PUU
Tahun 2021
20/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom
Tanggal Registrasi: 2021-06-03
Tanggal Putusan: 2022-03-29T10:52:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2005, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 12/2012, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 14/2015, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Syukri Asy’ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 20/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Bandung Nomor 4, RT 013 RW 005, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Februari 2021 memberi kuasa
kepada Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Dr. S.F Marbun, S.H., M.Hum., M. Rudjito,
S.H., LL.M., Dra. Lilik D. Setyadjid, S.H., M.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.,
Annisa E.F. Ismail, B.A., LL.M., M.A., S.H., Rizky Bayu Perdana, S.H., LL.M.,
Mohammad Ikhsan, S.H., Lysa Permata Sari, S.H., Vierlyn Sheryllia, S.H., M.H.,
Made Sita Lokitasari, S.H., Indra C. Sitohang, S.H., M.H., Rival A. Mainur, S.H.,
M.H., Muhammad Raditya Hawari, S.H., Rizki Bahari Aritonang, S.H., dan
Chaerul Abdul Rahman, S.H., para advokat dan/atau konsultan hukum dari Maqdir
Ismail & Partners Law Firm, yang beralamat di Jalan Latuharhari Nomor 6A,
Menteng, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
2
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Universitas
Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Mendengar keterangan saksi Pihak Terkait Universitas Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Universitas
Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Universitas
Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Mei 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Mei 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 11/PUU/PAN.MK/AP3/5/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 20/PUU-XIX/2021
pada tanggal 3 Juni 2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 29 Juni 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-
3
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
4. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara
Beracara
Dalam
Pengujian
Undang-Undang
(“PMK2/2021”),
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”)
terhadap UUD 1945 kembali lagi ditegaskan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 PMK2/2021 a quo, di mana pengujian materiil
undang-undang atau Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang atau Perppu.
5. Mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah
bahwa Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
pengujian materiil atas undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Objek permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon ini
adalah materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 50
(1) …
(2) …
(3) …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap
4
satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
7. Menurut pendapat Pemohon, materi muatan Pasal 50 ayat (4) tersebut
secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(4) dan Pasal 28I ayat (5).
8. Dengan demikian, permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh
Pemohon ini menjadi kewenangan absolut Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili dan memutusnya.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
9. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
10. Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
11. Mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian
undang-undang atau Perppu, yaitu (a) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai Pemohon, dan (b) adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang atau Perppu.
12. Kualifikasi Pemohon dalam permohonan ini adalah “perorangan warga
negara Indonesia” dan juga pembayar pajak serta berprofesi sebagai Dosen,
hal mana dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Bukti
P-5), Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (Bukti P-6) dan Surat
5
Pengangkatan Pemohon sebagai Lektor Kepala (Bukti P-7), dan oleh
karenanya Pemohon memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
13. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu, yakni harus memenuhi 5
(lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK2/2021 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) ….
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
14. Kelima syarat kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan dalam
PMK2/2021 tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi semuanya,
dan dalam permohonan ini, hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
UUD 1945 telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4)
UU Guru dan Dosen dengan uraian-uraian sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Pemohon memiliki hak atau
kewenangan konstitusional untuk mengembangkan diri dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan
6
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, dimana
sepenuhnya bunyi pasal tersebut dapat dikutip sebagai berikut:
“Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
Di samping itu, Pemohon juga mempunyai hak atau kewenangan
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Begitu pula Pemohon berhak atas pekerjaan yang layak sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak atau
kewenangan konstitusional Pemohon tersebut merupakan tanggung
jawab negara atau pemerintah dan pelaksanaannya harus dijamin, diatur
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945, yang bunyinya
dapat dikutip sebagai berikut:
“Pasal 28I ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
7
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”.
b. Akan tetapi, hak atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
ternyata secara faktual telah dirugikan atau setidak-tidaknya sangat
berpotensi dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen karena materi muatan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen telah menimbulkan berbagai penafsiran (multi tafsir)
atau setidak-tidaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk
membuat peraturan di bawah undang-undang yang menganulir
kewenangan satuan pendidikan tinggi untuk melakukan seleksi,
pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk Guru Besar,
di perguruan tinggi, padahal pemerintah atau negara wajib untuk
menjamin hak konstitusional Pemohon melalui undang-undang sesuai
dengan yang diperintahkan oleh Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945.
c. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual sebagaimana ternyata dalam fakta-fakta
yang dialami oleh Pemohon sebagai berikut:
(i)
Bahwa sejak tahun 1978 Pemohon menjadi asisten dosen dan
terhitung dari tahun 1981 Pemohon merupakan dosen tetap pada
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Indonesia
(“FMIPA
UI”)
dengan
NIP/NIDN
195410251981032001/0025105402, dan terakhir memiliki Jabatan
sebagai Lektor Kepala (635), TMT 1 April 2011, sehingga
Pemohon telah mengabdikan dirinya lebih dari 40 (empat puluh)
tahun di dunia pendidikan tinggi, khususnya Universitas Indonesia
(“UI”).
(ii)
Bahwa karena telah memenuhi kriteria untuk dapat diusulkan
sebagai Guru Besar, maka terhitung sejak tanggal 2 November
2016 dilakukan proses secara bertahap untuk pengusulan
kenaikan Pangkat dan Jabatan atas nama Pemohon, dimulai dari
internal Departemen Matematika, Dekanat FMIPA dan Dewan
Guru Besar FMIPA, dimana setelah melakukan penilaian berkas
usulan, pada bulan Januari 2017 Dewan Guru Besar FMIPA
menyarankan agar Pemohon menambahkan publikasi di Jurnal
8
Internasional Bereputasi sebagai Syarat Usul Kenaikan ke Guru
Besar.
(iii)
Bahwa menindaklanjuti saran dari Dewan Guru Besar FMIPA UI
tersebut, kemudian Pemohon menyusun dan membuat karya
ilmiah sebagai penulis pertama dengan judul Solving Multiple
Travelling Salesman Problem Using K-Means Clustering-Genetic
Ant Colony System Algorithm. Kemudian karya ilmiah tersebut
dikirim dan dimuat di majalah (jurnal) Far East Journal of
Mathematical Science (FJMS) Volume 102 Nomor 7 Tahun 2017,
halaman 1417-1432, dengan ISSN: 0972-0871 yang diterbitkan
oleh Puspha Publishing House.
(iv)
Bahwa Far East Journal of Mathematical Science (FJMS)
merupakan jurnal internasional bereputasi dan persyaratan
pemuatan suatu karya ilmiah di jurnal dimaksud sangat ketat dan
tidak mudah, di mana terhadap setiap karya ilmiah yang akan
dimuat, termasuk karya ilmiah Pemohon, dilakukan proses peer-
review. Far East Journal of Mathematical Science (FJMS) sebagai
jurnal reputasi international dibuktikan dengan terindeksnya jurnal
tersebut di berbagai indeks jurnal internasional seperti OCLC,
Google Scholar, ProQuest dan Scilit dan Scopus hingga Januari
2018.
(v)
Bahwa kemudian usulan Pemohon untuk menjadi Guru Besar
tersebut diproses kembali secara internal FMIPA UI, dimana atas
usulan Dewan Guru Besar FMIPA UI, Dekan FMIPA UI pada bulan
Februari 2019 menunjuk dan mengangkat Penilai Eksternal
(External Reviewer) yaitu Prof. Dr. Edy Tri Baskoro, MSc., Ph.D.
dengan kelompok keilmuan Matematika Kombinatorika dan Prof.
Dr. Irawati dengan kelompok keilmuan Aljabar, keduanya Guru
Besar FMIPA ITB, sebagai Penilai untuk melakukan penilaian atas
berkas pengusulan Guru Besar atas nama Pemohon.
(vi)
Bahwa oleh karena hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai
Eksternal menyatakan berkas pengusulan kenaikan jabatan ke
Guru Besar atas nama Pemohon dapat ditindaklanjuti dan
diproses lebih lanjut, selanjutnya Dewan Guru Besar FMIPA UI
9
dalam rapat pada tanggal 13 Mei 2019 memutuskan bahwa berkas
usulan kenaikan jabatan atas nama Pemohon dinyatakan
memenuhi syarat sehingga disetujui untuk diteruskan ke Rektor UI.
(vii) Bahwa berdasarkan keputusan Dewan Guru Besar FMIPA UI itu
pada tanggal 14 Mei 2019, Dekan FMIPA UI mengajukan usulan
kenaikan jabatan sebagai Guru Besar atas nama Pemohon
kepada Rektor UI untuk diproses lebih lanjut.
(viii) Bahwa setelah melalui proses di tingkat pimpinan UI, pada tanggal
20 September 2019, Rapat Pleno Dewan Guru Besar UI
memutuskan menyetujui usul kenaikan jabatan ke jenjang Guru
Besar
atas
nama
Pemohon,
dan
kemudian
Rektor
UI
mengesahkan hasil validasi atas karya ilmiah Pemohon, yang
pada intinya menyatakan bahwa karya ilmiah Pemohon yang
diajukan sebagai bahan penilaian penetapan angka kredit dalam
jabatan Guru Besar atas nama Pemohon telah diperiksa dan
divalidasi dengan baik dan oleh karenanya Rektor UI turut
bertanggung jawab bahwa karya ilmiah Pemohon telah memenuhi
syarat kaidah ilmiah, norma akademik dan norma hukum sehingga
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di
Perguruan Tinggi.
(ix)
Bahwa setelah melalui proses internal yang begitu panjang
tersebut, berkas pengusulan kenaikan jabatan Guru Besar atas
nama Pemohon oleh Rektor UI disampaikan kepada Tim Penilai
Angka Kredit Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan
Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, melalui
Surat No: S-817/UN2.R/SDM.00.02/2019, tanggal 4 Oktober 2019
perihal Usul Penilaian PAK Jabatan Fungsional Dosen a.n. Dr.
Dra. Sri Mardiyati, M.Kom. (Bukti P-8).
(x)
Bahwa namun demikian, ternyata pada tanggal 22 Oktober 2019
usulan kenaikan jabatan Guru Besar atas nama Pemohon tersebut
ditolak dengan alasan “berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia
Penilai Pusat, usulan a.n. Dr. Dra. Sri Mardiyati, M. Kom. ke Guru
Besar belum dapat dipertimbangkan (evaluasi lengkap terlampir)”,
10
dimana hasil keputusan itu diambil dengan mendasarkan pada
penilaian dari Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen selaku Penilai
Pusat, yaitu karya ilmiah pemenuhan persyaratan khusus ke Guru
Besar penulis pertama “Solving Multiple Traveling Salesman
Problem Using K-Means Clustering Genetic Ant Colony System
Algorithm terbit belum cancelled namun sekarang sudah
cancelled, tulisan tidak baik karena penamaan persamaan tidak
sistematis dan terlalu basic menyatakan teori genetic algorithma
… tidak dapat dipakai sebagai syarat khusus. Usulan ditolak”
(Bukti P-9), padahal penilai tersebut tidak memiliki disiplin ilmu di
bidang Matematika melainkan seorang Guru Besar di bidang
elektro pada Institut Teknologi Bandung yang mempunyai latar
belakang pendidikan di bidang elektro di dalam dan luar negeri.
Pemohon meragukan bahwa penilai yang bersangkutan memiliki
karya ilmiah di bidang matematika yang pernah dimuat di jurnal
internasional sebagaimana karya ilmiah Pemohon. Oleh karena
itu, Pemohon berkesimpulan bahwa penilai yang bersangkutan
tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian atas karya
ilmiah Pemohon.
(xi)
Bahwa penolakan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Besar pada FMIPA UI atas nama Pemohon didasarkan pada
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat /
Jabatan Akademik Dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek
dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Tahun 2014 (“PO-PAK 2014”). PO-PAK 2014 ini sejak 1 Januari
2020 digantikan dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Direktorat
Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019 (“PO-PAK 2019”).
(xii) Bahwa ketentuan yang dimuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dan
huruf j Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
(“Permendikbud No. 92/2014”) juncto PO-PAK 2019 sub judul
11
“Keputusan Akhir oleh Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan
DIKTI (Dirjen SDID)” menentukan bahwa yang berwenang
memberikan keputusan akhir menyetujui atau menolak usulan
kenaikan jabatan/pangkat dosen ke Guru Besar adalah Direktur
Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.
(xiii) Bahwa penolakan usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen ke
Guru Besar yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
Iptek dan Dikti, menurut hemat Pemohon, terjadi sebagai akibat
dari materi muatan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan
Dosen yang multitafsir atau setidak-tidaknya membuka atau
memberikan peluang bagi pemerintah untuk membuat peraturan
di bawah undang-undang yang mengambil alih kewenangan
satuan pendidikan tinggi untuk melakukan seleksi, pengangkatan
dan penetapan jabatan akademik, termasuk Guru Besar.
(xiv) Bahwa oleh karena itu, standar dan kaidah atau norma di dalam
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen an sich (pada dirinya sendiri)
adalah tidak pasti. Materi muatan Pasal 50 ayat (4) tersebut
memberikan kewenangan sepenuhnya kepada satuan pendidikan
tinggi untuk mengatur lebih lanjut seleksi, pengangkatan dan
penetapan jabatan akademik tertentu, termasuk di dalamnya Guru
Besar, sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) dan ayat (3).
Namun, kewenangan itu nyata-nyata telah dinegasikan atau
dinihilkan dalam bunyi pasal itu sendiri sebagaimana tercermin
dalam frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
(xv) Bahwa adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku” tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah
dan dijadikan dasar untuk menerbitkan Permendikbud No. 92/2014
atau bahkan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang
mengambil alih atau menganulir kewenangan satuan pendidikan
tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan dan penetapan jabatan
akademik, termasuk Guru Besar, sehingga yang berwenang untuk
menyeleksi, mengangkat dan menetapkan jabatan akademik,
termasuk Guru Besar, adalah pemerintah, dalam hal ini
12
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
(sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) karena
“sesuai
peraturan
perundang-undangan”
dapat
ditafsirkan
peraturan di bawah undang-undang, antara lain Peraturan Menteri.
(xvi) Bahwa dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam
UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi
atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK
yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi,
pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru
Besar. Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki
peraturan perundang-undangan.
(xvii) Bahwa proses kenaikan jabatan sebagai Guru Besar atas nama
PEMOHON telah dilakukan melalui proses seleksi yang ketat yang
dilakukan satuan pendidikan tinggi, dalam hal ini UI, tempat
dimana PEMOHON mengabdikan dirinya sebagai dosen lebih dari
40 (empat puluh) tahun, dan seharusnya seleksi itu menjadi
kewenangan sepenuhnya dari UI, begitu pula pengangkatan dan
penetapannya, namun karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50
ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan
seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk
pengangkatan dan penetapannya, sehingga untuk menentukan
seorang dosen dapat naik jabatan akademiknya sebagai Guru
Besar ada pada Kementerian.
(xviii) Bahwa dengan demikian, telah nyata materi muatan Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen yaitu frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” telah menimbulkan kerugian
konstitusional Pemohon yang spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya dalam penalaran yang wajar sangat berpotensi
merugikan
hak-hak
konstitusional
Pemohon,
dimana
hak
konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tidak terwujud.
13
(xix) Bahwa begitu pula hak konstitusional Pemohon untuk dapat
mengembangkan diri serta memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sangat dirugikan akibat tidak adanya
jaminan kepastian hukum terkait dengan kewenangan satuan
pendidikan tinggi untuk menyeleksi, mengangkat dan menetapkan
jabatan akademik, termasuk Guru Besar. Pemohon yang telah
dinyatakan memenuhi seleksi oleh UI sebagai satuan pendidikan
tinggi untuk dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Guru Besar
ternyata dapat dinihilkan oleh Kementerian salah satunya melalui
diterbitkannya Permendikbud No. 92/2014 atau bahkan PO-PAK
2014 dan/atau PO-PAK 2019. Dengan ditolaknya usulan Pemohon
sebagai
Guru
Besar,
maka
Pemohon
tidak
lagi
dapat
mengembangkan diri melalui kegiatan pendidikan di UI dan tidak
dapat pula berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan umat
manusia melalui kegiatan-kegiatan pendidikan di kampus seperti
bimbingan skripsi mahasiswa, kegiatan proses mengajar dan
aktivitas akademik lainnya. Selain itu, hak Pemohon untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi
meningkatkan kualitas hidupnya menjadi dirugikan, dalam arti
melakukan
kegiatan
penelitian
dengan
memanfaatkan
laboratorium FMIPA guna menambah pengetahuan dan keilmuan
yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup Pemohon.
Dengan ditolaknya usulan sebagai Guru Besar atas nama
Pemohon, usia pensiun Pemohon menjadi 65 (enam puluh) lima
tahun dan setelah beberapa hari penolakan usulan Pemohon
memasuki masa pensiun, namun dengan menjabat sebagai Guru
Besar Pemohon akan pensiun pada usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Hanya saja, hal itu tidak terjadi karena ketidakpastian norma yang
diatur dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen sebagaimana
telah Pemohon uraikan di atas. Selain itu, ketidakpastian norma
tersebut juga berakibat pada dirugikannya hak konstitusional
14
Pemohon untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
(xx) Bahwa seharusnya hak-hak konstitusional Pemohon tersebut
harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah atau negara melalui
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945, namun
ternyata negara atau pemerintah telah tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon
tersebut sebagaimana ternyata dengan berlakunya Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen yang mengandung materi muatan multi
tafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.
(xxi) Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya
Permendikbud No. 92/2014 atau bahkan PO-PAK 2014 dan/atau
PO-PAK 2019 yang merupakan beberapa peraturan yang
diterbitkan akibat dari multi tafsirnya Pasal 50 ayat (4) UU Guru
dan Dosen. Kerugian konstitusional Pemohon terjadi karena
adanya pemaknaan terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan
Dosen bahwa penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar
seolah-olah
merupakan
kewenangan
dari
Kementerian
Pendidikan. Penggunaan angka kredit dalam PO-PAK 2014
dan/atau PO-PAK 2019 hanya merupakan modus dalam
memaknai Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen.
d. Antara kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon sebagaimana
diuraikan di atas mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, dimana kerugian konstitusional
Pemohon itu terjadi karena ambiguitas atau kerancuan atau
multitafsirnya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang
menihilkan sendiri norma atau kaidah bahwa “kewenangan untuk
melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik
termasuk Guru Besar ada pada satuan pendidikan tinggi” dengan
menambahkan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
sehingga dapat ditafsirkan oleh pemerintah bahwa kewenangan itu dapat
dianulir atau diambil alih oleh pemerintah melalui peraturan di bawah
undang-undang, salah satunya yaitu Permendikbud No. 92/2014. Hal ini
15
dibawa lebih lanjut dalam PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang
menggunakan angka kredit sebagai modus dalam memaknai Pasal 50
ayat (4) UU Guru dan Dosen. Oleh karena itu, seleksi, pengangkatan dan
penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar berpindah menjadi
kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(“Kemendikbud”). Hal ini menyebabkan seleksi dari UI sebagai satuan
pendidikan tinggi dapat diabaikan begitu saja oleh kementerian sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil serta hak untuk mengembangkan diri demi
meningkatkan kualitas hidupnya. Jadi jelas ada hubungan sebab akibat
antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dan berlakunya
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan pengujiannya
oleh Pemohon.
e. Jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen dihilangkan dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon ini, niscaya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi atau tidak akan terjadi, karena kewenangan untuk melakukan
seleksi, pengangkatan dan penetapan Pemohon sebagai Guru Besar
FMIPA UI sepenuhnya ada pada satuan pendidikan tinggi, dalam hal ini
(Rektor) UI, sehingga seleksi yang telah dilakukan oleh UI terhadap
berkas usulan Pemohon sebagai Guru Besar mengikat dan karenanya
Pemohon akan dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Guru Besar
FMIPA UI oleh (Rektor) UI, tanpa ada campur tangan pemerintah.
15. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut hukum Pemohon
memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan
a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4
PMK2/2021.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
16. Pemohon melalui permohonan ini bermaksud untuk meminta agar materi
muatan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang mengandung
ketidakpastian hukum atau ambiguitas atau multitafsir tersebut dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 dan
16
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“seleksi, penetapan dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk
Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai
pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan Menteri”.
Adapun alasan-alasan permohonan ini selengkapnya diuraikan di bawah ini.
17. Permohonan pengujian undang-undang ini kami sampaikan atas nama Klien
terkait dengan Guru Besar ini, bukan semata-mata karena Klien kami sangat
berkeinginan untuk menjadi Guru Besar, akan tetapi menurut hemat kami
karena ada proses yang telah diabaikan dan acapkali tidak dilakukan sesuai
dengan kepentingan pihak Universitas, dengan menggunakan pendapat dari
pihak yang tidak sepatutnya memberikan pendapat yang diikuti.
18. Dari bacaan kepustakaan yang sangat terbatas, paling kurang kami
menemukan salah satu pengangkatan Profesor dilakukan pada abad 11 di
Bologna di antaranya kita tahu adalah Pepo, yang mengajar sekitar 1070-
1100, dan kemudian lagi Irnerius, yang kehadirannya diketahui antara tahun
1112 dan 1125. Irnerius inilah yang melakukan restrukturisasi terhadap
seluruh Corpus iuris civilis (seluruh hukum Romawi dikodifikasikan pada
abad keenam oleh Kaisar Justinian) dan awal dari 'Gloss' (artinya, komentar
pada teks Corpus sesuai dengan aturan dialektika) [Hilde de Ridder-
Symoens: 2003, A History Of The University In Europe Vol.1, Cambridge
University Press, hal. 48].
19. Kemudian kita dapat menemukan dari catatan di Inggris misalnya, bahwa
salah satu jabatan Profesor Teologi (professorship of divinity) diberikan
kepada Lady Margaret pada tahun 1497 [Hasting Rashdall: 1898, The
Universities of Europe in the Middles Ages, Vol. 2 Part 2, Oxford at the
Clarendon Press, hal 461]. Tentu pemberian ini bukan karena dia adalah ibu
dari Henry VII. Bahkan pada tahun 1540, gelar Profesor diberikan kepada
Henry VIII di bidang teologi dan hukum sipil, fisik dan bahasa Ibrani [The
Parliamentary Gazetteer of England and Wales, Adapted to the New Poor-
law, Franchise, Municipal and Ecclesiastical Arrangements, and Compiled
with a Special Reference to the Lines of Railroad and Canal Communication,
as Existing in 1840-44, London, Edinburgh, And Dublin: A, Full Art On And
Co. 1845; hal 353].
17
20. Bruce Macfarlane dalam bukunya “Intellectual Leadership in Higher
Education – Renewing the Role of University Professor” menyatakan bahwa
profesor itu adalah guru di semua level pendidikan. Bahkan di Spanyol kata
itu dapat juga berarti guru di sekolah menengah [Bruce Macfarlane:2012,
Intellectual Leadership in Higher Education – Renewing the Role of
University Professor, Routledge, hal 47]. Dikatakan bahwa istilah “profesor”
merupakan “slippery term” yang cenderung membingungkan karena
memiliki arti yang berbeda di berbagai negara [“What is a Professor?”,
University of Leeds, https://professors.leeds.ac.uk/what-is-a-professor/,
diakses 27 Mei 2020]. Di Amerika Serikat misalnya, istilah “profesor” merujuk
pada seluruh akademisi yang bekerja di suatu universitas baik untuk
kepentingan mengajar maupun riset. Sedangkan di Inggris dan sebagian
besar Eropa, Australia dan Asia, istilah tersebut digunakan untuk seseorang
yang sudah dipromosikan ke tingkat akademik tertinggi karena pencapaian
akademiknya. Penggunaan istilah profesor, lecturer dan reader digunakan
bergantian sejak abad pertengahan di Eropa, salah satunya di Inggris di
bawah pimpinan dinasti Tudor (antara tahun 1485 hingga 1603)
[https://professors.leeds.ac.uk/what-is-a-professor/when-did-the-title-
professor-first-start-to-be-used/, diakses 27 Mei 2020].
21. Di Indonesia, dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Profesor diartikan sebagai jabatan
akademik tertinggi pada perguruan tinggi yang mempunyai wewenang
membimbing calon doktor. Di berbagai negara maka gelar profesor
merupakan kedudukan prestisious di universitas yang disematkan kepada
mereka yang memiliki komitmen tinggi pada bidang akademik, dan
pengangkatannya dilakukan sesuai dengan aturan terkait dengan promosi
dan
pengangkatan
yang
ditentukan
oleh
Universitas
[Bruce
Macfarlane:2012, supra note 4, hal 60].
22. Menurut data di Britania Raya, satu dari sepuluh akademisi di universitas
adalah seorang profesor, dengan ada keseluruhan 19.975 profesor yang
tercatat pada 2015-2016 dari penduduk sebanyak 66,65 juta orang, dan
hanya
kurang
dari
25%
jumlah
tersebut
adalah
perempuan
[https://professors.leeds.ac.uk/what-is-a-professor/, diakses 27 Mei 2020].
Sebagai perbandingan, di Indonesia dengan penduduk sekitar 267,7 juta
18
orang hanya memiliki sekitar 5.300 profesor atau guru besar pada tahun
2015 [Taufik Rachman, “Kemenristekdikti: Indonesia Kekurangan Guru
Besar”,
republika.co.id,
15
Oktober
2019,
https://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-
kampus/15/10/29/nwzbfd219-kemenristekdikti-indonesia-kekurangan-guru-
besar, diakses 11 Juni 2020], jumlah yang tidak banyak berubah pada 2019
menjadi sebanyak 5.389 [Dedy Priatmojo dan Zahrul Darmawan, “Jumlah
Guru Besar di Indonesia Belum Ideal dan Tidak Merata”, 29 Oktober 2015,
Vivanews.com,
https://www.vivanews.com/berita/nasional/13152-jumlah-
guru-besar-di-indonesia-belum-ideal-dan-tidak-merata?medium=autonext,
diakses 11 Juni 2020]. Sebagai perbandingan, berdasarkan data tersebut,
ada 1 profesor untuk tiap 3.335 penduduk di Britania Raya, sedangkan di
Indonesia ada 1 profesor untuk tiap 50.509 penduduk.
23. Kekurangan guru besar ini dari tahun ke tahun menjadi hal yang
dikemukakan oleh universitas dan juga (saat itu) Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sendiri. Direktur Jenderal Sumber Daya
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (“Dirjen SDID”), Ali
Ghufron Mukti menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan jumlah
profesor atau guru besar di tahun 2015 [Taufik Rachman, supra note 9] dan
juga di tahun 2017 [Dipna Videlia Putsanra, “Kemristekdikti Sebut Indonesia
Kekurangan Guru Besar”, 5 Juni 2017, Tirto.id, https://tirto.id/kemristekdikti-
sebut-indonesia-kekurangan-guru-besar-cp4c, diakses 20 Juni 2020], hal
serupa dikatakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mohammad
Nasir
pada
2016
[Indriani,
“Menristekdikti:
Indonesia
Kekurangan
Guru
Besar”,
Antaranews.com,
31
Maret
2016https://www.antaranews.com/berita/552792/menristekdikti-indonesia-
kekurangan-guru-besar, diakses 20 Juni 2020], dan kembali lagi
disampaikan pada Sidang Tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
pada Oktober 2019. Dirjen SDID sendiri mengakui bahwa kekurangan guru
besar di Indonesia ini salah satu penyebabnya adalah berbelitnya birokrasi
dan keuangan yang tidak mencukupi untuk membayar tunjangan jabatan
professor [Taufik Rachman, supra note 9]. Hal yang serupa juga disuarakan
oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor M. Syukur, bahwa kerap kali
kegagalan pengajuan profesor bukan soal kualitas, melainkan administrasi
19
karena ada ketidaksesuaian antara penilaian Kemenristekdikti dengan
pedoman yang dipegang oleh perguruan tinggi [https://www.pikiran-
rakyat.com/pendidikan/pr-01306668/indonesia-kekurangan-profesor-
syarat-administrasi-jadi-kendala, diakses 27 Mei 2020]. Proses administrasi
ini tidak seharusnya menihilkan hak seseorang warga negara untuk
mendapatkan keadilan.
24. Di banyak negara, proses penunjukan seorang akademisi menjadi profesor
merupakan wewenang dari masing-masing universitas. Di Jerman misalnya,
proses pengangkatan sebagai profesor ini disebut proses “habilitasi”, yaitu
proses dimana seorang akademisi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
tertulis seperti thesis habilitasi atau tulisan kumulatif yang menjelaskan
hubungan antara berbagai paper yang ditulis setelah melewati program
doktoral dan juga ketentuan lisan seperti memberikan berbagai kuliah dan
seminar
[https://www.jga.uni-
jena.de/en/Postdocs/Academic+careers/Habilitation.html, diakses 27 Mei
2020]. Proses habilitasi ini dipimpin dan dibimbing oleh “Komite Habilitasi”
yang beranggotakan beberapa profesor di universitas tersebut, yang akan
menerima pendaftaran kandidat habilitasi, memberikan mentoring dan
kemudian melaksanakan evaluasi awal dan akhir hingga memberikan hasil
akhir
dari
proses
habilitasi
tersebut
[https://www.zu.de/info-
wAssets/forschung/dokumente/en/Habilitation-Process_FAQs.pdf, diakses
27 Mei 2020]. Di Universitas Cambridge yang merupakan salah satu
universitas tertua di dunia, proses ini juga dilakukan secara internal melalui
tiga tingkat di tingkat Faculty atau Fakultas, School atau Sekolah, dan
kemudian di tingkat Universitas atau General Board of the Faculties
[https://www.admin.cam.ac.uk/reporter/2017-
18/weekly/6505/section8.shtml#heading2-13, diakses 27 Mei 2020].
25. Sebaliknya, di Indonesia, proses kenaikan pangkat dosen menjadi Guru
Besar dimulai di Universitas mulai dari tingkat departemen, Dekan Fakultas
dan setelah disetujui kemudian dilanjutkan ke Dewan Guru Besar di tingkat
fakultas, ke Dewan Guru Besar di tingkat Universitas, dan kemudian
diusulkan kepada Rektor Universitas. Meskipun pengusulan seorang dosen
sebagai guru besar sudah memenuhi proses yang tidak singkat tersebut oleh
pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi dibidang yang sesuai
20
dengan orang yang diusulkan, tetap harus ada permohonan pengusulan
yang diajukan oleh pihak Universitas kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (“Kemendikbud”) (sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi), dan keputusan terakhir berada di tangan
Kemendikbud untuk menentukan apakah berkas permohonan pengusulan
tersebut dapat diterima atau tidak.
26. Menurut hukum pengaturan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan Jabatan
Akademik telah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Dalam Pasal 48 ayat (4)
dinyatakan bahwa pengaturan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak
tetap ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan tinggi. Kemudian
dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (1) bahwa Profesor adalah merupakan
jabatan akademik tertinggi. Adapun dalam Pasal 50 ayat (4) secara tegas
dinyatakan bahwa “pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan
akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh
setiap satuan pendidikan tinggi”.
27. Dalam praktiknya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi menunjuk lagi suatu Tim Penilai, padahal seharusnya hanya
memberikan rekomendasi mengenai apakah syarat administrasi kenaikan
jabatan sudah dipenuhi dalam suatu berkas pengusulan. Selain itu,
ironisnya, tidak ada batasan jelas pada Kemendikbud untuk memastikan
bahwa pihak yang diminta untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah pihak
yang benar berkompeten dan memiliki keahlian di rumpun ilmu yang sama
dengan pihak yang diusulkan.
28. Proses sebagaimana diuraikan di atas adalah bentuk tafsir pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen sebagaimana akan
dijelaskan di bawah, dimana frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”
dalam
pasal
tersebut
menimbulkan
multitafsir
dan
mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
29. Bahwa sesungguhnya materi isi Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen telah
menimbulkan multitafsir. Salah satu bentuk dari multi tafsir ini adalah dengan
diterbitkannya Permendikbud No. 92/2014, PO-PAK 2014 dan PO-PAK
2019 oleh Kemendikbud yang menafsirkan bahwa putusan akhir
pengangkatan jabatan akademik dari perguruan tinggi ada pada
Kemendikbud. Dalam praktik, penilaian terhadap syarat administratif untuk
21
menjadi Guru Besar yang multitafsir tersebut, kemudian dipraktikkan lagi
dengan cara pemeriksaan karya ilmiah yang dilakukan oleh profesor
dan/atau Dosen yang tidak memiliki otoritas, karena tidak dalam rumpun ilmu
dan cabang ilmu yang sama, karena adanya campur tangan dari
Kemendikbud.
30. Bahwa dalam praktiknya banyak ditemukan hal yang ironis dalam
memberikan makna terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan
Dosen, karena ketentuan ini dapat dimaknai lain dengan menggunakan
ketentuan Pasal 70 UU Guru dan Dosen tersebut, bahwa seolah-olah
“pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
pengangkatan menjadi Guru Besar” merupakan kewenangan dari
Kemendikbud dan bukan merupakan kewenangan dari Satuan Pendidikan
Tinggi. Dimaknai dan ditafsirkan bahwa pengangkatan Guru Besar sama
dengan “kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir dosen”.
31. Dalam memaknai “peraturan perundang-undangan” terhadap ketentuan
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, Kemendikbud memaknainya salah
satunya dengan menerbitkan PO-PAK 2014 yang kemudian digantikan oleh
PO-PAK 2019, meskipun seharusnya yang berlaku secara khusus untuk
Universitas Indonesia, tidak boleh dimaknai lain selain dari Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
32. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia bukanlah peraturan yang diberikan secara eksklusif
kepada Universitas Indonesia, karena terhadap Institut Teknologi Bandung
diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta
Institut Teknologi Bandung, terhadap Institut Pertanian Bogor diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut
Pertanian Bogor, dan terhadap Universitas Gadjah Mada diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.
33. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia, Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa “UI
merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang
22
akademik dan non-akademik secara otonom”. Kemudian diterangkan pula
dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e bahwa tugas dan kewajiban Dewan Guru
Besar adalah “melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada
kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk
ditindaklanjuti oleh Rektor” (Bukti P-3). Tindakan lanjut dari Rektor
Universitas Indonesia bukan untuk meminta persetujuan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk
pemberitahuan adanya pengangkatan Guru Besar di Universitas Indonesia
yang sudah mendapat persetujuan dari Dewan Guru Besar Universitas
Indonesia.
34. Pemaknaan yang menyimpang dari ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru
dan Dosen yang berakar dari frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” ini juga bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan (6)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana
pengangkatan Guru Besar yang dilakukan oleh satuan pendidikan tinggi,
dimaknai dengan “pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan,
dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa diatur dalam
Peraturan Menteri”. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 yang memberikan
kewenangan kepada Kemendikbud sebagai Pembina Jabatan Akademik
Dosen dalam menaikkan jabatan Akademik Dosen.
35. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, seharusnya tidak berlaku terhadap Universitas Indonesia, bukan
saja karena kedudukan Peraturan Menteri secara hierarki peraturan
perundang-undangan lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, akan tetapi terhadap
Universitas Indonesia ada pengaturan tersendiri sebagai perguruan tinggi
negeri badan hukum.
36. Bahwa sesungguhnya, Permohonan ini tidak bertujuan untuk “mengutuk”
para Profesor ataupun pejabat tinggi Kemendikbud, karena mereka telah
melakukan censorship atau menjadi “cartel” dalam memberikan persetujuan
23
atas penilaian angka kredit jabatan fungsional Dosen. Tidak juga untuk
menghalangi bimbingan yang marak dilakukan oleh pihak-pihak dalam
melakukan penulisan karya ilmiah untuk membantu menulis karya ilmiah
yang “terindeks dalam scopus dan dipublikasikan jurnal ilmiah internasional
bereputasi”. Akan tetapi, permohonan ini adalah upaya meluruskan
ketentuan yang berlaku khusus bagi Universitas sebagai perguruan tinggi
negeri badan hukum. Bukan pula untuk mengembangkan sikap eksklusif
yang telah diberikan oleh pemerintah, tetapi sekali lagi sebagai upaya
menegakkan aturan yang berlaku dan dibuat secara khusus.
37. Bahwa censorship untuk menjadi Guru Besar yang dialami oleh Klien kami
ini terjadi berdasarkan penilaian seorang Guru Besar oleh mereka yang ilmu
dan pengalamannya bukan termasuk “rumpun ilmu dan cabang ilmunya”
yang sama dengan ilmu yang dinilai. Bahwa oleh karena paper atau makalah
yang menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, menurut reviewer, “…terbit
belum cancelled namun sekarang sudah cancelled, tulisan tidak baik karena
penamaan persamaan tidak sistematis dan terlalu basic menyatakan teori
genetic algorithma… tidak dapat dipakai sebagai syarat khusus. Usulan
ditolak”. Meskipun senyatanya paper tersebut telah dinilai oleh Guru Besar
yang mempunyai rumpun ilmu dan cabang yang sama dan sudah dinilai
layak dan memenuhi persyaratan untuk direkomendasikan menjadi Guru
Besar.
38. Pernyataan reviewer yang berpendapat seolah-olah jurnal yang sudah
dibatalkan statusnya di indeks Scopus dan tidak lagi terdaftar dalam indeks
Scopus, maka seluruh paper yang pernah terindeks di Scopus menjadi tidak
diakui lagi sebagai paper dalam jurnal yang terindeks Scopus adalah tidak
benar dan tidak beralasan. Hal ini secara tegas dari jawaban pihak Elsevier
(Singapore) Pte Ltd, perusahaan pemilik Scopus, yang antara lain
menyatakan bahwa:
“In the case of discontinued journals, all papers published before the date of
discontinuation shall remain indexed in Scopus, while the forward flow of
indexing is stopped. We see no reason to remove papers of discontinued
journals, published in the years that the journal still met the criteria for Scopus
indexing.” (Bukti P-4)
Terjemahan dari penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:
24
“Terkait jurnal yang tidak dilanjutkan, seluruh artikel yang diterbitkan
sebelum tanggal penghentian akan tetap diindeks di Scopus, sedangkan
untuk terbitan selanjutnya tida. Kami tidak melihat ada alasan untuk
menghapus makalah dari jurnal yang tidak dilanjutkan, yang diterbitkan di
tahun-tahun ketika jurnal tersebut masih memenuhi kriteria indeks Scopus.”
(Bukti P-4)
39. Dalam praktiknya, aturan tentang pengangkatan Guru Besar yang termasuk
juga diberlakukan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum karena
adanya
frasa
“sesuai
peraturan
perundang-undangan”
dilakukan
berdasarkan Permendikbud No. 92/2014, serta PO-PAK 2014 dan kemudian
PO-PAK 2019.
40. Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka untuk mengambil alih
kewenangan satuan pendidikan tinggi untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan jabatan akademik termasuk Guru Besar yang diatur dalam
ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen sebagai akibat adanya
frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pengambil-alihan kewenangan ini adalah salah satu bentuk dari
penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penetapan jenjang jabatan
akademik dan penilaian karya akademik sesuai rumpun ilmu dan cabang
ilmu.
41. Pengambil-alihan tersebut dapat membawa dampak lebih lanjut terhadap
kebebasan
mimbar
akademik
yang
dijunjung
dalam
kehidupan
kampus/universitas karena materi peraturan di bawah undang-undang dapat
ditetapkan sesuai dengan keinginan dari pemerintah. Artinya, aturan dapat
dibuat tanpa memperhatikan standar akademik dan menjadi bentuk
penyimpangan otoritas dan wibawa ilmiah yang tidak bertanggung jawab
dalam memberikan penilaian terhadap karya ilmiah.
42. Meski demikian, benar adanya bahwa kami tidak mempunyai daftar “korban”
pembunuhan karir dosen di perguruan tinggi yang telah dijagal dengan pisau
Permendikbud No. 92/2014 serta PO-PAK 2014 dan kini PO-PAK 2019.
Akibat dari berakhirnya karir dari banyak dosen di perguruan tinggi ini, entah
sudah berapa banyak dosen, mahasiswa dan mahasiswi yang haknya untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi sudah dirampas sebagai dampak dari frasa dalam Pasal 50
25
ayat (4) UU Guru dan Dosen, dan karenanya berlawanan dengan hak yang
dijamin oleh negara dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Mengenai Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
43. Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Ketentuan lebih
lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
44. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan
Dosen terlihat jelas, namun sesungguhnya selain pada materi muatannya
mengandung ketidakpastian, dalam pelaksanaannya juga telah diberi
pengertian dan tafsir lain oleh Kemendikbud. Secara substantif, materi
muatan bunyi Pasal 50 ayat (4) tersebut mengandung kaidah hukum bahwa
seleksi, pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi, namun dengan adanya
tambahan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kaidah
hukum tersebut seakan-akan menjadi disimpangi oleh frasa tersebut karena
frasa “peraturan perundang-undangan” dapat diartikan sebagai segala jenis
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, termasuk peraturan pemerintah atau peraturan di
bawahnya. Oleh karena itu, sangat ironis kaidah hukum yang secara jelas
dan tegas ditentukan tersebut diingkari atau dinegasikan sendiri apabila ada
peraturan perundang-undangan sekalipun tingkatannya di bawah undang-
undang – yang mengatur seleksi, pengangkatan dan penetapan jenjang
jabatan akademik tertentu tersebut.
45. Bahwa sepatutnya dalam memaknai frasa “peraturan perundang-undangan”
terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, harus dilihat
kasus per kasus dalam arti dilihat masing-masing satuan pendidikan tinggi,
misalnya untuk UI, yang berlaku secara khusus untuk Universitas Indonesia,
26
tidak boleh dimaknai lain selain Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
46. Bahwa dalam praktik pengangkatan Guru Besar, termasuk di Universitas
Indonesia selalu digunakan Permendikbud No. 92/2014 serta PO-PAK 2019
yang menentukan antara lain bahwa keputusan akhir penerimaan dan/atau
penolakan jabatan dosen (Guru Besar) ada pada Direktur Jenderal Sumber
Daya Iptek dan Dikti (SDID) yang saat ini menjadi Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi pada Kemendikbud.
47. Bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal
50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang telah ditafsirkan Kemendikbud dengan
menerbitkan Permendikbud No. 92/2014 dan PO-PAK 2019 kalau tidak mau
dikatakan sebagai bentuk dari oligarchy (Black's Law Dictionary, 8th ed.
2004, hal 3450) adalah bentuk dari sentralisme dalam penentuan,
penetapan dan pengangkatan jabatan akademik dosen (Guru Besar).
Meskipun tidak secara langsung, hal yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-
VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, yang antara lain menyatakan:
“Menurut Mahkamah, ...karena pandangan demikian sama halnya
dengan menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang
dapat mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya
masyarakat yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan
potensi, kreasi, dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan
pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi
modern. Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-nilai
demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah
ditinggalkan
dan
ditanggalkan
oleh
negara-negara
penganut
demokrasi modern seperti Indonesia.” (hal 378 paragraf 3.26)
48. Dengan adanya Permendikbud No. 92/2014 dan PO-PAK 2019 tersebut,
maka kewenangan seleksi, penetapan dan pengangkatan jabatan akademik
dosen (Guru Besar) menjadi berpindah dari satuan Pendidikan Tinggi
kepada Kemendikbud. Pengambilalihan kewenangan itu seakan-akan tidak
melanggar hukum karena adanya frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen. Kewenangan yang diberikan kepada satuan Pendidikan
27
Tinggi menjadi seolah-olah bersyarat, yaitu hanya bisa dilaksanakan jika
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apapun jenis peraturan
tersebut). Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
berbeda tersebut, dalam hal ini Permendikbud No. 92/2014 dan PO-PAK
2019. Di sinilah, materi muatan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan
Dosen tersebut pada dirinya sendiri (an sich) memuat ketidakpastian hukum
sehingga telah ditafsirkan dan/atau dipraktikkan secara berbeda sesuai
kepentingan Kemendikbud.
49. Aturan hukum dalam suatu undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang
berlaku secara khusus dapat “dinihilkan” begitu saja dengan aturan di bawah
undang-undang, yaitu Permendikbud No. 92/2014 dan PO-PAK 2019 yang
dibuat hanya secara internal dalam Kemendikbud. Akibat adanya pengertian
dan tafsir lain dari Kemendikbud tersebut adalah bahwa Kemendikbud
sejatinya telah melanggar asas lex certa dan lex stricta sebagai asas umum
dalam pembentukan perundang-undangan. Akibat materi muatan yang
mengandung ketidakpastian dan multitafsir yang kemudian dimanfaatkan
dengan penerbitan peraturan yang memuat adanya pengertian dan tafsir lain
dari Kemendikbud jelas-jelas telah mengakibatkan terjadinya ketidakpastian
hukum dan telah menimbulkan kesewenang-wenangan serta melanggar
atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum serta jaminan
adanya kepastian hukum sebagaimana dimaksud dan ditentukan dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD
1945.
50. Bahwa pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik di
perguruan tinggi, pada dasarnya dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari
masing-masing perguruan tinggi. Terkait dengan permohonan ini, proses ini
dilakukan dengan cara diusulkan oleh Ketua Departemen Matematika
FMIPA UI kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Adm.
Umum FMIPA UI. Menindaklanjuti usulan tersebut, selanjutnya Dekan
FMIPA UI meminta kepada Dewan Guru Besar FMIPA UI untuk melakukan
penilaian atas berkas usulan kenaikan Jabatan ke Guru Besar. Bahwa
kemudian Dewan Guru Besar FMIPA UI meminta kepada Dekan FMIPA UI
untuk dapat mengangkat Penilai Eksternal (External Reviewer) dan
28
kemudian Dekan FMIPA UI menunjuk Tim Penilai Independen dari Guru
Besar FMIPA ITB yaitu Prof. Dr. Edy Tri Baskoro, MSc., Ph.D dengan
kelompok keilmuan Matematika Kombinatorika dan Prof. Dr. Irawati, M.S
dengan kelompok keilmuan Aljabar.
51. Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Dewan Guru Besar FMIPA UI
pada tanggal 13 Mei 2019, berkas usulan kenaikan jabatan atas nama
Pemohon dinyatakan memenuhi syarat sehingga disetujui untuk diteruskan
ke Rektor UI, dan oleh karenanya Ketua Dewan Guru Besar FMIPA UI
meminta Dekan FMIPA UI untuk memproses kenaikan jabatan Pemohon ke
Guru Besar. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2019, Dekan FMIPA UI
mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional atas nama Pemohon
kepada Rektor UI untuk diproses lebih lanjut.
52. Bahwa berdasarkan hasil rapat Dewan Guru Besar UI tanggal 29 Mei 2019,
disarankan agar diajukan karya ilmiah di jurnal internasional atau prosiding
internasional atau jurnal nasional terakreditasi untuk menutupi kekurangan
minimal 4,5 Angka Kredit (AK). Menindaklanjuti saran tersebut, Dekan
FMIPA UI kemudian menyampaikan kembali usulan kenaikan Jabatan
Fungsional ke Guru Besar atas nama Pemohon dengan menambahkan
karya ilmiah Pemohon, sebagaimana ternyata dalam Nota Dinas Nomor:
ND-792/UN2.F3.D/SDM.00.02/2019 tanggal 4 Juli 2019. Pada tanggal 20
September 2019, Rapat Pleno Dewan Guru Besar UI memutuskan
menyetujui usul kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar atas nama
Pemohon.
53. Bahwa karya ilmiah Pemohon yang diajukan sebagai bahan penilaian
penetapan angka kredit dalam jabatan Guru Besar telah pula diperiksa dan
divalidasi dengan baik oleh Rektor UI sehingga Rektor UI turut bertanggung
jawab bahwa karya ilmiah Pemohon telah memenuhi syarat kaidah ilmiah,
norma akademik dan norma hukum. Bahwa selanjutnya Rektor UI
mengajukan berkas usulan atas nama Pemohon tersebut kepada
Kemendikbud melalui Tim Penilai Pusat sesuai dengan Surat Nomor: S-
817/UN2.R/SDM.00.02/2019 tanggal 4 Oktober 2019 Perihal: Usul Penilaian
PAK Jabatan Fungsional Dosen a.n. Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom.
54. Bahwa kekacauan proses penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar
terjadi karena adanya Permendikbud No. 92/2014 serta PO-PAK 2019 yang
29
mengabaikan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Statuta Universitas Indonesia khususnya Pasal 41 ayat (1) huruf e, bahwa
tugas dan kewajiban Dewan Guru Besar adalah “melakukan penilaian dan
memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala
dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor” sebagaimana telah
PEMOHON uraikan di atas.
55. Bahwa sejatinya, Menteri Pendidikan dan Direktorat Jenderal Sumber Daya
Iptek dan Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(saat ini menjadi Dirjen Dikti pada Kemendikbud) tidak diberikan
kewenangan oleh undang-undang untuk menginterpretasikan ketentuan
undang-undang yang tidak jelas sekalipun, termasuk memberikan
interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum
menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zakelijk heid) dalam
melakukan proses penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar.
Namun, faktanya sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, bunyi
ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang mengandung
multitafsir dan ketidakpastian telah dimanfaatkan dengan adanya penerbitan
Permendikbud No. 92/2014 dan PO-PAK 2019 yang mengambil alih
kewenangan satuan Pendidikan Tinggi untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan jabatan akademik dosen (Guru Besar).
56. Sesungguhnya, berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) dengan Pihak Pemerintah
(dalam hal ini Kemendikbud) atas rancangan bunyi ketentuan tersebut, yaitu
tanggal
23
November
2005
(http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200206-031928-
4562.pdf), dapat diketahui bahwa pada saat pembahasan itu, bunyi Pasal
50 ayat (4) UU Guru dan Dosen dimaksudkan untuk memberikan
pembaharuan dalam bidang pendidikan tinggi seperti best practice yang
ada, sehingga seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik
dosen (termasuk Guru Besar) sepenuhnya menjadi kewenangan satuan
Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, karena pada waktu itu (tahun 2005)
dipandang belum semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki kualitas
yang sama, maka dimasukkanlah frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”. Dalam pembahasan itu, juga terungkap bahwa
30
paling tidak diperlukan sepuluh tahun lagi agar kewenangan itu dapat
sepenuhnya dapat dijalankan oleh satuan Pendidikan Tinggi. Artinya, ada
niat dan maksud dari pembentuk undang-undang pada waktu itu bahwa
memang kewenangan itu diberikan kepada satuan Pendidikan Tinggi,
namun perlu waktu paling tidak sepuluh tahun lagi sehingga ditambahkanlah
frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” untuk mengakomodir
kekhawatiran mengenai belum meratanya kualitas perguruan tinggi di
Indonesia.
57. Oleh karena itu, dengan telah berlalunya lebih dari sepuluh tahun sejak UU
Guru dan Dosen diundangkan pada Desember 2005, seharusnya
kewenangan untuk menyeleksi, mengangkat dan menetapkan jabatan
akademik (termasuk Guru Besar) menjadi kewenangan sepenuhnya dari
satuan Pendidikan Tinggi.
58. Kiranya perlu Pemohon sampaikan dialog yang terjadi antara Pemerintah
dan DPR RI terkait dengan hal tersebut, yaitu sebagai berikut:
“KETUA RAPAT:
Ya pemerintah, ini memang pak nanti kalau masing-masing perguruan
tinggi menetapkan ini bisa kacau juga ini. Selama memang ini ditentukan
oleh pemerintah walaupun dosennya itu misalnya di UMI begitukan
tempatnya Pak Mansyur dulu tapi tetap kualifikasi-kualifikasi itu
kewenangan jenjang jabatan akademik tetap dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, bukan oleh setiap perguruan tinggi pak.
PEMERINTAH:
Kalau kita mengarah kepada best practis di dunia memang kredibilitas
professorship itu sangat ditentukan oleh perguruan tingginya, mereka
yang menentukan. Tapi kalau misalnya sebuah univesitas, taruhlah
universitas negeri atau swasta memboros-boroskan pemberian gelar
akademik itu, dia pindah ida nggak akan dicabut, dia hilang saja
profesornya begitu dia keluar dari sana. Jadi, bisa saja orang yang sudah
dihargai professor di sebuah perguruan tinggi negeri atau swasta yang
murah memberikan itu, waktu dia melamar ke tempat lain mungkin
asisten professor. Tapi kalau dia mau dan dibayar untuk itu ya dia terima.
Sebaliknya ada orang yang baru asisten professor di sebuah universitas
31
yang baik dirayu-rayu ditawarkan tidak menjadi apa langsung misalnya
menjadi paling tidak asociate professor.
KETUA RAPAT:
Itu kira-kira 10 tahun yang akan datang baru bisa diterapkan itu pak.
PEMERINTAH:
Ya tidak artinya apakah kita menuju kepada kepercayaan memberikan
kualifikasi akademik perguruan tingginya, sehingga mereka menggafer
dirinya.
KETUA RAPAT:
Atau kalau begini, kita tambah saja selama tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
ANGGOTA:
Kalau nggak salah yang tengah berjalan sekarang pak, tidak seperti itu
yang berjalan sekarang tetap melalui PP pak. Jadi ke Kopertis juga ke
Dikt yang tengah berjalan sekarang.
KETUA RAPAT:
Ini memang semacam pembaruan ini. Jadi pembaharuan ini memang
diharapkan bahwa kalau luar negeri itukan yang mengangkat Arif
Budiman ini bukan pemerintah itu adalh universitanya. Tapi memang
yang disampaikan Pak Fasli ini adalah perguruan tingginya yang
menetapkan itu. Cuma di Indonesia ini perguruan tinggi ini tiba-tiba nanti
di sana di Mamuju wah sudah di angkat professor di sana. Nah ini
memang juga, makanya saya bilang ini 10 tahun ke depan baru mungkin
atau sekian tapi untuk langsung diberlakukan ini nanti tiba-tiba muncul
sejumlah itu. Nah ini memang harus menjadi pertimbangan pak, ini
memang tiba-tiba terjadi inflasi, inflasi besar-besaran.
ANGGOTA:
Saya kira pak untuk tidak rancu ini lebih baik sebaik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Seperti yang tengah berjalan Sekaran
masih cukup ini, jadi tidak seperti yang tercantum, kalau itu diberlakukan
ini bisa menimbulkan variable-variabel yang tidak akan bisa jadi standar.
Seperti yang disampaikan bapak Fasli, misalnya suatu perguruan tinggi
swasta mengangkat seorang, di perguruan tinggi lain belum tentu diakui
dan dia tidak lagu, nah ini jadi pameo nanti.
32
KETUA RAPAT:
Dan saya juga tidak perlu ….
Oleh karena itu jadi teman-teman ini mengusulkan ada tambahan dengan
sesuai dengan ya jadi ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ANGGOTA F-PKS (AAN ROHANAH M.Ag):
Intrupsi Pak Ketua.
Apa yang menjadi pembicaraan, saya rasa ini perlu dipertimbangkan,
tetapi kita juga harus mengadakan reformasi dari keadaan yang berlaku
saat ini. Sebab banyak sekali yang sudah memenuhi persyaratan tapi
ternyata tidak dapat gelar. Karena panjangnya birokrasi atau sulitnya
birokrasi. Sehingga tetap ada pintu yang harus dibuka dalam UU ini
bahwa, kalau dibatasi dengan peraturan perundang-undangan, tapi UU-
nya masih yang lama, saya rasa sama saja tidak berlaku keingingan
reformasi melalui UU ini.
KETUA RAPAT:
Ya ini memang juga persoalan ya, dengan peraturan perundang-
undangan ini saya kira sudah elegan ya, dengan PP boleh dengan
peraturan menerti juga boleh, bisa peraturan menteri dengan peraturan
presiden juga boleh.
ANGGOTA:
Sekarang ini yang berlaku bagaimana pak? Kan sudah ad aitu mengenai
jabatan akademik itu kan Menteri itu.
KETUA RAPAT:
Keputusan Menteri itu bisa diperbaiki itu, sesudi dengan keinginan Ibu
Aan. Oke ya?
(KETOK 1 X)
Ya jadi peraturan Menteri yang menghalangi yang tidak membuka pintu
itu sekalian dibuka-buka sedikitlah sesuai dengan perkembangan
jamannya begitu….”
(vide halaman 652 s/d 656 Risalah Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Tentang Guru dan Dosen Dalam Pembicaraan Tingkat I tanggal 23
November 2005 antara Panitia Kerja DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Nasional dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) (Bukti P-10)
33
59. Dari dialog atau pembahasan itu terlihat dengan jelas bahwa ketentuan
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen merupakan pembaharuan yang
diperlukan dalam dunia Pendidikan Tinggi. Hal itu bahkan sangat nyata
dipertahankan oleh Pemerintah karena menjadi best practice di dunia.
Namun karena kekhawatiran tidak meratanya standar mutu atau kualitas
perguruan tinggi, maka ditambahkan adanya “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan” sehingga hal itu justru menjadikan kaidah hukum
yang ditentukan dalam Pasal 50 ayat (4) menjadi tidak pasti dan bahkan
dapat “dibatalkan” hanya dengan adanya suatu peraturan menteri saja.
60. Materi muatan Pasal ini jelas-jelas telah melanggar hak konstitusional
PEMOHON untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi demi meningkatkan kualitas hidup Pemohon dan demi
kesejahteraan umat manusia sebagaimana diatur dan ditentukan dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Selain itu, dalam penerapannya Pasal 50 ayat
(4) tersebut juga telah berakibat dilanggarnya hak konstitusional Pemohon
atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
61. Pemohon telah memenuhi kualifikasi untuk dapat diangkat sebagai Guru
Besar dan telah diseleksi serta dinilai oleh FMIPA UI dan UI melalui proses
seleksi dan penilaian yang panjang terhitung dari tahun 2016 sampai dengan
Oktober 2019. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia khususnya
Pasal 41 ayat (1) huruf e, bahwa tugas dan kewajiban Dewan Guru Besar
“melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan
fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor”.
Namun proses seleksi dan penilaian itu menjadi seolah-olah tidak ada
artinya karena dinihilkan begitu saja oleh Kemendikbud yang menolak
usulan Rektor UI sehingga Pemohon terpaksa untuk tidak melanjutkan
karirnya sebagai Dosen di FMIPA UI. Pengabdian sebagai Dosen selama 40
tahun dan kebutuhan Departemen Matematika FMIPA UI akan Guru Besar
– karena saat ini tidak ada Guru Besar di Departemen Matematika FMIPA
UI – serasa sirna dalam sekejap akibat penolakan yang dilakukan oleh
Kemendikbud mengingat kewenangan untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan Guru Besar dinterpretasikan sebagai ada pada Kemendikbud
karena adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
34
dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen. Hal ini tentunya merupakan
bentuk penyelewengan terhadap hak Pemohon atas pekerjaan yang dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Padahal seharusnya Mendikbud
menjunjung tinggi kaidah hukum yang ditentukan dalam Pasal 50 ayat (4)
tersebut sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD
1945 dan juga tidak secara semena-mena melanggar hak Pemohon atas
pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Apabila
kaidah hukum dalam Pasal 50 ayat (4) tersebut tidak dapat disimpangi oleh
peraturan yang lebih rendah, atau dengan kata lain kewenangan untuk
menyeleksi, mengangkat dan menetapkan Guru Besar sepenuhnya ada
pada satuan Pendidikan Tinggi, maka sudah barang tentu Pemohon tidak
akan mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD
1945.
62. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 50 UU Guru dan Dosen, tidak
dapat diberikan makna lain dengan menggunakan ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bahwa seolah-olah “pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”, termasuk pengangkatan menjadi Guru
Besar, merupakan kewenangan dari Kemendikbud dan bukan merupakan
kewenangan dari Satuan Pendidikan Tinggi. Sebab ketentuan ini tidak dapat
dimaknai dan ditafsirkan bahwa pengangkatan Guru Besar sama dengan
“kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
dosen”.
63. Bahwa dalam memaknai “peraturan perundang-undangan” terhadap
ketentuan Pasal 50 UU Guru dan Dosen, yang berlaku secara khusus untuk
Universitas Indonesia, tidak boleh dimaknai lain selain dari Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
64. Bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Statuta Universitas Indonesia secara tegas dinyatakan bahwa “UI
merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang
akademik dan nonakademik secara otonom”. Dalam Pasal 41 ayat (1) huruf
e dinyatakan bahwa tugas dan kewajiban Dewan Guru Besar adalah
35
“melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan
fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor”.
65. Bahwa pemaknaan yang menyimpang dari ketentuan Pasal 50 UU Guru dan
Dosen berakar dari frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
semakin tegas dan terang dengan melihat ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan
(6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di
mana pengangkatan Guru Besar yang dilakukan oleh satuan pendidikan
tinggi disamakan dengan “pemberian tunjangan profesi serta tunjangan
kehormatan, dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa
diatur dalam Peraturan Menteri”. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2013 yang memberikan kewenangan kepada Kemendikbud sebagai
Pembina Jabatan Akademik Dosen dalam menaikkan jabatan Akademik
Dosen.
66. Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, seharusnya tidak berlaku terhadap Universitas Indonesia, karena
kedudukan Peraturan Menteri lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang
mengatur secara khusus Universitas Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
67. Bahwa dalam memberikan penilaian sebagai proses penetapan jenjang
jabatan akademik Guru Besar harus dilakukan menurut ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang menyatakan sebagai berikut: “Kebebasan mimbar akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya”.
68. Bahwa proses administratif untuk menguji dan atau menilai satu karya ilmiah
sebagai bentuk kebebasan akademik merupakan wewenang dari profesor
atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah, dimana pengujian itu
dapat dinyatakan dilakukan secara bertanggungjawab kalau dilakukan oleh
36
profesor atau dosen yang mempunyai keahlian atau disiplin ilmu yang sama
atau sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu yang diberikan penilaian.
69. Bahwa konsep penilaian karya ilmiah menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada hakekatnya
adalah proses melindungi ilmu dan keahlian agar ditafsirkan secara benar
sesuai dengan kaedah ilmu yang ditafsirkan. Bukan dapat ditafsirkan sesuai
dengan kehendak penafsir yang tidak termasuk dalam rumpun ilmu dan
cabang ilmu yang ditafsirkan.
70. Bahwa dengan mengambil contoh karya ilmiah Pemohon yang ditulis
dengan kaedah ilmu matematika, telah diperiksa Tim Penilai Independen
dari Guru Besar FMIPA ITB yaitu Prof. Dr. Edy Tri Baskoro, MSc., Ph.D dari
kelompok keilmuan Matematika Kombinatorika dan Prof. Dr. Irawati, M.S
dari kelompok keilmuan Aljabar. Akan tetapi, karya ilmiah Pemohon itu
ditafsirkan ulang oleh Guru Besar yang tidak mempunyai kesamaan “rumpun
ilmu dan cabang ilmunya” dengan Pemohon di bidang Matematika, yaitu
Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen seorang Guru Besar di bidang elektro pada
Institut Teknologi Bandung yang mempunyai latar belakang pendidikan di
bidang elektro di dalam dan luar negeri, Prof. Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Si yang
merupakan Guru Besar di bidang Fisiologi/Genetika Molekuler Tanaman
pada Fakultas Peternakan Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. Sutikno,
M.T yang merupakan seorang Guru Besar di bidang Fisika pada Universitas
Negeri Semarang. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan oleh ketiga
Guru Besar yaitu Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen, Prof. Dr. Ir. Syaiful Anwar,
M.Si dan Prof. Dr. Sutikno, M.T ini bukanlah dilakukan oleh dosen yang
memiliki otoritas dan berwibawa sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
71. Bahwa pemilihan ketiga orang reviewer karya ilmiah Pemohon, secara pasti
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Direktorat
Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (yang saat ini menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi), sesuai dengan Permendikbud No. 92/2014 serta PO-PAK 2019.
72. Bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Direktur Jenderal
Sumber Daya Iptek dan Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (yang saat ini menjadi Direktur Jenderal Pendidikan
37
Tinggi)
tidak
diberikan
kewenangan
oleh
undang-undang
untuk
menginterpretasikan ketentuan undang-undang yang tidak jelas sekalipun,
termasuk memberikan interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid)
dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood
zakelijk heid) dalam menilai satu karya ilmiah yang dilakukan profesor
dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan
secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sebagaimana dimaksud Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
73. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menilai satu karya ilmiah
yang dilakukan profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa
ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya, harus
dilakukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan prinsip adanya kepastian
hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945.
74. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terlihat nyata bahwa
materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen pada dirinya sendiri
mengandung ketidakpastian dan multitafsir yang dapat disimpangi oleh
peraturan
di
bawahnya
sehingga
bertentangan
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu,
agar materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen tentang proses
penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar, tidak melanggar UUD
1945 dan sesuai dengan prinsip adanya kepastian hukum yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, maka
materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, harus dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa seleksi, pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan
akademik Guru Besar merupakan kewenangan dari Rektor, tanpa ada
campur tangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
38
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir serta
keterangan para ahli dan/atau saksi yang akan didengar dalam pemeriksaan
Permohonan a quo, dengan ini Pemohon mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi yang terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa “seleksi, penetapan dan pengangkatan jenjang jabatan akademik,
termasuk Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Rektor
sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan
Menteri”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21 yang telah disahkan dalam persidangan pada 28 Juli 2021 dan 24 Januari
2022, kecuali bukti P-17 sampai dengan bukti P-21, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013
tentang Statuta Universitas Indonesia;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Print Out Jawaban Elsevier tanggal 16 Oktober
2020;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTP Sri Mardiyati;
39
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi NPWP Sri Mardiyati;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Pengangkatan Sri Mardiyati sebagai lektor
kepala;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Usul Penilaian PAK 04 Oktober 2019;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Nota
Dinas
Nomor:
ND-6017/UN2.R4.1/
SDM.01.01/2019 tanpa tanggal, Hal: Informasi Kenaikan
Jabatan ke Guru Besar a.n. Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom.;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Risalah Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Tentang Guru dan Dosen Dalam Pembicaraan Tingkat I
tanggal 23 November 2005 antara Panitia Kerja DPR RI
dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Pengusulan Pemohon oleh FMIPA ke Rektorat;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Hasil penilaian oleh Prof. Dr. Edy Tri Baskoro,
MSc., Ph.D. dengan kelompok keilmuan Matematika
Kombinatorika dan Prof. Dr. Irawati dengan kelompok
keilmuan Aljabar;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Keterangan Ketua Departemen Matematika FMIPA
UI mengenai jumlah Doktor di Departemen Matematika pada
tahun 2019 hingga 2021;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Komunikasi Pemohon dengan Penilai dari
Universitas Indonesia, Bapak Prof. Dr. Rizky Rosjanuardi,
M.Si;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Komunikasi Pemohon dengan Penilai dari
Universitas Andalas, Bapak Prof. Dr. Syafrizal Sy;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Komunikasi Prof. Abdul Haris (Dekan FMIPA UI)
dengan Prof. Usman Sumo Friend Tambunan;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Riset,
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
Republik
Indonesia
Nomor
70914/A2.3/KP/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Screenshot laman web Scopus (www.scopus.com)
menunjukkan hasil pencarian artikel – artikel yang ditulis
Pemohon yang terindeks Scopus;
40
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Screenshot laman web Scopus mengenai artikel
berjudul “Solving multiple traveling salesman problem using
K-means clustering-genetic ant conony system algoritm”;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi artikel Hamdan, B., Bashir, H., & Cheaitou, A.
(2021). “A novel clustering method for breaking down the
symmetric multiple traveling salesman problem”. Journal of
Industrial Engineering and Management, 14(2), 199-217;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Screenshot laman web Journal of Industrial
Engineering and Management, Indexing.
Selain itu, Pemohon mengajukan ahli bernama Prof. Dr. Yusril Ihza
Mahendra, yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 27 September 2021 dan keterangan lisan di bawah
sumpah dalam persidangan pada 2 November 2021, pada pokoknya sebagai
berikut:
Pemohon dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menguji norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 terhadap norma Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4),
dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Norma undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji tersebut berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan
akademik tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditentukan oleh setiap
satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pemohon
mendalilkan bahwa norma pasal dan ayat dimaksud bertentangan dengan norma
UUD 1945. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “seleksi, penetapan, dan penetapan jenjang akademik, termasuk guru
besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor sebagai pimpinan satuan
pendidikan tinggi tanpa campur tangan menteri”.
Norma Pasal 54 ayat (4) yang dimohonkan untuk diuji tersebut tidaklah
berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan norma 2 ayat di atasnya, yang pada
intinya mengatur tentang kewajiban bagi setiap orang yang akan diangkat menjadi
dosen wajib mengikuti seleksi, ayat (2). Namun, seorang dapat pula diangkat secara
langsung menduduki jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian
41
terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki, ayat (3).
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) tersebut ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Norma yang empat ini, hemat saya, telah
dengan jelas dan tegas mengatur bahwa undang-undang memberikan kewenangan
dan sekaligus memberikan pendelegasian pada satuan pendidikan tinggi untuk
membentuk peraturan peraturan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dalam
norma ayat (2) dan (3) norma Pasal 50 undang-undang dimaksud.
Satuan perguruan tinggi yang dimaksud oleh UU 14/2005 tersebut adalah
setiap perguruan tinggi yang keberadaannya diakui secara sah oleh undang-undang
tersebut. Setiap perguruan tinggi, sebagaimana kita maklum dipimpin oleh rekor.
Jadi pejabat yang berwenang dan diberikan delegasi untuk membentuk peraturan,
untuk melaksanakan norma ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 14/2005 tersebut adalah
rektor satuan perguruan tinggi tersebut.
Karena itu pada hemat saya, jika ada lembaga lain yang membentuk
peraturan untuk melaksanakan norma, ayat, dan pasal tersebut secara formil dapat
dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai tidak sah karena dibentuk oleh pejabat
yang tidak diberi delegasi oleh undang-undang dan juga tidak didasari oleh
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Rumusan frasa demikian
memang membuka peluang terjadinya perbedaan dalam pengaturan seperti syarat-
syarat seleksi, penetapan, dan penetapan jenjang akademik antara satuan
perguruan tinggi dengan perguruan tinggi yang lain. Hal ini tentu tidak sehat bagi
penyelenggaraan pendidikan tinggi karena tidak ada standar secara nasional yang
berlaku untuk melakukan seleksi terhadap calon dosen dan penetapan jenjang
jabatan akademik.
Karena itu, berkaitan dengan paragraf di atas, saya berpendapat
ketentuan seleksi dan penetapan jenjang akademik, seharusnya dituangkan dan
diatur di dalam undang-undang itu sendiri atau undang-undang tersebut
mendelegasikannya kepada peraturan pemerintah. Dengan dua alternatif itu, jika
sekiranya undang-undang atau peraturan pemerintah memerlukan adanya
ketentuan-ketentuan teknis yang menyangkut peraturan pelaksanaan, maka
peraturan pemerintah itulah yang mendelegasikan pengaturan teknis tersebut
kepada rektor satuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam kasus Universitas
42
Indonesia (UI), Peraturan Pemerintah yang dimaksud sebenarnya sudah ada, yakni
PP No. 75 Tahun 2021. Dalam PP ini ditegaskan bahwa kewenangan-kewenangan
mengatur jenjang jabatan dan pengangkatannya ada pada Rektor UI.
Karena itu, saya berpendapat, frasa setiap satuan pendidikan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam pasal tersebut adalah
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga patut dibatalkan oleh Mahkamah.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, maka presiden sesuai kewenangan yang ada
padanya, dapat menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang seleksi
calon dosen dan penentuan kriteria, serta tata cara penetapan jenjang jabatan
akademik. Dengan adanya PP yang berlaku umum tersebut -- tidak secara spesifik
berlaku hanya pada satuan perguruan tinggi tertentu (seperti tertuang dalam PP
yang mengatur statuta perguruan tinggi tertentu) -- maka akan terdapat
keseragaman norma pengaturan untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) dan (3)
UU 14/2005.
Pokok persoalan lain terkait dengan norma ayat (4) Pasal 50 UU 14/2005
ialah frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah ketidakjelaskan
maknanya dan bersifat multitafsir. Apakah yang dimaksud dengan frasa kalimat ini?
Bagaimanakah caranya rektor satuan perguruan tinggi dapat menyusun peraturan
untuk melaksanakan norma ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 undang-undang dimaksud
sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Jika kita merujuk kepada norma Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada banyak jenis peraturan
perundang-undangan yang ada di negara kita ini. Peraturan perundang-undangan
manakah yang dimaksud? Frasa yang mengandung ketidakjelaskan makna dan
bersifat multitafsir itu menimbulkan kekacauan pada tingkat peraturan yang lebih
rendah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau sebelumnya Menteri Riset
Teknologi dan Perguruan Tinggi membuat pengaturan sendiri untuk melaksanakan
ketentuan ayat (4) Pasal 50 UU 14/2005 ini dan menganulir kewenangan rektor
sebagai pihak yang berwenang dan mendapat pendelegasian oleh undang-undang
untuk mengatur lebih lanjut ketentuan norma ayat (4) tersebut. Menteri kemudian
dengan peraturan yang dibuatnya menyampingkan kewenangan rektor untuk
memutuskan pengangkatan seseorang dalam jabatan akademik, termasuk jejang
guru besar. Kewenangan tersebut diserahkannya kepada Direktur Jenderal
43
Pendidikan Tinggi. Persoalan yang ada di sini bukan sekadar adanya keputusan
menteri yang bertentangan dengan norma Pasal 50 ayat (4) undang-undang a quo
yang kewenangan pengujiannya ada di Mahkamah Agung, melainkan sumber
rujukan penerbitan peraturan menteri tersebut bersumber dari norma Pasal 50 ayat
(4) yang mengandung ketidakjelasan dan bersifat multitafsir.
Kalaulah sekiranya, jalan keluar mengatasi ketidakjelasan dan sifat
multitafsir dari rumusan norma Pasal 50 ayat (4) undang-undang a quo, namun
Mahkamah berpandangan bahwa pembatalan frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” akan menimbulkan kevakuman hukum karena
memerlukan amandemen undang-undang a quo atau menunggu diterbitkannya
peraturan pemerintah untuk mengatur hal itu. Maka menurut hemat saya, sangatlah
tepat apabila Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Pemohon,
yakni pada Petitum angka 2 dengan menyatakan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang
akademik termasuk guru besar merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor
sebagai pimpinan satuan perguruan tinggi tanpa adanya campur tangan menteri”.
Dengan pemaknaan seperti itu, maka sifat multitafsir atas frasa “sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku” menjadi hilang, sehingga terdapat
kepastian hukum terhadap makna yang dikandung oleh Pasal 50 ayat (4) UU
14/2005.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 8
September 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 30 September 2021, pada pokoknya
sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian UU
a quo secara materiil, DPR memberikan pandangan dengan 5 (lima) batas
kerugian kfonstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
44
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon
mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dijadikan sebagai batu uji dalam pengajuan pengujian
pasal a quo, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional melainkan menerangkan mengenai Indonesia adalah negara
hukum. Demikian pula Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945 tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara
karena mengatur mengenai tanggung jawab negara terutama pemerintah
atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia dan pengamanahan jaminan, pengaturan dan penuangan
pelaksanaan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 memang mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara maupun perorangan, meski demikian perlu
dilihat kembali adakah pertautan antara dalil kerugian yang disampaikan oleh
Pemohon dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 tersebut. Hal tersebut akan diuraikan lebih jelas pada poin di
bawah.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tetap melekat pada Pemohon dengan tidak terkurangi
maupun terhalangi sedikitpun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon.
Hak Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan tetap dapat dilaksanakan oleh Pemohon dimana Pemohon
45
tetap dapat bekerja yang dalam hal ini melaksanakan pengajaran, penelitian
dan
pengabdian
masyarakat
sebagai
dosen.
Terkait
hak
untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan
Pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemohon
tetap dapat melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk dapat memperoleh
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, maupun ikut dalam
kepesertaan jaminan sosial. Selain itu, Pemohon juga tetap dapat
memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam pelaksanaan tugasnya sebagai dosen dalam rangka meningkatkan
kualitas hidupnya maupun dalam pengembangan kompetensinya sebagai
dosen sehingga dapat memberikan kontribusi lebih baik terhadap
pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan tempat Pemohon bekerja. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum tetap dapat diterima Pemohon
meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut diperoleh
oleh Pemohon yang salah satunya ditunjukkan dengan adanya tempat
dimana Pemohon dapat menyampaikan adanya ketidakadilan maupun
adanya anggapan kerugian tertentu atas kebijakan negara yang dituangkan
dalam UU a quo kepada Mahkamah Konstitusi maupun kepada Pemerintah,
dalam hal ini adalah kemendikbud, maupun kepada DPR dengan tetap
mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga
berlaku sama bagi semua dosen di Indonesia, sehingga tidak hanya
Pemohon saja yang harus mengikuti ketentuan tersebut. Oleh karenanya
telah jelas ketentuan Pasal a quo tidak mengurangi maupun merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi
Bahwa Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan mengenai
proses pengajuan Pemohon sebagai Guru Besar FMIPA UI yang oleh
Kemendikbud ditolak dan telah diberikan alasannya. DPR berpandangan
bahwa hal ini merupakan permasalahan konkrit atas penerapan norma a quo
46
sehingga jelas bahwa permasalahan yang diuraikan oleh Pemohon bukanlah
permasalahan inkonstitusionalitas norma. Mahkamah Konstitusi sebagai
guardian of constitution, dalam hal ini hanya memutus pengujian pasal yang
telah jelas-jelas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan bukan
masalah teknis penerapan suatu norma. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
yang erga omnes, tidak hanya akan mengikat Pemohon tetapi juga setiap
orang di Indonesia, mengingat permasalahan yang dibawa oleh Pemohon
adalah permasalahan pribadi yang dialami oleh Pemohon.
Bahwa Pemohon mendalilkan secara faktual hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan karena standar dan kaidah atau norma
dalam Pasal a quo UU 14/2005 adalah tidak pasti karena materi Pasal a quo
telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada perguruan tinggi untuk
mengatur lebih lanjut seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan
akadeimk tertentu, termasuk di dalamnya Guru Besar, namun kewenangan
itu nyata-nyata telah dinegasikan atau dinihilkan dalam bunyi pasal itu sendiri
sebagaimana tercermin dalam frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide perbaikan permohonan hlm 11-12). Terhadap
dalil tersebut DPR berpandangan ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai
kewenangan satuan pendidikan tinggi untuk melakukan seleksi dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan (3) UU 14/2005 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini tidak diberikan kepada
perorangan seperti hal nya Pemohon melainkan kepada satuan pendidikan
tinggi maka dalil yang menyatakan bahwa Pemohon dirugikan secara faktual
tidaklah benar, apalagi dikaitkan dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam angka 2, tidak
ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal a quo yang diajukan pengujian
dalam permohonan a quo. Ketentuan Pasal a quo telah sangat jelas, terlebih
Pemohon mencantumkan bagian perdebatan dalam risalah pembahasan UU
14/2005 (vide perbaikan permohonan hlm 30-33) yang menguatkan bahwa
ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai seperti apa yang diuraikan oleh
Pemohon. Oleh karenanya, tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
47
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal a quo
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka jelas tidak terdapat
pertautan antara dalil kerugian Pemohon dengan ketentuan dalam UU
14/2005 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Oleh karenanya tidak
ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan Pemohon
dengan pengaturan yang ada dalam Pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian
konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo maka sudah dapat dipastikan
bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo, karena
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, DPR memberikan
pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
48
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan
point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan
prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal
connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Meskipun demikian DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tujun
pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
49
3. Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu
dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas
pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat.
4. Bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa
Indonesia yang berkelanjutan.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mendalilkan adanya frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” telah ditafsirkan oleh Pemerintah dan
dijadikan dasar untuk menerbitkan Permendikbud No 92/2014 atau bahkan
PO-PAK 2013 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih atau menganulir
kewenangan satuan Pendidikan tinggi dalam menyeleksi, mengangkat dan
penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar, sehingga yang
berwenang untuk menyeleksi, mengangkat dan menetapkan jabatan
akademik termasuk Guru Besar adalah Pemerintah, dalam hal ini
Kemendikbud (vide perbaikan permohonan hlm 12). Terhadap dalil tersebut
DPR menerangkan:
a. Bahwa berdasarkan pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU 20/2003), sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
(vide Pasal 1 angka 3). Pendidikan dilaksanakan oleh satuan Pendidikan
yang merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan (vide Pasal 1 angka 10). Pada jalur Pendidikan
50
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi (vide Pasal 1 angka 11 jo Pasal 14). Terkait dengan
Guru Besar, UU 20/2003 mengatur “pada universitas, institut, dan sekolah
tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” dan sebutan guru besar atau
profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif
bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi (vide Pasal 23). Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program
studi (vide Pasal 38 ayat (3)). Pengelolaan satuan pendidikan tinggi
dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,
dan evaluasi yang transparan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 51).
b. Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(selanjutnya disebut UU 12/2012), Pendidikan Tinggi diselenggarakan
dengan prinsip:
1) pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
2) demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya,
kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
3) pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca
tulis bagi Sivitas Akademika;
4) pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung
sepanjang hayat;
5) keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa
dalam pembelajaran;
6) pembelajaran
yang
berpusat
pada
Mahasiswa
dengan
memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
7) kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat,
dan kemampuan Mahasiswa;
8) satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
9) keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara
ekonomi; dan
51
10) pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan
Tinggi (vide Pasal 6).
Dalam pengelolaan Pendidikan tinggi, Menteri bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang mencakup pengaturan,
perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan
dan koordinasi. Tugas dan kewenangan Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan tinggi meliputi diantaranya penetapan kebijakan umum
nasional dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang,
menengah, dan tahunan Pendidikan Tinggi yang berkelanjutan dan
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan
pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi (vide Pasal 7). Perguruan
tinggi terdiri atas PTN yang didirikan oleh Pemerintah dan PTS yang
didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara
berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin
Menteri yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 60).
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya
sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma, yang meliputi bidang
akademik dan bidang non akademik sesuai dengan dasar dan tujuan serta
kemampuan
Perguruan
Tinggi
(vide
Pasal
62-64).
Bahwa
penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan
penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi diatur
dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 67 dan 68).
c. Bahwa pengaturan terkait dengan dosen pada UU 12/2012 menyatakan
pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh
Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Badan
penyelenggara
tersebut wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada Dosen
52
tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi,
dan/atau tunjangan kehormatan kepada Dosen tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengangkatan Dosen tetap pada PTN diatur dalam Peraturan
Menteri.
d. Terkait dengan jenjang jabatan akademik, jenjang jabatan akademik
Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Bahkan secara jelas dalam ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2012
dinyatakan jenjang jabatan akademik Dosen tidak tetap diatur dan
ditetapkan oleh penyelenggara Perguruan Tinggi. UU 12/2012 dengan
sangat jelas membedakan pengaturan mengenai jenjang jabatan
akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap di Lembaga Pendidikan
tinggi.
e. Bahwa dalam hal pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa
pada jenjang jabatan akademik professor atau guru besar, Menteri dapat
melakukan
pengangkatan
tersebut
atas
usul
Perguruan
tinggi.
Pengangkatan jenjang jabatan akademik sebagai professor ini, baik di
PTN maupun PTS berimplikasi pada pengalokasian APBN atas tunjangan
kehormatan professor tersebut [vide Pasal 89 ayat (1)]. Oleh karenanya
pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan seorang dosen
yang diangkat menjadi professor atau guru besar, diamanatkan
pengaturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Menteri [vide Pasal 72 ayat
(6)].
f. Bahwa Pemohon dalam hal ini mempermasalahkan ketentuan Pasal 50
ayat (4) UU 14/2005 tanpa terlebih dahulu memahami manajemen
pengelolaan Pendidikan tinggi yang ada di Indonesia sebagai bagian dari
system Pendidikan nasional yang pengaturannya terdapat dalam UU
20/2003, UU 14/2005, UU 12/2012, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) dan peraturan perundang-undangan
lainnya mengenai keuangan negara, hal ini dikarenakan setiap jenjang
jabatan pendidik tertentu memiliki dampak terhadap hak-hak keuangan
yang akan diberikan oleh negara. Konstruksi hukum yang demikian harus
dibangun secara sistematis agar tercipta harmonisasi peraturan
53
perundang-undangan terkait pengaturan mengenai jenjang jabatan
tertentu dalam Pendidikan tinggi.
g. Makna frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku” adalah open legal policy yang merupakan kebijakan hukum
terbuka bagi pembentuk UU untuk mendelegasikan suatu pengaturan
kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal tersebut
memang memberikan keleluasaan namun dengan tetap menerapkan
batas batas tertentu dan pemerintah tetap memiliki standar yang mengacu
pada peraturan-peraturan lain yang lebih teknis.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal a quo multi tafsir
sehingga ditafsirkan oleh pemerintah dengan menerbitkan PO-PAK 2014
dan/atau PO-PAK 2019 (vide perbaikan permohonan hlm 12). Terhadap dalil
tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengutip ketentuan Pasal 48
ayat (4) UU 14/2005 secara tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan
kesalahpahaman bagi masyarakat yang membaca permohonan tersebut.
Ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU 14/2005 selengkapnya menyatakan:
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen
tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga jelas bahwa kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen
tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi berdasarkan
Pasal 48 ayat (4) UU 14/2005 dan pengaturan mengenai kewenangan
tersebut
mengacu
pada
peraturan
perundang-undangan
terkait
pengaturan tentang jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap.
b. Bahwa pengaturan seleksi dan pengangkatan serta penetapan jenjang
jabatan akademik tertentu pada Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 ditentukan
oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa dosen di Indonesia terdiri
atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap di satuan Pendidikan
tinggi pun dapat berstatus dosen tetap Yayasan maupun dosen dengan
status ASN. Apabila dosen tersebut adalah dosen yang merupakan
Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
54
maka kepadanya berlaku ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU 5/2014).
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU 5/2014, Menteri berwenang
menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN, yaitu
pada huruf b dan c:
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar
kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara
nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun
PNS.
Dalam hal ini, Pemohon adalah dosen FMIPA UI dengan status sebagai
PNS maka kepada Pemohon juga diberlakukan pengaturan sebagaimana
telah disebutkan diatas.
d. Bahwa penetapan skala penggajian dan tunjangan pegawai ASN
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni
Menteri Keuangan selaku bendahara negara karena besaran gaji dan
tunjangan ASN akan dibebankan kepada keuangan negara dalam
mekanisme APBN. Oleh karenanya penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf c
menyatakan bahwa skala pengajian dan tunjangan Pegawai ASN
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
e. Bahwa secara khusus, terkait dengan dosen universitas yang berstatus
PNS, Pasal 56 UU 5/2014 mengatur penyusunan kebutuhan PNS melalui
analisis kebutuhan beban kerja berupa jumlah, jenis, dan status PNS yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien
dalam melaksanakan beban kerja Instansi Pemerintah, yang ditetapkan
sesuai dengan siklus anggaran. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PNS oleh Menteri tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
f. Bahwa berdasarkan pengaturan dalam UU 5/2014 tersebut, maka jelas
bahwa terdapat kewenangan pengaturan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dalam kebijakan pengelolaan ASN secara nasional
55
dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (selanjutnya disebut UU 20/2003) diatur bahwa yang dimaksud
Menteri dalam UU 20/2003 tersebut adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional. Hal tersebut juga tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya (untuk selanjutnya disebut sebagai Permenpan RB
17/2013) yang menyatakan bahwa pengangkatan jabatan akademik
dosen ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki (vide
Pasal 6 ayat (5) Permenpan RB 17/2013) dan salah satu pejabat yang
berwenang dalam melakukan penetapan angka kredit dan berhak untuk
menilai adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional (vide Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Permenpan RB
17/2013). Selain itu, dalam pembinaan jabatan fungsional dosen tersebut
dilaksanakan oleh Instansi pembina jabatan Akademik Dosen yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini memiliki
tugas diantaranya adalah menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan
teknis jabatan Akademik Dosen, menyusun pedoman formasi jabatan
Akademik Dosen dan menetapkan standar kompetensi jabatan Akademik
Dosen (vide Pasal 5 Permenpan RB 17/2013)
g. Dengan uraian-uraian tersebut, maka dalil yang disampaikan oleh
Pemohon yang menyatakan bahwa disusunnya PO-PAK 2014 maupun
PO-PAK 2019 telah menyimpangi atau membatalkan norma atau kaidah
di dalam UU 14/2005 dan merusak tata urutan atau hierarkhi peraturan
perundang-undangan menjadi tidak berdasar hukum karena adalah hal
tersebut jelas-jelas merupakan pemahaman yang keliru. Selain itu,
putusan akhir pengangkatan jabatan akademik tertinggi berada di tangan
Kemendikbud mengingat kewenangan Menteri berdasarkan UU 20/2003
dan Permenpan RB 17/2013 yang dalam pelaksanaannya dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Menteri Keuangan.
3. Bahwa terkait dengan perbandingan jumlah professor di Britania Raya
dengan di Indonesia dan permasalahan kurangnya guru besar di Indonesia
yang
disampaikan
Pemohon
pada
halaman
17-18
perbaikan
56
permohonannya, hal ini tentunya perlu dipertimbangkan bahwa tidak
selayaknya Pemohon memperbandingkan jumlah guru besar yang ada di
negara maju dengan yang ada di Indonesia karena bagaimanapun juga
situasi dan kondisi yang dibentuk atau tercipta dari sistim Pendidikan nasional
di kedua negara sangatlah berbeda dan tidak dapat diperbandingkan. Terkait
dengan hal tersebut, dapat dilihat lagi dari pendapat para ahli bahwa menurut
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo menyatakan bahwa, “Menyamakan sesuatu
yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” (Pers
dan Kaum Perempuan di Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga
yang dinyatakan oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit)
bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua
hal yang berbeda (Putusan MK Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84).
Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu: Ada adagium lama yang diketahui
oleh setiap ahli hukum yang mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang
berbeda atau tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang
sama.” Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu
membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat
objektif agar suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk
mewujudkan keadilan. (Putusan MK Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57)
4. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam memaknai “peraturan perundang-
undangan” terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005, Kemendikbud
harusnya tidak memaknai selain dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Statuta Universitas Indonesia (selanjutnya disebut PP 68/2013) (vide
Perbaikan Permohonan hlm 21). Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan
bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II UU 12/2011 no. 198
dan 199, dikatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan
Perundang-undangan yang lebih rendah serta Pendelegasian kewenangan
dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang kepada Undang-Undang yang
lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang
57
lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang lain. Dalam hal pembentuk UU mempunyai hak untuk
menentukan peraturan yang lebih teknis agar tercipta fleksibilitas dan dapat
berlaku secara nasional. Sehingga Pemohon tidak bisa memaknai PP
68/2013 adalah peraturan secara khusus yang harus dipakai dalam
penentuan pengangkatan Guru Besar. Sehingga ketentuan pendelegasian
tersebut telah sesuai dengan UU 12/2011.
5. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 72 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU 12/2012)
merupakan pemaknaan menyimpang dari Pasal a quo UU 14/2005 karena
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan angka Kreditnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
46 Tahun 2013 seharusnya tidak berlaku terhadap Universitas Indonesia
karena selain pengaturannya lebih rendah daripada PP 68/2013, juga karena
Universitas Indonesia memiliki pengaturan tersendiri sebagai perguruan
tinggi negeri badan hukum (vide perbaikan permohonan hlm 22). Terhadap
dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa dalam Pasal 42 jo Pasal 43 ayat (2)
PP 68/2013 dikatakan bahwa terkait Gaji pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan sebagai Pegawai UI yang merupakan dosen dan tenaga
kependidikan serta pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku yang ditentukan.
Sehingga, dalil Pemohon dapat dikatakan tidak benar dan tidak berdasar
karena peraturan yang berlaku sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya
dan begitupun Pasal UU a quo yang diajukan pengujian.
6. Terhadap
dalil-dalil
Pemohon
dalam
poin-poin
sebelumnya
dapat
disimpulkan bahwa Pemohon lebih banyak mempermasalahkan mengenai
penerapan norma yang terdapat dalam peraturan dibawah undang-undang
sehingga tidaklah benar jika Pemohon melakukan pengujian UU a quo ke
Mahkamah Konstitusi dengan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan
a quo.
7. Terkait dengan pendelegasian pengaturan dalam Pasal a quo UU 14/2005
hal ini telah sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam UU 12/2011.
58
Dalam lampiran I UU 12/2011 dinyatakan bahwa peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur
lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, selain
itu pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang
kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada
Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.
Mengingat keberlakuan Peraturan Pemerintah yang luas dan pengaturan
statuta Perguruan Tinggi dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk PP, maka
sudah pasti ada banyak PP mengenai statuta perguruan tinggi tertentu selain
Statuta Universitas Indonesia. Keberlakuan PP mengenai statuta perguruan
tinggi mengikat terhadap perguruan tinggi yang diatur dalam PP tersebut,
mengingat bahwa statuta perguruan tinggi merupakan anggaran dasar bagi
perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang
dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan
menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan
tinggi yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan
peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang
berlaku di perguruan tinggi. Oleh karenanya, frasa “peraturan perundang-
undangan” dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 tidak dapat
dimaknai sebagai PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas
Indonesia sebagaimana yang diharapkan Pemohon dalam uraian perbaikan
permohonannya.
8. Bahwa terkait dengan petitum Pemohon yang memohon agar “Menyatakan
bahwa Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “seleksi, penetapan dan
pengangkatan jenjang jabatan akademik termasuk Guru Besar merupakan
kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan
tinggi, tanpa ada campur tangan Menteri”, DPR menyatakan hal tersebut
tidak dapat dilakukan mengingat bahwa pemaknaan yang demikian justru
akan menciptakan permasalahan hukum baru dan menjadikan ketentuan
59
Pasal a quo bertentangan dengan UU 20/2003, UU 5/2014 dan UU 12/2012.
Selain itu, permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon merupakan
permasalahan konkrit yang telah selesai dengan adanya surat dari
Kemendikbud beserta rekomendasinya.
D. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan muatan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 September 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 7 September 2021 dan disampaikan dalam
persidangan pada 8 September 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis tambahan bertanggal 27 September 2021 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 27 September 2021, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
60
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
61
b. hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagai seorang dosen
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, seperti
hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk
mengembangkan diri, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak pemenuhan hak asasi
manusia, sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen yang diuji. Pemohon sebagai seorang dosen mempunyai
hak dan memiliki kesempatan yang sama dengan dosen-dosen lain untuk
mengajukan dirinya sebagai Guru Besar dengan memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi dan persyaratan penilaian yang ditentukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun hasil dari proses
62
pengajuan jabatan akademik Pemohon dinyatakan ditolak (pemaknaan
ditolak dalam hal ini adalah karena belum memenuhi persyaratan
sehingga masih diberi kesempatan untuk memenuhi kekurangannya agar
dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan akademik). Pemohon juga
tidak kehilangan hak untuk memperoleh jabatan akademik setelah
dinyatakan belum memenuhi persyaratan tertentu dan tetap diberikan
kesempatan dan hak untuk mengajukan kembali usulan jabatan guru
besar dengan memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi sepanjang masih dalam masa belum memasuki usia pensiun.
Bahkan jika dosen tersebut berstatus pegawai negeri sipil seperti
Pemohon yang memasuki usia pensiun. Pemohon tetap dapat
mendapatkan kesempatan dan hak untuk mengajukan usulan jabatan
guru besar melalui mekanisme sebagai dosen dengan Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK), dengan tetap menggunakan angka kredit yang
sudah diperoleh;
b. bahwa selain jaminan hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
UUD 1945 tersebut, ketentuan Pasal 51 UU Guru dan Dosen telah pula
memberikan jaminan hak terhadap tugas keprofesionalan dosen, yaitu:
1) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
2) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
3) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
4) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
6) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
7) memiliki
kebebasan
untuk
berserikat
dalam
organisasi
profesi/organisasi profesi keilmuan.
63
c. bahwa terhadap dalil kerugian konstitusional sebagaimana dinyatakan
oleh Pemohon, menurut Pemerintah hal itu bukanlah bentuk kerugian
konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen. Bentuk kerugian sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon, merupakan persoalan implementasi sebagai akibat
adanya penolakan usulan kenaikan jabatan fungsional guru besar pada
FMIPA UI atas nama Pemohon oleh Tim Penilai Angka Kredit Pusat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sekarang Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (selanjutnya disebut Ditjen Dikti Kemendikbudristek).
5. Bahwa terhadap permasalahan implementasi ini telah diperiksa dan diputus
oleh lingkungan pengadilan dibawah Mahkamah Agung RI, berdasarkan
putusan peradilan tata usaha negara dan peradilan perdata:
a. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 5/G/2020/PTUN-JKT
dengan amar putusan:
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterim a;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.366.500 (Tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
2) Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
234/B/2020/PT.TUN.JKT dengan amar putusan:
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 5/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Juni 2020 yang dimohonkan
banding;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya
perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk
64
tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus Iima
puluh ribu rupiah).
b. Putusan Peradilan Perdata
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 608/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
dengan amar putusan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut
Kewenangan mengadili secara mutlak;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang
mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk rnembayar biaya perkara sejumlah
Rp1.440.000,00 (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat ini perkara di peradilan tata usaha negara sedang dalam
tahap kasasi sedangkan dalam perkara perdata dalam proses banding.
6. Bahwa kalaupun Pemohon mempersoalkan hasil penilaian usulan angka
kredit Pemohon untuk jabatan akademik guru besar dari Tim Penilai Angka
Kredit Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menolak usulan kenaikan
jabatan fungsional guru besar pada FMIPA UI atas nama Pemohon sehingga
menyebabkan kerugian bagi Pemohon, maka terhadap persoalan tersebut
bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili, memeriksa,
dan memutus perselisihan tersebut.
7. Bahwa kalaupun Pemohon mempersoalkan dasar hukum pembentukan Tim
Penilai Angka Kredit Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti,
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menolak usulan
kenaikan jabatan fungsional guru besar pada FMIPA UI atas nama Pemohon
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen, maka terhadap norma yang menjadi dasar
hukum tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
mengujinya.
8. Bahwa kalaupun Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen dikaitkan dengan adanya hasil penilaian usulan dari Tim
Penilai Angka Kredit tersebut dan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan
65
dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (selanjutnya disebut PO-PAK)
Tahun 2014 dan PO-PAK 2019, oleh karena materi muatan ketentuan Pasal
50 ayat (4) UU Guru dan Dosen bersifat multitafsir, maka menurut Pemerintah
hal itu menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel), karena sama sekali tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband). Ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan
terhadap seleksi bagi setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu oleh setiap
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat pada jalur pendidikan formal.
9. Bahwa diaturnya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen pada dasarnya adalah:
a. ketentuan yang mengatur mengenai seleksi bagi setiap orang yang akan
diangkat menjadi dosen dan pengangkatan serta penetapan jenjang
jabatan akademik tertentu yang harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa orang yang akan diangkat menjadi dosen serta pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu dapat berasal dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non ASN;
c. bahwa dosen adalah jabatan fungsional akademik yang jenjang
jabatannya telah ditetapkan dalam UU Guru dan Dosen (vide Pasal 48
ayat (2)) dan UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (vide Pasal 72
ayat (1)) yang terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor;
d. bahwa pengaturan mengenai jabatan fungsional bagi ASN saat ini diatur
dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu
ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 13 huruf b, Pasal 18,
Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (4) dan ayat (7) UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan peraturan perundang-
66
undangan lain dibawahnya. Sedangkan pengaturan mengenai jabatan
fungsional dosen dan angka kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
dan
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
Nomor
4/VIII/PB/2014, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
e. bahwa dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut, maka terhadap seleksi bagi setiap orang (yang berasal dari ASN
atau non ASN) yang akan diangkat menjadi dosen dan pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu oleh setiap satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat
pada jalur pendidikan formal harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. bahwa dengan diaturnya Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, maka
dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dituntut untuk wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
67
10. Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai
bagian Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, oleh UU Guru dan Dosen diberikan kewenangan untuk
menetapkan kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau masyarakat dengan Peraturan Menteri (vide Pasal 70 UU
Guru dan Dosen). Kebijakan tersebut termasuk dalam hal pembinaan dan
pengembangan profesi dosen yang dilakukan melalui jabatan fungsional
(vide Pasal 69 ayat (3) UU Guru dan Dosen). Bahwa secara lebih khusus
pengaturan mengenai dosen diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(selanjutnya disebut UU Pendidikan Tinggi) dimana ketentuan mengenai
jabatan akademik diberikan kewenangannya kepada Menteri (vide Pasal 72
ayat (6)). Anggapan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru
dan Dosen yang dianggap bersifat multitafsir dan kemudian memberikan
kewenangan
kepada
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dalam
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen, terhadap anggapan Pemohon tersebut adalah
tidak benar dan tidak berdasar.
Berdasarkan uraian tersebut, tidak terdapat kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon, karena ketidakjelasan/kabur (obscuur libel) antara
kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon dengan berlakunya
ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang diuji yang tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband), sehingga Pemohon tidak memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing). Menurut Pemerintah, oleh karena
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) maka tepat
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II. KETERANGAN
PEMERINTAH ATAS
MATERI
PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
68
Bahwa Pemohon melalui permohonan ini bermaksud untuk meminta agar materi
muatan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang mengandung
ketidakpastian hukum atau ambiguitas atau multitafsir tersebut dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"seleksi, penetapan dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk
Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai
pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan Menteri".
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen pada dasarnya
telah menentukan bahwa seleksi bagi setiap orang yang akan diangkat
menjadi dosen dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan
akademik tertentu ditentukan oleh satuan pendidikan tinggi. Ketentuan ini
telah jelas bahwa yang menjadi wewenang satuan Pendidikan tinggi
adalah jabatan akademik tertentu. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal
70 UU Guru dan Dosen.
b. bahwa frasa “jabatan akademik tertentu” menunjukkan adanya
pembagian wewenang dan peran antara perguruan tinggi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Hal
ini menunjukkan adanya otonomi tertentu dari perguruan tinggi. Kehendak
Pemohon yang agar ditafsirkan pengangkatan dalam jabatan akademik
adalah wewenang penuh Rektor dan tidak ada campur tangan dari
menteri, tidak beralasan karena hal ini merupakan kewenangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Adapun dalam hal dosen berstatus pegawai negeri sipil, ketentuan yang
mengikat mengenai jenjang jabatan akademik diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
69
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
dan
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
Nomor
4/VIII/PB/20l4, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, wewenang
pengaturan mengenai ASN dalam jabatan fungsional dosen merupakan
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
aparatur
negara
sehingga
kewenangan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan selaras
dengan ketentuan mengenai ASN.
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 50 ayat (4)
UU Guru dan Dosen dilaksanakan, dilengkapi, dan mempunyai
keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga
justru hal ini menciptakan kepastian hukum.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, materi isi Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
telah menimbulkan multitafsir. Salah satu bentuk dari multitafsir ini adalah
dengan diterbitkannya Permendikbud No. 92/2014, PO-PAK 2014 dan PO-
PAK 2019 oleh Kemendikbud yang menafsirkan bahwa putusan akhir
pengangkatan jabatan akademik dari perguruan tinggi ada pada
Kemendikbud. Dalam praktik, penilaian terhadap syarat administratif untuk
menjadi Guru Besar yang multitafsir tersebut, kemudian dipraktikkan lagi
dengan cara pemeriksaan karya ilmiah yang dilakukan oleh profesor dan/atau
Dosen yang tidak memiliki otoritas, karena tidak dalam rumpun ilmu dan
cabang ilmu yang sama, karena adanya campur tangan dari Kemendikbud.
70
Pemohon juga menyatakan bahwa dalam memaknai "peraturan perundang-
undangan" terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen,
Kemendikbud
memaknainya
salah
satunya
dengan
menerbitkan
Permendikbud No. 92/2014, PO-PAK 2014 yang kemudian digantikan oleh
PO-PAK 2019, meskipun seharusnya yang berlaku secara khusus untuk
Universitas Indonesia, tidak boleh dimaknai lain selain dari Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen merupakan ketentuan yang bersifat
informatif dan limitatif yang lazim di dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan. Artinya, meskipun bukan merupakan pelimpahan
wewenang pengaturan, tetapi pelaksanaan atau implementasi suatu hal
didasarkan pada peraturan perundang-undangan baik yang telah berlaku
maupun peraturan yang akan berlaku dimasa mendatang sebagai
peraturan pelaksanaannya. Hal ini mengingat tentu saja undang-undang
tidak mengaturnya dengan detail, dan juga ketentuan yang berhubungan
dengan jabatan akademik diatur dalam berbagai peraturan perundang-
undangan, seperti di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya, Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
dan
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
Nomor
71
4/VIII/PB/20l4, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
b. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang merupakan pengaturan lebih khusus mengenai pendidikan tinggi,
termasuk mengenai dosen, jelas memberikan wewenang kepada Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
untuk mengatur jabatan akademik dosen, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 72 ayat (6) UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang
dengan kompetensi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.”
c. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan materi isi Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen telah menimbulkan multitafsir, karena ditafsirkan dengan
diterbitkannya Peraturan Ment-eri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2014 (PO PAK 2014)
dan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan
Akademik/Pangkat
Dosen
Tahun
2019
(PO
PAK
2019)
oleh
Kemendikbud, adalah tidak beralasan karena sebaliknya bahwa
penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen dan PO PAK adalah untuk kepastian hukum
baik dari aspek standarisasi penilaian maupuan prosedur penilaian,
sehingga mutu minimum dari pemegang jabatan akademik dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila hal ini diserahkan kepada perguruan
tinggi, hal demikian berpotensi perbedaan standarisasi dan mutu.
72
3. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, dalam praktiknya banyak ditemukan hal yang
ironis dalam memberikan makna terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen, karena ketentuan ini dapat dimaknai lain dengan
menggunakan ketentuan Pasal 70 UU Guru dan Dosen tersebut, seolah-olah
"pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
pengangkatan menjadi
Guru
Besar"
merupakan
kewenangan dari
Kemendikbud dan bukan merupakan kewenangan dari Satuan Pendidikan
Tinggi. Dimaknai dan ditafsirkan bahwa pengangkatan Guru Besar sama
dengan "kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
dosen".
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa
pernyataan
Pemohon
yang
menyatakan
seolah-olah
‘’pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk pengangkatan menjadi Guru Besar merupakan kewenangan
dari Kemendikbud dan bukan merupakan kewenangan dari satuan
pendidikan tinggi’’ merupakan pernyataan hipotetik yang tidak berdasar.
Bahwa telah jelas, frasa Pasal 50 ayat (4) adalah frasa “pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu” bukan frasa
“pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik”, yang
kemudian ditafsirkan oleh Pemohon sebagai wewenang satuan
pendidikan tinggi sepenuhnya. Frasa tertentu mengandung makna hanya
hal-hal tertentu sehingga kemudian rumusannya diikuti dengan frasa
“sesuai peraturan perundang-undangan”.
b. Bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen merupakan ketentuan yang bersifat
informatif dan limitatif sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam
keterangan Bagian III angka 2 huruf a di atas.
73
c. Bahwa frasa “jenjang jabatan akademik tertentu” dan frasa “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”, pada implementasinya menurut
peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan 2 (dua) hal, yaitu
wewenang satuan pendidikan tinggi dan wewenang satuan pendidikan
tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan. Bahwa satuan pendidikan tinggi mempunyai
wewenang dalam pengangkatan dan proses pengangkatan dalam jabatan
akademik dosen. Wewenang satuan pendidikan tinggi adalah untuk
jabatan akademik asisten ahli dan lektor dan wewenang perguruan tinggi
dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah
untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar. Dalam hal ini
penilaian jenjang jabatan akademik guru besar terdapat review/penilaian
internal perguruan tinggi dan penilaian oleh Kementerian sebagai penilai
eksternal.
4. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Pasal 4 secara tegas
menyatakan bahwa "UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan non-akademik secara otonom".
Kemudian diterangkan pula dalam Pasal 41 ayat (l) huruf e bahwa tugas dan
kewajiban Dewan Guru Besar adalah "melakukan penilaian dan memberikan
persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar
untuk ditindaklanjuti oleh Rektor". Tindakan lanjut dari Rektor Universitas
Indonesia bukan untuk meminta persetujuan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk pemberitahuan adanya
pengangkatan Guru Besar di Universitas Indonesia yang sudah mendapat
persetujuan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa otonomi perguruan tinggi tidak sama dengan segala hal
diserahkan sepenuhnya kepada entitas perguruan tinggi. Dalam
pendekatan yuridis, otonomi perguruan tinggi harus memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
74
b. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya Universitas
Indonesia sendiri yang menetapkan jabatan akademik, merupakan dalil
yang tidak berdasar karena dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia
menegaskan pembinaan karir fungsional dosen juga merupakan
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
c. Bahwa kewenangan kementerian tersebut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia karena
perguruan tinggi negeri merupakan entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh
Pemerintah dengan salah satu unsur di dalamnya berupa ASN yang
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
aparatur negara termasuk dalam aspek jenjang jabatan akademik.
d. Bahwa kewenangan kementerian dalam pembinaan karir fungsional
merupakan hal yang berhubungan pemenuhan kewajiban Pemerintah
terhadap hak-hak pemegang jabatan akademik dosen, antara lain dalam
aspek pemberian gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kepada guru
besar.
e. Bahwa di luar aspek kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud di
atas, hal yang paling esensial dari pengaturan kewenangan satuan
pendidikan dan Kementerian dalam hal jenjang jabatan akademik adalah
untuk pengendalian standar dan mutu minimum atas jabatan akademik.
5. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, menyimpang dari ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU
Guru dan Dosen yang berakar dari frasa "sesuai dengan peraturan
perundang-undangan" ini juga bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 72 ayat (5)
dan (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
dimana pengangkatan Guru Besar yang dilakukan oIeh satuan pendidikan
tinggi, dimaknai dengan "pemberian tunjangan profesi serta tunjangan
kehormatan, dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa
diatur dalam Peraturan Menteri". Hal ini kemudian ditindaklanjuti dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
Kreditnya
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
75
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang memberikan kewenangan
kepada Kemendikbud sebagai Pembina Jabatan Akademik Dosen dalam
menaikkan jabatan Akademik Dosen. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seharusnya tidak berlaku terhadap
Universitas Indonesia, bukan saja karena kedudukan Peraturan Menteri
secara hierarki peraturan perundang-undangan lebih rendah dari Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia,
akan tetapi terhadap Universitas Indonesia ada pengaturan tersendiri
sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa tidak ada penyimpangan ketentuan dari ketentuan Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen yang berakar dari frasa "sesuai dengan peraturan
perundang-undangan" yang dilakukan melalui pengaturan Pasal 72 ayat
(5) dan (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, di mana pengangkatan guru besar yang dilakukan oIeh satuan
pendidikan tinggi, dimaknai dengan "pemberian tunjangan profesi serta
tunjangan kehormatan, dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi
luar biasa diatur dalam Peraturan Menteri". Pemohon menuliskan
“pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan’ tetapi tidak
menyebutkan secara lengkap ketentuan Pasal 72 ayat (6) yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang
dengan kompetensi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.”
b. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang merupakan pengaturan lebih khusus mengenai pendidikan tinggi,
termasuk mengenai dosen, jelas memberikan wewenang kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
untuk mengatur jabatan akademik dosen, sebagaimana dinyatakan dalam
76
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan ‘’Universitas Indonesia
mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia’’, perlu pemerintah jelaskan bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia
merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 66 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai
konsekuensi perintah pengaturan tersebut, maka Universitas Indonesia
terikat pada ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi termasuk jabatan akademik. Dalil
Pemohon yang menghubungkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun
2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dengan pengaturan jabatan
akademik merupakan dalil yang tidak relevan karena dua hal yang
berbeda atau tidak berhubungan sehingga rezim hukumnya berbeda. Di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia tidak ada satupun ketentuan yang mengatur
tentang jenjang jabatan akademik. Oleh karena itu, sama sekali tidak
berdasar dan tidak relevan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Bahkan di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia menegaskan pembinaan karir fungsional dosen
juga merupakan kewenangan kementerian. Pasal 45 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia
berbunyi:
“Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh UI yang hasil penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya
disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
6. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, aturan tentang pengangkatan Guru Besar yang
termasuk juga diberlakukan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum
karena adanya frasa "sesuai peraturan perundang-undangan" dilakukan
berdasarkan Permendikbud No. 92/2014, serta PO-PAK 2014 dan kemudian
77
PO-PAK 2019. Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka untuk mengambil
alih kewenangan satuan pendidikan tinggi untuk menyeleksi, mengangkat
dan menetapkan jabatan akademik termasuk Guru Besar yang diatur dalam
ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen sebagai akibat adanya frasa
"sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berIaku". Pengambil-
alihan kewenangan ini adalah salah satu bentuk dari penyalahgunaan
kewenangan dalam melakukan penetapan jenjang jabatan akademik dan
penilaian karya akademik sesuai rumpun ilmu dan cabang ilmu.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
UU
Guru
dan
Dosen
yang
mendalilkan
bahwa
telah
terjadi
pengambilalihan kewenangan kebijakan penetapan jenjang akademik
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen. Pada dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dimaksud diterbitkan dalam rangka melaksanakan
kewenangan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 72 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
Pasal 70 UU Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen tidak berdiri sendiri
karena dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya. Oleh karena Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sebagai ketentuan
yang melaksanakan pengaturan tentang jabatan akademik dosen maka
78
tidak terdapat pengambilalihan wewenang apapun oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
b. Bahwa sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah maka
pendidikan tinggi negeri mempunyai wewenang dalam pengangkatan dan
proses pengangkatan dalam jabatan akademik dosen sepanjang jenjang
jabatan fungsional asisten ahli dan lektor. Sedangkan menteri
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
mempunyai kewenangan dalam pengangkatan jabatan akademik lektor
kepala dan guru besar berdasarkan usulan perguruan tinggi berdasarkan
Pasal 15 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
46
Tahun
2013
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Hal
ini menunjukan bahwa terdapat kewenangan penuh perguruan tinggi yaitu
untuk jabatan asisten ahli dan lektor dan pembagian wewenang untuk
jabatan akademik lektor kepala dan guru besar antara perguruan tinggi
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan. Sehingga hal demikian tidak pernah ada pengambilalihan
kewenangan apapun dalam proses jenjang jabatan akademik dosen baik
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka
Kredit Jabatan Fungsional Dosen atau PO PAK.
c. Bahwa mengenai seleksi dosen dan guru besar sudah diatur secara
limitatif dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
46
Tahun
2013
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
yang merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
79
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dalam permohonan a quo,
objek yang diuji yaitu UU Guru dan Dosen adalah keliru.
7. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Pengambil-alihan tersebut dapat membawa
dampak lebih lanjut terhadap kebebasan mimbar akademik yang dijunjung
dalam kehidupan kampus/universitas karena materi peraturan di bawah
undang-undang dapat ditetapkan sesuai dengan keinginan dari pemerintah.
Artinya, aturan dapat dibuat tanpa memperhatikan standar akademik dan
menjadi bentuk penyimpangan otoritas dan wibawa ilmiah yang tidak
bertanggung jawab dalam memberikan penilaian terhadap karya ilmiah.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon mencampuradukkan antara standar jabatan akademik
(pemenuhan persyaratan) dengan kebebasan mimbar akademik yang
merupakan 2 (dua) hal yang berbeda dan tidak berhubungan.
b. Kebebasan mimbar akademik diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi berbunyi sebagai
berikut:
‘Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya”.
Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pendidikan Tinggi menyatakan:
80
‘’Yang dimaksud dengan “Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah
untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya”
adalah Dosen yang telah memiliki kualifikasi doktor atau setara. Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang
mempunyai wewenang membimbing calon doktor.’’
c. Bahwa dalil Pemohon tidak tepat karena ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi adalah tidak
berkaitan dengan kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh
profesor atau dosen. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi menyatakan, kebebasan mimbar
akademik adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang
dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik
praktis. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi sama sekali tidak berhubungan
dengan penilaian angka kredit dosen dalam jabatan akademik termasuk
jabatan guru besar. Kebebasan mimbar akademik dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi adalah
jaminan hukum untuk beraktivitas akademik dan keilmuan bukan
berhubungan dengan aspek penilaian angka kredit jabatan akademik.
Pemohon sebagai dosen tentu saja dijamin secara hukum untuk
beraktivitas akademik dan keilmuan.
d. Bahwa apabila maksud Pemobon mendalilkan mengenai kebebasan
mimbar akademik yang dikaitkan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi adalah
dikaitkan dengan kompetensi penilai angka kredit jabatan akademik, yang
mana sesungguhnya hal ini telah dinilai dan diputus dalam perkara konkrit
di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor
5/G/2020/PTUN-JKT dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
dengan Putusan Nomor 234/B/2020/PT.TUN.JKT serta Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
dengan
Putusan
Nomor
608/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
e. Bahwa frasa “bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya” dalam Penjelasan Pasal 9 ayat
81
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi bukan
berarti “sama dengan rumpun ilmu” tetapi yang digunakan adalah kata
“berkenaan dengan rumpun ilmu”. Kata “sama dengan” berarti “harus
sama”, sedangkan kata "berkenaan" berarti “berhubungan”, “berkaitan”,
dalam bahasa Inggris padanannya adalah "respect to" atau "related to".
Kalau "sama dengan" diterjemahkan dalam Bahasa Inggris "equals to".
Kata berkenaan dapat mengakomodasi pemahaman pengembangan ilmu
secara monodisiplin, transdisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin. Dengan
demikian dalil Pemohon yang menghubungkan uji terhadap Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen dengan kebebasan mimbar akademik adalah
tidak relevan dan tidak berdasar.
8. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Pemohon tidak mempunyai daftar "korban"
pembunuhan karir dosen di perguruan tinggi yang telah dijagal dengan pisau
Permendikbud No. 92/2014 serta PO-PAK 2014 dan kini PO-PAK 2019.
Akibat dari berakhimya karir dari banyak dosen di perguruan tinggi ini, entah
sudah berapa banyak dosen, mahasiswa dan mahasiswi yang haknya untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi sudah dirampas sebagai dampak dari frasa dalam Pasal 50
ayat (4) UU Guru dan Dosen, dan karenanya berlawanan dengan hak yang
dijamin oleh negara dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan “korban pembunuhan karir
dosen yang telah dijagal dengan pisau Permendikbud No. 92/2014 serta
PO-PAK 2014 dan kini PO-PAK 2019” merupakan pernyataan hiperbolik
yang sama sekali tidak berdasar.
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Dosen serta PO PAK 2014 dan kini PO PAK 2019, merupakan
pengaturan yang justru memberikan jaminan mengenai persyaratan,
kriteria penilaian dan prosedur dalam proses penilaian angka kredit,
khususnya untuk jabatan lektor kepala dan guru besar. Secara filosofis
dan politik (hukum), untuk apa Pemerintah melakukan pembunuhan karir
82
dosen? Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dasar dan penting
untuk makin mendorong dosen untuk cepat memperoleh jabatan
akademik lebih tinggi. Bahwa meskipun jumlah guru besar di Indonesia
belum ideal, tetapi Pemerintah terus menerus menata, mendorong,
memfasilitasi agar terjadi percepatan peningkatan jumlah guru besar,
melalui berbagai cara seperti sosialisasi, fasilitasi untuk memenuhi kriteria
jurnal internasional bereputasi dan sebagainya.
c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen serta PO PAK 2014 dan kini PO PAK 2019
merupakan instrumen yuridis untuk memastikan persyaratan dan
prosedur dalam jabatan akademik sehingga mutu dosen dalam jabatan
akademik dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) dan dilakukan
dengan proses yang lebih cepat dan dapat dibuktikan secara faktual
bahwa dari waktu ke waktu perbaikan sistem dilakukan. Hal ini dapat
ditunjukkan
dari
Standar
Prosedur
Operasional
Nomor
1257.4/D2/SOP/2016 tanggal 11 Mei 2016 mengenai Penetapan Angka
Kredit Profesor (untuk usulan setelah November 2014), diatur jangka
waktu proses penilaian selesai dalam 60 (enam) hari. Selain itu sistem
pengusulan penilaian angka kredit dosen telah sepenuhnya dilakukan
secara online sehingga lebih mempercepat proses dan lebih transparan.
Hal ini dapat dibuktikan pada sistem penilaian angka kredit dosen dalam
laman “http//pak.kemdikbud.go.id”.
d. Bahwa justru proses yang memakan waktu lama, yang kemudian
berpotensi mengancam karir dosen, utamanya karena menjelang batas
usia pensiun adalah proses di masing-masing perguruan tinggi. Dalam
konteks Pemohon, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 5/G/2020/PTUN-JKT dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor 234/B/2020/PT.TUN.JKT serta Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 608/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, proses
penilaian internal di Universitas Indonesia dimulai sejak tanggal 2
November 2016 dan baru diusulkan oleh Rektor Universitas Indonesia
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 4 Oktober
2019.
83
9. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen terlihat
jelas, namun sesungguhnya selain pada materi muatannya mengandung
ketidakpastian, dalam pelaksanaannya juga telah diberi pengertian dan tafsir
lain oleh Kemendikbud. Secara substantif, materi muatan bunyi Pasal 50 ayat
(4) tersebut mengandung kaidah hukum bahwa seleksi dan pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu ditentukan oIeh setiap
satuan pendidikan tinggi, namun dengan adanya tambahan frasa "sesuai
dengan peraturan perundang-undangan" kaidah hukum tersebut seakan-
akan menjadi disimpangi oleh frasa tersebut karena frasa "peraturan
perundang-undangan" dapat diartikan sebagai segala jenis peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
termasuk peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya. OIeh karena itu,
sangat ironis kaidah hukum yang secara jelas dan tegas ditentukan tersebut
diingkari atau dinegasikan sendiri apabila ada peraturan perundang-
undangan sekalipun tingkatannya di bawah undang-undang yang mengatur
seleksi dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik
tertentu tersebut.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa "sesuai dengan
peraturan perundang-undangan" kaidah hukum tersebut seakan-akan
menjadi disimpangi oleh frasa tersebut karena frasa "peraturan perundang-
undangan" dapat diartikan sebagai segala jenis peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada pokoknya Pemerintah telah memberikan
keterangan sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 9 huruf d dan
Bagian III angka 2 huruf c.
Selanjutnya pernyataan Pemohon yang menyatakan “sangat ironis kaidah
hukum yang secara jelas dan tegas ditentukan tersebut diingkari atau
dinegasikan sendiri apabila ada peraturan perundang-undangan sekalipun
84
tingkatannya di bawah undang-undang yang mengatur seleksi dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu tersebut”,
tidak berdasar karena telah sangat jelas bahwa frasa Pasal 50 ayat (4) adalah
frasa “pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu”
bukan frasa “pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik
ditetapkan oleh satuan pendidikan”. Oleh karena itu, tidak ada yang diingkari
atau dinegasikan sendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah.
10. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, frasa "sesuai dengan peraturan perundang-
undangan" dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang telah
ditafsirkan Kemendikbud dengan menerbitkan Permendikbud No. 92/2014
dan PO-PAK 2019 kalau tidak mau dikatakan sebagai bentuk dari oligarchy
(Black's Law Dictionary, 8th ed. 2004, hal 3450) adalah bentuk dari
sentralisme dalam penentuan, penetapan dan pengangkatan jabatan
akademik dosen (Guru Besar), Meskipun tidak secara langsung, hal yang
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11-14-21-126-13 6/PUU -VIII2 009, bertanggal 31 Maret 2010, yang
antara lain menyatakan:
"Menurut Mahkamah, ...karena pandangan demikian sarna halnya dengan
menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur,
menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya
akan memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari
masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan
nilai-nilai demokrasi modern. Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-
nilai demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah
ditinggalkan dan ditanggalkan oleh negara-negara penganut demokrasi
modem seperti Indonesia." (hal 378 paragraf 3.26).
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa satuan pendidikan tinggi mempunyai wewenang dalam
pengangkatan dan proses pengangkatan dalam jabatan akademik dosen.
Wewenang tersebut adalah untuk jabatan akademik asisten ahli dan
85
lektor merupakan wewenang satuan pendidikan tinggi. Adapun untuk
jabatan akademik lektor kepala dan guru besar merupakan wewenang
perguruan tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
b. Bahwa untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar merupakan
wewenang dua institusi, bukan merupakan sentralisme ataupun
pengambilalihan wewenang satuan pendidikan. Pada satuan pendidikan
tinggi berwenang melakukan review atau penilaian secara internal yang
dimulai dari bagian atau departemen (keilmuan) hingga senat akademik
atau dewan guru besar yang selanjutnya diusulkan oleh rektor perguruan
tinggi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan. Proses internal di perguruan tinggi merupakan
proses yang memakan waktu paling lama. Dengan demikian sama sekali
tidak ada sentralisme wewenang dalam proses PAK untuk jabatan
akademik guru besar.
11. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya Permendikbud No. 92/2014 dan
PO-PAK 2019 tersebut, maka kewenangan seleksi, penetapan dan
pengangkatan jabatan akademik dosen (Guru Besar) menjadi berpindah dari
satuan
Pendidikan
Tinggi
kepada
Kemendikbud.
Pengambilalihan
kewenangan itu seakan-akan tidak melanggar hukum karena adanya frasa
"sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen. Kewenangan yang diberikan
kepada satuan Pendidikan Tinggi menjadi seolah-olah bersyarat, yaitu hanya
bisa dilaksanakan jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(apapun jenis peraturan tersebut). Apabila tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-
undangan yang mengatur berbeda tersebut, dalam hal ini Permendikbud No.
92/2014 dan PO-PAK 2019. Di sinilah, materi muatan ketentuan PasaI 50
ayat (4) UU Guru dan Dosen tersebut pada dirinya sendiri (an sich) memuat
ketidakpastian hukum sehingga telah ditafsirkan dan/atau dipraktikkan
secara berbeda sesuai kepentingan Kemendikbud.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
86
a. Bahwa tidak ada dan tidak terjadi perpindahan kewenangan seleksi,
penetapan dan pengangkatan jabatan akademik dosen (guru besar)
menjadi berpindah dari satuan pendidikan tinggi kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Dosen dan PO PAK 2019 tidak mengambil ketentuan yang
diatur dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen. Hal ini karena
ketentuan Pasal 50 ayat (4) a quo tidak mengatur jenjang jabatan
akademik yang menjadi wewenang satuan pendidikan, melainkan
terdapat kata “tertentu” dalam frasa “pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”. Maka logika sederhannya adalah “apa yang mau
diambil dan dialihkan? Sementara Pasal 50 ayat (4) tidak mengatur jenis
dan jenjang jabatan akademik”.
b. Bahwa Pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
UU
Guru
dan
Dosen
yang
mendalilkan
bahwa
telah
terjadi
pengambilalihan kewenangan kebijakan penetapan jenjang akademik
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen. Pada dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dimaksud diterbitkan dalam rangka melaksanakan
kewenangan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 72 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
Pasal 70 UU Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014 tidak berdiri sendiri karena dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya. Oleh karena Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sebagai
87
ketentuan yang melaksanakan pengaturan tentang jabatan akademik
dosen, maka tidak terdapat pengambilalihan wewenang apapun oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
c. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan kewenangan seleksi, penetapan
dan pengangkatan jabatan akademik dosen (Guru Besar) menjadi
berpindah dari satuan pendidikan tinggi kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui
pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka
Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan PO PAK 2019, menunjukkan hal ini
bukan dalam kategori pengujian undang-undang. Hal ini karena Pemohon
mempersoalkan norma Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Dosen dan PO PAK, sehingga sudah selayaknya mekanisme
hukumnya adalah melalui Permohonan Hak Uji Materiil yang merupakan
wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia.
12. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Aturan hukum dalam suatu undang-undang dan
Peraturan Pemerintah yang berIaku secara khusus dapat "dinihilkan" begitu
saja dengan aturan di bawah undang-undang, yaitu Permendikbud No.
92/2014 dan PO-PAK 2019 yang dibuat hanya secara internal dalam
Kemendikbud. Akibat adanya pengertian dan tafsir lain dari Kemendikbud
tersebut adalah bahwa Kemen dikbud sejatinya telah melanggar asas lex
certa dan lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-
undangan. Akibat materi muatan yang mengandung ketidakpastian dan
multitafsir yang kemudian dimanfaatkan dengan penerbitan peraturan yang
memuat adanya pengertian dan tafsir lain dari Kemendikbud jeIas-jelas teIah
mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan telah menimbulkan
kesewenang-wenangan serta melanggar atau bertentangan secara nyata
dengan prinsip negara hukum serta jaminan adanya kepastian hukum
sebagaimana dimaksud dan ditentukan daIam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945.
88
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa frasa ‘’seleksi dan pengangkatan serta penetapan jenjang
akademik tertentu’’ didalam pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai jenjang jabatan akademik
apa yang menjadi wewenang satuan pendidikan. Oleh karena menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
mendapat atribusi dalam pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga sudah seharusnya
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan mengatur perihal jenjang jabatan akademik. Oleh karena itu,
tidak tepat dikatakan pengaturan oleh menteri menimbulkan kesewenang-
wenangan dan pertentangan dengan kepastian hukum.
b. Bahwa justru yang bertentangan dengan kepastian hukum manakala
perihal jenjang akademik karena ketentuan pasal 50 ayat (4) belum
menetapkan peraturan mengenai jenis jenjang akademik apasaja yang
menjadi kewenangan satuan pendidikan.
c. Bahwa oleh karena ketentuan pasal 50 ayat (4) Guru dan Dosen telah
dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
sebagaimana telah diuraikan dalam angka sebelumnya, hal ini telah
memenuhi prinsip lex stricta, karena telah diatur secara rigid, tegas, dan
eksplisit serta tidak dapat dianalogi. Oleh karena telah diatur memenuhi
prinsip lex stricta, maka telah memenuhi prinsip lex certa yaitu telah diatur
secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
13. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Menteri Pendidikan dan Direktorat Jenderal
Sumber Daya Iptek dan Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (saat ini menjadi Dirjen Dikti pada Kemendikbud) tidak
diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menginterpretasikan
ketentuan undang-undang yang tidak jelas sekalipun, termasuk memberikan
interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum
menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zakelijk heid) dalam
melakukan proses penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar. Namun,
faktanya sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, bunyi ketentuan Pasal
89
50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang mengandung multitafsir dan
ketidakpastian telah dimanfaatkan dengan adanya penerbitan Permendikbud
No. 92/2014 dan PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan
Pendidikan Tinggi untuk menyeleksi, mengangkat dan menetapkan jabatan
akademik dosen (Guru Besar).
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemerintah hendak bertanya kepada Pemohon, apakah Pemohon
mengetahui jenis jenjang jabatan akademik yang menjadi wewenang
satuan pendidikan apabila merujuk ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru
dan Dosen? Telah jelas bahwa Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
tidak mengatur jenjang jabatan akademik yang menjadi wewenang satuan
pendidikan,
melainkan
terdapat
kata
“tertentu”
dalam
frasa
“pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Maka
hal demikian tentu saja membutuhkan pelaksanaan ketentuan pasal 50
ayat (4) tersebut.
b. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tidak
diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menginterpretasikan
ketentuan undang-undang yang tidak jelas sekalipun, termasuk
memberikan interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan
dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood
zakelijk heid) dalam melakukan proses penetapan jenjang jabatan
akademik guru besar adalah dalil keliru hanya karena alasan tidak
diperintahkan oleh ketentuan dalam pasal atau ayat suatu undang-
undang.
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan salah satunya
didasarkan pada kewenangan. Pasal tersebut berbunyi:
90
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu peraturan perundang-undangan
dapat dibentuk berdasarkan wewenang dan bukan hanya berdasarkan
perintah peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang yang mengatur
secara lebih khusus mengenai pendidikan tinggi mengatur wewenang
Menteri, yakni Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalil Pemohon adalah dalil keliru karena
Menteri mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai jenjang
jabatan akademik dosen sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 72 ayat
(6) UU Pendidikan Tinggi.
14. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, sesungguhnya, berdasarkan pembahasan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ("DPR RI")
dengan Pihak Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) atas rancangan bunyi
ketentuan
tersebut,
yaitu
tanggal
23
November
2005
(http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200206-031928-4562.
pdf), dapat diketahui bahwa pada saat pembahasan itu, bunyi Pasal 50 ayat
(4) UU Guru dan Dosen dimaksudkan untuk memberikan pembaharuan
dalam bidang pendidikan tinggi seperti best practice yang ada, sehingga
seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik dosen (termasuk
Guru Besar) sepenuhnya menjadi kewenangan satuan Pendidikan Tinggi.
Akan tetapi, karena pada waktu itu (tahun 2005) dipandang belum semua
perguruan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang sama, maka
dimasukkanlah frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan",
Dalam pembahasan itu, juga terungkap bahwa paling tidak diperlukan
sepuluh tahun lagi agar kewenangan itu dapat sepenuhnya dapat dijalankan
oleh satuan Pendidikan Tinggi. Artinya, ada niat dan maksud dari pembentuk
undang-undang pada waktu itu bahwa memang kewenangan itu diberikan
kepada satuan Pendidikan Tinggi, namun periu waktu paling tidak sepuluh
tahun lagi sehingga ditambahkanlah frasa "sesuai dengan peraturan
91
perundang-undangan" untuk mengakomodir kekhawatiran mengenai belum
meratanya kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, dengan
telah berlalunya lebih dari sepuluh tahun sejak UU Guru dan Dosen
diundangkan pada Desember 2005, seharusnya kewenangan untuk
menyeleksi, mengangkat dan menetapkan jabatan akademik (termasuk Guru
Besar) menjadi kewenangan sepenuhnya dari satuan Pendidikan Tinggi.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon yang mendasarkan pada Risalah Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Guru
dan
Dosen
dalam
Pembicaraan Tingkat I merupakan dalil yang harus diperhatikan secara
hati-hati konteks waktu, konteks pembicaraan, dan hasil akhir dari
pembahasan suatu rancangan undang-undang. Kita juga perlu
mencermati hal-hal yang diambil dan di copy oleh Pemohon dari risalah
sidang.
b. Bahwa terdapat pandangan lain dalam konteks yang sama mengenai
“professorship” yang disampaikan oleh Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen pada halaman 653
yang berbunyi:
‘’Kalau kita mengarah kepada best practis di dunia memang kredibilitas
professorship itu sangat ditentukan oleh perguruan tingginya, mereka
yang menentukan. Tapi kalau misalnya sebuah universitas, taruhlah
universitas negeri atau swasta memboros-boroskan pemberian gelar
akademik itu, dia pindah dia nggak akan dicabut, dia hilang saja
profesornya begitu dia keluar dari sana. Jadi bisa saja orang yang sudah
dihargai profesor di sebuah perguruan tinggi negeri atau swasta yang
murah memberikan itu, waktu dia melamar ke tempat lain mungkin asisten
professor. Tapi kalau diam mau dan dibayar untuk itu ya dia terima.
Sebaliknya ada orang yang baru asisten professor di sebuah universitas
yang baik, di rayu-rayu ditawarkan tidak menjadi apa langsung misalnya
menjadi paling tidak associate profesor’’.
c. Bahwa pada akhirnya persetujuan bersama mengenai rumusan Pasal 50
ayat (4) Undang-Undang Guru dan dosen adalah sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang tersebut saat ini, artinya persetujuan bersama dan
92
kemudian pengesahan atas Undang-Undang Guru dan Dosen tidak
mengamodasi atau tidak menyetujui pendapat mengenai “professorship”
yang seluruh dan sepenuhnya ditentukan satuan pendidikan.
d. Bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemerintah perlu menjelaskan pula
bahwa dalil dan uraian mengenai model “professorship” di berbagai
negara merupakan pilihan kebijakan masing-masing negara yang
didasarkan pada kondisi dan permasalahan masing-masing. Apa yang
disampaikan oleh Pemohon mengenai perbandingan pada beberapa
negara sesungguhnya telah dibahas dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, sebagaimana dalam Risalah
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
dalam Pembicaraan Tingkat I halaman 653, Pemerintah telah menyebut
best practices di dunia. Pada akhirnya hasil kesepakatan Pasal 50 ayat
(4) merupakan kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi, upaya
penciptaan mutu, peran negara dalam pembiayaan dosen, baik di
perguruan tinggi negeri maupun swasta.
e. Bahwa pada akhirnya persetujuan bersama mengenai rumusan Pasal 50
ayat (4) UU Guru dan Dosen adalah sebagaimana tertuang dalam UU
Guru dan Dosen saat ini.
15. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi kualifikasi untuk dapat
diangkat sebagai Guru Besar dan telah diseleksi serta dinilai oleh FMIPA UI
dan UI melalui proses seleksi dan penilaian yang panjang terhitung dari tahun
2016 sampai dengan Oktober 2019. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas
Indonesia khususnya Pasal 41 ayat (1) huruf e, bahwa tugas dan kewajiban
Dewan Guru Besar "melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada
kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk
ditindaklanjuti oleh Rektor". Namun proses seleksi dan penilaian itu menjadi
seolah-olah tidak ada artinya karena dinihilkan begitu saja oleh Kemendikbud
yang menolak usulan Rektor VI sehingga Pemohon terpaksa untuk tidak
melanjutkan karimya sebagai Dosen di FMIPA UI Pengabdian sebagai Dosen
selama 40 tahun dan kebutuhan Departemen Matematika FMIPA UI akan
Guru Besar karena saat ini tidak ada Guru Besar di Departemen Matematika
93
FMIPA UI - serasa sirna dalam sekejap akibat penolakan yang dilakukan oleh
Kemendikbud mengingat kewenangan untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan Guru Besar dinterpretasikan sebagai ada pada Kemendikbud
karena adanya frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam
Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen. Hal ini tentunya merupakan bentuk
penyelewengan terhadap hak Pemohon atas pekerjaan yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Padahal seharusnya Mendikbud menjunjung
tinggi kaidah hukum yang ditentukan dalam Pasal 50 ayat (4) tersebut
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 dan juga
tidak secara semena-mena melanggar hak Pemohon atas pekerjaan
sebagaimana diatur dalam PasaI 27 ayat (2) UUD 1945. Apabila kaidah
hukum daIam Pasal 50 ayat (4) tersebut tidak dapat disimpangi oleh
peraturan yang lebih rendah, atau dengan kata lain kewenangan untuk
menyeleksi, mengangkat dan menetapkan Guru Besar sepenuhnya ada pada
satuan Pendidikan Tinggi, maka sudah barang tentu Pemohon tidak akan
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan setelah Dewan Guru Besar
melakukan penilaian dan memberikan persetujuan kenaikan jabatan
lektor kepala dan guru besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor, namun
proses seleksi dan penilaian itu menjadi seolah-olah tidak ada artinya
karena dinihilkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan menolak usulan, Pemerintah
perlu menjelaskan makna penolakan adalah karena belum memenuhi
persyaratan sehingga masih diberi kesempatan untuk memenuhi
kekurangannya agar dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan
akademik.
b. Bahwa penolakan dimaksud bukan menihilkan proses dan hasil tahapan
sebelumnya yaitu review/penilaian internal, karena penilaian angka kredit
guru besar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dilakukan terhadap komponen penelitian dan
persyaratan khusus sedangkan komponen lain seperti pendidikan,
pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang diserahkan untuk
94
ditetapkan oleh perguruan tinggi pengusul sepenuhnya. Oleh karena itu,
apabila penilaian terhadap komponen penelitian dan persyaratan khusus
belum terpenuhi maka pengusulan dinyatakan belum memenuhi syarat.
c. Bahwa dalil yang menyatakan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara semena-mena
melanggar hak Pemohon untuk mendapat pekerjaan sebagaimana diatur
dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 merupakan dalil yang tidak beralasan,
karena Pemohon sendiri tidak dapat memenuhi persyaratan dan pada
saat yang bersamaan memasuki masa pensiun. Hal ini menunjukan
bahwa tidak ada hubungan antara pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
dengan tidak terpenuhinya persyaratan untuk memenuhi penilaian angka
kredit guru besar Pemohon.
16. Bahwa hasil pengusulan guru besar yang ditolak tidak serta merta
mengakibatkan Pemohon kehilangan hak dan kesempatannya untuk
memperoleh jabatan guru besar, meskipun sebagai pegawai negeri sipil telah
memasuki masa pensiun, yakni melalui dosen dengan Nomor Induk Dosen
Khusus (NIDK) sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemerintah dalam
Bagian II angka 4 huruf a.
17. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 50 UU Guru dan Dosen, tidak
dapat diberikan makna lain dengan menggunakan ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bahwa seolah-olah "pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan Pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan", termasuk pengangkatan menjadi Guru
Besar, merupakan kewenangan dari Kemendikbud dan bukan merupakan
kewenangan dari Satuan Pendidikan Tinggi. Sebab ketentuan ini tidak dapat
dimaknai dan ditafsirkan bahwa pengangkatan Guru Besar sarna dengan
"kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen".
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon ini, Pemerintah pada pokoknya telah
memberikan keterangan dalam Bagian III angka 3 di atas.
95
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Arief Hidayat
1. Kebijakan Kemendikbud terkait kampus merdeka memberikan keleluasaan
kepada perguruan tinggi untuk mengelola perguruan tinggi sesuai keinginan
dari perguruan tinggi, lebih ke arah pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada perguruan tinggi, tetapi dalam pangkat lektor kepala dan guru besar
masih di kementerian.
Tanggapan Pemerintah:
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu
dari kebijakan Program Merdeka Belajar yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pokok-Pokok Kebijakan MBkM meliputi:
a. Pembukaan program studi, yaitu pendirian program studi baru bagi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
dengan akreditasi A dan B.
b. Sistem akreditasi perguruan tinggi, yaitu re-akreditasi bersifat otomatis
untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan
Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
c. Perguruan Tinggi Badan Hukum, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan
Satuan Kerja (Satker) dapat mengajukan usul untuk menjadi PTN Badan
Hukum (PTNBH)
96
d. Hak belajar tiga semester di luar program studi, yaitu Perguruan Tinggi
wajib memberikan hak bagi mahasiswa mengambil mata kuliah di luar
prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester.
Apabila Kebijakan MBKM dikaitkan dengan otonomi pengelolaan
Perguruan Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi, MBKM merupakan salah satu bentuk otonomi
pengelolaan perguruan tinggi, tetapi kebijakan MBKM tidak terkait dengan
kebijakan mengenai pengangkatan karir akademik dosen.
2. Gambarkan melalui chart proses penilaian angka kredit bagi jabatan lektor
kepala dan guru besar.
Tanggapan Pemerintah:
Proses penilaian angka kredit bagi Lektor Kepala dan Guru Besar sebagai
berikut:
Keterangan Gambar :
N
=
Perguruan Tinggi Negeri
S
=
Perguruan Tinggi Swasta
K/L =
Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Lain
97
3. Gambarkan jumlah lektor kepala dan guru besar atau yang dari lektor ke
lektor kepala, dari lektor kepala ke guru besar di Indonesia baik di PTN,
PTNBH, maupun swasta. Selain itu, jumlah panitia angka kredit di Indonesia
seberapa banyak.
Tanggapan Pemerintah
a. Jumlah lektor kepala dan guru besar atau yang dari lektor ke lektor
kepala, dari lektor kepala ke guru besar di Indonesia baik di PTN,
PTNBH, maupun swasta sebagaimana kami sampaikan dalam tabel
sebagai berikut:
TABEL 1
JUMLAH LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR
TAHUN 2019 – 2021
Perguruan
Tinggi
2019
2020
2021
Lektor
Kepala Profesor
Total
Dosen
Lektor
Kepala Profesor
Total
Dosen
Lektor
Kepala Profesor
Total
Dosen
PTN
15.626
3.571
78.260
17.854
4.643
78.885
18.257
4.857
79.375
PTS
7.266
1.059
157.210
8.571
1.369
160.490
8.764
1.446
163.013
PTA
2.614
466
34.344
3.158
630
36.734
3.284
679
39.921
PTK
1.096
18
9.508
1.347
32
9.648
1.367
33
10.048
Grand
Total
26.602
5.114
279.322 30.930
6.674
285.757 31.672
7.015
292.357
Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
98
Keterangan:
PTN: Perguruan Tinggi
PTS: Perguruan Tinggi Swasta
PTA: Perguruan Tinggi Agama
PTK: Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Lain
TABEL 2
JUMLAH LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR di 11 PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM TAHUN 2021
No
Perguruan Tinggi
Lektor Kepala
Profesor
Grand Total
1. Institut Pertanian Bogor
341
213
554
2. Institut Teknologi
Bandung
292
175
467
3. Institut Teknologi
Sepuluh Nopember
235
116
351
4. Universitas Airlangga
365
253
618
5. Universitas Diponegoro
467
179
646
6. Universitas Gadjah Mada
598
350
948
7. Universitas Hasanuddin
512
350
862
8. Universitas Indonesia
415
319
734
9. Universitas Padjadjaran
441
182
623
10. Universitas Pendidikan
Indonesia
433
115
548
11. Universitas Sebelas
Maret
427
171
598
12. Universitas Sumatera
Utara
468
191
659
Grand Total
4994
2614
7608
Sumber: Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
TABEL 3
JUMLAH LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR BERDASARKAN SEBARAN DI
LLDIKTI I SAMPAI LLDIKTI XVI (PERGURUAN TINGGI SWASTA)
2019
2020
2021
Lembaga
Lektor
Kepala
Profesor
Lektor
Kepala
Profesor
Lektor
Kepala
Profesor
LLDIKTI I
422
34
505
47
518
51
LLDIKTI II
342
25
378
28
381
29
LLDIKTI III
1.356
338
1.582
415
1.624
441
LLDIKTI IV
949
130
1.129
183
1.167
198
LLDIKTI IX
555
83
650
101
664
106
99
2019
2020
2021
Lembaga
Lektor
Kepala
Profesor
Lektor
Kepala
Profesor
Lektor
Kepala
Profesor
LLDIKTI V
456
97
649
138
673
146
LLDIKTI VI
933
89
1.097
119
1.114
126
LLDIKTI VII
1.139
160
1.329
210
1.355
217
LLDIKTI VIII
357
33
433
43
440
44
LLDIKTI X
362
39
394
48
399
49
LLDIKTI XI
186
15
194
15
195
16
LLDIKTI XII
39
1
43
3
43
4
LLDIKTI XIII
64
3
77
5
78
5
LLDIKTI XIV
21
1
21
1
21
1
LLDIKTI XV
24
4
25
5
25
5
LLDIKTI XVI
61
7
65
8
67
8
Grand
Total
7266
1059
8571
1369
8764
1446
Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Keterangan
LLDIKTI: Lembaga Layananan Pendidikan Tinggi
b.
Jumlah Tim Penilai Pusat
Tim Penilai Jabatan Akademik Pusat berjumlah 125 orang ditambah 15
orang pegawai Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32/E/Kpt/2021 tentang Tim
Penilai Jabatan Akademik Dosen Tahun 2021 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 33/E/Kpt/2021 tentang Tim Validasi Penilaian
Angka Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021.
4. Panitia angka kredit mestinya mencerminkan bidang keilmuan yang akan
dinilai. Perlu melihat beban dari panitia angka kredit. Apabila berat, maka bisa
saja hal ini diotonomikan atau didelegasikan, didistribusikan ke bawah.
Apakah tidak memungkinkan untuk diotonomikan ke perguruan tinggi yang
sudah PTNBH, baik untuk lektor, asisten, lektor biasa, lektor kepala, sampai
guru besar, sehingga yang menilai perguruan tinggi yang sudah PTNBH.
100
Tanggapan Pemerintah:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH mempunyai kewenangan
mengangkat
dan
memberhentikan
sendiri
dosen
dan
tenaga
kependidikannya (Non ASN) sepanjang pegawainya sendiri, tetapi untuk
Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan status ASN, seluruh ASN
mengikuti aturan Undang-Undang ASN beserta aturan turunannya.
Dalam hal ini permohonan a quo terkait pengangkatan Dosen dalam jenjang
jabatan akademik, penilaian angka kredit untuk jabatan akademik asisten ahli
dan lektor hingga penetapannya diserahkan kepada perguruan tinggi,
sedangkan untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar,
pengusulannya diserahkan kepada perguruan tinggi dan penetapannya
menjadi
kewenangan
kementerian
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut
Permenpan RB 17 Tahun 2013) Jo Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan RB 46 Tahun
2013).
5. Dalam Kompas 2 (dua) hari yang lalu, seorang Guru Besar IPB menulis,
“Indonesia sekarang ini menjadi pasar dari jurnal internasional karena ada
kewajiban mau lulus master, mau lulus dokter harus menulis di jurnal
internasional.” Di lapangan, banyak menjadi pasar jurnal internasional karena
semua harus terekspos di jurnal internasional, padahal banyak jurnal-jurnal
internasional yang kemudian abal-abal yang masuk di pasar Indonesia.
Bagaimana pengawasan mengenai jurnal internasional yang dilakukan oleh
pihak pendidikan tinggi?
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa pada saat ini telah terdapat 115 (seratus lima belas) Jurnal Indonesia
yang menjadi jurnal internasional terindeks di Scopus, dengan demikian
Indonesia tidak hanya menjadi pasar tapi juga produsen bagi negara lain.
101
Jurnal Indonesia yang terindeks Basis Data Internasional (Scopus) kami
lampirkan dalam keterangan tambahan presiden ini (Tabel 4).
Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
menyampaikan info terkait jurnal yang berpotensi predator dan hijack
melalui portal https://pak.kemdikbud.go.id sebagaimana kami sampaikan
berikut ini:
6. Apakah tidak ada pandangan supaya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan membina jurnal-jurnal Indonesia sehingga bermutu yang bisa
menjadi media untuk orang Indonesia mengembangkan ilmu berdasarkan
kosmologi Indonesia?
Tanggapan Pemerintah:
Karya ilmiah berdasarkan kosmologi Indonesia yaitu topik yang merupakan
kekhasan Indonesia justru karena keunikannya, sangat berpeluang di indeks
dalam jurnal internasional, termasuk jurnal yang ruang lingkupnya meliputi
artikel-artikel yang topik penelitiannya berkaitan dengan Pancasila.
Daftar jurnal dengan topik Pancasila yang dipublikasikan dalam jurnal
Internasional bereputasi (terindeks Scopus, Scimagojr, dan WOS) kami
lampirkan dalam keterangan tambahan presiden ini (Tabel 5).
Dalam proses peningkatan mutu, Pemerintah telah melakukan Pembinaan
terhadap Jurnal-jurnal Nasional antara lain:
a) Fasilitasi akreditasi jurnal (ARJUNA) dan pembinaannya;
102
b) Fasilitasi
indeksasi
jurnal
nasional
(Science
and
technology
Index/SINTA);
c) Fasilitasi Editor Jurnal; dan
d) Fasilitasi
Dosen
dalam
menulis
di
Jurnal
Internasional/Jurnal
Internasional Bereputasi.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
1. Ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen tidak bisa dilepaskan dari
ketentuan-ketentuan diatasnya. Perlu ada batasan dan penjelaskan secara
mendetail mengenai apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan
“ditentukan oleh setiap satuan pendidikan”. Apakah ‘’ditentukan oleh setiap
satuan pendidikan’’ dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen
tersebut memang tidak memiliki satu daya ikat? Apakah hal ini bukan bagian
yang inheren di dalam undang-undang itu sendiri?
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa yang dimaksud dengan “ditentukan oleh satuan pendidikan tinggi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” merupakan kewenangan
yang diberikan kepada setiap perguruan tinggi untuk mengatur lebih lanjut
proses seleksi pengangkatan dosen dengan jabatan akademik tertentu dalam
peraturan pemimpin perguruan tinggi.
Jabatan akademik tertentu untuk asisten ahli dan lektor hingga penetapannya
diserahkan kepada perguruan tinggi. Sedangkan lektor kepala dan guru
besar,
pengusulannya
diserahkan
kepada
perguruan
tinggi
dan
penetapannya menjadi kewenangan kementerian.
Pengaturan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen sejalan dengan
pengaturan dalam Pasal 70 UU Guru dan Dosen yang memberi kewenangan
kepada Menteri untuk mengatur pengangkatan jabatan akademik dosen
sebagai bagian pembinaan dan pengembangan karir dosen, yang dalam
peraturan menteri yakni Permenpan RB 17 Tahun 2013 Jo Permenpan RB
46 Tahun 2013, pengaturannya memberikan delegasi kepada perguruan
tinggi untuk pengangkatan jabatan akademik dosen pada tingkat asisten ahli
dan lektor. Oleh karena itu, peraturan pemimpin perguruan tinggi sebagai
implementasi Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen merupakan tindak lanjut
dari peraturan menteri yang mengatur tentang jenjang jabatan akademik,
103
pemberian
tunjangan
profesi
serta
tunjangan
kehormatan,
serta
pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa. Oleh karena itu,
peraturan menteri tersebut menjadi pedoman dan acuan yang berlaku secara
nasional bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengatur lebih lanjut dalam
peraturan pemimpin perguruan tinggi.
2. Bagaimana persyaratan untuk seseorang yang telah pensiun di usia 65 tahun
untuk menjadi guru besar (melalui NIDK).
Tanggapan Pemerintah:
Persyaratan untuk seseorang yang telah pensiun di usia 65 tahun untuk
menjadi guru besar melalui Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai
berikut:
1. Dosen Purna Tugas harus memiliki NIDK
Persyaratan dosen purna tugas untuk mendapatkan NIDK diatur pada
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik
pada Perguruan Tinggi.
Pasal 6 ayat (1):
NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi
berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 6 ayat (2):
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia,
perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.
Pasal 6 ayat (8):
NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam rentang usia:
a. 70 (tujuh puluh) - 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna
tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan
b. 65 (enam puluh lima) - 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen
purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
Pasal 6 ayat (9):
104
NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berlaku sampai dengan usia:
a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik
terakhir profesor;
b. 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik
terakhir selain profesor.
2. Memiliki kualifikasi akademik doktor atau yang sederajat (sub spesialis)
dari program studi terakreditasi sesuai bidang keahlian;
3. Memiliki sertifikat pendidik;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Memiliki angka kredit yang mencukupi;
6. Memiliki artikel jurnal internasional bereputasi;
7. Memiliki penilaian kinerja akademik dan kepegawaian (integritas,
kepatuhan, dan disiplin) minimal baik.
3. Apakah persyaratan terhadap orang itu juga melekat pada ketentuan Pasal
50 ayat (4) atau ada pada ketentuan yang lain?
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa persyaratan dan prosedur pengusulan Guru Besar bagi Dosen Purna
Tugas dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sama dengan prosedur
pengajuan usulan guru besar secara regular sebagaimana dimaksud
‘ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru
dan Dosen.’
4. Isunya bahwa menjadi guru besar atau profesor yang diajukan lewat
perguruan tinggi terkesan agak susah. Ada proses yang berbelit-belit, tim
penilai angka kreditnya pun kadang-kadang bukan orang yang sebidang
ilmunya. Mungkin boleh saja kita kemudian multidisipliner kalau memang
berkaitan dengan sesuatu yang dinilai multidisipliner. Terkait dengan guru
besar-guru besar bukan dari tenaga dosen, misalnya guru besar kehormatan.
Apakah persyaratannya juga akan sama dengan yang ditentukan oleh satuan
pendidikan? Bagaimana kemudian sistem penilaiannya? Apa sesungguhnya
jabatan guru besar itu? Bagaimana prosesnya? Persyaratannya seperti apa?
105
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa berdasarkan regulasi yang ada, tidak dikenal profesor kehormatan.
Regulasi hanya mengatur 2 jenis profesor, yaitu profesor yang berasal dari
dosen tetap (Guru Besar sebagai Dosen Tetap) dan profesor yang berasal
dari dosen tidak tetap (Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap). Pada
masyarakat umum, sering terdapat kerancuan penyebutan dan pemahaman
atas gelar doctor honoris causa (doktor kehormatan) atau Guru Besar
sebagai Dosen Tidak Tetap sebagai profesor kehormatan.
Persyaratan dan mekanisme proses pengusulan menjadi Guru Besar
sebagai Dosen Tetap berbeda dengan persyaratan dan mekanisme proses
pengusulan menjadi Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap. Perbedaan
dimaksud didasarkan atas perbedaan hak dan kewajiban yang berbeda bagi
kedua Guru Besar tersebut. Perbedaan hak antara lain Guru Besar sebagai
Dosen Tetap menerima tunjangan profesor dari perguruan tinggi yang
bersumber dari APBN sedangkan Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap
tidak menerima tunjangan profesor dari APBN.
5. Perbedaan kewajiban bagi Guru Besar sebagai Dosen Tetap terikat bagi
dosen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain bekerja
penuh waktu, sedangkan kewajiban Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap
sesuai dengan perjanjian kerja yang diatur dalam perguruan tinggi antara lain
bekerja paruh waktu. Oleh karena itu, pengangkatan Guru Besar sebagai
Dosen Tetap diatur dalam Permenpan RB 17 Tahun 2013 Permenpan RB 46
Tahun 2013 Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen (selanjutnya disebut Permendikbud 92 Tahun
2014) sedangkan Pengangkatan Guru Besar Sebagai Dosen Tidak Tetap
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri.
Salah satu perbedaan persyaratan pengangkatan Guru Besar antara lain
bagi Guru Besar sebagai Dosen Tetap harus memenuhi angka kredit
sedangkan untuk pengangkatan Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap
tidak memerlukan persyaratan pemenuhan angka kredit namun berdasarkan
106
penilaian pengetahuan tacit (pengetahuan yang hanya berdasarkan
pengalaman yang belum dijadikan pengetahuan sesuai dengan kaidah
keilmuan namun memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan
eksplsit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk masyarakat).
Pengaturan pengangkatan Guru Besar sebagai Dosen Tetap lebih ketat
daripada pengaturan pengangkatan Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap
karena penghargaan yang diberikan oleh Negara kepada Guru Besar
sebagai Dosen Tetap berbeda (lebih tinggi) dengan penghargaan Guru Besar
sebagai Dosen Tidak Tetap sehingga diatur standar yang sama yang berlaku
bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Jabatan Guru Besar merupakan jenjang jabatan fungsional akademik
tertinggi bagi dosen yang diatur dalam UU Dikti baik bagi Dosen Tetap
maupun Dosen Tidak Tetap. Untuk Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap
maka pemberian jenjang jabatan akademik tertinggi tersebut berdasarkan
penilaian pengetahuan tacit.
6. Perlu ada pemetaan guru besar yang ada pada setiap program studi atau
departemen karena Pemohon mengatakan bahwa departemen tempat
Pemohon bekerja, zero guru besar.
Tanggapan Pemerintah:
TABEL 6
PERBANDINGAN JUMLAH PROFESOR DAN DOKTOR BELUM
PROFESOR JURUSAN MATEMATIKA DI PTNBH
Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
NO
JURUSAN
MATEMATIKA
PROFESOR
DOKTOR
BELUM
PROFESOR
PERSENTASE
PROFESOR
TERHADAP
JUMLAH DOKTOR
1
UI
0
15
0
2
ITS
6
15
40
3
ITB
8
15
53
4
UGM
6
27
22
5
UNDIP
1
2
50
6
USU
3
11
27
7
IPB
3
14
21
8
UNIBRAW
6
11
54
9
UNPAD
3
7
42
10
UNHAS
7
12
58
11
UNS
1
6
16
107
Pemetaan ringkas pada 11 PTNBH seperti ditunjukkan pada Tabel 6, nampak
bahwa hanya Universitas Indonesia yang tidak memiliki profesor Matematika
sedangkan pada perguruan tinggi negeri lainnya memiliki rata-rata paling
sedikit 27% dari jumlah dosen bergelar Doktor. Oleh karena itu, kekosongan
profesor Matematika pada Universitas Indonesia tersebut bukan disebabkan
oleh
pengaturan pengangkatan
Guru
Besar
di Kemendikbudristek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen.
Bahwa berdasarkan permohonan Pemohon pada bagian D, fakta tentang
perkara Pemohon pada angka 44 sampai dengan angka 48 halaman 16
sampai halaman 17 dalam perkara a quo, dinyatakan proses pengangkatan
Guru Besar atas nama Pemohon pada tahap penilaian oleh Universitas
Indonesia memakan waktu lama selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, yaitu dari
2 November 2016 sampai dengan 4 Oktober 2019, sehingga ketika
memasuki tahap usulan ke Kemendikbudristek, memasuki hari ke 27 (dua
puluh tujuh) menjelang Pemohon pensiun. Dengan jangka waktu yang
terbatas, Pemohon tidak dapat memperbaiki kekurangan penilaian yang
dilakukan oleh Kemendikbudristek. Sesuai dengan SOP, jangka waktu
penilaian memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja apabila semua
persyaratan langsung terpenuhi.
Kekurangan penilaian tersebut bukan karena penunjukan Tim Penilai yang
tidak sesuai dengan bidang keilmuan karya ilmiah Pemohon tetapi karena
jurnal karya ilmiah Pemohon tidak memenuhi syarat penulisan oleh Tim
Penilai. Sebagai catatan sebenarnya jumlah Guru besar sebagai dosen tidak
tetap (Profesor Kehormatan) jumlahnya sedikit sebagaimana pada tabel
berikut:
TABEL 7
DATA PENGANGKATAN PROFESOR SEBAGAI DOSEN TIDAK TETAP
TAHUN 2014 S/D 2021
No
TAHUN
DISETUJUI
1.
2014
9
2.
2015
3
3.
2016
1
4.
2017
4
108
5.
2018
4
6.
2019
8
7.
2020
2
8.
2021
5
JUMLAH
36
Sumber: Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Saldi Isra
1. Profesor kehormatan dengan profesor dari kampus karena karier dalam
praktik seperti tidak ada bedanya. Salah satu yang dikeluhkan oleh teman-
teman, kesulitan menjadi guru besar. Sementara di tempat lain, sekilat
sekelebat pedang saja, tiba-tiba sudah menjadi profesor kehormatan. Tentu
ini sesuatu yang harus dipikirkan oleh kementerian.
Tanggapan Pemerintah:
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Saldi Isra
mengenai Profesor Kehormatan pada pokoknya kami sampaikan sama
dengan tanggapan yang kami sampaikan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim
Enny Nurbangsih.
2. Apa yang membedakan profesor kehormatan dengan profesor biasa? Karena
semuanya memakai gelar profesor. Perlu ada sesuatu yang membedakan
antara profesor kehormatan dengan profesor biasa.
Tanggapan Pemerintah:
Sebagaimana telah disampaikan pada jawaban pertanyaan butir (1) dan
menanggapi pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih maka
terdapat perbedaan nyata tentang cara pengangkatan maupun kriteria
pengangkatannya. Dengan demikian, maka tugas dan wewenangnya
berbeda pula, yaitu tugas Guru Besar sebagai Dosen Tidak Tetap ditentukan
oleh masing-masing perguruan tinggi dan semestinya diajukan untuk di-
registrasi dengan Nomor Urut Pendidik (NUP) berdasarkan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015
tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
3. Proses untuk menjadi profesor, misalnya dari Fakultas Hukum, pertama-tama
dirembukkan di bagian atau departemen di masing-masing fakultas kemudian
109
ke fakultas. Usulan telah diteliti oleh tim-tim reviewer yang dibentuk oleh
bagian atau jurusan, fakultas, dan tingkat universitas. Internal perguruan
tinggi saja sudah ada tiga tim reviewer yang menilai kelayakan itu. Di
kementerian, ada tim reviewer (lagi) yang memeriksa.
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa penilaian kelayakan pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar
dilakukan oleh perguruan tinggi dan Kemendikbudristek. Penilaian yang
dilakukan oleh perguruan tinggi dalam rangka pengusulan kepada
Kemendikbudristek untuk menilai pemenuhan syarat administratif pengajuan
usulan pengangkatan Guru Besar Pemohon. Sedangkan penilaian yang
dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam rangka kelayakan penetapan
sebagai Guru Besar.
Keseluruhan penilaian tersebut merupakan rangkaian proses pengusulan
Buru Besar yang berpedoman pada Permenpan RB No.17 Tahun 2013 dan
berlaku bagi seluruh perguruan tinggi yang mengusulkan pengangkatan Guru
Besar.
4. Perlu
dipikirkan
bagaimana
mengintegrasikan
reviewer
di
tingkat
kementerian dengan yang ada di universitas sehingga pekerjaannya menjadi
tidak berulang. Pemerintah perlu memberikan perspektif yang jauh lebih
komprehensif terkait hal ini.
Tanggapan Pemerintah:
Sebenarnya kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan
Tim Penilai Pusat merupakan satu kesatuan dengan lingkup penilaian yang
berbeda karena memiliki tujuan berbeda yaitu untuk kepentingan pengusulan
oleh perguruan tinggi dan untuk kepentingan penetapan kelayakan oleh
Ditjen Dikti. Hanya dalam pelaksanaannya seolah-olah menjadi banyak
tingkatannya.
D. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Suhartoyo
1. Perlu penjelasan keterkaitan jabatan akademik untuk guru besar apabila
dikaitkan dengan jabatan fungsional dan karier. Apakah merupakan karir atau
jabatan fungsional karena hal ini tidak bisa dilepaskan dengan irisan norma
yang diuji Pemohon dalam Pasal 50 ayat (4), termasuk ayat (3) dan ayat (2).
Meskipun Kemendikbud menjelaskan kata ‘’tertentu’’ untuk jabatan tertentu
110
di ayat (3), mengapa kewenangan itu diserahkan kepada satuan perguruan
tinggi? Karena yang memang yang tahu kompetensi dan kualitas yang
bersangkutan adalah perguruan tinggi itu.
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa jabatan akademik guru besar merupakan peningkatan karir bagi
jabatan fungsional dosen dalam bentuk jenjang jabatan akademik dosen
(kenaikan pangkat).
2. Pendelegasian bahwa untuk jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam 72 ayat (6) UU Dikti, termasuk pengangkatan seorang dengan
kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Menteri menjadi tidak inline
antara semangat yang ada di Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan
semangat yang ada di Pasal 72 ayat (6) ini. Mestinya rumusan-rumusan itu
harus dikembalikan kepada asbabun nuzul-nya. Apabila harus dilekatkan
kompetensi, fungsional, teknis, dan karier di sana, sesungguhnya yang paling
tahu adalah yang setiap hari membesarkan embrio atau bibit sejak dari dosen
yang akan kemudian menjadi guru besar itu. Di satu sisi memberi
kewenangan kepada perguruan tinggi, di sisi yang lain berdasarkan UU Dikti
memberikan kewenangan kepada menteri karena kata ‘’jabatan tertentu’’.
Pasal 72 ayat (6) UU Dikti secara jelas memberikan kewenangan penuh
kepada Menteri untuk pengangkatan seorang dengan kompetensi luar biasa
itu, sebagaimana diatur dalam ayat (5).
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa ketentuan “... ditentukan satuan pendidikan tinggi sesuai ketentuan
perundang-undangan” merupakan kewenangan yang diberikan kepada
perguruan tinggi untuk mengatur proses seleksi pengangkatan dosen dengan
jabatan akademik tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan
menteri yang mengatur tentang jenjang jabatan akademik, pemberian
tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan, serta pengangkatan
seseorang dengan kompetensi luar biasa. Sehingga peraturan menteri
tersebut menjadi pedoman dan acuan yang berlaku secara nasional bagi
seluruh perguruan tinggi untuk mengatur lebih lanjut dalam peraturan
pemimpin perguruan tinggi.
111
3. Bagaimana identifikasi seorang dosen yang kemudian akan mendapatkan
jenjang guru besar itu. Apakah sebenarnya itu bisa dipisahkan dengan syarat
fungsional yang harus mempunyai kompetensi teknis dan kemudian
termasuk jenjang kariernya?
Tanggapan Pemerintah:
Setiap jenjang jabatan fungsional/akademik dosen mempunyai kualifikasi
kompetensi masing-masing sebagaimana disebutkan pada Permenpan RB
17 Tahun 2013, Permenpan RB 46 Tahun 2013, dan Permendikbud 92 Tahun
2014. Identifikasi atau kelayakan dosen untuk mendapatkan jabatan
akademik GB mendasarkan pada peraturan-peraturan ini. Secara umum
setiap jenjang jabatan akademik mempunyai kewajiban dan kewenangan
masing-masing yang harus dipenuhi yang meliputi unsur pendidikan dan
pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang. Oleh
karena itu, pengangkatan dosen pada jenjang jabatan akademik guru besar
tidak dapat dipisahkan dari jabatan fungsional dan pengembangan karir
jabatan fungsional dosennya.
E. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Aswanto
1. Kebijakan Pemerintah untuk mempersyaratkan jurnal internasional untuk
ujian tertutup S2, S3, dan untuk menjadi guru besar, tentu dalam rangka
menjaga kualitas. Apakah Pemerintah tidak bisa mendesain model lain agar
kualitas bisa dipertahankan, apabila alasan adalah untuk mempertahankan
kualitas. Menurut data yang disampaikan oleh Pemohon, selama 5 tahun
terakhir, penambahan profesor 89 orang, mulai dari tahun 2015. Tahun 2015
kurang-lebih 5.300 profesor. Kemudian, pada tahun 2019 menjadi 5.389.
Penambahan 20 sampai 22 profesor per tahun. Apa sebenarnya yang ingin
dicapai Pemerintah dengan membatasi itu?
Tanggapan Pemerintah:
Setiap jenjang jabatan akademik mempunyai persyaratan kualifikasi
sebagaimana yang disampaikan dalam Permenpan RB 17 Tahun 2013,
Permenpan RB 46 Tahun 2013, dan Permendikbud 92 Tahun 2014. Publikasi
pada jurnal internasional bereputasi merupakan salah satu persyaratan
kompetensi yang harus dimiliki oleh dosen untuk mencapai jabatan akademik
guru besar. Persyaratan kompetensi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas
112
dan untuk mencapai target peningkatan perguruan tinggi agar dapat berdaya
saing dalam tingkat internasional.
Model-model lain terkait persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan
fungsional ke guru besar (yang dapat disetarakan dengan jurnal internasional
bereputasi) sedang dikembangkan. Namun demikian sampai saat ini belum
ditetapkan
dalam
suatu
bentuk
peraturan
sehingga
belum
dapat
diimplementasikan.
Terkait data jumlah guru besar dapat disampaikan oleh Pemohon perlu dikaji
lebih lanjut sumber data yang digunakan. Berikut disampaikan data yang
terdokumentasi pada Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
TABEL 8
DATA JUMLAH GURU BESAR
TAHUN 2016 SAMPAI 2020
Sumber: Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mempunyai kebijakan untuk
membatasi jumlah profesor. Pemerintah justru menginginkan peningkatan
jumlah profesor namun dengan tetap menjaga kualitas. Pertumbuhan
profesor tahunan dipengaruhi oleh jumlah dosen yang mengajukan, kualitas
usulan, layanan Kementerian dan Jumlah profesor yang pensiun/berhenti.
2. Negara mana yang menggunakan model seperti yang digunakan di Indonesia
untuk memperoleh gelar profesor? Jangan-jangan cuma Indonesia sendiri.
Tanggapan Pemerintah:
Model-model professorship di dunia dapat berbeda dari satu negara ke
negara yang yang lain. Oleh karena itu kata profesor sering disebut sebagai
No
Tahun
Guru Besar
Surplus/
Defisit
Disetujui
Pensiun
Reguler
Loncat
Total
1
2016
306
25
331
225
106
2
2017
254
12
266
251
15
3
2018
209
5
214
281
(67)
4
2019
659
26
685
252
433
5
2020
639
14
653
273
380
113
“a slippery term”. Tidak jarang terminologi profesor mengalami evolusi
mengikuti perkembangan jaman dan tujuan pemberian. Secara umum
keprofesoran dapat dikelompokkan menjadi dua model yaitu model Anglo-
saxon (seperti Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia) dan model
Eropa daratan (seperti Jerman dan Perancis, dll). Di negara-negara Anglo-
saxon profesor dilandasi oleh karir murni, sehingga setiap orang dapat
mencapai profesor sepanjang kinerja ilmiahnya terpenuhi. Sementara pada
negara eropa daratan tidak jarang profesor didasarkan pada kedudukan. Hal
ini berarti profesor merupakan kedudukan tertinggi pada satu bidang
kepakaran atau rumpun kepakaran. Jumlah profesor dibatasi dengan hanya
seorang yang bisa ditunjuk menjadi profesor dalam satu bidang kepakaran
(professorial chairs).
Model Anglo-saxon sendiri mengalami perkembangan yang dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu model Amerika dan model UK. Di Amerika
sebutan profesor biasa diberikan kepada kebanyakan akademisi yang
bekerja sebagai peneliti dan mengajar di perguruan tinggi terlebih dalam
konteks percakapan. Sementara di Eropa, profesor diberikan untuk sebutan
kepada seseorang yang telah mencapai tingkatan tertinggi akademik,
terutama didasarkan pada kinerja ilmiah. Sebutan profesor di Eropa ini sama
dengan sebutan full profesor di Amerika. Namun demikian, hal yang sama di
banyak negara adalah bahwa profesor (full Profesor di Amerika) bukan
merupakan kualifikasi akademik seperti gelar doktor tetapi merupakan
tingkatan nilai akademik tertinggi (paling senior dalam akademik). Tingkatan
jabatan akademik di Amerika meliputi assistant professor, associate
professor, dan full professor sedangkan kelompok UK mengikuti tingkatan
lecturer, senior lecturer, reader, dan professor.
Perbedaan
keprofesoran
berkonsekuensi
pada
perbedaan
cara
mendapatkannya. Sebagai ilustrasi, di beberapa negara Eropa daratan
seorang akademisi yang menginginkan untuk dipromosikan menjadi profesor
harus terlebih dahulu membuat suatu dokumen ilmiah yang berisi kontribusi
yang telah dilakukan dalam pengembangan Iptek memalui riset yang
dilakukan. Kualitas dokumen ini kemudian dinilai oleh suatu panel profesor
yang ahli di bidang calon profesor tersebut yang kemudaian menentukan
kelayakannya. Proses mencari persetujuan ini disebut sebagai habilitation. Di
114
UK dan Amerika promosi jabatan profesor tidak bergantung pada habilitasi
dan memberikan otonomi kepada setiap perguruan tinggi. Setiap perguruan
tinggi mempunyai peta jalan dan kriteria masing-masing. Perbedaan
mekanisme pencapain profesor ini tidak dapat dipisahkan dari penghargaan
(terutama penghargaan kewenangan dan finansial) yang akan diberikan
kepada seseorang setaleh menjadi profesor. Dalam pandangan kami,
keprofesoran di Indonesia lebih dekat mengikuti model Anglo saxon
kelompok UK dengan beberapa modifikasi.
F. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anwar Usman
Sekitar tahun 1970-an, Singapura dan Malaysia itu meminta perbantuan guru ke
Indonesia, sekarang terbalik. Sistem apa sebenarnya yang cocok untuk kita?
Terdapat banyak keluh kesah dari rekan-rekan dosen yang dengan susah payah
untuk menjadi guru besar.
Tanggapan Pemerintah:
Sistem perekrutan guru besar di Indonesia telah mengakomodasi semua sistem
promosi karier dosen yang ada di dunia dan sudah dituangkan dalam peraturan
perundangan yang lengkap sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam
Tanggapan Pemerintah atas Pertanyaan Majelis Hakim Saldi Isra.
Mengenai Keluh Kesah Dosen bahwa menjadi Guru Besar itu susah, Pemerintah
sampaikan bahwa guru besar merupakan jenjang jabatan akademik tertingi
sehingga persyaratan dan mekanismenya diatur lebih ketat dibandingkan
dengan jenjang jabatan akademik yang lebih rendah dari guru besar. Pengaturan
dan mekanisme yang lebih ketat bertujuan untuk menjaga kualiatas guru besar
dan memberikan penghargaan jenjang akademik yang lebih tinggi. Pengaturan
dan mekanisme yang lebih ketat untuk tingkat jabatan tertinggi berlaku juga
untuk semua jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi serta jabatan
fungsional lainnya.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-01 sampai dengan
bukti PK-14 yang disahkan dalam persidangan 8 September 2021, persidangan 2
November 2021, persidangan 29 november 2021, dan persidangan 10 Januari 2022
sebagai berikut:
115
1.
Bukti PK-01
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 5/G/2020/PTUN-JKT;
2.
Bukti PK-02
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor 234/B/2020/PT.TUN.JKT;
3.
Bukti PK-03
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
608/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst;
4.
Bukti PK-04
:
Fotokopi Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2014
(PO PAK 2014);
5.
Bukti PK-05
:
Fotokopi Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019
(PO PAK 2019);
6.
Bukti PK-06
:
Fotokopi
Standar
Prosedur
Operasional
Nomor
1257.4/D2/SOP/2016 tanggal 11 Mei 2016 mengenai
Penetapan Angka Kredit Profesor;
7.
Bukti PK-07
:
Fotokopi Sistem penilaian angka kredit dosen dalam laman
“http//pak.kemdikbud.go.id”;
8.
Bukti PK-08
:
Fotokopi Risalah Pembahasan Rancangan Undang-
Undang tentang Guru dan Dosen dalam Pembicaraan
Tingkat I;
9.
Bukti PK-09
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor
32/E/KPT/2021 tentang Tim Penilai Jabatan Akademik
Dosen Tahun 2021;
10. Bukti PK-10
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor
33/E/KPT/2021 tentang Tim Validasi Penilaian Angka
Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021;
11. Bukti PK-11
:
Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya
Iptek Dikti Nomor 1142/D2/KP/2016 tanggal 9 Mei 2016
perihal Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru
Besar/Profesor;
116
12. Bukti PK-12
:
Fotokopi Surat Undangan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 719/E4/KR/2020 tanggal 02 Maret 2020
dengan acara penyelesaian atas gugatan ke PTUN Dosen
Universitas Indonesia a.n. Sri Mardiyati;
13. Bukti PK-13
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
420/PDT/2021/PT.DKI;
14. Bukti PK-14
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
266
K/TUN/2021.
Selain itu, Presiden mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Ir.
Djoko Santoso, M.Sc. dan Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, yang menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 24 September
2021 dan keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan pada 29 November
2021, serta mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Prof. Dr. Sutikno, S.T., M.T.
dan Moh. Sofwan Effendi, M.ED. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dalam persidangan pada 10 Januari 2021, masing-masing pada pokoknya
sebagai berikut:
Ahli Presiden
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc.
I.
Pengertian (Dosen dan) Profesor (definisi dan fungsi)
Untuk memahami tentang dosen, kita mulai dengan definisi dosen. Cambridge
Dictionary (2021), mengartikan dosen sama dengan pemandu. Disampaikan
bahwa di di beberapa universitas dan perguruan tinggi di AS dan Eropa,
diartikan sebagai seorang pengajar/pendidik berpangkat lebih rendah dari
profesor. Kemudian di Amerika Serikat, yaitu seseorang yang tugasnya
memandu kepada pengunjung di sekitar museum, kebun binatang, dll., untuk
memberi tahu kepada mereka tentang berbagai hal di dalamnya.
Selanjutnya Profesor merupakan posisi tertinggi sebagaimana definisi tentang
dosen, Guru besar atau Profesor dalam Meriam Webster, 2021 diartikan
sebagai:
-
(Seseorang) yang mempunyai peran untuk mememberikan pengakuan,
atau memberikan pernyataan.
-
Sedangkan jika dikaitkan dengan pendidikan didefinisikan sebagai:
117
o
Pendidikan Tinggi: Dosen (Pengajar) dengan peringkat akademik
tertinggi di institusi pendidikan tinggi.
o
Pendidikan secara umum: Guru/(Dosen) di universitas, perguruan
tinggi, atau terkadang sekolah menengah
o
(Seseorang) yang mengajarkan atau mengakui pengetahuan
khusus tentang seni, olahraga, atau pekerjaan yang membutuhkan
keterampilan
Penggunaannya terminologi profesor diketahui sejak Abad Ke XIV.
Cambridge Dictionary (2021) mendefinisikan profesor sebagai berikut:
o
Seorang
pengajar/pendidik
berpangkat
tertinggi
di
suatu
departemen di Perguruan Tinggi di Inggris, atau pengajar/pendidik
berpangkat tinggi di Perguruan Tinggi di Amerika Serikat.
Dengan demikian jika kita membicarakan tentang profesor, maka akan terkait
dengan terminologi guru dan dosen. Dosen secara arti kata adalah guru yang
berasal dari Bahasa Sanskerta yang artinya pengajar atau pemimpin yang
diawalnya terkait dengan pengertian kesucian (luhur) dan terkait dengan
keagamaan,
sehingga
memberikan
kebijakan
dan
pedoman
(https://en.wikipedia.org/wiki/Docent, https://id.wikipedia.org/wiki/Guru).
Jika ditinjau dari arti katanya, maka profesor dari kata Bahasa Inggris “to
profess” yang artinya mengakui atau menyatakan. Selanjutnya secara
pengertian umum sekarang ini diartikan sebagai jenjang pengajar tertinggi di
perguruan tinggi (https://id.wikipedia.org/wiki/Profesor).
Sesuai dengan arti maupun definisi terdahulu, profesor memiliki peran atau
fungsi
yang
antara lain
dari Western
University
Australia
(2021)
(https://www.hr.uwa.edu.au/policies/policies/titles/professor), dituliskan bahwa
Profesor memberikan kepemimpinan akademik pada institusi perguruan tinggi,
terutama melalui pengarahan dan mendorong keunggulan dalam riset,
pengajaran, kegiatan profesional dan pengembangan kebijakan di berbagai
tingkatan dalam disiplin akademik, unit akademik, institusi dan masyarakat
yang lebih luas.
Penunjukan profesor (penuh) menggambarkan seorang instruktur dengan
masa kerja bertahun-tahun di universitas dengan pengakuan atas pengajaran
berkualitas, pengabdian masyarakat, dan daftar karya ilmiah yang diterbitkan
118
(Lee Grayson, 2021), CHORN (https://work.chron.com/roles-professor-
1001.html)
Jika kita mengacu kepada Undang-undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, peran Dosen dan Profesor di Perguruan Tinggi dapat dilihat pada
Gambar 1.
Gambar 1. Peran Dosen dan Profesor pada Perguruan Tinggi sesuai UU 12
Tahun 2012 (Santoso, 2014)
II.
Struktur Karir Akademik, Syarat untuk Menjadi Profesor dan Promosi
(Pengangkatan)
Struktur karir akademik diberbagai Perguruan Tinggi di berbagai negara
berbeda satu dengan lainnya. Meskipun demikian dapat dibuat beberapa
kesetaraan antar satu dengan lainnya. Beberapa contoh dari beberapa negara
akan dibahas pada tulisan ini, yaitu dari Amerika Serikat, Inggris dan Australia
sebagai pembanding untuk yang ada di Indonesia.
Uraian dalam tulisan ini membahas tentang persyaratan, proses rekrutmen dan
promosinya serta konsekuensi dari sistem yang diterapkan.
119
Struktur Karir Akademik di Amerika Serikat, Syarat, Proses Rekrutmen
dan Promosi
Pada Struktur Akademik di Amerika Serikat yang dapat menuju jenjang jabatan
akademik Profesor dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Amerika Serikat,
Syarat Proses, Rekrutmen dan Promosi
Di Amerika Serikat untuk seseorang yang berkarir di bidang akademik di
Perguruan Tinggi harus dimulai dengan kepemilikan derajat pendidikan doktor.
Oleh karena itu dimulai dengan menjadi instruktur pada saat melakukan riset
doktor dan setelah lulus doktor yang bersangkutan dapat memulai dengan
bekerja sebagai peneliti Postdoktoral. Posisi-posisi akademik yang tersebut
merupakan jabatan bagi seseorang yang belum berkarir sebagai pegawai tetap
atau “dosen tetap”. Selanjutnya yang bersangkutan dapat melamar untuk
menduduki jabatan “Assistant Profesor” jika ada posisi yang kosong. Namun
dalam sistem di Amerika Serikat posisi yang kosong ini juga dapat dibuka untuk
kandidat atau calon dari luar Perguruan Tinggi. Meskipun dimungkinkan juga
Perguruan Tinggi merekrut lansung dari kelompok Instruktur maupun Periset
Postdoktoral yang ada di Perguruan Tingginya, jika dinilai ada yang sangat
berotensi. Dalam jabatan “Assistant Professor” yang bersangkutan belum
berstatus sebagai dosen tetap pula.
120
Jabatan selanjutnya adalah “Associate Professor” jabatan ini diduduki oleh
dosen yang telah menjadi “dosen tetap atau pegawai tetap” dan disebut ‘tenur”.
Hanya 50% dari Assistant Professor dapat memperoleh “tenur” menjadi
Associate Professor. Pada posisi ini seseorang baru dimungkinkan untuk
menduduki jabatan akademik Profesor (“Full Professor”). Cara rekrutmen juga
sama untuk naik ke jabatan Associate Profesor yaitu jika ada posisi yang
kosong dan dikompetisikan dengan calon dari luar Perguruan Tinggi.
Persyaratan promosi untuk jabatan profesor di Amerika Serikat meliput:
•
pencapaian di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian;
•
karya ilmiah pada jurnal yang direview peer.
Cara evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi (tim) dengan membandingkan
para calon internal maupun pelamar luar atau dikompetisikan, biasanya
diumumkan melalui berbagai media termasuk media yang diterbitkan
organisasi profesi. Promosi untuk menduduki jabatan profesor seperti jabatan
sebelumnya dilakukan oleh Perguruan Tinggi, sehingga sebenarnya bersifat
lokal. Artinya pertimbangannya sesuai dengan visi dan misi Perguruan Tinggi
tersebut termasuk kebutuhan perguruan tinggi. Oleh karena itu, mobilitas
dosen di Amerika Serikat cukup tinggi. Mereka berpindah dari satu perguruan
tinggi ke perguruan tinggi lain yang biasanya untuk promosi jenjang jabatan
akademik yang lebih tinggi.
Pertimbangan lain untuk mengangkat Dosen dan Profesor di Amarika Serikat
ialah anggaran yang tersedia. Karena tentu dibutuhkan dana yang memadai
untuk merekrut dosen dan profesor. Meskipun demikian dengan kemampuan
penelitiannya Profesor juga diposisikan untuk medatangkan dana melalui
kepakarannya.
Struktur Karir Akademik di Inggris, Syarat, Proses Rekrutmen dan
Promosi
Sebutan atau terminologi jabatan akademik untuk seseorang yang berkarir
akademik di Perguruan Tinggi di Inggris berbeda jika dibandingkan dengan di
Amerika Serikat sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 3, namun untuk
jenjang yang dinyatakan sebagai dosen di Perguruan Tinggi harus bergelar
doktor atau memiliki pendidikan doktor. Dengan demikian di Inggris dimulai
121
dengan menjadi PhD Candidate, Postdoc/Research Assistant, dan Research
Fellow yang biasanya mereka pada posisi ini sekitar 5 tahun.
Gambar 3. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Amerika Serikat,
Syarat Proses, Rekrutmen dan Promosi
Pada posisi-posisi tersebut yang berangkutan belum berkarir sebagai pegawai
tetap atau dosen tetap. Kemudian yang bersangkutan dapat melamar untuk
menduduki jabatan “Lecture A” jika ada posisi yang kosong. Sebagaimana
sistem di Amerika Serikat dapat dilakukan jika ada posisi yang lowong. Posisi
ini juga dapat dibuka untuk kandidat atau calon dari luar Perguruan Tinggi.
Namun demikian dimungkinkan pula merekrut lansung dari para Research
Fellow, Teaching Felow, Postdoc maupun Research Assistant yang yang
dianggap potensial. Dalam jabatan Lecture A yang bersangkutan sudah
berstatus sebagai dosen tetap.
Jabatan selanjutnya adalah Lecturer B, kemudian “Senior Lecturer” atau
Reader. Posisi Reader dalam sistem di Amerika Serikat setara dengan
“Associate Professor”. Dalam posisi Reader inilah seseorang memungkinkan
berpromosi menjadi Profesor. Sebagaimana sistem di Amerika Serikat, tidak
semua jabatan ini diduduki oleh dosen yang berasal dari Perguruan Tinggi
tersebut, namun dikompetisikan dengan para calon yang melamar dari luar
Perguruan Tinggi. Dengan demikian mobilitas dosen antar Perguruan Tinggi di
Inggris juga tinggi.
122
Persyaratan promosi untuk jabatan akademik Profesor di Amerika Serikat
meliputi:
• Kompetensi dalam pengajaran;
• Kompetensi dalam melakukan riset sehingga diukur sebagai “riset
productivity”;
• Kemampuan dalam membuat keunggulan dalam riset (Research
Excellence Framework);
• Mendapat referensi dari pakar dalam hal ini pakar yang “ternama” dalam
kompetensi yang bersangkutan (well known Sr Scholar).
Sebagaimana di Amerika Serikat, evaluasi oleh Perguruan Tinggi di Inggris
dilakukan oleh tim dengan membandingkan para calon internal maupun
pelamar luar. Jadi bersifat kompetisi. Para pelamar luar biasanya mendapat
informasi dari pengumuman di berbagai media termasuk media yang
diterbitkan organisasi profesi. Promosi untuk menduduki jabatan profesor
seperti jabatan sebelumnya dilakukan oleh Perguruan Tinggi, sehingga
sebenarnya bersifat lokal. Seperti halnya perguruan tinggi di Amerika Serikat,
pertimbangannya sesuai dengan visi dan misi Perguruan Tinggi tersebut
termasuk kebutuhan perguruan tinggi. Dalam sistem di Inggris dinyatakan
kompetensi riset yang dimiliki harus tinggi selain juga produktif. Artinya dalam
ukuran sederhana adalah karya ilmiah yang dihasilkan oleh ybs.
Karena bersifat kompetitif dan berdasarkan kekosongan posisi, maka mobilitas
dosen di Inggris seperti di Amerika Serikat juga cukup tinggi. Mereka berpindah
dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain yang biasanya untuk
promosi jenjang jabatan akademik yang lebih tinggi.
Cara evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi (tim) dengan membandingkan
para calon internal maupun pelamar luar atau dikompetisikan. Kebiasaan yang
mereka lakukan dengan diumumkan memalui berbagai media termasuk media
yang diterbitkan organisasi profesi. Promosi untuk menduduki jabatan profesor
seperti jabatan sebelumnya dilakukan oleh Perguruan Tinggi, sehingga
sebenarnya bersifat lokal. Artinya pertimbangannya sesuai dengan visi dan
misi Perguruan Tinggi tersebut termasuk kebutuhan perguruan tinggi. Oleh
karena itu mobilitas dosen di Amerika Serikat cukup tinggi. Mereka berpindah
dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain yang biasanya untuk
promosi jenjang jabatan akademik yang lebih tinggi.
123
Pertimbangan lain untuk mengangkat Dosen dan Profesor di Inggris sama
dengan di Amerika Serikat, yaitu ketersediaan anggaran
Struktur Karir Akademik di Australia, Syarat, Proses Rekrutmen dan
Promosi
Sebagaimana sistem yang berlaku di Amerika Serikat maupun Inggris di
Australia untuk berkarir di bidang akademik hingga jabatan Profesor juga mirip.
Perbedaannya ada pada sebutan atau terminologi jabatan akademik
sebelumnya. Urutannya sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 4.
Gambar 4. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Australia, Syarat
Proses, Rekrutmen dan Promosi
Banyak kesamaan dari sistem yang dikembangkan di Amerika Serikat, Inggris
maupun Australia. Seseorang yang akan berkarir di dunia akademik memulai
dengan kelompok yang disebut sebagai Level A yang terdiri dari Resarch
Officcer, Tutor/Senior Tutor, Associate/ Asisstant Lecturer, yang merupakan
kelompok pegawai tidak tetap. Kemudian dilanjutkan dengan Lecturer (Level
B), Senior Lecturer (Level C), Associate Professor (Level D) dan Professor
(Level E). Untuk berpromosi dari masing-masing jenjang jabatan akademik
merupakan kompetisi dari yang ada di dalam maupun pelamar dari luar
Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi secara umum memberikan kriteria untuk menduduki jenjang
jabatan akademik Profesor, yang diwujudkan dalam persyaratannya sbb.:
124
-
Sebagaimana di Amerika Serikat dan Inggris, seseorang dapat berpromosi
pada jabatan Profesor jika ada posisi yang lowong.
-
Keskolaran dan kepemimpinan artinya calon harus memiliki kompetensi
yang memadai dengan demikian dapat diartikan yang bersangkutan
merupakan akademisi terkemuka dalam bidangnya. Selain itu yang
bersangkutan juga telah menunjukkan kepemimpinan yang terpuji. Kriteria
ini mudah dimengeri dalam bentuk pemenuhan persyaratan nyata yaitu
karya ilmiah dan kepemimpinan yang bersangkutan dalam riset. Oleh
karena itu diperjelas dengan persyaratan tentang sejumlah karya publikasi
ilmiah termasuk kapasitasnya untuk memperolah pendanaan riset.
-
Berikutnya ialah kompetensinya dalam pengajaran.
-
Kemampuannya untuk mengembangkan jejaring kerja akademik juga
menjadi pertimbangan karena dari kegiatan ini riset dan pendanaannya
dapat dilaksanakan.
-
Sesudah itu kompetensinya dalam mengaplikasikan Kesehatan dan
keselamatan kerja juga menjadi pertimbangan.
-
Kemudian syarat lain yang menarik ialah rekomendasi dari atasan
langsungnya. Arinya bisa berasal dari institusi yang akan ditinggalkannya
jika yang bersangkutan adalah pelamar dari luar Perguruan Tinggi.
Evaluasi yang dilakukannya serupa dengan di Amerika Serikat maupun Inggris
oleh tim yang dibentuk Perguruan Tinggi. Sesuai dengan cara yang berlaku di
Amerika Serikat dan Inggris, maka mobilitas pergerakan dosen antar
perguruan tinggi menjadi tinggi pula.
Pertimbangan lain terkait dengan pendanaan atau penganggaran untuk
mengangkat seseorang dalam jabatan Profesor.
Struktur Karir Akademik di Indonesia, Syarat, Proses Rekrutmen dan
Promosi
Sistem yang diberlakukan di Indonesia untuk menduduki jenjang jabartan
akademik Profesor jika dibandingkan dengan negara-negara yang telah
dibahas sebelumnya merupakan sistem yang “paling lunak” namun setelah
terpenuhi memperoleh “penghargaan tinggi”. Secara umum sistemnya jika
digambarkan dapat ditunjukkan pada Gambar 5 (PermenpanRB No 17 jo 46
Tahun 2013, Permendikbud 92 Tahun 2014).
125
Gambar 5. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia, Syarat
Proses, Rekrutmen dan Promosi
Pengaturan seseorang yang berkarir di bidang akademik hingga saat ini dapat
memulai karirnya sebagai pegawai tetap sejak yang bersangkutan jika memiliki
pendidikan Magister atau S2 (sangat berbeda dengan conyoh-contoh
sebelumnya). Yang bersangkutan dapat berkarir hingga Lektor Kepala (atau
Associate Professor). Selama berkarir mulai dari Asisten Ahli hingga
Gurubesar atau Profesor seseorang cukup memenuhi standar minimum dalam
pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang jabatan akademik dosen. Selain itu
para dosen di Indonesia juga tidak perlu berkompetisi dengan para kandidat
dari dalam maupun dari luar Perguruan Tingginya. Karena tidak ada pelamar
dosen maupun gurubesar yang dari luar. Oleh karena itu di Indonesia untuk
menjaga kualitas dan mengemban misi negara dalam pendidikan termasuk
pendidikan tinggi maka evaluasi dan promosi dilakukan oleh Negara
(Pemerintah).
Dalam praktiknya memang “seolah-olah” Perguruan Tinggi melakukan
penilaian, namun sebenarnya yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan
apakah standar yang sudah ditetapkan Pemerintah sebagai otoritas yang
menetapkan telah dijalankan dengan benar. Jika sudah benar dan memenuhi
standar yang ditentukan, maka di teruskan ke Pemerintah. Pemerintah sebagai
fihak yang bertugas mempromosikan adalah logis jika melakukan pemeriksaan
kembali terhadap standar yang telah ditetapkan sesuai dengan visi, misi dan
126
kepentingan Pemerintah. Kemudian Pemerintah akan mengangkat yang
bersangkutan dalam Jabatan Ahli (Negara) dan Negara memberikan
kompensasi atau renumerasi untuk jabatan tersebut.
Dengan demikian Jabatan Profesor di Indonesia merupakan jabatanan
fungsional negara. Sehingga tidak bersifat local dan wajib diakui oleh semua
perguruan tinggi di Indonesia bahkan lembaga lainnya.
III.
Kriteria Penelitian dan Penilaiannya
Dari semua kriteria keunggulan untuk promosi Guru besar atau Profesor yang
kemudian menjadi syarat penting ialah karya ilmiah yang secara bersifat
universal di Indonesia kemudian disebut sebagai Karya ilmiah pada Jurnal
Internasional Bereputasi. Dengan demikian secara sepintas kita akan meninjau
terkait dengan penilaian karya ilmiah yang dilakukan secara umum di
masyarakat ilmiah internasional. Acuan umum untuk menilai karya ilmiah
sebagai contoh dapat dilihat pada Gambar 6 (dimodifikasi dari Elsevier 2021).
Gambar 6. Struktur Karya Ilmiah yang Baik secara Umum
Pada prinsipnya karya ilmiah dihasilkan dari hasil penelitian yang baik pula.
Namun demikian jika penulisannya tidak baik, karya ilmiah tersebut menjadi
tidak berhasil tercerminkan dengan baik. Hasil penelitian yang menghasilkan
karya penelitian yang tidak baik, biasanya memang sulit untuk dapat
dituangkan dalam karya ilmiah yang baik. Sebagaimana yang disampaikan
Elsevier (2021), maka jika kelengkapan struktur terpenuhi, kemungkinan
127
makalah tersebut baik. Kemudian bisa dilanjutkan dengan memeriksa satu
persatu per bagian isi karya ilmiah. Misalnya dimulai dengan kelengkapan
abstrak, melihat kata kunci, kemudian kelengkapan pendahuluan jika yang
dirujuk tidak ada atau terlalu sedikit jumlahnya dan tanpa tujuan penelitian,
menunjukkan makalah tersebut kurang baik, dilanjutkan dengan bab yang lain
terkait dengan kecukupan penjelasannya. Pemeriksaan dapat pula dilihat
langsung apakah kepustakaan bersesuaian, kesimpulan dan tujuan
menyambung? Dst. Penilai yang telah biasa menulis karya ilmiah hasil
penelitian dengan cepat bisa melakukan hal ini secara umum.
IV. Penggunaan
Sebagaimana telah disampaikan pada uraian terdahulu, ada perbedaan
fundamental antara Profesor yang diangkat oleh Perguruan Tinggi dan yang
diangkat Pemerintah. Profesor yang diangkat oleh Perguruan Tinggi
• Jabatan tersebut tentu hanya mempertimbangkan Visi dan Misi Perguruan
Tinggi tertentu, dan hanya terkait dengan kepentingan akademik,
• Jabatan tersebut bersifat (merupakan) jabatan internal Perguruan Tinggi
tertentu, sehingga dimungkinkan Perguruan Tinggi lain tidak mengakuinya.
• Konsekuensi yang lain tentu saja tidak dapat digunakan untuk kepentingan
lain yang tidak terkait dengan kegiatan akademik.
Sedangkan jika diangkat oleh Negara (Pemerintah), maka kelebihannya ialah:
• Sesuai dengan kepentingan jabatan fungsional tertentu dan dapat
disesuaikan atau disetarakan dengan jabatan fungsional lainnya.
• Diangkat sesuai dengan ketentuan perundangan negara yang berlaku
diseluruh wilayah negara.
• Semua PT bahkan lembaga diluar perguruan tinggi mengakuinya karena
merupakan jabatan fungsional yang diangkat Negara.
• Dapat digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya di wilayah negara
Indonesia.
V.
Pembahasan
Jika kita membandingkan antara pengangkatan Profesor di Indonesia
dibandingkan dengan negara lain dalam hal ini (Amerika Serikat, Inggris dan
Australia) maka dapat dibandingkan dengan melihat Gambar 7. Gambar ini
128
seara
skematis
menunjukkan
langkah-langkah
untuk
mempromosika
Gurubesar atau Profesor yang diletakkan secara berjajar sehingga mudah
untuk melihat perbedaannya maupun keunggulannya.
Gambar 7. Perbandingan Pengangkatan Profesor antara Indonesia
dan Negara Lain
Untuk menduduki jenjang jabatan Profesor, masing-masing tentu membuat
standar. Untuk di negara-negara lain standar tentu ditentukan oleh masing-
masing Perguruan Tinggi, karena sesuai dengan keperluan perguruan tinggi
saja. Sedangkan untuk di Indonesia pada standar yang diterapkan termasuk
pula kepentingan negara dicantumkan di dalamnya.
Untuk naik kepada jenjang jabatan dosen maupun profesor, pada perguruan
tinggi di Indonesia sangat ditentukan oleh masing-masing dosen. Sedangkan
di Perguruan Tinggi Negara Lain selain oleh masing-masing dosen juga
ketersediaan posisi dosen maupun Profesor yang lowong. Selain itu ditambah
pula dengan perhitungan pendanaannya. Kemudian yang juga tidak ringan
yang bersangkutan harus bersaing pula dengan kandidat yang berasal dari
perguruan tingginya dan institusi lain.
Selanjutnya jika di Indonesia untuk promosi dilakukan oleh Negara
(Pemerintah), sehingga untuk ada proses pemeriksaan oleh Perguruan Tinggi
untuk diusulkan kepada Pemerintah terkait dengan pemenuhan standar, oleh
karena itu Pemerintah sebelum menetapkan melakukan penilaian terkait
dengan pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk
Perguruan Tinggi Negara lain yang dikaji, setelah seseorang dianggap
129
memenuhi standar, ada posisi yang kosong, memiliki kelebihan pemenuhan
tertinggi dibandingkan dengan semua kandidat dari dalam maupun dari luar,
disertai dengan perhitungan pendanaan pelamar dipromosikan dalam jabatan
dosen atau Profesor tersebut.
Implikasi yang fundamental dengan demikian maka pengangkatan Profesor
yang dilakukan oleh Negara lain tersebut bersifat “local” sedangkan yang
terjadi di Indonesia bersifat nasional atau Negara. Di negara lain pengakuan
resmi hanya pada Perguruan Tinggi tersebut sedangkan di Indonesia “wajib”
diakui oleh semua Perguruan Tinggi bahkan institusi lainnya di Indonesia.
Sebagai contoh pengalaman penulis yang “perlu” diangkat kembali sebagai
sebagai Profesor karena aktifitasnya di Curtin Univerity of Technology
Australia, meskipun penulis adalah Profesor dari Indonesia yang ditempatkan
di ITB (lihat Gambar 8).
Gambar 8. Contoh Pengakuan Ulang Keprofesoran yang Dapat Dilakukan
Perguruan Tinggi Lain dari Luar Wilayah Indonesia
VI. Penutup
• Dalam sistem yang berlaku hingga sekarang ini Negara telah memberikan
penghargaan
yang
sangat
luar
biasa
bagi
dosen
khususnya
130
Gurubesar/Profesor, karena ybs diangkat Negara, maka keprofesorannya
secara langsung diakui oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia.
• Jika profesor diangkat oleh Perguruan Tinggi maka sebenarnya bisa saja
PT lain tidak mengakui keprofesorannya, karena ybs memang diangkat
untuk kepentingan universitas tersebut saja (jabatan akademik untuk
lingkungan perguruan tinggi masing-masing).
• Profesor Nasional (Negara), diangkat untuk kepetingan negara (Misi dan
Visi Sektor Pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi), dengan kriteria dari
Negara (Pemerintah), sedangkan Profesor Perguruan Tinggi diangkat
untuk kepentingan Perguruan Tinggi (Misi dan Visi PT).
• Pengaturan yang telah ada dan berlaku di Indonesia sangat menghargai
dosen dan Profesor dan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan
dosen, kepentingan institusi dan kepentingan nasional.
Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.
1. Dalam peraturan perundang-undangan, sangat lazim dan mudah ditemukan
frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” atau “sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Termasuk dalam hal ini ketentuan
Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Untuk menunjukkan kelaziman tersebut, perlu saya sampaikan beberapa
contoh penyebutan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan” atau
“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dalam undang-
undang di beberapa bidang.
Undang-Undang di Bidang Pendidikan
No.
Undang-Undang
Jumlah
Frasa
1
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
10
2
UU No. 14 Tahun 2005 Guru Dan Dosen
26
131
3
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
24
4
UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran
21
Undang-Undang Di Bidang Politik
No.
Undang-Undang
Jumlah
Frasa
1
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
57
2
UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang
35
3
UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
51
Undang-Undang Cipta Kerja
No.
Undang-Undang
Jumlah
Frasa
1
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
120
3. Dalam perancangan peraturan perundang-undangan, penggunaan frasa
“sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan”. Menurut Lampiran
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, pada angka 281, merupakan pengacuan untuk menyatakan
berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang tidak
disebutkan secara rinci,
4. Terdapat dua isu hukum dalam pendapat hukum ini mengenai penggunaan
frasa “sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan”, yakni,
Pertama, apa alasan penggunaan frasa “sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang–undangan”, Kedua, apa konsekuensi penggunaan frasa “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”?
5. Untuk isu hukum pertama: Terdapat beberapa alasan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan digunakan frasa, yakni:
a. Pembentuk
undang-undang
menghadapi
keterbatasan
sehingga
meninggalkan sesuatu untuk tidak diputuskan (deciding not to decide).
132
Menurut Rosalind Dixond dan Tom Ginsburg (2011), hal demikian dilakukan
untuk “menunda” (to defer) keputusan atas suatu hal kepada masa depan
[Rosalind Dixon dan Tom Ginsbur dalam artikelnya “Deciding not to decide:
Deferral in constitutional design” (2011) memang menjelaskan hal ini dalam
konteks desain konstitusi. Dalam konteks isu perkara ini, hal ini sangat
relevan
berkaitan
dengan
bagaimana
pembentuk
undang-undang
melakukan hal serupa dalam desain legislasi]. Bahwa pada dasarnya suatu
undang-undang yang dibuat dan diberlakukan hari ini merupakan
pengaturan “masa depan”. Penggunaan “deferral clause” merupakan pilihan
untuk “rather than controlling the future based on past preferences, both
these strategies allow the future to control itself based on contemporary
preferences”. Terdapat dua cara untuk merumuskan klausul deferral ini,
yakni secara ekplisit memberikan pelimpahan pengaturan lebih lanjut dan
dengan cara merumuskan ketentuan yang bersifat umum, termasuk dalam
bentuk pengacuan.
b. Rasionalitas penggunaan “deferral clause” dalam pembentukan undang-
undang-undang ini antara lain:
-
Menghindari “biaya kesalahan” dalam pembentukan undang-undang,
yang dapat disebabkan: keterbatasan waktu dalam pembentukan
undang-undang, ketidakcukupan data, informasi dan prediksi mengenai
suatu hal.
-
Kompleksitas tinggi terhadap isu-isu tertentu yang akan diatur dalam
materi muatan undang-undang, utamanya dikaitkan dengan pengaturan
isu yang sama oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang telah
berlaku.
-
Badan atau Lembaga yang melaksanakan ketentuan isu tertentu/ materi
muatan tertentu dianggap lebih mengetahui dan memahami kondisi dan
perkembangan mengenai suatu hal pada masa mendatang, sehingga
mempunyai fleksibilitas respon.
6. Dalam konteks UU Guru dan Dosen, khususnya ketentuan mengenai jabatan
akademik, rasionalitas pengaturannya dapat dilihat dari dinamika pembahasan
mengenai hal ini, yang dapat ditemukan dalam halaman 653-656 Risalah
Pembahasan RUU Tentang Guru dan Dosen, Pembicaraan Tingkat I, tanggal
23 Nopember 2005. Pada akhirnya pembentuk undang-undang menyepakati
133
isu ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4). Berdasarkan
dinamika dalam pembahasan, dapat dikatakan tiga rasionalitas tersebut diatas
relevan untuk pada akhirnya disepakati dengan frasa “sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
7. Untuk isu hukum kedua, yakni apa konsekuensi penggunaan frasa “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”? Bahwa frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”, merupakan “klausul deferral” yang berarti:
Merujuk pada peraturan perundang-undangan lain baik dalam pengaturan
maupun dalam pelaksanaan. Dalam konteks pengaturan, frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” berkarakter “bukan pelimpahan pengaturan
ekspilisit dan tegas”. Dalam konteks pelaksanaan hal ini berarti pelaksanaan
atau implementasi suatu hal didasarkan pada peraturan perundang-undangan
baik yang telah berlaku maupun peraturan yang akan berlaku dimasa
mendatang sebagai peraturan pelaksanaannya.
Terhadap addressat, yakni karena peraturan perundang-undangan berlaku
umum, frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, bersifat
informatif kepada khalayak umum/ setiap orang. Makna informatif ini, dalam
konteks Pasal 50 ayat (1) berarti khalayak umum/setiap orang terinformasi
mengenai wewenang dan proses dalam pengangkatan pada jabatan akademik.
Bahwa oleh karena hal demikian jelas dirumuskan tertulis, baik dalam UU
tersebut (UU Guru dan Dosen) dan dapat pula ditemukan bentuk hukum lainnya
(yang merepresentasikan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”) maka hal ini memenuhi prinsip (lex scripta). Hal demikian pula tidak
dapat ditafsirkan selain bahwa “pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan
akademik tertentu yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” yang berarti harus ditafsirkan seperti
yang dibaca (lex stricta) sehingga tidak multitafsir (lex certa), maka hal demikian
dapat dikatakan memenuhi asas kepastian hukum.
Saksi Presiden
Prof. Dr. Sutikno, S.T., M.T.
• Saksi ditugaskan sebagai penilai ketiga atas usulan guru besar atas nama
Pemohon;
134
• Bahwa penilai pertama dan penilai kedua menyatakan syarat artikel jurnal
internasional tidak memenuhi kriteria karena sudah diskonstinyu;
• Penilaian saksi juga sama dengan penilai kesatu dan penilai kedua. Selain itu
karya ilmiah Pemohon tidak sesuai dengan etika kaidah ilmiah dan etika
keilmuan, misalnya metodologi tidak jelas dan tidak diuraikan secara lengkap;
• Bahwa jurnal yang memuat karya tulis Pemohon sudah tidak terindeks Scopus;
• Bahwa tulisan karya ilmiah yang digunakan dalam usulan guru besar harus sama
dengan latar belakang pendidikannya;
• Bahwa artikel jurnal internasional bereputasi sebagaimana ditentukan harus
memenuhi syarat yakni jurnalnya baik dan karya ilmiahnya juga baik.
Moh. Sofwan Effendi, M.ED.
• Saksi merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi Kemeterian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
• Bahwa usulan kenaikan jabatan akedemik pangkat untuk jabatan lektor kepala
dan profesor harus diusulkan oleh perguruan tinggi yang berjenjang, yakni
melalui prodi, fakultas, perguruan tinggi, dan selanjutnya diajukan ke Ditjen Dikti
Ristek melalui laman pak.kemdikbud.co.id. Selanjutnya dilakukan verifikasi data
dan distribusi usulan sesuai bidang rumpun atau rumpun keilmuan untuk
dilakukan evaluasi oleh tim penilai pusat;
• Bahwa Standard Operating Procedure (SOP) untuk penilaian lektor kepala
maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja, sedangkan untuk penilaian profesor
selama 55 (lima puluh lima) hari kerja;
• Bahwa Edaran yang terbaru dari Dirjen Dikti Nomor 166 Tahun 2020 yang
berlaku sejak Januari 2021 menentukan usulan kenaikan jabatan akademik ke
lektor kepala dan profesor maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun;
• Bahwa usulan kenaikan pangkat menjadi profesor dari Pemohon diterima melalui
laman PAK Kemdikbud, pada 4 Oktober 2019, sedangkan Pemohon lahir pada
25 Oktober 1954, sehingga akan masuk di batas usia pensiun pada 25 Oktober
2019. Artinya, usulan masuk hanya 21 (dua puluh satu) hari sebelum Pemohon
memasuki batas usia pensiun, yaitu pada 1 November 2019;
• bahwa setelah melalui 3 (tiga) kali penilaian, dinyatakan belum menerima atau
belum merekomendasikan usulan atas nama Pemohon untuk diajukan sebagai
profesor. Berikutnya Pemohon tidak melakukan upaya perbaikan atau
135
penyempurnaan terhadap usulan dan saran perbaikan dari ketiga reviewer,
sehingga tidak bisa diteruskan usulan atas nama Pemohon kepada proses lebih
lanjut, yaitu pada penetapan angka kredit maupun penetapan surat keputusan;
• Bahwa di dalam proses penilaian karya tulis ilmiah Pemohon, Tim PAK dibentuk
berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 yakni
menduduki jabatan atau pangkat paling rendah atau sama dengan jabatan atau
pangkat dosen yang dinilai, memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja
dosen, dan dapat melakukan penilaian angka kredit dosen;
• bahwa pengusulan Pemohon sebagai guru besar oleh Universitas Indonesia
diajukan 27 (dua puluh tujuh) hari menjelang Pemohon pensiun. Dirjen Dikti telah
melakukan penilaian dalam waktu 16 (enam belas) hari dari waktu maksimal 55
(lima puluh lima) hari kerja dari sejak usulan diterima. Akan tetapi, hasil penilaian
karya ilmiah Pemohon dinyatakan oleh tim penilai, baik reviewer 1, reviewer 2,
maupun reviewer 3 menyatakan karya ilmiah belum memenuhi kriteria jurnal
internasional dan harus diperbaiki;
• Bahwa usulan 27 (dua puluh tujuh) hari menjelang pensiun meskipun tidak
sesuai dengan edaran namun tetap diproses karena didasarkan pada diskresi
dan kebijakan Dirjen Dikti, sehingga dilakukan penilaian. Hanya saja penilaian
angka kredit belum memenuhi kecukupan angka untuk memenuhi kriteria syarat
khusus, sehingga angka kredit Pemohon tidak bisa diteruskan;
• Bahwa terkait dengan diskresi, sebetulnya karena surat edaran dimaksud
sekadar himbauan yang pelaksaannya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2021.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Universitas Indonesia telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 29
Oktober 2021 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 2 November 2021 dan
disampaikan dalam persidangan pada 2 November 2021, pada pokoknya sebagai
berikut:
Keduduan Hukum Pihak Terkait Universitas Indonesia
1. Bahwa
berdasarkan
Surat
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
349.20/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 tertanggal 30 September 2021, perihal:
Panggilan Sidang yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Pihak Terkait
(Universitas Indonesia) maka Keterangan Pihak Terkait Universitas Indonesia
136
disampaikan pada Sidang Pleno Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hari Selasa,
tanggal 02 November 2021.
2. Bahwa Universitas Indonesia adalah Pihak Terkait yang berkepentingan
langsung terhadap Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021, Perihal: Pengujian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [(Pasal 50 ayat
4)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
oleh karena Universitas Indonesia sebagai badan hukum publik adalah pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangannya
secara
langsung
terpengaruh
kepentingannya oleh pokok Permohonan.
3. Bahwa Universitas Indonesia memiliki kepentingan langsung dengan perkara
a quo karena Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
4. Bahwa Rektor Universitas Indonesia berwenang untuk mengangkat dan/atau
memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti,
fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap
kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia yang berbunyi:
“Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau
memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti,
fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap
kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.”
5. Bahwa Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang
Statuta Universitas Indonesia berlaku secara khusus (lex specialis) sebagai
pengaturan mengenai pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik
tertentu untuk Universitas Indonesia yang berkorelasi dengan frasa “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga menurut
137
hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang,
Universitas
Indonesia
adalah
Pihak
Terkait
yang
berkepentingan langsung dengan perkara a quo dan memiliki Legal Standing
sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo.
Keterangan Pihak Terkait (Universitas Indonesia) Atas Materi Permohonan
Yang Dimohonkan Untuk Diuji
6. Bahwa Universitas Indonesia memiliki kepentingan langsung dengan perkara
a quo karena Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
7. Setelah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum (PTNBH) pada tahun 2013 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, maka Universitas Indonesia
mengelola kegiatan akademik maupun non akademik secara otonom
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya
Pasal 4 yang berbunyi: “UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.” Salah satu
bentuk otonomisasi itu adalah diberikannya kewenangan kepada Dewan Guru
Besar Universitas Indonesia untuk melakukan penilaian dan memberikan
persetujuan pada kenaikan jabatan lektor kepala dan Guru Besar untuk
ditindaklanjuti oleh Rektor (vide Pasal 41 ayat (1) huruf e).
8. Secara yuridis, seharusnya tindak lanjut dari Rektor—yang mewakili universitas
baik di dalam maupun ke luar universitas—adalah menetapkan dan mengangkat
calon Guru Besar untuk menjadi Guru Besar sebab Universitas Indonesia diberi
otonomisasi (kemerdekaan) dalam bidang akademik dan non akademik sesuai
Peraturan Pemerintah dimaksud dan Dewan Guru Besar yang memiliki
kewenangan untuk melakukan penilaian telah menyetujui kenaikan jabatan itu,
namun demikian dalam praktiknya Peraturan Pemerintah yang menjadi payung
hukum pengelolaan Universitas Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya
138
sebab timbul atau ada peraturan-peraturan teknis dari kementerian terkait yang
mengatur berbeda atau mengurangi otonomisasi, antara lain:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
Kreditnya
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2013 yang memberikan kewenangan kepada Kemendikbud sebagai Pembina
Jabatan Akademik Dosen dalam menaikkan jabatan Akademik Dosen;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92
Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen; dan
c. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat / Jabatan
Akademik Dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2014 yang diganti
dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan
Akademik / Pangkat Dosen Pendidikan Tinggi Tahun 2019.
Aturan-aturan teknis tersebut pada intinya mengatur dan menentukan bahwa
kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat Guru Besar ada pada
Kementerian Pendidikan, bahkan termasuk untuk melakukan seleksi atau
penilaian makalah dengan dibentuknya Tim Penilai Angka Kredit. Oleh karena
itu, Universitas Indonesia pada akhirnya mengikuti aturan teknis dimaksud
dengan mengajukan usulan pengangkatan Guru Besar kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, meskipun terhadap Calon Guru Besar telah
dilakukan penilaian secara berjenjang dari tingkat Jurusan, Fakultas dan
Universitas dan telah dinyatakan layak serta memenuhi persyaratan oleh Dewan
Guru Besar Universitas Indonesia, termasuk dalam hal ini atas nama Pemohon
Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom.
9. Bahwa di sinilah terjadi pertentangan hukum antara ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berikut Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang
memberikan otonomisasi kepada Universitas Indonesia di satu sisi dengan
aturan petunjuk teknis pelaksanaan yang ditetapkan dalam Permenpan dan
Permendikbud berikut pedoman operasional di sisi lain. Tidak dapat dipungkiri
bahwa terjadinya pertentangan tersebut tentunya dipicu dari bunyi frasa “sesuai
139
dengan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dipersoalkan dalam
permohonan uji materi a quo.
10. Bahwa persoalan pertentangan hukum tersebut disadari benar-benar oleh
Pemerintah sehingga pada bulan Juli 2021 Pemerintah secara resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta
Universitas Indonesia sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, di mana kewenangan untuk
melakukan seleksi, penetapan dan pengangkatan jabatan akademik termasuk
Guru Besar ditentukan menjadi kewenangan sepenuhnya Rektor Universitas
Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta
Universitas Indonesia, memang terkesan kewenangan itu samar-samar atau
tidak secara tegas. Namun demikian, sampai dengan saat ini peraturan petunjuk
teknis sebagaimana disebutkan di atas masih juga berlaku dan dipergunakan
sebagai pedoman. Oleh karena itu, frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” dalam hal pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik
tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi yang ditentukan dalam
Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
tetap
dapat
menimbulkan
atau
sangat
berpotensi
memantik
ketidakpastian
dan
pertentangan
hukum
apabila
tidak
dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
sekalipun
bagi
Universitas
Indonesia
telah
diperlakukan secara khusus melalui Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berbunyi:
“Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau
memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti,
fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap
kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.”
Penetapan dan pengangkatan Guru Besar itu dilakukan oleh Rektor berdasarkan
hasil penilaian yang dijalankan oleh Senat Akademik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia yang mengatur bahwa: “SA memiliki tugas
dan kewajiban: (h) melakukan penilaian dan merekomendasikan kenaikan
pangkat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar”. Dalam Pasal 44 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas
Indonesia itu juga ditentukan bahwa “Tugas dan tanggung jawab SA
140
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada Rektor untuk
ditindaklanjuti dan/atau ditetapkan”.
Dengan demikian Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia berlaku secara khusus (lex specialis)
sebagai pengaturan mengenai penilaian/seleksi, pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu, termasuk guru besar, untuk Universitas
Indonesia yang berkorelasi dengan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, sehingga menurut hukum berdasarkan Pasal 26 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pemohon
adalah Pihak Terkait yang berkepentingan langsung dengan perkara a quo.
11. Bahwa Universitas Indonesia senantiasa menjunjung tinggi Asas Legalitas dan
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam mengelola dan
menyelenggarakan Universitas Indonesia, termasuk pengangkatan serta
penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana diuraikan dalam
perkara a quo, sehingga Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen tidak dapat dimaknai selain dalam kerangka Pasal
41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta
Universitas Indonesia.
12. Bahwa dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir tercatat perolehan Guru Besar di UI
masih sejumlah 235 yang tersebar dari berbagai Fakultas dengan data yang
ditunjukkan sebagai berikut:
141
Berdasarkan data tersebut di atas, jumlah pertambahan Guru Besar Universitas
Indonesia dari tahun ke tahun tidak menujukkan pertambahan yang signifikan,
bahkan mengalami penurunan tajam di tahun 2019 sebanyak 43 turun menjadi
sebanyak 33 di tahun 2020, dan turun menjadi 22 di tahun 2021. Bahkan di
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di tahun 2019, 2020
dan 2021 hanya memperoleh penambahan 1 Guru Besar setiap tahunnya,
dengan jumlah total Guru Besar dari Tahun 2010 sampai dengan 2011 sebanyak
11 orang. Jumlah ini jika kemudian disebar ke Departemen, akan terjadi banyak
Departemen tidak memiliki Guru Besar, sebagaimana hal nya dengan
Departemen Matematika di FMIPA.
Hal ini menimbulkan persoalan di Universitas Indonesia, karena keberadaan
Guru Besar mempengaruhi Reputasi Universitas di Bidang Akademik baik di
tingkat Nasional maupun Internasional.
13. Bahwa sesuai Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor
001/Peraturan/MWA-UI/2020 tentang Rencana Strategis Universitas Indonesia
2020-2024, terdapat target peningkatan jumlah Guru Besar Universitas
Indonesia yang membutuhkan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
termasuk pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar
sebagai fokus dalam program kerja Rektor Universitas Indonesia.
14. Bahwa data dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia tersebut masih
menunjukkan Persentase Guru Besar sebesar 11,0% di bawah ITB sebesar
13,0% dan UGM sebesar 11,7%. Lebih lanjut dalam Indikator Kinerja dan Target,
untuk mewujudkan Sasaran Strategis yaitu Strategic Competencies: Pusat
Talenta Terbaik, Jumlah Pertambahan Guru Besar dan Lektor Kepala masuk
sebagai Indikator Nomor 14, dimana Target 2024 Universitas Indonesia
memperoleh pertambahan Guru Besar dan Lektor Kepala sebanyak 400,
sehingga di bidang SDM Universitas Indonesia memiliki Program Kerja untuk
mendorong percepatan kenaikan jabatan fungsional mulai dari Lektor hingga
Guru Besar.
15. Bahwa dengan demikian Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi pondasi payung
hukum yang memiliki signifikansi penting dalam pengelolaan SDM khususnya
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik Guru Besar yang juga
telah diamanatkan sebagai kewenangan Universitas Indonesia sesuai Pasal 50
142
ayat (4) Undang Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
16. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas
Indonesia menegaskan mengenai kewenangan mengatur jenjang jabatan dan
pengangkatannya berada pada kewenangan Rektor Universitas Indonesia.
17. Bahwa oleh karena itu Pasal 50 ayat (4) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa “seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang jabatan
akademik, termasuk Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari
Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan
Menteri.”
18. Bahwa oleh karena itu, agar materi muatan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang proses penetapan jenjang
jabatan akademik Guru Besar, sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku untuk Universitas Indonesia, harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa seleksi, pengangkatan dan penetapan jenjang
jabatan akademik Guru Besar merupakan kewenangan dari Rektor, sesuai
dengan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang
Statuta Universitas Indonesia.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Universitas Indonesia
sebagai Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait (Universitas Indonesia) secara keseluruhan;
2. Menyatakan Universitas Indonesia mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pihak Terkait;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa “seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang jabatan
akademik, termasuk Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari
Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan
Menteri.”
143
4. Menyatakan bahwa khusus untuk Universitas Indonesia “pengangkatan serta
penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”, harus dimaknai sesuai dengan PP No.75 Tahun 2021.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Universitas Indonesia telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-5, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas
Indonesia Nomor 001/Peraturan/MWA-UI/2020 tentang
Rencana Strategis Universitas Indonesia 2020-2024;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas
Indonesia
Nomor
020/SK/MWA-UI/2019
tentang
Pemberhentian Rektor Universitas Indonesia Periode
Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor Universitas
Indonesia Periode Tahun 2019-2024;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor
1122/SK/R/UI/2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus
Rektor Bidang Regulasi Universitas Indonesia, tertanggal 28
Juli 2021;
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi Data Perolehan Guru Besar Universitas Indonesia
10 Tahun Terakhir.
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama Prof.
Dr. Yoki Yulizar, M.Sc., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah
dalam persidangan pada 24 Januari 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
• Guru Besar memegang posisi yang penting dan strategis di Universitas
Indonesia (UI). Jumlah Guru Besar ini menentukan pula penilaian dalam
pemeringkatan (rangking) UI di tingkat nasional dan internasional. Oleh karena
itu, terkait penambahan Guru Besar ini menjadi sasaran strategis yang dimuat
dalam Rencana Strategis (Renstra) UI;
144
• Terdapat kebutuhan untuk peningkatan jumlah Guru Besar di Universitas
Indonesia (UI) terutama di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(FMIPA) termasuk Departemen Matematika. Sejak 2018, Departemen
Matematika FMIPA tidak memiliki Guru Besar, sehingga kesulitan untuk
membuka Program Studi Doktor;
• Proses pengajuan Guru Besar di UI penuh dengan kehati-hatian, dimulai
prosesnya di Departemen, Fakultas dan kemudian di Universitas. Sebagai
contoh, apa yang kemudian dialami oleh Ibu Sri Mardiyati, sejak 2016 sudah
mengajukan proses penilaian angka kredit dari Lektor Kepala 550 ke Guru Besar
850, yang membutuhkan angka kredit sebanyak 300. Dari angka kredit tersebut,
komponen paling besar adalah penelitian yang memerlukan 45% atau sekitar
135 angka kredit. Dalam review artikel Jurnal di Fakultas, melibatkan 2 reviewer
artilkel Jurnal dari luar UI, dimana terkait pengajuan Ibu Sri Mardiyati
mengundang reviewer artikel jurnal dari ITB, yang sesuai dengan disiplin
ilmunya. Setelah review dari Fakultas selesai dilakukan, kemudian Dekan
mengajukan ke Rektor, dan Rektor meneruskan ke DGB UI yang hasil
penilaiannya disampaikan kembali kepada Rektor;
• Setelah dinyatakan lengkap dan tanpa ada kekurangan, berkas Ibu Sri Mardiyati
kemudian dikirimkan oleh UI kepada Dikti. Dalam proses penilaian oleh Dikti,
pengajuan Ibu Sri Mardiyati ditolak, dengan pertimbangan: (1) coverage jurnal;
(2) penulisan; (3) algoritma. Hal-hal demikian sudah dinilai oleh Reviewer Jurnal
Internasional Bereputasi (Terindeks Scopus) dimana Artikel Ibu Sri Mardiyati
sesuai dengan Standar yang disusun oleh Jurnal tersebut (baik dari sisi teknis
penulisan maupun substansi). Kemudian terkait dengan coverage Jurnal, ini
menjadi otoritas dari Scopus untuk menyatakan Jurnal tersebut discontinued
atau tidak, bagi dosen yang terpenting ketika Artikel tersebut dimuat oleh jurnal
internasional dan dilakukan penilaian angka kredit, artikel tersebut sudah betul
dimuat (coverage) dalam jurnal internasional;
• Adanya Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang
Statuta Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa, “Rektor sebagai
pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan
jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor
kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi
145
akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.” Langkah ini sudah tepat,
mengingat UI telah melakukan pengecekan yang penuh kehati-hatian baik
terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman dari dosen yang
akan diusulkan ke Guru Besar;
• Berdasarkan penugasan yang diberikan reviewer juga menilai kembali tulisan
dalam jurnal internasional terpublikasi;
• Penilaian di tingkat fakultas melibatkan reviewer dari eskternal;
• Dewan Guru Besar Universitas Indonesia juga telah melakukan penilaian. Dalam
kasus Pemohon, masih kurang angka kreditnya tetapi tidak untuk syarat
utamanya, sehingga dikembalikan ke fakultas untuk dilengkapi;
• Setelah lengkap semuanya, Universitas Indonesia melalui Rektor mengirimkan
kepada Dikti untuk dimohonkan penilaian angka kreditnya;
• Terdapat kasus-kasus permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, mungkin
atas nama Pemohon karena sudah cukup lama diajukan sejak 2016 atau cukup
lama dari batas usia pensiun pada 25 Oktober 2019, sedangkan pengusulan
saksi pada 2017;
• Dewan Guru Besar hanya melihat kelayakannya, sedangkan substansinya dinilai
oleh reviewer;
• Penentuan guru besar tidak dilakukan oleh rektor, semua Surat Keputusan (SK)
pengangkatan guru besar menggunakan SK menteri;
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Universitas
Indonesia menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 2 Februari 2022 yang pada pokoknya masing-masing tetap pada
pendiriannya.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
146
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
148
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 50
ayat (4) UU 14/2005, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan juga
pembayar pajak serta berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-5 sampai dengan
bukti P-7] mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945 yang menurut anggapannya telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005. Karena, materi muatan
pasal a quo telah menimbulkan berbagai penafsiran (multitafsir) atau setidak-
tidaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk membuat peraturan di
bawah undang-undang yang menganulir kewenangan satuan pendidikan tinggi
untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik,
termasuk Guru Besar di perguruan tinggi. Akibatnya, usulan kenaikan jabatan
fungsional Guru Besar Pemohon pada Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) yang telah dilakukan
melalui proses seleksi satuan pendidikan tinggi (Universitas Indonesia) ditolak
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
3. Bahwa penolakan usulan kenaikan jabatan Guru Besar atas nama Pemohon
tersebut terjadi karena adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku” dalam Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang telah
ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
(Permendikbud 92/2014) atau bahkan Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit (PO PAK) 2014, dan/atau PO PAK 2019 yang mengambil-alih atau
menganulir
kewenangan
satuan
pendidikan
tinggi
dalam
melakukan
penyeleksian, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk Guru
Besar. Sehingga, pihak yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan jabatan akademik, termasuk Guru Besar, adalah pemerintah,
149
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena adanya frasa
“sesuai peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan pasal a quo yang
dapat ditafsirkan peraturan di bawah undang-undang, antara lain Peraturan
Menteri;
4. Bahwa anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 50 ayat (4) UU
14/2005. Dalam hal ini, telah terjadi ambiguitas atau kerancuan atau multitafsir
ketentuan pasal a quo yang menihilkan sendiri norma “kewenangan untuk
melakukan seleksi, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik termasuk
Guru Besar pada satuan pendidikan tinggi” karena adanya frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” yang dapat ditafsirkan oleh pemerintah
kewenangan itu dapat dianulir atau diambil-alih oleh pemerintah melalui
peraturan di bawah undang-undang, salah satunya melalui Permendikbud
92/2014. Jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 ayat (4)
UU 14/2005 dihilangkan, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi atau tidak akan terjadi karena kewenangan untuk melakukan seleksi,
pengangkatan, dan penetapan Pemohon sebagai Guru Besar FMIPA UI
sepenuhnya ada pada satuan pendidikan tinggi.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak-hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu di antaranya dirugikannya hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Anggapan kerugian Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian tersebut, menurut Pemohon karena norma tersebut memberikan peluang
bagi pemerintah untuk membuat peraturan di bawah undang-undang yang
mengambil-alih kewenangan satuan pendidikan dalam melakukan seleksi dan
pengangkatan serta penetapan jabatan akademik, in casu penolakan usulan guru
besar atas nama Pemohon dari Universitas Indonesia oleh Kementerian Pendidikan,
150
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan demikian, telah tampak adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan Pemohon tentang
kerugian hak konstitusional yang diangggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang
yang dimohonkan pengujian,
sehingga
jika
permohonan
dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, materi Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 telah
menimbulkan multitafsir. Salah satu bentuk dari multitafsir adalah dengan
diterbitkannya Permendikbud 92/2014, PO PAK 2014, dan PO PAK 2019 yang
menafsirkan bahwa putusan akhir pengangkatan jabatan akademik dari
perguruan tinggi ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Dalam praktik, penilaian terhadap syarat administratif untuk
menjadi Guru Besar yang multitafsir tersebut, kemudian dipraktikkan lagi dengan
cara pemeriksaan karya ilmiah yang dilakukan oleh profesor dan/atau dosen
yang tidak memiliki otoritas, karena tidak dilakukan oleh ahli dalam rumpun ilmu
dan cabang ilmu yang sama, akibat adanya campur tangan dari Kemendikbud;
2. Bahwa menurut Pemohon, peraturan-peraturan tersebut dibentuk dalam rangka
untuk mengambil-alih kewenangan satuan pendidikan tinggi untuk menyeleksi,
mengangkat dan menetapkan jabatan akademik, termasuk Guru Besar yang
diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 sebagai akibat adanya
151
frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengambil-
alihan kewenangan ini adalah salah satu bentuk dari penyalahgunaan
kewenangan dalam melakukan penetapan jenjang jabatan akademik dan
penilaian karya akademik sesuai rumpun ilmu dan cabang ilmu. Selain itu,
peraturan-peraturan tersebut mengabaikan adanya Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (PP 68/2013)
khususnya Pasal 41 ayat (1) huruf e, yang menyatakan “tugas dan kewajiban
Dewan Guru Besar adalah melakukan penilaian dan memberikan persetujuan
pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk
ditindaklanjuti oleh Rektor”;
3. Bahwa menurut Pemohon, adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 telah ditafsirkan Kemendikbud
dengan menerbitkan Permendikbud 92/2014 dan PO-PAK 2019 yang dapat
dikatakan sebagai bentuk oligarchy dan juga bentuk dari sentralisasi dalam
penentuan, penetapan, dan pengangkatan jabatan akademik dosen (Guru
Besar) yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010;
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan pembahasan awal rancangan pasal
a quo diperlukan pendidikan tinggi sebagai pembaharuan dan best practice, akan
tetapi karena kekhawatiran tidak meratanya standar mutu atau kualitas
perguruan tinggi maka ditambahkan dengan frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”, sehingga hal tersebut justru menyebabkan kaidah hukum
yang ditentukan dalam Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 mengandung
ketidakpastian dan multitafsir yang dapat disimpangi oleh peraturan di bawahnya
(peraturan menteri) sehingga bertentangan dengan hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “seleksi,
penetapan dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk Guru Besar,
merupakan kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai pimpinan satuan
pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan Menteri”.
152
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-16 dan mengajukan ahli bernama Prof. Dr. Yusril Ihza
Mahendra yang menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 27 September 2021 dan telah didengar keterangannya dalam
persidangan pada 2 November 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara). Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 2 Februari 2022.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangan di persidangan pada 8 September 2021 yang kemudian dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 30 September
2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 September 2021 dan disampaikan
dalam persidangan pada 8 September 2021 yang kemudian dilengkapi dengan
keterangan tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 27
September 2021. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-01 sampai dengan
bukti PK-14 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Ir. Djoko
Santoso, M.Sc. dan Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, yang masing-masing
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 24
September 2021 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan pada 29
November 2021 serta mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Prof. Dr. Sutikno,
S.T., M.T. dan Moh. Sofwan Effendi, M.ED. yang masing-masing telah didengar
keterangannya dalam persidangan pada 10 Januari 2022 (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara). Presiden juga telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 2 Februari 2022.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Universitas Indonesia telah memberikan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah dan disampaikan dalam persidangan pada 2 November
2021 serta mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
153
dengan bukti PT-5 dan mengajukan saksi bernama Prof. Dr. Yoki Yulizar, M.Sc.
yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada 24 Januari 2022
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Pihak Terkait Universitas
Indonesia
juga
telah
menyampaikan
kesimpulan
tertulis
yang
diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 2 Februari 2022.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama
permohonan Permohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli, dan kesimpulan
yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta alat-alat bukti
surat/tulisan, ahli, saksi, dan kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait
Universitas Indonesia beserta alat-alat bukti surat/tulisan, saksi, dan kesimpulan
yang
diajukan,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa keberadaan UU 14/2005 tidak dapat dipisahkan dari Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003)
dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU
12/2012). Hal demikian sejalan dengan keberadaan dosen dalam mengemban
fungsi, peran, dan kedudukan strategis dalam pembangunan nasional, khususnya
bidang pendidikan. Peran strategis tersebut sejatinya merupakan bagian dari tujuan
nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD
1945, terutama tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, pendidikan tinggi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
pendidikan nasional, memiliki peran yang sangat signifikan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memerhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan
pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai luhur
dalam Pancasila. Selain itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dan
tantangan global yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan maka
pendidikan tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam
154
memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia [vide Penjelasan Umum
UU 12/2012).
[3.13.2] Bahwa dalam menghadapi tantangan dimaksud, dituntut kehadiran dosen
sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang
memiliki tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni melalui tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat). Pengakuan dosen sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, dosen diwajibkan memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempat
dosen bertugas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional [vide Pasal 45 UU 14/2005].
[3.13.3] Bahwa dalam dunia pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) kategori dosen,
yaitu dosen tetap (yang bekerja penuh waktu pada satuan pendidikan tinggi) dan
dosen tidak tetap (yang bekerja paruh waktu pada satuan pendidikan tinggi). Dalam
status sebagai dosen tetap, UU 14/2005 telah menentukan jenjang jabatan
akademiknya terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor [vide Pasal
48 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2005 juncto Pasal 72 ayat (1) UU 12/2012].
Sementara itu, untuk jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan
ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi [vide Pasal 48 ayat (4) UU 14/2005
juncto Pasal 72 ayat (2) UU 12/2012]. Berkenaan dengan jenjang jabatan akademik
profesor (guru besar) merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang diberi kewenangan untuk
membimbing calon doktor. Selain itu, profesor juga memiliki kewajiban khusus
menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk
mencerahkan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam
hal seorang profesor memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang
sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional maka
yang bersangkutan dapat diangkat menjadi profesor paripurna [vide Pasal 49 UU
14/2005].
[3.13.4] Bahwa untuk dapat meraih jenjang jabatan akademik profesor bagi dosen
pada satuan pendidikan tinggi secara normatif dipersyaratkan telah memiliki
pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai dosen tetap, memiliki publikasi karya
155
ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, paling singkat 3 (tiga) tahun setelah
memperoleh ijazah Doktor atau yang sederajat dan telah memenuhi persyaratan
jumlah angka kredit baru dapat diusulkan ke jenjang akademik profesor [vide Pasal
72 ayat (3) UU 12/2012 juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya (PermenpanRB 17/2013) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (PermenpanRB 46/2013) juncto
Permendikbud 92/2014]. Persyaratan paling singkat 3 (tiga) tahun setelah
memperoleh ijazah Doktor di atas dapat dikecualikan jika calon yang akan diusulkan
tersebut memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal
internasional bereputasi setelah memperoleh ijazah Doktor. Terkait dengan
persyaratan dan mekanisme pengangkatan dosen tetap dalam jenjang akademik
profesor tersebut diatur dengan standar yang sama dan berlaku bagi seluruh dosen
tetap di seluruh perguruan tinggi agar dapat diwujudkan prinsip kepastian dan
keadilan dalam seluruh proses, sehingga mutu dosen dalam jabatan akademik
dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Terlebih lagi dalam jabatan profesor
diemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of
academic and scientific values).
Bahwa jika dilihat dari sisi pengangkatan jenjang jabatan akademik untuk
dosen dalam jenjang jabatan Asisten Ahli dan Lektor menjadi sepenuhnya
wewenang satuan pendidikan tinggi (perguruan tinggi), namun mulai jenjang jabatan
Lektor Kepala dan Profesor menjadi wewenang satuan pendidikan tinggi untuk
menilai dan mengusulkan. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi juga memiliki wewenang untuk mempertimbangkan dan
menetapkan [vide Pasal 15 PemenpanRB 17/2003]. Artinya, sebagai jenjang
jabatan akademik tertinggi persyaratan dan mekanisme perolehan jabatan profesor
diatur lebih ketat dibandingkan dengan jenjang jabatan akademik yang lebih rendah
dari profesor. Hal tersebut bertujuan tidak lain untuk menjaga kualitas (mutu)
profesor (guru besar), sejalan dengan tugas, tanggung jawab, dan hak yang melekat
pada jabatan profesor. Pentingnya menjaga kualitas tersebut sejalan pula dengan
156
prinsip profesionalitas yang merupakan salah satu materi muatan pokok dalam Bab
III UU 14/2005.
[3.13.5] Bahwa dengan mempelajari secara saksama UU 14/2005 dan UU
12/2012, kedua UU ini hanya mengatur istilah “Profesor” sebagai jenjang jabatan
akademik tertinggi. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012
menyatakan, “Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa
pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi”. Selanjutnya,
Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 menyatakan:
“Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang dengan
kompetensi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.”
Atas dasar ketentuan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 di antaranya
diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi
(Permendikbud Ristek 38/2021). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
Permendikbud Ristek tersebut, dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 2
pada pokoknya menyatakan Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik
profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap
orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa, termasuk di
dalamnya prestasi yang luar biasa. Artinya, Permendikbudristek yang menegaskan
maksud Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 dengan istilah “Profesor Kehormatan”,
termasuk di dalamnya menentukan Profesor sebagai dosen tidak tetap yang telah
diangkat sebelum berlaku Permendikbudristek 38/2021 disebut juga sebagai
“Profesor Kehormatan” [vide Pasal 13 Permendikbud Ristek 38/2021].
Adapun kriteria yang harus dipenuhi dan dinilai oleh tim ahli dengan
pertimbangan senat perguruan tinggi bagi seseorang yang diusulkan untuk diangkat
sebagai profesor kehormatan meliputi: (1) memiliki kualifikasi akademik paling
rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9
(sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (2) memiliki
kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit
(tacit knowledge) luar biasa, (3) memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi
luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional, (4) berusia
157
paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun [vide Pasal 3 Permendikbud Ristek
38/2021]. Berkenaan dengan penetapan sebagai profesor kehormatan tersebut
ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan dilaporkan kepada Menteri [vide
Pasal 5 Permendikbud Ristek 38/2021]. Dalam kaitan ini, tidak setiap perguruan
tinggi dapat mengusulkan seseorang sebagai profesor kehormatan. Hanya
perguruan tinggi yang memenuhi syarat yang dapat mengangkat, yaitu perguruan
tinggi tersebut harus memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan perguruan
tinggi tersebut menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor
terapan yang sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan dengan
peringkat akreditasi A atau unggul. Kedua syarat ini bersifat kumulatif. Sementara
itu, berkenaan dengan masa jabatan Profesor Kehormatan ditentukan paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Apabila masa jabatan Profesor
Kehormatan tersebut akan diperpanjang hingga 70 (tujuh puluh) tahun maka
perguruan tinggi tersebut harus mempertimbangkan dengan cermat kinerja dan
kontribusi yang dilakukannya atau diberikannya bagi pengembangan Tridharma
Perguruan Tinggi yang mengangkatnya karena hal ini merupakan salah satu bentuk
kewajiban yang diemban oleh Profesor Kehormatan. Selain itu, jika jabatan
akademik Profesor Kehormatan akan dicantumkan atau digunakan maka untuk
membedakannya dengan profesor yang diraih oleh dosen tetap, kepada yang
bersangkutan dalam mencantumkan jabatan akademik Profesor Kehormatan harus
diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor
kehormatan tersebut [vide Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 Permendikbud Ristek
38/2021]. Selain harus diikuti dengan nama perguruan tinggi, kata “Kehormatan”
atau “Honoris Causa (H.C.)” perlu juga ditambahkan pada gelar profesor
kehormatan, sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau
Doktor Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.) [vide Pasal 3 Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar
Doktor Kehormatan]. Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman gelar
doktor kehormatan dengan profesor kehormatan. Terkait dengan hal tersebut,
penulisan gelar profesor kehormatan harus pula ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama
institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.
[3.13.6] Bahwa dengan mencermati persyaratan dan mekanisme proses
pengusulan dosen tetap berbeda dengan dosen tidak tetap termasuk profesor
158
kehormatan karena dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja/kontrak
yang diatur oleh perguruan tinggi, antara lain bekerja paruh waktu. Oleh karenanya
jika akan diajukan sebagai profesor kehormatan tidak diharuskan adanya
persyaratan angka kredit dalam jumlah tertentu, tetapi berdasarkan penilaian
pengetahuan tacit (tacit knowledge) yaitu pengetahuan yang hanya berdasarkan
pengalaman pikiran seseorang, sesuai dengan pemahaman dan pengalaman orang
itu sendiri yang belum dijadikan pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan,
namun memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit (explicit
knowledge) di perguruan tinggi agar bermanfaat untuk masyarakat. Lain halnya,
bagi dosen tetap, explicit knowledge justru menjadi aspek penting untuk
menunjukkan keahlian dan prestasi luar biasa di bidang akademis yang diwujudkan
dalam bentuk karya-karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, jurnal ilmiah,
prosiding, serta buku-buku ataupun bentuk karya monumental lainnya. Tidak hanya
itu, faktor intensitas dalam pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat juga
tetap menjadi pertimbangan penting. Sementara itu, perihal syarat publikasi dalam
jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap akan
dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh
reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian sepanjang tulisan tersebut dimuat
dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan daftar
tersebut diperbarui secara regular. Sehingga, hal tersebut menjadi persyaratan yang
sangat menentukan yang akan dinilai dengan cermat dan dituangkan dalam bentuk
angka-angka kredit (KUM). Lebih lanjut, melalui UU 12/2012 ditegaskan batas usia
pensiun dosen tetap yang menduduki jabatan akademik profesor adalah 70 (tujuh
puluh) tahun dan kepadanya mulai ditingkatkan bentuk penghargaan oleh negara
dengan memberikan selain tunjangan profesi juga tunjangan kehormatan yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
[3.14] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil
Pemohon a quo, yang pada pokoknya Pemohon mendalilkan norma Pasal 50 ayat
(4) UU 14/2005 menimbulkan ketidakpastian dan multitafsir yang dapat disimpangi
oleh peraturan di bawahnya sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap
dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
159
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan Pasal 50 UU 14/2005 penting bagi Mahkamah
untuk menjelaskan terlebih dahulu esensinya. Pasal a quo merupakan bagian dari
ketentuan yang mengatur mengenai dosen, khususnya berkaitan dengan kualifikasi,
kompetensi, sertifikasi, dan jabatan akademik. Secara esensial muatan pasal a quo
mengatur mengenai pengangkatan dosen dengan persyaratan memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, kesehatan jasmani dan rohani serta
kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempat dosen
tersebut nantinya bertugas. Pengangkatan dimaksud wajib melalui proses seleksi
[vide Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2005].
Selain itu, ditentukan pula mengenai pengangkatan dosen untuk dapat
menduduki jenjang jabatan akademik tertentu secara langsung tanpa melalui proses
penjenjangan mulai dari asisten ahli, lektor atau lektor kepala dikarenakan dosen
tersebut dapat memenuhi hasil penilaian kualifikasi akademik, kompetensi, dan
memiliki pengalaman sesuai dengan jenjang jabatan akademik yang akan
diperolehnya sebagaimana esensi dari Pasal 50 ayat (3) UU 14/2005 dan
Penjelasannya. Tanpa penjenjangan dimaksud diatur lebih lanjut dalam
Permendikbud 92/2014 dengan istilah “Loncat Jabatan”, yaitu dalam hal “Dosen
yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat
lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke
Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan” [vide Pasal 11 Permendikbud 92/2014].
Sementara itu, persoalan ketidakpastian dan multitafsir menurut Pemohon
terdapat pada Pasal 50 ayat (4) UU a quo dikarenakan adanya ketentuan frasa
“sesuai dengan peraturan perundang-undangan” yang didalilkan Pemohon dapat
menihilkan muatan pokok ayat (4) itu sendiri yang telah menentukan kewenangan
seleksi dosen dan pengangkatan serta penetapan dosen dalam jabatan akademik
asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor oleh satuan pendidikan tinggi,
menjadi ternihilkan oleh peraturan yang lebih rendah, in casu Peraturan Menteri.
[3.14.2] Bahwa dalam kaitan dengan frasa yang dipersoalkan Pemohon penting
bagi Mahkamah menegaskan dirumuskannya frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
in casu Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 merupakan hal yang dibolehkan sebagaimana
ditentukan dalam Lampiran II angka 281 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
160
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang
menyatakan “Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan
frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. Penggunaan
frasa demikian juga telah tercantum dalam UU 12/2011 sebagaimana terdapat
dalam Pasal 15 ayat (3) UU 12/2011. Oleh karena UU 14/2005 memiliki keterkaitan
erat dengan berbagai UU di antaranya UU 20/2003 dan UU 12/2012 termasuk
peraturan pelaksanaannya maka meskipun masing-masing perguruan tinggi
memiliki Statuta Perguruan Tinggi, in casu untuk Statuta PTN Badan Hukum
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 66 ayat (2) UU 12/2012],
bukan berarti UU yang mengatur perguruan tinggi tidak boleh mencantumkan
rumusan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” sebagaimana
didalilkan Pemohon. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005
tidak mungkin merinci satu persatu peraturan perundang-undangan yang terkait
dengannya misalnya peraturan mengenai kepegawaian dari dosen yang akan
diseleksi dan yang akan menduduki jenjang jabatan akademik tanpa penjenjangan.
Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan tinggi yang akan melaksanakan
wewenangnya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya,
termasuk peraturan menteri. Terlebih, ketentuan UU 12/2012 menentukan bahwa
“Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi” [vide Pasal 7
ayat (1) UU 12/2012]. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar dapat
diwujudkan tujuan pendidikan tinggi, menteri berwenang menerbitkan peraturan
menteri. Dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 peraturan menteri
dimaksud merupakan jenis dari peraturan perundang-undangan dan diakui
keberadaannya
serta
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangannya. Dalam kaitan inilah, menteri dapat mengatur
sepanjang hal tersebut didelegasikan oleh peraturan yang lebih tinggi dan/atau
merupakan kewenangannya sekalipun dalam Pasal 50 ayat (4) hanya menyatakan
dengan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Namun demikian,
jika dikaitkan dengan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 yang menyatakan, “Ketentuan
mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa
161
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri”. Artinya,
peraturan menteri yang di antaranya mengatur jenjang jabatan akademik, termasuk
jenjang jabatan akademik tertentu memiliki dasar dalam pembentukannya. Adanya
peraturan menteri tersebut tidak menghilangkan sama sekali kewenangan
perguruan tinggi karena untuk penilaian jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor
penetapannya diserahkan kepada satuan pendidikan tinggi (perguruan tinggi) untuk
melakukan penilaian pada jenjang jabatan tersebut.
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permendikbud 92/2014,
yang pada pokoknya menentukan penilaian kenaikan jabatan akademik dosen
perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen
Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur. Sedangkan, untuk
dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi; dan untuk dosen perguruan tinggi non Kementerian
dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang
bersangkutan. Sedangkan, untuk penilaian jabatan akademik Lektor Kepala dan
Profesor merupakan wewenang yang bersifat berbagi oleh satuan pendidikan tinggi
dan Kementerian. Dalam hal ini, pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan
senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan
Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur
Jenderal. Proses ini dilakukan oleh perguruan tinggi secara berjenjang melalui
program studi, fakultas, perguruan tinggi, dan selanjutnya diajukan ke Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Untuk menghindari kemungkinan
adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, perlu
diintegrasikan tim penilai antara tim penilai perguruan tinggi dan tim penilai
kementerian. Di samping untuk tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat
diangkat sebagai guru besar atau profesor, pengintegrasian demikian juga
dimaksudkan untuk menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan.
Sementara itu, bagi dosen yang akan loncat jabatan, pimpinan perguruan
tinggi dengan persetujuan senat mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan
pangkat bagi dosen yang akan loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada
Direktur Jenderal, proses inipun dilakukan secara berjenjang. Selanjutnya, Direktur
Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor
Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut
162
setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak
oleh Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Pusat yang telah diintegrasikan dengan Tim
Penilai
Perguruan
Tinggi.
Selanjutnya,
Direktur
Jenderal
mengusulkan
pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat
dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri [vide Pasal 4 dan Pasal 5
Permendikbud 92/2014]. Seluruh mekanisme dan proses tersebut harus dilakukan
secara transparan dan mudah diakses oleh setiap calon yang diusulkan kenaikan
jenjang jabatannya.
[3.14.3] Bahwa Pemohon juga mendalilkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat untuk
jabatan akademik profesor yang diatur melalui Peraturan Menteri tersebut telah
menghambat Pemohon dalam memperoleh jabatan akademik profesornya.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo terungkap fakta dalam persidangan bahwa
pengusulan dari perguruan tinggi Pemohon untuk jabatan akademik profesor (guru
besar) dilakukan 27 (dua puluh tujuh) hari sebelum batas usia pensiun Pemohon,
dalam hal ini Pemohon lahir pada 25 Oktober 1954 [vide bukti P-5], sehingga batas
usia pensiun Pemohon pada 1 November 2019. Sementara itu, dalam Peraturan
Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan batas usia pensiun telah
diberitahukan sejak 15 (lima belas) bulan sebelum pensiun. Lebih lanjut berkenaan
dengan waktu dalam proses pengusulan jenjang jabatan akademik, proses
dilakukan sesuai norma layanan SLA (Service Level Agreement) di dalam standar
operasional prosedur. Untuk penilaian Lektor Kepala maksimal 45 (empat puluh
lima) hari kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Sedangkan layanan penilaian profesor selama 55 (lima puluh lima) hari kerja sejak
usulan diterima, sampai ditetapkan angka kreditnya. Dengan merujuk pada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1142 Tahun 2016
tanggal 9 Mei 2016, disampaikan edaran agar pengusulan kenaikan jabatan
akademik minimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun. Selanjutnya
diterbitkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
166/E.E4/K8/2020 tanggal 28 Februari Tahun 2020 yang berlaku sejak Januari 2021
menyatakan bahwa usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan
Profesor maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun. Namun demikian,
163
dalam persidangan terungkap fakta bahwa walaupun pengusulan tersebut dilakukan
27 (dua puluh tujuh) hari sebelum batas usia pensiun Pemohon, yakni diajukan pada
4 Oktober 2019 [vide bukti P-8]. Terhadap pengusulan tersebut tetap dilakukan
proses penilaian yaitu pada 22 Oktober 2019, 25 Februari 2020, dan 26 sampai
dengan 27 Februari 2020, yang hasilnya belum merekomendasikan usulan atas
nama Pemohon untuk diajukan sebagai profesor [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 20/PUU-XIX/2021 bertanggal 10 Januari 2022, hlm. 7]. Dalam kaitan ini,
tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, merujuk
pada fakta-fakta tersebut maka persoalan tidak diperolehnya rekomendasi jabatan
akademik profesor Pemohon tersebut merupakan persoalan implementasi atas
berbagai peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan dan bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma.
[3.15] Menimbang bahwa terlepas persoalan Pemohon a quo merupakan
persoalan implementasi atau penerapan norma, berkaitan dengan jenjang jabatan
akademik khususnya profesor atau guru besar menurut Mahkamah keberadaan
Permendikbud 92/2014 serta PO PAK 2014 dan kini PO PAK 2019 merupakan
instrumen yuridis sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005
dan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 yang bersifat teknis operasional untuk
memastikan standarisasi penilaian dan prosedur penilaian, sehingga mutu dosen
sebagai pemegang jabatan akademik dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Dalam hal ini Mahkamah perlu menegaskan, sekalipun terdapat delegasi dan
kewenangan dalam membentuk Peraturan Menteri, delegasi dan kewenangan
dimaksud tidak dibenarkan mengurangi dan menambah substansi undang-undang
yang menjadi dasar pembentukan peraturan menteri dimaksud.
[3.16]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 mengenai keadilan,
kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu
negara hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD
1945, sehingga dengan demikian permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
164
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal delapan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
165
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 10.52 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Pihak Terkait Universitas Indonesia atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
148
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 50
ayat (4) UU 14/2005, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan juga
pembayar pajak serta berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-5 sampai dengan
bukti P-7] mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945 yang menurut anggapannya telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005. Karena, materi muatan
pasal a quo telah menimbulkan berbagai penafsiran (multitafsir) atau setidak-
tidaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk membuat peraturan di
bawah undang-undang yang menganulir kewenangan satuan pendidikan tinggi
untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik,
termasuk Guru Besar di perguruan tinggi. Akibatnya, usulan kenaikan jabatan
fungsional Guru Besar Pemohon pada Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) yang telah dilakukan
melalui proses seleksi satuan pendidikan tinggi (Universitas Indonesia) ditolak
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
3. Bahwa penolakan usulan kenaikan jabatan Guru Besar atas nama Pemohon
tersebut terjadi karena adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku” dalam Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang telah
ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
(Permendikbud 92/2014) atau bahkan Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit (PO PAK) 2014, dan/atau PO PAK 2019 yang mengambil-alih atau
menganulir
kewenangan
satuan
pendidikan
tinggi
dalam
melakukan
penyeleksian, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk Guru
Besar. Sehingga, pihak yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan jabatan akademik, termasuk Guru Besar, adalah pemerintah,
149
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena adanya frasa
“sesuai peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan pasal a quo yang
dapat ditafsirkan peraturan di bawah undang-undang, antara lain Peraturan
Menteri;
4. Bahwa anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 50 ayat (4) UU
14/2005. Dalam hal ini, telah terjadi ambiguitas atau kerancuan atau multitafsir
ketentuan pasal a quo yang menihilkan sendiri norma “kewenangan untuk
melakukan seleksi, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik termasuk
Guru Besar pada satuan pendidikan tinggi” karena adanya frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” yang dapat ditafsirkan oleh pemerintah
kewenangan itu dapat dianulir atau diambil-alih oleh pemerintah melalui
peraturan di bawah undang-undang, salah satunya melalui Permendikbud
92/2014. Jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 ayat (4)
UU 14/2005 dihilangkan, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi atau tidak akan terjadi karena kewenangan untuk melakukan seleksi,
pengangkatan, dan penetapan Pemohon sebagai Guru Besar FMIPA UI
sepenuhnya ada pada satuan pendidikan tinggi.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak-hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu di antaranya dirugikannya hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 serta hak atas pengakuan, jami
