PUU
Tahun 2026
20/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 6/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 20/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhammad Rizki
Alamat
: Pacao, Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
18/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 20/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 12
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5
Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya di sebut “UUD NRI 1945”) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
2
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”,
2. Selanjutnya UUD NRI 1945 juga menyatakan, kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI
1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,….”,
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076 ) Selanjutnya
disebut “UU KK”, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,….”,
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
3
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
selanjutnya disebut “PMK 7/2025”, menyatakan:
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”;
7. Bahwa dalam hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (6), Undang-Undang Republik
Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) (Bukti P.1), yang menurut analisa oleh Para
Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Secara spesifik, Pemohon akan menguji konstitusionalitas pasal a quo
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014
Tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
8. Bahwa mengacu kepada ketentuan sebagaimana telah disebut di atas, serta
menimbang
objek
permohonan
a
quo
yang
berupa
pengujian
konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
maka MK berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili
permohonan a quo.
4
II. Kedudukan dan Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c) badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) lembaga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun
5
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah
adanya kerugian konstitusional pemohon atas terbitnya Undang-Undang
tersebut.
III. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Bukti P.2)
2. Bahwa Pemohon merupakan mahasiswa fresh graduate Fakultas Syari’ah
Institut Agama Islam Negeri Ternate yang baru saja melaksanakan Wisuda
pada tanggal 30 September 2025. (Bukti P.3)
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
merupakan subjek hukum perorangan warga negara Indonesia yang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
4. Bahwa selain adanya faktor kesadaran hukum (Lulusan Fakultas Syari’ah)
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pemohon juga termasuk sebagai
penduduk desa sebagaimana penjelasan Pasal 35 jo Pasal 34 ayat (1) UU
Desa, bahwa:
“Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang
pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai
pemilih.”
berdasarkan alamat tempat tinggal Pemohon sebagaimana yang tercantum
dalam KTP termasuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Desa maka
Pemohon saat ini berada dalam rezim hukum yang tidak menyediakan
mekanisme perlindungan (Penduduk Desa) dalam Pemilihan Kepala Desa.
6. Bahwa sebagai Penduduk Desa dan telah memenuhi syarat sebagai calon
Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 34
ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maka dengan kedudukan hukum tersebut, Pemohon memiliki kepentingan
langsung terhadap proses, hasil, dan akibat hukum dari Pemilihan Kepala
Desa, termasuk terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan. Dan oleh karena norma a quo tidak menyediakan mekanisme
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa yang jelas dan
terukur, maka Pemohon berada dalam posisi rentan secara konstitusional
6
karena tidak memperoleh jaminan bahwa sengketa tersebut akan
diselesaikan melalui mekanisme yang memenuhi asas kepastian hukum dan
due process of law.
7. Bahwa dengan demikian, berlakunya Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kerugian konstitusional pemohon
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
karena Pemohon secara langsung terikat pada hasil Pemilihan Kepala Desa
yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan desa, serta pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap
kehidupan Pemohon, sehingga keberlakuan norma a quo berakibat pada
tidak terpenuhinya hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum dan
perlindungan yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dengan keberlakuan Pasal 37 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena norma a quo tidak
menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa
yang pasti, adil, dan dapat diprediksi. Bahwa terdapat kemungkinan yang nyata
dan rasional bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian undang-
undang a quo, kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi atau setidak-
tidaknya dapat dihindari di masa yang akan datang.
IV. Dalil Permohonan
IV.1. Kerangka Konstitusional Penyelesaian Sengketa dan Kedudukan Pasal
37 ayat (6) dalam Undang-Undang Desa
1. Bahwa dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap
bentuk penyelesaian sengketa yang menyangkut hak warga negara wajib
diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan due process of
law sebagaimana juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Namun demikian, untuk menilai apakah suatu norma telah memenuhi prinsip
kepastian hukum tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai
standar operasional kepastian hukum dalam konteks penyelesaian sengketa.
7
2. Bahwa
dalam
konteks
penyelesaian
sengketa,
kepastian
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya
menuntut adanya norma tertulis, tetapi juga mensyaratkan tersedianya
mekanisme penyelesaian sengketa (legal remedy) yang disediakan oleh
hukum, baik melalui prosedur administratif, quasi-yudisial, maupun
mekanisme hukum lain yang jelas, dapat diakses, dan dapat diprediksi oleh
warga negara ketika terjadi konflik hak atau kepentingan. Prinsip tersebut
sejalan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium, yang menegaskan
bahwa setiap hak harus disertai dengan adanya sarana pemulihan atau
upaya hukum guna menjamin perlindungan hak secara efektif.
3. Bahwa sebagaimana tercermin dalam konsiderasi Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan Undang-Undang Desa diarahkan
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang demokratis, tertib,
dan berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, pemilihan Kepala Desa
merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat Desa, sehingga
penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan Kepala Desa tidak dapat
dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak politik warga negara.
Oleh karena itu, sejalan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana
diuraikan sebelumnya, penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa
secara normatif menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, dapat
diprediksi, dan mampu memberikan perlindungan serta pemulihan hak
secara adil.
4. Bahwa Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur mengenai
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, sehingga norma a
quo harus memenuhi standar konstitusional kepastian hukum dan due
process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Namun demikian, norma a quo tidak mengatur secara jelas mengenai
mekanisme, prosedur, forum, maupun batas waktu penyelesaian sengketa
hasil pemilihan Kepala Desa, sehingga tidak menyediakan mekanisme
penyelesaian sengketa (legal remedy) yang dapat diakses dan diprediksi oleh
warga negara. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan
hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa, yang
8
pada akhirnya mengakibatkan tidak terpenuhinya perlindungan dan
pemulihan hak politik warga negara secara adil dan pasti, sehingga
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.
IV.2. Ketidakjelasan Norma (Vagueness of Norm) dan Pertentangannya
dengan Asas Kepastian Hukum Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyerahkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota tanpa disertai pengaturan mengenai mekanisme, prosedur,
standar penilaian, serta bentuk dan kekuatan hukum dari keputusan yang
dihasilkan. Norma dalam pasal a quo pada pokoknya hanya mengatur dua
unsur, yaitu: (a) subjek yang berwenang menyelesaikan sengketa
(Bupati/Wali Kota); dan (b) jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh)
hari. Sementara itu, pasal a quo sama sekali tidak memberikan parameter
normatif mengenai bagaimana sengketa tersebut harus diperiksa, apakah
para pihak diberikan kesempatan untuk didengar dan mengajukan bukti,
standar apa yang digunakan dalam menilai perselisihan hasil pemilihan, serta
apakah keputusan yang dihasilkan bersifat final, mengikat, atau masih
membuka ruang upaya lanjutan. Ketiadaan parameter normatif tersebut
menimbulkan ketidakjelasan norma (vagueness of norm) yang membuka
ruang penafsiran subjektif oleh pejabat yang berwenang dan berakibat pada
tidak terpenuhinya asas kepastian hukum.”.
2. Penyerahan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala
Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (6)
UU Desa merupakan bentuk pemberian kewenangan administratif yang
secara normatif harus disertai dengan pedoman dan batasan yang jelas.
Seperti yang dijelaskan oleh Efendi Lotulung dalam Himpunan Makalah
AAUPB (Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 1994, hlm 105-119) sebagaimana
yang Pemohon kutip dari H.F Abraham Amos dalam bukunya, ia mengatakan;
“Dalam perkembangan paradigma Hukum Administrasi Negara telah
dirumuskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene
Beginsleen Van Behoorlik Bestuur), di antaranya adalah; asas kepastian
hukum (rechtezekerheids/legal certainty), asas kecermatan (zorgvuldigheid),
dan asas netralitas atau tidak berpihak (fair play).” (H.F. Abraham Amos,
9
Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005,
hlm. 108). Kontekstualisasi pada norma a quo yang tidak mengakomodir
parameter objektif berdasarkan AAUPB yang kemudian sebagai dasar
normatif bagi pelaksanaan kewenangan, maka bisa disimpulkan norma
tersebut sejak awal telah secara inheren tidak menyediakan desain normatif
yang memadai untuk menjamin bahwa kewenangan dimaksud dapat
dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Bupati/Wali Kota dalam norma a
quo bersifat terbuka dan tidak dibatasi oleh rambu-rambu hukum yang jelas,
sehingga membuka ruang diskresi yang tidak terkontrol. Ruang diskresi yang
tidak terkontrol sangat potensial menciptakan kesewenang-wenangan
(Power tends to corrupt). Dengan demikian, persoalan konstitusional dalam
norma a quo bukan terletak pada pemberian kewenangan kepada Bupati/Wali
Kota, melainkan pada ketiadaan pengaturan normatif yang memadai
mengenai cara kewenangan tersebut dijalankan, sehingga bertentangan
dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.”.
4. Bahwa ketiadaan pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan, hak para
pihak untuk didengar, standar pembuktian, serta ketersediaan upaya hukum
dalam Pasal 37 ayat (6) UU Desa berimplikasi langsung pada tidak
terjaminnya perlindungan hak konstitusional warga negara yang terlibat
dalam perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Dalam kondisi demikian,
warga negara yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan Kepala Desa tidak
memperoleh kepastian mengenai saluran hukum yang tersedia untuk
memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya, sehingga hak atas
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tereduksi.
5. Bahwa dalam praktik pembentukan norma dalam sistem hukum nasional,
penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan atau
penetapan pejabat publik pada umumnya disertai dengan pengaturan
mengenai mekanisme dan prosedur yang dapat diprediksi secara hukum.
Pola tersebut mencerminkan konsistensi pembentuk undang-undang dalam
menempatkan kepastian prosedural sebagai elemen penting perlindungan
hak politik warga negara. Oleh karena itu, ketiadaan pengaturan mengenai
10
mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa dalam
Pasal 37 ayat (6) UU Desa merupakan penyimpangan dari prinsip umum
pembentukan norma penyelesaian sengketa dan tidak dapat dibenarkan
secara konstitusional, karena meniadakan jaminan kepastian hukum dan
keadilan bagi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
IV.3.Pola Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Menilai Kepastian
Hukum Norma Undang-Undang
1. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi tidak selalu merumuskan asas
kepastian hukum dalam bentuk satu pernyataan tunggal yang bersifat
universal dan dapat dilepaskan dari konteks perkaranya, namun dalam
praktik peradilan konstitusional Mahkamah secara konsisten menempatkan
kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
sebagai parameter utama dalam menilai konstitusionalitas suatu norma
undang-undang.
2. Bahwa dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditarik suatu pola
pertimbangan hukum yang relatif ajeg, yaitu bahwa norma undang-undang
yang berdampak langsung terhadap hak warga negara tidak cukup hanya
menunjuk pada adanya kewenangan suatu pejabat atau lembaga, melainkan
wajib disertai dengan kejelasan rumusan norma, batasan kewenangan,
prosedur pelaksanaan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diprediksi
secara rasional oleh warga negara. Norma yang menyerahkan akibat hukum
penting kepada kewenangan pejabat tanpa parameter dan prosedur yang
jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka
ruang tindakan yang tidak dapat dikontrol secara hukum.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga secara berulang menekankan pentingnya
dimensi prosedural dalam kepastian hukum, khususnya ketika suatu norma
mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau konflik kepentingan.
Kepastian hukum dalam perspektif Mahkamah tidak semata-mata diukur dari
keberadaan norma secara formal, tetapi juga dari kemampuan norma
tersebut untuk memberikan perlindungan yang adil, mekanisme yang
transparan, serta jaminan perlakuan yang setara bagi pihak-pihak yang
berkepentingan.
11
4. Bahwa pola pertimbangan tersebut relevan untuk diterapkan dalam pengujian
Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Norma a quo memang menunjuk Bupati/Wali Kota sebagai pihak yang
menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, namun tidak
disertai dengan pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan, standar
penilaian sengketa, jangka waktu penyelesaian, bentuk dan kekuatan hukum
keputusan, serta ketersediaan upaya hukum lanjutan. Ketiadaan pengaturan
tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat mengetahui secara pasti
bagaimana sengketa akan diperiksa dan diselesaikan, serta akibat hukum
apa yang dapat timbul dari proses tersebut.
5. Bahwa kondisi demikian sejalan dengan karakter norma-norma yang dalam
praktik Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memenuhi asas kepastian hukum,
karena menyerahkan perlindungan hak warga negara pada praktik
administratif yang tidak memiliki rambu-rambu normatif yang memadai.
Dengan demikian, Pasal 37 ayat (6) UU Desa tidak hanya menimbulkan
persoalan implementatif, tetapi juga mengandung cacat konstitusional karena
gagal memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
6. Bahwa permohonan pengujian undang-undang a quo tidak dimaksudkan
untuk meminta Mahkamah Konstitusi merancang, membentuk, atau
menentukan lembaga penyelesaian sengketa tertentu, melainkan semata-
mata untuk menegaskan kewajiban konstitusional pembentuk undang-
undang dalam merumuskan norma yang menyediakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan
due process of law. Dengan demikian, ruang kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang tetap dihormati, sepanjang kebijakan
tersebut tidak mengabaikan jaminan konstitusional hak warga negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
IV.4.Fakta Empiris Kegagalan Norma Pasal 37 ayat (6) UU Desa dan
Relevansinya terhadap Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa fakta empiris yang dikemukakan dalam bagian ini tidak dimaksudkan
untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum Pengadilan Tata
Usaha Negara, maupun untuk mempersoalkan penerapan norma oleh
12
pejabat administrasi pemerintahan tertentu, melainkan semata-mata untuk
menunjukkan
dampak
konstitusional
yang
timbul akibat
ketiadaan
pengaturan normatif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil
pemilihan Kepala Desa dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, praktik Peradilan Tata Usaha
Negara dibatasi semata-mata sebagai indikator empiris kegagalan desain
norma, bukan sebagai objek pengujian dalam permohonan a quo.
2. Bahwa
Putusan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Ambon
Nomor
50/G/2022/PTUN.ABN, Pengadilan pada pokoknya mempertimbangkan
bahwa keputusan Bupati mengenai penetapan hasil pemilihan Kepala Desa
merupakan suatu keputusan tata usaha negara yang dapat diuji
keabsahannya, mengingat tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme
penyelesaian sengketa atau upaya administratif yang secara khusus
disediakan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan
desa. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam pertimbangan hukum
putusan a quo, antara lain sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati Objek Sengketa
a quo, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada peraturan dasar yang
mengatur tentang upaya administratif terkait dengan sengketa in litis.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PERMA Nomor
6/2018, untuk menilai upaya administratif yang dilakukan oleh
Penggugat, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 75 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang no 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor.
30/2014).” (Bukti P.4)
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tata usaha negara
secara fungsional harus melakukan pemeriksaan terhadap sengketa hasil
pemilihan Kepala Desa bukan karena adanya desain penyelesaian sengketa
yang secara tegas dirancang oleh Undang-Undang Desa, melainkan justru
karena ketiadaan mekanisme hukum yang memberikan kepastian dan
perlindungan bagi para pihak sebelum diterbitkannya keputusan administratif
oleh Bupati. Dengan demikian, fakta ini menegaskan bahwa Pasal 37 ayat (6)
UU Desa tidak mengatur prosedur penyelesaian sengketa yang memenuhi
prinsip due process of law.
3. Bahwa pola serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya Nomor 51/G/2019/PTUN.SBY, di mana Pengadilan
13
menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa atas
keputusan Bupati Nganjuk terkait hasil pemilihan Kepala Desa Mojoduwur
Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, setelah menolak eksepsi Tergugat.
Jika ditelaah secara saksama Putusan yang mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya tersebut, terlihat adanya kesamaan dengan
putusan yang dikutip sebelumnya, bahwa keputusan Bupati dipandang
sebagai keputusan tata usaha negara yang bersifat final secara administratif,
tanpa didahului oleh mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas,
transparan, dan terstandar di tingkat pemerintahan daerah (Bukti P.5).
4. Bahwa dari dua putusan tersebut, meskipun berasal dari wilayah dan waktu
yang berbeda, dapat ditarik suatu pola empiris yang konsisten, yaitu bahwa
ketiadaan
pengaturan
mengenai
mekanisme,
prosedur,
standar
pemeriksaan, dan upaya hukum dalam Pasal 37 ayat (6) UU Desa telah:
a. menyerahkan penyelesaian sengketa Pilkades sepenuhnya pada diskresi
Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati) tanpa rambu-rambu hukum;
b. menghasilkan keputusan administratif yang bersifat final secara formal,
tetapi tidak menyelesaikan konflik secara substantif;
c. memaksa warga negara untuk membawa sengketa hasil Pilkades ke
peradilan tata usaha negara;
d. menimbulkan penyelesaian sengketa yang berlapis, berlarut-larut, dan
tidak efisien; serta
e. menghilangkan kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh undang-
undang.
5. Bahwa fakta-fakta empiris tersebut menegaskan persoalan utama bukanlah
pada kesalahan penerapan norma oleh pejabat tertentu, melainkan cacat
desain norma itu sendiri yang tidak mengatur mekanisme penyelesaian
sengketa secara jelas dan berkeadilan. Dengan demikian, Pasal 37 ayat (6)
UU Desa tidak hanya bermasalah secara teoritis, tetapi juga secara nyata
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya
jaminan kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme penyelesaian
sengketa yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil permohonan sebagaimana dikemukakan
dalam Posita IV.1. sampai dengan Posita IV.4., Pemohon berkesimpulan bahwa
14
Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara nyata
menimbulkan ketidakjelasan norma, tidak menjamin kepastian hukum, serta
mengabaikan prinsip due process of law dalam penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan Kepala Desa. Oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) serta
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
V. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam
hal
terjadi
perselisihan
hasil
pemilihan
Kepala
Desa,
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan yang diatur secara jelas
dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui proses
yang objektif serta menjamin hak para pihak untuk didengar dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 yang
tidak disahkan, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Ijazah SI (SH);
15
4. Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Ambon Nomor 50/G/2022/PTUN.ABN;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya Nomor 51/G/2019/PTUN.SBY.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
16
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 12 Januari 2026
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 18/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 12 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan permohonan tanpa
disertai Daftar Alat Bukti (DAB) dan alat bukti;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memberi nasihat
kepada Pemohon agar melengkapi atau memperbaiki permohonan, termasuk
melengkapi bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan [vide Risalah
Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 12-27];
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 5 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2026 pada pukul 12.18 WIB yang
dilengkapi dengan DAB dan alat bukti, yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5
dalam bentuk digital tanpa dibubuhi meterai. Oleh karena alat bukti tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, Mahkamah tidak mengesahkan alat
bukti dimaksud.
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun demikian, Pemohon saat mengajukan permohonan
awal tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula pada saat
17
mengajukan perbaikan permohonan, Pemohon mengajukan perbaikan permohonan
dengan disertai DAB beserta bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang berupa berkas digital yang tidak dibubuhi meterai, baik meterai tempel
maupun meterai elektronik (e-meterai).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh
karena pada saat pengajuan permohonan tidak disertai dengan alat bukti dan pada
saat pengajuan perbaikan permohonan bukti yang diajukan tidak dibubuhi meterai
sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
18
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas dan
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
19
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
16
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 12 Januari 2026
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 18/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 12 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan permohonan tanpa
disertai Daftar Alat Bukti (DAB) dan alat bukti;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memberi nasihat
kepada Pemohon agar melengkapi atau memperbaiki permohonan, termasuk
melengkapi bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan [vide Risalah
Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 12-27];
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 5 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2026 pada pukul 12.18 WIB yang
dilengkapi dengan DAB dan alat bukti, yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5
dalam bentuk digital tanpa dibubuhi meterai. Oleh karena alat bukti tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, Mahkamah tidak mengesahkan alat
bukti dimaksud.
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun demikian, Pemohon saat mengajukan permohonan
awal tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula pada saat
17
mengajukan perbaikan permohonan, Pemohon mengajukan perbaikan permohonan
dengan disertai DAB beserta bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang berupa berkas digital yang tidak dibubuhi meterai, baik meterai tempel
maupun meterai elektronik (e-meterai).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh
karena pada saat pengajuan permohonan tidak disertai dengan alat bukti dan pada
saat pengajuan perbaikan permohonan bukti yang diajukan tidak dibubuhi meterai
sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
