Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

20/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Partai Gerakan Perubahan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri
Tanggal Registrasi: 2018-03-05
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Suhartoyo (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan ketentuan [[Pasal 414 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan [[UUD 1945]]. 3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 414 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)