. Pemberian masukan masyarakat dapat dilakukan secara daring atau luring [vide
Pasal 96 ayat (2) UU 13/2022].
b. Yang mengajukan masukan adalah masyarakat yang merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan [vide Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022].
Selain mengatur mengenai tata cara memberikan masukan dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 96 UU 13/2022 juga
mengatur mengenai hal-hal yang dilakukan oleh pembentuk peraturan perundang-
undangan dalam mengakomodir hak masyarakat, yaitu:
33
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan masukan,
setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan,
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat [vide Pasal 96 ayat (4) UU
13/2022].
b. Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [vide Pasal
96 ayat (5) UU 13/2022].
c. Untuk memenuhi hak masyarakat dalam memberikan masukan, pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui: a) rapat dengar pendapat umum; b) kunjungan kerja; c) seminar,
lokakarya, diskusi; dan/ atau d) kegiatan konsultasi publik lainnya. Hasil kegiatan
konsultasi publik tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat [vide
Pasal 96 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU 13/2022].
Lebih lanjut, berkenaan dengan partisipasi masyarakat, dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, Mahkamah telah berpendirian
sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah telah memberikan pertimbangan
hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
“Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
34
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan,
paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden,
serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.”
[3.11.3] Bahwa pada bagian Konsiderans Menimbang huruf a UU 12/2011
dijelaskan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara
berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin
pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan pada bagian Konsiderans Menimbang huruf b UU 12/2011
ditegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan
perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, berkenaan dengan hal tersebut jika dikaitkan dengan dalil
Pemohon, perihal norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang mengatur mengenai
masyarakat mana saja yang dapat turut serta dalam memberikan masukan dalam
pembentukan perundang-undangan yaitu dapat diajukan oleh orang perorangan
dan kelompok orang. Bahkan kelompok orang yang dapat memberikan masukan
pun diberikan pembatasan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 yaitu kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat
35
hukum adat, dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai
konstitusionalitas bagian Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b UU 12/2011,
jika merujuk pada bagian Konsiderans Menimbang tersebut, lahirnya undang-
undang yang mengatur pembentukan undang-undang mendasarkan pada
kebutuhan perlunya sistem hukum yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban
segenap rakyat Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan yang baik, karena yang dilindungi adalah hak dan
kewajiban rakyat Indonesia, maka sudah barang tentu yang dimaksud masyarakat
dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan a quo
adalah warga negara Indonesia dalam hal ini termasuk yang menjadi bagian dari
kata “masyarakat” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022. Meskipun berkenaan dengan hal tersebut, secara faktual warga negara
asing juga dapat memberikan masukan dalam tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, jika diperlukan baik karena pengetahuan atau pengalaman
terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sedang dibentuk.
[3.11.4]
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, petitum Pemohon
yang menghendaki agar menambahkan frasa “yang berstatus warga negara
Indonesia dan bukan warga negara asing” sehingga norma a quo dimaknai menjadi
“Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok orang yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara
asing yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”, secara sistematis dan
substantif adalah tidak tepat karena tanpa mencantumkan frasa “yang berstatus
warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing” ketentuan ini sudah secara
tegas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang secara faktual warga
negara asing pun dapat memberikan masukan dalam tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, sekalipun hal tersebut tidak secara formal dimasukkan
menjadi bagian norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022. Sehingga menurut Mahkamah,
kekhawatiran Pemohon warga negara asing dapat turut serta dalam tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan dalam batas penalaran yang wajar
adalah kekhawatiran yang tidak berdasar, karena warga negara asing dimaksud
dimungkinkan diperlukan baik karena pengetahuan atau pengalamannya terkait
36
dengan peraturan perundang-undangan yang sedang dibentuk. Oleh karena itu, jika
pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, diakomodir oleh Mahkamah menjadi
substansi norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022, justru dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum karena akan berpengaruh terhadap norma lain yang ada
dalam UU 13/2022 yang mencantumkan kata “masyarakat”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
pada pokoknya menyatakan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang
yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan” adalah dalil yang tidak berdasar
sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 tidak bertentangan dengan
hak atas perlindungan oleh negara, hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, seperti yang
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
37
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal delapan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
38
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Anwar Usman
ttd
Arief Hidayat
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 96
ayat (3) UU 13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (3)
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4],
yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembelaan negara dan salah
satu cara membela negara dilakukan dengan cara menjaga kedaulatan hukum
Indonesia dari segata intervensi orang asing atau warga negara asing
sebagiamana diamanatkan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Menurut Pemohon, norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 terutama frasa
“masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok” menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dijelaskan lebih
lanjut siapa saja yang dimaksud dengan orang perseorangan atau kelompok.
Ketidakjelasan ini berpotensi memberikan kesempatan kepada warga negara
asing untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Menurut Pemohon, dengan adanya keterlibatan warga negara asing
dalam pembentukan perundang-undangan maka berpotensi melanggar atau
membatasi hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia karena mungkin saja
menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan kesempatan untuk berpatisipasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau proses legislasi.
4. Bahwa sampai saat ini Pemohon belum dilibatkan dalam partisipasi masyarakat
dan belum pernah terlibat dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
27
dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan ketidakjelasan subyek dalam norma
Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon karena tidak mengakomodir hak dari warga negara yang asli yaitu
warga negara Indonesia.
5. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum dan memiliki kerugian konstitusional atas
keberlakuan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-4]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat pula menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial terjadi serta memiliki
hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud berpotensi terjadi karena dengan adanya norma
yang dimohonkan pengujian dapat melanggar atau membatasi hak Pemohon
sebagai warga negara Indonesia yang menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Di samping itu, norma tersebut memberikan kesempatan kepada warga
negara asing untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, hal ihwal
anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya masalah konstitusionalitas
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemoh
