PUU
Tahun 2023
2/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Drs. Edi Damansyah, M.Si.
Tanggal Putusan: 2023-02-21
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 7/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 2/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Drs. Edi Damansyah, M.Si.
Pekerjaan
: Bupati Kutai Kartanegara Periode 2021-2026
Alamat
: Jalan Arwana, Blok D, Nomor 32, RT/RW 022/000
Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2022, diwakili oleh
Muhammad Nursal, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Nursal
and Partner yang beralamat di Apartemen Royal Springhils Tower Magnolia Unit
10F, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Desember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 15 Desember 2022
2
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
117/PUU/PAN.MK/AP3/12/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 4 Januari 2023 dengan Nomor 2/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30
Januari 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD
NRI 1945”) yang menegaskan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
NRI 1945 menegaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum;”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menegaskan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), menegaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: …menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945….”
3
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut MK) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
Ihwal kewenangan serupa kembali dipertegas dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut “UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: …menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945….”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-undang (selanjutnya disebut “PMK No. 2/2021”), menegaskan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945;
7. Bahwa sebagai gerbang konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
4
ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK;
Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK telah beberapa
kali
menyatakan
sebuah
bagian
dari
undang-undang
menjadi
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan oleh MK, atau sebaliknya tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK,
diantaranya: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-
063/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
8. Bahwa berikut kewenangan Mahkamah sebagai “the sole interpreter of
constitution” bahkan pernah memutus pengujian materil undang-undang
terhadap UUD NRI dalam amar “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang
secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.” (Vide: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016);
9. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon bermaksud untuk mengajukan
pengujian konstitusionalitas atas materi muatan ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya
disebut “UU Nomor 10 Tahun 2016,” vide: bukti P-1), yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
“...Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota….”
5
10. Bahwa Menurut pandangan Pemohon, materi muatan Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut secara
konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI 1945 (Vide: Bukti P-2), yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
11. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: “…Belum pernah
menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota….”
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon dalam perkara ini
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili
dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK menegaskan:
6
“…Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara….”
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945;”
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa “Kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK” harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c) Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berkenaan dengan kedudukan Pemohon dalam ihwal pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Yurisprudensi/Putusan MK, juga telah
7
dinyatakan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.
2/2021:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
(b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
(c) Badan hukum publik atau privat; atau
(d) Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
(a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
(b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
(c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 ayat (1) PMK
No. 2/2021, maka kedudukan Pemohon dalam perkara ini yaitu “Pihak
yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia (Vide: Bukti P-3, KTP
Pemohon);”
5. Bahwa berikut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
I/2003 untuk dan dalam hal ini sebagai “Perorangan Warga Negara
Indonesia” dan sebagai “Pembayar pajak (tax payer)” maka legal
standing/persona standi in judicio dimaksud telah terpenuhi, karena
Pemohon adalah perorangan, warga negara Indonesia, dan pembayar
8
pajak yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara Periode
2021-2026 (vide: KTP dan NPWP Pemohon, pada Bukti P-3 dan Bukti P-
4);
6. Bahwa adapun kerugian yang terjadi pada Pemohon atas Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 dihubungkan dengan hak-hak Pemohon
sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia dalam Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD NRI 1945 dapat memenuhi kelima keadaan yang
ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 Juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang akan diuraikan pada
dalil-dalil berikut;
6.1 Tentang Hak Konstitusional Pemohon yang Diberikan Oleh UUD NRI
1945:
a)
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b)
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan berdasarkan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yaitu hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
c)
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan berdasarkan
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu hak atas pembatasan
kebebasan yang menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
6.2 Tentang Hak Konstitusional Pemohon yang Dirugikan Atas Berlakunya
Undang-Undang Yang Dimohonkan Pengujian;
a)
Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016 merugikan hak konstitusional Pemohon berupa “hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum”
karena Pemohon yang saat ini sebagai Bupati Kutai Kartanegara
9
hendak kembali mencalon diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara
periode 2024 s/d 2029, pernah sebagai pejabat Bupati definitif
dan sebagai Pejabat Sementara/Pelaksana Tugas (Plt), tidak
diatur secara jelas pembatasannya dalam pasal a quo;
b)
Bahwa tidak konkritnya pembatasan masa menjabat dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tentu akan
menimbulkan pemaknaan yang berbeda dan berkonsekuensi
pada penerapan hukum yang berbeda, sehingga Pemohon akan
diperlakukan tidak sama dihadapan hukum. Berikut juga tidak
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
c)
Bahwa sehubungan dengan hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, jika
dalam kondisi faktualnya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
Nomor 10 Tahun 2016 dimaknai termasuk pula pada pembatasan
masa menjabat untuk pejabat sementara (Plt Bupati), tentulah
Pemohon dirugikan, karena hak dan kebebasannya dibatasi
tanpa mempertimbangkan masih adanya hak-hak pejabat bupati
definitif yang akan kembali menduduki jabatan dalam hal kembali
diaktifkan oleh Gubernur;
d)
Bahwa dirugikannya hak konstitusional Pemohon, dalam konteks
hak atas kepastian hukum sehubungan dengan Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang masih kabur dapat
diuraikan sebagai berikut:
Bahwa kalau pasal a quo hanya dimaknai berlaku untuk pejabat
Bupati yang menjabat secara definitif, maka Pemohon tentunya
masih memenuhi syarat sebagai Calon Bupati untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024–2029,
dikarenakan masa menjabat Pemohon di tahun 2016 s/d 2021
belumlah memenuhi satu periode (2 setengah tahun atau lebih
sejak dilantik sebagaimana Putusan MK Nomor 22/PUU-
VII/2009) in casu baru 2 tahun 9 hari. Selengkapnya dapat
diamati sebagaimana dalam Tabel I berikut:
Tabel I: Pembatasan Periodisasi Masa Menjabat Kepala
Daerah Jika Hanya Dihitung Berdasarkan Masa Menjabat
Kepala Daerah Definitif (Belum Memenuhi Dua Periode)
10
PERIODE
PEJABAT
LAMA MENJABAT
KETERANGAN
2016-2021
Bupati
Definitif (Bukti
P-7)
2 Tahun 9 Hari
(14 Februari 2019 s/d 25
Februari 2021)
BELUM SATU
PERIODE
(karena tidak
lebih dari 2 Tahun
6 bulan)
2021-2026
Bupati
(terpilih)
(Bukti P-8)
Potensi 5 Tahun
(26 Februari 2021-2026)
Namun karena ketentuan
pilkada
serentak,
kepala
daerah yang berakhir 2026
sudah diberhentikan tahun
2024
dengan
pemberian
kompensasi
tetapi
secara
hukum
tetap
terhitung
menjabat sampai tahun 2026
SUDAH SATU
PERIODE
BELUM MEMENUHI MASA MENJABAT 2 (DUA) PERIODE
Namun sebaliknya jika frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, Pejabat Bupati dimaknai
sebagai Plt sekaligus Pejabat Bupati definitif, maka tentunya
Pemohon dalam hal ini tidak lagi dapat memenuhi syarat sebagai
Calon Bupati untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara periode berikutnya 2024-2029, dikarenakan masa
pertama sudah terhitung satu periode (2 tahun, 10 bulan, 12 hari),
dan masa yang kedua juga telah memenuhi satu periode (4 atau
5 tahun), sebagaimana diuraikan pada Tabel II berikut ini:
Tabel II: Pembatasan Periodisasi Masa Menjabat Kepala
Daerah Dihitung Sekaligus Masa Menjabat Kepala Daerah
Definitif dan Masa Menjabat Kepala Daerah sebagai
Pelaksana Tugas (Telah Memenuhi Dua Periode Masa
Jabatan)
Periode
Pejabat
Lama Menjabat
Keterangan
2016-2021
Pelaksana
Tugas
(Bukti P-6)
10 Bulan 3 hari
(9 April 2018 s/d 13 Februari
2019
SUDAH SATU PERIODE
(Lama
Plt
ditambah
definitif yaitu 2 tahun 10
Bulan
12
hari)
sudah
melebihi
satu
periode
yaitu minimal 2 tahun 6
bulan atau lebih
Bupati
Definitif
(Bukti P-7)
2 Tahun 9 Hari
(14 Februari 2019 s/d 25
Februari 2021
2021-2026
Bupati
(terpilih)
(Bukti P-8)
Potensi 5 Tahun
(26 Februari 2021-2026)
SUDAH SATU PERIODE
11
Namun karena ketentuan
pilkada
serentak,
kepala
daerah yang berakhir 2026
sudah diberhentikan tahun
2024
dengan
pemberian
kompensasi tetapi secara
hukum
tetap
terhitung
menjabat
sampai
tahun
2026.
TELAH MEMENUHI MASA MENJABAT 2 (DUA) PERIODE
e)
Bahwa adanya pemaknaan ganda pada frasa “menjabat” dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut,
jelaslah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945, dimana Pemohon yang pernah sebagai
Pejabat Plt Bupati Kutai Kartanegara, dan sekarang masih
menjabat sebagai Pejabat Bupati definitif Kutai Kartanegara pada
2016–2021;
6.3 Tentang Kerugian Konstitusional Dimaksud Bersifat Spesifik (Khusus)
dan Aktual atau Setidak-Tidaknya Potensial yang Menurut Penalaran
Yang Wajar Dapat Dipastikan Akan Terjadi;
a)
Bahwa kerugian Pemohon dalam hal ini sehubungan dengan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat
dikatakan
bersifat
spesifik
(khusus),
karena
metode
penghitungan pembatasan masa menjabat kepala daerah 2
periode terjadi pada peristiwa pengisian jabatan pemerintahan
dalam situasi tidak normal, bukan dari pengisian jabatan kepala
daerah melalui pemilihan langsung, tetapi melalui mekanisme
pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri (selanjutnya dapat
disebut Mendagri) baik untuk Pejabat Plt Bupati maupun Pejabat
Bupati definitif;
b)
Bahwa keadaan kerugian spesifik dimaksud, potensial dapat
dipastikan akan terjadi berdasarkan penalaran yang wajar,
karena selain pernah sebagai Pejabat Plt. Bupati dan Pejabat
Bupati definitif pada periode 2016–2021, kemudian pada Pilkada
12
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jabatan Bupati/Wakil Bupati
Periode 2021–2024/2026, terpilih, dilantik, dan kembali menjalani
masa menjabat Bupati definitif. Dapat saja keadaan tersebut
dimaknai oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah (KPU
Kabupaten) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati
untuk periode Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kutai Kartanegara
periode 2024–2029, karena sudah dianggap telah menjabat
selama 2 periode;
c)
Bahwa selain menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara
Periode 2021–2026, Pemohon juga menjabat sebagai Ketua
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten
Kutai Kartanegara periode 2021–2024, berdasarkan Surat
Keputusan
Nomor:
176/KPTS/DPP/XI/2021
tentang
Pengangkatan Drs. Edi Damansyah, M. Si., sebagai Ketua DPP
PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2019–
2024, (Vide: Bukti P-9);
Dengan perolehan kursi PDIP di DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, sebanyak 7 (tujuh) Kursi, tentunya dengan jabatan
tersebut Pemohon sudah memiliki “satu tiket” untuk kembali
mendaftar sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara pada Periode
2024-2029, tetapi kehendak dimaksud potensial menemui
hambatan, karena pemaknaan atas syarat calon Bupati
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016 potensial akan dimaknai bahwa Pemohon tidak
memenuhi syarat lagi karena telah melalui masa menjabat yang
sama sebagai Bupati selama dua periode secara berturut-turut;
d)
Bahwa Pemohon juga sangat membutuhkan kepastian hukum
atas pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016 agar Pemohon bisa memiliki kepastian dan terbebas dari
keraguan terhadap segala tindakan-tindakan Pemohon yang
dilakukan sebelum pendaftaran, seperti sosialisasi sebagai Calon
Bupati, pemetaan dukungan, persiapan partai pengusung atau
13
Calon independen, dan tindakan lainnya berkaitan dengan
pencalonan;
Akan sangat merugikan bagi Pemohon jika telah melakukan
tindakan-tindakan tersebut, ternyata pada saat pendaftaran
pencalonan Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara Pemohon
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh
karena itu kepastian hukum pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n
UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat penting bagi Pemohon untuk
mencegah potensi kerugian atas tindakan-tindakan pencalonan
yang akan dilakukan Pemohon nantinya;
e)
Bahwa selain itu, pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor
10 Tahun 2016 yang multitafsir, berpotensi menimbulkan
kerugian secara materil dan immateril atas tindakan-tindakan
pencalonan yang akan dilakukan Pemohon, tapi ternyata
kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016;
6.4 Tentang Hubungan Sebab-Akibat Antara Kerugian Dimaksud dan
Berlakunya Undang-Undang yang Dimohonkan Pengujian;
a)
Bahwa karena Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 tidak
secara tegas membatasi masa periodisasi menjabat kepala
daerah, tentunya berakibat pada kerugian bagi Pemohon berupa
hak atas kepastian hukum dalam hal masih atau sudah tidak
terpenuhi lagi dalam syarat-syarat calon kepala daerah;
b)
Bahwa karena dengan tidak tegasnya pembatasan periodisasi
masa menjabat, apakah untuk dan kepada pejabat kepala daerah
definitif saja ataukah termasuk juga pejabat kepala daerah
Pelaksana Tugas (Plt), jelas-jelas juga telah berakibat pada
kerugian bagi Pemohon berupa hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan hak untuk mendapatkan kesempatan yang
sama
dalam
pemerintahan.
Terdapat
fakta,
praktik
ketatanegaraan dalam konteks pemilihan kepala daerah pada
14
tahun 2020, terdapat kejadian yang sama tetap diloloskan
sebagai Calon Bupati, yaitu pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bonebolango;
c)
Bahwa dengan adanya dalil-dalil Pemohon sebelumnya pula,
dapat terlihat hubungan sebab akibat (causal verband), Pemohon
yang akan mendaftarkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara
pada pemilihan tahun 2024 nantinya, akan dirugikan dalam
bentuk potensi hilangnya kesempatan tersebut jika kata
“menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016 yang tidak jelas, dapat ditafsirkan Ketika Wakil Bupati yang
hanya melaksanakan tugas mewakili Bupati yang berhalangan
sementara (Pelaksana Tugas/Plt) dihitung sebagai masa jabatan
Bupati;
6.5 Tentang Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan,
Maka Kerugian Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Akan atau
Tidak Lagi Terjadi;
a)
Bahwa menurut Pemohon, jika permohonan pengujian materil ini
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
yang pada pokoknya menyatakan frasa “MENJABAT” dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “menjabat
secara definitif,” maka hak konstitusional Pemohon untuk
mendaftarkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada
pemilihan tahun 2024 tidak akan hilang atau tidak akan
terhalangi;
b)
Bahwa demikian pula jika Mahkamah mengabulkan permohonan
ini, maka Pemohon dapat menentukan sikap untuk melakukan
tindakan-tindakan pencalonan atau sebaliknya, karena sudah
ada kepastian hukum Pemohon memenuhi syarat (atau tidak
memenuhi syarat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU No. 10/2016. Kondisi tersebut dapatlah mencegah
15
Pemohon mengalami kerugian nyata atas tindakan-tindakan
pencalonan Pemohon;
c)
Bahwa berikutnya, dengan dikabulkannya permohonan ini,
Pemohon tentunya tidak lagi akan mengalami gangguan hukum,
baik berupa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terkait
dengan pelanggaran atas syarat calon Bupati maupun
permohonan sengketa hasil pemilihan di MK, karena syarat-
syarat dimaksud sudah ditafsir secara konkrit oleh Mahkamah;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, menjadi penting
pula bagi Pemohon untuk mengutipnya, guna dan lebih lanjut menguatkan
legal standing Pemohon, kalau permohonan ini berbeda dengan kaidah
hukum sebelumnya yang sudah pernah diperiksa, diadili dan diputus oleh
Mahkamah. Adapun bunyi dari pasal a quo menegaskan sebagai berikut:
1) Terhadap materi muatan Ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
8. Bahwa selain itu, dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 2/2021,
ketentuan serupa mengenai pengecualian “nebis in idem” permohonan
perkara pengujian materil undang-undang, juga menegaskan sebagai
berikut:
(1) Terhadap materi muatan Ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
Ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
9. Bahwa dalam penelusuran Pemohon, kaidah hukum serupa (materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang) yang pernah
diuji oleh Mahkamah, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
8/PUU-VI/2008 (vide: Bukti P-10), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2009 (vide: Bukti P-11) dan Putusan MK Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 (vide: Bukti P-12). Namun dalam ketiga putusan tersebut,
16
satupun belum pernah ada yang menggunakan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI 1945;
10. Bahwa selain perbedaan dari segi dasar konstitusionalitas, permohonan
ini juga berbeda dengan ketiga putusan sebelumnya menyangkut alasan
pokok pengujiannya. Pemohon pada pokoknya mempersoalkan “agar
pembatasan periodisasi masa menjabat kepala daerah hanya dapat
diberlakukan pada kepala daerah yang menjabat secara definitif, tidak
untuk kepala daerah sebagai pelaksana tugas.” Sedangkan pada ketiga
Putusan MK a quo, yaitu:
a) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
67/PUU-XVIII/2020,
mempersoalkan terjadinya penyelundupan hukum dalam batas jarak
waktu antara Pejabat kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas,
dengan masa pelantikan sebagai Pejabat kepala daerah definitif;
b) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-VII/2009,
mempersoalkan, selain agar pembatasan periodisasi masa menjabat
kepala daerah tidak diberlakukan untuk kepala daerah yang terpilih
karena pemilihan DPRD dan Pemilihan Langsung oleh rakyat, juga
mempersoalkan agar pembatasan periodisasi masa menjabat tidak
berlaku untuk pengangkatan kepala daerah definitif yang berasal dari
wakil kepala daerah, karena sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas
kepala daerah;
c) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
8/PUU-VI/2008,
mempersoalkan agar pembatasan periodisasi masa menjabat kepala
daerah tidak diberlakukan untuk kepala daerah yang terpilih karena
pemilihan DPRD dan Pemilihan Langsung oleh rakyat, juga
mempersoalkan pembatasan masa menjabat agar tidak diberlakukan
pada pejabat kepala daerah yang pernah menduduki jabatan di daerah
yang berbeda;
11. Bahwa dengan berdasarkan uraian di atas, yaitu Pemohon menggunakan
dasar konstitusionalitas yang berbeda dengan ketiga perkara sebelumnya,
maka permohonan ini patut dan beralasan untuk dapat dianggap
memenuhi sebagai perkara yang tetap dapat diperiksa di hadapan
mahkamah, karena sebagai bentuk pengecualian yang dibenarkan
17
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK Juncto Pasal 78 ayat (2) PMK No.
2/2021;
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
maka teranglah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan ini.
C. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa pasal yang diuji oleh Pemohon dalam perkara ini, yaitu berkenaan
dengan konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016 (Vide: Bukti P-1) yang menegaskan sebagai berikut:
“...Belum pernah Menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota….”
Dasar Konstitusional yang Digunakan
2. Bahwa dasar konstitusionalitas pasal yang digunakan oleh Pemohon
dalam mengajukan pengujian materil atas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
Nomor 10 Tahun 2016 di atas, yaitu, Pasal 28D ayat (1) dan Ayat (3) UUD
NRI 1945 dan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945 (Vide: Bukti P-2) yang
menegaskan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
18
3. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, pada bagian Kedudukan
Pemohon, Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
mengalami kerugian konstitusional atas hak “Jaminan Kepastian Hukum
dan “Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, dikarenakan frasa
“Menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 masih
kabur atau masih bermakna ganda tentang Pejabat Plt. Bupati atau juga
tentang Pejabat Bupati definitif;
4. Bahwa secara faktual Pemohon dalam perkara ini telah melalui atau
pernah “menjabat” sebagai Pejabat Plt. Bupati di Kabupaten Kutai
Kartanegara pada periode 2016–2021 dan kemudian dilanjutkan dengan
“menjabat” sebagai Pejabat Bupati Definitif di Kabupaten Kutai
Kartanegara pada Periode 2016–2021. Kemudian untuk periode 2021 s/d
2024/2026, menjabat sebagai Bupati yang terpilih melalui pemilihan
langsung, untuk lebih jelasnya ditampilkan pada Tabel III, berikut:
Tabel III: Masa Menjabat Pemohon sebagai Wakil Bupati, Plt. Bupati,
Bupati Definitif (2016 sd 2021) dan Masa Menjabat Pemohon sebagai
Bupati Hasil Pemilihan langsung periode 2021 sd 2024
BUPATI/WABUP
PERIODE
MASA MENJABAT
KETERANGAN
Bupati dan Wabup
Terpilih
Kutai
Kartanegara
Periode 2016-2021:
Rita
Widyasari
(Bupati)
dan
Edi
Damansyah (Wakil
Bupati)
(Vide: Bukti P-5)
(2016 sd. 2021)
Bupati
Dan
Wakil
Bupati
Ditetapkan Oleh
Mendagri Pada
17
Februari
2016
Rita Widyasari hanya
menjabat
sebagai
Bupati selama 1 thn, 7
bulan, 27 hari.
Begitu
pula
Edi
Damansyah menjabat
sebagai wakil Bupati
selama 1 thn, 7 bulan,
27 hari
Masa
menjabat
Rita
Widyasari
sebagai
Bupati berhenti untuk
sementara
pada
10
Oktober 2017 karena
berada
dalam
status
sebagai
terdakwa
korupsi,
dan
Edi
Damansyah
dilantik
sebagai Plt Bupati juga
pada 10 Oktober 2017
Edi
Damansyah
sebagai Plt Bupati
(Vide: Bukti P-6)
(Periode
2016
sd 2021)
Dilantik sebagai
Plt
Bupati
tanggal 9 April
2018
dan
berakhir
pada
tanggal
13
Februari 2019
Masa
menjabat
sebagai Plt selama 10
bulan, 3 hari.
Edi Damansyah dilantik
sebagai
Plt
Bupati
dikarenakan
Rita
Widyasari
sebagai
Bupati
diberhentikan
sementara
pada
10
Oktober
2017,
dan
kemudian
Pada
14
Februari
2019
Rita
Widyasari diberhentikan
19
secara
permanen
sebagai Bupati.
Edi
Damansyah
sebagai
Bupati
Definitif
(Vide: Bukti P-7)
(Periode
2016
sd 2021)
Dilantik sebagai
Bupati
definitif
pada
14
Februari
2019
dan
berakhir
pada
25
Februari 2021
Masa
menjabat
sebagai Bupati definitif
selama 2 tahun 9 hari
Masa
menjabat
Edi
Damansyah tidak cukup
satu periode (2 ½ tahun
atau lebih) berdasarkan
Putusan
MK
No:
22/PUU-VII/2009
Bupati dan Wabup
Terpilih
Kutai
Kartanegara
Periode 2021-2026:
Edi
Damansyah
(Bupati) dan Rendi
Solihin
(Wakil
Bupati)
(Vide: Bukti P-8)
(Periode
2021
sd 2026)
Dilantik
pada
tanggal
26
Februari 2021
Akan menjabat selama
3 tahun secara faktual
(karena batasan dari
Pasal 201 Ayat (8) UU
Nomor 10 Tahun 2016:
“Pemungutan
suara
pilkada
serentak
nasional
pada bulan November
2024)
sedangkan
secara
yuridis
akan
menjabat
selama
5
tahun
Angka 3 tahun diperoleh
dengan
taksiran
jika
pelantikan Bupati dan
Wakil
Bupati
terpilih
untuk
Pilkada
2024
berlangsung pada bulan
Februari 2025
5. Bahwa berdasarkan Tabel III di atas, Pemohon yang dalam hal ini akan
mengajukan diri lagi sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Periode
2024-2029 mendatang, potensial kehilangan Haknya. Hak dimaksud
adalah hak “Jaminan Kepastian Hukum dan “Kesempatan yang Sama
Dalam Pemerintahan”, karena Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016 sebagaimana dalam frasa “Menjabat” dapat termaknai bahwa
Pemohon sudah berada dalam keadaan telah melalui masa menjabat
Bupati selama dua periode berturut-turut dari 2016–2021 dan 2021–2026.
Dengan cara pemaknaan telah terhitung satu periode pada tahap pertama
(2016-2021) karena lebih dari 2 ½ tahun menjabat sebagai Pelaksana
Tugas dan definitif sebagai Bupati (dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan,
12 hari). Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-
2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa
jabatan 3 atau 5 tahun;
6. Bahwa dengan pemaknaan seperti tersebut di atas, jelaslah merugikan
Pemohon, oleh karena itu agar tidak terjadi kerugian konstitusional kepada
Pemohon, penghitungan satu periode (2 ½ tahun atau lebih) harus tegas
20
dinyatakan hanya berlaku untuk yang menjabat sebagai Bupati definitif,
dan tidak termasuk untuk yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati;
PASAL 7 AYAT (2) HURUF N UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TERHADAP
PASAL 28 D AYAT (1) UUD NRI 1945
7. Bahwa kata “Menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016 belumlah memenuhi perlindungan hak atas kepastian hukum
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
karena tidak jelas kepada pejabat siapa ditujukan pembatasan periodisasi
masa menjabat Bupati dimaksud, apakah hanya ditujukan bagi Bupati
yang menjabat secara definitif ataukah sekaligus dengan yang pernah
menjabat sebagai pejabat sementara;
8. Bahwa kata “Menjabat” dalam KBBI merupakan kata kerja yang bermakna
memegang jabatan. Sedangkan kata “Pejabat” bermakna orang yang
memegang Jabatan (orang yang menjabat). Sementara yang dimaksud
dengan jabatan sebagaimana dikemukakan Logeman (1947: 125) adalah
“lingkungan kerja awet dan digarisbatasi, dan yang disediakan untuk
ditempati pemangku jabatan yang ditunjuk, dan disediakan untuk diwakili
oleh mereka sebagai pribadi:”
9. Bahwa belum memenuhinya perlindungan hak atas kepastian hukum
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 tahun 2016, karena terminologi
Menjabat dalam pasal a quo, jika dikontekstualisasikan dalam teori
maupun dalam perundang-undangan, ternyata istilah Menjabat - Jabatan -
Pejabat merupakan genus, sedangkan spesiesnya terdiri atas Pejabat
Definitif dan Pejabat Sementara
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan merujuk pada pendapat Harun
Alrasid, (1993: 20), dan pada Pasal 14 ayat (2) UU No. 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Harun Alrasid mengemukakan: “seseorang yang memegang atau
memangku suatu jabatan disebut penjabat (pakai huruf “n” karena
pokok katanya dimulai dengan huruf “j”). Dalam praktik sering juga
disebut pejabat (tidak pakai huruf “n”). Istilah ini selain dipakai dalam
21
arti pemangku jabatan (arti pertama), juga dipakai dalam arti untuk
pejabat yang untuk sementara waktu mewakili pejabat lain yang
berhalangan melaksanakan tugas jabatannya (arti kedua), dan
dalam arti penjabat untuk sementara waktu mengisi suatu jabatan
yang sedang lowong sampai dengan ditentukannya penjabat yang
tetap (arti ketiga);”
Pasal 14 ayat (2) UU No. 30/2014:
“Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelaksana Harian yang
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
sementara; dan b. Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.”
10. Bahwa berdasarkan pendapat Harun Alrasid di atas, dapat disimpulkan
kata Pejabat memiliki tiga pengertian yaitu:
a) Pejabat tetap;
b) Pejabat sementara mewakili Pejabat tetap yang berhalangan
sementara;
c) Pejabat yang mengisi jabatan yang lowong sampai adanya Pejabat
Tetap;
11. Bahwa berdasarkan pembagian atau rumpun pejabat sebagaimana
diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan kalau pejabat tetap itulah yang
dapat disebut pula sebagai pejabat definitif yang dapat diartikan sebagai
pejabat yang sudah pasti masa jabatannya, misalnya selama lima tahun
bagi Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Sedangkan pejabat sementara dapat diartikan sebagai Pejabat
yang mengisi kekosongan Pejabat Definitif;
12. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan berkenaan dengan pengisian
jabatan pemerintah daerah yang sifatnya sementara dikenal berbagai
nomenklatur pejabat kepala daerah sementara, diantaranya:
a. Pelaksana Tugas (Plt) dalam tentang Pemda;
b. Pelaksana Harian (Plh) dalam UU Pemda;
c.
Penjabat Sementara (Pjs) dalam Permendagri No. 1/2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan
22
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota; dan
d. Penjabat (Pj) dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda, UU No.
10/2016, dan Permendagri No. 25/2013 tentang tentang Tata Cara
Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
In casu yang dipersoalkan Pemohon dalam perkara ini, yaitu pejabat Plt,
karena pernah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai
Kartanegara pada Periode jabatan 2016-2021;
13. Bahwa dalam menguraikan nomenklatur yang berkaitan dengan Pengisian
Pejabat Kepala daerah, Pemohon menggunakan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 10 tahun 2016, beserta aturan
Pelaksanaannya. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan
Daerah yang berkaitan dengan Pengisian Jabatan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor Nomor 49 Tahun 2008 beserta Perubahannya. PP
ini digunakan dalam praktik dan masih berlaku berdasarkan aturan
peralihan UU Pemda. Selain itu, Pemohon menggunakan Permendagri
Nomor 1 tahun 2018 sebagai tindak Lanjut aturan yang terdapat dalam
Pasal 70 UU No. 10/2016.
14. Bahwa keseluruhan aturan tersebut adalah dasar hukum pengisian
Jabatan Kepala Daerah sehingga sangat relevan untuk mendeskripsikan
nomenklatur Pejabat Kepala Daerah. Dalam permohonan ini, Pemohon
telah membuat matriks berbentuk tabulasi (Tabel IV) agar nampak
perbedaan istilah-istilah Pejabat Kepala Daerah, dari segi pengisian
jabatan, keadaan atau causa pengisian jabatan, hak, kewenangan, dan
masa jabatan.
Bahwa perbedaan nomenklatur pejabat sementara kepala daerah tersebut
dapat diuraikan sebagaimana dalam Tabel IV berikut:
--------------- Tabel IV ----
23
Tabel IV: Perbandingan Pejabat Kepala Daerah Definitif dan Pejabat Kepala Daerah Sementara (Pelaksana Tugas/Plt, Pelaksana Harian/Plh,
Penjabat Sementara/Pjs, dan Penjabat/Pj) dalam Peraturan Perundang-Undangan
JABATAN
SUBYEK
KEADAAN/CAUSA PENGISIAN
KEWENANGAN
HAK
MASA
JABATAN
LEGITIMASI
KETERANGAN
DEFINITIF
Kepala daerah
Terpilih
Pemilihan Langsung
(UU NOMOR 10 TAHUN 2016)
Kewenangan Penuh sebagai
Kepala Daerah
Hak/fasilitas
sebagai Kepala
daerah
Menghabiskan
Satu Periode
atau sisa Periode
Dilantik dan
diparipurnakan di
DPRD
Kepala Daerah
yang diangkat
dari Wakil
Kepala daerah
menjadi Kepala
Derah
Bupati Definitif berhalangan
tetap, meninggal, mengundurkan
diri, diberhentikan
Pasal 173 ayat 1 UU Pemilihan
Bupati terpilih
melalui DPRD
Pemilihan DPRD karena Kepala
dan Wakil Kepala Daerah
berhalangan tetap, meninggal,
mengundurkan diri, diberhentikan
dan sisa masa jabatan lebih 18
Bulan
(Pasal 174 ayat (1) UU
Pemilihan)
24
JABATAN
SUBYEK
KEADAAN/CAUSA PENGISIAN
KEWENANGAN
HAK
MASA
JABATAN
LEGITIMASI
KETERANGAN
PELAKSANA
TUGAS (PLT)
Wakil Kepala
Daerah
Diangkat oleh Mendagri atau
Presiden karena Pejabat Definitif
berhalangan sementara atau
Diberhentikan sementara
(Pasal 65 ayat (4) Pasal 86 ayat
(1) UU PEMDA)
• Isi
Kewenangan
bersifat
Mandatoir Karena Bertanggung
Jawab
pada
Kepala
daerah
(pasal 66 ayat 3 UU Pemda
juncto Pasal 14 ayat 2 UU
Administrasi Pemerintahan)
• Kewenangan
terbatas
hanya
Mewakili (Acting Officer) Bupati
berhalangan sementara (pasal
66 ayat 3 UU Pemda juncto Pasal
14 ayat 2 UU Administrasi
Pemerintahan)
• Dilarang
membuat
keputusan
strategis
• Melaksanakan kebijakan Kepala
Daerah Definitif yang sudah
ditetapkan
(Pasal 65 ayat (7) juncto pasal
408 UU Pemda Juncto Pasal
132A PP Nomor 49 Tahun 2008)
Hak dan fasilitas
yang diperoleh
hanya sebagai
Wakil Kepala
Daerah
Gaji Pokok dan
Tunjangan
masih diterima
oleh Pejabat
Definitif yang
berhalangan
sementara
Pasal 75 ayat 1
sd 3 UU Pemda
Sampai pejabat
definitif Kembali
dalam
jabatannya
(Sementara)
Pengukuhan dan
Pelantikan
dilakukan oleh
Gubernur atau
Menteri
TIDAK
DIPARIPURNAKAN
DI DPRD
Catatan:
Meskipun Wakil
Kepala Daerah
menjadi PLT
Kepala daerah
tetapi secara
hukum
kedudukannya
atau status
tetaplah Wakil
Kepala Daerah
PELAKSANA
(TUGAS) HARIAN
PLTH ATAU PLH
Wakil Kepala
Daerah (Pasal
88 ayat (1) dan
(2)
Menunggu Pengisian jabatan
kepala daerah yang meninggal,
mengundurkan diri,
diberhentikan.
Dilarang mengambil kebijakan
bersifat strategis dalam aspek
keuangan, kelembagaan,
personel, perizinan dan lainnya
atau atas Izin Menteri (Pasal 132A
PP Nomor 49 Tahun 2008)
Hak dan fasilitas
yang diperoleh
hanya sebagai
Wakil Kepala
Daerah
Sampai atau
Pejabat Definitif
dilantik
TIDAK
DIPARIPURNAKAN
DI DPRD
Catatan :
Gaji Pokok dan
Tunjangan
masih diterima
oleh Pejabat
Definitif yang
berhalangan
sementara
Pasal 75 ayat 1
ASN Sekretaris
Daerah (Pasal
65 ayat (5) dan
(6) UU Nomor 9
Kepala daerah dalam tahanan
atau berhalangan sementara dan
tidak ada wakil Kepala Daerah
Tugas Rutin, dilarang mengambil
kebijakan bersifat strategis dalam
aspek keuangan, kelembagaan,
personel, perizinan dan lainnya
Hak Protokol
Kepala Daerah
Namun Gaji
fasilitas yang
Sampai atau
Pejabat Definitif
diangkat atau
25
Tahun 2015)
Kepala/wakil kepala daerah dalam
tahanan atau berhalangan sementara
(Penjelasan pasal 65 UU Pemda)
diperoleh hanya
sebagai ASN
SEKDA
dilantik
sd 3 UU Pemda
JABATAN
SUBYEK
KEADAAN/CAUSA PENGISIAN KEWENANGAN
HAK
MASA
JABATAN
LEGITIMASI
KETERANGAN
PENJABAT
(Pj)
ASN Pejabat
Tinggi Madya
(Gubernur),
Pejabat Tinggi
Pratama
(Bupati)
Kepala Daerah Diberhentikan
sementara dan tidak ada wakil
kepala daerah (Pasal 86 ayat (2),
(3) dan (5) UU Nomor 23 Tahun
2014)
Terbatas, dilarang melakukan
mutasi, mengeluarkan perijinan
yang dikeluarkan pejabat
sebelumnya, membuat kebijakan
pemekaran daerah yang
bertentangan dengan pejabat
sebelumnya Kecuali Izin Menteri
Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP
Nomor 49 Tahun 2008
Hak Protokol,
dan Fasilitas
Kepala Daerah
Namun Hak
keuangan (Gaji)
sebagai ASN
Satu Tahun atau
sampai Pejabat
Definitif tidak
berhalangan lagi
Pengukuhan dan
Pelantikan
dilakukan oleh
Gubernur atau
Menteri TIDAK
DIPARIPURNAKAN
DI DPRD
Kepala Daerah dan wakil kepala
daerah Diberhentikan sementara
Pasal 86 ayat (2), (3) dan (5) UU
Nomor 23 Tahun 2014
Satu Tahun atau
sampai Pejabat
Definitif tidak
berhalangan lagi
Penjabat karena Kepala dan
wakil kepala daerah tidak ada
namun sisa jabatan 18 Bulan
(Pasal 174 ayat (7) UU
Pemilihan)
Satu Tahun atau
sampai Pejabat
Definitif dilantik
Penjabat untuk pilkada serentak
(Pasal 201 ayat (9) UU
Pemilihan).
Satu tahun dan
dapat
diperpanjang
setahun
Catatan, SE
Mendagri
821/5492/SJ
memberikan Izin
untuk Mutasi dan
sanksi
Kepegawaian
26
Penjabat karena Kolom kosong
menang Pemilihan (Pasal 54 D
ayat (4) UU Pemilihan)
Satu Tahun atau
sampai Pejabat
Definitif dilantik
JABATAN
SUBYEK
KEADAAN/CAUSA PENGISIAN
KEWENANGAN
HAK
MASA
JABATAN
LEGITIMASI
KETERANGAN
PENJABAT
SEMENTARA
(PjS)
(Permendagri
Nomor 1 Tahun
2018)
ASN Pejabat
Tinggi Madya
(Gubernur)
Pejabat Tinggi
Pratama
(Bupati)
Kepala dan Wakil Kepala daerah
Cuti Kampanye
(Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan
Jo Permendagri Nomor 1 Tahun
2018)
Kewenangan Terbatas (Pasal 9
Permendagri Nomor 1 Tahun
2018)
Melaksanakan Urusan
Pemerintahan
Pembahasan Ranperda dan
Perda Se Izin Menteri
Pengisian Jabatan se-Izin Menteri
Hak Protokol,
dan Fasilitas
Kepala Daerah
Namun Hak
keuangan (Gaji)
sebagai ASN
karena gaji
pokok dan
Tunjangan
masih diberikan
kepada kepala
daerah yang cuti
(Pasal 8
Permendagri
Nomor 1 Tahun
2018)
Sampai Pejabat
Definitif selesai
Cuti
Pengukuhan dan
Pelantikan
dilakukan oleh
Gubernur atau
Menteri TIDAK
DIPARIPURNAKAN
DI DPRD
15. Bahwa berdasarkan tabel IV di atas, maka varian pejabat sementara dapat
dilihat perbedaan mendasarnya berdasarkan keadaan-keadaan hukum
yang melingkupinya. Secara sederhana sebagai berikut:
a. Plt (Wakil Gubernur) hadir karena pejabat definitif sedang berhalangan
sementara atau diberhentikan sementara.
b. Plh (Sekretaris Daerah) hadir karena kepala daerah dan wakil kepala
daerah sedang berhalangan/diberhentikan sementara.
c.
Pjs (dari ASN yang ditetapkan oleh Gubernur/Menteri) hadir karena
kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti
kampanye di luar tanggungan negara.
d. Pj (dari ASN yang ditetapkan oleh Gubernur/Menteri) hadir karena
pada jabatan tersebut sedang lowong, sampai terpilihnya pejabat
definitif;
16. Bahwa mengenai kepentingan hukum Pemohon dalam perkara ini,
tentulah perlu dicari basis argumentasi filsufisnya apakah rasional
pembatasan periodisasi masa jabatan tersebut hanya untuk pejabat
definitif;
Bahwa sepanjang dalam penelusuran perdebatan BP PAH MPR,
amandemen UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai dasar
konstitusional jabatan kepala daerah, sama sekali tidak pernah disinggung
pembatasan masa menjabat dimaksud;
Namun terlepas dari itu semua, makna demokratis dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI 1945 yang oleh sebagian peserta rapat menyatakan karena
Presiden sudah dipilih langsung, maka Pilkada juga sudah semestinya
dipilih secara langsung oleh rakyat. Tentulah pembatasan masa menjabat
kepala daerah sebagaimana dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota tidak dapat dilepaskan dari keadaan-keadaan pembatasan
tersebut, sebagaimana yang diberlakukan bagi Presiden dalam Pasal 7
UUD NRI 1945;
Pembatasan masa jabatan Presiden tersebut dengan secara mutatis-
mutandis diberlakukan juga kepada kepala daerah. Presiden adalah
pejabat definitif, kepala daerah adalah pejabat definitif. Maka dalam
28
konteks ini pembentuk undang-undang sejak dahulu memang hanya
melakukan pembatasan bagi pejabat definitif saja;
17. Bahwa dengan mencermati sejarah singkat pembatasan masa menjabat
tersebut,
tentutah
dasar
filsufisnya,
adalah
semata-mata
untuk
menghindari terjadinya absolutisme kekuasaan, “setiap pejabat yang
menduduki
jabatan
pemerintahan
wajib
adanya
dibatasi
masa
kekuasaannya.” Dan dalam rangka pembatasan kekuasaan dimaksud,
digunakanlah pembatasan dua kali periode masa menjabat;
18. Bahwa dalam kondisi objektifnya yang dapat dipahami sebagai perspektif
sosiologis, ternyata tidaklah sama kewenangan-kewenangan yang
diberikan kepada pejabat sementara dengan pejabat definitif. Pejabat
sementara yang meskipun dapat menjalankan tugas dan kewenangan
kepala daerah definitif, sebagian kewenangan dan tugas itu sifatnya
terbatas karena tetap harus mendapat persetujuan dari pejabat yang di
atasnya atau sumber kewenangannya bersifat mandatoir, sebagaimana
tertuang secara implisit dalam Pasal 66 ayat (3) UU No. 23/2014 dan
secara eksplisit dalam Pasal 14 UU No. 30/2014;
19. Bahwa secara umum sifat keterbatasan kewenangan pejabat sementara
dimaksud, tertuang dalam Pasal 14 ayat (7) UU No. 30/2014, sebagai
pejabat yang memperoleh mandat dalam melaksanakan tugas rutin berikut
dengan kapasitasnya sebagai pejabat Plt atau Plh, yaitu:
“Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang
bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum
pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;”
20. Bahwa tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana
Tugas berdasarkan Pasal 65 ayat (7) UU Nomor 9 Tahun 2015 (Perubahan
UU Pemda) seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun
sampai saat ini PP tersebut belum dibuat sehingga berdasarkan Pasal 408
UU Pemda, PP yang berkaitan dianggap masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan UU. PP terkait dengan tugas dan kewenangan Wakil
Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas dapat dilihat di Pasal 132A PP
Nomor 49 Tahun 2008;
29
21. Bahwa secara khusus, sifat keterbatasan kewenangan pejabat sementara
tersebut yang terdiri atas Penjabat dan Pelaksana Tugas kepala daerah,
yaitu dilarang menjalankan beberapa kewenangan tanpa persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 132A ayat
(1) dan ayat (2) PP No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Adapun kewenangan-kewenangan tersebut, dilarang untuk
dilaksanakan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagai
berikut:
a) Melakukan mutasi pegawai;
b) Membatalkan
perijinan
yang
telah
dikeluarkan
pejabat
sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan
dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c) Membuat
kebijakan
tentang
pemekaran
daerah
yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d) Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan
pejabat sebelumnya.
22. Bahwa mengenai sifat kekhususan terbatasnya kewenangan untuk pejabat
sementara, bagi Penjabat Sementara (Pjs), yaitu diatur melalui regulasi
tersendiri dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016
tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada pokoknya menekankan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya, Pjs harus dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri. Adapun kewenangan tersebut, dilarang untuk dilaksanakan tanpa
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagai berikut:
a) Melakukan Pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani
Perda;
b) Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
30
23. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, Putusan MK No.
15/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No. 18/PUU-XX/2022, sebagaimana
dalam konsiderannya menyatakan: “perlu dipertimbangkan pemberian
kewenangan Penjabat Kepala Daerah yang sama dengan kepala daerah
definitif.” Oleh karena hingga saat ini, atas putusan a quo pemerintah tidak
membentuk peraturan pelaksanaan sebagaimana yang dimandatkan MK,
maka dapat disimpulkan hingga sekarang, sifat atau keadaan dari
Penjabat Kepala Daerah masih bersifat sementara berikut dengan
pembatasan kewenangannya, tetap harus dengan persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri sebagaimana yang diatur dalam UU Pemda dan PP
No. 49/2008;
24. Bahwa dengan berdasarkan uraian tugas dan kewenangan pejabat
sementara di atas yang ternyata dalam perundang-undangan ada yang
sifatnya terbatas (menunjukkan bahwa cara memperoleh kewenangan dari
pejabat sementara tersebut melalui mandat). Maka telah menunjukkan
pula dari segi tugas dan kewenangan antara pejabat kepala daerah
sementara dengan pejabat kepala daerah definitif memang berbeda satu
sama lain. Sehingga tidak dapat disatukan keadaannya, termasuk dalam
membatasi atau menjalani masa menjabat dengan kepala daerah definitif,
dihubungkan dengan syarat-syarat calon kepala daerah berikut
pemberlakukan dua periode masa menjabat, baik secara berturut-turut
maupun secara tidak berturut-turut;
25. Bahwa tentulah tidak adil jika penghitungan satu periode masa menjabat
hendak dihitung sekaligus (sebagai Pejabat definitif dengan Pejabat
sementara). Dengan kondisi, selain tugas dan kewenangannya bersifat
terbatas, pun ternyata hak keuangan yang diperolehnya bukan dalam
keadaan sebagai pejabat definitif, tetapi tetap asesoir dari jabatan asalnya,
sebagaimana yang terjadi pada wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas
kepala daerah (Pasal 75 ayat (1) s/d ayat (3) UU No. 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah);
26. Bahwa berikutnya lagi, ternyata dalam proses menjabat secara definitif
tersebut, haruslah melalui pelantikan di depan rapat paripurna DPRD
(Vide: Pasal 5 ayat (1) s/d ayat (3) Permendagri No. 35/2013). Berbeda
halnya dengan pejabat sementara, pelantikannya hanya di depan
31
Menteri/Gubernur kemudian dapat menjalankan tugas dan kewenangan
kepala daerah dalam keadaan yang serba terbatas (Pasal 26 s/d Pasal 27
Permendagri No. 35/2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah);
27. Bahwa dengan berdasarkan uraian di atas, oleh karena dimana semua
pejabat sementara (Plt, Plh, Pjs, dan Pj) wewenangnya terbatas, hak
keuangannya hanya ikutan (assesoir) dari jabatan asalnya, dan legitimasi
kekuasaan pelantikannya di luar paripurna DPRD, maka tentulah tidak adil
jika dikenakan perlakuan hukum yang sama dalam soal pembatasan
periodisasi masa menjabat sebagaimana yang diberlakukan kepada
pejabat Kepala Daerah definitif;
Dengan keadaan tersebut, tentulah rasional pembatasan periodisasi masa
Menjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
n UU No. 10/2016, demi melindungi hak kepastian hukum Pemohon, agar
diberlakukan terhadap pejabat kepala daerah definitif saja;
28. Bahwa menelusuri maksud pembentuk undang-undang dalam Pasal 7
ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, agar dapat menemukan original
intent pasal tersebut. Namun faktanya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor
10 Tahun 2016 dibuat oleh pembentuk undang-undang hanyalah sebagai
tindak lanjut dari putusan-putusan MK. Oleh karena itu, melacak original
intent pasal tersebut dapat dilihat dari dinamika lahirnya putusan-putusan
MK mengenai Persyaratan masa jabatan. (Vide: Putusan MK Nomor
8/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009)
29. Bahwa secara faktual dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan
Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, sebenarnya mahkamah sejak
dahulu melakukan pembatasan hanya pada pejabat definitif. Hal itu terlihat
dari substansi permohonan yang dipersoalkan oleh pemohon dalam
perkara a quo, adalah dua keadaan dengan masing-masing wakil bupati
yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati. Oleh Mahkamah dengan
secara tegas, hanya memberlakukan penghitungan masa jabatan pada
pejabat definitif saja, yaitu “Mahkamah berpendapat bahwa setengah
masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika
seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala
32
Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang
bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;”
30. Bahwa Mahkamah dalam dua putusan tersebut, secara implisit memang
menggunakan angka penghitungan satu periode masa jabatan, hanya
pada jabatan definitif Kepala Daerah (Bupati), kendatipun dalam dua kasus
terdapat fakta kedua pihak masing-masing pernah melalui masa jabatan
Pelaksana Tugas Bupati (Plt), untuk hal tersebut ke depannya agar ada
kepastian hukum bagi Pemohon yang kembali berencana untuk mendaftar
sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegera (periode 2024 s/d 2029), kiranya
konstitusionalitas pemaknaan mahkamah atas pembatasan periodisasi
masa menjabat kepala daerah perlu dipertegas secara expressis verbis
hitungan masa menjabat hanya berlaku mutlak pada seseorang yang telah
menjabat Kepala Daerah definitif atau sebagai Pejabat Kepala Daerah
definitif;
31. Bahwa guna menghindari ketidakpastian hukum tersebut, kedepannya
Pemohon yang kembali berencana untuk mendaftar sebagai calon kepala
daerah/Calon Bupati Kutai Kartanegara (2024 – 2029), agar tidak dihambat
atas rawannya pasal a quo ditafsirkan lain dari apa yang telah dianggap
konstitusional oleh Mahkamah dalam PKPU nantinya, patut dan beralasan
pembatasan masa menjabat dimaksud yang dapat dihitung periodisasinya
hany berlaku mutlak pada pejabat kepala daerah definitif saja, tidak untuk
pejabat kepala daerah sebagai pelaksana tugas (Plt);
PASAL 7 AYAT (2) HURUF N UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TERHADAP
PASAL 28 D AYAT (3) UUD NRI 1945
32. Bahwa pertentangan norma antara Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016 atas Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, Pemohon
memandang tidak akan memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagai jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945,
manakala Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak
dimaknai pembatasannya hanya untuk Pejabat kepala daerah definitif;
Sebab original intent Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016,
prasyarat adalah memang sengaja ditujukan untuk membatasi saja pada
33
setiap orang yang menjabat sebagai kepala daerah dimana tugas dan
kewenangan diberikannya atau pemberian kewenangan secara atributif
untuknya yang dijalankan secara penuh;
Jika Pejabat Plt. Bupati kiranya juga menjadi angka penghitungan
periodisasi menjabat, tentulah Pemohon dalam hal ini tidak akan
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan
mereka yang memang nyata-nyata mengalami pembatasan masa
menjabat karena keadaan normal, menjalani masa Pejabat definitif kepala
daerah karena hasil pemilihan secara langsung oleh rakyat. Bukan karena
keadaan abnormal, ia diangkat sebagai pejabat Bupati definitif dari
kedudukan sebelumnya sebagai Wakil Bupati;
33. Bahwa dalam pandangan Pemohon, rumusan atau redaksi dari ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang tidak
mempertegas pembatasan periodisasi masa menjabat, hanya untuk
pejabat
kepala
daerah
definitif,
sangat
potensial
menimbulkan
pemberlakuan syarat yang berbeda;
Natural adanya, kaidah hukum yang multitafsir, cenderung akan
melahirkan pelaksanaan yang berbeda, in casu pemberlakuan syarat
tersebut yang potensial berbeda dalam tataran implementatif satu sama
lain, pastinya akan menimbulkan perlakuan diskriminatif, yang berimplikasi
pada Pemohon tidak lagi mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
Bahwa atas keadaan tersebut, Pemohon sangat berpotensi diganjal atau
dihambat hak konstitusionalnya menggunakan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
Nomor 10 Tahun 2016. Di saat yang sama, terdapat pihak lain oleh
penyelenggara pemilihan (KPU Kabupaten) diloloskan, padahal memiliki
keadaan peristiwa hukum yang sama dengan Pemohon;
34. Bahwa Permohonan ini tidak “hampa” pada kluster dan perbandingan
dengan putusan pengujian materil undang-undang semata yang pernah
diputus
oleh
Mahkamah.
Berkenaan
dengan
permohonan
ini,
sesungguhnya sudah pernah terdapat kondisi faktual, Calon Bupati Bone
Bolango, Hamim Pou (Periode 2010 s/d 2015), pernah menjalani masa
jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari,
34
dan menjalani masa jabatan sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 3
bulan 21 hari. Kemudian pada periode 2015 s/d 2020, menjalani masa
jabatan Bupati secara normal berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh
rakyat. Lalu pada periode 2020–2024, tetap diloloskan sebagai calon
Bupati oleh KPU Kabupaten Bone Bolango, dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Bupati terpilih;
35. Bahwa kasus Hamim Pou tersebut sebagai Bupati Bone Bolango, bahkan
dahulunya yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati peraih suara
terbanyak pertama oleh KPU Kabupaten Bone Bolango pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango (2021–2026), pernah dipersoalkan
oleh pasangan calon lainnya dalam permohonan sengketa hasil pemilihan
di Mahkamah, oleh mahkamah menyatakan dalam Putusan Nomor
63/PHP.BUP-XIX/2021 (Vide: Bukti P-13), atas keterpilihannya tidak
termasuk sebagai pelanggaran syarat pencalonan (proses yang
mempengaruhi hasil), dan pada akhirnya Hamim Pou kemudian ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih;
36. Bahwa
andaikatapun
dalam
permohonan
ini,
hendak
dimaknai
pembatasan masa menjabat berdasarkan periodisasi, satu kesatuan
antara pejabat kepala daerah sebagai pelaksana tugas dengan pejabat
definitif, tentulah akan menimbulkan perlakuan yang tidak sama, padahal
keadaannya sama dengan yang terjadi pada Pemohon;
Oleh karena itu, agar dalam hal ini Pemohon tidak kehilangan hak-haknya
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, tentulah
pembatasan periodisasi masa menjabat kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, hanya
dapat diberlakukan bagi yang menjabat kepala daerah definitif;
Atas keadaan yang berbeda diperlakukan berbeda, hal sama diperlakukan
sama, maka konstitusionalnya hak Pemohon sebagai perorangan warga
negara yang kembali memiliki kehendak untuk mencalonkan diri sebagai
Calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029, sepatutnya
disamakan dengan keadaan-keadaan hukum dan pemberian hak
35
dihadapan pemerintahan yang sudah pernah diberlakuan terhadap Hamim
Pou;
37. Bahwa berdasarkan Tabel IV di atas, Pejabat definitif Kepala Daerah
diberikan kesempatan leluasa mengambil kebijakan, Strategi dan
Keputusan (decision making) untuk mewujudkan visi dan misinya,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
sampai dengan masa menjabatnya selesai. Pejabat Definitif diberikan
kesempatan penuh menghabiskan masa menjabat dalam satu periode
tertentu
sesuai
dengan
yang
dikehendakinya
sepanjang
tidak
bertentangan dengan undang-undang. Namun berbeda halnya dengan
Pelaksana Tugas yang tidak diberi kesempatan mengambil Kebijakan,
Strategi dan Keputusan (decision making) untuk mewujudkan visi atau ide
kepemimpinannya. Ia hanya Subtitutif dari kepala daerah definitif.
Pelaksana Tugas juga tidak diberikan kesempatan menghabiskan masa
menjabat dalam satu periode tertentu, karena hanya menjabat sementara
untuk menunggu pejabat definitif tidak berhalangan lagi;
Sehingganya dapat disimpulkan, jika Pelaksana Tugas dihitung sebagai
masa menjabat kepala daerah, padahal tidak diberikan kesempatan yang
sama dengan kepala daerah definitif, tentu akan melanggar Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945 yang pada hakikatnya menghendaki agar warga
negara mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PASAL 7 AYAT (2) HURUF N UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TERHADAP
PASAL 28J AYAT (2) UUD NRI 1945
38. Bahwa hal penting yang telah ditentukan melalui Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI 1945 adalah Pembatasan hak untuk menjamin pengakuan hak orang
lain untuk memenuhi keadilan sesuai dengan pertimbangan moral dan
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum;
39. Bahwa Pemohon menganggap, manakala Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
Nomor 10 Tahun 2016 memberikan batasan periodisasi menjabat untuk
Pelaksana Tugas (Ptl) Bupati, tentulah terdapat keadaan lainnya yang
mengganggu hak dan kebebasan orang lain tanpa disertai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis;
36
40. Bahwa hak-hak dan kebebasan orang lain yang dimaksud akan terganggu
dalam hubungannya dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016, Plt. Bupati yang jika dipaksakan bagian dari periodisasi masa
menjabat Bupati. Maka, sifat “kesementaraan” tersebut sebagai Bupati Plt.
sama dengan telah dilakukannya pengingkaran kepada pasangan kepala
daerahnya/Bupati yang tidak lagi memiliki hak untuk dikembalikan dalam
jabatannya;
Padahal dengan pencermatan secara utuh, keadaan-keadaan atas
ditetapkannya
Wakil
Bupati
sebagai
Pelaksana
Tugas
Bupati,
pasangannya/Bupatinya sedang berhalangan sementara, in casu dalam
menjalani proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak
bersalah, dan manakala dalam proses hukum itu ternyata Bupati tidak
terbukti sebagai pelaku tindak pidana, ia kembali dipulihkan nama baiknya,
dan diaktifkan kembali sebagai Bupati yang dahulunya hanya dalam status
pemberhentian sementara;
41. Bahwa Bupati yang sedang berhalangan sementara, in casu dalam
menjalani proses hukum dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Nilai
moral (moralitas) yang terkandung dalam asas praduga tak bersalah
adalah seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang
Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang menyatakannya bersalah. Karena
dianggap belum bersalah, maka Bupati (yang berhalangan sementara)
tetaplah menjabat sebagai Bupati, belum diberhentikan, dan hak-haknya
masih diberikan walaupun kewenangannya sementara diwakili oleh Wakil
Bupatinya sebagai Pelaksana Tugas (Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), Pasal
83 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 84 ayat (1) sampai dengan
ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemda, Vide: Bukti P-14);
42. Bahwa jika kata “menjabat’ dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016 dimaknai termasuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas, maka
seolah-olah Wakil kepala daerah yang menjadi Plt sudah menjadi kepala
daerah. Hal ini juga berarti secara tidak langsung Bupati yang berhalangan
sementara dianggap sudah berhenti, sudah bersalah, serta dianggap
sudah berhalangan tetap, padahal berdasarkan asas moralitas, Bupati
tersebut belumlah berhenti, belum berhalangan tetap, serta belum
dinyatakan bersalah;
37
43. Bahwa dengan berdasarkan pasal dan dalil tersebut di atas, maka
pengecualian pemberlakuan atas penghitungan periodisasi masa
menjabat pada masa Pejabat Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas
Bupati,
merupakan
penghormatan
atas
kepastian
hukum
bagi
pasangannya/Bupatinya. Merupakan bentuk penghormatan atas asas
praduga tak bersalah yang sejalan dengan dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Oleh karena adanya keadaan “kesementaraan”
tersebut, maka patutlah dan beralasan hukum limit hitung untuk periodisasi
masa menjabat kepala daerah tidak berlaku untuk Pejabat Plt Kepala
Daerah;
44. Bahwa dengan berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945 (Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2)), maka patut
dan beralasan hukum majelis hakim mahkamah untuk mengabulkan
permohonan ini dan menyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “Menjabat”
dalam pasal a quo tidak dimaknai hanya berlaku untuk yang menjabat
secara definitif;
D. PETITUM
Berdasarkan keseluruhan penjabaran fakta dan uraian dalil-dalil hukum
Pemohon dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa serta mengadili perkara a quo,
menjatuhkan Putusan sebagaimana petitum Pemohon di bawah ini:
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
38
kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “Menjabat”: “Belum pernah
menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota,
tidak dimaknai hanya berlaku untuk yang menjabat secara definitif;
3.
Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (dalam satu Naskah);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Drs. Edi Damansyah,
M. Si;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi NPWP Drs. Edi Damansyah, M. Si;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 132.64-407 Tahun 2016 tertanggal 10
Februari 2016;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Naskah Pengukuhan Pelantikan sebagai Plt
Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 9 April 2018 dan
Pakta Integritas atas nama Drs. Edi Damansyah, M. Si.,
sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara;
7.
Bukti P - 6.1 : Fotokopi
Foto/Dokumentasi
laman/website
berita
online eksposkaltim.com tertanggal 9 April 2018
dengan judul berita “Resmi, Gubernur Lantik Edi
39
Damansyah Sebagai Plt Bupati Kukar” - Senin, 09 April
2018 Jam: 23:25:37 WIB;
8.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Drs. Edi
Damansyah, M. Si., sebagai Bupati (defenitif) Kutai
Kartanegara Periode 2016-2021 tertanggal 14 Februari
2019;
9.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Drs. Edi
Damansyah, M. Si., sebagai Bupati Kutai Kartanegara
Periode 2021-2026 tertanggal 26 Februari 2021;
10. Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
176/KPTS/DPP/XI/2021
Pengangkatan
Drs.
Edi
Damansyah. Msi., sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan
Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2019-2024;
11. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-
VI/2008;
12. Bukti P-11
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-VII/2009;
13. Bukti P-12
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
67/PUU- XVIII/2020;
14. Bukti P-13
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
63/PHP.BUP- XIX/2021;
15. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
16. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
17. Bukti P-16
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
18. Bukti P-17
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
40
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
41
UU 10/2016), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
42
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;”
2. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU
10/2016 merugikan hak konstitusional Pemohon berupa “hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum” karena Pemohon saat ini sebagai
Bupati Kutai Kartanegara hendak kembali mencalon diri sebagai Bupati Kutai
Kartanegara periode 2024 s/d 2029, pernah sebagai pejabat Bupati definitif dan
sebagai Pejabat Sementara/Pelaksana Tugas (Plt), tidak diatur secara jelas
pembatasannya dalam pasal a quo;
3. Bahwa tidak konkritnya pembatasan masa menjabat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf
n UU 10/2016 tersebut, menimbulkan pemaknaan yang berbeda dan
berkonsekuensi pada penerapan hukum yang berbeda, sehingga Pemohon
43
diperlakukan tidak sama di hadapan hukum, dan tidak mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan;
4. Bahwa sehubungan dengan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, jika dalam kondisi faktualnya berdasarkan
Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016 dimaknai termasuk pula pada pembatasan
masa menjabat untuk pejabat sementara (Plt Bupati), Pemohon dirugikan, karena
hak dan kebebasannya dibatasi tanpa mempertimbangkan masih adanya hak-
hak pejabat bupati definitif yang akan kembali menduduki jabatan dalam hal
kembali diaktifkan oleh gubernur;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika permohonan pengujian materil ini dikabulkan oleh
Mahkamah dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan frasa
“Menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai “menjabat secara definitif,” maka hak
konstitusional Pemohon untuk mendaftarkan kembali sebagai calon Bupati Kutai
Kartanegara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak akan hilang atau
tidak akan terhalangi;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya
ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dianggap telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Setidak-tidaknya, dalam batas penalaran
yang wajar, Pemohon telah menguraikan perihal potensi anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma dan penjelasan yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
44
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, secara faktual Pemohon dalam perkara a quo telah
melalui atau pernah “Menjabat” sebagai Pejabat Plt. Bupati di Kabupaten Kutai
Kartanegara pada periode 2016–2021 dan kemudian dilanjutkan dengan
“Menjabat” sebagai Pejabat Bupati definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara pada
Periode 2016–2021. Kemudian untuk periode 2021 s/d 2024/2026, menjabat
sebagai Bupati yang terpilih melalui pemilihan langsung;
2. Bahwa Pemohon akan mengajukan diri lagi sebagai Calon Bupati Kutai
Kartanegara Periode 2024-2029 mendatang, potensial kehilangan haknya. Hak
dimaksud adalah hak “jaminan kepastian hukum” dan “kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”, karena Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 sebagaimana
dalam frasa “Menjabat” dapat termaknai bahwa Pemohon sudah berada dalam
keadaan telah melalui masa menjabat Bupati selama dua periode berturut-turut
dari 2016–2021 dan 2021–2026. Dengan cara pemaknaan telah terhitung satu
periode pada tahap pertama (2016-2021) karena lebih dari 2 ½ tahun menjabat
sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati (dihitung sekaligus 2
tahun, 10 bulan, 12 hari). Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua
(2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa
jabatan 3 atau 5 tahun;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan pemaknaan seperti tersebut di atas, jelas
merugikan Pemohon, sehingga agar tidak terjadi kerugian konstitusional kepada
Pemohon, penghitungan satu periode (2 ½ tahun atau lebih) harus tegas
dinyatakan hanya berlaku untuk yang menjabat sebagai Bupati definitif, dan tidak
termasuk untuk yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati;
4. Bahwa menurut Pemohon, kata “Menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 belumlah memenuhi perlindungan hak atas kepastian hukum Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak jelas
kepada pejabat siapa ditujukan pembatasan periodisasi masa menjabat Bupati
45
dimaksud, apakah hanya ditujukan bagi Bupati yang menjabat secara definitif
ataukah sekaligus dengan yang pernah menjabat sebagai pejabat sementara;
5. Bahwa menurut Pemohon agar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tidak
bertentangan dengan UUD 1945, in casu Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 28J ayat (2), maka patut dan beralasan hukum majelis hakim Mahkamah
untuk mengabulkan permohonan a quo dan menyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata
“Menjabat” dalam Pasal a quo tidak dimaknai hanya berlaku untuk yang
menjabat secara definitif;
6. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata
“Menjabat” dalam frasa “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, tidak dimaknai hanya berlaku untuk yang menjabat secara definitif.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-17 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), perihal dapat
atau tidak diajukannya kembali permohonan berkenaan dengan norma a quo.
46
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 pernah diajukan sebelumnya dan diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, telah ternyata Perkara Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 menggunakan dasar pengujian adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Permohonan a quo menggunakan dasar pengujian adalah Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu, alasan
yang diuraikan oleh Pemohon dalam permohonan a quo juga berbeda yakni pada
pokoknya lebih menitikberatkan kepada penghitungan satu periode (2½ tahun atau
lebih) harus tegas dinyatakan hanya berlaku untuk yang menjabat sebagai Bupati
definitif dan tidak termasuk untuk yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati. Oleh karena itu, tanpa perlu menguraikan lebih detail ihwal perbedaan
alasan pengajuan permohonan, dalam menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016, telah ternyata Pemohon selain menggunakan dasar pengujian
yang berbeda, yaitu Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 juga
menggunakan alasan pengujian yang berbeda.
Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya perbedaan dasar dan alasan
pengujian konstitusionalitas yang digunakan dalam Permohonan a quo, telah cukup
bagi Mahkamah untuk memberikan penilaian ihwal terpenuhinya ketentuan Pasal
60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dalam pengajuan Permohonan a quo.
Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan
menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
47
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, Permohonan terhadap norma a quo dapat diajukan
kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok Permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama Permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Permohonan a quo
adalah berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan masalah konstitusionalitas yang
dipersoalkan Pemohon pada pokoknya adalah mempersoalkan inkonstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang
termaktub dalam Petitum Permohonan Pemohon. Terhadap permohonan tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat yang pada pokoknya
menjelaskan Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara memiliki hak konstitusional
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati sebagaimana
yang telah ditentukan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;”
Menurut Pemohon, kata “menjabat” dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 belum memenuhi perlindungan hak atas kepastian hukum Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak jelas kepada
pejabat siapa ditujukan pembatasan periodisasi masa menjabat Bupati dimaksud,
48
apakah hanya ditujukan bagi Bupati yang menjabat secara definitif ataukah
sekaligus dengan yang pernah menjabat sebagai pejabat sementara;
[3.13.2] Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih
jauh dalil Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menegaskan
bahwa berkaitan dengan persoalan masa jabatan satu periode untuk kepala daerah,
Mahkamah dalam putusannya, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17
November 2009, telah berpendirian dalam pertimbangan hukumnya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
”[3.18] Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa
jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat
Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat Bupati
Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh
masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama
dua tahun sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan
Pasal 38 PP 6/2005 menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan
dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah
seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah tidak;
Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah
masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa
jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung
satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah
atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan,
maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”;
[3.13.3]
Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah berpendirian dalam pertimbangan hukum
Putusan tersebut antara lain:
“Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi
yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
telah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum.
Artinya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, “Belum
pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, harus dimaknai
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2009 dimaksud.
49
[3.17.3] Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan
yang menyatakan, “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan
atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah
menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah
atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu
kali masa jabatan”, sehingga persoalan permohonan para Pemohon yang
memohon agar frasa sebagaimana dimaksudkan dalam Petitum para Pemohon
yang menyatakan, “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi
“menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat
Gubernur, Bupati, Walikota” telah dijawab secara tegas dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat tidak terdapat masalah konstitusionalitas
dalam norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo”.
Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan
hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang
menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan
kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali
masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai
Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang
bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga
Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum
pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n
UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara
definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan
tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020,
makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain
makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah
masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui
50
putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
tersebut di atas, kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon
Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 adalah tidak
bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; tidak bertentangan dengan prinsip setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub pula dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; dan tidak
bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
51
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan
Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.43 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
52
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
41
UU 10/2016), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
42
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;”
2. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU
10/2016 merugikan hak konstitusional Pemohon berupa “hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum” karena Pemohon saat ini sebagai
Bupati Kutai Kartanegara hendak kembali mencalon diri sebagai Bupati Kutai
Kartanegara periode 2024 s/d 2029, pernah sebagai pejabat Bupati definitif dan
sebagai Pejabat Sementara/Pelaksana Tugas (Plt), tidak diatur secara jelas
pembatasannya dalam pasal a quo;
3. Bahwa tidak konkritnya pembatasan masa menjabat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf
n UU 10/2016 tersebut, menimbulkan pemaknaan yang berbeda dan
berkonsekuensi pada penerapan hukum yang berbeda, sehingga Pemohon
43
diperlakukan tidak sama di hadapan hukum, dan tidak mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan;
4. Bahwa sehubungan dengan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, jika dalam kondisi faktualnya berdasarkan
Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016 dimaknai termasuk pula pada pembatasan
masa menjabat untuk pejabat sementara (Plt Bupati), Pemohon dirugikan, karena
hak dan kebebasannya dibatasi tanpa mempertimbangkan masih adanya hak-
hak pejabat bupati definitif yang akan kembali menduduki jabatan dalam hal
kembali diaktifkan oleh gubernur;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika permohonan pengujian materil ini dikabulkan oleh
Mahkamah dengan
