PUU
Tahun 2023
20/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Hartono
Tanggal Putusan: 2023-04-03
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 8/1981, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 20/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Hartono, S.H.
Umur
:
59 tahun
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Drupadi VI Nomor 8, Sungiang Sari, RT 000
RW 000, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota
Denpasar, Provinsi Bali.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Januari 2023,
memberi kuasa kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Muhammad Soleh, SH.,
Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H., Antonius Youngky, S.H., Totok Surya, SH., Dimitri
Anggrea Noor, S.H., para advokat pada Kantor Sitomgum Law Firm yang beralamat
kantor di Jalan Patal Senayan Nomor 38, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 7 Februari 2023, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
7 Februari 2023 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Februari 2023 dengan Nomor
20/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 7 Maret 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 [Selanjutnya disebut: UUD 1945] menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negar Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076] menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316] sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
{[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226] selanjutnya disebut: UU MK}
menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
4. Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234] yang dirubah
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398] menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa, Bab I Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyebutkan, “Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [UU MK],
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
[Perppu] sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa benar, Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755], yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
h. mengajukan peninjauan kembali”; dan
4
Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755], yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
“Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung
jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan
bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan
Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang
[equality of arms pinciple] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan.
7. Bahwa, permohonan Pemohon adalah pengujian materil undang-undang in
casu Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] terhadap Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang
mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PEMOHON
1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara.
5
2. Bahwa, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang dimaksud
dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 bulan Mei tahun 2005 dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
Nomor:
011/PUU-V/2007
bertanggal 20 bulan September tahun 2007, telah menentukan 5 [lima] syarat
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik [khusus] dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat [causal verband] antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi.
4. Bahwa benar, Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia dengan
Kartu Tanda Penduduk NIK: 5171020809630001, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a UU MK, pihak yang mengangga hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 30C huruf h
dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755].
5. Bahwa benar, Pemohon pernah menjadi Terdakwa dalam perkara pidana dan
diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, dengan putusan
6
nomor: 149/Pid.B/2019/PN.Gin tertanggal 13 bulan November tahun 2019,
dengan amarnya yang menyatakan: Terdakwa/Pemohon terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan
Pemalsuan Surat”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa/Pemohon tersebut
dengan pidana penjara selama 2 tahun; Menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa/Pemohon dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan; menetapkan agar terdakwa/Pemohon tetap dalam tahanan;
[Bukti P.3]
6. Bahwa benar, atas putusan a quo, Pemohon pada tanggal 15 bulan November
tahun 2019 mengajukan Banding, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan
pada pada tanggal 14 bulan Nopember tahun 2019.
7. Bahwa benar, atas Banding perkara Pemohon, Pengadian Tinggi Denpasar
memberikan Putusan Nomor: 78/PID/2019/PT.DPS tertanggal 21 bulan
Januari tahun 2020, yang menyatakan: Terdakwa/Pemohon tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya; membebaskan Terdakwa/Pemohon dari segala
dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; memulihkan Hak Terdakwa/ Pemohon
dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, memerintahkan agar
Terdakwa/Pemohon dibebaskan dari tahanan; [Bukti P.4]
8. Bahwa benar, atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar a quo,
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada tanggal 21 bulan Januari tahun 2020.
9. Bahwa benar, atas upaya Kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 bulan Juni tahun 2020,
diberikan putusan dengan nomor: 534 K/PID/2020, dengan amar putusan
menyatakan: Terdakwa/Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinka
bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa/Pemohon oleh karena itu dengan
pidana
penjara
selama
4
[empat]
tahun;
Memerintahkan
agar
Terdakwa/Pemohon ditahan; [Bukti P.5]
10. Bahwa benar, atas putusan Kasasi a quo, Pemohon sebagai Terpidana
mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 bulan April tahun
2021.
7
11. Bahwa benar, Majelis Hakim Peninjauan Kembali berdasarkan putusan
nomor: 41 PK/Pid/2021, tertanggal 15 bulan September tahun 2021,
menjatuhkan putusanyang amarnya menyatakan: Terpidana/Pemohon tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan
sebagaimana
didakwakan
dalam
surat
dakwaan
penuntut
umum;
Membebaskan Terpidana/Pemohon tersebut oleh karena itu dari semua
dakwaan;
Memerintahkan
Terpidana/Pemohon
dibebaskan
seketika;
Memulihkan hak Terpidana/Pemohon dalam kemampuan, kedududkan, dan
harkat serta martabatnya; [Bukti P.6]
12. Bahwa, atas Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang dimohonkan
oleh Pemohon, anehnya, Jaksa/Penuntut Umum juga mengajukan
Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan
surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum atas nama: Abdul Rauf, S.H., M.H., Jaksa Utama
Pratama NIP. 19761010 200112 1 004; I Gede Willy Pratama, S.H., M.Kn.,
Jaksa Pratama NIP. 19901222 201502 1 001; Julius Anthony, S.H., Ajun
Jaksa NIP. 19830914 200604 1 03; I Wayan Adi Pranata, S.H., Ajun Jaksa
NIP. 19941011 201902 1 004; dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Gianyar, yaitu: Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H. [Bukti P.7]
13. Bahwa, Jaksa/Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali
mengacu kepada Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755].
14. Bahwa, atas tindakan Jaksa/Penuntut Umum yang mengajukan Peninjauan
Kembali atas putusan Peninjauan Kembali Pemohon yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap, sungguh sangat merugikan hak konsitusional
Pemohon. Sebab, Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut
Umum menjadikan tidak adanya kepastian hukum dalam perkara pidana yang
dialami oleh Pemohon.
15. Bahwa benar, berdasarkan surat bernomor: W24-U7/392/HK.01/02/2023
tertanggal 15 Februari 2023 yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Gianyar
kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya
8
untuk mendapat pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia; semakin membuat terang benderang
adanya hubungan sebab~akibat [causal verband] antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian. [Bukti P.11]
16. Bahwa, sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
33/PUU-XIV/2016 tentang Tafsir Konstitusi atas Pasal 263 ayat (1) KUHAP
yang amarnya menyatakan: Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat
dalam norma a quo. [Bukti P.8]
17. Bahwa, menurut Pemohon berlakukannya ketentuan Pasal 30C huruf h dan
Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6755] bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
18. Bahwa benar, pernah dilakukan permohonan Pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6755] terhadap UUD 1945 dengan Nomor Perkara: 9/PUU-XX/2022,
akan tetapi di dalam risalah sidang ke [II] dengan acara Perbaikan
Permohonan, Pemohon Ricky Martin Sidauruk dilaporkan belum memperbaiki
Permohonan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dan melakukan pencabutan Perkara Nomor: 9/PUU-XX/2022 pada
persidangan. Sehingga, permohonan a quo tidak dapat dinyatakan nebis in
idem.
19. Bahwa benar, dengan dikabulkannya permohonan pengujian Pasal 30C huruf
h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara
9
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755], maka kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak lagi terjadi.
20. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, Pemohon berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum [legal standing] sebagai Pemohon
dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang dimohonkan pengujian:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
[Bukti P.2]
Pasal 30C huruf h:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
mengajukan Peninjauan Kembali,
Penjelasan Pasal 30C huruf h:
Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab
Kejaksaan mewakili Negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban,
termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara
proporsional pada kedudukan yang sama dan seirnbang [equality of arms principle]
dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan
Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan.
Dasar Konstitusionalitas yang dipergunakan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[Bukti P.1]
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
Pasal 28I ayat (1):
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.** )
10
1. Bahwa, pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 30C huruf H Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] yang menyatakan:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
h. mengajukan Peninjauan Kembali, dan
Penelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6755] yang menyatakan:
Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung
jawab Kejaksaan mewakili Negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi
korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa
secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seirnbang [equality of arms
principle] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat
dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan.
2. Bahwa, Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf H Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6755] yang mengatur tugas dan wewenang
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan: Negara Indonesia adalah negara hukum***) dengan alasan-alasan
hukum dan argumentasi konstitusional sebagai berikut:
2.1. Bahwa benar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum
11
[rechtsstaat]. Ide negara hukum sendiri selain terkait dengan konsep
‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’
yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu
dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam
demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Jadi
yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan
adalah norma atau hukum. Oleh karena itu, istilah nomokrasi berkaitan erat
dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan
tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu
dapat dikaitkan dengan prinsip rule of law yang berkembang di Amerika Serikat
dengan jargon the Rule of Law, and not of Man. Dalam paham negara hukum
yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum dibangun dan
ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi
hukum dan kedaulatan hukum pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat.
Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan
menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat [democratische
rechtstaat]. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan
dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka [machtsstaat];
2.2. Bahwa, prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan
prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, perlu
ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan
menurut konstitusi [constitutional democratie] yang diimbangi dengan
penegasan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
berkedaulatan rakyat atau demokratis [democratische rechtstaat];
2.3. Bahwa benar, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.
mengemukakan bahwa Kebijakan penyelenggara nrgara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu yang di dalamnya mencakup
pembentukan, penerapan dan penegakan hukum; [Prof. Dr. Mohammad
Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., Politik hukum di Indonesia][uns.id/k87]
2.4. Bahwa benar, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.sc. yang berhak
mengajukan Peninjauan Kembali hanyalah Terpidana, keluarga, dan
Penasehat Hukumnya. Jaksa/Penuntut Umum juga tidak berhak mengajukan
Peninjauan Kembali. Sebab, ilosofi adanya Peninjauan Kembali adalah untuk
melindungi kepentingan Terpidana dari ketidakadilan; [Prof. Dr. Yusril Ihza
12
Mahendra, S.H., M.sc., Keadilan Dalam Kepastian Hukum dan Kepastian
Hukum Dalam Keadilan] [uns.id/k87]
2.5. Bahwa benar, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mengemukakan
bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum karena hukum harus
menjadi alat untuk melindungi hak asasi manusia dan memajukan
kesejahteraan masyarakat. Seluruh aparat negara dan masyarakat di Negara
Republik Indonesia harus menghargai hak asasi manusia dan memastikan
bahwa hukum tidak digunakan untuk menindas atau merugikan masyarakat;
[uns.id/k7s]
2.6. Bahwa,
negara
Jerman
mengatur
pada
Pasal
362
ayat
(2)
Strafprozessordnung [StPO] yang memberikan kewenangan hanya kepada
Jaksa Agung untuk melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali
atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
[uns.id/k8n]
2.7. Bahwa, negara Belanda mengatur pada Pasal 457 Wetboek van Strafvordering
yang memberikan kewenangan hanya kepada Jaksa Agung untuk melakukan
upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Beberapa waktu terakhir, masalah
Peninjauan Kembali perkara pidana ini sedang mengemuka di Belanda setelah
sebelumnya terdapat beberapa perkara pidana yang dibuka kembali, karena
ditemukannya bukti atau kesaksian baru yang membuat putusan sebelumnya
terbantahkan, seperti kasus pembunuhan Putten, Schiedam, atau Deventer;
[Zakaria Abbas S.H., M.Hum. ~ Memahami Prosedur Peninjauan Kembali oleh
Jaksa/Penuntut
Umum
dalam
Perspektif
Hukum
Pidana
Indonesia]
[uns.id/k8o]
2.8. Bahwa benar, filosofi Pancasila yang menjadi dasar ideologi Negara Republik
Indonesia, juga menekankan pentingnya keadilan di dalam sistem hukum.
Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak-hak asasi manusia dan
memberikan kekuasaan kepada rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi
dalam negara;
2.9. Bahwa, sebagai negara hukum, Negara Republik Indonesia memiliki konstitusi
dan peraturan hukum yang mengikat dan harus dihormati oleh semua Warga
Negara Indonesia. Dalam hal terjadi pertentangan antara norma mendasar
13
dengan produk hukum positif yang telah diundangkan, maka prinsip dasar
hukum dan filosofis norma harus menjadi prioritas utama. Negara harus
bertindak untuk memastikan bahwa hukum di Negara Republik Indonesia
selalu berada di atas segala kepentingan kelompok tertentu. Dalam teori
hukum, yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 33/PUU-XIV/2016 adalah normanya, sehingga bilamana
norma a quo sudah dibatalkan di Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209], sebenarnya secara erga omnes
berlaku juga untuk yang lain-lain yang berkaitan dengan norma a quo yang
sebetulnya sudah dibatalkan. Tetapi pengertian di Indonesia, terutama Para
Hakim yang mempunyai pengalaman internasional semua, akan mengetahui
perbandingan di banyak negara sudah dipahami oleh seluruh stakeholder itu
yang dibatalkan itu norma di Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209];
2.10. Bahwa benar, di Negara Republik Indonesia terkadang, ada norma yang
sudah dibatalkan di suatu Undang-Undang, sebagai contoh, norma di Pasal
263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209], akan tetapi norma ini juga diatur di dalam undang-undang yang lain,
sebagai contoh norma di Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf
h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
itu masih tetap digunakan;
2.11. Bahwa benar, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sering membunuh
berkali-kali, dan mengatakan ini bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkali-kali. Padahal,
sebetulnya itu sudah tidak bisa dipakai lagi karena normanya itu sudah mati.
14
Tapi memang ini masih memerlukan pemahaman bersama, bahwa
pembatalan dalam satu pengujian Undang-Undang, yang dibatalkan itu
normanya, sehingga norma yang ada di Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] ini sudah dibatalkan;
bilamana norma itu juga ada di 30C huruf H Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6755], sebetulnya otomatis sudah batal;
2.12. Bahwa, keberadaan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755] mencerminkan pembedaan kedudukan dan
perlakuan [unequal treatment], ketidakadilan [injustice], ketidakpastian
hukum [legal uncertainty], antara pejabat negara dengan Warga Negara
Indonesia;
2.13. Bahwa, materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755] harus dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Bahwa, Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf H Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6755] yang mengatur tugas dan wewenang
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
15
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum**)
dengan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusional sebagai berikut:
3.1. Bahwa, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dapat mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas
suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau
tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Dan oleh karena permasalahan
hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah akan memutus
permohonan a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah
rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
3.2. Bahwa, dalam praktek, acapkali terjadi kesalahan dalam penjatuhan putusan
yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya [feitelijke dwaling]
maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri [dwaling omtrent het recht].
Kesalahan dalam penjatuhan putusan ini dapat merugikan Terpidana maupun
masyarakat pencari keadilan dan negara. Sepanjang masih dalam ruang
lingkup upaya hukum biasa, terhadap kesalahan demikian, baik terpidana
maupun Jaksa/Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum biasa yaitu
banding dan kasasi. Namun, terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan
hukum tetap, hanya ada dua upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan
yaitu, Kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum dan
Peninjauan Kembali yang merupakan hak Terpidana atau ahli warisnya;
3.3. Bahwa, bilamana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah
putusan yang oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan Terpidana
karena Terpidana atau ahli warisnya merasa bahwa Negara telah salah
mempidana seseorang yang sesungguhnya tidak bersalah atau memberatkan
terpidana, maka lembaga Peninjauan Kembali bisa menjadi upaya hukum luar
biasa yang dilakukan oleh Terpidana atau ahli warisnya {vide Pasal 263 ayat
16
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209}, dengan
memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209];
3.4. Bahwa, dengan demikian sistem hukum pidana yang dibangun oleh Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] telah
memberikan kesempatan yang sama baik kepada Terpidana maupu kepada
Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili kepentingan Negara untuk melakukan
upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ataupun
putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum tidak
memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut Umum
dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap putusan
pemidanaan yang dinilai oleh Terpidana atau ahli warisnya tidak memberikan
rasa keadilan kepada pihaknya, maka dapat diajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali;
3.5. Bahwa, upaya hukum Peninjauan Kembali dilandasi filosofi pengembalian hak
dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak
berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan hakim, oleh
karena itu hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia
memberikan hak kepada Terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan
upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali. Dengan
kata lain, lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan Terpidana
guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara maupun
kepentingan korban. Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh
Terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah
hanya Terpidana atau ahli warisnya, sedangkan objek dari Pengajuan Kembali
adalah putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan
terbukti dan dijatuhi pidana. Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya
17
hukum bagi kepentingan Terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan
Peninjauan Kembali, karena putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum pastilah menguntungkan Terpidana;
3.6. Bahwa, pranata Peninjauan Kembali diadopsi semata-mata untuk kepentingan
Terpidana atau ahli warisnya dan hal tersebut merupakan esensi dari lembaga
Peninjauan Kembali. Bilamana esensi ini ditiadakan maka Lembaga
Peninjauan Kembali akan kehilangan maknanya atau menjadi tidak berarti.
Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan
oleh Terpidana atau ahli warisnya harus pula dipandang sebagai bentuk
perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara, karena dalam hal ini
seorang Terpidana yang harus berhadapan dengan kekuasaan negara yang
begitu kuat. Lembaga Peninjauan Kembali sebagai salah satu bentuk
perlindungan Hak Asasi Manusia yang menjiwai kebijakan sistem peradilan
pidana Indonesia;
3.7. Bahwa, dalam praktiknya Mahkamah Agung ternyata menerima permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, terlepas dari
dikabulkan atau ditolaknya permohonan dimaksud. Terhadap keadaan
tersebut, telah timbul silang pendapat, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi hukum tentang apakah Jaksa/Penuntut Umum berhak mengajukan
Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, demi
kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memandang
penting untuk mengakhiri silang pendapat dimaksud;
3.8. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor:
16/PUU-VI/2008,
bertanggal
15
Agustus
2008,
dalam
salah
satu
pertimbangannya telah menyatakan sebagai berikut:
... Pertanyaan timbul, apakah Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan PK jika
dilihat dari rumusan Pasal 263 ayat (1). Memang Jaksa/Penuntut Umum tidak
dapat mengajukan permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK
adalah sebagai instrument bagi perlindungan Hak Asasi Terdakwa, untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang
dihadapinya.
Memang
ada
kemungkinan
kesalaha
dalam
putusan
18
pembebasan
Terdakwa
atau
ditemukannya
bukti-bukti
baru
yang
menunjukkan kesalahan Terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh
sebelumnya. Namun, proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat
pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan yang
cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang
dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu,
dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi Terpidana
atau ahli
warisnya,
karena
Jaksa/Penuntut
Umum
dengan
segala
kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan
kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup …;
3.9. Bahwa, ketika Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
diterima, maka sesungguhnya telah terjadi dua pelanggaran prinsip dari
Peninjauan Kembali itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek
Peninjauan Kembali. Dikatakan ada pelanggaran terhadap subjek karena
subjek Peninjauan Kembali menurut Undang-Undang adalah Terpidana atau
ahli warisnya. Sementara itu, dikatakan ada pelanggaran terhadap objek
karena terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak
dapat dijadikan objek Peninjauan Kembali;
3.10. Bahwa benar, 3.1 hingga 3.9 adalah kutipan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara PUU Nomor: 33/PUU-
XIV/2016, halaman 34 hingga halaman 38;
3.11. Bahwa, secara historis, lahirnya upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan
Kembali tidak terlepas dari adanya kasus Sengkon dan Karta pada tahun
1977. Dalam kasus tersebut, negara telah salah menerapkan hukum
[miscarriage of justice] yaitu dengan menjatuhkan pidana kepada orang yang
tidak bersalah, sehingga yang terjadi adalah proses peradilan sesat
[rechterlijke dwaling]. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi
kesalahan negara dalam kasus Sengkon dan Karta, akhirnya Mahkamah
Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali
Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap;
3.12. Bahwa, menurut Soenarto Soerodibroto, Herziening adalah Peninjauan
Kembali [PK] terhadap keputusan-keputusan pidana yang telah memperoleh
19
kekuatan hukum pasti yang berisikan pemidanaan, di mana tidak dapat
diterapkan terhadap keputusan di mana tertuduh telah dibebaskan
[vrijgerproken];
3.13. Bahwa, definisi lain dikemukakan oleh Andi Hamzah dan Irdan Dahlan bahwa
PK yaitu, hak Terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan
yang telah menjadi tetap, sebagai akibat kekeliruan atau kelalaian hakim
dalam menjatuhkan putusannya; [Parman Soeparman, Pengaturan Hak
Mengajukan Upay Hukum dalam Perkara Pidana bagi Korban Kejahatan,
Bandung: Refika Aditama, 2009, hal.17][uns.id/i2y]
3.14. Bahwa, upaya huku Peninjauan Kembali pada prinsipnya merupakan upaya
hukum luar biasa [extraordinary remedy] terhadap putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewisjde]. Upaya hukum
Peninjauan Kembali bertujuan untuk memberikan keadilan hukum.
Sedangkan, Peninjauan Kembali merupakan hak Terpidana selama
menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan;
3.15. Bahwa, alasan Peninjauan Kembali dikategorikan sebagai upaya hukum luar
biasa karena mempunyai keistimewaan. Artinya, dapat digunakan untuk
membuka kembali dan/atau mengungkap suatu keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan, suatu putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan
untuk menghormati kepastian hukum. Dengan demikian, lembaga
Peninjauan Kembali adalah suatu upaya hukum yang dipergunakan untuk
menarik kembali atau menolak putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
3.16. Bahwa, khusus dalam perkara pidana, pengajuan permohonan Peninjauan
Kembali tersebut dapat diuji dengan dua asas dalam teori hukum yaitu, “lex
posteriory derogate lex priory” dan “lex superiory derogate lex inferiory”.
Menurut asas lex posteriory derogate lex priory, dalam hirarki peraturan yang
sama, bilamana terjadi polemik, maka peraturan yang terbarulah yang
digunakan. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memiliki posisi sejajar dengan Undang-Undang tersebut, seharusnya berlaku
mengalahkan Undang-Undang sebelumnya [UU Kekuasaan Kehakiman dan
UU Mahkamah Agung]. Begitu juga bila menggunakan asas lex superiory
derogate lex inferiory, yang mengatakan bahwa peraturan yang lebih rendah
20
dikalahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maka Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia seharusnya lebih tinggi daripada Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang hanya mengikat secara internal;
3.17. Bahwa, dalam prakteknya Mahkamah Agung Republik Indonesia ternyata
menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa/Penuntut
Umum, terlepas dari dikabulkan atau ditolaknya permohonan Peninjauan
Kembali dimaksud. Terhadap keadaan tersebut, telah timbul silang pendapat,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum tentang apakah
Jaksa/Penuntut Umum berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
Republi Indonesia dianggap perlu untuk sekali lagi mengakhiri silang
pendapat di kalangan akademisi maupun praktisi hukum tersebut;
3.18. Bahwa, Jaksa adalah pejabat fungsional negara, yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan melakukan
penuntutan serta melaksanakan penetapan hakim;
3.19. Bahwa, diterimanya Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa/Penuntut
Umum kepada Mahkamah Agung merupakan suatu peradilan sesat.
Peradilan sesat berasal dari frasa Rechterlijke Dwaling [belanda] yang
kadang dibahasa Indonesiakan dengan makna “kesesatan hakim”.
Penggunaan kata “hakim” sebagai pengganti kata rechterlijke dapat
dimengerti sepenuhnuya, karena peradilan identik dengan hakim. Hakim
sebagai pengendali proses peradilan, sehingga jika proses peradilan yang
dikendalikan oleh hakim yang memeriksa perkara dilakukan dengan salah
jalan alias sesat, dan menghasilkan putusan yang merugikan orang yang
akan diadili atau menghasilkan putusan sesat, maka dapat pula disebut
“kesesatan hakim”;
3.20. Bahwa, sesuai dengan landasan dibentuk dan jiwa lembaga Peninjauan
Kembali, maka hanya Terpidana saja yang berhak mengajukan permintaan
peninjauan kembali. Ahli warisnya yang juga disebutkan berhak, tidaklah
berdiri sendiri, melainkan demi hukum mewakili Terpidana. Artinya, tidak
terpisah dan berdiri sendiri, melainkan bagian dari Terpidana. Oleh karena
21
itu, Jaksa/Penuntut Umum sebagai pengejawentahan Negara, tidak dapat
mengajukan permohonan Peninjauan Kembali;
3.21. Bahwa, dapat kita pahami bersama, kepastian hukum dan keadilan itu adalah
dua tujuan dari hukum yang tidak bisa dipisahkan. Setelah tercapainya
kepastian
hukum
dan
juga
keadilan,
maka
dapat
kita
rasakan
kemanfaaatannya.
Kemanfaatan
hukum
itu
akan
timbul,
setelah
diwujudkannya kepastian hukum dan keadilan. Jadi, teori tujuan dari Gustav
Radbruch yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum adalah
hal yang tidak bisa dipisahkan, ketiganya harus dicapai dalam sebuah
penegakkan hukum, agar tercapai tujuan dari hukum itu sendiri; [uns.id/i2z]
3.22. Bahwa,
dalam
teori
Sistem
Hukum
Lawrence
M.
Friedman,
ia
mengemukakan bahwa efektif dan berhasil atau tidaknya penegakkan hukum
tergantung tiga unsur sistem hukum; yakni struktur hukum [structure of law],
substansi hukum [substance of law], dan budaya hukum [legal culture].
Struktur hukum menyangkut aparat penegakkan hukum, substansi hukum
meliputi perangkat perundangan-undangan dan budaya hukum merupakan
hukum yang hidup dalam suatu masyarakat. Struktur adalah pola yang
menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-
ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan,
pembuat hukum, dan badan, serta proses hukum itu dapat dipastikan berjalan
dan dijalankan. Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang
dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku
nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Jadi substansi hukum
menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki
kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia
terhadap hukum dan sistem hukum; [uns.id/i2x]
3.23. Bahwa, Peninjauan Kembali dalam kaitannya dengan teori sistem hukum dari
Lawrence M. Friedman adalah bagaimana struktur hukum atau par aparat
penegak hukum menjalankan hukum berdasarkan ketentuan formal dalam
hal Peninjauan Kembali, maka aparat penegak hukum harus senantiasa
menjaga kepastian hukum;
3.24. Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
16/PUU-VI/2008, bertanggal 15 bulan Agustus tahun 2008, dalam salah satu
22
pertimbangannya telah menyatakan sebagai berikut: “Pertanyaan timbul
apakah Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan PK jika dilihat dari
rumusan Pasal 263 ayat (1). Memang Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat
mengajukan permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah
sebagai instrumen bagi perlindungan hak asasi Terdakwa, untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya.
Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan
Terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan
Terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya. Namun, proses
yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi
dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut
Umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan
kesalahan Terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan PK
tersebut dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya karena
Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses
peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh
kesempatan yang cukup”; [uns.id/i39]
3.25. Bahwa, dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 16/PUU-VI/2008 di atas
telah jelas bahwa hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
adalah hak Terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum.
Jika Jaksa/Penuntut Umum melakukan Peninjauan Kembali, padahal
sebelumnya telah mengajukan kasasi da upaya hukum luar biasa berupa
kasasi demi kepentingan hukum dan telah dinyatakan ditolak, maka
memberikan kembali hak kepada Jaksa/ Penuntut Umum untuk mengajukan
Peninjauan Kembali tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan sekaligus
tidak berkeadilan;
3.26. Bahwa, ketika Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
diterima, maka sesungguhnya telah terjadi dua pelanggaran prinsip dari
Peninjauan Kembali itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek
Peninjauan Kembali. Dikatakan ada pelanggaran terhadap subjek karena
subjek Peninjauan Kembali menurut Undang-Undang adalah Terpidana atau
ahli warisnya. Sementara itu, dikatakan ada pelanggaran terhadap objek,
23
karena terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak
dapat dijadikan objek Peninjauan Kembali;
3.27. Peninjauan Kembali baru dikenal dalam hukum nasional lewat Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965
tentang Mahkamah Agung [UU MA]. Meski hanya mengintroduksi Peninjauan
Kembali secara umum, kedua Undang-Undang a quo mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut pada hukum acara. Lantaran pemerintah dan DPR tak
kunjung melahirkan hukum acara, Mahkamah Agung Republik Indonesia
berinisiatif mengisi kekosongan hukum. Peraturan Mahkamah Agung [Perma]
Nomor 1 Tahun 1969 dan Perma Nomor 1 Tahun 1980 yang diterbitkan
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatur, bahwa Peninjauan Kembali
terhadap putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap harus diajukan oleh
Terpidana atau Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat memohonkan Peninjauan
Kembali bagi Terpidana yang telah meninggal, juga ketika terdapat salah satu
alasan Peninjauan Kembali yang dikenal saat itu, yaitu: ”adanya putusan
pidana di mana suatu perbuatan pidana dinyatakan terbukti, namun tanpa
diikuti oleh pemidanaan”; [uns.id/i30]
3.28. Bahwa, akhirnya pada 1981 Pemerintah dan DPR RI berhasil mengesahkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana [Selanjutnya disebut: KUHAP]. KUHAP dengan asas
akusatornya, yang menempatkan Terdakwa sebagai subjek, membawa dua
prinsip baru terkait Peninjauan Kembali. Prinsip pertama, pemajuan hak
individu saat berhadapan dengan Negara. Peninjauan Kembali menjadi hak
Terpidana atau ahli warisnya [sesuai Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat
(1) KUHAP]. Peninjauan Kembali juga harus menguntungkan Terpidana [isi
putusannya tak boleh memberi konsekuensi lebih berat dari putusan
asal]; Prinsip kedua, perlindungan terhadap finalitas putusan bebas dan
lepas. Putusan bebas dan lepas tak dapat dimintakan banding, kasasi, atau
Peninjauan Kembali [meski dalam praktiknya, dan berdasarkan sebuah
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, putusan bebas masih bisa
dilakukan kasasi]. Melalui 2 prinsip itu, penyusun KUHAP seperti sengaja
mengecualikan hak Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan
Kembali;
24
3.29. Bahwa, Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan upaya hukum
luar biasa, Peninjauan Kembali;
3.30. Bahwa, upaya hukum Peninjauan Kembali prinsipnya merupakan upaya
hukum luar biasa [extraordinary remedy] terhadap putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewisjde]. Upaya hukum
Peninjauan Kembali bertujuan untuk memberikan keadilan hukum, dan bisa
diajukan oleh pihak yang berperkara baik untuk perkara pidana maupun
perkara perdata. Peninjauan Kembali merupakan hak Terpidana selama
menjalani masa pidana;
3.31. Bahwa, alasan Peninjuan Kembali dikategorikan sebagai upaya hukum luar
biasa karena mempunyai keistimewaan, artinya dapat digunakan untuk
membuka kembali dan/atau mengungkap suatu keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan, suatu putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan
untuk menghormati kepastian hukum. Dengan demikian, lembaga
Peninjauan Kembali adalah suatu upaya hukum yang dipergunakan untuk
menarik kembali atau menolak putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
3.32. Bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri dalam sebuah
perkara pernah memutus Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Nomor:
84
PK/Pid/2006
yang
menyatakan
dalam
pertimbangannya:
“Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali
putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum, Terpidana dan ahli warisnya
dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahakamah
Agung”;
25
“Bahwa, ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitatif bahwa
yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli
warisnya. Hal ini berarti, bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya
tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali”;Bahwa, due process of law
tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan negara dalam bertindak
terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingg tidak dapat
ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan
kepastian hukum”;
“Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa
Penuntut Umum tidak dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
atas putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa
yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam
penerapan hukum acara, sehingga permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”;
3.33. Bahwa, seharusnya pembentuk undang-undang dalam membuat aturan
kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali harus mendasarkan
pada Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981, karena hukum acara pidana diatur dalam KUHAP, dan bukan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755];
3.34. Bahwa, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 84
PK/Pid/2006 adalah penemuan hukum yang menyelaraskan kepastian
hukum dan keadilan. Kepastian hukum dalam putusan a quo mengacu
kepada Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981, yang secara prinsipil Melarang Jaksa/Penuntut Umum dan
pihak-pihak lain selain Terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali. Keadilan dalam putusan a quo terletak
pada kesesuaian aturan dengan asas hukum yang melatarbelakanginya.
Putusan tersebut, merupakan penemuan hukum yang sebenarnya dengan
tetap mengacu kepada aturan dan asas hukum;
3.35. Bahwa, dalam penjelasan ketentuan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan
menyatakan: “Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas
26
dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi
kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan
menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang
sama dan seimbang [equality of arms principle] dengan hak Terpidana atau
ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali
yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat
melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan
yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan”; Lalu, pertanyaannya adalah, “jika Jaksa/Penuntut merasa
keadilan korban tidak didapatkan dalam putusan hakim, bukankah negara
sudah memberikan hak banding dan hak kasasi?; Apabila negar masih
memberikan hak upaya hukum luarbiasa Peninjauan Kembali, sudah tentu,
ini menjadi tidak ada kepastian hukum dalam sebuah perkara pidana;
3.36. Bahwa, dalam kasus Pemohon, jelas peninjauan kembali yang diajukan jaksa
yang bertujuan mengkoreksi putusan peninjauan kembali yang diajukan
pemohon, sungguh sangat melukai rasa keadilan bagi Pemohon.
3.37. Bahwa, Pemohon tidak mencoba mempertentangkan antara Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6755] dengan KUHAP. Akan tetapi, paling tidak, dalam Pasal
263 ayat (1) KUHAP sudah mengatur secara limitatif, bahwa pengajuan
Peninjauan Kembali tidak termasuk putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum;
3.38. Bahwa, dalam kasus Pemohon, sudah dibebaskan dari segala tuntutan
hukum oleh lembaga Peninjauan Kembali. Jika masih diberikan kesempatan
Peninjauan Kembali kepada Jaksa/Penuntut Umum, sungguh kasus
Pemohon tidak akan pernah ada kepastian hukumnya;
3.39. Bahwa, menururt Pemohon, Peninjauan Kembali diadopsi semata-mata
untuk kepentingan Terpidana atau ahli warisnya. Hal tersebut merupakan
esensi pokok dari lembaga Peninjauan Kembali. Bilamana Peninjauan
Kembali juga diberikan kepada Jaksa/Penuntut Umum, maka lembaga
Peninjauan Kembali akan kehilangan maknanya atau lebih tepatnya menjadi
tidak berarti;
27
3.40. Bahwa, materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755] harus dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa, menurut Pemohon, ketentuan Pasal 30C huruf H Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] yang mengatur tugas dan
wewenang
Jaksa/Penuntut
Umum
mengajukan
Peninjauan
Kembali
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**) dengan alasan-alasan
hukum dan argumentasi konstitusional sebagai berikut:
4.1. Bahwa, banyak negara telah mengakui Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak
Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagai
bagian dari sistem hukum positif negara mereka, dan telah menetapkan
Undang-Undang dan peraturan untuk melindungi hak-hak ini. Selain itu,
beberapa negara juga telah menandatangani perjanjian Hak Asasi Manusia
internasional; seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 1948], Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik, dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan. Dalam konvensi-konvensi ini, hak-hak ini diakui secara
resmi dan dijamin oleh hukum internasional;
28
4.2. Bahwa, Hak Asasi Manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut harus diakui dan dilindungi
oleh hukum dalam keadaan apapun;
4.3. Bahwa, kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan keadilan. Kepastian
hukum yang adil sebagaimana amanat konstitusi adalah kepastian hukum
yang berlandaskan asas hukum. Dengan kata lain, kepastian hukum yang
adil adalah kepastian hukum yang berasal dari undang-undang atau aturan
yang sesuai dan sejalan dengan asas hukum;
4.4. Bahwa, kesesuaian aturan hukum dengan asas hukum inilah yang menjadi
tolok ukur, apakah suatu aturan dikatakan adil atau tidak adil. Dengan
demikian, keadilan bukanlah penilaian subjektif atas moralitas atau etis suatu
hal tertentu;
4.5. Bahwa, dengan diundangkannya Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C
huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755], dalam hal ini secara nyata Pemohon adalah
Warga Negara Indonesia yang dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Karena Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana/Pemohon telah
mendapatkan Putusan pada hari Rabu, tanggal 15 bulan September tahun
2021; sedangkan norma pada Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C
huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755] disahkan dan diundangkan pada tanggal 31
bulan Desember tahun 2021;
4.6. Bahwa, materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6755] harus dinyatakan bertentangan dengan
29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasar dari segala yang telah diuraikan, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amarnya menyatakan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
Materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
atau
Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-11,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Halaman 1, Halaman 8;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar: 149/Pid.B/
2019/Pn.Gin; Halaman: 1, 101, 107, 108;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar: 78/PID/
2019/PT.DPS. Halaman: 1, 49, 56, 57,;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/
Pid/2020. Halaman: 1, 35, 34, 33;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/
2021. Halaman: 1, 35, 36.;
30
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Memori Peninjauan Kembali, Jaksa Penutut
Umum, Kejaksaan Negeri Gianyar. Halaman: 1, 29, 30.;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XIV/2016 Halaman: 1, 39, 40.;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-
XX/2022;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
VI/2008 Halaman: 1, 52.;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor W/24-
U7/392/HK.01/02/2023. Halaman: 1.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubaha Atas Undang-Undang
31
Nomor 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia[Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755 selanjutnya disebut UU 11/2021] terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
32
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 30C huruf h UU 11/2021 beserta Penjelasannya yang
rumusannya sebagai berikut:
a. Pasal 30C huruf h:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
h. mengajukan peninjauan kembali”; dan
b. Penjelasan Pasal 30C huruf h:
“Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung
jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan
bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan
Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang
[equality of arms principle] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris dan pernah menjadi terdakwa dalam
33
perkara pidana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali,
dengan Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN.Gin bertanggal 13 November 2019
dengan amar menjatuhkan pidana selama 2 tahun [vide bukti P-3] yang
kemudian pada tanggal 15 November 2019, Pemohon mengajukan banding dan
telah diputus pada tanggal 21 Januari 2020 oleh Pengadilan Tinggi Denpasar
dengan Nomor 78/PID/2019/PT.DPS yang dalam amar putusannya menyatakan
Pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskan Pemohon
dari segala dakwaan dan membebaskan Pemohon dari tahanan [vide bukti
P-4].
3. Bahwa atas adanya putusan banding tersebut, Jaksa mengajukan Kasasi pada
tanggal 30 Juni 2020 ke Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 534
K/PID/2020 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pemohon
terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan
surat dan menjatuhkan pidana penjara kepada Pemohon selama empat tahun
[vide bukti P5]. Selanjutnya, atas putusan kasasi tersebut, Pemohon
mengajukan Peninjauan Kembali (selanjutnya disebut PK) ke Mahkamah Agung
pada tanggal 26 April 2021 dengan Nomor 41 PK/Pid/2021 yang telah diputus
pada tanggal 15 September 2021 yang amarnya menyatakan Pemohon tidak
terbukti bersalah dan membebaskan Pemohon dari seluruh dakwaan serta
Pemohon dibebaskan [vide bukti P-6].
4. Bahwa menurut Pemohon, setelah putusan PK tersebut, Jaksa kembali
mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung pada tanggal 26 Desember
2022 dengan surat pengantar nomor TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022 [vide
bukti P-7] yang menurut Pemohon, hal tersebut dilakukan oleh Jaksa karena
mengacu kepada pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, yakni
Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021.
5. Bahwa menurut Pemohon, PK yang diajukan tersebut jelas sangat merugikan
hak konstitusional Pemohon oleh karena menimbulkan tidak adanya kepastian
hukum dalam perkara tersebut. Padahal menurut Pemohon, telah ada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang tafsir Pasal 263 ayat (1)
KUHAP yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 263 ayat (1) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai
lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Sehingga, menurut
34
Pemohon, Pasal 30C huruf h dan Penjelasannya justru telah bertentangan
dengan putusan MK tersebut.
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan pengujian Pasal
30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 maka kerugian hak
konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah menguraikan secara jelas
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Dalam kualifikasi
demikian, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait
dengan adanya pengajuan PK oleh Jaksa terhadap putusan bebas. Dengan
demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara anggapan Pemohon
tentang kerugian hak konstitusional yang dijelaskan dengan berlakunya norma
Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi
terjadi.
Terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
dalil
Pemohon
perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf h dan
Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara):
35
1. Bahwa menurut Pemohon, sebagai negara hukum, dalam hal terjadi
pertentangan antara norma mendasar dengan produk hukum positif yang telah
diundangkan, maka prinsip dasar hukum dan filosofis norma harus menjadi
prioritas utama. Negara harus bertindak untuk memastikan bahwa hukum selalu
berada di atas segala kepentingan kelompok tertentu. Dalam teori hukum,
apabila yang dibatalkan oleh putusan adalah normanya seperti dalam Putusan
Nomor 33/PUU-XIV/2016 yakni norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP, maka
sebenarnya secara erga omnes berlaku juga untuk norma lainnya yang berkaitan
dengan norma a quo yang sebetulnya sudah dibatalkan [sic!].
2. Bahwa menurut Pemohon, apabila ada sebuah norma dalam Undang-Undang
yang sudah dibatalkan maka norma tersebut sudah tidak dapat digunakan
kembali oleh karena normanya itu sudah mati [sic!] sehingga apabila norma
tersebut muncul kembali seperti dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 dan
penjelasannya maka secara otomatis sudah batal.
3. Bahwa menurut Pemohon, keberadaan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal
30C huruf h UU 11/2021 mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan
[unequal treatment], ketidakadilan [injustice], ketidakpastian hukum [legal
uncertainty] antara Pejabat Negara dengan Warga Negara sehingga
bertentangan dengan UUD 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam praktiknya, acapkali terjadi kesalahan dalam
penjatuhan putusan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya
maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri sehingga kesalahan dalam
penjatuhan putusan ini dapat merugikan terpidana maupun masyarakat pencari
keadilan dan negara. Sepanjang masih dalam ruang lingkup upaya hukum biasa,
terhadap kesalahan demikian, baik terpidana maupun Jaksa/Penuntut Umum
dapat melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Namun,
terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hanya ada dua
upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan yaitu Kasasi demi kepentingan
hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum dan PK yang merupakan hak terpidana atau
ahli warisnya.
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
yang oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan karena negara telah
salah memidana seseorang yang sesungguhnya tidak bersalah atau
memberatkan terpidana, maka PK dapat menjadi upaya hukum luar biasa yang
36
dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
6. Bahwa menurut Pemohon, sistem hukum pidana yang dibangun oleh KUHAP
telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada terpidana maupun
kepada Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili kepentingan negara untuk
melakukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Begitupun terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum ataupun putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum
tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut Umum
dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap putusan
pemidanaan yang dinila oleh terpidana atau ahliwarisnya tidak memberikan rasa
keadilan kepada pihaknya, maka dapat diajukan upaya hukum PK.
7. Bahwa menurut Pemohon, upaya hukum PK dilandasi filosofi pengembalian hak
dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak
berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan hakim. Oleh
karena itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak kepada
terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang
dinamakan dengan PK. Dengan kata lain, PK ditujukan untuk kepentingan
terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara
maupun kepentingan korban. Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan
oleh terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan PK adalah hanya
terpidana atau ahli warisnya, sedangkan objek dari PK adalah putusan yang
menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana.
Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan
terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap, maka putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum tidak termasuk ke dalam objek pengajuan PK karena putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum jelas menguntungkan terpidana.
8. Bahwa menurut Pemohon, PK diadopsi semata-mata untuk kepentingan
terpidana atau ahli warisnya sesuai dengan esensi dari PK. Bilamana esensi ini
ditiadakan, maka PK akan kehilangan maknanya atau menjadi tidak berarti. PK
sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli
warisnya harus pula dipandang sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia
37
bagi warga negara, karena dalam hal ini seorang terpidana harus
berhadapandengan kekuasaan negara yang begitu kuat.
9. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
VI/2008, dalam salah satu pokok pertimbangannya menyatakan bahwa
Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan PK dan hanya bagi
terpidana atau ahli warisnya, sehingga ketika PK yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum diterima, maka sesungguhnya telah terjadi dua
pelanggaran prinsip dari PK itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan
objek PK. Oleh karena subjek PK menurut Undang-Undang adalah terpidana
atau ahli warisnya dan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
juga tidak dapat dijadikan objek PK.
10. Bahwa menurut Pemohon, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PUU-XIV/2016 adalah benar adanya karena secara historis, lahirnya upaya
hukum luar biasa yaitu PK tidak terlepas dari adanya kasus Sengkon dan Karta
pada tahun 1977 di mana negara telah salah menerapkan hukum [miscarriage
of justice] yaitu dengan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah,
sehingga yang terjadi adalah proses peradilan sesat [rechterlijke dwaling]. Oleh
karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kesalahan negara dalam kasus
Sengkon dan Karta, akhirnya Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan
Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap.
11. Bahwa menurut Pemohon, upaya hukum PK pada prinsipnya merupakan upaya
hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap yang bertujuan untuk memberikan keadilan hukum. Sedangkan PK
merupakan hak terpidana selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Selain itu, alasan PK dikategorikan sebagai upaya hukum luar
biasa karena mempunyai keistimewaan. Artinya, dapat digunakan untuk
membuka kembali dan/atau mengungkap suatu putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan suatu putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan untuk menghormati
kepastian hukum. Dengan demikian, PK adalah suatu upaya hukum yang
dipergunakan untuk menarik kembali atau menolak putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
38
12. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
UU 11/2021 memberikan kewenangankepada Jaksa untuk mengajukan upaya
hukum PK padahal prinsipnya PK merupakan upaya hukum luar biasa
[extraordinary remedy] terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap [inkracht van gewisjde] sehingga upaya hukum PK bertujuan untuk
memberikan keadilan hukum dan dapat diajukan oleh pihak yang berperkara
baik untuk perkara pidana maupun perkara perdata dan merupakan hak
terpidana selama menjalani masa pidana.
13. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang dalam membuat aturan
kewenangan Jaksa mengajukan PK seharusnya mendasarkan pada Pasal 263
ayat (1) KUHAP karena hukum acara pidana diatur dalam KUHAP dan bukan
dalam UU 11/2021.
14. Bahwa menurut Pemohon, dalam kasus yang dialami oleh Pemohon yang sudah
dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh putusan PK yang diajukan oleh
Pemohon namun apabila Jaksa/Penuntut Umum masih diberikan kesempatan
juga untuk mengajukan PK maka hal tersebut akan menyebabkan kasus
Pemohon tidak akan pernah ada kepastian hukum.
15. Bahwa menurut Pemohon, pengajuan PK oleh Jaksa terhadap Pemohon juga
telah dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, oleh karena putusan PK yang
diajukan oleh Pemohon telah diputus pada tanggal 15 September 2021
sedangkan UU 11/2021 disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember
2021 sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
16. Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Pemohon
memohon agar Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Maret
2023 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pemasalahan permohonan Pemohon
telah jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansinya bagi Mahkamah untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan
39
Pemohon kepada pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan mencermati alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara,
maka isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar
ketentuan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021
bertentangan dengan UUD 1945, karena telah menyebabkan adanya potensi
perlakuan
berbeda
dihadapan
hukum,
adanya
potensi
penyalahgunaan
kewenangan oleh jaksa, menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan
konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasannya adalah pasal baru yang
disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 16/2004) yakni
pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan, di mana
dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK namun
Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat
mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf d yang menyatakan,
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi
kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan
tata usaha negara”.
Selain itu, salah satu alasan yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UU 16/2004 adalah adanya perkembangan kebutuhan hukum termasuk
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi pelaksanaan tugas dan
fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-
VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Oktober 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menarik barang
40
cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang
pengadilan [vide Penjelasan Umum UU 11/2021].
Bahwa terkait dengan tambahan kewenangan Jaksa untuk melakukan upaya
hukum PK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021,
Mahkamah Konstitusi telah memutus Perkara Nomor 16/PUU-VI/2008 yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2008
yang dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan terkait dengan isu
konstitusionalitas PK, yakni pada Paragraf [3.22] sebagai berikut:
“ … bahwa terhadap pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah,
DPR dan yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam
Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang perlunya hak yang sama diberikan
untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, bukan hanya kepada terpidana atau ahli warisnya, melainkan
juga kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk terpenuhinya "kepastian hukum
yang adil", maka Mahkamah berpendapat bahwa aturan yang limitatif dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat dari paradigma perlindungan HAM
berhadapan dengan kekuasaan negara. Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi,
"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung". Pasal yang limitatif dalam pemberian
hak mengajukan PK tersebut merupakan upaya hukum luar biasa, di mana
pencari keadilan masih dimungkinkan untuk mendapat keadilan, walaupun
upaya hukum biasa telah ditempuh. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 263
ayat (1) KUHAP memberikan batasan terhadap putusan apa saja yang
mungkin untuk diajukan PK. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan
PK, kecuali terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala
tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging). Pertanyaan timbul apakah
Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan PK jika dilihat dari rumusan Pasal
263 ayat (1). Memang Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat mengajukan
permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah sebagai
instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya.
Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa
atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa,
seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya. Namun, proses yang
panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan,
dan putusan di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang
telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum
menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan
terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut
dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut
Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat
pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan
yang cukup. Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang
limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup
41
dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran paradigma yang dianut,
maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) tersebutlah yang harus
diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran hukum baru yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legislasi”;
Selain dalam Perkara Nomor 16/PUU-VI/2008, terkait dengan isu
konstitusionalitas PK, Mahkamah Konstitusi juga telah memutus dalam Perkara
Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 12 Mei 2016 yang dalam pertimbangan hukumnya pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“ … Bahwa dalam praktik, acapkali terjadi kesalahan dalam penjatuhan
putusan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya
(feitelijke dwaling) maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri (dwaling
omtrent het recht). Kesalahan dalam penjatuhan putusan ini dapat merugikan
terpidana maupun masyarakat pencari keadilan dan negara. Sepanjang
masih dalam ruang lingkup upaya hukum biasa, terhadap kesalahan
demikian, baik terpidana maupun Jaksa/Penuntut Umum dapat melakukan
upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Namun terhadap putusan yang
sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hanya ada dua upaya hukum luar
biasa yang dapat dilakukan yaitu, Kasasi demi kepentingan hukum oleh
Jaksa/Penuntut Umum atau Peninjauan Kembali yang merupakan hak
terpidana maupun ahli warisnya;
Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah putusan yang
oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan terpidana karena
terpidana ataupun ahli warisnya merasa bahwa negara telah salah
mempidana
seseorang
yang
sesungguhnya
tidak
bersalah
atau
memberatkan terpidana, maka lembaga Peninjauan Kembali bisa menjadi
upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana ataupun ahli warisnya
[vide Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981], dengan memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) UU 8/1981;
Dengan demikian sistem hukum pidana yang dibangun oleh UU 8/1981 telah
memberikan kesempatan yang sama baik kepada terpidana maupun kepada
Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili kepentingan negara untuk melakukan
upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
ataupun putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum tidak
memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut Umum
dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap putusan
pemidanaan yang dinilai oleh terpidana atau ahli warisnya tidak memberikan
rasa keadilan kepada pihaknya, maka dapat diajukan upaya hukum
peninjauan kembali;
Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Dari
rumusan Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tersebut, menurut Mahkamah, ada
42
empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa
yang secara tegas tersurat dalam Pasal dimaksud, yaitu:
1. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
2. Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum;
3. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana
atau ahli warisnya;
4. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan;
Selain itu, dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016
tersebut, Mahkamah juga menjelaskan tentang filosofi PK sebagaimana termaktub
dalam Paragraf [3.11] sebagai berikut:
“… bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dilandasi filosofi pengembalian
hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang
tidak berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan hakim,
oleh karena itu hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak
kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar
biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali. Dengan kata lain,
lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana guna
melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara maupun
kepentingan korban. Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh
terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah
hanya terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan
Peninjauan Kembali adalah putusan yang menyatakan perbuatan yang
didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana. Oleh karena itu, sebagai
sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan terpidana yang merasa tidak
puas terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke
dalam objek pengajuan Peninjauan Kembali, karena putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan terpidana;
Pranata Peninjauan Kembali diadopsi semata-mata untuk kepentingan
terpidana atau ahli warisnya dan hal tersebut merupakan esensi dari lembaga
Peninjauan Kembali. Apabila esensi ini ditiadakan maka lembaga Peninjauan
Kembali akan kehilangan maknanya atau menjadi tidak berarti;
Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan
oleh terpidana atau ahli warisnya harus pula dipandang sebagai bentuk
perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara, karena dalam hal ini
seorang terpidana yang harus berhadapan dengan kekuasaan negara yang
begitu kuat. Lembaga Peninjauan Kembali sebagai salah satu bentuk
perlindungan Hak Asasi Manusia yang menjiwai kebijakan sistem peradilan
pidana Indonesia”.
Hal lain yang juga ditegaskan kembali oleh Mahkamah dalam putusan
Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016 berkenaan dengan konstitusionalitas PK yakni
43
terkait dengan penegasan Mahkamah dalam Perkara Nomor 16/PUU-VI/2008
sebagaimana telah diuraikan di atas sebagai berikut:
“... dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam putusan Mahkamah
Nomor 16/PUU-VI/2008 di atas telah jelas bahwa hak untuk mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali adalah hak terpidana atau ahli warisnya,
bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Jika Jaksa/Penuntut Umum melakukan
Peninjauan Kembali, padahal sebelumnya telah mengajukan kasasi dan
upaya hukum luar biasa berupa kasasi demi kepentingan hukum dan telah
dinyatakan ditolak, maka memberikan kembali hak kepada Jaksa/Penuntut
Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali tentu menimbulkan
ketidakpastian hukum dan sekaligus tidak berkeadilan;
Ketika Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
diterima, maka sesungguhnya telah terjadi dua pelanggaran prinsip dari
Peninjauan Kembali itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek
Peninjauan Kembali. Dikatakan ada pelanggaran terhadap subjek karena
subjek Peninjauan Kembali menurut Undang-Undang adalah terpidana atau
ahli warisnya. Sementara itu, dikatakan ada pelanggaran terhadap objek
karena terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak
dapat dijadikan objek Peninjauan Kembali”.
Bahwa pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016
tersebut menegaskan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang
konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain PK hanya dapat diajukan oleh
terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan
lepas dari segala tuntutan hukum. Selain itu, penting Bagi Mahkamah untuk
menegaskan apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat
(1) KUHAP a quo justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon bahwa Pasal 30C
huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang telah memberikan
kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Terlebih lagi, menurut Pemohon adanya fakta bahwa dalam perkara pidana
yang telah dijalani oleh Pemohon, Kejaksaan telah mengajukan PK meskipun
Pemohon telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan PK yang telah diajukan oleh
Pemohon sehingga hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain
itu, menurut Pemohon, pengajuan PK yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut juga
didasarkan atas penuntutan yang berlaku surut karena PK diajukan Jaksa
44
sebelumnya atas putusan PK dari Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana
dan telah diputus pada tanggal 15 September 2021. Sedangkan, norma pada
Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 diundangkan
pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga materi muatan Pasal 30C huruf h dan
Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
Terhadap dalil Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada Paragraf [3.12] di
atas, Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal
baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada
angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya
dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun,
dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada
Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”,
Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat
mengajukan kasasi.
Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta
Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan,
in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang
jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut. Menurut Mahkamah,
penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan
oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene
telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Terlebih lagi, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK
telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016 sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
Paragraf [3.12] di atas. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan
tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan
menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan
45
berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU
11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk
mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang
menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya
terpidana atau ahli warisnya.
[3.15]
Menimbang bahwa dengan merujuk pada uraian pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah juga mencermati kutipan pertimbangan hukum pada kedua putusan
tersebut, Mahkamah perlu menegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang
tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan
terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan
Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan
semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai
secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan
kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C
huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan
mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan
PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
46
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal
30C huruf h UU 11/2021 telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum sehingga Pasal 30C huruf h dan
Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
47
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo, dan masing-masing
sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh tiga, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.44 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
48
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubaha Atas Undang-Undang
31
Nomor 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia[Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755 selanjutnya disebut UU 11/2021] terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
32
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 30C huruf h UU 11/2021 beserta Penjelasannya yang
rumusannya sebagai berikut:
a. Pasal 30C huruf h:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
h. mengajukan peninjauan kembali”; dan
b. Penjelasan Pasal 30C huruf h:
“Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung
jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan
bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan
Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang
[equality of arms principle] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris dan pernah menjadi terdakwa dalam
33
perkara pidana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali,
dengan Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN.Gin bertanggal 13 November 2019
dengan amar menjatuhkan pidana selama 2 tahun [vide bukti P-3] yang
kemudian pada tanggal 15 November 2019, Pemohon mengajukan banding dan
telah diputus pada tanggal 21 Januari 2020 oleh Pengadilan Tinggi Denpasar
dengan Nomor 78/PID/2019/PT.DPS yang dalam
