PUU
Tahun 2020
20/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap UUD 1945
Pemohon: H. Sunaryo, H.S. dan Zarkasi
Tanggal Registrasi: 2020-03-04
Tanggal Putusan: 2020-11-25T14:54:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 40/2007, UU 5/1998, UU 9/1998, UU 11/1998, UU 25/1997, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Saldi Isra (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 20/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: H. Sunaryo, H.S.
Tempat/Tanggal Lahir
: Banjarnegara, 31 Agustus 1964
Pekerjaan
: Direktur PT. Sentosa Karya Mandiri
Alamat
: Desa
Kuntabanjara
RT/RW
005/004,
Kecamatan
Banjarnegara,
Kabupaten
Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Zarkasi
Tempat/Tanggal Lahir
: Jember, 15 Desember 1966
Pekerjaan
: Direktur PT. Asfi Langgeng Abadi
Alamat
: Kampung Jembatan, Kelurahan/ Desa
Penggilingan,
Kecamatan
Cakung,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Februari 2020,
memberi kuasa kepada Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., dan Khikmah, S.H.,
Advokat pada kantor JUNAIDI & PARTNER, beralamat di Jalan Pedurungan Kidul
III RT 3 RW 1 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi
Jawa Tengah, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Maret 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 31/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 20/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 4
Maret 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 26 Mei 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa permohonan Pemohon atas pasal-pasal A quo kepada Mahkamah
Konstitusi telah sejalan dengan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga
UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa permohonan Pemohon atas pasal-pasal A quo kepada Mahkamah
Konstitusi, juga sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara
hierarki kedudukan UUD RI Tahun 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang
(UU), oleh karenanya setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan
dengan UUD RI Tahun 1945 termasuk ketentuan dalam peraturan a quo.
Dengan demikian, jika ketentuan Undang-Undang (UU) bertentangan
dengan UUD RI Tahun 1945 maka ketentuan tersebut dapat diuji melalui
mekanisme Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi RI;
5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan a quo yang dianggap oleh pemohon bertentangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa adanya pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah
satu parameter perkembangan ketatanegaraan yang positif yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara
Hukum yang demokratis hal tersebut tercermin secara jelas dalam Pasal
24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan WNI,
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang,
c) badan hukum publik dan privat, atau
d) lembaga negara” ;
4
berdasarkan ketentuan tersebut maka pemohon yang dalam hal ini atas
nama:
1. Saudara H. Sunaryo, H.S yang merupakan Direktur pada PT.
Sentosa Karya Mandiri berdasarkan akta Notaris Sri Endang
Suprikani, SH Nomor 48 (Empat Puluh Delapan) tertanggal 03
Oktober 2013 yang berisi “Pernyataan Keputusan Rapat” dengan
didukung dokument akta Notaris Sri Endang Suprikani, S.H. Nomor 73
(Tujuh Puluh Tiga) tertanggal 26 Juli 2008 yang berisi “pendirian
perseroan terbatas PT. Sentosa Karya Mandiri” (Bukti P-9).
2. Saudara Zarkasi yang merupakan direktur pada PT. Asfiz Langgeng
Abadi berdasarkan Akta Notaris Nasril, SH., Nomor 03 (nol tiga)
tertanggal 26 Desember 2006 yang berisi “Pendirian Perusahaan PT
Asfiz Langgeng Abadi berkedudukan di Purwakarta Provinsi Jawa
Barat” dengan didukung dokumen akta notaris H Hardjono Moekiran,
SH Nomor 45 (Empat Puluh Lima) tertanggal 13 Juni 2012 yang berisi
“Pernyataan Keputusan Rapat PT Asfiz Langgeng Abadi” (Bukti P-
10).
Kedua pihak tersebut dapat dianggap sebagai pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian
Undang-Undang mengingat kedua-duanya merupakan Direktur
(Direksi) dalam perusahaannya masing-masing yang oleh Pasal 1 angka
5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang dimaksud pengertian Direksi adalah: “Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”;
Maka berdasarkan hal tersebut, jika mengacu pada yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 06/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan- putusan berikutnya telah
menetapkan 5 (lima) syarat bagi adanya kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang dapat mengklasifikasikan maka pemohon termasuk
dirugikan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional Pemohon dan undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi
diskriminatif bagi pemohon dan merugikan hak-hak konstitusional
pemohon. Bahkan kedua pemohon Zarkasi dan H. Sunaryo, H.S telah
mendapatkan surat pencabutan izin akan tetapi dicabut melalui surat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107
Tahun 2020 tentang Pencabutan izin Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia PT Sentosa Karya Mandiri (Bukti P-11 dan P-21) dan
pecabutan PT. Asfi Langgeng Abadi (Bukti P-21), meskipun legalitas
perusahaan masih ada, namun adanya pencabutan izin tersebut
menjadikan perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(P3MI) sebagaimana mestinya;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas pemohon telah dianggap memiliki
kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk mengajukan
permohonan atas Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
6
C. Alasan-Alasan Permohonan
1. Jaminan kepastian hukum penguatan kelembagaan pemerintah
sebagai latarbelakang terbitnya Peraturan a quo suatu kajian Naskah
akademik
Bahwa transformasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam komitment negara
Republik Indonesia pada dunia internasional yang telah dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut juga
diaktualisasikan dalam bentuk beberapa peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
Atau Merendahkan Martabat Manusia), yang berisi tentang ratifikasi
terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau
penghukuman
yang
kejam,
tidak
berperikemanusiaan,
dan
merendahkan martabat.
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
f.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
Bahwa selain ketentuan tersebut di atas yang merupakan komitment
dalam menjamin Hak-hak masyarakat, terdapat pula peraturan yang
bersifat khusus dalam menjamin hak setiap warga negara atas tindak
kejahatan perdagangan orang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
Nomor
21
tahun
2007
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Perdagangan Orang (Bukti P-3). Bahwa ketentuan dalam Undang-
Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
7
tersebut memberikan jaminan setiap warga negara terhindar dari
Perdangan orang atau Human Trafficking.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Bukti
P-3)
didefinikan
perdagangan
orang
adalah
tindakan
perekrutan, pengangkutan,
penampungan,
pengiriman,
pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan,
penculikan,
penyekapan,
pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang
dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Bahwa ketentuan tersebut sangatlah jelas mengatur tentang jaminan
bukan hanya setiap warga negara di dalam negeri, akan tetapi juga di
negara lain apabila menjadi korban Perdangan orang atau Human
Trafficking. Jaminan yang demikian dalam pandangan pemohon dapat
menjadi pedoman utamanya bagi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (P3MI) yang merupakan badan usaha berbadan hukum
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang a quo
untuk tidak melakukan Perdangan orang atau Human Trafficking.
Bahwa berbeda antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Bukti P-3) dengan
Undang-Undang a quo. Pemohon menilai dalam Undang-Undang a quo
lebih menekankan upaya dalam memperkuat dari sisi kelembagaan
Pemerintah dalam melakukan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan
kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan
Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan yang dituangkan dalam
paragraf kedua penjelasan Undang-Undang a quo.
8
Bahwa penguatan kelembagaan pemerintah tersebut berdasarkan pada
bangunan konstitusional yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 sesuai prinsip keadilan yang bermakna keseimbangan
tersebut, yang dimaknai permasalahan yang ada dalam Pekerja Migran
Indonesia selama ini tidak hanya dibebankan oleh P3MI sebagai objek
yang bertanggung jawab penuh terhadap masalah-masalah pekerja
migran.
Sehingga
peraturan
a
quo
mempertimbangkan
untuk
meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pemohon yang pada
akhirnya jika tidak dilakukan perujung pada pencabutan izin perusahaan
(Bukti P-21).
Bahwa penguatan kelembagaan pemerintah sebagaimana diketahui
mempertimbangkan kondisi dimana masalah Pekerja Migran Indonesia
selama ini sangatlah dominant sebagaimana dalam Naskah akademis
RUU a quo yang tertuang dalam halaman 1 (satu) terdapat data yang
menegaskan bahwa Konsorsium Pembela Buruh Migran (Kopbumi)
mencatat, bahwa pada tahun 2001, terdapat 2.234.143 pekerja Indonesia
di luar negeri mengalami kasus, 33 di antaranya meninggal dunia. Tahun
2002 tercatat 1.308.765 pekerja Indonesia di luar negeri mengalami
kasus, 177 di antaranya meninggal dunia. Tahun 2005 hingga 2006
terdapat 300 pekerja Indonesia meninggal di luar negeri. Pada tahun
2008, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia menemukan
adanya 513 pekerja Indonesia di luar negeri meninggal di Malaysia, dan
tahun 2009 Migrant Care mencatat, 1000 lebih pekerja Indonesia
meninggal di luar negeri(Bukti P-4).
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademis di atas, juga
terdapat upaya dalam rekomendasinya yang menjadi embrio lahirnya
RUU a quo sebagaimana dalam halaman 104 untuk memperjelas
kelembagaan Perlindungan Pekerja Indonesia di luar Negeri dengan cara
memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di
Luar Negeri; memperbesar peran Pemerintah Daerah dalam rangka
otonomi daerah; memperjelas peran Badan/Lembaga Nasional sebagai
pelaksana kebijakan operasional; mengurangi peran PPPILN dan
9
meningkatkan
peran
Kementerian
Luar
Negeri
dan/atau
Atase
Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan di luar negeri(Bukti P-4).
Bahwa dalam naskah akademis tersebut sebagai embrio dari lahirnya
undang-undang a quo, pemohon menyadari peran serta pemerintah
sangatlah kurang. Pemerintah minim keterlibatan meskipun akan tetapi
dari sisi keuntungan, pemerintah mendapatkan pendapatan yang sangat
luar biasa. Hal tersebut hal tersebut sebagaimana kajian akademis RUU
pada hlm 1(satu) yang berdasarkan data Bank Indonesia, devisa negara
yang dihasilkan melalui penempatan pekerja Indonesia di luar negeri pada
tahun 2008 mencapai USD 6,6 Milyar, tahun 2009 USD 6 Milyar, dan
sampai Semester I tahun 2010 USD 3,3 Milyar (Bukti P-4). Pada (Bukti
P-17) Bank Dunia mencatat kontribusi remitansi (pengiriman uang dari
Tenaga Kerja Indonesia/TKI ke negara asalnya) mencapai US$8,9 miliar
atau setara Rp118 triliun pada 2016 lalu. Realisasi ini setara dengan satu
persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Bahwa namun Setiap tahun, sekitar 450.000 warga negara Indonesia
(WNI) berangkat ke luar negeri sebagai pekerja. Tidak kurang dari empat
juta WNI yang bekerja sebagai pekerja Indonesia di luar negeri, 70 persen
di antaranya adalah perempuan, dan mayoritas bekerja di sektor
domestik. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 60 persen dikirim dengan
tidak melalui prosedur atau ilegal/tidak sesuai UU (Bukti P-4).
Bahwa di samping itu, pemohon juga menilai pada program pemerintahan
saat ini, salah satu yang paling utama adalah program Cipta lapangan
kerja. Melalui adanya undang-undang a quo yang memberikan subtansi
pengaturannya pada aspek pemberdayaan Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia tentunya sangatlah menguntungkan bagi peran
pemerintah dalam mendukung Cipta Lapangan Kerja tersebut (Bukti P-5).
Sehingga berasarkan hal tersebut Nampak sekali formulasi dalam pasal-
pasal a quo sangat merugikan pemohon karena tidak konsisten dengan
apa yang ditemukan dalam kajian akademis.
10
2. Frasa dalam Pasal 5 huruf d dalam peraturan a quo menyatakan
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus
memenuhi persyaratan d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
Jaminan Sosial” tidak memberikan jaminan Keadilan dan Kemanfaatan
baik bagi P3MI maupun Tenaga Migran Indonesia.
Bahwa dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan beberapa pasal yang berkaitan dengan jaminan
kesehatan bagi setiap warga negara sebagaimana dituangkan dalam
Pasal 28H ayat (1) dinyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahwa dalam mengimplementasikan isi Pasal 28H ayat (1) tersebut
Pemerintah dituntun sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat
(3) sebagai berikut :
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Bahwa berangkat dari amanat Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 di atas, pemerintah telah
membangun dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Beberapa telah dilahirkan dalam mendukung sistem
tersebut diantaranya adalah :
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
c. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan
11
Bahwa berdasarkan hal di atas, tujuan utama dari lahirnya Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
adalah setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Upaya dalam memberikan jaminan sosial tersebut maka dibentuklah
badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Bahwa adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbentuk badan
hukum
publik
berdasarkan
prinsip
kegotongroyongan,
nirlaba,
keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat
wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesarbesarnya kepentingan Peserta. Hal tersebut sebagaimana
tertuang dalam penjelasan paragraf ketiga Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bukti P-6).
Bahwa dalam perjalan pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
berdasarkan Ringkasan Eksekutif Laporan Pengelolaan Program Dan
Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan (Bukti P-7), berdasarkan
data tersebut terdapat indikator pencapaian atas program Jaminan Sosial
yang dilaksankan selama ini. Namun, pelayanan yang diharapkan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak berjalan maksimal.
Bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengakui adanya kerugian
pada tahun 2014 sebesar Rp 814,4 Milyar, tahun 2015 Rp 4,63 Trilyun,
tahun 2016 Rp 6,6 Trilyun dan tahun 2018 Rp 10,98 trilyun (Bukti P-8).
Hal ini menunjukkan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sangatlah tidak tepat dimiliki pada
pos-pos urgent seperti pelayanan terhadap jaminan kesehatan bagi
pekerja migran yang nantinya di khawatirkan akan tidak efektif mengingat
adanya kerugian tersebut akan berdampak pada pelayanan atau jaminan
12
kesehatan yang diberikan tidaklah maksimal terlebih pekerja migran bukan
bekerja di dalam negeri akan tetapi di luar negeri.
Bahwa pemohon selama ini merasakan atas pelayanan yang diberikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tidak sesuai berdasarkan
fakta-fakta dilapangan diantaranya adalah adanya klaim jaminan sosial
oleh BPJS yang seharusnya diberikan sesuai dengan prinsip tanggung
jawab tidak diberikan sesuai dengan semestinya. Praktik yang demikian
terjadi pada klaim Diah Anggraini yang karena ketidakpastian Proses
Klaim maka pembayaran dilakukan oleh Perusahaan langsung tanpa
melalui Pihak BPJS (Bukti P-12).
Adanya ketentuan dalam peraturan a quo yang tertuang dalam Pasal 5
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia yang berisi: Setiap Pekerja Migran Indonesia
yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan d. terdaftar
dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; tentunya sangatlah
berimplikasi negatif bagi tanggung jawab pemohon sebagai penyalur
tenaga kerja yang dikenal dalam peraturan a quo sebagai Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa pemohon sendiri, sebagaimana keharusan yang ada dalam
peraturan a quo menjadikan melaksanakan untuk mengikutsertakan
seluruh pekerja migran yang akan diberangkatkan di luar negeri (Bukti P-
23). Upaya mengikutsertakan tersebut terlepas dengan adanya berbagai
macam kelemahan dan konsekwensi di kemudian hari atas pelayanan
BPJS kepada para pekerja migran yang tidak maksimal.
Bahwa pemohon sangat dirugikan dengan amanat Pasal 5 huruf d
peraturan a quo yang secara tidak langsung jika konsekwensi atas
ketentuan dalam pasal a quo memerintahkan sistem jaminan sosial yang
dimaksud mengharuskan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang dalam bukti-bukti permohonan ini memiliki kelemahan
utamanya termasuk adalah dari sisi pelayanan yang acapkali dalam
memberikan jaminan kesehatan Perusahaan penempatan tenaga kerja
Indonesia. Fakta demikian sebagaimana yang terjadi pada pekerja migran
13
atas nama Lina Setyoningsih yang mengalami kecelakaan kerja akan
tetapi BPJS tidak secara maksimal menanggungnya, bahkan biaya di luar
Negeri harus dibebankan pihak tenaga kerja melalui majikan dan
perusahaan (Bukti P-24).
Bahwa pemerintah memang telah mengharuskan penggunaan BPJS yang
diatur dalam peraturan a quo yang didukung juga diantaranya melalui
penerbitan peraturan turunan yang menegaskan keharusan tersebut yaitu
melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Bukti P-13) yang terbit
berdasarkan amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang ditegaskan dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib
terdaftar dalam program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam
program JKK dan JKM, Pelaksana Penempatan memfasilitasi
pendaftaran program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia di
negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerj aan bekerjasama
dengan Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakeijaan
untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.
Bahwa adanya pemaksaan (melalui frasa “harus”) sebagaimana peraturan
a quo menggunakan BPJS sangat mungkin jika pemohon tidak
melaksanakan akan berdampak pada komitment pada sebuah perjanjian
yang dalam peraturan a quo menjadikan pemohon dapat dijerat dengan
ketentuan sanksi administratif sebagaimana ditegaskan pada peraturan
a quo Pasal 62 yang menyatakan Perusahaan yang tidak bertanggung
jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Ketentuan dalam Pasal 5
huruf d, merupakan persyaratan yang harus dijalankan oleh perusahaan.
Apabila
hal
tersebut
tidak
dijalankan
memungkinkan
pemohon
mendapatkan sanksi administratif yang dapat berujung pada peringatan
14
tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
atau pencabutan izin.
Bahwa secara terstruktur uraian atas pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus
memenuhi persyaratan:
a.
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b.
memiliki kompetensi;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e.
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Pasal 68
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi
persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.
Pasal 81
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja
Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
Bahwa pemohon sangat dilematis yang pada satu sisi keharusan
menggunakan BPJS dan pada sisi lain pelayanan yang diberikan BPJS
sangatlah memberikan kerugian secara konstitusional yang diprediksikan
diterima oleh pemohon (potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi) yang salah satu pertimbangan masalah
nampak dengan adanya tidak ada satupun kerjasama BPJS dengan
rumah sakit di Negara lain yang tentunya adanya kerjasama tersebut akan
memudahkan pelayanan yang ada.
Kerugian konstitusional pemohon berdasarkan diprediksikan dapatlah
dimohonkan pemohon berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 (Bukti P22)
yang menyatakan menimbang bahwa kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya satu Undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu masing-masing:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
15
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
Bahwa berdasarkan penggalian informasi yang pemohon dapatkan, BPJS
kesehatan belum ada kerjasama dengan rumah sakit diluar negeri. Hal ini
berpotensi menjadi salah satu masalah besar jika kejadian kecelakaan
kerja di luar negeri, maka akan mempersulit proses jaminan kesehatan
diberikan oleh pekerja migran yang konsekwensinya Perusahaan
Pelaksana Penempatan Tenaga Migran Indonesia (P3MI)-lah yang
bertanggung jawab secara penuh sesuai perjanjian yang jika tidak, maka
pemerintah dapat memberi sanksi baik secara administrasi maupun
pidana.
Bahwa kerentanan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri
tentunya haruslah dibedakan dengan pekerja Indonesia yang bekerja
dalam negeri yang memiliki yuridiksi hukum yang berbeda dan potensi
penanganan yang harus sama-sama dilakukan secara cepat. Berdasarkan
hal tersebut tentunya peraturan a quo haruslah jelas-jelas mengakomodir
kepentingan utama pekerja migran dalam hal jaminan kesehatan.
Pemohon dalam hal ini tidaklah menolak ketentuan dalam isi pasal yang
dimohonkan, akan tetapi jika dengan permohonan tersebut adanya hak
konstitusional terabaikan, maka kepentingan rakyat yang merupakan
kedudukannya lebih tinggi dibandingkan konstitusi (hukum), menjadikan
pemerintah dianggap bertindak inkonstitusional.
Bahwa pemohon merasa pemerintah haruslah yang hadir dalam
memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Indonesia, bukan
16
membebankan pada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja
Indonesia dengan membuat peraturan tidak jelas. Hal ini juga telah di
pertegas oleh migran care yang merupakan lembaga yang concern pada
pembelaan dan advokasi hak-hak buruh migran dimana dalam releasnya
menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menjadi penanggungjawab
utama atas keberlanjutan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran
Indonesia (Bukti P-14).
Bahwa negara dalam hal ini juga telah menyadari adanya peningkatan
jumlah pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan salah
satu dampak kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Oleh karena
itu, menjadi pekerja di luar negeri merupakan salah satu solusi yang
ditempuh oleh sebagian warga negara, sebagai upaya memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya. Negara juga diuntungkan oleh keberadaan
para pekerja Indonesia di luar negeri yang telah menjadi penyumbang
devisa nomor dua terbesar setelah sektor minyak dan gas (migas).
Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa negara yang dihasilkan melalui
penempatan pekerja Indonesia di luar negeri pada tahun 2008 mencapai
USD 6,6 Milyar, tahun 2009 USD 6 Milyar, dan sampai Semester I tahun
2010 USD 3,3 Milyar. Keuntungan negara yang demikian tentunya harus
sejalan dengan tanggung jawab dari negara dan jika negara tidak mampu
maka tidaklah elok kemudian membebankan masalah jaminan sosial yang
dituangkan dalam peraturan a quo serta peraturan turunannya dibebankan
kepada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia
bahkan dengan diberikan ancaman sanksi administratif bahkan pula
sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo.
Bahwa pemohon dengan mendalilkan hal tersebut tidaklah memiliki itikat
untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 5 d peraturan a quo, akan tetapi
menempatkan kedudukan pasal tersebut sebagaimana mestinya yaitu
dengan tidak harus menggunakan BPJS atau dapat menggunakan
Jaminan Kesehatan lain sebagai bentuk menjamin kepastian dalam
memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja migran yang ada di luar
negeri.
17
3. Frasa Pasal 54 ayat (1) huruf b dalam peraturan a quo “Deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, tidak
memenuhi rasa Keadilan Kepada Pemohon
Bahwa dalam peraturan a quo dinyatakan pada Pasal 54 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang berisi : “menyetor uang kepada bank pemerintah
dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan
untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
sangatlah membebani pemohon dalam menjalankan tanggung jawab
pemerintah untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Bahwa jika mempertimbangkan ketentuan sebelumnya yakni dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Bukti P19) terdapat
ketentuan pokok sebagaimana yang pemohon mohonkan dengan
mendasar yaitu berkaitan dengan jumlah yang harus didepositokan yang
dituangkan dalam pasal 13 sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi
persyaratan :
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan, sekurangkurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah)
c.
menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk
deposito sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
pada bank pemerintah;
d. memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri sekurangkurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun
berjalan;
e. memiliki unit pelatihan kerja; dan
f.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
18
Bahwa terlepas adanya inflasi, deflasi atau dengan istilah lain tentunya
alasan
pemerintah
dengan
menaikkan
diangka
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sangatlah
diskriminatif dan inkonstitusional yang salah satunya mempertimbangkan
peran dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia selama ini
yang sangatlah sentral dalam mendukung tanggung jawab negara dalam
menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa jika mempertimbangkan data yang ada, tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS)
mencapai 7,05 juta orang per Agustus 2019 (Bukti P-15). Angka yang
demikian fantastis bahkan berpotensi akan terus naik seiring dengan
kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Tanggung jawab
negara tentunya jelas yaitu menyediakan lapangan pekerjaan kepada
setiap warga negaranya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Pasal 27 ayat (2) dimana dinyatakan Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bahwa berdasarkan data yang ada oleh BNP2TKI telah menempatkan
1.598.522 pekerja migran Indonesia (PMI) sejak 2014 hingga 31 Mei
2019 (Bukti P-16). Jumlah yang demikian tentunya tidaklah dapat
direalisasikan tanpa dukungan dari Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia yang dengan adanya Peraturan a quo malah dirugikan.
Bahwa Tercatat dalam penelitian yang dilakukan Bank Indonesia,
remitansi menyumbang sebesar 10 persen APBN dan menempati posisi
kedua setelah pendapatan dari sektor migas. Pengiriman uang atau
remitansi yang dilakukan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri merupakan salah satu sumber arus uang terbesar khususnya
negara berkembang seperti Indonesia dan berperan penting dalam
pembangunan suatu negara. Tentunya pemerintah sendiri juga harus
menyadari bahwa Jumlah yang demikian tentunya tidaklah dapat
direalisasikan tanpa dukungan dari Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia yang dengan adanya Peraturan a quo malah dirugikan.
19
Bahwa Bahkan Bank Dunia mencatat kontribusi remitansi (pengiriman
uang dari Tenaga Kerja Indonesia/TKI ke negara asalnya) mencapai
US$8,9 miliar atau setara Rp118 triliun pada 2016 lalu. Realisasi ini setara
dengan satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Tentunya pemerintah sendiri juga harus lagi-lagi menyadari bahwa
Jumlah yang demikian tentunya tidaklah dapat direalisasikan tanpa
dukungan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
dengan adanya Peraturan a quo malah dirugikan.
Bahwa dengan adanya tanggung jawab yang harusnya dibebankan oleh
konstitusi pada pemerintah akan tetapi dilaksakan secara konsekwen,
konsisten dan manaati peraturan sebagaimana alur proses bekerja diluar
negeri sebelum bekerja diantaranya (Bukti P-18) yang sebelumnya ada
oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia malah dibebani
oleh peraturan a quo yang sangatlah tidak masuk akal dan inkonsisten
terhadap tujuan mensejahterakan masyarakat.
Bahwa adanya ketentuan dalam peraturan a quo telah membawa
implikasi beban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
menjadi semakin tinggi dimana dalam peraturan a quo yang lain pada
Pasal 54 ayat (1) huruf a dinyatakan harus memiliki modal disetor yang
tercantum
dalam
akta
pendirian
perusahaan
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), namun pada sisi lain masih juga
ditambahkan beban sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berisi “menyetor uang
kepada
bank
pemerintah
dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-
waktu dapat dicairkan oleh pihak bank atas permintaan pemerintah
sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
Bahwa nominal deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) sangatlah membebani pemohon dimana adanya
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling
20
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bersifat wajib dan
itupun dilakukan oleh perusahaan pemohon dengan cara melakukan
pinjaman, ditambah dengan harus meminjam lagi untuk menyetor uang
kepada
bank
pemerintah
dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Hal inilah yang
menjadikan pemohon pada akhirnya tidak mampu mengikuti aturan yang
dibuat pemerintah yang bersifat diskriminatif dan sangat inkonstitusional
dalam pandangan pemohon.
Bahwa dengan adanya dan berlakunya ketentuan dalam peraturan a quo
dalam 54 ayat (1) huruf b telah menjadikan perusahaan pemohon
termasuk perusahaan lain tidak dapat melanjutkan aktifitas perusahaan
diantaranya bahkan secara sepihak pemerintah telah mencabut izin yang
ada padahal izin tersebut masih berlaku (Bukti P-9) dan (Bukti P-10)
dimana salah satunya PT pemohon atas nama PT. Sentosa Karya Mandiri
yang memiliki penanggung jawab (Pemilik) atas nama Sunaryo HS
dengan izin dimiliki mulai 1 Mei 2019 dan berlaku 5 tahun, telah cabut oleh
pemerintah secara sepihak sebagaimana bukti pencabutan (Bukti P-11)
dan (Bukti P-21). Hal ini jelas-jelas sangatlah inkonstitusional dan
diskriminatif, bahkan pemerintah dapat dikatakan bertindak semena-mena
terhadap kebijakan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.
Bahwa pemberlakuan pencabutan demikian sangatlah bertentangan
dengan prinsip dasar dalam konstitusi dimana larangan setiap warga
negara untuk mendapatkan ketidakadilan atas peraturan yang berlaku
surut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Pasal 28I ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
Bahwa pemerintah sangat tidak konsisten terhadap kebijakan-kebijakan
yang dilakukan yang pada satu sisi pemerintah mencoba memberikan
penciptaan pekerjaan di dalam negeri dengan menghadirkan peraturan
21
yang disebut Omnibuslaw, akan tetapi pada sisi lain pemerintah mencoba
menghambat pekerjaan yang harusnya didapatkan secara layak oleh
setiap warga negara melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.
Bahwa telepas pemohonon mendalilkan dimana peraturan a quo
inskonstitusional, namun pemohon merasa untuk memberikan alternative
kepada pemerintah di dalam peraturan a quo nominal Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan,
akan tetapi dalam bentuk jaminan bank (Bank Garansi) dimana nantinya
proses pencairannya tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh bank.
Bahwa system jaminan bank tentunya akan memudahkan dan tidaklah
membebani pemohon, dimana system jaminan bank (Bank Garansi)
berlaku dalam peraturan perundang-undangan lain yaitu dalam Undang-
Undang
Republik
Indonesia
Nomor
8
Tahun
2019
tentang
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (Bukti P-20) yang tentunya
dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menerapkannya
dalam peraturan a quo.
Bahwa ketentuan yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah (Bukti P-20) Ketentuan pasal 58 dan Pasal 89 sebagaimana
berikut:
Pasal 58
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi
persyaratan :
a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama
Islam;
b. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
c. memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan
finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
dibuktikan dengan jaminan bank; dan
d. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus.
Pasal 89
Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus
memenuhi persyaratan:
a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;
22
b. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
c. memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan
kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang
dibuktikan dengan jaminan bank;
d. memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang
memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
e. memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas
dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani
perjalanan ke luar negeri; dan
f. memiliki
komitmen
untuk
memenuhi
pakta
integritas
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, istilah jaminan bank
(bank garansi) secara subtansi dapat diterapkan dalam subtansi pokok
pengaturan peraturan a quo sehingga akan mewujudkan kebijakan yang
non diskriminatif bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.
D. Provisi
Bahwa sebagaimana didalilkan dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011, yang mengatur mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tidak
berlaku surut, maka untuk menjamin hak konstitusional pemohon dengan
memohon agar majlis hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela yang
sebelum
menjatuhkan
putusan
akhir,
menunda
pelaksanaan
berlakunya
pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam (Bukti P-21) yang lahirnya
pencabutan izin tersebut disandarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, sampai adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok
permohonan pemohon.
Bahwa permohonan provisi ini seyogyanya dapat menjamin hak-hak konstitusional
pemohon dalam peraturan perundang-undangan dimana setiap peraturan
perundang-undangan harusnya diberlakukan tidak boleh berlaku surut kebelakang
sehingga perizinan yang dimiliki oleh para pemohon tetap berjalan sampai batas
waktu berakhirnya izin yang diberikan oleh pemerintah.
23
Bahwa permohonan provisi ini sangatlah penting pemohon mohonkan dengan
mempertimbangkan adanya beberapa pertimbangan yang mendasar diantaranya
jaminan kepastian hukum atas kewenangan yang telah diberikan melalui perizinan
sebelumnya (Bukti P-9) dan (Bukti P-10). Dimungkinkan tanggung jawab yang
harus dijalankan kepada Tenaga Kerja Indonesia yang seyogyanya sudah siap
diberangkatkan oleh Perusahaan pemohon dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya (Bukti P-25). Sebagaimana (Bukti P-25) pemerintah tidak menyadari
dengan mencabut izin secara sepihak padahal izin tersebut masih berlaku dari PT
Karya Sentosa Mandiri maka sebanyak 65 (enam puluh lima) Calon Pekerja
Migran Indonesia terkatung-katung nasibnya. Sehingga, dengan demikian
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pemohon berpendapat bahwa majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menjatuhkan Putusan Provisi dan
mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon a quo.
E. Petitum
Bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan fakta hukum di atas, Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi para pemohon;
2. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
berlakunya ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sampai
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan
a quo
Dalam Pokok Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sepanjang frasa “harus memenuhi
persyaratan huruf d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak harus menggunakan
jaminan social BPJS akan tetapi dapat menggunakan asuransi lainnya;
3. Menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sepanjang frasa “menyetor
24
uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu
dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
dalam bentuk Jaminan Bank (Bank Garansi Oleh Bank Manapun) yang
nilainya paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh pihak bank sesuai dengan
permintaan pemerintah;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia tahun 1945;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Naskah Akademik UU Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Yang Kemudian
Disebut Saat Ini Menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran ;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Siaran Pers Kementerian Bidang Perekonomian
Republik
Indonesia
Nomor
HM.4.6/154/SET.M.EKON.2.3/12/ 2019;
6.
Bukti P- 6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
25
7.
Bukti P- 7
: Fotokopi Ringkasan Eksekutif Laporan Pengelolaan
Program Dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan
Tahun 2016;
8.
Bukti P- 8
: Fotokopi infografis dari situs Alinea.id, “Masalah Defisit
BPJS”;
9.
Bukti P- 9
: Fotokopi dokumen surat izin dan akta notaris PT. Santoso
Karya Mandiri penanggung jawab (Pemilik) atas nama
Sunaryo H.S;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi dokumen surat izin dan akta notaris PT. Asfi
Langgeng Abadi Penanggung Jawab (PEMILIK) ZARKASI;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pencabutan surat Izin
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
PT
Santoso Karya Mandiri;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi kwitansi rawat inap dan kartu Peserta BPJS dan
Klaim BPJS yang pada akhirnya dibayarkan sendiri oleh
Perusahaan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun
2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Release Press MIGRAN CARE, bertanggal 17
Desember 2019 dari www.migrantcare.net;
15. Bukti P-15
: Fotokopi berita daring berjudul “Angka Pengangguran di
Indonesia
Capai 7,05
Juta
di
Agustus
2019” dari
https://ekbis.sindonews.com;
16. Bukti P-16
: Fotokopi berita daring berjudul “Data BNP2TKI Pekerja
Migran Indonesia” dari www.suara.com;
17. Bukti P-17
: Fotokopi berita daring berjudul “Bank Dunia: Remitansi TKI
Tembus Rp118 Triliun” dari www.cnnindonesia.com;
18. Bukti P-18
: Fotokopi bagan berjudul “Proses Bekerja Di Luar Negeri
(Sebelum Bekerja)”;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
26
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidanag
Penempatan, perihal: Penghentian Pelayanan Penempatan
bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Berupa Pencabutan SIP3MI,
bertanggal 27 Februari 2020;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005;
23. Bukti P-23
: Fotokopi kartu Peserta BPJS TKI PT. Sentosa Karya
Mandiri;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Dokumen Kecelakaan Kerja atas nama Lina
Setyoningsih;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Data PMI PT Karya Sentoso Mandiri Yang Siap
Diberangkatkat Sebelum Pencabutan Izin;
27
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
UU 18/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 5 huruf d UU 18/2017 dan Pasal 54
ayat (1) huruf b UU 18/2017 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d UU 18/2017
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus
memenuhi persyaratan: d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
Jaminan Sosial; dan”
29
Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
“Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan: b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;”
2. Bahwa Pemohon I menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan Direktur pada PT. Sentosa Karya Mandiri berdasarkan akta Notaris
Sri Endang Suprikani, S.H., Nomor 48, tertanggal 3 Oktober 2013 (bukti P-9),
dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan direktur pada PT. Asfiz Langgeng Abadi, berdasarkan Akta Notaris
Nasril, S.H., Nomor 3, tertanggal 26 Desember 2006 (bukti P-10).
3. Bahwa para Pemohon merupakan Direktur (Direksi) dalam perusahaannya
masing-masing yang menyatakan merasa dirugikan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif bagi
pemohon dan merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Bahkan para
Pemohon telah mendapatkan surat izin akan tetapi dicabut melalui surat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 tahun
2020 tentang Pencabutan izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
PT Sentosa Karya Mandiri (Bukti P-11 dan P-21) dan PT. Asfi Langgeng Abadi
(Bukti P-21). Meskipun legalitas perusahaan masih ada, namun adanya
pencabutan izin tersebut menjadikan perusahaan tidak lagi dapat menjalankan
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (P3MI) sebagaimana mestinya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan uraian di atas para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk
mengajukan permohonan atas Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, maka terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
30
[3.6.1]
Bahwa norma Pasal 5 huruf d UU 18/2017 yang diajukan oleh para
Pemohon adalah berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi setiap
Pekerja Migran yang akan bekerja ke luar negeri, di mana salah satu syarat
tersebut, pekerja migran harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial. Menurut Mahkamah, norma Pasal 5 huruf d a quo merupakan kewajiban
yang melekat kepada Pekerja Migran, sehingga hal tersebut adalah berkenaan
dengan hak konstitusional Pekerja Migran, bukan pengusaha atau dalam hal ini
P3MI. Lagipula dari bukti yang dilampirkan oleh para Pemohon tidak ada bukti
yang dapat membuktikan bahwa izin pelaksanaan penempatan tenaga kerja
Indonesia milik perusahaan para Pemohon dicabut dengan didasarkan pada tidak
terpenuhinya Pasal 5 huruf d UU 18/2017. Berdasarkan hal tersebut, maka
menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang sepanjang mengenai Pasal 5
huruf d UU 18/2017.
[3.6.2]
Bahwa norma Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 pada pokoknya
mengatur mengenai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi P3MI untuk
mendapatkan izin SIP3MI, di mana jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka P3MI
tidak akan mendapatkan izin, dan izin yang sudah didapatkan akan dicabut oleh
pemerintah. Menurut Mahkamah, para Pemohon telah membuktikan sebagai
direktur perusahaan yang bergerak di bidang P3MI, dan telah pula membuktikan
telah dicabut izin SIP3MI oleh pemerintah karena tidak dapat memenuhi
persyaratan yang dimaksud Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017. Terhadap hal
tersebut, oleh karena norma yang diajukan berkaitan dengan SIP3MI dan status
para Pemohon sebagai pengusaha P3MI, menurut Mahkamah ada keterkaitan
antara kepentingan para Pemohon a quo dengan persoalan yang diatur dalam
norma yang diajukan tersebut. Dengan demikian terlepas terbukti atau tidak
terbukti adanya inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian yang
masih harus dibuktikan dalam pokok perkara, telah terdapat adanya hubungan
sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional berupa terhambatnya usaha
para Pemohon tersebut dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 17/2018
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum sepanjang pengujian Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017.
31
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
sepanjang pengujian Pasal 5 huruf d UU 18/2017 para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sedangkan sepanjang
pengujian Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sepanjang pengujian Pasal 54 ayat
(1) huruf b UU 18/2017, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi
kepada Mahkamah yang pada pokoknya meminta Mahkamah menerbitkan
putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda pelaksanaan
berlakunya pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-21 yang
lahirnya pencabutan izin tersebut disandarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (1)
huruf b UU 18/2017, sampai adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap
pokok permohonan Pemohon dengan alasan yang pada pokoknya agar ada
jaminan kepastian hukum atas kewenangan yang telah diberikan melalui perizinan
sebelumnya. Menurut para Pemohon hal ini perlu agar dimungkinkan tanggung
jawab yang harus dijalankan kepada Tenaga Kerja Indonesia yang seyogyanya
sudah siap diberangkatkan oleh perusahaan para Pemohon dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan
penundaan keberlakuan norma a quo yang berimplikasi pada penundaan
berlakunya pencabutan izin perusahaan para Pemohon. Terlebih, terhadap pokok
permohonan dalam perkara a quo belum dipertimbangkan. Oleh karenanya
berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU MK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum
adanya putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat tidak dapat dibenarkan
32
secara hukum untuk menunda keberlakuan norma dari suatu undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Dengan demikian permohonan
provisi para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus
dinyatakan ditolak.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 54 ayat
(1) huruf b UU 18/2017, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan permohonan selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
frasa
“Deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf b UU 18/2017 tidak memenuhi rasa keadilan para Pemohon karena
aturan tersebut sangat membebani para Pemohon dalam menjalankan
tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam ketentuan sebelumnya yakni dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU 39/2004) terdapat ketentuan pokok
sebagaimana yang para Pemohon mohonkan yaitu berkaitan dengan jumlah
yang harus didepositokan yang dituangkan dalam Pasal 13 UU 39/2004 adalah
adanya syarat menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk
deposito sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada bank
pemerintah;
3. Bahwa menurut para Pemohon, terlepas adanya inflasi, deflasi atau dengan
istilah lain tentunya alasan pemerintah dengan menaikkan di angka paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sangatlah
diskriminatif dan inkonstitusional yang salah satunya mempertimbangkan peran
dari P3MI selama ini yang sangatlah sentral dalam mendukung tanggung jawab
negara dalam menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon,
berlakunya ketentuan a quo telah menjadikan perusahaan pemohon termasuk
perusahaan lain tidak dapat melanjutkan aktifitas perusahaan di antaranya
33
bahkan secara sepihak pemerintah telah mencabut izin yang ada padahal izin
tersebut masih berlaku. Hal ini menurut para Pemohon inkonstitusional dan
diskriminatif, bahkan pemerintah dapat dikatakan bertindak semena-mena
terhadap
kebijakan
bagi
P3MI.
Pemberlakuan
pencabutan
demikian
bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi di mana larangan setiap
warga negara untuk mendapatkan ketidakadilan atas peraturan yang berlaku
surut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya norma a quo diberi alternatif yaitu
adanya penyetoran nominal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan, akan tetapi dalam bentuk jaminan
bank (Bank Garansi) di mana nantinya proses pencairannya tetap dapat
dilakukan sewaktu-waktu oleh bank. Sistem jaminan bank (Bank Garansi) ini
berlaku dalam peraturan perundang-undangan lain yaitu dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 sepanjang frasa “menyetor
uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu
dapat
dicairkan
sebagai jaminan
untuk
memenuhi kewajiban
dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai dalam bentuk Jaminan Bank (Bank Garansi Oleh
Bank Manapun) yang nilainya paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh pihak bank
sesuai dengan permintaan pemerintah;
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-25, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
34
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah setelah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.10], dan mempertimbangkan argumentasi para
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan
dalil
pokok
permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan
konstitusionalitas yang dipersoalkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan,
1.) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Bahwa Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
06/PMK/2005) menyatakan:
1.) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2.) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka berkenaan dengan norma yang
pernah diajukan dan telah diuji oleh Mahkamah perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu apakah permohonan para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas
Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 telah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
[3.13.2] Bahwa Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 telah pernah diajukan
pengujiannya melalui Permohonan Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019, di mana
35
pada permohonan tersebut, Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 diajukan
pengujiannya ke Mahkamah dengan dasar pengujian Pasal 33 ayat (4) , Pasal
27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 serta alasan yang pada pokoknya bahwa syarat menyetor uang kepada bank
pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000.- (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam pelindungan PMI, akan menutup peluang suatu
entitas untuk menjalankan aktivitas ekonomi atau bisnis, apalagi persyaratan
tersebut harus dipenuhi dalam waktu yang relatif singkat sedangkan peraturan
pelaksanaannya tidak menjelaskan kedudukan perusahaan penempatan PMI yang
sudah ada sebelum UU 18/2017 diundangkan. Terhadap hal tersebut, Pemohon
pada perkara 83/PUU-XVII/2019 memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 54
ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “… b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk
deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”
[3.13.3] Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian
Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 dengan dasar pengujian Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945 serta alasan yang pada pokoknya bahwa nominal deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sangatlah
membebani pemohon di mana adanya modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang
bersifat wajib dan itupun dilakukan oleh perusahaan para Pemohon dengan cara
melakukan pinjaman, ditambah dengan harus meminjam lagi untuk menyetor uang
kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah). Terhadap hal tersebut, para Pemohon dalam
permohonan a quo memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 54 ayat
(1) huruf b UU 18/2017 sepanjang frasa “menyetor uang kepada bank pemerintah
dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam bentuk Jaminan Bank (Bank Garansi
36
Oleh Bank Manapun) yang nilainya paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh pihak bank sesuai
dengan permintaan pemerintah;
[3.13.4] Bahwa terhadap permohonan a quo dan permohonan pada perkara
83/PUU-XVII/2019 walaupun mengajukan norma yang sama yaitu Pasal 54 ayat
(1) huruf b UU 18/2017, namun permohonan tersebut didasarkan pada dasar
pengujian serta alasan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, permohonan para
Pemohon a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2)
UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, dan dengan demikian selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon berkenaan
dengan norma a quo.
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “Deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” dalam Pasal 54
ayat (1) huruf b UU 18/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
memenuhi rasa keadilan. Terhadap dalil tersebut, para Pemohon ternyata tidak
memohon mengenai angka dari deposito yang harus disetorkan, namun dari
petitum permohonannya yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah agar norma
tersebut dapat dimaknai dalam bentuk Jaminan Bank (Bank Garansi Oleh Bank
Manapun) yang nilainya paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh pihak bank sesuai dengan
permintaan pemerintah. Terhadap hal tersebut, maka permasalahan yang
dikemukakan para Pemohon tersebut sesungguhnya adalah meminta agar setoran
uang dalam bentuk deposito seharusnya ditafsirkan dalam bentuk Jaminan Bank,
dan bank pemerintah ditafsirkan menjadi “Bank Manapun”. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, maka penting bagi Mahkamah untuk menguraikan apa
sebetulnya tujuan dari syarat tersebut menurut undang-undang a quo. Latar
belakang filosofis dari syarat tersebut pada pokoknya telah Mahkamah
pertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVII/2019,
yang diucapkan sebelumnya pada tanggal 25 November 2020 yang antara lain
mempertimbangkan:
“…a. Bahwa jumlah modal disetor dan jumlah deposito sebagaimana diatur
dalam pasal a quo, di satu sisi dapat dipahami sebagai beban bagi P3MI
untuk mendapatkan SIP3MI, padahal apabila dicermati secara saksama
filosofi dan semangat dari UU 18/2017 adalah untuk lebih memberikan
37
jaminan
perlindungan
kepada
Pekerja
Migran
Indonesia.
Menurut
Mahkamah, regulasi yang dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan
menaikkan modal yang disetor dan deposito setoran ke bank pemerintah
merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kualifikasi dan
krediblitas P3MI sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan melihat fakta hukum terjadinya berbagai kasus yang dialami oleh
para PMI yang selalu diawali dengan adanya kelalaian P3MI dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik pada saat dimulainya
proses rekrutmen PMI hingga sampai pekerja migran selesai bekerja, maka
kenaikan modal yang disetor dan setoran deposito sebagaimana diatur
dalam pasal a quo adalah sebagai sebuah keniscayaan yang memang
harus dilakukan seiring berubahnya nilai mata uang dan juga yang lebih
utama adalah sebagai upaya untuk meningkatkan marwah PMI yang dalam
hal ini juga diwakili oleh P3MI sebagai partner dari Pemerintah dalam
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Mahkamah,
P3MI yang mendapatkan SIP3MI haruslah P3MI yang bukan hanya
profesional dan bonafide tetapi juga memiliki komitmen yang sungguh-
sungguh untuk menjaga dan menjamin hak-hak asasi warga negara yang
bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
b. Bahwa syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 54 dimaksudkan agar
P3MI sebagai pelaksana penempatan PMI dapat secara sungguh-sungguh
membuat perencanaan secara profesional yang didasarkan kepada
kemampuan perusahaan dan fakta-fakta yang diperkirakan secara cermat
dan rasional yang berpengaruh terhadap realisasi dari rencana yang telah
ditetapkan. Selain itu, menurut Mahkamah dengan adanya syarat tersebut
dimaksudkan pula sebagai upaya untuk mencegah pendirian perusahaan
penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak bersungguh-sungguh.
Terlebih lagi, apabila hal tersebut dikaitkan dengan objek usaha
penempatan PMI adalah manusia dengan segala harkat dan martabatnya,
maka persyaratan demikian merupakan bentuk lain dari upaya perlindungan
terhadap PMI. Lebih lanjut, menurut Mahkamah, syarat-syarat yang
ditentukan dalam Pasal 54 UU 18/2017 justru bukan saja dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi kepastian berusaha dan
perlindungan hukum baik untuk P3MI, mitra P3MI, calon PMI dan/atau PMI,
maupun pemerintah yang saling terkait dan sama-sama bertanggung jawab
dalam rangka perlindungan PMI secara komprehensif…
…e. Bahwa ketentuan pasal yang dimohonkan pengujiannya merupakan
aturan yang bersifat umum yang berlaku bagi semua P3MI dan syarat
tersebut bersifat fleksibel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (3)
UU 18/2017 yang menyatakan “Sesuai dengan perkembangan keadaan,
besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri”. Selain itu,
ketentuan pasal a quo juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang menyatakan, “Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Tambah
lagi, ketentuan besaran modal disetor dan setoran deposito bagi P3MI
38
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang, menurut Mahkamah pilihan kebijakan untuk menaikan
modal disetor dan setoran deposito dengan jumlah tertentu tidak merupakan
hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 83/PUU-XVII/2019, tanggal 25 November 2020, paragraf [3.16])
Pertimbangan tersebut di atas merupakan sikap Mahkamah mengenai
konstitusionalitas syarat yang ditentukan oleh Pasal 54 ayat (1) huruf b UU
18/2017. Oleh karenanya terhadap pasal a quo Mahkamah telah menegaskan
tidak ada persoalan konstitusionalitas norma.
Selanjutnya berkenaan dengan petitum para Pemohon mengenai bentuk
penyetoran yang seharusnya dapat berbentuk bank garansi di bank manapun,
menurut Mahkamah apabila hal tersebut dikabulkan justru potensial menciptakan
ketidakpastian hukum dan sekaligus berpotensi mengurangi peran pemerintah
dalam menciptakan akuntabilitas dan bonafiditas dari P3MI yang bertanggung
jawab terhadap keamanan dan keselamatan para pekerja migran. Tentunya tanpa
kepastian hukum dan bonafiditas tersebut, akan menimbulkan keraguan mengenai
profesionalitas
P3MI
dan
dalam
jangka
panjang
justru
membahayakan
keselamatan pekerja migran. Menurut Mahkamah, karena sifat pekerjaan dan
usaha dari P3MI yang bersifat lintas negara, penggunaan bank pemerintah adalah
pilihan yang tepat, karena tidak semua bank, atau dalam diksi para Pemohon
“Bank Manapun” dapat memberikan jaminan bonafiditas perusahaan, apalagi
untuk kepentingan PMI yang berada di negara lain. Terlebih terhadap bank
pemerintah terdapat jaminan keamanan dan kemudahan akses dalam memberikan
pelayanan dan perlindungan kepada PMI. Para Pemohon membandingkan syarat
ini dengan syarat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mensyaratkan salah satunya agar
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan perusahaan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki kemampuan teknis, kompetensi
personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji
khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank. Menurut Mahkamah perbandingan
tersebut adalah tidak tepat, karena bidang usaha P3MI dengan perusahaan PIHK
dan perusahaan PPIU adalah bidang usaha yang sangat berbeda dan memiliki
39
implikasi yang sangat berbeda pula. Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 54 UU PPMI justru bukan saja
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi kepastian berusaha
dan perlindungan hukum baik untuk P3MI, mitra P3MI, calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, maupun pemerintah yang saling
terkait dan sama-sama bertanggung jawab dalam rangka perlindungan Pekerja
Migran Indonesia secara komprehensif. Dengan demikian dalil para Pemohon
bahwa frasa “Deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah)” dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017 menciptakan
ketidakadilan dan diskriminasi adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo sepanjang Pasal 5 huruf d UU 18/2017;
[4.3] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo sepanjang Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017;
[4.4] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
40
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 5
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan MP. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh,
selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Manahan MP. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Daniel
Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
41
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidanag
Penempatan, perihal: Penghentian Pelayanan Penempatan
bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Berupa Pencabutan SIP3MI,
bertanggal 27 Februari 2020;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005;
23. Bukti P-23
: Fotokopi kartu Peserta BPJS TKI PT. Sentosa Karya
Mandiri;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Dokumen Kecelakaan Kerja atas nama Lina
Setyoningsih;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Data PMI PT Karya Sentoso Mandiri Yang Siap
Diberangkatkat Sebelum Pencabutan Izin;
27
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
UU 18/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 5 huruf d UU 18/2017 dan Pasal 54
ayat (1) huruf b UU 18/2017 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d UU 18/2017
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus
memenuhi persyaratan: d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
Jaminan Sosial; dan”
29
Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
“Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan: b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;”
2. Bahwa Pemohon I menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan Direktur pada PT. Sentosa Karya Mandiri berdasarkan akta Notaris
Sri Endang Suprikani, S.H., Nomor 48, tertanggal 3 Oktober 2013 (bukti P-9),
dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan direktur pada PT. Asfiz Langgeng Abadi, berdasarkan Akta Notaris
Nasril, S.H., Nomor 3, tertanggal 26 Desember 2006 (bukti P-10).
3. Bahwa para Pemohon merupakan Direktur (Direksi) dalam perusahaannya
masing-masing yang menyatakan merasa dirugikan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif bagi
pemohon dan merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Bahkan para
Pemohon telah mendapatkan surat izin akan tetapi dicabut melalui surat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 tahun
2020 tentang Pencabutan izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
PT Sentosa Karya Mandiri (Bukti P-11 dan P-21) dan PT. Asfi Langgeng Abadi
(Bukti P-21). Meskipun legalitas perusahaan masih ada, namun adanya
pencabutan izin tersebut menjadikan perusahaan tidak lagi dapat menjalankan
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (P3MI) sebagaimana mestinya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan uraian di atas para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk
mengajukan permohonan atas Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, maka terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
30
[3.6.1]
Bahwa norma Pasal 5 huruf d UU 18/2017 yang diajukan oleh para
Pemohon adalah berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi setiap
Pekerja Migran yang akan bekerja ke luar negeri, di mana salah satu syarat
tersebut, pekerja migran harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial. Menurut Mahkamah, norma Pasal 5 huruf d a quo merupakan kewajiban
yang melekat kepada Pekerja Migran, sehingga hal tersebut adalah berkenaan
dengan hak konstitusional Pekerja Migran, bukan pengusaha atau dalam hal ini
P3MI. Lagipula dari bukti yang dilampirkan oleh para Pemo
