PUU
Tahun 2024
2/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon: Sopan Santun Duha
Tanggal Putusan: 2024-02-06
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 2/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 5 Desember 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Sopan Santun Duha,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 417/RRP/SKK-
MK/XI/2023 bertanggal 13 November 2023 memberi kuasa
kepada Rendi Vlantino Rumapea, S.H., M.H., C.Med. dan
Eliadi Hulu, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Desember 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
169/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, bertanggal 5 Desember
2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2024
dengan Nomor 2/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian
Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 2.2/
PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
2/PUU-
XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 2.2/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
2/PUU-XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 23 Januari 2024
yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan sesuai dengan Pasal
39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Panel
Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya. Dalam persidangan tersebut,
Kuasa Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon Prinsipal
telah meninggal dunia pada bulan Desember 2023 [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-XXII/2024 tanggal 23
Januari 2024, hlm.19]. Terhadap hal demikian, Panel Hakim
meminta kepada Kuasa Pemohon untuk memastikan
kebenaran informasi tersebut dan disampaikan kepada Panel
Hakim pada Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan Pemohon;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan
Permohonan Pemohon pada tanggal 5 Februari 2024. Pada
3
Sidang
Panel
tersebut,
Kuasa
Pemohon
kembali
membenarkan bahwa Sopan Santun Duha telah meninggal
dunia pada tanggal 7 Januari 2024 sebagaimana bukti
Pemohon berupa Akta Kematian Nomor 1214-KM-29012024-
0005 bertanggal 29 Januari 2024 [vide bukti P-12] dan
menyampaikan tetap melanjutkan permohonan sekaligus
melakukan penggantian subjek hukum yang menjadi
Pemohon yang pada awalnya bernama Sopan Santun Duha
menjadi Maribati Duha, selaku istri Pemohon sekaligus
sebagai ahli waris Pemohon Sopan Santun Duha;
e. bahwa berkaitan dengan ihwal Pemohon yang meninggal
dunia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
109/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2021 Mahkamah
dalam pertimbangannya menyatakan antara lain, “… oleh
karena Ketua Umum Pemohon telah meninggal dunia dan
berkaitan dengan kerugian hak konstitusional harus ada
ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan
a quo (berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan
kepada ahli waris).”
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di
atas, berkaitan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon
yang meninggal dunia harus ada ketegasan tentang masih
dilanjutkan atau tidak permohonan a quo, hal demikian
berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan
kepada ahli waris;
f. bahwa
berkenaan
dengan
fakta
hukum
yang
telah
dipertimbangkan di atas, dengan tetap dilanjutkannya
permohonan
a
quo
meskipun
dalam
Sidang
Panel
Pemeriksaan
Pendahuluan
Pemohon
Prinsipal
telah
meninggal tetapi Kuasa Pemohon hadir, maka dengan
meninggalnya Pemohon berdampak kepada hilangnya subjek
4
hukum yang bertindak selaku Pemohon dalam permohonan
a quo. Oleh karenanya, permohonan Pemohon a quo tidak
dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu
alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan
meninggalnya pemberi kuasa. Di samping itu, sekalipun
kuasa Pemohon mengalihkan/mengganti Pemohon Prinsipal
yang meninggal dengan istri Pemohon Prinsipal, berdasarkan
ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, hal tersebut
tidak dapat dibenarkan. Karena, ketentuan Pasal 43 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021 pada pokoknya menyatakan perbaikan
permohonan dapat dilakukan dengan ketentuan Pemohon
yang
mengajukan
permohonan
tidak
diganti
secara
keseluruhan;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, oleh
karena subjek permohonan a quo tunggal dan terbukti
meninggal dunia serta tidak ada subjek hukum lain selain
Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, tidak
dapat dibenarkan adanya pengalihan/penggantian subjek
permohonan lain maka permohonan a quo tidak dapat
dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
5
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul
Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum di atas, berkaitan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon yang meninggal dunia harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan a quo, hal demikian berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris; f. bahwa berkenaan dengan fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, dengan tetap dilanjutkannya permohonan a quo meskipun dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Pemohon Prinsipal telah meninggal tetapi Kuasa Pemohon hadir, maka dengan meninggalnya Pemohon berdampak kepada hilangnya subjek 4 hukum yang bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karenanya, permohonan Pemohon a quo tidak dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya pemberi kuasa. Di samping itu, sekalipun kuasa Pemohon mengalihkan/mengganti Pemohon Prinsipal yang meninggal dengan istri Pemohon Prinsipal, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena, ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a PMK 2/2021 pada pokoknya menyatakan perbaikan permohonan dapat dilakukan dengan ketentuan Pemohon yang mengajukan permohonan tidak diganti secara keseluruhan; g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, oleh karena subjek permohonan a quo tunggal dan terbukti meninggal dunia serta tidak ada subjek hukum lain selain Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan adanya pengalihan/penggantian subjek permohonan lain maka permohonan a quo tidak dapat dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 5 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
