PUU
Tahun 2025
2/PUU-XXIII/2025
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Paber SC Simamora
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 20/2023, UU 30/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 2/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Paber SC Simamora
Pekerjaan
: Pegawai ASN
Alamat
: Huta Siparbue, Desa Bonanionan, Kecamatan
Doloksanggul,
Kabupaten
Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Januari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Januari 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
2
Nomor 2/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 19 Februari 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa
Tahun 5076) (selanjutnya disebut UU 28/2009) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
3
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa dari keseluruhan uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, oleh
karena objek permohonan Pemohon yakni pengujian materiil Pasal 162 ayat (3)
yang berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri” terhadap UUD
1945 adalah masih menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Maka Mahkamah Kontitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
4
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelaskan bahwa:
Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), juga berstatus
sebagai Pegawai ASN Pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Provinsi Sumatera Utara (Bukti P-2);
Oleh karenanya Pemohon adalah perorangan maka telah memenuhi syarat
untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016
terhadap UUD 1945 (Bukti P-3).
4. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
5
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
5. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut :
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon antara
lain:
Pasal 1 ayat (3), menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 18 ayat (2), menyatakan:
“Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Pasal 28 C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
6. Bahwa kedua, untuk mengukur selanjutnya Pemohon kedudukan hukum
6
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Sebelum Pemohon menjelaskan uraian mengenai kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b dan huruf c PMK 2/2021, Pemohon mengutip pertimbangan hukum
bagian penilaian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon pada
putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024 sebagai berikut :
[3.5] ….Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati
secara saksama uraian anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon serta memeriksa bukti bukti yang diajukan oleh para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut
Mahkamah, para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 telah dapat
menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon juga telah dapat
menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial terjadi
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya tersebut karena para Pemohon beranggapan bahwa
dengan adanya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya
tersebut secara tidak langsung akan merugikan hak konstitusional
para Pemohon dalam rangka mendapatkan penyelenggaraan
Pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan dalam menjelaskan
kerugian hak konstitusionalnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
Para Pemohon pada putusan MK a quo adalah seorang peneliti dan
seorang mahasiwa yang menguji Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016, di
mana para Pemohon mendalihkan sebagai perseorangan yang
mempunyai hak pilih dalam Pemilukada bukan sebagai Calon Kepala
Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota untuk kontestasi Pemilukada
yang dipilih dan belum pernah menjadi calon kepala daerah pada
tingkat kontestasi Pilkada. Mahkamah memberikan kedudukan hukum
dengan pertimbangan pasal a quo secara tidak langsung akan
7
merugikan
hak
konstitusional
Para
Pemohon
apabila
tetap
diberlakukan.
Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi
juga menerima kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
perseorangan seorang mahasiswa yang memohonkan pengujian
pasal mengenai syarat pencalonan Kepala Daerah dalam UU Pilkada.
Pemohon dalam perkara a quo hanya mempunyai hak pilih bukan
merupakan calon kepala daerah baik pada tingkat provinsi, kabupaten,
atau kota, bahkan belum pernah pula menjadi calon kepala daerah
dalam kontestasi Pilkada di tahun sebelumnya maupun tahun dimana
perkara ini diputus. Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada alat bukti
KTP dan Kartu Mahasiswa sebagai penilaian apakah Pemohon
perkara a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
tidaknya.
Berdasarkan model kerangka kedudukan hukum (legal standing)
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Kontitusi
dengan persandingan 2 (dua) perkara yang sudah diputus di atas,
dapat diartikan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak mempersulit
dan membatasi hak konstitusional tiap-tiap Warga Negara Indonesia
maupun subjek pemohon Pengujian Undang-Undang lainnya untuk
memohonkan pengujian sebuah materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian suatu UU ke Mahkamah Konstitusi sekalipun Pihak Pemohon
tidak bersinggungan langsung kepentingannya dengan materi yang
diujikan. Disinilah bukti salah satu fungsi daripada Mahkamah
Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi (The Guardian of Constitution)
terwujud dalam konsepsi negara demokrasi yang berdasarkan amanat
konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perkenan pula bahwa
Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan untuk Pemohon
perkara
ini
dalam
rangka
membela
dan
berupaya
untuk
mengejawantahkan hak konstitusional yang telah diberikan oleh UUD
1945 guna menjamin kepastian hukum yang adil dengan batasan-
batasan yang jelas yang diatur oleh Undang-Undang;
8
6.2. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
bekerja sebagai Pegawai ASN pada Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan;
6.3. Bahwa uji materi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah mengenai
konstitusionalitas Pasal 163 ayat (3) UU 10/2016 berkaitan dengan
Penggantian Pejabat di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
6.4. Bahwa ketentuan di atas dapat dipahami oleh Pemohon bahwasanya
penggantian pejabat sesudah Gubernur, Bupati dan Walikota dilantik,
oleh Pembentuk Undang-Undang dimasukkan ke dalam pengaturan
yang merupakan bagian dari tahapan Penyelenggaran Pilkada;
6.5. Bahwa penggantian pejabat oleh Gubernur, Bupati dan Walikota
terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal dilantik harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
6.5.1 Bahwa pengaturan dalam UU Pilkada secara limitatif telah
membatasi pengaturan mulai dari perencanaan penganggaran
sampai dengan pengesahan Pasangan Calon terpilih sehingga
norma yang mengatur hal-hal yang dilakukan oleh Gubernur,
Bupati dan Walikota sesudah dilantik seharusnya bukan lagi
merupakan kewenangan hukum daripada UU Pilkada.;
6.5.2 Bahwa pengaturan ini hanya berlaku bagi Pemerintah Daerah
yang melaksanakan Pilkada saja, yaitu PNS yang bertugas di
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia
kecuali Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta .
6.6. Bahwa Pemohon mendalihkan dengan keharusan untuk memperoleh
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Kedudukan Gubernur,
Bupati dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah di Provinsi,
Kabupaten dan Kota tidak utuh dari sudut pandang kewenangan yang
dimiliki;
6.7. Bahwa Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Pegawai ASN sangat
berpotensi dirugikan dan tidak terjaminnya hak konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dengan keharusan memperoleh
9
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur, Bupati
dan Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat sampai
dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal dilantik;
6.8. Bahwa secara hirearki, kewenangan untuk melakukan penggantian
pejabat merupakan delegasi yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan
Walikota secara langsung dari Presiden sebagaimana diatur di dalam
Pasal 29 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dengan pengaturan
kewajiban untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri, maka delegasi yang diperoleh menjadi kabur;
6.9. Bahwa Menteri Dalam Negeri sendiri bukanlah lembaga negara yang
diberi tugas mengurus Kepegawaian atau Aparatur Negara sebab
sudah ada Kementerian dan Badan yang ditugaskan untuk mengurus
hal dimaksud, Menteri Dalam Negeri sendiri tidak dapat dipastikan
memiliki parameter atau standar untuk memberi atau tidak memberi
persetujuan tertulis saat ada pergantian pejabat di Provinsi,
Kabupaten dan Kota, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 149
tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri , tidak ditemukan hal
yang mengatur tentang pemberian persetujuan terhadap penggantian
pejabat di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
6.10. Bahwa kapasitas Pemohon sebagai Pegawai ASN merasa memiliki
hak untuk mendapatkan hak untuk memajukan diri serta membangun
masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana telah dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 serta berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan sebagaimana telah dijamin oleh
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Pemohon merasa bahwa Pegawai ASN
pada Kementerian/Lembaga memiliki hak yang lebih baik daripada
Pegawai ASN di Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada
akibat adanya keharusan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri
saat Gubernur, Bupati dan Walikota akan melakukan penggantian
Pejabat;
6.11. Bahwa defenisi Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
10
delegasi sebagimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan
keharusan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri, tanggung jawab dan tanggung gugat atas keputusan yang
berkaitan dengan Pasal 162 ayat 3 UU 10/2016 bukan lagi
sepenuhnya berada di tangan Gubernur, Bupati dan Walikota atau
dapat menimbulkan penafsiran baru;
6.12. Bahwa Pemohon selaku Pegawai ASN yang merupakan bagian dari
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak lagi memiliki
kewenangan penuh di dalam urusan Pemerintahan akibat dari
keharusan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri ketika melakukan penggantian Pejabat, mengalami penundaan
kesempatan untuk mengembangkan diri serta tidak mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan dibandingkan dengan
Pegawai ASN pada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta;
6.13. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon merasa memiliki hak atas
adanya kepastian hukum di dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
6.14. Bahwa uji materi ini penting dilakukan karena Pemohon dengan jelas
menyadari bahwa pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya tidak
memberikan jaminan pembatasan yang jelas, adil, dan rasional yang
berakibat pula terhadap tata kelola Pemerintahanan Daerah, dan
pelaksanaan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional
yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
6.15. Bahwa sebagaimana uraian di atas, terdapat kerugian konstitusional
Pemohon secara nyata dan jelas dalam penalaran yang wajar akan
terjadi berkaitan dengan pemberlakuan norma ketentuan Pasal 162
ayat (3) UU 10/2016.
7. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
11
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya maka perlu dijelaskan dengan berlakunya Pasal
162 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan untuk diuji tanpa pemaknaan
yang sebagaimana dimohonkan, jelas dan secara nyata hak konstitusional
sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjadi terganggu
dan tidak terlaksana dengan sebagimana mestinya. Pemohon dalam
kapasitas sebagai Pegawai ASN mendalihkan sebab keharusan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bukan saja
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di dalam pengaturan suatu
Undang-Undang, Pemohon kehilangan kesempatan untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
bangsa dan negaranya, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dalam hukum,
serta berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.
Sehingga, pemberlakuan Pasal 162 ayat (3) melanggar hak konstitusional
Pemohon yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Selain itu,
pemberlakuan Pasal 162 ayat (3) menciderai pula kapasitas Pemohon
sebagai Warga Negara yang notabennya menginginkan penyelenggaraan
negara yang berkepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Hal ini merupakan akibat dari pemberlakuan norma yang
diujikan.
8.
Bahwa Keempat, guna mengukur apakah Pemohon mempunyai kedudukan
hukum legal standing (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Artinya,
kerugian hak konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon dengan
keharusan memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri oleh
Gubernur, Bupati dan Walikota ketika melakukan penggantian pejabat jangka
waktu 6 (enam) bulan sesudah tanggal dilantik tidak akan terjadi karena
penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam pasal a quo
12
telah dimaknai dalam kerangka yang konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi dan apabila nyata Mahkamah mengabulkan permohonan
Pemohon a quo.
9.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materil Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalam penyusunan alasan permohonan a quo, Pemohon menjabarkan dalam 6
sub pembahasan yakni:
A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian;
B. Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
C. Perspektif Kewenangan Menteri Dalam Negeri perihal Penggantian Pejabat
di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
D. Perspektif Kewenangan yang dimiliki Gubernur, Bupati dan Walikota;
E. Perspektif Pembuat Undang-Undang; dan
F. Dalil-Dalil Permohonan.
Adapun keenam sub di atas merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
bahasan Poin III. Alasan Permohonan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini yang menjadi objek permohonan
adalah mengenai konstitusionalitas Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
13
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memuat
ketentuan:
“Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian
pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”
2. Bahwa pengujian pasal a quo adalah menguji terkait konstitusionalitas
norma Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016, yang menjadi bahasan utama
pokok permohonan Pemohon mengenai keharusan memperoleh
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Penggantian pejabat
yang dilakukan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 6 (enam) bulan sejak
tanggal dilantik;
3. Bahwa ketentuan Penggantian Pejabat dimaksud adalah sejak tanggal
pelantikan sampai dengan 6 (enam) bulan berikutnya dapat dilakukan jika
sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
4. Bahwa Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 ini mengatur tentang hal-hal yang
dilakukan oleh Pasangan Calon terpilih Pilkada yang telah dilantik, walau
pun dalam pengaturan UU 10/2016 ini telah dilakukan pembatasan untuk
mengatur kegiatan/tahapan sampai dengan pengesahan Pasangan Calon
terpilih oleh Penyelenggara Pilkada;
5. Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
pasal a quo, Pemohon mendalihkan adanya kerugian konstitusional
karena keberlakuan norma a quo yang tidak memberikan kepastian
hukum atas lahirnya suatu Undang-Undang, kaburnya wewenang dari
Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai pemegang otoritas Pemerintahan
di Provinsi, Kabupaten dan Kota, kaburnya defenisi Delegasi yang
diperoleh secara langsung dari Presiden dalam hal pembinaan
kepegawaian, serta kesempatan pengembangan diri Pemohon yang
tertunda selama 6 (enam) bulan akibat keberlakuan pasal a quo;
6. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin pertama dan kedua,
keberlakuan norma a quo dapat menciderai hak konstitusional Pemohon
untuk mendapat jaminan konstitusional dengan adanya pembatasan yang
jelas, adil, serta rasional atas pemberlakuan suatu aturan sebagaimana
14
diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon pada poin keempat, keberlakuan
norma a quo dapat melanggar hak konstitusional Pemohon terhadap
penyelenggaraan negara yang berkepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
B. Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3), menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 18 ayat (2), menyatakan:
“Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Pasal 28 C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
C. Pespektif Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam Hal Penggantian
Pejabat di Provinsi, Kabupaten dan Kota
Selanjutnya perlu bagi Pemohon menjelaskan terlebih dahulu penggantian
pejabat di Pemerintah daerah dari sudut pandang Menteri Dalam Negeri
selaku Pejabat yang diberi kewenangan oleh UU 10/2016 untuk memberikan
atau tidak memberikan Persetujuanatas penggantian Pejabat di Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
1. Bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang
Kementerian Dalam Negeri, tidak diatur tugas mau pun fungsi Menteri
Dalam Negeri dalam hal memberikan atau tidak memberikan persetujuan
atas adanya penggantian pejabat di Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota;
2. Bahwa Menteri Dalam Negeri harus memiliki acuan atau parameter untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan
persetujuan
atas
adanya
15
penggantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan;
3. Bahwa Menteri Dalam Negeri akan membuat norma baru yang belum
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam hal memberikan atau
tidak memberikan persetujuan atas adanya penggantian pejabat yang
dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan;
4. Bahwa Kementerian Dalam Negeri bukan Lembaga Negara yang
mengurusi Aparatur Sipil Negara atau Kepegawaian Negara, sebab
sudah ada Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara yang
lebih berkompeten untuk mengurus perihal penggantian Pejabat;
D. Perspektif Kewenangan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam hal
Penggantian Pejabat
1. Bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan Kepala Pemerintahan
di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, dalam hal
ini Gubernur, Bupati dan Walikota juga mengatur dan mengurus sendiri
(bukan bersama-sama) penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota mendapatkan delegasi dari
Presiden selaku pemegang kekuasaaan pemerintahan dalam pembinaan
pegawai ASN termasuk melakukan penggantian pejabat sebagaimana
diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang
ASN;
3. Bahwa Delegasi yang diterima adalah pelimpahan kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota membutuhkan teamwork yang
tepat yang akseleratif dalam rangka mewujudkan program pembangunan
16
daerah dan program pembangunan nasional yang menjadi tanggung
jawabnya.
E. Perspektif Penggantian Pejabat oleh Pembuat Undang-Undang
Lahirnya Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 tentu dilatarbelakangi oleh adanya
potensi penyalahgunaan kekuasaan yang akan dilakukan oleh Gubernur,
Bupati dan Walikota, kekhawatiran akan adanya pengobrak-abrikan birokrasi
pasca Pilkada justru membenarkan bahwa di dalam pelaksanaan Pilkada,
Birokrasi mempunyai peran dan pengaruh untuk keterpilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota sehingga hal ini berlawanan dengan Asas Pilkada yaitu
langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagaimana diatur di
dalam Pasal 2 UU 1/2015.
1. Bahwa ketentuan umum tentang Pejabat sebagaimana dimaksudkan
oleh Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 tidak dijelaskan secara rinci baik
dalam Batang Tubuh UU 10/2016 mau pun di dalam Penjelasan;
2. Bahwa tafsir atas Pejabat dimaksudkan sebagai PNS yang menduduki
Jabatan Struktural sementara UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU
Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan-Peraturan
Turunannya menyebutkan bahwa Jabatan PNS terdiri atas Jabatan
Manajerial dan Jabatan Non manajerial, artinya seluruh Pegawai ASN
adalah Pejabat, baik itu Struktural, Fungsional mau pun Pelaksana/Staff,
keseluruhannya adalah Pejabat jika mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang ASN;
3. Penggantian Pejabat yang dimaksud tentu berlaku untuk penggantian
yang dilakukan kepada seluruh pegawai ASN di Pemerintah Provinsi,
Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada;
4. Pemangkasan
kewenangan
Gubernur,
Bupati
dan
Walikota
sebagaimana antisipasi untuk balas dendam atau balas budi politik serta
mencegah penyalahgunaan kewenangan justru membenarkan adanya
politisasi ASN di dalam Pilkada;
5. Bahwa pembuat Undang-Undang tidak selayaknya memiliki asumsi yang
tidak baik di dalam membuat peraturan, bahwa hampir dapat dipastikan
bahwa setiap Kepala Daerah yang dilantik akan melakukan penggantian
Pejabat dalam waktu singkat dan mengesankan adanya balas budi dan
17
balas
dendam
politik
yang
justru
membenarkan
terjadinya
ketidaknetralan Pegawai ASN saat Pilkada. Seharusnya pembuat
undang-undang berada pada posisi netral dalam merumuskan suatu
peraturan. Apabila tujuan peraturan itu untuk mencegah abuse of power,
maka lebih tepat untuk memperkuat fungsi pengawasan dari DPRD
sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah atau oleh Lembaga Negara yang mengurus
Pendayaagunaan
Aparatur
Negara
dan/atau
yang
mengurus
Kepegawaian Negara.
F. Dalil-Dalil Permohonan
1. Bahwa dapat Pemohon pahami mengenai tujuan dari penyusunan
undang-undang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (3)
UU 10/2016 adalah sebagai antisipasi akan adanya penyalahgunaan
kekuasaaan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dengan 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan yang memberikan ketidakpastian
hukum sebagaimana diharuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sebab pengaturan di
dalam UU Pilkada telah dibatasi sampai dengan pengesahan Pasangan
calon terpilih;
2. Bahwa ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 mengandung
problematika hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011) karena tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan yaitu
kesesuaian materi muatan (Pasal 5 UU 12/2011) dan tidak
mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum (Pasal 6 UU
12/2011);
3. Bahwa ketentuan Pasal 162 ayat 3 UU 10/2016 menyebabkan Pasal 152
UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Untuk menyamakan persepsi
dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Provinsi,
dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota,
Kepolisian
Daerah
dan/atau
Kepolisian Resor, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri
membentuk sentra penegakan hukum terpadu” tidak efektif, sebab di
dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
18
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020,
Nomor 1 tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa
jangka waktu Gakumdu berakhir saat Kepala Daerah hasil Pilkada
dilantik. Dengan demikian penindakan terhadap pelanggaran atas Pasal
162 ayat 3 UU 10/2016 yang seharusnya dilaksanakan oleh sentra
Gakkumdu menjadi tidak dapat dilakukan sebab Sentra Gakkumdu
sudah berakhir masa kerjanya ketika Kepala Daerah hasil Pilkada
dilantik, Pasal ini masuk dalam kategori Undang-Undang yang tidak
dapat dilaksanakan, tidak memenuhi Asas pembentukan peraturan yaitu
tidak dapat dilaksanakan (Pasal 5 UU 12/2011);
4. Bahwa Defenisi Pejabat yang dimaksdukan di dalam Pasal 162 ayat (3)
UU 10/2016 tidak diatur di dalam ketentuan umum maupun di dalam
penjelasan, sesuai dengan defenisi Pejabat pada UU 20 tahun 2023
tentang ASN, seluruh Pegawai ASN adalah Pejabat, baik itu sebagai
Pejabat Manajerial maupun sebagai Pejabat Nonmanajerial, hal ini juga
menimbulkan tafsir berbeda bagi pemangku kepentingan di dalam
pelaksanaan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016;
5. Bahwa Kementerian Dalam Negeri secara formil bukanlah Kementerian
yang oleh peraturan perundang-undangan diberi tugas dan fungsi
mengurus Kepegawaian atau pun Penggantian Pejabat, dan secara
materiil tentu akan mengalami kendala saat akan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan atas penggantian pejabat yang dilakukan
Gubernur, Bupati dan Walikota;
6. Kementerian Dalam Negeri yang diberi amanat oleh Pasal 162 ayat (3)
UU 10/2016 akan memberikan atau tidak memberikan persetujuan
penggantian Pejabat di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota oleh
Gubernur, Bupati dan Walikota dengan alasan yang tidak disebutkan oleh
UU 10/2016 tersebut;
7. Kementerian Dalam Negeri diharuskan memiliki sumber daya yang lebih
ketika menerima permohonan persetujuan dari seluruh Gubernur, Bupati
dan Walikota yang baru dilantik yang akan menyita energi Kementerian
19
dan rentan dengan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang diberikan
tugas dan kewenangan terkait pengerjaan pemberian persetujuan
penggantian Pejabat dari Gubernur, Bupati dan Walikota;
8. Bahwa jika ditemukan keberatan saat Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 ini
dilakukan, akan sulit menentukan siapa Pejabat paling bertanggung
jawab atas adanya Penggantian Pejabat di Daerah yang Kepala
Daerahnya baru dilantik (kurang dari 6 bulan) jika ada sengketa Tata
Usaha Negara terkait penggantian Pejabat, dan Menteri Dalam Negeri
sendiri tidak memiliki kewenangan yang mutlak dalam hal urusan
Kepegawaian sebab sudah ada Kementerian dan Lembaga yang
bertugas mengurus masalah Kepegawaian di Negara Republik
Indonesia;
9. Bahwa atas seluruh pertimbangan di atas, ditemukan ketidakpastian
hukum atas keberadaan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 yang merugikan
secara konstitusional bagi Pemohon selaku Warga Negara dan juga
selaku Pegawai ASN.
10. Bahwa atasan Pemohon yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota adalah
Kepala Pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten dan Kota, memiliki
kewenangan dalam hal pemerintahan, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1)
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Gubernur, Bupati dan Walikota
memiliki kewenangan yang sama dengan Menteri dan Pimpinan
Lembaga lain sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pendelegasian yang diberikan oleh Presiden sehingga kewajiban
memeroleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri pada saat melakukan
penggantian pejabat tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Kepala
Pemerintahan di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
11. Bahwa berdasarkan pada UU Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan, Delegasi adalah memberikan kewenangan dan tanggung
jawab kepada si penerima delegasi, sehingga frasa yang menyatakan
perlunya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri mengaburkan makna
dari Delegasi itu sendiri;
12. Bahwa atas poin 10,11 dan 12, hak konstitusional Pemohon selaku
Pegawai ASN yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah
20
dipangkas oleh keberadaan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016, Norma
tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945;
13. Bahwa letak kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diatur oleh
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 akibat dari keberlakuan Pasal 162 ayat (3)
UU 10/2016 adalah Pemohon tidak dapat serta merta memajukan diri
dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara melalui pengembangan diri di
Pemerintahan akibat keharusan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota
untuk memperoleh persetujuan tertulis dari menteri Dalam Negeri saat
melakukan penggantian Pejabat;
14. Bahwa letak kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diatur oleh
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 akibat dari keberlakuan Pasal 162 ayat (3)
UU 10/2016 adalah Pemohon selaku Pegawai ASN di Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh perlakuan yang berbeda
dibandingkan dengan Pegawai ASN pada Kementerian/Lembaga serta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini juga tidak
sejalan dengan semangat penyamaan status seluruh PNS di
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 72 UU
Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan bahwa PNS Pusat
dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN;
15. Bahwa menurut Pemohon, justru menjadi pertanyaan besar mengapa
pembentuk Undang-Undang mengesampingkan potensi timbulnya
pemahaman-pemahaman serta tafsir yang berlainan dari norma a quo
dan juga memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
memberikan atau tidak memberikan persetujuan tanpa menyediakan
sarana hukum untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan;
16. Bahwa Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 berpotensi melanggar Kedudukan
Negara Indonesia sebagai negara hukum akibat ketidakpastian hukum
yang diakibatkan pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
17. Bahwa pasal a quo juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur, Bupati dan
Walikota untuk mengatur dan mengurus secara sendiri urusan
pemerintahan di Provinsi, Kabupaten dan Kota tanpa harus meminta
21
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri ketika melakukan penggantian
Pejabat;
18. Bahwa pasal a quo juga berpotensi melanggar Pasal 28C ayat (2) yakni
tertundanya atau terhalangnya kesempatan pemohon selaku Pegawai
ASN di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memajukan
diri serta memperjuangkan masyarakat, bangsa dan negara;
19. Bahwa pasal a quo juga berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (3) yakni
kesempatan di dalam pemerintahan yang dimiliki oleh Pegawai ASN di
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak sama dengan
Pegawai ASN pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melaksanakan Pilkada;
20. Bahwa sebelum masuk bagian petitum, perlu Pemohon sampaikan
bahwasanya rumusan petitum dalam permohonan ini bukan maksud
Pemohon untuk mengajak Mahkamah bergeser fungsi dari negative
legislature menjadi positive legislature dikarenakan rumusan petitum
yang Pemohon maksud tentunya bukanlah model rumusan yang
membawa
Mahkamah
Konstitusi
untuk
membuat
norma
baru
menggantikan norma lama yakni Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016, karena
apa yang dirumuskan dalam petitum permohonan a quo masih dalam
koridor praktik yang lazim di Mahkamah Konstitusi;
21. Bahwa telah banyak praktik model putusan Mahkamah Konstitusi yang
sedemikian serupa dimohonkan oleh Pemohon dengan memberikan
pemaknaan dengan rumusan norma yang sekilas seakan Mahkamah
membuat norma baru menggantikan pasal yang diujikan. Salah satu
contohnya adalah dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Pasal 70 ayat 2 UU 10/2016 dan Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016;
22. Bahwa namun demikian jika dapat dipahami secara lebih detail sejatinya
Mahkamah Konstitusi sedang dalam tataran membuat guidance bagi
pembentuk undang-undang dalam membuat rumusan norma yang
konstitusional. Sehingga pembentuk undang-undang dalam melakukan
revisi terhadap norma tersebut haruslah sesuai secara eksplisit dengan
rumusan norma yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam
petitum tersebut;
22
23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil permohonan yang telah
disebutkan Pemohon di atas, menjadi sangat beralasan secara hukum
manakala Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 162
ayat (3) UU 10/2016 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon,
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo untuk sekiranya berkenan
memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang
dimaknai :
Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadilnya-adilnya (ex aequo et bono).
23
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Maret
2025 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Paber SC
Simamora;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu ASN Virtual atas nama Paber SC Simamora;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2020, Nomor 1 tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
24
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
25
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 18 Maret 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan sistematika permohonan. Setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya dapat dikatakan telah disusun sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 4-14), dan
alasan permohonan (hlm. 14-23). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 23-24). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
26
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa lebih lanjut, meskipun Pemohon menguraikan alasan permohonan
dalam 6 (enam) sub-pembahasan yaitu: A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian; B.
Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; C. Perspektif Kewenangan Menteri Dalam Negeri perihal Penggantian
Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; D. Perspektif Kewenangan
Yang Dimiliki Gubernur, Bupati dan Walikota; E. Perspektif Pembuat Undang-
Undang; dan F. Dalil-Dalil Permohonan, penguraian tersebut tidak sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah dapat memahami
maksud Pemohon yang menjadikan 6 (enam) sub-pembahasan tersebut merupakan
satu kesatuan alasan permohonan (posita). Namun demikian, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama alasan permohonan, telah ternyata Pemohon tidak
menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) terutama
berkaitan dengan adanya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian,
in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak dapat memahami masalah konstitusionalitas norma dari
pasal yang dimohonkan pengujian. Terlebih, secara keseluruhan bagian alasan-
alasan permohonan, Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon khususnya terkait kerugian hak konstitusional
Pemohon. Penguraian demikian menyebabkan permohonan menjadi rancu, karena
Pemohon mencampuradukkan antara alasan-alasan permohonan dengan uraian
kerugian hak konstitusional Pemohon.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
Dalam Pokok Perkara:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri.
3. ….
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
162 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan
yang dimohonkan oleh Pemohon adalah rumusan dari norma dalam undang-undang
itu sendiri, in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016. Sehingga, tidak ada perbedaan
rumusan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon pada petitum angka 2.
Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan Petitum demikian justru menyulitkan
Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan uraian
alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
28
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 08.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
29
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
25
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 18 Maret 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan sistematika permohonan. Setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya dapat dikatakan telah disusun sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 4-14), dan
alasan permohonan (hlm. 14-23). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 23-24). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
26
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa lebih lanjut, meskipun Pemohon menguraikan alasan permohonan
dalam 6 (enam) sub-pembahasan yaitu: A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian; B.
Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; C. Perspektif Kewenangan Menteri Dalam Negeri perihal Penggantian
Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; D. Perspektif Kewenangan
Yang Dimiliki Gubernur, Bupati dan Walikota; E. Perspektif Pembuat Undang-
Undang; dan F. Dalil-Dalil Permohonan, penguraian tersebut tidak sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah dapat memahami
maksud Pemohon yang menjadikan 6 (enam) sub-pembahasan tersebut merupakan
satu kesatuan alasan permohonan (posita). Namun demikian, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama alasan permohonan, telah ternyata Pemohon tidak
menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) terutama
berkaitan dengan adanya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian,
in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak dapat memahami masalah konstitusionalitas norma dari
pasal yang dimohonkan pengujian. Terlebih, secara keseluruhan bagian alasan-
alasan permohonan, Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon khususnya terkait kerugian hak konstitusional
Pemohon. Penguraian demikian menyebabkan permohonan menjadi rancu, karena
Pemohon mencampuradukkan antara alasan-alasan permohonan dengan uraian
kerugian hak konstitusional Pemohon.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
Dalam Pokok Perkara:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri.
3. ….
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
162 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan
yang dimohonkan oleh Pemohon adalah rumusan dari norma dalam undang-undang
itu sendiri, in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016. Sehingga, tidak ada perbedaan
rumusan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon pada petitum angka 2.
Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan Petitum demikian justru menyulitkan
Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan uraian
alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum da
