PUU
Tahun 2019
20/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini; 2. Hadar Nafis Gumay; 3. Feri Amsari; 4. Augus Hendy; 5. A. Murogi Bin Sabar; 6. Muhamad Nurul Huda; dan 7. Sutrisno
Kuasa Hukum : Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, dkk
Tanggal Registrasi: 2019-03-05
Tanggal Putusan: 2019-03-28
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Arief Hidayat (A)", "Achmad Edi Subiyano (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam [[Pasal 348 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam [[Pasal 383 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
5. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
6. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk selain dan selebihnya.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 348 ayat (9)]]
- [[Pasal 348 ayat (4
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[20/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2019 September 21
- **Significance**: High
- **File**: [[20 PUU 2019--UU_Pemilu-KABUL SEBAGIAN-telahucap-28Maret2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-09**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-09-21**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-03-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-XVII/2019]]
- [[49/PUU-XVI/2018]]
### Perkara yang Merujuk
- [[24/PUU-XVII/2019]]
- [[25/PUU-XVII/2019]]
- [[37/PUU-XVII/2019]]
- [[55/PUU-XVII/2019]]
- [[56/PUU-XVII/2019]]
- [[75/PUU-XVII/2019]]
## Amar Putusan
Mengadili:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam [[Pasal 348 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam [[Pasal 383 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
5. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
6. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk selain dan selebihnya.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 348 ayat (9)]]
- [[Pasal 348 ayat (4)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
