PUU
Tahun 2022
20/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ali Ridhok, Bennie Akbar Fatah, Adang Suhardjo, dan Marwan Batubara
Tanggal Registrasi: 2022-02-21
Tanggal Putusan: 2022-04-20T12:37:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 12/2006, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 20/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Adang Suhardjo
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Jalan Kuricang 4 GC 1 Nomor 2, RT/RW. 002/10,
Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat
Timur, Tangerang Selatan
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Marwan Batubara
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Jalan Depsos I Nomor 21, RT/RW.005/01,
Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Ali Ridhok
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Sidotopo Wetan Baru 4/1-A, RT/RW.004/06,
Kelurahan
Sidotopo
Wetan,
Kecamatan
Kanjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Bennie Akbar Fatah
Kewarganegaraan
:
Indonesia
SALINAN
2
Alamat
:
Jalan Pemancar 1 Nomor 32, RT/RW. 004/06,
Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Januari 2022 memberi kuasa
kepada Dr. Herman Kadir, S.H., M.Hum., Djudju Purwantoro, S.H., M.H., Deni
Apriandi, S.E., S.H., M.H., Erman Umar, S.H., Srimiguna, S.H., M.H., M. Hadrawi
Ilham, S.H., Thorik, S.H., Dr. Yusuf M. Said, S.H., M.H., Dedy Setyawan, S.H.,
Mustaris, S.H., Suhendi Tanjung, S.H., Muhammad Ruhunussa, S.H., Azam
Khan, S.H., dan Eka Nuryawan, S.H., kesemuanya advokat pada Tim Advokat
Judicial Review Presidential Threshold Adang, Marwan, Ali Ridhok, dan
Bennie A. Fatah, yang beralamat di jalan Warung Buncit Raya Nomor 14, RT/RW.
001/05, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, baik secara
bersama-sama maupun sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 31 Januari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 31 Januari 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 14/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 20/PUU-XX/2022 pada tanggal 21 Februari 2022, yang
telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 Maret 2022
pada pokoknya sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
3
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar”;
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”),
menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 2 Tahun 2021”) menyatakan,
“Pengujian materil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) huruf
(a) PMK Nomor 02 Tahun 2021, menentukan “Pemohon” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
7. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
8. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
9.
Bahwa Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang berusia
17 (tujuh belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU
Nomor 7 Tahun 2017 memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum
presiden dan wakil presiden;
Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2017
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah
kawin”
10. Bahwa hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang
merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
5
(right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal
28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tentang Pulihnya
Hak Politik eks PKI dan Organisasi Terlarang Lainnya, 24 Februari
2004);
11. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak
paling sedikit perolehan kursi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah terbukti
mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to
vote) Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan karenanya
harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional;
12. Bahwa tidak benar masalah ambang batas presiden hanya terkait dengan
eksistensi partai politik kendati hanya partai politik yang dapat
mengajukan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6A Ayat (2), Perubahan Ketiga UUD 1945;
13. Bahwa sejatinya parpol hanyalah kendaraan bagi para calon presiden
dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari
penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga
negara, termasuk Pemohon;
14. Bahwa Pemohon Ke-1 adalah Aktivis Pergerakan, mantan ketua umum
senat Mahasiswa, yang tergabung dalam gerakan mahasiswa 1977/1978
bersama-sama dengan Mahfud M.D., Rizal Ramli dan lainnya. Juga
sebagai mantan Bendahara DPP PAN (Partai Amanat Nasional) periode
awal bersama Amien Rais, dan juga alumni anggota Resimen Mahasiswa
Mahawarman Batalyon VI Jawa Barat yang merupakan komponen Bela
Negara dari Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia;
15. Bahwa Pemohon Ke-1 sebagai alumni Anggota Resimen Mahasiswa
yang merupakan komponen Bela Negara, berpendapat berdasarkan
pengalamannya bahwa bela negara mempunyai unsur dan fungsi seperti
yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 (Naskah Asli),
yaitu;
6
Unsur penting dalam Bela Negara antara lain;
1. Cinta tanah air;
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara;
4. Rela berkurban untuk Bangsa dan Negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Sedangkan Bela Negara mempunyai Fungsi sebagai berikut;
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah
Tujuan Bela Negara;
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara;
2. Melestarikan budaya;
3. Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 “secara murni dan
konsekuen“;
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara;
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara;
6. Tujuan berbangsa dan bernegara adalah untuk menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 (Naskah Asli)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara”;
16. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia yang mempunyai hak
dan kewajibannya dijamin oleh Undang-Undang dan berdasarkan
pengalaman dan pandangan tersebut, Pemohon ke-1 mengajukan
judicial review sistim Presidential Threshold Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 yang sudah menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
17. Bahwa, adanya dissenting opinion empat orang hakim konstitusi
terhadap legal standing pemohon sebagai pemilih dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tanggal 14 Januari
2021, menunjukkan hakim konstitusi sendiri tidak solid dalam membuat
putusan, selengkapnya berikut penjabaran dari putusan a quo;
7
Tabel I
Daftar Hakim Konstitusi yang Mengajukan Dissenting Opinion
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUUXVIII/2020
Daftar Hakim Konstitusi
Pertimbangan Hukum
(1). Hakim Konstitusi Suhartoyo;
(2). Hakim Konstitusi Manahan
MP.
Sitompul;
(3).
Hakim
Konstitusi Saldi Isra; dan (4).
Hakim
Konstitusi
Enny
Nurbaningsih
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan
kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik
peserta
pemilihan
umum
sebelum
pelaksanaan
pemilihan
umum
memang menjadi dasar kedudukan hukum,
baik aktual maupun potensial, bagi partai
politik. Kedudukan demikian tidak dapat
dilepaskan dari right to be candidate.
Namun
demikian,
dalam
konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi
setiap
warga
negara
yang
mempunyai hak untuk ikut memilih dalam
kontestasi pemilihan presiden dan wakil
presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat
tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan
dua
kepentingan
secara
berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan
hak untuk dipilih (right to vote and right to
be candidate) sebagai hak konstitusional
warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan
hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
norma
undang-undang
dalam
ranah
pemilihan umum.”
18. Bahwa terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUU-
XVIII/2020, tanggal 14 Januari 2021, yang menolak legal standing
pemohon sebagai pemilih, Pemohon tetap dengan keyakinan penuh
mengajukan permohonan ini dengan harapan Mahkamah akan
mengabulkan permohonan, baik legal standing Pemohon maupun
substansi Permohonan;
8
19. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak oleh Mahkamah;
20. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda”
21. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal
222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 13 (tiga belas) kali diputus oleh
Mahkamah, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 Ayat (1)
6A Ayat (2)
6A Ayat (5)
28D Ayat (1)
- Terdapat peralihan model
pemilu dari pemilu tidak
serentak ke model pemilu
serentak;
- Syarat threshold (perolehan
kursi/suara sah nasional
pemilu legislatif) dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres menabrak
logika sistem presidensil
yang dapat memperlemah
presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu
masuk kartel politik;
- Baik
syarat
capres/cawapres dan tata
cara
pemilihan
presiden
9
dalam UUD 1945 tidak
mengatur syarat threshold
dan
UUD
1945
tidak
mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi
kepastian hukum karena
baik partai baru maupun
partai
lama
yang
tidak
memiliki 20% kursi atau
25% suara sah nasional
tidak dapat mengusulkan
capres/ cawapres.
2.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28 Ayat (1)
Pasal 28C Ayat (2)
28D Ayat (1)
28D Ayat (3)
28I Ayat (2)
- Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa
ketika
diterapkan
untuk
pemilu
2019;
- Threshold
bertentangan
dengan logika keserentakan
pemilu;
- Threshold mendiskriminasi
partai baru untuk dapat
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik transaksional);
- Threshold
bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak sistem presidensil;
- Threshold
mengeliminasi
fungsi evaluasi dari sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai
syarat
pengajuan
capres/cawapres 2019 telah
mencampuradukkan suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal
policy.
3.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal
222
dapat
menghalangi upaya untuk
mengurangi
politik
transaksional;
- Pasal 222 tidak menjamin
penyederhanaan sistem dan
partai politik serta tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR
2014 sebagai ambang batas
pengusulan belum tentu ada
hubungan apa pun dengan
koalisi pendukung presiden
10
di DPR pada periode 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa
jadi
tidak
ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan DPR 2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari
hak untuk memilih pemohon
(pada pemilu DPR 2014)
tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena
akan
digunakan
secara
cenderung
manipulatif,
tanpa seizin Pemohon, dan
tanpa memberikan informasi
apa pun kepada Pemohon
sebelum
Pemohon
melaksanakan
hak
memilihnya
pada
Pemilu
DPR 2014. Pemerintah dan
DPR
tidak
memberikan
informasi yang selengkap-
lengkapnya tentang pemilu;
- Hak memilih warga negara
akan
digunakan
sebagai
ambang batas pengusulan
pada pemilu presiden. Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak
memilih
Pemohon
pada
Pemilu DPR Tahun 2014
akan
digunakan
menjadi
ambang batas pengusulan
calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2019,
maka Pemohon pasti tidak
akan memilih pilihan yang
sudah dilakukan Pemohon
pada Pemilu DPR tahun
2014;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
4.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
28D Ayat (1)
-
Bertentangan
dengan
model pemilu yang sudah
dilaksanakan
secara
serentak;
-
Tidak setuju open legal
policy;
-
Kewenangan
open
legal
policy pembentuk undang-
undang
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang
intolerable;
11
-
Keberadaan threshold tidak
ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensil.
Justru
penguatan
sistem
presidensil
tidak
akan
tercapai
dengan
adanya
threshold;
-
Koalisi tidak dikenal dalam
sistem presidensil karena
presiden
bertanggung
jawab kepada rakyat bukan
kepada DPR.
5.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
- Menghambat
kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden;
- Bertentangan
dengan
jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
mengajukan
pasangan
calon
presiden
dan
kesempatan
yang
sama
untuk
duduk
di
pemerintahan
- Ambang batas pencalonan
presiden merusak makna
pemilu
serentak
sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
- Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
Mahkamah
tidak
memperbolehkan
lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan presiden dalam
pemilu
serentak,
sebab
“….pasal
persyaratan
perolehan
suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden dan wakil
presiden
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan
tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
6.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
- Adanya
threshold
membatasi warga negara
untuk
menggunakan
hak
pilih secara cerdas untuk
memilih
capres/cawapres
12
karena
threshold
menjadikan
capres/cawapres terbatas.
7.
49/PUU-XVI/2018
Pasal 6 Ayat (1)
Pasal 6 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (4)
Pasal 6A Ayat (5)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (6)
Pasal 28D Ayat (1)
- Syarat
ambang
batas
pencalonan yang berpotensi
menghilangkan
potensi
lahirnya pasangan capres
dan
cawapres
alternatif,
yang
sebenarnya
telah
diantisipasi dengan sangat
lengkap
bahkan
melalui
sistem
pilpres
putaran
kedua;
- Syarat pengusulan calon
presiden oleh parpol sudah
sangat
lengkap
diatur
dalam
UUD
1945
karenanya
seharusnya
adalah close legal policy
bukan open legal policy
(tidak setuju open legal
policy);
- Bukanlah
constitutional
engineering, tetapi justru
adalah
constitutional
breaching;
- Penghitungan presidential
threshold berdasarkan hasil
pemilu DPR sebelumnya
telah menghilangkan esensi
pelaksanaan pemilu;
- Pasal 222 a quo mengatur
“syarat”
capres,
dan
karenanya
bertentangan
dengan Pasal 6A Ayat (5)
UUD 1945 yang hanya
mendelegasikan
pengaturan “tata cara”;
- Pengaturan
delegasi
“syarat” capres ke UU ada
pada Pasal 6 Ayat (2) UUD
1945,
dan
tidak
terkait
pengusulan
oleh
parpol,
sehingga frasa Pasal 222
a
quo
yang
mengatur
“syarat” capres oleh parpol
bertentangan dengan Pasal
6 Ayat (2) UUD 1945;
- Threshold
menghilangkan
esensi pemilihan presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
- Kalaupun frasa Pasal 222
a
quo
dianggap
tidak
13
langsung
bertentangan
dengan
konstitusi,
quod
non—tetapi
potensi
pelanggaran
konstitusi
sekecil
apa
pun
yang
disebabkan pasal tersebut
harus
diantisipasi
Mahkamah,
agar
tidak
muncul
ketidakpastian
hukum yang bertentangan
dengan Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945;
- Pengusulan
capres
dilakukan oleh partai politik
peserta pemilu yang akan
berlangsung bukan “pemilu
anggota DPR sebelumnya”,
sehingga frasa pasal 222 a
quo bertentangan dengan
Pasal 6A Ayat (2) UUD
1945;
- Penghitungan presidential
threshold berdasarkan hasil
pemilu DPR sebelumnya
adalah
irasional
dan
karenanya frasa Pasal 222
a quo bertentangan dengan
Pasal 6A Ayat (2) UUD
1945
8.
50/PUU-XVI/2018
Pembukaan UUD
1945
Pasal 1 Ayat (2)
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28 Ayat (1)
Pasal 28C Ayat (2)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
Pasal 28I Ayat (2)
- Membatasi pasangan calon
presiden
dan
wakil
presiden;
- Menjadikan
partai
politik
baru sebagai partai politik
kelas 2, mendiskriminasi
partai poltik baru;
- Bukan open legal policy;
- Hasil pemilu sebelumnya
(hasil Pemilu 2014), bukan
hanya bisa digunakan untuk
Pemilu 2019, tetapi juga
pemilu
2024
dan
seterusnya;
- Permohonan
pemohon
tidak dapat diterima.
9.
54/PUU-XVI/2018
Nilai-Nilai Pancasila
yang tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD
1945
- Bertentangan dengan nilai-
nilai Pancasila yang tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan UUD 1945;
- Tidak sesuai dengan prinsip
jujur
dalam
penyelenggaraan
pemilu
karena
rakyat
(pemilih)
14
dibohongi dan tidak tahu
kalau pilihannya dalam Pileg
2014
dijadikan
syarat
threshold
untuk
partai
mengajukan
capres/cawapres 2019;
- Tidak
setuju
dengan
pandangan MK terkait open
legal policy.
10.
58/PUU-XVI/2018
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (5)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
Pasal 28J Ayat (2)
- Partai politik hasil Pemilu
2014
tidak
pernah
mendapat
mandat
dari
pemilih pemula pada Pemilu
2019
untuk
mengusung
pasangan calon presiden
dan
wakil
presiden,
sehingga
berpotensi
hilangnya
hak
konstitusional
pemilih
pemula untuk mendapatkan
banyak
alternatif
calon
pemimpin;
- Presidential
threshold
mengebiri dan membatasi
pemohon
untuk
mendapatkan
calon
alternatif presiden dan wakil
presiden karena berpotensi
besar
terhadinya
calon
tunggal;
- MK harus bisa menafsirkan
perbedaan
frasa
“syarat-
syarat” (6 Ayat [2]) dan “tata
cara” (6A Ayat [5]). “Syarat
menjadi
calon
presiden”
menggunakan
parameter
atau ukuran personalitas diri
si calon presiden. “Syarat
pencalonan
presiden”
menggunakan
parameter
yang berasal dari luar diri si
calon presiden, misal harus
diusulkan
partai
politik
peserta pemilu;
- Presidential
threshold
menghambat
kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden, sehingga
bertentangan
dengan
jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
untuk
mengajukan
pasangan calon presiden
dan wakil presiden dan
15
22. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel III
Perbedaan Permohonan Pemohon dengan Permohonan Sebelumnya
No.
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945
Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945
Dalam permohonan a quo Para
Pemohon
berfokus
pada
dalil
sebagai berikut:
melanggar
kesempatan
yang sama untuk duduk di
pemerintahan;
- Merujuk pada hasil pemilu
sebelumnya
tidak
sesuai
logika dan merusak akal
sehat;
- Bukan open legal policy;
- Permohonan tidak dapat
diterima.
11.
61/PUU-XVI/2018
Pasal 1 Ayat (1)
Pasal 1 Ayat (2)
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 28D Ayat (1)
- Tidak jelas permohonannya
sehingga
tidak
diterima
karena tidak memiliki legal
standing.
12.
92/PUU-XVI/2018
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28C
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
- Presidential
threshold
mengharuskan presiden dan
wakil presiden diajukan oleh
partai
politik,
sehingga
pemohon
tidak
dapat
mengakses
menjadi
presiden dari calon mandiri
(perseorangan)
karena
harus diangkat oleh partai
atau gabungan partai politik
- Permohonan tidak dapat
diterima
13.
74/PUUXVIII/2020
Pasal 6 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (4)
Pasal 6A Ayat (5)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
Pasal 28J Ayat (1)
Pasal 28J Ayat (2)
- Para
Pemohon
tidak
memiliki legal standing untuk
mengajukan Permohonan;
- Permohonan tidak dapat
diterima.
16
Catatan:
Batu uji ketentuan Pasal 28J Ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 28J Ayat (2) UUD
1946 telah didalilkan dalam perkara
74/PUUXVIII/2020, namun Mahkamah
menyatakan Pemohon tidak memiliki
legal standing, sehingga diputus tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke
verklaard).
Pemberlakuan
presidential
threshold tidak saja bertentangan
dengan UUD 1945, melainkan telah
menjadi
ajang
demokrasi
transaksional (dagang sapi) dan
pangkal
sebab
terjadinya
pembodohan
demokrasi
dalam
berbangsa dan bernegara;
23. Bahwa selanjutnya dalil permohonan Pemohon akan didalilkan dalam
Pokok Permohonan;
24. Bahwa berdasarkan dalil permohonan diatas, maka Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
C.
POKOK PERMOHONAN
25. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-2);
26. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
27. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4),
Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
17
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
lebih lanjut diatur dalam undang-undang”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
18
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
Pandangan Ahli Hukum, Ahli Politik, Pimpinan/Anggota Lembaga Negara
dan
Organisasi
Kemasyarakatan
Yang
Menyatakan
Menolak
Pemberlakuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
28. Bahwa sebelum lebih jauh mendalilkan/menjabarkan alasan pengajuan
permohonan a quo, terlebih dahulu para Pemohon akan mengutip
berbagai
pandangan/pendapat
dari
ahli
hukum,
ahli
politik,
pimpinan/anggota dari lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan
yang menyatakan dengan tegas penghapusan pemberlakuan ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold);
29. Bahwa dengan merujuk pendapat atau pandangan dari berbagai
kalangan tersebut, yang selanjutnya akan dijabarkan pada Tabel V
permohonan ini, Pemohon mengharapkan agar Mahkamah tidak ragu
lagi dalam menegakkan keadilan konstitusional (constitutional justice)
dengan menyatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) melanggar konstitusi (UUD 1945);
30. Bahwa lebih lanjut hasil survei Indikator Politik Indonesia dan Akar
Rumput Strategic Consulting yang dilaksanakan pada pertengahan
2021 telah mengungkap dua hal penting, yaitu (1). publik menginginkan
pasangan calon presiden yang berlaga di pemilihan presiden lebih dari
dua pasangan calon; dan (2). publik menginginkan calon presiden tidak
harus kader partai, yang penjabaran lengkapnya sebagai berikut:
19
Tabel IV
Hasil Survei Indikator Politik Indonesia dan Akar Rumput Strategic
Consulting
No.
Lembaga Survei
Hasil Survei
Sumber
1.
Indikator Politik
Indonesia
Survei
dilaksanakan
pada tanggal
1-3 Februari 2021
“Hasil
survei
Indikator
Politik
Indonesia
menyebutkan
publik
menginginkan
pasangan
calon presiden dan calon
wakil
presiden
yang
berlaga
di
pemilihan
presiden lebih dari dua
pasangan.
Sebanyak
60,7
persen
responden
menginginkan
pasangan calon presiden
lebih
dari
dua
pasang.
Sementara,
33,5
persen
mendukung dua pasangan
calon
saja
agar
lebih
sederhana.”
www.merdeka.com/politi
k/survei-indikator-
masyarakat-ingin-capres-
lebih-dari-dua-
pasang.html
Akar Rumput
Strategic
Consulting
Survei
dilaksanakan
pada tanggal
26 April-8 Mei
2021
“Mayoritas responden yakni
71,49 persen ingin calon
presiden tidak harus kader
partai, dan 28,51 persen
lainnya menginginkan calon
presiden dari kader partai”
www.merdeka.com/politi
k/survei-7149-persen-
publik-ingin-capres-tidak-
harus-kader-partai.html
31. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the protector of citizen's
constitutional rights seyogianya mampu menangkap aspirasi mayoritas
rakyat Indonesia, yang berdasarkan hasil survei di atas menunjukkan
“keinginan kuat akan hadirnya sebanyak-banyak pilihan pemimpin yang
akan menyelenggarakan pemerintahan (calon presiden dan calon wakil
presiden) dalam Pemilihan Presiden 2024” yang pada prinsipnya hanya
dapat dimungkinkan terjadi jika ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) dihapuskan;
32. Bahwa lebih lanjut Pemohon akan membagi kutipan pendapat atau
pandangan dari berbagai kalangan itu dalam empat klaster, yang
selengkapnya sebagai berikut:
20
Tabel V
Daftar Pandangan Ahli Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan
yang Menolak Pemberlakuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Bagian Pertama
Ketua MahkamahKonstitusi Periode 2003 – 2009 dan 2013-2015
No.
Nama
Intisari Pernyataan
Sumber
1.
Jimly Asshiddiqie
Ketua Mahkamah
Konstitusi Periode
2003 – 2009
“Sebaiknya ambang batas
pencalonan
presiden
20
persen
ditiadakan.
Penghapusan itu perlu agar
ada
potensi
munculnya
lebih dari dua kandidat
capres-cawapres.
Jika
hanya dua pasang kandidat
seperti Pemilu 2019 ini,
akan
memperlihatkan
pembelahan di kalangan
masyarakat.”
https://republika.co.id/berit
a/nasional/politik/pqd2by37
7/jimly-sebaiknya-ambang-
batas-presiden-20-persen-
dihapus
2.
Hamdan Zoelva
Ketua Mahkamah
Konstitusi Periode
2013-2015
“Sistem
ambang
batas
presiden atau presidential
threshold saat ini tak logis
diterapkan
karena
menghalangi partai politik
yang tidak lolos parlemen
mencalonkan
kader
potensialnya maju dalam
pemilihan presiden.
Sistem
presidential
threshold ini harus dihapus
menjadi nol persen sebagai
akibat
keserentakan
pemilu”
https://www.merdeka.com/
peristiwa/hamdan-zoelva-
nilai-presidential-threshold-
hilangkan-hak-parpol.html
Bagian Kedua
Pimpinan/Anggota Lembaga Negara
No.
Nama
Intisari Pernyataan
Sumber
3.
La Nyalla Mahmud
Mattalitti
Ketua Dewan
Perwakilan Daerah
“Menurut
La
Nyalla,
presidential threshold lebih
banyak
mudaratnya
daripada manfaatnya. Hal
tersebut didasarkan pada
empat
alasan,
sebagai
berikut:
1. Pemilihan presiden
hanya akan
memunculkan dua
https://www.umy.ac.id/ketu
a-dpd-ri-ungkap-
presidential-threshold-
lebih-banyak-mudaratnya-
daripada-
manfaatnya?utm_source=r
ss&utm_medium=rss&utm
_campaign=ketua-dpd-ri-
ungkap-presidential-
threshold-lebih-banyak-
21
pasangan calon yang
head to head;
2. Dampak dengan
hanya ada dua
pasangan calon
adalah pilpres
menyebabkan
pembelahan politik
dan polarisasi yang
begitu kuat di akar
rumput;
3. Presidential threshold
berpotensi
memundurkan
kesadaran dan
partisipasi politik
rakyat; dan
4. Tidak berdayanya
partai kecil di hadapan
partai besar mengenai
pasangan calon yang
akan diusung
bersama.”
mudaratnya-daripada-
manfaatnya
4.
Syarief Hasan
Wakil Ketua MPR
“Aturan
presidential
threshold
atau
batas
pengajuan calon presiden
untuk pemilihan presiden
2024 perlu ditinjau ulang.
Aturan ini jelas membatasi
partisipasi politik dan hak
setiap
warga
negara
Indonesia.
Lebih
lanjut,
menurut
Syarief Hasan, UUD 1945
tidak
pernah
mengatur
batasan persentase tertentu
untuk
pengajuan
calon
presiden
dan
wakil
presiden. Pasal 6A UUD
1945
pada
pokoknya
menegaskan
bahwa
pemilihan
presiden
dan
wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dan
diusulkan olah partai politik
atau gabungan partai politik
sebelum
pemilu.
Oleh
karena
itu,
berbagai
batasan
atau
hambatan
https://www.merdeka.com/
politik/syarief-hasan-
penghapusan-presidential-
threshold-meningkatkan-
kualitas-demokrasi.html
22
yang diatur dalam regulasi
kepemiluan
adalah
ketentuan yang sejatinya
tidak
tepat
menafsirkan
maksud konstitusi. Dengan
kata
lain,
penghapusan
presidential threshold justru
meningkatkan
kualitas
demokrasi
sesuai
konstitusi”
5.
Tamsil Linrung
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah
“Hulu
persoalan
adalah
presidential threshold alias
ambang batas pencalonan
presiden.
Aturan
itu
mengebiri
daulat
rakyat.
Membatasi
calon-calon
terbaik
tampil
di
gelanggang.”
https://www.republika.co.id
/berita/qtuai3318/presidenti
al-threshold-mengebiri-
daulat-rakyat
Bagian Ketiga
Ahli Hukum/Politik
No.
Nama
Intisari Pernyataan
Sumber
6.
Siti Zuhro
Pakar
Politik/Peneliti
Senior Pusat
Penelitian Politik-
LIPI
“Aturan
ambang
batas
pemilihan presiden terbukti
mengakibatkan
polarisasi
dan disharmoni sosial yang
mengancam
persatuan
nasional. Ambang batas
pemilihan
presiden
membuat
fungsi
representasi tidak efektif
karena
pasangan
calon
yang muncul berasal dari
kubu tertentu saja.
Menurut Siti Zuhro, ambang
batas pemilihan presiden
tidak
diperlukan,
karena
cuma perlu ambang batas
pemilihan legislatif”
https://www.jpnn.com/new
s/pakar-politik-sebut-
ambang-batas-
pencalonan-presiden-
ancam-persatuan-nasional
7.
Zainal Arifin Mochtar
Dosen
Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta
“Ketentuan
presidential
threshold
merupakan
sebuah
upaya
untuk
menguatkan oligarki partai
politik.
Presidential
threshold
ini
bahkan
cenderung
tidak
sejalan
dengan sistem presidensial.
Sebab,
dalam
sistem
https://www.gatra.com/det
ail/news/346977-Pasal-
222-Soal-Presidential-
Threshold-Dinilai-Picu-
Kartel-Politik
23
tersebut
presiden
tidak
mudah dijatuhkan seperti di
negara-negara
yang
menerapkan
sistem
parlementer.
Penerapan
ketentuan
presidential threshold telah
mengamputasi hak partai
politik peserta pemilu yang
telah
ditetapkan
KPU,
parpol baru atau lama yang
tidak lolos ke Senayan”
Bagian Keempat
Organisasi Masyarakat
No.
Nama
Intisari Pernyataan
Sumber
8.
Pengurus Pusat
Muhammadiyah
“Muhammadiyah
tidak
setuju
dengan
adanya
ambang batas pencalonan
presiden
(presidential
threshold). Hal itu dianggap
membatasi
hak
warga
negara untuk dipilih sebagai
calon presiden.
Ambang batas pencalonan
presiden
dianggap
bertentangan
dengan
prinsip kesempatan setiap
warga negara yang memiliki
hak menjadi pemimpin di
Indonesia.”
https://news.detik.com/beri
ta/d-3528332/
muhammadiyah-tidak-
setuju-ada-presidential-
threshold
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6
Ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
33. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang
mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi
“persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik
pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara
sah nasional” bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945;
34. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 tidak akan
terlepas dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan
penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga
24
aturan presidential threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open
legal policy;
35. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konseptual penafsiran
tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo berkenaan
“tata cara”, sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu
syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden.
Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) adalah Pasal yang sudah terang
benderang tidak perlu ditafsirkan lagi, apalagi multitafsir atas Pasal yang
sudah terang benderang tersebut.
36. Bahwa
dengan
menggunakan
penafsiran
sistematis-gramatikal,
seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk
pada Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
“Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”;
37. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open
legal policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut:
1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum;
2. diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
38. Bahwa seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah
menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan
preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal
policy apabila memenuhi syarat: (1) norma tersebut tidak dirumuskan
secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut
didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Ketentuan
presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan
pengusulan calon presiden dan wakil presiden;
25
39. Bahwa selanjutnya menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945 pada Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat
pembahasan tentang presidential threshold. Hanya ditemukan enam kali
penyebutan frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP
MPR Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof.
Dr. H. Soedijarto, M.A. dari fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada
electoral threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut
tidak menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh
karena itu, dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential
threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
6A Ayat (2) UUD 1945
40. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah melanggar ketentuan
Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Menurut para Pemohon, Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 telah memberikan hak konstitusional (constitutional right)
kepada partai politik perserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden baik secara sendiri maupun bersama-
sama dengan partai politik lain. Sepanjang menjadi peserta pemilu, partai
politik berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden;
41. Bahwa secara teoretis, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga
menjadi
hak
konstitusional
(constitutional
right)
tidak
boleh
dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-
undang). Ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang
menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu jelas-jelas
bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
42. Bahwa penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik
tersebut akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilu;
26
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A
Ayat (3) dan Pasal ayat (4) UUD 1945
43. Bahwa penerapan presidential threshold juga berpotensi menghilangkan
ketentuan tentang putaran kedua (vide Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945), sebagaimana penyelenggaraan Pilpres 2014 dan
2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo
dan Prabowo Subianto);
44. Bahwa ketentuan Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan
presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua
pasangan calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi 50/PUU-
XII/2014);
45. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
justru memberikan “constitutional basis” terhadap munculnya calon
presiden lebih dari dua pasangan calon dan karena itu presidential
threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di atas;
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945
46. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan
dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mengsyaratkan
adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum;
47. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
dengan partai politik yang memiliki kursi
di parlemen untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
48. Bahwa
selain
itu,
penerapan presidential
threshold juga
dapat
menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang
diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi
mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas
(coattail effect) dari calon presiden yang diusung;
27
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
49. Bahwa ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-
tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden;
50. Bahwa
secara
faktual
penerapan
presidential
treshold
telah
mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik
modal atau oligarki politik dan menurut penalaran hukum yang wajar
berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa;
51. Bahwa selain itu, aturan presidential treshold merupakan upaya
terselubung, bahkan terang-terangan, dari partai-partai besar untuk
menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden. Oleh
karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menghapus ketentuan atau
syarat presidential treshold.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
28J ayat (1) UUD 1945
52. Bahwa pembentuk undang-undang dalam merumuskan dan menetapkan
ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan
hasil pemilihan umum sebelumnya tidak didasarkan pada penghormatan
atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau
mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon
presiden;
53. Bahwa seharusnya pembentuk undang-undang dalam menetapkan
presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak),
melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat
(terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan
secara proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagan
parlemen;
54. Bahwa secara faktual mekanisme voting dalam pengesahan UU Nomor
7 Tahun 2017 direspons oleh empat fraksi dengan aksi walk out (Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional), yang
28
menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden 0 persen
(https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/voting-
pengesahan-ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi);
55. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan
pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak
dan berkualitas;
56. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih
banyak mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan
penantang dalam pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis
pada kepentingan pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial.
Pemberlakuan Presidential Threshold Memunculkan Polarisasi
di
Masyarakat dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945
57. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014 dan Tahun
2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo
dan Prabowo Subianto) telah memberikan pelajaran berharga bagi para
pembentuk kebijakan (policy maker) untuk mengeliminasi/menghapus
pemberlakuan
presidential
threshold,
karena
telah
melahirkan
kegaduhan politik (polarisasi dukungan politik) yang berlarut-larut dan
mengancam rasa aman masyarakat;
58. Bahwa penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan dua
pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas,
sebaran hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan
masyarakat terbelah ke dalam dua kelompok besar;
59. Bahwa penerapan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mempersyaratkan
pembatasan hak asasi manusia diberlakukan “dengan maksud untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”;
29
60. Para Pemohon perpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak didasarkan pada alasan yang
rasional-konstitusional dan moralitas konstitusi (rules of constitutional
morality).
Bahkan,
sebaliknya
penerapan
ambang
batas
telah
menyebabkan ekses-ekses negatif bagi demokrasi Indonesia, seperti
candidacy buying, penyingkiran pesaing di tahap awal sebelum
pemilihan, dan percukongan politik, yang semua itu menyebabkan
demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, yang menjadikan uang
sebagai landasan untuk memilih pemimpin;
61. Bahwa Mahkamah sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the guardian
of
democracy)
memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
penyelenggaran pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa
adanya intimidasi (ketakutan) dan warga negara mendapatkan pemimpin
terbaik untuk memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini.
Oleh karena itu, dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menghapus atau
membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pemberlakuan Presidential Threshold Tidak Berkolerasi Pada Penguatan
Sistem Presidensial
62. Bahwa dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah pada
pokoknya menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold
berkesesuaian dengan penguatan sistem presidensil”, yang menurut
Pemohon baik secara konseptual maupun faktual tidak tepat, karena
dengan porsi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
besar tidak selalu mutatis mutandis menjadikan pasangan calon tersebut
dapat memenangi pemilihan presiden;
63. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold
justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon
terbaik karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-
calon alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas.
Justru, kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan mendorong
partai politik memunculkan calon terbaik;
64. Bahwa selanjutnya dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga
tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden.
30
Misalnya, dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald
Reagan dan Bill Clinton yang bertahan hingga akhir masa jabatan,
meskipun dukungan dari parlemen rendah;
Perubahan Pandangan Mahkamah
65. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang, yang rangkuman putusannya sebagai
berikut:
Tabel VI
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/ Putusan
1.
Pembatasan
waktu
publikasi
hitung cepat
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
9/PUU-VII/2009,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
98/PUU-VII/2009, dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan
pembatasan
waktu
publikasi hitung cepat”
inkonstitusional.
Dalam
putusan
Nomor
25/PUU-XVII/2019, tanggal
16 April 2019, Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan
“pembatasan
waktu
publikasi
hitung
cepat”
konstitusional
dan
tidak
bertentangan dengan UUD
1945.
Perubahan
pandangan
demikian
dijelaskan
oleh
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.15]
mengutip
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XVII/2019
Pertimbangan
Hukum
[3.16.3] didasarkan pada
selisih waktu dua jam antara
wilayah WIB dengan wilayah
WIT memungkinkan hasil
penghitungan cepat Pemilu
di
wilayah
WIT
sudah
diumumkan
ketika
pemungutan
suara
di
wilayah WIB belum selesai
dilakukan.
Pengumuman
hasil penghitungan cepat
31
demikian,
yang
karena
kemajuan
teknologi
informasi
dapat
dengan
mudah
disiarkan
dan
diakses di seluruh wilayah
Indonesia,
berpotensi
memengaruhi
pilihan
sebagian pemilih yang bisa
jadi mengikuti pemungutan
suara
dengan
motivasi
psikologis “sekadar” ingin
menjadi
bagian
dari
pemenang.
Hal
tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan publikasi hitung
cepat menjadi penting.
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.16]
juga
menjabarkan
perubahan
pandangan
demikian dari 3 putusan
sebelumnya dimungkinkan
dengan dasar “Menimbang
bahwa
dengan
telah
dinyatakan tidak beralasan
menurut
hukum
permohonan Pemohon a
quo dan Mahkamah dengan
sendirinya
menyatakan
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya
oleh
Pemohon
adalah
konstitusional... Pembaruan
pandangan
demikian
bukanlah tanpa dasar. Hal
itu
pun
telah
dipertimbangkan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-
XVII/2019
yang
menyatakan:
[3.18]
…
Indonesia yang termasuk ke
dalam
negara
penganut
tradisi civil law, yang tidak
terikat secara ketat pada
prinsip precedent atau stare
decisis, tentu tidak terdapat
hambatan secara doktriner
32
maupun
praktik
untuk
mengubah
pendiriannya.
Hal
yang
terpenting,
sebagaimana
dalam
putusan-putusan
Mahkamah Agung Amerika
Serikat, adalah menjelaskan
mengapa
perubahan
pendirian
tersebut
harus
dilakukan.
Apalagi
perubahan
demikian
dilakukan
dalam
rangka
melindungi
hak
konstitusional
warga
negara.”
2.
Keserentakan
pemilu presiden
dan pemilu
legislatif
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008,
tanggal 18 Februari
2009, pada pokoknya
menyatakan
pemilu
anggota
lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan
lebih
dulu dari pemilihan
presiden dan wakil
presiden
sebagai
sesuatu
yang
konstitusional.
Selanjutnya, merujuk
pertimbangan hukum
Mahkamah
dalam
Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008
tersebut, pemilu 2009
dan
pemilu
2014
tetap
diselenggarakan
seperti pemilu 2004,
yaitu pemilu anggota
lembaga perwakilan
(DPR,
DPD,
dan
DPRD)
diselenggarakan
lebih
dulu
dibandingkan
pemilihan
umum
Mahkamah dalam putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan
presidensial
harus dilaksanakan pemilu
serentak pemilu presiden
dan pemilu legislatif (DPR,
DPD dan DPRD)”.
Selanjutnya dalam putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah
memberikan
enam
alternatif
model
pemilu
serentak
yang
konstitusional,
sebagai
berikut:
1. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, dan pemilihan
anggota DPRD.
2. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden,
gubernur,
bupati/wali kota.
3. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, anggota DPRD,
gubernur, dan bupati/wali
kota.
33
presiden dan wakil
presiden.
4. Pemilu serentak nasional
untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil
presiden,
dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilakukan
pemilihan umum serentak
lokal
untuk
memilih
anggota DPRD provinsi,
DPRD
kab/kota,
pemilihan gubernur, dan
bupati/wali kota.
5. Pemilu serentak nasional
untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil
presiden,
dan
beberapa
waktu
setelahnya dilaksanakan
pemilu serentak provinsi
untuk memilih anggota
DPRD provinsi, gubernur,
dan kemudian beberapa
waktu
setelahnya
dilakukan
pemilu
serentak kabupaten/kota
untuk
memilih
DPRD
kab/kota
dan
memilih
bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang tetap menjaga
sifat
keserentakan
pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR,
DPD, serta presiden dan
wakil presiden.
66. Bahwa merujuk pada penjabaran Tabel VI di atas, maka terhadap
pengujian ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang secara
nyata telah bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah dapat
mengubah pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya
terdahulu;
67. Bahwa dalam ilmu hukum secara teoritik dikenal prinsip ‘law changes by
reasons. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih
berubah jika illat- nya (alasan hukumnya) berubah. Jadi ketentuan hukum
34
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu
Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon
alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa,
seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk
memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi;
68. Bahwa selanjutnya para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
69. Bahwa masalah yang terkait dengan presidential threshold ini bukanlah
masalah yang biasa-biasa saja dan bisa dipandang ringan bagi
kelangsungan bangsa Indonesia ke depan. Pemohon memandang ini
masalah pokok, utama, terkait pengembangan demokrasi ke depan.
Membiarkan presidential threshold terus dipraktikkan sama artinya
membiarkan bangsa ini terjebak dalam cengkeraman politik oligarki,
politik percukongan, yang dapat membahayakan eksistensi bangsa ini.
Itulah sebabnya, kendati sudah ditolak berkali-kali oleh Mahkamah,
permohonan penghapusan presidential threshold ini tetap Pemohon
ajukan, bukan sekadar untuk kepentingan Pemohon, melainkan
kepentingan seluruh masyarakat yang mendambakan hadirnya pemimpin
yang amanah melalui proses pemilu yang jujur dan adil (free and fair
election);
70. Bahwa kendati Pemohon berusaha meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi
dengan menunjukkan beragam dalil permohonan, sesungguhnya Majelis
Hakim Konstitusi sudah sangat paham betul duduk permasalahan
presidential threshold ini. Sekarang tinggal terpulang kepada Majelis
Hakim Konstitusi untuk memutuskannya.
D. PETITUM
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
35
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Naskah Asli), terdiri dari Perubahan Pertama
UUD 1945, Perubahan Kedua UUD 1945, Perubahan Ketiga
UUD 1945, Perubahan Keempat UUD 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana
Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Dalam Satu Naskah);
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewargaanegaraan Republik Indonesia;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 74/PUU-XVIII/2020;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 53/PUU-XV/2017;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 56/PUU-XI/2013;
36
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
37
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
38
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 (tujuh
belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 memiliki hak
unutk memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Menurut
para Pemohon, hak untuk memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang
merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to
participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menjelaskan
alasan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota
DPR sebelumnya telah terbukti mengurangi atau membatasi hak
konstitusional para Pemohon untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan
presiden/wakil presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah
kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial;
b. Bahwa tidak benar masalah ambang batas presiden hanya terkait dengan
eksistensi partai politik kendati hanya partai politik yang dapat mengajukan
39
calon presiden dan wakil presiden. Menurut para Pemohon parpol hanyalah
kendaraan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan
penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan
wakil presiden adalah warga negara, termasuk Pemohon.
c. Bahwa Pemohon I adalah aktivis pergerakan, mantan Ketua Umum Senat
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa 1977/1978 dan
alumni anggota Resimen Mahasiswa yang merupakan komponen Bela
Negara dari Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
Menurut Pemohon I, sebagai warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban dijamin oleh UUD 1945, maka Pemohon I a quo berhak
mengajukan judicial review sistem Presidental Threshold Pasal 222 UU
7/2017 yang sudah menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan Indonesia;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa
berkenaan
dengan
kualifikasi
para
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena
terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana
yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
40
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk memilih.”
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut,
berkenaan dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
perseorangan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, Mahkamah
berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal
222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2019 di mana para
Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak
pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 yang akan digunakan sebagai
persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dalam pemilu
tahun 2024 mendatang. Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya
kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang
dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. Selain itu
argumentasi para Pemohon bahwa persoalan ambang batas tidak hanya terkait
dengan eksistensi partai politik karena para Pemohon sebagai warga negara yang
akan menerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden adalah tidak relevan dengan anggapan kerugian konstitusional
para Pemohon, karena norma Pasal 222 UU 7/2017 tersebut sama sekali tidak
membatasi atau menghalangi hak para Pemohon untuk memilih atau memberikan
suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden.
41
[3.6.3]
Bahwa berkenaan alasan kedudukan hukum Pemohon, khususnya
Pemohon I, di mana Pemohon mengaitkan hak mengajukan pengujian Pasal 222
UU 7/2017 dengan hak konstitusional Pemohon untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara yang menurut Pemohon dijamin dalam Pasal 30 ayat (1) UUD
1945 adalah tidak tepat, karena rumusan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang benar
adalah “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”, bukan “...ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
sebagaimana diuraikan Pemohon. Oleh karena itu, norma konstitusi tersebut
menjadi tidak relevan dengan alasan kedudukan hukum Pemohon a quo. Jikapun
yang dimaksud Pemohon adalah hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 a quo,
Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon a quo baik secara aktual maupun potensial. Berdasarkan
rangkaian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 sebagaimana diuraikan
pada Sub-paragraf [3.6.1] di atas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim
Konstitusi Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, Pemohon perseorangan sepanjang dapat menjelaskan atau
menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote) adalah memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pokok permohonan, norma Pasal
222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan terkait
dengan batasan persentase yang ditentukan dalam norma a quo merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga
menolak permohonan Pemohon. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat para Pemohon perseorangan sepanjang
dapat menjelaskan atau menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote)
adalah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, serta dalam pokok permohonan
berpendapat norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah inkonstitusional sehingga
permohonan beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan
42
permohonan para Pemohon sebagaimana pendiriannya dalam putusan-putusan
sebelumnya;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
43
Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 12.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
(1). Hakim Konstitusi Suhartoyo;
(2). Hakim Konstitusi Manahan
MP.
Sitompul;
(3).
Hakim
Konstitusi Saldi Isra; dan (4).
Hakim
Konstitusi
Enny
Nurbaningsih
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan
kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik
peserta
pemilihan
umum
sebelum
pelaksanaan
pemilihan
umum
memang menjadi dasar kedudukan hukum,
baik aktual maupun potensial, bagi partai
politik. Kedudukan demikian tidak dapat
dilepaskan dari right to be candidate.
Namun
demikian,
dalam
konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi
setiap
warga
negara
yang
mempunyai hak untuk ikut memilih dalam
kontestasi pemilihan presiden dan wakil
presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat
tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan
dua
kepentingan
secara
berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan
hak untuk dipilih (right to vote and right to
be candidate) sebagai hak konstitusional
warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan
hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
norma
undang-undang
dalam
ranah
pemilihan umum.”
18. Bahwa terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUU-
XVIII/2020, tanggal 14 Januari 2021, yang menolak legal standing
pemohon sebagai pemilih, Pemohon tetap dengan keyakinan penuh
mengajukan permohonan ini dengan harapan Mahkamah akan
mengabulkan permohonan, baik legal standing Pemohon maupun
substansi Permohonan;
8
19. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak oleh Mahkamah;
20. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda”
21. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal
222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 13 (tiga belas) kali diputus oleh
Mahkamah, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 Ayat (1)
6A Ayat (2)
6A Ayat (5)
28D Ayat (1)
- Terdapat peralihan model
pemilu dari pemilu tidak
serentak ke model pemilu
serentak;
- Syarat threshold (perolehan
kursi/suara sah nasional
pemilu legislatif) dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres menabrak
logika sistem presidensil
yang dapat memperlemah
presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu
masuk kartel politik;
- Baik
syarat
capres/cawapres dan tata
cara
pemilihan
presiden
9
dalam UUD 1945 tidak
mengatur syarat threshold
dan
UUD
1945
tidak
mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi
kepastian hukum karena
baik partai baru maupun
partai
lama
yang
tidak
memiliki 20% kursi atau
25% suara sah nasional
tidak dapat mengusulkan
capres/ cawapres.
2.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28 Ayat (1)
Pasal 28C Ayat (2)
28D Ayat (1)
28D Ayat (3)
28I Ayat (2)
- Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa
ketika
diterapkan
untuk
pemilu
2019;
- Threshold
bertentangan
dengan logika keserentakan
pemilu;
- Threshold mendiskriminasi
partai baru untuk dapat
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik transaksional);
- Threshold
bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak sistem presidensil;
- Threshold
mengeliminasi
fungsi evaluasi dari sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai
syarat
pengajuan
capres/cawapres 2019 telah
mencampuradukkan suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal
policy.
3.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal
222
dapat
menghalangi upaya untuk
mengurangi
politik
transaksional;
- Pasal 222 tidak menjamin
penyederhanaan sistem dan
partai politik serta tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR
2014 sebagai ambang batas
pengusulan belum tentu ada
hubungan apa pun dengan
koalisi pendukung presiden
10
di DPR pada periode 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa
jadi
tidak
ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan DPR 2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari
hak untuk memilih pemohon
(pada pemilu DPR 2014)
tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena
akan
digunakan
secara
cenderung
manipulatif,
tanpa seizin Pemohon, dan
tanpa memberikan informasi
apa pun kepada Pemohon
sebelum
Pemohon
melaksanakan
hak
memilihnya
pada
Pemilu
DPR 2014. Pemerintah dan
DPR
tidak
memberikan
informasi yang selengkap-
lengkapnya tentang pemilu;
- Hak memilih warga negara
akan
digunakan
sebagai
ambang batas pengusulan
pada pemilu presiden. Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak
memilih
Pemohon
pada
Pemilu DPR Tahun 2014
akan
digunakan
menjadi
ambang batas pengusulan
calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2019,
maka Pemohon pasti tidak
akan memilih pilihan yang
sudah dilakukan Pemohon
pada Pemilu DPR tahun
2014;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
4.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
28D Ayat (1)
-
Bertentangan
dengan
model pemilu yang sudah
dilaksanakan
secara
serentak;
-
Tidak setuju open legal
policy;
-
Kewenangan
open
legal
policy pembentuk undang-
undang
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang
intolerable;
11
-
Keberadaan threshold tidak
ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensil.
Justru
penguatan
sistem
presidensil
tidak
akan
tercapai
dengan
adanya
threshold;
-
Koalisi tidak dikenal dalam
sistem presidensil karena
presiden
bertanggung
jawab kepada rakyat bukan
kepada DPR.
5.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
- Menghambat
kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden;
- Bertentangan
dengan
jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
mengajukan
pasangan
calon
presiden
dan
kesempatan
yang
sama
untuk
duduk
di
pemerintahan
- Ambang batas pencalonan
presiden merusak makna
pemilu
serentak
sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
- Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
Mahkamah
tidak
memperbolehkan
lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan presiden dalam
pemilu
serentak,
sebab
“….pasal
persyaratan
perolehan
suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden dan wakil
presiden
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan
tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
6.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
- Adanya
threshold
membatasi warga negara
untuk
menggunakan
hak
pilih secara cerdas untuk
memilih
capres/cawapres
12
karena
threshold
menjadikan
