PUU
Tahun 2025
20/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan PT Pinter Hukum Indonesia (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 20/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 28 Februari 2025 dari
Ilham Fariduz Zaman dan PT Pinter Hukum Indonesia, yang
memberikan kuasa kepada Moh. Qusyairi, S.H. M.H., Fikri Badrus
Zaman, Asip Irama, S.H., M. Ikom, dan A. Fahrur Rozi, yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
23/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, bertanggal 28 Februari 2025,
serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 20/PUU-XXIII/2025, pada
tanggal 6 Maret 2025, perihal Permohonan Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
2
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor
20/PUU-XXIII/2025
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
20.20/PUU/TAP.MK/Panel/03/2025
tentang
Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 20/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
20.20/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 6 Maret
2025;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang panel pada tanggal 19 Maret 2025
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan
pokok permohonan para Pemohon yang pada pokoknya memohon
kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan” bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “termasuk pula yang memiliki perhatian
(concern)”;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Nomor 6801) sepanjang frasa “yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga telah memberikan
nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa para Pemohon menyampaikan surat perihal Pencabutan
Permohonan Perkara Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, tanggal 20 April 2025, yang diterima
Mahkamah melalui email pada hari Minggu, 20 April 2025, pukul
14.28 WIB, dengan alasan para Pemohon kekurangan dasar atau
alas hak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
perkara dimaksud;
e. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang dengan
agenda Perbaikan Permohonan pada tanggal 21 April 2025 dan
sekaligus meminta konfirmasi kepada para Pemohon terkait
dengan surat permohonan pencabutan perkara sebagaimana
diuraikan pada huruf d di atas. Terhadap hal tersebut, para
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya pada pokoknya
membenarkan perihal pencabutan permohonan Nomor 20/PUU-
XXIII/2025 a quo [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 20/PUU-
XXIII/2025, tanggal 21 April 2025, hlm 1-2];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
4
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
terhadap
penarikan
permohonan
tersebut,
Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 April 2025 telah
menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor
20/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan oleh
karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan
para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
5
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri para Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 April 2025 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 20/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
