PUU
Tahun 2024
20/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon: Mohammad Riyadi Setyarto
Tanggal Putusan: 2024-03-07
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1981, UU 73/1958, UU 1/1987, UU 1/2023, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 20/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Mohammad Riyadi Setyarto, ST., MT.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Yos Sudarso Nomor 64 Kota Madiun
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 3 Januari 2024, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
5 Januari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 18 Januari 2024 dengan Nomor 20/PUU-XXII/2024, yang
telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 1 Maret 2024 dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
2
I. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan,” Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
2. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum ”.
4. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa permohonan ini tidak nebis in idem dengan permohonan sebelumnya.
Sebelum pemohonan ini dibuat, terhadap Pasal 79 KUHP Undang-Undang no.
1 tahun 1946, pernah diajukan uji materiil yang dibuat dengan nomor perkara
118/PUU-XX/2022, dengan petitum: 1. Mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang
Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
sama dengan Pasal 137 huruf a RKUHP, bertentangan dengan Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang,
3
tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata
uang yang dirusak digunakan” tidak dimaknai: “mengenai pemalsuan surat,
tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau
turunannya diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan
digunakan serta untuk perusakan mata uang, tenggang waktu mulai
berlaku pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakan”; 3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Yang mana pemohonan tersebut menguji pasal 79 angka 1 Undang-Undang
no.1 tahun 1946 tentang KUHP. Berdasarkan hal tersebut, pemohon terlebih
dahulu akan menguraikan perbedaan materi , muatan, ayat, pasal, dan/ atau
bagian dalam perkara nomor 118/PUU-XX/2022, dengan permohonan yang
pemohon ajukan, yaitu : Bahwa pemohon pada perkara 118/PUU-XX/ 2022,
meminta di petitumnya : Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor:
1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sama
dengan Pasal 137 huruf a RKUHP, bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang
mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak digunakan” tidak dimaknai: “mengenai pemalsuan surat, tenggang
waktu mulai berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau turunannya
diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan digunakan serta untuk
perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah mata
uang yang dirusak digunakan”.
Dengan amar putusan Mahkamah konstitusi sebagai berikut : 1. Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada
hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui,
digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan
4
pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa
mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:1.
mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada
hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui,
digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak
permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Bahwa pemohon perkara nomor 118/PUU-XX/2022, menggunakan UUD 1945
Pasal 28D ayat 1, sebagai penguji. Sedangkan permohonan ini, menggunakan
UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1), sebagai penguji.
Bahwa permohonan ini, memohon uji materi Pasal 79, yang berakibat secara
keseluruhan, dengan kondisi pengecualian sesuai Pasal 79 angka 1, angka 2,
dan angka 3, yang tidak dimohonkan untuk diuji materi oleh permohonan ini.
Pasal 79 angka 1, sudah diberikan putusan oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Nomor 118/PUU-XX/ 2022. Pemohon tidak membahas muatan
Pasal 79 angka 1, angka 2, dan angka 3 yang merupakan pengecualian dari
norma Pasal 79. Frasa dan kalimat dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1
tahun 1946 atau KUHP yang diuji adalah “Tenggang daluwarsa mulai berlaku
pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal – hal berikut “.
6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan: ”Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang-
5
Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan
dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
permohonan pengujian ini adalah Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 79
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana maka
Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahakamah Kontitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
mengatur “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan
privat, atau (d) Lembaga Negara.
2. Bahwa penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan “yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 telah
memberikan penjelasan mengenai hak konstitusi dan kerugian konstitusional
sebagai berikut: 1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945; 2) bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; 3) Bahwa
kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
6
dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab-akibat (casual verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang dimohonkan untuk diuji; 5)
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
4. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), yang mengatur: a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu,
yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.
5. Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 4 ayat 2 yaitu : Hak
dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal
ayat 1 dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
Permohonan,
kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7
6. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas berlakunyanya
undang-undang tersebut.
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Republik Indonesia.
b. Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian.
secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam
Pasal 4 ayat (2) yaitu:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
8
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
8. Bahwa di dalam PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Pasal 51 Ayat (1) menyatakan “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
9. Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
10. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang disebutkan diatas, Pemohon
selaku warga Negara Indonesia memenuhi kualifikasi pemohon dalam
permohonan ini sebgai perorangan warga Negara Indonesia, dengan rincian
sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional pada UUD 1945 Pasal 28A
yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
b) Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional pada UUD 1945 Pasal 28G
ayat (1) yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Bahwa hak pemohon tersebut terlanggar karena adanya tindak pencurian atau
perampokan dan upaya pembunuhan di rumah yang pemohon tempati dan
penggunaan hasil curian yang melanggar hak konstitusi korban termasuk
pemohon, dan tidak tertangkap dan terhukumnya para pelaku membuat korban
dan pihak yang dirugikan akan selalu terancam karena pelaku masih bebas
bertindak apapun. Kebebasan pelaku kejahatan tentu mengancam banyak
orang apalagi kepada pihak korban termasuk pemohon, karena mereka
mempunyai kemampuan berbuat jahat dan niat jahat yang belum dihilangkan,
serta mempunyai kepentingan mereduksi pihak korban agar tidak berdaya untuk
melawan atau melapor ke pihak kepolisian.
c) Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena sebagai warga
negara, Pemohon terlibat langsung dalam proses peradilan pidana, baik sebagai
pelapor atau pihak korban atau pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang
9
dirugikan yang tentunya dalam setiap proses tersebut akan diberlakukan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal yang Pemohon ujikan. Dengan berlakunya
Pasal tersebut, pemohon, pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang
dirugikan tidak mendapat keadilan. Dengan demikian menurut pendapat
Pemohon, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan actual, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
-
Bahwa pemohon mendengar dan melihat pengakuan seseorang yang
bernama Dedi Sugiharto, usia 54 tahun, di tahun 2018, yang menyatakan
bahwa dia pada Februari 1999, telah mencuri pada saat almarhum A Dimyati
sakit dan telah menyebabkan A Dimyati wafat. Serta melakukan rangkain
pencurian lagi. Semua tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan pak
Hendro Suparjo, yang saat ini sudah wafat. Pengakuan itu cocok dengan
rangkain penggalan-penggalan fakta yang pemohon alami, pemohon lihat
sendiri, pemohon dengar langsung, tetapi fakta adannya tindak pencurian itu
baru saya ketahui, setelah Dedi Sugiharto mengatakan hal itu kepada saya.
Dedi Sugiharto berpakaian gamis seperti ustad ahli agama sedangkan
Hendro Suparjo berpakaian seperti ustad jawa, dengan membawa buku-buku
doa berbahasa arab, botol-botol berisi air, serta bungkusan koran, yang
kemudian saya ketahui adalah berisi golok.
-
Bahwa kemudian saya mengetahui bahwa yang dicuri Dedi adalah dokumen
keuangan milik almarhum A Dimyati, yang saya pernah melihat dokumen
itu, yang benilai jutaan pounsterling, dimana dokumen-dokumen itu,
kemudian saya ketahui itu merupakan hadiah dari keluarga Eropa yang A
Dimyati pernah tolong pada sekitar tahun 1946 – 1950, dan tersimpan di
bagian tertentu di lemari milik A Dimyati.
-
Bahwa nilai dokumen keuangan yang dicuri itu adalah sekitar lebih dari
ratusan juta pounsterling, yang terdiri dari beberapa lembar dokumen
keuangan berlogo bukan bank di Indonesia, dan ditandatangani oleh pemilik
rekening yang merupakan pejabat tinggi negara lain. Beberapa cek tersebut
10
tertulis nilai 50 Milions Pounsterling, 100 Miliions Poundsterling, dan
Unlimited Poundsterling.
-
Bahwa pada tahun 1988 dan tahun 1996, secara terpisah, pemohon pernah
melihat dokumen-dokumen itu untuk merapikannya secara cepat atas
permintaan A Dimyati, dan setelah diberikan ke pemohon, A Dimyati
menyuruh untuk menyimpannya lagi di lemari yang sama, dan sudah ada
rencana dari A Dimyati akan ke Eropa pada tahun 2000, karena ada suatu
janji penerimaan suatu hadiah dari pihak keluarga Eropa yang A Dimyati
bantu di tahun 1946- 1950, saat mereka terjebak pertempuran di Pulau Jawa,
Indonesia. Sekitar tahun 2018-2019, ada informasi dari pihak perbankan dari
luar negeri bahwa dokumen-dokumen keuangan itu diuangkan dan
digunakan oleh pihak lain yaitu pihak Dedi Sugiharto sejak sekitar tahun 2002
secara bertahap. Mereka juga mengambil peta geologi Tumpang Pitu, Jawa
Timur. Dedi Sugiharto kadang mengaku bernama pak Gufron, bukanlah
keluarga dari A Dimyati. Pak Subali, bukan keluarga Dimyati, lalu meniru
sebagian tindakan Dedi, dengan menghadiri undangan pembagian saham
hotel bintang 5 di Bali, tahun 2010.
-
Bahwa setelah mendengar kebocoran dokumen itu secara bertahap,
pemohon melakukan upaya penelusuran yang menghabiskan biaya jutaan
rupiah.
-
Bahwa dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pemohon menderita
kerugian jutaan Poundsterling karena A Dimyati adalah ayah kandung
pemohon.
-
Bahwa setelah mendengar pengakuan Dedi Sugiharto, pemohon melapor ke
pihak kepolisian di Madiun dan Jakarta, beberapa kali secara lisan, pada
sekitar tahun 2018 sampai 2020, tetapi mereka menyebut informasi yang
pemohon berikan sudah kadaluwarsa, karena peristiwa tindak pidana itu
pada pokoknya terjadi pada tahun 1999 . Kadaluwarsa ini ada di KUHP.
-
Bahwa jelaslah pemohon dirugikaan atas berlakunya Pasal 79 KUHP
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tersebut.
-
Bahwa keberadaan Dedi Sugiharto yang tidak pernah terhukum atas
tindakanya, berkeliaran bebas, serta dapat membentuk atau bergabung
kelompok yang mendukungnya menyebabkan pemohon terancam.
11
-
Bahwa setelah tahun 2019, Dedi masih menebarkan ancaman melalui
komplotannya, melalui penyebaran informasi atau ancaman verbal, bahwa
dia punya senjata api, punya orang-orang penyokong dan tidak pernah
terhukum. Dedi Sugiharto juga tidak pernah melakukan upaya pengembalian
dokumen, uang, serta barang-barang lain yang pernah dia curi atau rampok.
Dia juga pernah mengaku berkali-kali dan secara bertahap, bahwa dia ikut
berperan aktif di organisasi DB atau Deobandi dan afiliasinya.
-
Sehingga jelaslah bahwa penerapan Pasal ini, menyebabkan hak-hak
konstitusional hilang, yaitu hak di Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan
mengancam pemohon kehilangan hak konstitusional pada Pasal 28A UUD
1945, karena pengakuan dia telah membunuh ayah pemohon dan adanya
kecocokan antara pengakuannya dengan fakta yang pemohon alami.
12. Bahwa UUD 1945 Pasal 28A yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sedangkan UUD 1945
Pasal 28G ayat (1) yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
13. Bahwa kerugian konstitusional pemohon akan hilang, jika permohonan aquo
dikabulkan, yaitu Pasal 79 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Tenggang daluwasa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: “ ” tidak dimaknai: “Tenggang
daluwarsa penuntutan pada orang yang disangka melakukan perbuatan
pidana mulai berlaku pada hari sesudah orang itu dinyatakan sebagai
tersangka pelaku perbuatan pidana itu dan sesudah diketahui oleh pihak
yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan, kecuali dalam hal- hal
berikut :”
14. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan aquo, maka kerugian pemohon
tidak lagi terjadi/ tidak akan terjadi, yaitu: 1) Dalam hal pelaku dapat di selidiki,
disidik dan dipidana, maka dapat dilakukan gugatan ganti kerugian sesuai
KUHAP, Undang-Undang no. 8 Tahun 1981, 2) Dalam hal peristiwa atau tindak
pidana dapat diketahui pelakunya, yang lalu dapat dipidana, maka keamanan
12
dan rasa aman pemohon dapat pulih demikian juga masyarakat. 3) Dalam hal
pelaku tindak pidana masih terus melakukan tindak pidana yang sama atau yang
lain, bila pelaku dapat terhukum dan terpidana, maka kerugian-kerugian tidak
muncul kembali terhadap pemohon dan masyarakat yang akan menjadi sasaran
kejahatannya. Sehingga keamanan dan rasa aman, masyarakat termasuk
pemohon dapat lebih terpelihara. 4) Dalam hal pelaku tindak pidana tersebut
tidak lagi melakukan tindak pidana, bila dia tidak terhukum dan terpidana, maka
dia masih mengancam orang lain termasuk pemohon, karena pelaku tindak
pidana itu masih mempunyai kemampuan pengetahuan dan ketrampilan
berbuat pidana atau kejahatan. Dia mempunyai pengalaman berbuat jahat,
mempunyai pengalaman mencari keuntungan dengan cara bertindak pidana
tanpa mendapatkan kerugian terpidana, bahkan dapat berbuat jahat tanpa
tertangkap dan terpidana.
15. Bahwa bila pelaku tindak pidana itu dapat terpidana maka kerugian seperti
diatas tidak dapat terjadi lagi. Sehingga kerugian konstitusional pemohon tidak
terjadi lagi. Hal yang sama akan berlaku pada masyarakat, dimana bila pelaku
tindak pidana selalu dapat terpidana atau makin tinggi frekwensinya untuk
tertangkap, dan dengan resiko tertangkap makin besar karena masih selalu ada
kesempatan mencari pelaku yang sebenarnya karena tenggang kadaluwarsa
penuntutan dimaknai : “Tenggang daluwarsa penuntutan pada orang yang
disangka melakukan perbuatan pidana mulai berlaku pada hari sesudah
orang itu dinyatakan sebagai tersangka pelaku perbuatan pidana itu dan
sesudah diketahui oleh pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang
dirugikan, kecuali dalam hal- hal berikut :”
III. ALASAN – ALASAN PEMOHONAN
1.
Bahwa hal–hal yang telah dikemukakan dalam kedudukan hukum dan
kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan
bagian tak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2.
Bahwa dengan Pemohon mengajukan permohonan ini maka ketiadaan rasa
aman dan ketidakadilan akibat adanya kadaluwarsa yang berlaku seperti
termaktub di Pasal 79 Undang-Undang no. 1 Tahun 1946 tentang KUHP akan
berakhir dan tidak ada kerugian konstitusional yang terlanggar.
3.
Bahwa obyek permohonan pada pekara ini adalah kalimat dan frasa pada
Pasal 79 Undang-undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP, yaitu : Pasal 79
13
yang selengkapnya sebagai berikut: “Tenggang daluwarsa mulai berlaku
pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1.
mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku
pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
digunakan: 2. mengenai kejahatan dalam Pasal-Pasal 328, 329, 330, dan 333,
tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh
kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia; 3.mengenai pelanggaran dalam
Pasal 556 sampai dengan Pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah
daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-
aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus
dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.”
Yaitu pada:” Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: ”.
4.
Bahwa Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 telah
dimohonkan untuk diuji materi dengan nomor perkara 118/PUU-XX/2022 dan
telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2023, dengan amar
putusan sebagai berikut : “1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian; 2.Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari
1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan
mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu
atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan
kerugian”.
Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang
semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku
pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
14
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
5.
Bahwa Pemohon perkara nomor 118/PUU-XX/2022 menggunakan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji, terkait mengenai waktu penghitungan
masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, yang merupakan
pengecualian dari tata cara umum yang dinyatakan di Pasal 79, yaitu
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan”.
6.
Bahwa Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD
1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya perlu diimplementasikan secara kompehensif
dan nyata di kehidupan masyarakat Indonesia. Negara Indonesia berbentuk
Republik, dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar. Sebagai negara berdasarkan atas hukum dan tidak
berdasarkan pada kekuasaan belaka, serta menjunjung tinggi keadilan, tidak
bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri namun juga terkait dengan rasa
keadilan. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur merupakan cita-cita didirikannya negara. Hukum seharusnya
digunakan sebagai sarana untuk menjamin pelindungan terhadap hak-hak
warga negara.
7.
Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada alinea ke-4 menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “; Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 menyebutkan,” Negara Indonesia adalah Negara hukum “; Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang
sama di hadapan hukum.”; Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyebutkan“ Setiap
orang behak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”; Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
menyebutkan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.“; Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
15
menyebutkan “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”;
menjadi dasar alasan pemohon yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia
untuk mengajukan permohonan ini.
8.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan,”Negara Indonesia adalah Negara
hukum”. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap manusia. Pelaksanaan proses
hukum yang adil merupakan cita-cita dan dambaan dari semua masyarakat.
Dasar penegakan hukum yang adil selayaknya didasarkan pada aspek
kemanusiaan dan keadilan yang beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh
rakyat, sebagaimana tercantum pada sila kedua dan sila kelima dari Pancasila.
Salah satu aspek kemanusiaan adalah rasa aman, termuat di Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
9.
Bahwa salah satu proses hukum yang penting yang mempengaruhi
kemanusiaan, keadilan yang beradab serta keadilan sosial adalah
kadaluwarsa penuntutan. Pengaturan kadaluwasa penuntutan dimuat di
KUHP, UU no. 1 Tahun 1946, pada Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, mulai Pasal 76 sampai dengan
Pasal 82.
10. Bahwa kadaluwarsa yang saat ini berlaku, pelaksanaannya didasarkan waktu
terjadinya tindak pidana atau saat dilakukannya perbuatan, yaitu dihitung mulai
pada hari sesudah perbuatan dilakukan.
11. Bahwa penerapan itu merugikan masyarakat, karena dapat terjadi sampai
habis waktu, pelaku tidak diketahui atau tidak diketemukan. Dapat juga terjadi,
pelaku sebenarnya baru mengaku setelah waktu habis agar tidak terhukum.
Dalam rentang waktu kadaluwarsa itu, pelaku yang sebenarnya tetap bebas
berkeliaran di tengah masyarakat. Perlindungan HAM dan rasa aman tidak
terjadi ke masyarakat termasuk Pemohon. Pelaku sebenarnya belum dijadikan
tersangka dan tertangkap. Bisa jadi, orang yang ditangkap atau dijadikan
tersangka adalah orang yang bukan pelaku, yang bisa jadi tidak berbahaya.
Ketika waktu kadaluwarsa habis, pelaku sebenarnya tidak tertangkap.
Keamanan dan rasa aman pemohon dan juga masyarakat makin besar, jika
kejahatan itu terorganisir.
16
12. Bahwa pada kasus yang dialami pemohon, ada orang yang layak dijadikan
tersangka dan mengaku sebagai pelaku tindak pidana suatu peristiwa setelah
waktu kadaluwarsa habis, kemudian karena sudah lewat kadaluwarsa, orang
tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai terlapor dan dijadikan tersangka oleh
pihak berwenang, karena alasan kadaluwarsa penuntutan menurut KUHP,
yaitu peristiwa yang memuat tindak pidana itu terjadi pada tahun 1999. Pihak
Kepolisian, secara umum menyebut, karena kadaluwarsa, siapapun orang itu
tidak dapat dituntut oleh penuntut umum atau jaksa, sehingga suatu hal
percuma bila dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan ke jaksa
untuk dituntut pidana. Orang itu tidak pernah terlaporkan karena peristiwa yang
dia akui sebagai pelakunya itu. Orang yang tidak teproses hukum tersebut
menimbulkan pemohon kehilangan keamanan dan rasa aman serta tak
terlindungi. Orang tersebut juga melakukan tindakan perulangan kejahatan
dengan skala yang berbeda ke pihak yang telah terkena kejahatannya. Orang
tersebut juga melakukan ancaman secara langsung atau tidak langsung,
secara perseorangan maupun kelompok kepada Pemohon. Orang itu, sesuai
pengakuannya mengalami penguatan ekonomi, lalu fisik, serta jaringan
kelompok pendukungnya akibat dari tindakan kejahatan yang pernah dia
lakukan yang menyebabkannya juga makin meningkat level kejahatannya dan
jangkauannya. Dia juga mengaku dan ada saksi, bahwa dia adalah orang yang
punya peran aktif di Deobandi. Dia juga pernah mengatakan, bahwa secara
umum, dia dan teman-temannya bisa melakukan tindakan pidana di berbagai
wilayah tanpa batas negara tanpa tertangkap pihak otoritas setempat atau
kepolisian setempat.
13. Bahwa kemudian patut diduga, menurut pemohon yang juga sebagai saksi,
rangkaian tindakan Hendro Suparjo dan Dedi Sugiharto merupakan bentuk
kejahatan terorganisir serta menjadi mata pencarian, yang dapat dilihat dari
cara kerjanya, cara menguangkan cheknya, serta cara memanipulasi
hubungan kekerabatannya, cara menyembunyikan hasil kejahatan, dan cara
mengancam pihak korban dan cara membatasi ruang gerak korban yang
dianggap sebagai target kejahatan berulang.
14. Bahwa cara kerja mendatangi orang sakit, dengan membawa golok, pistol,
jamu menunjukkan adanya rencana. Cara menguangkan cheknya yang harus
berhubungan dengan berbagai instansi terkait, serta berbuat seolah olah A
17
Dimyati
masih
hidup,
tentulah
perlu
keahlian
terorganisir.
Cara
menyembunyikan hasil kejahatan di berbagai tempat dan penampilannya juga
perlu skills dan terorganisir. Termasuk cara mengancam dengan berbagai cara
langsung, tak langsung, dan gaya berceritanya, menunjukkan terencana, dan
terorganisir dalam membentuk frame lawan bicaranya. Kemudian juga, ada
saksi yang menyebut Dedi ikut dalam Deobandi dan turut mendanainya karena
sepaham, agar hasil kejahatannya aman, dia aman, dan dapat terus berbuat
jahat kepada target lama dan baru. Dia juga ikut dan membiayai kelompok
bersenjata lain untuk mem-back up agar tidak tertangkap.
Bahwa hal semuanya itu pantas dan layak diselidki dan disidik, lalu dengan
didapatkannya bukti-bukti, mereka yang besalah dapat dituntut.
Bahwa kejahatan yang bekerja dan merugikan serta masih mengancam
pemohon dan masyarakat dengan pembunuhan, perampokan, pencurian,
penipuan, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya, berupa kejahatan
terorganisir dengan jangkauan sampai di mancanegara.
15. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan: "... Mahkamah tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk
legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable...".
16. Bahwa keberadaan obyek permohonan jelas-jelas meupakan suatu bentuk
pelanggaran moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. Sebab hal
ini memberi kesempatan kejahatan terus terjadi dan terus mengancam
keamanan pemohon dan masyarakat. Moralitas masyarakat terlanggar karena
adanya pelaku kejahatan yang tidak tehukum, adanya perbuatan kejahatan
yang tidak terpidana serta muncul tampilan pelaku kejahatan dan perbuatan
jahat memang dibiarkan, perbuatan jahat memang diperbolehkan, serta
dibiarkan tumbuh dan berkembang. Resiko berbuat kejahatan rendah tetapi
tetap menguntungkan, dan mudah meniru kejahatan itu, serta mendorong
orang lain untuk bergabung dengan pelaku dan kelompok kejahatannya.
17. Bahwa keberadaan obyek permohonan jelas-jelas meupakan suatu bentuk
pelanggaran rasionalitas, karena di wilayah negara yang berdasar pada
Pancasila dengan terutama nilai-nilai Ketuhahan Yang Maha Esa,
18
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Hikmat dan Kebijaksanan serta
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat, terdapat peluang dan kesempatan
secara legal dan formal, pelaku kejahatan yang sebenarnya dapat bebas
berkeliaran dan berkembang.
18. Bahwa
keberadaan
obyek
permohonan
jelas-jelas
mengakibatkan
ketidakadilan intolerable, karena obyek Permohonan mengakibatkan ada
waktu pelaku kejahatan yang sebenarnya bebas berkeliaran tanpa terhukum,
yaitu setelah habis masa kadaluwarsa penuntutan. Dia dapat tidak pernah
terlapor, tertangkap, terselidiki, tersidik, dan tertuntut. Diapun juga tidak pernah
tergugat oleh pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan oleh
tindakannya.
19. Bahwa sampai saat ini masih berlaku KUHP menurut Undang-Undang nomor
1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana yang berasal dari Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Oendang-Oendang 1946 Nomor 1 tentang
Peratoeran Hoekoem Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
20. Bahwa
walaupun
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
ini
diundangkan jauh sebelum perubahan UUD 1945 yang menurut Pasal 50 UU
MAHKAMAH KONSTITUSI tidak termasuk undang-undang yang dapat diuji di
Mahkamah, namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 tanggal
12 April 2005 dalam perkara pengujian Pasal 50 UU MAHKAMAH
KONSTITUSI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri (KADIN) terhadap UUD 1945, Pasal 50 UU MAHKAMAH
KONSTITUSI dimaksud telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan Pemohon.
21. Bahwa Pasal 79 KUHP Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum
Pidana, pada kalimat dan frasa : “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada
hari sesudah perbuatan dilakukan,” bertentangan dengan hak-hak
konstitusional Pemohon seperti diatur dalam:
19
a. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:”Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dariancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
b. Pasal 28A UUD 1945 yaitu: “Setiap orang berhak hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya."
22. Bahwa pemberlakuan Pasal 79 KUHP Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946
Tentang Hukum Pidana, pada kalimat dan frasa: “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,” bertentangan UUD 1945
yaitu: Pasal 28J ayat (2) yaitu “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pelaku adalah orang yang tidak tunduk pada kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang atau pelaku adalah orang yang telah
melanggar hak orang lain, keterrtiban serta keamanan, sehingga pantas untuk
dihukum, untuk menimbulkan kondisi nomal terpeliharanya hak-hak dan
kebebasan warga, ketetiban dan keamanan, keadilan sesuai dengan
petimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Pembiaran terhadap pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana tanpa dicari
dan tanpa terhukum, menyebabkan penyebab kejahatan atau komponen
peyebab tindak pidana masih berada di tengah masyarakat dimana
masyarakat dapat mengetahuinya atau tidak mengetahuinya.
Karena itu para pelaku tindak pidana suatu peristiwa seharusnya diketemukan
dan dihukum tanpa kecuali.
23. Bahwa menurut Pembukaan UUD 1945 yang juga merupakan konstitusi, pada
alenia 4 menyebut “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”, yang juga ada di Pasal 28G ayat (1), Negara mempunyai tugas
melindungi warganya secara terus menerus sejak piagam pendirian negara
20
atau Pembukaan UUD 1945 itu dibuat pada 18 Agustus 1945 sampai saat ini.
Tetapi kadaluwarsa penuntutan yang penghitungan mulainya berdasar waktu
terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan sampai pada saat selesainya
tenggang kadaluwarsa, pelaku yang belum tertangkap tidak dapat terhukum
atau menjadi tersangka sekalipun. Padahal ada pelaku yang belum
diketemukan yang masih berada di masyarakat di wilayah yang luas di seluruh
Indonesia, dan sebenarnya pelaku itu wajib terhukum karena perbuatannya.
24. Bahwa obyek permohonan yaitu Pasal 79 KUHP yaitu frasa ““Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali
dalam hal-hal berikut:” juga berlaku untuk kejahatan terorganisir dan
transnasional yang makin canggih dan punya jangkauan makin luas, sampal
lintas negara, dan lintas beberapa negara.
25. Bahwa berlakunya Pasal aquo, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pelaku tindak
pidana yang sebenarnya dapat lolos dari hukuman akibat pemberlakuan Pasal
aquo, karena kadaluwarsa penuntutan mulai dihitung berdasarkan waktu
terjadinya peristiwa.
Bahwa hal-hal diatas tidak akan terjadi bila kadaluwarsa penuntutan dihitung
berdasarkan orang per orang setelah orang itu dinyatakan sebagai tersangka.
Sehingga tenggang daluwarsa penuntutan pada orang itu mulai berlaku pada
hari sesudah oang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana itu
dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini akan menyebabkan proses pencarian
terhadap pelaku tindak pidana yang sebenarnya tidak akan berrhenti sampai
diketemukannya tindak pidana yang sebenarnya. Para tersangka yang
ternyata tidak terbukti sebagai pelaku yang sebenarnya sebagai pelaku
perbuatan yang disangkakan kepadanya, dapat terbebaskan melalui Pasal
78 KUHP UU 1/ 1946 atau Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 , yang saat
masih berlaku, yang selengkapnya: Pasal 78, yaitu:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1. mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana
denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah
enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
21
lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah
delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan
belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi
sepertiga.
Dan yang lainnya termuat di Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan
menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
26. Bahwa permohonan nomor perkara 118/PUU-XX/2022 dan telah diputus
Mahkamah, terfokus pada Pasal 79 angka 1 Undang-undang no. 1 tahun 1946
tentang KUHP. Hal itu merupakan pengecualian dari Pasal 79 secara umum.
27. Bahwa agar kadaluwarsa tidak melanggar Pasal 28G ayat (1), yaitu hal setiap
orang berhak mendapatkan perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, maka pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan
disyaratkan
untuk
mengetahui
kejahatan
dan/atau
kerugian
yang
menimpanya, sehingga dia dapat melakukan gugatan berdasar KUHAP
kepada pelaku.
28. Bahwa untuk memperjelas permohonan tentang pemaknaan Pasal 79 KUHP
maka dapat ditinjau Pasal 1 angka 14 KUHAP UU no. 8 tahun 1981,
menyebutkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.”
29. Bahwa bila kadaluwarsa penuntutan di hubungkan dengan hak asasi
seseorang, maka kadaluwarsa itu hubungan antara jangka waktu suatu hal
yang merugikan dan orang yang dirugikan itu, yakni orang yang sudah tertuduh
atau sudah menjadi tersangka tidak terus menerus dituduh atau disangka bila
kemudian tidak cukup bukti untuk dituntut. Karena HAM seseorang yang tak
bersalah itu dapat terganggu bila dia dijadikan tersangka. Tetapi pelaku
sebenarnya tetap perlu dicari, diketemukan, dan dituntut di pengadilan.
Pengadilanlah yang akan menyatakan bahwa terdakwa adalah pelaku tindak
pidana yang sebenarnya berdasar bukti dan fakta yang terungkap di
persidangan.
30. Bahwa ketertiban umum dan ketentraman dapat terganggu bila kejahatan tidak
diketahui dan pelaku sebenarnyapun tidak diketahui, terlebih ingatan
22
masyarakat akan suatu peristiwa makin kuat dan makin tejaga, karena
perkembangan teknologi infomasi dan dokumentasi. Misalkan seseorang saat
ini bisa mencari berita dengan mudah untuk suatu peristiwa di tahun 1970 an.
31. Bahwa orang yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan karena
perbuatan pelaku tindak pidana juga perlu menjadi tolak ukur, agar hak
konstitusi pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan tidak hilang
sehubungan dengan penerapan kadaluwarsa penuntutan.
32. Bahwa dari sekian banyak peristiwa tindak pidana, ada yang langsung
diketahui polisi atau terlaporkan, tetapi ada juga yang tidak diketahui
peristiwanya oleh polisi dan tidak terlaporkan, atau disebut dark crime/ hidden
crime. Jumlah dark crime juga menunjukkan jumlah pelaku yang tidak
tertangkap. Data BPS tahun 2023 menyebut angka gelap kejahatan masih
relatif tinggi, dengan persentase penduduk yang mengalami kejahatan lalu
lapor ke polisi yaitu tahun 2019: 22,19%; 2020: 23,46%; 2021: 23,31%; 2022:
22,98%. Pada tahun 2015: 18,73%; yang tertangani polisi hanya 81,29% dari
itu. Di tahun 2016: 19,68%; yang tertangani polisi hanya 76,68% dari itu. BPS
menyebut dak crime relatif tinggi. Kadaluwarsa penuntutan menyumbang
kejahatan tidak terlaporkan karena tidak diterimanya laporan kejahatan yang
sudah tidak bisa dituntut.
33. Maka dari itu, pemohon memohon kadaluwarsa penuntutan mulai dihitung
berdasar pada orang yaitu setelah seseorang itu dinyatakan sebagai
tersangka perbuatan itu, dan juga secara simultan, dihitung sejak pihak yang
terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan mengetahui kejahatan dan
kerugian yang menimpanya serta tersangkanya.
34. Bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK)
termasuk scientific investigation, maka IPTEK secara sendiri-sendiri atau
sinergi makin mampu menjangkau masa lalu makin jauh dan makin mampu
mendeskripsikannya makin terperinci, yang artinya pada hari ini manusia
makin mampu melihat masa lalu makin jauh dengan berbagai peralatan dan
teknik sains. Hal ini berguna bagi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
35. Bahwa, seperti diketahui KUHP merupakan saduran dari Wetbook Van
Strafrecht (WvS) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang
diberlakukan di tanah jajahan yang dibuat pada tahun 1896 dimana negara
Belanda berbentuk Kerajaan yang berbeda dengan Indonesia yang berbentuk
23
Republik berkedaulatan rakyat serta berbeda konstitusinya, maka Pasal 79
KUHP pun tidak rasional untuk diterapkan secara mutlak atau dapat
diperbaharui maknanya yang lebih sesuai untuk kepentingan rakyat Indonesia,
terutama rakyat yang tidak melanggar hukum.
36. Bahwa kadaluwarsa penuntutan yang permulaannya dihitung berdasar waktu
terjadinya tindak pidana, seperti di Pasal 79 KUHP, lebih menguntungkan
aparat negara atau di Belanda disebut aparat kerajaan, yang prioritas kerajaan
adalah ketertiban umum untuk menjaga hak-hak raja, berbeda dengan bentuk
negara republik bekedaulatan rakyat, dimana ketertiban umum ditujukan untuk
menjaga hak-hak orang lain , seperti UUD 1945 Pasal 28J ayat (2).
37. Bahwa Undang-Undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 624 menyebut:
"mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan", yaitu
tahun 2026.
38. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji sebuah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan juga dapat
bertindak sebagai penafsir tunggal dan tertinggi terhadap penegakan UUD
1945, maka Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan sebagai Pengawal
Konstitusi (The Guardian And The Interpeter Of Constitution) di Negara
Republik Indonesia.
Bersama ini pemohon telah melakukan perbaikan sesuai arahan oleh Majelis
Hakim pada sidang pemeriksaan I, untuk mendapatkan keputusan yang seadil-
adilnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berkenan memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan Pemohon yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: “ tidak dimaknai: “Tenggang
daluwarsa penuntutan pada orang yang disangka melakukan perbuatan
mulai berlaku pada hari sesudah orang itu dinyatakan sebagai tersangka
24
pelaku perbuatan pidana itu dan sesudah diketahui oleh pihak yang terkena
kejahatan atau pihak yang dirugikan, kecuali dalam hal- hal berikut:”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam berita Negara sebagaimanaa
mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi UUD NRI Tahun 1945 Dalam Satu Naskah
2.
Bukti P-2
Fotokopi KUHP
3.
Bukti P-3
Fotokopi KTP Pemohon
4.
Bukti P-4
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
5.
Bukti P-5
Fotokopi Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon
6.
Bukti P-6
Fotokopi Gambar Denah Rumah
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
25
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
26
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,
kecuali dalam hal-hal berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, yang menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terlanggar karena adanya
tindak pidana pencurian atau perampokan dan upaya pembunuhan di rumah
almarhum ayah Pemohon. Pada tahun 2018, Pemohon mendengar pengakuan
dari pelaku tindak pidana tersebut mengenai telah mencuri uang asing serta
dokumen berharga milik ayah Pemohon di rumah almarhum ayahnya pada
tahun 1999. Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Pemohon melapor
ke pihak kepolisian di Madiun dan Jakarta, beberapa kali secara lisan, pada
sekitar tahun 2018 sampai 2020, tetapi kepolisian memberikan informasi bahwa
laporan tindak pidana tersebut sudah kadaluwarsa, karena terjadinya pada
tahun 1999.
27
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya norma Pasal 79 KUHP oleh
karena keberadaan pelaku yang tidak pernah dihukum atas tindakannya serta
masih berkeliaran bebas dan tidak pernah mengembalikan barang-barang yang
telah dicurinya. Oleh karena itu, penerapan pasal a quo menyebabkan hilangnya
hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemohon, kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi, jika permohonan a quo dikabulkan
secara bersyarat.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah dapat memahami
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, terutama hak konstitusional yang
menurut Pemohon telah diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 79 KUHP
yang dimohonkan pengujian. Sebab, pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum
karena dianggap telah kadaluwarsa. Menurut Mahkamah, Pemohon dalam
menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialaminya telah bersifat
spesifik dan aktual dan telah dapat menerangkan pula anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “Tenggang daluwarsa
mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal
28
28G ayat (1) UUD 1945, dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP telah pernah diuji
dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Januari 2023, dan dimaknai Mahkamah menjadi “Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
2. Bahwa menurut Pemohon, sekalipun norma Pasal 79 ayat (1) KUHP telah
diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022, namun dalam perkara a quo, Pemohon menggunakan dasar
pengujian yang berbeda dalam menguji Pasal 79 KUHP yaitu Pembukaan UUD
1945 pada Alinea ke-4, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon beranggapan
penentuan masa daluwarsa merugikan masyarakat, karena dapat terjadi sampai
habis waktu, pelaku tidak diketahui atau tidak diketemukan, atau dapat juga
terjadi, pelaku sebenarnya baru mengaku setelah waktu habis agar tidak
dihukum. Dalam rentang waktu daluwarsa itu, pelaku yang masih tetap bebas
berkeliaran di tengah masyarakat sehingga mengakibatkan tidak adanya
perlindungan HAM dan rasa aman di masyarakat.
3. Bahwa menurut Pemohon, daluwarsa penuntutan seharusnya dihitung
berdasarkan orang per orang setelah orang tersebut dinyatakan sebagai
tersangka, sehingga masa daluwarsa penuntutan pada orang tersebut mulai
berlaku pada hari sesudah orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana itu dinyatakan sebagai tersangka. Hal demikian, untuk memastikan
proses pencarian terhadap pelaku tindak pidana tidak akan berhenti sampai
ditemukannya pelaku tindak pidana yang sebenarnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, setelah masa daluwarsa pelaku yang telah mengaku
melakukan tindak pidana tidak dapat dilakukan penuntutan, hal tersebut
29
merupakan kelemahan sistem yang memungkinkan pelaku untuk tetap bebas
dan bahkan melanjutkan kejahatannya yang akibatnya dapat merugikan
korbannya secara langsung. Oleh karena itu, frasa, “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,” dalam Pasal 79 KUHP
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28A dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pokok permohonan tersebut, Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:”
dalam Pasal 79 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenggang
daluwarsa penuntutan pada orang yang disangka melakukan perbuatan mulai
berlaku pada hari sesudah orang itu dinyatakan sebagai tersangka pelaku
perbuatan pidana itu dan sesudah diketahui oleh pihak yang terkena kejahatan
atau pihak yang dirugikan, kecuali dalam hal-hal berikut:”
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Pemohon mengajukan
alat bukti surat atau tulisan bertanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 yang telah
disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret 2024 sebagaimana
selengkapnya termuat dalam duduk perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil permohonan yang diajukan
oleh Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal yang
berkaitan dengan isu konstitusionalitas daluwarsa masa penuntutan sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023 sebagai berikut:
[3.12.1] “ … daluwarsa (kedaluwarsa) masa penuntutan merupakan salah
satu perwujudan dari prinsip due process of law dalam rangka
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
sebagai salah satu karakteristik dari sebuah negara hukum yang
konstitusional. Selain itu, kehadiran ketentuan Pasal a quo, merupakan
30
salah satu bentuk perlindungan oleh peraturan perundang-undangan, in
casu KUHP yang bertujuan menciptakan perlindungan kepada pelaku dan
korban tindak pidana dari kekuasaan negara (penuntutan) yang apabila
tidak diberlakukan norma a quo dapat menjadi tanpa batas.
Bahwa tersangka atau terdakwa pada dasarnya ditempatkan pada posisi
sebagai subyek hukum yang tidak bersalah sampai adanya putusan
hakim yang menyatakan kesalahannya dapat dibuktikan dan putusan
dimaksud memiliki kekuatan hukum tetap, atau sering dipahami sebagai
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu,
esensi dari asas dimaksud, terlepas tersangka atau terdakwa yang telah
disangkakan atau didakwakan telah melakukan tindak pidana dan
sepanjang belum terbukti kesalahannya, penting bagi negara tetap
mengutamakan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak
asasinya. Demikian halnya dengan pihak yang dirugikan akibat adanya
peristiwa pidana tersebut yaitu korban tindak pidana, tidak kalah
pentingnya juga untuk tetap diberi perlindungan hukum, atas kerugian
yang dideritanya. Terlebih, korban tindak pidana sesungguhnya bukan
hanya korban langsung semata, akan tetapi juga masyarakat luas, karena
masyarakat mengalami gangguan ketentraman dan keamanan dalam
menikmati kehidupannya di tengah masyarakat. Hal demikian
sebenarnya sebagai wujud implementasi riil dan sejalan dengan amanat
konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada warga
negaranya tanpa terkecuali, yaitu tersangka/terdakwa, korban tindak
pidana dan masyarakat sebagai representasi dari kepentingan umum.”
Selain itu, Mahkamah juga telah mempertimbangkan terkait dengan norma
Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP sebagai berikut:
“[3.12.2] … Mahkamah berpendapat masa daluwarsa penuntutan tindak
pidana secara universal memiliki peran yang sangat strategis dalam
mendukung terciptanya kepastian dan keadilan hukum, bukan hanya bagi
tersangka atau terdakwa tetapi juga bagi korban dan/atau keluarga
korban serta masyarakat pada umumnya. Penegasan tersebut
dimaksudkan agar kewenangan negara dalam melakukan penuntutan
atas pelaku tindak pidana dimaksud hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu atau dibatasi dengan jangka waktu yang tanpa batas.
Secara doktrinal, daluwarsa memberikan kepastian dan keadilan hukum
kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, agar
tersangka atau terdakwa tidak selamanya terganggu ketentraman
hidupnya tanpa adanya batas waktu dari ancaman penuntutan oleh
negara yang mewakili kepentingan umum. Tersangka/terdakwa yang
berada dalam masa tunggu untuk dilakukan penuntutan pidana,
sesungguhnya
tidak
semata-mata
karena
melarikan
diri untuk
menghindari tuntutan pidana, akan tetapi juga karena proses hukum yang
dialaminya mengalami kendala di dalam proses penyidikan ataupun
penuntutan. Dengan demikian, bagi tersangka/terdakwa yang berada
dalam masa penantian untuk dilakukan proses penuntutan tersebut
merupakan masa menjalani ‘hukuman’ tersendiri, baik secara moral
(stigma)
dan
kadang
secara
fisik
juga,
sebab
tidak
sedikit
31
tersangka/terdakwa hak-haknya sebagian telah dilakukan upaya paksa
(pro justitia) oleh aparat penegak hukum, baik dalam bentuk perampasan
kemerdekaan badan maupun harta benda, misalnya penetapan
tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan
pencegahan untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri.
[3.12.3] Bahwa pada dasarnya penuntutan pidana adalah sebuah
kewenangan negara dalam mewakili kepentingan umum yang
diaktualisasikan melalui suatu bentuk tindakan hukum yang lebih dikenal
dengan proses penegakan hukum dalam mengungkap suatu peristiwa
pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum di dalam mengungkap
adanya peristiwa pidana harus melakukan tahapan-tahapan, di antaranya
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang kesemua tahapan
tersebut masing-masing mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda.
Terlebih,
terhadap
peristiwa
pidana
yang
mempunyai
dimensi
pembuktian rumit dan melibatkan banyak pihak, baik tersangka/terdakwa
maupun saksi-saksi. Dengan demikian, hakikat daluwarsa di samping
dapat
memberikan
kepastian
dan
keadilan
hukum
bagi
tersangka/terdakwa, sebagimana telah dipertimbangkan di atas,
daluwarsa penuntutan pidana juga merupakan salah satu bentuk
kepastian hukum bagi korban tindak pidana dan masyarakat umum.
Sebab, dengan adanya masa daluwarsa dapat dijadikan acuan waktu
bagi
korban
tindak
pidana
untuk
mengambil
langkah-langkah
konstitusional di dalam mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Bahwa pada dasarnya penuntutan pidana adalah sebuah kewenangan
negara yang diaktualisasikan melalui suatu bentuk tindakan hukum yang
lebih dikenal dengan proses penegakan hukum dalam mengungkap
sebuah tindak pidana, yang memerlukan proses pembuktian dengan
didasarkan pada alat-alat bukti [vide Pasal 184 KUHAP] yang valid, baik
cara perolehan alat-alat bukti dimaksud, maupun keterangan-keterangan
para saksi dan tersangka/terdakwa yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan undang-undang. Oleh
karena itu, peniadaan jangka waktu daluwarsa penuntutan pidana
sebagaimana dimohonkan dalam permohonan a quo, di mana masa
daluwarsa berlaku “seumur hidup” pelaku tindak pidana bagi pelaku
pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup. Menurut
Mahkamah, hal tersebut dapat berakibat negara, in casu aparat penegak
hukum akan menemui kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti yang
valid, baik di dalam mengumpulkan fakta-fakta hukum yang harus digali
dari keterangan saksi-saksi dan tersangka/terdakwa serta barang bukti
yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Sebab, dalam
kurun waktu yang lama dan tanpa batas waktu daluwarsa sangat
dimungkinkan telah terjadi penggantian aparat penegak hukum
(penyelidik dan penyidik). Hal ini berdampak adanya kajian dan penilaian
atas hasil penyelidikan dan penyidikan suatu perkara harus dimulai dari
awal oleh penyidik baru dengan mendasarkan alat bukti yang
dimungkinkan sudah tidak valid lagi.
Bahwa secara konkret tidak validnya alat bukti suatu tindak pidana yang
disebabkan karena penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang
dilakukan telah berlangsung lama dari peristiwa pidananya dapat berupa
barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidananya telah rusak, para
saksi telah lupa mengingat peristiwa yang dilihat, dialami dan dirasakan,
32
karena faktor usia atau adanya gangguan kesehatan lainnya atau bahkan
ada saksi yang sudah meninggal dunia. Demikian halnya dengan
keterangan tersangka/terdakwa yang juga berpotensi tidak ingat lagi
dengan pasti akan perbuatan pidana yang dilakukan. Dengan demikian,
oleh
karena
persesuaian
alat
bukti,
baik
keterangan
saksi,
tersangka/terdakwa dan keberadaan barang bukti yang menjadi bagian
dari alat bukti merupakan syarat yang fundamental dan sebagai kunci
keberhasilan hakim yang mengadili perkara pidana untuk mendapatkan
fakta-fakta hukum dalam proses pembuktian di persidangan guna
memperoleh kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan yang adil.
Dengan demikian, pembuktian suatu perkara pidana yang didasarkan
pada alat-alat bukti yang diragukan validitasnya, hal tersebut justru akan
menghasilkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai lagi dengan peristiwa
pidana yang sebenarnya, sehingga hal tersebut akan menghasilkan
putusan hakim yang tidak objektif dan tidak mencerminkan kepastian
hukum dan mencederai rasa keadilan.
Hal lain yang juga dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XX/2022 adalah terkait isu konstitusionalitas
bahwa Pasal 78 KUHP masih relevan untuk diberlakukan dan ada penegasan terkait
dengan criminal policy dari Mahkamah sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan
isu konstitusionalitas terkait daluwarsa dalam KUHP. Terkait dengan hal tersebut
Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat argumentasi berkenaan dengan masa daluwarsa
penuntutan pidana dengan tenggang waktu yang lamanya disesuaikan
dengan berat/ringannya ancaman pidana (strafmaat), sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 78 KUHP masih tetap relevan untuk diberlakukan.
Dengan demikian, pendirian Mahkamah a quo sekaligus sebagai bentuk
penegasan, bahwa Mahkamah tidak dapat menerima dalil Pemohon yang
memohon agar daluwarsa penuntutan pidana dalam ketentuan norma
Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP diberlakukan hingga “seumur hidup”
pelaku tindak pidana. Sebab, dengan pembatasan waktu daluwarsa
penuntutan pidana maksimal 18 tahun untuk pelaku tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup saja, hal tersebut
sudah menimbulkan persoalan berkenaan dengan validitas alat-alat bukti
di dalam mengungkap adanya tindak pidana, sebagaimana telah
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas. Terlebih lagi, apabila
masa daluwarsa penuntutan pidana diberlakukan lebih lama dari yang
sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 78 KUHP, termasuk
dalam hal ini ketentuan norma Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, yaitu
masa daluwarsa “seumur hidup” bagi pelaku tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati atau seumur hidup, sebagaimana yang didalikan
Pemohon. Oleh karena itu, jika dalil Pemohon diikuti, hal tersebut jelas
semakin berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum, bagi tersangka/terdakwa, korban dan masyarakat pada
umumnya.
33
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat berkaitan dengan masa daluwarsa yang ada
saat ini, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 KUHP adalah
konstitusional. Namun demikian, apabila berkenaan dengan masa
tenggang waktu daluwarsa tersebut akan dilakukan perubahan tentang
lama tenggang waktunya, maka takaran rasa keadilan menjadi
kewenangan
dari
pembentuk
undang-undang
yang
merupakan
representasi dari politik hukum negara dalam merepresentasikan
kehendak rakyat yang menjadi bagian dari criminal policy yang secara
konsisten menjadi pendirian Mahkamah selama ini. Oleh karena itu,
dalam kaitan dengan jangka waktu daluwarsa dimaksud, sewaktu-waktu
dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan rasa keadilan yang
berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak melampaui wewenang
dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUD 1945.
Namun demikian, oleh karena jangka waktu daluwarsa masa penuntutan
pidana juga melekat hak konstitusional yang merupakan hak fundamental
dari korban dan/atau keluarga korban dari pelaku tindak pidana yang juga
harus diberikan perlindungan hukum atas kerugian yang dialaminya, oleh
karena itu di dalam menentukan masa tenggang waktu daluwarsa
dimaksud
jika
akan
dilakukan
perubahan
maka
harus
juga
mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan korban tindak pidana.
[3.13]
Menimbang bahwa dengan tetap relevan memberlakukan
daluwarsa masa penuntutan dalam Pasal 78 KUHP, dan ketentuan
norma dimaksud dinyatakan konstitusional, maka permasalahan yang
muncul selanjutnya adalah bagaimana dengan adanya rasa ketidakadilan
bagi korban peristiwa pidana yang secara riil tersangka/terdakwanya
ditemukan baik yang kemudian diajukan dalam persidangan pengadilan
maupun tidak dilakukan penyidikan/penuntutan dengan alasan telah
melewati masa tenggang waktu daluwarsa sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 78 KUHP. Terhadap hal yang demikian, Mahkamah
berpendapat, penerapan ketentuan norma Pasal 78 KUHP tidak berarti
menghilangkan hak korban dan/atau keluarga korban untuk memperoleh
pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana yang terhindarkan dari
tuntutan pidana karena diuntungkan dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 78 KUHP. Bentuk pertanggungan jawab dimaksud sesungguhnya
bisa ditempuh oleh korban tindak pidana dengan tuntutan ganti rugi
dengan penggabungan bersama-sama dengan tuntutan pidana [vide
Pasal 98 ayat (1) KUHAP]. Namun, oleh karena terhadap perkara pidana
yang bersangkutan telah dinyatakan tidak dapat dilakukan penuntutan
pidana karena telah daluwarsa, dan oleh karenanya hak untuk
menggabungkan tuntutan ganti rugi telah tertutup, maka bagi korban
pelaku tindak pidana sebenarnya masih dapat menempuh cara dengan
mengajukan gugatan secara keperdataan. Namun, oleh karena tuntutan
secara keperdataan demikian diperlukan biaya yang tidak murah/ringan,
maka melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan dalam rangka
memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil
terkait pertanggungjawaban ini, pada waktu yang akan datang dapat
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang untuk diatur kewajiban
negara dalam memberikan pertanggungjawabannya tersebut berupa
kompensasi yang sesuai terhadap korban dan/atau keluarga korban.
Sehingga, dengan demikian negara dapat menciptakan kesetimpalan
34
dan keadilan yang berujung pada terciptanya rasa aman, dan damai serta
menumbuhkan rasa percaya terhadap kinerja negara dalam upaya
penegakan hukum pidana.”
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang
dikutip di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon
berkenaan dengan Pasal 79 KUHP sepanjang frasa “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:”,
yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28A dan dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Tenggang daluwarsa penuntutan pada
orang yang disangka melakukan perbuatan mulai berlaku pada hari sesudah
orang itu dinyatakan sebagai tersangka pelaku perbuatan pidana itu dan sesudah
diketahui oleh pihak yang terkena kejahatan atau pihak yang dirugikan, kecuali
dalam hal-hal berikut:” karena mengakibatkan adanya ketidakadilan yang intolerable
dan mengakibatkan ada waktu bagi pelaku kejahatan bebas berkeliaran tanpa
terhukum serta melanggar hak asasi manusia.
[3.12]
Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.10] di atas bahwa berkenaan dengan jangka
waktu daluwarsa, pada dasarnya sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan
tuntutan kebutuhan dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,
sepanjang tidak melampaui wewenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip
yang tertuang dalam UUD 1945. Namun demikian, oleh karena jangka waktu
daluwarsa masa penuntutan pidana juga melekat hak konstitusional yang
merupakan hak fundamental dari korban dan/atau keluarga korban dari pelaku
tindak pidana yang juga harus diberikan perlindungan hukum atas kerugian yang
dialaminya, oleh karena itu di dalam menentukan masa tenggang waktu daluwarsa
dimaksud jika akan dilakukan perubahan maka harus juga mempertimbangkan hak-
hak dan kepentingan korban tindak pidana.
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah dalam mempertimbangkan
inkonstitusionalitas norma Pasal 79 KUHP tidak dapat dipisahkan dari pasal yang
lain yang juga mengatur tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan
menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam Bab VIII KUHP. Oleh karenanya,
terlepas dari kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan apabila norma pasal
35
a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat seperti apa yang diinginkan oleh
Pemohon. Lebih lanjut, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tanpa diberlakukan
masa
kadaluwarsa
penuntutan,
di
samping
dapat
berakibat
timbulnya
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, juga akan mempersulit proses
penanganan atas perkara yang bersangkutan, disebabkan karena antara peristiwa
tindak pidana yang terjadi telah melampaui tenggat waktu yang lama dengan proses
penuntutan bagi pelaku. Sebab, dalam kurun waktu yang lama dan tanpa batas
waktu daluwarsa sangat dimungkinkan telah terjadi penggantian aparat penegak
hukum (penyelidik dan penyidik). Hal ini berdampak adanya kajian dan penilaian
atas hasil penyelidikan dan penyidikan suatu perkara harus dimulai dari awal oleh
penyidik baru dengan mendasarkan alat bukti yang dimungkinkan sudah tidak valid
lagi. Terlebih, secara konkret/faktual tidak validnya alat bukti suatu tindak pidana
yang disebabkan karena penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan
telah berlangsung lama dari peristiwa pidananya dapat berupa barang bukti yang
berkaitan dengan tindak pidananya telah rusak, para saksi telah lupa mengingat
peristiwa yang dilihat, dialami dan dirasakan, karena faktor usia atau adanya
gangguan kesehatan lainnya atau bahkan ada saksi yang sudah meninggal dunia.
Hal penting yang harus ditekankan oleh Mahkamah terkait dengan
konstitusionalitas norma Pasal a quo adalah bahwa pembatasan tersebut semata-
mata untuk menjamin kepastian hukum dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain. Selain itu, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil Pemohon apabila
mengaitkan antara pembatasan tenggang waktu daluwarsa dengan adanya potensi
pelanggaran hak asasi manusia, menurut Mahkamah pengakuan dan perlindungan
hak asasi manusia tidak bersifat mutlak akan tetapi pembatasan tertentu dapat
dibenarkan sepanjang sejalan dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 yang menentukan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama keamanan, dan ketertiban umum dalam
masyarakat yang demokratis.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan
di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma dalam Pasal 79 KUHP sepanjang frasa “Tenggang
36
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-
hal berikut:”, sehingga dengan demikian dalil permohonan Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 79 KUHP tidak menimbulkan persoalan
terkait dengan hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta hak perlindungan
diri pribadi dan keluarga dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal
28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil dan hal-hal lain dalam
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
diatas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
37
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis,
tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, dan diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 11.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
38
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
25
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
26
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,
kecuali dalam hal-hal berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, yang menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terlanggar karena adanya
tindak pidana pencurian atau perampokan dan upaya pembunuhan di rumah
almarhum ayah Pemohon. Pada tahun 2018, Pemohon mendengar pengakuan
dari pelaku tindak pidana tersebut mengenai telah mencuri uang asing serta
dokumen berharga milik ayah Pemohon di rumah almarhum ayahnya pada
tahun 1999. Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Pemohon melapor
ke pihak kepolisian di Madiun dan Jakarta, beberapa kali secara lisan, pada
sekitar tahun 2018 sampai 2020, tetapi kepolisian memberikan informasi bahwa
laporan tindak pidana tersebut sudah kadaluwarsa, karena terjadinya pada
tahun 1999.
27
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya norma Pasal 79 KUHP oleh
karena keberadaan pelaku yang tidak pernah dihukum atas tindakannya serta
masih berkeliaran bebas dan tidak pernah mengembalikan barang-barang yang
telah dicurinya. Oleh karena itu, penerapan pasal a quo menyebabkan hilangnya
hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemohon, kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi, jika permohonan a quo dikabulkan
secara bersyarat.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah dapat memahami
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, terutama hak konstitusional yang
menurut Pemohon telah diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 79 KUHP
yang dimohonkan pengujian. Sebab, pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum
karena dianggap telah kadaluwarsa. Menurut Mahkamah, Pemohon dalam
menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialaminya telah bersifat
spesifik dan aktual dan telah dapat menerangkan pula anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “Tenggang daluwarsa
mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal
28
28G ayat (1) UUD 1945, dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP telah pernah diuji
dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Januari 2023, dan dimaknai Mahkamah menjadi “Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
2. Bahwa menurut Pemohon, sekalipun norma Pasal 79 ayat (1) KUHP telah
diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022, namun dalam pe
