Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

20/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: H. Said Syamsul Bahri dan Drs. H.M. Nafis A. Manaf, M.M. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Maret 2017 memberikan kuasa kepada Safaruddin, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Tanggal Putusan: 2017-07-10
UU Diuji: UU 11/2006, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 74 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)